FATWA
FATWA
KONTEMPORER
Jilid 2
DR. YUSUF GARDHAWI
DR. YUSUF OARDHAWI lahir di Mesir pada tahun 1926. Ketika
usianya belum genap 10 tahun ia telah dapat menghafal Al-
Our'an. Seusai menamatkan pendidikan di Ma'had Thantha dan
Ma'had Tsanawi, ia meneruskan ke Fakultas Ushuluddin Uni-
versitas al-Azhar, Kairo, hingga menyelesaikan program doktor
pada tahun 1973, dengan disertasi "Zakat dan Pengaruhnya da-
lam Mengatasi Problematika Sosial". Ia juga pernah memasuki
Institut Pembahasan dan Pengkajian Arab Tinggi dengan me-
raih diploma tinggi bahasa dan sastra Arab pada tahun 1957.
Buku-buku yang ia tulis --khususnya yang berkaitan dengan
hukum-- di samping menggunakan metode taisir, juga lengkap
dengan dalil-dalil! yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah
Rasul. Menurutnya, mengemukakan hukum haruslah disertai
hikmah dan '//at (alasan hukum) yang sesuai dengan falsafah
umum Dinul Islam. Apalagi pada zaman sekarang banyak orang
yang ragu dan tidak begitu saja mau menerima hukum tentang
sesuatu tanpa mengetahui sumber pengambilan dan alasannya,
hikmah dan tujuannya.
Sebagai seri lanjutan dari Fatwa-fatwa Kontemporer jilid 1,
buku ini lebih banyak berisi kajian mengenai berbagai persoal-
an kekinian yang masih menjadi tanda tanya dan sering kali
menimbulkan polemik. Misalnya, seputar masalah eutanasia,
pencangkokan organ tubuh, bank susu, dan pengguguran kan-
dungan hasil pemerkosaan.
Pertanyaan-pertanyaan seputar Islam yang selama ini meng-
ganjal, insya Allah, akan terjawab tuntas dengan membaca
buku ini.
ISBN 979-561-276-X (no. jil. lengkap)
ISBN 979-561-332-4 (jil. 2)
Ni MN
AN
Ira Kedudukan Hadits-hadits dalam Kitab atHatat
“— “WalHaram 147
“ BAGIAN II
. SEPUTAR USHUL DAN OAWA'ID 165
1. Bolehkah Mengamalkan Sesuatu yang Bertentangan
dengan Mazhab Empat? 167
2. Perbedaan Pendapat Para Imam dan Tayan Bertaklid
kepada Mereka 182 5
"3. Tentang Kaidah "Kita Bantu-Membantu dalan Masalah
yang Kita Sepakati dan Bersikap Toleran dalam Masalah
yang Kita Perselisihkan” 193
. 4, Pembaruan Ushul Figih: Antara Menetapkan
dan Menolak 206
BAGIAN II
LAPANGAN AOA'ID DAN PERKARA GAIB
(Lanjutan Jilid 1) 217
1. Saat Datangnya Hari Kiamat Hanya Allah yz Tahu
(Sanggahan terhadap Dr. Rasyad Khalifah) , 219 1
2. Ramalan Bintang dan Perdukunan dalam Pandangan
Islam 24/
3.. Benarkah Manusia itu Khalifah Allah di Muka Bumi? 248
4. Hukum Mengucapkan: "Berkat Karunia Allah
dan Perjuangan Mukhlisin” 258
5. Pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Oayyim
tentang Ketidakkekalan Neraka 265
BAGIAN IV
LAPANGAN IBADAH DAN ARKANUL-ISLAM 275
1, Masjid dan Politik 277
2. Tidak Semua yang Baru itu Bid'ah Penjelasan Mengenal
Bid'ah-bid'ah Hari Jum'at) 283
3. Hisab dan Penetapan Puasa dan Idul Fitri 289”
4. Zakat Perhiasan Istri setelah Meninggal Dunia 317
»-
(3
aka Tan
tuk Me Wang.
at untuk Ke »
“Nee Thank
dora RA pegas. sege
Iegh cagasi andal
Adam dar i i Surga 345
“20. Pencalonan Wanita Menjadi Anggota Parlemen
dalam Perdebatan 521
21. Bantahan terhadap Fatwa yang Mengharamkan Hak-hak
Politik Kaum Wanita 537
22. Apakah Anak yang Durhaka Talang api
Warisan? 546
23. Masalah Warisan 549
24. Apakah Cucu Mendapat Bagian dari Tenar
Kakek? 551
25. Warisan 'Ashabah Bersama Anakan pesat Ya 553
26. Memberi Nama Anak dengan Nama-nama Asing 559
27. Jumlah Susuan yang Mengharamkan 562
BAB VI
HUBUNGAN SOSIAL KEMASYARAKATAN:
SEPUTAR MASALAH MUAMALAH (Lanjutan Jilid 1) 567
1. Bagaimana Mempergunakan Harta yang Diperoleh
dari Jalan Haram? 569
2. Mencari Kekayaan dengan Jalan Haram 576
3. Undian Berhadiah dari Perusahaan Dagang
(Produsen) 582
4. Seputar Batasan Tunai dalam Jual Beli Valuta 584
5. Adakah Batas Maksimal bagi Keuntungan Pedagang? 587
6. Agama dan Humor 621
7. Hukum Bermain Catur 647
8. Hukum Nyanyian Menurut Pandangan Islam 672
9. Pembajakan Pesawat Terbang dalam Pandangan
Islam 704
10. Rabi'ah al-Adawiyah 713
11. Amalan Hati dan Anggota Badan 725
BAGIAN VII
FIOIH DAN KEDOKTERAN 747
1. Eutanasia 749 : 718
2. Seputar Masalah Pencangkokan Organ Tubuh 755
w
LO KA
: Pengguguran Kandungan yang Didasarkan pada Diagnosis
Penyakit Janin 770
. Bank Susu 782
Hukum Mukhaddirat (Narkotik) 792
Hukum al-Oat (Nama Tanaman) 798
Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit dan Teman-
temannya 806
Hukum Menggugurkan Kandungan Hasil
Pemerkosaan 876
. Jawaban Singkat terhadap Pertanyaan Seputar Masalah
Kedokteran 882
BAGIAN VIII
LAPANGAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN 893
1
tx
3,
4.
Islam dan Politik 895 :
Islam'dan Demokrasi 915 akui:
Banyak Partai Di Bawah Naungan. Daulah Islamiyah 941
Toleransi dan Keadilan Islam agan 3 Golongan
—. Nonmuslim 962
5.
Tahap-tahap Mengubah Kantata dan Kapan
' Diperbolehkan Mengubah Kemunkaran
ledengan Menggunakan Kekuatan? 984
6. Siapakah Propagandis Fitnah Itu? 1002
7.
8. Umar bin Abdul Aziz tidak Mengerti Politik? 1038
Menetapkan Hukum sesuai yang Diturunkan Allah 1010
DAFTAR PUSTAKA 1052
INDEKS 1055
DARI PELITA KENADIAN:
DOA DAN MUNAJAT
2 TA KEK Ia SN
FAN esai IE ob DS AAN
EA
-
17?
kan Tic LA EN ak -
Tara IE ES ih
MAA bla
”Ya Allah, Tuhan bagi Malaikat Jibril, Mikail, dan Israfil, Pencipta langit
dan bumi, yang mengetahui alam gaib dan alam nyata. Engkaulah yang
memutuskan hukum di antara hamba-hamba-Mu mengenai apa yang
mereka perselisihkan. Tunjukkanlah daku kepada kebenaran dengan
izin-Mu dalam menghadapi apa yang diperselisihkan orang. Sesungguhnya
Engkaulah yang menunjukkan orang yang Kau kehendaki ke jalan yang
lempang.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah bahwa
Nabi saw. apabila mengerjakan shalat malam beliau membaca
doa iftitah dengan doa ini)
TG
PENGANTAR PENERDIT
Alhmadulillah, buku Fatwa-fatwa Kontemporer jilid kedua ini akhir-
nya dapat kami terbitkan setelah kurang lebih enam bulan kami
menerbitkan jilid pertama. Kehadiran buku yang ditulis Dr. Yusuf
Oardhawi ini mudah-mudahan dapat menenteramkan hati pembaca
yang tampaknya sudah lama menunggu.
Adalah sesuatu yang wajar jika buku-buku karya ulama besar
Mesir ini senantiasa "ditunggu dan diserbu” pembacanya. Hal itu di
samping karena beliau sebagai mufti masyhur yang punya populari-
tas internasional, juga karena fatwa-fatwa beliau memang menarik
dan mudah dicerna oleh semua lapisan masyarakat. Tidak berlebihan
jika dikatakan bahwa tulisan-tulisan beliau kini dibaca di hampir se-
luruh negara Islam atau negara yang berpenduduk mayoritas Islam.
Beliau senantiasa menyajikan berbagai topik dan masalah aktual-
kontemporer yang relevan dengan kehidupan kini. Kalaupun ada
topik-topik lama, dengan kepiawaian dan kealiman beliau, topik-
topik tersebut diramu kembali sehingga menjadi sesuatu yang tetap
segar dan "menenteramkan” pembaca.
Dalam Fatwa-fatwa Kontemporer jilid kedua ini Gardhawi kembali
membentangkan segala permasalahan yang dihadapi atau dialami
umat Islam. Sebagian topik dalam buku ini merupakan pengem-
bangan dari topik-topik yang ada pada jilid pertama. Tafsir Al-
Our'an, masalah hadits, akidah, dan syari'ah menjadi kajian penting
dan pokok. Bagian lain merupakan uraian dan fatwa-fatwa beliau
mengenai berbagai hal atau apa saja yang menjadi isu kontemporer
tentang Islam dan umat Islam.
Dalam lapangan figih muamalah, beliau mengungkap masalah
paling mutakhir seperti hukum eutanasia (mempercepat kematian
bagi pasien) yang tentu merupakan informasi berharga bagi dokter
dan pasien. Juga masalah "bank ASI (air susu ibu)” yang kontrover-
sial, donor organ tubuh: hukum aborsi: lebih khusus hukum aborsi
bagi wanita yang diperkosa (misalnya, para wanita Bosnia). Dalam
lapangan sosial dan politik, beliau membahas sekularisme, toleransi,
demokrasi, dan sistem multipartai. Semua ini disampaikan beliau
dengan prinsip "kemudahan" yang ditopang dalil-dalil kuat, argu-
mentatif, dan komparatif.
Seperti kami kemukakan dalam jilid pertama, buku ini kami terje-
mahkan secara utuh dari aslinya, Hadyul Islam Fatawi Mw'ashirah, yang
terdiri atas dua jilid. Namun, jika ternyata nanti muncul jilid ketiga
dan seterusnya dari aslinya, kami pun akan segera menerbitkannya
untuk Anda.
Semoga kehadiran buku ini dapat memperkaya khasanah ke-
ilmuan kita dan memperluas cakrawala keislaman kita. Amin.
Penerbit
MUKADIMAH
egala puji milik Allah, dengan nikmat-Nya sempurnalah se-
gala kebaikan dan dengan pertolongan-Nya tercapailah semua
tujuan. Dialah yang telah menuntun kita kepada Dinul Islam
ini, dan tiadalah kita mendapatkan petunjuk kalau bukan Dia yang
memberi petunjuk.
Shalawat dan salam semoga tercurahkan atas pembawa kabar
gembira dan pemberi peringatan, pelita yang bersinar cemerlang,
dialah junjungan dan imam kita Nabi Muhammad. Semoga shalawat
dan salam tercurahkan pula atas keluarganya, sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pem-
balasan.
Buku ini merupakan seri kedua dari kitab saya Hadyul Islam atau
Fatawi Mu'ashir. Rencananya juz kedua ini hendak diterbitkan sejak
beberapa tahun silam, sebagian materinya pun sudah tersedia --
meski masih memerlukan penelitian ulang dan penyempurnaan ter-
hadap beberapa bagiannya-- namun karena berbagai tugas yang
sangat mendesak saya belum dapat mewujudkannya. :
Ketika saya mengadakan perjalanan dari Oathar ke Aljazair asy-
Syagigah pada tahun akademi yang lalu (1990/1991), materi buku
ini pun saya bawa dengan harapan saya dapat menelaahnya pada
waktu-waktu senggang. Tetapi setelah setahun berlalu kesempatan
itu belum juga saya peroleh, hingga ketika saya pulang ke Dauhah
materi ini masih tetap seperti keadaannya semula.
Saya memuji Allah SWT, karena pada akhirnya Dia memberi
kemudahan kepada saya untuk menelaah kembali juz ini dan mener-
tibkan bab-babnya sehingga siap untuk diterbitkan. Saya bersyukur
17
bahwa semua materi ini sudah tertulis --termasuk materi-materi
yang saya pindahkan dari rekaman kaset-- hingga kalimat-kalimat
serta uslubnya tampak efektif dan tepat. Bahkan, lebih dari itu, saya
dapat menata kembali kalimat-kalimat pertanyaannya hingga jelas,
mudah dimengerti, dan mengenai sasaran, kecuali beberapa perta-
nyaan yang saya pandang sudah memadai dan efektif.
Sesungguhnya kedudukan (tugas) memberi fatwa merupakan
kedudukan yang agung. Karena itulah al-Imam Ibnul Oayyim menjadi-
kannya semacam "rekomendasi dari Rabb semesta alam” sebagai-
mana yang beliau kemukakan dalam kitab beliau yang terkenal, 'la-
mul Muwaggi'in. Selain itu, mufti (pemberi fatwa) merupakan penerus
Nabi saw. untuk menjelaskan perkara yang halal dan haram dalam
bertindak, yang sahih dan fasid (rusak) dalam bermuamalah, yang
magbul (diterima) dan yang mardud (ditolak) dalam masalah ibadah,
serta yang hak dan batil dalam itikad.
Hal inilah yang menyebabkan sebagian ulama salaf yang saleh
merasa takut memberi fatwa sehingga mereka lari darinya sedapat
mungkin dengan mencari bermacam-macam alasan. Di antara mereka
dibayang-bayangi ancaman sebuah atsar yang masyhur:
asn Ig 21 D1 23 IA
(What? JNE PAN ea GEMA
"Orang yang paling berani di antara kamu dalam memberi fatwa
adalah orang yang paling berani masuk neraka.”
Ketakutan tersebut disebabkan mereka merasakan betapa berat
beban ini dan betapa besar tanggung jawab mereka di hadapan Allah
SWT, sehingga Abdullah bin Umar r.a. --karena sangat takut mem-
beri fatwa dalam beberapa masalah-- beralasan dengan mengatakan:
"Mereka menginginkan punggung kami menjadi jembatan menuju
neraka Jahanam.”
Sesungguhnya di antara dosa yang paling besar dalam Islam ialah
dosa orang-orang yang berkata atas nama Allah mengenai sesuatu
yang mereka tidak mengerti, sehingga mereka menghalalkan yang
haram atau mengharamkan yang halal tanpa seizin Allah jaila Jalaluhu,
sebagaimana telah diperingatkan-Nya:
1piriwayatkan oleh ad-Darimi dalam sunannya, dari Ubaidillah bin Abi Ja'far secara
marfu' mursal, "Bab al-Futya wa Maa Fiihi min asy-Syiddah”, juz 1, hlm. 75.
18
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut
oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram', untuk meng-
ada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-
orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah
beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit: dan bagi mereka
azab yang pedih.” (an-Nahl: 116-117)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
"Katakanlah: 'Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturun-
kan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan
(sebagiannya) halal.' Katakanlah: 'Apakah Allah telah memberikan
Izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja ter-
hadap Allah?” (Yunus: 59)
Al-Allamah az-Zamakhsyari mengomentari ayat ini dengan me-
nyatakan: "Cukuplah ayat ini sebagai hardikan keras terhadap sikap
ceroboh mengenai hukum-hukum yang dipertanyakan, sehingga
dapat mendorong seseorang untuk berhati-hati dalam masalah ini.
Selain itu, hendaklah: seseorang jangan terlalu mudah mengatakan
tentang boleh atau tidaknya suatu masalah sebelum ia merasa yakin
dan mantap. Maka barangsiapa belum merasa yakin mengenai suatu
masalah, hendaklah ia takut kepada Allah dan lebih. baik diam.
Sebab, jika tidak demikian bgrarti ia mengada-adakan dusta atas
nama Allah.”
Sementara itu, Ibnu Munkadir berkata: "Apabila seseorang ber-
fatwa berarti ia memasuki urusan antara Allah dan makhluk-Nya,
oleh karena itu hendaklah ia memperhatikan apa yang akan ia per-
buat.”
Selain itu, di antara faktor yang mempercepat hilangnya orang
alim ialah sikap manusia yang mengangkat pemimpin-pemimpin
jahil. Mereka memberikan fatwa tanpa berdasarkan ilmu, sehingga
mereka sesat dan menyesatkan. :
Dari Abdullah bin Amr dari Nabi Muhammad saw., bahwa beliau
bersabda: :
IIS 2 II RIS MAP APN. Tur TG
PA SA GI Aa Ta
8 LI KP PI AI an
CAN Lan AA Maa NA
19
BMA IN AS
2 HA 4 Lu Aa ID 2 AK
(@i ary) $ Pakan 9 Ian Kiran gala
— "Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan serta merta dari
hati manusia, tetapi Dia mencabut ilmu dengan mematikan para
ulama. Sehingga jika sudah tidak ada orang alim lagi, orang-orang
pun mengangkat pemimpin yang jahil. Apabila ditanya, mereka
memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu, maka ia menjadi sesat dan
menyesatkan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Kita seharusnya merasa sedih dan prihatin karena pada masa se-
karang fatwa dianggap sebagai persoalan yang sangat ringan. Ada di
antara orang yang sebenarnya tidak mengetahui seluk beluk tentang
figih berani memberi fatwa. Di antara mereka ada juga orang yang
sama sekali tidak mengenal syarat-syarat ijtihad, tetapi mengaku se-
bagai ahli ijtihad sehingga nekat memberi fatwa tentang berbagai
persoalan yang rumit dan sulit --padahal lembaga-lembaga ilmiah
tertentu yang telah beberapa kali mengadakan pembahasan tentang
' persoalan tersebut belum dapat memutuskannya. Bahkan fatwa
mereka kadang-kadang bertentangan dengan ijma' ulama terdahulu
dan ulama sekarang, tetapi semua itu tidak mereka hiraukan. Sungguh
tepat pernyataan yang pernah disinyalir dalam sebuah hadits Nabi.
Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
O melgaatah te gan SERIES
Sh diatas PIN Aa KATA bg)
$ , Le DL AA
abah PAT Gi ol) "ay PAYA
(Ba Per
"Di antara perkataan nabi-nabi terdahulu yang masih dapat diketa-
hui orang ialah: Jika Anda tidak punya rasa malu, maka lakukanlah
apa saja yang Anda sukai.” (HR Bukhari, Ahmad, Abu Daud,
dan Ibnu Majah)?
2juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Hudzaifah sebagaimana disebutkan dalam
Shahih al-Jami' ash-Shaghir.
20
Bahkan ada sebagian anak muda yang begitu berani menceburkan
diri dalam lingkaran fatwa mengenai masalah-masalah yang pelik
dan rumit, baik mengenai persoalan akidah dan amaliah ataupun
masalah individu dan kemasyarakatan. Mereka dengan sangat berani
menghalalkan dan mengharamkan sesuatu, mengafirkan dan meng-
anggap dosa orang lain, menyalahkan para ulama terdahulu dan
menganggap sesat ulama kemudian, serta dengan seenaknya "mem-
bidikkan panah” ke kanan dan ke kiri. Padahal, mereka hanyalah
tunas yang baru tumbuh, yang belum sempurna kejadiannya.
Tidak ada daya untuk menjauhi maksiat dan tidak ada kekuatan
untuk melaksanakan ketaatan kecuali dengan pertolongan Allah.
Telah saya jelaskan dalam mukadimah juz awal dari kitab al-
Fatawi dan dalam risalah "al-Fatwa baina al-Indhibath wa at-Tasayyub”
tentang metode yang saya pergunakan dalam memberi fatwa, berar-
gumentasi, mentarjih (menentukan mana yang lebih kuat), dan
memberikan penjelasan. Balam hal ini tidak cukup seseorang mem-
berikan jawaban secara saklek (lugas) dengan mengatakan bahwa
sesuatu itu terhukum boleh atau tidak boleh, fasid atau sahih, seba-
gaimana yang dilakukan sebagian ahli fatwa pada masa dahulu mau-
pun sekarang. Seharusnya seseorang memberikan jawaban secara
rinci, tidak cukup dengan pendekatan dalil semata-mata. Ia harus
berijtihad mengumpulkan berbagai dalil dan argumentasi yang se-
kiranya dapat memuaskan dahaga dan mampu mengobati penyakit,
dan sudah barang tentu hal ini memerlukan pembahasan mengenai
tema-tema yang bersangkutan.
Dengan kata lain kita harus melihat fatwa sebagai suatu bentuk
dan warna dakwah, yang menjelaskan hukum syara' mengenai
sesuatu yang wajib, mustahab, makruh, haram, atau mubah --sudah
tentu, dalam hal ini perlu meluruskan paham-paham yang keliru. Di
samping itu, ia juga menerangkan kebenaran, menolak kebatilan dan
syubhat, menjelaskan hikmah dan rahasia sesuatu, berkeinginan
keras untuk memberikan penerangan kepada akal, menghidupkan
hati, memandu perjalanan, serta menepis kezaliman dan kepalsuan
terhadap Islam di antara kebodohan putra-putranya, kelemahan ula-
manya, dan kerusakan para penguasanya.
Menurut saya, zaman kita sekarang ini lebih memerlukan
penyatuan antara figih dan dakwah, artinya seorang da'i haruslah
ahli dalam hal figih dan seorang ahli figih haruslah memiliki semangat
berdakwah. Dengan demikian tidak akan ada orang yang dapat me-
lakukan tajdid (reformasi) agama ini dalam pikiran dan hati umat,
21
kecuali da'i yang memiliki pikiran sebagai ahli figih dan ahli figih
yang memiliki ruh da'i.
Langkah inilah yang seharusnya kita lakukan dan persiapkan se-
hingga kelompok yang kita harapkan ini akan dapat terwujud dan
tampil di seluruh penjuru bumi. Mereka memberi fatwa berdasarkan
hujjah yang kuat dan berdakwah dengan keterangan yang jelas, se-
bagaimana firman Allah:
"Katakanlah: 'Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang
mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang
nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang
musyrik.” (Yusuf: 108)
Perlu juga saya tandaskan di sini bahwa dalam juz ini saya masih
tetap menggunakan manhaj yang saya percayai dan saya sukai, baik
dalam dakwah, pengajaran, pendidikan, atau fatwa, yaitu manhaj
wasathiyyah (moderat). Karena Allah telah memberikan keistimewaan
kepada umat Islam sebagai umat yang moderat, adil, dan pilihan, se-
bagaimana firman-Nya:
"Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam),
umat yang adil dan pilihan ....” (al-Bagarah: 143)
Oleh sebab itu, saya tidak cenderung untuk bersikap ekstrem dan
berlebih-lebihan, karena orang yang berlebih-lebihan akan binasa.
Saya juga tidak cenderung bersikap mengabaikan dan lepas bebas,
karena agama itu tengah-tengah antara sikap berlebihan dan meng-
abaikan. Sedangkan sikap yang paling baik ialah seimbang dan adil
seperti yang diserukan Al-Our'an:
"Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan te-
gakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu me-
ngurangi neraca itu.” (ar-Rahman: 8-9)
Jelas bahwa ayat ini menyuruh kita agar bersikap tengah-tengah,
tidak melebihi atau mengurangi dalam timbangan.
Saya telah membaca pemikiran cemerlang Imam Syathibi mengenai
masalah ini, sehingga menambah keyakinan saya terhadap manhaj
yang saya pilih dan menambah keteguhan saya dalam berpegang pada
talinya yang kokoh. Petunjuk ke arah ini saya yakini sebagai karunia
Allah SWT, dan karunia-Nya kepada kita memang sangat besar, nik-
mat-Nya tidaklah terhitung dan tidak terbilang. Semoga Allah men-
jadikan kita sebagai orang yang ahli mensyukuri nikmat-Nya dan
22
mudah-mudahan Dia selalu menambahnya untuk kita.
Imam Syathibi menjelaskan bahwa Mufti yang mencapai derajat
tinggi ialah yang membawa manusia kepada sikap moderat, sikap
yang sesuai dengan jumhur. Ia tidak membawa mereka dengan sikap
keras dan tidak cenderung melepaskannya.
Inilah jalan lurus yang dibawa syariat, karena maksud Pembuat
Syariat (Allah SWT) ialah membawa mukallaf agar bersikap moderat,
tidak berlebih-lebihan dan tidak mengabaikan. Apabila mufti
menyimpang dari manhaj ini terhadap orang-orang yang meminta
fatwa, berarti ia telah menyimpang dari maksud dan tujuan Pembuat
Syariat. Oleh karena itu, sikap yang melenceng dari sikap moderat
merupakan sikap tercela menurut para ulama yang pandai.
Di samping itu, sikap seperti inilah yang dipahami dari keber-
adaan Rasulullah saw. dan para sahabatnya yang mulia. Kita temui
dalam satu sisi kehidupan Rasulullah saw. bahwa beliau menolak
sikap beberapa orang sahabat yang hendak hidup membujang. Pada
saat yang lain, ketika Mu'adz mengimami shalat berjamaah dengan
membaca surat-surat yang panjang, beliau menegurnya: "Apakah
engkau hendak menjadi tukang fitnah (membuat kerusakan), wahai
Mu'adz?” (HR Imam yang Lima selain Tirmidzi). Dan beliau ber-
sabda pula: "Sesungguhnya di antara kamu ada orang yang hendak
membuat orang lain lari.” (HR Bukhari dalam "Bab Shalat Jamaah”)
Dalam sabda beliau yang lain:
AA te Po TSS II DI KN W
NS Lapang Ae 9 1 DLS
(Gen) PL IK
"Sedang-sedanglah kamu, hampirkan dirimu, dan gunakan waktu
pagi dan sore dan sedikit waktu malam. Sedang-sedanglah kamu,
pasti akan sampai.” (HR Bukhari dalam "Kitab al-Iman”)
Dalam hadits lain beliau bersabda:
Ia Ah10 LIA RA 3 Pra
NE AA AANG OF
pa EF
25 . 4 P . 5
(Unleee 2 30 Angle AslolU) | ad
"Hendaklah kamu lakukan amal menurut kemampuanmu, karena
23
Allah itu tidak merasa bosan sehingga kamu sendiri yang merasa
bosan.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Abu Daud
Beliau juga bersabda:
2, SI AN 2 Ay NT Pa Ta Panen
DAA ALE Se NT
- 2... “3 c
(Tabtoge Tim GS pa I LA Ceryen) 3 JS
"Amalan yang paling dicintai Allah ialah yang dilakukan secara rutin
oleh pelakunya, meskipun sedikit.”
Selain itu, beliau melarang keinginan para sahabat untuk melaku-
kan puasa wishal (bersambung dengan hari berikutnya tanpa diselingi
buka dan makan sahur), dan kasus serupa ini masih banyak kita
temukan.
Sikap mengabaikan berarti menyimpang dari keadilan, dan sikap
seperti ini tidak mungkin dapat mewujudkan kemaslahatan masya-
rakat. Maka sikap memberat-beratkan dan sikap bebas (mengabai-
kan) akan menggiring manusia ke dalam kebinasaan. -
Dengan demikian, kita harus bersikap moderat ketika berhadapan
dengan orang yang meminta fatwa. Sebab jika ia disikapi dengan
keras dan ketat niscaya ia akan membenci agama dan menyebabkan-
nya putus asa untuk menempuh jalan akhirat, padahal ia telah ber-
saksi akan adanya akhirat. Sebaliknya, apabila ia disikapi dengan
kelonggaran yang berlebihan (menganggap enteng) maka dapat di-
duga bahwa ia akan mengikuti hawa nafsu dan syahwat. Padahal
syari'at diturunkan untuk melarang manusia mengikuti hawa nafsu-
nya, karena mengikuti hawa nafsu akan menyebabkan kebinasaan,
dan dalil-dalil mengenai hal ini banyak sekali.”
Saya mohon kepada Allah semoga Dia menjadikan kitab ini ber-
manfaat bagi penyusunnya, penerbitnya, pembacanya, dan semua
orang yang ikut andil dalam mewujudkan dan mempublikasikannya.
3pari Aisyah sebagaimana tercantum dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir, nomor 4085.
4piriwayatkan oleh Imam Hadits yang Enam, dari Aisyah sebagaimana tertera dalam
at-Taisir.
SAl-Muwafagat, juz 4, hlm. 258-259, dengan catatan kaki oleh Syekh Abdullah Darraz.
24
”Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong
kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan
karuniailah kami rahmat dari sisi Engkau, karena sesungguhnya
Engkaulah Maha Pemberi (karunia).” (Ali Imran: 8)
Kairo, Shafar 1412 H
September 1991 M
Dr. Yusuf Oardhawi
25
BAGIAN I |
TENTANG SUMBER-SUMBER
AGAMA ISLAM: AL-OUR'AN
DAN AL-HADITS
1
PENULISAN MUSHAF AL-GUR'AN
DENGAN SISTEM PENULISAN MODERN
Pertanyaan:
Mengapa Al-Our'an tidak dicetak dengan menggunakan metode
penulisan yang biasa untuk memudahkan para pelajar membaca,
menghafal, dan menulisnya? Apakah ada larangan syara' mengenai
— hal ini? Dan bolehkah menulis sebagian ayat Al-Our'an di papan tulis
dengan menggunakan sistem penulisan yang biasa pada waktu proses
belajar-mengajar?
Jawaban:
Di antara keistimewaan Al-Our'an Al-Karim --kitab suci umat
Islam yang kekal sekaligus sebagai mukjizat-- ialah bahwa Allah SWT
telah menjamin pemeliharaannya, sebagaimana firman-Nya:
Ba KA Ae an EL US
We BINUS ALI
"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Guran, dan se-
sungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (al-Hijr: 9)
Dengan demikian, jelaslah bahwa kitab suci Al-Our'an ini terpeli-
hara, dan dalam hal ini Allah tidak menyuruh manusia untuk menja-
ganya sebagaimana Dia menyuruh umat terdahulu untuk menjaga
kitab suci mereka. Allah SWT tidak pernah menyeru manusia untuk
menjaga Al-Our'an bersama-sama dengan-Nya, bahkan Dia sendiri-
lah yang akan manjaga dan memelihara kitab ini. Hal ini karena Al-
Our'an berisi kalimat Allah yang terakhir bagi manusia, dan ia adalah
kitab suci terakhir yang Dia turunkan kepada Nabi terakhir, untuk
umat terakhir pula.
Karena Allah memeliharanya, maka Dia memudahkan wasilah
tertentu untuknya. Antara lain, kemutawatiran Al-Our'an sejak zaman
6Menunjuk firman Allah mengenai Taurat:
”, yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri
kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperin-
tahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya ...." (al-Ma'idah: 44)
29
Nabi saw. hingga hari ini, bahkan sampai pada suatu masa yang di-
kehendaki Allah (kiamat). Mutawatir dari generasi ke generasi, se-
hingga orang-orang tua maupun anak-anak muda menghafalkannya
di luar kepala. Mereka membaca Al-Our'an tanpa mengubah sedikit
pun kata dan hurufnya sebagaimana ia pertama kali diturunkan. Sis-
tem baca yang mereka pergunakan juga mutawatir, seperti ketepatan
ghunnah-nya (bunyi sengau), mad-nya (aturan panjang dan pendek-
nya bunyi ucapan), harakatnya, dan sukunnya. Al-0ur'an juga
mutawatir dengan lafal dan maknanya, dan hal ini tidak terdapat
dalam kitab suci agama mana pun.
Selain itu, di antara wasilah pemeliharaannya ialah bahwa Allah
memberikan ilham kepada kaum muslim sejak zaman sahabat untuk
memelihara tulisannya, sehingga mereka tidak berani mengubah dan
mengganti bentuknya. Demikianlah keseriusan mereka dalam
memelihara Al-Our'an. Oleh karenanya hingga saat ini Al-Our'an
senantiasa dibaca sebagaimana tertulis sejak zaman sahabat.
Ide penulisan mushaf ini muncul pada masa khalifah ketiga, Utsman
bin Affan --dengan disaksikan dan disetujui oleh para sahabat Nabi
saw.-- sehingga sampai kini disebut sebagai Mushaf Utsman. Se-
dangkan tulisannya digolongkan sebagai Rasm Utsmani (penulisan
Utsmani) karena dinisbatkan kepada khalifah ketiga ini.
Setelah itu muncul bermacam-macam sistem penulisan dan kaidah
imla' sesuai perkembangan zaman, namun sampai saat ini kaum
muslim tidak berani mengubah sistem Rasm Utsmani. Memang,
mereka telah melakukan sedikit penambahan pada hal-hal tertentu,
misalnya memberi titik dari semula yang tidak bertitik, atau memberi-
nya syakal (tanda baris), tetapi sama sekali tidak mengubah bentuk
lafalnya yang asli. Selain kedua hal itu, mereka tidak berani meng-
ubahnya. Oleh sebab itu, mereka sama sekali tidak berani mengubah
bentuk kata, seperti lafal -.:f" yang di dalam mushaf tertulis de-
(a
ngan en ', lafal S4Gf yang di dalam mushaf tertulis dengan
SS , atau lafal KN yang di dalam mushaf tertulis dengan
Y ut
|)
Akhir-akhir ini ada orang yang menyerukan agar mengganti pe-
nulisan mushaf Al-Our'an dengan sistem penulisan modern untuk
memudahkan orang membacanya, sehingga tulisan mushaf tidak
berbeda dengan kitab-kitab lain yang biasa dibaca orang. Bahkan
dalam hal ini mereka mengemukakan beberapa alasan dan dalil. Tetapi
sebagian besar kaum muslim --dan saya termasuk salah seorang di
30
antara mereka-- pada hakikatnya cenderung agar sistem penulisan
mushaf itu tetap sebagaimana saat pertama kali ditulis. Karena pada
hakikatnya, kesungguhan memelihara kitab Ilahi ini bertujuan agar
manusia mengetahui bahwa kita membaca kitab Al-Our'an sebagai-
mana keadaannya ketika pertama kali diturunkan, ketika dibacakan
oleh Nabi Muhammad saw.. Maka tidak seorang pun berhak menam-
bah, mengurangi, atau mengadakan perubahan. Hal ini jika berkaitan
dengan penulisan mushaf secara utuh.
Namun demikian, apabila kita mengutip beberapa ayat dari mushaf
Al-9ur'an untuk dijadikan dalil dalam buku-buku kita --atau kita
menulisnya di papan tulis atau lainnya-- maka boleh ditulis dengan
sistem penulisan sekarang dengan tujuan memudahkan proses bela-
jar misalnya. Meskipun dalam hal ini para pengajar harus memberi-
tahukan kepada siswa bahwa untuk beberapa kata tertentu mushaf
Al-Our'an memiliki sistem penulisan yang khusus, sehingga mereka
mengetahui dan memahaminya. Semua itu dimaksudkan agar manu-
sia tidak mengalami kesulitan membacanya --karena Allah menjadi-
kan aktivitas membaca Al-Our'an sebagai ibadah sekaligus membe-
rikan sepuluh kebaikan pada setiap hurufnya bagi mereka yang
membacanya.
Semoga Allah memberikan taufig (pertolongan).
2
MENULIS SEBAGIAN AYAT AL-GUR'AN
DENGAN HURUF LATIN
Pertanyaan:
Saya menerima sepucuk surat dari saudara di Eropa yang mena-
nyakan hukum menulis Al-9ur'an Al-Karim dengan huruf Latin. Me-
nurutnya, hal itu dilakukan demi kepentingan pemeluk Islam yang
belum mengerti bahasa Arab dan mereka yang masih sulit membaca-
nya. Bagaimana menurut pendapat Ustadz?
Jawaban:
Segala puji kepunyaan Allah, Rabb alam semesta. Shalawat dan
salam semoga tercurahkan atas nabi yang mulia dan penghulu para
rasul, junjungan kita Nabi Muhammad saw.. Semoga shalawat dan
31
salam ini tercurahkan pula atas keluarga dan para sahabat beliau
serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari
kiamat.
Sesungguhnya Allah telah menurunkan Al-Our'an dalam bahasa
Arab sebagaimana ditunjuki oleh banyak ayat, misalnya dalam
firman-firman Allah berikut:
— Ah, Ha & na panai AA Gang
Os warga
"Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Guran dengan
berbahsa Arab agar kamu memahaminya.” (Yusuf: 2)
"Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al-(dur'an itu sebagai
peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab ....” (ar-Ra'd: 37)
La 3G 0
KELOAS Da3,
"Dan sesungguhnya Al-Guran ini benar-benar diturunkan oleh
Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril,
ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang
di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa
Arab yang jelas.” (asy-Syu'ara: 192-195)
"(lalah) Al-Guran dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan
(di dalamnya) supaya mereka bertakwa.” (az-Zumar: 28)
"Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa
Arab, untuk kaum yang mengetahui.” (Fushshilat: 3)
"Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Guran dalam bahasa Arab
supaya kamu memahami-(nya).” (az-Zukhrut: 3)
Sungguh telah berlaku kebijaksanaan Allah agar Al-Our'an Al-
Karim ini sejak diturunkan kepada Rasulullah saw. ditulis dengan
huruf Arab yang baku dan sesuai dengan dialek Arab. Al-Our'an
adalah bacaan dan kitab: ia sebagai bacaan (gur'an) karena dibaca de-
ngan lisan (dialek) Arab, dan ia sebagai kitab karena ditulis dengan
huruf dan dialek Arab yang baku.
Hal ini telah disepakati oleh umat Islam sejak zaman Nabi saw.
32
dan zaman Khulafa ar-Rasyidin --para khalifah yang sunnah mereka
harus kita pegang teguh dan genggam dengan erat karena mereka
telah mendapat petunjuk.
Al-Our'an ini memiliki keistimewaan dibandingkan dengan kitab-
kitab sebelumnya, karena Allah sendiri telah menjamin pemelihara-
annya:
"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Ouran, dan sesung-
guhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (al-Hijr: 9)
Di antara bukti pemeliharaan ini ialah bahwa Allah menyertakan
untuk Al-Our'an ini orang yang menghafalnya di dalam hati, dan hal
seperti ini tidak dikenal bagi kitab suci lainnya. Orang-orang yang
hafal Al-Our'an ini jumlahnya puluhan ribu, di antaranya terdapat
anak-anak yang berusia tidak lebih dari tujuh tahun. Bahkan di
antara mereka ada pula orang-orang 'ajam (non-Arab) yang sebenar-
nya belum memahami kalimat Arab dengan baik, namun mereka
mampu menghafal Al-Our'an tanpa mengurangi satu huruf pun. Saya
saksikan sendiri hal ini pada orang-orang Pakistan, India, Turki, dan
lainnya.
Selain itu, di antara bukti pemeliharaan Al-Our'an lagi ialah bahwa
umat Islam sejak zaman khalifah ketiga, Utsman bin Affan --bebe-
rapa puluh tahun setelah Nabi Muhammad saw. wafat-- telah sepa-
kat menerima mushaf-mushaf yang ditulis pada saat itu di bawah
bimbingan lajnah (komisi) ilmiah yang diketuai Zaid bin Tsabit r.a..
Mereka juga telah bersepakat atas tetapnya mushaf-mushaf ini seba-
gaimana yang ditetapkan penulisnya pada waktu itu, tanpa diubah
atau diganti, meski betapapun pesatnya sistem penulisan mengalami
perkembangan. Dalam hal ini dikecualikan pada kondisi darurat --
dalam batas-batas yang sangat sempit dan tidak mengubah bentuk
lafal yang sudah tertulis. Pemahaman "dalam batas yang sempit" ini
ialah memberi titik dan syakal.
Maka mushaf dengan rasm Utsmani ini tidak berubah hingga saat
ini, dan tidak seorang muslim pun yang menerima ide untuk meng-
ubah penulisannya ke dalam bentuk penulisan yang biasa, meskipun
dengan pertimbangan lebih memudahkan bagi manusia. Sikap seperti
ini menunjukkan kesungguhan pemeliharaan nash Al-Our'an dari
bentuk perubahan apa pun, yang mungkin saja terjadi pada masa-
masa mendatang, baik karena khilaf maupun karena disengaja.
Jika demikian sikap dan kesepakatan kaum muslim terhadap rasm
Utsmani (penulisan yang ditetapkan pada zaman Utsman), demikian
33
sungguh-sungguh keseriusan mereka terhadapnya, dan begitu tegas
sikap mereka untuk menolak perubahan dalam bentuk apa pun --
meski masih menggunakan huruf Arab-- maka bagaimana mungkin
kita akan memperbolehkan seseorang menulis Al-Our'an dengan
huruf yang bukan huruf Arab, misalnya huruf Latin? Padahal huruf
Latin ini tidak memiliki bunyi-bunyi khusus yang hanya terdapat
dalam bahasa dan dialek Arab, seperti huruf shad («— ), dhad (w),
tha (Is), zha (5), ain ($ ), ha ( T ), dan sebagainya.”
Mungkin ada orang yang berdalih bahwa masalah translitasi se-
perti ini dapat dipenuhi dengan memberi tanda khusus, sebagaimana
pernah dibuat para orientalis untuk membedakan bunyi khusus yang
tidak dapat dilambangkan dengan huruf dalam bahasa Latin. Akan
tetapi, perlu diketahui bahwa hal ini hanya berguna bagi orang yang
sebelumnya sudah mengerti bahasa Arab serta mengetahui cara
membunyikan huruf-hurufnya. Sedangkan bagi orang yang belum
memahaminya, hal ini tidak berguna sama sekali kecuali setelah
mempelajari dan berlatih.
Kita ambil contoh kasus, masalah hamzah washal misalnya, kapan
huruf ini dibunyikan dan kapan tidak dibunyikan. Demikian pula de-
ngan tanwin pada waktu washal dan pada waktu wagaf, dan perbedaan-
nya ketika dalam posisi nashab, rafa', dan jar. Begitu juga perbedaan
tanwin pada ta' marbuthah dan ta maftuhah ketika wagaf. Dan kasus-kasus
lain yang tampak ketika kita membaca Al-Our'an berulang-ulang,
yang tidak akan terpenuhi kecuali dengan penyampaian secara lisan
(bagaimana bunyi yang sebenarnya).
Meskipun demikian, dalam keadaan sangat mendesak ada ke-
ringanan bagi sebagian orang yang merasa sulit menerima secara li-
san, misalnya dengan dituliskan untuknya surat al-Fatihah dan se-
bagian ayat atau surat pendek untuk dibaca dalam shalat dengan di-
beri tanda-tanda yang lazim dan dapat menjelaskan bunyi atau peng-
ucapannya. Hal itu dimaksudkan untuk membantu menghafalkan
beberapa kalimat yang diucapkan dengan dialek Arab, dan dalam hal
ini hendaklah ia mengulang-ulang pengucapannya kepada orang
yang mengerti bahasa Arab sehingga bacaannya tepat dan selamat.
Maka setelah hafalannya sempurna, tidak ada lagi alasan untuk tetap
7Termasuk translitasinya ke dalam bahasa Indonesia, yang dalam hal ini tidak dapat
memenuhi bunyi bahasa Arab dengan tajwid dan makhraj hurufnya secara tepat. (penj.)
34
menggunakan nash dengan huruf Latin, karena kebutuhannya telah
terpenuhi dan tidak ada lagi keperluan yang mendesak.
Barangkali di antara yang mendukung rukhshah (keringanan) ini
--dengan syarat-syarat dan batas-batasnya-- ialah kesepakatan
kaum muslim tentang bolehnya menulis nash Al-Our'an dengan
huruf Arab yang bukan rasm Utsmani, dengan catatan tidak dalam
mushaf. Misalnya, dengan bentuk penulisan biasa sebagaimana lazim
kita dapati dalam buku-buku pelajaran, majalah-majalah keagamaan,
dan sebagainya dengan maksud memudahkan kebanyakan orang
yang belum biasa membaca rasm Utsmani yang diwariskan dari gene-
rasi ke generasi.
Selain pada media yang disebutkan itu, maka wajib membiarkan
nash Al-0Our'an tertulis dalam huruf Arab, dan hal ini mempunyai
faedah yang sangat banyak dan sangat penting, yaitu memacu
kemauan kaum muslim untuk belajar bahasa Arab sebagai bahasa
Al-Our'an dan al-hadits, bahasa ibadah, serta bahasa kebudayaan
Islam. Dan sebagian imam --seperti Imam Syafi'i r.a.-- berpendapat
tentang wajibnya mempelajari bahasa Arab untuk keperluan tersebut.
Pendapat ini diperkuat oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab
beliau Igtidha'ush Shiratil Mustagim.
Apabila seorang muslim mampu mempelajari bahasa Arab, maka
ia akan dapat menimba pengetahuan agamanya secara langsung dari
sumbernya yang jernih, tanpa banyak perantaraan. Di samping
bahasa Arab --pada satu sisi-- memiliki hubungan dengan mushaf
yang mulia, di sisi lain ia dapat menghubungkan antara sesama mus-
lim yang menggunakan bahasa tersebut.
Pada kenyataannya, agama Islam dan bahasa Arab selalu berjalan
beriringan sejak zaman sahabat dan zaman orang-orang yang meng-
ikuti mereka dengan konsisten. Seandainya persoalan ini berjalan
sesuai metode tersebut, niscaya kita tidak mempunyai dua dunia,
yaitu dunia Arab dan dunia Islam. Tetapi dalam hal ini hanya akan ada
satu dunia, yaitu "Arabi islami” atau "islami Arabi”, tidak ada yang
lain.
Oleh karena itu, haruslah dipahami bahwa esensi fatwa ini ialah
"tidak boleh menulis nash Al-Our'an dengan huruf selain huruf Arab”.
Kalaupun kita memberikan kemurahan untuk penulisan surat al-
Fatihah atau beberapa ayat dan surat pendek, maka hal itu hanya
dalam kondisi yang sangat terpaksa. Dan apa saja yang diperboleh-
kan karena darurat (terpaksa) diukur dengan ukuran keterpaksaan-
nya, sebagaimana ditetapkan dalam gawa'id syar'iyah.
35
Allah memfirmankan kebenaran dan Dialah yang memberi petun-
juk ke jalan yang lurus.
9
MASALAH WAGAF (PERHENTIAN)
DALAM AL-GUR'AN
Pertanyaan:
Saya saat ini sedang mempelajari ilmu-ilmu Al-Our'an Al-Karim,
khususnya mengenai wagaf dan washal. Dan saya pernah mengerjakan
shalat tarawih di belakang Ustadz dalam beberapa kesempatan pada
bulan Ramadhan. Pada waktu itu saya sangat heran terhadap tem-
pat-tempat washal dan wagaf yang Ustadz pilih, yang sudah barang
tentu hal ini didasarkan pada upaya pemeliharaan Ustadz terhadap
makna-makna Al-Our'an.
Karena itu saya ingin menanyakan kepada Ustadz mengenai
beberapa wagaf di dalam Al-Our'an Al-Karim, yang dalam hal ini saya
berbeda pendapat dengan teman-teman saya. Maka pada kesempatan
ini saya mohon penjelasan Ustadz seputar masalah tersebut, di anta-
ranya:
1. Pada surat Yusuf ayat 108 yang tertulis:
)
AAA NG be IA ne 2A,
JI TERAS MAN 5051 deniehaJ3
Pa
(DusKan
-
kebanyakan mushaf yang dicetak berhenti pada kalimat:
kemudian dimulai lagi dengan lafal:
Dengan demikian, fagrah (poin):
36
Ie ga mg
SABKE
menjadi dua jumlah (kalimat), bukan satu jumlah, sedangkan pen-
dapat saya tidak demikian.
2. Dalam surat yang sama (ayat 92) juga terdapat perbedaan wagaf,
yakni ayat yang menghikayatkan ucapan Yusuf:
HA KK KAT Tea AA AK
— “ Y
(2 1 a
TAPI
setelah saudara-saudaranya berkata kepadanya (ayat 91):
“39 Ae 9 2x 21
. - TT “ bad / “a Z3 wT - - &, “7
LES NE SSI AAN.
Maka apakah wagaf-nya itu pada lafal:
N
4 Pp TA ASI
2
ataukah pada lafal: pra
3. Dalam surat al-Hadid (ayat 19) Allah berfirman:
PAN AA
2 J SBN 2 “0 Teja
prato EP ' 3
2
Ag
Ou 22
Apakah wagaf-nya pada lafal7325 Asli ataukah pada lafal M2?
Dengan kata lain, apakah yang dibicarakan ayat ini dua tau tiga
jumlah?
37
Jawaban:
1. Pendapat yang saya pandang kuat mengenai ayat 108 surat
Yusuf yang berbunyi:
Pa Ah hg .,
MESIN KI Lodai
$ Jar
(DA Up) , Gatal yag
rd
bahwa bagian ayat yang berbunyi:
2. CL Aga ben 22
GELI 2S
adalah satu jumlah, sebagai jumlah tafsiriyah terhadap jumlah sebelumnya
yang berbunyi: Bina ea (ini adalah jalanku). Jadi, jumlah terse-
but menjelaskan makna sabil (jalan) dalam ayat itu, yaitu bahwa dak-
wah kepada Allah dengan hujah yang nyata yang dilakukan oleh
beliau (Nabi Muhammad saw.) dan oleh setiap orang yang beriman
dan mengikuti beliau. Maka dhamir (kata ganti) ( dalam ayat terse-
but adalah untuk takid (menegaskan) bagi fa'il lafal &5 bukan mub-
“Do
— tada' bagi khabar mugaddam LE . Dan yang benar bahwa lafal
SKA £ di-irab-kan sebagai hal (keterangan keadaan) bagi fail
LD Juara
ah ,
Kalau poin di atas dijadikan dua jumlah, yang pertama Pnneseg
dan yang kedua 5 “41 54612,255£niscaya akan merusak dua makna
yang sangat penting:
Pertama: hubungan dakwah dengan sifat yang baik: "berdasarkan
hujah yang nyata.” Hubungannya adalah dengan seluruh bagian poin
itu dan menjadikannya sebagai satu jumlah serta tidak wagaf pada lafal
X5. Sebab jika diwagafkan pada lafal «W/i niscaya lafal #Ax50£
menjadi khabar mugaddam (predikat yang didahulukan) bagi mubtada'
(subjek) sesudahnya, yaitu dhamir dan ma'huf 'alaih-nya, yaitu lafal
LA.
““ Kedua: menjadikan dakwah kepada Allah berdasarkan hujah yang
nyata, yang juga sekaligus merupakan sifat bagi para pengikut beliau.
Oleh sebab itu, setiap orang yang mengikuti Nabi saw. berarti orang
38
yang berdakwah kepada jalan Allah dan berdakwah berdasarkan hujah
yang nyata. Dengan di-wagaf-kan pada lafal 2g maka terpisah-
lah para pengikut itu dari dakwah, dan terpisah pula dakwah dari
bashirah (hujah yang nyata).
Karena itu, saya benar-benar menguatkan tidak wagaf-nya poin
tersebut pada lafal 3 tetapi sebaliknya membaca seluruh poin itu
secara bersambung:
Arie ak PE PAN AK -
2. Pada surat Yusuf (ayat 92) saya menguatkan wagaf (perhentian)
pada lafal 55”. Dengan demikian zharaf ini (539 — pada hari ini) ber-
kaitan dengan masalah cercaan (tatsrib) yang disebutkan sebelum-
nya, bukan dengan masalah pengampunan yang disebutkan sesu-
dahnya. Maka Yusuf berkata kepada saudara-saudaranya setelah
mereka mengakui kesalahan dan dosanya:
Z
JENIS
HA - AA
”.. Pada hari ini tidak ada cercaan terhadap Kami sia
Kemudian beliau mendoakan mereka dengan ucapan:
- Yi
Kana aja iy eta (FEAT TE Aa
Ola m1 D9 AN aan
... mudah-mudahan Allah mengampuni (kamu), dan Dia adalah
Maha Penyayang di antara para penyayang.” (Yusuf: 92)
Apabila wagaf-nya pada lafal #x4£ maka lafal 435! menjadi zharaf
(keterangan waktu) bagi fi'il (kata kerja) -4x5 dan dengan demikian
fiil tersebut menjadi khabar (predikat), bukan doa, dan sekaligus ber-
arti hal ini sebagai ketetapan dari Yusuf sendiri bahwa Allah meng-
ampuni mereka pada hari ini. Padahal, makna yang tepat bagi lafal itu
jalah "sebagai doa dan pengharapan Yusuf” yang diperkuat dengan
perkataan mereka kepada Nabi Yagub (ayah mereka) sesudah itu:
AB AN H3 EN SG
mL - .
39
: DELI Fan AISI LI
IV- 11 2
"Mereka berkata: Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami
terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang
yang bersalah (berdosa).' Yagub berkata: 'Aku akan memohonkan
ampun bagimu kepada Tuhanku ....” (Yusut: 97-98)
Kalau jumlah fi'liyah itu sebagai khabar bukan doa, maka permin-
taan mereka kepada Nabi Yagub agar memintakan ampun tidak ada
artinya --setelah Yusuf ash-Shiddig memberitahukan bahwa Allah
telah mengampuni mereka pada hari itu.
Al-Alusi berkata: "Anda tahu bahwa kebanyakan ahli gira'ah
berhenti pada lafal KS dan ini jelas menunjukkan tidak adanya
hubungan antara kata tersebut dengan lafal Berai . Ini adalah penda-
pat yang dipilih oleh ath-Thabari, Ibnu Ishag, dan lainnya, serta
pendapat ini pulalah yang dicenderungi oleh perasaan yang sehat."
3. Adapun mengenai ayat dalam surat al-Hadid (ayat 19) yang
berbunyi:
2, ah nek ank KA Ke GRI, 2.
Ke ol AI Dak yan al AN,
2, 4
New A SL er Ge eL LA LP "Io ut
We PAS GI, PNP AL Nasa)
Pa Un Ma z4
Oo Jie AI
maka pendapat yang saya pandang kuat ialah tidak wagaf pada lafal
G325Aal" karena lafal AS itu di-athaf-kan kepadanya dan lafal ini
sebagai khabar bagi mubtada' kedua Sixlyi yang menunjuk kepada
253 1 NN Oa
Haram gabah ef tata (orang-orang yang beriman kepada Allah
dan Rasul-Nya), dan syibhul jumlah 45 Uc sebagai hal ( da).
Melalui ayat tersebut Allah SWT memberitahukan tentang orang-
orang yang beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya bahwa mereka
adalah ash-shiddigun (orang-orang yang kuat kepercayaannya kepada
kebenaran Rasul) dan asy-syuhada (orang-orang yang menjadi saksi)
di sisi Tuhan mereka: mereka memperoleh pahala dan cahaya. Hal ini
40
berbeda dengan orang-orang kafir dan yang mendustakan ayat-ayat
Allah, mereka adalah ahli neraka.
Berdasarkan ayat ini, manusia dibagi menjadi dua golongan, per-
tama adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,
merekalah ahli surga: sedangkan yang kedua adalah orang-orang
kafir dan yang mendustakan ayat-ayat Allah, merekalah ahli nereka.
Abu Hayyan mengemukakan di dalam tafsirnya bahwa lafal
Area dalam ayat tersebut sebagai mubtada' (subjek) dan jumlah
sesudahnya sebagai khabar (predikat). Tetapi pendapat ini disanggah
oleh al-Alusi, ia menulis: "Orang yang sadar pasti mengetahui bahwa
pendapat beliau itu tidak tepat dan tidak sesuai dengan yang dike-
hendaki oleh kebanyakan susunan ayat Al-Our'an Al-Karim.”
Di antara yang menguatkan pendapat al-Alusi ialah firman Allah
berikut:
MEA YG MPA
GM 2 Ae Ka Ai: en
Als saka pakta Fa an ND SA
Naa
Aan AP
”Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari
Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang
disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang
dikehendaki-Nya ....” (al-Hadid: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa surat tersebut membicarakan se-
putar masalah keutamaan iman kepada Allah dan Rasul-Nya, ten-
tang keutamaan orang-orang yang beriman, serta besarnya balasan
dan mulianya kedudukan mereka di sisi Allah. Maka yang dimaksud
oleh ayat ini adalah ash-shiddigun, orang yang benar-benar mantap
kepercayaannya terhadap kebenaran Rasul dan mereka menjadi
saksi di sisi Tuhan mereka. Dan menjadi saksi ini bukan merupakan
bagian tersendiri. 5
Apabila dikatakan bahwa wagaf.nya pada lafal Gsasiyali lalu
kalam berikutnya dimulai dengan membicarakan para syuhada --
karena mereka mempunyai kedudukan khusus-- maka berarti
kelompok syuhada lebih utama daripada shiddigin, dengan alasan
41
hanya mereka yang mendapatkan pahala dan cahaya. Padahal, yang
kita ketahui tidaklah demikian, melainkan orang-orang yang utama
setelah para nabi ialah shiddigin kemudian syuhada sebagaimana
urutan yang dikemukakan Al-Our'an:
"Dan barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya mereka itu
akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat
oleh Allah, yaitu nabi-nabi, para shiddigin, orang-orang yang mati
syahid, dan orang-orang yang saleh. Dan mereka itulah teman yang
sebaik-baiknya.” (an-Nisa': 69)
4
WAGAF YANG MERUSAK MAKNA
Pertanyaan:
Dalam suatu ta'lim saya pernah mendengar Ustadz mengingkari
para ahli gira'ah sekarang yang berhenti (waga)) pada lafal:
2 GA aa AA
MAS kls
kemudian memulainya lagi dengan kalimat:
Pada na “1 26 LI. Pa £
SAN TE DN IDA aa rm 1
Ge pa) amal Kai
Mengapa Ustadz berpendapat demikian mengenai wagaf lafal ini?
Di mana letak kesalahannya? Sedangkan kami sering mendengar
perhentian yang demikian itu dari para gari' yang masyhur. Semoga
Allah memberi balasan sebaik-baiknya kepada Ustadz.
Jawaban:
Kebolehan, kelaziman, dan terlarangnya wagaf ketika membaca
Al-Our'an itu didasarkan pada pengertian makna yang dikandungnya.
Seperti halnya irab dalam nahwu (tata bahasa) yang merupakan cabang
makna kalimat. Karena itu, tentu saja berbeda-beda tempat wagaf dan
washal dalam beberapa mushaf, dan dalam hal ini hukumnya meng-
ikuti pemahaman pembimbingnya.
42
Oleh sebab itu, ada kalanya Anda menjumpai sebagian mushaf
yang mewajibkan wagaf pada tempat tertentu pada suatu ayat dan
memandangnya sebagai wagaf lazim dan memberinya tanda hurup
mim (£ ). Sementara itu, pada mushaf yang lain tidak Anda jumpai
tanda seperti itu. Atau Anda jumpai pula tanda larangan wagaf yang
berlambangkan huruf 'Y (lam alif) pada sebagian mushaf, sedang-
kan pada mushaf yang lain tidak demikian. Begitu juga dengan tanda
68( dstas,h) untuk menunjukkan lebih utama berhenti, atau me-
nguatkan washal (lebih utama diteruskan membacanya) dengan tanda
de , atau tanda € yang memperbolehkan memilihnya untuk
berhenti atau terus, sedangkan pada mushaf yang lain tidak seperti itu.
Adapun mushaf yang paling baik mengenai wagaf ini, menurut
pendapat saya, ialah mushaf yang ditashih oleh Lajnah Ilmiah yang
terdiri dari para pemuka ulama syariat, gira'at, dan lughat di Mesir,
yaitu mushaf yang terkenal dengan sebutan Mushaf al-Malik, meski-
pun dalam mushaf ini terdapat beberapa susulan, sebagai layaknya
karya manusia (dalam memberi tanda wagaf).
Di antara ahli gira'ah sekarang ada yang tidak merenungkan :
unsur makna dengan baik, sehingga ia berhenti di tempat yang sebe-
narnya tidak boleh wagaf di tempat itu, seperti pada surat al-Ma'idah
dalam ayat yang ditanyakan itu.
Konteks ayat itu membicarakan percakapan antara Nabi Musa
dengan kaumnya, ketika beliau menyuruh mereka memasuki tanah
suci sebagaimana Allah telah mewajibkan mereka agar memasuki-
nya. Meskipun Nabi Musa telah memperingatkan, memberi kabar
gembira (jika mereka melaksanakannya), dan menakut-nakuti
mereka (bila tidak melaksanakannya), namun mereka tetap tidak
mau memasukinya selama di sana masih ada penduduknya. Mereka
yaru mau memasukinya bila penduduknya sudah keluar dari negeri
tersebut. Bahkan, tanpa segan-segan dan tidak tahu malu mereka
berkata kepada nabi dan juru selamat mereka itu:
(KAU Na LL AE Ian 2
3 HA ed 3 Ugal ya fa Kala 5 JUL ay
an An gn GIS “ 8
”.. Hai Musa, kami sekali-sekali tidak akan memasukinya selama-
lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu
43
bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya
kami hanya duduk menanti di sini saja.” lal-Ma'idah: 24)
”Berkata Musa: 'Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku
sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara kami dengan
orang-orang yang fasik itu.” (al-Ma'idah: 25)
Maka, dalam ayat berikut datanglah hukuman Ilahi untuk mereka:
”Allah berfirman: (Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu
diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, (selama itu)
mereka akan berputar-putar kebingungan di bumi (Padang Tiih)
itu. Maka janganlah kamu bersedih hati (memikirkan nasib) orang-
orang yang fasik itu.” (al-Ma'idah: 26)
Oleh karenanya pengharaman tanah suci (Padang Tiih) atas mereka
itu tidak kekal dan tidak mutlak, melainkan terikat dengan jangka
waktu selama empat puluh tahun sebagai hukuman Allah atas mere-
ka, sehingga muncul generasi baru lagi di kawasan padang itu yang
jauh dari tekanan dan penindasan Fir'aun. Kalau saja pengharaman
tersebut bersifat kekal, niscaya mereka tidak akan memasukinya lagi
setelah Musa, dan tidak akan Nabi Daud a.s. dan Nabi Sulaiman a.s.
mendirikan kerajaan untuk mereka. Selain itu, tidak mungkin mereka
memasukinya kembali dan mendirikan daulah dengan segala sepak
terjang mereka.
Adapun wagaf pada lafal #1256 ("maka sesungguhnya
negeri itu diharamkan atas mereka”), sebagaimana yang dilakukan
oleh sebagian ahli gira'ah, tentu akan merusak makna dan menimbulkan
kesalahpahaman bahwa pengharamannya itu bersifat mutlak, karena
"empat puluh tahun” itu terpisah dari pengharaman, dan terbatas
hanya pada Padang Tiih. Padahal, sebenarnya alokasi waktu peng-
haraman itu tidak terlepas dari alokasi tempat Padang Tiih itu sendiri
(yakni pengharaman selama empat puluh tahun itu adalah untuk
Padang Tiih, penj.). Hal ini tampak jelas dengan menyabung antara
khabar O! dengan zharaf zaman. Oleh karena itu, cara membaca yang
tepat ialah dengan sekaligus:
Wallahu a'lam.
44
5
PARA PENENTANG HADITS NABI SAW.
Pertanyaan:
Sunnah muthahharah (Sunnah yang suci), atau dengan kata lain
hadits Nabawi yang mulia, dari waktu ke waktu menghadapi hujatan
dari orang-orang yang mempropagandakan keilmiahan, pembaruan,
kemerdekaan berpikir, dan segala atribut yang mereka pergunakan
untuk menyucikan diri dan mencemerlangkan mereka di hadapan
para pembaca yang tidak mengetahui hakikat mereka. Dan dakwaan-
dakwaan palsu ini kadang-kadang berhasil memperdayakan mereka.
Dalam hal ini kami senantiasa ingat sanggahan Ustadz terhadap
orang yang pada suatu hari melontarkan tuduhan --di dalam sebuah
majalah berbahasa Arab-- bahwa di dalam Shahih al-Bukhari terdapat
hadits-hadits palsu dan diada-adakan.?
Berkaitan dengan ini, kami pernah membaca majalah yang isinya
mencela hadits dan para perawinya, figih dan imam-imamnya, umat
dan sejarahnya, serta mencela kaum salaf yang saleh dan tokoh-
tokohnya. Namun sayang, belum ada seorang pun yang menyanggah
tulisan tersebut, menyingkap aib penulisnya, dan menerangkan ke-
batilan tuduhan mereka. Oleh karena itu Ustadz harus membaca
tulisan mereka. Maka jika Ustadz telah membacanya, pasti Ustadz
akan marah sebagaimana kami pun marah karenanya, kemarahan
karena membela kebenaran, bukan karena yang lain.
Oleh karenanya bolehlah kami mengharapkan kalimat-kalimat
dari Ustadz yang akan dapat mengobati hati kami sekaligus dapat
membungkam mulut mereka. Yakni orang-orang yang senantiasa
berlomba di dalam kebatilan, yang menyombongkan diri di muka
bumi dengan sesuatu yang tidak benar, orang-orang yang mendusta-
kan Allah, Rasul-Nya, dan ulama-ulama umat, padahal mereka me-
nyadarinya.
Semoga Allah menjadikan iman dan pena Ustadz sebagai pedang
untuk membela kebenaran dan menumpas kebatilan. Dan semoga
Allah menguatkan dan meneguhkan Ustadz dengan pertolongan-
Nya dalam menghadapi ahli-ahli kebatilan yang tertipu itu, amin.
8, ihat sanggahan tersebut dalam Fatawi Mu'ashirah, juz I, dalam judul "Difa' an Shahih al-
Bukhari” (Pembelaan terhadap Shahih al-Bukhari)
45
Jawaban:
Pada kesempatan ini saya ingin menenangkan hati saudara yang
terhormat. Ketahuilah bahwa hadits syarif atau Sunnah Nabawiyah,
insya Allah, akan tetap dalam kondisi baik, dan goresan pena-pena
jahil itu tidak mungkin dapat merusak dan mengaburkan Sunnah,
kecuali keberadaannya hanya seperti angin yang menerpa gunung
yang menancap kokoh di bumi. Bagaimanapun gencarnya kebatilan
menyerangnya pada suatu waktu, dalam waktu dekat ia akan reda
dan tidak akan bertahan lama, kecuali yang tinggal hanyalah suara
kebenaran. Maha Benar Allah yang berfirman:
"Sebenarnya Kami melontarkan yang hak kepada yang batil lalu
yang hak itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang
batil itu lenyap ....” (al-Anbiya': 18)
Imam Syafi'i telah menyanggah orang-orang seperti itu. Begitupun
Imam Ibnu Outaibah, beliau telah melakukan sanggahan terhadap
kasus serupa. Dan kita melihat orang-orang yang menentang hadits
itu pada masa kita sekarang ini senantiasa bersembunyi seperti kele-
lawar, muncul sekejap, kemudian menghilang lagi.
Saya tidak pernah menganggap orang yang suka membual dan
bandel seperti yang diceritakan saudara penanya itu, selain dari
orang-orang jahil yang nekat memadukan kebodohan yang memalu-
kan dengan kebohongan yang nyata.
Saya perhatikan dan amati bahwa di antara mereka memang ber-
lagak sebagai pemberani dalam berbuat nista itu. Mereka mencebur-
kan diri dalam kancah keilmuan padahal mereka bukan ahlinya.
Bahkan para pembual itu berani menuduh para imam dan fugaha
dengan tuduhan bahwa mereka telah memperbolehkan sesuatu yang
dilarang oleh syariat, atau hendak meninggalkan sesuatu yang diwa-
jibkan syariat, senantiasa merekayasa dan membuat hadits untuk
kepentingan itu. Ya Allah, betapa berani mereka berbuat dusta.
Apakah mungkin orang seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik,
Imam Syafi'i, Imam Tsauri, Imam La'its bin Sa'ad, Imam Auza'i, Imam
Ahmad bin Hambal, Imam Abu Daud, murid-murid dan guru-guru
mereka, atau guru dari guru-guru mereka seperti Said bin Musayyab,
Said bin Jubair, Atha', al-Hasan, az-Zuhri, Algamah, al-Aswad bin
Yazid, Ibrahim an-Nakha'i, Masrug, dan lainnya yang merupakan
gunung ilmu, para imam wara', dan menara ketakwaan itu berani ber-
dusta terhadap Rasulullah saw.? Mungkinkah mereka berani dengan
46
sengaja membuat hadits palsu yang berdasarkan kehendak hawa
nafsu mereka sendiri untuk menghalalkan atau mengharamkan
sesuatu?
Pada kesempatan lain penuduh yang tertipu? itu berkata, "Orang-
orang pada zaman dahulu apabila hendak mengembangkan suatu
hukum dari hukum-hukum syariat yang sesuai dengan perkem-
bangan masyarakat Islam, mereka membuat beberapa hadits, kemu-
dian mereka nisbatkan kepada Nabi saw. untuk melegitimasi apa
yang mereka inginkan.”
"Bahkan kita tidak pernah memperhitungkan usaha pemerintah
saat ini yang justru telah menyuruh salah seorang fugaha untuk
membuat hadits secara mengada-ada dari Ishag bin Nashir dari
Yahya bin Adam dari Ibnu Abi Zaidah dari ayahnya dari al-Aswad
bin Yazid dari Abu Musa al-Asy'ari dari Nabi saw. bahwa beliau ber-
sabda: 'Tidak boleh salah seorang di antara kamu mengawini wanita
lain untuk dimadukan dengan istri pertamamu.'”
Inilah yang telah dikatakan oleh orang yang berlagak pandai dan
berlagak fasih, orang yang suka menghembuskan kebatilan, yang
berdusta dan mengada-ada terhadap para fugaha umat, serta orang
yang suka mencaci sejarah ilmu dan warisan Islam.
Maka, tidak-ada seorang fagih pun di kalangan umat ini yang ber-
hak melontarkan perkataan yang menghalalkan dirinya atau orang
lain untuk berdusta terhadap Rasulullah saw.. Hal ini berdasarkan
sabda beliau:
SEAT AA Pee TA 3 CA ea
nela yang Heredisita kerhadapka (atas namaku) dengan
sengaja, maka hendaklah ia bersiap-siap menempati tempat duduk-
nya di neraka.”0
Selain itu, pada kenyataannya orang-orang yang memperbolehkan
membuat hadits dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada
Allah SWT bukanlah dari kalangan fugaha, melainkan dari kelompok
ahli tasawuf dan sejenisnya yang bodoh-bodoh. Di samping itu,
mereka sama sekali tidak membuatnya untuk kepentingan hukum
9At-Mushawwar, 9-12-1983 M, penulisnya adalah Husein Ahmad Amin.
10piriwayatkan oleh sejumlah besar perawi dari kalangan sahabat, dari Rasulullah saw.,
karena itu para ulama hadits telah sepakat bahwa hadits ini mutawatir.
47
dan ketentuan halal-haram, melainkan dalam hal targhib (mengge-
markan) dan tarhib (menakut-nakuti), kisah-kisah, nasihat-nasihat,
dan sebagainya.
Karena itulah para ulama menghentikan langkah dan perbuatan
mereka, berusaha mengungkap kepalsuan mereka, menolak keba-
tilan mereka, dan menjelaskan bahwa agama Allah telah disempur-
nakan oleh-Nya dengan kebenaran, sehingga tidak memertukan
tambahan yang berupa kebatilan. Imam Abdullah bin al-Mubarak
pernah ditanya, "Apakah itu hadits-hadits palsu?” Beliau menjawab,
"para kritikuslah yang mencurahkan hidupnya untuk meneliti hal itu.”
Andaikanlah bahwa pemalsu itu telah memalsukan hadits seperti
yang disebutkan oleh teman kita itu, dan dibuatkan untuknya sanad
dari Abu Musa al-Asy'ari atau Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Abu Hurai-
rah, atau lainnya, lantas disampaikan oleh si pemalsu itu kepada
orang lain, maka apakah teman kita itu mengira bahwa para fugaha
dan muhadits (ahli hadits) akan menerima sembarang hadits di "te-
ngah jalan”? Akankah para ulama itu menerima begitu saja hadits
yang diceritakan oleh seseorang yang tidak dikenal (majhul), yang
tidak diketahui siapa saja gurunya tempat ia menerima hadits dan
siapa saja muridnya yang menerima hadits darinya?
Sesungguhnya orang yang mengucapkan perkataan yang tidak
masuk akal kemudian mentolerirnya untuk disiarkan dalam maja-
lah-majalah populer adalah orang yang benar-benar bodoh dan tidak
mengerti tentang ushul, gawa'id, dan pertimbangan-pertimbangan
ilmiah yang kokoh yang telah ditegakkan oleh para ulama dalam
bidang ini serta telah diwariskan dari generasi ke generasi, dari gene-
rasi salaf kepada generasi khalaf. Karena sesungguhnya para ulama
itu telah menciptakan kaidah-kaidah dan ushul dalam hal ini,
sehingga menjadi suatu ilmu yang tinggi mutunya bahkan merupa-
kan ilmu yang lengkap, yaitu 'ulumul hadits (ilmu-ilmu hadits).
Ibnu ash-Shalah telah menghitungnya di dalam Mugaddimah-nya
yang terkenal itu bahwa ilmu-ilmu tersebut mencapai enam puluh
lima macam. Perhitungan beliau kemudian dikutip oleh Imam Nawawi,
al-Iragi, dan Ibnu Hajar. Kemudian Imam Suyuthi menambahnya
dalam syarahnya terhadap Tagrib, karya Imam Nawawi, hingga men-
capai sembilan puluh tiga macam.!!
11 hat, as-Suyuthi, Tadribur Rawi fi Syarhi Tagribin Nawawi, dengan tahgig Abdul Wahab
Abdul Latif, juz 2, hlm. 386 dan seterusnya, cetakan ke-2, 1385 H/1966 M, terbitan as-
Sa'adah, Kairo.
48
Kaidah ilmu hadits yang paling utama ialah "tidak menerima hadits
isnad”. Maka tidaklah diterima seseorang yang mengatakan: "telah
bersabda Rasulullah saw.”, kecuali jika dia seorang sahabat, yaitu
orang yang langsung melihat dan mendengar sesuatu dari Nabi
saw..
Para sahabat adalah orang-orang yang adil, yang disebutkan ke-
adilannya oleh Allah di dalam Kitab-Nya, dan telah dipuji-Nya dalam
beberapa surat dalam Al-Our'an, misalnya pada akhir surat al-Fath.
Dalam hal ini dikhususkan pula pujian kepada kaum Muhajirin dan
Anshar serta ahli Bai'at Ar-Ridhwan,!? sebagaimana Rasulullah saw.
juga mengakui kehadiran mereka dalam beberapa hadits beliau.14 Di
samping itu, biografi mereka telah menjadi saksi akan keadilan
mereka. Sejarah pun telah menyaksikan bahwa mereka telah meng-
hafal Al-Our'an dan As-Sunnah serta menyebarkannya kepada umat,
mereka siarkan agama Allah di muka bumi, dan mereka adalah se-
baik-baik generasi yang dikenal manusia hingga hari ini.
Sejarah tidak pernah mencatat kondisi dan sikap hidup para saha-
bat dari nabi-nabi lain dalam hal pengorbanan, kepahlawanan, kelu-
huran akhlak, dan ketinggian takwa, kecuali terhadap sahabat-saha-
bat Nabi Muhammad saw..!5
12Mengenai tarif (definisi) sahabat ini lihat al-Kifayah fi Tlmir Riwayah, karya al-Khathib
al-Baghdadi: 49-52, terbitan Haiderabad, dan macam ketiga puluh sembilan dari Mugaddimah
Ibnu ash-Shalah dan cabang-cabangnya.
13|ihat: surat al-Fath: 18 dan 29: surat at-Taubah: 100: surat al-Hasyr: 8-9: dan surat
al-Hajj: 58-59.
14palam hal ini cukup kiranya --sebagai dalil-- hadits yang masyhur yang berbunyi:
"Sebaik-baik generasi ialah generasiku, kemudian generasi sesudah mereka, kemudian gene-
rasi sesudah mereka ....” (Muttafag 'alaih, dengan lafal-lafal yang hampir sama dari Ibnu
Mas'ud dan Imran bin Husein). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah dan
Abu Hurairah, Tirmidzi dan Hakim dari Imran bin Husein, serta Thabrani dan Hakim dari
Ja'dah bin Hubairah. Karena itu Imam Suyuthi berkata, "Hadits ini menyerupai mutawatir.”
Periksa: Faidul Gadir Syarah al-Jam,i'ush Shaghir oleh al-Munawi, juz 3, hlm. 478-479, Darul
Ma'rifah, Beirut, 1391 H/1972 M, dan Shahih al-Jami'ush Shaghir wa Ziadatihi Oleh Muhammad
Nashiruddin al-Albani, juz 3, hadits nomor 3283, 3287, 3289, dan 3290.
15periksalah dalam kitab-kitab yang khusus membicarakan sahabat, seperti al-Isti'ab
oleh Ibnu Abdil Barr 463 H), Usudul Ghabah oleh Ibnul Atsir Abul Hasan Ali bin Muhammad,
al-Ishabah oleh Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H), dan Thabagat oleh Ibnu Sa'ad (wafat tahun 230
H). Lihat pula pembicaraan tentang keadilan sahabat dalam al-Kifayah oleh al-Khathib, hlm.
46-49, dan kitab-kitab yang membicarakan tentang biografi mereka, seperti ar-Riyadh an-Na-
dhrah fi Managibil 'Asyrah oleh al-Muhib ath-Thabari, dan karya-karya baru mengenai hal ini,
seperti Hayatush Shahabah oleh al-Kandahalawi, dan lain-lainnya yang jumlahnya cukup banyak.
49
Siapa pun yang bukan termasuk sahabat, maka wajib menyandar-
kan hadits yang disampaikannya kepada seorang shahabi, dan wajib
menjelaskan dari perawi siapa dia menerimanya hingga sampai ke-
pada shahabi. Selain itu, rentetan perawi itu wajib bersambung,
yakni tiap-tiap orang menerima hadits itu dari perawi berikutnya
secara langsung, dan tidak diterima silsilah (rentetan) perawi ini jika
ada yang gugur (terputus) baik pada awal, tengah, maupun pada
akhir rangkaiannya.
Rangkaian atau rentetan perawi yang bersambung-sambung ini-
lah yang oleh ulama muslimin dinamakan dengan isnad atau sanad.
Sedangkan penilaian isnad ini mereka lakukan dengan sangat ketat
dan selektif sejak awal, sangat terbatas, dan melalui kriteria-kriteria
yang mengikat sejak munculnya fitnah pada masa Utsman r.a. dan
sejak dominannya hawa nafsu dan fanatisme golongan.
Mengenai hal ini, seorang tabi'i19 yang besar, ahli figih dan hadits,
yaitu Imam Muhammad Ibnu Sirin, pernah berkata, "Mereka pada
awalnya tidak pernah menanyakan tentang isnad, tetapi setelah ter-
jadi fitnah mereka berkata, "Coba sebutkan kepada kami nama
orang-orang yang menyampaikan hadits kepada Anda." Maka dili-
hatlah mana yang ahli sunnah lantas diambil haditsnya, dan mana
.yang ahli bid'ah dijauhi haditsnya.”!7
Imam Abdullah bin al-Mubarak (wafat tahun 181 H.) berkata:
"Isnad itu dari agama, kalau tidak ada isnad niscaya orang akan ber-
kata apa saja yang dikehendakinya, kalau ia mau.”!8
Ibnu Sirin dan lainnya berkata, "Sesungguhnya hadits-hadits ini
adalah agama, karena itu hendaklah kamu memperhatikan dari siapa
kamu mengambil agamamu.”19 Dan dalam sebagian riwayat dari
Ibnu Sirin, ada orang mengatakan: "Sesungguhnya hadits-hadits ini
adalah agama ....”20
loyang dimaksud dengan tabi'i ialah orang yang berguru kepada sahabat dan mengambil
ilmu dari mereka. Mengenai tabi'i, Al-Our'an menyatakan (artinya): "... dan orang-orang
yang mengikuti mereka (kaum Muhajirin dan Anhsar) dengan baik ....” (at-Taubah: 100)
17piriwayatkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah sahihnya, dan Tirmidzi dalam 1la-
lul Jami'.
18kitab al-Jarh wat Tadil oleh Ibnu Abi Hatim ar-Razi, wafat pada tahun 327 H, juz 1,
bagian ke-1, him. 16, terbitan Haiderabad, 1371 H/1952 M.
19ibid., hlm. 15. Dan disebutkan dengan isnadnya dari Ibnu Sirin dan lainnya.
20ypid..
50
Maksudnya, perkataan ini sudah populer sebelum Ibnu Sirin, yakni
sejak masa sahabat.
Di antara hal yang tidak samar bagi ahli ilmu yang mempelajari
sejarah bangsa-bangsa dan agama-agama ialah bahwa persyaratan
isnad yang sahih dan muttashil (bersambung) dalam menukil "ilmu
agama” merupakan disiplin ilmu yang hanya dimiliki umat Islam,
tidak pernah dimiliki umat lain, sebagaimana dikatakan Ibnu Hazm,
Ibnu Taimiyah, dan lain-lainnya.
Selain dari itu, jangan sekali-kali pembaca yang jauh dari tsagafah
islamiyah (peradaban Islam) mengira bahwa ahli hadits mau mene-
rima sembarang isnad yang disebutkan kepada mereka, dan jangan
pula mengira bahwa seseorang dapat saja merangkaikan nama
orang-orang tepercaya sampai kepada sahabat yang mendengar dari
Nabi saw.. Sebab, mereka hanya mau menerima isnad apabila me-
menuhi sejumlah syarat yang tidak dapat diabaikan, antara lain:
1. Tiap-tiap perawi harus diketahui kredibilitas kepribadiannya, dan
hal ini terungkap dari perjalanan hidupnya. Oleh karena itu,
tidaklah dapat diterima sanad yang menyebutkan: "Si Fulan telah
menceritakan kepada kami dari seseorang, atau Syekh Anu dari
kabilah ini, atau dari orang tepercaya ...” tanpa menyebutkan
namanya.
Oleh sebab itu, sanad yang menyebutkan perawi yang tidak di-
ketahui keadaan sebenarnya tidak dapat diterima. Maka dalam
hal ini harus diketahui siapa dia sebenarnya? Di mana negerinya?
Siapakah guru-gurunya dan siapa murid-muridnya? Di mana dan
kapan dia hidup? Di mana dan kapan dia meninggal dunia? Jika
tidak memenuhi kriteria ini, maka perawi semacam itu oleh para
ahli hadits diistilahkan dengan majhul al-'ain (tidak dikenal kepri-
badiannya).
Selain itu, tidak diterima perawi yang dikenal personalianya
tetapi tidak diketahui keadaan dan sifat-sifatnya, apakah baik
atau buruk. Perawi semacam ini disebut majhul al-hal (tidak dike-
tahui keadaannya) atau al-mastur (tertutup).
2. Bersifat adil. Yang dimaksud dengan "adil" di sini ialah yang ber-
kaitan dengan keagamaan perawi, akhlaknya, dan amanahnya
mengenai apa yang ia riwayatkan dan ia nukil, yang perkataan
dan perbuatan-perbuatannya menunjukkan bahwa dia adalah
orang yang takut kepada Allah Ta'ala, takut akan hisab-Nya, tidak
menganggap mubah berbuat dusta, menambah, atau memutarba-
likkan berita.
51
Mereka bersikap sangat hati-hati. Sehingga mereka menolak
suatu hadits bilamana terdapat kesamaran dan ketidakjelasan
mengenai kepribadian dan biografi perawi yang memberitakan-
- nya. Kalau mereka mengetahui bahwa perawi itu pernah berdusta
52
dalam pembicaraannya maka mereka tolak hadits yang diriwayat-
kannya, dan mereka namakan haditsnya itu maudhu' (palsu) atau
makdzub (dusta), meskipun tidak pernah diketahui bahwa dia ber-
dusta di dalam meriwayatkan hadits --padahal mereka tahu bahwa
pendusta itu ada kalanya berkata benar. Mereka menafsirkan
"keadilan" di sini dengan selamat dari perbuatan durhaka dan
yang merusak.harga diri.
Di samping itu, di antara tanda keadilannya ialah tidak pernah
melakukan dosa besar dan tidak sering melakukan dosa kecil.
Lebih dari itu, di samping mensyaratkan ketakwaan, mereka
juga mensyaratkan perawi itu harus muru'ah. Mereka menafsirkan
murw'ah sebagai 'bersih dari perbuatan dan sikap hidup yang ren-
dah' yang dianggap tidak sopan menurut pandangan orang banyak,
seperti makan di jalan, atau berjalan dengan tidak mengenakan
tutup kepala, seperti yang berlaku pada zaman mereka. Mereka
belum menganggap cukup bila perawi itu menjauhi apa yang di-
ingkari oleh syara', tetapi mereka juga menambahkan harus men-
jauhi apa yang dianggap buruk menurut adat kebiasaan. Dengan
demikian, ia diterima di sisi Allah dan di sisi manusia.
Memang ada orang yang mengatakan bahwa kadang-kadang
ada orang yang menampak-nampakkan keadilan dan berperilaku
muru'ah, padahal hatinya kosong dan rusak batinnya, mengatakan
sesuatu yang tidak ia kerjakan dan menyembunyikan sesuatu
yang tidak dilakukannya secara terang-terangan, seperti orang-
orang munafik yang menipu Allah dan orang-orang beriman.
Jika memang demikian, maka kenyataan akan memberikan
jawaban bahwa kepalsuan pasti akan terungkap dan kemunafi-
kan pasti akan terbongkar kedoknya. Ali karramallahu wajhahu ber-
kata:
II yA SIA Di Ant Plan »
MEI Ap UE En akal jak
! f 2 | (az
"Kepalsuan hati itu akan tampak dalam guratan wajah dan
dalam ungkapan kata.”
Seorang penyair berkata:
AE Kadar SAN 3
pesen, En
"Pakaian riya' itu menampakkan apa yang ada di baliknya. Bila
Anda memakainya, maka sesungguhnya Anda telanjang.”
Dan sebelumnya Zuhair pernah berkata dalam Mu'allagat-nya:
"Bagaimanapun suatu karakter itu tersembunyi pada seseorang
ketika sunyi, ia akan tampak dan diketahui khalayak ramai."
3. Tidaklah cukup seorang rawi tepercaya itu diterima karena
semata-mata ia bersifat adil dan takwa, tetapi di samping adil dan
amanah dia harus dhabith (saksama, teliti, teguh, kuat hafalannya
atau ingatannya).
Kadang-kadang perawi itu termasuk hamba Allah yang sangat
bertakwa, serta sangat tinggi kewara'an dan kesalehannya, tetapi
tidak dhabith dalam meriwayatkan sesuatu, bahkan sering keliru
atau lupa, sehingga mencampuradukkan suatu hadits dengan
hadits lain.
Karena itu, seorang perawi harus dhabith, kuat hafalannya, sak-
sama dan teliti dalam hal penulisan. Untuk hadits sahih mereka
mensyaratkan perawinya memiliki derajat dhabith dan ketelitian
yang tinggi, sehingga hafalan dan kecermatannya tidak meragu-
kan. Hal ini mereka ketahui dengan membandingkan riwayat-
riwayat yang disampaikannya, antara sebagian dengan sebagian
lainnya, atau membandingkannya dengan riwayat-riwayat perawi
lain yang kuat hafalannya dan tepercaya.
Banyak perawi yang dhabith, kuat hafalannya, dan teliti, tetapi
setelah tua ingatannya menjadi lemah dan kacau hafalannya, maka
mereka (para ahli hadits) menganggap lemah riwayatnya dise-
babkan kondisi seperti itu, dan mereka berkata, "Hafalannya
menjadi kacau pada akhir hayatnya.” Selain itu, mereka juga
menyusun riwayat-riwayat daripadanya dengan diberi catatan
yang bermacam-macam, misalnya: "Ini diriwayatkan daripadanya
sebelum ingatan (hafalannya) kacau, karena itu riwayatnya dapat
diterima, dan ini diriwayatkan daripadanya setelah ingatannya
lemah dan hafalannya kacau, atau tidak diketahui kapan ia me-
riwayatkannya, maka riwayatnya tertolak.”
53
4.
54
Hendaklah mata rantai (rangkaian) sanad itu bersambung sejak
permulaan hingga akhir sanad. Apabila ada mata rantai sanad
yang terputus baik pada awalnya, tengahnya, maupun akhirnya,
maka riwayatnya dinilai dha'if dan tertolak, meskipun para per-
awi itu sangat adil dan dhabith. Sehingga sebagian imam tabi'in
berusaha dengan sungguh-sungguh --meski dengan pengor-
banan yang berat-- demi mencari ilmu tersebut, seperti Hasan al-
Bashri, Atha', az-Zuhri, dan lainnya. Apabila di antara mereka
(tabi'in) berkata: "telah bersabda Rasulullah saw.” tanpa menye-
butkan nama sahabat yang mendengar hadits tersebut dari Rasu-
lullah saw., maka haditsnya tidak diterima, karena boleh jadi
yang bersangkutan mendengarnya dari tabi'i yang lain, dan tabi'i
tersebut mendengarnya dari tabi'i yang lain pula. Begitupun jika
dalam suatu sanad tidak diketahui yang menjadi perantaranya,
maka hadits itu tidak diterima. Dan hadits semacam ini mereka
namakan dengan hadits mursal, meskipun sebagian fugaha mene-
rimanya dengan syarat-syarat tertentu.
Artinya, setiap perawi harus menerima hadits dari orang yang
di atasnya secara langsung, tanpa perantara, dan tidak boleh sang
perawi membuang perantara tersebut (bila ada perantara), meski-
pun menurut anggapannya perantara (yang tidak disebutkan
namanya) itu dipercaya. Sebab, boleh jadi orang yang menurut ang-
gapannya dapat dipercaya itu ternyata tercela menurut yang lain,
bahkan tidak disebutkannya perantara itu sendiri sudah menim-
bulkan keraguan --khususnya mengenai kredibilitas orang yang
tidak disebutkan namanya itu.
Apabila keadaan sebagian perawi yang dianggap adil dan dapat
diterima riwayatnya secara umum diketahui beberapa kali mem-
buang (tidak menyebutkan) sebagian perantara, atau dia menye-
butkan periwayatannya dengan menggunakan lafal yang me-
ngandung beberapa kemungkinan, misalnya dia mengatakan: "'an
Fulan” (dari Fulan), maka para ahli hadits menganggap pe-
riwayatannya itu tadlis (menyamarkan). Mereka tidak menerima
hadits itu. Kecuali, jika dia mengatakan: "haddatsani Fulan” (Si
Fulan telah menceritakan kepadaku), atau "akhbarani Fulan” (Si
Fulan telah memberitahukan kepadaku), atau "sami'tu ...” (saya
telah mendengar ...) dan sebagainya, seperti sikap mereka terha-
dap Muhammad bin Ishag, pengarang kitab Sirah yang terkenal
itu. Apabila Ibnu Ishag ini mengatakan: "an Fulan” (dari Fulan),
maka haditsnya dinilai dha'if, sebab perkataan ”an” («£ —
dari) ini mengandung kemungkinan bahwa dia menerima hadits
tersebut melalui perantara atau mungkin juga secara langsung,
sedangkan kemungkinan-kemungkinan seperti itu menjadikan
nilai hadits yang diriwayatkannya dha'if (lemah).
. Hadits itu tidak syadz (ganjil). Pengertian syudzudz (ganjil) menu-
rut para ahli hadits ialah bahwa seorang perawi kepercayaan
meriwayatkan hadits yang bertentangan dengan riwayat orang
yang lebih tepercaya lagi. Misalnya, seorang perawi tepercaya
meriwayatkan suatu hadits dengan lafal tertentu, atau dengan
tambahan tertentu, kemudian ada perawi lain yang lebih kuat dan
tepercaya daripada dia meriwayatkan hadits tersebut dengan
susunan redaksional yang berbeda dan tanpa menggunakan tam-
bahan.
Demikian pula jika ada seorang perawi meriwayatkan suatu
hadits dengan kalimat tertentu, kemudian pada sisi lain ada dua
orang atau suatu jamaah yang meriwayatkan hadits tersebut de-
ngan kalimat yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkan-
nya itu. Maka dalam hal ini hadits yang diriwayatkan oleh orang
yang lebih tepercaya itulah yang diterima, dan mereka istilahkan
dengan hadits mahfuzh (terpelihara). Sedangkan hadits yang ber-
tentangan dengannya itu ditolak, meskipun perawinya menurut
mereka adalah orang yang tepercaya dan diterima periwayatannya.
. Hadits itu tidak mengandung cacat dan cela pada sanadnya atau
matannya (isinya).
Hal ini sudah dikenal oleh imam-imam yang hidup bersama
hadits, yang mengkaji sanad dan matan, sehingga dapat saja ter-
jadi suatu hadits yang secara lahir tampak dapat diterima (magbul)
dan tidak berdebu (tidak samar), tetapi setelah diteliti oleh para
peneliti dan kritikus hadits, ternyata hadits itu memiliki celah-
celah yang menunjukkan kelemahannya. Maka dalam kaitan ini
telah lahir suatu ilmu yang dinamakan dengan ilmu al-'ilal (ilmu
tentang penyakit-penyakit hadits).21
Dengan demikian, tidak ada celah bagi usaha-usaha pengaburan
yang dilakukan sebagian orang Barat terhadap ilmu ini dengan
mengatakan bahwa sebagian orang dapat saja membuat sanad yang
21 ihat masalah ini dalam kitab Tlalul Hadits karya Dr. Hammam Abdurrahim Said, yang
merupakan kajian sistematis di bawah pancaran kitab Tlalut Tirmidzi karya Ibnu Razab, ter-
bitan Darul 'Adwa, Amman.
55
sahih bahkan sangat sahih, latu dibuatnya suatu hadits untuk meng-
halalkan atau mengharamkan sesuatu, atau untuk mewajibkan dan
menggugurkan apa saja yang dikehendakinya. Kemudian "hadits”
itu disampaikan kepada para fugaha atau rijatul hadits, lantas diterima-
nya begitu saja tanpa pertimbangan.
Dengan demikian, nyatalah bahwa perkataan tersebut hanyalah
ocehan orang yang tenggelam dalam khayalan, bahkan dalam keja-
hilan yang bertumpuk-tumpuk, karepa sesungguhnya dia jahil (bodoh)
tetapi mereka pandai.
Allah mengatakan yang benar, dan Dialah yang memberi petunjuk
ke jalan yang lurus.
: 6
MENELITI SANAD DAN MATAN HADITS
Pertanyaan:
Kami adalah sekelompok budayawan alumni perguruan tinggi
umum, bukan alumni al-Azhar asy-Syarif atau fakultas-fakultas
agama. Namun demikian, kami sering membicarakan masalah ke-
agamaan, karena kami adalah orang-orang beragama yang sebagian
besar sangat antusias untuk menunaikan setiap kewajiban dan men-
jauhi perkara-perkara yang haram.
Pembicaraan-pembicaraan yang pernah kami lakukan akhirnya
sampai pada masalah hadits Nabawi berikut hadits dusta dan palsu,
yang banyak menyusup ke dalam beberapa kitab dan dikutip oleh
sebagian rijalul hadits, yang sudah pasti dapat mengotori keindahan
Islam.
Pembicaraan kami Brata pada suatu keputusan bahwa setiap
muslim wajib menggunakan akalnya untuk memikirkan setiap makna
hadits yang dijumpainya. Apabila tidak sejalan dengan keputusan
akal, maka ia harus menolak dan mengingkarinya, dan sikap demi-
kian tidak terlarang karena Islam tidak membawa ajaran yang ber-
tentangan dengan ilmu pengetahuan.
Akan tetapi, beberapa teman yang memiliki pengetahuan agama
lebih luas daripada kami mengatakan, "Sesungguhnya suatu hadits
haruslah dilihat dari segi sanadnya, yakni rangkaian orang yang me-
riwayatkannya, apakah dapat diterima atau ditolak. Kita tidak boleh
56
melihat segi maknanya semata-mata yang kadang-kadang samar
bagi akal kita yang kemampuannya terbatas ini, sehingga kemudian
kita menolak hadits yang sahih tanpa hujah yang muktabar.”
Kami berharap Ustadz berkenan menjelaskan kepada kami me-
ngenai masalah yang penting ini, sehingga langkah kami tidak terpe-
leset dan tidak mengatakan tentang agama tanpa berdasarkan ilmu,
petunjuk, dan kitab yang jelas. Semoga Allah berkenan memberikan
pahala kepada Ustadz.
Jawaban:
Sudah seharusnya seorang muslim memperhatikan urusan agama-
nya, karena agama merupakan substansi wujud dan ruh alam semesta.
Tuntutan agama adalah tuntutan manusia yang pertama, dan kete-
tapan-ketetapannya merupakan masalah yang esensial, karena ia
berhubungan dengan keazalian dan kekekalan, serta berhubungan
dengan kelanggengan di surga atau kekekalan di neraka.
Apabila para budayawan yang beragama Islam mengadakan ber-
bagai pertemuan untuk membicarakan dan mendiskusikan masalah
keagamaan, hal itu merupakan langkah yang sangat bagus, karena
pada hakikatnya agama bukanlah monopoli para sarjana agama se-
mata-mata . Tetapi, hal ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim
untuk mengkaji dan mendalami agamanya, sehingga ia dapat melu-
ruskan akidahnya dan memantapkan ibadahnya, meluruskan perila-
kunya, dan dapat menetapi batas-batas hukum Allah, mana yang
diperintahkan-Nya dan mana yang dilarang-Nya, mana yang halal
dan mana yang haram.
Namun demikian, tidak baik bila seorang muslim terjun dalam
relung-relung ilmu yang tersembunyi dengan segala permasalahan-
nya tanpa bimbingan seorang ahli di bidangnya. Maka di antara ke-
sepakatan orang-orang berakal ialah bahwa "tiap-tiap pengetahuan
ada tokohnya, dan tiap-tiap ilmu ada ahlinya”. Merekalah yang men-
jadi tempat kembali bila terjadi perbedaan pendapat, dan tempat ber-
hukum jika terjadi perselisihan. Mereka itulah yang diisyaratkan
oleh Al-Our'an dalam ayat-ayat berikut:
”.. Dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu
seperti yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui ....” (Fathir: 14)
”.. Maka tanyakanlah hal itu kepada yang lebih mengetahui.” (an-
Nahl: 43)
57
”. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri
di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui
kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul
dan ulil amri) ....” (an-Nisa': 83)
Adapun masalah yang dibicarakan oleh saudara penanya dan
teman-temannya ialah pengetahuan tentang sahih atau dhaifnya
suatu hadits: apakah harus melihat sanadnya, matannya, atau kedua-
nya? Hal ini merupakan masalah ilmiah yang rumit, sehingga orang
yang masih rendah pengetahuannya tentang ilmu-ilmu keislaman
yang pokok tidak akan dapat memecahkannya. Bahkan tidak semua
orang yang mempelajari ilmu agama dan menggondol ijazah dari
suatu fakultas keagamaan mampu melakukan hal itu. Yang mampu
melakukan hal itu hanyalah orang yang kakinya telah menancap
dalam di lapangan ilmu syariat secara umum, dan dalam bidang ilmu
hadits secara khusus, yang tidak bersifat kaku dan beku pada pe-
ngetahuan kuno dan tidak tergesa-gesa menerima setiap yang baru.
Ulama Sunnah yang membidangi ilmu hadits telah mendefinisi-
kan hadits sahih dengan kalimat yang simpel: "hadits yang bersam-
bung sanadnya dengan riwayat orang yang adil dan sempurna ke-
dhabith-annya sejak awal hingga akhir sanad, serta selamat dari ke-
ganjilan (syudzudz) dan penyakit Cillat)”.
“ Maka pertama-tama yang harus dilihat --menurut ahli ilmu
hadits-- ialah sanad. Dan yang saya maksud dengan sanad ialah
rangkaian perawi dari perawi terakhir hingga shahabi yang meri-
wayatkan hadits tersebut dari Rasulullah saw.. Mengenai sahabat,
menurut pandangan Ahlus Sunnah dan jumhur kaum muslim, se-
muanya adil sebagaimana dinyatakan oleh Allah di dalam Kitab-Nya
yang mulia juga dinyatakan oleh Rasulullah saw..
Apabila seseorang telah diketahui jelas sebagai shahabi, maka
tidak perlu dibahas lebih lanjut, yang perlu diteliti ialah perawi-pe-
rawi di bawahnya. Karena itu segala sesuatu yang berhubungan de-
ngannya harus dikaji secara cermat, termasuk kepribadiannya, perja-
lanan hidupnya, guru-guru dan murid-muridnya, hingga kelahiran
dan kematiannya. Dari sini kemudian lahir dan berkembang 'ilmu ar-
rijal (ilmu tentang perawi-perawi hadits), dan telah disusun pula ber-
macam-macam kitab mengenai hal ini untuk mendudukkan posisi
perawi yang sebenarnya, apakah ia tepercaya atau dhaif.
Kelemahan satu mata rantai saja dalam rangkaian sebuah sanad,
menjadikan hadits itu tertolak secara total, baik kelemahan itu dike-
58
tahui dari segi keadilan perawinya, amanahnya, atau dari segi ha-
falan dan ke-dhabith-annya. Di samping itu, agar suatu hadits menca-
pai derajat sahih, maka kekuatan hafalan perawi haruslah mencapai
derajat mumtaz (istimewa) atau jayyid jiddan (Sangat bagus) menurut
istilah sekarang. Jika kekuatan hafalannya hanya sampai pada dera-
jat jayyid (bagus) atau magbul (dapat diterima), maka hadits tersebut
dinilai "hasan", satu istilah ulama hadits yang berarti di bawah ting-
kat sahih. Kedudukan (derajat) ini mempunyai nilai yang sangat
penting apabila terjadi ta'arudh (pertentangan).
Faktor berikutnya yang perlu dilihat ialah bersambungnya sanad
sejak permulaan hingga akhir. Apabila ada mata rantai yang hilang
atau terputus baik pada awal, pertengahan, atau akhir rangkaian
(silsilah), maka derajat hadits tersebut turun menjadi dhaif. Dan jika
mata rantai yang hilang itu lebih dari satu, maka nilai kedhaifannya
pun bertambah. Tentang terputusnya sanad ini diketahui oleh para
ahli melalui kriteria-kriteria yang banyak dijumpai dalam kitab-kitab
khusus.
Maka agar suatu hadits tergolong sahih, ia harus selamat dari dua
perkara, yaitu: (1) syudzudz (keganjilan) dan (2) “llat (cacat, penyakit).
Pengertian syudzudz (keganjilan) ialah jika seorang perawi teper-
caya meriwayatkan suatu hadits yang bertentangan dengan riwayat
orang yang lebih tepercaya. Hal ini bisa diketahui dengan memban-
dingkan antara sebagian riwayat yang disampaikan seorang perawi
dengan sebagian riwayat perawi lainnya --dalam hal ini biasanya
berhubungan dengan makna dan matan (isi) hadits.
Apabila perawi tepercaya meriwayatkan suatu hadits hanya sen-
dirian dengan menggunakan tambahan atau pengurangan isi --
sementara isinya bertentangan dengan riwayat dua orang perawi
yang lebih tepercaya atau sejumlah perawi tepercaya-- maka hadits
tersebut dihukumi dhaif karena kesendiriannya atau karena kegan-
jilannya.
Adapun yang dimaksud dengan “illat ialah perkara yang samar
(tersembunyi) yang kadang-kadang terdapat dalam matan atau
sanad hadits. Dan hal ini hanya dapat diketahui oleh tokoh-tokoh
dan kritikus hadits yang memiliki pandangan jeli, yang mampu me-
nyingkap penyakit-penyakit yang tersembunyi, ibarat dokter spesia-
lis yang bisa menyingkap penyakit di dalam tubuh seseorang yang
secara lahir kelihatan sehat dan sejahtera.
Pada kenyataannya perhatian ulama hadits memang lebih banyak
ditekankan pada sanad daripada matan. Hal ini disebabkan oleh
59
beberapa alasan sebagaimana yang sudah kita ketahui. Namun
demikian, tidak berarti mereka mengabaikan matan sama sekali
seperti anggapan sebagian orang yang tidak mendalami ilmu hadits.
Mereka banyak membicarakan matan dan meriwayatkannya jika
memang bertentangan dengan ketentuan Al-Our'an atau Sunnah,
akal, perasaan, kenyataan sejarah, atau lainnya. Dan mereka meng-
anggap beberapa hal yang berhubungan dengan rawi (perawi) serta
yang diriwayatkan itu sendiri --atau nash hadits-- sebagai tanda
kepalsuan atau kebohongan suatu hadits.
Di antara yang berhubungan dengan yang diriwayatkan (nash
hadits) ialah kerancuan lafalnya, ketidaksesuaiannya dengan uslub
dan kaidah bahasa Arab. Atau memiliki kerancuan makna, dan tidak
pantas perkataan seperti itu keluar dari pelita kenabian. Misalnya
pernyataan berikut:
0) —. 2.
BEJ
"Terong merupakan obat bagi semua penyakit.”
Atau pernyataan:
Er AS TA
“ . .
, Shan « SL Ap mo A3
”Kesucian adas telah dinyatakan melalui lisan tujuh puluh nabi.”
Sebenarnya masih banyak lagi kita jumpai hadits-hadits palsu
lainnya yang serupa dengan contoh tersebut. Yakni hadits-hadits
yang nashnya bertentangan dengan akal sehat, bertentangan dengan
hakikat agama yang ditetapkan oleh Al-Our'an dan Sunnah mutawa-
tir, atau meniadakan hakikat sejarah yang nyata.
Ibnu Jauzi berkata: "Alangkah bagusnya ucapan orang yang ber-
kata, 'Apabila Anda melihat suatu hadits berbenturan dengan penda-
pat akal yang sehat, bertolak belakang dengan mangul (nash Al-
Ouran dan al-hadits), atau bertentangan dengan ushul (pokok-
pokok agama), maka ketahuilah bahwa hadits tersebut maudhu
(palsu).'”22 SAN
Hal ini pun telah dibicarakan dengan jelas oleh da'i yang ahli
figih, Dr. Mushthafa as-Siba'i rahimahullah, dalam kitab as-Sunnah wa
22j ihat: Tadribur Rawi, as-Suyuthi, 1: 274 dan seterusnya.
60
Makanatuha fit Tasyri'.
Bahkan saya ingin mengatakan bahwa pembahasan tentang sanad
tidak dapat terlepas dari pembahasan mengenai matan. Karena pada
dasarnya mereka memperhatikan para perawi hadits dari celah-celah
himpunan hadits yang diriwayatkannya. Apabila mereka menjumpai
seorang perawi sendirian meriwayatkan hadits (gharib), maka mereka
menempatkannya pada kedudukan perawi yang dhaif atau matruk
(ditinggalkan). Kemudian terhadap perawi seperti ini mereka berkata:
"dia meriwayatkan hadits-hadits gharib” atau "tidak ada yang men-
dukung haditsnya”. Banyak hadits yang diriwayatkan seorang perawi
tunggal (sendirian) ini yang mereka susun sebagai peringatan, seba-
gaimana yang dapat kita jumpai dalam kitab al-Kamil karya Ibnu Adi
atau kitab al-Mizan karya adz-Dzahabi.
Hadits syarif itu bermacam-macam, misalnya yang sebab kele-
mahannya terdapat pada matan dan sanad, seperti hadits mudtharib,
maglub, mu'allal, syadz, munkar, mushahhaf, dan muharraf.
Di antara macam-macam ilmu hadits ada yang berhubungan de-
ngan matan semata-mata, seperti mengetahui yang marfu', mauguf, dan
magthu'. Selain itu, ada pengetahuan tentang hadits Ilahi atau hadits
gudsi. Dan di antaranya lagi pengetahuan tentang hadits mudraj, ilmu
gharibil hadits, dan ilmu mukhtaliful hadits -Imam Syafi'i tercatat sebagai
salah seorang ulama yang mahir dalam hal ini.
Selain itu, perlu kita ketahui bahwa untuk masalah ini Imam Ibnu
Outaibah telah menyusun kitab yang terkenal, Ta'wil Mukhtalif al-Hadits.
Demikian juga imam Abu Ja'far, beliau telah menyusun kitab yang
besar dengan judul Musykil al-Atsar, yang terdiri dari empat jilid, se-
dangkan Imam Ibnu Jauzi menyusun kitab Musykil ash-Shahihain, dan
masih banyak lagi yang lainnya.
Sementara sebelum itu telah lahir pula ilmu nasikh al-hadits wa man-
sukhihi, dan kitab yang paling terkenal mengulas masalah ini ialah
karya al-Allamah al-Hazimi yang berjudul al-Ttibar fi an-Nasikh wal
Mansukh minal Atsar. Abul Faraj Ibnu Jauzi juga menulis risalah me-
ngenai masalah ini.
Oleh karena itu, saya katakan bahwa sesungguhnya membicara-
kan matan hadits itu perlu bahkan menjadi tuntutan. Dan sesung-
guhnya hadits yang ditolak oleh akal yang sehat tidak disangsikan
lagi ketertolakannya.
Namun demikian, ada satu hal yang sangat penting di sini, yakni
siapakah yang berhak melihat matan untuk mengetahui diterima
atau tidaknya suatu hadits? Dan siapakah yang layak mengatakan
61
bahwa suatu hadits bertentangan dengan akal sehingga tergolong
dhaif?
Sudah tentu, memberikan hak ini kepada sembarang orang jelas
tidak dapat diterima oleh syara' dan akal. Karena hak ini sesungguh-
nya hanya dapat diberikan kepada orang-orang ahli yang tepercaya,
sebagaimana telah diisyaratkan Allah di dalam firman-Nya:
A8
- Ge AA 540 Pa 4 Pp G4 Aa
INA 4 ANTING JAN Ile335 3
tar Ary Iga
MAA Pa
”.. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri
di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui ke-
benarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan
ulil amri) ....” (an-Nisa': 83)
Betapa banyak hadits yang bila dilihat zhahirnya secara sepintas
dengan serta merta dapat diingkari (ditolak), tetapi ternyata ia memi-
liki takwil yang bagus menurut ahli ilmu --orang yang wajib dijadi-
kan rujukan dalam hal ini.
Di antara hal yang sudah dimaklumi, bahwa dalam bahasa terda-
pat arti hakikat dan majaz, ada yang terang dan ada pula kinayah (sin-
diran), dengan demikian kita tidak dapat menolak suatu hadits hanya
semata-mata melihat makna hakikatnya, tanpa melihat arti majaz
atau kinayah-nya. Hal ini telah saya jelaskan dalam kitab saya Kaifa
Nata'amalu ma'as Sunnah, dan saya sertakan contoh yang tidak sedikit
mengenai masalah ini.
Ada sebagian orang yang tergesa-gesa menolak hadits --yang
sahih menurut para ulama-- dengan anggapan bahwa hadits itu ber-
tentangan dengan akal yang jelas, bertentangan dengan ketetapan
ilmu pengetahuan, atau bertentangan dengan ketetapan agama. Tetapi,
bila diperhatikan dengan cermat ternyata anggapannya itu tidak ber-
dasarkan alasan yang kuat, ternyata hanya omongan tanpa dasar.
Bahkan, kadang-kadang Anda dapati apa yang dianggapnya se-
bagai hasil akal (pemikiran) yang terang, ternyata hanya dugaan yang
keliru. Maka kesimpulannya, hadits itu hanya bertentangan dengan
akal pikirannya sendiri, bukan bertentangan dengan akal yang murni
dan objektif.
Dan madrasah 'agliyah (pendidikan yang hanya difokuskan pada
rasio) memang sangat berani menentang hadits-hadits sahih tanpa
62
menggunakan hujah yang akurat, sebagaimana yang dilakukan
kaum Mu'tazilah dalam menolak hadits-hadits syafaat atau hadits-
hadits yang membicarakan masalah melihat Allah di akhirat. Begitu
juga seperti penolakan sebagian mereka terhadap hadits-hadits yang
berisi mengenai pertanyaan kubur berikut nikmat dan azabnya.2
Sering pula anggapan jauhnya kemungkinan terjadinya sesuatu
--karena mustahil menurut kebiasaan-- menjadi sebab alasan untuk
menolak suatu hadits, padahal kemustahilan sesuatu menurut ke-
biasaan (adat) belum tentu mustahil menurut akal. Sementara di sisi
lain, pokok agama didasarkan pada keimanan terhadap perkara yang
gaib, karena itu tidak layak kita menganggap jauh kemungkinan ter-
jadinya sesuatu yang diriwayatkan secara sah dari Rasul yang
ma'shum, selama masih dalam daerah kemungkinan, sedangkan kita
tahu bahwa cakupan kemungkinan itu sangat luas.
Ada pula orang yang menolak hadits sahih karena ia mengira ber-
tentangan dengan ketetapan ilmu pengetahuan, padahal setelah dikaji
tampak jelas bahwa apa yang dikiranya sebagai ketetapan ilmu pe-
ngetahuan yang pasti itu ternyata hanya dugaan, perkiraan, dan ter-
kaan belaka, seperti tampak pada teori evolusi Darwin. Demikian
pula dengan teori-teori yang menafsirkan sebagian fenomena ilmu
jiwa, ilmu sosial, dan ilmu-ilmu humanisme secara umum. Semua
ilmu ini hanyalah ilmu zhanniyah (dugaan) yang tidak mencapai ting-
kat gath'i (pasti) dan yakin, sebagaimana yang ditegaskan oleh para
pakar yang telah insaf. Karena itu, teori dan pendapat dalam ilmu-
ilmu ini selalu mengalami perubahan dari masa ke masa, bahkan dari
satu lingkungan ke lingkungan lain --dalam waktu yang sama-- dan
dari seorang ilmuwan kepada ilmuwan lainnya.
Selain itu, ada juga orang yang menolak hadits sahih karena me-
nurut pandangannya hadits tersebut bertentangan dengan nash-
nash lainnya yang sahih. Tetapi, bila Anda renungkan apa yang
dikatakannya itu ternyata sebenarnya tidak ada pertentangan yang
mewajibkan seseorang harus menolak hadits itu. Sebagai contoh,
pada tahun enam puluhan pernah ada seorang penulis dalam sebuah
majalah dengan berani menolak suatu hadits dalam Shahih al-Bukhari
karena menurut dugaannya bertentangan dengan Al-Our'an, pada-
hal masalahnya tidak seperti yang ia duga. Jadi hadits itu memang
sahih, yang keliru adalah pemahamannya sendiri.
231 ihat, pasal "Raddul Ahadits ash-Shihhah”, dalam kitab saya al-Marji'iyyatul Ulya fil
Islam lil Yur'an was Sunnah.
63
Ibnul Gayyim Mengaitkan Sanad dan Matan
Al-Imam al-Muhaggig Ibnul Gayyim menyebutkan di dalam kitab-
nya al-Manarul Munif fi ash-Shahih wa adh-Dha'if bahwa beliau pernah
ditanya. "Mungkinkah mengetahui hadits maudhu' tanpa melihat
sanadnya?”
Beliau menjawab pertanyaan tersebut dengan jawaban yang sangat
lengkap dan rinci hingga membutuhkan beberapa halaman kitab-
nya.24 Di antaranya beliau berkata: "Ini merupakan persoalan yang
sangat besar, dan hanya dapat diketahui oleh orang yang mendalam
pengetahuannya tentang Sunnah shahihah. Orang yang menganggap
Sunnah sebagai darah dagingnya, dan telah menyatukan Sunnah
dengan karakternya. Selain itu, pengkajian Sunnah dan atsar ini
benar-benar sudah menjadi spesialisasinya, termasuk di dalamnya
mengkaji sirah (biografi) Rasulullah saw. dan petunjuk beliau, perin-
tah dan larangan beliau, memberitahukan kepada orang lain apa yang
datang dari beliau, mengajak orang lain berpegang kepada Sunnah
beliau, mengumandangkan segala sesuatu yang beliau cintai dan
yang beliau benci, dan segala sesuatu yang beliau syariatkan buat
umat ini, sehingga seolah-olah ia pernah bergaul rapat dengan Rasu-
lullah saw. seperti layaknya seorang sahabat beliau.”
Orang seperti ini benar-benar mengetahui keadaan Rasulullah
saw., petunjuknya, perkataannya, apa yang boleh diberitakan dan
yang dilarangnya, dan apa-apa yang tidak diketahui orang lain. Se-
perti inilah keadaan setiap orang yang ber-irtiba' (mengikuti Rasul
dengan konsekuen). Orang yang mengkhususkan diri dalam persoalan
ini, yang berkemauan keras untuk mengikuti perkataan dan per-
buatan Rasulullah yang diketahuinya, dan membedakan mana yang
sah dinisbatkan kepadanya dan yang tidak sah, keadaannya berbeda
dengan orang lain --yakni orang yang hanya taklid kepada imamnya,
yang hanya mengetahui perkataan, nash, dan pendapatnya.
Wallahu a'lam.
Di antara contoh hadits yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
ialah hadits yang diriwayatkan oleh Ja'far bin Jisr, dari ayahnya, dari
Tasabit, dari Anas secara marfu':
AJA — £ Nan Lara
DGN ANA YEL
24Vipublikasikan oleh Maktab al-Mathbu'at al-Islamiyah di Halb, dengan tahgig dan
ta'ig oleh Abdul Fattah Abu Ghadah.
64
CA had
oma sAYU 3 1 pe EA
aan dan Maa subhanallah wa naa maka
Allah akan menanam untuknya sejuta pohon kurma di dalam surga,
yang batangnya berupa emas.”?5
Ja'far yang dimaksud di sini adalah Ja'far bin Jisr bin Fargad, Abu
Sulaiman al-Oashshab al-Bishri. Ibnu 'Adi berkata: "Hadits-hadits-
nya munkar.” Al-Azdi berkata: "Para ahli hadits membicarakannya.”
Adapun mengenai ayahnya (ayah Ja'far), Imam Yahya bin Ma'in
berkata: "Tidak ada apa-apa, dan tidak boleh ditulis haditsnya.” Se-
dangkan Imam Nasa'i dan Daruguthni berkomentar: "Dhaif.” Ibnu
Hibban berkata: "Ia telah keluar dari batas-batas keadilan.” Dan Ibnu
'Adi berkata: "Pada umumnya hadits-haditsnya tidak mahfuzh (tidak
terpelihara)."
Contoh yang lain lagi ialah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Mandah dari hadits Ahmad bin Abdullah al-Juwaibari sang pendusta,
dari Syagig, dari Ibrahim bin Adham, dari Yazid bin Abi Ziyad, dari
Uwais al-Garani, dari Umar dan Ali r.a., dari Nabi saw., beliau ber-
sabda:
en WASIAT Kes oa ES
Tang Ca ana 2 AL AA
ks SKS 5. 9, 293. Jean SAS 7.
Hg NA Oa. ps
2 Kh ing KA 23 3
3 PA AN Mean AKN
SIA AA SEK . -.
25gecara lengkap dimuat dalam Mizanul Itidal karya adz-Dzahabi, dalam membicarakan
keadaan Ja'far (1: 404).
65
| A12 ag PAT Af 5 AYAT
"Barangsiapa yang berdoa dengan menyebut nama-nama Allah ini:
Ya Allah, Engkau adalah Maha Hidup yang tidak akan mati, Maha
Menang yang tidak terkalahkan, Maha Mengetahui yang tidak per-
nah diragukan, Maha Mendengar yang tidak pernah dibimbangkan,
Maha Benar yang tidak pemah didustakan, yang tergantung kepada-
nya segala sesuatu yang tidak pernah diberi makan, dan Maha
Mengetahui yang tidak pernah diberi tahu.' Maka demi Dzat yang
mengutusku dengan benar, kalau doa ini dibacakan pada keping-
kepingan besi niscaya akan mencair, kalau dibacakan pada air yang
mengalir niscaya akan berhenti mengalir, dan bila dibaca pada
waktu akan tidur maka untuk tiap-tiap hurufnya dikirim tujuh ratus
ribu malaikat yang bertasbih dan memohonkan ampun untuknya.”
Di samping diriwayatkan dari jalan Ahmad bin Abdullah al-
Juwaibari sang pendusta, hadits serupa juga diriwayatkan dari
jalan lain yang pendusta pula, yaitu al-Husein bin Daud al-Bal-
khi, dari Syagig. Dan pendusta yang lain meriwayatkan daripada-
nya, yaitu Sulaiman bin Isa26 dari ats-Tsauri, dari Ibrahim bin
Adham. Bagi orang yang memiliki pengetahuan sedikit tentang Rasul
saw. dan sabdanya, maka ia tidak akan sangsi lagi bahwa hadits ini
adalah maudhu' (palsu), diada-adakan, dan merupakan kebohongan
yang dibuat-buat atas nama beliau.
Ibnul Oayyim menyebutkan sejumlah hadits yang telah dibuang itu,
kemudian berkata: "Ini merupakan pintu yang sangat luas, kami
hanya menyebutkan sebagian kecil saja untuk diketahui bahwa
hadits-hadits semacam ini serampangan, semuanya merupakan ke-
bohongan yang diatasnamakan kepada Rasulullah saw.. Dan banyak
orang yang tidak mengerti hadits yang menisbatkan diri kepada ke-
zuhudan dan kefakiran. Demikian pula dengan orang-orang yang
menisbatkan diri kepada figih.”
Hadits-hadits maudhu' itu gelap, janggal, serampangan, dusta,
dan diada-adakan dengan diatasnamakan kepada Rasulullah saw..
Misalnya hadits yang berbunyi:
26pia adalah ibnu Isa bin Najih as-Sajzi. Hadits ini secara lengkap dimuat dalam al-
Maudhuaat, karya Ibnu jauzi, 3: 175.
66
.. 29 La SAT i bui
Ar ALE CEAUE
KL 739 2 —
yg .u..
”Barangsiapa yang melakukan shalat dhuha sekian rakaat dan se-
kian rakaat, maka ia diberi sebanyak pahala tujuh puluh orang
nabi.”
Seakan-akan pembohong yang jelek ini tidak tahu bahwa orang
yang bukan nabi kalaupun melakukan shalat selama usia Nabi Nuh
tidak akan mendapatkan pahala seperti pahala seorang nabi.
Misalnya lagi hadits maudhu' yang berbunyi:
LSI ia KAN TAK Ya
TEBU 24 23, YEN AG
Ara Range Lapak
BEA POS
nge
"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at dengan niat mencari
untuknya pada hari kiamat, dan dengan tiap-tiap tetes airnya Allah
mengangkat derajat untuknya di surga berupa mutiara, yagut, dan
zabarjad,?' yang di antara tiap dua derajatnya terdapat jarak perja-
lanan selama seratus tahun.”
Pedoman Umum untuk Mengetahui Hadits Palsu
Ibnul ayyim kemudian menyebutkan beberapa hal umum untuk
menentukan kepalsuan suatu hadits:
27 abarjad ialah kristal yang dipakai untuk batu permata. (Lihat Karrus Besar Bahasa Indo-
nesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta: Balai Pustaka, Edisi Kedua Cetakan
pertama, 1991: ed.).
67
1. Serampangan dan Berlebih-lebihan
Di antara tanda kepalsuan suatu hadits ialah mengandung hal-hal
yang serampangan yang sebenarnya tidak mungkin diucapkan oleh
Rasulullah saw.. Hadits semacam ini banyak jumlahnya, seperti
hadits palsu berikut: "Barangsiapa yang mengucapkan kalimat laa
ilaha illallah maka Allah akan menciptakan dari kalimat itu seekor
burung yang memiliki tujuh puluh ribu lidah, yang tiap-tiap lidah
memiliki tujuh puluh ribu bahasa yang memintakan ampun kepada
Allah untuknya. Dan barangsiapa yang berbuat begini dan begini
maka akan diberikan tujuh puluh ribu kota di dalam surga, yang
pada tiap-tiap kota terdapat tujuh puluh ribu istana, dan pada tiap-
tiap istana terdapat tujuh puluh ribu bidadari."
Orang yang membuat atau memalsukan hadits yang serampangan
ini tidak terlepas dari dua kemungkinan: pertama, terlalu bodoh dan
dungu, dan kedua, termasuk orang zindig (munafik) yang hendak
menurunkan derajat Rasulullah saw. dengan menyandarkan perka-
taan-perkataan semacam ini kepada beliau.
2. Didustakan oleh Perasaan dan Kenyataan
Di antara cirinya lagi ialah didustakan oleh perasaan. Misalnya
pernyataan: "Terong itu berkhasiat untuk apa saja sesuai dengan ke-
inginan orang yang memakannya.” Atau pernyataan: ”Terong itu
obat bagi segala penyakit.”
Mudah-mudahan Allah mengutuk orang yang merekayasa kedua
hadits palsu ini. Sebab, seandainya perkataan ini diucapkan oleh se-
orang dokter yang masyhur, niscaya akan ditertawakan orang. Sebab
jika terong dimakan dengan harapan dapat mengobati penyakit de-
mam, loyo, dan macam-macam penyakit lainnya, maka justru buah
ini hanya akan menambah parah saja. Dan seandainya dimakan oleh
seorang fakir dengan tujuan agar menjadi kaya, niscaya tidak akan
dapat menjadikannya kaya, atau jika dimakan oleh orang yang bodoh
agar menjadi pandai, tentulah buah ini tidak akan dapat memberi-
kannya ilmu.
Demikian pula dengan pernyataan berikut:
SI IN AL IL ND PTP Nat re
SAPI SD TAN REI
"Apabila seseorang bersin pada waktu berbicara, maka hal ini:
sebagai pertanda kebenaran perkataannya.”
68
Meskipun ada sebagian orang yang mengesahkan sanadnya,
namun perasaan tetap menolak dan menilainya palsu. Sebab kita
sering menyaksikan orang yang bersin tetapi ia tetap suka berdusta.
Seandainya ada seratus ribu orang yang bersin ketika meriwayatkan
hadits dari Rasulullah saw., maka hadits itu tidaklah dihukumi sahih
karena bersin. Dan seandainya mereka bersin ketika memberikan
kesaksian palsu, maka tidaklah kesaksiannya itu menjadi benar.
Begitu pula dengan hadits maudhu' berikut:
LES 33 AG ya LA
123 3-— A3 aa WA 4 4 uc 24
enggan TAN YO
"Hendaklah EA makan aa - ia diberi berkah dam Fa
menjadikan hati lembut serta memperbanyak air mata yang telah
dianggap suci oleh tujuh puluh orang nabi.”
Abdullah bin al-Mubarak pernah ditanya oleh seseorang tentang
hadits ini, bahkan orang tersebut mengatakan bahwa hadits ini diri-
wayatkan dari dia. Maka beliau menjawab dengan melontarkan per-
tanyaan balik: "Dan dikatakan daripadaku juga?”
Paling tinggi kedudukan adas adalah sebagai kesukaan orang
Yahudi. Seandainya dengan adas ini Allah menyucikan seorang nabi,
niscaya ia dapat menjadi obat bagi segala macam penyakit, maka
bagaimana lagi bila menyucikan tujuh puluh orang nabi? Padahal
Allah telah menyebutkan bahwa adas itu rendah (al-Bagarah: 61),
dan Dia mencela orang yang memilih adas daripada manna dan salwa,
serta Dia menjadikannya sejajar dengan bawang putih dan bawang
merah. Apakah nabi-nabi Bani Israil telah berdusta karena menyuci-
kan adas yang mengandung “illat dan mudarat, seperti menggelora-
kan syahwat, berbau tidak enak, mempersempit pernafasan, merusak
darah, dan mudarat-mudarat lainnya?
Hadits ini lebih tepat sebagai rekayasa orang-orang yang memilih
adas daripada manna dan salwa (yakni orang-orang Yahudi Bani Israil,
penj.) atau orang yang serupa dengan mereka.
Contoh hadits palsu yang lain: "Sesungguhnya Allah mencipta-
28Tymbuhan bergetah yang tingginya kira-kira satu setengah meter, toleran
minyak untuk obat: Foeniculum Vulgare. (Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendi:
dikan dan Kebudayaan, Jakarta: Balai Pustaka, Edisi Kedua Cetakan Pertama, 1991: ed.)
69
kan langit dan bumi pada hari asy-Syura.” Begitu pula dengan hadits
berikut: "Minumlah pada waktu makan supaya kamu kenyang.”
Padahal, minum pada waktu makan dapat merusak dan menghi-
langkan kemapanan makanan di dalam perut besar, di samping
menghalangi kesempurnaan pencernaannya.
Contoh lainnya seperti pernyataan:
LION GA), 4-4 - G0 AI
, Go SiAli3 GA ai LIA
"Manusia yang paling pembohong ialah tukang celup dan tukang
emas.”29
Perasaan menolak hadits ini disebabkan kebohongan mereka ke-
pada orang lain berganda-ganda, seperti kaum Rafidhah --sebagai
makhluk paling pendusta-- para dukun, tukang ramal, dan para
astrolog (peramal nasib dengan perbintangan).
3. Isinya Sangat Remeh dan Menggelikan
Di antara ciri hadits maudhu' yang lain ialah buruk, remeh, dan
menggelikan, menjadi bahan tertawaan. Seperti "hadits" berikut:
pa (AA AAL 2 PP LA AJK 2g 4/31
. KASI BEKASI y, (SE
“Kalau nasi itu berupa manusia, niscaya ia penyantun, dan tidak
ada orang lapar yang memakannya kecuali pasti akan menjadi
kenyang.” |
Perkataan ini sangat tidak rasional yang tidak mungkin keluar dari
orang yang berakal sehat, apalagi dari penghulu para nabi.
Misalnya lagi hadits:
BAGI Segi Ardi
Kena
29ipnu Majah meriwayatkannya dalam sunannya, 2: 728, dari Abu Hurairah. Dalam
az-Zawaid, al-Bushairi berkata: "Dhaif karena di dalam sanadnya terdapat Fargad as-Sabkhi
yang dhaif, dan Umar bin Harun yang dianggap pendusta oleh Ibnu Ma'in dan lainnya.” As-
Sakhawi mengomentari hadits ini di dalam al-Magashid al-Hasanah, hlm. 76, dengan mengata-
kan: "Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad dalam musnadnya, 2: 292, 324, 345, dan
lainnya dari Ubai.”
70
"Buah jauz2?0 itu adalah obat, dan keju itu adalah penyakit, tetapi
Jika sudah ada di dalam perut ia menjadi obat.”
Mudah-mudahan Allah mengutuk orang yang membuat hadits
ini dan mengatasnamakannya kepada Rasulullah saw..
Juga seperti hadits-hadits berikut ini (artinya):
”Seandainya manusia mengetahui apa yang ada pada buah hul-
bah,3! niscaya mereka mau membelinya dengan emas yang berat-
nya sebanding dengan buah itu.”
”Hijaukanlah meja makanmu dengan sayur-sayuran, karena hal ini
dapat mengusir setan.”
”Tidak ada satu pun daun andewi kecuali di atasnya ada tetesan air
surga.”
"Jelek nian sayur jirjir (sejenis buncis besar), barangsiapa yang
memakannya pada malam hari niscaya ia akan melewati malam itu
dengan jiwa selalu menentangnya, dan hidungnya akan mencium
keringat orang yang berpenyakit lepra. Makanlah ia pada siang
hari, dan tahanlah pada malam hari.”
"Keutamaan minyak bunga banafsaj (bunga violet) terhadap
minyak-minyak lainnya, seperti keutamaan ahlul bait (keluarga
Rasulullah saw.) atas semua makhluk.”
4. Bertentangan dengan Hadits dan Sunnah yang Sahih
Ciri hadits maudhu' yang lain ialah bertentangan secara diametral
dengan hadits atau Sunnah yang terang dan sahih. Oleh sebab itu,
Rasulullah saw. terlepas dari semua hadits yang isinya bersifat meru-
sak, aniaya, menyia-nyiakan sesuatu, memuji kebatilan, mencela
kebenaran, dan sebagainya.
Yang termasuk dalam kategori ini adalah hadits-hadits yang me-
muji orang yang bernama Muhammad atau Ahmad. Disebutkan di
dalamnya bahwa setiap orang yang mempunyai nama dengan nama-
nama tersebut tidak akan masuk neraka.
Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan apa yang sudah dimak-
30semacam kenari (kacang-kacangan). (ed.)
91Sejenis tumbuhan polong-polongan (rempah-rempah) tahunan dengan biji beraroma
sedap: Fenum Graecum. (ed.)
71
lumi dalam agama Islam yang dibawa Rasulullah saw. bahwa sese-
orang tidaklah dilindungi dari azab neraka hanya karena nama dan
gelar semata. Tetapi, selamat dan terhindarnya seseorang dari azab
neraka hanyalah karena iman dan amal saleh.
Selain pernyataan itu, juga kita jumpai "hadits-hadits" yang ber-
isi tentang amalan-amalan yang menyelamatkan seseorang dari
neraka dan tidak akan menyentuhnya orang yang hanya melakukan
kebaikan yang kurang berarti, padahal sudah dimaklumi bahwa hal
itu bertentangan dengan syariat agama yang dibawa Nabi Muhammad
saw.. Sebab jaminan keselamatan dari azab neraka hanyalah bagi
orang yang bertauhid secara benar dengan segala aplikasinya.
5. Bertentangan dengan Kenyataan
Di antara tanda kepalsuan hadits ialah bila berisi tuduhan atas
Nabi saw., misalnya bahwa beliau pernah melakukan sesuatu secara
terang-terangan di hadapan para sahabat, tetapi mereka bersepakat
untuk menyembunyikannya dan tidak menyampaikannya kepada
orang lain. Sebagai contoh, anggapan kelompok-kelompok pendusta
bahwa Nabi saw. pernah memegang tangan Ali bin Abi Thalib di
hadapan seluruh sahabat ketika dalam perjalanan pulang setelah me-
nunaikan haji Wada'. Lalu Rasulullah saw. menghentikan Ali di
tengah-tengah mereka dan beliau bersabda:
& - 70 4)
KE Iya MAA Aa gg 29
(Zz Zh Ban aa 22216
"Inilah penerima wasiatku dan saudaraku, serta khalifah na
ku. Karena itu dengarlah ia dan patuhilah.”
- Kemudian seluruh sahabat sepakat untuk menyembunyikan hadits
ini dan mengubahnya serta menyelisihinya. Sungguh ini merupakan
kebohongan, mudah-mudahan Allah melaknat para pembohong
seperti ini.
Demikian pula dengan riwayat mereka: "bahwa matahari pernah
dikembalikan kepada Ali setelah ashar, sedangkan semua orang
menyaksikannya”.
Kiranya tidak ada yang lebih mengetahui mengenai hal ini selain .
Asma' binti Umais.
72
6. Batal dengan Sendirinya karena Bertentangan dengan Akal
Di antara tanda kepalsuannya: batal dengan sendirinya, sehingga
nyata-nyata menunjukkan bahwa hal itu bukanlah sabda Rasulullah
saw., misalnya hadits:
"Bintang Bimasakti di langit itu berasal dari keringat ular besar yang
ada di bawah 'Arsy.”
Atau pernyataan mereka:
"Apabila Allah SWT marah, maka Dia menurunkan wahyu dengan
bahasa Persi, dan jika Dia ridha maka Dia menurunkan wahyu
dengan bahasa Arab.”
7. Tidak Layak sebagai Perkataan Nabi dan Petunjuknya
Di antara tanda kepalsuannya lagi ialah ketidakpantasannya se-
bagai perkataan seorang nabi, apalagi sebagai sabda Rasulullah saw.
yang notabene merupakan wahyu, Ea firman Allah berikut:
“3 an, |. . #0 PP
ENYANOEN 2 3G
”Dan tiadalah yang mesh itu yna menurut kemau-
an hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang
diwahyukan (kepadanya).” (an-Najm: 3-4)
Ayat ini memberikan pengertian kepada kita bahwa apa yang di-
ucapkan Rasulullah saw. adalah wahyu yang diturunkan kepadanya.
Oleh sebab itu, isi hadits palsu di antaranya tidak sesuai sebagai
wahyu, bahkan tidak layak sebagai perkataan seorang sahabat se-
kalipun.
Seperti kita jumpa dalam pernyataan: Tn
”Tiga hal yang dapat menambah jelasnya pandangan, yaitu melihat
warna hijau, air yang mengalir, dan wajah yang tampan/cantik.”
Perkataan semacam ini tidak mungkin diucapkan oleh Abu Hurairah
dan Ibnu Abbas, begitupun oleh Sa'id bin al-Musayyab dan al-Hasan
bahkan tidak pula diucapkan oleh Imam Ahmad dan Imam Malik r.a..
Misalnya lagi "hadits”:
"Memandang wajah yang tampan itu menjadikan cerahnya peng-
lihatan.”
73
Hadits seperti ini dan sejenisnya adalah buatan sebagian kaum
zindig.
Kita juga menjumpai pernyataan seperti berikut:
"Hendaklah kamu memperhatikan wajah yang cantik/tampan
dan biji mata yang hitam, karena Allah malu menyiksa orang yang
cantik/tampan dengan api neraka.”
Mudah-mudahan Allah melaknat pemalsu hadits yang jelek ini.
Maka semua hadits yang menyebut-nyebut orang yang berwajah
tampan/cantik atau memujinya, menyuruh memandangnya, meng-
anjurkan agar seseorang butuh terhadapnya, atau menyatakan bahwa
mereka tidak akan disentuh oleh api neraka, semuanya adalah
bohong, palsu, diada-adakan.
8. Lebih Mirip dan Lebih Cocok sebagai Keterangan Dokter
Seperti kita jumpai dalam hadits palsu berikut:
”Bubur tepung dan daging itu dapat menguatkan punggung.”
"Memakan ikan dapat melemahkan tubuh.”
"Seseorang mengadu kepada Rasulullah saw. karena anaknya
sakit, lalu beliau menyuruhnya agar makan telur dan bawang.”
Atau seperti pernyataan:
"Jibril datang kepadaku dengan membawa bubur dari tepung dan
daging dari surga, lalu saya makan, lantas saya diberi kekuatan
empat puluh orang laki-laki dalam berjimak.”
Dan seperti "hadits":
"Orang mukmin itu manis, ia suka yang manis-manis.”
9. Mengandung Pembatasan Waktu Tertentu
Di antara ciri hadits palsu yang lain ialah jika mengandung ke-
pastian tentang pembatasan waktu (hari, tanggal, bulan) tertentu.
Misalnya "hadits" berikut: |
"Apabila telah tiba tahun ini dan tahun ini, maka terjadilah begini
dan begitu, dan apabila telah datang bulan ini dan bulan ini, maka
akan terjadi begini dan begitu.”
Dan seperti perkataan sang pembual nan buruk:
"Apabila terjadi gerhana bulan pada bulan Muharam maka akan
terjadi kenaikan harga barang-barang, peperangan, dan kesibuk-
74
an penguasa, dan bila terjadi gerhana pada bulan Safar akan ter-
jadi begini dan begitu.”
Ketentuan bulan, hari, atau tanggal dalam berbagai pernyataan
lainnya, tentu saja tergolong sebagai hadits palsu dan dusta.
10. Bertentangan dengan Ayat Al-Gur'an yang Jelas
Di antara cirinya lagi ialah bertentangan dengan ayat Al-Our'an
yang jelas dan terang, seperti hadits mengenai umur dunia: "bahwa
umurnya adalah tujuh ribu tahun, dan kita sekarang berada pada
ribuan ketujuh”.
Pernyataan ini jelas nyata kebohongannya. Sebab kalaulah riwayat
ini sahih, niscaya setiap orang dapat mengetahui bahwa dihitung
sejak sekarang hari kiamat itu tinggal dua ratus lima puluh satu
tahun,?2 padahal Allah SWT berfirman:
"Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: 'Bilakah terjadi-
nya?” Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu
adalah pada sisi Tuhanku: tidak seorang pun yang dapat menjelas-
kan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru
haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak
akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba.” Mereka ber-
tanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya.
Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu
adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
(al-A'raf: 187)
Dan firman-Nya:
PETA Ca Mn OEa 113
"Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan
tentang hari kiamat ....” (Lugman: 34)
Nabi saw. bersabda:
. 4 3 Ja 4
(stan) AN AS T NATA A3
32rpnul Gayyim menyusun kitab ini pada tahun 749 H, sekitar tiga tahun sebelum wafat-
nya (751 H). Semoga Allah memberinya rahmat dan memuliakannya dengan keridhaan-Nya.
75
"Tidak ada yang tahu kapan datangnya hari kiamat kecuali Allah.”
(HR Bukhari dari Umar dari Nabi saw.)
Di antara contoh hadits maudhu' yang bertentangan dengan nash
Al-Our'an ini ialah riwayat yang mengatakan bahwa "batu besar itu
adalah 'Arsy Allah yang rendah”. Maha Suci Allah dari kebohongan
para pendusta.
Dan ketika Urwah bin Zubair mendengar riwayat ini beliau ber-
kata: Subhanallah, Maha Suci Allah, Allah Ta'ala berfirman:
ka
PAI Pakar 132
EN ANA R3
”.. Kursi Allah meliputi langit dan bumi ....'Yal-Bagarah: 255)
Batu besar itu 'Arsy Allah yang rendah?
11. Bermakna Buruk dan Bertentangan dengan Prinsip Islam
Di antara tanda kepalsuan hadits lagi ialah lafalnya janggal dan
kasar, tidak enak didengar oleh telinga, ditolak oleh perasan, terasa
kasar dan buruk menurut pikiran. Misalnya "hadits":
SG PSA ea
LA ea Petai - “4 2 IL « :
Ja PMA Ui »
en Ea Na wanita dari
pria, bumi dari hujan, mata dari memandang, dan telinga dari
informasi.”
LK, Ka 3 Ed aer Cas Zian
Dan pernyataan:
”Cacilah tukang gigi, tukang sepatu, dan tukang emas, atau tukang
yang membuat barang-barang mubah."
Riwayat ini jelas merupakan kebohongan terhadap Rasulullah
saw., karena Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mencela orang yang
membuat sesuatu yang mubah.
Kita jumpai juga "hadits":
"Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat dari batu yang bernama
Umarah, ia turun kepada keledai dari batu setiap hari, lalu menen-
tukan harga-harga, kemudian naik ke atas.”
76
Misalnya lagi hadits-hadits yang mencela negeri Habasyan dan
Sudan. Semua itu adalah dusta.3?
- Atau seperti pernyataan berikut:
”Orang Negro itu bila kenyang berzina dan bila lapar mencuri.”
"Jauhkanlah dirimu dari orang Negro, karena mereka adalah
makhluk yang buruk.” |
"Jauhkanlah aku dari orang Sudan karena orang hitam hanya me-
mentingkan perutnya, dan farjinya.”
"Dan diriwayatkan bahwa beliau pernah melihat makanan lalu
bertanya, "Untuk siapakah ini?" Abbas menjawab, 'Untuk saya
berikan kepada orang-orang Habasyah.' Lalu beliau bersabda:
Jangan engkau lakukan, sesungguhnya mereka itu apabila lapar
mencuri, dan jika kenyang berzina.”
Misalnya lagi berbagai pernyataan yang mencela bangsa Turki,
kaum Khushyan, dan bangsa Mamalik. Seperti "hadits”:
"Kalau sekiranya Allah melihat kebaikan pada orang-orang Khush-
yan, niscaya dikeluarkan-Nya dari sulbi mereka keturunan yang
menyembah Allah.”
Dan "hadits":
”Seburuk-buruk harta pada akhir zaman ialah Mamalik.”
Hadits-hadits yang Berlebihan Mengenai Keutamaan Sahabat, Para
Imam, dan Negeri, serta Berlebihan dalam Mencelanya
Di antara hadits maudhu' yang dibuat oleh orang-orang jahil yang
menisbatkan dirinya kepada Sunnah ialah mengenai keutamaan Abu
Bakar as-Shiddig r.a.. Seperti "hadits-hadits” berikut:
"Sesungguhnya Allah menampakkan diri kepada manusia secara
umum pada hari kiamat, dan secara khusus kepada Abu Bakar.”
"Tidaklah Allah mencurahkan sesuatu ke dalam hatiku melainkan
kucurahkan pula hal itu ke dalam hati Abu Bakar.”
"Apabila Rasulullah saw. rindu kepada surga, maka beliau men-
cium uban Abu Bakar.”
33Karena hal ini bertentangan dengan Islam yang mengajarkan persamaan antara se-
sama manusia dan tidak mengakui diskriminasi disebabkan warna kulit dan unsur, dan
manusia dinilai hanya dari ketakwaannya.
77
”Saya dan Abu Bakar bagaikan dua ekor kuda taruhan.”
"Sesungguhnya Allah ketika memilih arwah (ruh-ruh), maka dipi-
lih-Nya-lah ruh Abu Bakar.”
Dan seperti "hadits” Umar:
”Rasulullah saw. pernah bercakap-cakap dengan Abu Bakar, dan
aku seperti seorang Negro di antara mereka.”
"Seandainya aku ceritakan kepadamu keutamaan-keutamaan Umar,
niscaya sepanjang usia Nabi Nuh pun tidak akan habis, dan itu
hanyalah satu kebaikan di antara kebaikan-kebaikan Abu Bakar.”
"Tidaklah Abu Bakar mengungguli kamu dengan banyaknya puasa
dan shalatnya, tetapi ia mengungguli kamu dengan sesuatu yang
telah mantap di hatinya.”
Semua ini merupakan perkataan Abu Bakar bin Iyasy.34
Adapun pemalsuan yang dibuat oleh orang-orang Rafidhah
mengenai keutamaan Ali sangat banyak dan tidak terhitung. Al-Hafizh
Abu Ya'la al-Khalili berkata di dalam kitab al-Irsyad: "Golongan Rafi-
dhah telah memalsukan hadits sekitar tiga ratus ribu buah mengenai
keutamaan Ali dan ahlul bait.”
Anda tidak perlu heran tentang hal ini, sebab jika Anda rajin
mengikuti apa yang mereka palsukan itu niscaya Anda akan men-
jumpai sebagaimana yang dikatakan al-Hafiz Abu Ya'la.
Kemudian di antara orang-orang bodoh dari kalangan Ahlus Sun-
nah juga ada yang memalsukan hadits mengenai keutamaan Mua-
wiyah bin Abi Sufyan. Padahal Ishag bin Rahawaih berkata: "Tidak
ada satu pun hadits yang sahih dari Nabi saw. mengenai keutamaan
Muawiyah bin Abi Sufyan.” -
Menurut saya (al-Oardhawi), yang beliau maksud --dan yang di-
maksud oleh kalangan ahli hadits dengan ucapan itu-- ialah bahwa
tidak ada hadits sahih yang secara khusus membicarakan biografi
Muawiyah. Sebab, riwayat-riwayat yang sah di sisi mereka hanyalah
mengenai kehidupan para sahabat secara umum dan kehidupan
kaum Ouraisy, dan Muawiyah r.a. termasuk di dalamnya.5
34Menurut kitab al-Magashidul Hasanah karya as-Sakhawi (him. 369) dan kitab-kitab
maudhu'at lainnya, semua ini merupakan perkataan Bakar bin Abdullah al-Muzani.
35gbnu Abi Ashim, Ghulam Tsa'lab, dan Abu Bakar an-Naggasy telah menyusun managib
(biografi) Muawiyah ini, tetapi di dalamnya tidak ada satu pun hadits yang sahih ditinjau dari
segi isnad. Demikian kata al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 7: 81.
78
Di antara hadits maudhu' mengenai keutamaan ialah pemalsuan
yang dibuat oleh para pendusta mengenai biografi Imam Abu Hani-
fah dan Imam Syafi'i. Para pendusta itu menyatakan bahwa nama
mereka sudah dinashkan (diterakan) di dalam hadits. Demikian pula
dengan kepalsuan yang dibuat oleh para pembohong bahwa Rasulul-
lah saw. telah mencela beliau berdua. Semua itu hanyalah kebo-
hongan yang dibuat-buat.
Selain yang telah disebutkan, masih banyak kita dapati hadits-
hadits maudhw' lainnya, misalnya hadits-hadits yang mencela Mua-
wiyah, Amr bin al-'Ash, dan yang mencaci Bani Umayyah.
Demikian pula semua hadits yang memuji al-Manshur, as-Saffah,
dan ar-Rasyid. Atau semua hadits yang memuji atau mencela Bagh-
dad, Bashrah, Kufah, Marwa, Asgalan, Iskandariyah, Nashibin, dan
Anthakiyah.
Termasuk di dalamnya semua hadits yang mengharamkan anak
cucu Abbas dari jilatan api neraka, yang menyebutkan bahwa khila-
fah hanyalah bagi anak cucu Abbas, yang memuji-muji penduduk
Khurasan yang keluar bersama Abdullah bin Ali dari keturunan
Abbas. Atau semua hadits yang menyatakan bahwa kota ini dan kota
itu termasuk kota-kota surga atau neraka, yang mencela al-Walid
dan Marwan bin al-Hakam, begitu pula hadits yang mencela Abu
Musa al-Asy'ari.
Demikianlah keterangan Ibnul Gayyim.
Dengan penjelasan yang lengkap ini maka gugurlah pendapat
yang menganggap bahwa ulama-ulama Sunnah tidak menghiraukan
isi hadits dan hanya membicarakan sanad serta perawi-perawinya.
Di antara perkataan Ibnul Yayyim dalam sebagian kitabnya ketika
melemahkan sebagian hadits ialah: "Kalau sanad hadits ini seperti
matahari maka wajib ditolak.” Hal ini disebabkan maknanya yang
bertentangan secara diametral dengan akal dan nash yang sahih.
Perlu juga saya tandaskan di sini bahwa hak ini --hak mengoreksi
matan dan kandungan hadits-- tidak dapat diberikan kepada semba-
rang orang. Maka betapa banyak orang yang mengaku mampu mela-
kukan segala sesuatu dengan hanya berpanjang-panjang kata.
Alangkah banyaknya orang yang berani berbuat begini dan begitu
serta berlagak pintar tanpa memiliki keterangan dan bukti yang nyata.
Pada akhirnya, saya pernah menguji mereka, ternyata yang saya
anggap terbaik di antara mereka sedikit sekali ilmunya, banyak
mengaku-ngaku dan membual. Laa haula wa laa guwwata illa billah.
Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita.
79
7
TENTANG HADITS: "BADA AL-ISLAMU GHARIBAN"
Pertanyaan:
Ada hadits yang sudah sangat terkenal, sering kali disampaikan
baik secara lisan ataupun tulisan, yang berbunyi:
ABI TK
AN KS AK
"Bermula Islam itu dalam keadaan asing dan ia akan kembali asing
sebagaimana keadaannya semula, maka berbahagialah bagi al-
ghuraba'.” :
Yang menjadi pertanyaan, sampai di manakah kesahihan hadits
ini dilihat dari satu segi? Dan apakah maksudnya? Apakah kata
(GA itu berasal dari kata ghurbah (“K/AS7 /asing) ataukah dari
kata gharabah ( “S!53S7 aneh atau ganjil)? Saya pernah mendengar
dari sebagian penceramah yang mengatakan bahwa kata tersebut
berasal dari kata al-gharabah wad dahsyah (“LEK UG LI ganjil
dan membingungkan), bukan dari kata al-ghurbah.
Apabila kata ghariba berasal dari kata al-ghurbah, sebagaimana
yang dikenal selama ini, apakah berarti yang dimaksud itu kele-
mahan Islam dan memudarnya kecemerlangan Islam?
Dan apakah ada indikasi yang menunjukkan bahwa Islam akan
meraih kemenangan pada kesempatan lain sebagaimana yang pernah
dialami pada abad pertama Hijriah?
Jawaban:
Hadits ini memiliki isnad yang sahih tanpa diperselisihkan lagi di
kalangan ahlinya. Ia diriwayatkan dari sejumlah sahabat.
Imam Muslim dan Ibnu Majah meriwayatkannya dari Abu Hurai-
rah. Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkannya dari Ibnu
Mas'ud. Imam Ibnu Majah meriwayatkannya dari Anas. Imam Thab-
rani meriwayatkannya dari Salman dan Sahl bin Sa'ad dan Ibnu Abbas
T.a., sebagaimana tersebut dalam al-Jami'ush Shaghir. Sedangkan Imam
Muslim meriwayatkannya dari Ibnu Umar tanpa kalimat:
80
#KAII3KS (maka berbahagialah bagi al-ghuraba).
Dengan demikian, kita sepakat bahwa dari segi isnad kesahihan
hadits ini tidak perlu diperbincangkan lagi. Kini, yang perlu kita
bahas adalah dari sudut pandang maknanya.
Sangat disayangkan bahwa banyak hadits yang berhubungan de-
ngan "akhir zaman” atau yang disebut dengan ahaditsul fitan (hadits-
hadits fitnah) dan asyrathus sa'ah dipahami oleh sebagian orang seba-
gai pernyataan pesimistis untuk melakukan perbaikan atau perubah-
an. Padahal tidak pernah tergambarkan bahwa Rasulullah saw.
menyeru umatnya untuk pesimistis dan apatis, serta membiarkan ke-
rusakan merebak ke tengah-tengah manusia, membiarkan kemun-
karan merapuhkan punggung masyarakat, tanpa ada yang bertindak
untuk meluruskan penyimpangan dan memperbaiki kerusakan.
Bagaimana mungkin tergambar sikap seperti itu, padahal Rasu-
lullah saw. menyuruh umatnya agar senantiasa berusaha memak-
murkan bumi sampai akhir hayatnya, sebagaimana yang tampak
dari hadits syarif berikut:
P. « — 2 Aa 4 c
GE BIA AN KE
« aa
5)
v— LAN KKR JA Ea ahh
Yana KE SI - pama KSO £
| AA
"Jika kiamat datang sementara di tangan salah seorang di antara
kamu terdapat anak pohon (bibit pohon), maka kalaulah bisa kia-
mat tidak terjadi dahulu sehingga dia menanamnya. Oleh sebab itu,
hendaklah ia menanamnya. 86
Ini berarti manakala kiamat telah (hampir) tiba, siapa pun tidak
akan dapat memakan buah tanaman itu. Bila dalam urusan dunia --
seperti anjuran hadits tersebut-- dituntut agar berusaha sampai akhir
hayat, maka tentulah urusan agama lebih besar dan lebih luhur lagi,
sehingga tidak boleh berhenti berusaha untuknya sampai hembusan
36Hadits riwayat Ahmad dalam musnadnya dan Bukhari dalam al-Adabul Mufrad dari
Anas, demikian juga ath-Thayalisi dan al-Bazzar. Al-Haitsami berkata: "Perawi-perawinya
tepercaya dan sangat mantap.”
81
nafas yang terakhir dalam kehidupan ini.
Adapun makna kata ghariban ( GS ) dalam hadits ini berasal
dari kata al-ghurbah (asing), bukan dari kata al-gharabah (aneh, ganjil).
Hal ini berdasarkan kalimat akhir hadits yang berbunyi: !5 A1 3315.
Kata al-ghuraba' adalah bentuk jamak dari gharib, maksudnya orang
yang memiliki sifat asing, bukan aneh atau ganjil. Dan keterasingan
mereka itu disebabkan keterasingan Islam yang mereka imani dan
mereka serukan. Inilah pemahaman makna kata gharib pada keba-
nyakan hadits, seperti:
, DK SAMA IA”
(ae) LEE AN 2
"Jadilah engkau di dunia ini seolah-olah sebagai orang asing.”
(HR Bukhari)
Sebagaimana disebutkan dalam sejumlah hadits dan riwayat yang
menyertakan beberapa tambahan mengenai hadits ini --dalam me-
nyifati al-ghuraba'-- bahwa yang dimaksud adalah keasingan (al-ghur-
bah), bukan keanehan atau keganjilan (al-gharabah).
Ini merupakan kenyataan yang dialami pada waktu-waktu lalu,
yang menunjukkan keterasingan Islam di negerinya sendiri dan di
kalangan pemeluknya sendiri, sehingga orang yang menyeru kepada
Islam yang sebenar-benarnya ditindas dan disiksa, atau ditangkap
dan diintimidasi.
Tetapi apakah keterasingan ini bersifat umum, menyeluruh, dan
abadi, ataukah bersifat parsial dan temporal? Kenyataan ketera-
singan itu kadang-kadang terjadi di suatu negara tetapi tidak terjadi
di negara lain, pada suatu kaum tetapi tidak pada kaum yang lain,
atau pada suatu waktu tetapi tidak pada waktu yang lain, sebagai-
mana dikemukakan oleh al-Muhaggig Ibnul Oayyim r.a..
Menurut saya, hadits tersebut membicarakan arus perputaran dan
gelombang yang senantiasa datang dan pergi. Islam, sebagaimana
halnya semua dakwah dan risalah, menghadapi kondisi yang silih
berganti, kuat dan lemah, berkembang dan menyempit, segar dan layu,
sesuai sunnah Allah yang tidak akan pernah berganti. Maka Islam
bagaikan yang lainnya, tunduk kepada sunnah Ilahiyah ini, yang
tidak mempergauli manusia dengan "dua wajah” dan tidak menukar
dengan dua takaran. Oleh karenanya apa yang terjadi pada agama-
agama dan mazhab-mazhab yang lain juga terjadi pada Islam, dan
82
apa yang terjadi (berlaku) pada semua bangsa juga berlaku bagi
umat Islam.
Dengan demikian, hadits itu memberitahukan kepada kita ten-
tang melemahnya Islam pada suatu waktu dan pada suatu putaran,
tetapi ia akan segera bangkit dari kejatuhannya dan tegar setelah ter-
lempar, serta keluar dari keterasingannya sebagaimana yang terjadi
pada masa-masa permulaannya dulu.
Semula Islam datang dalam keadaan asing, tetapi tidak terus-me-
nerus terasing. Ia pada mulanya dalam keadaan lemah kemudian
menjadi kuat, tersembunyi kemudian terang-terangan, terbatas ke-
mudian berkembang, dan tertindas kemudian mendapat kemenangan.
Pada akhirnya Islam akan kembali asing seperti semula, ia lemah
untuk kuat kemudian menjadi semakin kuat, terusir untuk unggul
kemudian mengungguli semua agama, melempem dan tertindas untuk
berkembang dan menyebar, kemudian mendapatkan pertolongan dan
kemenangan.
Oleh sebab itu, dalam hadits tersebut sama sekali tidak terdapat
indikasi yang menunjukkan keputusasaan terhadap masa depan jika
kita memahaminya dengan baik. Di antara indikasi yang menunjuk-
kan bahwa hadits tersebut tidak menunjukkan keapatisan serta tidak
mengajak kepada sikap pesimisme dalam kondisi apa pun ialah di-
jumpainya beberapa riwayat yang menyifati al-ghuraba'. Yakni orang- .
orang yang senantiasa memperbaiki dan menghidupkan Sunnah .
yang telah dirusak dan dilenyapkan oleh manusia.
Mereka adalah kaum yang aktif dan rajin melakukan perbaikan,
bukan pasif, eksklusif, dan pesimistis yang membiarkan segala se-
suatu berjalan dalam kerusakan, tidak menggerakkan yang mandek
atau mengingatkan yang lupa.
Saya kutipkan di sini apa yang ditulis oleh Imam Ibnul Gayyim
mengenai hadits ini dalam mensyarah perkataan guru beliau, al-
Harawi, dalam "Bab al-Ghurbah” dari kitab Manaazilus Saairin ilaa
Magaamaati Iyyaaka Nabudu wa Iyyaaka Nasta'in. Beliau --rahimahullah--
berkata di dalam kitab Madarijus Salikin sebagai berikut:
Dalam "Bab al-Ghurbah”, Syekhul Islam Ibnu Taimiyak mengutip
firman Allah:
. , s0 NA & 02. , 29. - Lia
KE ge AI Sora SK YG
- Naa nh EK Ar.
JASA NAN
83
"Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu
orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada
(mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebagian kecil di
antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka
.." (Hud: 116)
Ibnul Oayyim mengomentari dan menjabarkan perkataan Syekhul
Islam itu sebagai berikut:
Pengambilan ayat tersebut sebagai dalil dalam bab ini menunjuk-
kan kedalaman ilmu, pengertian, dan pemahaman beliau terhadap
Al-Our'an. Sebab al-ghuraba' di dunia ini adalah orang-orang yang
memiliki sifat yang tertera dalam ayat tersebut. Dan mereka itulah
yang diidentifikasi Nabi saw. dalam sabdanya:
TES EPS ES ATA
jane iya aa jas 3. KAI If 4 222
JA ESISI aan In Gea
”Bermula Islam dalam keadaan asing, dan akan kembali asing se-
bagaimana semula. Maka berbahagialah bagi al-ghuraba'. Ditanya-
kan kepada beliau, "Siapakah al-ghuraba itu, wahai Rasulullah?
Beliau menjawab, 'Yaitu orang-orang yang melakukan perbaikan
ketika orang-orang lain rusak.”87
Imam Ahmad berkata: Diceritakan kepada kami oleh Abdurrahman
bin Mahdi dari Zuhair dari Amru bin Abi Amru --maula al-Muthallib
bin Hanthab-- dari al-Muthallib bin Hanthab dari Nabi saw. bahwa
beliau bersabda:
H3 An NG. se ANGgB
37pikemukakan oleh al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid dari hadits Sahl bin Sa'ad as-
Sa'idi, dengan redaksi seperti itu. Dan beliau berkata: "Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam
ketiga kitabnya (al-Mu'jamush Shaghir, al-Mu'jamul Ausath, dan al-Mu'jamul Kabir, penj.) dan pe-
rawi-perawinya adalah perawi sahih kecuali Bakar bin Salim, dia itu tepercaya (7: 278): dan
dari hadits Jabir.” Beliau (al-Haitsami) juga berkata: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam
al-Ausath, dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Shalih, sekretaris al-Laits, dan dia
dhaif tetapi dianggap tepercaya,” (7: 278).
84
Te AS TAK NA SNN JG KASI
”Maka berbahagialah Tg en Mereka (para sahabat) ber-
tanya. Wahai Rasulullah, siapakah al-ghuraba' itu? Beliau menja-
wab, 'Orang-orang yang bertambah (kebaikannya) ketika orang-
orang lain berkurang (kebaikannya).”8
Apabila lafal hadits ini mahfuzh (terpelihara), tidak terbalik men-
2 2Ida 9
jadi: Jasa (orang-orang yang semakin menyusut ke-
tika orang lain bertambah), maka makna hadits ini ialah orang-orang
yang bertambah kebaikan, keimanan, dan ketakwaannya ketika
orang-orang lain berkurang kebaikannya, keimanan, dan ketakwa-
annya. Wallahu alam.
Dan dalam hadits al-A'masy dari Abu Ishag dari Abul Ahwash dari
Abdullah bin Mas'ud, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Ke: na IIS
Ae KA AAN aa
Ker LTE ISO 425
"Sesungguhnya Islam itu bermula dalam keadaan asing, dan akan
kembali asing seperti keadaannya ketika pertama, maka berbaha-
gialah bagi al-ghuraba' (orang-orang asing). Ditanyakan kepada
beliau, "Siapakah al-ghuraba' itu, wahai Rasulullah?" Beliau men-
jawab, 'Orang-orang yang melepaskan diri dari fanatisme golong-
an.”39
38saya mencari hadits ini, yang saya kira ada di dalam Musnad Ahmad, tetapi saya tidak
menjumpainya, Saya pun tidak menjumpainya dalam Majma'uz Zawaid, serta tidak pula diisya-
ratkan dalam al-Mu'jam al-Mufahras lil-Kutub at-Tis'ah. Dan saya tidak-menemukan al-Muthallib
bin Hanthab dalam jajaran sahabat yang meriwayatkan hadits dalam musnad, demikian
menuniut fahras Syekh al-Albani.
Maka boleh jadi hadits ini terlewat diterbitkan, sebagaimana yang terjadi pada Ugbah bin
Murrah al-Juhani yang mempunyai tiga buah hadits dalam al-Musnad, tetapi yang diterbitkan
(dimuat dalam terbitan) hanya satu. Atau barangkali Imam Ahmad meriwayatkannya di luar
musnadnya. Wallahu a'lam.
309Hadits ini tercantum dalam kitab Imam ad-Darimi hadits nomor 2757, Imam Ibnu
85
Disebutkan pula dalam hadits Abdullah bin Amr, ia berkata: Nabi
saw. bersabda pada suatu hari ketika kami sedang berada di sisi
beliau:
DP NA ANAN LL TK VA 0
LAN AKAN 2 33 Ns
31 2 Ine CL AGa 3
Produk FS " JS
2 2 SU IL I DI 3
KA ALA FAN
”Berbahagialah bagi al-ghuraba' Ditanyakan kepada beliau, Siapakah
al-ghuraba' itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, 'Orang-orang yang
saleh yang sedikit jumlahnya di tengah-tengah orang banyak. Orang
yang melanggar kepada mereka lebih banyak daripada yang patuh
kepada mereka.”
Imam Ahmad berkata: Telah diceritakan kepada kami oleh al-
Haitsam bin Jabal (ia berkata): Telah diceritakan kepada kami oleh
Utsman bin Abdullah dari Sulaiman bin Hurmuz dari Abdullah bin
Amr dari Nabi saw., beliau bersabda:
|
KA Ton LN ANTA IL UL
— IS LAN AN Aa
C3 LI 3D 2 CD AI AE PAP ARA
ATA ah) 1 JB AI
ayat GA 5 21 2
PANEN AE KA TI KAS
"Sesungguhnya yang paling dicintai Allah ialah al-ghuraba' D:-
tanyakan kepada beliau, 'Siapakah al-ghuraba' itu?” Beliau men-
3
IN
IN
3
Majah nomor 3988, Imam Tirmidzi nomor 2631 tanpa ada pertanyaan, dan beliau berkata:
"Hadits hasan, gharib, sahih.” Dan diriwayatkan oleh Imam al-Baihagi dalam az-Zuhd nomor
208, serta diriwayatkan oleh Imam al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah dan beliau mengesah-
kannya (1: 118) hadits nomor 64, terbitan al-Maktab al-Islami.
1OHadits ini termaktub dalam al-Musnad dan disahkan oleh Syekh Syakir. Demikianlah yang
dikemukakan oleh Imam al-Haitsami dalam kitabnya (Majma'uz Zawaid, 7: 278), dan beliau berkata:
"Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani dalam al-Ausath, dan di dalam sanadnya terdapat
Ibnu Luhai'ah, yang pada dirinya terdapat kelemahan.” Dan pada tempat lain beliau menyebutkan
sebagian hadits itu dan menisbatkannya kepada ath-Thabrani dalam al-Kabir, dan beliau berkata:
"Hadits ini mempunyai beberapa isnad, dan salah satu isnadnya perawi-perawinya sahih,” (10:
256).
86
jawab, Orang-orang yang lari dengan agama mereka. Mereka akan
berkumpul dengan Isa bin Maryam alaihissalam pada hari kia-
mat.”41
Dalam hadits lain disebutkan:
Pd — Pe) Pp
CINA ND PAI Pi TKA
TANAH IT ANT ar S3 eny Ih
NIDA INN AA A8 NAN 3 ati
Nge KA 109 , 25. GAS
SAI AI Ds GI 6 2333 car At. 7
AE Hse LAN JB LAN
5 : ai
Na Bri
”Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali asing se-
perti semula. Maka berbahagialah bagi al-ghuraba' (orang-orang
yang asing).' Ditanyakan kepada beliau, "Siapakah al-ghuraba' itu,
wahai Rasulullah” Beliau menjawab, "Orang-orang yang meng-
hidupkan Sunnahku dan mengajarkannya kepada orang lain.”42
Nafi' menceritakan dari Malik: Umar bin Khattab pernah masuk
masjid, lalu didapatinya Mu'adz bin Jabal duduk di rumah Nabi saw.
sambil menangis. "Wahai ayah Abdurrahman? Apakah saudaramu
meninggal?” Mu'adz menjawab, "Tidak, tetapi karena hadits yang
diceritakan kekasihku saw. kepadaku ketika di masjid.” Umar ber-
tanya, "Apa itu?” Maka Mu'adz menjawab: Beliau bersabda:
c ng 0213 2APPS 7 Y- Ga
MG SEN ELSA
DI KA KALI ZA IL
| Yale
NA SAE SG NA
41piriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam az-Zuhd, hlm. 77, bukan datam ai-Musnad, se-
bagaimana diriwayatkan oleh al-Baihagi dalam az-Zuhd, nomor 206.
42piriwayatkan oleh al-Baihagi dalam az-Zuhd dari hadits Katsir bin Abdullah bin 'Auf
dari ayahnya dari kakeknya sedangkan dia sangat dhaif (nomor 207), seperti yang diriwayat-
kan Imam Tirmidzi nomor 2632, dan beliau berkata, "Hadits hasan.” Dan dalam sebagian
nuskhah disebutkan: "Hasan sahih.” Lafalnya berbunyi:
"Maka berbahagialah bagi al-ghuraba', yaitu orang-orang yang memperbaiki Sunnahku yang
dirusak orang sesudahku.” Dan inilah yang diambil oleh para peneliti, dan barangkali beliau
menghasankan dan mensahihkannya karena syahidnya banyak.
87
ML2 III 333, — 333 DA
SL AA A5
Nae, 05 13,
. dalan sa 3
£ -. “
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang tersembunyi
(tidak terkenal), bertakwa, dan bersih, yang apabila mereka tiada
maka tidak ada orang yang merasa kehilangan, dan apabila mereka
hadir tidak ada yang mengenalnya. Hati mereka adalah lampu
petunjuk, mereka keluar dari semua fitnah yang buta dan gelap.”
Mereka itulah al-ghuraba' (orang-orang yang asing) yang terpuji
dan menjadi dambaan. Sebutan ghuraba' disebabkan jumlah mereka
yang sangat sedikit --karena kebanyakan manusia tidak memiliki
sifat-sifat seperti mereka. Maka orang-orang Islam adalah asing di
antara semua penduduk dunia, mereka yang benar-benar beriman
adalah asing di kalangan orang Islam secara keseluruhan: kaum
mukmin yang ahli ilmu adalah asing, ahli Sunnah --dengan ciri-cirinya
yang tidak mengikuti hawa nafsu dan bid'ah-- adalah asing: dan
orang-orang yang menyeru kepadanya (Sunnah) serta sabar meng-
hadapi gangguan para penentangnya tentulah lebih asing lagi. Namun
demikian, mereka adalah ahli Allah (orang-orang yang dekat kepada
Allah), bagi mereka --terhadap Allah-- tidak ada keterasingan,
mereka hanya asing di kalangan mayoritas manusia yang disinyalir
Allah dengan firman-Nya:
Cg» “ P.! a 7d Pd
Ld PIEA T.A ... 0... NN aU Ua
SJ ye aa GEN Ia KE dsb
"Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang yang di muka bumi,
niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalah Allah ....” tal-
An'am: 116)
43 Hadits yang mirip lafalnya dengan ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah nomor 3986 dan
dilemahkan dalam az-Zawaid karena terdapat Ibnu Luhai'ah. Dan diriwayatkan oleh Hakim
dengan sanad lain, dan beliau berkata, "Sahih dan tidak ada cacatnya, dari Zaid bin Aslam,”
(1: 4). Dan lihat kitab kami al-Muntaga min at-Targhib wa at-Tarhib, hadits nomor 19. Dan diri-
wayatkan oleh Baihagi dengan sanad lain dalam az-Zuhd dengan sanad lain, nomor 197, dari
Ibnu Umar.
88
Dengan begitu, merekalah (mayoritas manusia) yang asing dari
Allah, Rasul-Nya, dan agama-Nya. Dan keasingan mereka adalah ke-
asingan yang liar meskipun mereka terkenal, seperti kata pujangga:
"Bukanlah orang asing itu orang
. yang jauh negerinya
Tetapi orang asing adalah
orang yang Anda jauhi.”
Ketika Musa a.s. berlari keluar dari kaum Fir'aun sampailah dia di
Madyan, sebagaimana dikisahkan Allah Ta'ala (dalam Al-Our'an).
Dia hanya sendirian, terasing, takut, dan lapar. Allah berfirman:
"Wahai Musa, orang yang sendirian ialah orang yang tidak punya
teman seperti Aku, orang yang sakit ialah yang tidak punya dokter
(seperti Aku), dan orang yang terasing ialah orang yang tidak ber-
gaul dengan-Ku.”
Maka keterasingan yang dimaksud di sini ialah keterasingan ahli
Allah dan ahli Sunnah Rasul-Nya di antara makhluk ini. Inilah keter-
asingan yang ahlinya dipuji oleh Rasulullah saw., dan ini pulalah
keterasingan agama yang dibawanya: "dia datang dalam keadaan
asing dan akan kembali asing seperti semula”, dan ahlinya menjadi
"orang-orang asing” (ghuraba). h
Keterasingan seperti ini kadan, $-kadang terjadi di suatu tempat
namun tidak di tempat lain, pada s masa dan bukan pada masa
lainnya, pada suatu kaum tetapi bukan pada kaum yang lain. Orang-
orang yang terasing ini adalah ahli Allah yang sebenarnya, karena
mereka tidak mencari perlindungan selain Dia, tidak menisbatkan
diri selain kepada Rasul-Nya, dan tidak menyeru manusia kecuali
kepada apa yang dibawa oleh Utusan-Nya. Mereka memisahkan diri
dari orang banyak pada saat sangat membutuhkan. Apabila orang-
orang berangkat dengan berhala-berhala (sesembahan) mereka pada
hari kiamat, al-ghuraba' ini tetap berada di tempatnya. Kemudian
mereka ditanya, "Mengapa kalian tidak ikut berangkat seperti orang-
orang itu?” Mereka menjawab, "Kami memisahkan diri dari keba-
nyakan manusia, sedangkan kami lebih memerlukan mereka dari-
pada diri kami sendiri pada hari ini. Dan kami menanti Tuhan yang
kami sembah.”
Keterasingan seperti ini tidak menimbulkan kesepian dan kesen-
dirian, bahkan ia merasa bergembira ketika orang-orang merasa ke-
sepian dan terlantar. Ketika ia merasa sangat kesepian pada saat
orang-orang tengah bergembira ria, maka yang menjadi kekasih,
89
sahabat, dan pelindungnya adalah Allah, Rasul-Nya, serta orang-
orang mukmin, walaupun kebanyakan manusia memusuhi dan men-
jauhinya.
Di dalam hadits al-Gasim dari Abu Umamah dari Nabi saw. bahwa
beliau bersabda --dari Allah Ta'ala:
. . .. 5 . 2 Fred
SB Tea sah GEN GI LES
p P) Pai “ ,
SA nda P3
“ d » 10 Go A 1 “ii 4
D Fase 3 HE ASRI, 566
- “
NP ANN EPA
11, L e 2-4. BA, dh “
KN IA EA DES
: za.
KN ATA,
"Sesungguhnya kekasih-Ku yang paling didambakan ialah orang
yang beriman, yang ringan tanggungan keluarganya, banyak shalat-
nya, bagus ibadahnya (kepada Rabb-nya), cukup rezekinya (seder-
hana), tenggelam di tengah orang banyak dan tidak menonjol, dan
sabar dalam kondisinya yang demikian sehingga ia menemui Allah.
Kemudian setelah tiba saat kematiannya sedikit sekali harta pe-
ninggalannya dan sedikit sekali orang menangisinya. "4
Dan di antara al-ghuraba' ialah orang yang disebutkan oleh Anas
di dalam haditsnya dari Nabi saw.:
LAI IS 2-5 D1 AL — 4 GI
« Ja ES KASI Hans S5,
“ pu - "
SGG NT —31ng
TE Sek
44biriwayatkan oleh Tirmidzi dalam az-Zuhd, nomor 2348, dari jalan Abdullah bin Zahr
dari Ali bin Yazid dari al-Gasim. Dan sanadnya dhaif meskipun dihasankan oleh Tirmidzi,
sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad lain, hadits nomor 4117, dan di
dalam sanadnya terdapat dua perawi yang dhaif sebagaimana disebutkan dalam az-Zawaid.
90
”Ada kalanya orang yang kusut dan berdebu, lusuh pakaiannya
karena sangat miskin, dan tidak dihiraukan orang, tetapi kalau dia
meminta kepada Allah pasti dikabulkan.”5
Diriwayatkan dalam hadits Abu Idris al-Khaulani dari Mu'adz bin
Jabal dari Nabi saw., beliau bersabda:
Eat “g- INI & 2 2 Sh
' S8? £ Ba ia II
HAN Tae aa Tn A14 an
31 “ Fa isa Ta LX “22 Sen
”Maukah aku aan C5 tentang raja-raja ahli aa
Para sahabat menjawab, 'Mau, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda:
Yaitu setiap orang yang lemah, berdebu (kusut), sangat miskin,
tidak dihiraukan orang tetapi kalau ia meminta Kebaa Allah pasti
dikabulkan-Nya.”6
Selain itu, di antara sifat-sifat al-ghuraba' -—-yang dibanggakan dan
didambakan Rasulullah saw.-- ialah berpegang teguh pada Sunnah
ketika orang-orang tidak menyukainya, meninggalkan bid'ah-bid'ah
yang mereka lakukan meskipun oleh para pelakunya dianggap baik,
memurnikan tauhid meskipun kebanyakan orang mengingkarinya
serta tidak menisbatkan diri kepada selain Allah dan Rasul-Nya, baik
terhadap guru (syekh), tarekat, mazhab, maupun golongan. Mereka
hanya menisbatkan diri kepada Allah dengan beribadah hanya ke-
pada-Nya, dan menisbatkan diri kepada Rasul-Nya dengan hanya
45Dikemukakan oleh al-Haitsami dengan lafal serupa dalam al-Majma', 10: 264, dan beliau
berkata: "Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Ausath dan di dalam sanadnya terdapat Abdul-
lah bin Musa at-Tamimi yang dianggap tepercaya, dan perawi-perawi lainnya adalah perawi-
perawi sahih kecuali Jabir bin Haram. Ia dianggap kepercayaan oleh Ibnu Hibban atas kele-
." Dan hadits serupa diriwayatkan pula oleh Ibnu Mas'ud dengan sanad yang lebih
bagus, dan di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah dengan lafal: "Kerap kali ada orang yang
kusut yang ditolak dari pintu-pintu, yang kalau meminta kepada Allah pasti dikabulkan.”
(Hadits nomor 2622)
40Hadits riwayat Ibnu Majah, nomor 4115, dan di dalam sanadnya terdapat Suwaid bin
Abdul Aziz yang dilemahkan oleh para ahli hadits dan dihasankan oleh sebagian mereka
karena syahid-syahidnya. Lihat: Faidul Yadir, hadits nomor 2852.
91
mengikuti ajaran yang dibawanya. Mereka itulah yang benar-benar
menggenggam bara api,” sedangkan kebanyakan manusia --bah-
kan seluruhnya-- mencacinya. Maka karena keterasingan mereka di
tengah-tengah manusia, mereka dimusuhi oleh orang-orang yang
suka menyimpang dan ahli bid'ah dan memisahkan diri dari
golongan terbesar.
Adapun makna sabda Rasulullah saw.:
NN LK IAI XD
IS EN Ta KI
(al-ghuraba' adalah orang-orang yang melepaskan diri dari
golongan-golongan) ialah bahwa Allah mengutus Rasul-Nya,
sedangkan penduduk dunia memeluk agama yang bermacam-
macam, sehingga al-ghuraba' berada di antara para penyembah ber-
hala dan api, penyembah patung-patung dan salib, Yahudi, shabi'ah,
dan ahli-ahli filsafat. Dan Islam pada awal kehadirannya adalah
asing, mereka yang memeluk Islam dan memenuhi panggilan Allah
dan Rasul-Nya asing dalam komunitas, kabilah, dan keluarganya.
Oleh karena itu, orang-orang yang memenuhi panggilan dakwah
Islam berarti melepaskan diri dari golongan-golongan, bahkan
menyendiri dari mereka, memisahkan diri dari kabilah dan keluarga
mereka untuk memeluk Islam. Mereka itulah al-ghuraba' yang sebe-
narnya sehingga Islam tampak ke permukaan, dakwah berkembang,
dan manusia memeluknya datang berbondong-bondong, hingga
hilanglah keterasingan itu dari mereka. Tetapi sesudah itu dia ter-
asing dan terpencil sehingga kembali gharib (asing) seperti semula.
Bahkan Islam yang sebenarnya --yang diterapkan oleh Rasulullah
saw. dan para sahabatnya-- pada hari ini lebih asing daripada ketika
awal kehadirannya dulu, walaupun bendera dan lambang-lambang
lahiriahnya termasyhur dan terkenal. Maka Islam yang hakiki adalah
yang sangat asing, demikian juga para pengikutnya tentulah sangat
asing di antara manusia.
Dengan demikian, bagaimana satu firgah (golongan) yang sangat
kecil itu tidak asing di antara tujuh puluh dua firgah, yang memiliki
47palam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dari Anas (Mukhtashar Syarh
al-Jami'ush Shaghir, 2: 369) disebutkan bahwa kelak akan datang suatu zaman yang pada
waktu itu orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti memegang bara api (panas,
sakit, banyak tantangan). (Penj.)
92
pengikut dan pimpinan, kekuasaan dan wilayah, yang tidak menda-
patkan tempat di hati manusia kecuali dengan menyimpang dari
ajaran yang dibawa oleh Rasulullah saw.? Dan sesungguhnya ajaran
yang dibawa Rasulullah saw. itu sendiri bertentangan dengan hawa
nafsu dan kelezatan duniawi mereka, bertentangan dengan berbagai
syubhat dan bid'ah yang menjadi puncak keutamaan serta pengeta-
huan mereka, juga bertentangan dengan syahwat yang menjadi puncak
tujuan dan keinginan mereka.
Bagaimana orang-orang mukmin yang berjalan menuju Allah de-
ngan jalan mengikuti tuntunan-Nya itu tidak asing di antara mereka
yang mengikuti hawa nafsunya, yang tunduk patuh kepada syekh-
syekh mereka, serta masing-masing mengagumi dan membangga-
kan pendapat dan pikirannya? Sebagaimana sabda Nabi saw.:
Beban ena NA G3
BEAN ah ata MEME
ANN AN 3 c. NAEN
ee S6 KANG
JB IE AAN
”Suruhlah (manusia) berbuat ma'ruf dan sesanlan ae ) dari
kemunkaran, sehingga apabila kamu melihat kabakhilan sudah di-
patuhi, hawa nafsu sudah diperturutkan, dunia diutamakan, dan
masing-masing orang membanggakan pendapatnya sendiri, maka
hendaklah engkau perhatikan dirimu sendiri dan tinggalkanlah
orang kebanyakan, karena di belakang mereka akan ada hari-hari
ketika orang yang bersabar pada hari itu (berpegang pada agama-
nya) bagaikan orang yang memegang bara api.”
Karena itu, orang muslim yang benar pada hari itu --jika ia ber-
pegang teguh pada agamanya-- akan memperoleh pahala seperti
pahala lima puluh orang sahabat.48
48pernyataan ini memperkuat perkataan al-Hafizh Ibnu Abdil Barra bahwa keutamaan
generasi sahabat adalah keutamaan secara umum, bukan secara individual, dengan me-
93
Diriwayatkan pula di dalam Sunan Abi Daud dan Sunan at-Tirmidzi
dari hadits Abu Tsa'labah al-Khusyani, ia berkata:
DEWA Fans 4 Taat AC Par 2) MAC
ISA. 1) ”D PA 2 NG AI
JG. Pu JAsAS
Kania (Aye. TAG NRP Sis
Keeer At ME ENI
IYA FE ran enen
ea aa
AN
23 TA 22 G NG pena Ne
Aised 15. NE Dena
LD DA, Ka “aa 0-2 » 4
ah TP Pa
(anoda) » 2
"Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw. tentang ayat (yang
artinya): Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu: tiadalah
orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila
ngecualikan golongan as Sabigun al-Awwalun dari kalangan Muhajirin dan Anshar, pengikut
Perang Badar, Perang Uhud, peserta Bai'atur Ridhwan, dan orang-orang yang memiliki ke-
utamaan khusus dari kalangan sahabat. Ini membukakan pintu harapan bagi generasi men-
datang (untuk mendapatkan ai Naas ini juga diperkuat oleh hadits Tirmidzi
yang berbunyi: NASA AS Pan KA c Li KAI
"Perumpamaan umatku itu bagaikan RENA tidak Pena apakah yang baik: itu bagian pemiasnknja
atau akhirnya.”
94
kamu telah mendapat petunjuk ....' (al-Ma'idah: 105) Lalu beliau
bersabda: 'Bahkan suruhlah (manusia) melakukan yang ma'ruf dan
cegahlah dari melakukan kemunkaran, sehingga apabila kamu me-
lihat kebakhilan sudah dipatuhi, hawa nafsu diperturutkan, dunia
lebih diutamakan, dan masing-masing orang membanggakan pen-
dapatnya sendiri, maka hendaklah kamu perhatikan dirimu sendiri
dan tinggalkanlah (biarkanlah) orang kebanyakan, karena di bela-
kangmu nanti akan ada hari-hari yang pahit, yang bersabar pada
hari-hari itu seperti memegang bara api. Orang yang melakukan
amal saleh pada hari-hari itu mendapatkan pahala seperti pahala
lima puluh orang yang beramal seperti dia.' Saya (Abu Tsa'labah)
bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apakah mendapat pahala seperti.
pahala lima puluh orang di antara mereka?" Beliau menjawab, "Se-
perti pahala lima puluh orang di antara kamu.”49
Pahala yang besar ini diberikan kepada mereka karena keter-
asingan mereka di antara orang banyak, dan berpegang teguhnya
mereka dengan Sunnah di tengah-tengah kegelapan hawa nafsu dan
pikiran orang banyak. |
Seorang mukmin yang telah dianugerahi kearifan oleh Allah
mengenai agama-Nya, pengertian tentang Sunnah Rasul-Nya, pe-
mahaman tentang Kitab-Nya, dan ditunjukkan kepadanya apa yang
terjadi di tengah-tengah manusia --seperti merajalelanya hawa nafsu,
bid'ah, kesesatan, serta penyimpangan dari jalan yang lurus yang di-
tempuh oleh Nabi saw. dan para sahabatnya-- hendaklah menguat-
kan hatinya untuk menghadapi caci maki orang-orang jahil dan ahli
bid'ah, celaan dan hinaan mereka. Selain itu, ia juga hendaklah meng-
hindarkan diri dari rekayasa manusia yang hendak menjauhkannya
dari jalan tersebut dan menghindarkan diri dari intimidasi mereka,s0
sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang kafir pendahulu
49Hadits riwayat Abu Daud dalam sunannya pada "Kitab al-Malahim”, hadits nomor 4341:
at-Tirmidzi dalam "Kitab at-Tafsir”, hadits nomor 3060, dan beliau berkata: "Hasan gharib."
Dan diriwayatkan juga oleh Tbnu Majah dalam "Kitab al-Fitan”, nomor 4014.
50pada zaman sekarang tampak semakin bertambah unsur keterasingan orang-orang
mukmin yang berusaha menyeru kepada Allah, Kitab-Nya, dan Sunnah Nabi-Nya. Mereka
semakin ditekan dan diusir oleh pihak penguasa. Dalam hal ini, pihak penguasa tidak se-
gan-segan menggunakan segala kekuatannya --termasuk menyebarkan mata-mata-- untuk
menyakiti dan mempersempati jalan mereka, bahkan secara membabi buta menyiksa dan
membunuh mereka.
95
mereka terhadap Nabi saw. yang menjadi panutan dan imamnya.
Adapun jika ia mengajak mereka ke jalan yang lurus serta mencela
keadaan dan keburukan sikap hidup mereka, maka akan datanglah
kiamat mereka --kerusakan yang sangat parah-- dan mereka akan
berusaha mencelakakannya, memasang jerat untuknya, bahkan ber-
usaha menangkapnya dengan mengerahkan seluruh kesatuan pasu-
kan agar dapat membawanya ke hadapan pembesar mereka.
Oleh sebab itu, dia terasing karena rusaknya agama mereka,
asing dalam berpegang teguh pada Sunnah disebabkan kebanyakan
orang berpegang teguh pada bid'ah-bid'ah, asing di dalam akidah
karena rusaknya akidah mereka, asing di dalam shalatnya karena
rusaknya shalat mereka, asing dalam jalan hidupnya karena sesat
dan rusaknya jalan hidup mereka, asing dalam nisbatnya karena ber-
tentangan dengan nisbat mereka, asing dalam tata pergaulannya ter-
hadap mereka karena dia mempergauli mereka dengan cara yang
tidak disukai oleh hawa nafsu mereka.
Ringkasnya, dia gharib (asing) dalam urusan dunia dan akhirat-
nya, tidak ada kalangan umum yang membantu dan menolongnya.
Maka dia adalah alim di antara orang-orang jahil, pengikut Sunnah
di antara ahli-ahli bid'ah, penyeru ke jalan Allah dan Rasul-Nya di
antara para penyeru kepada hawa nafsu dan bid'ah, serta pendakwah
kepada yang ma'ruf dan pencegah kemunkaran di tengah-tengah
kaum yang menganggap sesuatu yang ma'ruf sebagai kemunkaran
dan sesuatu yang munkar sebagai hal yang ma'ruf.5!
Kabar Gembira dari Al-Gur'an tentang Kemenangan Islam
Mengenai yang ditanyakan saudara penanya apakah ada kabar
gembira dan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Islam akan men-
dapatkan kemenangan pada masa mendatang, maka saya katakan
bahwa hal ini banyak kita jumpai dalam Al-Our'an dan As-Sunnah.
Meskipun pada kenyataannya tidak sedikit khatab dan penceramah
yang melalaikannya, dan tidak menampakkannya kecuali apa yang
secara zhahir menunjukkan keputusasaan.
Saya akan nukilkan beberapa saja dari ayat-ayat Al-Our'an yang
dapat dijadikan dalil dalam masalah ini. Di antaranya firman Allah
SWT berikut:
51Madaarijus Salikin Syarah Manaazilus Saairin oleh Ibnul Gayyim, 1: 194-200, terbitan as-
Sunnah al-Muhammadiyyah.
96
Pe TU Pn ed LP 20 ya 1 4 KP
TAN gn NATA
ON IA
"Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk
(Al-Guran) dan agama yang benar untuk dimenangkannya atas
segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.”
(at-Taubah: 33)
Ayat dengan shighat seperti ini diulang dua kali dalam Al-Our'an,
yaitu dalam surat at-Taubah ini dan dalam surat ash-Shaf. Adapun
dalam surat al-Fath: 28 Allah berfirman:
"Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan
agama yang hak agar dimenangkannya terhadap semua agama.
Dan cukuplah Allah sebagai saksi.” (al-Fath: 28)
Ini merupakan janji Allah. Dia akan memenangkan agama yang
hak (Islam) atas segala agama, dan janji Allah adalah benar, Dia
tidak akan menyelisihi janji-Nya. Kita menanti realisasi janji terse-
but, berupa dimenangkannya Dinul Islam atas semua agama samawi
ataupun agama budaya.
Dalam kaitannya dengan hal ini saya juga akan kemukakan
. firman Allah mengenai upaya-upaya orang kafir untuk memadam-
kan dan menghalangi kemajuan serta perkembangan agama Islam:
"Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah de-
ngan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempur-
nakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci.” tash-Shat: 8)
"Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan
mulut (ucapan-ucapan) mereka dan Allah tidak menghendaki se-
lain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir
tidak menyukai.” (at-Taubah: 32)
Akan tetapi, usaha orang-orang kafir untuk memadamkan cahaya
Islam ini Allah tamsilkan seperti orang yang mencoba memadamkan
matahari dengan hembusan mulutnya. Seakan-akan cahaya Islam
dianggapnya sebagai lilin yang dinyalahkan manusia.
Berita gembira lainnya yang dikabarkan Allah melalui Al-Our'an
ialah seperti firman-Nya berikut ini:
97
"Sesungguhnya orang-orang kafir itu, menafkahkan harta mereka
untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menaf-
kahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan
mereka akan dikalahkan ....” (al-Anfal: 36)
Berita Gembira dari Hadits Nabawi
Adapun mengenai berita gembira yang datang dari hadits Nabi,
cukuplah saya kemukakan beberapa saja:
1. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sahihnya, Abu Daud, Tir-
midzi (beliau mengesahkannya), Ibnu Majah, dan Ahmad dari
Tsauban bahwa Nabi saw. bersabda:
ML AE SNI GAB
“
DAN BP LK ba AN 3 Luh
“2 CI DIN 3
MI EA
4
(PL ber inga Saha ph doa)
"Sesungguhnya Allah pernah meminiaturkan bumi untukku, lalu
aku lihat bagian timur dan baratnya, sesungguhnya kekuasaan
umatku akan mencapai apa yang ditampakkan padaku itu.52
Ini merupakan berita gembira tentang akan meluasnya daulah
Islam yang meliputi kawasan timur dan barat. Apa yang digam-
barkan ini belum terwujud sebelumnya, dan kita menantinya
sebagaimana yang diberitakan oleh ash-Shadigul Mashdug (Nabi
yang benar lagi dibenarkan).
2. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam sahihnya:
na in DANA TON Na IASJNN AA
aa —ba MAN KA LA Sin (akad
LNG TA CO IN IA Pak Ii At AAU
JEANS BEAN
52 shahih Muslim, nomor 28869, Abu Daud nomor 4252, Tirmidzi nomor 2203 (beliau
mensahihkannya), Ibnu Majah nomor 3952, dan Ahmad 5: 278 dan 284.
98
|
IS ba Pata. IG 2x
Al 3 | . . ,
GIS JAN A Wa ba
ANA
"Sesungguhnya hal ini --yakni Islam-- akan mencapai apa yang di-
capai oleh malam dan siang. Dan Allah tidak membiarkan rumah
perkotaan dan rumah pedesaan kecuali Allah akan memasukkan
agama itu ke dalamnya, dengan kemuliaan orang yang mulia atau
dengan kehinaan orang yang hina, kemuliaan yang dengannya
Allah memuliakan Islam, dan kehinaan yang dengannya Allah
menghinakan kekafiran.”58
Kalau hadits yang pertama mewartakan kepada kita mengenai
akan meluasnya daulah Islam, maka hadits yang kedua menyam-
paikan kabar gembira akan tersebarnya Dinul Islam. Dengan
demikian, kekuatan daulah dan dakwah saling menopang dan
melengkapi, serta Al-Our'an dan kekuasaan akan bersatu.
. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, ad-Darimi, Ibnu Abi
Syaibah, dan al-Hakim (beliau mensahihkannya dan disetujui
oleh adz-Dzahabi), dari Abu Oabil, ia berkata: "Kami pernah ber-
ada di sisi Abdullah bin Amru bin Ash, dan dia ditanya, 'Manakah
di antara kedua kota ini yang lebih dahulu akan ditaklukkan,
Konstantinopel ataukah Roma (Rumiyah)?'54 Lalu Abdullah me-
minta peti (kotak) yang ada lingkarannya lantas mengeluarkan
catatan.”55 Abu Oabil berkata: Lalu Abdullah berkata: "Ketika
kami sedang mencatat di sekeliling Rasulullah saw. tiba-tiba
beliau ditanya: 'Manakah di antara dua kota ini yang akan ditak-
lukan lebih dahulu, Konstantinopel atau Roma?' Lalu Rasulullah
53pikemukakan oleh al-Haitsami dalam Mawariduz Zam'an ila Zawaid Ibnu Hiban, nomor
1631 dan 1632.
54Rumiyah yang dimaksud dalam hadits ini adalah kota Roma, ibu kota italia.
55ini menunjukkan betapa Abdullah mempunyai perhatian khusus sehingga ia ber-
usaha menulis apa yang datang dari Rasulullah saw.. Bahkan bukan hanya dia yang ber-
usaha melakukan hal ini, mengingat perkataannya: "Ketika kami sedang mencatat di sekeli-
ling Rasulullah saw.." Ini memperkuat apa yang telah dimaklumi para analis sekarang bahwa
penulisan dan pembukuan hadits telah terjadi sejak zaman Nabi saw..
99
saw. menjawab: "Kota Heragl (Heraklius)-yang akan ditaklukkan
lebih dahulu, yakni Konstantiniyah (Konstantinopel)."”56
Kota Heraklius --pada tahun 1453 M-- telah ditaklukkan oleh
pemuda Utsmani yang baru berusia dua puluh tiga tahun, Muham-
mad bin Murad, yang dalam sejarah terkenal dengan julukan
Muhammad al-Fatih. Tinggal kota satunya lagi, yaitu Rumiyah
(Roma), yang kita harapkan dan kita yakini akan dapat ditakluk-
kan (atau Islam akan dapat berkembang ke sana).
Artinya, Islam akan kembali menaklukkan Eropa pada kesem-
patan lain setelah dapat diusir dari sana dua kali: pertama dari
selatan, yaitu dari Andalus, dan kedua kalinya dari timur setelah
dapat mengetuk pintu-pintu Athena beberapa kali. Akan tetapi,
menurut dugaan saya, penaklukkan kali ini tidak melalui
hunusan pedang (senjata), melainkan terjadi lewat dakwah dan
pemikiran.
4. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bazzar --dan
sebagiannya oleh Thabrani-- dari an-Nu'man bin Basyir dari
Hudzaifah bahwa Nabi saw. bersabda:
Ha TEA “1 Ri Pa
BERAS ET AA Ae
TA And
LA MERE GIS
ANA TN AIA Pt PAS
SAH ran Kena Saba
Ca NAN 2Gh ah PEN
56piriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits nomor 6645, dan lafal ini adalah lafal beliau.
Syakir berkata: ” (Hadits ini) isnadnya sahih.” Al-Haitsami berkata dalam Majma'uz Zawaid, 6:
219. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para perawinya sahih kecuali Abu Oabil, tetapi dia
tepercaya: dan diriwayatkan oleh ad-Darimi, nomor 493, Ibnu Abi Syaibah dan Hakim (3: 422
dan 4: 508), dan beliau mensahihkannya dan disetujui oleh adz-Dzahabi, dan al-Albani
menyebutkannya dalam ash-Shahihah, nomor 4.
100
SES AA Tas
har AL AS IC nh.
9 Mapan Ne Fu
- GL.
(ot) KAN
”"Nubuwwah (kenabian) itu ada di tengah-tengah kamu selama
masa yang dikehendaki Allah, kemudian Allah akan mengangkat-
nya (menghilangkannya) ketika Dia menghendaki untuk mengang-
katnya, kemudian akan ada khilafah (pemerintahan) menurut man-
haj kenabian selama masa yang dikehendaki Allah, kemudian
Allah mengangkatnya ketika Dia menghendakinya, kemudian akan
ada Almuluk al-'aadh6” selama masa yang dikehendaki Allah, ke-
mudian diangkat-Nya (dihapus-Nya) ketika Dia menghendakinya,
kemudian akan ada kekuasaan al-jabariyah?8 selama masa yang di-
kehendaki Allah, kemudian diangkat-Nya ketika Dia menghendaki-
nya, kemudian akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.
Kemudian beliau diam.”59
Maka penaklukan Roma, perkembangan Islam hingga mencapai
apa yang dicapai oleh malam dan siang, dan meluasnya daulah
Islam hingga meliputi wilayah masyrig (timur) dan maghrib (barat),
semua itu merupakan buah dari suatu tanaman serta konklusi
dari Suatu premis. Yaitu, kembalinya al-khilafah ar-rasyidah (peme-
rintahan yang lurus) atau pemerintah yang mengikuti manhaj
nubuwwah setelah bercokolnya pemerintahan diktator yang kejam
dan bengis selama beberapa kurun yang dikehendaki Allah.
S7 Aimuluk al-'aadh atau al-adhudh ialah penguasa yang memperlakukan rakyat dengan
keras dan melewati batas, seakan-akan dia memiliki gigi geraham untuk menggigit mereka.
58Kekuasaan (Muluk) al-jabariyah yaitu pemerintahan yang menjalankan kekuasaan
dengan paksa dan melampaui batas (otoriter)
59Hadits riwayat Ahmad dalam Musnad an-Nu'man bin Basyir, 4: 273, dari jalan ath-Thayalisi,
dan dikemukakan oleh al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid, 5: 188 dan 189, dan beliau ber-
kata: "Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan al-Bazzar meriwayatkannya lebih lengkap lagi,
Thabrani meriwayatkan sebagiannya dalam al-Ausath dan para perawinya adalah tepercaya.”
Hadits ini tercantum dalam Minhatul Mabud, nomor 2593, dalam Kasyful Astar dari Zawaid al-
Bazzar, nomor 1588, dan disahkan oleh al-Hafizh al-Iragi dalam kitab Mahajjatul Jurbi ila
Mahabbatil 'Arabi, dan disebutkan oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, nomor 5.
101
Sesungguhnya setelah malam berlalu segera akan terbit fajar,
beserta kesulitan sesungguhnya ada kemudahan, sesungguhnya
masa depan adalah untuk Islam, dan kabar gembira merekahnya
fajar itu kini telah mulai tampak. Segala puji hanyalah untuk Allah.
Beberapa Kabar Gembira
1. Munculnya shahwah islamiyah (kebangkitan Islam) yang telah
mengembalikan kepercayaan umat Islam kepada Din mereka dan
harapannya terhadap masa depan, yang telah lama diguncang
oleh musuh-musuh Islam dari dalam dan luar. Suatu kebangkitan
yang layak menuntut umat agar menuju kemenangan, ketika
Allah menakdirkan mereka dipimpin oleh para pembimbing yang
lurus, yang mempunyai kekuatan, kekuasaan, dan pandangan
yang luas, yang memiliki pengertian terhadap sunnah Allah dan
agama-Nya, yang diberi hikmah dalam teori dan amal, sebagaimana
firman-Nya:
”.. Dan barangsiapa yang dianugerahi al-hikmah itu, ia benar-benar
telah dianugerahi karunia yang banyak ....” (al-Bagarah: 269)
2. Runtuhnya sistem-sistem sekuler, khususnya komunisme yang
beranggapan bahwa pada suatu hari mereka akan mampu meme-
rangi dan menaklukkan dunia, mewarisi agama-agama, dan
menghancurkan filsafat-filsafat lain. Ternyata yang pertama-per-
tama menghancurkan mereka adalah tangan-tangan saudara kita
para mujahidin Afghanistan dan orang-orang yang hanya dengan
senjata kuno dapat mengalahkan negara ateis paling sombong
dalam sejarah.
Benteng komunisme telah gugur satu per satu, dimulai dengan
Uni Soviet, Eropa Timur, kemudian menyusul Albania.
yang lain tinggallah menunggu giliran, karena kebatilan akan
sirna dan kebenaran pasti akan menang:
”.. Dan pada hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah
(orang-orang beriman, karena pertolongan Allah ....” (ar-Rum: 4-5)
102
8
TENTANG HADITS
"TIDAK AKAN DATANG HARI KIAMAT
SEHINGGA KAMU MEMERANGI BANGSA YAHUDI"
Pertanyaan:
Saya pernah membaca suatu hadits dalam beberapa kitab hadits,
yang berbunyi:
LC CIA LII AI Ira LING IU LI Ma LI
Cd Hoa gk CAME
3 PIA SA Aarti An LN 29
LA NAS AG AN Ong
BL nye 3 gym” Ne IA
G3 MAS» ME RI
- II UG MA 3.4
AE UG la
"Tidak akan datang kiamat sehingga kamu memerangi bangsa
Yahudi, lalu si Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, ke-
mudian batu dan pohon itu berkata: "Wahai hamba Allah --atau
wahai orang muslim-- ini ada orang Yahudi di belakangku, kema-
rilah dan bunuhlah dia.”
Pertanyaan saya, apakah hadits ini dapat dipahami bahwa pepe-
rangan antara kita dan bangsa Yahudi akan berlangsung terus-
menerus hingga datang hari kiamat? Apakah hadits ini juga menun-
jukkan bahwa batu dan kayu itu berbicara secara hakiki? Apakah
yang demikian itu merupakan karamah bagi kaum muslim? Kalau
memang benar, apakah kaum muslim pada hari ini berhak memper-
oleh karamah tersebut, ataukah ia ditunda untuk generasi lain men-
jelang datangnya hari kiamat sebagaimana yang ditunjuki oleh
bagian awal hadits?
Kami mohon penjelasan mengenai masalah ini agar kami tidak
tersesat dalam memahami sabda Rasulullah saw.. Semoga Allah
memberi manfaat dengan adanya Ustadz dan membalas Ustadz dengan
kebaikan karena jasa Ustadz terhadap kami, Islam, dan umatnya.
103
Jawaban:
Hadits tersebut merupakan hadits sahih yang diriwayatkan oleh
lebih dari seorang sahabat, dari Nabi saw., di antaranya diriwayatkan
setara sah dari hadits Ibnu Umar dan Abu Hurairah.
Imam Syaikhani (Bukhari dan Muslim) meriwayatkan dari Abu
Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
w “323 La NP 2. Usir 214,
ang Nela & yA an
2S ah PJ Ud 21 Aren
Aur Case na Zee
P Arta 31 ra -
A3 35
"Tidak akan datang kiamat hingga kamu menerangi hatiaa Yahudi,
sehingga batu --yang di belakangnya ada orang Yahudi-- berkata,
Hai orang muslim, ini ada orang Yahudi di belakangku, bunuhlah
dia.” (Shahih al-Jami'ush Shaghir, nomor 7414)
Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafal:
an Tera INK se er ae Kera
51 Pata an, ai 3
Lengan KE Sean AAN
KE EU AI
2- P “AL
"D DN POS
"Tidak akan datang kiamat sehingga kaum Dasa memerangi ra
perang dengan) kaum Yahudi, lantas kaum muslim dapat mem-
bunuh (mengalahkan) mereka, sehingga si Yahudi bersembunyi di
balik batu dan pohon, lalu berkatalah batu atau pohon itu, 'Hai
orang muslim, hai hamba Allah, ini ada orang Yahudi di belakang-
ku, kemarilah dan bunuhlah dia.' Kecuali pohon ghargad (yang
104
tidak bersikap begitu) karena ia termasuk pohon Yahudi.” (Shahih
al-Jami'ush Shaghir, nomor 7427)
Imam Syaikhani meriwayatkan juga dari hadits Ibnu Umar dengan
lafal:
pb 0 71-59 AL LI LION NA
AE san $ Ng 3
na TAIL A AS Na
AS J5: Saran aa bar
PN P3 2J— , AA :
“ -
KN BESI H9 Ga PA at (1 6
”Kamu akan berperang da kaum Yahudi, lalu kamu ag me-
nguasai mereka sehingga salah seorang dari mereka bersembunyi
di balik batu, lantas batu itu berkata, 'Hai hamba Allah, ini ada
orang Yahudi di belakangku, bunuhlah dia.” (Shahih al-Jami'ush
Shaghir, nomor 2977)
Ditinjau dari segi sanad, hadits ini sahih dan tidak diperselisihkan
lagi. Dan ia merupakan salah satu tanda kenabian Rasul saw..
Beberapa abad berlalu, dan siapa pun yang membaca hadits ini
merasa terkagum-kagum terhadap kandungan hadits yang memberi-
tahukan akan terjadinya sesuatu --mengenai keadaan kaum muslim
dan Yahudi-- pada tiga belas abad kemudian.
Selama ini kaum Yahudi berada dalam jaminan dan perlindungan
kaum muslim, padahal mereka mendapat tekanan dari seluruh pen-
juru dunia karena semua pemeluk agama menolaknya. Mereka tidak
menjumpai satu negeri pun yang mau menampung dan melindungi
mereka selain darul Islam. Mereka tidak menjumpai orang yang mau
melindungi dan membela mereka --termasuk kemerdekaan mereka
dalam beragama dan berbudaya-- selain kaum muslim, yang meng-
anggap mereka sebagai Ahli Kitab, dan memberikan kepada mereka
jaminan Allah dan Rasul-Nya serta jaminan jamaah kaum muslim.
Maka bagaimana akan terjadi peperangan antara mereka dengan
kaum muslim? Bagaimanakah manusia akan memerangi orang yang
dilindunginya dan hidup di bawah naungannya? Dan dari mana
mereka memperoleh kekuatan sehingga mampu berperang melawan
kaum muslim?
Sesungguhnya peperangan antara kaum muslim dan kaum Yahudi
telah terjadi sejak bangsa Yahudi merampas negara Palestina, meng-
105
usir penduduknya, merusak semua kehormatannya, dan menjadi-
kan Masjidil Agsha sebagai tawanan --sehingga mereka merencana-
kan untuk menghancurkannya untuk kemudian membangun haikal
di atas puing-puingnya. Sementara di pihak lain, kaum muslim lalai
dalam kesengsaraan, lupa terhadap dendam, dan larut dalam per-
mainan dunia.
Namun demikian, kita percaya bahwa peperangan yang diinfor-
masikan hadits ini pasti akan terjadi, tidak diragukan lagi: pepe-
rangan yang akan dapat mengantarkan kaum muslim untuk me-
nguasai kaum Yahudi, setelah sebelumnya mereka menguasai kaum
muslim, peperangan ketika "kaum muslim menghadapi kaum Yahudi
dan membunuh mereka” setelah selama ini mereka membunuh
banyak kaum muslim.
Peperangan yang diinformasikan hadits syarif ini pasti akan ter-
jadi tanpa diragukan lagi. Hal ini diyakini oleh setiap muslim dan
mereka menunggu kedatangannya sebagaimana mereka menunggu
terbit fajar setelah berlalu kegelapan malam.
Meskipun begitu, kapankah hal itu terjadi hanya Allah yang me-
ngetahuinya. Mungkin besok atau lusa, atau beberapa tahun lagi se-
suai dengan kehendak Allah. Yang pasti, perang yang dimaksudkan
di sini bukanlah perang karena semangat cinta tanah air dan kebang-
saan, melainkan perang karena ad-Din.
Ia bukanlah peperangan antara bangsa Arab dengan Zionisme se-
bagaimana yang kita lihat pada hari ini, bukan pula peperangan antara
bangsa Yahudi dengan bangsa Palestina, atau antara mereka dengan
bangsa Suriah, Irak, atau Mesir. Tetapi yang dimaksud di sini adalah
peperangan "antara kaum muslim dengan kaum Yahudi” sebagai-
mana yang diungkapkan dalam hadits tersebut secara jelas, bukan
peperangan antara segolongan kaum muslim dengan segolongan
kaum Yahudi. |
Kenyataan yang terjadi hingga hari ini, bahwa semua orang Yahudi
memerangi kita dengan segala kemampuan yang mereka miliki,
mereka berani mengorbankan harta mereka padahal mereka adalah
orang yang paling bakhil, dan mereka rela mengorbankan jiwa mereka
padahal mereka sangat mencintai kehidupan. Mereka lakukan semua
itu dengan sungguh-sungguh, tidak main-main. Mereka atur prog-
ram dan langkah, mereka teguhkan niat dan tekad, dan mereka lak-
sanakan semua itu dengan mengambil inspirasi dari ajaran Taurat
dan hukum Talmud.
Adapun kita masih menganggap bahwa peperangan yang kita
106
lakukan terhadap mereka belum sesuai dengan isi hadits tersebut.
Sebagian besar di antara kita masih menyandarkan peperangan itu
sebagai perang kebangsaan, bukan karena ad-Din dan tidak ada
hubungan dengannya. Mereka (kaum Yahudi) berhimpun di bawah
bendera keyahudian, sedangkan kita tidak bernaung di bawah bendera
Islam, mereka menghormati hari Sabtu, sedangkan kita tidak meng-
hormati hari jum'at, mereka saling memanggil atas nama Musa, se-
dangkan kita tidak saling memanggil atas nama Muhammad saw..
Maka kita harus berterus terang, apabila kita ingin mendapatkan
kemenangan dalam peperangan sebagaimana yang dijanjikan, kita
harus memerangi mereka seperti mereka memerangi kita, sebagai-
mana yang dikatakan Abu Bakar kepada Khalid.
Inilah yang saya serukan, dan diserukan pula oleh setiap orang
yang mukhlis yang pandangannya disinari oleh Allah, dan yang me-
ngetahui jalan yang benar. Inilah satu-satunya cara untuk membe-
baskan Palestina.80
Sesungguhnya hadits yang mengabarkan kemenangan ini mem-
berikan batasan mengenai orang-orang yang ikut berperang yang
akan ditolong oleh Allah dalam menghadapi bangsa Yahudi, melalui
seruan batu dan pohon yang berkata kepada salah seorang dari
mereka: "Wahai hamba Allah, wahai orang muslim, ini ada orang
Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah dia."
Batu atau pohon itu berseru "wahai hamba Allah”. Adapun hamba
nafsu, hamba keinginan dan syahwat, hamba dinar dan dirham,
hamba wanita dan gelas, hamba pangkat dan kedudukan, tidaklah
akan diseru oleh batu dan pohon itu, bahkan keduanya akan me-
manggil musuh-musuhnya.
Batu dan pohon di sini menggunakan panggilan "wahai orang
muslim”, bukan "wahai orang Arab”, "wahai orang Palestina”, "wahai
orang Yordan”, "wahai orang Suriah”, "wahai orang Mesir”, "wahai
orang Syam", atau "wahai orang Maroko”. Keduanya menggunakan
panggilan dengan satu identitas dan satu alamat, yakni "muslim".
Oleh sebab itu, jika peperangan itu di bawah syiar ubudiyah ke-
pada Allah dan di bawah panji-panji Islam, maka pada waktu itulah
kita berada dekat dengan kemenangan, dan segala sesuatu akan ber-
sama kita hingga pohon dan batu sekalipun.
Dalam hal ini kita bertanya-tanya, apakah perkataan batu dan
pohon itu dengan lisanul magal (bahasa yangterucapkan) ataukah de-
60y ihat kitab saya, Darsun Nakbah ats-Tsaaniyah, Limaadza Inhazamnaa wa Kaifa Nantashiru.
107
ngan lisanul hal (bahasa keadaan)?
Maka jawabannya: dengan kekuasaan-Nya, tidak sulit bagi Allah
untuk mengubah batu yang bisu dapat berbicara. Yang demikian itu
tidak sukar bagi Allah, dan hal itu merupakan karamah bagi orang-
orang mukmin, termasuk persoalan khawarigul 'adat (hal-hal yang
luar biasa). Pada masa sekarang kita telah menyaksikan keajaiban-
keajaiban yang mengagumkan, sesuatu yang menurut kita mungkin
terjadi, meski dianggap sebagai hal yang tidak mungkin oleh kaum
materialis dan ateis.
Di samping itu, tentu saja tidak tertutup kemungkinan jika perka-
taan pohon dan batu itu dengan lisanul hal, sebab ada pepatah meng-
atakan:
Lea TE Pe Medal oat KPA Po
. SEN 2 TA JL
"Bahasa keadaan lebih fasih daripada bahasa lisan.”
Dan "kalam" itu menurut bahasa ialah segala sesuatu yang mem-
beri arti, meskipun tidak dengan jalan bertutur sebagaimana yang
biasa kita kenal.
Yang pasti, bahwa orang yang bersekutu dengan kemenangan
(yang telah dijanjikan kemenangan) apa pun yang ada di sekitarnya
akan membantu dan menunjukkan kepadanya musuh-musuhnya,
hingga tumbuh-tumbuhan dan benda padat sekalipun. Dan barang-
siapa yang ditetapkan atasnya kehinaan, maka segala sesuatu akan
menjadi lawannya, hingga senjata yang ada di tangannya sekalipun.
Pertanyaan selanjutnya, apakah hadits ini dapat dipahami bahwa
peperangan kita dengan bangsa Yahudi berlanjut hingga hari kia-
mat? Mengenai pertanyaan ini saya akan memberikan jawabar:
bahwa sighat (bentuk lafal) hadits tersebut tidak memberikan penger-
tian seperti itu secara pasti, ia hanya menunjukkan bahwa peristiwa
yang disebutkan sesudah huruf ghayah '4X bakal terjadi tanpa
mustahil, dan tak diragukan lagi bahwa hal itu akan terjadi sebelum
datangnya hari kiamat. Sedangkan perkataan "sebelum datangnya
hari kiamat” ini terhitung setelah wafatnya Nabi Muhammad saw.
hingga digulungnya lembaran dunia ini, dengan kata lain: sampai
kiamat itu terjadi.
Saya telah memeriksa hadits-hadits yang menggunakan lafal
.. CHE SI (tidak akan datang hari kiamat sehingga ....)
dalam kitab Shahih al-Jami'ush Shaghir, dan saya dapati sebanyak dua
108
puluh lima hadits. Di antaranya ada yang telah terjadi, maksud saya
apa yang disebutkan setelah 'ZX (sehingga ....) ada yang telah ter-
jadi dan ada pula yang belum Gerjadi.
Di antara yang telah terjadi ialah apa yang tersebut dalam hadits
Abu Hurairah r.a. yang diriwayatkan oleh Bukhari:
gSAN AH SAE NIA
K aan 3. gsab AYAT Na P7 TE Pane
sa an 2 4327
An Je PATRA la ferg
GET 19
"Tidak akan datang hari kiamat sehingga umatku meniru penema
generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi
sehasta. Ditanyakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, apakah
seperti bangsa Persi atau Rumawi?' Beliau menjawab, 'Siapa lagi
kalau bukan mereka?” (Shahih al-Jami'ush Shaghir, 7408)
Bertaklid kepada umat-umat terdahulu (bangsa nonmuslim) dan
mengikuti tata kehidupan mereka sejengkal demi sejengkal dan se-
bahu demi sebahu itu telah terjadi.
Di antaranya lagi dari Anas yang diriwayatkan Imam Ahmad dan
Ibnu Hibban:
SAE JAN AG EATI yrray
pB 0d, ps3
”Tidak akan datang hari kiamat sehingga orang-orang bermegah-
megahan dalam membangun masjid.” (Shahih al-Jami'ush
Shaghir, 7421)
Maksudnya, bermegah-megahan mengenai keindahan, dan kebe-
sarannya, dan hal ini terjadi sejak beberapa abad yang lalu.
Ada lagi hadits yang Pe
4131 14 Ba AASI GI, SY
2 Ming tb Ss Laga
109
"Tidak akan datang hari kiamat sehingga kamu memerangi bangsa
Turki ...” (Shahih al-Jami'ush Shaghir, nomor 7413, 7415,
7416, dan 7426)
Hal ini sudah terjadi beberapa abad yang lalu, kemudian Allah
memberi petunjuk kepada bangsa Turki hingga mereka memeluk
Islam dan menjadi pejuang-pejuang utama dalam membela Islam
serta menjunjung tinggi kalimatnya.
Di samping itu, ada pula beberapa hal yang disebutkan dalam
hadits-hadits tersebut yang belum terwujud hingga sekarang, misal-
nya hadits berikut:
AL ALI S3 BATAN Io KI AL
Gahon ara eat KEEIAN
"Tidak akan datang hari kiamat sehingga matahari terbit dari barat”
Rupanya saudara penanya mengira bahwa kemenangan terhadap
bangsa Yahudi itu termasuk perkara yang terakhir hingga menjelang
datangnya hari kiamat. Padahal, dalam hadits tersebut tidak terdapat
indikasi yang menunjukkan hal itu.
Akan tetapi, yang diharapkan --insya Allah-- bahwa kemenangan
itu sudah dekat waktunya. Permulaannya telah mulai kelihatan, pagi
hari telah mulai tampak, dengan adanya kebangkitan Islam yang
membawa harapan bagi masa depan umat ini, dengan ramainya mas-
jid-masjid, bersemangatnya anak muda, gerakan peningkatan kuali-
tas dan pemantapan Islam, dan dengan adanya seruan di berbagai
penjuru untuk kembali dan perlunya kembali kepada Islam. Ini meru-
pakan kabar gembira telah dekatnya hari kemenangan:
PT An daan Nate 3
DL AACSSN
”.. Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (al-
Bagarah: 214)
110
9
KEDUDUKAN HADITS
""AKTSARU AHLIL JANNAH AL-BULHU"
Pertanyaan:
Saya pernah mendengar salah seorang khatib Jum'at menyampai-
kan sebuah hadits yang membuat saya termenung. Khatib itu men-
jelaskan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
ATI BA LK AA
AE AE JAN AS
"Kebanyakan ahli surga ialah orang yang bodoh.”
Lalu hal itu saya tanyakan kepada sebagian teman yang saya
anggap pengetahuan agamanya lebih tinggi. Mereka menjawab
bahwa mereka pernah membaca hadits itu dalam kitab Ihya Ulumuddin
karya Imam al-Ghazali.
Maka pertanyaan saya, apakah hadits itu sah dari Nabi saw.?
Bagaimana hal ini akan bersesuaian dengan seruan Islam untuk
menggunakan akal dan ilmu, sehingga ayat Al-Our'an yang pertama
kali diturunkan ialah:
”Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah mencipta-
kan.” tal-'Alag: 1)
Kami mohon Ustadz berkenan memberikan penjelasan yang se-
benarnya mengenai masalah ini. Semoga Allah memberikan berkah
kepada Ustadz dan memanjangkan usia Ustadz untuk berkhidmat
kepada Islam.
Jawaban:
Sikap kebanyakan khatib di masjid-masjid kita dapat diibaratkan
sebagai "pemungut kayu pada malam hari”. Inilah jeleknya. Mereka
pungut begitu saja hadits-hadits yang mereka jumpai dari kitab apa
pun yang mereka baca atau dari perkataan dan pembicaraan siapa
pun yang mereka dengar, tanpa mau berpayah-payah mencari sum-
ber hadits tersebut. Mereka tidak pernah berusaha mencari tahu
siapa penyusun kitab hadits mu'tamad yang meriwayatkannya, siapa
nama sahabat yang meriwayatkannya, bagaimana kedudukannya,
sahih, dhaif, magbul, atau mardud? Apakah hadits tersebut dapat
111
dijadikan dalil dalam konteks ini ataukah tidak? Layakkah disampai-
kan kepada masyarakat umum atau orang-orang tertentu?
Banyak dari kalangan khatib --bahkan sebagian besar di antara
mereka-- berpegang pada kitab-kitab wa'zh (nasihat) atau tasawuf,
yang mencampur aduk antara yang busuk dan yang baik serta tidak
selektif terhadap pengambilan dalil-dalil tertentu. Demikian pula hal-
nya dengan kebanyakan kitab tafsir.
Saya juga sering mendengarkan khutbah Jum'at di masjid-masjid
di berbagai negara, dan saya temui sejumlah hadits yang dinisbatkan
kepada Rasulullah saw., padahal sanadnya tidak dapat diterima dan
isi serta maknanya tertolak.
Al-Allamah Ibnu Hajar al-Haitsami as-Syafi'i mengemukakan di
dalam kitabnya, Fatawa al-Haditsiyyah, tentang wajibnya mengingkari
khatib-khatib yang menyampaikan hadits tanpa menyandarkan ke-
pada mukhrij-nya (perawinya). Bahkan hendaknya diadakan "sekat"
antara mereka dengan mimbar agar tidak merusak agama orang
banyak (jamaah).
Apalagi hadits yang dinisbatkan kepada kitab hadits selain Shahih
al-Bukhari dan Shahih Muslim, kesahihan dan kehasanannya tidak
dapat dijamin bila tidak ada pernyataan dari imam yang muktabar
dari kalangan ahli hadits dan pengritik hadits. Sebab di dalam kitab-
kitab tersebut terkadang didapati hadits yang dhaif, dhaif jiddan (sangat
lemah), dan maudhu' (palsu). Dan hal ini telah saya ingatkan dalam
beberapa kitab saya, khususnya kitab Tsagafah ad-Da'iyah dan kitab
Kaifa Nata'aamalu Ma'a as-Sunnah an-Nabawiyyah serta dalam mukadi-
mah al-Muntaga min at-Targhib wa at-Tarhib.
Selain itu, ada pula sebagian ulama yang bersikap sembrono
(menganggap enteng) dalam meriwayatkan hadits dhaif mengenai
targhib dan tarhib (menggemarkan dan menakut-nakuti), akhlak, dan
fadha'ilul a'mal (amalan-amalan yang utama). Mengutip hadits-hadits
mengenai masalah ini tidak boleh secara mutlak, melainkan dengan
beberapa persyaratan sebagaimanayang dikemukakan oleh para ulama:
1. Tidak terlalu dhaif.
2. Hendaklah memiliki sandaran ushul syara' yang bersifat kulli(se-
suai dengan kaidah umum syara”).
3. Dalam mengamalkannya tidak diyakini sebagai hadits sahih,
bahkan harus disikapi dengan hati-hati.
4. Jangan dikatakan bahwa Rasulullah saw. telah bersabda ... de-
ngan menggunakan perkataan yang bersifat memastikan sebagai
112
sabda Rasalullah saw.. Tetapi, hendaklah disebutkan dengan
menggunakan sighat (perkataan) yang menunjukkan kelemahan-
nya, seperti diriwayatkan ... disebutkan dalam suatu riwayat ...
diceritakan ... dan sebagainya.
Saya telah mengemukakan --dalam ketiga kitab saya tersebut--
beberapa ketentuan berkenaan dengan syarat-syarat di atas, yang
kiranya sangat baik untuk dikaji.
Adapun hadits yang berbunyi: Ae | KESAN (kebanyakan
ahli surga adalah orang-orang yang lemah akalnya), memang di-
sebutkan oleh Imam Ghazali dalam kitab al-Ihya' pada beberapa tempat.
Walaupun keilmuan Imam Ghazali dapat diibaratkan lautan yang
dalam serta kepakarannya dalam bidang figih Syafi'i, ushul figih, fil-
safat, ilmu kalam, dan tasawuf diakui banyak kalangan, tetapi beliau
menyadari bahwa ”perbendaharaannya dalam ilmu hadits hanya se-
dikit”. Beliau adalah "cetakan” madrasah fikriyyah tempat beliau di-
besarkan, karena itu kitab-kitabnya bahkan ensiklopedianya, Ihya
Ulumuddin, banyak memuat hadits yang lemah dan munkar, bahkan
hadits maudhu' dan tidak mempunyai asal.
Al-Hafizh Zainuddin al-Iragi, yang berkhidmat kepada al-ihya',
mentakhrij (menjelaskan kedudukan) hadits-hadits yang ada di
dalamnya, dan dalam hal ini ia mengatakan: "Hadits aktsaru ahlil jan-
natil bulhu diriwayatkan oleh al-Bazzar dari hadits Anas dan beliau
melemahkannya, al-Ourthubi mengesahkannya dalam at-Tadzkirah,
tetapi tidak demikian keadaannya. Imam Ibnu Adi mengatakan, 'Se-
sungguhnya hadits ini munkar.'”61
Maka di antara kewajiban saudara penanya hendaklah ia tawagguf,
yakni tidak menerima hadits tersebut dari segi maknanya karena
bertentangan dengan seruan Islam di dalam Kitab Sucinya dan Sun-
nahnya yang mengagungkan akal, kecerdasan, pikiran, dan ilmu,
serta menyanjung ulul albab dan ulin nuha (orang-orang yang memiliki
pikiran yang sehat dan cerdas) yang pandai, mengerti, dan hidup
pikirannya. Padahal, lafal ulul albab ini diulang-ulang dalam Al-
Our'an sebanyak enam belas kali.
Al-Our'anul Karim menyifati ahli surga di dalam beberapa ayat-
nya bahwa mereka tergolong ulul albab, yakni orang-orang yang me-
61perkataan Imam Al-Iragi ini tidak tercantum di dalam naskah asli Fatawi Mu'ashirah,
tetapi saya dapati dalam Ihya' Ulumuddin, juz 3, hlm. 17, terbitan Daru ihya' al-Kutub al-Ara-
biyyah, Isa al-Babi al-Halabi wa Syurakah. (Penj.)
113
miliki akal yang sehat dan cerdas, seperti tercantum dalam firman
Allah Ta'ala berikut:
"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih ber-
gantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang
berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri
atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan
tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): 'Ya Tuhan
kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci
Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka ....”
Hingga ayat:
”.. pastilah akan Kuhapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan
pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir
sungai-sungai di bawahnya ....” (Ali Imran: 190-195)
Dalam surat lain Dia berfirman:
"Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan
kepadamu dari Tuhanmu itu benar sama dengan orang buta?
Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil
pelajaran. (Yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah dan
tidak merusak perjanjian.” (ar-Ra'd: 19-20)
Setelah mengemukakan sejumlah sifat dan keutamaan manusia
ulul albab ini, Al-Gur'an menjelaskan mengenai balasan mereka:
”. Orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang
baik). (Yaitu) surga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya ber-
sama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya,
istri-istrinya, dan anak cucunya ....” (ar-Ra'd: 22-23)
Sementara itu, dalam surat lain Al-0ur'an menyebutkan tentang
orang-orang yang merugi pada hari kiamat, yaitu orang-orang kafir
yang kelak akan mendapatkan lapisan-lapisan api di atas dan di
bawah mereka (az-Zumar: 15-16). Setelah itu disebutkan mengenai
ahli surga sebagai kebalikan dari ahli neraka, melalui firman- Nya:
Cc (Fateh
NO
FY
114
A8 AA Aas ȣ -A
RE AN PESONA ANN Ialah
"Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyem-
bahnya, dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira:
sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang
mendengar lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.
Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan
mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (az-Jumar:
17-18)
Apabila ahli surga secara umum adalah ulul albab (orang yang ber-
akal/berpikiran sehat), maka ahli neraka sebagaimana yang digam-
barkan oleh Al-Our'an adalah orang yang tolol, jahil, dan lengah (la-
lai). Hal ini jelas bertentangan dengan isi hadits tersebut. Sebab apa-
bila kebanyakan ahli surga adalah orang-orang bodoh, maka mafhum
mukhalafah-nya berarti kebanyakan ahli neraka itu orang yang ber-
akal sehat dan cendekia.
Sesungguhnya Al-Our'an mengungkapkan kepada kita tentang
aspek akal ini bagi ahli neraka, bahwa mereka adalah orang-orang
tolol yang telah menyia-nyiakan sarana-sarana yang telah diberikan
Allah berupa hati (akal), pendengaran, dan penglihatan. Sehingga
karena sikapnya itu mereka berada pada derajat yang sangat rendah,
bahkan lebih sesat jalan hidupnya daripada binatang ternak.
Allah SWT berfirman:
"Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam ke-
banyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati tetapi
tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah), dan
mereka mempunyai mata tetapi tidak dipergunakannya untuk me-
lihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga
(tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah).
Mereka itu bagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi.
Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (al-A'rat: 179)
Al-Our'an juga menceritakan kepada kita tentang penghuni neraka
Jahanam ketika dilemparkan ke neraka. Pada saat itu terdengar suara
yang mengerikan dan menggelar. Hampir-hampir neraka itu ter-
pecah-pecah karena kemarahan orang yang masuk ke dalamnya --
yaitu orang-orang ateis, musyrikin, dan orang-orang yang sesat.
Mengenai ahli neraka ini Al-Gur'an mengisahkan:
115
"Dan mereka berkata, "Sekiranya kami mendengarkan atau me-
mikirkannya (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk peng-
huni-penghuni neraka yang menyala-nyala.” (al-Mulk: 10)
Sesungguhnya orang yang paling tolol dan paling bodoh ialah
orang-orang yang terseret oleh kebodohannya ke dalam neraka, tem-
pat kembali yang teramat jelek. Maka manakah jual beli yang paling
merugi selain daripada masuk neraka? Dan sesungguhnya orang
yang paling cerdas, paling mengerti, dan paling pandai ialah mereka
yang dibawa oleh kepandaian dan kecerdasannya itu ke surga. Maka
manakah jual beli yang paling menguntungkan selain daripada
masuk surga?
Hadits tersebut --yang dhaif itu-- bertentangan dengan hadits-
hadits lain, seperti hadits:
Po PALA Pot) IN
Gas I Y
"Orang mukmin itu pandai, cerdas, dan waspada (hati-hati).”62
Anehnya, kedua hadits dhaif yang bertentangan ini sama-sama
diriwayatkan dari Anas r.a..
' Sedangkan dalil yang menunjukkan kecerdasan dan kewaspadaan
orang mukmin ialah hadits sahih yang telah disepakati kesahihan-
nya. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
Ly 2J 3 J3 INA API
- 2 . -—
JA mem AN CAN
"Seorang mukmin tidak mungkin disengat kalajengking dua kali
dari satu lubang” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud,
dan Ibnu Majah)53
Kini kita beralih pada seputar pengambilan hadits tersebut dalam
kitab al-Ihya'. Imam Ghazali dan orang-orang yang mengikutinya
menakwilkan bahwa yang dimaksud dengan "orang yang bodoh”
dalam konteks ini ialah orang-orang yang tidak menaruh perhatian
62piriwayatkan oleh ad-Dailami dan al-Gudha'i dari Anas secara marfu', tetapi hadits
ini lemah. Lihat, Kasyful Khafa' karya al-'Ajluni, hadits nomor 2683.
63pisebutkan dalam Shahih al-Jami'ush Shaghir, nomor 7779.
116
terhadap urusan dunia dan tidak menjadikannya sebagai cita-cita
tertinggi, juga tidak menjadikannya sebagai tujuan ilmu mereka.
Oleh sebab itu, mereka bodoh mengenai urusan dunia, tetapi pandai
tentang urusan akhirat. Sebagian orang salaf mengatakan, "Kami
mendapati manusia yang seandainya Anda melihatnya niscaya Anda
akan mengatakannya gila, dan seandainya mereka melihat Anda nis-
caya mereka akan mengatakan bahwa Anda itu setan.”
Berbeda dengan generasi kemudian, yang kebanyakan bodoh
bahkan dungu (tidak menaruh perhatian) terhadap urusan akhirat,
sementara terhadap urusan dunia mereka sangat pandai. Mengenai
mereka ini ada seorang pujangga yang berkata:
5 Haa TA EN &5
KENA nga)
Ga P/ Tea AA
sN - -“
GA AAn 50. (4
22
2 JAR AAA S 2 Bag
”Wahai Tana
Di antara manusia ini ada binatang
Dalam wujud seseorang
Yang dapat mendengar dan melihat
Ia pandai dan sangat mengerti
Terhadap segala musibah yang menimpa hartanya
Tapi bila musibah menimpa agamanya
la tak merasa.”
Dalam hal ini Allah menyifati sebagian manusia dengan firman-
Nya:
”.. tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Mereka hanya
mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia: sedang mereka
tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” tar-Rum: 6-7)
Menurut pengetahuan mereka, perihal kehidupan dunia yang
lahiriah, yang tidak menembus batinnya dan kedalamannya, diang-
gap-Nya sebagai bukan ilmu. Ilmu yang hanya berkenaan dengan
urusan lahiriah dari kehidupan dunia ini sama dengan kejahilan.
117
Dalam mensyarah hadits tersebut, Imam al-Manawi berkata:
"Yang dimaksud dengan al-bulhu (pandir, lemah akal) di sini ialah
orang-orang yang tidak mempunyai "kecerdasan" dan tipu daya, se-
hingga hatinya sejahtera, tetapi sebenarnya mereka adalah orang-
orang yang berakal sehat. Jadi, yang dimaksud ialah bodoh (tidak
menaruh perhatian) terhadap urusan dunia, bukan dalam urusan
akhirat.”64
Akan tetapi, mengingat hadits tersebut tidak sahih dan tidak pula
hasan, maka takwil itu tidak ada artinya. Sebab suatu takwil dapat
diterima apabila hadits yang ditakwilkannya sahih.
Di samping itu, perkataan (yang dianggap hadits) ini telah me-
nyesatkan banyak kaum muslim, sehingga mereka menganggap
bahwa kebanyakan orang pandir, tolol, orang-orang yang sakit jiwa,
mereka yang seperti orang gila --yang meninggalkan kewajiban-
kewajiban mereka dan berada di sekitar kuburan-kuburan dan tem-
pat-tempat ziarah-- dianggap sebagai wali Allah. Lantas dibuatnya
macam-macam dongeng dan hikayat seputar mereka dan disandar-
kannya kepada mereka beberapa kejadian luar biasa serta "karamah”"
(sesuatu yang keramat), yang hampir seluruhnya dibuat oleh tukang
khayal dan hanya merupakan kebohongan para dajjal (pembohong
besar).
Di samping itu, kebodohan atau ketidakpedulian terhadap urusan
dunia --sebagaimana yang dikemukakan Imam Ghazali dan lainnya--
tertolak menurut pandangan manhaj Islam, manhaj yang menegak-
kan keseimbangan antara urusan dunia dan agama, antara ruh dan
materi, dan keserasian antara akal dan hati. Inilah wasthiyah (keseim-
bangan) yang dibawa oleh Islam yang sahih, dan ini merupakan pola
hidup para sahabat r.a. serta generasi terbaik yang mengikuti mereka.
Inilah pola hidup ahli agama yang tidak menjauhi dunia, dan ahli
dunia yang tidak memisahkan diri dari agama.
Walhamdulillahi rabbil 'alamin.
64t.Taisir fi Syarh al-Jami'ush Shaghir, Imam al-Manawi, 1: 199).
118
10
TENTANG UNGKAPAN "'AN-NAZHAAFATU
MINAL IMAN”
Pertanyaan:
Di kalangan kaum muslim dari generasi ke generasi dikenal ung-
kapan Arap Kei JSUKS (kebersihan itu sebagian dari iman), dan
oleh banyak orang dianggap sebagai hadits yang disabdakan oleh
Nabi saw.. Tetapi, sebagian teman yang telah melakukan penelitian
terhadap beberapa literatur Islam mengatakan bahwa kalimat itu
bukan hadits dan tidak pernah disabdakan oleh Nabi saw..
Benarkah perkataan teman tersebut? Kalau kalimat itu bukan
hadits Nabawi, apakah isinya sesuai dengan Dinul Islam yang lurus
ini? Apa dalilnya menurut syara”? Kami harap Ustadz berkenan
memberikan penjelasan kepada kami, dan semoga Allah memberi
balasan atas kebaikan Ustadz.
Jawaban:
ji Jet
Kalimat OUL5NIS: TSUSSIT (kebersihan itu sebagian dari iman)
dengan susunan Tatal 3 seperti ini, menurut pengetahuan saya bukan-
lah berasal dari Nabi saw., baik: melalui sanad yang sahih, hasan,
maupun dhaif.
Akan tetapi, Imam Thabrani meriwayatkan dalam al-Ausath dari
Ibnu Mas'ud secara marfu' demikian:
DSINI ISU AS
Tai DA EN y KAN
”Sela-selailah kerja jari-jarimu) karena yang demikian itu me-
rupakan kebersihan, sedangkan kebersihan itu mengajak kepada
iman, dan iman itu bersama pemiliknya di dalam surga.”5
65pikemukakan oleh al-Haitsami di dalam Majma'uz Zawaid, 1: 236, dan beliau menyata-
kan bahwa di dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin Hibban. Ibnu 'Adi berkata: "Hadits-
haditsnya maudhu'.”
119
Al-Albani berkata di dalam Ghayatul Maram bahwa hadits tersebut
sangat dhaif. Tetapi, dapat ditegaskan bahwa makna perkataan ter-
sebut benar dan diambil dari nash-nash sahih yang lain. Diriwayat-
kan di dalam Shahih Muslim dari Abu Malik al-Asy'ari bahwa Nabi
saw. bersabda:
| Ph z7 c P3
"Kesucian itu adalah separo iman.” (HR Ahmad, Muslim, dan
Tirmidzi)
Lafal Sl dengan memberi harakat dhammah pada huruf tha'
berarti thaharah (suci). Sedangkan kesucian dalam Islam mengan-
dung arti kesucian maknawiyah dari kotoran kufur, maksiat, dan ke-
hinaan, juga meliputi kesucian indrawi --yakni kebersihan-- yang
merupakan syarat sahnya shalat, baik suci dari hadats dengan cara
berwudhu dan mandi maupun suci dari kotoran dengan membersih-
kannya, yaitu berupa kesucian badan, pakaian, dan tempat.
Karena itu, "bab thaharah” (bab bersuci) merupakan pelajaran
pertama dalam figih Islam, sebab thaharah merupakan jalan masuk
yang pasti untuk shalat. Maka kunci surga adalah shalat, dan kunci
Shalat adalah bersuci.
Di dalam hadits sahih disebutkan:
Dk PT C1 24
- EA abi
(See Heh AS oh)
"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci."7
Al-Our'an telah memuji penduduk Ouba karena perhatian dan ke-
cintaaan mereka pada kebersihan dan kesucian. Allah berfirman:
”.. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid
@uba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalam-
6Osebagaimana disebutkan dalam al-Jami'ush Shaghir, dan hadits ini termasuk dalam
empat puluh hadits yang terkenal.
67 hadits riwayat Muslim dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Majah
dari Anas dan Abu Bakarah, dan diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majah dari
Walid Abil Malih.
120
nya. Di dalamnya ada orang-orang yang mau membersihkan diri.
Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih.” lat-Taubah: 108)
Dalam konteks kesucian setelah menstruasi, Allah berfirman:
”. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan
menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (al-Bagarah: 222)
Barangsiapa yang mempelajari Sunnah Nabawiyah niscaya dia
akan mendapati banyak hadits sahih dan hasan yang menganjurkan
kesucian dan kebersihan dalam semua konteks: kebersihan manu-
sia, kebersihan rumah, dan kebersihan jalan.
Mengenai kebersihan manusia, Sunnah Nabi menyuruh mandi
pada hari Jum'at, sehingga dalam sebagian hadits diungkapkan
dengan lafal "wajib":
AA Lo» 2 DN IA
Aan 3 Ne
”Mandi pada hari Jum'at itu wajib atas setiap orang yang telah
dewasa.” (HR Malik, Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu
Majah dari Abu Sa'id)
Dan di dalam hadits lain disebutkan:
2 "eat “) C 1 Be!
& $ “3: 2 “4
o l,
(A3 2 Near AANG SA
"Wajib karena Allah atas setiap muslim, pada anta tujuh hari,
satu hari ia mencuci kepala dan badannya.” (HR Muttafag 'alaih
dari Abu Hurairah)
Kewajiban ini akan menjadi lebih kuat bila ada sebab-sebabnya,
seperti karena adanya keringat, kotor, dan lainnya, sehingga tidak
mengganggu orang yang bergaul dengannya.
Selain itu, Sunnah juga menekankan bagian-bagian badan ter-
tentu untuk mendapatkan perhatian khusus, seperti mulut dan gigi,
sehingga seorang muslim diperintahkan bersiwak bahkan dalam hal
ini dikuatkan kesunnahannya. Rasulullah saw. bersabda:
ang
121
Nan TA 3 IAI GLAL AI. 951
HI SAN AE TIA
AA SL, SI CUL 1, . 19759 bs ALS
(DB GeneL
"Kalau bukan karena khawatir akan memberatkan umatku, niscaya
aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap kali hendak shalat.”
(Yakni dengan perintah wajib dan mengikat)?
Dan sabdanya lagi:
Ken NATA TE
(Kl esguhionn)
"Bersiwak itu membersihkan mulut dan menjadikannya disukai
Tuhan.”29
Di antaranya lagi tentang kebersihan rambut, sesuai hadits:
- 1 2 5 II AGE PIL IA Aa
(BP alel ON : APA Al Ou Sa
"Barangsiapa yang mempunyai rambut, maka hendaklah ia me-
muliakannya.”0
Dan diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a., ia bercerita: Rasu-
lullah saw. pernah datang berkunjung ke rumah kami, lalu beliau
melihat seseorang yang kusut dan terurai rambutnya, maka beliau
bersabda:
A La - LG
KAN YA AA PER
tx
68hadits riwayat Malik, Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abu
Hurairah, dan diriwayatkan juga oleh Ahmad, Abu Daud, dan Nasa'i dari Zaid bin Khalid al-
Juhani.
69Hadits riwayat Syafi'i dari Abu Bakar: diriwayatkan pula oleh Syafi'i, Ahmad, Nasa'i,
Darimi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Hakim, Baihagi dari Aisyah: diriwayatkan juga oleh
Ibnu Majah dari Abu Umamah, diriwayatkan oleh Bukhari dalam at-Tarikh dan Thabrani
dalam al-Ausath dari Ibnu Abbas, sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Jami'ush Shaghir.
70jadits riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah sebagaimana tersebut dalam Shahih al-
Jami'ush Shaghir.
122
"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu untuk merapikan
rambutnya?”
Pada kesempatan lain beliau juga melihat seorang laki-laki yang
pakaiannya kotor, lalu beliau bersabda:
(He, OI, Kana lan
"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu untuk mencuci
pakaiannya?” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban, dan Hakim)
Untuk melengkapi hal ini, kita dapatkan pula beberapa hadits
mengenai sunanul fitrah (Sunnah tentang kesucian) yang menunjuk-
kan perhatian dan kepedulian Islam terhadap kebersihan dan kein-
dahan, serta pemeliharaannya terhadap nikmat kesehatan dan per-
hiasan (keindahan) itu. Sunanul fitrah ini meliputi memotong kuku,
merapikan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kema-
luan, dan sebagainya, seperti disebutkan dalam Shahihain (Shahih al-
Bukhari dan Shahih Muslim).
Di antara hal yang juga diperhatikan kebersihannya oleh Sunnah
ialah rumah. Karena itu, rumah harus dibersihkan dari semua
kotoran yang menyebabkannya tidak enak dipandang mata dan
membahayakan (menimbulkan penyakit) sebagaimana kita ketahui.
Maka di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Sa'id
bin al-Musayyab disebutkan:
L. Aa ea ag NI LA ! 7 1
KAN ENG SA TA Take Ken .
sean Allah itu baik Pa ai kebaikan, bersih dan
menyukai kebersihan. Oleh karena itu bersihkanlah halamanmu
dan jangan kamu menyerupai orang-orang Yahudi.”
71 Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam al-Adab (dalam kitab Sunan at-Tirmidzi), "Bab Maa
Ja'a fin Nazhaafah", dan beliau berkata: "Hadits ini gharib.” Dan dilemahkan oleh al-Albani
dalam Ghayatul Maram, him. 89. Tetapi beliau mengecualikan lafal ........ (maka bersihkanlah
halamanmu), karena ia mempunyai jalan lain dari Sa'ad dengan isnad hasan.
123
Contoh lainnya adalah "kebersihan jalan”. Di antara hadits yang
sudah populer dan telah dihafal oleh hampir semua kaum muslim
ialah hadits berikut:
Ba Pa 4x Dan
GC 02 (3 Pp AL
2 SKA Ea KE Fudba)
(exp BS yaa) C si
"Menyingkirkan kotoran (gangguan) dari jalan adalah sedekah. 72
Kemudian di antara hal yang sangat dilarang oleh Sunnah ialah
buang air besar di jalan dan di tempat-tempat berteduh. Hal ini
dianggap sebagai pemicu laknat bagi pelakunya, baik laknat dari
Allah SWT maupun laknat dari manusia. Karena itu Rasulullah saw.
bersabda:
GR kta Pe j3 er) “J3
“ L3 2 . . “ (Ane
S3, 3 BAN GLN LaI
(BB iso il lol. Sdr
LAN S3, Pa Ana 05). 5 39 |
"Jauhilah orang-orang yang terkutuk yaitu orang yang buang air
besar di jalan manusia dan di tempat berteduh mereka.” (HR
Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Abu Hurairah)
Dalam hadits lain disebutkan:
“Ap Set La, KAT JA
RENT SAS 22
: s Kak Pend Ce Tatar Baen Pe
Sbb laplol). APA JAN AO
(Suss ed 3,»
"Jauhilah tiga orang yang menimbulkan laknat, yaitu buang air
besar di dalam air yang tidak mengalir (penampungan air), di
tengah jalan, dan di tempat berteduh.73
T2adits riwayat Muttafag 'alaih dari Abu Hurairah, dan ini merupakan potongan dari
hadits yang agak panjang.
T3 Hadits riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim, dan Baihagi dari Mu'adz: dan dihasan-
kan di dalam Shahih al-Jami'ush Shaghir.
124
Dengan demikian, ternyata Sunnah telah terlebih dahulu meng-
anjurkan kita untuk memelihara lingkungan dari pencemaran.
Selain itu, kita juga temukan larangan tentang kencing di tempat
air yang diam (tidak mengalir) atau yang mengalir. Disebutkan
dalam suatu hadits:
A33 SS PENA II
(2 rem 1 (era ym)
"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu kencing di air
yang diam (tidak mengalir), kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR
Muttafag 'alaih dari Abu Hurairah)
Sunnah juga menyuruh kita agar memperhatikan dan menjaga
makanan dan minuman dari pencemaran atau hal-hal yang menye-
babkannya tercemar. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul-
lah bin Sirjis bahwa Nabi saw. bersabda:
Ie Bra AAN) In ary era 5
Laka RSA GG A
(dr, 1-84, old GA as
"Apabila kamu hendak tidur maka padamkanlah Ina tutuplah
pintu-pintu dan tutuplah mulut tempat air dan ikatlah perigi, serta
tutuplah minumanmu.” (HR Ahmad, Thabrani, dan Hakim,
sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Jami'ush Shaghir)
Dari Jabir r.a. bahwa beliau saw. bersabda:
2 0 Ja KG 2,
NB KE AS | 5 13 Ti Paksi
LS 6D 23 1
LEAN AI ARA Aka ohab9
On 7 -
pes GA 2 pi, Aa | 1
"Tutuplah pintu-pintumu, tutuplah bejana-bejanamu, matikanlah
lampumu, dan ikatlah tempat-tempat airmu (perigi).” (HR Ahmad,
125
Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi, sebagaimana disebutkan
dalam Shahih al-Jami'ush Shaghir)
Mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepada junjungan
kita Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya, dan semoga
Allah memberikan pula kesejahteraan.
11
IMAM RASYHID RIDHA
DAN HADITS TENTANG NABI TERKENA SIHIR
Pertanyaan:
Saya seorang penuntut ilmu yang selalu ingin menambah penge-
tahuan dan menghormati serta memuliakan para ulama sebagai hak
mereka. Dalam hal ini, khususnya para ulama yang mempunyai andil
besar dalam menerangi akal, membangkitkan kesadaran islami,
menggerakkan kemauan dan tekad untuk membangkitkan umat
Islam serta mengeluarkan mereka dari kebekuan dan kematian yang
telah melanda mereka dalam masa yang panjang pada akhir-akhir ini.
Di antara ulama tersebut ialah al-Allamah Sayid Rasyid Ridha,
yang saya anggap sebagai juru dakwah salaf, pembela Sunnah, serta
penentang bid'ah dan kesesatan. Tetapi, akhir-akhir ini saya me-
ngetahui bahwa beliau mendustakan suatu hadits dari hadits- hadits
Shahih al-Bukhari, yaitu hadits yang menceritakan tentang orang
Yahudi yang telah menyihir Nabi saw.. Beliau mengikuti pendapat
gurunya, Syekh Muhammad Abduh, yang sependapat dengan kaum
Mu'tazilah dalam mengingkari hadits ini.
Dari kitab-kitab Ustadz yang saya baca, saya dapati bahwa
Ustadz termasuk pengagum Syekh Rasyid Ridha rahimahullah. Maka
bagaimanakah penafsiran Ustadz terhadap pendapat ini? Dan sebe-
lumnya, apakah ini merupakan pandangan beliau terhadap hadits?
Dan bagaimanakah seseorang yang mengingkari hadits-hadits Sha-
hihain, atau salah satunya, yang dianggap sebagai imam dalam agama?
Saya mohon penjelasan secara rinci. Semoga Allah memberi ber-
kah dalam jerih payah Ustadz dan menolong Ustadz dengan taufig-
Nya.
126
Jawaban:
Saya bersyukur kepada Allah terhadap saudara penanya yang kri-
tis dan selektif terhadap segala informasi yang disampaikan kepada-
nya, yang antusias terhadap pengetahuan, dan gemar mencari tam-
bahan ilmu. Allah berfirman kepada Rasul-Nya:
”. dan katakanlah: Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu
pengetahuan.” (Thaha: 114)
Saya juga bersyukur kepada Allah terhadap mereka yang me-
naruh hormat dan penghargaan kepada orang-orang yang memainkan
peranan jelas dalam menghidupkan umat ini, memperbarui agama-
nya, dan membangkitkan kesadaran mereka. Tentu saja, hal ini me-
rupakan kelebihan yang baik yang wajib ditetapkan dan dipegang
teguh, karena saya melihat banyak orang --sangat disesalkan-- yang
tidak mempunyai keinginan kecuali menghancurkan dan meruntuh-
kan sesuatu yang tinggi dan menjelek-jelekkan para pahlawan dan
pembesar yang telah mewariskan peradaban. Maka tidak ada daya
dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.
' Saya pun bersyukur kepada Allah atas prasangka baik saudara
penanya kepada saya, dan saya berharap bahwa saya layak menyan-
dang apa yang saudara penanya sebutkan, serta layak pula membe-
rikan penjelasan tentang keadaan Syekh Rasyid Ridha. Semoga Allah
memberi rahmat kepada beliau dan membalas kebaikan beliau ter-
hadap agama dan umatnya.
Saya tidak mengingkari bahwa saya termasuk salah seorang
pengagum Syekh Rasyid, dan saya menganggapnya sebagai salah
seorang mujaddid (pembaru) Islam, sebagai salah seorang ulama yang
mendalam ilmunya, yang berpikiran merdeka, dan mujtahid dalam
agama. Majalahnya, al-Manar, dan tafsirnya, al-Manar, beserta kitab-
kitab dan fatwa-fatwanya memiliki pengaruh yang tidak dapat di-
sangkal oleh seorang pun dalam menyadarkan umat Islam dari kela-
laiannya dan membebaskan mereka dari rantai taklid yang membe-
lenggu leher mereka. Beliau juga berusaha keras untuk mengemba-
likan mereka kepada sumber-sumber agama yang jernih yaitu Kitab
Rabb-nya dan Sunnah Nabinya serta petunjuk dan bimbingan salaf
yang saleh, generasi terbaik. Beliau juga membersihkan Dinul Islam
dari syubhat-syubhat dan kotoran-kotoran yang melekat padanya,
berupa bid'ah, tambahan-tambahan, dan penyimpangan-penyimpang-
an yang mengeruhkan kejernihan Islam dan mengotori kesuciannya:
beliau menyeru mereka kepada Islam yang utuh dalam hal akidah,
127
syariah, dan peradabannya.
Beliau memang pelopor penyeru salafiyah dan pembela Sunnah
Muhammadiyyah (Sunnah Nabi Muhammad saw.). Beliau membantu
untuk menghidupkan dan mengembangkan ilmu-ilmu serta pendidik-
an salaf dengan akal dan nagal (nash), melalui keterangan-kete-
rangan yang sesuai dengan pola pikir modern, dan dengan hujjah
yang dapat membatalkan berbagai macam kebohongan dan syubhat
yang diciptakan oleh musuh mereka. Seorang ulama yang menyeru
kepada Islam yang utuh, sempurna, dan seimbang sebagaimana yang
diturunkan Allah di dalam Kitab-Nya dan seperti yang disampaikan
Rasul-Nya.
Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa Syekh Rasyid Ridha
sama sekali bebas dari kekurangan atau ma'shum dari kesalahan.
Beliau tidak pernah mengatakan hal ini untuk dirinya dan kita pun
tidak berpendapat demikian tentang beliau. Bahkan selama hayatnya
beliau memerangi orang-orang yang suka mengultuskan syekh-
syekh (guru-guru) mereka yang hampir-hampir mereka anggap
ma'shum (terpelihara) dari kesalahan baik dalam perkataan ataupun
perbuatan.
Dalam hal ini, baiklah saya katakan kepada saudara penanya
yang terhormat: andaikata Imam Mujaddid Sayid Muhammad
Rasyid Ridha rahimahullah melakukan kekeliruan seperti yang sau-
dara kemukakan, yaitu mengingkari salah satu hadits dari Shahih al-
Bukhari dan Shahih Muslim atau salah satunya, dan mengkritik sanad
atau matannya, apakah yang demikian itu mewajibkan kita untuk
mengingkari keutamaannya dan menanggalkan kedudukannya se-
bagai imam dalam agama dan sebagai mujtahid? Apakah kita harus
bersikap demikian hanya karena adanya kekeliruan beliau? Siapa-
kah gerangan manusia yang tidak pernah tergelincir? Siapakah ilmu-
wan yang tulisannya tidak pernah keliru? Pepatah lama mengatakan
"tiap-tiap orang berilmu ada kekeliruannya, setiap pelari pernah ter-
sandung, dan setiap pedang ada kalanya tumpul”. Mereka juga ber-
kata: "Orang yang sempurna ialah orang yang kekeliruannya dapat
dihitung dan kesalahannya dapat dibilang.”
Seorang penyair berkata:
senen
4 2 -
Ia Iban
-
“
128
"Siapakah gerangan orang yang Anda sukai seluruh tabiatnya,
Cukup terhormat bagi seseorang,
yang kesalahannya dapat Anda bilang.”
Yang perlu ditekankan dalam hal ini ialah bahwa penolakan
beliau terhadap hadits yang diriwayatkan dalam kitab sahih tersebut
bukan karena mengikuti hawa nafsu, baik nafsu pribadi maupun
nafsu orang lain, yang diancam oleh Allah dengan firman-Nya:
"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (per-
aturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan jangan-
lah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
(al-Jatsiyah: 18)
”. Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti
hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit
pun ....” (al-Gashash: 50)
Sering kali kita dapati imam yang menjadi panutan dan diterima
kehadirannya oleh umat menolak suatu hadits yang sahih menurut
orang lain. Menurut pandangannya hadits tersebut tidak sah karena
adanya cacat yang ia ketahui, yang kemudian kadang-kadang di-
temukan dalam salah satu kitab Shahihain atau keduanya. Tetapi hal
ini tidak mengurangi kehormatannya dan tidak merusak keimanan-
nya sedikit pun.
Kita melihat Ummul Mukminin Aisyah r.a. pernah menolak seba-
gian hadits yang didengarnya dari sebagian sahabat, ketika beliau
menganggap bahwa riwayat tersebut bertentangan dengan Al-Our'an
atau bertentangan dengan apa yang beliau dengar dari Nabi saw..
Tetapi hal itu justru menambah kemuliaan dan keluhuran keduduk-
an beliau di sisi umat.
Selain itu, kita tidak boleh menganggap seseorang yang menolak
satu-dua hadits dari Bukhari atau Muslim --atau kedua-duanya--
berarti telah menolak seluruh hadits Shahihain atau mendustakan-
nya. Kesimpulan seperti ini tentulah tidak benar dan merupakan
tuduhan yang tidak proporsional.
Hal itu dilihat dari segi prinsip. Adapun jika dilihat dari segi tema,
menurut pandangan saya, Syekh Rasyid tidak mendustakan dan
mengingkari hadits mengenai sihir itu karena mengikuti gurunya,
Syekh Muhammad Abduh. Meskipun Syekh Rasyid mengagumi ke-
lebihan Syekh Muhammad Abduh, mempercayai kekuatan agama-
nya serta cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya, namun ia bebas
129
dalam berpikir dan berijtihad. Syekh Rasyid memang mengambil
hasil-hasil pemikiran gurunya, tetapi hal ini ia lakukan secara selek-
tif dan beliau konfirmasikan dengan Sunnah dan atsat salaf, meng-
ingat kedalaman ilmu beliau dalam hal ini.
Orang yang mau memperhatikan madrasah tajdidiyah ihyaiyah isla-
miyah (pendidikan tajdid untuk menghidupkan ajaran Islam) yang
diprakarsai oleh Sayid Jamaluddin al-Afghani, maka ia akan men-
jumpai bahwa ia --sayid Jamaluddin-- memiliki cara berpikir yang
lebih bebas dan lebih sedikit dalam memedomani ketentuan-keten-
tuan syara' serta patokan Al-Kitab dan As-Sunnah, karena ia tidak
begitu mendalami ilmu-ilmu syariah dan sumber-sumbernya. Kemu-
dian kita dapati murid dan sahabat beliau, al-Imam Ustadz Muham-
mad Abduh, lebih komitmen dan konsisten terhadap ketentuan-ke-
tentuan syariat, karena pengetahuan beliau tentang syariat lebih
banyak dan pengetahuan beliau tentang pembentukan hukum dan
dasar-dasarnya lebih mendalam. Selanjutnya murid beliau, Ustadz
Imam Rasyid Ridha, lebih komitmen dan lebih konsisten lagi diban-
dingkan gurunya, dan sudah barang tentu karena beliau melebihi
gurunya (Sayid Jamaluddin al-Afghani).
Beliau (Sayid Jamaluddin) telah melihat pengaruh madrasah salaftyah
tajdidiyah kubra (pendidikan tajdid salafiyah yang besar) yang tercer-
min pada Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan murid-muridnya, dan
dari celah-celahnya beliau dapat menelaah warisan salaf yang sangat
berharga dan dapat "meminumnya" serta memanfaatkannya dalam
dakwah untuk melakukan ishlah (perbaikan) dani tajdid (pembaruan).
Oleh sebab itu, Sayid Jamaluddin lebih dekat kepada pola pikir ahli
filsafat, yakni para filosof madrasah masyaiyah islamiyah, seperti al-Kindi,
al-Farabi, Ibnu Sina, dan lain-lainnya.
Adapun Imam Muhammad Abduh lebih dekat kepada pola pikir
mutakallimin (ahli kalam), seperti al-Bagillani, Imam al-Haramain,
Imam al-Ghazali, dan lainnya.
Sedangkan Imam Rasyid Ridha lebih dekat kepada pola pikir fuga-
ha'ul muhadditsin (ahli figih dan ahli hadits) yang mengintegrasikan
ma'gul (rasio) dan mangul (nash), seperti Imam Muhammad bin Idris
as-Syaff'i, Ibnu Dagigil "Id, Ibnu Taimiyah, Ibnul Oayyim, Ibnul Wazir,
dan lain-lainnya.
Dengan demikian, pendapat saudara penanya bahwa Syekh
Muhammad Abduh mengingkari hadits sihir karena mengikuti pen-
dapat kaum Mu'tazilah, maka perkataan tersebut tidak dapat diterima
secara mutlak. Karena pada kenyataannya, bukan hanya kaum
130
Mu'tazilah yang mengingkari hadits tentang sihir (tersihirnya Nabi
saw. oleh orang Yahudi - penj.), tetapi sebagian ulama Ahlus Sunnah
pun ada yang mengingkarinya, seperti Imam Abu Bakar ar-Razi'al-
Hanafi yang terkenal dengan sebutan al-Jashshash, pengarang kitab
Ahkamul Yuran. Demikian juga sebagian mutakallimin.
Jumhur ulama Ahlus Sunnah mengesahkan hadits itu karena diri-
wayatkan melalui jalan-jalan yang sahih. Namun, di dalam penjelas-
annya mereka mempunyai takwil yang berbeda-beda, yang semua-
nya menguatkan kema'shuman Nabi saw. dan menafikan (meniada-
kan) segala sesuatu yang tidak laik bagi beliau sebagaimana yang
dimuat dalam kitab-kitab syarah.
Dan pengarang Tafsir al-Manar, Sayid Rasyid Ridha, juga tidak
menyimpang dari langkah mereka secara garis besar, bahkan beliau
menetapkan kesahihan hadits itu, hanya saja beliau menakwilkan-
nya dengan takwil yang sesuai dengan kedudukan Nabi dan
kema'shuman beliau.
Nash Hadits dan Pembicaraan Para Pensyarahnya
Pada bagian ini saya akan nukilkan nash hadits sebagaimana
yang diriwayatkan Imam Bukhari, dan akan saya kemukakan pula
pendapat sebagian pensyarah hadits tersebut. Kemudian akan saya
tutup dengan pendapat Syekh Rasyid dalam menafsirkan surat al-
Falag, serta sanggahan beliau terhadap orang yang menuduh beliau
mendustakan Shahih al-Bukhari.
Berkata Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari: telah diceritakan
kepada kami oleh Ibrahim bin Musa (ia berkata): telah diberitahukan
kepada kami oleh Isa bin Yunus dari Hisyam dari ayahnya dari
Aisyah r.a., ia berkata:
"Rasulullah saw. disihir oleh seorang laki-laki dari Bani Zuraig
yang bernama Lubaid bin al-A'sham sehingga Rasulullah saw. ter-
bayang-bayang seakan-akan beliau melakukan sesuatu padahal
beliau tidak melakukannya.'4 Maka pada suatu hari --atau pada
suatu malam-- ketika beliau berada di sisiku beliau berdoa, lalu ber-
kata kepadaku, "Wahai Aisyah, saya merasa bahwa Allah mengabul-
74palam riwayat Bukhari pada bab "Yustakhrajus sihr”, hadits nomor 5765, dari jalan
Ibnu Uyainah bahwa Aisyah berkata: "Sehingga seolah-olah beliau merasa mendatangi istri-
istri beliau padahal beliau tidak mendatangi mereka.” Ini merupakan penafsiran dan penje-
lasan riwayat yang mujmal dan umum mengenai hal ini.
131
kan permintaanku. Ada dua orang laki-laki75 datang kepadaku, yang
satu duduk di sebelah kepalaku dan satunya lagi duduk di sebelah
kakiku, lalu yang satu bertanya kepada temannya, 'Sakit apa orang
ini? Temannya menjawab, 'Ia terkena sihir." Ia bertanya lagi, 'Siapa
yang menyihirnya?' Temannya menjawab lagi, 'Lubaid bin al-
A'sham.' Ia bertanya lagi, "Pada apa?" Jawabnya, 'Pada sisir dan ram-
but yang gugur serta melekat pada sisir dan serbuk sari kurma yang
kering.' Ia bertanya lagi, "Di mana?' Jawabnya, 'Di sumur Dzirwan.'
Lalu Rasulullah saw. mendatangi sumur itu bersama beberapa orang
sahabatnya, kemudian beliau berkata, "Wahai Aisyah, airnya merah
seperti inai, dan mayang kurmanya seperti kepala setan.76 Saya (Ai-
syah) bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa tidak engkau keluar-
kan?' Beliau menjawab, 'Allah telah menyelamatkan saya, dan saya
tidak senang kalau saya memberikan kesan buruk kepada orang
banyak mengenai hal ini.' Lalu beliau menyuruh memendamnya.”77
Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam mensyarah hadits ini menulis --pada
kitab Fathul Bari-- sebagai berikut: |
Imam Bukhari menjelaskan dalam "Bab as-Sihr”: Imam ar-Ra-
ghib dan lainnya berpendapat bahwa kata as-sihr mempunyai bebe-
rapa arti:
Pertama: sesuatu yang halus dan lembut, seperti perkataan
PA Nae (Sahartu ash-Shabiyyah) yang artinya 'saya menyihir
anak kecil - LS, 42Z3 (saya menipunya dan membujuk-
nya”), dan setiap orang yang membujuk dan menipu berarti menyi-
hir. Seperti kata para dokter: "Tabiat itu penyihir.” Dan di antaranya
firman Allah Ta'ala:
”.. Bahkan kami adalah orang-orang yang kena sihir” (al-Hijr: 15)
Maksud ayat ini ialah dipalingkan dari pengertian dan pengetahuan.
Misalnya lagi hadits yang berbunyi:
FD 1 AI 4
SN GA
75Dalam riwayat Ahmad dan Thabrani disebutkan: "Ada dua orang malaikat yang men-
datangiku.”
TO Tasybih (penyerupaan) dengan maksud untuk menjelekkan, karena segala sesuatu
yang dinisbatkan kepada setan adalah jelek menurut syara' dan adat.
T7piriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab ath-Thib, "Bab as-Sihr”, hadits nomor
5763. Al-Bukhari yang dicetak dengan berharakat, terbitan Darul Fikri (Beirut), dan al-Mus-
hawwirah 'an as-Salafiyah (Kairo). .
132
"Sesungguhnya di antara penjelasan itu ada sihirnya (memukau).”
Hal ini akan dibahas secara tersendiri, insya Allah.
Kedua: sesuatu yang terjadi dengan tipuan dan khayalan, tidak
ada hakikatnya, seperti yang dilakukan oleh tukang sulap yang me-
malingkan pandangan dari kebiasaannya melalui permainan kece-
patan tangan. Dalam hal ini terdapat firman Allah:
”.. Terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran
sihir mereka.” (Thaha: 66)
Dan firman-Nya lagi:
”.. Mereka menyulap mata orang ....” (al-A'raf: 116)
Karena itulah mereka menamakan Musa sebagai tukang sihir.
Dan dalam hal ini, terkadang yang bersangkutan menggunakan batu-
batuan yang dapat menarik besi, yang dikenal dengan magnetis.
Ketiga: yang terjadi karena bantuan setan dengan melakukan
pendekatan kepadanya. Hal ini diisyaratkan dalam Al-Our'an:
”.. tetapi setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka
mengajarkan sihir kepada mereka ....”(al-Bagarah: 102)
Keempat: yang terjadi dengan berkata-kata kepada bintang-bin-
tang (dan meminta turunnya ruh), menurut anggapan mereka.
Ibnu Hazm berkata: "Di antaranya ada pula yang berupa jimat,
seperti ukiran kalajengking untuk yang berbintang Scorpio. Pada
bulan tertentu ukiran itu digunakan sebagai jimat agar tidak disengat
kalajengking. Dalam hal ini yang dapat disaksikan di beberapa
negara Barat --yaitu Saragusthah. Menurut anggapan mereka, tem-
pat-tempat itu tidak akan dimasuki ular. Dan kadang-kadang ada
juga di antara mereka yang menggunakan dua cara terakhir (ketiga
dan keempat), yaitu meminta bantuan kepada setan dan berkata-
kata kepada bintang-bintang, menurut anggapan mereka hal ini
lebih kuat.
Abu Bakar ar-Razi berkata di dalam al-Ahkam: "Penduduk Babil
adalah kaum Shabi'in yang menyembah tujuh macam bintang yang
mereka anggap sebagai tuhan-tuhan mereka. Mereka mempercayai
bahwa bintang-bintang itulah yang melakukan segala sesuatu di
alam semesta ini, lalu mereka buat berhala-berhala dengan nama
bintang-bintang itu. Masing-masing bintang itu mempunyai tempat
pemujaan sendiri yang di dalamnya ada patung yang dipergunakan
untuk mendekatkan diri kepadanya sesuai anggapan mereka dengan
133
memanjatkan doa dan membakar dupa. Kepada mereka inilah Nabi
Ibrahim diutus oleh Allah --kaum yang ahli dalam hal ilmu perbin-
tangan. Selain itu, tukang-tukang sihir mereka mempergunakan
segala macam bentuk sihir dengan menisbatkannya kepada aktivitas
bintang-bintang agar orang lain tidak mencari tahu dan menyingkap
keburukan mereka.”
Kata "sihir" selanjutnya ditujukan pada alat (sarana) yang digu-
nakan untuk aktivitas tukang sihir. Alat ini kadang-kadang dimak-
sudkan hanya dalam arti ma'ani, seperti menjampi (membaca mantera)
dan meniup simpul tali, dan kadang-kadang dimaksudkan untuk
hal-hal yang bersifat indrawi seperti menggambar (menggunakan
gambar/potret) orang yang disihir, dan sekali tempo digunakan untuk
kedua perkara itu sekaligus --yaitu gabungan antara hissi (indrawi)
dan maknawi-- dan hal ini hasilnya lebih hebat lagi (menurut ang-
gapan mereka - penj.).
Para ulama berbeda pendapat mengenai sihir ini, sebagian ber-
pendapat bahwa sihir hanyalah khayalan dan bayangan semata-mata,
tidak ada hakikatnya. Ini adalah pendapat Abu Ja'far al-Istarbadzi
dari golongan Syafi'i, Abu Bakar ar-Razi dari golongan Hanafi, Ibnu
Hazm azh-Zhahiri (dari mazhab Zhahiri), dan beberapa golongan
ulama yang lain.
Imam Nawawi berkata: "Yang benar, sihir itu ada hakikatnya.
Demikianlah ketetapan jumhur dan pendapat kebanyakan ulama,
dan pendapat ini ditunjukkan oleh Al-Our'an dan As-Sunnah ash-
Shahihah yang masyhur. Tetapi yang menjadi akar perselisihan ada-
lah apakah sihir itu mengubah sesuatu atau tidak? Orang yang
menganggap sihir hanya sebagai khayalan berpendapat bahwa sihir
tidak mengubah sesuatu. Sementara itu, mereka yang menganggap
sihir ada hakikatnya berbeda pendapat, apakah sihir itu hanya seka-
dar menimbulkan pengaruh --yaitu mengubah kondisi tubuh menjadi
semacam terkena penyakit-- atau sampai menimbulkan keajaiban
seperti mengubah benda-benda mati menjadi binatang atau sebalik-
nya.
Dalam hal ini jumhur menguatkan pendapat yang pertama, se-
dangkan yang sepakat dengan pendapat kedua hanyalah segolongan
kecil di antara mereka. Apabila dihubungkan dengan kekuasaan Ilahi,
tentu saja hal itu dapat diterima, tetapi bila melihat kenyataan, maka
hal ini tetap menjadi pangkal perselisihan, karena banyak orang
yang mendakwakan dapat melakukan hal itu ternyata tidak mampu
membuktikannya.”
134
Al-Khaththabi berkata: "Ada kaum yang mengingkari sihir secara
mutlak.” Seolah-olah yang beliau maksudkan adalah orang-orang
yang berpendapat bahwa sihir hanyalah khayalan semata-mata,
sebab kalau tidak demikian maka itu hanyalah suatu pengingkaran.
Al-Maziri berkata: "Jumhur ulama menetapkan adanya sihir dan
bahwa dia memiliki hakikat, sementara sebagian ulama meniadakan
hakikatnya dan menyandarkan sesuatu yang terjadi itu kepada kha-
yalan-khayalan yang batil. Pendapat (kedua) ini ternyata tertolak,
karena adanya dalil yang menetapkan adanya sihir, dan akal tidak
mengingkari bahwa Allah kadang-kadang menjadikan sesuatu yang
luar biasa ketika seorang tukang sihir mengucapkan perkataan yang
penuh kebohongan, atau dengan menyusun jisim-jisim dan men-
campur (menyatukan) berbagai potensi dengan cara tertentu, seperti
halnya dokter yang menyusun komposisi obat dari berbagai unsur --
sampai yang membahayakan sekalipun-—- hingga dengan komposisi
tersebut menjadi bermanfaat.”
Ada pula yang berpendapat bahwa pengaruh atau akibat sihir itu
tidak melebihi apa yang telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya:
”.. Dengan sihir itu mereka menceraikan antara seorang suami de-
ngan istrinya ....” tal-Bagarah: 102)
Maksud ayat ini, menurut mereka, adalah untuk menakut-nakuti.
Sebab, seandainya dapat terjadi sesuatu yang melebihi itu niscaya
disebutkan-Nya.
Al-Maziri berkata: "Yang benar menurut pendapat akal adalah
bahwa sihir dapat berpengaruh lebih dari itu.” Kata beliau selanjut-
nya: "Ayat tersebut bukan merupakan nash yang menutup kemung-
kinan terjadinya sesuatu yang lebih dari itu, jika memang kita boleh
menyebutnya sebagai ayat yang berhubungan dengan hal itu.”
Kemudian beliau menambahkan, "Perbedaan antara sihir, mukjizat,
dan karamah ialah bahwa sihir dalam hal ini mempergunakan
ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan sehingga tercapai apa yang
dikehendaki si penyihir. Sedangkan karamah( tidak memerlukan
semua itu, bahkan biasanya ia terjadi karena kebetulan (tak diduga-
duga). Adapun mukjizat melebihi karamah dengan kemampuannya
menghadapi tantangan.”
“Imam Nawawi menukil --dari al-Mutawalli-- pendapat semaram
itu di dalam Ziyadaat Ar-raudhah. Menurutnya, kedua hal itu (sihir dan
karamah) dapat ditengarai dengan melihat kondisi orang yang me-
munculkan kejadian luar biasa tersebut. Jika ia seorang yang berpe-
135
gang teguh dengan syariat dan menjauhi dosa-dosa, maka keluar-
biasaan yang muncul pada dirinya adalah karamah: sedangkan jika
keadaannya tidak demikian (tidak berpegang teguh pada syariat dan
suka melakukan dosa-dosa) maka kejadian luar biasa yang timbul
dari dirinya itu adalah sihir, dengan alasan bahwa kejadian itu terjadi
karena salah satu jenis sihir, seperti dengan bantuan setan."
Al-Ourthubi berkata, "Sihir merupakan tipu daya yang dilakukan
dengan usaha, tetapi karena halusnya (rumit) ia tidak dapat dilaku-
kan oleh sembarang orang. Sedangkan materinya tergantung pada
kepandaian si pelaku serta tergantung pada pengetahuannya me-
ngenai komposisi dan waktu. Sebagian di antaranya hanya berupa
khayalan (bayangan) tanpa hakikat dan dugaan-dugaan tanpa kete-
tapan, maka ia dianggap besar oleh orang yang tidak mengerti hal
itu, sebagaimana pernyataan Allah (dalam surat al-A'raf: 116)
mengenai tukang-tukang sihir Fir'aun: '... Dan mereka mendatang-
kan sihir yang besar (menakjubkan)', sedangkan tali-tali dan tong-
kat mereka tetap tidak berubah dari keberadaannya semula, sebagai
tali dan tongkat.”
Kemudian al-Ourthubi juga menambahkan: "Sebenarnya seba-
gian jenis sihir itu ada pengaruhnya dalam hati, seperti rasa cinta,
benci, timbulnya keinginan yang baik dan buruk: dan ada pengaruh-
nya pula pada badan semisal menimbulkan penyakit dan penderita-
an. Hanya saja yang memperdayakan ialah benda-benda mati ber-
ubah menjadi binatang, atau sebaliknya, karena sihir si penyihir dan
sebagainya.”
Adapun tentang perkataan "Nabi saw. disihir oleh seorang laki-
laki dari Bani Zuraig yang bernama Lubaid al-A'sham”, menurut
riwayat Abdullah bin Numair dari Hisyam bin Urwah yang diriwayat-
kan oleh Imam Muslim menggunakan lafal: "Nabi saw. disihir oleh
seorang Yahudi Bani Zuraig”. Sedangkan dalam riwayat Ibnu Uyai-
nah menggunakan susunan seperti berikut: ”... seorang laki-laki dari
Bani Zuraig yang telah mengikat janji setia dengan orang Yahudi,
sedangkan dia adalah seorang munafik”. Kedua riwayat ini dapat di-
kompromikan demikian: orang yang mengatakan bahwa Lubaid al-
A'sham seorang Yahudi adalah karena melihat kepada apa yang ada
pada hakikat perkara itu sendiri, sedangkan orang yang mengatakan-
nya munafik karena melihat kepada perkara tersebut secara zhahir.
Ibnul Jauzi berkata, "Ini menunjukkan bahwa dia (Lubaid) masuk
Islam dengan pura-pura (nifag), dan ini merupakan suatu hal yang
sangat jelas.” Sementara itu, Iyadh menceritakan dalam asy-Syifa'
136
bahwa dia (Lubaid) telah masuk Islam.
Selain itu, boleh jadi dia dikatakan sebagai orang Yahudi karena
ia termasuk salah seorang yang mengadakan janji setia dengan
mereka, bukan karena mengikuti agama mereka. Sebab Bani Zuraig
adalah salah satu marga (clan) kaum Anshar yang terkenal dari suku
Khazraj. Sedangkan antara kebanyakan kaum Anshar dan kaum
Yahudi sebelum Islam terjadi ikatan janji setia, persaudaraan, dan
kasih sayang. Namun ketika Islam datang dan orang-orang Anshar
memeluk Islam, mereka berpisah dari orang-orang Yahudi.
Sementara itu, mengenai perkataan "sehingga Rasulu!lah saw.
terbayang-bayang bahwa beliau melakukan sesuatu padahal beliau
tidak melakukannya”, diulas oleh al-Maziri sebagai berikut:
"Sebagian ahli bid'ah mengingkari hadits ini dan menganggap
bahwa hal itu menjatuhkan martabat Nabi dan menimbulkan kera-
guan terhadapnya. Mereka berkata, 'Segala sesuatu yang dapat
menyebabkan demikian (menjatuhkan martabat kenabian/Nabi dan
menimbulkan keraguan terhadapnya) adalah batil.” Dan mereka
menganggap bahwa hal ini dapat menghilangkan kepercayaan terha-
dap syariat yang dibawanya, sebab boleh jadi ia (Nabi saw.) ter-
bayang-bayang melihat Jibril padahal sebenarnya tidak, atau menda-
pat wahyu tentang sesuatu padahal sebenarnya tidak mendapat
wahyu.”
Al-Maziri menambahkan: "Semua pendapat itu tertolak, karena
dalil-dalil telah menunjukkan kebenaran Nabi saw. dalam menyam-
paikan sesuatu dari Allah Ta'ala dan menunjukkan kema'shuman
beliau dalam bertabligh (menyampaikan ajaran Allah), sedangkan
mukjizat-mukjizatnya juga menjadi bukti kebenarannya, maka
memperbolehkan sesuatu yang bertentangan dengan dalil adalah
batil. Adapun dalam kaitannya dengan hal-hal yang berhubungan
dengan sebagian urusan dunia --sedangkan Nabi saw. bukan diutus
untuk itu, demikian juga risalah tidak diturunkan untuk urusan ter-
sebut-- seperti layaknya manusia menghadapi berbagai hal semisal
penyakit, maka bukan tidak mungkin jika beliau terbayang me-
ngenai sesuatu dari urusan dunia yang tidak ada hakikatnya (wujud-
nya), sedangkan beliau tetap ma'shum (terpelihara) dari hal seperti
itu dalam utusan agama.”
Masih menurut al-Maziri: "Sebagian orang mengatakan, 'Sesung-
guhnya maksud hadits itu ialah bahwa Nabi saw. terbayang-bayang
bahwa beliau menggauli istri-istri beliau padahal tidak melakukan-
nya. Hal ini sering terbayangkan oleh manusia pada waktu tidur,
137
maka bukan tidak mungkin ia juga terbayang pada waktu terjaga.”
Saya (Ibnu Hajar) berkata: "Hal ini telah datang secara jelas
dalam riwayat Ibnu Uyainah pada bab sesudah ini dengan susunan
seperti berikut: 'Sehingga beliau melihat (merasa) mendatangi istri-
istri beliau, padahal beliau tidak mendatangi mereka.' Dan dalam
riwayat al-Humaidi dengan susunan kalimat: 'Bahwa beliau datang
kepada keluarga beliau, padahal beliau tidak mendatangi mereka."
Ad-Dawudi berkata: Diriwayatkan dengan lafal yura («2 ) dengan
memberi harakat zhammah pada huruf pertama, yang berarti yazhunnu
(&ts - mengira). Ibnu at-Tin berkata: 'Saya membaca yara (5)
dengan memberi harakat fathah pada huruf awalnya.' Menurut saya
(Ibnu Hajar), lafal ini berasal dari ar-ra'yu, bukan dari ar-ru'yah, maka
maknanya kembali kepada arti zhann (menyangka, mengira). Dan di
dalam mursal Yahya bin Ya'mar yang diriwayatkan Abdur Razag
menggunakan susunan redaksional seperti berikut: "Nabi saw. disihir
dari Aisyah sehingga beliau mengingkari penglihatan beliau sendiri."
Dan di dalam mursal Sa'id bin al-Musayyab yang juga diriwayatkan
oleh Abdur Razzag dengan susunan redaksional yang berbunyi: 'Se-
hingga beliau hampir mengingkari penglihatan beliau sendiri.
Iyadh berkata: "Maka dengan ini tampaklah bahwa sihir itu hanya
mengenai tubuh dan anggota badan beliau saja, tidak mengenai akal
(pikiran) dan itikad beliau.”
Saya (Ibnu Hajar) berkata: "Dan di dalam mursal Abdurrahman
bin Ka'ab yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad disebutkan: "Lalu sau-
dara perempuan Lubaid bin al-A'sham berkata: Jika ia seorang nabi
niscaya ia akan dapat menceritakan apa yang dialaminya itu, dan jika
ia bukan nabi maka sihir ini akan menjadikannya bingung sehingga
akalnya hilang.” Saya (Ibnu Hajar) berkata: "Maka yang terjadi
ialah bagian kalimat yang pertama itu, sebagaimana yang tersebut
dalam hadits sahih.”
Sebagian ulama berkata: "Persangkaan beliau (merasa) melaku-
kan sesuatu padahal tidak melakukannya tidak memastikan bahwa
beliau melakukan hal tersebut. itu hanyalah semacam lintasan
pikiran dan tidak menjadi ketetapan, sehingga tidak dapat dijadikan
hujjah oleh orang yang mengingkari (kenabian beliau)."
Iyadh dalam hal ini menambahkan: "Boleh jadi yang dimaksud
dengan khayalan tersebut adalah membayangkan aktivitas hubungan
seksual sebagaimana biasa ketika terjadi rangsangan, tetapi ketika
mendekati wanita (istri) tiba-tiba futur (alat vitalnya lemas) sebagai-
138
mana halnya orang terkena sihir. Sedangkan mengenai riwayat lain
yang mengatakan 'sehingga hampir beliau mengingkari penglihatan
beliau', artinya beliau menjadi seperti orang yang mengingkari peng-
lihatannya ketika melihat sesuatu yang menurut beliau berbeda dari
kebiasaan, maka apabila merenungkannya tahulah beliau akan haki-
katnya. Dan semua yang telah dikemukakan itu menegaskan bahwa
tidak ada satu pun riwayat yang mengatakan bahwa beliau meng-
ucapkan suatu perkataan yang bertentangan dengan yang diberitakan."
Al-Mahallab berkata: "Terpeliharanya Nabi saw. dari setan tidak
menutup kemungkinan bahwa setan ingin memperdayakan beliau.
Maka terdapat riwayat yang sahih yang mengatakan bahwa setan
pernah hendak merusak shalat beliau, lantas Allah melindungi beliau
dari gangguannya. Demikian pula halnya dengan sihir, dharar (ba-
haya) yang dapat ditimbulkan terhadap beliau tidak sampai meng-
urangi hal-hal yang berhubungan dengan tabligh, melainkan hanya
dharar seperti halnya penyakit-penyakit biasa, seperti lemah berbicara,
lemah melakukan sebagian aktivitas, atau timbulnya khayalan yang
tidak terus-menerus, bahkan hal ini segera lenyap karena Allah
membatalkan tipu daya setan.”
Sementara itu, Ibnul Oashshar berargumentasi bahwa yang me-
nimpa beliau adalah semacam penyakit seperti yang tertera pada
bagian ujung hadits "adapun saya, maka Allah telah menyembuhkan
saya”. Tetapi, argumentasi seperti itu perlu ditinjau kembali.
Meski begitu, anggapan Ibnul Oashshar diperkuat oleh riwayat
Amrah dari Aisyah yang diriwayatkan Baihagi dalam ad-Dalail yang
menyebutkan: "Maka beliau merasa pusing dan tidak tahu penyakit
yang menimpanya.” Bahkan di dalam hadits Ibnu Abbas yang diri-
wayatkan oleh Ibnu Sa'ad disebutkan: "Nabi saw. sakit dan dihalangi
terhadap wanita (melakukan hubungan dengan istri), makan, dan
minum, lalu turun dua malaikat kepada beliau ....”
Perkataan "dan beliau di sisiku, berdoa dan berdoa”, memang
demikian yang terjadi. Dan dalam riwayat terdahulu dalam bab "Per-
mulaan Penciptaan” memiliki susunan seperti berikut: "Sehingga
pada suatu hari beliau berdoa dan berdoa.” Demikian pula talig
penyusun kepada Isa bin Yunus dalam ad-Da'awat, begitupun dalam
riwayat al-Laits. Mengenai hal ini al-Karmani berkata: "Boleh jadi
susulan ini dari perkataan Aisyah 'di sisiku'", artinya beliau tidak
sibuk dengan Aisyah, tetapi sibuk berdoa. Dan boleh jadi juga meru-
pakan khayalan, yang berarti bahwa sihir itu menimbulkan dharar
terhadap badan beliau, bukan pada akal dan pikirannya, karena
139
beliau tetap menghadap Allah dan berdoa menurut cara yang benar
dan aturan yang tepat.”
Sedangkan di dalam riwayat Ibnu Numair melalui Muslim dengan
susunan kalimat: "Lalu beliau berdoa, kemudian berdoa, dan berdoa
lagi,” dengan mengulangi doa tiga kali. Dan di dalam riwayat Ahmad
dan Ibnu Sa'ad dari Wahib dengan lafal: "Maka saya melihat beliau
berdoa.”
Mengenai hal ini Imam Nawawi berkomentar: "Riwayat ini meng-
isyaratkan disukainya berdoa ketika terjadi hal-hal yang tidak di-
sukai, dan mengulang-ulang doa serta memohon perlindungan ke-
pada Allah Ta'ala untuk menolak hal itu.”
Saya (Ibnu Hajar) berkata: "Dalam kisah ini Nabi saw. menempuh
dua macam cara, yaitu pasrah dan melakukan usaha sesuai dengan
hukum sebab-akibat. Mula-mula beliau menyerah kepada urusan
Rabb-nya dan mencari pahala dengan bersabar atas bencana yang
menimpa beliau. Kemudian ketika bencana itu terus berlanjut dan
beliau khawatir akan menjadikan beliau lemah dalam melaksanakan
ibadah, maka beliau berobat, kemudian berdoa. Kedua Sikap ini bisa
mencapai puncak kesempurnaan.”
Adapun perkataan "saya (Aisyah) berkata: 'Wahai Rasulullah,
apakah tidak engkau keluarkan dia?" (sebagaimana riwayat Abu
Umamah, kemudian beliau menjawab: 'tidak").” Dan di dalam Ibnu
Uyainah disebutkan bahwa beliau mengeluarkannya (mengeluarkan
benda tersebut dari dalam sumur), sedangkan pertanyaan Aisyah itu
adalah tentang penggunaan nusyrah (jampi-jampi), lalu beliau menja-
wab "tidak”. Dan hal ini akan dibicarakan lebih luas setelah ini.
Kemudian perkataan beliau "saya tidak senang menimbulkan
pengaruh buruk kepada orang banyak” (dengan menggunakan lafal
syar/ x« ) yang dalam riwayat al-Kisymihani dengan lafal suu' (432 ),
dan di dalam riwayat Abu Usamah dengan menggunakan lafal 3
sebagai ganti lafal LS tetapi maknanya sama, yakni menimbulkan
pengaruh. Sedangkan yang dimaksud dengan J7 (manusia) di sini
adalah umum untuk semua manusia.
Mengenai bagian hadits tersebut, Imam Nawawi berkata: "Dengan
mengeluarkan benda tersebut dari dalam sumur, beliau khawatir
akan menimbulkan dharar (mudarat) kepada kaum muslim, yaitu
mereka akan selalu mengingat dan mempelajari sihir dan sebagai-
nya. Sikap Nabi saw. ini termasuk dalam kategori tarkul mashlahah
khaufal mafsadah (meninggalkan maslahat karena takut menimbulkan
mafsadat).”
140
Sementara itu, di dalam riwayat Ibnu Numair menggunakan lafal
Ga Pr ('atas umatku' --sebagai pengganti lafal an-nas, ' manusia").
Kata ini juga bermakna untuk umum, karena kata umat itu diperun-
tukkan buat ummat ijabah (yang sudah menerima Islam) dan ummat
dawah (yang belum masuk Islam dan perlu diseru untuk memeluk-
nya), atau bahkan yang lebih umum lagi. Perkataan ini menjadi hujjah
untuk menyanggah anggapan orang-orang yang mengatakan bahwa
yang dimaksud dengan ”manusia” di situ adalah Lubaid bin al-
A'sham --karena ia seorang munafik lantas Nabi saw. tidak ingin
menimbulkan pengaruh buruk atasnya, dikhawatirkan menimbul-
kan kesan bahwa Nabi menutup mata terhadap orang yang menam-
pakkan keislamannya, walau apa pun yang dilakukannya. Di dalam
riwayat Ibnu Uyainah penggalan hadits ini memiliki susunan kalimat
seperti berikut: "Dan saya tidak suka menimbulkan pengaruh buruk
kepada salah seorang manusia.”
Memang benar, di dalam hadits Amrah dari Aisyah disebutkan:
"Lalu ditanyakan kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, alangkah
baiknya kalau engkau bunuh saja.' Beliau menjawab: 'Di belakang
nanti azab Allah lebih pedih.'” Dan di dalam riwayat Amrah disebut-
kan: "Lalu Nabi saw. menangkapnya (Lubaid), lantas ia mengaku,
ia Nabi pun memaafkannya.” Sedangkan dalam hadits Zaid bin
disebutkan: "Maka Rasulullah saw. tidak menyebut sesuatu
An pada Yahudi itu mengenai apa yang ia lakukan, dan beliau
tidak melihat wajahnya.”
Dalam mursal Umar bin Hakam disebutkan: "Lalu Nabi bertanya
kepadanya, 'Apa yang mendorongmu melakukan ini?" Dia menjawab:
"Karena cinta dinar (untuk memperoleh harta). Dan disebutkan
dalam kitab al-Jizyah perkataan Ibnu Syihab bahwa Nabi saw. tidak
membunuhnya.
Ibnu Sa'ad juga meriwayatkan dari mursal Ikrimah bahwa Nabi
saw. tidak membunuhnya, dan diriwayatkan dari al-Wagidi bahwa
riwayat ini lebih sahih daripada riwayat yang mengatakan bahwa
beliau membunuhnya. Kemudian diriwayatkan oleh Iyadh dua pen-
dapat dalam asy-Syifa': apakah beliau membunuhnya atau tidak mem-
bunuhnya?
Al-Ourthubi berkata: "Kisah ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk menyanggah pendapat Imam Malik,78 sebab tidak dibunuhnya
Te Yang berpendapat bahwa penyihir harus dibunuh.
141
Lubaid bin al-A'sham adalah karena dikhawatirkan akan menimbul-
kan fitnah jika ia dibunuh, atau karena agar orang-orang yang hen-
dak masuk Islam tidak mengurungkan niatnya. Hal ini memang ter-
masuk sesuatu yang dipelihara Nabi saw. yang melarang membunuh
orang munafik melalui sabda beliau:
3) LAIN LN GS IL Dl LA Sl
ASET IA EA PN SIKA
"Agar orang-orang tidak membicarakan bahwa Muhammad mem-
bunuh sahabatnya.” (Hadits nomor 5763)
Demikianlah keterangan yang cukup panjang yang ditulis oleh al-
Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya, Fathul Bari, 10: 221-232.
Inilah sebagian dari keterangan yang dikemukakan oleh para
pensyarah hadits seputar hadits disihirnya Nabi saw. oleh orang
Yahudi. Keterangan tersebut menjelaskan sampai di mana kemusy-
kilan hadits sihir itu dan betapa besar perhatian para ulama untuk
memecahkannya dengan mengajukan berbagai keterangan disertai
dalil nagli dan agli. Maka tidaklah mengherankan jika hadits ini
mengundang perhatian corak pemikiran modern, khususnya setelah
bertemu dengan alam pikiran lain.
Dari sinilah al-Allamah Rasyid Ridha membicarakan hadits terse-
but, bukan menolak atau mendustakannya. Beliau bahkan membica-
rakannya sebagai orang yang membenarkan dan mempercayainya,
dan menakwilkan hadits tersebut dengan takwil yang sebaik-baik-
nya, yang dapat memuaskan ahlul agli wan nazhar (golongan rasional)
dan tidak ditolak oleh ahlun nagli wal atsar (golongan yang mengan-
dalkan nash).
Berikut ini akan saya sajikan kepada Anda apa yang beliau kemu-
kakan pada akhir tafsir surat al-Falag, yang termasuk surat pendek
— itu, dengan judul "Tambahan terhadap Tafsir Surat Ini mengenai
Hadits Sihir Orang Munafik Golongan Yahudi Tengik kepada Nabi
saw.”. Setelah mengemukakan riwayat Syaikhani dari jalan Aisyah
--sebagaimana telah saya kemukakan sebelumnya-- Sayid Rasyid
Ridha mengemukakan riwayat lain dari hadits ini. Beliau menulis:
Di dalam riwayat Syaikhani (Bukhari dan Muslim) juga disebut-
kan: "Rasulullah saw. disihir sehingga beliau merasa mendatangi
istri-istri beliau, padahal beliau tidak mendatangi mereka.” Di dalam
riwayat itu juga disebutkan: "Beliau disihir oleh seorang laki-laki
dari Bani Zuraig yang telah mengadakan janji setia dengan kaum
142
Yahudi, dan dia seorang munafik.”79 Diriwayatkan dari Zaid bin
Argam: "Nabi saw. disihir oleh seorang laki-laki dari kaum Yahudi
sehingga beliau sakit beberapa hari. Lalu Malaikat Jibril datang dan
berkata: 'Sesungguhnya seorang Yahudi telah menyihirmu dan
meniup buhul untukmu di sumur ini dan ini." Kemudian Rasulullah
saw. menyuruh seseorang untuk mengeluarkannya. Setelah dike-
luarkan dan diuraikan, beliau menjadi segar bugar seakan-akan baru
terlepas dari ikatan. Tetapi beliau tidak menyebutkan hal itu kepada
Yahudi tersebut, bahkan beliau tidak melihat wajahnya sama sekali.”
(HR Nasa'i)
Kata al-ayyam (beberapa hari) adalah jama' gillah (isim jama' yang
menunjukkan jumlah sedikit/di bawah sepuluh), tetapi sebagian pe-
rawi di luar Shahihain membesar-besarkannya bahkan ada yang
mengatakannya "beberapa bulan”.
Sayid Ridha melanjutkan: Hadits ini secara jelas menunjukkan
bahwa yang dimaksud dengan sihir di sini khusus yang berkaitan
dengan masalah mempergauli wanita. Tetapi kebanyakan ulama me-
mahami bahwa beliau saw. disihir dengan sihir yang berpengaruh
pada akal beliau sebagaimana berpengaruh pada badan beliau.
Karena itu, sebagian di antara mereka lantas mengingkari riwayat ini
bahkan berlebihan dalam mengingkarinya, dan mereka anggap hal
itu sebagai celaan terhadap kenabian dan menafikan kema'shuman
karena perkataan Aisyah: "sehingga beliau terbayang-bayang se-
akan melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya”. Maka
riwayat ini menjadi masalah besar bagi ulama ma'gul (ulama yang
sangat mengutamakan akal pikiran) dan mereka anggap bertenta-
ngan dengan dalil gath'i, yaitu pernyataan Allah terhadap kaum
musyrikin yang mencela Rasulullah seperti mencela rasul-rasul
mereka, dengan mengatakan kepada orang-orang yang mengikuti
Rasul itu:
”.. 'Kamu sekalian tidak lain hanyalah mengikuti seorang lelaki
yang kena sihir.” (al-Furgan: 8)
"Perhatikanlah, bagaimana mereka membuat perbandingan-per-
bandingan tentang kamu, lalu sesatlah mereka, mereka tidak sang-
gup (mendapatkan) jalan (untuk menentang kerasulanmu).” (al-
Furgan: 9)
79Bani Zuraig adalah salah satu marga Khazraj. Dalam riwayat ini si penyihir itu di-
nisbatkan kepada kaum Yahudi karena ikatan janji setia, bukan karena keturunan (nasab).
143
Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan pertimbangan akal
yang gath'i mengenai kema'shuman (terpeliharanya) Nabi saw. dari
segala sesuatu yang menafikan kenabian dan kepercayaan kepada-
nya karena masuknya khayalan dalam masalah kenabian yang nota
bene termasuk tasyri'. Di samping itu, juga bertentangan dengan
rumusan ilmu jiwa yang mengatakan bahwa jiwa yang rendah dan
buruk tidak dapat menimbulkan pengaruh pada jiwa yang tinggi dan
suci. Oleh karena itu, kesahihan riwayat tersebut diingkari oleh se-
bagian ulama, di antaranya adalah Abu Bakar al-Jashshash --dari
kalangan ahli tafsir sekaligus ahli figih-- dalam kitabnya, Ahkamul
Yuran, dan yang terakhir adalah guru kami al-Ustadz al-Imam
Muhammad Abduh dalam tafsir Juz "Amma.
Guru kami telah membicarakan masalah ini secara panjang lebar
dan berlebihan. Beliau menyandarkan penolakan tersebut berdasar-
kan akidah yang telah disepakati para ulama aga'id dan ushul figih
mengenai pertentangan dalil zhanni dengan dalil gath'i. Oleh karena
hadits tersebut tergolong hadits ahad yang kekuatannya bersifat
zhanni, maka ia ditolak dengan dalil gath'i secara agli dan nagli, seba-
gaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya. Mereka pun telah
sepakat bahwa hadits-hadits ahad tidak dapat dijadikan hujjah
mengenai ushul aga'id. Beliau berkata: "Sesungguhnya kekuatannya
yang hanya menelorkan zhann (dugaan) itu adalah khusus untuk
orang yang menganggapnya sahih saja, dan ia dapat ditakwilkan
atau diacuhkan kepada kaidah lain mengenai nash-nash yang ber-
tentangan dengan akal.”
Sungguh, apa yang kami ketahui dari syekh (guru) kami Muham-
mad Abduh --semoga Allah mensucikan ruhnya-- yang sangat
memuliakan dan mengagungkan keadaan Nabi Muhammad Rasulul-
lah sebagai penutup para nabi, dalam jiwanya yang bersih dan ruh-
nya yang suci serta pengetahuan akalnya yang tinggi, merupakan
sesuatu pernyataan yang tidak pernah kita jumpai dari salah seorang
ulama agliyyin (rasionalis) seperti para filosof kaum muslim dan ahli
ilmu kalam mereka, atau dari ulama ruhiyyin (kalangan rohaniawan)
seperti golongan ahli tasawuf, atau ulama ahli nagl seperti para peng-
himpun riwayat yang banyak mengenai mukjizat Nabi-saw.. Maka
cukuplah atsar-atsar (kesan-kesan) yang mendalam itu Anda jumpai
dalam kitab Risalah Tauhid (karya beliau). Bahkan beliau pernah ber-
kata: "Sesungguhnya ruh beliau saw. merupakan tempat berkumpul-
nya petunjuk agama dan pengetahuan tasyri' yang dijelaskan di
dalam Kitab Allah Ta'ala dan Sunnah beliau dengan penjelasan yang
144
sempurna, sebagaimana yang kami nukil dari beliau dalam tarikh
beliau.
Mengenai riwayat tersebut, para ahli hadits yang menganggapnya
sahih berdasarkan ilmu mereka --dan orang-orang yang mengikuti
mereka-- mengemukakan jawaban bahwa riwayat sihir tersebut hanya
berpengaruh pada badan beliau, bukan pada ruh dan akal beliau.
Jadj, pengaruhnya hanya pada anggota tubuh saja, seperti halnya
renyakit-penyakit tubuh yang tidak ada jaminan 'ishmah (ke-
ma'shuman) bagi para nabi terhadap penyakit-penyakit seperti ini.
Saya (Syekh Rasyid) telah memeriksa masalah ini beberapa kali,
dan yang terakhir ialah saya menyanggah majalah al-Azhar, Nurul
Islam, yang menuduh saya telah mendustakan hadits Bukhari me-
ngenai masalah disihirnya Nabi saw. ini. Maka saya jelaskan bahwa
hadits yang sahih mengenai masalah ini yang diriwayatkan dari
Aisyah r.a. disalahpahami sebagai memberikan makna yang lebih
umum daripada makna khusus yang dimaksudkannya, yaitu me-
ngenai hubungan suami-istri antara Nabi saw. dan Aisyah. Maka
perkataan Aisyah "terbayang-bayang oleh Rasulullah saw. bahwa
beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya,” itu
merupakan kinayah (ungkapan) untuk sesuatu yang khusus (hubungan
biologis), bukan untuk semua urusan. Maka, dalam hal ini tidak ter-
masuk urusan tasyri' dan urusan-urusan agliyah (pemikiran) selain
masalah hubungan suami-istri, dan tidak pula mengenai penyakit-
penyakit tubuh lainnya, apalagi tuduhan seperti tuduhan orang-orang
dahulu kepada para nabi bahwa mereka terkena sihir lantas menjadi
gila, sebab urusan mereka (para nabi a.s.) itu di atas jangkauan akal
orang-orang kafir itu. Maka masalahnya adalah terbatas pada apa
yang mereka istilahkan hingga sekarang dengan ar-rabth atau al-'agd,
yaitu simpul yang menghalangi seorang laki-laki untuk melakukan
hubungan intim dengan istrinya.
Saya (Syekh Rasyid) jelaskan pula bahwa riwayat yang paling
sahih sanadnya menurut Syaikhani dari Hisyam dari ayahnya dari
Aisyah, ternyata di dalamnya terdapat “illat (penyakit/cacat) yang
samar --yang untuk sahnya suatu hadits harus selamat dari cacat ter-
sebut. Dalam hal ini sebagian ulama yang menolak hadits ini me-
nyandarkannya pada cacat adanya Hisyam ini, mereka beralasan de-
ngan perkataan sebagian ulama Jarh wat Ta'dil (ahli hadits) seperti
berikut:
"Sesungguhnya ketika ia berada di Irak ia menerima surat dari
ayahnya, Urwah bin Zubair, tentang apa yang didengarnya dari orang
145
lain, dan Urwah ini adalah perawi Aisyah yang dipercaya, yang masih
keponakan Aisyah (ibunya adalah saudara Aisyah). Ibnu Kharasy
berkata, 'Imam Malik tidak menyukainya (Hisyam), bahkan beliau
membuang haditsnya untuk penduduk Irak.' Ibnu Oaththan berkata,
"la berubah pikirannya sebelum meninggal dunia." Dan tidak diragu-
kan lagi bahwa pujian jamaah --termasuk Imam Bukhari dan Mus-
lim-- kepadanya adalah khusus mengenai riwayatnya sebelum ber-
ubah pikirannya.” Beberapa pernyataan inilah yang dijadikan alasan
oleh mereka yang mencela riwayat hadits ini, sehingga mereka lantas
mengingkari/menolak matannya sebagaimana yang saya ketahui,
padahal masalah ini lebih ringan daripada apa yang mereka kata-
kan.80 Oleh sebab itu, menurut tahgig, bahwa hal ini (sihir) adalah
khusus mengenai hubungan suami-istri, sebagaimana disebutkan
secara jelas dalam riwayat kedua di atas, tidak lebih dari itu.
Adapun riwayat Baihagi dalam Dalailun Nubuwwah dari Ibnu Abbas
bahwa Rasulullah saw. sakit payah disebabkan oleh sihir yang ada
dalam sumur di bawah batu besar dalam bentuk pintalan, kemudian
mereka (para sahabat) mengeluarkannya dan membakarnya, di
dalamnya terdapat tali dengan sebelas pintalan, sehingga diturunkan
kedua surat ini --yakni al-mu'awwidzatain (Oul A'udzu bi Rabbil-Falag
dan Oul A'udzu bi Rabbin-Nas)-- kemudian jika dibaca satu ayat
lantas terurai simpulnya satu per satu ... maka ini adalah hadits batil
yang bertentangan dengan hadits sahih yang diriwayatkan dalam
Shahihain mengenai masalah ini, dan bertentangan pula dengan
riwayat-riwayat tentang turunnya kedua surat itu di Mekah. Hadits
Baihagi itu diriwayatkan dari jalan al-Kalbi dari Abi Shalih dari Ibnu
Abbas, dan al-Kalabi ini tertuduh sebagai pendusta. Selain itu, diri-
wayatkan juga dari jalan yang lebih lemah lagi dari Ibnu Abbas, yaitu
Muhammad bin as-Saib.
Adapun riwayat Abu Nu'aim dalam ad-Dalail dari Anas yang
mengatakan: "Orang Yahudi melakukan sesuatu terhadap Nabi saw.
sehingga beliau menderita sakit berat, lalu sahabat-sahabat beliau
menjenguk beliau dan mereka mengira beliau sakit karenanya, lalu
Malaikat Jibril datang kepada beliau menyampaikan surat al-mu'aw-
widzatain, kemudian beliau berta'awudz dengan kedua surat tersebut,
lantas beliau keluar menemui para sahabat dalam keadaan sehat”,
maka hadits ini diriwayatkan dari jalan Abu Ja'far ar-Razi, dari ar-
80pacalah penjelasan lebih rinci lagi mengenai masalah ini dalam kitab al-Manar wa
al-Azhar, hlm. 95-105.
146
Rabi' dari Anas, sedangkan keduanya (Abu Ja'far dan ar-Rabi') ada-
lah dhaif. Dan dalam matan hadits itu tidak disebut-sebut tentang
sihir, tidak pula disebutkan bahwa surat al-mu'awwidzatain turun pada
waktu itu, juga tidak disebutkan sesuatu pun yang tertera dalam
riwayat-riwayat Shahihain. Maka orang yang berargumentasi dengan
riwayat ini bahwa kedua surat tersebut tergolong madaniyyah (surat
yang diturunkan ketika Nabi saw. sudah di Madinah) adalah argu-
mentasi yang lemah. Yang benar, kedua surat itu adalah Makiyah
(diturunkan di Mekah) sebagaimana diterangkan di muka.
Demikianlah perkataan al-Allamah Sayid Rasyid Ridha rahima-
hullah mengenai hadits tersebut beserta takwilnya, sebagai perka-
taan seorang yang alim, fagih, yang menempuh metode ahli hadits
yang andal, mengenai jarh dan tail (celaan dan pujian terhadap pe-
rawi), syarh dan ta'llil (penjelasan dan penunjukan “llat-nya). Ini me-
rupakan perkataan imam yang muslih, yang sangat antusias untuk
membangun (umat dan agama), bukan merusaknya, yang sangat
antusias terhadap tajdid (pembaruan), bukan hendak berbuat sewe-
nang-wenang, yang mengerti kemuliaan salaf dan tidak mengingkari
hak khalaf (generasi belakangan). Yang menentang pendapat guru-
nya (dalam persoalan ini) dan membela serta menegaskan rasa cinta
dan hormatnya kepada Rasulullah saw.. Ini merupakan keadilan dan
keinsafan. Maka mudah-mudahan Allah meridhai Syekh Rasyid dan
membalas perjuangannya terhadap Islam dan umatnya dengan se-
baik-baiknya, dan memberinya pahala atas semua ijtihadnya, yang
keliru atau yang benar, dengan satu pahala atau dua pahala. Amin.
12
KEDUDUKAN HADITS-HADITS DALAM KITAB
AL-HALAL WAL-HARAM
Pertanyaan:
Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa Ustadz sengaja ber-
pedoman pada nadits-hadits dhaif dalam kitab UstadZ, al-Halal wal
Haram fil Islam, yang terkenal itu, sebagaimana ditunjukkan oleh karya
Syekh Nashiruddin al-Albani, Ghayatul Maram fi Takhriji Ahadits al-
Halal wal-Haram. Dalam kitab tersebut beliau menghukumi lemah ter-
hadap beberapa buah hadits. Sudah kita ketahui bersama bahwa
147
hadits-hadits dhaif --walaupun banyak orang yang memperbolehkan
menggunakannya untuk fadhailul amal dengan syarat-syarat ter-
tentu-- tidak boleh digunakan untuk berhujjah dalam menetapkan
hukum dan masalah halal dan haram.
Apakah Ustadz mempunyai alasan atau penafsiran terhadap hal
ini, lebih-lebih kitab Ustadz telah demikian menyebar ke seluruh
dunia sehingga kajian tersebut sudah barang tentu dapat mengacau-
kan sebagian pembaca dan peminat kitab Ustadz. Dan manhaj (me-
tode) apa yang Ustadz gunakan dalam menyusun kitab itu dan me-
milih hukum-hukumnya?
Jawaban:
Pertama: saya memuji Allah Ta'ala yang telah memberi taufig
(pertolongan) kepada saya sejak awal kehidupan berpikir dan dak-
wah saya untuk membangun manhaj moderat yang didasarkan pada
pandangan yang adil dan lengkap (komprehensif), jauh dari sikap
berlebih-lebihan dan menyepelekan. Manhaj ini telah saya jelaskan
dalam mukadimah kitab al-Halal wal Haram terbitan pertama, seba-
gian di antaranya saya kutipkan berikut ini:
"Tampaknya persoalan halal dan haram untuk petama kalinya
amat mudah, tetapi pada kenyataannya sangat sukar. Para pengarang
pada masa-masa yang lalu maupun belakangan ini belum ada yang
menulis secara khusus persoalan tersebut. Akan tetapi, penulis sen-
diri menjumpainya berserakan dalam beberapa masalah figih islami
serta dalam beberapa kitab tafsir dan hadits Nabawi.”
Metode yang Digunakan dalam al-Halal wal-Haram
Selanjutnya, persoalan seperti ini mendorong penulis untuk mem-
batasi pandangan penulis sendiri terhadap berbagai urusan yang di-
perselisihkan hukumnya oleh ulama-ulama kita terdahulu dan diper-
selisihkan pula oleh para ahli hadits mengenai hukum dan illat-nya.
Untuk menguatkan salah satu pendapat terhadap lainnya mem-
butuhkan ketenangan, pelan-pelan, pembahasan yang panjang, dan
pengkajian yang dalam, setelah si pembahas memurnikan niatnya
semata-mata karena Allah demi mencari kebenaran dengan mencu-
rahkan segenap kemampuannya.
Saya amati sebagian besar pembahas dalam persoalan-persoalan
seperti ini terpilah menjadi dua golongan:
Golongan pertama: mereka yang matanya mudah terbelalak oleh
kemajuan peradaban Barat, merasa kagum dan takut kepada "ber-
148
hala besar” ini, lantas disembahnya, diberi korban, dan mereka ber-
diri di hadapannya dengan menundukkan pandangannya serta me-
rasa rendah dan hina. Mereka adalah golongan yang menjadikan
prinsip-prinsip dan tradisi Barat sebagai tolok ukur yang harus di-
terima dan tidak boleh ditentang atau dibantah. Kalau ada bagian
yang sesuai dengan Islam maka mereka bersorak kegirangan dengan
bertahlil dan bertakbir. Namun jika ada bagian atau hal yang berten-
tangan dengan Islam maka mereka berusaha untuk mengompromi-
kan dan mendekatkannya, atau mencari-cari alasan untuk membe-
narkannya, bahkan menakwilkan dan memalingkannya, seakan-
akan Islam diwajibkan tunduk terhadap peradaban Barat, filsafat,
dan tradisinya.
Itulah yang saya temukan dalam pandangan-pandangan mereka
tentang sesuatu yang diharamkan Islam, misalnya kajian tentang
patung, yaanashiib (lotere), bunga bank, berkencan (berkhalwat) de-
ngan wanita yang bukan mahram, penyimpangan wanita dari ke-
wanitaannya, serta mengenai lelaki memakai emas dan sutera.
Begitupun dalam pembicaraan mereka mengenai sesuatu yang
dihalalkan oleh Islam, seperti talak dan poligami. Seakan-akan yang
halal itu menurut mereka ialah apa yang dihalalkan oleh Barat, dan
yang haram ialah apa yang diharamkan oleh Barat, mereka lupa
bahwa Islam adalah kalimat Allah, dan kalimat Allah itulah yang
senantiasa tinggi kedudukannya. Dia itu diikuti, bukan mengikuti:
tinggi dan tidak dapat diungguli. Maka bagaimanakah Rabb akan
mengikuti hamba-Nya, dan al-Khalig (Sang Pencipta) akan tunduk
kepada hawa nafsu makhluk?
”Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti bina-
salah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya ....” (al-
Mukminun: 71)
"Katakanlah: 'Apakah di antara sekutu-sekutumu ada yang menun-
juki kepada kebenaran?” Katakanlah: 'Allahlah yang menunjuki
kepada kebenaran.” Maka apakah orang-orang yang menunjuki
kepada kebenaran itu lebih berhak diikuti ataukah orang yang
tidak dapat memberi petunjuk kecuali (bila) diberi petunjuk?
Mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimanakah kamu meng-
ambil keputusan?” (Yunus: 35)
Golongan kedua: orang-orang yang bersikap kaku dan beku ter-
hadap pendapat-pendapat tertentu mengenai masalah halal dan
149
haram, karena mengikuti nash atau ungkapan yang ada dalam suatu
kitab, yang mereka kira itulah Islam yang sebenarnya. Dalam hal ini
mereka tidak mau beranjak dari pendapat tersebut walau seujung
rambut pun, dan tidak mau berusaha menguji dalil-dalil mazhabnya
atau pendapatnya. Mereka juga tidak mau mempertimbangkan dan
membandingkannya dengan dalil-dalil atau argumentasi pihak lain
untuk memperoleh kebenaran setelah membandingkan dan meneliti-
nya.
Apabila ditanyakan kepada mereka tentang hukum musik misal-
nya, atau hukum nyanyian, hukum catur, hukum mengajar wanita
atau wanita mengajar, dan hukum wanita menampakkan muka dan
kedua telapak tangannya, maka jawaban yang paling mudah melun-
cur dari mulut mereka ialah perkataan "haram”. Dalam hal ini mereka
lupa adab ulama salaf yang tidak berani mengatakan "haram" kecuali
terhadap sesuatu yang sudah diketahui keharamannya secara gath'i.
Sedangkan terhadap persoalan selain itu mereka hanya mengatakan
"kami benci” atau "kami tidak suka” atau ungkapan-ungkapan lain
yang seperti itu.
Saya berusaha untuk tidak menjadi salah seorang dari kedua
golongan tersebut.
Oleh karena itu, saya tidak rela untuk agama saya jika saya men-
jadikan bangsa Barat sebagai sembahan, setelah saya mengikrarkan
ridha bertuhankan Allah, beragama Islam, dan mengakui kerasulan
Nabi Muhammad saw..
Saya pun tidak rela untuk akal saya, jika saya bertaklid kepada
mazhab tertentu dalam setiap keputusan dan masalah, baik salah
maupun benar. Karena seorang mugallid --sebagaimana kata Ibnu
Jauzi-- "tidak menaruh kepercayaan terhadap yang ditaklidinya, dan
taklid itu berarti mengabaikan manfaat akal, karena akal itu dicipta-
kan untuk berpikir dan merenung, dan amat buruklah orang yang
diberi pelita untuk menerangi jalan tetapi justru pelita itu dimatikan
sementara itu dia rela berjalan dalam kegelapan.”81
Memang, saya tidak berusaha untuk mengikatkan diri dengan
mazhab figih tertentu yang sudah terkenal di dunia Islam, sebab
kebenaran itu tidak mungkin dapat diliput seluruhnya oleh satu maz-
hab, sedangkan imam-imam mazhab yang menjadi panutan sendiri
tidak pernah mendakwakan dirinya ma'shum (terpelihara dari ke-
salahan). Mereka hanyalah para mujtahid yang berusaha memperke-
81 Tatbisu Iblis, hlm. 81.
150
nalkan kebenaran: jika mereka keliru maka mereka mendapatkan
satu pahala, dan jika benar mereka mendapatkan dua pahala.
Imam Malik berkata:
ISA KA ATA Upy ANPA LAN Aja
rd - PA .c , 4
Kanan
"Tiap-tiap orang boleh diambil perkataannya dan boleh diting-
galkan, kecuali Nabi saw..”
Sementara itu Imam Syafi'i berkata:
4
2 Je KK AI L0a Po 24
ET, CN aah
"Pendapatku benar tetapi mungkin juga mengandung kesalahan,
dan pendapat orang lain salah tetapi mungkin juga mengandung
kebenaran.”
Tidak layak bagi seorang alim muslim yang mempunyai sarana
atau kemampuan untuk menimbang dan mentarjih, tetapi ia menjadi
tawanan bagi sebuah mazhab, atau tunduk patuh kepada pendapat
seorang ahli figih tertentu. Maka yang wajib baginya ialah menjadi
tawanan bagi hujjah dan dalil. dengan demikian, apa yang telah sah
dalilnya dan kuat hujjahnya, itulah yang lebih utama dan diikuti, dan
yang dhaif sanadnya dan lemah hujjahnya maka ia harus ditolak
meski siapa pun yang mengatakannya. Imam Ali r.a. pernah berkata:
LL 2-0 AO. 2 - Ant BAP 22
CON Pa AN Na
2 — AP d — 5 ar PN 5:
dhani
"Janganlah engkau mengenal kebenaran itu karena tokohnya,
tetapi kenalilah kebenaran itu sendiri niscaya engkau akan tahu
siapa ahlinya.”
Kedua: saya panjatkan puji kepada Allah dengan puji-Nya yang
banyak, bagus, dan penuh berkah, sesuai dengan keluhuran-Nya
dan keagungan kekuasaan-Nya, banyaknya nikmat-Nya yang tidak
151
dapat saya hitung, dan tidak dapat saya mensyukurinya dengan
sedikit pun rasa syukur.
Di antara nikmat yang diberikan Allah itu ialah dapat diterimanya
kitab-kitab saya oleh kaum muslim di mana saja. Ini merupakan
karunia Tuhan yang diberikan kepada saya dan kebaikan-Nya kepada
diri saya, Maha Berkah nikmat-nikmat-Nya dan Maha Suci nama-
Nya, sehingga kitab saya al-Halal wal-Haram yang diterbitkan dengan
berbahasa Arab (bukan terjemahan) telah mengalami cetak ulang
sekitar empat puluh kali. Hal ini disebabkan kitab tersebut dicetak
dan diterbitkan di beberapa tempat, yaitu di Kairo, Lebanon, Aljazair,
Maroko, Kuwait, dan lainnya. Belum lagi yang diterjemahkan ke
dalam bahasa lain, seperti Turki, Urdu, Malaysia, Indonesia, Persia,
Bengali, Malibari, Suwahali, Inggris, Jerman, Cina, dan lainnya.
Mentakhrij Hadits Kitab Ini Berarti Menghormatinya
Ketiga: Tidak diragukan lagi bahwa takhrij (kajian) yang dilakukan
al-Allamah Syekh Nashiruddin al-Albani --hafidza-hullah-- terhadap
hadits-hadits yang terdapat pada kitab saya, al-Halal wal-Haram, me-
rupakan semacam penghormatan terhadap kitab tersebut beserta
pengarangnya. Ulama-ulama hadits sejak dahulu tidak pernah men-
takhrij hadits yang terdapat pada kitab-kitab yang tidak bermutu,
mereka hanya mentakhrij kitab-kitab yang mempunyai bobot ilmiah
serta termasyhur di kalangan ahli ilmu dan masyarakat umum.
Karena itu, kita menjumpai orang seperti al-Hafizh az-Zaila'i
mentaknrij hadits-hadits dalam kitab al-Hidayah fil Fighi al-Hanafi
dalam kitab Nashbur Rayah, mengingat kedudukan dan masyhurnya
kitab tersebut di kalangan ulama Hanafi. Demikian juga al-Hafizh
Ibnu Hajar mentakhrij al-Hidayah dan Fathhul 'Aziz, atau ar-Rafi'i me-
lalui karyanya asy-Syarhul Kabir mentakhrij kitab al-Wajiz karya al-
Ghazali yang memuat figih Syafi'i. Begitu pula kitab Ibnu Hajar yang
sangat terkenal yang berjudul Talkhishul Khabir, demikian pula takhrij
beliau terhadap kitab al-Kasysyaf karya az-Zamakhsyari. Contoh lain-
nya lagi ialah yang dilakukan al-Hafizh al-'Iragi dalam mentakhrij
hadits-hadits Ihya' Ulumuddin karya al-Ghazali. Dan kitab-kitab lain
lagi yang terkenal di kalangan para ahlinya.
Oleh sebab itu saya merasa gembira jika seorang ahli hadits yang
terkenal, yaitu Syekh al-Albani, sejak lama menaruh perhatian untuk
mentakhrij hadits-hadits dalam kitab saya al-Halal wal-Haram dan
kitab Musykilatul Fagri wa Kaifa 'Aalajaha al Islam, sebagaimana beliau
telah mentakhrij hadits dalam kitab Fighus-Sirah karya da'i Islam besar,
152
Syekh Muhammad al-Ghazali.
Saya telah mengetahui kitab Syekh al-Albani yang berjudul
Ghayatul Maram khususnya mengenai pendhaifan beliau terhadap
beberapa hadits.
Dalam hal ini saya hendak memberikan beberapa catatan penting
sebagai tanggapan:
Menyebutkan Beberapa Hadits untuk Menambah Kemantapan,
Bukan Menjadikannya sebagai Hujjah
Pertama: bahwa saya mengemukakan beberapa hadits dhaif ada-
lah dengan maksud untuk menambah kemantapan atau untuk mene-
nangkan hati, bukan menjadikannya sebagai hujjah, dan bukan pula
menjadikannya sebagai acuan satu-satunya dalam ber-istidlal
(mengambil keputusan hukum).
Oleh karena itu, banyak sekali hukum yang telah tsabit (sah/tetap)
berdasarkan dalil-dalil lain yang diambil dari nash-nash yang sahih
atau kaidah-kaidah yang telah diakui, kemudian dibawakan hadits
di sini --meskipun dhaif-- untuk lebih memantapkan hati sebagaimana
yang saya katakan. Dan sepengetahuan saya, tidak seorang pun
ulama terdahulu yang lepas dari hal ini.
Barangsiapa yang membaca kitab-kitab Syekhul Islam Ibnu Tai-
miyah dan muridnya, Ibnul Oayyim, niscaya ia akan menjumpai banyak
sekali hal ini. Bahkan Imam Bukhari sendiri yang terkenal begitu
ketat menolak hadits dhaif, menyebutkan di dalam al-Jami' ash-Shahih-
nya beberapa hadits mu'allag (yang tidak disebutkan rentetan sanad-
nya) yang dhaif, yaitu yang diriwayatkan dengan tidak mengguna-
kan sighat jazm (memastikan), seperti dengan menggunakan perkata-
an: "dikatakan ...”, "diriwayatkan ...” "disebutkan," dan sebagainya.
Inilah yang kadang-kadang saya lakukan. Oleh karena itu jika saya
membawakan suatu hadits, misalnya £ ts PMA, re ja
(Yang bersihlah, karena sesungguhnya Islam itu bersih), maka hadits
ini --meskipun dhaif-- tidaklah dimaksudkan untuk menetapkan
hukum, karena masalah kebersihan itu sudah sah berdgsarkan ayat-
ayat Al-Our'an yang muhkam (jelas hukumnya) dan Sunnah.
Tahapan Taklid kepada Ulama Terdahulu
Kedua: memang ada beberapa hadits yang saya sengaja meng-
ikuti pengesahan atau penghasanan yang dilakukan ulama-ulama
hadits terdahulu dan para fugaha Sunnah, dan saya akui bahwa saya
153
tidak membantah apa yang mereka lakukan itu, bahkan saya meng-
ikut saja kepada mereka dan saya nukil hasil penelitian mereka itu.
Dan memang tidak aneh jika seorang ahli figih mengambil dari ahli
hadits (akan hadits yang telah mereka sahkan atau hasankan),
karena tidak ada seorang alim pun yang ilmunya meliputi semua
cabang ilmu (all-round).
Dalam hal ini, kadang-kadang “llat (cacat) suatu hadits yang di-
temukan oleh orang belakangan, tersembunyi bagi orang dahulu. Hal
ini menunjukkan bahwa sebenarnya banyak sesuatu yang ditinggal-
kan oleh generasi terdahulu untuk (dikerjakan) generasi belakangan.
Misalnya, saya sengaja menerima penghasanan al-Hafizh Ibnu
Hajar terhadap hadits berikut:
“Nu . “t2 P P
AE SEO JAE Gara
- y.: A2 P— ng: w
Pam Does IOI 3 NATA sh G3 0 Sa
2D PI NAK AR TA
KE H3
"Barangsiapa yang membiarkan anggurnya pada masa menuai
untuk menjualnya kepada orang Yahudi atau Nasrani atau orang
yang hendak menjadikannya khamar, maka sesungguhnya dia
menempuh api neraka dengan sengaja. 82
Ibnu Hajar ini adalah "amirul mukminin” dalam bidang hadits,
dan jarang tandingannya dalam hafalan dan penguasaannya terhadap
hadits. Apabila saya atau orang selain saya bertaklid kepada beliau,
maka hal itu tidaklah tercela, dan apabila sesudah beliau ada orang
yang mengungguli beliau, maka orang ini pun tidak ma'shum (seba-
gaimana beliau saw.).
-Saya melihat Imam ash-Shan'ani mensyarah hadits ini dalam
Subulus-Salam dan beliau diam atas penghasanan al-Hafizh. Begitu
pula yang dikatakan al-Allamah Shiddig Hasan Khan dalam kitab ar-
Raudhatun Nadiyyah, katanya: Sanadnya hasan sebagaimana dikata-
kan oleh al-Hafizh, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh Baihagi
dengan tambahan:
82Hadits ini disebutkan Ibnu Hajar dalam kitabnya Bulughul Maram min Adillatil Ahkam,
dan beliau berkata: "Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Ausath dengan isnad hasan.”
154
IA IR La IG IA 2G
: et DATA RE CO
”Atau (menjual) kepada orang yang diketahui akan menjadikannya
khamar.”
Dan hal ini83 diperkuat oleh hadits Abu Umamah yang diriwayat-
kan Tirmidzi bahwa Rasulullah saw. bersabda:
DI VAN AON DOANG NAD AR II AL
22 SN AE ES AAN gan
LOBI AL BD Po KA LB
PR ai TAYN S9 HD
"Janganlah kamu menjual budak-budak perempuan yang penyanyi
dan jangan pula kamu membelinya serta jangan pula mengajari
mereka. Tidak ada baiknya dalam memperjualbelikan mereka, dan
harganya adalah haram.”
Lk
Dalam kaitannya dengan perkara khamar ini terdapat beberapa
hadits. Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beberapa
orang penduduk Irak berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, sesung-
guhnya kami membeli buah kurma dan anggur, lalu kami peras
untuk kami jadikan khamar, kemudian kami jual.” Kemudian Abdul-
lah Ibnu Umar menjawab, "Aku persaksikan kepada Allah atas
kamu, dan kepada malaikat-malaikat-Nya, serta kepada siapa saja
yang mendengar, baik dari bangsa jin maupun manusia: bahwa saya
tidak menyuruh kamu menjualnya, membelinya, memerahnya, dan
meminumkannya kepada orang lain, karena hal itu adalah kotor dan
merupakan perbuatan setan.” Saya (Shiddig Hasan Khan) berkata:
"Dan para ahli ilmu berpendapat demikian.”84
Hal inilah yang menggoda saya untuk menerima hadits tersebut
secara taklid sebagaimana saya katakan sebelumnya, karena saya
masih dalam tahap taklid mutlak mengenai masalah hadits. Di samping
itu, saya baru mulai membicarakan masalah hadits dan keluar secara
parsial dari tawanan taklid ketika saya menulis kitab Fighuz-Zakat.
Kemudian kita ketahui Syekh al-Albani menjelaskan bahwa
83 yakni haramnya memperjualbelikan sesuatu yang dimaksudkan untuk kemaksiatan.
(Lihat, Nailul Authar, juz 5, hlm. 174-175, terbitan Syirkah Maktabah wa Mathba'ah Mush-
thafa al-Babi al-Halabi wa Auladuhu, Mesir, penj.)
84 ar.Raudhatun Nadiyyah, 2: 99.
155
hadits tersebut sangat lemah karena salah seorang perawinya, yaitu
al-Hasan Ibnu Muslim al-Maruzi at-Tajir (seorang pedagang).35
Imam adz-Dzahabi berkata di dalam Mizanul Ttidal: "Ta membawa
kabar maudhu' (palsu) tentang khamar.” Abu Hatim berkata: "Ha-
ditsnya menunjukkan kebohongan.” Ibnu Hibban berkomentar:
Telah diceritakan kepada kami oleh al-Hasan bin Muslim at-Tajir.
Lalu disebutkannya hadits tersebut. Dan Syekh (al-Albani) me-
ngomentari penghasanan Ibnu Hajar tersebut dengan perkataannya:
"Ini adalah kekeliruan yang tidak saya ketahui dari mana sumber-
nya, karena ini adalah kekeliruan yang amat buruk.”
Yang saya herankan ialah al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan al-
Hasan bin Muslim al-Maruzi ini --yang merupakan "penyakit" hadits
tersebut-- lalu disebutkannya pula apa yang dikatakan Imam adz-
Dzahabi dalam al-Mizan beserta perkataan Ibnu Abi Hatim dan Ibnu
Hibban dengan persepsi yang keliru. Maha Suci Allah yang hanya
Dia sendiri yang Maha Sempurna.
Pendhaifan oleh Syekh Albani Masih Mungkin Didiskusikan
Ketiga: Syekh al-Albani --menurut pandangan saya-- adalah se-
orang ulama hadits yang termasyhur pada zaman kita, khususnya
mengenai takhrij, tautsig, dan tadh'if. Namun demikian, tidak berarti
bahwa perkataannya dalam mensahihkan atau melemahkan suatu
hadits merupakan kata pamungkas. Sebab kadang-kadang ada pula
ulama sekarang yang berbeda pendapat dengannya dalam penilaian
terhadap suatu hadits, seperti Syekh al-Allamah Habibur Rahman al-
A'zhami, Syekh Syu'aib al-Arnauth, Syekh Abdul Fatah Abi Ghadah,
dan lainnya.
Dan tidaklah aneh jika mereka berbeda pendapat dengan al-Albani
sebagaimana beliau (Albani) berbeda pendapat dengan tokoh-tokoh
85 A1-Haitsami menyebutkan hadits tersebut dalam Majma'uz Zawaid dan dinisbatkannya
kepada ath-Thabrani dalam al-Ausath, dan beliau berkata: "Di dalam sanadnya terdapat Abdul
Karim bin Abdul Karim. Abu Hatim berkata: "Haditsnya menunjukkan kebohongan." (4 : 90)
Al-Hafizh al-Haitsami membatasi cacat hadits ini pada Abdul Karim saja. Dan al-Hafizh
Ibnu Hajar menulis biografi Abdul Karim ini dalam Lisanul Mizan yang di dalamnya beliau
menyebutkan perkataan Abu Hatim ini, kemudian berkata: "Perkataannya selanjutnya tidak
saya ketahui.” Dan di dalam Tsigat Ibnu Hibban disebutkan: "Abdul Karim bin Abdul Karim
al-Bajali dari Abdullah Ibnu Umar, yang Jabarah bin al-Mughlas meriwayatkan darinya, adalah
lurus haditsnya.” Maka pada zhahirnya yang dimaksud ialah dia (Abdul Karim). Barangkali
yang diingkari Ibnu Hatim ialah sahabatnya, yaitu Jabarah. Dan ini diperkuat oleh perkataan
Abu Hatim sebelumnya: "Saya tidak mengenalnya.” (Lisanul Mizan, 2: 256).
156
sebelumnya tentang beberapa hadits. Selain itu, kadang-kadang se-
bagian ulama menggunakan manhaj yang bukan manhajnya dalam
mentashih (mengesahkan) suatu hadits, seperti yang dilakukan
Syekh Ahmad Muhammad Syakir rahimahullah.
Oleh sebab itu, penetapan Syekh Albani tentang lemahnya (dhaif-
nya) suatu hadits bukan merupakan hujjah yang gath'i dan sebagai
kat: pemutus. Bahkan dapat saya katakan bahwa Syekh al-Albani
hafizhahullah kadang-kadang melemahkan suatu hadits dalam suatu
kitab, dan mengesahkannya dalam kitab lain. Hal ini dapat saya buk-
tikan dari kajian beliau mengenai hadits berikut:
DA NYA YA NAI ALE DI 2 1
AMP G3 saran Gas doel
PN ek DEA ANK CAK PI
Ka JEMEESBEUTE
— J5 Aka Le S1AU-
Kn an
— 3 7 — LE “AKA
, €£ HIS Kal, Jan 9x G— -
"Tidaklah seorang muslim membunuh seekor burung atau lainnya
dengan tanpa hak, melainkan Allah Azza wa Jalla akan meminta
pertanggungjawaban kepadanya.” Lalu ada yang bertanya, "Wahai
Rasulullah, apakah haknya itu?” Jawab beliau, "Yaitu menyembe-
lihnya lalu memakannya, jangan memotong kepalanya lantas
membuangnya. "86
Dan misalnya lagi hadits yang berbunyi:
had 4 (a32
2 — “1 G-— AKA IN 33 Pa. Pa
2D WII RS SN pagas k30
DA — ANE 0 Ily At
IE Gl Dr Dg Aa Ga
2 1 Bo LD AIA
(oke 3 ob) : Aa An 5 Ke
86piriwayatkan oleh Nasa'i dan Hakim, dan beliau berkata: "Sahih isnadnya dari hadits
Abdullah bin Amr.” Hadits ini telah dilemahkan oleh al-Albani dalan takhrij al-Halal wal-
Haram, hadits nomor 47.
157
"Barangsiapa membunuh seekor burung dengan sia-sia, maka
burung itu akan berteriak (lapor) kepada Allah pada hari kiamat
seraya berkata: 'Ya Tuhanku, sesungguhnya si fulan telah membu-
nuh saya secara sia-sia, tidak untuk mengambil manfaatnya (tidak
memanfaatkannya).”8!
Saya menentang pendapat beliau ini dalam Ta'lig saya terhadap
kedua hadits tersebut di dalam kitab saya al-Muntaga min at-Targhib wa
at-Tarhib dari karya Imam al-Mundziri. Dalam hal itu saya katakan:
Dari hadits Abdullah bin Amr, diriwayatkan oleh Nasa'i.
Dalam Na hadits:
ne #5 Ta AA Ajaran
pekat —
(Barangsiapa yang diserahi Sg hakim maka ia aa disembe-
lih tanpa pisau), yang dianggap cacat oleh Ibnu Jauzi, dikomentari
oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhish dengan perkataannya:
”Takhrij Nasa'i terhadap hadits ini cukup menjadikannya kuat.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Hakim dan disahkannya serta dise-
tujui (pengesahannya) oleh adz-Dzahabi (4: 233). Dan hadits ini
juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya nomor 6551, dan
diriwayatkan dengan lafal yang lebih singkat lagi pada nomor 6550.
Dalam hal ini Syekh Syakir berkata, "Isnadnya sahih.”
Tetapi semua pendapat tersebut ditentang oleh al-Albani, lalu
beliau melemahkan hadits tersebut dalam takhrijnya terhadap kitab
al-Halal wal-Haram, disebabkan ada perawi yang bernama Shuhaib
bekas budak Ibnu Amir al-Hadza', dengan tuduhan bahwa dia (Shu-
haib) itu majhul (tidak dikenal). Tetapi Shuhaib ini telah disebutkan
oleh Ibnu Hibban dalam ats-Tsigat, dan al-Bukhari menulis biografi-
nya dalam al-Kabir, tetapi beliau tidak menyebutkan celanya. Abu
Hatim membedakan antara dia dan Abu Musa al-Hadza', maka dise-
butkannya data pribadi Shuhaib dan tidak disebutkan cacatnya, se-
dangkan mengenai yang kedua (Abu Musa al-Hadza”) beliau (Abu
Hatim) berkata: "Ia tidak dikenal dan tidak diketahui namanya.”
Sedangkan menurut ulama lain, kedua nama tersebut adalah satu
orang, yang terkenal dan diketahui namanya. Dan mengenai dia, ats-
87piriwayatkan oleh Nasa'i dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dari hadits asy-Syarid.
Dan hadits ini dilemahkan oleh Syekh al-Albani dalam takhrij al-Halal wal-Haram (Ghayatul
Maram), hadits nomor 46.
158
Tsauri meriwayatkan dari Hasan bin Abi Tsabit, dari dia. Selain itu,
adz-Dzahabi juga mencatat biografinya dalam Mizanul Itidal, lalu
beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama menguatkannya, dan
Syu'bah meriwayatkan haditsnya, padahal beliau sangat ketat me-
ngenai perawi hadits.
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh ath-Thayalisi di dalam
musnadnya (nomor 2279) dari Syu'bah dan Ibnu Uyainah, dan diri-
wayatkan pula oleh Baihagi dari jalan ini dalam as-Sunan al-Kubra (9:
279), ad-Darimi dalam sunannya (2: 84), dan al-Humaidi dalam
musnadnya (hadits nomor 587) dengan tahgig Habibur Rahman al-
A'zhami.
Adapun mengenai hadits Syarid maka saya katakan: dia diri-
wayatkan dalam an-Nasa'i (7: 239), terbitan Mathba'ah Mishriyah di
al-Azhar: dalam Mawariduzh Zham'an (nomor 1071), "Bab an-Nahyi
'an adz-Dzabh li Ghairi Manfa'atin”: dan diriwayatkan juga oleh
Imam Ahmad (4: 389). Hadits ini menjadi syahid (saksi/penguat) bagi
hadits sebelumnya, dan Ibnu Hibban telah mengesahkannya serta
diakui pula pengesahannya ini oleh al-Mundziri. Tetapi al-Albani
melemahkannya juga karena diriwayatkan dari jalan Amir al-Ahwal
dari Shalih bin Dinar, dengan tuduhan bahwa Shalih ini majhul dan
Amir itu dhaif karena hafalannya jelek. Padahal yang pertama (Shalih)
itu dimuat Ibnu.-Hibban dalam ats-Tsigat (perawi- perawi tepercaya).
Dan al-Ajiri menukil dari Abu Daud yang menunjukkan bahwa
Muammar juga meriwayatkan daripadanya dan memberinya kun'yah
(sebutan) Abu Syu'aib, dan adz-Dzahabi tidak menyebutkannya
dalam adh-Dhu'afa (perawi-perawi yang dhaif).
Sedangkan yang kedua --yakni Amir al-Ahwal-- maka ia dile-
mahkan oleh Imam Ahmad. Dan an-Nasa'i berkata, "Dia tidak kuat.”
Ibnu Ma'in berkata: "Dia tidak apa-apa.” Sedangkan Abu Hatim ber-
kata: "Dapat dipercaya, dan tidak apa-apa (tidak tercela).” Ibnu Adi
berkomentar: "Saya tidak melihat bahwa riwayat-riwayatnya tercela.”
Kemudian Ibnu Hibban menyebutkannya dalam deretan tabiin yang
tepercaya. Dan as-Saji berkata: "Kebenarannya mengandung ke-
mungkinan-kemungkinan, tetapi dia itu orang yang benar (jujur).”8
Komentar-komentar ini kemudian disimpulkan oleh al-Hafizh Ibnu
Hajar dalam kitabnya, Tagribut Tahdzib, dengan perkataannya: "Orang
yang jujur tetapi kadang-kadang keliru.” Beliau tidak menyifatinya
88Tahdzibut Tahdzib
159
sebagai orang yang sering melakukan kekeliruan atau sangat jelek.
Identifikasi seperti ini tidak mengharuskan haditsnya ditolak secara
mutlak, tetapi masih boleh dipilih. Dan ini pulalah yang dilakukan
oleh Imam Nasa'i yang telah berkata tentang dia "dia tidak kuat”,
tetapi beliau meriwayatkan hadits daripadanya dalam kitab Mujtaba'
beliau, yang oleh para ahli dikatakan: "Sesungguhnya persyaratan
beliau (Nasa'i) tentang hadits ini lebih ketat daripada Abu Daud dan
Tirmidzi.” Dan adz-Dzahabi menyebutkannya dalam adh-Dhu'afa
dengan komentar: "Dilemahkan oleh Imam Ahmad dan lainnya, tetapi
dianggap tepercaya oleh Abu Hatim dan Muslim.” selain itu, Imam
Muslim telah meriwayatkan haditsnya dalam shahihnya, apalagi
Ashhabus Sunan. |
Anehnya, setelah itu saya melihat dalam kitab beliau (Syekh al-
Albani), Shahih at-Targhib wat-Tarhib, juz 1, beliau menyebutkan hadits
Abdullah bin Amr itu dan menghukuminya hasan. Lihat dalam kitab
tersebut hadits nomor 1084.
Demikian cepatnya perubahan ijtihad beliau dalam mengesahkan
dan melemahkan suatu hadits, sehingga terdapat perbedaan antara
cetakan pertama dan cetakan kedua kitab Shahih al-Jami'ush-Shaghir wa
Ziyadatihi dan kitab Dha'if al-Jami'ush-Shaghir wa Ziyadatihi, sehingga ada
beberapa hadits yang dipindahkan tempatnya antara kedua kitab ter-
sebut (dari sahih ke dhaif dan sebaliknya).
Kenyataan ini tidak disangkal oleh Syekh al-Albani. Beliau bah-
kan menyadarinya dan berterima kasih, karena beliau akan kembali
kepada kebenaran apabila memang harus demikian. Misalnya,
dengan ditemukannya periwayatan lain untuk hadits tersebut, atau
merasa tenang dan mantap hatinya terhadap seorang perawi yang
sebelumnya beliau ragukan, atau dengan tampaknya: cacat yang buruk
dalam sanad hadits atau matannya, atau lainnya. Dengan demikian,
lapangan ini menerima ijtihad dan perbedaan pendapat, yang dalam
hal ini kadang-kadang terdapat sesuatu yang diketahui oleh orang
yang "kelasnya” lebih rendah, yang terluput dari pengetahuan orang
yang utama.
Melemahkan suatu Hadits Tidak Menggugurkan Segala Sesuatu
yang Berkaitan Dengannya
Keempat: saya sering menukil hadits dalam membicarakan suatu
masalah hanya untuk menambah argumentasi, bukan menjadikan-
nya patokan, tetapi yang menjadi acuan dasar adalah ayat atau
hadits lain yang sahih atau hasan, atau ga'idah kulliyah (Kaidah
160
umum). Hadits (dhaif) yang saya bawakan itu hanyalah untuk
menguatkan dan mendukung alasan yang telah ada, bukan menjadi-
kannya asas atau dasar hukum.
Misalnya saja hadits yang Maa oleh Thabrani yang ber-
bunyi:
— 23 AA ps ) TG
Ia SATA NS Be TEMA
Da aa
Ih AI
AD MEN SA PN
— Minut AKA Gn AN ERA
(dns SEN ATA
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kenalan maka
janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan Allah telah menentukan
beberapa batas, maka janganlah kamu melanggarnya, dan Allah
telah mengharamkan sesuatu, maka janganlah kamu melakukan-
nya: dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda
kasih-Nya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka janganlah kamu
memperbincangkannya.”
Syekh al-Albani menghukumi hadits ini dhaif, meskipun Imam
Nawawi menghasankannya dan memasukkannya dalam rangkaian
hadits Arba'in an-Nawawiyah yang terkenal itu. Namun, pendhaifan
yang dilakukan Syekh al-Albani ini tidak termasuk substansinya
bahwa "asal segala sesuatu itu adalah mubah”.
Maka hadits ini tidaklah menjadi pokok acuan dalam menetapkan
kaidah tersebut, karena yang menjadi acuan kaidah ini adalah ayat-
ayat muhkamat (yang jelas hukumnya) dan hadits-hadits yang tidak
diragukan lagi kesahihannya, seperti hadits:
? LIA SG — JA
NA Lap 2 aa 9 x AKSI AN
ea pa . PI LA AN
» d5 9 ALS MAA AT
”Apa yang dihalalkan Allah adalah halal, dan apa yang diharamkan-
Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan-Nya berarti dimaaf-
kan.”
161
Maka lemahnya kedudukan hadits (Daruguthni) di atas tidak
menggugurkan kandungannya, sebagaimana yang disalahpahami
oleh orang-orang yang tergesa-gesa berpendapat demikian.
Dalam membicarakan suatu tema, seperti masalah penimbunan,
saya membawakan beberapa buah hadits yang mencela penimbunan
beserta pelakunya. Yang menjadi pokok di sini ialah hadits yang diri-
wayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi:
7 “ ten 3 “3 Ui
c & 4 vi
"Tidak menimbun kecuali orang yang bersalah (berdosa).”
Maka tidaklah berbahaya jika setelah itu disebutkan beberapa
buah hadits yang di antaranya ada yang lemah, seperti:
ON IN aa GE ee Ma APA Pa Pa AAN Pa
AE ANA
"Barangsiapa menimbun makanan (ketika masyarakat sedang
membutuhkannya) selama empat puluh hari, maka dia telah lepas
(hubungannya) dari Allah dan Allah pun lepas daripadanya.”
Hadits yang dianggap lemah oleh Syekh Albani ini dihasankan
oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathhul Bari dan dalam al-9aul al-
Musaddad fi adz-dzabbi an al-Musnad, Ian dinukil oleh Imam Suyuthi
dalam al-La ali' al-Mashnu'ah.
Melemahkan Sanad atau Lafal Suatu Hadits Tidak Berarti Mele-
mahkan Matannya
Kelima: kadang-kadang Syekh al-Albani melemahkan suatu
hadits dengan lafal tertentu, tetapi maknanya sahih atau hasan
dengan menggunakan lafal lain, atau yang diriwayatkan oleh
mukharrij lain, atau dari sahabat lain. Hal ini kadang-kadang diisya-
ratkan (ditunjukkan) oleh Syekh Albani sehingga pembaca dapat
mengetahuinya --tetapi kadang-kadang tidak ditunjukinya. Misal-
nya hadits nomor 347 (dalam Ghayatul Maram) yang menceritakan
bahwa Nabi saw. meminta perlindungan kepada Allah dari utang
seraya berdoa:
162
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari lilitan
utang dan dari tekanan orang lain.”
Syekh Albani menghukumi hadits ini lemah, dari hadits Abu Sa'id
al-Khudri yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Orang yang berhenti
pada kata-kata dhaif dalam takhrij Syekh Albani, pasti ia mengira
bahwa ketetapan Syekh Albani ini sudah final, padahal pada akhir-
nya beliau mengingatkan bahwa hadits tersebut adalah sahih, diri-
wayatkan oleh Bukhari dari Anas dengan susunan redaksional yang
berbeda, katanya: Saya mendengar Rasulullah saw. sering membaca
doa:
BA Ma Ah Da
TAI ANA EA ATA ATA LNG
IJ
"Ya, Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesu-
sahan dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari bakhil,
pengecut, dililit utang, dan dari tekanan orang lain.”
Begitu pula ketika mentakhrij hadits nomor 374 beliau menukil
hadits:
AN
LA Pem AI 4 SDA Z TI 5. Tae
Se AING EYE
"Ya Allah, 2 ana Ha Kala aa dari kesusahan
dan kesedihan.”
Dalam mentakhrij hadits ini beliau berkata: "Sahih.” Kemudian
beliau menjelaskan bahwa hadits ini sahih menurut riwayat Bukhari,
bukan dari periwayatan Abu Daud. Dan hadits ini merupakan bagian
dari hadits di atas.
163
Pekerjaan Ahli Hadits dan Ahli Figih
Keenam: bahwa Syekh Albani tidak hanya ahli hadits, yang cuma
mentakhrij hadits dan menetapkan kedudukannya, mengesahkan,
dan melemahkannya, lantas selesai perannya. Tetapi beliau adalah
seorang tokoh yang mempunyai banyak pandangan dan figihnya
yang khusus. Hal ini tampak dalam takhrijnya, sehingga mau tidak
mau beliau ikut campur dengan pendapat beliau dalam masalah
hadits yang ditakhrijnya itu, seperti komentar beliau terhadap penda-
pat penulis yang beliau anggap kuat dan beliau setujui, atau beliau
menganggap pendapat beliau yang lebih kuat (yang berbeda penda-
pat dengan penulis). Misalnya yang beliau lakukan terhadap masa-
lah "nyanyian dengan alat musik dan tanpa alat musik”. Campur
tangan beliau dalam masalah ini lebih dekat sebagai pekerjaan ahli
figih daripada ahli hadits. Seandainya saya mau menjawab komentar
beliau atau menyanggah pendapat beliau, niscaya saya perlu menyu-
sun sebuah kitab tersendiri yang membahas tema tersebut dengan
mendiskusikan dalil-dalil orang yang memperbolehkan dan yang
mengharamkannya, serta memperkuat pendapat yang saya pandang
dalilnya lebih kuat dan lebih tepat. Dan saya akan melakukannya
jika Allah memberi kemudahan untuk itu.
Demikianlah beberapa catatan penting dan lazim atas takhrij ahli
hadits Syekh Nashiruddin al-Albani, atas kelebihan beliau yang tidak
dapat dipungkiri, yang saya taruh di hadapan orang-orang yang
membaca kitab beliau dan mempertanyakan hadits-hadits yang
beliau lemahkan.
Allah memfirmankan kebenaran, dan Dia pulalah yang memberi
petunjuk ke jalan yang lurus. e
164
"ad
BAGIAN II
SEPUTAR USHUL
DAN OAWATD
1
BOLEHKAH MENGAMALKAN
SESUATU YANG BERTENTANGAN
DENGAN MAZHAB EMPAT?
Pertanyaan:
Kurang lebih tiga puluh tahun lalu, dalam majalah Nurul Islam8?
pada rubrik "Fighiyyah” yang memuat masalah "Gharibul Ahkam”
(Hukum-hukum yang Aneh), terdapat pertanyaan menarik dari
sebagian pembaca. Pertanyaan tersebut berbunyi: apakah boleh
mengamalkan hukum-hukum yang aneh ini, meskipun bertentangan
dengan mazhab yang diridhai pembaca dan imamnya menjadi ikutan
(taklid)?
Dalam hukum-hukum tersebut terdapat pendapat yang berten-
tangan dengan mazhab empat yang mu'tamad. Maka bagaimanakah hati
akan merasa tenang mengamalkan pendapat (hukum) tersebut? Dan
apakah pantas majalah nasional yang umum ini menyebarkan se-
macam pendapat yang aneh-aneh serta menimbulkan polemik di
antara pembacanya, sementara majalah itu sendiri menyerukan per-
satuan, persaudaraan, dan keharmonisan?
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan ini, sudah selayaknya bagi setiap
pembaca, yang menaruh perhatian terhadap urusan agamanya dan
hendak mencari kebenaran murni, memperhatikan beberapa kaidah
berikut ini.
1. Imam Mujtahid Banyak Jumlahnya
Mazhab-mazhab figih Islam tidak hanya terbatas pada empat
mazhab sebagaimana dugaan orang selama ini. Imam-imam mazhab
itu bukan hanya Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan
Imam Ahmad saja, tetapi juga imam-imam lain yang hidup sezaman
dengan mereka (keempat imam tadi) yang peringkat ilmu dan jijti-
hadnya sama seperti mereka, bahkan mungkin jauh lebih pandai dan
lebih mengerti daripada mereka.
Imam al-Laits bin Sa'ad adalah imam yang hidup sezaman dengan
89Majalah ini dikelola oleh ulama dakwah dan para dosen di Universitas al-Azhar.
167
Imam Malik. Imam Syafi'i pernah berkata mengenai Imam al-Laits
ini, katanya, "Kalau saja tidak takut sahabat-sahabat Imam Malik
tersinggung sehingga bertindak kasar kepada al-Laits, dapat dikata-
kan bahwa al-Laits itu lebih pandai daripada Imam Malik.”
Di Irak terdapat Sufyan ats-Tsauri yang tidak kalah martabatnya
dalam bidang figih daripada Imam Abu Hanifah. Dalam hal ini, Imam
al-Ghazali memasukkan ats-Tsauri sebagai salah seorang imam
yang lima dalam bidang figih. Lebih-lebih tentang keimaman beliau
mengenai ilmu As-Sunnah, sehingga beliau digelari "Amirul Mu'mi-
nin fil-Hadits” (Amirul Mu'minin dalam bidang hadits).
Al-Auza'i adalah Imam negeri Syam yang tidak ada tandingan-
nya. Mazhabnya telah diamalkan di sana lebih dari dua ratus tahun.
Di negeri tersebut ada juga Ahlul-Bait seperti Imam Zaid bin Ali,
dan saudaranya Imam Abu Ja'far Muhammad bin Ali al-Bagir, serta
putranya Imam Abu Ja'far ash-Shadig. Masing-masing mereka ada-
lah mujtahid mutlak, yang diakui keimamannya oleh semua kalangan
Ahlus-Sunnah.
Selain itu, ada pula Imam ath-Thabari. Beliau seorang mujtahid
mutlak dan imam figih, sebagai imam dalam bidang tafsir, hadits,
dan tarikh. Mazhab beliau juga mempunyai pengikut, meskipun ke-
mudian musnah.
Sebelum Mazhab Empat muncul, juga sudah terdapat imam-imam
dan ustadz-ustadz bagi imam-imam mazhab itu, bahkan bagi syekh-
syekh mereka dan syekhnya syekh mereka, yang dapat dihitung de-
ngan jari. Mereka merupakan lautan ilmu dan pelita petunjuk. Siapa-
kah di antara pelajar yang tidak mengenal Sa'id bin al- Musayyab, al-
Fugaha'us-Sab'ah di Madinah, Thawus, Atha', Sa'id bin Jubair, Ikri-
mah, al-Hasan, Ibnu Sirin, asy-Sya'bi, al-Aswad, al-Gamah, Ibrahim,
Masrug, Makhul, Zuhri, dan lain-lain, yang semuanya adalah fugaha
tabi'in yang merupakan alumni "madrasah sahabat” ridhwanullah
'alaihim.
Sebelum mereka (fugaha zaman tabi'in), juga ada fugaha-fugaha
sahabat yang merupakan alumni "madrasah nubuwwah” (kenabi-
an). Mereka adalah orang-orang yang menyaksikan sebab-sebab
turunnya Al-Ouran dan sebab-sebab datangnya suatu hadits.
Mereka paling jernih pemahamannya terhadap agama, dan paling
mengerti maksud Al-Our'an, serta paling tahu dilalah (petunjuk)
bahasa dan lafalnya. Siapakah yang tidak tahu kefagihan Abu Bakar,
Umar, Utsman, Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ubai bin
Ka'ab, Zaid bin Tsabit, Mu'adz bin Jabal, Aisyah, dan imam-imam
168
sahabat lainnya yang merupakan panutan dan teladan. Bukankah
dengan mengikuti dan meneladani mereka, seseorang akan menda-
pat petunjuk?
2. Imam Empat tidak Pernah Mengklaim Dirinya Maksum
Imam Empat -- seperti halnya imam-imam mujtahid lainnya --
tidak pernah mengklaim dirinya ma'shum (terpelihara dari dosa dan
kesalahan), dan tidak ada seorang pun ulama yang berpendapat
demikian. Yang benar, mereka adalah mujtahid-mujtahid yang men-
cari kebenaran dengan segala daya dan kemampuannya sebagai
manusia. Jika mereka benar, mereka mendapatkan dua pahala, se-
dangkan jika salah, mereka mendapatkan satu pahala. Karena itu,
mereka adakalanya menarik pendapatnya dan memilih pendapat lain
untuk mengikuti dalil yang lebih jelas. Maka tidak aneh jika akhirnya
muncul beberapa riwayat (pendapat) yang berbeda mengenai satu
masalah dari seorang imam.
Kita sudah mengetahui bahwa Imam Syafi'i mempunyai dua maz-
hab (pendapat), yaitu mazhab gadim (pendapat lama) sewaktu
beliau di Irak dan mazhab jadid (pendapat baru) sewaktu beliau di
Mesir. Dan hampir-hampir setiap masalah figih yang penting terda-
pat lebih dari satu pendapat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Bah-
kan Imam Abu Hanifah menarik beberapa buah pendapatnya bebe-
rapa hari sebelum beliau wafat.
Sebelumnya, Umar r.a. pernah memberi fatwa dengan suatu pen-
dapat pada suatu tahun, kemudian memberi fatwa yang berbeda pada
tahun berikutnya (dalam kasus yang sama, penj.). Karena itu, apa-
bila beliau ditanya mengenai hal itu, beliau menjawab, "Yang itu
menurut apa yang kami ketahui tempo dulu: dan yang ini menurut
apa yang kami ketahui sekarang.”
Sahabat-sahabat Abu Hanifah berbeda pendapat dengan beliau
dalam beratus-ratus masalah karena bermacam alasan, seperti: dalil-
dalil yang tampak pada mereka, atsar-atsar yang sampai kepada
mereka, atau karena kemaslahatan dan kebutuhan manusia yang
mereka ketahui sepeninggal imam mereka (Imam Abu Hanifah).
Oleh karena itu, sebagian ulama Hanafiyah sering mengatakan (me-
ngenai masalah-masalah khilafiyah), "Ini adalah perbedaan waktu
dan masa saja, bukan perbedaan dalil dan bukti.”
90jmam Ibnul Gayyim membuat pasal tersendiri dalam kitabnya Ilamul Muwaggi'in me-
ngenai "perubahan fatwa karena perubahan zaman”. Silakan baca!
169
Ketika Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah yang terkemuka dan
paling utama, bertemu dengan Imam Negeri Hijrah, yaitu Imam Malik
bin Anas, dan beliau menanyakan kepada Imam Malik tentang
ukuran sha' serta masalah wakaf dan zakat sayur-mayur, Imam
Malik menjawab berdasarkan dalil yang ditunjuki Sunnah mengenai
masalah ini. Setelah mendengar jawaban tersebut, Abu Yusuf berkata,
”Aku kembali kepada pendapatmu, wahai Abu Abdillah, dan sean-
dainya sahabatku --yakni Imam Abu Hanifah-- mengetahui apa
yang aku ketahui, niscaya beliau kembali (menarik) pendapatnya
sebagaimana yang aku lakukan.”
Demikianlah, kesadaran merupakan buah dari pengetahuan yang
dalam dan ijtihad yang benar. Dan perkataan para imam rahimahu-
mullah menguatkan hakikat (kebenaran) yang nyata ini.
Imam Abu Hanifah berkata, "Ini adalah pendapatku, dan ini
sebaik-baik pendapatku. Maka barangsiapa yang mendatangkan
pendapat yang lebih baik, niscaya kami terima.”
Imam Malik berkata, "Sesungguhnya aku hanyalah seorang ma-
nusia biasa yang mungkin benar dan mungkin salah, karena itu,
konfirmasikanlah pendapatku dengan Al-Our'an dan As-Sunnah."
Imam Syafi'i berkata, "Jika terdapat hadits sahih yang bertentangan
dengan pendapatku, buanglah pendapatku ke pagar. Dan jika Anda
melihat hujjah yang kuat di jalan, maka itulah pendapatku.”
Perkataan lain yang cukup populer dari Imam Syafi'i ialah: "Pen-
dapatku adalah benar tetapi mengandung kemungkinan salah, dan
pendapat orang lain adalah salah tetapi mengandung kemungkinan
benar.”
3. Tidak Ada Dalil yang Mewajibkan Taklid kepada Mazhab
Tertentu
Mengikuti suatu mazhab dan bertaklid kepada perkataan imam-
nya tidaklah fardu dan tidak pula sunnah. Karena itu, perkataan "Se-
sungguhnya bertaklid kepada imam tertentu adalah wajib” merupa-
kan perkataan yang tertolak. Ada tiga alasan yang memperkuat pe-
nolakan ini.
Pertama, telah ditetapkan dalam Al-Our'an, As-Sunnah, dan
ijma' bahwa Allah SWT hanya memfardukan hamba-hamba-Nya
untuk menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya. Allah tidak mewajibkan
umat Islam untuk menaati seseorang kecuali Rasulullah saw.. Umat
Islam telah sepakat bahwa tidak ada seorang pun yang maksum
dalam semua perintah dan larangannya kecuali Rasulullah saw..
170
Karena itu, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Atha', Mujahid, dan Malik
bin Anas bahwa mereka pernah berkata, "Tidak ada seorang pun
melainkan boleh diterima dan ditolak perkataannya, kecuali Rasulul-
lah saw..”
Demikianlah, mengikuti segala perkataan orang yang tidak
ma'shum merupakan kesesatan yang nyata, karena sikap demikian
itu menjadikan kedudukan sang imam terhadap pengikutnya sama
dengan kedudukan Nabi terhadap umatnya. Sikap seperti ini meng-
geser kedudukan agama dan menyerupai sikap orang-orang Nasrani
yang dicela oleh Allah dengan firman-Nya:
"Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka se-
bagai tuhan selain Allah ....” (at-Taubah: 31)
Mereka disinyalir demikian itu karena mereka mematuhi saja se-
gala sesuatu yang dihalalkan dan diharamkan oleh orang-orang alim
dan rahib-rahib tersebut, sebagimana pula diterangkan oleh Rasulul-
lah saw..
Kedua, para imam sendiri telah melarang orang bertaklid kepada
mereka, dan mereka tidak pernah beranggapan bahwa mereka men-
syariatkan agama bagi manusia yang wajib diikuti. Bahkan, mereka
melarang orang lain mengambil perkataan mereka atau perkataan
siapa pun tanpa hujjah. Simak perkataan Imam Syafi'i ini:
"Perumpamaan orang yang menuntut ilmu tanpa hujjah seperti
orang yang mengambil kayu bakar pada malam hari. Ia membawa
seikat kayu bakar tetapi ia tidak tahu bahwa di dalamnya terdapat
ular yang siap mematuknya.”
Imam al-Muzni berkata pada permulaan Mukhtashar-nya, "Saya
meringkas ini dari ilmu Imam Syafi'i dan dari makna perkataan
beliau, untuk saya dekatkan kepada orang yang menghendakinya --
dengan memperhatikan penegasan beliau yang melarang orang ber-
taklid kepada beliau dan kepada orang lain-- supaya orang tersebut
memperhatikannya untuk agamanya dan berhati-hati untuk dirinya.”
Imam Ahmad berkata, "Janganlah kamu bertaklid kepadaku,
jangan bertaklid kepada Imam Malik, jangan bertaklid kepada ats-
Tsauri, jangan bertaklid kepada al-Auza'i, tetapi ambillah dari mana
mereka mengambil.”
Kata beliau lagi, "Di antara tanda minimnya pengetahuan sese-
orang ialah ia bertaklid kepada orang lain dalam urusan agamanya.”
Abu Yusuf berkata, "Tidak halal bagi seseorang mengutarakan
171
pendapat kami sehingga ia tahu dari mana kami menetapkan penda-
pat itu."
Ketiga, sesungguhnya taklid dan fanatik kepada mazhab itu me-
rupakan perbuatan bid'ah dan bertentangan dengan petunjuk salaf
serta tiga generasi pemula. Pengarang kitab Tagwimul Adillah, yaitu al-
Allamah Abu Zaid ad-Dabusi, berkata, "Orang-orang pada masa per-
mulaan Islam --yakni para sahabat, tabi'in, dan shalihin-- menetap-
kan semua urusan mereka berdasarkan hujjah. Mereka mendasar-
kannya pada Al-Our'an, kemudian pada As-Sunnah, dan perkataan
orang-orang sesudah Rasulullah saw. apabila hujjahnya tepat. Karena
itu, bisa saja seseorang mengambil pendapat Umar dalam suatu
masalah, kemudian ia menentangnya dengan pendapat Ali dalam
masalah lain. Dan di dalam syariat tidak ada mazhab Umar dan maz-
hab Ali, tetapi penisbatan urusan itu adalah kepada Rasulullah saw..
Mereka merupakan generasi yang disanjung Rasulullah saw. sebagai
generasi terbaik. Mereka memandang hujjah yang dikemukakan,
tidak memandang siapa ulamanya dan tidak pula memandang siapa
dirinya.
Tetapi ketika takwa telah sirna dari kebanyakan generasi keempat
dan mereka malas mencari hujjah, orang-orang menjadikan ulama-
ulama sebagai hujjah dan mereka jadikan ikutan. Karena itu, seba-
gian mereka ada yang menjadi pengikut Imam Hanafi, pengikut
Imam Malik, pengikut Imam Syafi'i, dan sebagainya. Mereka bela
hujjah karena tokohnya, dan mereka sandarkan kebenaran pada ke-
lahiran mazhab tersebut. A
Syekh al-Imam Izzuddin bin Abdus Salam berkata, "Orang-orang
senantiasa menanyakan kesepakatan para ulama tanpa terikat de-
ngan suatu mazhab dan tidak menganggap munkar kepada orang
yang bertanya. Keadaan demikian itu berjalan terus hingga muncul-
nya mazhab-mrazhab tersebut serta pentaklidnya yang fanatik.
Karena itu, seseorang mengikuti saja kepada imamnya meskipun
mazhabnya jauh dari dalil. Mereka bertaklid kepada semua perka-
taan imamnya, seakan-akan imam itu nabi utusan Tuhan. Sikap
seperti itu jauh dari kebenaran dan tidak ada seorang cendekiawan
pun yang meridhainya.”
Oleh karena itu, wajiblah bagi seorang muslim apabila ia kesu-
litan mendapatkan dalil tentang suatu hukum untuk menanyakan
kepada ahlinya, dan tidak wajib atasnya berpegang pada mazhab ter-
tentu. Sebab, tidak ada sesuatu yang wajib melainkan apa yang di-
wajibkan Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul tidak pernah mewa-
172
jibkan seseorang untuk menjadi pengikut Imam Hanafi, Imam Syafii,
atau lainnya. Pensyarah kitab Musallamuts Tsubut berkata, "Mewajib-
kan bermazhab berarti mensyariatkan suatu syariat yang baru.”?!
4. Berbeda dengan Imam Bukan Berarti Mencela Keimamannya
Berbeda pendapat dengan Imam Mazhab Empat (semua atau se-
bagian) tidak berarti mencela atau melecehkan keimaman mereka.
Tidak merendahkan kedudukannya dan tidak meremehkan keluasan
ilmunya, kebenaran ijtihadnya, serta kesungguhannya dalam men-
cari kebenaran. Barangsiapa yang beranggapan sebaliknya (berbeda
pendapat dengan imam berarti mencela), dia tidak mengerti hakikat
dan sejarah umat.
Mencintai para ulama, menghormati, dan menjunjung tinggi ke-
dudukan mereka termasuk ketetapan agama Islam. Syekhul Islam
Ibnu Taimiyah mengatakan dalam mukadimah kitabnya Raful-Malam
'anil-A'immatil-A'lam sebagai berikut: "Wajib bagi umat Islam, setelah
setia kepada Allah dan Rasul-Nya, untuk setia kepada sesama muk-
min, sebagaimana dikatakan oleh Al-Our'an, khususnya kepada para
ulama yang merupakan ahli waris para nabi, dan yang telah dijadi-
kan oleh Allah kedudukannya seperti bintang-bintang yang menjadi
petunjuk arah dalam kegelapan darat dan laut, dan telah disepakati
oleh umat Islam atas petunjuk dan periwayatannya. Karena mereka
adalah khalifah-khalifah rasul pada umatnya dan yang menghidup-
hidupkan sunnahnya yang telah mati. Dengan merekalah Al-Our'an
tegak, dan dengan Al-Our'an mereka berdiri, dengan lantaran
mereka Al-Our'an berbicara, dan dengan lantaran Al-Our'an mereka
berbicara ....”
Ibnul Oasim berkata, "Saya pernah mendengar Imam Malik dan
Imam al-Laits berkata mengenai perbedaan pendapat para sahabat
Rasulullah saw.. Kata mereka, "Tidak seperti kata orang, mengenai
masalah ini terdapat kelonggaran. Sekali lagi tidak demikian: pen-
dapat itu boleh jadi salah dan boleh jadi benar." Dan Imam Malik juga
pernah berkata mengenai perbedaan pendapat di antara mereka itu,
ar yang salah dan ada yang benar, dan hendaklah Anda berij-
tihad.'”
91 Lihat Mugaddimah Mugaranatul Madzhab oleh Prof. Syekh Syaltut dan Syekh Muhammad
as-Sayis.
921pnu Hazm, al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam, 6, 883.
173
Kalau para sahabat yang mulia itu --menurut pandangan Imam
Malik dan Imam al-Laits-- bisa berbuat keliru dan bisa benar penda-
patnya, maka bagaimana lagi pandangan Anda mengenai orang lain?
5. Ibnu Hazm Mengharamkan Taklid
Saya telah berusaha memilih ungkapan paling ringan mengenai
masalah taklid, yakni tidak wajib dan tidak sunnah. Tetapi amanah
ilmu mewajibkan saya untuk memberitahukan kepada pembaca apa
yang dikemukakan Ibnu Hazm, seorang fagih yang kuat hujahnya.
Ia mengatakan, "Sesungguhnya taklid itu haram, dan tidak halal bagi
seseorang untuk mengambil pendapat orang lain selain Rasulullah
saw. tanpa berdasarkan keterangan yang jelas. Alasannya sebagai
berikut.
a. Firman Allah Ta'ala:
2
Er £ 8 . z4 Te 5 an At LA. 5.
Mo MAN 3 PIL JATA
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan jangan-
lah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya ....” (al-
A'raf: 3)
"Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah
diturunkan Allah,” mereka menjawab, (Tidak), tetapi kami hanya
mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek
moyang kami ....” (al-Bagarah: 170)
Allah memuji orang yang tidak bertaklid:
".. sebab itu, sampaikanlah berita gembira itu kepada hamba-
hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang
paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah di-
beri Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempu-
nyai akal.” (az-Zumar: 17-18)
b. Firman Allah:
”.. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Guran) dan Rasul (Sunnah-
nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemu-
dian.” (an-Nisa': 59) |
Jadi, kalau terjadi perselisihan pendapat, Allah tidak memper-
kenankan untuk mengembalikannya kepada seseorang selain Al-
174
Our'an dan As-Sunnah. Demikian pula, jika terjadi perselisihan,
diharamkan mengembalikan sesuatu kepada pendapat seseorang,
karena ia bukan Al-Our'an dan bukan As-Sunnah.
Cc. Telah sah ijma' (kesepakatan) seluruh sahabat, sejak yang per-
tama hingga terakhir, ijma' seluruh tabi'in, dari yang awal hingga
terakhir, dan ijma' tabi'it tabi'in, dari yang pertama hingga ter-
akhir, yang mencegah dan melarang seseorang dari mereka atau
sebelum mereka, secara keseluruhan.
Hendaklah diketahui dan dimengerti oleh orang yang mengam-
bil semua perkataan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syaff'i,
“atau semua perkataan Imam Ahmad radhiyallahu 'anhum, atau
mereka yang tidak mau meninggalkan perkataan orang yang
mengikutinya dari kalangan mereka atau dari lainnya untuk ber-
paling kepada pendapat orang lain, bahwa sikap demikian itu ber-
arti menentang ijma' seluruh umat sejak perfmulaan hingga ter-
akhir. Ia tidak mendapatkan untuk dirinya amal perbuatan yang
berlaku pada tiga masa terpuji itu. Dengan sikap tersebut, berarti
ia telah mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin.
Kita berlindung kepada Allah dari hal ini.
d. Karena para fugaha telah melarang bertaklid kepada mereka,
maka orang yang bertaklid kepada mereka berarti berbeda dengan
mereka.
e. Apakah yang menjadi kelebihan para imam hingga kita harus ber-
taklid kepada mereka? Apakah mereka lebih utama daripada Umar
bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Ibnu
Abbas, atau Aisyah Ummul Mukminin r.a.?
Kalau diperbolehkan taklid, sebenarnya orang-orang seperti yang
disebutkan terakhir itulah yang lebih berhak untuk diikuti daripada
lainnya.?? '
Perkataan ini lebih pantas ditujukan kepada ulama-ulama yang
telah membaca Al-Our'an dan hadits, figih dan ushul figih, serta telah
mempelajari bahasa dan strukturnya, tetapi mereka tidak berusaha
membahas, membanding, dan menyaring bermacam-macam mazhab
serta pendapat yang ada. Mereka hanya ingin melestarikan kemalasan
dan kemandekan. Jika ada orang yang berusaha mengadakan pemba-
hasan, menimbang, dan mentarjih dari berbagai pendapat dan mazhab
93 A1.Ihkam fi Ushulil-Ahkam.
175
--sebagaimana yang semestinya menjadi tugas dan sikap orang alim--
mereka berkata, "Stop dulu! Siapakah Anda? Biarkan manusia dalam
keadaannya seperti itu!” Lalu, diperanginyalah orang itu seakan-akan
dia memerangi kemunkaran.
Bagaimana jika untuk orang-orang awam?
Saya tidak menerima pendapat Ibnu Hazm yang menetapkan
bahwa orang-orang awam haram melakukan taklid. Mudah-mudahan
saya dapat mendiskusikan pendapatnya itu pada kesempatan lain.
6. Keanehan Hukum Bersifat Relatif
Sesungguhnya keanehan suatu hukum itu sifatnya relatif. Banyak
hukum yang dianggap aneh oleh suatu masyarakat, tetapi dipandang
masyhur oleh masyarakat lain. Banyak hukum yang dianggap aneh
pada suatu waktu, tetapi dapat diterima dan disukai pada waktu lain.
Karena itu, keanehan suatu hukum tidak mutlak, sebagaimana ke-
mapanannya juga tidak mutlak. Ia bisa berubah karena perbedaan
tempat dan waktu, situasi dan kondisi.
Baiklah saya kemukakan beberapa contoh sebagai berikut.
Masyarakat yang mengajari anak-anaknya beribadah menurut maz-
hab Syafi'i, mereka menganggap aneh dan ganjil terhadap kaum
yang melakukan shalat Jum'at dengan tidak didahului shalat dua
raka'at sebelumnya. Sementara itu, masyarakat pengikut mazhab
Maliki memandang sebaliknya (mengganggap shalat gabliyah Jum'at
itu aneh dan ganjil).
Masyarakat Syafi'iyah menganggap ganjil dan sangat aneh terha-
dap orang yang membaca al-Fatihah (dalam shalat) tanpa membaca
”Bismillahirrahmanirrahim”, berbeda dengan golongan Malikiyah
yang tidak membaca basmalah sama sekali. Berbeda lagi dengan
golongan Hanafiyah yang tidak men-jahar-kannya (tidak membaca-
nya dengan keras, hanya dengan perlahan).
Lingkungan masyarakat Syafi'iyah menganggap aneh terhadap
shalat orang muslim yang setelah menyentuh perempuan tetapi tidak
berwudhu lagi, dan shalat orang yang terkena kencing atau tahi unta,
sapi, dan kambing, tetapi tidak mencucinya. Berbeda dengan masya-
rakat Malikiyah dan lainnya yang menetapkan bahwa semua bina-
tang yang dagingnya boleh dimakan, kencingnya dan tahinya adalah
suci. Bahkan mereka menganggap sangat aneh terhadap seseorang
yang melakukan shalat yang sebelumnya bersentuhan dengan anjing
yang basah. Ini pun berbeda dengan mazhab Maliki yang mengang-
gap anjing itu suci ... dan lain-lain lagi.
176
Pada zaman sekarang ini kita menjumpai sebagian hukum yang
mulanya ditentang dan dianggap aneh oleh masyarakat, bahkan
dibuang jauh-jauh, tetapi setelah dipikir, ditimbang, dan direnung-
kan, tampak jelas hujjahnya dan masyarakat secara umum merasa
cocok dengannya. Alasannya, hukum tersebut mendatangkan mas-
lahat dan menolak mafsadat. Alhasil, ia diterima setelah ditolak dan
dianggap baik setelah diingkari.
Misalnya perubahan-perubahan yang menyangkut peraturan
keluarga yang dinamakan dengan al-ahwal asy-syakhshiyyah. Contoh-
nya, tidak jatuhnya talak yang digantungkan, dan yang tidak dimak-
sudkan untuk menghasut yang bersangkutan untuk melakukan se-
suatu atau tidak melakukan sesuatu, jatuhnya talak tiga dengan satu
ucapan sebagai talak satu (talak tiga yang dijatuhkan sekaligus
hanya dihukumi sebagai talak satu), dan seperti undang-undang
tentang wasiat wajibah untuk menyelamatkan anak-anak si ayah
yang telah meninggal dari keserakahan paman-pamannya dan
penyia-nyiaan kakek-neneknya. Pada mulanya masyarakat meng-
ganggap aneh terhadap hukum-hukum tersebut, tetapi kemudian
mereka menerima. Bagaimana hukum itu tidak diterima, sedangkan
dasarnya diambil dari Al-0ur'an?
Sesungguhnya perkataan "aneh" itu tidak mempunyai batasan
tertentu. Jika yang dimaksud dengan "hukum aneh” itu adalah yang
bertentangan dengan pendapat jumhur ulama, maka Ibnu Hazm ber-
kata, "Kami berbeda pendapat dengan Imam Abu Hanifah, Imam Safi'i,
dan Imam Malik dalam beratus-ratus masalah, yang dikatakan oleh
masing-masing mereka, yang kami tidak mengetahui seorang pun
dari kaum muslim sebelumnya yang mengatakan demikian. Lalu
mereka merasa heran terhadap hal ini.?4
7. Tidak ada Kelaziman antara Kebenaran dengan Kemasyhuran
Pendapat
Kebenaran tidak menjadi kelaziman (keharusan) bagi pendapat
yang masyhur dan kekeliruan juga bukan menjadi keiaziman bagi
pendapat yang aneh. Kebenaran dan kekeliruan menurut ulama-
ulama muhaggig tidak mengikuti kemasyhuran dan keanehan.
Banyak husum yang sudah masyhur (terkenal), tetapi setelah di-
diskusikan ternyata dalil-dalilnya rapuh atau lemah, dan sebaliknya
AN 94 Al.Ihkam fi Ushulil-Ahkam, 535.
177
banyak pula hukum yang diangap aneh tetapi mempunyai dalil yang
jelas.
Orang muslim yang menaruh perhatian terhadap agama wajib
menjadi tolok ukur untuk mengetahui kebenaran dengan kuatnya
hujjah dan ketepatan dalilnya, bukan berdasarkan kemasyhuran
pendapat atau banyaknya orang yang berpendapat atau bermazhab
kepadanya.
Kalau yang menjadi tolok ukur kebenaran ialah mengikuti yang
dominan dan kepercayaan golongan terbanyak, niscaya Islam me-
rupakan kebatilan di tengah-tengah agama-agama atau isme-isme
yang sesat dan menyesatkan yang pengikutnya sampai beratus-ratus
juta (bahkan bermiliar-miliar: penj.). Allah berfirman:
”Dan sebagian besar manusia tidak beriman walaupun kamu sangat
menginginkannya.” (Yusuf: 103)
"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang di muka bumi
ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah ....” (al
An'am: 116)
”.. kebanyakan manusia tidak beriman.” tar-Ra'd: 1)
".. kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (al-An'am: 37)
”.. kebanyakan mereka tidak mengerti.” (al-Hujurat: 4)
”.. kebanyakan mereka tidak bersyukur.” (Yunus: 60)
Ibnu Mas'ud berbeda pendapat dengan orang banyak tentang
beberapa wagaf (pemberhentian ayat) dan berbagai hal lain, lalu se-
bagian sahabatnya bertanya kepadanya, "Mengapa Anda tidak
mengikuti jamaah?” Dia menjawab, "Jamaah itu ialah apa yang
sesuai dengan kebenaran, meskipun engkau hanya seorang diri.”
Ibnu Mas'ud juga telah mengantisipasi akan datangnya zaman
yang pada waktu itu pertimbangan-pertimbangan telah rusak se-
hingga manusia begitu akrab dengan kebatilan, menganggap aneh
terhadap kebenaran, menganggap yang munkar itu ma'ruf dan yang
ma'ruf itu munkar. Dalam hal ini Ibnu Mas'ud bertanya, "Bagaimana
jika kamu menghadapi zaman seperti itu, zaman ketika manusia di-
liputi fitnah, ketika anak-anak sudah menjadi dewasa dan orang tua
menjadi rapuh? Mereka menganggap fitnah sebagai sunnah dan sun-
nah sebagai fitnah, dan mereka mengatakan, "Sunnah telah diubah!"
atau '(sunnah) ini adalah kemunkaran!'”
Cukuplah menjadi dalil bahwa keanehan itu bukan sesuatu yang
178
salah. Jika sebagian ayat muhkamat dari Kitab Allah ada yang tidak
dilaksanakan pada zaman sahabat, itu bukan berarti kesalahan, me-
lainkan karena hukumnya dianggap asing bagi orang banyak. Misal-
nya, firman Allah:
"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan
orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan
ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (an-Nisa': 8)
Sebagian ulama mengira bahwa ayat tersebut mansukh, karena itu
mereka tidak mengamalkannya. Firman Allah yang lain:
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (laki-laki
dan wanita) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di
antara kamu meminta izin kepadamu ....” (an-Nur: 58)
Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya setan telah mengalahkan
manusia atas ayat-ayat ini, sehingga mereka tidak mengamalkan-
nya.”?5
8. Perbedaan Pendapat dalam Masalah Furu' Jangan Sampai Me-
nimbulkan Perpecahan
Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang
tidak terdapat nash atau dalil yang gath'i tidak boleh menimbulkan
perpecahan atau pertentangan. Sesungguhnya di kalangan sahabat
juga terjadi perbedaan pendapat, namun perbedaan itu tidak menja-
dikan mereka pecah, bermusuhan, atau saling membenci.
Di antara sahabat, tabi'in, dan orang-orang sesudahnya ada yang
membaca basmalah (ketika membaca al-Fatihah dalam shalat) dan
ada yang tidak membacanya: ada yang men-jahar-kannya (membaca-
nya dengan nyaring) dan ada yang tidak men-jahar-kannya,: ada
yang membaca gunut pada waktu shalat subuh dan ada yang tidak
membacanya, ada yang berwudhu setelah berbekam,”8 mimisan, serta
muntah, dan ada pula yang tidak berwudhu lagi setelah itu, ada yang
berwudhu karena sehabis makan sesuatu yang dimasak dan ada
yang tidak berwudhu, dan ada yang berwudhu karena makan daging :
unta dan ada pula yang tidak berwudhu.
95Lihat, Tafsir Ibnu Katsir, 3: 303.
96Bekam: cara pengobatan dengan mengeluarkan (memantik) darah dari badan (dengan
menelungkupkan mangkuk panas pada kulit sehingga kulit menjadi bengkak, kemudian
digores dengan benda tajam supaya darah itu keluar): (Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed.)
179
Sebagian mereka biasa melakukan shalat di belakang sebagian
yang lain. Misalnya Imam Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya,
Imam Syafi'i dan lainnya --semoga Allah meridhai mereka—- biasa
melakukan shalat di belakang imam-imam Madinah dari kalangan
Malikiyah dan lainnya, meskipun mereka tidak membaca basmalah,
baik sirri (perlahan) maupun jahar (nyaring)
Harun ar-Rasyid pernah shalat dan menjadi imam setelah berbe-
kam. Abu Yusuf, salah seorang makmumnya (murid Imam Abu
Hanifah yang berpendirian bahwa berbekam itu membatalkan wudhu),
sama sekali tidak mengurangi shalatnya. Imam Malik telah memberi
fatwa kepada ar-Rasyid bahwa orang yang berbekam itu tidak wajib
berwudhu lagi. (Maksudnya, berbekam itu tidak membatalkan wud-
hu, penj.)
Imam Ahmad berpendapat harus berwudhu jika mimisan atau
setelah berbekam. Lalu beliau ditanya, "Apakah jika seorang imam
(shalat) mengeluarkan darah dan dia tidak berwudhu lagi, apakah
Anda mau shalat di belakangnya?” Beliau menjawab, "Bagaimana
saya tidak mau shalat di belakang Imam Malik dan Sa'id bin al-
Musayyab?”
Imam Syafi'i pernah shalat di dekat kubur Imam Abu Hanifah,
dan beliau tidak bergunut sebagai adab terhadap Imam Abu Hanifah.
Beliau berkata, "Adakalanya kita menuruti mazhab penduduk Irak."
Dalam kitab al-Bazaziyyah --termasuk kitab mazhab Hanafi-- diri-
wayatkan dari Imam Kedua, yaitu Abu Yusuf, bahwa beliau pernah
shalat Jum'at mengimami orang banyak yang sebelumnya mandi di
kolam. Setelah selesai, beliau diberitahu bahwa ada bangkai tikus di
dalam sumur, tempat asal air yang disalurkan ke kolam tadi. Lalu
beliau berkata, "Kalau begitu, kami mengambil pendapat saudara-
saudara kami penduduk Madinah bahwa apabila air itu mencapai
dua gullah maka ia tidak mengandung najis.” 97
Gambaran di atas menunjukkan keluwesan dari para imam dalam
menghadapi perbedaan pendapat. Mereka menganggap bahwa pen-
dapat yang benar (dari hasil ijtihad) tidak dipandang sebagai sesuatu
yang gath'i, sedangkan yang salah dimaafkan pelakunya bahkan
tetap diberi pahala. Karena itu, dalam kasus seperti ini para imam
cenderung mensahihkan suatu pendapat dan menetapkan pendapat
yang berbeda dengannya. Mereka berkata, "Ini lebih berhati-hati dan
97syekh Waliyyullaha ad-Dahlawi, Hujjatullah al-Balighah. 1: 159.
180
inilah yang dipilih ....” "Ini lebih saya sukai ....” Atau "Tidak ada
yang sampai kepadaku selain itu ....”
Perkataan-perkataan seperti itu banyak terdapat dalam al-Mabsuth,
Atsar Muhammad (bin Yusuf), dan perkataan Imam Syafi'i rahimahu-
mullah.?8
Semoga Allah meridhai Imam Malik, seorang imam yang sangat
pandai. As-Suyuthi menceritakan bahwa Khalifah Harun ar-Rasyid
pernah meminta Imam Malik untuk menggantungkan kitab al-
Muwaththa' di dinding Ka'bah dan menginstruksikan kepada orang-
orang untuk mengamalkan isinya. Lalu Imam Malik menjawab, "Ja-
ngan engkau lakukan itu, karena sahabat-sahabat Rasulullah saw.
berbeda pendapat dalam masalah furu'. Mereka berpencar di berbagai
negara, sedangkan masa terus berlalu.” Ar-Rasyid berkata, "Mudah-
mudahan Allah memberi taufik kepadamu, wahai Abu Abdullah.”
Selain kisah di atas, juga terdapat kisah antara beliau (Imam
Malik) dengan khalifah al-Mansyur.??
Waba'du.
Tulisan ini tidak saya maksudkan sebagai pembelaan terhadap
penulis "hukum yang aneh-aneh” dan tidak pula untuk mendukung
semua kasus yang dihadapinya. Saya hanya bermaksud mendukung
metode pembahasan, perbandingan, dan penyaringan terhadap ber-
bagai pendapat. Setiap muslim harus menjadi tawanan bagi dalil dan
hujjah. Karena itu, jika ada hukum yang dalilnya kuat, yang me-
muaskan akal dan memantapkan hati, maka amalkanlah hukum itu
meskipun dikatakan "hukum yang aneh”. Dalam hal ini Anda jangan
merasa takut dikatakan orang yang "mempermudah”, karena agama
kita datang dengan membawa kemudahan, keringanan, dan rahmat.
Rasulullah saw. bersabda:
Da AL SMK
: PSA Ty CENAI Pa bai
.. £ S 5 “up pi . Pa
(Ps Sel Order 01)
"Sesungguhnya aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan
lapang... 100
Iyig., hlm. 145.
99 hid., hlm. 145. Dan lihat pula kitab kami: ash-Shahwah al-Islamiyyah baina al-ikhtilaf al-
Masyru' wa-Tafarrug al-Madzmum, hlm. 59 dan seterusnya, terbitan Darul Wafa' wash shahwah.
100jR Ahmad dalam Musnad-nya dan Thabrani dalam al-Mujam al-Kabir, 7715.
181
s Li 3 Tera De
(—I Capres gan) (Frasa Kiran
”Permudahlah dan jangan kamu persulit”01
G3 putaa “AI (aa KLATEN AN, we 2 KK
- prosa ».
| ( Teka PN Go)
| "Sesungguhnya kamu diutus untuk memberi kemudahan, dan tidak
diutus untuk memberi kesulitan. 102
Allah berfirman:
”. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu ....” (al-Bagarah: 185)
"Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia
dijadikan bersifat lemah.” (an-Nisa': 28)
”.. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak mem-
bersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur.” (al-Ma'idah: 6)
1 | 5 2
PERBEDAAN PENDAPAT PARA IMAM
DAN HUKUM BERTARKLID KEPADA MEREKA
Pertanyaan:
Mengapa para imam berbeda pendapat? Bagaimana hukum ber-
taklid kepada mereka? Adakah riwayat dari Nabi saw. mengenai
semua perkara yang diperselisihkan para fugaha itu? Mengapa ada
sesuatu yang dihukumi wajib menurut seorang imam dan makruh
menurut imam yang lain, dalam masalah-masalah ibadah? Bagai-
mana hukum seseorang yang bertaklid kepada seorang imam dalam
satu perkara dan bertaklid kepada imam lain dalam perkara yang
101Muttafag 'alaih dari hadits Anas.
102yR Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa'i dari hadits Abu Hurairah.
182
lain? Apakah boleh bertaklid kepada selain Imam Empat? Dan boleh-
kah berpegang atau bersandar pada Al-Our'an dan As-Sunnah se-
cara langsung tanpa terikat pada suatu mazhab pada zaman kita
sekarang ini?
Jawaban:
Untuk pertanyaan poin pertama (mengapa para imam berbeda
pendapat), saya kemukakan jawaban sebagai berikut.
Sumber agama disyariatkan Allah untuk hamba-hamba-Nya dalam
bentuk nash. Manusia berbeda-beda pendapat dalam memahami
nash-nash tersebut. Ini merupakan sesuatu yang dialami dalam ke-
hidupan, yaitu manusia berbeda dalam menanggapi suatu teks, yakni
yang satu memahami menurut zhahir lafal, sedangkan yang lain
mencari ruh (jiwa) nash. Yang demikian itu senantiasa ada hingga di
kalangan para pensyarah undang-undang sendiri. Karena itu, ada
madrasah yang membatasi pandangan secara harfiah, dan ada pula
yang memberikan keleluasaan, yakni mengenai jiwa nash.
Kedua golongan manusia seperti ini sudah ada sejak zaman Rasu-
lullah saw.. Karena itu, ketika Rasulullah saw. bersabda (seusai pe-
rang Ahzab), "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari
kemudian, maka jangan sekali-kali ia melakukan shalat asar kecuali
di perkampungan Bani Ouraizhah”,!03 maka para sahabat berbeda
pendapat ketika telah dekat waktu magrib.
Sebagian mereka berkata, "Sesungguhnya yang dimaksud oleh
Nabi saw. ialah agar kita cepat-cepat ke sana ....”194 Dan yang lain
lagi berkata, "Tidak ... Rasulullah saw. telah bersabda, Barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, maka jangan sekali-
kali ia melakukan shalat asar kecuali di kampung Bani Ouraizhah'.
Oleh karena itu, kami tidak melakukan shalat asar kecuali setelah
kami sampai di kampung Bani Ouraizhah, meskipun setelah magrib.”
Dan mereka pun melakukan shalat asar itu setelah magrib.
Berita tentang apa yang dilakukan oleh kedua golongan tersebut
akhirnya sampai kepada Nabi saw.. Bagaimana sikap beliau? Beliau
tidak mencela seorang pun dari kedua golongan tersebut, sebagai
tanda pengakuan beliau saw. terhadap ijtihad, beliau biarkan mereka
103HR Bukhari dan Muslim dan lainnya.
104Kemudian mereka melakukan shalat asar di tengah perjalanan sebelum sampai
di kampung Bani Ouraizhah, sebelum matahari terbenam. Jadi, mereka memahami yang ter-
sirat dari sabda Nabi saw. ini, sedangkan golongan kedua memahami yang tersurat, penj..
183
menuruti hasil ijtihad masing-masing. Dan ijtihad inilah yang me-
rupakan salah satu sebab terjadinya perbedaan pendapat.
Sebab lain dari timbulnya perbedaan pendapat ialah karena sikap
dan karakter manusia, yakni ada yang ketat dan ada yang longgar.
Karena itu, Ibnu Umar berbeda dengan Ibnu Abbas. Ibnu Umar tidak
mau berwudhu kecuali hingga airnya masuk ke dalam kedua mata-
nya, sehingga beliau r.a. menjadi tuna netra, sedangkan Ibnu Abbas
tidak memandang hal itu sebagai suatu keharusan yang mesti diker-
jakan. Ibnu Umar takut mencium anak-anaknya karena khawatir ter-
kena air liurnya, sedangkan Ibnu Abbas biasa memeluk dan men-
cium anak-anaknya seraya berkata, "Mereka itu adalah bunga-
bunga yang kami cium.”
Demikianlah, perbedaan dalam figih kedua orang tersebut juga
merupakan perbedaan jiwa keduanya. Ibnu Umar bersikap ketat, se-
dangkan Ibnu Abbas bersikap longgar, sebagaimana yang terkenal
dalam warisan figih kita.
Faktor bahasa juga bisa menjadi salah satu penyebab munculnya
perbedaan pendapat. Misalnya dalam menafsirkan firman Allah:
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu)
tiga kali guru'....” tal-Bagarah: 228)
Apakah yang dimaksud dengan guru' dalam ayat di atas? Menurut
bahasa, guru' dapat berarti "haid” dan dapat berarti "suci”. Karena
itu, para ulama berbeda pendapat sesuai dengan penafsiran lughawi
(bahasa) terhadap kata-kata ini. Demikian pula dengan lafal-lafal
lain yang mempunyai arti ganda.
Misalnya lagi tentang lafal yang mengandung makna hakiki dan
majazi. Sebagian ulama ada yang mengambil petunjuk lafal yang
hakiki dan sebagian lagi mengambil petunjuk yang majazi. Contoh-
nya, dalam menafsirkan firman Allah:
”.. atau menyentuh perempuan ....” (al-Ma'idah: 6)
Apakah yang dimaksud dengan mulamasah (menyentuh) di sini
menyentuh dengan tangan sebagaimana pendapat Ibnu Umar, atau-
kah merupakah kiasan (kinayah) untuk jima' (bersetubuh) sebagai-
mana pendapat Ibnu Abbas?
Di antara sebab lain yang menimbulkan perbedaan pendapat ialah
mau atau tidaknya para imam menerima riwayat seorang perawi.
Ada sebagian imam yang merasa puas dan mau menerima riwayat si
anu, sementara ada imam lain yang tidak merasa puas dan tidak mau
184
menerima riwayatnya. Ada sebagian imam yang mengemukakan
syarat-syarat tertentu untuk menerima hadits, sedangkan yang lain
tidak mensyaratkan demikian, khususnya dalam beberapa masalah,
seperti perkara-perkara yang menimbulkan bencana secara merata.
Perbedaan pendapat juga bisa disebabkan oleh sikap ulama dalam
mengukur kekuatan dalil. Imam Malik, misalnya, memandang bahwa
amalan penduduk Madinah yang mereka warisi, baik amalan ibadah
maupun lainnya, lebih diutamakan daripada kabar yang diriwayat-
kan oleh perseorangan. Sebagian ulama memandang bahwa hadits
dhaif harus didahulukan daripada giyas, sementara imam lainnya
berpendapat sebaliknya. Sebagian imam menggunakan hadits mursal
secara mutlak, sebagian menolaknya secara mutlak, dan sebagian
lagi mau mengamalkannya dengan persyaratan tertentu.
Sebagian mereka menganggap bahwa syariat orang sebelum kita
juga merupakan syariat bagi kita, sedangkan sebagian lain lagi tidak
berpendapat demikian. Sebagian mereka menjadikan pendapat
(gaul) para sahabat sebagai hujjah, sementara sebagian lagi tidak
menjadikannya hujjah.
Sebagian mereka berdalil dengan mashlahah-mursalah --yang
tidak ditunjuki oleh nash syara' yang khusus yang memakainya atau
mengabaikannya-- sementara sebagian lain tidak mau mengguna-
kan mashlahah-mursalah.
Selain itu, perbedaan pendapat juga bisa disebabkan perbedaan
mereka mengenai petunjuk perintah (amr) dan larangan (nahyu), 'aam
dan khash, mutlag dan mugayyad, manthug dan mafhum, dan lainnya yang
dibicarakan secara rinci dalam ilmu ushul figih.
Kesimpulannya, sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat itu
bermacam-macam. Untuk membicarakan masalah ini, telah disusun
beberapa kitab khusus, baik pada masa lalu maupun sekarang, antara
lain kitab al-Inshaf fi Asbaabil-Ikhtilaf oleh al-Allamah ad-Dahlawi, As-
baabu Ikhtilafil-Ulama oleh Syekh Ali al-Khafif, dan kitab saya ash-
Shahwah al-Islamiyyah bainal-Ikhtilafil-Masyru' wat-Tafarrugil-Madzmum.
Dalam kitab ini saya terangkan bahwa perbedaan pendapat dalam
masalah furu' itu pasti terjadi. Ia merupakan rahmat, kelonggaran,
dan kekayaan. Selain itu, juga saya terangkan pilar-pilar pemikiran
dan akhlak yang menjadi tumpuan fighul ikhtilaf (memahami perbe-
daan pendapat) dan adab-adabnya bagi putra-putra umat Islam.
Di antara rahmat Allah kepada umat Islam ini ialah bahwa Dia
tidak mempersempit umat dalam masalah-masalah furu', tetapi justru
menjadikan kelonggaran bagi pendapat dan paham yang berbeda-
185
beda. Dia melonggarkan pendapat yang cocok untuk suatu ling-
kungan tetapi tidak cocok untuk lingkungan lain, cocok untuk suatu
masa tetapi tidak cocok untuk masa yang lain. Sebagian sahabat
memberi fatwa tentang suatu masalah dengan suatu pendapat, ke-
mudian ia menarik pendapatnya itu pada waktu yang lain, sebagai-
mana yang diriwayatkan dari Umar. Ketika beliau ditanya "Bagai-
mana Anda menarik pendapat Anda?” beliau menjawab, "Ini me-
nurut pengetahuan kami tempo dulu, dan yang ini menurut pengeta-
huan kami sekarang."
Adapun lingkungan dan kondisi itu berbeda-beda sehingga
manusia bisa terpengaruh oleh apa yang dilihat dan didengar, lalu ia
mengubah pendapatnya. Karena itu, (seperti telah disebutkan di
atas), Imam Syafi'i r.a. mempunyai dua mazhab (pendapat), yaitu
mazhab gadim (lama) sewaktu beliau berdomisili di Irak, dan mazhab
jadid (baru) ketika beliau berdomisili di Mesir. Sehubungan dengan
ini, terkenal dalam kitab-kitab figih perkataan: "Ini pendapat Imam
Syafi'i dalam mazhab gadim, dan ini pendapat beliau dalam mazhab
jadid."
Ketika di Mesir, Imam Syafi'i melihat sesuatu yang belum pernah
dilihat sebelumnya dan mendengar hadits-hadits serta atsar-atsar
yang belum didengar sebelumnya. Karena itu, beliau segera meng-
ubah pandangannya.
Begitulah, seorang mujtahid sering mengubah pendapat dan pan-
dangannya. Semua ini termasuk sebab yang menimbulkan perbe-
daan pendapat.
Pada waktu khalifah Abu Ja'far al-Manshur menghendaki Imam
Malik agar menyusun kitab al-Muwaththa' dengan mengatakan, "Jauhi-
lah sikap ketatnya Ibnu Umar dan longgarnya Ibnu Abbas serta
anehnya Ibnu Mas'ud, dan lemah-lembutlah terhadap orang”, Imam
Malik pun melaksanakan tugas tersebut. Karena itu, disusunlah
kitabnya yang terkenal itu. Namun ketika Khalifah hendak mengin-
struksikan kepada orang-orang agar mengikuti kitab al-Muwaththa'
Imam Malik r.a. --karena kecendekiaan, keinsafan, dan ke-wara'-
annya-- berkata kepada Khalifah, "Jangan engkau lakukan hal itu,
wahai Amirul Mu'minin. Sebab, sahabat-sahabat Rasulullah saw.
berpencar-pencar di berbagai negara, masing-masing kaum mempu-
nyai ilmu sendiri-sendiri, serta orang-orang telah menerima berbagai
pendapat sebelumnya, dan mereka pun rela dengannya. Jika engkau
instruksikan mereka untuk mengikuti satu macam pendapat, niscaya
hal itu akan menimbulkan fitnah.”
186
Demikianlah mereka memandang perbedaan pendapat dalam
masalah furu' itu tidak membahayakan, bahkan merupakan sesuatu
yang. tidak dapat dihindari. Tidak mungkin umat ini bersatu pendapat
dalam masalah-masalah furu'. Dan ini merupakan kebaikan Allah
Azza wa Jalla yang telah memberikan kesempatan kepada umat Islam
untuk berijtihad.
Bayangkan seandainya seluruh umat Islam harus berpegang pada
satu pendapat dalam semua urusan. Hal ini tentu saja tidak akan ada
seorang pun yang mendapatkan rukhshah dalam suatu urusan, dan
tidak akan ada yang dapat melaksanakannya dalam suatu waktu.
Mereka hanya menguatkan satu pendapat atas pendapat lain, satu
perkataan atas perkataan lain, atau satu riwayat atas riwayat lain.
Inilah jawaban dari pertanyaan: mengapa para imam berbeda pen-
dapat.
Bagaimana Hukum Bertaklid kepada Imam?
Ada yang berpendapat bahwa bertaklid kepada Imam Mazhab
Empat hukumnya wajib. Mengenai masalah ini, pengarang kitab al-
Jauharah fit-Tauhid berkata, "Dan wajib bertaklid kepada orang pandai
di antara mereka, sebagaimana diceritakan oleh suatu kaum dengan
bahasa yang mudah dipahami.”
Sebagian lagi bersikap lebih ekstrem dengan mengatakan, "Wajib
bertaklid kepada imam tertentu dari imam-imam itu.”
Golongan Syafi'i berkata, "Wajib bertaklid kepada Imam Syaff'i.”
Golongan Hanafi berkata, "Wajib bertaklid kepada Imam Abu Hani-
fah.” Demikian pula dengan golongan Maliki dan Hambali.
Para ulama muhaggig telah menyalahkan perkataan seperti itu,
bahkan mereka mengatakan, "Sesungguhnya menganggap wajib
bertaklid kepada imam tertentu dengan melaksanakan semua pen-
dapatnya dan menolak pendapat orang lain merupakan sesuatu yang
haram menurut agama.” Lebih dari itu Syekhul Islam Ibnu Taimiyah
mengatakan, "Jika orang yang berkata demikian itu bertobat, ia di-
bebaskan: tetapi jika tidak mau bertobat, ia dibunuh.”
Orang yang berpendapat bahwa seseorang harus ditaklidi dalam
urusan agama, hanya pendapatnya saja yang harus diambil, dan
pendapat orang lain dianggap gugur, secara tidak langsung telah
menjadikan orang yang ditaklidi itu sebagai Syari' (Pembuat syariat)
atau nabi yang maksum. Pendapat seperti ini tidak diperkenankan
menurut agama Allah, dan orang yang berkata demikian wajib disuruh
tobat. Jika ia masih tetap atas pendapatnya itu, menurut Ibnu Tai-
187
miyah ia telah keluar dari Islam.
Ibnul ayyim berkata, "Kita tahu dengan pasti bahwa pada zaman
sahabat tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengutama-
kan seseorang dengan bertaklid kepadanya dalam semua perkataan-
nya, dengan tidak menganggap satu pun perkataannya yang gugur,
sebaliknya menganggap perkataan (pendapat) orang lain gugur dan
tidak satu pun diterimanya. Kita juga tahu secara pasti bahwa yang
demikian itu tidak pernah terjadi pada zaman tabi'in. Biarlah orang-
orang taklid itu berdusta kepada kita dengan mengatakan bahwa ada
seseorang yang telah menempuh jalan mereka yang buruk itu pada
generasi yang diutamakan Rasulullah saw. melalui sabda beliau,
yaitu tiga generasi pertama yang utama sebagaimana disebutkan
dalam beberapa hadits sahih. Sebenarnya bid'ah itu baru terjadi pada
kurun (generasi) keempat yang dicela oleh Rasulullah saw..”
Ibnul Gayyim menyanggah pendapat ini --yang mewajibkan bertak-
lid kepada empat imam saja atau kepada salah satunya-- dalam kitab
beliau "lamul Muwaggi'in dan mempersalahkan pendapat itu dengan
mengemukakan sekitar lima puluh alasan. Beliau telah membicara-
kan hal ini secara panjang lebar dan amat bagus serta bermanfaat.
Silakan membacanya bagi yang berminat.
Kesimpulan pandangan Ibnul Oayyim mengenai masalah ini ialah:
apabila sampai kepada seseorang pendapat dari Imam Empat atau
lainnya, baik sebelum maupun sesudahnya, menurut cara yang sah,
maka bolehlah ia bertaklid kepadanya, jika ia tidak termasuk orang
yang dapat berijtihad.
Seorang mujtahid harus berijtihad untuk dirinya. Adapun orang
awam dan orang yang tidak mampu berijtihad, ia boleh mengambil
pendapat imam dan ahli figih mana pun yang telah mencapai derajat
ijtihad, sebagaimana disebutkan Allah dalam firman-Nya.
”. maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu
Jika kamu tiada mengetahui.” lal-Anbiya: 7)
Demikianlah pembahasan mengenai hukum taklid.
Masalah-masalah yang Diperselisihkan
Saudara penanya juga mempersoalkan tentang apakah perkara-
perkara yang diperselisihkan para fugaha ini pernah terjadi pada
zaman Nabi saw..
Saya katakan bahwa banyak perkara yang diperselisihkan itu
188
yang diketahui oleh Nabi saw.. Bahkan, perbedaan itu beliau terap-
kan meskipun dengan frekuensi yang tidak sama, yakni ada yang
sering, jarang, bahkan tidak sama sekali dilakukan.
Misalnya bilangan takbir (lafal: Kes ) dalam azan, apakah
empat kali ataukah dua kali? Ternyata keduanya ada riwayatnya
(dari Nabi). Golongan Malikiyah mengambil yang dua kali, dan
golongan lainnya mengambil yang empat kali. Demikian pula masa-
lah mengulang dua kalimah syahadat dengan suara pelan, yang hal
ini juga ada riwayatnya dari Rasulullah saw., lalu sebagian ulama
mengambilnya dan sebagian lain tidak mengambilnya.
Contoh lain, masalah menyaringkan bacaan basmalah (dalam
membaca al-Fatihah ketika shalat). Diriwayatkan dari Rasulullah
saw. bahwa beliau tidak menyaringkan bacaan basmalah, tetapi
dalam beberapa hadits lain disebutkan bahwa beliau juga menya-
ringkan bacaan basmalah. Artinya, tidak menutup kemungkinan
bahwa beliau kadang-kadang menyaringkannya untuk mengajari
orang-orang yang shalat di belakang beliau, atau kemungkinan-
kemungkinan lainnya.
Sehubungan dengan masalah ini, Ibnu Taimiyah berkata, "Boleh
meninggalkan perkara yang lebih utama dalam urusan ibadah demi
menjaga keutuhan hati, sebagaimana Nabi saw. tidak membangun
Ka'bah di atas fondasi Ibrahim karena khawatir masyarakat (waktu
itu) lari daripadanya. Dengan persepsi seperti itulah para imam,
seperti Imam Ahmad, membicarakan masalah bacaan basmalah,
menyambung shalat witir dan lain-lainnya, dengan berpaling dari
yang lebih utama kepada yang jaiz, demi menjaga keutuhan hati,
atau untuk memperkenalkan sunnah, dan sebagainya.
Perbedaan Pendapat antar-Imam tentang Fardhu dan Makruhnya
suatu Perkara
Saudara penanya juga mempersoalkan: mengapa ada urusan iba-
dah yang menurut seorang imam hukumnya fardhu sedang menurut
imam yang lain hukumnya makruh.
Saya jawab bahwa yang demikian itu sedikit bahkan jarang sekali
terjadi. Misalnya membaca al-Fatihah di belakang imam, menurut
golongan Syafi'iyah hukumnya fardhu dalam semua shalat, jahriyyah
(nyaring) ataupun sirriyyah (perlahan): sedangkan golongan Hana-
fiyah berpendapat bahwa membaca al-Fatihah di belakang imam itu
hukumnya makruh. Maka hukum ini bertentangan.
189
Kemudian ada pendapat yang tengah-tengah antara keduanya,
yaitu bahwa membaca al-Fatihah di belakang imam itu disyariatkan
dalam shalat sirriyyah ketika makmum tidak mendengar bacaan
imam, adapun dalam shalat jahriyyah ketika makmum dapat men-
dengar bacaan imam, maka makmum harus diam, sebagaimana ter-
sebut dalam Shahih Muslim:
IL, 210 DA
KEPO AE GA NENNA
Seo lalg...
”.. dan apabila imam membaca (dengan nyaring), maka hendaklah
kamu diam dan memperhatikan.”
Kesimpulan kita: sikap tengah-tengah inilah yang lebih utama.
Berpegang pada Al-Our'an dan As-Sunnah
Saudara penanya bertanya lagi: apakah boleh bertaklid kepada
selain Imam Empat, atau berpegang pada Al-Our'an dan As-Sunnah
secara langsung tanpa mengikatkan diri pada mazhab tertentu?
Saya jawab, boleh bertaklid kepada selain Imam Empat (dari
kalangan ahli figih dan pemikir) serta boleh berpegang pada Al-Our'an
dan As-Sunnah bagi orang yang mampu berpegang (bersandar)
padanya. Mereka boleh berijtihad dan membahas serta menggali
hukum dari Al-Gur'an dan As-Sunnah, mentarjih, serta mengemba-
likan persoalan kepada ulama tarjih dan ahli perbandingan, yang
membandingkan dan mentarjihkan dalil-dalil, seperti Ibnu Dagig al-
"Id, Ibnu Taimiyah, Ibnul Gayyim, Ibnu Hajar al-Asgalani, ash-
Shan'ani, asy-Syaukani, dan lain-lain. Kemudian orang yang pandai
boleh mengambil apa yang dirasa lebih diridhai agamanya, dan lebih
rajih (kuat) menurut pandangannya, serta lebih mantap di hatinya.
Ini merupakan tugas yang dibebankan atasnya, dan Allah tidak mem-
bebani tugas kepada seseorang kecuali menurut kemampuannya.
Adapun perkataan --yang tersebar pada masa-masa kemunduran
dan keterbelakangan-- bahwa pintu ijtihad telah tertutup merupakan
perkataan yang tertolak dan tidak mempunyai sandaran sama sekali,
baik dari Al-Our'an, As-Sunnah, maupun ijma'. Sehubungan dengan
ini, golongan Hanabilah dan lainnya mengatakan, "Sesungguhnya
tidak boleh ada satu pun masa yang vakum (kosong) dari mujtahid
yang memberikan fatwa kepada manusia sesuai dengan dalil-dalil.
Dan tidaklah sulit bagi Allah untuk memberikan karunia-Nya kepada
sebagian hamba-Nya hingga mereka laik melakukan ijtihad. Bahkan,
190
pada zaman kita sekarang ini tidak mustahil akan lebih mudah me-
lakukannya mengingat tersedianya berbagai sarana keilmuan yang
sebelumnya tidak ada, seperti percetakan, foto kopi, komputer, dan
lain-lainnya.105
Akan hal orang yang tidak mengerti bahasa dengan segala disiplin
ilmunya, tidak mengerti hal-hal yang berhubungan dengan Al-
Our'an dan As-Sunnah dengan segala perangkat ilmunya yang ber-
macam-macam, tidak mengetahui tempat-tempat ijma' dan khilaf,
tidak mengerti ushul figih, giyas, kaidah ta'arudh dan tarjih, dan
lain-lain perangkat ijtihad yang asasi, maka ia wajib mengembalikan
persoalan kepada ahlinya, sebagaimana yang telah menjadi fitrah
manusia, yaitu mengembalikan masalah-masalah tertentu kepada
ahlinya. Allah berfirman:
” maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika
kamu tiada mengetahui ....” (al-An-biya': 7)
Namun, janganlah dibayangkan bahwa seluruh manusia diberi
beban untuk berijtihad seperti anggapan sebagian orang, sebab yang
demikian ini tidak mungkin dan tidak ada dalilnya sama sekali.
Hukum Talfig di antara Mazhab-mazhab
Tinggal satu pertanyaan lagi, yaitu: bagaimana hukumnya apa-
bila seseorang bertaklid kepada seorang imam dalam suatu perkara
dan bertaklid kepada imam iain dalam perkara lain.
Jawaban saya, hal inilah yang dinamakan dengan talfig. Sebagian
ulama memperbolehkannya dan sebagian lagi melarangnya. Menurut
saya, apabila talfig ini dimaksudkan untuk mencari yang sesuai
selera saja, seperti mengikuti yang enteng-entengnya saja dari ber-
bagai mazhab, mencari yang paling mudah dan sesuai dengan hawa
nafsunya serta dirasa paling enak, dengan tidak memperhatikan dan
mempertimbangkan dalilnya, maka yang demikian ini tidak diper-
bolehkan. Karena itu, ulama salaf mengatakan, "Barangsiapa yang
memilih pendapat yang ringang-ringan saja dari berbagai mazhab,
maka ia telah berbuat durhaka.”
Misalnya, mengambil pendapat mazhab tertentu bila berpihak
kepadanya dan sesuai dengan kepentingannya. Salah satu contoh
105Lihat kitab saya, al-ljtihad fisy-Syarf'atil-Islamiyyah, pasal "Taisirul-ljtihad al-Yauma”.
191
konkretnya, seseorang mengambil pendapat Imam Abu Hanifah ten-
tang hak syufah bagi tetangga. Ia mengambil pendapat demikian
karena punya keinginan tertentu demi keuntungan pribadinya,
misalnya agar barang yang hendak dijual tetangganya jatuh ke tang-
annya. Hal ini ia lakukan demi keuntungan dirinya. Namun, jika
pendapat suatu mazhab ternyata akan menguntungkan lawannya, ia
mencari yang sebaliknya, misalnya dengan mengatakan, "Saya
hanya mengambil pendapat mazhab Syafi'i, dan saya tolak pendapat
yang lain.”
Orang tersebut berarti hanya mengikuti hawa nafsunya dan mem-
permainkan agama, serta menjadikan mazhab sebagai pelayan bagi
kepentingannya.
Adapun seorang mukmin harus senantiasa bersama kebenaran,
baik kebenaran itu menguntungkan dirinya maupun merugikannya.
Dan Allah telah mencela orang-orang munafik dengan firman-Nya:
"Dan mereka berkata, 'Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul,
dan kami menaati (keduanya).' Kemudian sebagian dari mereka
berpaling sesudah itu. Sekali-kali mereka itu bukanlah orang yang
beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-
Nya agar Rasul menghukum (mengadili) mereka, tiba-tiba sebagian
dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk
(kemaslahatan/kepentingan) mereka, mereka datang kepada Rasul
dengan patuh.” (an-Nur: 47-49)
Mereka (orang-orang munafik) itu menginginkan agar kebenaran
berjalan sesuai dengan kehendak mereka, bukan mereka yang ber
jalan menurut kebenaran sebagaimana keadaan orang-orang mukmin
yang benar.
Adapun jika seorang muslim mengikuti pendapat yang lebih rujih
(kuat) menurut pandangannya dan lebih kuat menurut hatinya,
maka tidaklah terlarang ia bertaklid kepada mazhab Hanafi dalam
masalah bahwa menyentuh perempuan itu tidak membatalkan wudhu,
serta bertaklid kepada mazhab Maliki dalam masalah bahwa air itu
tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu pun kecuali jika kemasukan
benda najis yang menjadikannya berubah (warna, rasa, dan baunya).
Semua itu boleh ia lakukan dengan catatan ia merasa mantap dengan
dalil-dalilnya. Dan inilah yang saya fatwakan.
Mudah-mudahan Allah SWT memberi taufik kepada kita untuk
senantiasa mengerti dan mendalami ajaran agama-Nya.
192
h)
Ar MOP aa MPa EA
| ta «
» GNI BA YAN AS Asa
3
(ber GI Ab lsarlobn
"Barangsiapa yang dihendaki baik oleh Allah, maka dijadikan-Nya
ia mengerti tentang agama.” (HR Ahmad, Bukhari Muslim, Tir-
midzi, dan Ibnu Majah)
Semoga Allah memberi shalawat serta salam kepada junjungan
kita Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya.
3
TENTANG KAIDAH "KITA BANTU-MEMBANTU
DALAM MASALAH YANG KITA SEPAKATI,
DAN BERSIKAP TOLERAN DALAM MASALAH
YANG KITA PERSELISIHKAN”
Pertanyaan:
Saya sering membaca buku-buku Ustadz dan mendengar ceramah-
ceramah Ustadz yang menyeru kepada kaidah yang berbunyi: "Kita
bantu-membantu (bertolong-tolongan) dalam masalah yang kita
sepakati, dan bersikap toleran dalam masalah yang kita perselisih-
kan”.
Siapakah yang mencetuskan ungkapan seperti itu? Apakah ia
mempunyai dalil syara”? Bagaimana kita harus bantu-membantu de-
ngan ahli-ahli bid'ah dan para penyeleweng? Dan bagaimana kita
harus toleran dengan orang yang menyelisihi kita dan bahkan
menyelisihi nash Al-0ur'an dan As-Sunnah?
Bukankah kita dituntut untuk mengingkari dan menjauhinya,
dan sebaliknya tidak bersikap toleran kepadanya? Bukankah Al-
Our'an mengatakan (yang artinya): ”... Jika kamu berlainan pen-
dapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan
Rasul” (an-Nisa': 59)? Mengapa kita tidak mengembalikannya saja
kepada Al-Our'an dan As-Sunnah, dan bukan malah menolerirnya?
Adakah toleransi bagi si penentang nash?
193
Terus terang, masalah ini masih samar bagi kami. Karena itu,
kami membutuhkan penjelasan Ustadz, terutama dalil-dalilnya.
Kami yakin Ustadz mempunyai keahlian mengenai masalah ini se-
suai dengan apa yang diberikan Allah kepada Ustadz. Semoga Allah
memberi Ustadz pahala.
Jawaban:
Yang membuat kaidah atau ungkapan "Kita bantu-membantu
(tolong-menolong) mengenai apa yang kita sepakati dan bersikap
toleran dalam masalah yang kita perselisihkan” adalah al-Allamah
Sayyid Rasyid Ridha rahimahullah, pemimpin madrasah Salafiyyah
al-Haditsah, pemimpin majalah al-Manar al-Islamiyyah yang terkenal
itu, pengarang tafsir, fatwa-fatwa, risalah-risalah, dan kitab-kitab
yang mempunyai pengaruh besar terhadap dunia Islam. Sebelum ini,
beliau telah mencetuskan kaidah al-Manar adz-Dzahabiyyah yang mak-
sudnya ialah "tolong-menolong sesama ahli kiblat” secara keselu-
ruhan dalam menghadapi musuh-musuh Islam.
Beliau mencetuskan kaidah tersebut tidak sembarang, tetapi ber-
dasarkan petunjuk Al-Our'an, As-Sunnah, bimbingan salaf salih,
karena kondisi dan situasi, dan karena kebutuhan umat Islam untuk
saling mendukung dan membantu dalam menghadapi musuh mereka
yang banyak. Meskipun di antara mereka terjadi perselisihan dalam
banyak hal, tetapi mereka bersatu dalam menghadapi musuh. Inilah
yang diperingatkan dengan keras oleh Al-9ur'an, yaitu: orang-orang
kafir tolong-menolong antara sesama mereka, sementara orang-
orang Islam tidak mau saling menolong antara sesamanya. Allah ber-
firman:
-
Bo L pel AE ayu P3 Dal Ge
A33 MAS ANT AN AS ON
- 2 1 & .. .
& PL AS PI
"Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung
bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak
melaksanakan apa yang diperintahkan Allah itu, niscaya akan ter-
jadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (al-
Anfal: 73)
Makna illaa tafaluuhu (jika kamu tidak melaksanakan apa yang
telah diperintahkan Allah itu) ialah: jika kamu tidak saling melindu-
194
ngi dan saling membantu antara sebagian dengan sebagian lain se-
bagaimana yang dilakukan orang-orang kafir. Jika itu tidak dilaku-
kan, niscaya akan terjadi kekacauan dan kerusakan yang besar di
muka bumi. Sebab, orang-orang kafir itu mempunyai sikap saling
membantu, saling mendukung, dan saling melindungi yang sangat
kuat di antara sesama mereka, terutama dalam menghadapi kaum
muslimin yang berpecah-pecah dan saling merendahkan sesamanya.
Karena itu, tidak ada cara lain bagi orang yang hendak memper-
baiki Islam kecuali menyeru umat Islam untuk bersatu padu dan
tolong-menolong dalam menghadapi kekuatan-kekuatan musuh Islam.
Apakah cendekiawan muslim yang melihat kerja sama dan per-
sekongkolan Yahudi internasional, misionaris Barat, komunis dunia,
dan keberhalaan Timur di luar dunia Islam, dapat merajut kelompok-
kelompok dalam dunia Islam yang menyempal dari umat Islam?
Mampukah mereka menyeru ahli kiblat untuk bersatu dalam satu
barisan guna menghadapi kekuatan musuh yang memiliki senjata,
kekayaan, strategi, dan program untuk menghancurkan umat Islam,
baik secara material maupun spiritual? 2
Begitulah, para muslih menyambut baik kaidah ini dan antusias
untuk melaksanakannya. Yang paling mencolok untuk merealisasi-
kan hal itu ialah al-Imam asy-Syahid Hasan al-Bana, sehingga
banyak orang al-Ikhwan yang mengira bahwa beliaulah yang mene-
lorkan kaidah ini.
Adapun masalah bagaimana kita akan tolong-menolong dengan
ahli-ahli bid'ah dan para penyeleweng, maka sudah dikenal bahwa
bid'ah itu bermacam-macam dan bertingkat-tingkat. Ada bid'ah
yang berat dan ada yang ringan, ada bid'ah yang menjadikan pelaku-
nya kafir dan ada pula bid'ah yang tidak sampai mengeluarkan pela-
kunya dari agama Islam, meskipun kita menghukuminya bid'ah dan
menyimpang.
Tidak ada larangan bagi kita untuk bantu-membantu dan bekerja
sama dengan sebagian ahli bid'ah dalam hal-hal yang kita sepakati
dari pokok-pokok agama dan kepentingan dunia, dalam menghadapi
orang yang lebih berat bid'ahnya atau lebih jauh kesesatan dan
penyimpangannya, sesuai dengan kaidah: "Irtikaabu akhaffidh dhara-
rain” (memilih/melaksanakan yang lebih ringan mudaratnya).
Bukan hanya bid'ah, kafir pun bertingkat-tingkat, sehingga ada
kekafiran di bawah kekafiran, sebagaimana pendapat yang diri-
wayatkan dari para sahabat dan tabi'in. Dalam hal ini tidak ada
larangan untuk bekerja sama dengan ahli kafir yang lebih kecil keka-
195
firannya demi menolak bahaya kekafiran yang lebih besar. Bahkan
kadang-kadang kita perlu bekerja sama dengan sebagian orang kafir
dan musyrik --meskipun kekafiran dan kemusyrikannya sudah
nyata-- demi menolak kekafiran yang lebih besar atau kekafirannya
sangat membahayakan umat Islam.
Dalam permulaan surat ar-Rum dan sababun-nuzul-nya diindikasi-
kan bahwa Al-Our'an menganggap kaum Nashara --meskipun mereka
juga kafir menurut pandangannya (Al-0ur'an)-- lebih dekat kepada
kaum muslim daripada kaum Majusi penyembah api. Karena itu,
kaum muslim merasa sedih ketika melihat kemenangan bangsa Per-
sia yang majusi terhadap bangsa Rum Byzantium yang Nashara.
Adapun kaum musyrik bersikap sebaliknya, karena mereka melihat
kaum majusi lebih dekat kepada agidah mereka yang menyembah
berhala.
Ketika itu turunlah Al-9ur'an yang memberikan kabar gembira
kepada kaum muslim bahwa kondisi ini akan berubah, dan keme-
nangan akan diraih bangsa Rum dalam beberapa tahun mendatang:
”.. Dan pada hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah
orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah ....” tar-
Rum: 4-5)
Secara lebih lengkap Al-Our'an mengatakan:
"Alif laam miim. Telah dikalahkan bangsa Rumawi di negeri yang
terdekat. Dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam
beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah
(mereka menang). Dan pada hari (kemenangan bangsa Rumawi)
itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan
Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Yang
Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (ar-Rum: 1-5)
Nabi saw. pernah meminta bantuan kepada sebagian kaum musy-
rik Ouraisy setelah Fathu Makkah, dalam menghadapi musyrikin
Hawazin, meskipun derajat kemusyrikan mereka sama. Hal itu beliau
lakukan karena menurut pandangan beliau bahwa kaum musyrik
Ouraisy mempunyai hubungan nasab yang khusus dengan beliau. Di
samping itu, suku Ouraisy termasuk suku yang mendapat tempat ter-
hormat di kalangan masyarakat, sehingga Shafwan bin Umayyah
sebelum masuk Islam pernah mengatakan, "Sungguh saya lebih baik
dihormati oleh seorang Ouraisy daripada dihormati oleh seorang
196
Hawazin.”
Bagi Ahlus-Sunnah --meski bagaimanapun mereka membid'ah-
kan golongan Muktazilah- tidak ada alasan untuk tidak memanfaat-
kan ilmu dan produk pemikiran golongan Muktazilah dalam bebe-
rapa hal yang mereka sepakati, sebagaimana tidak terhalangnya
mereka untuk menolak pendapat Muktazilah yang mereka pandang
bertentangan dengan kebenaran dan menyimpang dari Sunnah.
Contoh yang paling jelas ialah kitab Tafsir al-Kasysyaf karya al-
Allamah az-Zamakhsyari, seorang Muktazilah yang terkenal. Dapat
dikatakan hampir tidak ada seorang alim pun (dari kalangan Ahlus-
Sunnah) --yang menaruh perhatian terhadap Al-Our'an dan tafsir-
nya-- yang tidak menggunakan rujukan Tafsir al-Kasysyaf ini, seba-
gaimana tampak dalam tafsir ar-Razi, an-Nasafi, an-Nisaburi, al-
Baidhawi, Abi Su'ud, al-Alusi, dan lainnya.
Begitu pentingnya Tafsir al-Kasysyaf ini (bagi Ahlus-Sunnah)
sehingga kita dapati orang-orang seperti al-Hafizh Ibnu Hajar men-
takhrij hadits-haditsnya dalam kitab beliau yang berjudul Al-Kadfii
asy-Syaaf fi Takhriiji Ahaadiits al-Kasysyaaf. Kita jumpai pula al-Allamah
Ibnul Munir yang menyusun kitab untuk mengomentari al-Kasysyaf
ini, khususnya mengenai masalah-masalah yang diperselisihkan
dengan judul al-Intishaaf min al-Kasysyaaf.
Imam Abu Hamid al-Ghazali, ketika menyerang ahli-ahli filsafat
yang perkataan-perkataannya menjadi fitnah bagi banyak orang,
pernah meminta bantuan kepada semua firgah Islam yang tidak sam-
pai derajat kafir. Karena itu, beliau tidak menganggap sebagai
halangan untuk menggunakan produk dan pola pikir Muktazilah dan
lainnya yang sekiranya dapat digunakan untuk menggugurkan pen-
dapat/perkataan ahli-ahli filsafat tersebut. Dan mengenai hal ini
beliau berkata dalam mukadimah Tahafut al-Falasifah sebagai berikut:
"Hendaklah diketahui bahwa yang dimaksud ialah memberi pe-
ringatan kepada orang yang menganggap baik terhadap ahli-ahli
filsafat dan mengira bahwa jalan hidup mereka itu bersih dari per-
tentangan, dengan menjelaskan bentuk-bentuk kesemerawutan
(kerancuan) mereka. Karena itu, saya tidak mencampuri mereka
untuk menuntut dan mengingkari, bukan menyerukan dan menetap-
kan perkataan mereka. Maka saya jelekkan keyakinan mereka dan
saya tempatkan mereka dengan.posisi yang berbeda-beda. Sekali
waktu saya nyatakan mereka bermazhab Muktazilah, pada kali lain
bermazhab Karamiyah, dan pada kali lain lagi bermazhab Wagi-
197
fiyah. Saya tidak menetapkannya pada mazhab yang khusus, bah-
kan saya anggap semua firgah bersekutu untuk menentangnya,
karena semua firgah itu kadang-kadang bertentangan dengan
paham kita dalam masalah-masalah tafshil- (perincian, cabang),
sedangkan mereka menentang ushuluddin (pokok-pokok agama).
Karena itu, hendaklah kita menentang mereka. Dan ketika meng-
hadapi masalah-masalah berat, hilanglah kedengkian di antara
sesama (dalam masalah-masalah kecil/cabang).”
Saudara penanya berkata, "Bagaimana kita bersikap toleran ke-
pada orang yang menentang kita, yang nyata-nyata menyelisihi nash
Al-Our'an atau hadits Nabawi, sedangkan Allah berfirman:
AG BM LI adonan
doa ad loo PAI Re
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Guran) dan Rasul (As-Sun-
nah)” (an-Nisa': 59)
Menurut saya (Oardhawi), saudara penanya ini tidak mengetahui
Suatu perkara yang penting, yaitu bahwa nash-nash itu mempunyai
perbedaan besar dilihat dari segi tsubut (periwayatan) dan dilalah (pe-
tunjuk)-nya, yaitu ada yang gath'i dan ada yang zhanni. Di antara nash-
nash itu ada yang gath'i tsubut seperti Al-Our'an al-Karim dan hadits-
hadits mutawatir yang sedikit jumlahnya itu. Sebagian ulama me-
nambahkannya dengan hadits-hadits Shahihain yang telah diterima
umat Islam dan disambut oleh generasi yang berbeda-beda sehingga
melahirkan ilmu yang meyakinkan. Tetapi sebagian ulama lagi me-
nentangnya, dan masing-masing mempunyai alasan.
Di samping itu, ada nash yang zhanni tsubut. Misalnya, hadits-
hadits umumnya, baik yang sahih maupun hasan yang diriwayatkan
dalam kitab-kitab sunan, musnad, mu'jam, dan mushannaf yang
bermacam-macam.
Pada taraf zhanniyyah ini derajat hadits itu bermacam-macam. Ada
yang sahih, hasan, shahih lidzatihi dan hasan lidzatihi, serta ada pula
yang shahih lighairihi dan hasan lighairihi, sesuai dengan sikap imam-
imam dalam mensyaratkan penerimaan dan pentashihan suatu
hadits, ditinjau dari segi sanad atau matan, atau keduanya. Karena
itu, ada orang yang menerima hadits mursal dan menjadikannya huj-
jah, ada yang menerimanya dengan syarat-syarat tertentu, dan ada
198
yang menolaknya secara mutlak.
Kadang-kadang ada yang menganggap seorang rawi itu dapat
dipercaya, tetapi yang lain menganggapnya dhaif. Ada pula yang
menentukan beberapa syarat khusus dalam tema-tema tertentu yang
dianggap memerlukan banyak jalan periwayatannya, sehingga ia
tidak menganggap cukup bila hanya diriwayatkan oleh satu orang.
Hal ini menyebabkan sebagian imam menerima sebagian hadits dan
melahirkan beberapa hukum daripadanya, sedangkan imam yang
lain menolaknya karena dianggapnya tidak sah dan tidak memenuhi
syarat sebagai hadits sahih. Atau ada alasan lain yang lebih kuat
yang menentangnya, seperti praktik-praktik yang bertentangan de-
ngannya.
Masalah di atas banyak contohnya dan sudah diketahui oleh
orang-orang yang mengkaji hadits-hadits ahkam, figih mugaran
(perbandingan), dan figih mazhabi. Mereka menulisnya dalam kitab-
kitab mereka yang disertai dengan dalil-dalil untuk memperkuat
mazhabnya dan menolak mazhab/orang yang bertentangan dengan-
nya.
Sebagaimana perbedaan nash dari segi tsubut-nya, maka perbe-
daan nash dari segi dilalah lebih banyak lagi.
Di antara nash-nash itu ada yang gath'i dilalahnya atas hukum,
yang tidak mengandung kemungkinan lain dalam memahami dan
menafsirkannya. Contohnya, dilalah nash yang memerintahkan sha-
at, zakat, puasa, serta haji (yang menunjukkan wajibnya): dilalah nash
yang melarang zina, riba, minum khamar, dan lain-lainnya (yang
menunjukkan keharamannya), dan dilalah nash-nash al-Our'an
dalam pembagian waris. Tetapi nash yang gath'i dilalahnya ini jum-
lahnya sedikit sekali.
Kemudian ada pula nash-nash yang zhanni dilalahnya, yakni
mengandung banyak kemungkinan pengertian dalam memahami
dan menafsirkannya.
Karena itu, ada sebagian ulama yang memahami suatu nash se-
bagai 'aam (umum), sedangkan yang lain menganggapnya makhsus
(khusus). Yang sebagian menganggapnya mutlak, yang lain
mugayyad. Yang sebagian menganggapnya hakiki, yang lain majazi.
Yang sebagian menganggapnya muhkam (diberlakukan hukumnya),
yang lain mansukh. Yang sebagian menganggapnya wajib, yang lain
tidak lebih dari mustahab. Atau yang sebagian menganggap nash itu
menunjukkan hukum haram, yang lain tidak lebih dari makruh.
Adapun kaidah-kaidah ushuliyyah yang kadang-kadang oleh se-
199
bagian orang dikira sudah mencukupi untuk menjadi tempat kemba-
linya segala persoalan, hingga setiap perbedaan dapat diselesaikan
dan setiap perselisihan dapat diputuskan, ternyata dari beberapa segi
masih diperselisihkan. Ada yang menetapkannya, ada yang menafi-
kannya, dan ada yang memilih di antara yang mutlak dan mugayyad.
Misalnya saja dilalah amr (petunjuk perintah). Apakah sighat amr
(perintah) itu menunjukkan wajib? Atau mustahab? Atau boleh jadi
wajib dan boleh jadi mustahab? Atau tidak menunjukkan suatu
hukum pun kecuali jika disertai dengan garinah (indikasi) tertentu?
Atau apakah hukum perintah dalam Al-Our'an dan As-Sunnah itu
berbeda?
Kurang lebih, ada tujuh pendapat mengenai dilalah amr yang dike-
mukakan oleh para ahli ushul figih, yang masing-masing mempu-
nyai dalil dan argumentasi.
Misalnya mengenai hadits:
Na NN KUP 22 tg 25
(Gito) AI 3g GI Sd yALI
"Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR Bukhari)
AN SALA LI PEN AA
: BE AK DAN AN)
(GAS ola
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mau me-
nyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (HR
Bukhari)
A60 KN 2 721 2 AL JA ngan
"Barangsiapa yang mempunyai kelebihan tempat kendaraan, maka
hendaklah ia memberikannya kepada orang yang tidak mempunyai
kendaraan.”
“ “2 | 2 vw
512 “ - - 4 NP Ah ») Pt “ Ph
MA AS Dian Ai aa
(LS ol
"Sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, dan
makanlah dari apa yang dekat denganmu.” (HR Bukhari)
200
Apakah perintah-perintah dalam hadits di atas menunjukkan
hukum wajib, mustahab, atau untuk membimbing saja? Atau ma-
sing-masing perintah mempunyai hukum tersendiri sesuai dengan
petunjuk susunan kalimat dan indikasinya?
Demikian pula tentang dilalah nahyu (larangan). Apakah larangan
itu menunjukkan hukum haram, makruh, atau mungkin haram dan
mungkin makruh, atau tidak menunjukkan suatu hukum kecuali jika
disertai dengan garinah khusus? Atau apakah hukum yang dimun-
culkan oleh larangan dalam Al-Our'an dan As-Sunnah itu berbeda?
Dalam masalah ini juga ada tujuh pendapat sebagaimana yang
dimuat dalam kitab-kitab ushul figih.
Di samping itu, juga terdapat perbedaan pendapat mengenai 'aam
dan khash, mutlag dan mugayyad, mantug dan mafhum, muhkam dan man-
sukh, dan sebagainya.
Karena itu, kadang-kadang ada masalah yang dari segi prinsip
telah disepakati, tetapi dari segi pelaksanaan diperselisihkan.
Kadang-kadang keduanya telah sepakat tentang boleh dan adanya
nasakh, namun berbeda pendapat dalam nash tertentu. Apakah dia
mansukh atau tidak?
Contohnya, hadits: "Telah berbuka orang yang membekam dan
yang dibekam”106 dan hadits tentang jatuhnya talak tiga yang
diucapkan sekaligus dengan dihitung sebagai talak satu saja pada
zaman Rasulullah saw., Abu Bakar, dan pada permulaan kekuasaan
Umar.
Kadang-kadang kedua belah pihak telah sepakat bahwa ada se-
bagian perkataan dan perbuatan dari Nabi saw. dalam kapasitasnya
sebagai imam dan pemimpin umat yang tidak termasuk tasyri' umum
yang abadi bagi umat, tetapi kedua pihak berbeda pendapat mengenai
perkataan atau perbuatan tertentu, apakah termasuk ke dalam bab
ini ataukah tidak.
Misalnya apa yang disebutkan Imam al-Oarafi dalam kitabnya Al-
Farug dan Al-Ahkam mengenai sabda Nabi saw.:
LIL AAN pn eU
”Barangsiapa membunuh seseorang (kafir), maka ia berhak atas
barangnya (pakaiannya, senjatanya, kendaraannya).”
106Maksudnya: batal puasa orang yang membekam dan dibekam. (penj.).
201
JA AP0 La PIN IAI
. AT 3 Au Moi laa
"Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu
untuknya.”
Apakah datangnya hadits ini sebagai tabligh dari Allah sehingga
ia merupakan tasyri' umum yang abadi? Ataukah datang dari beliau
saw. dalam kapasitasnya sebagai pemimpin umat dan kepala negara
serta sebagai panglima tertinggi dalam peperangan, sehingga hukum
yang dikandungnya tidak dapat dilaksanakan kecuali jika ada kete-
tapan dari panglima atau penguasa?
Para fugaha berbeda pendapat tentang mekanismenya, karena itu
mereka juga berbeda pendapat mengenai hukumnya.
Adakalanya kedua pihak sepakat bahwa di antara sabda dan tin-
dakan Rasulullah saw. itu ada yang tidak termasuk bab tasyri' agama
yang bersifat ta'abbudi, melainkan merupakan urusan dunia yang di-
serahkan kepada kemampuan dan usaha manusia. Misalnya, sabda
beliau yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahih:
2) (“2 UI 4 Ta 21X
"Kamu lebih mengerti tentang urusan duniamu.”
Namun, mereka berbeda pendapat tentang perkataan dan tindakan
tertentu, apakah ia termasuk urusan dunia yang kita tidak diwajib-
kan mengikutinya, ataukah termasuk urusan agama yang kita tidak
boleh keluar daripadanya. Misalnya, yang berkenaan dengan bebe-
rapa masalah medis yang disebutkan dalam beberapa hadits, yang
oleh Imam ad-Dahlawi dianggap sebagai urusan dunia, sementara
oleh yang lain dianggapnya sebagai urusan agama dan syara" yang
wajib dipatuhi.
Ada pula sebab terpenting yang memicu terjadinya perbedaan
pendapat dalam menafsirkan dan memahami nash, yaitu perbedaan
antara madrasah "azh-Zhawahir” dan madrasah "al-Magashid”,
yakni lembaga pendidikan yang berpegang pada zhahir nash dan ter-
ikat dengan bunyi teks dalam memahaminya, serta lembaga pendidik-
an yang mementingkan kandungan nash, jiwa, dan maksud/tujuan-
nya. Begitu pentingnya maka sehingga kadang-kadang ia keluar dari
zhahir dan harfiyah nash, demi mewujudkan apa yang dipandang-
202
nya sebagai maksud dan tujuan nash.
Kedua madrasah (lembaga pendidikan) ini senantiasa ada di
dalam kehidupan dalam segala urusan. Bahkan dalam hukum atau
undang-undang wadh'iyyah (buatan manusia) juga kita dapati para
pemberi penjelasan berbeda pendapat antara yang satu dan yang
lain. Ada yang menekankan bunyi teks dan ada yang menitikberat-
kan pada kandungannya, atau antara pihak yang mempersempit dan
memperluas.
Islam --sebagai agama wagi'i (realistis)-- memberi kelapangan
kepada kedua madrasah itu dan tidak menganggap salah satunya
keluar dari Islam, meskipun Madrasah "al-Magashid” itulah menurut
pendapat kami yang mengungkapkan hakikat Islam, dengan syarat
tidak mengabaikan nash-nash juz'iyyah secara keseluruhan.
Dalam sunnah Rasul saw. sendiri terdapat sesuatu yang mendu-
kung diterimanya perbedaan pendapat semacam ini dalam suatu pe-
ristiwa yang terkenal, yaitu peristiwa shalat asar di Bani Guraizhah,
setelah usai perang Ahzab.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda pada hari perang Ahzab:
KB NA AI
"Jangan sekali-kali seseorang melakukan shalat asar kecuali di
(perkampungan) Bani Ouraizhah.”
Sebagian mereka mendapatkan waktu ashar di tengah perjalanan.
Lalu mereka berkata, "Kami tidak akan shalat asar kecuali setelah
kami datang di Bani Ouraizhah.” Dan sebagian lagi berkata, "Kami
akan melakukan shalat asar, karena bukan itu yang dimaksudkan
Rasulullah saw. terhadap kita.” Kemudian peristiwa itu dilaporkan
kepada Rasulullah saw., maka beliau tidak mencela salah satu-
nya.”107
107piriwayatkan oleh Bukhari dalam "Kitah al-Maghazi”, bab "Marji'in Nabiyyi minal
Ahzab wa Makhrajihi ila Bani Guraizhah” (Fathul BAri: 4119). Diriwayatkan juga oleh Muslim
dalam bab "al-Jihad” (1770) dan stalatnya dikatakan shalat zuhur. Hadits ini juga diri-
wayatkan dari jalan Ka'ab bin Malik dan Aisyah yang mengatakan bahwa shalatnya adalah
shalat asar, sebagaimana disebutkan dalam Fat-hul Bari, 7: 408-409.
203
Al-Allamah Ibnul Gayyim berkata di dalam kitabnya Zadul Ma'ad
sebagai berikut:
"Para fugaha berbeda pendapat: manakah yang benar. Satu
golongan mengatakan, 'Orang yang mengakhirkan (menunda) sha-
latnya itulah yang benar. Seandainya kami bersama mereka, niscaya
kami juga mengakhirkannya sebagaimana yang mereka lakukan,
dan tidaklah kami melakukan shalat kecuali di kampung Bani
Ouraizhah demi melaksanakan perintahnya (Rasul), dan meninggal-
kan takwil yang bertentangan dengan zhahir.'
Golongan lain berkata, 'Bahkan orang-orang yang melakukan
Shalat di tengah perjalanan pada waktunya itulah yang mendapatkan
keunggulan. Mereka berbahagia mendapatkan tiga keutamaan seka-
ligus, yakni bersegera melaksanakan perintah Rasul untuk keluar,
bersegera mendapatkan keridhaan Allah dengan melakukan shalat
pada waktunya, dan bersegera menjumpai kaum yang dituju."
Dengan demikian, mereka memperoleh keutamaan jihad, keuta-
maan shalat pada waktunya, mengerti apa yang dikehendaki, dan
mereka lebih pandai daripada yang lain. Apalagi shalatnya itu adalah
shalat asar yang merupakan shalat wustha berdasarkan nash Rasu-
lullah saw. yang sahih dan sharih (jelas). Nash seperti itu tidak dapat
ditolak dan disangkal lagi. Ia merupakan sunnah yang datang
menyuruh manusia untuk memeliharanya, bersegera kepadanya,
dan melaksanakan pada awal waktunya. Barangsiapa meninggal-
kannya, ia akan rugi seperti ia kehilangan anak istrinya (keluarga-
nya) dan hartanya.!08 Jadi, hal ini merupakan perintah yang tidak
diterapkan pada amalan lain.
Adapun orang-orang yang mengakhirkannya, mungkin saja di-
maafkan atau diberi satu pahala karena berpegang teguh pada zhahir
nash dan bermaksud mejalankan perintah. Namun, tidak bisa dika-
takan mereka benar dan orang yang bersegera melakukan shalat
serta jihad itu salah. Mereka yang melaksanakan shalat di tengah
108piriwayatkan oleh Bukhari (2: 26, 53) dari hadits Buraidah dengan lafal:
g PN —- ia 2g aa 1s IS Ia
"Barangsiapa yang meninggalkan shalat asar, maka gugurlah sl
Dan diriwayatkan oleh Muslim (626) dari hadits Ibnu Umar dengan lafal:
Pj
" 2 t-—- 2j 2 Ih
NI SEKS NIAS
Ini juga disebutkan dalam Bukhari (4:24)
204
jalan, berarti telah menghimpun antara beberapa dalil dan mendapat-
kan dua keutamaan. Kalau mereka mendapatkan dua pahala, maka
yang lain pun mendapatkan pahala. Mudah-mudahan Allah meridhai
mereka.”109
Maksud dari semua penjelasan itu ialah: bahwa orang yang
menentang kita dalam masalah yang ada nashnya (yang gath'i tsubut
dan dilalah-nya), maka ia tidak boleh kita tolerir sama sekali. Sebab,
masalah-masalah gath'iyyah (yang didasarkan pada dalil-dalil gath'i
tsubut dan dilalah-nya) bukanlah lapangan ijtihad, karena sesungguh-
nya lapangan ijtihad hanyalah dalam masalah-masalah zhanniyyah
(yang didasarkan pada dalil zhanni).
Membuka pintu ijtihad untuk masalah-masalah gath'iyyah, berarti
membuka pintu kejahatan dan fitnah atas umat. Hal itu tidak ada
yang mengetahui akibatnya kecuali Allah, karena gath'iyyat itulah
yang menjadi tempat kembali ketika terjadi pertentangan dan perseli-
sihan. Apabila masalah gath'iyyah ini menjadi ajang pertentangan dan
perselisihan, maka sudah tidak ada lagi di tangan kita ini sesuatu
yang kita jadikan tempat berhukum dan kita jadikan sandaran.
Telah saya peringatkan dalam beberapa kitab saya bahwa di
antara fitnah dan pemikiran yang sangat membahayakan kehidupan
agama dan peradaban kita ialah memutarbalikkan masalah-masalah
gath'tyyah sebagai zhanniyyah dan perkara-perkara (dalil-dalil) yang
muhkam sebagai mutasyabihah.
Bahkan adakalanya menentang sebagian masalah gath'iyyah itu
termasuk kafir yang terang-terangan, yaitu bila sampai mengenai
apa yang dinamakan oleh ulama-ulama kita dengan istilah "al-ma'lum
minad-din bidh-dharurah” (yang sudah diketahui dari agama dengan
pasti). Maksudnya, apa yang telah disepakati hukumnya oleh umat
Islam, dan sama-sama diketahui oleh orang pandai dan orang awam,
seperti fardunya zakat dan puasa, haramnya riba dan minum kha-
mar, dan lain-lain yang merupakan ketentuan Dinul Islam yang pasti.
Adapun terhadap orang yang berbeda pendapat dengan kita
mengenai nash yang zhanni --karena satu atau beberapa sebab--
kita perlu bersikap toleran meskipun kita tidak sependapat dengan
mereka. Mengenai sebab-sebab itu telah saya sebutkan atau bisa
juga melihat uraian Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya
Raful-Malam 'an Aimmatil-A'lam. Dalam kitab ini beliau menyebutkan
109 adul Ma'ad, 3: 131.
205
sepuluh sebab atau alasan, namun beliau tidak menggunakan nash
atau hadits tertentu. Ini menunjukkan keluhuran ilmu dan kesadaran
beliau r.a..
Begitulah seharusnya sikap kita, yaitu sikap tasamuh (toleran) ter-
hadap orang-orang yang berbeda pendapat dengan kita selama
mereka mempunyai sandaran yang mereka jadikan pegangan dan
mereka merasa mantap dengannya, walaupun kita berbeda pendapat
dengan mereka dalam mentarjih apa yang mereka tarjihkan.
Betapa banyak pendapat yang pada mulanya dianggap lemah,
ditinggalkan, atau dianggap aneh, ganjil, kemudian menjadi kuat
setelah Allah menyediakan untuknya orang yang menolongnya,
menguatkannya, dan mempopulerkannya. Salah satu contoh dapat
kita lihat dengan jelas pendapat-pendapat Imam Ibnu Taimiyah, khu-
susnya dalam masalah-masalah talak dan yang berhubungan de-
ngannya. Banyak ulama muslimin dan ahli fatwa yang menyukai
fatwa-fatwa beliau dan menjadikannya acuan (padahal sebelumnya
pendapat itu tertolak). Dengan fatwa-fatwanya itu Allah menyela-
matkan keluarga muslimah dari kehancuran dan keruntuhan. Dan
dalam waktu dekat menjadi contoh bagi pendapat-pendapat yang
dianggap aneh dan menyimpang dari kebenaran, termasuk dalam
kerajaan Arab Saudi.
Akhirnya, segala puji kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam.
4
PEMBARUAN USHUL FIOIH:
ANTARA MENETAPKAN DAN MENOLAK
Pertanyaan:
Terjadi diskusi hangat di antara para pemerhati kajian-kajian
Islam seputar persoalan yang dikemukakan oleh sebagian da'i dan
cendekiawan muslim sekarang, yaitu persoalan "Pembaruan Ushul
Figih”.
Sebagian teman mengatakan bahwa ide ini tertolak secara total,
sebab ushul figih merupakan tempat kembalinya pemecahan hukum
ketika terjadi perselisihan. Karena itu, bagaimana mungkin ushul figih
diperselisihkan: sebagian hendak memperbaruinya pada satu sisi
dan sebagian lain hendak memperbaruinya pada sisi lain lagi?
206
aa
Sebagian teman lagi tidak mempersoalkan masalah ini. Yang
mempersempit (tidak memperbolehkan) pembaruan ini hanyalah
orang-orang yang jumud dan kalangan harfiyyun (konvensional)
yang menghendaki segala sesuatu yang terdahulu itu tetap seperti itu.
Demikianlah, kami memandang perlu meminta keputusan Ustadz
mengenai perbedaan persepsi ini. Begitu pula kedua belah pihak
yang berbeda pandangan ini telah rela meminta keputusan Ustadz.
“Kami berharap Ustadz tidak bakhil untuk memberikan kata putus
kepada kami, meskipun kami tahu banyaknya tugas yang harus
Ustadz selesaikan.
Semoga Allah menjadikan Ustadz bermanfaat dan memberi taufik
kepada Ustadz untuk menerangi jalan orang-orang yang sedang
bingung.
Jawaban:
Pertanyaan ini berkisar pada dua kata kunci, yaitu: tajdid (pem-
baruan) dan ushul figih.
Kata "tajdid” itu senantiasa dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa
atau perjalanan sejarah, sehingga membuat orang-orang yang kon-
sisten merasa takut kalau dilepaskan tanpa kendali.
Sebagian generasi muda kita yang kebarat-baratan telah melaku-
.kan berbagai usaha dengan maksud hendak menghapuskan akar se-
jarah.kita dan dzatiyyah (esensi) Islam kita dengan menggunakan
istilah "tajdid”. Mereka yang tampil dengan mengatasnamakan "taj-
did” inilah yang ditertawakan oleh Mushthafa Shadig ar-Raff'i (cen-
dekiawan muslim Arab) dengan perkataannya: "Mereka hendak
memperbarui agama, bahasa, matahari dan bulan.” Dan mereka ini
pulalah yang disindir oleh Raja Penyair Ahmad Syaugi di dalam
puisinya tentang "al-Azhar”, katanya:
Janganlah kautiru kelompok terfitnah
Mereka anggap semua yang lama sebagai perkara munkar
Kalau dapat, mereka ingkari di tempat-tempat pertemuan
bapak mereka yang telah mati atau masih hidup
Setiap usaha kepada cara lama dihancurkannya
Dan untuk kemajuan dibangunkannya istana.
Mereka juga yang disinyalir oleh penyair Islam dari India, Dr.
Muhammad Igbal dalam perkataannya, "Sesungguhnya Ka'bah tidak
perlu diperbarui, dan tidak perlu didatangkan batu dari negara Barat.”
207
Pengakuan "tajdid” semacam itu jelas tertolak secara meyakin-
kan. Dalam sebagian tulisan saya, saya katakan: "Sesungguhnya hal
ini lebih cocok dikatakan sebagai tabdid (kesewenang-wenangan)
daripada tajdid (pembaruan).”119
Jadi, tajdid yang hakiki (sebenarnya) itu disyariatkan bahkan di-
tuntut pada segala sesuatu, dalam urusan-urusan materiil dan imma-
teriil, dalam urusan dunia dan agama, sehingga iman itu sendiri me-
merlukan pembaruan dan agama juga memerlukan pembaruan. Diri-
wayatkan dalam hadits Abdullah bin Amr secara marfu':
SSI SATU AA
SBS TANI LE BILA
(ran , PMA
"Sesungguhnya iman yang ada dalam hati salah seorang di antara
kamu itu mengalami kumal sebagaimana pakaian menjadi kumal
karena itu mintalah kepada Allah agar memperbarui iman di dalam
hatimu.”111
Disebutkan pula dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud dalam Sunan-nya, al-Hakim dalam Mustadrak-nya, dan al-Bai-
hagi dalam al-Marifah, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw.:
wJ ky n 2) IN ANA
JD EL AGA SEA
AA 1 II Na GS
ME ES RAS,
"Sesungguhnya Allah selalu membangkitkan untuk umat ini pada
permulaan tiap-tiap seratus tahun (abad) orang yang memperbarui
agamanya untuk mereka.”112
110yihat pasal "Ashalah laa Raj'iyyah wa Tahdits laa Taghrib" dalam kitab saya Bayyi-
naatul-Hallil-Islami.
, 111HR Hakim, dan beliau berkata, "Perawi-perawinya tepercaya.” Dan perkataannya ini
disetujui oleh adz-Dzahabi.
112pisahkan oleh al-iragi dan lainnya, dan disebutkan pula dalam Shahih al-Jami'ush-
Shaghir.
208
Demikianlah, yang penting dikaji ialah batasan makna ” pembaru-
an” dengan segala penjabarannya.!!3
Apabila Syari" (Pembuat syariat) sendiri telah mengizinkan pem-
baruan dalam agama, dan sejarah juga mengenal golongan orang-
orang pandai yang disebut sebagai "mujaddid” (pembaru) seperti
Imam Syafi'i, Imam Ghazali, dan lain-lainnya, maka tidak dilarang
bagi kita melakukan "tajdid ushul fighi” (pembaruan ushui figih).
Apakah Ushul Figih itu?
Ushul figih ialah ilmu yang diciptakan oleh umat Islam untuk di-
jadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syara' dari
dalil-dalilnya yang terinci. Dengan kata lain, ushul figih ialah ilmu
yang meletakkan kaidah-kaidah yang menjadi patokan untuk men-
cari petunjuk (dalil) mengenai sesuatu yang ada nashnya dan yang
tidak ada nashnya.
Ushul figih ini merupakan ilmu Islam yang murni dan termasuk
warisan pemikiran Islam yang dibanggakan. Seorang Syekh ahli
sejarah filsafat Islam modern --Syekh Mushthafa Abdur Razig--
menganggap ilmu ini sebagai salah satu ilmu asasiyyah (landasan)
tentang filsafat Islam. Kepentingannya melebihi filsafat Madrasah
ah al-Islamiyyah, yaitu Madrasah al-Kindi, al-Farabi, dan
Ibnu Sina. '
“ Apabila melihat sejarah pertumbuhan dan perkembangan "ilmu
ushul' figih” yang diciptakan oleh umat Islam di masa lalu, yang ber-
mula dari kitab ar-Risalah karya Imam Syafi'i (wafat pada tahun 204
H) hingga kitab Irsyadul Fuhul karya Imam Syaukani (wafat pada
tahun 255 H)!!4 sampai karya-karya para ulama masa kini, maka
tidaklah mengherankan jika pada masa sekarang ini ilmu ushul figih
menerima pembaruan. Sebab, umat Islamlah yang telah mendirikan
fondasinya, dan mereka pulalah yang memperbaruinya.
Semua ilmu Islam menerima pembaruan, seperti ilmu figih dan
ushul figih, tafsir, ilmu kalam, dan tasawuf. Bahkan wajib atas umat
113y ihat pembahasan "Tajdidud-Din fi Dhauis-Sunnah" dalam kitab saya Min Ajli Shah-
wah Rasyidah.
114Kemungkinan terjadi salah tul's, sebab dalam kitab Irsyadul Fuhul, pada halaman judul
disebutkan bahwa Imam Syaukani wafat pada tahun 1255 H. Dan dalam kitab Nailul Authar
(juga karya Imam Syaukani) disebutkan beliau dilahirkan pada hari Senin, 28 Dzulga'dah
1172 H, dan wafat pada hari Rabu, 27 Jumadil Akhir 1250 H. Wallahu a'lam (penj.).
209
--secara bersama-sama-- melakukan pembaruan terhadap semua
ilmu ini.
Sejak sekitar dua puluh tahun lalu saya mengikuti muktamar
(konferensi) "Al-Hadharah al-Islamiyyah baina al-Ashalah wa at-
Tajdid” di Beirut, dan makalah saya pada waktu itu membahas sepu-
tar masalah "figih”. Makalah ini dimuat dalam majalah al-Muslim al-
Mu'ashir, kemudian dicetak menjadi sebuah risalah tersendiri dengan
judul "al-Figh al-Islami baina al-Ashalah wa at-Tajdid” (Figih Islami
Antara Keaslian dan Pembaruan). Di situ saya bicarakan beberapa
segi pembaruan yang dituntut dalam figih Islam sekarang.
Segi tajdid yang paling penting dan sangat diperlukan dalam figih
ialah "menghidupkan ijtihad" dengan menggunakan patokan syar'iy-
yah, setelah dalam waktu sekian lama dipopulerkan bahwa pintu ijti-
had telah tertutup.
Selama ilmu figih, tafsir, kalam, dan ilmu tasawuf menerima pem-
baruan bahkan memerlukan pembaruan, maka mengapakah ilmu
ushul figih tidak dimasukkan ke dalam jajaran ilmu-ilmu ini (yang
juga menerima dan memerlukan pembaruan)?
Saya telah menulis dalam kesempatan lain mengenai kebutuhan
ilmu ushul figih kepada tambahan keterangan, pendalaman, dan
penerapannya, sebagaimana saudara kami Dr. Hasan at-Turabi --
Ketua Umum Harakah Islamiyyah di Sudan-- juga telah menulis risa-
lah seputar "Tajdid Ushul Fighi” (Pembaruan Ushul Figih) yang saya
belum sempat membacanya, namun sudah sering saya tanyakan di
berbagai negara dan dalam berbagai kesempatan (pertemuan).
Bahkan di dalam buku saya al-ljtihad fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah
saya kemukakan bahwa sebagian masalah akidah i'tigad dapat
menerima ijtihad, yaitu masalah-masalah yang diperselisihkan oleh
umat dan banyak perbedaan pendapat di dalamnya. Tidak diragukan
lagi bahwa kebenaran itu hanya satu, sedangkan yang keliru diam-
puni bahkan mujtahidnya mendapatkan satu pahala, insya Allah,
atas upayanya dan kelelahannya mencari kebenaran.
Inilah yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau ber-
kata di dalam salah satu risalahnya, "Maka di antara orang- orang
mukmin yang melakukan ijtihad untuk mencari kebenaran tetapi dia
keliru, maka Allah akan mengampuni kekeliruannya, bagaimanapun
keadaannya, baik dalam masalah-masalah teori dan keilmuan, mau-
pun dalam masalah-masalah furu' (cabang) dan penerapannya.
Demikianlah pandangan para sahabat Nabi saw. dan jumhur (mayo-
ritas) imam-imam Islam.
210
Adapun memilah-milah masalah kepada masalah ushul (pokok)
yang dihukumi kafir orang yang menolaknya, ini tidak ada dasarnya
sama sekali, baik dari sahabat, tabi'in, maupun dari imam-imam
Islam. Pemilahan ini hanyalah dari golongan Muktazilah dan ahli-
ahli bid'ah yang seperti mereka, yang kemudian dikutip oleh para
fugaha dalam kitab-kitab mereka.”
Apabila sebagian masalah ijtihad itu dapat dimasuki ijtihad, maka
sebagian masalah "ushul figih” lebih tepat lagi dimasuki ijtihad.
Memang sudah sangat populer di kalangan para pelajar bahwa
ushul figih itu sudah gath'i: dan bila ushul figih yang gath'i itu masih
dapat dimasuki ijtihad sebagaimana bidang-bidang lainnya, niscaya
kita tidak mempunyai tolok ukur dan pedoman untuk memulangkan
masalah hukum bila terjadi perselisihan di antara kita dalam masalah
furu'. Pandangan seperti ini tentu saja harus diubah.
Sejak beberapa tahun gagasan ini telah menghiasi halaman-
halaman edisi perdana majalah al-Muslim al-Mwashir. Majalah ini
menyerukan ijtihad kontemporer yang kuat yang mengacu pada
ushul Islam dengan tidak melupakan kebutuhan-kebutuhan zaman,
serta tidak membatasi ijtihad pada masalah figih saja, melainkan ter-
hadap ushul figihnya juga.
Salah seorang cendekiawan masa kini!15 menolak seruan ini de-
ngan alasan bahwa ushul figih itu sudah gath'i, maka bagaimana kita
berfjtihad padanya?
"Saya mendapat kehormatan untuk memberikan tanggapan me-
ngenai seruan majalah ini dalam edisi berikutnya (dengan makalah:
"Nazharat fi-al-'Adad al-Awwal”). Dalam makalah ini saya katakan,
"Tidak diragukan lagi bahwa Imam Syathibi rahimahullah telah men-
curahkan tenaganya untuk menetapkan bahwa ushul figih itu gath'i,
tetapi apakah yang dimaksud dengan ushul (pokok) di sini? Baiklah
kita kutip talig (komentar/catatan) Syekh Abdulah Darraz terhadap
al-Muwafagat (karya Imam Syathibi - penj.) yang memberikan penje-
lasan sebagai berikut:
Kata-kata "ushul” dipergunakan untuk persoalan (kaidah) global
yang dinashkan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, seperti:
Na Tas AI
£. 15 Yaitu penulis masalah ekonomi Islam yang terkenal, Ustadz Mahmud Abu Su'ud.
211
"Tidak boleh memberi mudarat pada diri sendiri dan tidak boleh
memberi mudarat (termasuk dengan membalas memberi madarat)
kepada orang lain.” lal-Hadits)
te » Niana aa Beta re
TEE IA
”.. Dia (Allah) tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam
agama suatu kesulitan ....” (al-Hajj: 78)
& cok -0 M9 2. hrd
Sign,
"Dan orang yang berdosa tidak akan menanggung dosa orang lain
..” (Fathir: 18)
SEKSI,
reg
"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat.” tal-Hadits)
. ”Ushul” juga dinamakan dengan dalil, seperti Al-Our'an, As-
Sunnah, serta ijma', dan ini tidak diperselisihkan ke- gath'i-annya.
”"Ushul” juga berarti undang-undang (gawanin) yang digali dari
Al-Our'an dan As-Sunnah, yang dijadikan timbangan bagi dalil-dalil
jur'iyyah ketika menetapkan hukum-hukum syara”. Yanun (undang-
undang) ini termasuk ushul yang di antaranya ada yang disepakati
sebagai gath'i dan ada pula yang di perselisihkan mengenai gath'i dan
zhanni-nya.
Al-Oadhi Abu Bakar al-Bagilani dan orang-orang yang sependa-
pat dengan beliau mengatakan bahwa di antara hal yang termasuk
masalah ushul ini ada yang bersifat zhanni.116 Imam Syathibi menen-
tang pendapat ini dengan mengemukakan beberapa dalil, yang pada
akhirnya beliau menetapkan bahwa hal yang zhanni harus dikesam-
pingkan. dari ilmu ushul figih, sehingga penyebutannya bersifat
mengikuti saja, tidak lain.!117
Orang yang mau mengkaji ilmu ushul figih akan mengetahui
116A1.Muwafagat 1: 29, terbitan at-Tijariyyah.
212
bahwa pendapat al-Oadhi dan orang-orang yang sependapat dengan-
nya itulah yang kuat, karena (dengan mengkaji itu) ia akan melihat
banyaknya perbedaan pendapat mengenai masalah ushul. Karena
itu, di sana ada dalil-dalil yang diperselisihkan oleh golongan yang
menetapkan sesuatu secara mutlak dan yang menafikan sesuatu se-
cara mutlak, dan ada pula yang mengemukakan pendapatnya secara
rinci dalam kasus yang sama. Misalnya, perselisihan mereka menge-
nai mashalih mursalah, istihsan, syara' orang sebelum kita (umat terda-
hulu sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw.: penj.), pendapat
sahabat, istishhab, dan lain-lainnya yang sudah dikenal oleh semua
orang yang mempelajari ushul figih.
Adapun giyas, yang merupakan salah satu dari empat dalil yang
asasi menurut mazhab panutan, ternyata diperselisihkan dan dibica-
rakan panjang lebar oleh golongan Zhahiriyyah dan lainnya. Bah-
kan, ijma' sendiri tidak sepi dari pembicaraan tentang kedudukan-
nya, kemungkinan terjadinya, metode mengetahui keberadaannya,
dan kehujjahannya.
Demikianlah, bahwa kaidah dan aturan yang diciptakan para
imam yang ahli ilmu ini, untuk menjadi pedoman dalam memahami
dan menggali hukum dari dua buah sumber pokok yang gath'i ”Al-
Kitab dan As-Sunnah”, masih tidak lepas dari perbedaan dan silang
pendapat. Misalnya, dalam masalah 'aam dan khash, mutlag dan mu-
gayyad, manthug dan mafhum, nasikh dan mansukh, dan lain-lainnya.
Begitu pula perbedaan pendapat mengenai As-Sunnah, seputar
kedudukan hadits aahaad, Syarat-syarat penggunaannya sebagai huj-
jah, baik syarat mengenai sanad maupun matannya, dan lain-lain
masalah yang berhubungan dengan penerimaan hadits. Perbedaan
pendapat dalam masalah ini sudah dimaklumi dan sudah masyhur,
yang dapat kita cari dampaknya dengan jelas dalam ilmu ushul
hadits sebagaimana kita dapat pula mencarinya dalam ilmu ushul
figih.
Kalau perbedaan pendapat seperti ini dapat terjadi dalam ushul
figih, maka kita tidak dapat menyetujui pendapat Imam Syathibi
yang mengatakan bahwa semua masalah ushul figih adalah gatk'i.
Sesuatu yang gath'i itu tidak memungkinkan terjadinya perbedaan
pendapat seperti ini. Karena itulah al-Allamah asy-Syaukani menyu-
sun kitabnya dengan diberi judul Irsyadul-Fuhul ilaa Tahgigil-Hag min
Ilmil-Ushul, yang berusaha menyaring perbedaan pendapat, menta-
shih yang sahih, dan membuang yang lemah. Beliau mengatakan di
dalam mukadimahnya:
213
"Ilmu ushul figih itu -karena merupakan ilmu yang menjadi tempat
kembalinya para ahli ilmu dan menjadi acuan dalam memecahkan
masalah dan menetapkan dalil dalam kebanyakan masalah hukum,
dan karena masalah-masalahnya yang sudah diakui, dan kaidah-
kaidahnya sebagai acuan memecahkan masalah-- diterima oleh ke-
banyakan ahli ilmu, sebagaimana dapat Anda lihat dalam pemba-
hasan para pengarang.
Seorang pengarang apabila memberikan argumentasi dengan per-
kataan ahli ushul, akan didengar perkataannya. Bahkan, para penen-
tangnya akan tunduk menerimanya, meskipun mereka orang terke-
nal. Sebab, mereka percaya bahwa ilmu ushul figih ini merupakan
kaidah yang didasarkan pada kebenaran yang pasti diterima, yang
mengacu pada dalil-dalil ilmiah (meyakinkan), dalil ma'gul (agli), dan
mangul (nagli). Begitu sempurnanya ilmu ini (menurut anggapan
mereka) sehingga para pakar ilmu pun sulit mencelanya, meskipun
dengan pembahasan yang panjang lebar.
Karena itu, banyak ahli ilmu yang mencetuskan pendapatnya dan
mengibarkan panji-panji dengan mengatakan bahwa dia tidak meng-
amalkan sesuatu tanpa berdasarkan ilmu riwayat.
Hal inilah yang mendorong saya --setelah menerima pertanyaan
dari sejumlah ahli ilmu-- untuk menyusun karangan dalam bidang
ilmu yang mulia ini. Tujuannya untuk menjelaskan mana yang kuat
dan mana yang lemah, mana yang sakit dan mana yang sehat, mana
yang dapat dijadikan acuan dan mana yang tidak. Alhasil, agar suatu
kebenaran menjadi jelas dan terang bagi seorang ilmuwan, dan tidak
ada dinding penutup antara dia dengan kebenaran yang hakiki.
Menemukan kebenaran itu merupakan puncak pencarian dan ke-
inginan. Lebih-lebih dalam bidang ilmu seperti ini. Banyak mujtahid
yang bersikap taglid (ikut-ikutan) dengan tidak mereka sadari, dan
banyak pula orang yang biasanya kokoh berpegang pada dalil lantas
mengikuti pendapat semata-mata dengan tidak mereka sadari pula.118
Dengan demikian, nyatalah bahwa ijtihad dalam ushul figih mem-
punyai peluang yang luas, yaitu penyeleksian, penguraian, dan pen-
tarjihan terhadap perkara-perkara yang diperselisihkan para ahli
ushul, yang banyak jumlahnya. Usaha Imam Syaukani untuk tahgi-
gul-hag (menentukan yang benar) terhadapnya tidak berarti bahwa
beliau tidak memberi kesempatan kepada orang-orang sesudah beliau
118 syadul Fuhul, hlm. 2-3, terbitan as-Sa'adah.
214
untuk melakukannya. Artinya, pintu ijtihad itu masih tetap terbuka
bagi orang yang dikaruniai Allah keahlian untuk terjun ke sana.
Masing-masing mujtahid --sekarang-- punya bagian dan punya ke-
sempatan untuk melakukan sesuatu yang belum dikerjakan orang-
orang terdahulu.
Hanya saja yang perlu ditegaskan di sini ialah bahwa apa saja
yang telah tetap berdasarkan dalil gathi tidak boleh kita biarkan
untuk coba dipermainkan oleh orang-orang yang suka bermain-
main. Sebab, masalah-masalah gath'iyyah ini merupakan pilar kesa-
tuan i'tigad, fikrah, dan amaliah umat. Kedudukannya seperti halnya
gunung-gunung, sebagai paku bagi bumi, yang menjaga agar bumi
tidak guncang.
Kita tidak boleh gegabah dengan memberikan kedudukan kepada
kaum yang suka melontarkan bermacam-macam dakwaan. Mereka
adalah orang-orang yang hendak mengubah yang gathi menjadi
sesuatu yang bersifat mungkin (boleh jadi begini dan begitu), men-
jadikan yang muhkamat sebagai mutasyabihat, dan menjadikan se-
luruh urusan agama ini sebagai adonan tepung yang lunak yang
dapat mereka bentuk dengan tangan mereka menurut kehendak
hawa nafsu dan bisikan setan kepada mereka.
. Mereka sudah .di ambang batas berani mempermainkan hukum-
hukum yang telah tetap berdasarkan nash Al-Our'an yang sharih (je-
las), seperti pewarisan anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian
anak perempuan. Mereka hendak ”berijtihad” untuk menyamakan
antara bagian anak laki-laki dengan anak perempuan, dengan alasan
bahwa perbedaan ini hanya berlaku pada zaman ketika orang perem-
puan belum bisa berkiprah seperti laki-laki. Mereka tidak tahu atau
pura-pura tidak tahu bahwa perempuan --meskipun bekerja dan
keluar dari wilayahnya dan sejajar dengan kaum laki-laki-- tetaplah
di bawah tanggungan dan nafkah laki-laki, baik sebagai anak, sau-
dara, istri, maupun ibu, baik kaya maupun miskin. Tanggung jawab
kehartabendaannya tidak sama dengan tanggung jawab laki-laki,
karena laki-laki memberi mahar dan menanggung nafkah, sedang-
kan perempuan memperoleh mahar serta diberi nafkah, meskipun ia
kaya.
Sebagian mereka sampai mengatakan bahwasanya babi yang di-
haramkan Al-Our'an dan dagingnya dikatakan sangat kotor itu ada-
lah babi yang makanannya jelek, sedangkan babi-babi sekarang
dipelihara dengan terhormat, tidak seperti babi-babi tempo dulu.
Demikianlah mereka menghendaki agar syariat Allah mengikuti
215
hawa nafsu manusia, bukan hawa nafsu manusia mengikuti syariat
Allah:
Boa ae
PARA IN KA SANA arah Tadi ah 1,
C
ea
Pegat
”Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti bina-
salah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya ....” (al-
Mu'minun: 71)
Kami katakan kepada orang-orang yang menjadikan dirinya se-
bagai budak ide perkembangan yang mutlak dan menuntut Islam
agar mengikuti perkembangan zaman, "Mengapa Anda menuntut
agar Islam mengikuti perkembangan, bukannya perkembangan yang
mengikuti Islam? Sesungguhnya Islam disyariatkan Allah untuk
menghukumi, bukan untuk dihukumi, untuk menuntun dan bukan
untuk dituntun. Karena itu, bagaimana Anda menjadikan hakim se-
bagai terhukum, dan yang menjadi panutan sebagai pengikut?
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang
yang yakin?” (al-Ma'idah: 50) e
216
po
ae
:
BAGIAN III
LAPANGAN AOA'ID
DAN PERKARA GAIB
(Lanjutan Jilid 1)
--
1
SAAT DATANGNYA HARI KIAMAT
HANYA ALLAH YANG TAHU
(Sanggahan terhadap Dr. Rasyad Khalifah)
Beberapa orang saudara berkirim surat kepada saya menyampai-
kan pendapat yang ditulis Dr. Rasyad Khalifah ihwal batas waktu ter-
jadinya hari kiamat. Suatu hari Rasyad telah menipu masyarakat
dengan hikayat angka ”19” dan ia mencocok-cocokkan angka terse-
but dengan sebagian ayat-ayat Al-Our'an. Sebagian orang mengira
bahwa ini merupakan bentuk baru kemukjizatan Al-Our'an. Karena
itu, mereka sangat memuji tulisan tersebut bahkan banyak yang
mengutipnya.
Saya termasuk orang yang tidak memuji karya doktor tersebut,
karena memang tidak selayaknya ia mendapat pujian demikian.
Menurut saya, tulisan-tulisan seperti itu tidak lebih hanya sebagai
"ilmu jenaka” dan tidak tergolong ilmu sebagaimana yang diklasifi-
kasikan Imam Abu Ishag asy-Syathibi.
Namun, ternyata penulis menjadikan rumus yang diciptakannya
itu sebagai jalan untuk urusan lain, di antaranya untuk menimbul-
kan keragu-raguan terhadap Sunnah Nabawiyah (sumber kedua
tasyri” Islam), untuk mengubah kalimah Allah dari tempat-tempat-
nya, untuk mengatakan sesuatu terhadap Allah tanpa berdasarkan
ilmu, serta untuk menafsirkan Al-Our'an menurut hawa nafsu dan
pikirannya semata-mata. Semua ini dapat kita lihat pada makalah-
makalah yang dimuat dalam beberapa majalah, yang di antaranya
memang ada yang sengaja mempopulerkan setiap kebatilan, dan ada
pula yang terkecoh serta teperdaya oleh setiap yang menyilaukan.
Untuk lebih jelasnya, saya kutip secara utuh perkataan Rasyad
tentang batas berakhirnya dunia (kiamat). Hal ini saya maksudkan
agar kita dapat menyangkal setiap pernyataannya dengan argumen-
tasi yang akurat. Perkataannya tersebut sebagai berikut:
"Ketika Al-Our'anul Karim diturunkan kepada Nabi Penutup,
Muhammad saw., hanya Allah sajalah yang mengetahui waktu ber-
akhirnya dunia ini. Karena itu, ketika Muhammad saw. ditanya ten-
tang kapan waktu berakhirnya dunia ini, beliau memberikan jawab-
an, 'Allah sendirilah yang tahu'. (al-A'raf: 87: al-Ahzab: 63: dan
an-Naazi'at: 42).
219
Allah Azza wa Jalla memberitahukan kepada kita bahwa dunia
ini akan berkesudahan, tidak dapat tidak (Yunus: 24: Ibrahim: 48:
al-Kahfi: 8: dan al-Haggah: 14).
Sebagaimana halnya kita mendapat pelajaran dari ayat 15 surat
Thaha bahwa waktu kesudahan dunia akan terungkap sebelum
datangnya saat kesudahan itu:
DA Bat AA
bas AB AA NAN
"Sesungguhnya kiamat itu pasti datang. Aku merahasiakan (waktu-
nya) ....” (Thaha: 15)
Dari kata akaadul!? (463) kita mengetahui bahwa untuk me-
nyingkap kapan waktu berakhirnya dunia itu memerlukan usaha
dan perhitungan.
Begitu pula ayat 187 surat al-A'raf memberitahukan kepada kita
bahwa Allah Ta'ala akan mengungkapkan waktu kesudahan dunia
pada saat yang tepat:
E
AIA 00 et
MISA
”.. Tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangnnya
selain Dia ....” tal-A'rat: 187)
Adalah sesuatu yang pasti bahwa Allah Azza wa Jalla bakal me-
nyingkap kapan waktu berakhirnya dunia ini, sebagaimana dijelas-
kan dalam Risalah-Nya yang terakhir, yaitu Al-Our'anul-Karim.
Marilah kita simpulkan apa yang dijelaskan Al-Our'an tentang
berakhirnya dunia ini, yaitu:
1. Alam ini akan berkesudahan (al-Kahfi: 8).
2. Kesudahan alam ini tidak akan disembunyikan (Thaha: 15).
3. Allah SWT akan menyingkap kapan berakhirnya dunia ini pada
waktu yang sesuai (al-A'raf: 187). :
4. Untuk mengetahui kapan waktu berakhirnya dunia ini memerlu-
kan usaha atau perhitungan (Thaha: 15).
119Yang asal artinya "Aku hampir”, tetapi dalam Al-Our'an dan terjemahnya, Departemen
Agama RI, tidak diterjemahkan. (penj.).
220
Tanda-tanda Berakhirnya Dunia
Mengingat pentingnya masalah ini, Allah Azza wa Jalla hendak
menguatkan penyingkapan ini dengan beberapa tanda yang jelas dan
bukti yang kuat, sehingga semua bentuk kesangsian dan keraguan
akan hilang dari hati orang-orang mukmin. Tanda-tanda dan bukti-
bukti ini menegaskan kepada kita bahwa semua perhitungan itu benar.
Sesungguhnya telah tampak jelas bahwa waktu kesudahan dunia
ini berhubungan erat dan langsung dengan huruf-huruf gur'aniyah
pada permulaan surat-surat ( 23 , Kamu, rab, 0 ,dan seba-
gainya).
Kelahiran Islam dan kesudahan dunia itu sangat berkaitan erat
dan berhubungan langsung dengan huruf-huruf gur'aniyah dalam
pembukaan atau permulaan surat-suratnya. Kenyataan ini tampak
jelas bagi kita melalui peristiwa sejarah yang terkenal, yaitu perte-
muan antara orang Yahudi Madinah dengan Rasulullah saw.. Dalam
Tafsir Baidhawi yang termasyhur itu diceritakan bahwa orang-orang
Yahudi Madinah pergi kepada Rasulullah saw. untuk berdialog dengan
beliau. Mereka, seperti umumnya orang-orang Yahudi, pandai dalam
ilmu ramal-meramal, suatu ilmu yang didasarkan pada nilai bilangan
huruf-huruf abjad.
Perlu kami ingatkan di sini kepada pembaca bahwa ketika Al-
@ur'anul Karim diturunkan dengan tidak mencantumkan angka-
angka secara tertulis, maka huruf-hurufnya dapat digunakan seba-
gai angka-angka. Huruf alif (|) nilainya adalah satu, huruf lam (|)
nilainya 30, dan huruf mim (f) nilainya 40. Berdasarkan ini maka
huruf gur'aniyah " 4)” (alif lam mim) nilainya berjumlah 71 (1 - 30
t#40-71).
Orang-orang Yahudi Madinah pergi kepada Rasulullah saw. seraya
berkata, "Bagaimana kami akan beriman kepada agama yang hanya
akan hidup di dunia selama 71 tahun saja?”
Demikianlah orang-orang Yahudi mengaitkan huruf-huuruf
gur'aniyah pada ayat pertama surat al-Bagarah yang merupakan
surat Madaniah yang pertama, yaitu huruf ” Ji ” dengan lama
waktu kehidupan Risalah Nabi Muhammad.
Masalah penting yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa
Rasul saw. menyetujui perhitungan kaum Yahudi ini. Berdasarkan
hubungan langsung antara huruf-huruf gur'aniyah dengan umur
agama Islam ini, maka Rasul tidak menyanggah metode mereka
221
dalam masalah perhitungan ini. Bahkan sebaliknya, Rasui berkata
kepada mereka --sebagaimana yang dapat kita ketahui dari buku-
buku tarikh-- "Tetapi Fa | itubukan satu-satunya huruf dalam Al-
Our'an, kami masih punya wa, 53! , dan sebagainya.”
Dan karena Nabi Muhammad saw. sebagai nabi pamungkas (al-
Ahzab: 40), maka kesudahan agamanya itu sendiri merupakan ke-
sudahan bagi alam semesta.
Peristiwa sejarah ini memberitahukan kepada kita bahwa huruf-
huruf gur'aniyah mempunyai hubungan yang kokoh dan secara
langsung dengan kesudahan dunia. Dan makna huruf-huruf
gur'aniyah itu tetap menjadi rahasia Ilahi yang terpelihara selama 14
abad (Yunus: 20 dan al-Furgan: 4-6).
Kemudian dari kajian ahli hitung al-Katruni terhadap Al-0ur'anul
Karim nyatalah bahwa huruf-huruf ini mempunyai andil dalam aturan
perhitungan Our'an yang sangat rumit. Di dalamnya ditetapkan --
bagi dunia dengan metode madiyah yang dapat diraba (inderawi)--
bahwa Al-Our'anul Karim merupakan Risalah Allah kepada alam
semesta dan bahwa setiap kata, bahkan huruf, telah dipelihara
selama bertahun-tahun dan berabad-abad.
"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Guran, dan se-
sungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (al-Hijr: 9)
Demikianlah, Allah SWT menetapkan untuk dunia keaslian Risalah-
Nya dan keaslian huruf-hurufnya sebelum tersingkap tabir mengenai
hubungan huruf-huruf tersebut dengan kesudahan dunia.
Jadi, huruf-huruf gur'aniyah bukan hanya menunjukkan keaslian
dan keagungan Al-Our'anul Karim, tetapi juga menunjukkan kepada
kita tentang kapan waktu berakhirnya dunia sebagaimana yang di-
kehendaki Allah Azza wa Jalla.
Karena Al-Our'anul Karim memberitahukan kepada kita bahwa
umur Risalah Muhammadiyah (Risalah Nabi Muhammad saw. --
Risalah penutup/terakhir-- sama dengan jumlah angka perhitungan
terhadap huruf-huruf gur'aniyah, maka bilangan tahun yang diten-
tukan Allah SWT untuk Risalah Nabi Muhammad ini dijelaskan oleh
Al-9ur'anul Karim dalam surat 15, dan ini merupakan tanda pertama.
Karena itu, kita mengetahui bahwa waktu kesudahan dunia ini tidak
akan selalu tersembunyi (menjadi rahasia). Hal ini diperlihatkan Al-
Our'an ayat 15 surat Thaha, sementara itu kita dapati bilangan tahun
dalam surat 15.
222
Sesungguhnya bilangan tahun yang ditentukan Allah Azza wa
Jalla untuk agama Nabi Muhammad saw. kita temukan batasnya
dalam surat Al-Hijr, surat 15 ayat 85 sampai dengan 88.
Ayat 85 membuka tema ini dengan mengatakan bahwa kesu-
dahan dunia itu pasti datang, tidak mungkin tidak:
”.. Dan sesungguhnya saat (kiamat) itu pasti akan datang, maka
maafkanlah (mereka) dengan cara yang baik.”
Sedang ayat 86 mengingatkan kepada kita bahwa Allah SWT
mengetahui waktu terjadinya hari kiamat, karena Dia yang mencip-
takan langit dan bumi dan mengetahui kapan berakhirnya:
"Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah Yang Maha Pencipta lagi Maha
Mengetahui.”
Kemudian ayat 87 memberikan batasan mengenai umur Risalah
Nabi Muhammad:
- KA an ran to ran Lo area 0.
DEA IK IE,
”Dan sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat
yang dibaca berulang-ulang dan Al-Guran yang agung.”
Al-Our'anul Karim menghitung huruf-huruf pembuka surat de-
ngan patokan tujuh kali dua (yakni 14). Maka perkataan ” z »
berarti ” yS! " (dua), dan istri sebagaimana dalam perkataan &“::,
dan 453 dan £55 , artinya US! (dua), Xx Yg (tiga), atau LE
(empat): dan bentuk jamak dari kata &5s ialah X7 tujuh kali
dua.
Demikianlah Allah Azza wa Jalla berfirman, bahwa waktu yang
ditentukan bagi risalah Nabi-Nya Muhammad saw. itu sama dengan
jumlah bilangan tujuh kali dua yakni 14 huruf pembuka surat Al-
Our'an. Bila kita ingat bahwa di dalam Al-Our'an tidak dicantumkan
angka-angkanya ketika ia diturunkan, maka kita dapat melihat pada
huruf-huruf gur'aniyah pembuka surat-suratnya, yang banyaknya
14 (huruf pembuka).
Lebih jelas lagi ialah bahwa ayat berikutnya, yaitu ayat 88 surat
Al-Hijr mengatakan kepada Rasul saw. bahwasanya waktu yang diberi-
kan Allah kepada beliau lebih panjang daripada waktu-waktu yang
diberikan kepada rasul-rasul sebelumnya:
223
"Jangan sekali-kali engkau menunjukkan pandanganmu kepada
kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa
golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah
engkau bersedih hati terhadap mereka ....” (al-Hijr: 88)
Maka di antara hal yang sudah diketahui bahwa waktu yang di-
berikan Allah untuk Risalah Nabi Musa a.s ialah 1463 tahun, waktu
yang diberikan untuk Risalah Nabi Isa selama 570 tahun. Sedangkan
waktu yang diberikan Allah kepada Risalah Nabi Muhammad ialah
as-sab'ul matsani (tujuh yang diulang-ulang).120
Nah, berapakah nilai bilangan as-sab'ul matsani? Jumlah ini sama
dengan umur agama Islam, artinya jumlah tahun-tahun yang diten-
tukan Allah SWT sejak diutusnya Nabi Muhammad saw. hingga ber-
akhirnya dalam dunia.
Berikut inilah daftar As Sab'ul Matsani dan nilai bilangannya:
1. & -100
2. DU - 50
3, JP 5 90
4 AH 5 84 40-48
5. YM — 104 60 #70
6. Ab 5 94 5-14
7 Um — 9 460-609
8. Bi 143044071
9. BI 5 14304 200 - 231
10. mub - 9460440-109
Il. Gus — 70 4 60 4 100 - 230
12. yak! — 1430440490- 161
13. PN 5 14304404 200- 271
$
14. 145 52015 #10 470 4 90 — 195
Jumlah keseluruhan — 100 50 # 90 4 48 # 70 4 14 4 69 4 71
# 231 4 109 4 230 4 161 # 271 # 195 — 1709
Jadi, umur Risalah Nabi Muhammad saw. sebagaimana ditentu-
kan oleh Al-0ur'anul Karim ialah 1709 tahun Oamariyah, mengingat
120pasyad Khalifah mengartikannya 14 (7 x 2 — 14 ) seperti di atas. (penj.).
224
tahun-tahun yang dibicarakan dalam Al-Our'an selamanya tahun
@amariyah (at-Taubah: 36)
Dan angka 1709 ini mengemukakan empat alamat (tanda) yang
baru jelas, yaitu: |
Pertama: kasyf (penyingkapan) ini dikehendaki Allah terjadi pada
tahun 1400 H untuk memberitahukan bahwa sejarah yang dominan
di dunia ialah sejarah yang dikehendaki oleh Allah Azza wa Jalla
Penguasa dan Pengatur Kebijaksanaan yang sebenarnya bagi dunia
ini, dan penyingkapan rahasia ini tampak 309 tahun sebelum ber-
akhirnya dunia (yaitu 1709 — 1400 — 309). Dan angka 309 ini meru-
pakan angka gur'ani:
”Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditam-
bah sembilan tahun (lagi).” tal-Kahfi: 25)
Kedua: angka 309 kita jumpai dalam Al-9ur'an ditulis dengan
cara yang amat khusus, yaitu: "Tiga ratus tahun dan ditambah sem-
bilan tahun.” Dan para ilmuwan modern sekarang mengungkapkan
bahwa selisih 300 tahun Syamsiyah dengan Oamariyah ialah 9 tahun
Oamariyah. Maka penulisan angka 309 dengan cara seperti di atas
(300 tahun ditambah 9 tahun) memberikan argumentasi kepada kita
mengenai perhitungan tahun-tahun Oamariyah atau Syamsiyah ....
Segala puji kepunyaan Allah Tuhan bagi alam semesta .....Dan kita
mengetahui dengan jelas bahwa berakhirnya alam semesta sebagai-
mana yang telah ditetapkan batasnya oleh Al-Our'an akan datang
dengan kehendak Allah setelah 309 tahun Oamariyah atau 300
tahun Syamsiyah setelah tahun penyingkapan rahasianya (1400 H/
1980 M)
Ketiga: sesuai dengan ayat 87 surat al-Hijr, bahwa jangka waktu
yang ditentukan Allah SWT bagi Risalah Muhammadiyah (Risalah
Nabi Muhammad saw.) ialah hasil penjumlahan As-Sab'ul Matsani
(sebagaimana hasil penjumlahan di muka) yaitu 1709 tahun. Ini ber-
arti bahwa tahun sesudah tahun 1709 merupakan tahun berakirnya
dunia, yaitu tahun 1710 H. Dan angka ini merupakan kelipatan dari
angka 19. Barangkali saudara pembaca tahu sekarang bahwa angka
19 --yang merupakan jumlah huruf dalam basmalah-- merupakan
faktor persekutuan terbesar bagi peraturan penghitungan gur'ani (si-
lakan membaca buku saya yang berjudul Komputer Berbicara). Maka
angka 1719 merupakan tahun berakhirnya alam dunia, dan angka
ini merupakan kelipatan dari 19. Dan ini merupakan tanda (indikasi)
paling penting di jalan pembahasan ini.
225
Keempat: tahun 1710 Hijriyah yang merupakan tahun kesu-
dahan bagi alam semesta ini bertepatan dengan 2280 Miladiyah (Ma-
sehi), dan angka ini juga merupakan kelipatan dari 19.
Semua alamat (tanda, indikasi) ini menegaskan kepada kita bahwa
kesudahan alam semesta yang pasti akan terjadi itu sudah ditentu-
kan oleh Allah SWT dalam kitab-Nya Al-Our'an Yang Agung. Dan
waktu yang tepat bagi terjadinya peristiwa kesudahan dunia ini ada-
lah tahun 1710 Hijriyah bertepatan dengan 2280 Miladiyah.
Ketika penemuan ini pertama kali dipublikasikan sebagian orang
menolaknya dengan alasan bahwa kiamat itu akan terjadi dengan
tiba-tiba, sebagaimana disebutkan Al-0ur'an:
&
SG 30
ANIS
”.. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-
tiba ...” (al-A'raf: 187)
Pada hakikatnya, pernyataan "kiamat itu tidak akan datang ke-
padamu melainkan dengan tiba-tiba” adalah seperti perkataan "ja-
nganlah kamu mendekati shalat” atau seperti perkataan "celakalah
bagi orang-orang yang shalat” dan menyingkap ketidakmengertian
tentang Al-Our'an.
Allah Azza wa Jalla telah mengingatkan kita agar jangan menjadi
orang yang membagi-bagi Al-Our'an, yakni mengambil sebagian dan
mengabaikan sebagian yang lain. Dan peringatan atau ancaman
yang dialamatkan kepada orang-orang yang menjadikan Al-9ur'an
terbagi-bagi ini disebutkan di dalam surat al-Hijr setelah membicara-
kan pembatasan (penentuan) waktu kiamat secara langsung (ayat 90).
Kata al-baghtah (tiba-tiba) kita jumpai dalam Al-Our'an sebanyak
13 kali, dan pada setiap kalinya kita jumpai hanya ditujukan untuk
orang-orang kafir. Ayat-ayat baghtah ini kita jumpai dalam: surat al-
An'am ayat 31, 44, 47, surat al-A'raf ayat 95 dan 187, surat Yusuf
ayat 107: surat al-Anbiya' ayat 40, surat al-Hajj ayat 55, surat al-
Ankabut ayat 53, surat az-Zumar 55, surat az-Zukhruf ayat 66,
dan surat Muhammad ayat 18. Kata-kata al-baghtah ini hanya dituju-
kan kepada orang-orang kafir karena mereka tidak membenarkan
ajaran-ajaran Al-Our'an yang terang ini. Karena itu kiamat akan
datang dengan tiba-tiba buat mereka.”
Demikianlah makalah Rasyad Khalifah.
226
Penulis makalah ini menetapkan kesimpulannya mengenai waktu
terjadinya kiamat dari Ai-Our'an dengan berpijak pada asas yang
rapuh, bahkan sudah runtuh, tidak mantap dan tidak tepat, tidak
ditegakkan di atas dua pilar agama atau ilmu pengetahuan, atau
logika yang sehat.
Seluruh acuannya hanyalah penafsiran Al-Our'an menurut
pikiran dan hawa nafsunya, tidak merujuk kepada Al-Our'an sendiri
--sebaik-baik penafsiran Al-Our'an ialah dengan Al-Our'an-- dan
tidak pula merujuk kepada Sunnah Nabawiyah. Padahal Rasul ada-
lah orang yang paling berkompeten menjelaskan kepada manusia
mengenai apa yang diturunkan kepada mereka (Al-Our'an) ..
Rasyad juga tidak merujuk kepada Salaful Ummah, sebagai sebaik-
baik generasi, dan orang yang paling mengerti tentang hakikat Islam
dan maksud Al-Our'an, serta tidak pula merujuk kepada ulama-
ulama khalaf, yaitu para mufassir, pensyarah, fugaha, mutakallimin,
serta para ”bintang” ahli riwayat dan "lautan" dirayah lainnya.
Rasyad juga tidak tahu atau pura-pura tidak mengetahui hadits Nabi
saw. yang mengatakan:
Hen 3 ea Ta
"Barangsiapa yang menafsirkan Al-Guran dengan akalnya kemu-
dian betul, maka ia tetap dipandang salah juga.121
“Ora
TEA GA RA NG IG3S
(eleeertos gal ol) EN
"Barangsiapa menafsirkan Al-Guran dengan pikirannya (tanpa
berdasarkan ilmu) maka hendaklah ia menempati tempat duduk-
nya berupa api neraka.”122
121jR Tirmidzi dari Jundub bin Adullah. Beliau berkata, "Ini hadits gharib.” Lihat, Sunan
Tirmidzi, 4: 269.
122HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas. Beliau berkata, "Ini hadits hasan." Lihat, Sunan Tirmidzi,
4: 268.
227
Memang tidak mengherankan jika Rasyad berbuat begitu, karena
dia sama sekali tidak percaya kepada Sunnah Rasul.
Adapun asas-asas yang rapuh dan runtuh itu ialah:
1. Penafsirannya yang mardud (tertolak) terhadap ayat 15 surat
Thaha.
2. Penafsirannya yang keliru terhadap ayat 187 surat al-A'raf.
3. Penafsirannya yang benar-benar batil mengenai ayat 87 surat al-
Hjjr.
4. Pemilihannya terhadap pendapat yang lemah dan mardud dalam
mentakwilkan huruf-huruf potongan pada awal beberapa surat
yang dibangunnya atas "perhitungan jumlah" yang tidak dikenal
dalam ilmu bahasa Arab, tidak didasarkan pada akal yang sehat,
agama, maupun eksperimen-eksperimen.
5. Penetapannya terhadap kata-kata pembuka surat-surat Al-
Our'an sebanyak 14, suatu penetapan yang sewenang-wenang
dan tidak didukung oleh logika.
Berikut ini akan saya kemukakan penjelasannya:
Kekeliruan Sang Penulis dalam Menafsirkan Surat Thaha Ayat 15
Sang penulis menyangka bahwa ayat 15 surat Thaha: "Sesung-
guhnya hari kiamat itu pasti akan datang, Aku merahasiakan (wak-
tunya)”, memberitahukan kepada kita bahwa waktu terjadinya ke-
sudahan dunia itu akan terungkap (diketahui) sebelum saat kejadi-
annya. Dia berargumen dengan kata 464 (yang asal artinya: Aku
hampir) dan bahwa untuk mengetahui kapan terjadinya kiamat itu
memerlukan usaha dan perhitungan.
Sudah dimaklumi dengan jelas bahwa ayat ini datang dalam kon-
teks firman Allah kepada Musa a.s.. Apabila makna ayat ini seperti
asumsi Rasyad Khalifah, maka sudah barang tentu Allah memberita-
hukan kapan waktu terjadinya kesudahan dunia (kiamat) ini kepada
Nabi Musa a.s. atau kepada Nabi sesudahnya dari nabi-nabi Bani
Israil, atau kepada Almasih Isa putra Maryam a.s.. Namun kenyataan-
nya Allah tidak memberitahukan kepada mereka dan tidak kepada se-
orang Nabi pun, juga tidak kepada Nabi terakhir, Nabi Muhammad saw..
Alangkah baiknya jika sang penulis (Rasyad Khalifah) mau
tawadhu' sedikit dan merujuk kepada imam-imam tafsir dalam
memahami ungkapan PELAN (Aku hampir merahasiakannya).
Dalam menafsirkan ungkapan ini pengarang kitab Ruhul-Ma'ani ber-
228
kata: "Maksudnya: 'Aku hampir merahasiakan hari kiamat dan tidak
menampakkannya dengan mengatakan: Sesungguhnya ia pasti akan
datang. Kalau dalam pemberitahuan semacam ini tidak terdapat ke-
lemahlembutan dan pematahan (pemutusan) terhadap berbagai alas-
an, maka Aku tidak akan melakukannya.'”
Selain itu, diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ja'far ash-Shadig
bahwa makna ungkapan itu ialah: "Aku hampir merahasiakannya
dari diri-Ku, dengan arti: "Bagaimana Aku akan menampakkannya
kepadamu?””123 Dan sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab apabila
salah seorang dari mereka hendak menekankan dalam merahasiakan
sesuatu, dia berkata: "Aku hampir merahasiakannya dari diriku.”
Yang hampir sama dengan ini ialah yang tersebut dalam hadits me-
ngenai tujuh golongan manusia yang akan mendapatkan naungan
dari Allah, yang salah satunya:
3 ES BAB SAS ET KI
- LA Dj 4 3 aa
4 2 ia z4 jek tiver ex
”Dan orang yang mengeluarkan sedekah dengan merahasiakannya
sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan
tangan kanannya.”
Pemahaman Penulis terhadap ayat 187 Surat al-A'raf Tertolak
Sang penulis juga berasumsi bahwa ayat 187 surat al-A'raf: "tidak
seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain
Dia” memberitahukan kepada kita bahwa Allah SWT akan menying-
kap terjadinya kesudahan dunia pada waktu yang tepat. Dan sudah
jelas Dia menyingkapkannya dalam risalah terakhirnya, yaitu Al-
Our'an, sebagaimana yang telah difirmankan-Nya.
Ini merupakan pemahaman yang keliru terhadap ayat yang mulia.
Seandainya sang penulis yang pemberani itu mau merenungkan siya-
gul-kalam (konteks pembicaraan) ayat tersebut niscaya ia tahu bahwa
LG
123AJ-Farra (Abu Zakaria Yahya ad-Dailami: ed.) menafsirkan: "Aku hampir meraha-
siakannya dari diri-Ku. Maka bagaimana Aku akan menampakkannya kepadamu?" Lihat, ad-
Durrul-Mantsur karya as-Suyuthi (4: 294). As-Suyuthi juga menyebutkan penafsiran Ibnu
Abbas: "Aku hampir merahasiakannya dari diri-Ku.”
229
ayat itu membatalkan pemahamannya dengan jelas.
Dalam ayat yang mulia ini Allah berfirman (artinya):
"Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: 'Bilakah terjadi-
nya? Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu
adalah pada sisi Tuhanku, tidak seorang pun yang dapat menjelas-
kan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru-
haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak
akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba.' Mereka ber-
tanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya.
Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu
adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
(al-A'raf: 187)
Perhatikanlah bagaimana para penanya itu menanyakan kepada
Rasulullah saw. tentang waktu terjadinya hari kiamat dan bagaimana
Rasul menjawabnya dengan perintah Allah, bahwa beliau tidak
mengetahui sedikit pun tentang waktu terjadinya, karena sesung-
guhnya ilmu mengenai kiamat hanya ada di sisi Allah. Dan ung-
kapan ini diulang dua kali dengan tujuan menegaskan, yaitu: "Kata-
kanlah: 'Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada
sisi Tuhanku'...” dan "Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan ten-
tang hari kiamat itu adalah di sisi Allah.”
Teman kita (sang penulis, Rasyad Khalifah, penj.) ini telah me-
nunjukkan pemahamannya yang buruk terhadap bahasa Arab. Dan
makna huruf "lam" dalam perkataan 4535! Huruf "lam" dalam kata-
kata ini bermakna "fi" ( (3 /pada, di), seperti pada hadits:
La AG BN ARI LA
”Amal yang paling utama ialah melakukan shalat pada waktunya.”
Kata li wagtiha bermakna fi wagtiha (pada waktunya).
Maka jumlah ini --sebagaimana kata Imam al-Alusi-- merupakan
"penjelasan tentang kontinuitas kerahasiaan hari kiamat itu hingga
tiba saat terjadinya, dan menutup semua jalan pemberitaan untuk
mengungkapkannya.!24 Sesungguhnya Allah hanya akan memberi-
124 puhul Ma'ani, 9: 133, terbitan Daru Ihyait-Turatsil 'Arabi, Beirut.
230
aa KKN aa mau — Sekaka At banoad mi ag
tahukannya pada waktu terjadinya itu, sehingga dengan demikian
pada saat itu mereka mengetahuinya dengan sebenar-benarnya.
Penafsiran yang Bid'ah terhadap Ayat 87 Surat al-Hijr
Sang pemilik ide ini membuat penafsiran terhadap firman Allah
dalam surat al-Hijr ayat 87.
”Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang
dibaca berulang-ulang dan Al-Guran yang agung.”
Penafsirannya itu dijadikannya acuan bagi asumsinya, yaitu
suatu penafsiran yang tidak ditunjuki oleh ayat tersebut baik secara
terang maupun isyarat. Juga tidak pernah terbetik dalam hati seorang
pun ahli riwayat dan ahli dirayah. Bahkan penafsirannya itu berten-
tangan secara diametral dengan dalil nagli dan dalil agli, juga berten-
tangan dengan konteks ayat.
Intinya, bahwa seolah-olah seluruh generasi sejak para sahabat
dan tabi'in, dan orang-orang yang mengikuti mereka selama empat
belas abad, tidak mengerti apa yang telah diturunkan Rabb mereka,
padahal Dia telah menurunkan Kitab-Nya dengan bahasa Arab yang
terang, dan disifati-Nya Kitab-Nya itu sebagai "Kitabun Mubin” (Kitab
yang Menjelaskan), dan dimudahkan-Nya dengan menggunakan
bahasa mereka agar mereka sadar. Namun demikian, mereka belum
juga jelas dan sadar sehingga "teman kita” ini datang dari Amerika
untuk menjelaskan apa yang tersembunyi dan menyadarkan orang
yang lupa.
Imam Syaukani mengatakan di dalam kitabnya Fathul Yadir al-
Jami' bainar-Riwayah wad-Dirayah fit-Tafsir sebagai berikut:
"Para ahli ilmu berbeda pendapat mengenai makna dan maksud
kata as-Sab'ul-Matsani. Jumhur mufassirin berkata, 'Sesungguhnya dia
adalah al-Fatihah.' al-Wahidi berkata, 'Kebanyakan ahli tafsir ber-
kata bahwa yang dimaksud ialah Fatihah al-Kitab, dan ini adalah
pendapat Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, al-Hasan, Mujahid, Oatadah, ar-
Rabi', dan al-Kalabi. Al-Ourthubi menambahkan bahwa ini juga me-
rupakan pendapat Abu Hurairah dan Abul Aliyah, dan An-Naisaburi
menambahkan lagi bahwasanya adh-Dhahak dan Sa'id bin Juber
juga berpendapat begitu.' Dan hal ini sebenarnya diriwayatkan dari
Rasulullah saw. --sebagaimana akan dijelaskan nanti.
Selain itu, ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud ialah
tujuh surat yang panjang, yaitu al-Bagarah, Ali Imran, an-Nisa', al-
231
Ma'idah, al-An'am, al-A'raf, dan yang ketujuh ialah al-Anfal dan at-
Taubah (karena keduanya seperti satu surat saja, di antara kedua
surat itu tidak terdapat basmalah). Pendapat ini diriwayatkan dari
Ibnu Abbas. Dan ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud
dengan tujuh itu ialah pembagian Al-0ur'an yang meliputi perintah,
larangan, tabsyir (pemberian kabar gembira), ancaman, membuat
perumpamaan, mengenalkan nikmat-nikmat, pemberitaan tentang
generasi terdahulu. Demikianlah pendapat Ziyad Ibnu Abi Maryam.
Tidak diragukan lagi bahwa pendapat pertama (bahwa as-Sabul-
Matsani adalah al-Fatihah) itulah pendapat yang benar, karena ketika
ayat itu turun --padahal ia ayat Makkiyah-- kebanyakan dari tujuh
surat yang panjang itu belum turun, karena ayat-ayat itu adalah
Madaniyah. Demikian pula dengan perintah dan larangan, kebanya-
kan turun di Madinah (Madaniyah). Dan zhahir firman Allah: "Dan
sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ... ” menunjukkan
bahwa pemberian tujuh ... itu lebih dahulu daripada turunnya ayat ini.
Maka cukuplah bagi kita sebagai dalil yang menunjukkan kebe-
naran pendapat pertama bahwa Imam Bukhari meriwayatkan dua
buah hadits sahih mengenai masalah ini dalam Shahih-nya:
Pertama: dari hadits Abu Sa'id bin al-Ma'la, Rasulullah saw. ber-
sabda:
DJI Po Ah
Aa (ea ka EN ATA Ah IA f
5 -“ Oo “ -
A4 NN TANGAN ai AI, 3
"Alhamdulillahi Rabbil Alamin adalah as-Sab'ul-Matsani (tujuh
yang diulang-ulang) dan Al-Guran yang agung yang diberikan
kepadaku.”
Kedua: dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda:
2». TT PL) cd ( 3£. (5 2 TA ai
er -
uan uan aa 15
.u
”"Ummul Guran --yakni al-Fatihah-- adalah as-Sab'ul-Matsani (tu-
juh yang diulang-ulang) dan Al-Ouran yang agung.”
232
Disebut dengan ”tujuh” karena terdiri dari tujuh ayat, dan basma-
lah termasuk satu ayat darinya. Sedangkan disebut "matsani” (di-
ulang-ulang) karena diulang-ulang membacanya pada waktu shalat.
Sementara itu, meng'athafkan Al-Our'an kepada al-Fatihah (as-
Sab'ul-Matsani) termasuk bab "mengathafkan yang umum kepada
yang khusus”, dan hal ini sudah terkenal dalam bahasa Arab.
Adapun perkataan sang penafsir pembuat bid'ah: "Sesungguhnya
as-Sab'ul-Matsani itu artinya 14, karena al-matsani merupakan bentuk
jamak dari matsna yang artinya 'dua', maka seakan-akan Allah ber-
firman: "Hai Muhammad, Kami telah memberikan kepadamu empat
belas!” Maka apa yang dikatakan sang penafsir ini merupakan per-
kataan terhadap Allah tanpa berdasarkan ilmu, dan merupakan ke-
beranian dalam menafsirkan Kitab Allah berdasarkan pikirannya
semata-mata dan hawa nafsunya yang menyimpang. Dalam hal ini
Al-Our'an sendiri telah melarang mengikutinya, dan Rasul saw. telah
mengancamnya. Nah, adakah dalam perkataan Arab yang seperti apa
yang dikatakan sang penafsir (Rasyad Khalifah) ini baik dalam ben-
tuk puisi maupun prosa?!
Kesewenang-wenangan Tanpa Dalil
- Seandainya kita anggap benar perkataannya itu, padahal sebe-
narnya tidak benar, maka apa arti kalimat "Kami telah memberikan
kepadamu empat belas?” Apa pengertian kalimat semacam ini? Dan
tidak jelas pula ma'dud-nya (sesuatu yang dihitung), apakah dia, apa-
kah unta, sapi, kambing, dirham, atau dinar? Atau apa lagi?
Apa pula yang menyebabkan "teman kita” ini berani mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan 14 itu adalah huruf-huruf potongan
pembuka surat-surat Al-Our'an? Manakah dalil dari syara', dari
bahasa, atau dari logika yang menunjukkan demikian? Padahal
huruf-huruf potongan pembukaan surat dalam Al-Our'an itu bukan
empat belas melainkan dua puluh sembilan, mengapa dia hanya
mencukupkan empat belas?
Kalau dia mencukupkan empat belas ini dengan alasan tidak
mengulangi huruf-huruf potongan yang sama, mengapa dia tidak
membuang huruf-huruf (hija'iyah) dan membatasinya pada empat
belas huruf (hija'iyah) yang tersebut pada fawatihus-suwar (pembuka
surat-surat Al-Our'an)?
Sungguh semua ini merupakan kesewenang-wenangan sang
pemilik ide dengan tidak didasarkan dalil dari agama maupun ilmu
pengetahuan.
233
Yang mengherankan lagi, sang penafsir pembuat bid'ah ini mem-
perkuat bid'ahnya dengan mengatakan:
”Di antara yang memperjelas masalah ini ialah bahwa ayat ber-
ikutnya --yaitu ayat 88 surat al-Hijr-- memberitahukan kepada
Rasul bahwasanya waktu yang diberikan Allah kepada beliau lebih
panjang daripada waktu yang diberikan kepada rasul-rasul yang
lain: janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu ke-
pada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa
golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah
kamu bersedih hati terhadap mereka.'”
Dia (Rasyad Khalifah) menjadikan dhamir pada kalimat: 151£!55
(beberapa golongan dari mereka) untuk para rasul seperti Nabi Musa
dan Nabi Isa.
Padahal ayat ini dengan jelas menunjukkan larangan menujukan
pandangan kepada kenikmatan hidup duniawi yang diberikan
kepada beberapa golongan manusia, yang tidak diberikan kepada
beliau (Rasulullah saw.). Nah, jika apa yang diberikan kepada Rasu-
lullah saw. itu lebih tinggi dibanding apa yang telah diberikan kepada
mereka, maka untuk apa beliau menujukan pandangannya kepada
mereka?
Di samping itu, di manakah disebutkannya rasul-rasul dalam
untaian kalimat sebelumnya sehingga dhamir tersebut kembali
kepada mereka?
Andaikata teman kita ini mau menafsirkan Al-Our'an dengan Al-
Our'an dan merujuk kepada surat Thaha, niscaya ia akan menjumpai
di sana suatu ayat yang serupa dengan ayat tersebut yang menjelas-
kan maksudnya dengan sempurna. Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah
Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai
bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan
karunia Tuhanmu adalah lebih baik dan lebih kekal.” (Thaha: 131)
Dalam menafsirkan ayat ini Ibnu Katsir menulis: "Maksudnya,
merasa cukuplah dengan apa yang diberikan Allah kepadamu berupa
Al-Our'an yang agung, dengan berpaling dari apa yang diberikan
kepada mereka yang berupa kesenangan dan bunga-bunga kehi-
dupan yang bakal sirna.”125
125 Tafsir al-9ur'an al-Azhim, Darul Ma'rifah, Beirut, 2: 557.
234
Imam Syaukani berkata: "Ketika Allah menjelaskan kepada
Rasul-Nya saw. mengenai nikmat keagamaan yang telah Dia berikan
kepadanya, maka "dihardiknya” Rasul dari kelezatan-kelezatan
dunia dengan firman-Nya: 'Dan janganlah kamu tujukan ...', artinya
janganlah kamu tujukan pandanganmu kepada perhiasan kehidupan
dunia karena cinta dan menginginkannya.”126
Selanjutnya Imam Syaukani berkata: "Setelah Allah melarang
Rasul menoleh kepada harta benda dan kenikmatan yang ada pada
mereka (orang-orang kafir), maka dilarangnya pula beliau berpaling
kepada mereka dengan firman-Nya: 'Dan janganlah kamu bersedih
hati terhadap mereka', sekiranya mereka tidak beriman dan tetap
dalam kekafiran dan keingkaran.”127
Kisah yang Dikemukakan al-Baidahwi Tidak Dapat Dijadikan
Hujjah
Kisah yang disebutkan al-Baidhawi!28 --disebutkan jula oleh
beberapa mufasir lain-- juga dijadikan dasar oleh sang pemilik ide.
Menurut Rasyad, Nabi saw. mengakui pemahaman orang-orang
Yahudi mengenai huruf-huruf potongan pada permulaan beberapa
surat --dan itu ser aan Gebetan lamanya usia Risalah Muhamma-
diyah (risalah Nabi' Muhammad saw.) melalui metode "perhitungan
huruf (kata)”-: karena beliau saw. tersenyum ketika mendengar per-
kataan-mereka, dan senyum beliau ini menunjukkan pengakuan
beliau kepada mereka.
“Secara ilmiah kisah ini tidaklah akurat. Selain itu kisah ini juga
tidak diriwayatkan dengan sanad yang sahih atau hasan, tetapi de-
ngan sanad dhaif yang tidak dapat dijadikan hujjah, dan dilemahkan
oleh al-Hafizh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya (1: 38), as-Suyuthi
dalam ad-Durrul-Mantsur (1: 23), asy-Syaukani dalam Fathul-Gadir (1:
31), dan Ahmad Syakir dalam Takhrij Tafsir Thabari.!29 Dengan demi-
kian gugurlah berargumentasi dengannya, karena hadits dhaif tidak
dapat dijadikan hujjah menurut para ahli ilmu.
Seandainya cerita ini kita anggap sah, maka ia bukan nash (dalil)
126 Tafsir Fathul-adir, 3: 142.
127 pia.
128 psyiyah asy-Syihab 'ala al-Baidhawi, al-Maktabah al-Islamiyah, Turkiya, 1: 172.
129Tgfsir ath-Thabari, 1: 218, terbitan Darul Ma'arif.
235
yang menunjukkan kebenaran apa yang dikatakan orang-orang
Yahudi mengenai perhitungan huruf dan kesimpulan yang mereka
peroteh dari huruf-huruf tersebut. Hal ini dikemukakan oleh al-
Baidhawi sendiri --yang justru cerita yang disebutkannya itu diambil
oleh sang penulis (Rasyad Khalifah) untuk dijadikan alasan. Al-
Baidhawi menyebutkan pendapat ini dalam deretan pendapat-penda-
pat lain mengenai penafsiran huruf-huruf ini dengan menyebutkan
alasan masing-masing pendapat, dan di antara pendapat itu ada yang
berargumentasi dengan cerita tersebut, dengan asumsi bahwa Rasul
saw. mengakui istimbath mereka .... Kemudian Al-Baidhawi
menyanggah pendapat-pendapat tersebut satu per satu, di antaranya
pendapat yang menjadikan cerita Yahudi ini sebagai dasarnya.
Kemudian beliau mengemukakan bahwa huruf-huruf ini tidak dapat
digunakan untuk menghitung nilai huruf. Beliau berkata, "Hadits ini
tidak dapat dijadikan alasan, karena tersenyumnya Rasul itu dise-
babkan rasa heran terhadap kebodohan mereka ... yakni mengenai
penafsiran mereka dengan bahasa Arab terhadap sesuatu yang tidak
termasuk kosa kata bahasa Arab, sebagaimana diterangkan oleh
asy-Syihab dalam hasyiyah-nya (catatan kakinya) terhadap Tafsir al-
Baidhawi.130
Syekh Syakir berkata, "Bagus nian al-Hafizh Ibnu Katsir, beliau
telah menempatkan kebenaran pada tempatnya ketika beliau berkata
dalam tafsirnya, 'Adapun orang yang menganggap bahwa ayat ini
menunjukkan akan diketahuinya waktu-waktu, dan dari situ akan
diketahui saat terjadinya berbagai peristiwa, fitnah-fitnah, dan huru-
hara, maka orang tersebut telah mendakwakan sesuatu yang tidak
tepat dan melenceng dari luar garis.”
Beliau (Syekh Syakir) berkata, "Mengenai masalah ini terdapat
hadits dhaif, yang hal ini otomatis membatalkan pendapat orang
yang berpegang dengannya karena mengiranya sahih.” Kemudian
beliau menyebutkan hadits yang memuat kisah tersebut --dengan
mengutip dari ath-Thabari-- seraya berkata, "Hadits ini bersumber
dari Muhammad bin as-Saib al-Kalbi, padahal dia termasuk orang
yang tidak dapat dijadikan hujjah apa yang diriwayatkannya, bila ia
sendirian.” 131
Sementara itu, ada pula beberapa ulama terdahulu dan ulama
130 Hasyiyah asy-Syihab 'ala al-Baidhawi, 1: 172.
131 Tgfsir ath-Thabari, 1: 220.
236
belakangan yang tidak mau membicarakan penafsiran huruf-huruf
ini, dalam hal ini mereka menguatkan apa yang diriwayatkan dari
Abu Bakar ash-Shiddig dan ketiga khalifah lainnya: "Bahwa huruf-
huruf potongan di awal surat itu merupakan rahasia yang hanya Allah
saja yang mengetahui ilmunya.” Dengan demikian, menurut mereka,
huruf-huruf potongan ini termasuk mutasyabih yang hanya Allah
yang mengetahui takwilnya. Karena itu, dalam membicarakan ayat-
ayat atau huruf-huruf ini mereka berkata, "Allah lebih mengetahui
maksudnya."
Di dalam fatsirnya, Imam Syaukani mengingkari orang yang
menganggap bahwa huruf-huruf itu mempunyai makna yang gath'i
(pasti). Beliau berkata:
"Sesungguhnya orang yang membicarakan penjelasan makna
huruf-huruf ini dengan menetapkan bahwa makna itu yang dimak-
sudkan oleh Allah Azza wa Jalla, maka ia telah melakukan kesalahan
yang amat buruk, dan telah melakukan kebohongan yang sangat
besar dengan pemahaman dan dakwaannya itu.
Apabila penafsirannya terhadap huruf-huruf tersebut dikembali-
kan kepada bahasa Arab dan ilmu-ilmunya, maka hal itu merupakan
kebohongan yang tulen, karena bangsa Arab tidak pernah membica-
rakan hal itu sama sekali .... Jika demikian, tinggal salah satu dari
dua perkara:
2Pertama, penafsiran dengan menggunakan akal semata-mata,
yang nyata-nyata ada larangan dan ancaman bagi pelakunya. Dalam
hal ini, ahli ilmu merupakan orang yang benar-benar wajib men-
jauhinya, menghalanginya, dan membendung jalannya. Mereka ada-
lah orang yang paling takut kepada Allah untuk menjadikan Kitab-
Nya sebagai bahan permainan serta menjadikannya tempat tumpuan
kepicikan pandangan dan kelakar mereka.
Kedua, menjauhi Pembuat syariat, jalan yang terang dan lurus.
Maka barangsiapa yang menjumpai permasalahan seperti ini,
tidaklah tercela jika ia mengatakan menurut apa yang diketahuinya
saja. Dan barangsiapa yang tidak mengerti sedikit pun tentang masa-
lah-ini, hendaklah ia mengatakan: 'aku tidak tahu' atau 'Allah yang
lebih mengetahui maksudnya.'”132
Kemudian beliau berkata: "Jika Anda bertanya: 'Adakah suatu
keterangan dari Rasulullah saw. mengenai fawatihus-suwar ini yang
132yafsir Fathul-Gadir, 1: 30-31.
237
patut dijadikan pegangan?" Maka saya (Syaukani) katakan: 'Saya
tidak mengetahui Rasulullah saw. membicarakan maknanya sedikit
pun.”
Kemudian beliau (Imam Syaukani) melontarkan pertanyaan:
"Bolehkah bertaklid kepada salah seorang sahabat dalam menafsir-
kan fawatihus-suwar ini jika riwayat dari mereka sah sanadnya?”
Beliau menjawab tidak boleh, karena penafsiran itu hanya se-
mata-mata hasil ijtihadnya. Selain itu, apa yang diriwayatkan dari
para sahabat mengenai masalah ini berbeda-beda dan saling berten-
tangan. Kalau kita mengamalkan pendapat salah satu di antaranya
dengan tidak mengamalkan pendapat yang lain, maka ini berarti tin-
dakan seenaknya sendiri. Sedangkan jika kita mengamalkan semua-
nya berarti kita melakukan sesuatu yang saling bertentangan, dan
hal ini tidak diperbolehkan.
Kalaulah apa yang mereka katakan itu bersumber dari Nabi saw.
niscaya mereka akan sepakat, tidak akan berbeda pendapat, sebagai-
mana hal-hal yang diambil dari beliau. Di samping itu, jika memang
mereka mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah menerangkan hal
ini sudah barang tentu mereka akan meriwayatkannya dan me-rafa-
kannya (mengatakannya dari beliau saw.), apalagi ketika terjadi per-
bedaan pendapat di antara mereka.
Imam Syaukani berkata:
"Sikap yang saya ambil dan juga diambil oleh setiap orang yang
mencintai keselamatan dan mengikuti jejak ulama salaf ialah 'tidak
membicarakan hal ini sama sekali, dan mengakui bahwa diturunkan-
nya fawatihus-suwar merupakan kebijaksanaan Allah Azza wa Jalla
yang tidak dapat dicapai akal kita dan tidak mampu dijangkau oleh
pengertian yang kita miliki.””138
Demikianlah sikap orang yang memandang lebih baik (selamat)
tidak menafsirkan huruf-huruf potongan (fawatihus-suwar) pada per-
mulaan beberapa surat Al-Our'an dengan penafsiran yang boleh jadi
tidak sesuai dengan yang dimaksudkan Allah.
Kalau ada orang-orang yang berkecimpung membicarakan penaf-
sirannya, baik dari kalangan ulama terdahulu (mutagaddimin) maupun
dari ulama belakangan (muta akhkhirin), maka tidak seorang pun dari
mereka yang menyatakan bahwa huruf-huruf itu merupakan isyarat
133 pig, 1: 31-32.
238
yang menunjukkan angka-angka tertentu dengan metode perhitungan
huruf yang terkenal di kalangan orang Yahudi, seperti yang saya
sebutkan sebelumnya.
Perhitungan Kata (Huruf) Tidak Didasarkan pada Asas Manthigi
(Logika)
Selanjutnya, perhitungan huruf itu sendiri merupakan istilah se-
kelompok orang, bahkan istilah yang lahir dari sikap seenaknya sen-
diri, tanpa didasarkan pada logika atau ilmu pengetahuan.
Siapakah gerangan yang membuat urutan huruf seperti pada con-
toh (dibaca dari kiri ke kanan): ) » « 589 5». &«
Itowkewdosio bada
Mengapa tidak dibuat urutan seperti ini: 1 — L—
& 2 5 dan seterusnya? Atau dibuat urutan yang lain?
Dan siapakah yang yang menjadikan untuk huruf alif angka 1,
huruf ba' angka 2, dan seterusnya hingga huruf tha' ( L) dengan
angka satuan, kemudian untuk huruf ya" («$) diberi angka 10,
huruf kaf (!) 20, demikian seterusnya dengan kelipatan sepuluh
hingga pada huruf yang bernilai 100, dan tambahan sesudahnya
merupakan kelipatan seratus?
'» Mengapa kelanjutannya itu tidak dianggap sebagai angka satuan
hingga huruf yang terakhir? Mengapa tidak dimulai dengan 10 (se-
puluh), seratus, atau seribu? Mengapa tidak alif sama dengan 1, ba'
sama dengan 10, jim sama dengan 20, dan seterusnya? Mengapa
tidak 1, 10, 100, 1.000, dan seterusnya? Mengapa?
Ternyata hal ini hanyalah rekayasa si pembuat istilah. Memang,
siapa pun berhak membuat dan menciptakan istilah, tetapi hal ini
merupakan suatu yang tidak lazim.
Pendapat Ini Bertentangan dengan Al-Our'an yang Sharih
Pendapat yang sangat berani dalam hal menentukan batas kapan
terjadinya hari kiamat itu jelas-jelas bertentangan dengan apa yang
disebutkan di dalam Al-Our'an Al-Karim.
Al-Our'an telah menetapkan bahwa kiamat tidak akan datang
melainkan secara tiba-tiba, sebagaimana disebutkan dalam firman
berikut:
239
P1
S0 Le Go AE 0, 2. na
KAN SAYA PG
” . Kiamat itu amat berat (huru-haranya bagi makhluk) yang di langit
dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan
dengan tiba-tiba ....” lal-A'raf: 187)
Pendapat yang mengatakan bahwa hal ini (mendadaknya kiamat)
untuk orang-orang kafir --bukan untuk orang-orang mukmin-- ada-
lah pendapat yang tidak benar. Karena firman itu ditujukan untuk
semua golongan manusia, tidak ada dalil yang menunjukkan kekhu-
susan khitab (firman) ini untuk orang-orang kafir.
Seandainya hari kiamat itu sudah diketahui saat terjadinya oleh
orang-orang mukmin, maka pengetahuan ini pasti akan sampai juga
kepada orang-orang kafir, meskipun melalui jalan dugaan dan ke-
raguan. Dengan demikian, kejadian kiamat itu tidak lagi mendadak
dan tiba-tiba sebagaimana disebutkan Al-Our'an.
Rasyad Mendakwakan Dirinya Mengetahui dari Al-Our'an Sesuatu
yang Tidak Diketahui Rasulullah
Masalah lain lagi ialah bahwa sang pemilik pendapat ini meng-
anggap dirinya mengetahui dari Al-Our'an apa yang tidak diketahui
oleh orang yang diturunkan wahyu Allah kepadanya, yaitu Nabi
Muhammad saw..
Kesimpulan ini didasarkan pada kenyataan bahwa Rasulullah
saw. yang bertugas menyampaikan wahyu dari Allah tidak mengeta-
hui sedikit pun kapan terjadinya kiamat, begitupun Malaikat Jibril
sebagai pengemban tugas menyampaikan wahyu dari Allah kepada
Rasul, ia juga tidak tahu sama sekali kapan terjadinya kiamat. Hal ini
ditetapkan berdasarkan hadits yang telah disepakati kesahihannya,
yang sudah terkenal di kalangan kaum muslim baik secara khusus
maupun umum. Hadits yang dimaksud ialah yang menceritakan
kedatangan Malaikat Jibril dalam wujud seorang laki-laki yang me-
nanyakan kepada Nabi saw. tentang pokok-pokok dan beberapa
ajaran agama yang mendasar, yang mengajarkan kepada manusia
mengenai urusan agama mereka, dan di antaranya ialah pertanyaan
mengenai hari kiamat, kapan terjadinya? Maka jawaban yang jelas
dan terang dari Rasul --sebagai manusia-- kepada Utusan Allah yang
berupa malaikat (Jibril) ialah:
240
SEN SET EN PEN
-— -
"Yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya.”
Diriwayatkan pula dalam hadits sahih yang diriwayatkan Imam
Muslim mengenai "lima perkara yang tidak ada yang mengetahuinya
selain Allah”, kemudian Rasulullah saw. membaca ayat berikut:
"Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan
tentang hari kiamat, dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan
mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak ada seorang pun
yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakan-
nya besok: dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi
mana dia akan mati ....” (Lugman: 34)
Sebenarnya saya bersikap sangat keras dalam mengingkari pen-
dapat seperti ini, karena ia merupakan wujud keberanian menentang
Kitab Allah dan membuka pintu bagi orang-orang yang suka mem-
permainkannya, yang mengubah kalimah Allah dari tempatnya.
Sehingga jadilah Kitab Allah sebagai bahan permainan bagi orang-
orang yang menyukai keanehan-keanehan, dan ayat-ayatnya yang
berisi petunjuk yang abadi itu menjadi seperti bola yang ditendang
dan dilemparkan ke sana ke mari oleh mereka yang mempermain-
kannya.
Semoga Allah merahmati Abu Bakar yang pernah berkata: "Bumi
mana yang akan menerimaku dan langit mana yang akan melindu-
ngiku jika aku mengatakan sesuatu yang tidak aku ketahui me-
ngenai Kitab Allah?”
2
RAMALAN BINTANG DAN PERDUKUNAN
DALAM PANDANGAN ISLAM
Banyak surat kabar atau majalah yang membuka rubrik khusus
untuk membicarakan apa yang ditunggu-tunggu banyak orang
mengenai nasib baik atau nasib buruk yang akan menimpa mereka
hari itu atau keesokan harinya. Rubrik seperti itu biasanya diberi
241
judul "Nasib Anda Hari Ini”, "Apa Kata Horoskop”, "Anda dan Bin-
tang Anda”, dan lain-lainnya.
Biasanya rubrik tersebut memberitahukan kepada para pembaca
mengenai peruntungannya menurut tanggal lahirnya yang dikelom-
pokkan sesuai bintang-bintang yang terkenal, yang mereka bagi
menjadi dua belas.
Sebagian orang ada yang membenarkan apa yang ditulis dalam
media cetak tersebut, lalu mereka merasa gembira dan optimistis
manakala ramalan itu menyenangkan mereka. Sebaliknya mereka
merasa sedih dan pesimistis apabila ramalan itu memberitakan per-
untungan buruk yang bakal mereka terima.
Ramalan ini kadang-kadang ada benarnya sehingga orang-orang
semakin mempercayainya dan menjadi semacam iktikad baginya.
Tetapi ada pula orang yang membacanya sekadar untuk rileks, mes-
kipun dia tidak membenarkan dan mempercayainya.
Pengurus Madrasah I'dadiyyah, Oatar, meminta kepada saya
untuk mengutarakan pendapat mengenai masalah ini dan menjelas-
kan hukum syara' terhadapnya.
Saya akan membahas persoalan tersebut berikut ini, wa billahit
taufig:
Islam datang untuk melindungi manusia dari khayalan dan keba-
tilan dalam segala bentuknya. Dalam hal ini Islam menghubungkan
manusia dengan sunnah Allah dalam hal penciptaannya, kemudian
menyuruh mereka untuk menghormati dan menjaganya jika mereka
menginginkan kebahagiaan di dunia dan kejayaan di akhirat.
Karena itu Islam menganggap buruk sejumlah perkara yang di-
kembangkan kaum jahiliah yang berupa khurafat dan khayalan,
yang sama sekali tidak ada keterangan dari Allah mengenai hal itu
dan tidak didasarkan atas bukti-bukti yang akurat. Dalam hal iri
Islam sangat mengingkari orang-orang yang mempraktikkan dan
menyebarkan khurafat serta memanfaatkan orang-orang yang lalai
--dari kalangan awam-- yang pasti ada di tengah-tengah masyarakat
pada setiap zaman.
Di antara praktik khurafat dan khayalan itu ialah sihir, perdukun-
an, ramalan nasib, ramalan bintang (astrologi), serta praktik pe-
nyingkapan perkara gaib dan sesuatu yang rahasia melalui peranta-
raan alam "tinggi" atau alam "rendah" hingga --menurut pengakuan
mereka-- dapat memberitahukan sesuatu yang akan terjadi pada
esok hari, baik dengan jalan ramalan bintang, berhubungan dengan
jin, dengan cara menulis atau membuat garis di tanah, atau dengan
242
cara-cara lain yang merupakan kebatilanjahiliah, baik di Timur mau-
pun di Barat.
-. Cukuplah jika kita membaca beberapa ayat Al-Our'an atau hadits
Nabi yang mulia untuk menjelaskan kesesatan para pembohong itu.
Allah SWT berfirman:
Pat eta ny tor S
AKAN es otaI
"Katakanlah: 'Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang
mengetahui perkara gaib, kecuali Allah ....” (an-Nami: 65)
Dalam ayat ini Allah meniadakan seorang pun dari penghuni langit
dan bumi yang mengetahui perkara gaib.
Dalam ayat lain Allah berfirman:
"Katakanlah: 'Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku
dan tidak (pula) menolak kemudaratan kecuali yang dikehendaki
Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku mem-
buat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa
kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan
pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.” (tal-
A'raf: 188)
Allah menyuruh Rasul-Nya yang terakhir untuk mengumumkan
bahwa dia tidak mengetahui perkara gaib. Karena itu dia ditimpa apa
yang juga menimpa orang lain dalam kapasitasnya sebagai manusia.
Andaikata dia dapat mengetahui perkara-perkara yang gaib niscaya
dia akan membuat kebaikan sebanyak-banyaknya dan tidak akan
ditimpa keburukan.
Allah juga berfirman:
SENANG Ser LEE AN Pa
Pa Perstana
"(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak
memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang gaib itu.
Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya ....” tal-Jin: 26-27)
243
Di dalam ayat ini Allah menyifati diri-Nya bahwa hanya Dia yang
mengetahui perkara gaib, dan Dia tidak memperlihatkan yang gaib
ini kepada seorang pun dari makhluk-Nya kecuali kepada rasul yang
diridhai-Nya (untuk mengetahuinya). Sedangkan Dia memperlihat-
kan sesuatu yang gaib kepada rasul itu sesuai dengan kehendak dan
kebijaksanaan-Nya.
Di samping itu, dalam hadits-hadits Rasulullah saw. disebutkan:
An as IS SEN Bisa Toe
J2 1319 -
TE GAKA XS
”Barangsiapa yang datang kepada tukang ramal (ahli nujum), lalu
ia menanyakan sesuatu kepadanya, maka shalatnya tidak diterima
selama empat puluh malam.”34
Pepe aren he Bae IA IK
TI
3. kta 5- 21
KE NIE MEI
”Barangsiapa yang dang EKA Fa ramal, kemudian dia
membenarkan apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya dia
telah kufur kepada apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
saw..135
Goa UN PAN GIS je Mp pori
Sih s KAN 23 nira Pata AE gas
“4 2
aa 49 Pora
”Barangsiapa yang datang kepada tukang ramal, tukang sihir, atau
kepada dukun, kemudian mempercayai apa yang dikatakannya,
maka sesungguhnya dia telah kufur kepada apa yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw..”136
134jR Muslim dari sebagian istri Nabi saw..
135HR al-Bazzar dengan isnad yang bagus dan kuat dari Jabir.
136HR Thabrani dari Ibnu Mas'ud, dan para perawinya adalah perawi kepercayaan.
244
Tukang ramal, tukang tenung, dukun, ahli nujum, semuanya ter-
golong satu "rumpun”, yaitu orang-orang yang mengaku dirinya
mengetahui perkara gaib dan kemudaratan-kemudaratan melalui jin,
ramalan bintang, dan lain-lainnya.
Banyak bangsa di dunia ini yang mempunyai kepercayaan kepada
bintang-bintang beserta pengaruhnya terhadap berbagai peristiwa di
alam ini, sehingga sebagian dari mereka menyembahnya atau mem-
persekutukan Allah Ta'ala dengannya. Ada pula di antara mereka
yang tidak menyembahnya secara terang-terangan, tetapi mereka
mensakralkannya sehingga menjadikannya seperti sembahan.
Maka di antara sisanya ialah masih adanya kepercayaan bahwa
segala peristiwa yang terjadi di bumi kita ini ada hubungannya
dengan bintang-bintang di langit --baik peristiwa yang baik maupun
yang buruk-- serta bahwa keberuntungan dan nasib buruk, kese-
nangan dan kesedihan, mahal dan murahnya harga, damai dan pe-
rang, semuanya berkaitan dengan gerak tata surya dan peredaran
bintang-bintang.
Inilah yang ditolak oleh Islam. Bintang-bintang itu tidak lain
hanyalah sebagian dari makhluk Allah Ta'ala di alam semesta yang
luas terbentang ini, ada yang tinggi dan ada yang rendah, dinisbat-
kan kepada urusan-urusan yang nisbiyah (relatif). Dia (bintang-bin-
tang) itu adalah makhluk yang diciptakan Allah untuk kepentingan
Ka sebagaimana firman-Nya:
”Dan Dia-lah yang menjadikan bintang-bintang bagimu, agar kamu
menjadikannya petunjuk dalam kegelapan di darat dan di laut. Se-
sungguhnya Kami telah menjelaskan tanda-tanda kebesaran (Kami)
kepada orang-orang yang mengetahui.” (al-An'am: 97)
"Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan
untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan
perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami-
(nya).” (an-Nahl: 12)
Dalam firman-Nya yang lain:
"Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan
bintang-bintang dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat
pelempar setan ....” (al-Mulk: 5)
245
Dengan demikian, ilmu "ramalan perbintangan" (astrologi/horos-
kop) untuk mengetahui perkara gaib adalah ilmu jahiliah yang dito-
lak oleh Islam dan dianggap sebagai salah satu jenis sihir, sebagai-
mana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas dari Nabi saw.:
£ Z7 » 4
GI, “ALI dat Kah, Lena
KR ANE) p PEN Sa Ka SK ya
. .
4 NA AT 2 ntt
(seb eri, 29 | 0). 51 Ce 3 Pi Gp
"Barangsiapa mengambil sepotong dari ilmu nujum (ramalan per-
bintangan), maka berarti dia mengambil sepotong dari ilmu sihir,
bertambah ilmu nujumnya bertambah pula sihirnya.” (HR Abu
Daud dan Ibnu Majah)
Para ulama mengatakan:
"Ilmu nujum yang dilarang itu ialah ilmu yang dipakai pemiliknya
untuk --menurut dakwaan mereka-- mengetahui berbagai perkara
dan peristiwa yang akan datang, seperti perubahan harga, terjadinya
peperangan, dan sebagainya. Mereka mengaku bahwa mereka meng-
etahui hal itu karena peredaran bintang-bintang, datang dan pergi-
nya, serta kemunculannya pada waktu-waktu tertentu. Padahal,
pengetahuan seperti ini hanya dimiliki Allah SWT, tidak seorang pun
yang mengetahuinya selain Dia.
Adapun penggunaan ilmu perbintangan seperti untuk mengeta-
hui waktu zawal, arah kiblat, dan sebagainya, maka hal ini tidak ter-
masuk dalam larangan tersebut.
Yang sama dengan ini adalah ilmu falak yang dibangun berdasar-
kan eksperimen-eksperimen dan perbandingan (analogi). Hal ini
sangat terpuji, dan ulama-ulama Islam mempunyai peran dan andil
besar dalam ilmu ini.”
Dengan begitu, ide menghubungkan peruntungan manusia dengan
nujum dan perbintangan menurut tanggal kelahiran mereka merupa-
kan ide jahiliah yang tidak didukung oleh dalil nagli dan agli, dan
tidak didasarkan pada fondasi yang kuat baik berupa agama maupun
ilmu pengetahuan. Barangsiapa yang membelanya, maka pembela-
annya tidaklah didasarkan pada ilmu pengetahuan, petunjuk, dan
kitab yang terang.
Pada hakikatnya, adanya fenomena seperti ini dan perhatian
surat kabar terhadapnya serta antusiasme orang banyak untuk mem-
246
bacanya --bahkan membenarkannya pada suatu waktu-- semua itu
menunjukkan beberapa kenyataan penting, yaitu:
1.
Adanya kekosongan dalam kehidupan manusia pada zaman
sekarang. Yang saya maksud dengan kekosongan ini bukanlah
kekosongan waktu, tetapi kekosongan pikiran dan jiwa, keko-
songan akidah dan kehampaan spiritual, dan kekosongan itu se-
nantiasa menuntut untuk dipenuhi dengan bentuk apa pun.
Karena itu dikatakan dalam kata-kata mutiara: "Barangsiapa
yang tidak menyibukkan jiwanya dengan kebenaran, maka jiwa
itu akan menyibukkannya dengan kebatilan."
. Dilanda keguncangan jiwa dan hilangnya perasaan aman dan ten-
teram, yakni keamanan dan ketenteraman jiwa, yang keduanya
merupakan kunci kebahagiaan. Hal ini sudah melanda seluruh
dunia, sehingga orang-orang yang telah mencapai kesuksesan
materiil dan memiliki ilmu pengetahuan tinggi hidup dalam kete-
gangan, keguncangan, dan ketakutan.
. Keguncangan dan kehampaan jiwa ini merupakan akibat dari
hilangnya sesuatu yang amat penting dalam kehidupan manusia.
Sesuatu yang amat penting itu adalah iman. Iman inilah sumber
— keamanan dan ketenangan. Maha Besar Allah dengan firman-Nya:
"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman
mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang
yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang
yang mendapat petunjuk.” (al-An'am: 82)
Firman-Nya lagi:
(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tente-
ram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat
Allah-lah hati menjadi tenteram.” (ar-Ra'd: 28)
. Faktor lain di balik fenomena ini ialah lemahnya pengetahuan ke-
agamaan yang baik, yakni pengetahuan yang bersumber dari
sumber-sumber Islam yang jernih berupa ayat-ayat Al-Our'n
yang muhkam dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman para
salaf yang saleh, jauh dari bid'ah, kotoran-kotoran, dan khurafat.
Pengetahuan seperti ini yang menjernihkan akidah, membetulkan
ibadah, meluruskan jalan hidup, menyinari akal, menerangi hati,
dan menjadikan kehidupan senantiasa baru.
247
Kalau saja manusia mengerti dan memahami bahwa perkara gaib
tidak ada yang mengetahuinya selain Allah, bahwa seseorang tidak
mengetahui apa yang akan dialaminya esok, bahwa menebak perkara
gaib termasuk jenis kekufuran, membenarkannya termasuk kesesat-
an, dan bahwa tukang ramal, tukang tenung, ahli nujum (ramalan
bintang), dan sejenisnya adalah para pendusta yang menyesatkan
orang, maka tidaklah akan laku memasarkan kebatilan semacam ini.
Juga tidak akan dijumpai orang yang menulisnya atau membacakan-
nya di antara kaum muslim.
Wa billahit taufig.
3
BENARKAH MANUSIA ITU KHALIFAH ALLAH
DI MUKA BUMI?
Pertanyaan:
Saya pernah membaca sebuah artikel dalam suatu majalah yang
ditulis oleh seorang penulis Islam dengan judul "Apakah Manusia Itu
Khalifah Allah di Muka Bumi?” Lalu Ustadz yang menulis artikel itu
menjawabnya ”bukan”, dan dia menolak keras pendapat yang ber-
kembang selama ini baik melalui lisan maupun tulisan bahwa "ma-
nusia itu khalifah Allah di muka bumi”. Beliau menulis: "Tidak dira-
gukan lagi bahwa ide atau pemikiran bahwa manusia sebagai khalifah
Allah di muka bumi itu diambil dari teori al-hulul (Allah berinkarnasi
pada manusia) dan al-ittihad (bersatunya Allah dengan makhluk) dan
teori al-guthub dan al-ghauts (bahwa alam ini diatur oleh Kabinet Wali
di bawah pimpinan Wali Guthub atau Ghauts) dari kalangan sufi
yang ekstrem (berlebihan).”
Maka apakah Anda setuju dengan pendapat ini? Dan apakah ter-
masuk menafikan Islam jika kita katakan bahwa manusia itu khalifah
Allah di muka bumi? Kami kira ide kekhalifahan manusia di bumi itu
dapat diterima oleh ad-Din, dan tidak mengapa mengatakan hal itu.
Demikianlah anggapan kami selama ini sampai kami membaca arti-
kel tersebut, kemudian kami menjadi ragu-ragu.
Karena itu kami memohon kepada Anda untuk menjelaskan pan-
dangan Anda mengenai masalah ini disertai dalil-dalil yang memuas-
kan. Mudah-mudahan Allah menjadikan Anda bermanfaat.
248
Juwaban:
"4 "Tidak diragukan lagi bahwa tema ini memiliki kedudukan yang
'Sangat penting dalam pemikiran Islam klasik dan modern, karena
berkaitan dengan kedudukan manusia menurut pandangan Islam dan
'penentuan derajatnya di alam semesta. Hal ini merupakan ajang pem-
bicaraan para mutakallim (ahli ilmu kalam), ahli filsafat, ahli tafsir,
dan ahli tasawuf dalam berbagai kesempatan, sebagaimana yang
terjadi pada zaman sekarang ini di kalangan ulama, budayawan, dan
pemerhati masalah keislaman, sehingga ada sebagian orientalis yang
fanatik yang sengaja menghembus-hembuskan racun dalam masalah
ini, dengan menyadap beberapa kalimat, untuk melontarkan tuduhan
bahwa Islam merendahkan kedudukan manusia.
Karena itu kami memandang masalah ini perlu dijelaskan haki-
katnya dan diungkap rahasianya, sehingga menjadi jelas masalah-
nya bagi saudara penanya.
Perlu saya ingatkan sebelumnya kepada saudara penanya dan
kepada penulis yang terhormat bahwa istilah "manusia sebagai kha-
lifah Allah di muka bumi” itu bukanlah ciptaan budayawan Islam
modern dan bukan pula ciptaan golongan sufi yang ekstrem, tetapi
istilah ini diriwayatkan dari tokoh-tokoh mufasir (ahli tafsir) dari
kalangan sahabat, tabi'in, dan orang-orang sesudah mereka. Dan ini
merupakan salah satu pendapat dari dua atau dari berbagai pendapat
mengenai makna "khilafah” dalam firman Allah Ta'ala:
CAS esa PN
dn 2 Gdelegl
”.. Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi
..” (al-Bagarah: 30)
Mengenai ini kitab-kitab tafsir klasik ataupun modern hampir
tidak ada yang tidak menyebutnya. Maka di sini saya cukupkan
dengan mengemukakan dua buah keterangan dari tafsir klasik:
.. Pertama: apa yang dikemukakan oleh Ibnul Jauzi dalam tafsir-
nya. Beliau menyebutkan dua pendapat mengenai makna kekhali-
fahan Bani Adam. Kesatu: bahwa mereka (manusia) sebagai khali-
fah (pengganti) Allah dalam melaksanakan syariat-Nya, menegak-
kan tauhid-Nya, dan memberlakukan hukum di antara makhluk-
Nya. Dan ini adalah pendapat Ibnu Mas'ud.
Kedua: apa yang dikatakan oleh Imam ar-Razi, dan ini merupakan
pendapat yang kedua, yaitu bahwa Allah menyebutnya khalifah
249
karena ia menggantikan/mewakili Allah untuk memberlakukan
hukum di antara orang-orang mukallaf. Pendapat ini diriwayatkan
dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, dan as-Sadi. Pendapat ini dikuatkan
oleh firman Allah:
”Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah di
muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia
dengan adil ....” (Shad: 26)
Meskipun ayat-ayat yang mulia ini membicarakan kisah Adam,
namun konteks ayat menunjukkan bahwa yang diberi mandat ke-
khalifahan adalah Adam dan anak cucunya, berdasarkan perkataan
malaikat:
” . Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi
itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpah-
kan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Eng-
kau dan mensucikan Engkau? ....” (al-Bagarah: 30)
Dalam konteks ini yang dimaksudkan oleh malaikat bukanlah
Adam alaihis-salam, tetapi yang mereka maksudkan ialah jenis
makhluk baru ini secara umum karena mereka sudah mengerti tabiat
penciptaannya, atau dengan mengiyaskan (menganalogikan) dengan
penghuni bumi sebelumnya, atau berdasarkan pemberitahuan Allah
kepada mereka --menurut berbagai pendapat dan kemungkinan
yang bermacam-macam dalam masalah ini.
Saya tidak ingin memperkuat salah satu dari dua atau beberapa
pendapat mengenai makna kata "khalifah" dalam ayat yang mulia
itu, meskipun alur ceritanya --sejak pemberitahuan Allah kepada
para malaikat-- mengedepankan pembicaraan mengenai makhluk
baru ini sebelum ada wujudnya. Kemudian penggambaran tentan3
bagaimana Allah mengajari makhluk ini akan senrua nama-nama
benda, menampakkan kelebihannya di atas malaikat melalui ujian.
Lebih lanjut, Allah memerintahkan malaikat untuk bersujud kepada
makhluk yang unik ini, dan dijadikan-Nya sujud ini terkait dengan
firman-Nya:
BU AIA 2N0G EK
TE OMA yeh yan Vr
”Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan me-
niupkan ke dalamnya ruh (ciptaan)-Ku ....” (al-Hijr: 29)
250
Kemudian Dia mengusir iblis dari rahmat-Nya, dan menetapkan
laknat kepada iblis hingga hari kiamat ketika dia tidak mau meme-
nuhi perintah-Nya untuk memberikan sujud penghormatan terhadap
makhluk baru (manusia) ini .... Semua ini menjadikan hati cende-
rung kepada asumsi bahwa pemberitahuan Ilahi kepada malaikat
bahwasanya Dia hendak menjadikan khalifah di muka bumi itu tidak
menunjukkan bahwa dia hanya semata-mata makhluk yang dicipta-
kan untuk menggantikan penduduk bumi sebelumnya. Bahkan saya
memilih apa yang dikatakan Sayid Shiddig Hasan Khan dalam tafsir-
nya, Fathul-Bayan, setelah menyebutkan berbagai pendapat mengenai
makna ”khilafah” dan "khalifah”. Beliau berkata: "Yang benar, ia
dinamakan khalifah karena ia merupakan khalifah (wakil) Allah di
muka bumi untuk menegakkan hukum-hukumnya dan melaksana-
kan keputusan-keputusan-Nya.”
Telah dikenal bahwa Sayid Shiddig adalah salah seorang ulama
yang memiliki komitmen kuat pada pemikiran salaf dan termasuk
ulama hadits yang independen.
Saya (Oardhawi) dalam hal ini tidak dalam posisi melakukan tarjih
(menguatkan salah satu pendapat), tetapi cukup bagi saya bahwa
pendapat inilah yang matsur dan disebutkan berulang-ulang dalam
sumber-sumber tafsir, serta sepengetahuan saya tidak ada seorang
pun yang mencelanya sebelum Imam Ibnu Taimiyah dan muridnya
Ibnul Gayyim rahimahumallah --meskipun Ibnul Oayyim lebih halus
dan lebih moderat dalam masalah ini dibandingkan gurunya.
Dia (Ibnul Gayyim) telah membeberkan masalah ini dalam kitab-
nya, Miftahu Daaris Sa'adah, ketika mensyarah hadits yang diriwayatkan
Abu Nu'aim dan lainnya dari Kamil bin Ziyad dari Ali bin Abi Thalib
r.a. mengenai keutamaan ilmu dan ahlinya yang menyebutkan:
NI Aa As Pre SOLO
Mhs adalah PeAGA Allah di bumi-Nya dan juru-juru
dakwah-Nya yang menyeru manusia kepada agama-Nva.”
Dia berkata: "Sabda beliau 'mereka adalah khalifah-khalifah Allah
di bumi-Nya' merupakan hujjah bagi salah satu dari dua pendapat
yang memperbolehkan seseorang mengatakan: 'Si Fulan adalah kha-
lifah Allah di bumi-Nya.” Dia mengemukakan alasan-alasan
golongan yang berpendapat demikian dari Al-Our'an dan Al-Hadits.
251
Kemudian dia mengemukakan dalil yang dipergunakan oleh golongan
yang tidak memperbolehkan mengucapkan kata-kata ini secara mut-
lak --yang akan saya sebutkan dan tanggapi nanti-- dan dia berkata:
"Jika yang dimaksud dengan idhafah kepada Allah (yakni dengan
menyebut "khalifah Allah") itu menggantikan/mewakili Allah, maka
pendapat yang benar ialah pendapat golongan yang tidak memperbo-
lehkannya. Sedangkan jika yang dimaksud dengan idhafah itu ialah
bahwa Allah menjadikannya sebagai pengganti orang sebelumnya,
maka dalam hal ini tidak terlarang meng-idhafah-kannya .... Hakikat-
nya, khalifah Allah adalah yang dijadikan-Nya sebagai pengganti bagi
lainnya. Dengan demikian, keluarlah jawaban itu dari perkataan
Amirul Mukminin: 'Mereka adalah khalifah-khalifah Allah di bumi-
Nya.” Demikian uraian Ibnul Gayyim.
Saya pribadi adalah seorang yang sangat mengagumi Syekhul
Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnul Oayyim, beserta kekayaan
ilmiah mereka yang agung yang mereka tinggalkan untuk umat ini.
Sebagaimana saya juga menghormati motivasi yang mendorong
mereka mengingkari ide "khilafah Allah” ini setelah sebagian ahli
tasawuf berlaku ekstrem sehingga merusak pengertiannya. Namun,
saya melihat dalil-dalil yang mereka kemukakan --untuk melarang
atau menolak pendapat bahwa manusia sebagai khalifah Allah di
muka bumi-- adalah dalil yang tidak gath'i dan tidak kuat.
Ada dua alasan yang beliau jadikan acuan:
Pertama, bahwa ketika orang-orang memanggil Abu Bakar r.a.
dengan sebutan: "Wahai Khalifah Allah”, beliau menjawab, "Aku
bukan khalifah Allah, tetapi aku adalah khalifah Rasulullah saw.,
cukup begitu.”
Kedua, bahwa khalifah ialah orang yang menggantikan keduduk-
an orang lain. Adapun Allah Ta'ala tidak boleh ada seorang pun yang
menjadi pengganti-Nya, karena tidak ada yang senama dan setara
dengan-Nya, bahkan Dia-lah yang menjadi pengganti bagi lainnya,
sebagaimana dalam hadits:
SEN AG AA KN
"Ya Allah, Engkau adalah sahabat dalam bepergian dan khalifah
dalam keluarga.”
Memperhatikan dalil yang pertama, kita dapati bahwa perkataan
itu diucapkan Abu Bakar dalam kedudukan tertentu yang khusus dia
252
miliki, yang tidak dimiliki orang lain, yaitu kedudukan sebagai
pemimpin tertinggi yang dibai'at sebagai kepala pemerintahan sepe-
ninggal Rasulullah saw.. Dugaan akan timbulnya sikap berlebihan
dalam kondisi seperti ini memang ada dan sudah dikenal di kalangan
bangsa-bangsa, yang kerajaannya diwarisi oleh kaum muslim, dan
contoh yang paling dekat ialah bangsa Persia yang mengagung-
agungkan raja-raja dan pemimpinnya dengan cara menyucikan dan
mempertuhankannya.
Sedangkan Abu Bakar r.a. --meskipun sebagai kepala pemerin-
tahan-- beliau memiliki akidah yang kuat dan beliau ingin agar aki-
dahnya selamat dari kotoran dan penyelewengan. Kedudukannya
yang istimewa --yang tidak dimiliki kaum muslim lainnya-- sebagai
khalifah Allah justru membuat beliau khawatir akan diagung-agung-
kan secara berlebihan sebagaimana yang biasa diberlakukan ter-
hadap para penguasa. Karena itu beliau menolaknya, dan mengang-
gap cukup bahwa beliau sebagai khalifah Rasulullah saw.. Maka
beliau berkata, "Cukuplah yang demikian itu bagiku.” Komentar
beliau ini menunjukkan apa yang telah saya sebutkan. Disebutkan
pula dalam suatu riwayat bahwa salah seorang penyair pernah ber-
kata kepada Abu Bakar: :
"Wahai Khalifah Tuhan Yang Rahman
Kami adalah orang-orang yang tulus
“Kami bersujud pada waktu pagi dan petang hari
Kami adalah bangsa Arab asli
Kami tahu ada hak Allah pada harta kami
Hak zakat sebagaimana ditetapkan dalam wahyu
yang diturunkan Ilahi.”
Kita tidak tahu apakah untaian kalimat ini sampai kepada Abu
Bakar atau tidak, tetapi yang jelas diucapkan pada zaman beliau, dan
tidak ada berita yang sampai kepada kita bahwa ada seseorang dari
kalangan sahabat yang mengingkarinya.
Dengan demikian, nyatalah bagi kita bahwa ungkapan Abu Bakar
itu bukan merupakan nash yang mengingkari khilafah Allah yang
umum kepada semua manusia, karena kalimat itu diucapkan dalam
Situasi tertentu dan untuk tujuan tertentu pula.
Di samping itu, yang sama dengan ini ialah apa yang diriwayat-
kan dari Abu Dzar bahwa dia mengingkari Muawiyah yang memberi
istilah harta perbendaharaan Islam dengan "harta Allah” (maalullah),
dan dia meminta agar menyebutnya dengan "harta kaum muslim”
253
(maalul-muslimin). Padahal, meng-idhafah-kan (menyandarkan) harta
kepada Allah Ta'ala itu juga terdapat dalam Al-Our'anul Karim:
”. dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang
dikaruniakan-Nya kepadamu ....” (an-Nur: 33)
Namun begitu, istilah "harta Allah” dikhawatirkan menjadikan
seorang penguasa menganggap enteng hak jamaah terhadap harta,
sehingga ia dengan seenaknya menggunakan harta tersebut dengan
tujuan bukan untuk kemaslahatan kaum muslim sebagai pemilik
harta itu yang sebenarnya.
Yang dia maksudkan di sini ialah bahwa ungkapan itu adakala-
nya boleh dipergunakan, tetapi dengan pengungkapan yang rasional,
yang tidak boleh dipergunakan pada keadaan tertentu.
Mengenai dalil yang kedua, saya tidak dapat menerima asumsi
bahwa khilafah atau menggantikan/mewakili Allah itu berarti me-
netapkan manusia senama dan setara dengan Allah. Maha Tinggi
Allah dari semua itu. Karena khalifah adalah wakil atau pengganti,
dan merupakan hak Allah Ta'ala untuk mewakilkan kepada orang
yang dikehedaki-Nya untuk suatu urusan yang dikehendaki-Nya,
seperti Dia mewakilkan kepada malaikat untuk mengurus berbagai
urusan makhluk-Nya, dan seperti menyerahkan kepada manusia
untuk mengembangkan harta dan menginfakkanya, pada sesuatu
yang diridhai Allah SWT, sebagai pemilik harta yang hakiki. Firman-
Nya:
”.. dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah men-
jadikan kamu menguasainya ....” tal-Hadid: 7)
Dalam menafsirkan ayat tersebut az-Zamakhsyari berkata: "Harta
yang ada di tanganmu itu sebenarnya adalah harta Allah yang dicip-
takan dan ditimbulkan-Nya. Dia menjadikan kamu kaya dengannya
dan memberikan kesenangan kepadamu dengannya, dan menjadikan
kamu khalifah untuk membelanjakannya. Maka pada hakikatnya
harta itu bukanlah hartamu, dan kedudukanmu terhadapnya adalah
sebagai wakil dan naib (pengganti).”
Demikian juga telah terkenal di kalangan jumhur kaum muslim
sebuah hadits gudsi yang berbunyi:
SIANG ICA TA IA
254
tu
N
CG
DA ot NT IK PLAT
Si 2 Ht tan Tera ss
Aa
“GIS
"Harta itu adalah harta-Ku, orang-orang fakir itu adalah tanggung-
an-Ku, dan orang-orang kaya itu adalah wakil-Ku. Apabila wakil-
wakil-Ku itu bersikap bakhil terhadap orang-orang yang menjadi
tanggungan-Ku, maka Aku timpakan kepada mereka azab-Ku dan
Aku tidak peduli lagi.”
Hadits ini tidak memiliki sanad yang terkenal, tetapi maknanya
tidak diragukan lagi, dan diterimanya hadits ini menunjukkan bahwa
ide kekhalifahan (dijadikannya manusia sebagai khalifah) untuk
mengurus harta Allah itu sudah tertanam dalam lubuk hati kaum
muslim. Selain itu, ide (pemikiran) ini telah menjadi landasan bagi
para pemikir Islam sekarang untuk menjelaskan teori-teori pereko-
nomian Islam.
Bahkan Ibnul Oayyim sendiri setelah menguatkan pendapat tentang
tidak bolehnya mengatakan bahwa "seseorang sebagai wakil Allah,
karena wakil itu ialah orang yang bertindak atas nama orang yang
diwakilinya. dengan jalan penggantian, sedangkan Allah Azza wa
Jalla tidak ada yang menggantikannya”, ia berkata: "Tidak terlarang
menggunakan kata-kata itu secara mutlak dengan pengertian bahwa
yang bersangkutan diperintahkan menjaga apa yang diwakilkan
kepadanya, memeliharanya, dan menunaikannya.”137
Khulashah
Pendapat yang mengatakan bahwa manusia sebagai khalifah
Allah --dengan menetapi batas-batasnya-- bukanlah pendapat yang
keliru dan membahayakan serta tidak akan menimbulkan kece-
masan dan kegelisahan. Di samping itu, kita dapat mengambil man-
faat dari pemikiran ini menurut kemampuan kita dan membersih-
kannya dari penyelewengan para sufi yang ekstrem. Dengan itu pula
kita dapat menunjukkan bagaimana pandangan Islam terhadap
manusia beserta kedudukannya yang tinggi di alam semesta ini. Ber-
beda dengan pandangan kaum materialis modern yang menjatuhkan
137Madarijus-Salikin, 2: 126-127, terbitan as-Sunnah al-Muhammadiyah, Kairo.
255
derajat manusia ke peringkat yang serendah-rendahnya, dan menja-
dikannya sebagai anak cucu kera dan kerabat babi.
Pemberian kedudukan kepada manusia sebagai khalifah Allah ini
beriringan dengan empat hal yang tidak ada satu pun di antaranya
yang menimbulkan mudarat atau bahaya kepada manusia, bahkan
mendapat kebaikan yang banyak di dalamnya apabila orang mau
merenungkannya:
Pertama, bahwa manusia tidak boleh bertindak secara mutlak
dan bebas di alam semesta ini, misalnya berbuat semaunya, mene-
tapkan hukum menurut yang dikehendakinya, menafikan tanggung
jawab dari apa yang pernah dilakukannya, dan menganggap tidak
ada hisab atas ketetapan hukum yang pernah diputuskannya. Manu-
sia sebenarnya hanya diberi tugas oleh Pencipta alam dan Pencipta
dirinya, diserahi tugas untuk memakmurkan alam dan melakukan
perbuatan-perbuatan di dalamnya sesuai dengan perintah yang me-
wakilkannya dan petunjuk dari yang menjadikannya khalifah.
Kedua, bahwa Allah telah memberi manusia kemuliaan yang
besar dengan kedudukannya yang istimewa yang tidak diberikan
kepada makhluk lainnya baik di langit maupun di bumi. Suatu ke-
hormatan yang diinginkan para malaikat dan yang oleh Imam ar-
Razi diungkapkan dengan perkataannya: "Sesungguhnya Allah telah
menjadikan Adam sebagai khalifah bagi-Nya .... Dan sudah maklum
bahwa orang yang paling tinggi kedudukannya di sisi Raja ialah
orang yang menggantikan kedudukannya dalam menjalankan ke-
kuasaan dan bertindak, karena dia sebagai wakilnya .... Hal ini diper-
kuat dengan firman Allah Ta'ala:
"Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menunduk-
kan untuk (kepentingan)-mu apa yang di langit dan apa yang di
bumi? ....” (Lagman: 20)
Kemudian diperkuat keumumannya ini dengan firman-Nya:
”Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk
kamu ....” (al-Bagarah: 29)
Maka dalam kedudukannya sebagai khalifah, Adam mencapai
derajat yang paling tinggi, yaitu dunia diciptakan sebagai kenik-
matan untuk tempat ia tinggal, akhirat sebagai kerajaan untuk balas-
annya, setan dilaknat karena takabur kepadanya, jin menjadi rakyat-
nya, serta malaikat tunduk, hormat, dan merendahkan diri terhadap-
256
nya. Sebagian dari meraka bertugas menjaga Adam dan anak cucu-
nya, sebagian lagi bertugas membawa turun rezekinya, dan sebagian
lagi memintakan ampun untuknya.”
Ketiga, bahwa manusia yang dijadikan khalifah ini sudah barang
tentu diberi berbagai kemampuan dan kekuatan serta anugerah lain-
nya, serta disediakan untuknya sarana dan prasarana sehingga ia
dapat menjalankan hak kekhalifahannya. Kalaulah tidak demikian
sudah barang tentu pengangkatannya sebagai khalifah di muka
bumi ini sia-sia. Maha Suci Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha
Bijaksana dari hal tersebut.
Di antara pemberian tersebut ialah karunia yang berupa ilmu dan
ma'rifah, yang tampak jelas ketika Allah Azza wa Jalla mengajarkan
kepada Adam nama-nama semuanya.
Kita juga menjumpai sarana dan prasarana tertentu untuk kepen-
tingan khilafah ini dalam firman Allah terdahulu mengenai kisah
pengangkatan Adam sebagai khalifah:
”Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk
kamu ....” (al-Bagarah: 29)
Atau dalam ayat-ayat lain, seperti:
"Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa
yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya ....”
(al-Jatsiyah: 13)
Keempat, bahwa orang yang tidak menunaikan hak kekhalifahan
ini dan tidak menunaikan amanatnya, tidak berhak mendapatkan
keuntungan dari kemuliaan namanya dan pemikul panji-panjinya,
bahkan wajib dilepaskan darinya sebutan "khalifah Allah”, karena
khalifah-khalifah Allah ialah orang-orang mukmin yang sebenar-
nya, yang tersebut dalam firman Allah:
ot,
De BO gt tan ..t PL 217 5:
WEI DSN ANN AN,
P3 rig
OP SANA
”Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis
dalam) Lauh Mahfuzh bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-
hamba-Ku yang saleh.” (al-Anbiya': 105)
257
Walhasil, di negara-negara Arab dan di kalangan kaum muslim
sekarang banyak dijumpai berbagai mazhab (paham) yang menyim-
pang, pikiran-pikiran yang destruktif, akidah-akidah impor, dan
kelompok-kelompok kebatinan yang memusuhi Islam dan umatnya.
Sesungguhnya hal inilah yang lebih utama untuk dihadapi dengan
segenap tenaga dan perjuangan, baik oleh para ulama, para penulis,
dan para pemikir yang punya ghirah terhadap akidah Islam, syariat
Islam, dan umat Islam.
4
HUKUM MENGUCAPKAN: "BERKAT KARUNIA
ALLAH DAN PERJUANGAN MUKHLISIN”
Pertanyaan:
Saya pernah menyaksikan perhelatan besar yang didatangi oleh
ulama-ulama terkemuka dan para pemikir (cendekiawan). Perhelatan
itu dibuka dengan pembacaan ayat Al-Our'an kemudian dilanjutkan
dengan prakata yang biasa dilakukan pada perhelatan-perhelatan
atau muktamar-muktamar seperti itu.
Yang menjadi perhatian saya dan kebanyakan hadirin ialah tam-
pilnya seorang pembicara yang tergolong 'alim dan pendidik yang
lemah lembut. Dalam pembicaraannya dia mengucapkan kalimat
yang biasa terdengar melalui lisan para khatib dan peria para pe-
ngarang, yaitu kalimat: "Bahwa keberhasilan yang dicapai yayasan
ini adalah berkat karunia Allah dan perjuangan para karyawan yang
mukhlis (ikhlas) serta keuletan dan kesungguhan mereka ....”
Mendengar kalimat seperti ini, berdirilah seorang ulama besar
memberikan komentar bahwa kata-kata "dengan karunia Allah dan
perjuangan para karyawan ...” tidak dibenarkan, karena yang demi-
kian itu meniadakan kemurnian tauhid kepada Allah Ta'ala dan
dapat menimbulkan dugaan bersekutunya orang lain dengan Allah
dan mempersamakan kedudukan mereka dengan-Nya. Kesan ini
wajib ditolak dengan mengatakan: "Dengan karunia Allah Ta'ala
kemudian (tsumma) dengan (berkat) perjuangan para karyawan yang
mukhlis.”
Perhelatan pun selesai dan tidak ada seorang pun yang membin-
cangkan komentar tersebut. Hanya saja sebagian besar memperta-
258
ngo NI
nyakan sampai di mana kesalahan ungkapan yang dikritik itu, serta
sampai di mana pula kewajiban mempergunakan ungkapan yang di-
kemukakannya. Apakah ada dalil yang menetapkan hal itu?
Kami mohon keterangan dan penjelasan yang disertai dalil- dalil
syar'i, teriring doa semoga Ustadz selalu dalam keadaan sehat dan
diberi pertolongan oleh Allah untuk berkhidmat pada Islam dan
untuk kepentingan kaum muslim.
Jawaban:
Akidah merupakan substansi Islam, iman kepada Allah Ta'ala
merupakan substansi akidah, dan tauhid adalah substansi iman.
Tauhid ialah mengesakan Allah SWT dalam beribadah dan beris-
ti'anah (memohon pertolongan), maka tidak boleh beribadah kepada
selain Allah dan tidak beristi'anah kecuali kepada-Nya, sebagaimana
dinyatakan seorang muslim dalam bermunajat kepada Tuhannya
setiap kali melakukan shalat:
”Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami
mohon pertolongan.” (al-Fatihah: 5)
Tauhid inilah pembebas manusia yang sebenarnya dari pengham-
baan kepada segala sesuatu selain Allah. Tauhid membebaskan
manusia dari penghambaan kepada alam, kepada benda-benda, ke-
pada manusia, membebaskannya dari penghambaan kepada kha-
yalan-khayalan, kepada hawa nafsu, dan kepada keinginan dirinya
sendiri. Dengan demikian, manusia menjadi tuan di alam semesta,
karena ia hanya menghambakan diri kepada Allah semata.
Semua agama samawi menyerukan manusia kepada tauhid: dan
setiap rasul yang diutus Allah, pertama-tama mengumandangkan
kepada kaumnya seruan berikut:
”.. 'Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu
Tuhan selain Dia ....” (Hud: 50, 61, dan 84)
Kemudian Islam datang untuk memperkuat apa yang dibawa ri-
salah-risalah terdahulu yang berupa tauhid dan penyucian berbagai
bentuk khurafat keberhalaan serta penyimpangan kaum yang ber-
lebih-lebihan. Dan risalah-Nya kepada Ahli Kitab merupakan seruan
yang kuat kepada tauhid yang suci bersih ini, yang digambarkan
dalam ayat mulia yang biasa dipergunakan Nabi saw. dalam meng-
akhiri surat-suratnya yang ditujukan kepada beberapa pembesar
259
Nashara, seperti Kaisar Romawi, Raja Najasyi, Mugaugis, dan lain-
lain. Ayat yang dimaksud adalah:
Katakanlah: "Hai Ahfi Kitab, marilah (berpegang) pada suatu kalimat
(ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu,
bahwa tidak kita sembah selain Allah dan tidak kita persekutukan
Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan
sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling,
maka katakanlah kepada mereka: 'Saksikanlah bahwasanya kami
adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (Ali Im-
ran: 64)
Nabi saw. bersungguh-sungguh untuk memantapkan pilar-pilar
tauhid ini kepada masyarakat muslim, sehingga seorang muslim dapat
menghadapi kehidupannya yang pertama kali dengan tauhid dan
mengakhiri kehidupannya dengan meninggalkan kalimat tauhid ini
pula. Beliau mengajarkan kepada kita untuk memperdengarkan kali-
mat Laa ilaaha illallah dengan mengucapkan adzan di telinga bayi
ketika dilahirkan, dan menalginkan orang yang menghadapi kema-
tian dengan kalimat Laa ilaaha illallah pula. Maka kalimat inilah yang
pertama dan yang terakhir didengarnya.
. Demikian pula, Rasul al-Karim benar-benar menjaga tauhid dari
setiap noda yang dapat mengotorinya, sehingga tidak mencemari
akidah muslim sebagaimana yang pernah dialami akidah ahli kitab
sebelumnya. Mereka menyamakan Allah dengan yang lain dan mem-
beri-Nya bertubuh (tajsim) seperti yang dilakukan kaum Yahudi, dan
memunculkan akidah "trinitas” seperti kaum Nashara. Rasul juga
menjaga agar umat Islam tidak terjatuh ke dalam jurang kenistaan
seperti yang dialami kaum Nabi Nuh yang membuat patung-patung
untuk mengenang orang-orang salih dari golongan mereka, kemu-
dian mereka hormati patung-patung itu, dan mereka tingkatkan
penghormatan tersebut hingga pada akhirnya sembahan.
Karena itulah Rasulullah saw. memerangi semua bentuk ghuluw
(sikap berlebihan) terhadap seseorang, karena ghuluw ini merupakan
pintu kemusyrikan yang paling luas. Di antaranya adalah lafal-lafat
(ucapan/perkataan) yang menimbulkan kesan menyucikan atau
memberikan rasa menyamakan dengan Allah SWT. Hal ini dapat di-
ketahui dengan petunjuk keadaan dan petunjuk (indikasi) perkataan
sekaligus.
Oleh sebab itu, ketika seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw.:
260
"Masya Allah wa syi'ta ya Rasulallah,” (menurut kehendak Allah
dan kehendakmu, wahai Rasulullah), maka beliau menolak keras de-
ngan mengatakan:
” “ &, ,2 LA £( 3 ve os 212
Jaa SEE Ae ANA SUAT
1 - ra
(ab ever ah ola) » BA AbI G
"Apakah engkau hendak menjadikan aku tandingan bagi Allah?
Jangan begitu, tetapi (ucapkanlah): Menurut kehendak Allah
saja.138
Dalam hadits lain beliau bersabda:
2 Da 2 CA AN Ahn ni Mlati
KATA S Usa | (Say
3 Io AL EN NATAL
(oo saplolu). IIS SI ck La
"Janganlah kamu mengatakan: "Menurut kehendak Allah dan ke-
hendak si Fulan.” Tetapi ucapkanlah: 'Menurut kehendak Allah
kemudian kehendak Fulan.”139
Dalam hadits berikutnya diceritakan bahwa seorang pendeta --dari
kalangan Ahli Kitab-- datang kepada Nabi saw. seraya berkata, "Anda
telah menyekutukan Allah dengan mengatakan 'menurut kehendak
Allah dan kehendakmu.” Maka Rasulullah saw. bersabda:
LI CN INA KL AA
ar A3 An SS La Ia J3
”"Ucapkanlah: 'Masya Allah tsumma syi'ta' (Menurut kehendak
Allah kemudian kehendakmu).”14
138jyR Bukhari dalam "al-Adabul-Mufrad” (787): Ibnu Majah (2117): dan Ahmad (1839
dan 2561). Syakir berkata, "Isnadnya sahih.”
139HR Ahmad (5: 384 dan 394) dan Abu Daud (4980) dari hadits Hudzaifah. Juga di-
sebutkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shahihah, nomor 137.
140HR Ahmad (6: 371 dan 372) dan Hakim (4: 297) serta disahkan olehnya juga di-
setujui oleh adz-Dzahabi dari hadits Outailah binti Shaihi, seorang wanita dari juhinah. Dise-
butkan pula dalam Silsilah Shahihah, nomor 136.
261
Hadits-hadits tersebut dan yang semakna dengannya menunjuk-
kan betapa perlunya menghindari lafal-lafal atau ucapan-ucapan yang
mengandung konotasi syirik, walaupun tidak dimaksudkan oleh yang
mengucapkannya.
Tetapi pertanyaan penting yang kemudian muncul ialah apakah
larangan ini wajib diterapkan untuk semua lafal atau ungkapan yang
menggunakan huruf 'athaf dengan "wau” pada semua perbuatan atau
urusan yang disandarkan kepada Allah Ta'ala, ataukah larangan
yang keras ini hanya untuk lafal-lafal dan ungkapan tertentu seperti
lafal masyiah dan lafal tawakkal seperti mengucapkan: "Tawakkaltu
'alallah wa 'ala fulan”?
Orang yang suka membaca al-Our'an dan mau merenungkannya,
niscaya ia akan mendapati bahwa kitab yang mulia ini juga sering
menggunakan ungkapan-ungkapan yang mirip dengan ungkapan
yang sedang dipermasalahkan ini --”dengan (berkat) karunia Allah
dan perjuangan orang-orang yang mukhlis”-- dalam beberapa per-
soalan yang sesuai, misalnya:
1. Firman Allah Ta'ala kepada Rasul-Nya:
"Dan jika mereka bermaksud hendak menipumu, maka sesungguh-
nya cukuplah Allah (menjadi pelindungmu). Dialah yang memper-
kuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mukmin, dan
yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman) ....”
(al-Anfal: 62-63)
Dalam hal ini Allah tidak berfirman: "dengan pertolongan-Nya
kemudian dengan orang-orang mukmin”.
2. Dalam firman-Nya yang lain:
”.. bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya
kepada-Ku-lah tempat kembali.” (Lugman: 14)
Dalam ayat ini Allah tidak berfirman: "bersyukurlah kepada-Ku
kemudian kepada kedua orang tuamu”.
3. Firman Allah SWT:
”.. Amat besar kemurkaan (bagi mereka) di sisi Allah dan di sisi
orang-orang yang beriman ....” (al-Mu'min: 35) |
Dalam hal ini Allah tidak berfirman: "di sisi Allah kemudian di
Sisi orang-orang yang beriman”.
262
4. Firman Allah:
”Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya dan
orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu ....” (at-Tau-
bah: 105)
Dalam ayat ini Allah tidak berfirman: ”... kemudian Rasul-Nya
kemudian orang-orang yang beriman ....”
5. Dalam firman Allah berikut:
” . Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan
bagi orang-orang mukmin ....” (al-Munafigun: 8)
"Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah dan Rasulnya dan
orang-orang yang beriman ....” (al-Ma'idah: 55)
Dan ayat-ayat lain yang serupa dengan itu (yang tidak menggu-
nakan lafal tsumma/kemudian, melainkan dengan menggunakan
huruf 'athaf "wau”/dan, Penj.).
6. Dalam firman-Nya pula:
#2 Po LI 5 an Bh AT La
JI Sona Janin GOS IKI
oNJG AN,
"Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela)
orang-orang yang lemah, baik laki-laki, wanita-wanita, maupun
anak-anak ....” (an-Nisa': 75)
Dalam ayat ini Dia tidak berfirman: ”tsumma al-mustadh'afiina ...”
(kemudian membela orang-orang yang lemah).
7. Firman-Nya:
"Jikalau mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberi-
kan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: 'Cukuplah
Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebagian
dari karunia-Nya dan demikian pula Rasul-Nya, sesungguhnya
kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah," (tentulah
yang demikian itu lebih baik bagi mereka).” tat-Taubah: 59)
Pada ayat ini Allah tidak berfirman: ”... apa yang diberikan Allah
kemudian Rasul-Nya kepada mereka ...” dan "Allah akan memberikan
263
kepada kami sebagian dari karunia-Nya kemudian demikian pula
Rasul-Nya ....”
8. Firman Allah SWT:
"Mereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk
mencari keridhaanmu, padahal Allah dan Rasul-Nya itulah yang
lebih patut mereka mencari keridhaan-Nya jika mereka itu orang-
orang yang beriman.” (at-Taubah: 62)
Allah dalam hal ini tidak berfirman: "Allah kemudian Rasul-Nya."
Beberapa contoh ayat yang telah disebutkan dan ayat-ayat lain
yang serupa menunjukkan kepada kita dengan jelas bahwa penggu-
naan kata .... (tsumma/kemudian) dalam 'athaf sebagai ganti .... (wau/
dan) --seperti yang ditanyakan dalam pertanyaan di atas-- tidak
selamanya wajib dan lazim, sehingga penggunaan .... (dan) tidaklah
munkar dan tidak terlarang dalam segala hal. Penggunaan .... (dan)
yang dapat menimbulkan konotasi menyamakan Allah dengan
makhluk-Nya hanyalah dalam keadaan tertentu, seperti dalam me-
nisbatkan masyi'ah kepada Allah Azza wa Jalla. Maka mengathafkan
masyiah hamba yang makhluk ini kepada Allah Sang Pencipta --
dalam satu kalimat dengan menggunakan huruf "wau”" (dan) yang
berfungsi untuk mutlagul-jami (mengumpulkan secara mutlak)--
maka hal ini dihindari oleh perasaan manusia yang bertauhid, dan
inilah yang diingkari Nabi saw. ketika ada orang yang berkata ke-
pada beliau: "Menurut masyi'ah (kehendak) Allah dan kehendakmu,”
lalu beliau bersabda: "Apakah engkau hendak menjadikan aku tan-
dingan atau sekutu bagi Allah?” Dan ini pula yang diingkari oleh
sebagian pendeta Ahli Kitab yang kemudian dibenarkan oleh Nabi
saw..
Selain itu, yang serupa dengan ungkapan tersebut ialah apa yang
sering diucapkan sebagian orang: "dengan nama Allah dan nama
Fulan”, "dengan nama Allah dan nama tanah air”, "karena Allah dan
karena si Fulan”, dan sebagainya.
Dengan demikian, seyogianya kita bersikap hati-hati untuk mem-
bendung hal-hal yang dapat mengantarkan kita kepada kemusyrikan
(sebagai usaha preventif), untuk menjaga sisi-sisi tauhid, dan men-
jauhi hal-hal yang memiliki makna ghuluw (berlebihan) dan mensak-
ralkan sesuatu, karena rusaknya orang-orang sebelum kita disebab-
kan oleh sikap berlebih-lebihan dalam beragama.
Wa billahit taufig.
264
5
PENDAPAT IBNU TAIMIYAH DAN IBNUL OAYYIM
TENTANG KETIDAKKEKALAN NERAKA
Pertanyaan:
Iktikad yang telah memantap dan terhunjam di hati saya sejak kecil,
dari apa yang telah saya dengar dan saya pelajari, juga dari yang
saya baca dan saya kaji setelah itu ialah bahwa azab neraka bagi
orang-orang yang terus-menerus dalam kekafiran hingga matinya,
adalah kekal. Dan neraka itu selamanya tidak akan musnah dan sirna,
kekekalannya adalah seperti kekekalan surga dan kenikmatannya.
Tetapi belakangan saya membaca suatu buku yang memuat kete-
rangan bahwa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya al-Allamah
Ibnul Oayyim mempunyai pendapat yang berbeda dengan pendapat
jumhur Ahli Sunnah atau jumhur kaum muslim secara umum. Mereka
berpendapat bahwa neraka tidak kekal, dan pada suatu hari ia akan
sirna dengan kehendak dar perintah Allah, dan akan datang suatu
masa di mana sudah tidak ada seorang pun manusia di dalamnya
(neraka.
.Apakah benar menisbatkan pendapat ini kepada kedua orang
syekh tersebut? Apakah ini hanya tuduhan musuh-musuhnya saja
untuk menjatuhkannya?
Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskannya dari kitab-kitab
yang ditulis oleh mereka sendiri, bukan dari nukilan orang lain dari
beliau. Semoga Allah memelihara Anda dan memberikan balasan
yang sebaik-baiknya.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam tercurahkan
atas Rasul-Nya. Wa ba'du.
Pendapat yang ditanyakan saudara penanya yang terhormat itu
dinisbatkan kepada dua orang imam, yaitu Ibnu Taimiyah dan Ibnul
Oayyim.
Saya telah berusaha mencarinya dengan membaca beberapa kitab
sebagaimana yang diminta saudara penanya. Tetapi sepanjang yang
saya baca, pendapat seperti itu tidak saya jumpai di dalam karya-
karya Ibnu Taimiyah, baik dalam kitab-kitabnya maupun dalam risa-
lah-risalahnya, yang sebagian besar telah diterbitkan oleh Kerajaan
265
Arab Saudi, seperti "Minhajus-Sunnah” dan "Dar-u Ta'arudhil-' Agli
wan-Nagli”, begitu juga risalah-risalah dan fatwa-fatwanya yang ter-
diri dari tiga puluh tujuh jilid lengkap dengan indeksnya.
Alhasil, saya tidak menemukan pendapat Ibnu Taimiyah seperti
itu. Tetapi yang saya jumpai bahwa pendapat ini adalah pendapat
muridnya, Ibnul Oayyim.
Saya tidak tahu mengapa terjadi kekeliruan penisbatan pendapat
ini kepada Syekhul Islam. Barangkali mereka mengira bahwa Ibnul
@ayyim tidak mungkin mengeluarkan pendapat sendiri melainkan
dari gurunya, sebagaimana kebiasaannya. Dan kadang-kadang ia
merinci dan menjelaskannya serta mengemukakan dalil-dalil yang
lebih banyak lagi daripada gurunya.
Namun demikian, pada kenyataannya pendapat ini memang pen-
dapat Ibnul Oayyim rahimahullah.
Berikut ini saya kemukakan ringkasan dari beberapa kitab beliau,
agar jelas bagi kita bagaimana pandangan beliau terhadap masalah
tersebut.
Ringkasan Pendapat yang dikemukakan Ibnul Gayyim Seputar
Kekekalan Neraka.
Ibnul Oayyim mengemukakan pembahasan masalah kekekalan
dan keabadian neraka ini di dalam dua kitab beliau:
1. Hadil-Arwah ila Biladi al-Afrah (halaman 254-280).
2. Syifa' al-'Alil fi Masa il a-Yadha' wa al-Yadar wa at-Ta'lil (halaman 252-
264).
Pokok-pokok pendapat yang dikemukakannya dalam kedua kitab
tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama: beliau mengemukakan tujuh macam pendapat mengenai
kekekalan atau kefanaan (ketidakkekalan) neraka, dan secara lebih
luas beliau membahas pendapat yang ketujuh: bahwa neraka mem-
punyai batas waktu dan ia akan berkesudahan sampai di sana, ke-
mudian dimusnahkan oleh Tuhan yang menciptakannya. Dalam hal
ini beliau menguatkan pendapat tersebut dengan beberapa alasan --
sebagaimana dikatakan para sahabatnya-- di antaranya:
1. Allah menyebutkan tiga ayat tentang neraka yang menunjukkan
ketidakkekalannya (neraka):
a. Surat an-Naba' ayat 23
”Mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya.”
266
Tinggalnya mereka di dalam neraka dengan gayid (ketentuan)
"berabad-abad lamanya” itu menunjukkan waktu tertentu yang
dapat dihitung, sebab sesuatu yang tidak berkesudahan tidak
dikatakan "mereka tinggal berabad-abad lamanya”. Dan para
sahabat --sebagai orang yang paling mengerti tentang makna-
makna Al-Our'an-- memahami ayat tersebut seperti itu, seba-
gaimana akan saya kemukakan nanti.
. Surat al-An'am ayat 128
”Allah berfirman: "Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu
kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).
Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.”
. Surat Hud ayat 107
Ea ADAT 13 AN, £
SAY YAN GEN ab pal
Ana aa
(9) Apps el
”Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali
jika Tuhanmu, menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki.”
Setelah itu Dia berfirman mengenai ahli surga:
"Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam
surga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, ke-
cuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain), sebagai karunia yang
tiada putus-putusnya.” (Hud: 108)
Seandainya tidak ada dalil gath'i yang menunjukkan keabadian
dan kekekalan surga, niscaya hukum istisna' (pengecualian)
pada dua masalah (surga dan neraka) tersebut adalah sama.
Mengapa? Karena pengecualian yang ada dalam kedua ayat
tersebut masing-masing berbeda. Pada ayat yang menerangkan
tentang neraka, setelah pengecualian Allah berfirman: "Se-
sungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia
kehendaki.” Hal ini menunjukkan bahwa Allah Ta'ala berke-
hendak melakukan sesuatu tanpa harus memberitahukan ke-
pada kita. Sedangkan pada ayat mengenai ahli surga, Allah
berfirman: "Sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” Maka
267
hal ini mengindikasikan bahwa karunia dan kenikmatan (di
surga) itu selamanya.
Adapun mengenai pendapat sahabat tentang pengecualian ini
akan saya kemukakan nanti.
2. Pendapat ketidakkekalan neraka ini juga diriwayatkan dari bebe-
rapa orang sahabat, tabi'in, dan imam-imam besar.
Dari kalangan sahabat:
— Umar r.a. berkata, "Seandainya ahli neraka tinggal di neraka
selama sebanyak bilangan pasir di padang Alij, niscaya ada ke-
sempatan bagi mereka untuk keluar (dari neraka).”
— Ibnu Mas'ud r.a. berkata, "Sungguh akan datang pada neraka
Jahanam suatu waktu yang ketika itu pintu-pintunya berkibar
(terbuka) dan tiada seorang pun di dalamnya. Dan ini terjadi
setelah mereka tinggal di situ selama berabad-abad."
— Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin
Ash.
— Abu Hurairah berkata, "Adapun pendapat saya, sesungguhnya
akan datang pada Jahanam suatu hari yang pada saat itu sudah
tidak ada seorang pun di dalamnya.” Dan beliau membaca dua
ayat dari surat Hud di atas.
— Abu Sa'id al-Khudri berkata mengenai ayat. YAA “(Kecuali
kalau Tuhanmu menghendaki yang lain): "Kata-kata seperti ini
terdapat pada setiap ayat Al-Our'an, yakni berupa ayatancaman.”
— Ibnu Abbas --dalam satu riwayat-- mengatakan mengenai ayat
BASKS katanya: "Allah mengecualikan.” Beliau berkata:
"Allah memerintahkan api untuk memakan mereka.”
Dari kalangan tabi'in dan imam-imam salaf
— Asy-Sya'bi berkata, "Jahanam itu adalah yang paling ramai di
antara dua tempat (surga dan neraka) dan yang paling cepat
sunyi/kosong.”
— Abu Mijlaz berkata tentang neraka, "Balasan bagi yang ber-
sangkutan, jika Allah menghendaki, dia dilepaskan dari azab-
nya.”
— Ishag bin Rahawaih --ketika ditanya tentang surat Hud-- ber-
kata, "Kata-kata seperti dalam ayat ini ada pada setiap ancaman
dalam Al-0ur'an.”
268
3. Akal, nagl, dan fitrah mengetahui bahwa Tuhan Maha Bijaksana
lagi Maha Penyayang.
Kebijaksanaan dan kasih sayang menolak bila jiwa manusia ini
kekal abadi di dalam azab. Nash-nash dan i'tibar menunjukkan
bahwa azab dan hukuman yang ditetapkan atau ditimpakan Allah
kepada manusia di dunia adalah untuk membersihkan dan me-
nyucikan hati dari keburukan yang ada di dalamnya, agar yang
bersangkutan mendapatkan pelajaran (sadar) serta menghentikan
jiwa dari kebiasaan-kebiasaan buruk, dan lain-lainnya. Al-
Our'an dan As-Sunnah menunjukkan kepada kita bahwa suatu
siksaan atau azab itu adalah untuk kemaslahatan manusia:
”.. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan
.." (at-Taubah: 120)
”Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari
dosa mereka) ....” (Ali Imran: 141)
Sedangkan Rabb bagi dunia dan bagi akhirat adalah satu. Hikmah
dan rahmat-Nya ada di dunia dan di akhirat, bahkan rahmat-Nya
di akhirat lebih besar. Disebutkan dalam hadits sahih bahwa rah-
mat-Nya di dunia merupakan satu bagian dari seratus rahmat-
Nya di akhirat. Apabila azab yang diturunkan-Nya di dunia ini
merupakan rahmat dan kasih sayangnya kepada manusia yang
bersangkutan serta untuk kepentingan mereka, maka bagaimana
lagi di tempat (akhirat) yang seratus rahmat-Nya tampak semua,
yang tiap-tiap rahmat-Nya memenuhi langit dan bumi?
Di sisi lain, dalam menjatuhkan azab itu Allah tidak memiliki
kepentingan apa pun, sebagaimana firman-Nya:
"Mengapa Allah akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan ber-
iman? ....” (an-Nisa': 147)
Sebagaimana halnya Dia tidak berbuat sesuatu dengan sia-sia.
Jika demikian, apa yang Allah lakukan itu sudah barang tentu
memiliki hikmah dan maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Boleh
jadi untuk kemaslahatan para kekasih dan wali-Nya dengan
menyempurnakan nikmat dan kesenangan mereka melalui tinda-
kan yang Dia lakukan terhadap musuh-musuh-Nya dan musuh-
musuh mereka, atau boleh jadi untuk kepentingan orang-orang
yang celaka dan untuk mengobati mereka, atau untuk yang lain-
nya. Oleh sebab itu, azab mengandung maksud tertentu bagi yang
269
lain, yaitu sebagai wasilah (lantaran), bukan sebagai fokus tujuan
itu sendiri. Sedangkan pengertian wasilah itu berakhir dan hilang-
lah hukumnya apabila yang dituju sudah tercapai. Adapun kenik-
matan ahli surga itu pokok dan kesempurnaannya tidak bergan-
tung pada kesinambungan dan kekekalan diazabnya ahli neraka.
Dan seandainya ahli surga itu makhluk yang paling keras hati-
nya, niscaya hati mereka akan luluh dan iba melihat keadaan
musuh-musuhnya yang disiksa demikian lamanya. Kemaslahatan
orang-orang yang celaka itu tidak terletak pada kelanggengan
dan terus-menerusnya siksaan yang ditimpakan terhadap mereka,
meskipun pada asalnya penyiksaan itu untuk kepentingan mereka.
4. Allah memberitahukan bahwa rahmat-Nya meliputi segala sesuatu.
Sesungguhnya rahmat Allah itu mendahului kemarahan-Nya, dan
Dia telah menetapkan sifat rahmat (kasih sayang) pada diri-Nya.
Maka sudah tentu rahmat-Nya meliputi orang-orang yang disiksa
itu. Seandainya mereka tetap tinggal di dalam azab tanpa berke-
sudahan, berarti mereka tidak diliputi oleh rahmat-Nya. Hal ini
sangat jelas, dan sudah ditetapkan bahwa rahmat-Nya pasti men-
capai apa yang dicapai ilmu-Nya, sebagaimana kata malaikat:
".. Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu
.." (al-Mu'min: 7)
Dan Allah telah menamakan diri-Nya dengan Al-Ghafur (Maha
Pengampun) dan Ar-Rahim (Maha Penyayang), dan tidak mena-
mai-Nya dengan "al-Mu'adzdzib” (Penyiksa) dan al-Mu'agib
(Penghukum), bahkan Dia menjadikan mengazab dan menghukum
itu sebagai perbuatan-Nya (bukan sifat-Nya, Penj.):
"Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Aku-
lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan bahwa sesung-
guhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (al-Hijr: 49-50)
Masih banyak lagi ayat lain yang di dalamnya Allah memuji sifat
pemaaf, pengampun, kasih sayang, penyantun, dan sebagainya,
juga menyifati diri-Nya dengan sifat-sifat itu, dan tidak menyanjung
diri-Nya dengan al-Mu'agib (Pemberi hukuman), al-Ghadhban (Pe-
marah), dan al-Muntagim (Penyiksa) kecuali dalam membicarakan
bilangan al-Asma'ul-Husna, bukan menetapkannya.
5. Allah tidak menjadikan manusia dengan sia-sia dan tidak menja-
dikannya untuk disiksa.
270
Sesungguhnya Allah menciptakan manusia untuk dirahmati.
Tetapi setelah diciptakan manusia melakukan hal-hal yang me-
nyebabkannya patut mendapatkan azab. Maka penjatuhan azab
kepada manusia itu bukanlah tujuan (penciptaan), sebenarnya
penjatuhan azab itu disebabkan kebijaksanaan dan rahmat-Nya.
Maka hikmah (kebijaksanaan) dan rahmat itu menolak apabila
azab itu terus-menerus, tidak berkesudahan. Adapun rahmat, hal
ini sudah jelas. Sedangkan kebijaksanaan adalah bahwa Dia
mengazab sesuatu yang melanggar fitrah dan sebagainya, bukan
sebagai tujuan pokok penciptaan, karena Allah menciptakan
hamba-hamba-Nya (pada asalnya) dalam keadaan lurus, bukan
untuk disiksa. Dia tidak menjadikan mereka untuk berbuat syirik
dan bukan untuk mendapatkan azab. Bahkan, Dia menjadikan
mereka untuk beribadah dan rahmat. Tetapi manusia sendirilah
yang kemudian melakukan hal-hal yang menyebabkannya patut
mendapatkan hukuman (azab). Namun demikian, faktor yang
menyebabkannya mendapatkan hukuman --yaitu kekafiran-- itu
sendiri tidak kekal. Maka bagaimana akibatnya (hukumannya)
harus kekal?
6. Ahlus-Sunnah berpendapat boleh tidak melaksanakan ancaman.
. Tidak menjatuhkan hukuman merupakan sifat yang mulia. Sikap
:suka.memaafkan dan tidak menjatuhkan hukuman itu dipuji oleh
“Allah Ta'ala dan disanjung-Nya, karena itu sudah menjadi hak
yang bersangkutan. Orang yang mulia saja tidak menuntut (semua)
haknya (untuk menghukum), maka bagaimana lagi dengan Yang
Maha Mulia? Untuk mendukung pendapatnya ini, Ibnul Gayyim
mengemukakan beberapa atsar dan syair.
Ini mengenai ancaman yang mutlak, maka bagaimana dengan
ancaman yang sesudahnya diiringi pengecualian dengan firman-
Nya:
”.. Sesungguhnya Tuhanmu itu Maha Pelaksana terhadap apa yang
Dia kehendaki.” (Hud: 107)
Karena itu mereka berkata, "Pengecualian ini ada pada setiap
ancaman dalam Al-Our'an.”
Kedua: Ibnul Oayyim mempersalahkan alasan yang dipakai seba-
gai acuan oleh orang yang berpendapat bahwa neraka itu kekal. Di
antara yang paling penting ialah:
271
1. Ayat-ayat yang menunjukkan kekalnya orang-orang kafir di
dalam neraka.
Beliau berkata, "Sesungguhnya disebutkannya khulud (kekal)
dan tabid (abadi) tidak menetapkan bahwa hal itu tidak berkesu-
dahan. Khulud artinya bertempat (tinggal) yang lama, seperti per-
kataan mereka: 'Kekekalan dan keabadian pada sesuatu itu ter-
ikat pada hasb (kadar, jumlah, perhitungan, kecukupan)-nya,
yang kadang-kadang seumur hidup, dan selama dunia berkem-
bang. Dan sesungguhnya ada nash yang menyatakan kekekalan
hukuman sebagian dosa besar bagi manusia yang bertauhid,
yang dalam sebagiannya diberi gayid (ketentuan) dengan kekal
(ta'bid, abadi), seperti terhadap orang (mukmin) yang membunuh
orang mukmin (lainnya) dengan sengaja:
”.. Maka balasannya adalah neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya
..” (an-Nisa': 93)
Dan seperti orang yang melakukan bunuh diri:
Gn 73) Ku I 91 ada 3
Eren BA Ea
- 4,
AA ANA ita ML Kana
) « | “ .
(Abel) raj 2 IEEE en 3
"Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam, maka
senjatanya itu akan dipegangnya di tangannya dan ditusuk- tusuk-
kannya ke perutnya sendiri di dalam neraka Jahanam dalam ke-
adaan kekal dan dikekalkan di dalamnya, selama-lamanya (aba-
di).141
2. Ayat-ayat yang menunjukkan tidak keluarnya orang-orang kafir
dari neraka, seperti:
' ". dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (al-
Bagarah: 167)
”.. dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan daripadanya.”
(al-Hijr: 48)
141 shahih Muslim, 1: 103-104.
272
”Dan orang-orang kafir, bagi mereka neraka Jahanam. Mereka
tidak dibinasakan sehingga mereka mati ....” (Fathir: 36)
Dan lain-lainnya.
Beliau (Ibnul Gayyim) berkata: Satu golongan mengatakan, "Se-
sungguhnya kemutlakan ayat-ayat ini di-gayid (terikat) dengan
ayat-ayat tagyid dengan pengecualian ayat masyi'ah, yang terma-
suk bab takhshishul-umum (metakhsiskan yang umum). Pendapat
ini seolah-olah seperti perkataan sebagian ulama salaf mengenai
surat Hud ayat 107 & 108: "(Pengecualian itu) terdapat pada
setiap ancaman dalam Al-Our'an.”
Pendapat yang dibenarkan oleh Ibnul Oayyim ialah bahwa ayat-
ayat ini berlaku menurut keumuman dan kemutlakannya. Maka
mereka tetap di dalam neraka dan tidak keluar daripadanya se-
lama neraka itu tetap ada. Tetapi dalam ayat-ayat itu tidak terda-
pat indikasi yang menunjukkan bahwa neraka itu sendiri kekal
seperti kekalnya Allah, tidak berkesudahan. Dalam hal ini beliau
membedakan antara keberadaan azab terhadap ahli neraka yang
kekal sesuai kekalnya neraka, dengan keberadaan neraka yang
kekal yang tidak putus-putus. Maka tidaklah hal itu mustahil dan
tidak pula lenyap.
3. Ijma'
Ibnul Oayyim berkata, "Sesungguhnya yang menyangka ada
ijma' dalam masalah ini hanyalah orang yang tidak mengetahui
adanya perbedaan pendapat. Padahal, sudah dikenal adanya per-
bedaan pendapat mengenai masalah ini di kalangan ulama dahulu
maupun belakangan. Bagaimana tidak dikatakan terdapat perbe-
daan pendapat, padahal terdapat riwayat dari sahabat dan tabi'in
yang jelas-jelas berbeda dengan apa yang mereka dakwakan?”
Ketiga: setelah mengemukakan semua keterangan itu, Ibnu
ayim cenderung menyerahkan masalah ini kepada kehendak Allah.
Maka beliau tidak menetapkan fana'nya (akan binasanya) neraka
dan tidak pula menetapkan kekalnya. Beliau berkata dalam kitabnya
Syifa ul-Alil:
Dalam masalah ini saya condong kepada pendapat Amirul Muk-
minin Ali, beliau menyebutkan masuknya ahli surga ke dalam surga.
dan ahli neraka ke dalam neraka. Beliau juga menyifati hal ini de-
ngan sifat yang sebaik-baiknya seraya berkata, "Setelah itu Allah
berbuat terhadap makhluk-Nya menurut apa yang Dia kehendaki.'
273
Saya juga cenderung kepada pendapat Ibnu Abbas yang mengata-
kan, "Tidak seyogianya bagi seseorang untuk menetapkan hukum
terhadap Allah mengenai makhluk-Nya, dan tidak seyogianya kita
menetapkan tempat mereka di surga atau di neraka. Hal ini beliau
kemukakan ketika menafsirkan ayat:
8
NA Pr AKu Te edona L AA AK
AA Kai SU Je
"« Allah berfirman: 'Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu
kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)
..' (al-An'am: 128)
Saya (Ibnul Oayyim) juga cenderung kepada pendapat Abu Sa'id al-
Khudri yang berkata: 'Al-Our'an itu seluruhnya berkesudahan pada
ayat ini: "Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa
yang Dia kehendaki.”
Selain itu, saya pun cenderung kepada pendapat Oatadah yang
ketika menafsirkan ayat: "kecuali jika Tuhanmu Menghendaki (yang
lain)”, sebagai berikut: "Allah lebih mengetahui terhadap pengecuali-
annya itu, akan terjadi terhadap apa?” Dan saya juga condong ke-
pada pendapat Ibnu Zaid yang mengatakan, "Allah telah memberita-
hukan kepada kita mengenai apa yang Dia kehendaki untuk ahli
surga dengan firman-Nya: 'sebagai karunia yang tiada putus-putus',
tetapi Dia tidak memberitahukan kepada kita mengenai apa yang dia
kehendaki untuk ahli neraka.”
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa neraka dan azabnya
itu kekal sesuai dengan kekalnya Allah --sebagai pemberitahuan
dari Allah mengenai apa yang Dia perbuat-- maka jika pendapat ini
tidak sesuai dengan yang diberitakan Allah mengenai diri-Nya ten-
tang hal itu, berarti pendapat ini merupakan perkataan terhadap
Allah tanpa didasarkan ilmu, sebab nash-nash yang ada tidak
menunjukkan arti demikian.
Wallahu a'lam. «
274
BAGIAN IV
LAPANGAN IBADAH
DAN ARKANUL-ISLAM
1
MASJID DAN POLITIK
Pertanyaan:
Di antara kami terjadi perdebatan seru mengenai suatu masalah
yang kami anggap penting. Kami berbeda pendapat mengenai masa-
lah tersebut, dan tidak seorang pun dari kedua pihak yang dapat
memuaskan pihak lain.
Mengingat pentingnya masalah ini --lebih-lebih pada masa seka-
rang-- maka kami menganggap perlu untuk meminta pendapat
Ustadz. Masalah yang kami maksud adalah bolehkah masjid diguna-
kan untuk tujuan politik? Mohon Ustadz sertakan juga dalil-dalil
yang mendukungnya.
Semoga Allah memberi taufig kepada Ustadz dan menjadikan
ilmu Ustadz bermanfaat bagi kaum muslim.
Jawaban:
Masjid sebagai Markas Dakwah dan Kantor Pemerintahan pada
Taman Nabi Saw. .
Masjid pada zaman Rasulullah saw. merupakan pusat seluruh ke-
giatan kaum muslim. Maka masjid bukan semata-mata digunakan
untuk shalat dan ibadah lainnya, bahkan ia merupakan pusat iba-
dah, ilmu pengetahuan, peradaban, sebagai gedung parlemen untuk
bermusyawarah, dan sebagai tempat untuk taaruf (perkenalan). Di
masjid itulah utusan dari berbagai jazirah Arab datang, dan di sana
pula Rasulullah saw. menerima utusan-utusan tersebut. Di sana
beliau menyampaikan khutbah-khutbah dan pengarahan-pengarah-
annya mengenai semua masalah kehidupan, baik yang berkenaan
dengan masalah ad-Din (agama), sosial, maupun politik.
Pada masa hidup Rasulullah saw. tidak ada pemisahan mengenai
apa yang oleh orang sekarang dinamakan dengan ad-Din (agama)
dan politik, juga tidak ada tempat lain pada waktu itu untuk urusan
politik dan pemecahan permasalahannya selain di masjid, baik apa
yang disebut urusan agama maupun urusan dunia.
Oleh sebab itu, masjid pada zaman Nabi saw. merupakan pusat
dakwah dan pemerintahan.!42
1421 ihat kitab saya: al-Tbadah fil-Islam.
277
Masjid pada Zaman Kemajuan dan Kemunduran Umat Islam
Demikian pula pada zaman Khulafa ar-Rasyidin sesudah Nabi
saw., masjid merupakan tempat mereka dalam semua aktivitas, baik
politik maupun nonpolitik.
Di masjidlah Abu Bakar ash-Shiddig menyampaikan pidato perta-
manya yang sangat terkenal itu, yang berisi manhaj politiknya atau
strategi pemerintahannya. Dalam pidato itu beliau berkata: "Wahai
semua manusia, aku telah dipilih untuk menjadi pemimpin kalian,
padahal aku bukanlah orang yang paling baik di antara kalian. Jika
kalian melihat aku berada di atas kebenaran, maka tolonglah aku,
dan jika kalian melihat aku di atas kebatilan, maka luruskanlah
aku.”
Di masjid pulalah Umar (bin Khattab) menyampaikan pidatonya:
"Wahai manusia, barangsiapa di antara kalian yang melihat kebeng-
kokan pada diri saya, maka luruskanlah saya.” Lalu ada seorang
anggota jamaah yang menjawab, "Demi Allah, seandainya kami me-
lihat kebengkokan pada dirimu, niscaya akan kami luruskan dengan
mata pedang kami.” Umar menjawab, "Alhamdulillah, segala puji
kepunyaan Allah yang telah menjadikan di antara rakyat Umar ini
orang yang mau meluruskan kebengkokan Umar (walaupun) dengan
mata pedangnya.”
Demikianlah fungsi masjid pada masa-masa generasi terbaik
umat ini dan pada masa kemajuannya. Tetapi ketika bintang per-
adaban Islam telah tenggelam dan kaum muslim tertinggal dalam
berbagai sektor kehidupan, fungsi masjid pun berubah. Ia terbatas
hanya untuk menunaikan shalat dan khutbah-khutbah yang di
dalamnya berisi materi-materi yang baku. Khutbah yang dibacakan
dengan menggunakan ungkapan yang indah-indah, dengan susunan
kalimat yang puitis, yang semuanya berkisar pada satu tema, yaitu
zuhud terhadap dunia, ingat mati, fitnah kubur, dan azab akhirat.
Karena itu, ketika ruh (semangat) telah merembes ke dalam
tubuh yang mati (tak bersemangat) dan kehidupan dalam kadar ter-
tentu telah kembali ke masjid, begitupun sebagian khatib sudah mulai
membicarakan persoalan kaum muslim secara umum, mengkritik
sebagian peraturan dan tatanan yang bengkok mengenai kehidupan
umat --khususnya mengenai penyelewengan para penguasa, keza-
liman orang-orang kuat terhadap orang-orang lemah, dan ketidakpe-
dulian kaum kaya terhadap kaum miskin, sementara para ulama dan
pemerintah bungkam-- maka sebagian orang mengatakan: "Khutbah
telah memasuki arena politik ....”
278
Politik yang Diterima dan yang Ditolak
Saya tidak tahu mengapa kata-kata "politik” (siyasah) seakan-
akan memiliki konotasi jelek dan sebagai suatu jarimah (dosa,
pelanggaran)? Padahal politik itu sendiri --dilihat dari sudut ilmu--
termasuk ilmu yang mulia: dan dilihat dari segi praktik serta aktivitas
termasuk aktivitas yang terhormat.
Yang mengherankan, sebagian politikus justru mempertanyakan:
bolehkah masjid dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan poli-
tis? Sementara mereka sendiri tenggelam dalam urusan politik sejak
ujung rambut hingga ujung kaki.
Pada dasarnya politik itu sendiri tidak munkar dan tidak buruk
apabila sesuai dengan prinsip Islam dan dalam bingkai hukum dan
nilainya.
Politik yang tertolak ialah politik Machiavelli yang berpandangan
bahwa untuk mencapai tujuan seseorang dapat menghalalkan segala
cara, tidak mengindahkan akhlak, tidak terikat pada norma-norma
dan nilai-nilai, serta tidak mempedulikan yang halal dan yang haram.
Adapun politik dalam artian untuk mengatur urusan umum demi
mewujudkan kemaslahatan masyarakat, menolak mafsadat (kerusak-
an) dari mereka, dan untuk menegakkan keadilan di antara mereka,
maka hal ini berada dalam satu garis dengan Dinul Islam, bahkan
merupakan bagian dari ad-Din kita, yang merupakan akidah, ibadah,
akhlak, dan tantangan bagi semua sektor kehidupan.
— Maka fungsi masjid sebagaimana yang dikehendaki Islam, sebe-
narnya tidaklah terpisah dari politik dalam arti seperti ini.
Masjid diadakan untuk kepentingan urusan kaum muslim, untuk
kebaikan agama dan dunia mereka. Dari masjid inilah manusia dapat
mempelajari kebenaran, kebaikan, dan keutamaan mengenai segala
urusan kehidupan mereka, baik aspek kerohanian, kebudayaan,
kemasyarakatan, ekonomi, maupun politik. Dan hal ini termasuk
dalam kefardhuan Islam yang sudah terkenal yaitu "nasihat", yang
Nabi saw. telah menjadikannya sebagai "ad-Din secara keseluruhan”
dalam sabda beliau:
, UT Aa @ h
SEA AL
KAGMEN ASI MEN AS
(tw ol)
279
"Ad-Din (agama) itu adalah nasihat (untuk melakukan kesetiaan).”
Para sahabat bertanya, "Kepada siapa, wahai Rasulullah?” Beliau
menjawab, "Yaitu setia kepada Allah, kepada Rasul-Nya, kepada
Kitab-Nya, kepada imam-imam (pemimpin) kaum muslim, dan
kepada kaum muslim secara umum.” (HR Muslim)
Hal ini juga termasuk pengamalan tentang saling berpesan dengan
kebenaran dan kesabaran, yang Allah telah menjadikannya sebagai
syarat memperoleh keselamatan dari kerugian dunia dan akhirat:
"Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam
kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal saleh dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran dan
nasihat-nasihat supaya menetapi kesabaran.” tal-'Ashr: 1-3)
Hal ini juga termasuk amar ma'ruf nahi munkar, yang Allah telah
menjadikannya sebagai sebab utama kebaikan ummat ini:
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,
dan beriman kepada Allah ....” (Ali Imran: 110)
Juga dijadikan-Nya sebagai sifat asasi bagi kaum mukmin laki-laki
dan perempuan:
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian
mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka
menyuruh mengerjakan yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada
Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ....”
(at-Taubah: 71)
Di dahulukannya kefardhuan amar ma'ruf dan nahi munkar dari-
pada-shalat dan zakat, padahal keduanya (amar ma'ruf dan nahi
munkar) tidak termasuk rukun Islam, menunjukkan betapa penting-
nya amar ma'ruf nahi munkar tersebut.
Allah juga memberitahukan kepada kita tentang dilaknatnya
orang-orang yang meninggalkan kewajiban yang agung ini:
"Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud
dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka dur-
haka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu
280
tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesung-
guhnya amat buruklah apa yang mereka perbuat itu.” (al-Ma'idah:
78-79)
Dari celah-celah nasihat dan saling berpesan menaati kebenaran,
beramar ma'ruf dan nahi munkar, sudah barang tentu masjid harus
memiliki peran dalam memberikan arahan politik umum bagi umat,
memperingatkan mereka mengenai masa depan mereka, dan menya-
darkan mereka terhadap tipu daya musuh-musuh mereka. Bahkan
pada zaman dahulu masjid mempunyai peranan dalam mengobarkan
semangat jihad fi sabilillah dan memerangi musuh-musuh agama.
Gerakan Intifadhah al-Mubarakah di bumi kenabian "Palestina"
adalah bertolak dari masjid-masjid, dan seruannya yang pertama di-
kumandangkan dari tempat-tempat azan, dan awal kehadirannya di-
istilahkan dengan "revolusi masjid”.
Dalam jihad Afghanistan dan semua jihad islami, masjid memiliki
peranan yang tak dapat disangkal.
Saya teringat peristiwa yang saya alami pada tahun 1956 M ketika
terjadi perlawanan ketiga di Mesir, saya meminta kepada Kemente-
rian Wakaf --pada waktu itu dipegang oleh Syekh Ahmad al-Baguri--
untuk menyampaikan khutbah Jum'at di salah satu masjid besar di
Kairo, untuk menguatkan semangat rakyat. Meskipun pada waktu
itu'saya dilarang memberikan ceramah, mengajar, dan semua aktivi-
tas lainnya yang dapat mempengaruhi masyarakat, tetapi kondisi
darurat pada waktu itu mengharuskan mereka membantu saya.
Kementerian Wakaf dan Urusan Masjid meminta kepada para
khatib dari waktu ke waktu untuk berkhutbah dengan tema-tema
tertentu yang membantu pemerintah untuk mencapai sasaran pro-
gramnya dan melaksanakan politiknya. Seperti imbauan agar ber-
laku sederhana dalam memerangi atau melerai kekerasan, mengajak
rakyat memerangi sikap berlebihan, atau menyerukan persatuan ke-
bangsaan, memerangi narkotika dan sebagainya, yang semuanya itu
ternyata termasuk dalam lubuk politik.
Kalau begitu, apa yang dimaksud dengan politik dalam perta-
nyaan di atas?
Sekiranya yang dimaksud dengan pertanyaan tersebut adalah
politik dalam arti menentang hukum/aturan yang sedang berlaku,
maka menurut pendapat saya hal ini "tidak terlarang secara mutlak”,
tetapi juga "tidak diperbolehkan secara mutlak”.
Dalam hal ini, yang terlarang ialah yang dilakukan dengan
281
menyebut nama-nama tertentu dan mengemukakan sesuatu secara
detail dengan maksud untuk mencelanya, menjelek-jelekkannya,
dan menyebarkannya. Maka hal ini tidak boleh disampaikan di mim-
bar, tidak boleh dilakukan dengan caci maki dan fanatik golongan.
Sesungguhnya masjid --dalam kaitan ini-- berfungsi menghalangi
segala sesuatu yang menentang syariat, meski merupakan program
pemerintah sekalipun. Karena masjid diadakan untuk meneguhkan
syariat Allah, bukan untuk mendukung politik pemerintahan tertentu.
Apabila pemerintah bertentangan dengan syariat Allah, maka
masjid berada di barisan syariat, bukan dalam barisan pemerintah.
Dalam kondisi apa pun kita tidak boleh melarang orang yang
menggunakan masjid untuk kebenaran yang wajar, logis, dan histo-
ris, misalnya menyadarkan umat serta memperingatkan mereka ter-
hadap thaghut-thaghut yang mengabaikan syariat Allah dan yang
mengharuskan mengikuti hawa nafsu mereka serta hawa nafsu
pemimpin-pemimpin mereka, yang tidak akan dapat menolong
mereka sama sekali dari azab Allah.
Dalam beberapa negara Islam, pemerintah mengadakan peraturan
bagi keluarga yang bertentangan dengan syariat Islam. Maka para
ulama menentangnya dan menyiarkannya di masjid-masjid, karena
— tidak ada yang mereka miliki selain itu, sebab seluruh sarana infor-
masi dikuasai pemerintah. Maka tidak ada tindakan yang diambil
oleh pemerintah thaghut itu kecuali menghukum ulama-ulama pem-
berani itu dengan hukuman mati (hukum gantung) dan dibakar. Ini
pernah terjadi di Somalia.143 at
Pemerintah yang berkuasa ingin menjadikan masjid sebagai
corong untuk mengumandangkan politiknya. Apabila mereka meng-
adakan perdamaian dengan Israel, dipandangnya perdamaian itu
baik, dengan alasan firman Allah berikut:
"Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah
kepadanya dan bertawakallah kepada Allah ....” (al-Anfal: 61)
Padahal jika hubungannya buruk, maka bangsa Yahudi itu ada-
lah bangsa yang paling sengit permusuhannya terhadap orang-orang
yang beriman. Sedangkan berdamai dengan musuh yang curang itu
haram dan merupakan suatu pengkhianatan.
143pada masa pemerintahan Siyad Berry yang didemonstrasi dan dipecat rakyat setelah
mereka menanggung kesabaran yang panjang.
282
Demikianlah, mimbar sudah tidak lagi menjadi corong untuk
menyuarakan kebenaran risalah Islam, bahkan telah menjadi sarana
untuk menegakkan politik suatu pemerintah. Masjid telah kehi-
langan kewibawaannya dan telah hilang pengaruhnya di hati umat,
kemuliaan para ulama dan para da'i juga terhapuskan.
Kita mohon kepada Allah semoga Dia memberikan keselamatan
kepada kita dalam urusan agama dan dunia kita.
2
TIDAK SEMUA YANG BARU ITU BID'AH
(Penjelasan Mengenai Bid'ah-bid'ah Hari Jum'at)
Pertanyaan:
Saya menerima sepucuk surat yang dikirim oleh seorang saudara
dari Aljazair, isinya seperti berikut:
Hari Jum'at merupakan hari yang paling utama dalam sepekan --
hal ini sudah tidak diragukan lagi-- dan pada hari itu difardhukan
melakukan shalat berjamaah pada waktu zhuhur. Untuk menjelas-
kan keutamaan ini dan menjunjung derajatnya serta mengabadikan
sebutannya, maka dinamailah surat keenam puluh dua dalam Al-
Our'an dengan nama "al-Jumu'ah”. Selain itu, banyak hadits --baik
yang tercantum dalam Shahihain maupun lainnya-- yang memperkuat
keutamaan ini, mempopulerkan, dan menyanjungnya.
Karena hari Jum'at memiliki keutamaan, maka si iblis yang terku-
tuk itu menyebarkan tentaranya untuk mengganggu manusia --dari
kalangan awam sampai kalangan cendekia-- untuk mencampuraduk-
kan urusan mereka dan menampakkan indah bagi mereka berbagai
bentuk aktivitas dan ibadah sebagai pengganti ibadah-ibadah yang
disyariatkan pada hari itu. Mereka melakukan semua ini secara tidak
sadar, dan dengan demikian mereka terkena sinyalemen surat al-
Kahfi ayat 104.
Bolehkah --sekadar menenangkan hati-- mengucapkan: "apabila
hari Jum'at merupakan hari yang paling banyak menghadapi bid'ah-
bid'ah, maka sesungguhnya orang yang paling banyak menghadapi
ujian adalah para nabi dan rasul”?
Sesungguhnya bid'ah-bid'ah yang diada-adakan manusia pada
hari Jum'at itu pada asalnya adalah ibadah untuk mendekatkan diri
283
kepada Allah --hal ini tidak diperselisihkan lagi-- dan semua itu
menjadi "bid'ah” hanyalah karena diletakkan tidak pada posisinya,
baik waktu, tempat, atau lainnya. Misalnya:
Pertama: membaca Al-Our'anul Karim dengan menggunakan
pengeras suara, dengan suara yang amat keras. Membaca Al- Our'an
ini termasuk syiar Jum'at --kalau tidak boleh dikatakan sunnahnya--
tetapi mengeraskan suara ketika membaca Al-Our'an di masjid tidak
diperbolehkan karena dapat menimbulkan gangguan.
Kedua: memberi nasihat dan bimbingan sebelum khutbah,
karena yang demikian itu --meskipun merupakan ibadah dan ber-
manfaat-- tidak disyariatkan pada waktu itu, karena waktu itu ada-
lah waktu untuk melakukan shalat nafilah, membaca Al-Our'an, ber-
dzikir, dan bershalawat atas Nabi pembawa rahmat .... Dan lagi, para
salaf yang saleh --yang berbahagia dan yang baik-baik itu-- tidak
pernah melakukannya, padahal terdapat alasan untuk melakukan-
nya. Namun, mereka lebih mengerti keadaan dan lebih tahu menem-
| patkan perkataan. Maka tidak ada sikap lain bagi kita melainkan
meneladani mereka dan mengikuti jejak mereka mengenai apa yang
mereka kerjakan dan mereka tin: 3
Ketiga: bermacam-macam bid'ah yang diadakan orang pada hari
Jum'at, yang sebagiannya disebutkan oleh al-Allamah Ibnul Haj di
dalam kitabnya al-Madkhal, juz 2, halaman 203-282. Di antaranya
ada yang terdapat di masjid-masjid masyarakat secara umum, ada
yang terdapat di masjid besar, ada yang terdapat di masjid yang satu
tetapi tidak terdapat di masjid lainnya .... Alhasil, tidak ada satu pun
masjid yang selamat dari bid'ah.
Keempat: adapun bid'ah baru yang dikaitkan dengan bid'ah-
bid'ah ini --tetapi tiada yang menyambutnya-- ialah bid'ah yang
hanya ada di Aljazair, yaitu di ibu kotanya, al-Baidha', tempat bid'ah
ini dilahirkan. Saya kira, orang yang mau mengubur bid'ah ini tidak
akan ditanya karena dosa apa ia dibunuh, bahkan sebaliknya ia akan
mendapatkan pahala pada hari ketika masing-masing jiwa dibalas
usahanya, dan merasa gembira pada hari ketika ada wajah-wajah
yang putih dan ada wajah-wajah yang hitam. Bid'ah tersebut adalah
khutbah ketiga yang berupa pesan-pesan setebal dua halaman dari
sebuah buku besar.
Hal ini terjadi di Masjid Abdul Hamid bin Badis di kawasan Aljazair
Tengah di ibu kota, pada awal September 1989 M. Pesan-pesan --yang
saya namakan dengan khutbah ketiga-—- ini diumumkan setelah juru
nasihat selesai menyampaikan pelajaran. Ketika itu, salah seorang
284
dari mereka mengambil mikrofon dan menghadap kepada orang-
orang yang shalat (jamaah) sambil berkata: "Wahai kaum mukmin,
janganlah bubar setelah selesai menunaikan shalat, dan tetaplah di
tempat kalian, karena pesan-pesan akan disampaikan kepada
Anda!” Maka pesan-pesan itu pun disampaikan. Pesan-pesan ini,
meskipun berharga, tetapi bukan pada tempatnya. Hal itu seharus-
nya dilakukan:
— di luar waktu tersebut, meski tetap pada hari Jum'at:
— lazimnya disampaikan melalui surat kabar, majalah, dan balai-
balai pertemuan:
— diserahkan kepada pihak yang berkompeten, yaitu ahlul halli wal-
agdi, seperti Departemen Pendidikan dan Pengajaran .... Atau
misalnya diserahkan kepada suatu tim yang terdiri dari orang-
orang tertentu.
Saya benar-benar mendukung adanya pesan-pesan itu, tetapi demi
memelihara praktik-praktik salaf yang saleh, terus terang saya
menentang cara penyampaian mereka.
Di samping itu, orang yang mau mengkaji ulang surat Al-
Jumu'ah, niscaya ia akan menjumpai salah satu ayatnya yang mem-
berikan tuntunan kepada para jamaah untuk langsung bubar setelah
selesai menunaikan shalat Jum'at, dan tidak usah tinggal di masjid
walaupun untuk melakukan shalat nafilah. Maka barangsiapa yang
hendak melakukan shalat rawatib, hendaklah ia lakukan di rumah.
Saya kira apa yang terjadi itu hanyalah karena kelalaian, dan
sudah seharusnya para ulama meluruskan masalah seperti ini,
karena sebenarnya hal ini banyak melibatkan orang yang tidak ber-
salah.
Apakah Anda sependapat dengan saya bahwa semua ini merupa-
kan bid'ah yang harus diberantas?
Jawaban:
Saudaraku, bid'ah bukanlah setiap sesuatu yang diadakan setelah
Rasulullah saw. secara mutlak. Kaum muslim telah melakukan banyak
hal yang belum pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw., tetapi
tidak dianggap bid'ah. Misalnya Utsman mengadakan azan yang lain
(yakni sebelum masuk waktu shalat) pada hari jum'at di pasar Zaura'
ketika jumlah manusia sudah sedemikian banyak dan kota Madinah
telah menjadi luas.
Contoh yang lain, mereka menciptakan ilmu-ilmu yang bermacam-
285
macam serta mempelajari dan mengajarkannya di masjid-masjid,
seperti ilmu figih, ilmu ushul figih, ilmu nahwu, ilmu sharaf, ilmu
bahasa dan balaghah, yang semua itu belum ada pada zaman Rasu-
Iullah saw.. Tetapi ia lahir karena tuntutan perkembangan dan kebu-
tuhan, dan tidak keluar dari maksud syariat, bahkan untuk berkhid-
mat kepada syariat dan berputar pada porosnya.
Maka amalan-amalan yang ada dalam bingkai maksud syariat
tidak dianggap bid'ah yang tercela, meskipun bentuk spesialnya
belum pernah ada pada masa Rasulullah saw., karena tidak ada
kebutuhan pada waktu itu.
Misalnya lagi menyampaikan penjelasan atau pesan-pesan ke-
pada orang banyak yang berkenaan dengan kepentingan mereka yang
disampaikan setelah usai menunaikan shalat Jum'at, seperti yang di-
lakukan oleh saudara-saudara di masjid-masjid di Gaza dan lain-lain
kota Palestina pada masa-masa awal gerakan Intifadhah Islamiyah.
Pesan, penjelasan, dan seruan-seruan rhereka kumandangkan dari
rumah-rumah Allah atau masjid-masjid, maka pada awal kehadiran-
nya ini gerakan Intifadhah dinamakan orang dengan "Revolusi Masjid”.
Masjid merupakan pusat kegiatan kehidupan islami, dan pada
zaman Nabi saw. masjid difungsikan sebagai pusat dakwah dan
pemerintahan, sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab kami al-
Ibadah fi-Islam. Di masjid itu disampaikanlah pelajaran-pelajaran dan
nasihat-nasihat, dari masjidlah komando perjuangan dikumandang-
kan. Rasulullah saw. ketika menerima para utusan dan wakil-wakil
kabilah atau negara lain juga di masjid. Di masjid pula diumumkan
pernikahan, bahkan di masjidlah orang-orang Habasyah bermain
anggar dan menampilkan tari-tarian mereka yang terkenal pada hari-
hari raya, sedangkan Rasulullah memberi semangat kepada mereka
dan membantu istri beliau Aisyah untuk menyaksikannya.
Maka mengapakah masjid tidak boleh ditempati untuk menyam-
paikan pesan-pesan islami yang isinya tidak diingkari oleh saudara
penanya, bahkan dia mengatakan sangat setuju dengan isi pesan-
pesan itu?
Mengapa dilarang menyampaikan pelajaran di masjid --setelah
selesai shalat Jum'at-- untuk menjelaskan sebagian materi khutbah
yang tidak sempat disampaikan karena keterbatasan waktu, atau
untuk menjawab pertanyaan sebagian jamaah mengenai masalah-
masalah Din dan kehidupan?
Saya sendiri menggunakan metode ini sejak dulu, semenjak saya
melakukan khutbah Jum'at di Masjid Zamalik di Kairo pada tahun
286
lima puluhan. Seusai melaksanakan shalat Jum'at dan dua rakaat
shalat sunnah, saya mengadakan halagah (pertemuan, forum) untuk
menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar materi khutbah atau lain-
nya, dan forum ini ternyata sangat bermanfaat dan diminati banyak
orang.
Saya senantiasa menyelenggarakan forum seperti itu dari waktu
ke waktu di masjid tempat saya shalat di Dauhah, bila ada kesempatan
dan kesehatan serta kondisi saya mengizinkan.
Firman Allah Ta'ala:
han SAT SK KO ET an SANATA
an NYI In Allen
G2 ?
al Jas
"Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka
bumi dan carilah karunia Allah ....” (al-Jumu'ah: 10)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa bertebaran di muka bumi dan
berusaha/bekerja setelah shalat Jum'at merupakan perkara yang jaiz
atau mubah, bukan wajib, karena menurut pendapat yang sahih
bahwa adanya perintah sesudah larangan itu menunjukkan hukum
mubah, bukan wajib, seperti pada firman Allah:
”.. apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka berburu-
lah kamu ....” (al-Ma'idah: 2)
Seperti juga dalam firman-Nya:
”.. Apabila mereka (istri-istrimu) telah suci, maka campurilah
mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu ....” tal-
Bagarah: 222)
Demikian pula Allah mengharamkan jual beli dan aktivitas kerja
lainnya ketika telah dikumandangkan azan Jum'at. Maka apabila
shalat Jum'at telah usai dilaksanakan, hilanglah larangan tersebut,
dan aktivitas boleh berjalan seperti semula.
Sedangkan tentang hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Tirmidzi,
dan Nasa'i dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari datuknya bahwa
Rasulullah saw. melarang membacakan syair dan berjual beli di mas-
jid, dan melarang orang berkumpul-kumpul di masjid pada hari
287
Jum'at sebelum ditunaikannya shalat Jum'at --yang riwayatnya ini
dihasankan Tirmidzi-- para ulama mengatakan bahwa gayid "sebe-
lum shalat” itu menunjukkan bolehnya berkumpul-kumpul setelah
shalat untuk ilmu pengetahuan dan dzikir.
Demikian juga pelajaran sebelum ditunaikannya shalat Jum'at
kadang-kadang memang diperlukan dan memang membawa maslahat.
Karena itu, banyak negara non-Arab yang para khatibnya ber-
khutbah dengan bahasa Arab, sedangkan kebanyakan jamaahnya
tidak mengerti bahasa Arab, sehingga mereka tidak dapat mengambil
faedah dari khutbah tersebut, karena itu biasanya khutbahnya
sangat singkat. Untuk itu mereka menyempurnakan kekurangan ini
dengan penjelasan bahasa daerah sebelum shalat Jum'at, yang dihadiri
oleh orang-orang yang tidak berhalangan dan ingin memperdalam
pengetahuan agamanya.
Hampir sama dengan itu adalah apa yang terjadi di Aljazair dan
beberapa negara di Maghrib dan Afrika. Di wilayah tersebut keba-
nyakan khatib resminya tidak menekankan hasil khutbahnya dan
orang-orang pun bubar setelah usai shalat Jum'at. Maka pelajaran
(kajian) Jum'at itu merupakan ganti khutbah yang lemah, lebih-
lebih jika yang menyampaikan pelajaran itu orang yang tidak dapat
berkhutbah, karena tidak ahli berkhutbah atau karena alasan lain.
Sudah barang tentu khutbah seperti itu tidak ideal, karena khut-
bah itu haruslah yang memadai. Namun begitulah kenyataannya,
dan kita sering terpaksa menerima penurunan keadaan dari yang
tinggi kepada yang rendah, dan Islam membolehkan hal demikian itu
sesuai dengan kaidah "darurat” dengan hukum-hukumnya.
Tinggal kita bicarakan hadits Amr bin Syu'aib yang telah kita
sebutkan di muka, dan perbedaan pendapat mengenai hal ini sudah
terkenal. Apabila penghasanan Tirmidzi kita terima, maka paling
banter ia hanya menunjukkan hukum makruh, sedangkan kemak-
ruhan itu sendiri hilang dengan adanya kebutuhan atau kepentingan
yang kecil sekalipun.
Tirmidzi berkata, "Segolongan ahli ilmu memakruhkan jual beli di
dalam masjid. Demikian pula pendapat Ahmad dan Ishag.”
Diriwayatkan juga dari sebagian ahli ilmu dari kalangan tabi'in
tentang rukhshah (boleh)-nya jual beli di dalam masjid. Dan diri-
wayatkan dari Nabi saw. dalam beberapa hadits tentang perkenan
membacakan syair di dalam masjid.144
144 At-Tirmidzi,,"Kitab ash-Shalat", hadits nomor 322.
288
Akan tetapi, mereka menerangkan sebab dilarangnya berkumpul
di masjid sebelum shalat Jum'at ini. Pengarang kitab Tuhfatul-Ahwadzi
(Syarah Sunan Tirmidzi) mengatakan bahwa larangan ini disebabkan
dapat memutuskan shaf, padahal mereka diperintahkan pergi shalat
Jum'at lebih pagi dan diperintahkan merapatkan shaf dan melurus-
kannya, yaitu memenuhi shaf pertama dilanjutkan dengan shaf ber-
ikutnya. Selain itu, karena tidak sesuai dengan tata berkumpulnya
orang-orang yang hendak menunaikan shalat.!45
Imam Ibnul Arabi menyebutkan di dalam 'Aridhatul-Ahwadzi fi Syar-
hit-Tirmidzi bahwa dilarangnya berkumpul (membentuk lingkaran)
pada hari Jum'at menjelang dilakukannya shalat Jum'at itu adalah
karena semestinya mereka membentuk shaf menghadap imam dan
berbaris lurus di belakangnya pada waktu khutbah.!46
Artinya, duduk dalam bentuk lingkaran-lingkaran itu meniada-
kan semua ini, karena mereka melingkar dengan tidak menghadap
kiblat dan tidak berbaris rapi seperti baris hendak menunaikan sha-
lat, hal ini bukan tatanan orang yang hendak shalat. Padahal semes-
tinya mereka berbaris menghadap kiblat dan siap menunaikan shalat
apabila telah tiba waktunya.
Dengan adanya larangan tahallug (duduk-duduk melingkar, ber-
kumpul) di masjid sebelum ditunaikannya shalat Jum'at itu para ulama
kemudian berpendapat bahwa tahallug sesudahnya itu dibenarkan
syara' dan tidak terlarang, sebagaimana dikemukakan oleh Imam al-
Khaththabi dalam Ma'alimus-Sunan.
Wallahu al-Muwaffig wal Haadii ilash-shawab.
3
HISAB DAN PENETAPAN PUASA DAN IDUL FITRI
Pertanyaan:
Kami kira Ustadz juga merasakan kesedihan yang kami rasakan
setiap setahun sekali atau dua kali. Tepatnya, setiap datang bulan
Ramadhan dan bulan Syawal dengan Idul Fitrinya.
145 Tuhfatul-Ahwadzi, 2: 272, terbitan al-Madani, Kairo.
146y ihat, 'Aridhatul-Ahwadzi, 2: 119, terbitan Darul 'Timi lil-Jami', Beirut.
289
Semestinya dalam dua peristiwa penting ini kaum muslim dapat
secara serempak memulai puasa dan merayakan Idul Fitri, namun
kenyataannya kami melihat perbedaan pendapat dalam hal pene-
tapan masuk dan keluarnya (habis) bulan Ramadhan antara satu
negara dengan negara lain. Bahkan pernah saya jumpai dua negara
bertetangga (sama-sama negara kaum muslim) memiliki selisih se-
lama tiga hari.
Mengenai masalah memulai dan mengakhiri puasa, selama bebe-
rapa tahun kami juga melihat perbedaan yang sangat jauh dalam satu
negara, yaitu di jazirah Arab bagian barat. Hal itu disebabkan
mereka mengikuti perbedaan yang terjadi di negara-negara Islam
dan negara-negara Arab lainnya mengenai masalah ini.
Maka sebagian dari kami berpuasa bersamaan dengan Kerajaan
Arab Saudi dan sebagian negara Teluk di timur, sebagian lagi mulai
berpuasa pada hari berikutnya bersamaan dengan negara tetangga,
yakni Aljazair dan Tunisia di kawasan barat. Sedangkan sebagian
besar orang berpuasa pada hari sesudahnya lagi, karena mengikuti
pengumuman Departemen Agama yang bertanggung jawab di negara
kami.
Peristiwa serupa terjadi pula pada kali lain ketika mengakhiri
bulan Ramadhan untuk memulai bulan Syawal dan menetapkan hari
raya. Maka sebagian berhari raya pada suatu hari, sedangkan seba-
gian lainnya berhari raya setelah dua hari.
Pertanyaan kami, sejauh ini apakah perbedaan pendapat seperti
itu --di antara kaum muslim-- masih dapat ditolerir?
Mengapa kaum muslim tidak menggunakan hisab falaki? Padahal
pada zaman kita sekarang ilmu ini sudah demikian maju, sehingga
manusia bisa naik ke bulan. Apakah dengan perantaraan ilmu yang
telah diajarkan Allah itu dapat diketahui kapan mulai terbitnya hilal
(tanggal satu Oamariyah)?
Kondisi seperti ini telah dijadikan alasan oleh sebagian orientalis
untuk melontarkan tuduhan bahwa Islam tidak mampu menghadapi
perkembangan zaman. Bahkan kebanyakan budayawan dan cende-
kiawan mereka melontarkan kelemahan dan keterbelakangan ini
kepada para cendekiawan muslim dari kalangan ulama dan akade-
misi atau kalangan perguruan tinggi yang menisbatkan diri kepada
syara' dan agama.
Apakah pintu ijtihad dalam hal ini sudah benar-benar tertutup
karena hadits syarif menyebutkan:
290
AN PSA Na
”Berpuasalah kamu karena melihat hilal (tanggal satu Ramadhan)
dan berbukalah karena melihat hilal (tanggal satu Syawal).”
Ataukah karena puasa dan berbuka (ber-Idul Fitri) itu bergantung
pada hasil "melihat", bukan dengan hisab? Ataukah dalam masalah
ini masih boleh dilakukan ijtihad?
Kami berharap Ustadz berkenan memberikan penjelasan dengan
ilmu yang telah diberikan Allah kepada Ustadz, lepas dari sikap kaku
dan fanatik. Semoga Allah memanjangkan umur Ustadz untuk mem-
bela ad-Din dan memberikan pengajaran kepada kaum muslim.
Jawaban:
Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercu-
rahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du.
Sesungguhnya saya telah membicarakan masalah penetapan
masuknya bulan (Ramadhan) dengan menggunakan hisab falaki
dalam dua buah kitab saya:
1. Fighush-Shiyam
2. Kaifa Nata'aamalu Ma'a as-Sunnah an-Nabawiyyah.
Pada bagian awal kedua kitab itu saya jelaskan bahwa syariat
Islam yang lapang ini memfardhukan puasa pada bulan Oamariyah.
Penetapan masuknya bulan ini menggunakan wasilah alami yang
mudah dan sederhana bagi semua umat, tidak sulit dan tidak rumit,
karena umat (Islam) pada waktu itu merupakan umat yang buta
huruf, tidak dapat menulis dan tidak dapat menghisab. Wasilah ter-
sebut ialah melihat bulan (tanggal satu) dengan mata kepala.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
Hrd Pe Pama ra
P/ 3 a fa A$
GA US EPA Aa
291
”Berpuasalah karena melihat tanggal dan berbukalah karena me-
lihatnya. Apabila terhalang penglihatanmu oleh awan, maka sem-
'purnakanlah bilangan bulan Sya'ban 30 hari,147
Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. menye-
but-nyebut bulan Ramadhan lalu bersabda:
SKS NI UE SI
KAN TA (62 91. . Zn 36 T J1,
(oikenga) “AA 8.9,
"Janganlah kamu tam Sera kamu dhan 2 (satu
Ramadhan) dan janganlah kamu berbuka (berlebaran) sehingga
kamu melihat tanggal (satu Syawal). Dan jika penglihatanmu tertu-
tup oleh awan, maka kira-kirakanlah bulan itu. 148
Hal demikian merupakan rahmat bagi umat ini, karena Allah tidak
membebani mereka untuk menggunakan hisab, sedangkan mereka
(pada waktu itu) belum mengerti hisab dan tidak dapat melakukan-
nya dengan baik. Kalau mereka dibebani melakukan hisab, sudah
barang tentu mereka akan taklid kepada orang lain baik dari
kalangan ahli kitab maupun lainnya, yang tidak seagama dengan
mereka (Islam).
Tiga Cara Penetapan Masuknya Bulan Ramadhan
Hadits-hadits sahih menyebutkan bahwa untuk menetapkan
masuknya bulan Ramadhan dapat ditempuh dengan salah satu dari
tiga cara: (1) melihat tanggal, (2) menyempurnakan bilangan bulan
Sya'ban 30 hari, atau (3) memperkirakan masuknya tanggal.
Metode Pertama
Mengenai metode ini, yaitu melihat bulan, maka para fugaha ber-
beda pendapat: apakah cukup dengan penglihatan seorang yang adil,
dua orang yang adil, ataukah hasil penglihatan orang banyak?
147 Murtafag 'alaih, al-Lu'lu' wal-Marjan, 656.
148Mutrafag 'alaih, Ibid., 653.
292
Golongan yang berpendapat bolehnya kesaksian seorang yang
adil, berdalil dengan hadits Ibnu Umar, dia berkata:
Kelud SES: PEN HA
TANDA p 3 KAS
BA ola) « na aya SASAK
(8D)
”Orang-orang sama melihat bulan, lalu aku kabarkan kepada Rasu-
lullah saw. bahwasanya aku melihatnya. Maka berpuasalah beliau
dan menyuruh orang-orang berpuasa juga. 149
Selain itu, juga berdasarkan hadits orang Arab Dusun (Badui) yang
bersaksi di sisi Nabi saw. bahwa dia telah melihat tanggal, lalu Nabi
saw. menyuruh Bilal menyeru orang banyak supaya berpuasa.!50
Sanad hadits ini terdapat pembicaraan.
Mereka berkata, "Sesungguhnya menetapkan sesuatu dengan ke-
saksian seorang yang adil itu lebih hati-hati dalam memasuki ibadah,
dan berpuasa sehari pada bulan Sya'ban itu lebih ringan risikonya
daripada meninggalkan puasa sehari pada bulan Ramadhan.”
Sedangkan orang yang mensyaratkan melihat tanggal ini dengan
dua orang yang adil berdalil dengan riwayat al-Husen bin Harits al-
Jadali. Ia berkata: Amir Mekah, al-Harits bin Hathib, pernah berkhut-
bah kepada kami:
1-2. ., AN Y ae
LILIT Aga TANI SAN NA, CA
“
149jjR Abu Daud (2342), Daruguthni, dan Baihagi dengan isnad sahih menurut syarat
Muslim. Daruguthni berkata, "Marwan bin Muhammad meriwayatkannya sendirian dari Ibnu
Wahab, sedangkan dia itu tepercaya.” Dikemukakan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu', 6: 276.
150iwayat Abu Daud (2341) dan Tirmidzi secara musnad dan mursal, dan beliau ber-
kata, "Mengenai ini terdapat perselisihan.” Juga diriwayatkan oleh Nasa'i. Beliau berkata,
”Mursal itulah yang lebih tepat.” Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah (1652).
293
G3 oa. 2A DX “7
, Ka GA Ha IK 24 2,
Pa NN)
5 21 A1 T -
(odol KE AK
"Rasulullah saw. menyuruh kami beribadah (puasa) karena telah
melihat bulan. Tetapi jika kami tidak melihatnya, sedangkan ada
dua orang saksi adil yang menyaksikan bulan tersebut, maka kami
pun beribadah (puasa) lantaran kesaksian dua orang saksi terse-
but.”151
Adapun yang mensyaratkan saksi harus sejumlah orang (banyak)
adalah golongan Hanafi, dan ini pun apabila langit dalam keadaan
cerah. Karena golongan ini memperbolehkan kesaksian dari hasil
penglihatan satu orang ketika langit mendung, yaitu ketika mendung
tersingkap lantas seseorang melihat tanggal sedangkan yang lain
tidak melihatnya. Tetapi apabila langit cerah, tidak mendung dan
tidak ada sesuatu pun yang menghalangi pandangan seseorang,
maka mengapa hanya seorang saja yang melihatnya sementara yang
lain tidak? Karena itu mereka berkata, "Wajib ada pemberitaan dari
orang banyak, sebab bersendirian melihat tanggal ketika sedang ber-
sama orang banyak --padahal mereka juga melihat ke arah yang dili-
hatnya dan mencarinya, tidak ada sesuatu yang menghalangi pan-
dangan mereka, dan mata mereka sehat-- meskipun ketajaman pan-
dangan mereka berbeda-beda, jelas merupakan suatu kekeliru-
an.”152
Adapun mengenai riwayat Ibnu Umar dan orang Arab Badui --yang
menetapkan tanggal dengan hasil penglihatan seorang saja-- al-Alla-
mah Rasyid Ridha pada talig (komentar)-nya terhadap al-Mughni ber-
kata, "Kedua riwayat itu tidak menunjukkan bahwa orang-orang
sama melihat bulan lantas tidak ada yang mengetahuinya kecuali se-
orang. Keduanya tidak ada pertentangan, apalagi dengan Abu Hani-
fah. Dengan demikian, batallah segala sesuatu yang didasarkan pada
kedua riwayat ini.”153
1SIHR Abu Daud, dan beliau tidak mengomentarinya. Demikian pula al-Mundziri.
Perawi-perawinya sahih, kecuali Husen bin Harits --sedangkan dia itu sangat jujur. Disahkan
juga oleh ad-Daruguthni dalam Nailul-Authar, 4: 261, terbitan Darul Jail, Beirut.
182p asyiyah Ibnu Abidin, mengutip dari al-Bahr, 2: 92.
153 Ar.Tatig 'ala al-Mughni ma'a asy-Syarah, 3: 93.
294
Adapun berapa banyaknya jumlah ”"segolongan besar” manusia
itu terserah kepada pendapat imam (penguasa) atau hakim untuk
menentukannya, tanpa terikat pada batasan tertentu menurut penda-
pat yang benar.!54
Dengan demikian, yang wajib bagi kaum muslim ialah mencari
tanggal pada hari kedua puluh sembilan bulan Sya'ban pada waktu
magrib (menjelang magrib). Sebab sesuatu yang suatu kewajiban tidak
sempurna melainkan dengan dia, maka dia (sesuatu itu) adalah wajib,
hanya saja ia (mencari hilal/tanggal) ini merupakan wajib kifayah.
Metode Kedua
Metode kedua untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan ialah
dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga
puluh hari, baik langit dalam keadaan cerah maupun berawan. Apa-
bila mereka melihat bulan pada malam (magrib) tanggal tiga puluh
bulan Sya'ban kemudian tidak ada seorang pun yang melihatnya,
maka hendaklah mereka menyempurnakan hitungan bulan Sya'ban
menjadi tiga puluh hari.
Oleh karena itu, seharusnya bulan Sya'ban sudah diketahui ke-
tetapannya sejak awal, sehingga pada waktu bulan tidak kelihatan,
maka malam ketiga puluh --saat dicarinya hilal (tanggal) dan di-
sempurnakannya bilangan Sya'ban menjadi tiga puluh hari-- dapat
diketahui. Maka merupakan suatu kekurangan apabila penetapan
masuknya bulan itu hanya dilakukan untuk tiga bulan saja, yaitu
bulan Ramadhan untuk menetapkan masuknya puasa, bulan Syawal
untuk menetapkan telah keluarnya dari kewajiban puasa, dan bulan
Dzulhijjah untuk menetapkan Hari Arafah dan sesudahnya. Dengan
demikian, sudah seharusnya umat dan pemerintah yang bersang-
kutan bertindak secara cermat menetapkan semua bulan (bulan
hanya tiga bulan yang disebutkan, Pen.), sebab hitungan bulan yang
satu didasarkan pada bulan yang lain.
Metode Ketiga
Metode yang ketiga untuk mengetahui masuknya bulan
Ramadhan ini adalah dengan memperkirakan terbitnya hilal ketika
langit mendung atau menurut istilah hadits "jika pandanganmu ter-
154Ar.ikhtiyar fi Syarhil-Mukhtar, 1: 129.
295
tutup awan” atau "jika penglihatanmu terhalang” oleh suatu halang-
an. Di dalam beberapa riwayat yang sahih, di antaranya dari Nafi'
dari Ibnu Umar --yang merupakan untaian emas dan isnad paling
sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari:
DLL IE ANT
AI AS KE KE NI
"Jika penglihatanmu tertutup awan, maka kira-kirakanlah bulan
itu.”
Maka, apa makna "kira-kirakanlah bulan itu (fagduruu lahu) dalam
hadits tersebut?
Imam Nawawi berkata dalam al-Majmu': Ahmad bin Hambal dan
sebagian kecil ulama mengatakan, "Maknanya ialah persempitlah
bulan itu dan perkirakanlah ia telah berada di bawah awan.” Makna
ini diambil dari kata gadara yang berarti dhayyaga (mempersempit)
seperti firman Allah: UN at (Dipersempit atasnya rezekinya).
Mereka mewajibkan berpuasa keesokan harinya dari malam yang
berawan itu.
Mutharrif bin Abdullah --tokoh ulama tabi'in-- dan Abul Abbas
bin Suraij --tokoh ulama Syafi'iyah-- serta Ibnu Outaibah dan lain-
lainnya berkata: "Maknanya ialah kira-kirakanlah bulan itu menurut
perhitungan manzilah (letaknya).”
Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan jumhur (mayoritas)
golongan salaf dan khalaf berkata, "Maknanya ialah perkirakanlah
untuk menetapkan bulan itu dengan menyempurnakan bilangan
Sya'ban tiga puluh hari.”
Jumhur berhujjah dengan riwayat-riwayat yang telah saya sebut-
kan sebelum ini yang semuanya adalah sahih, yaitu:
NGK KP NN MN
SAS SA re 1G
"Maka sempurnakanlah bilangan (bulan Sya'ban) tiga puluh hari.”
Juga sabda beliau saw.:
KET ENLI AI ae
SN ABE
"Kira-kirakanlah untuknya tiga puluh hari.”
296
Sebagai penafsiran terhadap riwayat "kira-kirakanlah bulan itu”
yang disebutkan secara mutlak.155
Akan tetapi, Imam Abul Abbas Ibnu Suraij tidak membawa riwayat
yang satu kepada riwayat yang satunya lagi. Bahkan Ibnu Arabi
menukil riwayat dari beliau (Ibnu Suraij) bahwa sabda Rasulullah
saw. fagduruu lahu (Kira-kirakanlah bulan itu) ditujukan kepada
orang yang diberi keistimewaan oleh Allah dengan ilmu (hisab) ini.
Sedangkan sabda beliau akmiluu al-'iddata (sempurnakanlah hitungan
bulan Sya'ban) ditujukan kepada masyarakat umum.156
Perbedaan khithab (perkataan) karena perbedaan situasi dan
kondisi itu merupakan hal yang biasa, yang merupakan asas bagi
"perubahan fatwa dengan perubahan waktu, tempat, dan keadaan.”
Imam Nawawi berkata dalam al-Majmu', "Orang yang mengatakan
dengan memperhitungkan manzilah, maka perkataannya itu tertolak,
mengingat sabda Rasulullah saw. dalam Shahihain:
LAI ESA AG
"Sesungguhnya Hi adalah umat yang ummi (buta huru?), tidak
Mereka berkata, "Seandainya mereka (umat Islam) ditugasi meng-
hisab, niscaya akan sangat sulit bagi mereka, karena di antara
mereka tidak ada yang mengerti ilmu hisab kecuali beberapa orang
saja di negara-negara besar.”157
Hadits yang digunakan sebagai hujjah oleh Imam Nawawi rahi-
mahullah tidaklah tepat, karena hadits itu hanya membicarakan kon-
disi umat Islam pada zaman diutusnya Nabi Muhammad saw. kepada
mereka. Bahkan kebutahurufan itu bukan merupakan keharusan atau
sesuatu yang dituntut, malah Nabi saw. sendiri telah berusaha mem-
bebaskan umat ini dari buta huruf dengan mengajarkan tulis-menu-
tis kepada mereka, yang dimulai sejak usainya perang Badar.!58
155 Ai.Majmu', 6: 270.
156Lihat, Fathul-Bari, 6: 23, terbitan al-Halabi.
157AI-Majmw', 6: 270, terbitan al-Muniriyyah.
158Nabi saw. membebaskan beberapa orang tawanan dengan syarat mereka mengajar-
kan tulis-menulis kepada anak-anak muslim. (Penj.)
297
Maka tidak ada hambatan akan datangnya suatu perkembangan ke-
tika umat Islam dapat menulis dan menghisab. Dan hisab falaki yang
ilmiah yang sudah dikenal kaum muslim sejak zaman keemasan pe-
radaban Islam dan pada zaman kita sekarang ini telah mencapai ke-
majuan yang pesat hingga manusia biasa naik ke bulan. Ini bukanlah
ilmu perbintangan (astrologi) atau ilmu nujum (untuk meramal per-
kara gaib) yang dicela oleh syara'.
Adapun perkataan Imam Nawawi bahwa ilmu hisab tidak diketahui
melainkan hanya oleh beberapa orang saja di negara-negara besar,
maka hal itu benar jika dinisbatkan kepada kondisi zaman beliau
(Imam Nawawi) rahimahullah. Tetapi tidak benar jika dikaitkan
dengan zaman kita sekarang ini ketika ilmu falak dipelajari di ber-
bagai perguruan tinggi, dan didukung dengan peralatan yang cang-
gih, hingga sudah menjadi ketetapan yang dikenal luas di dunia:
bahwa kemungkinan salah perhitungan ilmiah ilmu falak hari ini
adalah satu per seratus ribu (1/100.000).
Demikian pula halnya hubungan negara-negara besar dengan
negara-negara kecil sekarang telah begitu dekat, seakan-akan meru-
pakan satu negara. Bahkan dunia ini nanti --seperti kata orang--
merupakan sebuah "desa yang besar" (global village), dan informasi
dari satu negara ke negara lain, dari kawasan barat ke kawasan timur
atau sebaliknya, dapat langsung diterima dalam waktu yang amat
singkat, tidak sampai memakan waktu beberapa detik.
Abul Abbas Ibnu Suraij, salah seorang imam golongan Syafi'i,
berpendapat bahwa orang yang mengetahui hisab dan kedudukan
(letak) bulan, apabila dengan jalan hisab ia mengetahui bahwa besok
sudah masuk bulan Ramadhan, maka ia harus berpuasa, karena ia
telah mengetahui masuknya bulan dengan adanya petunjuk ke arah
itu, dan pengetahuannya ini sama dengan jika mengetahuinya ber-
dasarkan bayyinah (bukti nyata). Pendapat beliau ini dipilih oleh al-
Oadhi Abu Thayyib, karena hal itu melahirkan zhan (dugaan kuat)
yang sama halnya dengan jika diberi tahu oleh orang tepercaya mela-
lui kesaksiannya. Sedangkan imam yang lain mengatakan, "Sudah
memadai baginya jika ia berpuasa, tidak menjadi keharusan.” Seba-
gian lagi berpendapat, bagi orang yang mempercayainya boleh meng-
ikuti pendapatnya.!59
1594 hat, al-Majmu', 6: 279-280.
298
Sebagian ulama besar pada zaman kita juga berpendapat tentang
diterimanya penetapan hilal (tanggal/bulan) dengan hisab falaki
(perhitungan falak) yang ilmiah dan gath'i, seperti yang ditulis oleh
seorang ahli hadits yang besar yaitu al-Allamah Ahmad Muhammad
Syakir --rahimahullah-- di dalam risalahnya ”Awaa'ilusy-Syuhuuril
'Arabiyyah: Hal Yajuuzu Itsbaatuha Syar'an bil-Hisaabil-Falaki?” (Permulaan
Bulan Arabiyah: Bolehkah Menetapkannya dengan Hisab Falaki?),
yang akan saya kutip pendapatnya secara terperinci.
Di antara yang mengumandangkan pemikiran ini pada zaman
kita sekarang adalah seorang ahli figih kenamaan, Syekh Mushthafa
az-Zarga --semoga Allah melindungi beliau.
Dari informasi-informasi itu nyatalah bahwa ilmu falak yang di-
tolak oleh para fugaha ialah apa yang dinamakan tanjim atau "ilmu
nujum” (astrologi). Ilmu ini oleh para pelakunya didakwakan dapat
mengetahui berbagai perkara gaib yang akan terjadi melalui ramalan
perbintangan. Ilmu ini jelas-jelas batil dan dilarang oleh hadits yang
diriwayatkan Abu Daud dan lain-lainnya dari Ibnu Abbas secara
marfu':
4 PA Pera 23 Na KA un 3
» | per Ga GEN yA
AKAN ar
"Barangsiapa yang mengambil sepotong dari ilmu nujum Gamalan
perbintangan), maka dia telah mengambil sebagian dari ilmu
sihir.”160
Imam Ibnu Dagig al-'Id berkata, "Menurut pendapat saya, sesung-
guhnya hisab itu tidak boleh dijadikan dasar untuk menetapkan
puasa karena kesejajaran bulan dengan matahari menurut pan-
dangan para ahli astrologi. Sebab mereka kadang-kadang mendahu-
lukan bulan dengan hisab daripada rukyah (penglihatan mata) de-
ngan selisih satu atau dua hari. Yang demikian itu berarti membuat
syariat yang tidak diizinkan oleh Allah. Adapun jika hisab menun-
160HR Abu Daud dalam ath-Thib (3905), Ibnu Majah dalam al-Adab (3726), dan Ahmad
dalam al-Musnad (2000). Syakir berkata, "Isnadnya sahih.” Dan disahkan oleh Nawawi dalam
ar-Riyadh dan adz-Dzahabi dalam al-Kabair, sebagaimana disebutkan dalam Faidhul-Gadir, 6: 80.
299
jukkan bahwa hilal (tanggal/bulan) telah wujud dan dapat dilihat,
tetapi terdapat halangan yang menghalangi pandangan seperti awan,
maka ketetapan ini harus diterima karena adanya sebab syar'i.”
Ibnu Hajar mengomentari hal ini dengan perkataannya: "Untuk
menerima hal itu tergantung pada kebenaran orang yang memberita-
hukan, dan kita tidak memastikan kebenarannya kecuali jika ia
menyaksikan dengan mata kepala, padahal ia tidak menyaksikan-
nya. Karena itu perkataannya tidak ada nilainya. Wallahu a'lam.” 161
Tetapi, ilmu falak modern didasarkan pada kesaksian dengan
menggunakan instrumen-instrumen dan perhitungan matematis yang
gath'i. Dan di antara kekeliruan yang tersebar di kalangan sebagian
besar ulama sekarang ialah anggapan bahwa hisab falaki adalah per-
hitungan para pembuat kalender --atau berupa kesimpulan-kesim-
pulan yang diterbitkan dan dibagi-bagikan kepada orang banyak
yang memuat waktu-waktu shalat serta permulaan dan akhir bulan
Oamariyah. Kalender seperti ini biasanya dinisbatkan kepada bebe-
rapa orang. Kemudian sebagian dari orang-orang yang berpegang
pada kitab-kitab kuno menukil waktu-waktu tersebut darinya dan
mereka masukkan dalam kalender mereka.
Sudah kita ketahui bahwa kalender-kalender seperti ini berbeda
antara yang sebagian dengan sebagian lainnya, di antaranya ada
yang menjadikan bulan Sya'ban 29 hari dan ada pula yang menjadi-
kannya 30 hari. Demikian pula dengan bulan Ramadhan, Dzul-
ga'idah, dan lainnya.
Perbedaan seperti inilah yang menyebabkan para ulama menolak
hisab secara keseluruhan. Perhitungan kalender seperti ini memang
tidak didasarkan pada ilmu yang meyakinkan, sebab sesuatu yang
meyakinkan tidaklah bertentangan antara kesimpulan yang satu de-
ngan lainnya.
Apa yang saya kemukakan itu nyata dan benar, tetapi bukan per-
hitungan ini yang dimaksud sebagai hisab ilmiah falaki yang saya
sebutkan itu. Yang saya maksudkan adalah apa yang ditetapkan ilmu
falak modern,!62 yang didasarkan pada kesaksian dan eksperimen,
yang memiliki kemampuan ilmiah dan amaliah (teoretis dan praktis)
161 Tgtkhishul-Habir Ma'a al-Majmu', 6: 266-267.
162yaitu hisab astronomi atau hisab hakiki untuk menentukan awal dan akhir bulan
Ramadhan dan lainnya, bukan hisab 'urfi untuk membuat kalender. Lihat, Rukyah dengan Tek-
nologi, terbitan Gema Insani Press, Jakarta, 1994, hlm. 97. (Penj.)
300
teknologi yang menjadikan manusia dapat naik ke bulan serta ke
bintang-bintang yang lebih jauh lagi, dengan kemungkinan kekeli-
ruan satu per seratus ribu (1/100.000). Teknologi ini akan dapat
dengan mudah memberitahukan kepada kita mengenai terbitnya
hilal dan kemungkinan tampaknya di ufuk selama berapa menit dan
berapa detik apabila kita menghendaki.
Rukyah Hilal untuk Menetapkan Bulan Merupakan Wasilah yang
Berubah-ubah untuk Tujuan yang Tetap.
Di dalam kitab Kaifa Nata'aamalu ma'a As-Sunnah saya kembali mem-
bicarakan salah satu petunjuk pokok dalam memahami Sunnah, yaitu
"membedakan antara tujuan yang tetap dengan wasilah (sarana,
cara, metode) yang berubah-ubah”. Untuk ini saya kemukakan
beberapa contoh:
Di antara yang dapat dimasukkan dalam bab ini ialah apa yang di-
sebutkan dalam hadits sahih yang masyhur:
“Et 223
SEA JA F- AL SJ) Pasta
P) 5 IA GI. ,
AN 3G ana
”Barpuasalah kamu karena melihat bulan dan berbukalah (berle-
baranlah) karena melihat bulan (tanggal satu Syawal). Jika pan-
danganmu tertutup awan, maka kira-kirakanlah bulan itu.”
Dan dalam lafal lain:
TEA g| Kd) 9” GL 3
As!
"Jika CAN terturup awan maka sempumnakanlah
bilangan Sya'ban tiga puluh hari.”
Di sini seorang ahli figih dapat mengatakan: "Sesungguhnya hadits
syarif (yang mulia ) ini menunjukkan kepada tujuan dan menentukan
wasilahnya.”
Adapun tujuan atau sasaran hadits tersebut jelas dan terang, yaitu
agar mereka berpuasa sebulan Ramadhan penuh, tidak mengabaikan
sehari pun dari bulan Ramadhan, atau berpuasa satu hari pada bulan
lainnya, seperti Sya'ban atau Syawal. Caranya ialah dengan menetap-
301
kan masuk atau keluarnya bulan Ramadhan, dengan wasilah yang
memungkinkan dan dapat dilakukan oleh kebanyakan manusia, tidak
memberatkan mereka dan tidak menimbulkan kesulitan dalam agama
mereka.
Melihat dengan mata kepala merupakan wasilah yang mudah dan
dapat dilakukan oleh kebanyakan orang pada waktu itu, karena itu
hadits tersebut menetapkan cara ini. Sebab, seandainya mereka dibe-
bani harus menggunakan cara lain seperti hisab falaki --sedangkan
umat Islam pada waktu itu masih buta huruf dan belum bisa menghi-
sab-- niscaya akan menimbulkan kesulitan bagi mereka. Padahal Allah
menghendaki kemudahan bagi mereka, tidak menghendaki kesulitan,
dan Rasulullah saw. telah bersabda mengenai diri beliau:
Cab Me MIata ra PU NE IA, 1
Gea En 3 Kak AA Clan gn yan
(Ops AD ON
"Sesungguhnya Allah mengutus saya sebagai pengajar yang mem-
berikan kemudahan, tidak mengutus saya untuk memberi kesulitan.”
(HR Muslim dan lainnya)
Kini, telah ditemukan wasilah lain yang lebih akurat untuk me-
wujudkan tujuan hadits tersebut. Wasilah ini mudah, tidak tergolong
wasilah yang sukar dilakukan, dan tidak di luar jangkauan kemam-
puan umat. Hal ini disebabkan munculnya ahli-ahli ilmu falak, geologi
dan fisika yang membidangi ilmu alam, serta berkembangnya tekno-
logi yang dimiliki manusia sehingga mereka bisa mendarat di permu-
kaan bulan dan melakukan penyelidikan terhadapnya. Jika demiki-
an, mengapa kita masih bersikap jumud (beku) dan bersikukuh
mempertahankan wasilah terdahulu? Padahal bukan wasilah itu
yang dimaksud dan dituju oleh hadits tersebut, tetapi sasaran yang
hendak dicapainya. Maka mengapa kita melupakannya?
Hadits tersebut telah menetapkan masuknya bulan dengan pem-
beritaan seorang atau dua orang yang mengaku telah melihat bulan
dengan mata telanjang karena ini merupakan wasilah yang memung-
kinkan dan sesuai dengan kondisi umat (pada waktu itu). Maka
mengapa kita berkesimpulan bahwa hadits tersebut menolak suatu
wasilah yang jauh kemungkinannya dari kekeliruan atau dusta?
Yaitu wasilah yang mencapai derajat yakin dan gath'i. Wasilah yang
302
mungkin dapat mempersatukan umat di bumi belahan timur dan
barat, serta menghapuskan perselisihan yang terus-menerus dan
bertingkat-tingkat mengenai puasa, berbuka, dan berhari raya. Per-
selisihan ini hingga mencapai selisih tiga hari antara negara yang
satu dengan negara yang lain, suatu hal yang tidak masuk akal dan
tidak dapat diterima oleh logika ilmu pengetahuan dan agama. Maka
sudah tentu yang benar adalah salah satunya, sedangkan yang lain
keliru tanpa perlu diperdebatkan lagi.
Menggunakan hisab gath'i pada hari ini merupakan wasilah untuk
menetapkan bulan yang wajib diterima dengan dasar giyas aula. Arti-
nya, Sunnah yang telah mensyariatkan kita untuk menggunakan
wasilah yang "rendah" --yang mengandung keraguan dan kemung-
kinan-kemungkinan kekeliruan, yaitu rukyah (melihat bulan dengan
mata telanjang)-- tidak akan menolak penggunaan wasilah yang
lebih "tinggi", lebih sempurna, dan lebih memadai. Hal ini demi me-
wujudkan tujuannya dan mengeluarkan umat dari perselisihan serta
pertentangan yang ketat dalam menentukan awal puasa, berbuka
(berlebaran), dan ber-Idul Adha sehingga tampak kesatuan syiar dan
ibadahnya, yang berhubungan dengan masalah agamanya serta
lebih lekat dengan kehidupannya dan aspek spiritualnya, yaitu wasi-
lah hisab yang gathii.
Meskipun pakar hadits Syekh Ahmad syakir --rahimahullah--
menuju keputusannya ke arah lain, tetapi beliau berpendapat bahwa
menetapkan masuknya bulan Oamariyah dengan hisab falaki dida-
sarkan pada asumsi bahwa menetapkan hukum dengan rukyah itu
disebabkan adanya 'illat (sebab hukum) yang disebutkan dalam nash
hadits itu sendiri.185 Sedangkan sekarang “illat itu sudah tidak ada,
maka tempat penyandaran “llat tersebut (yakni keharusan menggu-
nakan rukyah, Penj.) seyogianya sudah tidak ada (yakni tidak lagi
menjadi keharusan, melainkan hanya jaiz, Penj.) karena sudah men-
jadi ketetapan bahwa :
PA API 0N pena “it
Vu 5! 99 € Ampe A3 (
"Hukum itu berputar (bergantung) pada" 'illat, Tah waktu ada-
nya 'illat dan pada waktu tidak adanya “illat.”
163pada umumnya umat Islam waktu itu belum mengerti menulis dan membaca serta
belum mengerti hisab. (Penj.)
303
Baiklah saya kutipkan di sini perkataan beliau (Ahmad Syakir)
yang tegas dan terang di dalam risalah beliau "Awa'il asy-Syuhur al-
'Arabiyyah" sebagai berikut:
"Tidak disangsikan lagi bahwa bangsa Arab sebelum Islam dan
pada masa permulaan Islam belum mengerti ilmu falak secara ilmiah.
Mereka masih buta huruf, belum bisa menulis dan belum bisa meng-
hisab. Jika di antara mereka ada yang mendapatkan sedikit dari pe-
ngetahuan itu, maka yang mereka ketahui hanyalah pokok-pokok-
nya atau kulitnya, yang mereka peroleh melalui pengamatan atau
ikut-ikutan, atau dengan mendengar dan memperoleh kabar dari
orang lain, tidak didasarkan pada kaidah-kaidah matematis dan
bukti-bukti akurat yang mengacu pada premis-premis yang meya-
kinkan. Karena itu Rasulullah saw. menjadikan rujukan untuk me-
netapkan bulan ibadah mereka kepada perkara yang gath'i yang dapat
dilihat langsung dengan mata kepala, yang dapat dilakukan oleh
setiap orang atau kebanyakan orang dari mereka, yaitu merukyah
hilal dengan mata telanjang, karena hal ini lebih kuat ketetapan
hukumnya dan lebih andal untuk menetapkan waktu-waktu syiar
dan ibadah mereka. Dan ini pulalah yang dapat menyampaikan ke-
pada keyakinan dan kepercayaan yang mampu mereka laksanakan,
sedangkan Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut ke-
mampuannya.
Adalah tidak sesuai dengan kebijaksanaan Syari' (Pembuat sya-
riat) untuk menjadikan sandaran penetapan hilal dengan ilmu hisab
dan falak. Padahal, ketika itu mereka yang dari kota saja sama sekali
belum mengerti ilmu tersebut, sedangkan kebanyakan mereka ada-
lah orang-orang desa yang tidak mendapatkan informasi dari kota
melainkan hanya sekali-sekali. Kalau mereka diharuskan melakukan
hisab, sudah barang tentu akan menyulitkan dan menyusahkan
mereka. Sedangkan di antara mereka yang tinggal di desa sedikit
sekali yang mengetahui hal itu, itu pun hanya melalui pendengaran
jika informasinya sampai kepada mereka. Demikian pula orang-
orang kota, mereka tidak ada yang mengetahuinya kecuali sekadar
mengikuti (taklid) kepada sebagian ahli hisab yang kebanyakan atau
bahkan seluruhnya dari Ahli Kitab.
Kemudian kaum muslim dapat menaklukkan dunia dan menguasai
kendali ilmu pengetahuan, mereka perluas cabang-cabangnya, mereka
terjemahkan ilmu-ilmu klasik, mereka timba sumbernya, mereka
ungkap yang tersembunyi, lalu mereka pelihara untuk generasi se-
sudah mereka, yang di antaranya adalah ilmu falak, tata surya, dan
304
ilmu hisab.
Ketika itu kebanyakan ahli figih dan ahli hadits tidak mengerti
ilmu falak, dan sebagian atau kebanyakan mereka tidak percaya atau
tidak yakin terhadap ahli ilmu falak. Bahkan ada yang menuduh orang
yang berkecimpung dalam ilmu falak itu menyeleweng dan berbuat
bid'ah, karena mereka mengira bahwa ilmu ini dipergunakan untuk
menebak perkara gaib --astrologi (ilmu nujum/ramalan bintang
: — untuk meramal nasib, dan sebagainya). Memang, sebagian ahli falak
ada yang berbuat begitu, sehingga menjadi preseden buruk bagi diri-
nya dan ilmunya, sedangkan para fugaha terbebas dari tuduhan
seperti ini. Di sisi lain, di antara fugaha dan ulama tidak mampu
mendudukkan ilmu ini pada posisi yang benar dalam agama dan
figih, tetapi mereka hanya mengisyaratkannya dengan perasaan
takut.
Begitulah keadaan mereka, karena ilmu-ilmu kauniyah (ilmu
alam) tidak populer di kalangan mereka seperti populernya ilmu-ilmu
agama dengan berbagai disiplinnya, dan kaidah-kaidah ilmu alam ini
tidak dianggap gath'i tsubut oleh para ulama.
Syariat yang cemerlang dan lapang ini akan tetap berkibar sepan-
jang zaman, hingga Allah mengizinkan berakhirnya kehidupan dunia
ini. Maka ia merupakan syariat bagi semua umat dan bagi semua
masa. Oleh sebab itu, kita melihat di dalam nash-nash Al-Kitab dan
As-Sunnah beberapa isyarat lembut yang menunjukkan tentang
4 kondisi-kondisi yang bakal terjadi. Apabila tiba saatnya yang tepat
| maka dapatlah isyarat-isyarat itu ditafsirkan dan diketahui, walau-
pun orang-orang dahulu telah menafsirkannya --melalui cara yang
tidak sesuai dengan hakikatnya.
Maka apa yang kita bicarakan ini telah diisyaratkan di dalam Sun-
nah Shahihah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari hadits Ibnu
Umar dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda:
LI LE GL KIEA
Naa Eta AI: HS Ka
Debus , TANI 1
"Kita adalah umat yang ummi (buta huruf), tidak bisa menulis e
tidak bisa menghisab. Sebulan itu adalah seperti ini dan seperti ini
305
.... Yakni sekali tempo dua puluh sembilan hari dan sekali waktu
tiga puluh hari.164
Diriwayatkan juga oleh Imam Malik (al-Muwaththa', 1: 269), Bu-
khari, Muslim, dan lainnya dengan lafal:
AN DA AL P3 Ra ny. YSS -
Ina Opa oa)
1324 Ina 23 2 Aa p' A4 tea
aL2 “uu € ii | Pa |
KE 2 EA HS Ing
AD BAAK
AN ana
"Sebulan itu dua puluh sembilan hari, karena itu janganlah kamu
berpuasa sehingga kamu melihat hilal, dan janganlah kamu ber-
buka (berlebaran) sehingga kamu melihatnya (hilal). Jika pandang-
anmu tertutup awan, maka kira-kirakanlah bulan itu.”
Ulama-ulama kita terdahulu --semoga Allah merahmati mereka--
benar di dalam menafsirkan makna hadits ini, tetapi keliru di dalam
menakwilkannya. Di antara pembicaraan yang paling lengkap me-
ngenai masalah ini ialah yang dikemukakan al-Hafizh Ibnu Hajar di
dalam kitabnya (Fathul Bari, 4: 108-109) sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan hisab (perhitungan) di sini ialah perhi-
tungan bintang-bintang dan perjalanannya, sedangkan mereka
belum mengetahui hal itu melainkan sedikit sekali. Maka digantung-
kanlah hukum puasa dan lainnya dengan rukyah (penglihatan mata)
untuk menghilangkan kesulitan mereka dalam mengetahui pere-
daran bintang-bintang itu, dan hukum mengenai puasa itu pun terus
berlaku meskipun sesudah itu ada orang-orang yang mengerti ilmu
ini. Bahkan secara lahiriah konteks hadits itu menafikan ketergan-
tungan hukum hanya kepada hisab, sebagaimana dijelaskan dalam
hadits terdahulu:
DLL KU IN KAKAK GL ZA
. - 2 &
CASN Aas aa be IG
"Apabila penglihatanmu tertutup oleh awan, maka sempumakanlah
bilangan (bulan Sya'ban) tiga puluh hari.”
164HR Bukhari dalam "Kitab ash-Shiyam.”
306
Dalam hal ini beliau saw. tidak mengatakan: "Tanyakanlah kepada
ahli hisab!”
Hikmahnya ialah bahwa bilangan hari dalam sebulan (bulan
Sya'ban) bagi para mukallaf ketika hari mendung adalah sama, se-
hingga dengan demikian hilanglah perselisihan dan pertentangan di
antara mereka.
Dalam kaitan ini kita dapati ada satu kaum yang berpendapat
bahwa dalam keadaan langit mendung, maka kita kembali kepada
ahli tas-yiir (ahli hisab). Mereka adalah golongan Rafidhah,!65 dan
diriwayatkan bahwa sebagian fugaha menyetujui pendapat ini. Al-
Baji berkata, "Ijma' salaf yang saleh justru menjadi hujjah untuk
menolak pendapat mereka.” Dalam hal ini Ibnu Buzaizah berkata,
"Itu adalah pendapat yang batil, karena syariah telah melarang men-
dalami ilmu nujum, sebab itu hanyalah terkaan dan taksiran, tidak
gath'i (pasti) dan tidak menimbulkan zhan (dugaan yang kuat). Sebab
jika masalah ini digantungkan kepada ilmu perbintangan sudah tentu
ruangnya menjadi sempit (sulit/sangat terbatas), karena tidak ada
yang mengerti ilmu ini melainkan hanya sedikit.”
Demikian yang dikemukakan Ibnu Hajar.
Penafsiran itu benar, bahwa yang dipakai ialah rukyah, bukan
hisab. Sedangkan takwilnya keliru, yaitu bahwa meskipun kemudian
ada orang yang mengerti ilmu hisab namun hukum mengenai keten-
tuan puasa ini tetap berlaku seperti itu. Karena perintah berpegang
pada rukyah sendiri disertai dengan 'illat sebagaimana disebutkan
dalam nash hadits --yaitu bahwa mereka sebagai umat yang ummi,
tidak dapat menulis dan tidak dapat menghisab-- sedangkan “llat itu
sendiri berputar bersama yang di-illat-i (dikenai 'illat), pada waktu
ada 'llat dan ketika tidak ada. Dengan demikian, apabila umat telah
lepas dari kebuta-hurufannya serta mereka telah dapat menulis dan
mengerti ilmu hisab dan memungkinkan manusia -—-baik masyarakat
umum maupun golongan cendekiawan-- kepada keyakinan dan ke-
pastian mengenai hisab awal bulan, serta mereka mempercayai hasil
hisab ini seperti kepercayaan mereka terhadap rukyah, bahkan lebih
kuat, maka wajiblah mereka kembali kepada keyakinan yang man-
165gaya tidak tahu apa yang dimaksud dengan Rafidhah oleh al-Hafizh di sini. Jika
yang beliau maksud itu Syi'ah Imamiyah, maka sepengetahuan saya mazhab mereka tidak
memperbolehkan menggunakan hisab. Dan jika yang dimaksud itu kelompok lain, maka saya
tidak tahu siapa mereka itu. Ahmad Syakir berkata, "Saya kira yang dimaksud adalah
golongan Ismailiyah, karena dikabarkan mereka berpendapat begitu.” (Oardhawi)
307
tap. Dalam hai ini, untuk menetapkan bulan hendaklah mereka hanya
menggunakan hisab dan jangan kembali kepada rukyah, kecuali jika
sulit menerapkan ilmu hisab, seperti bagi penduduk kampung atau
desa yang sulit mendapatkan informasi yang akurat dari ahli hisab.
Apabila diwajibkan kembali kepada hisab saja karena telah hilang-
nya 'illat yang menghalanginya, maka wajib pula kembali kepada
hisab hakiki untuk mengetahui hilal, dan membuang kemungkinan
dan ketidakmungkinan rukyah, sehingga awal bulan yang sebenar-
nya ialah pada malam 'ketika hilal terbenam setelah terbenamnya
matahari, walaupun hanya sebentar.166
Apa yang saya katakan ini --mengenai perbedaan hukum dise-
babkan perbedaan kondisi mukallaf-- bukanlah hal baru karena yang
demikian itu banyak terdapat dalam syariat, yang diketahui oleh para
ahli ilmu dan lainnya. Di antara contohnya ialah masalah yang
sedang kita hadapi, yaitu mengenai hadits berikut:
BABI IA Dn 3 KA an
"Jika pandanganmu tertutup awan, maka perkirakanlah bulan 3. si
Dalam riwayat lain digunakan lafal:
LL LE MN KI BL at
JS : 363 As! 3 19? Reus
P
"Apabila Mendag tertutup awan maka sempumskantah
bilangan (bulan Sya'ban) tiga puluh hari.”
Kemudian para ulama menafsirkan riwayat yang mujmal yaitu
"fagduruu lahu” (perkirakanlah bulan itu) dengan riwayat yang (di-
anggap) menafsirkannya yang berbunyi "fa akmiluu al-'iddata ...”
(maka sempurnakanlah bilangan ...). Tetapi seorang imam besar dari
golongan Syafi'i --bahkan menjadi imam mereka pada zamannya--
yaitu Abul Abbas Ahmad bin Umar bin Suraij!67 telah mengkompro-
166 Menurut pendapat yang kuat, setelah magrib (terbenamnya matahari) hilal harus
tampak beberapa waktu, yang dapat dilihat dengan mata telanjang, yaitu sekitar 15-20 menit
menurut para ahlinya. (Oardhawi)
167 gurajj, dengan huruf sin tidak bertitik dan dibaca dhammah, sedangkan huruf akhir-
nya adalah jim. Nama ini sering ditulis dalam beberapa kitab secara salah dengan "Syuraih"
dengan huruf sin yang bertitik (sy) dan ha', dan ini merupakan kesalahan baca. Abui Abbas
308
mikan kedua riwayat tersebut dan menempatkannya pada posisi
masing-masing yang berbeda. Yaitu, bahwa hadits "fagduruu lahu”
maksudnya: perkirakanlah ia (bulan itu) dengan menghitung manzi-
lah (posisi bulan), suatu sabda yang ditujukan kepada orang yang
diberi keistimewaan oleh Allah dengan ilmu ini. Sedangkan sabda
beliau "fa akmiluu al-'iddata” merupakan khithab (sabda/perkataan)
yang ditujukan kepada masyarakat umum.!68 h
Perkataan saya ini hampir sama dengan perkataan Ibnu Suraij,
hanya saja beliau menjadikan hukum ini berlaku khusus ketika
bulan tertutup sehingga tidak ada orang yang melihatnya. Kemudian
beliau menjadikan hukum menggunakan hisab ini bagi golongan
kecil manusia, karena sedikitnya jumlah orang yang mengerti ilmu
ini pada waktu itu dan tidak dipercayainya perkataan dan hasil hisab
mereka, serta terlambatnya informasi dari satu negara ke negara lain
--apabila bulan sudah ditetapkan di sebagian negara. Sedangkan
pendapat saya menetapkan keumuman penggunaan hisab yang cermat
dan dipercaya, yang hal itu berlaku secara umum bagi manusia,
karena mudah dan cepatnya penyampaian informasi melalui media-
media komunikasi dan informasi. Dan penggunaan rukyah tinggal
bagi kelompok kecil masyarakat saja, yang sukar mendapatkan
informasi serta belum percaya terhadap kapabilitas ilmu falak dan
astronomi.
Saya pandang pendapat saya ini paling adil dan paling mendekati
pemahaman yang sehat dan benar terhadap hadits-hadits yang ber-
kenaan dengan masalah ini.” 169
Demikianlah yang ditulis oleh al-Allamah Syakir sejak lebih dari
setengah abad silam --Dzulhijjah 1375 H, bertepatan dengan Januari
1939 M.
Padahal pada waktu itu kemajuan ilmu falak belum seperti seka-
ini wafat pada tahun 306 H. Beliau adalah murid Abu Daud penyusun kitab Sunan Abu Daud.
Mengenai Abul Abbas ini, Abu Ishag asy-Syirazi mengatakan di dalam Thabagat al-Fugaha,
hlm. 89, sebagai berikut: "Beliau termasuk pembesar golongan Syafi'i dan imam kaum mus-
lim: beliau melebihi semua murid Imam Syafi'i, bahkan terhadap al-Muzani sendiri.” Biografi
beliau disebutkan dalam Tarikh Baghdad karya al-Khathib (4: 278-290) dan Thabagat asy-
Syafi'iyyah karya Ibnu Subki (2: 67-96).
168y hat, Syarah Abu Bakar Ibnu Arabi terhadap Tirmidzi (3: 207-208): Tharhut Tatsrib
(4: 111-13), dan Fathul Bari (4: 104).
169kisalah "Awa'il asy-Syuhur al-Arabiyyah”, hlm. 7-17, terbitan Maktabah Ibnu
Taimiyah.
«
309
rang ini, pada zaman ketika manusia telah dapat menjelajah ruang
angkasa dan mendarat di bulan. Sekarang ilmu ini telah mencapai
tingkat ketelitian sedemikian rupa sehingga kemungkinan kekeliru-
annya hanya satu per seratus ribu (1/100.000).
Syekh Syakir mengemukakan pendapatnya seperti itu padahal
beliau adalah pakar hadits dan atsar,yang mencurahkan segenap
hidupnya unntuk berkhidmat kepada hadits dan membela Sunnah
Nabawiyah. Maka beliau adalah pengikut salaf yang tulus, seorang
yang ber-ittiba' bukan pembuat bid'ah. Namun demikian, beliau tidak
berprinsip bahwa salafiyah (mengikuti jejak salaf) itu harus bersikap
fanatik terhadap apa yang pernah dikatakan oleh salah seorang salaf
sebelum kita. Mengikuti jejak salaf yang sebenarnya ialah mengikuti
metode mereka dan mengambil semangat mereka. Dengan demikian,
kita berijtihad menghadapi zaman kita seperti mereka berijtihad ke-
tika menghadapi zaman mereka, dan kita memecahkan permasalahan
kita dengan akal pikiran kita bukan dengan akal pikiran mereka, tanpa
terikat oleh sesuatu pun kecuali oleh dalil-dalil syariah yang gath'i
dan nash-nashnya yang muhkamat serta tujuan-tujuan umumnya.
Saya pernah membaca makalah yang panjang pada bulan Rama-
dhan tahun 1409 H, yang ditulis oleh salah seorang syekh yang
mulia170 yang mengomentari hadits Nabawi yang sahih:
2 J2A Ae IS SSI RAN JO
"Kita adalah umat yang ummi, tidak bisa menulis dan tidak bisa
menghisab.”
Menurut syekh itu, hadits tersebut mengandung pengertian me-
nafikan (meniadakan) hisab dan menggugurkan penggunaannya
untuk umat.
Kalau pendapat ini benar, niscaya hadits yang sahih ini juga me-
nunjukkan dinafikan dan digugurkannya penggunaan tulis-baca.
Hadits tersebut menunjukkan dua perkara yang ketiadaannya men-
jadikan umat ini ummi, yaitu tulis-baca dan hisab.
170yaitu Syekh Shalih bin Muhammad al-Lahidan, Ketua Pengadilan Tinggi di Kerajaan
Arab Saudi. Makalah beliau ini tersebar di Ukazh dan lainnya melalui berbagai surat kabar
harian di Saudi pada tanggal 21 Ramadhan 1409 H.
310
Selain itu, tidak seorang pun dari ulama dahulu ataupun sekarang
yang mengatakan bahwa tulis-baca itu tercela bagi umat Islam, bah-
kan sebaliknya merupakan sesuatu yang dituntut, yang ditunjuki
oleh Al-Our'an, As-Sunnah, dan ijma'. Bahkan orang pertama yang
menaruh perhatian besar terhadap bidang ini adalah Nabi Muham-
mad saw., sebagaimana yang kita ketahui dari sejarah hidup beliau
beserta sikap beliau terhadap tawanan perang Badar.17!
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. tidak
mensyariatkan kita menggunakan hisab dan tidak menyuruhnya --
maksudnya beliau hanya menyuruh kita berpedoman dan menggu-
nakan rukyah untuk menetapkan bulan-- maka dalam pendapat ini
terdapat suatu kekeliruan atau beberapa kekeliruan, karena dua hal:
Pertama: tidak masuk akal Rasulullah menyuruh menghitung
bulan dengan menggunakan ilmu hisab pada waktu umat belum bisa
menulis dan menghisab. Maka beliau mensyariatkan bagi mereka
untuk menggunakan wasilah yang sesuai dengan kondisi pada
waktu itu dan tempat itu, yaitu dengan rukyah (melihat dengan mata
telanjang) yang dapat dilakukan oleh kebanyakan manusia pada
, waktu itu. Tetapi apabila didapatkan wasilah yang lebih cermat, lebih
akurat, dan lebih jauh kemungkinan salah dan kelirunya, maka
sudah barang tentu Sunnah tidak melarangnya.
Kedua: Sunnah mengisyaratkan digunakannya hisab pada waktu
langit mendung, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari
dalam "Kitab ash-Shaum" pada jJami' Shahih-nya dengan mata rantai
emas (sanad yang sangat bagus) yang terkenal dari Malik dari Nafi'
dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. membicarakan Ramadhan,
lalu bersabda:
ETS NISSAN
AN STIK Te LS
"Janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat hilal (awal Ra-
madhan), dan janganlah kamu berbuka (berlebaran) sehingga
171 Yaitu dengan membebaskan sebagian tawanan dengan tebusan mengajari tulis-baca
kepada anak-anak muslim (Penj.).
311
kamu melihat hilal (awal Syawal), jika pandanganmu tertutup awan
maka kira-kirakanlah bulan itu'172
Al-gadri atau at-tagdir (pengira-ngiraan atau penentuan) yang dipe-
rintahkan ini termasuk penggunaan hisab bagi orang yang dapat
menghisab dengan baik yang kebenaran hasilnya dapat menente-
ramkan (memuaskan) orang. Selain itu, hasilnya menurut ukuran
zaman kita sekarang dapat mencapai tingkat gath'i, sebagaimana
yang sudah diakui oleh orang yang memiliki sedikit pengetahuan
tentang ilmu-ilmu modern, yang dapat meningkatkan derajat orang-
orang yang diberi pengetahuan tentang ilmu ini oleh Allah ke suatu
tingkatan tertentu. |
Sejak beberapa tahun yang lalu saya telah menyerukan untuk
menggunakan hisab falaki yang gath'i --minimal-- pada waktu posisi
bulan negatif (di bawah ufuk), bukan dalam posisi positif (di atas
ufuk), untuk mempersempit perbedaan yang biasa terjadi setiap tahun
dalam memulai puasa dan Idul Fitri, yang selisihnya mencapai tiga
hari antara satu negara dengan negara lain. Yang dimaksud dengan
menggunakan hisab ketika posisi hilal negatif ialah kita tetap meng-
gunakan rukyah untuk menetapkan hilal sesuai dengan pendapat
kebanyakan ahli figih pada zaman kita, tetapi apabila menurut hisab
tidak mungkin hilal (bulan) dapat dirukyah --karena bulan belum
wujud di negara Islam bagian mana pun-- maka wajib tidak boleh
diterima kesaksian orang yang menyaksikannya, bagaimanapun ke-
adaannya, karena kenyataan yang ditetapkan ilmu eksakta yang
akurat mendustakannya. Bahkan dalam kondisi seperti ini sama
sekali tidak dituntut manusia merukyah hilal, dan Pengadilan Agama
atau Lembaga Fatwa atau Departemen Agama tidak boleh membuka
pintu bagi seseorang untuk menyampaikan kesaksian dengan jalan
rukyah.
Pendapat inilah yang saya pilih dan saya sampaikan dalam fatwa-
fatwa, pengajian-pengajian, ceramah-ceramah, dan berbagai acara
lainnya. Kemudian Allah menghendaki saya mendapatkan kelapa-
ngan dalam hati dengan adanya pendapat salah seorang pembesar
fugaha mazhab Syafi'i, yaitu Imam Tagiyuddin as-Subki (wafat pada
172 afal gadaa (fi'il madhi) dengan bentuk mudhari' yagturu (dengan dhammah) atau
yagdiru (dengan kasrah) bermakna gaddara (menentukan) seperti dalam firman Allah: "Latu
Kami tentukan, maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan.” (al-Mursalat: 23)
312
tahun 756 H) yang oleh para ulama dikatakan telah mencapai mar-
tabat ijtihad.
As-Subki mengemukakan dalam Fatawa-nya bahwa apabila hisab
' menetapkan hilal tidak mungkin dapat dirukyah, maka hakim (gadhi)
wajib menolak kesaksian orang yang mengaku menyaksikan hilal.
Beliau berkata: "Karena hisab itu gath'i, sedangkan kesaksian dan
informasi itu adalah zhanni: dan yang zhami itu tidak boleh bertenta-
ngan dengan yang gath'i, apalagi mendahuluinya (didahulukan).”
Beliau juga mengemukakan bahwa di antara sikap yang perlu
diambil gadhi ialah hendaknya ia memperhatikan persaksian se-
orang saksi yang ada di hadapannya --dalam masalah apa pun-- apa-
bila perasaan dan kenyataan mendustakannya, maka ia harus meno-
laknya dan jangan mentolerirnya. Beliau berkata: "Bayyinah (persak-
sian) syaratnya adalah apa yang dipersaksikan itu merupakan
sesuatu yang mungkin menurut perasaan, pikiran, dan syara”. Apa-
bila hisab secara gathi menunjukkan ketidakmungkinannya, maka
mustahillah syara' berpendapat demikian dikarenakan kemustahilan
sesuatu yang dipersaksikan itu, sedangkan syara' tidak membawa
hal-hal yang mustahil.
Adapun kesaksian saksi mungkin keliru, salah, atau dusta.”173
Maka, bagaimana seandainya as-Subki masih hidup pada zaman kita
dan melihat kemampuan ilmu falak --atau astronomi sebagaimana
yang mereka istilahkan—- seperti yang telah saya kemukakan sebagian
di antaranya?
Di dalam pembahasannya itu Syekh Syakir mengatakan bahwa
Prof. Syekh Muhammad Mushthafa al-Maraghi, Rektor Universitas
al-Azhar yang termashur pada zamannya, ketika menjadi Ketua
Mahkamah Ulya Syar'iyyah (Pengadilan Tinggi Agama), beliau
mempunyai pendapat seperti pendapat as-Subki, yaitu menolak ke-
saksian atau persaksian saksi apabila hasil hisab menunjukkan keti-
dakmungkinan hilal dirukyah. Syekh Syakir berkata: "Saya dan
beberapa orang teman yang sering berbeda pendapat dengan Profe-
sor (al-Maraghi), maka dalam hal ini saya menyatakan bahwa beliau
. benar, dan saya tambahkan wajib menetapkan hilal (bulan, tanggal)
dengan hisab dalam semua keadaan, kecuali bagi orang yang sulit
mengetahuinya.”174
1731 hat, Fatawa, aS-Subki, 1: 219-220, terbitan Maktabah al-9uds, Kairo.
174 Risalah "Awa'ilu asy-Syuhur al-'Arabiyyah”, karya Syekh Syakir, hlm. 15.
313
Beberapa Hakikat yang Harus Disepakati
Di samping saya menguatkan penggunaan hisab minimal pada
waktu posisi bulan negatif (di bawah ufuk pada waktu terbenam
matahari) bukan positif (di atas ufuk pada waktu terbenam matahari)
sebagaimana saya sebutkan di muka, maka saya perlu menegaskan
tiga hakikat yang seyogianya tidak diperselisihkan:
Pertama: dalam hal yang berhubungan dengan penetapan masuk-
nya bulan (Ramadhan/Syawal) terdapat keluasan dan keluwesan
dengan tetap memperhatikan nash-nash syara' dan hukum-hukum-
nya. Selain itu, perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini meru-
pakan suatu kelapangan dan rahmat bagi umat. Maka orang yang
menetapkan masuknya bulan dengan kesaksian seorang atau dua
orang yang adil, atau yang mensyaratkan dengan sejumlah orang,
maka pendapat ini tidak jauh berbeda dengan pendapat sebagian
fugaha umat yang muktabar. Bahkan orang yang berpendapat supaya
menggunakan hisab juga mempunyai ikutan dari kalangan ulama
terdahulu --ulama dahulu juga ada yang berpendapat demikian--
sejak zaman tabi'in dan sesudahnya. Dan orang yang mempetmasa-
lahkan perbedaan mathia' (batas geografis berlakunya rukyah) dengan
orang yang tidak mempermasalahkannya, masing-masing mempunyai
pendahulu dan argumentasi (dalil) sendiri. Karena itu tidak boleh
diingkari orang yang mengambil salah satu mazhab (pendapat) dan
hasil ijtihad ini, meskipun dipandangnya salah, mengingat kaidah:
TK AAL UI
KENA AI
"Tidak boleh ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtiha-
diyah. 175
Kedua: kekhilafan dalam masalah-masalah seperti ini dimaafkan.
Kalau seorang saksi khilaf bahwa ia telah melihat hilal Ramadhan
atau Syawal, sehingga mengakibatkan manusia berpuasa sehari pada
bulan Sya'ban (akhir bulan Sya'ban) atau berbuka sehari pada bulan
Ramadhan (yakni orang-orang sudah berlebaran pada akhir Rama-
dhan, karena orang tersebut menginformasikan bahwa dia tadi
175Maksudnya, tidak boleh mengingkari hasil-hasil ijtihad dalam masalah-masalah ijti-
hadiyah.
314
malam telah melihat hilal, padahal sebenarnya yang dilihatnya
bukan hilal yang nota bene masih merupakan hari terakhir bulan
Ramadhan), maka Allah yang berwenang untuk mengampuni kekhi-
lafan mereka, dan Allah telah mengajari mereka untuk memanjatkan
doa:
Cc
pa 2, LA LG Hg 2 “2 1 “4
MA Kado GAB 25
” . Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa
atau tersalah ....” (al-Bagarah: 286)
Kendatipun mereka khilaf dalam merukyah atau melihat hilal
bulan Dzulhijjah --sehingga mereka melakukan wuguf di Arafah
pada tanggal delapan atau tanggal sepuluh menurut yang sebenar-
nya-- maka haji mereka adalah benar dan dapat diterima, sebagai-
mana yang ditetapkan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya.
Ketiga: bahwa berusaha untuk mempersatukan kaum muslim
mengenai pelaksanaan puasa dan hari raya mereka serta semua syiar
dan syariatnya merupakan sesuatu yang senantiasa dituntut untuk
dilakukan, dan dalam hal ini kita tidak boleh berputus asa untuk
mencapainya, juga tidak boleh menyerah untuk menanggulangi se-
gala hambatan dan rintangan. Namun demikian, yang harus ditekan-
kan dan tidak boleh diabaikan ialah bahwa apabila kita tidak dapat
mencapai persatuan dan kesatuan secara menyeluruh di antara ber-
bagai kawasan kaum muslim di segala penjuru dunia, maka minimal
kita wajib berobsesi untuk mempersatukan kaum muslim dalam satu
kawasan.
Maka tidak boleh terjadi kaum muslim di satu negara atau satu
kota terpecah belah, sebagian sudah berpuasa karena menganggap
sudah masuk bulan Ramadhan, sedangkan yang sebagian lagi tidak
berpuasa karena menganggap bahwa hari itu masih termasuk bulan
Sya'ban. Demikian pula pada akhir bulan, yang sebagian masih ber-
puasa karena dianggap masih bulan Ramadhan, sedangkan yang se-
bagian lagi sudah berlebaran karena dianggap sudah masuk bulan
Syawal. Maka hal yang seperti ini tidak dapat diterima.
Maka di antara hal yang sudah disepakati ialah bahwa keputusan
hakim atau ketetapan pemerintah dapat menghilangkan masalah-
masalah yang diperselisihkan itu.
Apabila kekuasaan syar'iyah yang bertanggung jawab berdasar-
kan penetapan terhadap hilal di suatu negara Islam --baik berupa
Mahkamah Ulya (Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi), Lem-
315
|
baga Fatwa, Departemen Agama, atau lainnya-- telah membuat kete-
tapan untuk berpuasa atau berlebaran (pada suatu hari tertentu),
maka kaum muslim di negara itu harus menaatinya dan melaksana-
kannya. Karena ketaatan dalam hal ini merupakan ketaatan dalam
hal yang ma'ruf, meskipun bertentangan dengan ketetapan negara
lain. Keputusan hakim dalam hal ini dikuatkan oleh pandangan yang
mengatakan bahwa "setiap negara mempunyai rukyah sendiri”.
Diriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
LIL 3m SARA CDI DI M2 KI —
LIP KG Ong Pp
| Pn dar 2L,
(EL Il GA olu) » Gak
"Puasamu ialah pada hari kamu berpuasa: dan lebaranmu ialah pada
hari kamu berbuka.”76
Dalam satu lafal disebutkan:
LD — ICA LI NAD Ion JA
PN ET 3 3x,
t P C2 LA,
Ero2nbilolu) » Ug2na
"Lebaran (Idul Fitri)-mu ialah pada hari kamu berbuka (puasa ter-
akhir): dan Idul Adhamu ialah pada hari kamu berkurban.177
La “Aa DI OY IK KINI LIL NA
Jaan "2 2 - -
"Lebaran (Idul Fitri) itu ialah pada hari kamu berbuka (puasa ter-
akhir), dan Idul Adha itu ialah pada hari kamu berkurban.”178
176pR Tirmidzi dan beliau berkata: "Hadits ini hasan gharib." (697).
177HR Abu Daud (2324). Beliau meriwayatkan hadits ini dalam bab "Idzaa Akhtha'a al-
Iaumu al-Hilaal” (Apabila Manusia Khilaf dalam Menetapkan Hilal).
178j1R Ibnu Majah (1660): diriwayatkan dari jalan Hammad dari Ayyub dari Ibnu Sirin
dari Abu Hurairah. Syekh Syakir berkata, "Ini adalah isnad yang sangat sahih menurut syarat
Syaikhaini.”
316
Imam al-Khathabi berkata, "Makna hadits ini ialah bahwa ke-
keliruan manusia dalam berijtihad itu dimaafkan. Apabila suatu
kaum berijtihad, lantas mereka tidak melihat hilal setelah memasuki
malam ketiga puluh, dan mereka tidak berlebaran bahkan mengge-
napkan hitungan puasa (tiga puluh hari), kemudian setelah itu ter-
nyata bahwa usia bulan Ramadhan tersebut hanya dua puluh sem-
bilan hari, maka puasa dan lebaran yang mereka lakukan berlaku
sebagaimana layaknya, dan mereka tidak menanggung dosa atau
risiko. Demikian pula mengenai haji, apabila mereka keliru dalam
menetapkan hari Arafah, maka mereka tidak wajib mengulangi haji-
nya dan korban mereka dipandang sudah cukup. Semua ini merupa-
kan keringanan dan kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya.”
Penjelasan ini saya akhiri dengan ucapan segala puji kepunyaan
Allah, Rabb semesta alam.
4
ZAKAT PERHIASAN ISTRI
SETELAH MENINGGAL DUNIA
Pertanyaan:
Istri saya telah berpulang ke rahmatullah setelah puluhan tahun
hidup berumah tangga dengan saya dan dikaruniai Allah beberapa
anak laki-laki dan perempuan. Setelah wafatnya saya mendapati
beberapa perhiasan peninggalannya, di antaranya ada yang berupa
mutiara dan batu-batu mulia seperti intan, akik, dan lainya, serta ada
pula yang berupa emas.
Kami tidak membagi-bagikan perhiasan ini kepada anak-anak
perempuannya, karena mereka sudah kaya dan menjadi istri orang
kaya. Mereka sudah punya perhiasan sendiri-sendiri yang banyak
jumlahnya.
Saya merasa kesulitan menghadapi peninggalan istri saya ini,
demikian juga anak-anak saya, baik yang laki-laki maupun yang
perempuan. i
Maka bagaimanakah hukum perhiasan ini? Apakah wajib dike-
luarkan zakatnya? Dan apakah zakatnya itu harus setiap tahun?
Mohon jawaban, semoga Allah memberikan taufig kepada Ustadz
dan menjadikannya bermanfaat.
317
Jawaban:
Sudah dimaklumi bahwa para fugaha berbeda pendapat mengenai
zakat perhiasan wanita yang berupa emas dan perak.
Mazhab Abu Hanifah mewajibkan zakat perhiasan ini apabila
sudah mencapai satu nisab, baik perhiasan itu an sich atau ketika di-
gabungkan dengan kekayaan lainnya. Pendapat inilah yang saya
pandang kuat dan saya fatwakan, mengingat dalil-dalil dan argu-
mentasinya sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam kitab saya
Figh az-Zakah (Hukum Zakat).
Dalam kasus ini kita lihat perhiasan tersebut ada dua macam,
yaitu:
1. Perhiasan yang berupa mutiara dan batu-batu mulia semacam
intan dan sebagainya. Benda-benda ini pada dasarnya tidak ter-
kena kewajiban zakat, kecuali jika untuk disimpan.
2. Perhiasan yang berupa emas, dan ini saya lihat --sebagaimana
dikatakan penanya-—- disimpan dan tidak dipergunakan/tidak
dipakai, sehingga seperti harta kekayaan atau uang yang meng-
anggur.
Perhiasan-perhiasan itu adalah milik ahli waris, di antaranya ada-
lah suami. Apabila bagian masing-masing mencapai satu nisab, baik
bagian itu semata-mata atau digabung dengan kekayaan lain yang ia
miliki --nisabnya adalah seberat 85 gram emas-- maka masing-
masing ahli waris itu wajib menzakati bagiannya.
Zakat ini harus ditunaikan setiap tahun, tanpa diragukan lagi.
Maka setiap tahun Oamariyah harus dihitung harga perhiasan emas
tersebut: berapa harganya seandainya hendak dijual, kemudian di-
keluarkan zakatnya sebesar seperempat puluhnya (2,5 96). Dan hal
ini berlaku setiap tahun hingga waktu yang dikehendaki Allah.
Ini berarti bahwa para ahli waris wajib mengeluarkan harta
mereka sendiri untuk menzakati perhiasan yang menganggur ini
hingga barang tersebut dimanfaatkan.
Kiranya lebih utama dan lebih bermanfaat bagi yang hidup dan
bagi yang telah meninggal dunia seandainya perhiasan ini dijual,
kemudian uangnya dijadikan sedekah jariyah bagi yang telah
meninggal sehingga ia tetap memperoleh pahala selama masih dapat
dimanfaatkan oleh orang yang hidup hingga hari kiamat. Demikian
pula halnya suami dan para ahli waris yang melaksanakan sedekah
atau wakaf yang baik ini, mereka mendapatkan pahala sesuai de-
318
ngan kebaikan yang mereka perbuat. Sedangkan Allah tidak menyia-
nyiakan pahala orang yang berbuat kebaikan.
5
HUKUM MEMPERGUNAKAN ZAKAT
UNTUK MEMBANGUN MASJID
Pertanyaan:
Saya seorang muslim yang diberi banyak karunia oleh Allah yang
saya tidak mampu mensyukurinya dengan sepenuhnya meski apa pun
yang saya lakukan, karena apa yang saya lakukan itu sendiri juga
merupakan nikmat dari Allah yang harus disyukuri.
Di antara karunia yang Allah berikan kepada saya adalah kekayaan
yang --alhamdulillah-- cukup banyak, dan saya mengeluarkan
zakatnya setiap tahun. Saya juga menerapkan pendapat Ustadz
untuk menzakati penghasilan gedung-gedung yang saya peroleh se-
tiap bulan tanpa menunggu perputaran satu tahun, dengan besar
zakat seperdua puluh dari total penghasilan.
Pertanyaan yang saya lontarkan kepada Ustadz sekarang adalah
1 mengenai penggunaan zakat untuk pembangunan masjid yang digu-
| nakan untuk mengerjakan shalat di dalamnya, mengadakan majelis
ta'lim, dan mengumpulkan kaum muslim untuk melakukan ketaatan
kepada Allah Ta'ala.
Kami --yang berdomisili di negara Teluk-- sering didatangi sau-
dara-saudara dari negara-negara miskin yang ada di Asia dan Afrika
yang mengeluhkan berbagai penderitaan, sedikitnya penghasilan,
banyaknya jumlah penduduk, seringnya ditimpa bencana alam, di
samping tekanan dari kelompok-kelompok yang memusuhi Islam,
baik dari negara-negara Barat maupun Timur, dari golongan salib,
komunis, dan lainnya.
Bolehkah kami memberikan zakat kepada saudara-saudara kami
kaum muslim yang miskin yang tertekan dalam kehidupan beragama
dan dunia mereka, ataukah tidak boleh? Fatwa yang pernah diberi-
kan para mufti berbeda-beda mengenai masalah ini, ada yang mela-
rang dan ada yang membolehkan. Dan kami tidak merasa puas me-
lainkan dengan fatwa Ustadz.
319
Be ana nan
Semoga Allah meluruskan langkah Ustadz, memuliakan Ustadz,
dan menjadikan yang lain mulia karena Ustadz.
Jawaban:
Semoga Allah memberikan berkah kepada saudara penanya yang
terhormat mengenai apa yang telah dikaruniakan-Nya kepadanya.
Mudah-mudahan Allah menyempurnakan nikmat-nikmat-Nya atas-
nya dan menolongnya untuk selalu ingat kepada-Nya dan bersyukur
kepada-Nya serta memperbaiki ibadah kepada-Nya. Saya merasa
gembira bahwa dia telah mengeluarkan zakat dari penghasilan
gedung-gedungnya sesuai dengan pendapat yang saya pandang
kuat, tanpa menunggu berputarnya masa satu tahun. Mudah-mu-
dahan saja dia menginfakkan seluruh hasilnya atau sebagiannya.
Adapun menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid sehingga
dapat digunakan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir ke-
pada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta
menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat, maka hal
ini termasuk yang diperselisihkan para ulama dahulu maupun se-
karang. Apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai "fi sabi-
lillah” sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat se-
bagaimana yang dinashkan di dalam Al-0ur'anul Karim dalam surat
at-Taubah:
ESA 3 ts & Tana Ai 2 Tas
52
0. te Set 28 “Go Fata
Adaa Ioeta IN SETI 3 HA bang,
. - & - 191-83 AP -4 Aa
DIAN 3 AN,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah: dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” lat-Taubah: 60)
Ataukah kata ”sabilillah” itu artinya terbatas pada "jihad” saja
sebagaimana yang dipahami oleh jumhur?
Saya telah menjelaskan masalah ini secara terinci di dalam kitab
320
saya Figh az-Zakah, dan di sini tidaklah saya uraikan lagi masalah ter-
sebut.
Dalam buku itu saya memperkuat pendapat jumhur ulama,
dengan memperluas pengertian "jihad” (perjuangan) yang meliputi
perjuangan bersenjata (inilah yang lebih cepat ditangkap oleh pikir-
an), jihad ideologi (pemikiran), jihad tarbawi (pendidikan), jihad da'wi
(dakwah), jihad dini (perjuangan agama), dan lain-lainnya. Kese-
muanya untuk memelihara eksistensi Islam dan menjaga serta
melindungi kepribadian Islam dari serangan musuh yang hendak
mencabut Islam dari akar-akarnya, baik serangan itu berasal dari
salibisme, misionarisme, marxisme, komunisme, atau dari Free
Masonry dan zionisme, maupun dari antek dan agen-agen mereka
yang berupa gerakan-gerakan sempalan Islam semacam Bahaiyah,
Oadianiyah, dan Bathiniyah (Kebatinan), serta kaum sekuler yang
terus-menerus menyerukan sekularisasi di dunia Arab dan dunia
Islam.
Berdasarkan hal ini maka saya katakan bahwa negara-negara
kaya yang pemerintahnya dan kementerian wakafnya mampu men-
dirikan masjid-masjid yang diperlukan oleh umat, seperti negara-
negara Teluk, maka tidak seyogianya zakat di sana digunakan untuk
membangun masjid. Sebab negara-negara seperti ini sudah tidak
memerlukan zakat untuk hal ini, selain itu masih ada sasaran-
sasaran lain yang disepakati pendistribusiannya yang tidak ada
penyandang dananya baik dari uang zakat maupun selain zakat.
Membangun sebuah masjid di kawasan Teluk biayanya cukup di-
gunakan untuk membangun sepuluh atau lebih masjid di negara-
negara muslim yang miskin yang padat penduduknya, sehingga satu
masjid saja dapat menampung puluhan ribu orang. Dari sini saya
merasa mantap memperbolehkan menggunakan zakat untuk mem-
bangun masjid di negara-negara miskin yang sedang menghadapi
serangan kristenisasi, komunisme, zionisme, @adianiyah, Bathi-
niyah, dan lain-lainnya. Bahkan kadang-kadang mendistribusikan
zakat untuk keperluan ini --dalam kondisi seperti ini-- lebih utama
daripada didistribusikan untuk yang lain.
Alasan saya memperbolehkan hal ini ada dua macam:
Pertama, mereka adalah kaum yang fakir, yang harus dicukupi
kebutuhan pokoknya sebagai manusia sehingga dapat hidup layak
dan terhormat sebagai layaknya manusia muslim. Sedangkan masjid
itu merupakan kebutuhan asasi bagi jamaah muslimah.
Apabila mereka tidak memiliki dana untuk mendirikan masjid,
321
baik dana dari pemerintah maupun dari sumbangan pribadi atau dari
para dermawan, maka tidak ada larangan di negara tersebut untuk
mendirikan masjid dengan menggunakan uang zakat. Bahkan masjid
itu wajib didirikan dengannya sehingga tidak ada kaum muslim yang
hidup tanpa mempunyai masjid.
Sebagaimana setiap orang muslim membutuhkan makan dan
minum untuk kelangsungan kehidupan jasmaninya, maka jamaah
muslimah juga membutuhkan masjid untuk menjaga kelangsungan
kehidupan rohani dan iman mereka.
Karena itu, program pertama yang dilaksanakan Nabi saw. sete-
lah hijrah ke Madinah ialah mendirikan Masjid Nabawi yang mulia
yang menjadi pusat kegiatan Islam pada zaman itu.
Kedua, masjid di negara-negara yang sedang menghadapi bahaya
perang ideologi (ghazwul fikri) atau yang berada di bawah pengaruh-
nya, maka masjid tersebut bukanlah semata-mata tempat ibadah,
melainkan juga sekaligus sebagai markas perjuangan dan benteng
untuk membela keluhuran Islam dan melindungi syakhshiyah isla-
miyah.
Adapun dalil yang lebih mendekati hal ini ialah peranan masjid
dalam membangkitkan harakah umat Islam di Palestina yang diis-
tilahkan dengan intifadhah (menurut bahasa berarti mengguncang/
menggoyang, Penj.) yang pada awal kehadirannya dikenal dengan
sebutan ”Intifadhah al masajid”. Kemudian oleh media informasi
diubah menjadi "Intifadhah al-Hijarah” batu-batu karena takut dihu-
bungkan dengan Islam yang penyebutannya itu dapat menggetarkan
bangsa Yahudi dan orang-orang yang ada di belakangnya.
Kesimpulan: menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid
dalam kondisi seperti itu termasuk infak zakat fi sabilillah demi men-
junjung tinggi kalimat-Nya serta membela agama dan umat-Nya.
Dan setiap infak harta untuk semua kegiatan demi menjunjung tinggi
kalimat (agama) Allah tergolong fi sabilillah (di jalan Allah).
Wa billahit taufig.
322
6
MENGGUNAKAN UANG SUMBANGAN (ZAKAT)
UNTUK KEPERLUAN ADMINISTRASI
DAN PERKANTORAN
Pertanyaan:
Kami kirimkan surat ini kepada Anda dengan memohon kepada
Allah Azza wa Jalla semoga Dia memberikan manfaat kepada kami
melalui Anda dan memberikan kebenaran kepada Anda. Wa ba'du.
Lembaga Bantuan Islam di Inggris merupakan lembaga kebajikan
yang didirikan untuk menghimpun sumbangan-sumbangan dari Ing-
gris dan dari luar Inggris, kemudian menyalurkannya kepada kaum
muslim di pelbagai wilayah Islam khususnya Afghanistan, Lebanon,
Palestina, Afrika, dan Bangladesh.
Lembaga ini memerlukan bangunan (kantor) untuk mengatur
segala kegiatannya. Tetapi, terlebih dahulu kami ingin mengetahui
pandangan syara' tentang masalah ini. Bolehkah kami membeli
gedung dengan menggunakan uang sumbangan tersebut tanpa kon-
sultasi lebih dahulu dengan para penyumbangnya? Lebih-lebih di
antara penyumbang itu ada yang telah menentukan kegunaan sum-
bangan yang diberikannya, di samping ada yang sepenuhnya
menyerahkan penyalurannya kepada kami (lembaga).
Selain itu, kami juga ingin tahu sampai di mana batas kebolehan
kami membeli bangunan (gedung) itu jika tidak ada larangan syara'.
Mohon jawaban, dan semoga Allah membalas Anda dengan
balasan yang sebaik-baiknya.
Jawaban:
Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercu-
rahkan kepada Rasulullah, keluarganya, dan orang-orang yang setia
kepadanya. Amma ba'du.
Tidak diperbolehkan mendirikan bangunan (gedung, kantor)
untuk lembaga tersebut dengan menggunakan uang bantuan yang
oleh para penyumbangnya telah ditentukan penggunaannya, seperti
untuk menolong orang-orang yang perlu ditolong, orang-orang yang
sengsara, orang-orang yang dilanda bencana alam, peperangan, dan
sebagainya. Dalam hal ini, niat para penyumbang wajib dipelihara,
lebih-lebih kebanyakan dana yang masuk adalah dari zakat, sedang-
323
kan zakat itu telah mempunyai sasaran sendiri sebagaimana yang
ditetapkan syara", yang tidak boleh dipergunakan untuk selain itu.
Kalaupun sebagian penyumbang ada yang sepenuhnya menye-
rahkan kepada lembaga bagaimana mempergunakan dana bantuan
tersebut --sebagaimana dikatakan dalam pertanyaan itu-- maka
sebenarnya ia telah menentukan penggunaannya, meskipun tidak
dinyatakan secara eksplisit. Karena penyerahan mereka kepada lem-
baga (pengelola) itu disebabkan mereka percaya akan amanah, ke-
ikhlasan, dan pengelolaan para pengurusnya.
Hal ini mengandung pengertian bahwa mereka percaya kalau
lembaga yang Anda kelola dapat menyalurkan bantuan tersebut ke
Palestina, Afghanistan, Bangladesh, Afrika, atau ke negara lainnya,
dengan syarat disalurkan untuk orang-orang yang membutuhkannya.
Sedangkan urusan administrasi --yang tak dapat dihindari-- untuk
memperlancar penyampaian sumbangan-sumbangan itu kepada yang
berhak menerimanya, maka tidak mengapa jika diambilkan dari
sumbangan secara umum. Hal ini mengacu pada ketetapan Al-Our'an
mengenai penyaluran zakat yang di antaranya "memberikan bagian
kepada amil/pengurus” yang diambilkan dari hasil zakat itu sendiri,
dan didasarkan pada kaidah bahwa:
c Pd
Pr Gu Isra “Yi
S1 AAN La Kp
"Suatu kewajiban tidak dapat terlaksana dengan sempurna melain-
kan dengan sesuatu (sarana), maka sesuatu itu hukumnya adalah
wajib.”
Hanya saja penggunaannya hendaklah dipersempit sedapat mung-
kin, demi menjaga uang para penyumbang supaya tidak digunakan
untuk perlengkapan kantor, peralatan administrasi, dan sebagainya
yang merupakan suatu cacad yang dikeluhkan oleh orang-orang bijak
(hukama) dan orang-orang yang jujur.
Adapun untuk mendirikan bangunan tersendiri yang menjadi
milik lembaga --apabila sangat dibutuhkan dan telah disepakati oleh
para ahli pikir dan orang-orang yang jujur-- hendaklah menghimpun
dana tersendiri dengan maksud untuk tujuan tersebut. Sehingga orang
yang hendak menyumbangnya mengetahui dengan jelas kegunaan
dan tujuannya. Dengan demikian, para donatur tersebut akan men-
324
dapatkan pahala karenanya, sebab amal itu tergantung pada niat,
dan seseorang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.
Mudah-mudahan Allah memberikan kepada kita keselamatan
dalam menentukan tujuan, manhaj yang tepat, sasaran yang mulia,
dan jalan yang lurus.
7
MEMBANGUN ISLAMIC CENTRE
DENGAN UANG ZAKAT
Pertanyaan:
Semoga Allah senantiasa melindungi Ustadz. Kami harap Ustadz
berkenan memberikan fatwa kepada kami mengenai masalah yang
sangat penting bagi kami dan bagi kaum muslim di Amerika dan di
negara-negara Barat umumnya. Persoalan ini menyangkut pemba-
ngunan islamic centre dan riasjid-masjid di Barat serta masalah-masa-
lah urgen yang berkaitan langsung dengan kehidupan kaum muslim.
Para imigran Islam yang bermukim di negara-negara Barat dan
para mahasiswa yang sedang belajar di sana dalam batas waktu ter-
tentu sangat membutuhkan pusat kegiatan islam (islamic centre) di
kota mereka. Keberadaan islamic centre ini sangat mereka perlukan
sekaligus memiliki peranan yang besar untuk menjaga agama para
imigran dan mahasiswa.
Pertanyaan penting yang sering kali muncul selama penghim-
punan sumbangan --yang merupakan sumber utama pendanaan
proyek-proyek tersebut-- adalah bolehkah menggunakan uang zakat
untuk membangun islamic centre di negara-negara Barat? Karena ke-
banyakan penderma mensyaratkan pemberiannya, sebagaimana hal-
nya para pengurus proyek ini pun merasa keberatan menerima uang
zakat karena mereka tidak yakin akan kebolehan membelanjakan-
nya untuk keperluan (membangun islamic centre) ini.
Nah, menurut pendapat Ustadz, apakah pembangunan islamic centre
ini dapat dimasukkan sebagai salah satu sasaran penyaluran zakat?
Mengingat markas (islamic centre) tersebut meliputi masjid --ruang
untuk shalat-- dan kadang-kadang juga terdapat perpustakaan,
ruangan khusus untuk shalat kaum wanita, tempat imam rawatib,
dan keperluan-keperluan lain yang relevan. Selain itu, mengingat -
325-
bahwa pemegang peraturan bagi sebagian markas di Amerika adalah
Wagaf Islami di Amerika Utara (NAIT) yang menginduk pada "Persa-
tuan Islam di Amerika Utara” (ISNA). Kedua lembaga tersebut meru-
pakan lembaga Islam yang dipercaya karena amanah dan kecakapan-
nya.
Kami mohon kepada Ustadz yang terhormat untuk menjawab per-
mohonan fatwa kami ini, lebih-lebih kami sekarang sedang giat
menghimpun dana untuk memulai pembangunan markas kami yang
memang memerlukan dana sangat besar. Jika tidak --kalau Allah
tidak melonggarkan-- niscaya kami akan merugi, padahal asetnya
sangat besar untuk menyelesaikan proyek ini.
Semoga Allah memberi taufig kepada Ustadz, melindungi Ustadz,
dan memberi manfaat melalui Ustadz.
Jawaban:
Telah saya terima surat Anda yang terhormat yang menanyakan
seputar masalah pembangunan islamic centre di kota Thousand Oaks,
Amerika Serikat, dan sampai sejauh mana kebolehan menggunakan
uang zakat untuk keperluan itu.
Mengingat pentingnya masalah ini, khususnya mengenai kondisi
di kota Anda, maka saya segera menulis jawaban untuk Anda, mes-
kipun kesempatan saya sangat sempit karena kesibukan yang amat
banyak.
Saya ingin menjelaskan di sini bahwa di antara sasaran penggu-
naan zakat menurut nash Al-0ur'anul Karim ialah fi sabilillah.
Sedangkan para fugaha berbeda pendapat dalam menafsirkan pe-
ngertian fi sabilillah (di jalan Allah) ini. Sebagian berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan fi sabilillah adalah 'jihad (perjuangan/pe-
rang) saja, karena itulah makna yang segera ditangkap apabila kata
tersebut diucapkan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Sebagian
lagi mengatakan bahwa fi sabilillah meliputi semua ketaatan atau
kemaslahatan bagi kaum muslim yang termasuk di dalamnya mem-
bangun masjid, madrasah, jembatan, membelikan kafan” untuk
orang-orang fakir yang meninggal dunia, dan hal-hal lain yang dika-
tegorikan gurbah (pendekatan diri kepada Allah) atau maslahat.
Menurut pendapat saya, sasaran penggunaan zakat fi sabilillah
mencakup kedua pendapat di atas sekaligus. Dengan demikian, seba-
gian dari zakat itu dapat digunakan untuk membangun islamic centre
yang menjadi pusat dakwah, pusat pemberian pengarahan, pendidik-
an, dan pengajaran, terutama di negara-negara di mana keberadaan
326
kaum muslim terancam serangan agama dan paham lain, seperti
Kristen, komunisme, dan sekularisme yang berusaha melucuti kaum
muslim dari akidah mereka atau menyesatkan mereka dari hakikat
agama mereka. Sebagai contoh, kaum minoritas muslim yang harus
menghadapi golongan mayoritas yang memegang kekuasaan ketika
mereka berada di luar dunia Islam, sedangkan kemampuan yang
mereka miliki terbatas.
Adapun menurut pendapat kedua, maka tidak diragukan lagi
bahwa membangun islamic centre merupakan salah satu bentuk jihad
Islam (perjuangan Islam) pada zaman kita sekarang ini, yaitu jihad
dengan lisan, tulisan, dakwah, dan pendidikan. Dan ini merupakan
jihad yang tidak boleh ditinggalkan demi menghadapi serangan
sengit dari kekuatan-kekuatan yang memusuhi Islam.
Sebagaimana halnya orang yang berperang untuk menjunjung
tinggi kalimat (agama) Allah dinilai sebagai berjuang fi sabilillah,
maka demikian pula halnya orang yang berdakwah, mengajar, dan
memberikan pengarahan-pengarahan dengan maksud untuk men-
junjung tinggi kalimat Allah, dia juga berjuang fi sabilillah.
Sesungguhnya kedudukan islamic centre dalam kondisi seperti ini
merupakan benteng pertahanan Islam ... dan masing-masing orang
akan memperoleh balasan sesuai dengan niatnya. Hal ini lebih diper-
kuat oleh kondisi khusus kota Thousand. Di kota ini terdapat markas
Rasyad Khalifah, tokoh yang mengingkari sebagian ayat-ayat Al-
Our'an dan mengingkari Sunnah Rasul yang suci secara total. Hingga
pada akhirnya ia mengingkari shalat --yang merupakan sesuatu yang
dimaklumi sebagai bagian dari ad-Din secara dharuri (pasti)-- yang ia
anggap sebagai shalat yang sia-sia dan ia sebut dengan "shalat
orang-orang musyrik”. Kemudian kesesatannya ini ia tutupi dengan
kebohongan yang sangat besar, yaitu dia mengaku sebagai "Rasul
Allah"!
Dengan demikian, sudah barang tentu gerakan kebenaran harus
mempunyai markas (sentral) untuk memerangi kebatilan dan harus
mempunyai benteng Islam demi menghadapi kekafiran yang senan-
tiasa ditegakkan dari dalam dan luar.
"Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan
(hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada orang yang
kikir, dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terha-
dap dirinya sendiri. Dan Allah-lah Yang Maha Kaya sedangkan
. kamulah orang-orang yang membutuhkan-Nya): dan jika kamu
327
berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang
lain, dan mereka tidak akan seperti kamu (ini).” (Muhammad: 38)
Semoga Allah meluruskan langkah-langkah Anda dan menolong
Anda untuk menampilkan kebenaran dan membatalkan kebatilan,
walaupun orang-orang yang berdosa tidak menyukainya.
8
APAKAH MINYAK TANAH ADA ZAKATNYA?
Pertanyaan:
Di tengah-tengah berkecamuknya Perang Teluk dengan segala
dampak materiil dan spiritualnya terhadap umat, ada beberapa per-
soalan yang belum kami ketahui ketetapannya menurut syariat
Islam. Padahal, kita kaum muslim sangat antusias untuk memberla-
kukan aturan Islam dalam semua urusan.
Di antara persoalan tersebut ialah masalah pemerataan pemba-
gian kekayaan bangsa-bangsa Arab, antara negara kaya yang sedikit
penduduknya dengan negara-negara miskin yang padat penduduk-
nya. Ini merupakan perkataan yang benar, sayangnya dipelesetkan
untuk kebatilan, karena orang yang mengucapkannya itu tidak
membagikan kekayaan negaranya yang melimpah ruah kepada
negara-negara miskin, tetapi justru menggunakannya untuk meme-
rangi tetangganya yang sama-sama negara Arab dan muslim.
Yang saya tanyakan di sini ialah apa yang pernah dipublikasikan
saudara-saudara kita melalui media massa tentang wajibnya zakat
pada minyak tanah --yang dianggapnya sebagai rikaz (barang tam-
bang/terpendam)-- sedangkan zakat rikaz adalah seperlima (khumus)
sebagaimana pendapat mazhab Abu Hanifah. Khumus (20 96) dari
minyak ini harus dipungut dari negara-negara penghasil minyak
yang kaya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka di
negara-negara miskin, sehingga terwujudlah sebagian pemerataan
antara yang kaya dan yang miskin sebagaimana difirmankan Allah
mengenai pembagian fai' (harta rampasan):
".. Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang
kaya saja di antara kamu ....” (al-Hasyr: 7)
328
Apakah pendapat ini benar ditinjau dari sudut syara"? Karena saya
melihat ada sebagian ulama yang menyangkal pendapat ini. Dan apa-
kah zakatnya itu wajib didistribusikan di dalam negeri penghasil
minyak itu saja ataukah di luarnya?
Mohon penjelasan mengenai masalah ini dengan disertakan dalil-
dalil dari Al-Kitab (Al-Our'an) dan As-Sunnah.
Semoga Allah melindungi Ustadz dan menjadikan Ustadz ber-
manfaat.
Jawaban:
Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercu-
rahkan kepada Rasulullah, keluarga, sahabat, dan orang-orang yang
mengikuti petunjuknya. Wa ba'du:
Tidak diperselisihkan lagi bahwa minyak itu wajib dizakati apa-
bila sudah menjadi milik penuh, baik milik perseorangan maupun
milik perkongsian.
Hanya saja para fugaha berbeda pendapat mengenai kadar ukuran
zakatnya, apakah seperempat puluh (2,5 90) ataukah seperlima (20 96).
Yang saya pandang kuat ialah pendapat kedua yang mewajibkan
zakat sebesar seperlima (1/5) bagi minyak dan sejenisnya yang ter-
masuk barang tambang (rikaz), berdasarkan hadits sahih dari Abu
Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
..- ISA ah
en dna
”Pada barang tambang zakatnya seperlima.” (Muttafag 'alaih)
Ini pendapat Abu Hanifah, Abu Ubaid, dan lain-lainnya.!'?
Tetapi yang diperselisihkan di sini ialah apabila minyak itu milik
negara, apakah ia terkena zakat? Dengan kata lain, apakah ia wajib
dizakati sebagaimana halnya kalau dimiliki oleh perorangan?
Saya tidak melihat seorang pun ulama figih pada masa sekarang
yang berpendapat demikian, melainkan hanya sebagian dari saudara
kita yang menaruh perhatian terhadap perekonomian Islam (eko-
nom, bukan ahli figih) yang berpendapat demikian.
179Lihat buku saya, Figh az-Zakah, 1: 436.
329
Pendapat ini dipublikasikan oleh sebagian dari mereka pada
waktu Muktamar Internasional Ekonomi Islam Pertama pada tahun
1976 yang diselenggarakan di Mekah al-Mukarramah yang diprakar-
sai oleh Jami'ah al-Malik Abdul Aziz (Universitas King Abdul Aziz).
Pada waktu itu saya sanggah pendapat tersebut, dan pendapat saya
didukung oleh para fugaha peserta muktamar.
Selain itu, saya juga telah membantah pendapat seperti itu sejak
dua tahun lalu --sepanjang beberapa halaman dalam kitab saya al-
Ijtihad fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah-- ketika mengkritik sebagian hasil
ijtihad kontemporer yang melampaui ijma' yang sah.
Dalam kitab itu saya membantah pendapat dua orang ustadz,
yaitu Dr. Syaugi Ismail Syahatah dan Dr. Muhammad Syaugi al- Fan-
jari, yang mewajibkan zakat pada minyak milik pemerintah Islam di
negara-negara Teluk dan lainnya sebanyak seperlima karena terma-
Suk rikaz (barang tambang).
Memang, minyak tanah dan sejenisnya yang merupakan hasil
tambang tergolong rikaz, sedangkan zakat untuk rikaz adalah seper-
lima. Ini merupakan pendapat yang saya pandang kuat dan saya tun-
jukkan dalil-dalilnya di dalam kitab saya Figh az-Zakah. Tetapi kewa-
jiban ini apabila minyak tanah tersebut milik perseorangan atau per-
kongsian --dalam hal ini dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima (20 96)
dan didistribusikan pada sasaran-sasaran yang telah ditentukan.
Apabila minyak itu milik negara, maka hukumnya adalah seperti
hukum kekayaan negara lainnya. Sedangkan menurut ijma', kekaya-
an negara tidak wajib dizakati. Rahasianya kembali kepada beberapa
hal:
Pertama, zakat merupakan cabang kepemilikan, karenanya harta
kekayaan itu disandarkan kepada pemiliknya, seperti firman Allah:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka ....” (at-Taubah: 1 03)
Dan seperti sabda Rasulullah saw.:
2) 34 Sia 2 Aa
AN TA MEI
"Keluarkanlah zakat hartamu.”
Sedangkan kekayaan negara bukanlah milik kepala negara, bukan
milik menteri keuangan, atau lainnya, sehingga harus dizakati dan
disucikan dirinya dengan mengeluarkan hak Allah yang ada padanya.
330
LL aa LT LT me
Kedua, bahwa orang yang mengeluarkan zakat dari hartanya --
seperempat puluh, seperdua puluh, sepersepuluh, atau seperlima--
dapat bersenang-senang menikmati sisanya dan tidak dianggap ber-
salah, kecuali jika ia mau mengeluarkan lebih dari itu atau ada
kepentingan umum maupun kepentingan khusus. Sedangkan keka-
yaan negara tidaklah cukup jika pemerintah hanya mengeluarkan
sekadar ukuran zakat meskipun mengeluarkan seperlimanya --seba-
gaimana pendapat yang kami pilih (jika bukan milik negara)--
karena pemerintah harus menggunakan seluruh kekayaan itu untuk
kepentingan kaum muslim yang di antaranya golongan fugara dan
masakin dan lain-lainnya. Bahkan ia merupakan pendahuluan semua
kemaslahatan yang dinashkan dalam menentukan sasaran pemba-
gian harta rampasan dan orang-orang miskin:
”Apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul-
Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk
Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan
hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu ....”
(al-Hasyr: 7)
Ketiga: bahwa yang diperintahkan untuk memungut zakat ada-
lah negara (pemerintah).
”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka ....” (at-Taubah: 103)
Maka bagaimanakah pemerintah (muslim) akan memungut zakat
dari dirinya sendiri, yang berarti ia yang memungut dan yang dipungut
sekaligus dalam waktu yang sama?
Saya tahu bahwa pendapat ini dilatarbelakangi motivasi yang
baik, yakni hendak menghapuskan diskriminasi yang terjadi di
kalangan umat Islam. Hal ini sehubungan dengan adanya negara-
negara kecil dengan penduduk yang sedikit, namun diberi kekayaan
oleh Allah berupa minyak bumi sehingga memiliki bermiliar-miliar
uang yang didepositokannya di bank-bank asing. Sementara itu,
beberapa negara Islam lainnya dengan jumlah penduduk yang sangat
padat dan minus penghasilannya, dililit kelaparan dan kemiskinan.
Putra-putranya (rakyatnya) menjadi korban kelaparan dan menjadi
mangsa yang empuk bagi misionaris dan komunis. Alhasil, seperti
kata sebagian ulama salaf: "Apabila kemiskinan pergi ke suatu negeri,
maka kekafiran berkata kepadanya, 'Jadikanlah aku sebagai teman
331
yang menyertaimu.'”
Oleh sebab itu, saudara-saudara yang menaruh kepedulian terha-
dap ekonomi islami ini ingin mengeliminasi kondisi diskriminatif
yang tidak diakui oleh Islam tersebut. Kemudian mereka berpendapat
bahwa minyak bumi wajib dizakati dengan menggolongkannya ke
dalam kategori rikaz --sedangkan rikaz zakatnya seperlima (20 90).
Zakat ini, menurut mereka, didistribusikan kepada orang-orang mis-
kin setempat serta untuk kepentingan setempat (yang masih terma-
suk mustahik) sesuai dengan manhaj Islam agar didistribusikan di
negara setempat. Kemudian kelebihannya barulah didistribusikan ke
daerah atau negara lain dengan tata urutan yang paling dekat ter-
lebih dahulu, dan seterusnya. Atau zakat tersebut didistribusikan
kepada negara yang paling membutuhkan, kemudian barulah kepada
negara yang memiliki tingkat kebutuhan di bawahnya, dan seterusnya.
Seandainya khilafah islamiyah ada dan negara-negara Islam
menjadi satu di bawah benderanya sebagaimana masa dulu, niscaya
mereka tidak akan berkata seperti itu dan ijtihad seperti ini tidak
akan muncul karena memang tidak diperlukan.
Menurut pemikiran saya, diwajibkannya zakat minyak bumi milik
negara itu tidak akan memecahkan persoalan diskriminasi negara-
negara Islam, dan tidak akan dapat memecahkan permasalahan
negara-negara miskin di dunia Islam. Maka seandainya negara-
negara penghasil minyak melaksanakan pendapat tersebut dan
mengeluarkan zakatnya sebesar seperlima --bukan seperempat
puluh-—- lalu didistribusikan sebagai distribusi zakat, bukan distri-
busi fai' (harta rampasan perang), maka siapakah yang dapat menja-
min bahwa hasil zakat ini tidak digunakan untuk orang-orang mis-
kin negara setempat dan kemaslahatannya serta untuk kepentingan
militer, lebih-lebih bila dikatakan bahwa mempersenjatai tentara dan
mendanainya itu termasuk fi sabilillah sehingga merupakan salah
satu sasaran Zakat? Dengan demikian, kaum muslim di negara-negara
lain tidak akan mendapatkan apa-apa, mereka hanya menerima sisa
yang kurang berarti.
Yang lebih utama menurut pendapat saya adalah merekomenda-
sikan hakikat-hakikat Islam yang asasi yaitu bahwa kaum muslim --
meskipun berbeda-beda tanah airnya-- adalah umat yang satu, yang
harus menjamin golongan yang lebih rendah. Mereka harus saling
membantu dalam kesulitan dan kemudahan, tolong-menolong dalam
kebaikan dan ketakwaan, dan tidak boleh ada satu negara Islam pun
yang menderita kemiskinan, penyakit, dan kelaparan, sementara
332
negara-negara Islam lainnya menghamburkan uang bermiliar-miliar
sekadar memenuhi kelengkapan --dengan masih menyimpan cadangan
beratus-ratus miliar. Demikian pula tidak boleh terjadi sebuah negara
Islam yang memiliki kemampuan terbatas harus melakukan jihad
dengan segala pembiayaannya yang berat untuk menghadapi mu-
suhnya dan musuh-musuh Islam, sementara negara-negara Islam
lainnya hanya bersenang-senang tanpa melakukan jihad dengan
hartanya sebagaimana yang diwajibkan (konsekuensi) persauda-
raan Islam.
Adapun apa yang dikatakan oleh para fugaha mengenai pemilikan
minyak dan pemasukan lainnya untuk "imam" tidaklah dimaksud-
kan untuk seorang kepala negara, tetapi yang dimaksudkan adalah
kekuasaan syar'iyah bagi daulah islamiyah yang bersatu di bawah
panji-panji akidah yang satu dan syariah yang satu. Artinya, ke-
kayaan tersebut bukanlah milik sekelompok orang tertentu, tetapi
milik umat Islam dan muslimin di negeri Islam.!80
Inilah yang saya katakan sejak sekitar sepuluh tahun yang lalu,
dan saya masih memperkuatnya hari ini, yaitu tentang kewajiban
menjalin solidaritas dan tolong-menolong antara sesama negara Islam.
Hal ini merupakan kefardhuan agama dan tuntutan kebangsaan.
Maka tidak boleh negara-negara kaya bersenang-senang sendiri de-
ngan kekayaan mereka yang melimpah ruah tanpa mempedulikan
saudara-saudara mereka di negara-negara miskin yang menderita
kekurangan, penyakit, dan kelaparan. Padahal Rasulullah saw. ber-
sabda:
DD IA Ea CN
(Cb er SN abo!)) Kaa ra
"Bukan golongan kami orang yang tidur dengan kenyang sementara
tetangganya menderita kelaparan.”81
Hal ini berlaku bagi jamaah sebagaimana berlaku bagi perse-
orangan.
180yemikian kutipan yang saya ambil dari kitab saya, al-Ijtihad fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah,
terbitan Darul Galam, Kuwait.
181pyR Thabrani dan al-Bazar dari Anas bin Malik.
333
Dalam hal ini tidaklah mengapa jika negara-negara kaya memba-
tasi bantuannya kepada negara-negara miskin dengan seperlima
penghasilannya, dengan menggiyaskan pada kewajiban zakat rikaz
bagi perseorangan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Majelis
Ta'awun Negara-negara Teluk --setelah Perang Teluk dan malape-
taka Kuwait-- mengumumkan dibentuknya donatur untuk tujuan ini
dan masing-masing negara anggota majelis ikut andil di dalamnya.
Kita berharap hal ini jangan hanya untuk waktu sementara demi
menanggulangi malapetaka itu saja, lalu menguap setelah berjalan
beberapa waktu. Sebagaimana kita juga berharap agar kas para
donatur ini semakin bertambah kuat dan bertambah banyak hasilnya
serta terlaksana dengan baik, jangan sampai dikalahkan oleh fana-
tisme golongan yang sempit yang tidak dibenarkan hukum agama
Islam dan tidak sesuai dengan kemaslahatan dunia. Sebab, yang
demikian itu pada akhirnya hanya akan menguntungkan musuh-
musuh Islam, musuh-musuh bangsa Arab, musuh-musuh kemerde-
kaan dan kemajuan negara-negara kita, serta menjadikan negara-
negara yang terjangkiti penyakit ananiyah (individualisme) dan fana-
tisme itu sendiri tercabik-cabik sehingga menjadi santapan lezat
pihak musuh yang suka melakukan makar.
Wa billahit taufig.
9
HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
DENGAN UANG
Pertanyaan:
Sejak beberapa tahun lalu saya biasa mengeluarkan zakat fitrah
untuk diri saya dan keluarga saya dengan uang seharga masing-
masing satu sha' dari makanan pokok sebagaimana disebutkan dalam
hadits syarif, dan kami pernah mendengar Ustadz menentukannya
15 riyal Oatar. Uang itu kami kirimkan kepada orang-orang miskin
dari keluarga, kerabat, dan tetangga di daerah kami di Palestina.
Dalam hal ini saya tidak merasa ragu sedikit pun akan kebolehan hal
itu mengingat beberapa fatwa yang pernah kami dengar, termasuk
dari Ustadz sendiri dan dari ulama-ulama lainnya, terutama dari Fa-
dhilah asy-Syekh Abdullah bin Zaid al-Mahmud, Ketua Mahkamah
334
Syar'iyyah Oatar.
Akan tetapi, pada suatu hari ketika saya mendengarkan radio
saya dikejutkan oleh fatwa seorang syekh yang mengatakan bahwa
mengeluarkan harga, yakni uang, untuk zakat fitrah itu tidak diper-
bolehkan sama sekali. Barangsiapa yang berbuat demikian maka
batal zakatnya, karena bertentangan dengan Sunnah. Beliau me-
ngecam keras ulama-ulama yang memperbolehkan mengeluarkan
zakat fitrah dengan harganya dan menuduhnya menentang nash-
nash syar'iyah dengan pikiran semata-mata.
Tidak perlu saya tutup-tutupi, saya akhirnya merasa bingung dan
gundah setelah mendengar fatwa tersebut, lebih-lebih saya pernah
mendengar sebuah hadits yang menyebutkan: "Puasa Ramadhan itu
digantungkan di antara langit dan bumi dan tidak dinaikkan ke atas
kecuali dengan zakat fitrah.”
Ini berarti bahwa puasa saya dan puasa keluarga saya yang telah
baligh terkatung-katung selama beberapa tahun itu dan tidak diterima.
Apa arti ibadah yang kita lakukan bila tidak diterima atau batal seba-
gaimana dikatakan oleh mufti tersebut?
Dan apa yang harus dilakukan oleh seorang muslim seperti kami
bila menjumpai para ulama berbeda-beda pendapat dalam fatwanya?
Kami mohon Ustadz berkenan melapangkan dada kami dan orang-
orang yang Seperti kami yang jumlahnya ribuan bahkan jutaan, yang
biasa mengeluarkan zakat fitrah dengan membayar harganya.
Mudah-mudahan Allah berkenaan memberikan balasan yang
sebaik-baiknya kepada Ustadz.
Jawaban:
Menurut pendapat saya, mufti yang memberi fatwa sebagaimana
didengar oleh saudara penanya dan mengecam pendapat yang mem-
perbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan membayar harganya,
tidaklah tepat di dalam fatwanya, apabila benar pendengaran si pen-
dengar dan benar pula penginformasiannya. Demikianlah pandangan
saya. Saya sendiri mendengar setiap tahun mereka mengecam pen-
dapat yang memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan
membayar harganya (dengan uang).
Kekeliruan mufti ini tampak dalam beberapa hal berikut:
1. Dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang diperselisihkan oleh
para imam --dan terdapat bermacam-macam pendapat mengenainya--
seseorang tidak boleh mengecam dan menyerang orang lain yang
menerima dan melaksanakan salah satu di antara pendapat-penda-
335
pat tersebut.
Orang yang ahli ijtihad dan mampu mentarjih (memilih yang ter-
kuat dengan berbagai argumentasi dan pertimbangan) di antara pen-
dapat-pendapat tersebut, tidak dituntut oleh syara' untuk mengamal-
kannya kecuali yang merupakan hasil puncak ijtihadnya. Jika benar,
maka dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala atas ijtihadnya dan
pahala atas kebenaran hasilnya, dan jika ijtihadnya salah maka dia
mendapatkan satu pahala, yaitu pahala atas ijtihad dan upayanya.
Puncak dari apa yang dikatakan mujtahid mengenai dirinya ialah
yang diriwayatkan dari Imam Syafi'i r.a., beliau berkata:
DL Ie AYI 22 Po 5
ETIL Si AS
MI 22 5
ce 3 Uk se
S5 pall 2 ARE
"Pendapatku adalah benar tetapi ada kemungkinan keliru: dan
pendapat selainku adalah keliru tetapi ada kemungkinan benar.”
Setiap masalah yang tidak ada nashnya yang gath'i tsubut (peri-
wayatannya) dan dilalah (petunjuknya) maka secara meyakinkan hal
itu termasuk masalah ijtihadiyah. Dan masalah yang sedang kita
bicarakan ini tidak diragukan lagi termasuk dalam jenis masalah ijti-
hadiyah.
Orang yang diperkenankan bertaklid --kebanyakan orang memang
begitu-- boleh mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan,
yang diterima oleh umat, yaitu bagi orang yang hanya sampai di situ
kemampuannya serta tidak memiliki alat-alat ijtihad dan syarat-sya-
ratnya:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan ke-
sanggupannya ....” (al-Bagarah: 286)
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu
..' (at-Taghabun: 16)
Rasulullah saw. bersabda:
PN be II 21 oa lai
medan | L4 US
ab dun DE ALI DN
"Bila aku perintahkan kamu dengan suatu perkara, maka laksana-
kanlah semampumu.”
336
2. Apabila kita perhatikan masalah yang sedang kita bahas ini
berdasarkan prinsip tersebut, maka kita lihat bahwa Imam Abu Hani-
fah dan teman-temannya, al-Hasan al-Bashri, Sufyan ats-Tsauri, dan
Khulafa ar-Rasyidin kelima --yaitu Umar bin Abdul Aziz r.a.-- mem-
perbolehkan mengeluarkan zakat dengan membayar harganya, ter-
masuk zakat fitrah.
Ini juga merupakan pendapat al-Asyhab dan Ibnul Oasim dari
mazhab Maliki.
An-Nawawi berkata, "Ini pulalah yang tampak dari pendapat
Bukhari dalam Shahihnya.”
Ibnu Rusyaid berkata, "Dalam masalah ini al-Bukhari menyetujui
pendapat Abu Hanifah, meskipun beliau sering berbeda pendapat
dengan mereka. Tetapi Bukhari mengemukakan dalilnya untuk pen-
dapat ini.”
Mereka memiliki dalil-dalil yang menjadi acuannya, sebagaimana
orang-orang yang tidak memperbolehkan mengeluarkan zakat de-
ngan membayar harganya juga mempunyai dalil-dalil dan argumen-
tasi sendiri. '
Masalah ini sebenarnya telah saya jelaskan secara terperinci di
dalam kitab saya Figh az-Zakah pada pasal "Menyerahkan Harga
Zakat” dalam bab "Cara Membayar Zakat”.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengemukakan satu pendapat yang
bersifat tengah-tengah (moderat) di antara kedua pendapat yang
bertentangan itu. Beliau berkata:
"Yang paling jelas dalam hal ini, bahwa mengeluarkan harga tanpa
ada kebutuhan dan tanpa ada kemaslahatan yang jelas adalah dila-
rang. Karena itu Rasulullah saw. telah menetapkan ukuran tambah-
annya dua ekor domba atau dua puluh dirham, dan tidak beralih ke-
pada harganya. Sebab jika beliau memperbolehkan menggantinya
secara mutlak, tentu pemilik akan berpaling kepada jenis yang buruk.
Terkadang timbul kemudaratan dalam menentukan harga itu, pada-
hal zakat didasarkan pada persamaan, dan ini hanya ada pada
Ukuran dan jenis harta itu. Adapun mengeluarkan harga karena ada-
nya kebutuhan, kemaslahatan, atau adanya keadilan, maka hal itu
tidak mengapa. Misalnya, seseorang menjual buah yang ada di
kebunnya atau tanamannya dengan beberapa dirham, maka dalam
hal ini cukup baginya mengeluarkan sepuluh dirham, dan ia tidak
usah dibebani membeli buah atau gandum yang lain, karena hal ini
akan sama nilainya bagi orang fakir. Imam Ahmad telah menetapkan
bolehnya yang demikian itu.
337
Demikian pula, seperti halnya kewajiban seseorang untuk me-
ngeluarkan zakat berupa seekor domba bagi lima ekor unta milik-
nya, tetapi karena tidak ada orang yang mau menjual domba maka ia
cukup membayar seharga domba itu. Ia tidak dibebani pergi ke kota
lain untuk membeli domba tersebut.
Sama juga halnya bila para mustahik (orang yang berhak mene-
rima) zakat meminta diberi harganya (dalam bentuk uang) karena
akan lebih bermanfaat bagi mereka, maka hendaklah mereka diberi.
Atau menurut petugas hal itu akan lebih bermanfaat bagi orang-
orang fakir, sebagaimana dikutip dari Mu'adz bin Jabal bahwa ia per-
nah berkata kepada penduduk Yaman: 'Setorkanlah oleh kamu se-
kalian kepadaku dengan baju kurung atau kain, karena hal itu lebih
mudah bagi kamu dan lebih baik bagi kaum Muhajirin dan Anshar di
Madinah.' Menurut satu riwayat, perkataan Mu'adz ini berkenaan
dengan zakat, sedangkan menurut riwayat lain berkenaan dengan
jizyah (upeti).”182
Meskipun pendapat Ibnu Taimiyah ini berkenaan dengan zakat
mal, tetapi ia juga berlaku untuk zakat fitrah.
Inti perselisihan ini adalah perselisihan antar dua madrasah (lem-
baga pendidikan), yaitu madrasah yang dalam ijtihadnya selalu
memperhatikan maksud umum syariah dengan tidak mengabaikan
nash-nash juz'iyah (parsial/spesifik), dan madrasah yang hanya me-
lihat nash-nash khusus semata.
Pendapat ini sudah dilaksanakan pada generasi terbaik setelah
generasi sahabat, yaitu generasi tabi'in, yang mengikuti jejak sahabat
dengan baik, dan dilaksanakan pula oleh Khulafa ar-Rasyidin (yakni
Umar bin Abdul Aziz: Penj.).
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari 'Aun, katanya: Saya mende-
ngar surat Umar bin Abdul Aziz yang dikirimkan kepada Adi di Ba-
shrah --Adi adalah wali kota-- yang berbunyi: "Dari tiap-tiap orang
pegawai kantor dipungut setengah dirham dari gaji mereka.” 183
Sedangkan al-Hasan berkata, "Tidak mengapa memberikan dir-
ham (uang) untuk zakat fitrah.”184
Diriwayatkan dari Abu Ishag, dia berkata, "Saya mendapati mereka
182 Yajmu' Fatawa, Ibnu Taimiyah, 25: 82-83, terbitan Saudiyyah.
183 Yushannaf Ibnu Abi Syaibah, 4: 37-38.
18 pig.
338
mengeluarkan dirham (uang) seharga makanan untuk sedekah
Ramadhan (zakat fitrah).” 185
Juga diriwayatkan dari Atha' bahwa beliau memberikan uang perak
untuk membayar zakat fitrah.186
Diantara dalil pendapat ini ialah:
A. Bahwa Nabi saw. bersabda:
3 CD Ha 2.2
SEN SEN - KLS
”Cukupkanlah mereka Da orang-orang miskin -- pada hari ini.”
Makna mencukupkan mereka dalam hadits ini dapat dengan uang
dan dapat pula dengan makanan. Bahkan kadang-kadang uang
lebih utama, karena banyaknya makanan yang dimiliki orang fakir
--sehingga ia tidak perlu menjualnya untuk kepentingan lain.
Selain itu, uang memungkinkan orang fakir dapat membeli sesuatu
yang menjadi kelaziman baginya baik yang berupa makanan,
pakaian, maupun keperluan lainnya.
B. Ibnul Mundzir mengemukakan bahwa kebolehan mengeluarkan
harga itu sudah ditunjukkan sejak dahulu. Para sahabat memper-
bolehkan mengeluarkan setengah sha' gandum karena dianggap
sama nilainya dengan satu sha' kurma atau sya'ir, sehingga Mua-
wiyah berkata, "Saya melihat bahwa dua mud gandum Syam senilai
dengan satu sha' kurma."
C. Pemberian zakat dengan harganya ini lebih mudah dilakukan pada
zaman kita sekarang terutama di lingkungan negara industri di
mana orang-orang tidak bermuamalah kecuali dengan. uang. Di
samping itu, di sebagian besar negara biasanya pemberian dengan
harganya itu lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir.
3. Nabi saw. memfardhukan zakat fitrah dengan makanan yang
banyak terdapat di lingkungan dan masanya ketika itu bertujuan me-
mudahkan manusia dan menghilangkan kesulitan mereka. Uang
perak atau emas pada waktu itu merupakan sesuatu yang amat ber-
harga bagi bangsa Arab dan kebanyakan manusia tidak dapat memi-
185 ppi.
180rpia..
339
likinya melainkan sedikit sekali, sedangkan orang-orang fakir dan
miskin membutuhkan makanan yang berupa bur (gandum), kurma,
anggur kering, kismis, atau keju.
Oleh karena itu, mengeluarkan makanan lebih mudah bagi si
pemberi dan lebih bermanfaat bagi penerima. Dan untuk memudah-
kan, maka diperbolehkanlah bagi pemilik unta dan kambing untuk
mengeluarkan "keju”. Maka setiap orang mengeluarkan apa yang
mudah baginya.
Kemudian, daya beli uang itu sendiri berubah-ubah dari waktu ke
waktu, dari negara ke negara lain, dan dari satu kondisi ke kondisi
lainnya. Kalau kewajiban zakat fitrah ditentukan dengan uang, maka
ia akan mengalami turun-naik sesuai dengan daya beli uang itu sen-
diri. Sedangkan kemampuan satu sha' makanan untuk mengenyang-
kan sejumlah orang tertentu itu tidak diperselisihkan. Maka jika
takaran sha' yang dijadikan pokok ukuran, memang inilah yang lebih
dekat kepada keadilan dan lebih jauh dari perubahan-perubahan.
4. Para muhaggig dari ulama-ulama kita telah menetapkan bahwa
fatwa itu dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat,
dan keadaan. Ini adalah kaidah besar yang telah saya kemukakan di
dalam kitab saya, 'Awamilus-Sa'ah wal-Murunah fisy- Syari'ah al-Isla-
miyyah, dan telah saya kemukakan pula dalil-dalil yang menunjuk-
kan kebenarannya dari Al-Our'an, As-Sunnah, dan petunjuk para
sahabat r.a., lebih-lebih perkataan dan praktik-praktik para ulama.
Orang yang mau melihat kenyataan zaman sekarang akan me-
ngetahui bahwa mengeluarkan makanan itu tidak mudah dilakukan
kecuali di kalangan masyarakat yang sederhana dan terbatas. Di
kalangan masyarakat seperti ini makanan mudah didapatkan bagi
orang yang hendak mengeluarkan zakat fitrah dengannya, di sam-
ping orang-orang miskinnya memang memerlukan makanan. Ada-
pun di lingkungan masyarakat yang besar dan terikat (oleh kesibuk-
an dan batas-batas rumah sehingga tidak saling mengenal, Penj.),
dengan kepadatan penduduk yang tinggi, yang jarang didapatkan
makanan di sana --sehingga sulit bagi wajib zakat untuk mengeluar-
kan zakat dengannya, sedangkan orang yang fakir tidak begitu me-
merlukannya karena sulit mengolahnya-- maka orang yang insaf
tidak akan membantah bahwa mengeluarkan harga zakat dalam
kondisi seperti ini lebih utama.
Sungguh bagus Imam Ibnu Taimiyah ketika beliau memperboleh-
kan wajib zakat --yang menjual buah-buahan di kebunnya beberapa
dirham-- untuk mengeluarkan (zakatnya) dengan uang sepuluh dir-
340
ham tanpa dibebani membeli buah lagi (untuk membayar zakat it).
Karena bagi si fakir hal itu sama saja (apakah diberi uang atau diberi
buah-buahan, bahkan mungkin diberi uang lebih bermanfaat: Penj.).
Sebagaimana beliau juga memperbolehkan wajib zakat --yang tidak
mendapatkan orang yang menjual kambing di kotanya untuk mem-
bayar zakat untanya—- untuk membayar harganya saja tanpa dibebani
membeli kambing ke kota lain. Ini merupakan pembahasan yang benar.
Selain itu, bagaimana kita akan membebani seorang muslim --
yang berdomisili di kota seperti Kairo yang penduduknya lebih dari
sepuluh juta kaum muslim-- untuk mengeluarkan biji-bijian (seba-
gai zakat) yang tidak mudah memperolehnya dan tidak berguna bagi
si fakir bila diberikan kepadanya?
Orang yang memiliki makanan tetapi ia bakhil terhadap orang
fakir berbeda dengan orang yang hanya memiliki uang, seperti pen-
duduk kota, maka dia tidak berbeda dengan orang fakir itu sendiri.
Sesungguhnya zakat fitrah diwajibkan untuk mencukupi orang
fakir agar tidak berkeliling meminta-minta pada hari raya sementara
orang-orang kaya bersenang-senang dengan harta dan keluarganya.
Maka hendaklah seseorang memperhatikan dirinya, apakah ia telah
mencukupi orang fakir --sehingga tidak berkeliling meminta-minta--
dengan memberinya satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir di kota seperti
Kairo pada hari-hari ini? Apakah yang akan diperbuat si fakir terha-
dap kurma dan sya'ir itu kalau bukan berkeliling-keliling mencari
orang yang mau membelinya dengan harga murah sekalipun hasil-
nya dibelikan lagi makanan pokok yang dibutuhkan untuk dirinya
dan anak-anaknya?187
Adapun fugaha mazhab-mazhab panutan memperbolehkan me-
ngeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok yang biasa dimakan
penduduk negeri setempat --meskipun tidak termasuk makanan yang
disebutkan dalam nash-- adalah dimaksudkan untuk memelihara
tujuan (difardhukannya zakat fitrah itu).
Sedangkan memindahkan zakat ke daerah atau negara lain itu
diperbolehkan apabila terdapat alasan yang benar. Misalnya, pendu-
duk setempat telah tercukupi dengan zakat fitrah yang dikeluarkan
oleh para wajib zakat tersebut atau telah mendapatkan bagian yang
cukup dari zakat maal di negara itu. Atau bila negara lain lebih mem-
butuhkan disebabkan adanya bencana kelaparan atau bencana-ben-
cana lainnya, atau karena diserang musuh. Bisa juga dikarenakan
187, ihat, Hamisy al-Muhalla wa Ta'lig al-Allamah Ahmad Syakir, 6: 131-132.
341
wajib zakat yang bersangkutan mempunyai kerabat di negara lain
yang dalam kondisi sangat membutuhkan (sumbangan/zakat), dalam
hal ini ia lebih mengetahui kebutuhan mereka karena memang me-
miliki hubungan lebih dekat.
Kondisi-kondisi seperti ini memperbolehkan untuk memindahkan
zakat fitrah atau zakat maal kepada orang-orang muslim yang mem-
butuhkan yang berada di bumi Palestina, khususnya bagi orang-
orang yang berjuang melawan musuh. Atau kepada saudara-saudara
kita para mujahidin dan muhajirin dari Afghanistan, atau orang-
orang yang sedang dilanda bahaya kelaparan dan terancam kristeni-
sasi seperti di Bangladesh, Birma, Somalia, Eritrea, dan lain-lainnya.
Adapun mengenai perbedaan fatwa dalam berbagai masalah seperti
yang ditanyakan saudara penanya, satu pendapat memperbolehkan
sedangkan yang lain mengharamkan, atau yang satu menganggap
wajib sedangkan yang lain tidak menganggap wajib, maka seorang
muslim harus mengambil pendapat orang yang sekiranya mantap di
hatinya, dan menurutnya orang tersebut lebih mengerti tentang aga-
manya, lebih mengerti sumber-sumbernya, lebih tahu maksudnya,
tidak mengikuti hawa nafsu, tidak menjual agamanya dengan keun-
tungan dunianya maupun dunia orang lain.
Hal ini seperti keadaan orang sakit yang mendapat advis yang
berbeda-beda dari beberapa orang dokter, maka dalam hal ini hen-
daklah ia menggunakan advis dokter yang lebih mantap di hatinnya,
karena lebih pandai, lebih termasyhur, dan sebagainya.
Kekeliruan dalam masalah-masalah furu' (cabang) seperti ini di-
maafkan, dan masing-masing orang akan mendapatkan balasan se-
suai dengan niatnya.
Tinggal kita bicarakan hadits yang berbunyi:
"Puasa Ramadhan itu digantungkan antara langit dan bumi, ia tidak
akan diangkat kecuali dengan zakat fitrah.”
Hadits ini adalah hadits yang tidak sah,!88 dan telah saya bicara-
kan di tempat lain.
Wallahu a'lam. «
188 Menurut as-Suyuthi, hadits ini diriwayatkan Ibnu Syahin dan adh-Dhiya'. Mengenai
hadits ini Ibnu Jayzi berkata, "Tidak sah, di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ubaid
al-Bashri yang majhul.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Bagiyah bin al-Walid dari Abdur
Rahman bin Utsman bin Umar yang termasuk guru-guru Bagiyah yang majhul. (Lihat,
Muhammad Nashiruddin al-Albani, Silsilah al-Ahadits adh-Dhai'fah wa al-Maudhu'ah, juz 1, hlm.
59-60: Penj.).
342
BAGIAN V
MASALAH WANITA
DAN KELUARGA
(Lanjutan Jilid 1)
1
PERANAN HAWA DALAM PENGUSIRAN
ADAM DARI SURGA
Pertanyaan:
Ada pendapat yang mengatakan bahwa ibu kita, Hawa, merupakan
penyebab diusirnya bapak kita, Adam, dari surga. Dialah yang men-
dorong Adam untuk memakan buah terlarang, sehingga mereka ter-
usir dari surga dan menyebabkan penderitaan bagi kita (anak cucu-
nya) di dunia.
Pendapat ini dijadikan sandaran untuk merendahkan kedudukan
kaum wanita. Berlandaskan peristiwa tersebut, wanita sering ditu-
ding sebagai cikal bakal datangnya segala musibah yang terjadi di
dunia, baik pada orang-orang dahulu maupun sekarang.
Pertanyaan saya, apakah benar semua pendapat di atas? Adakah
dalam Islam dalil yang menunjukkan hal itu, atau kebalikannya?
Kami harap Ustadz berkenan menjelaskannya. Semoga Allah
memberikan pahala kepada Ustadz dan menolong Ustadz.
Jawaban:
Pendapat yang ditanyakan saudara penanya, tentang kaum
wanita --seperti ibu kita Hawa-- yang harus bertanggung jawab atas
kesengsaraan hidup manusia, dengan mengatakan bahwa Hawa
yang menjerumuskan Adam untuk memakan buah terlarang ... dan
seterusnya, tidak diragukan lagi adalah pendapat yang tidak islami.
Sumber pendapat ini ialah Kitab Taurat dengan segala bagian dan
tambahannya. Ini merupakan pendapat yang diimani oleh kaum
Yahudi dan Nasrani, serta sering menjadi bahan referensi bagi para
pemikir, penyair, dan penulis mereka. Bahkan tidak sedikit (dan ini
sangat disayangkan) penulis muslim yang bertaklid buta dengan
pendapat tersebut.
Namun, bagi orang yang membaca kisah Adam dalam Al-Our'an
yang ayat-ayatnya (mengenai kisah tersebut) terhimpun dalam
beberapa surat, tidak akan bertaklid buta seperti itu. Ia akan me-
nangkap secara jelas fakta-fakta seperti berikut ini.
1. Taklif ilahi untuk tidak memakan buah terlarang itu ditujukan
kepada Adam dan Hawa (bukan Adam saja). Allah berfirman:
345
"Dan Kami berfirman, 'Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu
surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi
baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati
pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang zalim.”
(al-Bagarah: 35)
2. Bahwa yang mendorong keduanya dan menyesatkan keduanya
dengan tipu daya, bujuk rayu, dan sumpah palsu ialah setan,
sebagimana difirmankan Allah:
”Lalu keduanya digelincirkan oleh setan dari surga itu dan dike-
luarkan dari keadaan semula ....” (al-Bagarah: 36)
Dalam surat lain terdapat keterangan yang rinci mengenai tipu
daya dan bujuk rayu setan:
"Maka setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk
menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup bagi mereka
yaitu auratnya, dan setan berkata, "Tuhan kamu tidak melarangmu
dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak
menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam sur-
ga). Dan dia (setan) bersumpah kepada keduanya, 'Sesungguhnya
saya termasuk orang yang memberi nasihat kepada kamu berdua.
Maka setan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) de-
ngan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasakan buah kayu itu,
tampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya
menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka
menyeru mereka, "Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang
nyata bagi kamu berdua? Keduanya berkata, Ya Tuhan kami, kami
telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak meng-
ampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami ter-
masuk orang-orang yang merugi.” (al-A'raf: 20-23)
Dalam surat Thaha diceritakan bahwa Adam a.s. yang pertama
kali diminta pertanggungjawaban tentang pelanggaran itu, bukan
Hawa. Karena itu, peringatan dari Allah tersebut ditujukan ke-
pada Adam, sebagai prinsip dan secara khusus. Kekurangan itu
dinisbatkan kepada Adam, dan yang dipersalahkan --karena
pelanggaran itu-- pun adalah Adam. Meskipun istrinya bersama-
sama dengannya ikut melakukan pelanggaran, namun petunjuk
346
ayat-ayat itu mengatakan bahwa peranan Hawa tidak seperti pe-
ranan Adam, dan seakan-akan Hawa makan dan melanggar itu
karena mengikuti Adam.
Allah berfirman:
”Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu,
maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya
kemauan yang kuat. Dan (ingatlah) ketika Kami berkata kepada
malaikat, 'Sujudlah kamu kepada Adam,' maka mereka sujud ke-
cuali iblis. Ia membangkang. Maka kami berkata, 'Hai Adam, se-
sungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka
sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari
surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka. Sesungguhnya
kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang
dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula)
akan ditimpa panas matahari di dalamnya.” Kemudian setan mem-
bisikkan pikiran jahat kepadanya (Adam) dengan berkata, 'Hai
Adam, maukah saya tunjukkan kepadamu pohon khuldi dan kera-
jaan yang tidak akan binasa?” Maka keduanya memakan dari buah
pohon itu, lalu tampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulai-
lah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga,
dan durhakalah Adam kepada Tuhan dan sesatlah ia. Kemudian
Tuhannya memilihnya. Maka dia menerima tobatnya dan membe-
rinya petunjuk.” (Thaha: 115-122)
3. Al-Our'an telah menegaskan bahwa Adam diciptakan oleh Allah
untuk suatu tugas yang sudah ditentukan sebelum diciptakan-
nya. Para malaikat pada waktu itu sangat ingin mengetahui tugas
tersebut, bahkan mereka mengira bahwa mereka lebih layak
mengemban itu daripada Adam. Hal ini telah disebutkan dalam
beberapa ayat surat al-Bagarah yang disebutkan Allah SWT sebe-
lum menyebutkan ayat-ayat yang membicarakan bertempat ting-
galnya Adam dalam surga dan memakan buah teriarang.
Firman Allah:
"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, 'Se-
sungguhnya Aku hendak menjadikah seorang khalifah di muka
bumi.' Mereka berkata, 'Mengapa Engkau hendak menjadikan
(khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan pada-
nya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih
347
dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Tuhan berfirman,
"Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.' Dan
Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda) seluruhnya
kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman,
'Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang
orang-orang yang benar!' Mereka menjawab, 'Maha Suci Engkau,
tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajar-
kan kepada kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.” Allah berfirman, 'Hai Adam, beritahukanlah
kepada mereka nama-nama benda ini.' Maka setelah diberitahu-
kannya kepada mereka nama-nama benda itu, Allah berfirman,
'Bukankah sudah Kukatakan kepadamu bahwa sesungguhnya Aku
mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang
kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?” (al-Bagarah:
50-33)
Disebutkan pula dalam hadits sahih bahwa Adam dan Musa a.s.
bertemu di alam gaib. Musa hendak menimpakan kesalahan ke-
pada Adam berkenaan dengan beban yang ditanggung manusia
karena kesalahan Adam yang memakan buah terlarang itu (lan-
tas dikeluarkan dari surga dan diturunkan ke bumi sehingga
menanggung beban kehidupan seperti yang mereka alami, penj.).
Kemudian Adam membantah Musa dan mematahkan argumenta-
sinya dengan mengatakan bahwa apa yang terjadi itu sudah me-
rupakan ketentuan ilahi sebelum ia diciptakan, untuk memak-
murkan bumi, dan bahwa Musa juga mendapati ketentuan ini ter-
cantum dalam Taurat.
Hadits ini memberikan dua pengertian kepada kita. Pertama,
bahwa Musa menghadapkan celaan itu kepada Adam, bukan ke-
pada Hawa. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang disebutkan
dalam Taurat (sekarang) bahwa Hawa yang merayu Adam untuk
memakan buah terlarang itu tidak benar. Itu adalah perubahan
yang dimasukkan orang ke dalam Taurat.
Kedua, bahwa diturunkannya Adam dan anak cucunya ke bumi
sudah merupakan ketentuan ilahi dalam takdir-Nya yang luhur
dan telah ditulis oleh kalam ilahi dalam Ummul Kitab (Lauh al-
Mahfuzh), untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan
melalui risalah-Nya di atas planet ini, sebagaimana yang dikehen-
daki Allah, sedangkan apa yang dikehendaki Allah pasti terjadi.
348
4. Bahwa surga (jannah), tempat Adam diperintahkan untuk ber-
" diam di dalamnya dan memakan buah-buahannya, kecuali satu
pohon, dan disuruh hengkang dari sana karena melanggar
larangan (memakan buah tersebut), tidak dapat dipastikan
bahwa surga tersebut adalah surga yang disediakan Allah untuk
orang-orang muttagin di akhirat kelak. Surga yang dimaksud
belum tentu surga yang di dalamnya Allah menciptakan sesuatu
. (kenikmatan-kenikmatan) yang belum pernah dilihat mata, belum
pernah didengar telinga, dan tidak seperti yang terlintas dalam
hati manusia.
Para ulama berbeda pendapat mengenai "surga” Adam ini, apa-
kah merupakan surga yang dijanjikan kepada orang-orang mukmin
sebagai pahala mereka, ataukah sebuah "jannah” (taman/kebun)
dari kebun-kebun dunia, seperti firman Allah:
"Sesungguhnya Kami telah menguji mereka (musyrikin Mekah)
sebagaimana Kami telah menguji pemilik-pemilik kebun (jannah),
R ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan
memetik (hasil)-nya di pagi hari.” (al-Galam: 17)
Dalam surat lain Allah berfirman:
”Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang
laki-laki. Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang
£ kafir) dua buah kebun (jannatain) anggur dan Kami kelilingi kedua
kebun itu dengan pohon-pohon kurma dan di antara kedua kebun
itu Kami buatkan ladang Kedua buah kebun itu menghasilkan
buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikit pun, dan
Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu.” (al-Kahfi:
32-33)
Ibnul Gayyim menyebutkan kedua pendapat tersebut dengan dalil-
dalilnya masing-masing dalam kitabnya Miftahu Daaris Sa'adah. Silakan
membacanya siapa yang ingin mengetahui lebih jauh masalah ini.
f Wallahu a'lam.
349
2
FITNAH DAN SUARA WANITA
Pertanyaan:
Sebagian orang berprasangka buruk terhadap wanita. Mereka
menganggap wanita sebagai sumber segala bencana dan fitnah. Jika
terjadi suatu bencana, mereka berkata, "Periksalah kaum wanita!”
Bahkan ada pula yang berkomentar, "Wanita merupakan sebab ter-
jadinya penderitaan manusia sejak zaman bapak manusia (Adam)
hingga sekarang, karena wanitalah yang mendorong Adam untuk
memakan buah terlarang hingga dikeluarkannya dari surga, dan ter-
jadilah penderitaan dan kesengsaraan atas dirinya dan diri kita se-
karang.”
Anehnya, mereka juga mengemukakan dalil-dalil agama untuk
menguatkan pendapatnya itu, yang kadang-kadang tidak sahih, dan
adakalanya --meskipun sahih-- mereka pahami secara tidak benar,
seperti terhadap hadits-hadits yang berisi peringatan terhadap fitnah
wanita, misalnya sabda Rasulullah saw:
“2 Pn Pa ha, 9 2
KI IE
"Tidaklah aku tinggalkan sesudahku satu fitnah yang lebih mem-
bahayakan bagi laki-laki daripada (fitrah) perempuan.”
i !
Apakah maksud hadits tersebut dan hadits-hadits lain yang seperti
itu? Hadits-hadits tersebut kadang-kadang dibawakan oleh para
penceramah dan khatib, sehingga dijadikan alat oleh suatu kaum
untuk menjelek-jelekkan kaum wanita dan oleh sebagian lagi untuk
menjelek-jelekkan Islam. Mereka menuduh Islam itu dusta (palsu)
karena bersikap keras terhadap wanita dan kadang-kadang bersikap
zalim.
Mereka juga mengatakan, "Sesungguhnya suara wanita --seba-
gaimana wajahnya-- adalah aurat. Wanita dikurung dalam rumah
sampai meninggal dunia.”
Kami yakin bahwa tidak ada agama seperti Islam, yang menya-
darkan kaum wanita, melindunginya, memuliakannya, dan membe-
rikan hak-hak kepadanya. Namun, kami tidak memiliki penjelasan
dan dalil-dalil sebagai yang Ustadz miliki. Karena itu, kami mengha-
350
Th
rap Ustadz dapat menjelaskan makna dan maksud hadits-hadits ini
kepada orang-orang yang tidak mengerti Islam atau berpura-pura
tidak mengerti.
Semoga Allah menambah petunjuk dan taufik-Nya untuk Ustadz
dan menebar manfaat ilmu-Nya melalui Ustadz. Amin.
Jawaban:
Sebenarnya tidak ada satu pun agama langit atau agama bumi,
kecuali Islam, yang memuliakan wanita, memberikan haknya, dan
menyayanginya. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya,
dan memeliharanya sebagai manusia. Islam memuliakan wanita,
memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai anak perempuan.
Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya
sebagai istri. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan
memeliharanya sebagai ibu. Dan Islam memuliakan wanita, membe-
rikan haknya, dan memelihara serta melindunginya sebagai anggota
masyarakat.
Islam memuliakan wanita sebagai manusia yang diberi tugas
(taklif) dan tanggung jawab yang utuh seperti halnya laki-laki, yang
kelak akan mendapatkan pahala atau siksa sebagai balasannya. Tugas
yang mula-mula diberikan Allah kepada manusia bukan khusus
untuk laki-laki, tetapi juga untuk perempuan, yakni Adam dan istri-
nya (lihat kembali surat al-Bagarah: 35)
Perlu diketahui bahwa tidak ada satu pun nash Islam, baik Al-
Our'an maupun As-Sunnah sahihah, yang mengatakan bahwa wanita
(Hawa, penj.) yang menjadi penyebab diusirnya laki-laki (Adam)
dari surga dan menjadi penyebab penderitaan anak cucunya kelak,
sebagaimana disebutkan dalam Kitab Perjanjian Lama. Bahkan Al-
Our'an menegaskan bahwa Adamlah orang pertama yang dimintai
pertanggungjawaban (lihat kembali surat Thaha: 115-122).
Namun, sangat disayangkan masih banyak umat Islam yang me-
rendahkan kaum wanita dengan cara mengurangi hak-haknya serta
mengharamkannya dari apa-apa yang telah ditetapkan syara'. Pada-
hal, syari'at Islam sendiri telah menempatkan wanita pada proporsi
yang sangat jelas, yakni sebagai manusia, sebagai perempuan, seba-
gai anak perempuan, sebagai istri, atau sebagai ibu.
Yang lebih memprihatinkan, sikap merendahkan wanita tersebut
sering disampaikan dengan mengatasnamakan agama (Islam), pada-
hal Islam bebas dari semua itu. Orang-orang yang bersikap demikian
351
kerap menisbatkan pendapatnya dengan hadits Nabi saw. yang ber-
bunyi: "Bermusyawarahlah dengan kaum wanita kemudian langgar-
lah (selisihlah).”
Hadits ini sebenarnya palsu (maudhu'). Tidak ada nilainya sama
sekali serta tidak ada bobotnya ditinjau dari segi ilmu (hadits).
Yang benar, Nabi saw. pernah bermusyawarah dengan istrinya,
Ummu Salamah, dalam satu urusan penting mengenai umat. Lalu
Ummu Salamah mengemukakan pemikirannya, dan Rasulullah pun
menerimanya dengan rela serta sadar, dan ternyata dalam pemikiran
Ummu Salamah terdapat kebaikan dan berkah.
Mereka, yang merendahkan wanita itu, juga sering menisbatkan
kepada perkataan Ali bin Abi Thalib bahwa "Wanita itu jelek segala-
galanya, dan segala kejelekan itu berpangkal dari wanita.”
Perkataan ini tidak dapat diterima sama sekali: ia bukan dari
logika Islam, dan bukan dari nash.189
Bagaimana bisa terjadi diskriminasi seperti itu, sedangkan Al-
Our'an selalu menyejajarkan muslim dengan muslimah, wanita ber-
iman dengan laki-laki beriman, wanita yang taat dengan laki- laki
yang taat, dan seterusnya, sebagaimana disinyalir dalam Kitab Allah.
Mereka juga mengatakan bahwa suara wanita itu aurat, karena-
nya tidak boleh wanita berkata-kata kepada laki-laki selain suami
atau mahramnya. Sebab, suara dengan tabiatnya yang merdu dapat
menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat.
Ketika kami tanyakan dalil yang dapat dijadikan acuan dan san-
daran, mereka tidak dapat menunjukkannya.
Apakah mereka tidak tahu bahwa Al-Our'an memperbolehkan
laki-laki bertanya kepada isteri-isteri Nabi saw. dari balik tabir?
Bukankah isteri-isteri Nabi itu mendapatkan tugas dan tanggung
jawab yang lebih berat daripada istri-istri yang lain, sehingga ada
beberapa perkara yang diharamkan kepada mereka yang tidak diha-
ramkan kepada selain mereka? Namun demikian, Allah berfirman:
(NN NN cetad GA AL ALL GK AE
PER OA AA AAU
”.. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir ....” (al-Ahzab: 53)
189perkataan ini sudah kami sangkal dalam Fatwa-fatwa Kontemporer jilid 1 ini.
352
“$
Permintaan atau pertanyaan (dari para sahabat) itu sudah tentu
memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin (ibunya kaum
mukmin: istri-istri Nabi). Mereka biasa memberi fatwa kepada orang
yang meminta fatwa kepada mereka, dan meriwayatkan hadits-
hadits bagi orang yang ingin mengambil hadits mereka.
Pernah ada seorang wanita bertanya kepada Nabi saw. di hadapan
kaum laki-laki. Ia tidak merasa keberatan melakukan hal itu, dan
Nabi pun tidak melarangnya. Dan pernah ada seorang wanita yang
menyangkal pendapat Umar ketika Umar sedang berpidato di atas
mimbar. Atas sanggahan itu, Umar tidak mengingkarinya, bahkan ia
mengakui kebenaran wanita tersebut dan mengakui kesalahannya
sendiri seraya berkata, "Semua orang (bisa) lebih mengerti daripada
Umar.”
Kita juga mengetahui seorang wanita muda, putri seorang syekh
yang sudah tua (Nabi Syu'aib, ed.) yang berkata kepada Musa, se-
bagai dikisahkan dalam Al-Our'an:
”.. Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi ba-
lasan terhadap (kebaikan)-mu memberi minum (ternak) kami ....”
(al-Yashash: 25)
Sebelum itu, wanita tersebut dan saudara perempuannya juga
berkata kepada Musa ketika Musa bertanya kepada mereka:
”.. Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)? Kedua wanita itu
menjawab, Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebe-
lum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya),
sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya.”
(al-Oashash: 23)
Selanjutnya, Al-Our'an juga menceritakan kepada kita percakapan
yang terjadi antara Nabi Sulaiman a.s. dengan Ratu Saba, serta per-
cakapan sang Ratu dengan kaumnya yang laki-laki.
Begitu pula peraturan (syariat) bagi nabi-nabi sebelum kita men-
jadi peraturan kita selama peraturan kita tidak menghapuskannya,
sebagaimana pendapat yang terpilih.
Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan pembicaraan untuk
menarik laki-laki, yang oleh Al-Our'an diistilahkan dengan al-khudhu
bil-gaul (tunduk/lunak/memikat dalam berbicara), sebagaimana dise-
butkan dalam firman Allah:
353
CAK Ca aa (- Ta.
Ae
Opal pl SANA Nag BA psi Ia
: G 4107 Sos ep, 1. Go, ee ..
Oa aa IA
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain,
jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,
dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (al-Ahzab: 32)
Allah melarang khudhu, yakni cara bicara yang bisa membangkit-
kan nafsu orang-orang yang hatinya "berpenyakit”. Namun, dengan
ini bukan berarti Allah melarang semua pembicaraan wanita dengan
setiap laki-laki. Perhatikan ujung ayat dari surat di atas:
"Dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
Orang-orang yang merendahkan wanita itu sering memahami
hadits dengan salah. Hadits-hadits yang mereka sampaikan antara
lain yang diriwayatkan Imam Bukhari bahwa Nabi saw. bersabda:
"Tidaklah aku tinggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih mem-
bahayakan bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita.”
Mereka telah salah paham. Kata fitnah dalam hadits di atas mereka
artikan dengan "wanita itu jelek dan merupakan azab, ancaman,
atau musibah yang ditimpakan manusia seperti ditimpa kemiskinan,
penyakit, kelaparan, dan ketakutan”. Mereka melupakan suatu
masalah yang penting, yaitu bahwa manusia difitnah (diuji) dengan
kenikmatan lebih banyak daripada diuji dengan musibah. Allah ber-
firman:
”.. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan se-
bagai cobaan (yang sebenar-benarnya) ....” (al-Anbiya: 35)
Al-Our'an juga menyebutkan harta dan anak-anak --yang meru-
pakan kenikmatan hidup dunia dan perhiasannya-- sebagai fitnah
yang harus diwaspadai, sebagaimana firman Allah:
"Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagi-
mu) ....” (at-Taghabun: 15)
354
”Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah
sebagai cobaan ....” (al-Anfal: 28)
Fitnah harta dan anak-anak itu ialah kadang-kadang harta atau
anak-anak melalaikan manusia dari kewajiban kepada Tuhannya
dan melupakan akhirat. Dalam hal ini Allah berfirman:
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-
anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang
membuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.”
(al-Munaafigun: 9)
Sebagaimana dikhawatirkan manusia akan terfitnah oleh harta
dan anak-anak, mereka pun dikhawatirkan terfitnah oleh wanita,
terfitnah oleh istri-istri mereka yang menghambat dan menghalangi
mereka dari perjuangan, dan menyibukkan mereka dengan kepen-
tingan-kepentingan khusus (pribadi/keluarga) dan melalaikan
mereka dari kepentingan-kepentingan umum. Mengenai hal ini Al-
Our'an memperingatkan:
"Hai orang-orang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu
dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-
hatilah kamu terhadap mereka ....” (at-Taghabun: 14)
Wanita-wanita itu menjadi fitnah apabila mereka menjadi alat
untuk membangkitkan nafsu dan syahwat serta menyalakan api ke-
inginan dalam hati kaum laki-laki. Ini merupakan bahaya sangat
besar yang dikhawatirkan dapat menghancurkan akhlak, mengotori
harga diri, dan menjadikan keluarga berantakan serta masyarakat
rusak.
Peringatan untuk berhati-hati terhadap wanita di sini seperti per-
ingatan untuk berhati-hati terhadap kenikmatan harta, kemakmur-
an, dan kesenangan hidup, sebagaimana disebutkan dalam hadits
sahih:
52 PEN Aa 272 2.3 Na
2G SELIING TI PALANG abis
4,92 2 - 1 Tadi IL
SEE LANANG GK
IS R23 Lc (Ga D4 | EKA 7
355
(Hisap) » KESABIS
"Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku takutkan atas kamu, tetapi
yang aku takutkan ialah dilimpahkan (kekayaan) dunia untuk
kamu sebagaimana dilimpahkan untuk orang-orang sebelum
kamu, lantas kamu memperebutkannya sebagaimana mereka
dahulu berlomba-lomba memperebutkannya, lantas kamu binasa
karenanya sebagaimana mereka dahulu binasa karenanya.” (Mut-
tafag alaih dari hadits Amr bin Auf al-Anshari)
Dari hadits ini tidak berarti bahwa Rasulullah saw. hendak me-
nyebarkan kemiskinan, tetapi beliau justru memohon perlindungan
kepada Allah dari kemiskinan itu, dan mendampingkan kemiskinan
dengan kekafiran. Juga tidak berarti bahwa beliau tidak menyukai
umatnya mendapatkan kelimpahan dan kemakmuran harta, karena
beliau sendiri pernah bersabda:
5 LK LI MU TAN, AG,
(Bah AAA An gaijes
"Bagus nian harta yang baik bagi orang yang baik.”(HR. Ahmad
4:197 dan 202, dan Hakim dalam al-Mustadrak 2:2, dan
Hakim mengesahkannya menurut syarat Muslim, dan ko-
mentar Hakim ini disetujui oleh adz-Dzahabi)
Dengan hadits di atas, Rasulullah saw. hanya menyalakan lampu
merah bagi pribadi dan masyarakat muslim di jalan (kehidupan)
yang licin dan berbahaya agar kaki mereka tidak terpeleset dan ter-
jatuh ke dalam jurang tanpa mereka sadari.
356
3
MENYANGGAH PENAFSIRAN
YANG MERENDAHKAN WANITA
Pertanyaan:
Siapakah yang dimaksud dengan sufaha dalam firman Allah:
L. 3 LA, Ti - Ga KL IN AA
(3 Han K3 IE TSI AN KEP
DANA A3,
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
sempuma akalnya (Sufaha) harta (mereka yang ada dalam kekuasa-
anmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah
mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah
kepada mereka kata-kata yang baik.” (an-Nisa': 5)
Majalah al-Ummah nomor 49 memuat artikel Saudari Hanan Liham,
yang mengutip keterangan Ibnu Katsir dari pakar umat dan penerje-
mah Al-Our'an, Abdullah Ibnu Abbas, bahwa as-sufaha (orang-orang
yang belum sempurna akalnya) itu ialah "wanita dan anak-anak”.
Penulis tersebut menyangkal penafsiran itu, meskipun diriwayat-
kan dari Ibnu Abbas. Menurutnya, penafsiran tersebut jauh dari ke-
benaran, sebab wanita secara umum disifati sebagai tidak sempurna
akalnya/bodoh (safah), padahal di antara kaum wanita itu terdapat
orang-orang seperti Khadijah, Ummu Salamah, dan Aisyah dari ka-
langan istri Nabi dan wanita-wanita salihah lainnya.
Sebagian teman ada yang mengirim surat kepada saya untuk me-
nanyakan penafsiran yang disebutkan Ibnu Katsir tersebut. Apakah
itu benar?
Bagaimana komentar Ustadz terhadap hal itu?
Jawaban:
Penafsiran kata sufaha dalam ayat tersebut dengan pengertian
yang dimaksud adalah kaum wanita secara khusus, atau wanita dan
anak-anak, adalah penafsiran yang lemah, meskipun diriwayatkan
dari pakar umat, yaitu Ibnu Abbas r.a., walaupun sahih penisbatan
kepadanya atau kepada penafsiran-penafsiran salaf lainnya.
357
Kebenaran yang menjadi pegangan mayoritas umat ialah bahwa
penafsiran sahabat terhadap Al-Our'anul Karim itu tidak secara oto-
matis menjadi hujjah bagi dirinya dan mengikat terhadap yang lain.
Ia tidak dihukumi sebagai hadits marfu', walaupun sebagian ahli
hadits ada yang beranggapan demikian. Ia hanya merupakan buah
pikiran dan ijtihad pelakunya, yang kelak akan mendapatkan pahala
meskipun keliru.
Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas sendiri dan dari sebagian
sahabat-sahabatnya bahwa "Tiap-tiap orang boleh diterima dan di-
tolak perkataannya, kecuali Nabi saw. (yang wajib diterima perkata-
annya)."
Doa Nabi saw. untuk Ibnu Abbas agar Allah mengajarinya takwil,
tidak berarti bahwa Allah memberinya kemaksumam (terpelihara
dari kesalahan) dalam takwil yang dilakukannya, tetapi makna doa
itu ialah Allah memberinya taufik untuk memperoleh kebenaran dalam
sebagian besar takwilnya, bukan seluruhnya.
Karena itu, tidak mengherankan kalau ada beberapa pendapat
dan ijtihad Ibnu Abbas mengenai tafsir dan figih yang tidak disetujui
oleh mayoritas sahabat dan umat sesudah mereka.
Kelemahan takwil yang dikemukakan Ibnu Abbas dan orang yang
mengikutinya bahwa yang dimaksud dengan as-sufaha (orang-orang
yang belum sempurna akalnya) adalah wanita atau wanita dan anak-
anak, tampak nyata dari beberapa segi.
Pertama, bahwa lafal sufaha (&(GGZ. ) adalah bentuk jamak taksir
untuk isim mudzakkar (laki-laki), mufradnya (bentuk tunggalnya)
adalah safiihu ( “45 ), bukan safiihatu ( 4725 ) yang merupakan
isim muannats (perempuan). Kalau mufradnya safiihatu, maka bentuk
jamaknya adalah mengikuti wazan fatiilatu ( L1555 ) atau fa'aa'ilu
(js(S3 ) sebagaimana lazimnya jamak muannats, sehingga bentuk
jamak lafal tersebut adalah safiihaatu ( Ligas ) atau safaa'ihu ( Anna ).
Kedua, bahwa kata sufaha adalah isim zaman (kata untuk men-
cela), karena mengandung arti kekurangsempurnaan akal dan buruk
tindakannya. Karena itu, kata-kata ini tidak disebutkan dalam Al-
Our'an melainkan untuk menunjukkan celaan, seperti dalam firman
Allah,
“pb, 3
SANG Ge JET SAUS Pale Jali
La
358
Pad tes, 4 Ke ye 3,2 LA P3
DSA SIAGA BIN GA
"Apabila dikatakan kepada mereka, "Berimanlah kamu sebagai-
mana orang-orang lain telah beriman”, mereka menjawab, "Akan
berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah
beriman?” Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang
bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (al-Bagarah: 13)
"Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata,
"Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya
(Baitul Magdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?”
Katakanlah, "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat: dia memberi
petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.”
(al-Bagarah: 142)
Apabila lafal sufaha itu untuk mencela, maka bagaimanakah ma-
nusia akan dicela karena sesuatu yang tidak ia usahakan? Bagai-
mana seorang perempuan akan dicela karena semata-mata ia perem-
puan, padahal ia bukan yang menciptakan dirinya, melainkan ia di-
ciptakan oleh Penciptanya? Allah berfirman:
”.. sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain ....” (Ali
Imran: 195)
Dan disebutkan dalam suatu hadits:
- as in Latih SLIM NA
(gyreedetoael oo. JI Aset US
"Sesungguhnya wanita adalah belahan (mitra) laki-laki.” (HR.
Ahmad bin Hanbal 6:256 dan Baihagi 1:168. Disebutkan
pula dalam Kanzul 'Ummal nomor 45559)
Demikian pula halnya anak-anak. Allah menciptakan manusia
dari kondisi yang lemah dan dijadikan-Nya kehidupan itu bertahap,
dari bayi berkembang menjadi kanak-kanak, kemudian meningkat
remaja, lalu dewasa. Sebab itu, bagaimana mungkin seorang anak
akan dicela karena ia masih kanak-kanak padahal ia tidak pernah
berusaha untuk menjadi kanak-kanak (melainkan sudah merupakan
proses yang ditetapkan Allah)?
Kalau kita kembali kepada tafsir-tafsir modern, akan kita dapati
359
semuanya menguatkan pendapat Syekhul Mufassirin, Imam ath-
Thabari. Dalam tafsir al-Manar karya Sayid Rasyid Ridha disebutkan:
"Yang dimaksud dengan as-sufaha di sini ialah orang-orang yang
pemboros yang menghambur-hamburkan hartanya untuk sesuatu
yang tidak perlu dan tidak seyogyanya, dan membelanjakannya
dengan cara yang buruk dan tidak berusaha mengembangkannya.”
Beliau (Rasyid Ridha) juga mengemukakan perbedaan pendapat
di kalangan salaf mengenai maksud lafal sufaha. Kemudian beliau
menguatkan pendapat yang dipilih Ibnu Jarir (ath-Thabari) bahwa
ayat itu bersifat umum, meliputi semua orang yang kurang akal, baik
masih kanak-kanak maupun sudah dewasa, laki-laki maupun pe-
rempuan.
Ustadz al-Imam (Muhammad Abduh) berkata, "Dalam ayat-ayat
terdahulu Allah menyuruh kita memberikan kepada anak-anak yatim
harta-harta mereka dan memberikan kepada orang-orang perem-
puan akan mahar mereka. Dalam firman-Nya:
aan ProetAntieretata
SIA 33
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)
..” (an-Nisa': 5)
Al-Imam mensyaratkan kedua hal di atas. Artinya, berikanlah ke-
pada setiap anak yatim akan hartanya bila telah dewasa, dan berikan
kepada tiap-tiap perempuan akan maharnya, kecuali apabila salah
satunya belum sempurna akalnya sehingga tidak dapat mengguna-
kan hartanya dengan baik. Pada kondisi demikian kamu dilarang
memberikan harta kepadanya agar tidak disia-siakannya, dan kamu
wajib memelihara hartanya itu sehingga ia dewasa.
Perkataan amwaalakum (hartamu) bukan amwaalahum (harta
mereka), yang berarti firman itu ditujukan kepada para wali, sedang-
kan harta itu milik as-sufaha yang ada di dalam kekuasaan mereka,
menunjukkan beberapa hal. Pertama, bahwa apabila harta itu habis
dan tidak ada sisanya bagi si safih (anak yang belum/kurang sem-
purna akalnya) untuk memenuhi kebutuhannya, maka wajib bagi si
wali untuk memberinya nafkah dari hartanya sendiri. Dengan demi-
kian, habisnya harta si safih menyebabkan ikut habis (berkurang)
360
pula harta si wali. Alhasil, harta si safih itu seakan-akan hartanya
sendiri.
Kedua, bahwa apabila as-sufaha itu telah dewasa dan harta mereka
masih terpelihara, lantas mereka dapat menggunakannya sebagai-
mana layaknya orang dewasa (normal), dan dapat menginfakkannya
sesuai dengan tuntunan syariat untuk kemaslahatan umum atau
khusus, maka para wali itu juga mendapatkan bagian pahalanya.
Ketiga, kesetiakawanan sosial dan menjadikan kemaslahatan
dari masing-masing pribadi bagi yang lain, sebagaimana telah kami
katakan dalam membicarakan ayat-ayat yang lain.” (Tafsir al-Manar 4:
379-380)
4
BOLEHKAH LAKI-LAKI MEMANDANG
PEREMPUAN DAN SEBALIKNYA?
Pertanyaan:
Kami ingin mengetahui hukum boleh tidaknya laki-laki meman-
dang perempuan, malah lebih khusus lagi, perempuan memandang
laki-laki. Sebab, kami pernah mendengar dari seorang penceramah
bahwa wanita itu tidak boleh memandang laki-laki, baik dengan
syahwat maupun tidak. Sang penceramah tadi mengemukakan dalil
dua buah hadits:
Pertama, bahwa Nabi saw. pernah bertanya kepada putrinya,
Fatimah r.a., "Apakah yang paling baik bagi wanita?” Fatimah men-
jawab, "Janganlah ia memandang laki-laki dan jangan ada laki- laki
memandang kepadanya.” Lalu Nabi saw. menciumnya seraya berkata,
”Satu keturunan yang sebagiannya (keturunan dari yang lain).”190
Kedua, hadits Ummu Salamah r.a., yang berkata, "Saya pernah
berada di sisi Rasulullah saw. dan di sebelah beliau ada Maimunah,
kemudian Ibnu Ummi Maktum datang menghadap. Peristiwa ini ter-
jadi setelah kami diperintahkan berhijab. Lalu Nabi saw. bersabda,
”"Berhijablah kalian daripadanya!” Lalu kami berkata, "Wahai Rasu-
190rakhrijnya akan dibicarakan nanti
361
lullah, bukankah dia tuna netra, sehingga tidak mengetahui kami?”
Beliau menjawab, "Apakah kalian juga tuna netra?” Bukankah
kalian dapat melihatnya?” (HR Abu Daud dan Tirmidzi. Beliau (Tir-
midzi) berkata, "Hadits ini hasan sahih.!?1)
Pertanyaan saya, bagaimana mungkin wanita tidak melihat laki-
laki dan laki-laki tidak melihat wanita, terlebih pada zaman kita
sekarang ini? Apakah hadits-hadits tersebut sahih dan apa maksud-
nya?
Saya harap Ustadz tidak mengabaikan surat saya, dan saya mohon
Ustadz berkenan memberikan penjelasan mengenai masalah ini
sehingga dapat menerangi jalan orang-orang bingung, yang terus
saja memperdebatkan masalah ini dengan tidak ada ujungnya.
Semoga Allah memberi taufik kepada Ustadz.
Jawaban:
Allah menciptakan seluruh makhluk hidup berpasang-pasangan,
bahkan menciptakan alam semesta ini pun berpasang-pasangan,
sebagaimana firman-Nya:
"Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasang-pasangan se-'
muanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri
mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (Yasin: 36)
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya
kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (adz-Dzaariyat: 49)
Berdasarkan sunnah kauniyah (ketetapan Allah) yang umum ini,
manusia diciptakan berpasang-pasangan, terdiri dari jenis laki-laki
dan perempuan, sehingga kehidupan manusia dapat berlangsung
dan berkembang. Begitu pula dijadikan daya tarik antara satu jenis
dengan jenis lain, sebagai fitrah Allah untuk manusia.
Setelah menciptakan Adam, Allah menciptakan (dari dan untuk
Adam) seorang istri supaya ia merasa tenang hidup dengannya,
begitu pula si istri merasa tenang hidup bersamanya. Sebab, secara
hukum fitrah, tidak mungkin ia (Adam) dapat merasa bahagia jika
hanya seorang diri, walaupun dalam surga ia dapat makan minum
secara leluasa.
19 rakhrijnya akan dibicarakan nanti
362
Seperti telah saya singgung di muka bahwa taklif ilahi (tugas dari
Allah) yang pertama adalah ditujukan kepada kedua orang ini seka-
ligus secara bersama-sama, yakni Adam dan istrinya:
” . Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan ma-
kanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja
yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang
menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (al-Baga-
rah: 35)
Maka hiduplah mereka di dalam surga bersama-sama, kemudian
memakan buah terlarang bersama-sama, bertobat kepada Allah ber-
sama-sama, turun ke bumi bersama-sama, dan mendapatkan taklif-
taklif ilahi pun bersama-sama:
"Allah berfirman, 'Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama,
sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika
datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barangsiapa yang meng-
ikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (Tha-
ha: 123)
Setelah itu, berlangsunglah kehidupan ini. Laki-laki selalu mem-
butuhkan perempuan, tidak dapat tidak, dan perempuan selalu mem-
butuhkan laki-laki, tidak dapat tidak. "Sebagian kamu adalah dari
sebagian yang lain.” Dari sinf tugas-tugas keagamaan dan kedu-
niaan selalu mereka pikul bersama-sama.
Karena itu, tidaklah dapat dibayangkan seorang laki-laki akan
hidup sendirian, jauh dari perempuan, tidak melihat perempuan dan
perempuan tidak melihatnya, kecuali jika sudah keluar dari keseim-
bangan fitrah dan menjauhi kehidupan, sebagaimana cara hidup ke-
pendetaan yang dibikin-bikin kaum Nasrani. Mereka adakan ikatan
yang sangat ketat terhadap diri mereka dalam kependetaan ini yang
tidak diakui oleh fitrah yang sehat dan syariat yang lurus, sehingga
mereka lari dari perempuan, meskipun mahramnya sendiri, ibunya
sendiri, atau saudaranya sendiri. Mereka mengharamkan atas diri
mereka melakukan perkawinan, dan mereka menganggap bahwa ke-
hidupan yang ideal bagi orang beriman ialah laki-laki yang tidak ber-
hubungan dengan perempuan dan perempuan yang tidak berhu-
bungan dengan laki-laki, dalam bentuk apa pun.
Tidak dapat dibayangkan bagaimana wanita akan hidup sendi-
rian dengan menjauhi laki-laki. Bukankah kehidupan itu dapat tegak
363
dengan adanya tolong-menolong dan bantu-membantu antara kedua
jenis manusia ini dalam urusan-urusan dunia dan akhirat?
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian
. mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain ....” tat-
Taubah: 71)
Telah saya kemukakan pula pada bagian lain dari buku ini bahwa
Al-Our'an telah menetapkan wanita --yang melakukan perbuatan
keji secara terang-terangan-- untuk "ditahan” di rumah dengan tidak
boleh keluar dari rumah, sebagai hukuman bagi mereka --sehingga
ada empat orang laki-laki muslim yang dapat memberikan kesaksian
kepadanya. Hukuman ini terjadi sebelum ditetapkannya peraturan
(tasyri”) dan diwajibkannya hukuman (had) tertentu. berfirman:
"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,
hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (ang menyaksi-
kannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian,
maka kurungiah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai
mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang
lain kepadanya.” (an-Nisa': 15)
Hakikat lain yang wajib diingat di sini --berkenaan dengan ke-
butuhan timbal balik antara laki-laki dengan perempuan-- bahwa
Allah SWT telah menanamkan dalam fitrah masing-masing dari ke-
dua jenis manusia ini rasa ketertarikan terhadap lawan jenisnya dan
kecenderungan syahwati yang instinktif. Dengan adanya fitrah ke-
tertarikan ini, terjadilah pertemuan (perkawinan), dan reproduksi,
sehingga terpeliharalah kelangsungan hidup manusia dan planet
bumi ini.
Kita tidak boleh melupakan hakikat ini, ketika kita membicarakan
hubungan laki-laki dengan perempuan atau perempuan dengan laki-
laki. Kita tidak dapat menerima pernyataan sebagian orang yang
mengatakan bahwa dirinya lebih tangguh sehingga tidak mungkin
terpengaruh oleh syahwat atau dapat dipermainkan oleh setan.
Dalam kaitan ini, baiklah kita bahas secara satu persatu antara
hukum memandang laki-laki terhadap perempuan dan perempuan
terhadap laki-laki. |
364
Laki-laki Memandang Perempuan
Bagian pertama dari pernyataan ini sudah kami bicarakan dalam
Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid I tentang wajib tidaknya memakai cadar,
dan kami menguatkan pendapat jumhur ulama yang menafsirkan
firman Allah:
”.. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali
yang (biasa) tampak daripadanya ....” (an-Nur: 31)
Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu ialah
"wajah dan telapak tangan”. Dengan demikian, wanita boleh me-
nampakkan wajahnya dan kedua telapak tangannya, bahkan (menu-
rut pendapat Abu Hanifah dan al-Muzni) kedua kakinya.
Apabila wanita boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka
dan tangan/kakinya), maka bolehkah laki-laki melihat kepadanya
ataukah tidak?
Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihin-
dari sehingga dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan
berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.
Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan
menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu
bahaya dan penyulut api. Sebab itu, ada ungkapan, "memandang
merupakan pengantar perzinaan”. Dan bagus sekali apa yang dikata-
kan oleh Syauki ihwal memandang yang dilarang ini, yakni:
"Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucap-
kan salam, lalu bercakap-cakap, kemudian berjanji, akhirnya ber-
temu.”
Adapun melihat perhiasan (bagian tubuh) yang tidak biasa tampak,
seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan sebagai-
nya, adalah tidak diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma.
Ada dua kaidah yang menjadi acuan masalah ini beserta masalah-
masalah yang berhubungan dengannya.
Pertama, bahwa sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan ketika
darurat atau ketika dalam kondisi membutuhkan, seperti kebutuhan
berobat, melahirkan, dan sebagainya, pembuktikan tindak pidana,
dan lain-lainnya yang diperlukan dan menjadi keharusan, baik untuk
perseorangan maupun masyarakat.
Kedua, bahwa apa yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apa-
bila dikhawatirkan terjadinya fitnah, baik kekhawatiran itu terhadap
365
laki-laki maupun perempuan. Dan hal in: apabila terdapat petunjuk-
petunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan khayalan sebagian
orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan
setiap persoalan.
Karena itu, Nabi saw. pernah memalingkan muka anak pamannya
yang bernama al-Fadhi bin Abbas, dari melihat wanita Khats'amiyah
pada waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama-lama me-
mandang wanita itu. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa al-
Fadhl bertanya kepada Rasulullah saw., "Mengapa engkau palingkan
muka anak pamanmu?” Beliau saw. menjawab, "Saya melihat se-
orang pemuda dan seorang pemudi, maka saya tidak merasa aman
akan gangguan setan terhadap mereka."
Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati
nurani si muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik
dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah itu
tidak dikhawatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sehat, tidak diko-
tori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran), dan tidak menjadi
sarang pikiran-pikiran yang menyimpang.
Wanita Memandang Laki-laki
Di antara hal yang telah disepakati ialah bahwa melihat kepada
aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, ke-
cuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba, tanpa sengaja, sebagaimana
diriwayatkan dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata:
£ 2 «TG - IIS 22 E
SENI Aa EN ISI
Pa -.
LG 2 3 Ai
(Fb) AA Spb IS
"Saya bertanya kepada Nabi saw. tentang memandang (aurat orang
lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, 'Pa-
lingkanlah pandanganmu.” (HR Muslim)
Lantas, apakah aurat laki-laki itu? Bagian mana saja yang disebut
aurat laki-laki?
Kemaluan adalah aurat mughalladhah (besar/berat) yang telah dise-
pakati akan keharaman membukanya di hadapan orang lain dan
haram pula melihatnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat
366
dan sebagainya. Bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi
tipis atau menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut
syara'.
Mayoritas fugaha berpendapat bahwa paha laki-laki termasuk
aurat, dan aurat laki-laki ialah antara pusar dengan lutut. Mereka
mengemukakan beberapa dalil dengan hadits-hadits yang tidak lepas
dari cacat. Sebagian mereka menghasankannya dan sebagian lagi
mengesahkannya karena banyak jalannya, walaupun masing-masing
hadits itu tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu
hukum syara."
Sebagian fugaha lagi berpendapat bahwa paha laki-laki itu bukan
aurat, dengan berdalilkan hadits Anas bahwa Rasulullah saw. per-
nah membuka pahanya dalam beberapa kesempatan. Pendapat ini
didukung oleh Muhammad Ibnu Hazm.
Menurut mazhab Maliki sebagaimana termaktub dalam kitab-
kitab mereka bahwa aurat mughalladhah laki-laki ialah gubul (kemalu-
an) dan dubur saja, dan aurat ini bila dibuka dengan sengaja mem-
batalkan shalat.
Para fugaha hadits berusaha mengompromikan antara hadits-
hadits yang bertentangan itu sedapat mungkin atau mentarjih
(menguatkan salah satunya). Imam Bukhari mengatakan dalam
kitab sahihnya "Bab tentang Paha”, diriwayatkan dari Ibnu Abbas,
Jurhud, dan Muhammad bin Jahsy dari Nabi saw. bahwa paha itu
aurat, dan Anas berkata, "Nabi saw. pernah membuka pahanya.”
Hadits Anas ini lebih kuat sanadnya, sedangkan hadits Jurhud lebih
berhati-hati.192
Syaukani, dalam kitabnya Nailul Athar menanggapi hadits-hadits
yang mengatakan paha sebagai aurat, bahwa hadits-hadits itu hanya
menceritakan keadaan (peristiwa), tidak bersifat umum.
Adapun al-muhaggig Ibnul Oayyim mengatakan dalam Tahdzibut
Tahdzib Sunan Abi Daud sebagai berikut:
”Jalan mengompromikan hadits-hadits tersebut ialah apa yang di-
kemukakan oleh murid-murid Imam Ahmad dan lainnya bahwa
aurat itu ada dua macam, yaitu mukhaffafah (ringan/kecil) dan
192perlu diperhatikan bahwa Imam Bukhari men-talig-kan (menyebutkan hadits secara
langsung tanpa menyebutkan nama orang yang menyampaikan kepadanya) dengan menggu-
nakan bentuk kata ruwiya (diriwayatkan), yang menunjukkan bahwa riwayat itu dha'if menu-
rut beliau, sebagaimana dijelaskan dalam biografi beliau.
367
mughallazhah (berat/besar). Aurat mughallazhah ialah gubul dan
dubur, sedangkan aurat mukhaffafah ialah paha: dan tidak ada per-
tentangan antara perintah menundukkan pandangan dari melihat
paha karena paha itu juga aurat, dan membukanya karena paha itu
aurat mukhaffafah. Wallau a'lam.”
Dalam hal ini terdapat rukhshah (keringanan) bagi para olahraga-
wan dan sebagainya yang biasa mengenakan celana pendek, terma-
suk bagi penontonnya, begitu juga bagi para pandu (pramuka) dan
pecinta alam. Meskipun demikian, kaum muslim berkewajiban
menunjukkan kepada peraturan internasional tentang ciri khas kos-
tum umat Islam dan apa yang dituntut oleh nilai-nilai agama
semampu mungkin.
Perlu diingat bahwa aurat laki-laki itu haram dilihat, baik oleh
perempuan maupun sesama laki-laki. Ini merupakan masalah yang
sangat jelas.
Adapun terhadap bagian tubuh yang tidak termasuk aurat laki-
laki, seperti wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan sebagainya, me-
nurut pendapat yang sahih boleh dilihat, selama tidak disertai syahwat
atau dikhawatirkan terjadinya fitnah. Ini merupakan pendapat jumhur
fugaha umat, dan ini diperlihatkan oleh praktik kaum muslim sejak
zaman Nabi dan generasi sesudahnya, juga diperkuat oleh beberapa
hadits sharih (jelas) dan tidak bisa dicela.
Sebagian fugaha lagi berpendapat tidak bolehnya wanita meman-
dang laki-laki secara umum, dengan alasan apa yang dikemukakan
oleh saudara penanya dalam pertanyaannya di atas.
Adapun hadits Fatimah r.a. di atas tidak ada nilainya dilihat dari
Sisi ilmu. Saya tidak melihat satu pun kitab dari kitab-kitab dalil
hukum yang memuat hadits tersebut, dan tidak ada seorang pun ahli
figih yang menggunakannya sebagai dalil. Orang-orang yang sangat
ketat melarang wanita melihat laki-laki pun tidak menyebutkan
hadits tersebut. Ia hanya dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam
Ihya Ulumuddin.
Dalam mentakhrij hadits ini Imam al-Iragi berkata, "Diriwayatkan
oleh al-Bazzar dan ad-Daruguthni dalam kitab al-Afrad dari hadits
Ali dengan sanad yang dha'if.” (Ihya Ulumuddin, kitab an-Nikah, Bab
Adab al-Mu'asyarah. Dan disebutkan oleh al-Haitsami dalam Maj-
ma'uz Zawaid 2:202 dan beliau berkata, "Diriwayatkan oleh al-Bazzar,
dan dalam sanadnya terdapat orang yang tidak saya kenal.”
Adapun hadits yang satu lagi (hadits Ummu Salamah, seperti di-
368
sebutkan penanya: ed.) kami temukan penolakannya sebagaimana
disebutkan oleh Ibnu Oudamah dalam meringkas pendapat mengenai
masalah tersebut. Beliau mengatakan dalam kitab al-Mughni yang
ringkasannya sebagai berikut:
"Adapun masalah wanita melihat laki-laki, maka dalam hal ini
terdapat dua riwayat. Pertama, ia boleh melihat laki-laki asal
tidak pada auratnya. Kedua, ia tidak boleh melihat laki-laki
melainkan hanya bagian tubuh yang laki-laki boleh melihatnya.
Pendapat ini yang dipilih oleh Abu Bakar dan merupakan salah
satu pendapat di antara dua pendapat Imam Syaff'i.
Hal ini didasarkan pada riwayat az-Zuhri dari Ummu Salamah,
yang berkata:
4 . La TAN Ana “SK AL
LA
AG
ja (G3 gahag gais & TB
aa: 4 17 CAS aa Raga na
ha ace re TEO Mla ang GP
. “2.
(onta Pola) aGN
”Aku pernah duduk di sebelah Nabi saw., tiba-tiba Ibnu Ummi
Maktum meminta izin masuk. Kemudian Nabi saw. bersabda, 'Ber-
hijablah kamu daripadanya.' Aku berkata, "Wahai Rasulullah, dia itu
tuna netra.' Beliau menjawab dengan nada bertanya, 'Apakah kamu
berdua (Ummu Salamah dan Maimunah: penj.) juga buta dan tidak
melihatnya?”1HR Abu Daud, dan lain-lain)
Larangan bagi wanita untuk melihat aurat laki-laki didasarkan
pada hipotesis bahwa Allah menyuruh wanita menundukkan pan-
dangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki berbuat begitu.
Juga didasarkan pada hipotesis bahwa wanita itu adalah salah satu
dari dua jenis anak Adam (manusia), sehingga mereka haram meli-
hat (aurat) lawan jenisnya. Haramnya bagi wanita ini dikiaskan pada
laki-laki (yang diharamkan melihat kepada lawan jenisnya).
Alasan utama diharamkannya melihat itu karena dikhawatirkan
terjadinya fitnah. Bahkan, kekhawatiran ini pada wanita lebih besar
369
lagi, sebab wanita itu lebih besar syahwatnya dan lebih sedikit (per-
timbangan) akalnya.
Nabi saw. bersabda kepada Fatimah binti Oais:
Z IIS DK DC 77, DU
IE AN ALE EA
LT AAL ——
..- 5 Ss ... .-
(atap) SN AS SAS SE
"Beriddahlah engkau di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia se-
orang tuna netra, engkau dapat melepas pakaianmu sedangkan dia
tidak melihatmu. 195 (Muttafag alaih)
Aisyah berkata:
er 22 8 — he th II
Pa
NI TJ 4
1 LAI LO IA EPA II LA
ed Os LAN Esia
(His yan)
"Adalah Rasulullah saw. melindungiku dengan selendangnya ke-
tika aku melihat orang-orang Habsyi sedang bermain-main (ton-
tonan olah raga) dalam masjid.” (Muttafag alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan, pada waktu Rasulullah saw. se-
lesai berkhutbah shalat Id, beliau menuju kepada kaum wanita de-
ngan disertai Bilal untuk memberi peringatan kepada mereka, lalu
beliau menyuruh mereka bersedekah.
193 Dalam riwayat Muslim dikatakan, "Karena aku (Nabi saw.) tidak suka kerudungmu
jatuh dari tubuhmu atau tersingkap betismu, lantas ada sebagian tubuhmu yang dilihat orang
lain, yang engkau tidak menyukainya."
Ini dimaksudkan bahwa Rasulullah saw. bersikap lemah lembut kepadanya dan hendak
memberinya kemudahan sehingga dia sepanjang hari tidak menutup seluruh tubuhnya terus-
menerus kalau ia bertempat tinggal di rumah Ummu Syuraik yang banyak tamunya. Sedang-
kan Ibnu Ummi Maktum yang tuna netra itu tidak mungkin dapat melihatnya, sehingga
dengan demikian dia mendapatkan sedikit keringanan.
370
Seandainya wanita dilarang melihat laki-laki, niscaya laki- laki
juga diwajibkan berhijab sebagaimana wanita diwajibkan berhijab'44,
supaya mereka tidak dapat melihat laki-laki.
Adapun mengenai hadits Nabhan (hadits kedua yang ditanyakan
Si penanya, ed.), Imam Ahmad berkata, "Nabhan meriwayatkan dua
buah hadits aneh (janggal), yakni hadits ini dan hadits, "Apabila salah
seorang di antara kamu mempunyai mukatab (budak yang mengada-
kan perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya), maka hen-
daklah ia berhijab daripadanya.” Dari pernyataan ini seakan-akan
Imam Ahmad mengisyaratkan kelemahan hadits Nabhan tersebut,
karena dia tidak meriwayatkan selain dua buah hadits yang berten-
tangan dengan ushul ini.
Ibnu Abdil Barr berkata, "Nabhan itu majhul, ia tidak dikenal me-
lainkan melalui riwayat az-Zuhri terhadap hadits ini, sedangkan
hadits Fatimah itu sahih, maka berhujjah dengannya adalah suatu
keharusan.”
Kemudian Ibnu Abdil Barr memberikan kemungkinan bahwa
hadits Nabhan itu khusus untuk istri-istri Nabi saw.
Demikianlah yang dikatakan Imam Ahmad dan Abu Daud.
— Al-Atsram berkata, "Aku bertanya kepada Abi Abdillah, 'Hadits
Nabhan ini tampaknya khusus untuk istri-istri Nabi, sedangkan
hadits Fatimah untuk semua manusia?" Beliau menjawab, 'Benar.'195
Kalaupun hadits-hadits ini dianggap bertentangan, maka menda-
hulukan hadits yang sahih itu lebih utama daripada mengambil
hadits mufrad (diriwayatkan oleh perseorangan) yang dalam isnad-
nya terdapat pembicaraan.” (Ibnu Gudamah, al-Mughni 6:563-564).
Jadi, memandang itu hukumnya boleh dengan syarat jika tidak
dibarengi dengan upaya "menikmati” dan bersyahwat. Jika dengan
menikmati dan bersyahwat, maka hukumnya haram. Karena itu, Allah
menyuruh kaum mukminah menundukkan sebagian pandangannya
sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pan-
dangannya. Firman Allah:
194Kalau yang dimaksud dengan "hijab" di sini ialah memakai cadar dan menutup wajah,
maka hal ini perlu dikaji, dan kami telah memberikan penolakan secara rinci dalam fatwa
kami tentang "Apakah Cadar itu Wajib?”
195getelah meriwayatkan hadits ini Abu Daud berkata, "Ini adalah untuk istri-istri Nabi
saw. secara khusus, apakah tidak Anda perhatikan ber'iddahnya Fatimah binti Oais di sisi
Ibnu Ummi Maktum?”. Lihat Sunnan Abi Daud, hadits nomor 4115.
371
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka
menahan pendangannya, dan memelihara kemaluannya: yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada
wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya ....” tan-Nur: 30-31)
Memang benar bahwa wanita dapat membangkitkan syahwat
laki-laki lebih banyak daripada laki-laki membangkitkan syahwat
wanita, dan memang benar bahwa wanita lebih banyak menarik laki-
laki, serta wanitalah yang biasanya dicari laki-laki. Namun, semua
ini tidak menutup kemungkinan bahwa di antara laki-laki ada yang
menarik pandangan dan hati wanita karena kegagahan, ketampanan,
keperkasaan, dan kelelakiannya, atau karena faktor-faktor lain yang
menarik pandangan dan hati perempuan.
Al-Our'an telah menceritakan kepada kita kisah istri pembesar
Mesir dengan pemuda pembantunya, Yusuf, yang telah menjadikan-
nya dimabuk cinta. Lihatlah, bagaimana wanita itu mengejar-ngejar
Yusuf, dan bukan sebaliknya, serta bagaimana dia menggoda Yusuf
untuk menundukkannya seraya berkata, "Marilah ke sini.” Yusuf
berkata, "Aku berlindung kepada Allah.” (an-Nur:23)
Al-Our'an juga menceritakan kepada kita sikap wanita-wanita
kota ketika pertama kali mereka melihat ketampanan dan keelokan
serta keperkasaan Yusuf:
"Maka tatkala wanita itu (Zulaikha) mendengar cercaan mereka,
diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya bagi mereka
tempat duduk, dan diberikannya kepada masing-masing mereka
sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian dia berkata
(kepada Yusu?), 'Keluarlah (tampakkanlah dirimu) kepada mereka.'
Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada
(keelokan rupa)-nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan
berkata, 'Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguh-
nya ini hanyalah malaikat yang mulia.' Wanita itu berkata, Itulah
orang yang kamu cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan se-
sungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya
(kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia
tidak menaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia
akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang
yang hina.” (Yusuf: 31-32)
372
Apabila seorang wanita melihat laki-laki lantas timbul hasrat ke-
wanitaannya, hendaklah ia menundukkan pandangannya. Janganlah
ia terus memandangnya, demi menjauhi timbulnya fitnah, dan bahaya
itu akan bertambah besar lagi bila si laki-laki juga memandangnya
dengan rasa cinta dan syahwat. Pandangan seperti inilah yang di-
namakan dengan "pengantar zina” dan yang disifati sebagai "panah
iblis yang beracun”, dan ini pula yang dikatakan oleh penyair:
Lai 2 AI
( “is &
$ belok al 2
“. Pa
Ska ALDI SENI Ketaagha
Pd LA on 2
"Semua peristiwa (perzinaan) itu bermula dari memandang. Dan
api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil.”
Akhirnya, untuk mendapat keselamatan, lebih baik kita menjauhi
tempat-tempat dan hal-hal yang mendatangkan keburukan dan
bahaya. Kita memohon kepada Allah keselamatan dalam urusan
agama dan dunia. Amin.
5
HUKUM MENGUCAPKAN DAN MENJAWAB
SALAM BAGI WANITA
Pertanyaan:
Kami adalah mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (Univer-
sitas Oatar). Sudah menjadi kebiasaan kami apabila dosen-dosen
kami mengucapkan salam ketika memasuki ruang kuliah, kami men-
jawab dengan salam yang lebih baik (lebih panjang) atau dengan
salam yang sama, sebagaimana diperintahkan Allah dalam Al-Gur'an:
&
Te LX ina 21 en au “ Taja at
gol (pabean R3
"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balas-
lah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan
yang serupa ....” (an-Nisa': 86)
373
Kami percaya bahwa ayat yang mulia ini bukan hanya untuk kaum
laki-laki saja. Tetapi ada salah seorang dosen kami yang menyalahi
kebiasaan ini. Beliau tidak pernah mengucapkan salam kepada kami
sama sekali. Karena itu, salah seorang di antara kami ada yang me-
nanyakan kepadanya, "Mengapa Pak Doktor tidak mengucapkan
salam kepada kami?” Lalu dosen itu menjawab bahwa mengucapkan
salam kepada wanita itu tidak boleh, karena suara wanita itu aurat.
Meskipun dosen itu tidak pernah mengucapkan salam, di antara
kami dengan dia berlaku kebiasaan sebagaimana jalannya proses
belajar-mengajar, yaitu dia berbicara kepada kami dan kami berbicara
kepadanya, dia bertanya kepada kami dan kami menjawabnya, kami
bertanya kepadanya dan dia menjawabnya. Kami juga sering berdis-
kusi dengannya dalam berbagai masalah tanpa ada larangan.
Mengapa hanya salam itu saja yang dilarang? Dan benarkah
bahwa suara wanita itu aurat, walaupun dalam menjawab salam?
Atau dalam mengatakan ucapan-ucapan yang ma'ruf yang disertai
dengan mematuhi adab-adabnya yang selayaknya dilakukan oleh
muslimah dalam berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya?
Kami ingin mengetahui hukum syara' mengenai hal ini, apakah
keputusannya sejalan dengan pendapat kami atau justru sebaliknya.
Yang penting, adalah dalilnya yang memuaskan dan melegakan
pikiran, sehingga dapat menghilangkan perdebatan, sebagimana
yang biasa Ustadz berikan. Semoga Allah memberikan manfaat ke-
pada umat Islam dengan ilmu Ustadz.
Jawaban:
Orang yang mau memperhatikan nash-nash umum yang menyu-
ruh menyebarkan salam, akan mengetahui bahwa nash-nash itu tidak
membedakan antara laki-laki dengan perempuan, misalnya hadits-
hadits yang menyeru untuk "memberi makan kepada orang miskin,
menyebarkan salam, menyambung silaturahmi, dan shalat malam
ketika orang-orang sedang tidur”. Di dalam Shahih Muslim diriwayat-
kan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Go LGAINI Inn NAN
LS KE TE AG '9
“aya 21 ILIR
LA Ie 3 "ah
KSIN NN TE PNS NA
374
FLA GE Pa In KI DI TAI NA
MIE gusi pe 2G Ka d
IT
“2
"Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, kamu semua tidak akan
masuk surga sehingga kamu beriman, dan kamu tidak akan ber-
iman (dengan sempurna) sehingga. kamu saling mencintai. Maukah
aku tunjukkan kepadamu tentang sesuatu yang jika kamu lakukan
pasti kamu akan saling mencintai? (Sesuatu itu) ialah: sebarkan
salam di antara kamu.”
Selanjutnya, kita Hhiat firman Allah, seperti yang dikutip penanya:
”Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balas-
lah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan
yang serupa ....” (an-Nisa': 86)
Pada dasarnya perintah Allah dalam firman tersebut untuk laki-
laki dan perempuan secara keseluruhan, kecuali jika ada dalil yang
mengkhususkannya. Jika seorang laki-laki memberikan penghormatan
(mengucapkan salam) kepada seorang perempuan, maka perempuan
itu --sesuai dengan nash Al-Our'an-- harus menjawabnya dengan
jawaban yang lebih baik atau minimal serupa.!?8 Begitu pula jika se-
orang perempuan mengucapkan salam kepada laki-laki, laki-laki itu
harus menjawabnya dengan jawaban yang lebih baik atau dengan
jawaban serupa, selama nash-nashnya itu umum dan mutlak, dan
tidak ada dalil yang mengkhususkannya atau memberinya persya-
ratan tertentu.
Jadi, bagaimana mungkin seorang laki-laki tidak menjawab salam
perempuan dan perempuan tidak menjawab salam laki-laki? Bukan-
kah sudah jelas ada nash-nash khusus yang mempertegas dan
menguatkannya, yang menjelaskan disyariatkannya mengucapkan
salam oleh laki-laki kepada perempuan dan oleh perempuan kepada
laki-laki?
196Misalnya mengucapkan salam dengan "assalamu alaikum”, maka jawaban yang lebih
baik ialah dengan "wa'alaikum salam warahmatullah” atau ditambah lagi dengan "wabaraka-
tuh” atau minimal dengan jawaban serupa, yakni "wa'alaikum salam”. (penj.)
375
Dalam Shahih al-Bukhari diriwayatkan bahwa Ummu Hani binti Abi
Thalib --putri paman Nabi saw.-- berkata, "Saya pergi kepada Rasu-
lullah saw. pada tahun al-Fath (penaklukan kota Mekah), lalu saya
dapati beliau sedang mandi dan Fatimah putri beliau sedang menutup
(tempat mandi) beliau dengan tabir, lantas saya mengucapkan salam
kepada beliau, kemudian beliau bertanya, 'Siapakah itu?' Saya men-
jawab, 'Ummu Hani binti Abi Thalib." Kemudian beliau berkata, 'Se-
lamat datang Ummu Hani ....'”197
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim, atau merupakan hadits
muttafag 'alaih. Bahkan, Imam Bukhari telah membuat bab tersendiri
dalam Kitab Shahihnya dengan judul "Bab Taslimir-Rijal 'alan Nisa
wan-Nisa 'alar-Rijal”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Dengan judul bab seperti ini Imam
Bukhari berisyarat menolak riwayat Abdur Razag dari Ma'mur dari
Yahya bin Katsir yang mengatakan, "Telah sampai kabar kepadaku
bahwa beliau saw. tidak menyukai laki-laki memberi salam kepada
perempuan dan perempuan memberi salam kepada laki-laki.”
Dalam bab ini beliau (Ibnu Hajar) mengemukakan dua buah hadits
yang dijadikan dasar akan kebolehan mengucapkan salam itu.
Pertama hadits Sahl yang menceritakan, "Kami mempunyai se-
orang pembantu wanita tua yang ditugasi pergi ke Budha'ah (kebun
kurma di Madinah) untuk mengambil ubi. Setelah kami dapatkan,
(ubi itu) kami taruh di dalam periuk, lantas kami masak dengan biji-
bijian gandum. Setelah menunaikan shalat Jum'at, kami pulang dan
mengucapkan salam kepadanya, lalu dia menyuguhkan makanan itu
kepada kami.”
Kedua, hadits Aisyah yang berkata bahwa Rasulullah saw. ber-
sabda:
LB he 239 7 9 io Jail
$ SME SET A2) Ara AA « Aaalah
Saja | ID A54 IA 3791,
ANA PINGIN IG IG
"Wahai Aisyah, ini Malaikat Jibril mengucapkan salam kepadamu.198
Saya (Aisyah) menjawab, ”Wa'alaikum salam warahmatullah.”
197 Shahih al-Bukhari, Bab “Amaanun-Nisa wa Hiwaaruhunna”, pada kitab al-Jihad dari al-
Jami'ush-Shahih.
198 Malaikat Jibril itu bukan laki-laki (dan bukan pula perempuan, tidak berjenis kelamin:
Penj.), tetapi dia sering menampakkan diri dalam bentuk seorang laki-laki.
376
Al-Hafizh berkata, "Dalam masalah ini juga terdapat hadits yang
tidak menurut syarat Bukhari, yaitu hadits Asma' binti Yazid yang
mengatakan:
£ 4
at RE NO2 Cet ata PPA KAA SIG CG
5 — 9 Pen ga AN ita | 2
(CT AP “Ah
”Nabi saw. pernah melewati kami kaum wanita, lalu beliau meng-
ucapkan salam kepada kami.”99Dihasankan oleh Tirmidzi, tetapi
tidak menurut syarat Bukhari, maka beliau menganggap cukup de-
ngan hadits yang menurut syarat Bukhari.
Hadits ini juga mempunyai syahid (penguat) dari hadits Jabir yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad.200
Diriwayatkan pula dari sebagian sahabat bahwa, "Laki-laki boleh
memberi salam kepada perempuan, dan tidak boleh perempuan memberi
salam kepada laki-laki.201 Tetapi pendapat ini ditolak oleh hadits
Ummu Hani di atas yang menjelaskan bahwa ia mengucapkan salam
kepada Nabi saw. pada tahun Fathu Mekah. Padahal, beliau bukan
mahramnya, karena beliau anak pamannya (berarti: saudara sepupu
Nabi), dan pada suatu hari beliau pernah akan kawin dengan Ummu
Hani.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya bahwa Mu'adz
datang ke Yaman, lalu ia didatangi seorang perempuan dengan dua
belas anaknya .... Dalam riwayat itu dikatakan, "Lalu perempuan itu
berhenti dan mengucapkan salam kepada Mu'adz.”202
Dalam sanad riwayat ini terdapat Syahr bin Hausyab, yang kredi-
bilitasnya masih sering dipertanyakan (sebagai pertanda ia perawi
yang belum diterima secara utuh oleh para ulama hadits, alias lemah).
Tetapi riwayat ini patut dijadikan pendukung, walaupun kalau sendi-
199 HR Abu Daud dalam "al-Adab" (no. 5204), Tirmidzi dalam Bab "al-Isti'dzan (no. 2698),
Ibnu Majah dalam bab "al-Adab"” (3701), dan ad-Darimi dalam bab "fis-Salam 'alan-Nisa' 2: 189.
| 200rgthul Bari, 11: 34, terbitan Salafiyah.
201 HR Abu Na'im dari Amr bin Harits secara mauguf dengan sanad yang bagus sebagai-
| mana dikatakan dalam Fathul Bari.
202 Musnad Imam Ahmad, 5: 239.
377
rian (tanpa dukungan riwayat lain) ia tidak dapat dijadikan hujjah,
dan Imam Tirmidzi menghasankannya.
Diriwayatkan pula bahwa Umar bin Khattab pernah datang kepada
beberapa perempuan, lalu ia mengucapkan salam kepada mereka
seraya berkata, "Aku adalah utusan Rasulullah saw. kepada kalian ....”
Demikian yang ditunjuki oleh Rasulullah saw. dan para sahabat
beliau mengenai masalah memberi salam kepada kaum wanita atau
salam kaum wanita kepada kaum laki-laki. Tetapi banyak ulama yang
mensyaratkan kebolehan itu dengan kondisi "aman dari fitnah”.
Al-Hulaimi berkata, "Nabi saw., karena maksum, beliau aman
dari fitnah. Karena itu, siapa yang percaya dirinya selamat dari fit-
nah, hendaklah ia memberi salam (kepada perempuan), dan jika
tidak begitu, maka diam adalah lebih selamat.”
Al-Mihlab berkata, "Laki-laki mengucapkan salam kepada pe-
rempuan dan perempuan mengucapkan salam kepada laki-laki itu
hukumnya jaiz apabila aman dari fitnah.”
Golongan Malikiyah membedakan antara wanita muda dengan
wanita tua, untuk membendung jalan menuju kepada terlarang
(membahayakan).
Sebagian ulama mengatakan dengan ketampanan atau kecanti-
kan. Jika yang bersangkutan cantik dan dikhawatirkan bisa menim-
bulkan fitnah, tidak disyariatkan mengucapkan ataupun menjawab
salam. Dan Rabi'ah melarang hal ini secara mutlak.
Orang-orang Kufah --yakni Abu Hanifah dan sahabat-sahabat
serta murid-muridnya-- berkata, "Tidak disyariatkan bagi perem-
puan untuk mengucapkan salam kepada laki-laki, karena mereka di-
larang melakukan azan, dan mengeraskan bacaan, kecuali terhadap
mahramnya. Ia boleh mengucapkan salam kepada mahramnya.”203
Adapun hujjah golongan lain (yang membolehkan) ialah hadits
Sahl yang diriwayatkan Bukhari sebagaimana kami sebutkan di
muka, karena sahabat-sahabat laki-laki biasa berkunjung kepada
wanita itu dan si wanita memberi mereka makanan (hidangan), se-
dangkan mereka bukan mahramnya.
Hasil ijtihad itu umumnya lebih didorong oleh kekhawatiran dan
kehati-hatian yang berlebihan. Padahal, tidak ada satu pun nash
sahih dan sarih yang mendukung sikap demikian. Kebanyakan saha-
203 Fathul Bari, 11: 34.
378
bat Rasulullah saw. dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan
baik (tabi'in) tidak pernah merasa khawatir dan berhati-hati sedemi-
kian rupa.
Dari sumber-sumber di atas, dapat kita simpulkan bahwa sebagian
besar orang-orang (dulu) tidak menganggap haram mengucapkan
salam kepada wanita, khususnya jika laki-laki itu berkunjung ke
rumah si wanita (untuk urusan tertentu), atau untuk mengobati,
mengajar, dan sebagainya. Berbeda dengan wanita yang bertemu de-
ngan laki-laki di jalan umum, maka si laki-laki tidak sebaiknya
mengucapkan salam kepada wanita, kecuali kalau di antara mereka
terdapat hubungan yang kuat seperti hubungan nasab, kekeluarga-
an, semenda, dan lain-lain.
Cukuplah kalau saya kemukakan di sini apa yang diriwayatkan
oleh al-Hafizh Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya
dari kalangan salaf mengenai masalah mengucapkan salam kepada
perempuan.
Setelah mengemukakan hadits Asma' binti Yazid sebagaimana
yang telah saya sebutkan di muka bahwa "Rasulullah saw. pernah
melewati kami kaum wanita, lalu beliau mengucapkan salam kepada
kami”, dia (Ibnu Abi Syaibah) meriwayatkan dengan sanadnya dari
Jarir "Bahwa Nabi saw. pernah melewati kaum wanita lalu beliau
mengucapkan salam kepada mereka.204
Diriwayatkan dari Mujahid bahwa Ibnu Umar pernah melewati
seorang perempuan, lalu beliau mengucapkan salam kepadanya.
Diriwayatkan pula dari Mujahid bahwa Umar pernah melewati seke-
lompok kaum wanita, lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka.
Diriwayatkan dari Ibnu Uyainah dari Abu Dzar, katanya, "Saya
pernah bertanya kepada Atha' mengenai hukum mengucapkan salam
kepada wanita, lalu Atha' menjawab, "Jika mereka masih muda-
muda, maka tidak boleh.'”
Diriwayatkan dari Ibnu Aun, ia berkata, "Aku pernah bertanya
kepada Muhammad (yakni Ibnu Sirin), "Bolehkah saya mengucapkan
salam kepada perempuan?' Beliau menjawab, 'Saya tidak mengang-
gapnya terlarang.”
Diriwayatkan dari Al-Hasan bahwa beliau tidak memperbolehkan
laki-laki mengucapkan salam kepada perempuan kecuali jika ia masuk
204pisebutkan oleh al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid, 8: 38, dari riwayat Ahmad, Abu
Ya'la, dan Thabrani.
379
Ke rumahnya kemudian memberi salam kepadanya.
Diriwayatkan dari Ubaidillah, ia berkata, "Amr bin Maimun biasa
.memberi salam kepada wanita dan anak-anak.”
Diriwayatkan dari Amr bin Utsman, ia berkata, "Saya melihat
Musa bin Thalhah melewati sekelompok kaum wanita yang sedang
duduk, lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka.”
Diriwayatkan dari Syu'bah, ia berkata, "Saya bertanya kepada al-
Hakam dan Hammad tentang hukum mengucapkan salam kepada
perempuan, maka Hammad tidak menyukainya mengucapkan salam
kepada wanita muda dan tua, sedangkan al-Hakam berkata, 'Syuraih
biasa memberi salam kepada setiap orang.' Saya bertanya, "Kepada
wanita juga?" Dia menjawab, 'Kepada setiap orang.'"
Alasan paling kuat yang dijadikan sandaran oleh golongan yang
melarangnya adalah karena "takut fitnah” yang sudah seyogianya
dijaga oleh setiap muslim semampu mungkin untuk menjaga kesu-
cian agamanya dan kehormatannya. Sebenarnya, pangkal tolaknya
ialah hati nurani dan daya tahan si muslim itu sendiri, karena itu
hendaklah ia bertanya kepada dirinya sendiri.
Dalam persoalan salam yang ditanyakan (si penanya di atas) ter-
dapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
— Salam itu diucapkan kepada sekelompok wanita, bukan kepada
seseorang (wanita) saja.
— Salam itu disampaikan di ruang belajar dengan segala sopan san-
tun dan tata kramanya, bukan salam di tengah jalan dan sebagai-
nya.
— Salam itu disampaikan dari dosen --yang kebanyakan usianya
sebaya dengan ayah si mahasiswi, bahkan kadang-kadang sebaya
dengan kakek mereka-- bukan dari orang biasa.
Masalah yang dipersoalkan si penanya adalah bahwa dosen yang
menjaga diri dengan tidak mau memberi salam itu ternyata biasa
melakukan tanya jawab dan berdiskusi dengan para mahasiswi.
Kalau demikian, tidak ada artinya dia memperbolehkan bertanya
jawab dan berdiskusi serta bercakap-cakap ini dengan melarang
mengucapkan salam kepada mereka. Alasan karena takut fitnah pun
tidak ada artinya, sebab salam itu tidak lebih banyak daripada ber-
kata-kata, berdialog, dan berdiskusi pada saat pelajaran berlangsung.
Apabila tidak memberi salam kepada mereka itu dinilai kurang
sopan dan mengganggu perasaan mereka, maka yang lebih utama
adalah memberi salam, untuk menyenangkan hati dan menghilang-
380
kan gangguan perasaan.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat,
maka saya tidak menemukan dalilnya, dan tidak ada seorang pun
ulama yang muktabar yang berpendapat begitu.
Bagaimana dikatakan bahwa suara wanita itu aurat, sedang Allah
sendiri berfirman mengenai wanita:
”.. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir ....” tal-Ahzab: 53)
Ini berarti bahwa mereka (para istri Nabi) menjawab permintaan
tersebut dari belakang tabir. Demikianlah yang biasa dilakukan
Aisyah dan Ummul Mu'minin lainnya, menjawab pertanyaan orang
yang bertanya atau meminta sesuatu dan meriwayatkan hadits-
hadits dan riwayat kehidupan Rasulullah saw., padahal aturan yang
berlaku atas mereka lebih ketat dan lebih berat daripada wanita-
wanita lainnya. Sebaliknya, banyak pula kaum wanita yang bertanya
dan berbicara di majlis Nabi saw.
"Betapa banyaknya peristiwa dan kejadian yang tidak terhitung
jumlahnya, yang terjadi pada zaman Nabi dan sahabat, yang menun-
jukkan bahwa kaum wanita biasa berbicara dengan laki-laki, bersoal
jawab, berdialog, mengucapkan dan menjawab salam, serta bercakap-
cakap. Tetapi tidak seorang pun yang berkata kepada si wanita, "Di-
amlah, karena sesungguhnya suaramu adalah aurat."
6
PERGAULAN LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN
NX
Pertanyaan:
Banyak perkataan dan fatwa seputar masalah (boleh tidaknya)
laki-laki bergaul dengan perempuan (dalam satu tempat). Kami dengar
di antara ulama ada yang mewajibkan wanita untuk tidak keluar dari
rumah kecuali ke kuburnya, sehingga ke masjid pun mereka dimak-
ruhkan. Sebagian lagi ada yang mengharamkannya, karena takut fit-
nah dan kerusakan zaman.
Mereka mendasarkan pendapatnya pada perkataan Ummul Mu'-
minin Aisyah r.a.: "Seandainya Rasulullah saw. mengetahui apa
yang diperbuat kaum wanita sepeninggal beliau, niscaya beliau me-
381
larangnya pergi ke masjid.” :
Kiranya sudah tidak samar bagi Ustadz bahwa wanita juga perlu
keluar rumah ke tengah-tengah masyarakat untuk belajar, bekerja,
dan bersama-sama di pentas kehidupan. Jika itu terjadi, sudah tentu
wanita akan bergaul dengan laki-laki, yang boleh jadi merupakan
teman sekolah, guru, kawan kerja, direktur perusahaan, staf, dokter,
dan sebagainya.
Pertanyaan kami, apakah setiap pergaulan antara laki-laki dengan
perempuan itu terlarang atau haram? Apakah mungkin wanita akan
hidup tanpa laki-laki, terlebih pada zaman yang kehidupan sudah
bercampur aduk sedemikian rupa? Apakah wanita itu harus selama-
nya dikurung dalam sangkar, yang meskipun berupa sangkar emas,
ia tak lebih sebuah penjara? Mengapa laki-laki diberi sesuatu (kebe-
basan) yang tidak diberikan kepada wanita? Mengapa laki-laki dapat
bersenang-senang dengan udara bebas, sedangkan wanita terlarang
menikmatinya? Mengapa persangkaan jelek itu selalu dialamatkan
kepada wanita, padahal kualitas keagamaan, pikiran, dan hati nurani
wanita tidak lebih rendah daripada laki-laki?
Wanita --sebagaimana laki-laki-- punya agama yang melindungi-
nya, akal yang mengendalikannya, dan hati nurani (an-nafs al-lawwa-
mah) yang mengontrolnya. Wanita, sebagaimana laki-laki, juga
punya gharizah atau keinginan yang mendorong pada perbuatan
buruk (an-nafs al-ammarah bis-su). Wanita dan laki- laki sama-sama
punya setan yang dapat menyulap kejelekan menjadi keindahan
serta membujuk rayu mereka.
Yang menjadi pertanyaan, apakah semua peraturan yang ketat
untuk wanita itu benar-benar berasal dari hukum Islam?
Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskan masalah ini, dan
bagaimana seharusnya sikap kita? Dengan kata lain, bagaimana
pandangan syariat terhadap masalah ini? Atau, bagaimana keten-
tuan Al-Our'an dan Sunnah Nabi yang sahih, bukan kata si Zaid dan
Si Amr.
Semoga Allah memberi taufik kepada Ustadz untuk menjelaskan
kebenaran dengan mengemukakan dalil-dalilnya.
Jawaban:
Kesulitan kita --sebagaimana yang sering saya kemukakan--
ialah bahwa dalam memandang berbagai persoalan agama, umum-
nya masyarakat berada dalam kondisi ifrath (berlebihan) dan tafrith
(mengabaikan). Jarang sekali kita temukan sikap tawassuth (pertengah-
“382
an) yang merupakan salah satu keistimewaan dan kecemerlangan
manhaj Islam dan umat Islam.
Sikap demikian juga sama ketika mereka memandang masalah
pergaulan wanita muslimah di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal
ini, ada dua golongan masyarakat yang saling bertentangan dan
menzalimi kaum wanita.
Pertama, golongan yang kebarat-baratan yang menghendaki
wanita muslimah mengikuti tradisi Barat yang bebas tetapi merusak
nilai-nilai agama dan menjauh dari fitrah yang lurus serta jalan yang
lempang. Mereka jauh dari Allah yang telah mengutus para rasul dan
menurunkan kitab-kitab-Nya untuk menjelaskan dan menyeru ma-
nusia kepada-Nya.
Mereka menghendaki wanita muslimah mengikuti tata kehidupan
wanita Barat "sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta” seba-
gaimana yang digambarkan oleh hadits Nabi, sehingga andaikata
wanita-wanita Barat itu masuk ke lubang biawak niscaya wanita
muslimah pun mengikuti di belakangnya. Sekalipun lubang biawak
tersebut melingkar-lingkar, sempit, dan pengap, wanita muslimah itu
akan tetap merayapinya. Dari sinilah lahir "solidaritas" baru yang
lebih dipopulerkan dengan istilah "solidaritas lubang biawak”.
Mereka melupakan apa yang dikeluhkan wanita Barat sekarang
serta akibat buruk yang ditimbulkan oleh pergaulan bebas itu, baik
terhadap wanita maupun laki-laki, keluarga, dan masyarakat. Mereka
sumbat telinga mereka dari kritikan-kritikan orang yang menentang-
nya yang datang silih berganti dari seluruh penjuru dunia, termasuk
dari Barat sendiri. Mereka tutup telinga mereka dari fatwa para ulama,
pengarang, kaum intelektual, dan para muslihin yang mengkhawa-
tirkan kerusakan yang ditimbulkan peradaban Barat, terutama jika
semua ikatan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan
benar-benar terlepas.
Mereka lupa bahwa tiap-tiap umat memiliki kepribadian sendiri
yang dibentuk oleh agidah dan pandangannya terhadap alam semesta,
kehidupan, tuhan, nilai-nilai agama, warisan budaya, dan tradisi.
Tidak boleh suatu masyarakat melampaui tatanan suatu masyarakat
lain.
Kedua, golongan yang mengharuskan kaum wanita mengikuti
tradisi dan kebudayaan lain, yaitu tradisi Timur, bukan tradisi Barat.
Walaupun dalam banyak hal mereka telah dicelup oleh pengetahuan
agama, tradisi mereka tampak lebih kokoh daripada agamanya. Ter-
masuk dalam hal wanita, mereka memandang rendah dan sering ber-
383
buruk sangka kepada wanita.
Bagaimanapun, pandangan-pandangan di atas bertentangan
dengan pemikiran-pemikiran lain yang mengacu pada Al-Our'anul
Karim dan petunjuk Nabi saw. serta sikap dan pandangan para saha-
bat yang merupakan generasi muslim terbaik.
Ingin saya katakan di sini bahwa istilah ikhtilath (percampuran)
dalam lapangan pergaulan antara laki-laki dengan perempuan meru-
pakan istilah asing yang dimasukkan dalam "Kamus Islam”. Istilah
ini tidak dikenal dalam peradaban kita selama berabad-abad yang
silam, dan baru dikenal pada zaman sekarang ini saja. Tampaknya
ini merupakan terjemahan dari kata asing yang punya konotasi tidak
menyenangkan terhadap perasaan umat Islam. Barangkali lebih baik
bila digunakan istilah liga” (perjumpaan), mugabalah (pertemuan),
atau musyarakah (persekutuan) laki-laki dengan perempuan.
Tetapi bagaimanapun juga, Islam tidak menetapkan hukum secara
umum mengenai masalah ini. Islam justru memperhatikannya dengan
melihat tujuan atau kemaslahatan yang hendak diwujudkannya, atau
bahaya yang dikhawatirkannya, gambarannya, dan syarat-syarat
yang harus dipenuhinya, atau lainnya.
Sebaik-baik petunjuk dalam masalah ini ialah petunjuk Nabi
Muhammad saw., petunjuk khalifah-khalifahnya yang lurus, dan
sahabat-sahabatnya yang terpimpin.
Orang yang mau memperhatikan petunjuk ini, niscaya ia akan tahu
bahwa kaum wanita tidak pernah dipenjara atau diisolasi seperti yang
terjadi pada zaman kemunduran umat Islam.
Pada zaman Rasulullah saw., kaum wanita biasa menghadiri shalat
berjamaah dan shalat jum'at. Beliau saw. menganjurkan wanita untuk
mengambil tempat khusus di shaf (baris) belakang sesudah shaf
laki-laki. Bahkan, shaf yang paling utama bagi wanita adalah shaf
yang paling belakang. Mengapa? Karena, dengan paling belakang,
mereka lebih terpelihara dari kemungkinan melihat aurat laki-laki.
Perlu diketahui bahwa pada zaman itu kebanyakan kaum laki-laki
belum mengenal celana.
Pada zaman Rasulullah saw. (jarak tempat shalat) antara laki-laki
dengan perempuan tidak dibatasi dengan tabir sama sekali, baik
yang berupa dinding, kayu, kain, maupun lainnya. Pada mulanya
kaum laki-laki dan wanita masuk ke masjid lewat pintu mana saja
yang mereka sukai, tetapi karena suatu saat mereka berdesakan,
baik ketika masuk maupun keluar, maka Nabi saw. bersabda:
384
a PW AAN 275 KAA
"Alangkah baiknya kalau kamu jadikan pintu ini untuk wanita”.
Dari sinilah mula-mula diberlakukannya pintu khusus untuk
wanita, dan sampai sekarang pintu itu terkenal dengan istilah "pintu
wanita”.
Kaum wanita pada zaman Nabi saw. juga biasa menghadiri shalat
Jum'at, sehingga salah seorang di antara mereka ada yang hafal surat
"Oaf”. Hal ini karena seringnya mereka mendengar dari lisan Rasu-
lullah saw. ketika berkhutbah Jum'at.
Kaum wanita juga biasa menghadiri shalat Idain (Hari Raya Idul
Fitri dan Idul Adha). Mereka biasa menghadiri hari raya Islam yang
besar ini bersama orang dewasa dan anak-anak, laki-laki dan perem-
puan, di tanah lapang dengan bertahlil dan bertakbir.
Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Athiyah, katanya:
ke) 21 ” «
ar . 50233 Cc:
”Kami diperintahkan kebun (untuk Mendata Shalat dan men-
dengarkan khutbah) pada dua hari raya, demikian pula wanita-
wanita pingitan dan para gadis.”
Dan menurut satu riwayat Ummu Athiyah berkata:
HEEII Ken ni
MAU 3 Sh
AI Oi7a ear sjaNes 3n
Set 23 CAT Top Iz
(AGEN: GA KE Ta YG
385
"Rasulullah saw. menyuruh kami mengajak keluar kaum wanita
pada hari raya Fitri dan Adhha, yaitu wanita-wanita muda, wanita-
wanita yang sedang haid, dan gadis-gadis pingitan. Adapun wanita-
wanita yang sedang haid, mereka tidak mengerjakan shalat, me-
lainkan mendengarkan nasihat dan dakwah bagi umat Islam (khut-
bah, dan sebagainya). Aku (Ummu Athiyah) bertanya, 'Ya Rasulullah,
salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab.' Beliau men-
jawab, "Hendaklah temannya meminjamkan jilbab yang dimiliki-
nya.”205
Ini adalah sunnah yang telah dimatikan umat Islam di semua negara
Islam, kecuali yang belakangan digerakkan oleh pemuda-pemuda
Shahwah Islamiyyah (Kebangkitan Islam). Mereka menghidupkan
sebagian sunnah-sunnah Nabi saw. yang telah dimatikan orang,
seperti sunnah i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan
dan sunnah kehadiran kaum wanita pada shalat Id.
Kaum wanita juga menghadiri pengajian-pengajian untuk menda-
patkan ilmu bersama kaum laki-laki di sisi Nabi saw.. Mereka biasa
menanyakan beberapa persoalan agama yang umumnya malu dita-
nyakan oleh kaum wanita. Aisyah r.a. pernah memuji wanita-wanita
Anshar yang tidak dihalangi oleh rasa malu untuk memahami aga-
manya, seperti menanyakan masalah jinabat, mimpi mengeluarkan
sperma, mandi junub, haid, istihadhah, dan sebagainya.
Tidak hanya sampai di situ hasrat mereka untuk menyaingi kaum
laki-laki dalam menimba ilmu dari Rasululah saw.. Mereka juga me-
minta kepada Rasulullah saw. agar menyediakan hari tertentu untuk
mereka, tanpa disertai kaum laki-laki. Hal ini mereka nyatakan terus
terang kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, kami dikalahkan
kaum laki-laki untuk bertemu denganmu, karena itu sediakanlah
untuk kami hari tertentu untuk bertemu denganmu.” Lalu Rasulullah
saw. menyediakan untuk mereka suatu hari tertentu guna bertemu
dengan mereka, mengajar mereka, dan menyampaikan perintah-pe-
rintah kepada mereka.206
Lebih dari itu kaum wanita juga turut serta dalam perjuangan ber-
senjata untuk membantu tentara dan para mujahid, sesuai dengan
205 hahih Muslim, "Kitab Shalatul Idain”, hadits nomor 823.
206 Hadits riwayat Bukhari dalam Shahih-nya, "Kitab al-Ilm”.
386
kemampuan mereka dan apa yang baik mereka kerjakan, seperti
merawat yang sakit dan terluka, di samping memberikan pelayanan-
pelayanan lain seperti memasak dan menyediakan air minum.
Diriwayatkan dari Ummu Athiyah, ia berkata:
PU Ta AAN IN one ra:
: Ate Agan pa Dat
IA 225 RA II 27 Da
,-— Sasa 23— Ih (GB
Kaya GE Nes 33
( A— o! tg) )
”Saya turut berperang bersama Rasulullah saw. sebanyak tujuh kali,
saya tinggal di tenda-tenda mereka, membuatkan mereka makan-
an, mengobati yang terluka, dan merawat yang sakit.207
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Anas "Bahwa Aisyah dan
Ummu Sulaim pada waktu perang Uhud sangat cekatan membawa
girbah (tempat air) di punggungnya kemudian menuangkannya ke
mulut orang-orang, lalu mengisinya lagi.”208
Aisyah r.a. -yang waktu itu sedang berusia belasan tahun-- me-
nepis anggapan orang-orang yang mengatakan bahwa keikutsertaan
kaum wanita dalam perang itu terbatas bagi mereka yang telah lanjut
usia. Anggapan ini tidak dapat diterima, dan apa yang dapat diper-
buat wanita-wanita yang telah berusia lanjut dalam situasi dan kon-
disi yang menuntut kemampuan fisik dan psikis sekaligus?
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa enam orang wanita mukmin
turut serta dengan pasukan yang mengepung Khaibar. Mereka
memungut anak-anak panah, mengadoni tepung, mengobati yang
sakit, mengepang rambut, turut berperang di jalan Allah, dan Nabi
saw. memberi mereka bagian dari rampasan perang.
- Bahkan terdapat riwayat yang sahih yang menceritakan bahwa
sebagian istri para sahabat ada yang turut serta dalam peperangan
Islam dengan memanggul senjata, ketika ada kesempatan bagi mereka.
207 Shahih Muslim, hadits nomor 1812.
208 ahih Muslim. nomor 1811.
387
Sudah dikenal bagaimana yang dilakukan Ummu Ammarah Nusaibah
binti Ka'ab dalam perang Uhud, sehingga Nabi saw. bersabda me-
ngenai dia, "Sungguh kedudukannya lebih baik daripada si Fulan
dan si Fulan.”
Demikian pula Ummu Sulaim menghunus badik pada waktu perang
Hunain untuk menusuk perut musuh yang mendekat kepadanya.
Imam Muslim meriwayatkan dari Anas, anaknya (anak Ummu
Sulaim) bahwa Ummu Sulaim menghunus badik pada waktu perang
Hunain, maka Anas menyertainya. Kemudian suami Ummu Sulaim,
Abu Thalhah, melihatnya lantas berkata, "Wahai Rasulullah, ini Ummu
Sulaim membawa badik.” Lalu Rasululah saw. bertanya kepada
Ummu Sulaim, "Untuk apa badik ini? Ia menjawab, "Saya mengam-
bilnya, apabila ada salah seorang musyrik mendekati saya akan saya
tusuk perutnya dengan badik ini.” Kemudian Rasulullah saw. ter-
tawa.209
Imam Bukhari telah membuat bab tersendiri di dalam Shahih-nya
mengenai peperangan yang dilakukan kaum wanita.
Ambisi kaum wanita muslimah pada zaman Nabi saw. untuk turut
perang tidak hanya peperangan dengan negara-negara tetangga atau
yang berdekatan dengan negeri Arab seperti Khaibar dan Hunain saja,
tetapi mereka juga ikut melintasi lautan dan ikut menaklukkan dae-
rah-daerah yang jauh guna menyampaikan risalah Islam.
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa
pada suatu hari Rasulullah saw. tidur siang di sisi Ummu Haram binti
Mulhan --bibi Anas-- kemudian beliau bangun seraya tertawa. Lalu
Ummu Haram bertanya, "Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulul-
lah?” Beliau bersabda, "Ada beberapa orang dari umatku yang diper-
lihatkan kepadaku berperang fi sabilillah. Mereka menyeberangi
lautan seperti raja-raja naik kendaraan.” Ummu Haram berkata,
"Wahai Rasulullah, doakanlah kepada Allah agar Dia menjadikan
saya termasuk di antara mereka.” Lalu Rasulullah saw. mendoakan-
nya.210
Dikisahkan bahwa Ummu Haram ikut menyeberangi lautan pada
zaman Utsman bersama suaminya Ubadah bin Shamit ke Oibris.
Kemudian ia jatuh dari kendaraannya (setelah menyeberang) di
209 hahih Muslim, hadits nomor 1809.
210 hahih Muslim, hadits nomor 1912.
388
|
sana, lalu meninggal dan dikubur di negeri tersebut, sebagaimana
yang dikemukakan oleh para ahli sejarah.21!
Dalam kehidupan bermasyarakat kaum wanita juga turut serta
berdakwah: menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan
munkar, sebagaimana firman Allah:
”Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebagian
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar
..” fat-Taubah: 71)
Di antara peristiwa yang terkenal ialah kisah salah seorang wanita
muslimah pada zaman khalifah Umar bin Khattab yang mendebat
beliau di sebuah masjid. Wanita tersebut menyanggah pendapat Umar
mengenai masalah mahar (maskawin), kemudian Umar secara te-
rang-terangan membenarkan pendapatnya, seraya berkata, "Benar
wanita itu, dan Umar keliru.” Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Katsir
dalam menafsirkan surat an-Nisa', dan beliau berkata, "Isnadnya
bagus.” Pada masa pemerintahannya, Umar juga telah mengangkat
asy-Syifa binti Abdullah al-Adawiyah sebagai pengawas pasar.
Orang yang mau merenungkan Al-Our'an dan hadits tentang
wanita dalam berbagai masa dan pada zaman kehidupan para rasul
atau nabi, niscaya ia tidak merasa perlu mengadakan tabir pembatas
yang dipasang oleh sebagian orang antara laki-laki dengan perempuan.
Kita dapati Musa --ketika masih muda dan gagah perkasa-- ber-
cakap-cakap dengan dua orang gadis putri seorang syekh yang
telah tua (Nabi Syu'aib, ed.). Musa bertanya kepada mereka dan
mereka pun menjawabnya dengan tanpa merasa berdosa atau bersa-
lah, dan dia membantu keduanya dengan sikap sopan dan menjaga
diri. Setelah Musa membantunya, salah seorang di antara gadis ter-
sebut datang kepada Musa sebagai utusan ayahnya untuk memanggil
Musa agar menemui ayahnya. Kemudian salah seorang dari kedua
gadis itu mengajukan usul kepada ayahnya agar Musa dijadikan
pembantunya, karena dia seorang yang kuat dan dapat dipercaya.
Marilah kita baca kisah ini dalam Al-Our'an:
”Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Madyan ia men-
jumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumi (ternak-
211y ihat Shahih Muslim pada nomor-nomor setelah hadits di atas. (penj.).
389
nya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang
wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata, 'Apa-
kah maksudmu (dengan berbuat begitu?) Kedua wanita itu menja-
wab, 'Kami tidak dapat meminumi (temak kami), sebelum peng-
gembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan
bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.” Maka Musa
memberi minum temak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian
dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa, 'Ya Tuhanku, se-
sungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau
turunkan kepadaku." Kemudian datanglah kepada Musa salah se-
orang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata,
Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan
terhadap (kebaikan)-mu memberi minum (temak) kami.' Maka tat-
kala Musa mendatangi bapaknya (Syu'aib) dan menceritakan kepa-
danya cerita (mengenai dirinya), Syu aib berkata, Janganlah kamu
takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu.' Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Ya bapakku, ambillah ia
sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya
orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita)
ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” tal-Gashash: 23-26)
Mengenai Maryam, kita jumpai Zakaria masuk ke mihrabnya dan
menanyakan kepadanya tentang rezeki yang ada di sisinya:
”.. Setiap Zakaria masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia
dapati makanan di sisinya. Zakaria berkata, "Hai Maryam, dari
mana kamu memperoleh (makanan) ini? Maryam menjawab, 'Ma-
kanan itu dari sisi Allah.” Sesungguhnya Allah memberi rezeki
kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab.” (Ali Imran: 37)
Lihat pula tentang Ratu Saba, yang mengajak kaumnya bermu-
syawarah mengenai masalah Nabi Sulaiman:
390
"Berkata dia (Bilgis), Hai para pembesar, berilah aku pertimbangan
dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu per-
soalan sebelum kamu berada dalam majlis-(ku).' Mereka menja-
wab, Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga)
memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan kepu-
tusan berada di tanganmu: maka pertimbangkanlah apa yang akan
kamu perintahkan. Dia berkata, "Sesungguhnya raja-raja apabila
|
memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya dan
menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina: dan demikian
pulalah yang akan mereka perbuat.” (an-Naml: 32-34)
Berikut ini percakapan antara Bilgis dan Sulaiman:
”Dan ketika Bilgis datang, ditanyakanlah kepadanya, 'Serupa inikah
singgasanamu?” Dia menjawab, 'Seakan-akan singgasanamu ini
singgasanaku, kami telah diberi pengetahuan sebelumnya dan kami
adalah orang-orang yang berserah diri.' Dan apa yang disembahnya
selama ini selain Allah, mencegahnya (untuk melahirkan keislam-
annya), karena sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang
yang kafir. Dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke dalam istana.” Maka
tatkala ia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar,
dan disingkapkannya kedua betisnya. Berkatalah Sulaiman, 'Se-
sungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca.” Berkatalah Bil-
gis, 'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap
diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah,
Tuhan semesta alam.” (an-Naml: 42-44)
Kita tidak boleh mengatakan "bahwa syariat (dalam kisah di atas)
adalah syariat yang hanya berlaku pada zaman sebelum kita (Islam)
sehingga kita tidak perlu mengikutinya”. Bagaimanapun, kisah-
kisah yang disebutkan dalam Al-Our'an tersebut dapat dijadikan pe-
tunjuk, peringatan, dan pelajaran bagi orang-orang berpikiran sehat.
Karena itu, perkataan yang benar mengenai masalah ini ialah
"bahwa syariat orang sebelum kita yang tercantum dalam Al-Our' an
dan As-Sunnah adalah menjadi syariat bagi kita, selama syariat kita
tidak menghapusnya.”
Allah telah berfirman kepada Rasul-Nya:
Bui aadi
"Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah,
maka ikutilah petunjuk mereka ....” (al-An'am: 90)
Sesungguhnya menahan wanita dalam rumah dan membiarkan-
nya terkurung di dalamnya dan tidak memperbolehkannya keluar
dari rumah oleh Al-Our'an --pada salah satu tahap di antara tahapan-
391
tahapan pembentukan hukum sebelum turunnya nash yang mene-
tapkan bentuk hukuman pezina sebagaimana yang terkenal itu --di-
tentukan bagi wanita muslimah yang melakukan perzinaan. Hukum-
an ini dianggap sebagai hukuman yang sangat berat. Mengenai
masalah ini Allah berfirman:
EA EK en at Cabai,
. £ .. “LS PA
NG AI Sob A3 IA
£ Tk nan & 12 Go
Opa AN Ia RAY | KAPAN
"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,
hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksi-
kannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian,
maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai
mereka menemui ajalnya, atau sampai memberi jalan lain kepada-
nya.” (an-Nisa': 15)
Setelah itu Allah memberikan jalan bagi mereka ketika Dia men-
syariatkan hukum had, yaitu hukuman tertentu dalam syara' sebagai
hak Allah Ta'ala. Hukuman tersebut berupa hukuman dera (seratus
kali) bagi ghairu muhshan (laki-laki atau wanita belum kawin) menu-
rut nash Al-Our'an, dan hukum rajam bagi yang muhshan (laki-laki
atau wanita yang sudah kawin) sebagaimana disebutkan dalam As-
Sunnah.
Jadi, bagaimana mungkin logika Al-Our'an dan Islam akan meng-
anggap sebagai tindakan lurus dan tepat jika wanita muslimah yang
taat dan sopan itu harus dikurung dalam rumah selamanya? Jika kita
melakukan hal itu, kita seakan-akan menjatuhkan hukuman kepa-
danya selama-lamanya, padahal dia tidak berbuat dosa.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa perte-
muan antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan
jaiz (boleh). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertu-
juan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat,
amal saleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan
392
banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan.
Namun, kebolehan itu tidak berarti bahwa batas-batas di antara
keduanya menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar'iyah yang baku dilu-
pakan. Kita tidak perlu menganggap diri kita sebagai malaikat yang
suci yang dikhawatirkan melakukan pelanggaran, dan kita pun tidak
perlu memindahkan budaya Barat kepada kita. Yang harus kita laku-
kan ialah bekerja sama dalam kebaikan serta tolong-menolong dalam
kebajikan dan takwa, dalam batas-batas hukum yang telah ditetap-
kan oleh Islam. Batas-batas hukum tersebut antara lain:
1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak. Artinya, tidak boleh
melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak
berlama-lama memandang tanpa ada keperluan. Allah berfirman:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya:
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah ke-
pada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandang-
annya dan memelihara kemaluannya ....” (an-Nur: 30-31)
2. Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang di-
tuntunkan syara”, yang menutup seluruh tubuh selain muka dan
telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan
yang menampakkan bentuk tubuh. Allah berfirman:
”.. dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang
biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung ke dadanya ....” (an-Nur: 31)
Diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa perhiasan yang
biasa tampak ialah muka dan tangan.
Allah berfirman mengenai sebab diperintahkan-Nya berlaku
sopan:
bea Cd s na Tua
OI BN A3
”.. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu ....” (al-Ahzab: 59)
Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang
baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik,
393
tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian
dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya
untuk menghormatinya.
. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, ter-
utama dalam pergaulannya dengan laki-laki:
a. Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu
dan membangkitkan rangsangan. Allah berfirman:
”.. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga ber-
keinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkan-
lah perkataan yang baik.” (al-Ahzab: 32)
b. Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang. Firman
Allah:
”. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan ....” (an-Nur: 31)
Hendaklah mencontoh wanita yang diidentifikasikan oleh
Allah dengan firman-Nya:
"Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita
itu berjalan kemalu-maluan ....” (al-@ashash: 25)
Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggak-lenggok, se-
perti yang disebut dalam hadits:
3. A4 Z MP 3 — »
SIS LISA
(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan men-
jadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kemaksiat-
an).”212 (HR Ahmad dan Muslim)
n
212 Mumiilat dan Maailaat mengandung empat macam pengertian. Pertama, menyimpang
dari menaati Allah dan tidak mau memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti menjaga
kehormatan dan sebagainya, dan mengajari wanita lain supaya berbuat seperti itu. Kedua,
Berjalan dengan sombong dan melenggak-lenggokkan pundaknya (tubuhnya). Ketiga, maai-
laat, menyisir rambutnya sedemikian rupa dengan gaya pelacur. Mumiilaat: menyisir wanita
lain seperti sisirannya. Keempat, cenderung kepada laki-laki dan berusaha menariknya
dengan menampakkan perhiasannya dan sebagainya (Syarah Muslim, 17: 191: penj.).
394
|
Jangan sampai ber-tabarruj (menampakkan aurat) sebagai-
mana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah tempo dulu atau-
pun jahiliah modern.
4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna
perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan
di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
5. Jangan berduaan (laki-laki dengan perempuan) tanpa disertai
mahram. Banyak hadits sahih yang melarang hal ini seraya
mengatakan, 'Karena yang ketiga adalah setan.'
Jangan berduaan sekalipun dengan kerabat suami atau istri.
Pan dengan ini, terdapat hadits yang berbunyi:
AN Krn TEE Eni IR 2), KUNCI
(S5 ol) NN Ta JI KANAN 5
"Jangan kamu masuk ke tempat wanita.” Mereka (sahabat) | 2
tanya, "Bagaimana dengan ipar wanita?” Beliau menjawab, “Ipar
wanita itu membahayakan.” (HR Bukhari)
Maksudnya, berduaan dengan kerabat suami atau istri dapat
menyebabkan kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk ber-
lama-lama hingga menimbulkan fitnah.
6. Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja
sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita
dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalai-
kannya dari kewajiban sucinya mengurus rumah tangga dan
mendidik anak-anak.
7
WANITA MENJENGUK LAKI-LAKI YANG SAKIT
Pertanyaan:
Saya seorang muslimah yang ingin melaksanakan perintah-pe-
rintah Allah dalam semua segi kehidupan saya, termasuk dalam hal
hubungan (pergaulan) saya dengan orang lain. Kebetulan saya
395
bekerja sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Putri, dan saya mem-
bawahkan sejumlah guru laki-laki dan wanita. Kami sering beramah
tamah dalam kesempatan yang bermacam-macam, seperti pada upa-
cara perkawinan, kelahiran, kenaikan pangkat, dan sebagainya.
Tetapi ada hal yang kami merasa canggung melakukannya, yaitu
menjenguk teman laki-laki yang sedang sakit. Karena, kadang-
kadang ada di antara teman kami yang sakit, baik di rumah ataupun
dirawat di rumah sakit.
Pertanyaan saya, apakah boleh wanita menjenguk teman laki-laki
yang sedang sakit? Bukankah hak menjenguk merupakan hak setiap
orang terhadap yang lainnya? Atau, apakah ini hanya menjadi hak
antara laki-laki sesama lelaki saja?
Demikian pula halnya, bagaimana hukum teman laki-laki menje-
nguk teman wanita yang sakit atau terkena musibah?
Kami harap Ustadz berkenan menjelaskan masalah ini berdasar-
kan nash-nash yang menjadi referensi dan sandaran setiap muslim
dan muslimah. Dan kami doakan semoga Allah senantiasa memberi-
kan pertolongan kepada Ustadz untuk menyebarkan pemahaman yang
benar dan lurus mengenai agama kita yang mulia ini.
Jawaban:
Di antara adab yang diajarkan Islam dan dianjurkan oleh Rasulul-
lah saw. ialah menjenguk orang sakit, dan Nabi saw. menganggap-
nya sebagai hak muslim terhadap muslim lainnya. Dari Abu Hurairah
r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
S1 AKA Si JET MLS
AA EN S3 ES NG
SS ORA KEL ES RASI$
SI En Pe oh AE LESL
(Dep eset
396
”Hak orang muslim terhadap muslim lainnya ada enam perkara.'
Para sahabat bertanya, 'Apa saja itu, ya Rasulullah? Beliau menja-
wab, 'Bila engkau berjumpa dengannya, ucapkan salam kepadanya:
apabila dia mengundangmu, datangilah: apabila dia meminta nasi-
hat kepadamu, nasihatilah: apabila dia bersin (dan mengucapkan
alhamdulillah), sambutlah (dengan mengucapkan: yarhamukallah):
apabila dia sakit, jenguklah: dan apabila dia meninggal dunia,
antarkanlah jenazahnya.” (HR Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, dan
Ibnu Majah)
ke ber Pd 2 P 3A “
DIII LA. JK
PENGEN PU
(lee Io)
"Bebaskanlah tawanan, datangilah undangan orang yang mengun-
dang, berilah makan orang yang lapar, dan jenguklah orang yang
sakit 213
LAM KAL AA IN ...
GA II 2 Gaal geri gg
(SAS, 522 Or, Nol)
"Jenguklah orang-orang yang sakit dan antarkanlah jenazah,
karena hal itu akan mengingatkanmu kepada akhirat.”14
G2 PN TA CSI NS IL AL PL
LB SAN Gp 05 Ha2,3 OP
ML SULTAN LEG AL GNU AL
: Ss IA sa 3 NGK NG
ra 5 T N 2 Fa
(GPS pole si GA ol)
'213HR Ahmad dan Bukhari dari Abu Musa sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-
Jami'ush-Shaghir. Ag
214j1R Ahmad dan Ibnu Hibban dalam sahihnya, dan Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad
sebagaimana keterangan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir.
397
"Barangsiapa yang menjenguk orang sakit, dia diseru oleh penyeru
dari langit, 'Bagus sekali Anda dan bagus sekali perjalanan Anda,
dan Anda telah mempersiapkan tempat tinggal di surga.”215
EA "3 Ap 2 GS
KAA BISA AAN AS 5)
an 14 ifer : - ES: DX.
— 5 Te Pa Pena | ,
Dial lol). Maan 1 9 Tan eri
"Sesungguhnya orang muslim itu apabila menjenguk Pena mus-
lim lainnya, ia berada di khurfatul jannah.” Para sahabat bertanya,
"Wahai Rasulullah, apakah khurfatul jannah itu?” Beliau menjawab,
Yaitu taman buahnya.” (HR Ahmad dan Muslim)
AA AG
TS 5, J6. ai AYU Pa MP
AE ag LSI
yag Pera AG afaed
2. NE
ana
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman pada hari kiamat,
'Hai manusia, Aku sakit tetapi kamu tidak menjenguk-Ku.' Manusia
bertanya, "Wahai Tuhan, bagaimana aku menjenguk-Mu padahal
Engkau adalah Tuhan bagi alam semesta? Allah menjawab, Tidak-
ea, kamu tahu hamba-Ku si Fulan sakit tetapi kamu tidak menje-
ya? Tidakkah kamu tahu bahwa seandainya kamu menje- |
Lepai pasti kamu jumpai Aku di sisi-Nya.” (HR Muslim)
215HR Tirmidzi dan dihasankannya (2009), Ibnu Majah (1442), dan Ibnu Hibban dalam
sahihnya (712) dari hadits Abu Hurairah.
398
Tidaklah seseorang menemukan gambaran yang lebih indah dan
lebih mengesankan daripada gambaran tentang keutamaan menjenguk
orang sakit beserta pahalanya di sisi Allah, sehingga Allah Azza wa
Jalla menjadikan 'iyadatul maridh (menjenguk orang sakit) ini seakan-
akan menjenguk Dia.
Hadits-hadits tersebut menunjukkan betapa pentingnya adab
islami yang digalakkan oleh Sunnah Nabi saw., baik sunnah gauliyah
(perkataan atau sabda-sabda beliau) maupun sunnah amaliyah (per-
buatan beliau), sehingga beliau pernah menjenguk seorang Yahudi
yang sedang sakit dan menawarkan Islam kepadanya, lalu dia masuk
Islam.
Mustahabnya adab ini --yang oleh beberapa hadits dianggap se-
bagai hak seorang muslim terhadap muslim lainnya-- semakin kuat
lagi apabila di antara mereka terdapat hubungan erat, seperti keke-
rabatan, persemendaan, tetangga, teman sejawat, guru dan lain-lain-
nya yang menjadikan hak sebagian orang lebih daripada lainnya.
Yang perlu diperhatikan di sini, bahwa hadits-hadits tersebut
menggunakan lafal 'aam (umum) yang meliputi laki-laki dan wanita.
Maka hadits "jenguklah orang sakit ...” atau hadits "apabila ia sakit,
maka jenguklah ...” tidak khusus diperuntukkan bagi laki-laki saja,
dan hal ini sudah tidak diperdebatkan lagi. Dalil-dalil umum ini
cukup menunjukkan disyariatkannya wanita menjenguk laki-laki .
yang sakit asalkan memenuhi adab dan aturan syara' yang telah di-
tetapkan.
Di samping itu, juga terdapat beberapa dalil khusus yang menun-
jukkan disyariatkannya wanita menjenguk laki-laki yang sakit.
Imam Bukhari dalam sahihnya, pada "Kitab al-Mardha”, menulis
satu bab dengan judul "Bab 'Iyadatun Nisa lir-Rijal” (Bab Wanita
Menjenguk Laki-laki). Beliau berkata, "Ummu Darda menjenguk
laki-laki ahli masjid dari kalangan Anshar.”216
Diriwayatkan dari Aisyah yang berkata:
KN Ae KT Sati sg
J3 y-
KEB. KENGS 25 Tagana Or
216HR Bukhari secara mw'allag dalam sahihnya dan di-washal-kannya dalam al-Adabul Mufrad.
399
IL AA NBA LIA ITA MA
AS AG C3 Cage Aa
AI L LA ING 1nAAI A
(CSO $ LAS Ca IN 539 Ha
na ( LX - .
"Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal r.a.
jatuh sakit” Kata Aisyah, "Lalu aku datang menjenguk mereka,
seraya berkata, "Wahai Ayah, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal,
bagaimana keadaanmu?”217
Ummu Mubasyar binti al-Barra bin Ma'rur al-Anshariyah r.a.
pernah menjenguk Ka'ab bin Malik al-Anshari ketika Ka'ab sakit
menghadapi ajalnya. Ketika itu Ummu Mubasyar berkata, "Wahai
Abu Abdurrahman, sampaikan salam kepada anakku (yakni Muba-
syar),” 8
Dengan demikian, tidak ada halangan bagi wanita muslimah
menjenguk laki-laki muslim yang sakit, asalkan dia mematuhi
aturan syara' dan adab-adab yang harus dipelihara, misalnya tidak
berkhalwat (berduaan saja dengan laki-laki), tidak membuka aurat-
nya, tidak memakai wangi-wangian, dan tidak berkata dengan nada
yang dapat menimbulkan rangsangan.
Lebih utama, 'iyadah (menjenguk) seperti yang ditanyakan itu
dilakukan secara berombongan, yaitu oleh kepala sekolah dengan
para guru (wanita) lainnya.
Tidak ada artinya dilarangnya guru-guru wanita dan kepala seko-
lah (yang juga wanita) menjenguk kolega laki-lakinya yang sakit,
sementara mereka biasa bergaul sehari-hari di sekolah dengan tiada
larangan. Lantas, apakah disyariatkan bergaul dengan teman bekerja
laki-laki pada waktu sehat, dan harus memutuskan hubungan pada
waktu sakit? Padahal, orang sakit lebih patut dikasihani dan dirawat.
Adapun laki-laki menjenguk wanita yang sakit, maka hal ini sudah
termasuk ke dalam dalil-dalil umum yang telah saya sebutkan yang
menganjurkan menjenguk orang sakit.
217HR Bukhari dalam "Kitab al-Mardha”. Lihat, Fathul Bari, 12: 221.
218jR Ibnu Majah dari Abdurrahman bin Ka'ab bin Malik dari ayahnya, hadits nomor
1449, dan diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya (3: 455) dari Abdur Rahman. Dan
disebutkan oleh al-Albani dalam al-Hadits ash-Shahihah, nomor 995.
400
Di sini juga ada beberapa dalil khusus yang menunjukkan disya-
riatkannya laki-laki menjenguk wanita sakit.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah r.a., ia ber-
kata, "Rasulullah saw. menjenguk Dhuba'ah binti Zubair, lalu beliau
bertanya kepadanya, "Barangkali engkau ingin menunaikan haji?"
Dia menjawab, 'Demi Allah, saya dapati diri saya sakit.'219 Lalu beliau
. bersabda kepadanya, 'Hajilah dan tetapkanlah suatu syarat220 ...'”221
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasu-
lullah saw. pernah menjenguk Ummu Saib atau Ummul Musayyab,
lalu beliau berkata, "Wahai Ummu Saib, mengapa tubuhmu gemetar?”
la menjawab, "Karena panas, Allah tidak memberkatinya.” Beliau
bersabda, "Janganlah engkau mencaci maki penyakit panas, karena
ia dapat menghapuskan dosa-dosa anak Adam, sebagaimana
ubupan (alat peniup api tukang besi) menghilangkan karat-karat
besi.”222
Abu Daud meriwayatkan dari Ummul Ala', ia berkata, Rasulullah saw.
menjenguk saya ketika saya sakit, lalu beliau bersabda, "Bergembi-
talah, wahai Ummul Ala' ....”223
Nasa'i meriwayatkan dari Abu Umamah, ia berkata, "Seorang
wanita penduduk Madinah kampung atas jatuh sakit, maka Nabi
saw. adalah orang yang paling baik menjenguk orang sakit. Lalu,
beliau bersabda, 'Kalau dia meninggal dunia, maka beritahukanlah
kepada saya.” (HR Nasa'i dalam "Kitab al-Jana'iz”)
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas minta izin untuk
menjenguk Aisyah ketika beliau sakit yang membawa wafatnya, lalu
Aisyah mengizinkannya, kemudian Ibnu Abbas bertanya, "Bagai-
mana keadaanmu?” Aisyah menjawab, "Baik, kalau aku bertakwa.”
Ibnu Abbas berkata, "Engkau baik, insya Allah Ta'ala, engkau ada-
lah istri Rasulullah saw., beliau tidak pernah menikah dengan pe-
219 Maksudnya: Dhuba'ah mendapati dirinya lemah karena sakit, dan dia tidak tahu apa-
kah dapat menyempurnakan hajinya atau tidak.” (penj.)
220Maksudnya: berihramlah untuk haji dan tetapkanlah suatu syarat dalam hajimu pada
waktu ihram, yaitu persyaratan tahallul ketika telah sampai di tempat tahallul. (Ta'ig Shahih
Muslim, hlm. 868: penj.)
221HR Bukhari dalam "Kitab an-Nikah” dan Muslim dalam "Kitab al-Hajj”, hadits nomor
1207, bab "Jawazu Isytirathil Muhrim at-Tahallul bi "Udzril Maradh wa Nahwihi”.
222HR Muslim dalam "Kitab al-Birr wash-Shilah", hadits nomor 4575.
223HR Abu Daud dalam "Kitab al-Jana'iz”, bab " "Iyadatun-Nisa'"
401
rawan selain engkau, dan telah turun wahyu dari langit untuk
menyelesaikan persoalanmu.224
Setelah diketahuinya dalil-dalil nagli yang sahih jalan periwayat-
annya dan sharih (jelas) petunjuknya, maka tidak ada perkenan lagi
bagi orang muslim melainkan mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-
Nya saw., dan kita tidak boleh memagari (membatasi) kelapangan
yang diberikan Allah SWT atau mempersulit apa yang diberi kemu-
dahan oleh-Nya. Dan Sunnah Rasul saw. lebih berhak untuk diikuti
daripada perkataan manusia dan tradisi mereka.
Wabillahit taufig.
8
BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI
DENGAN PEREMPUAN
Pertanyaan:
Sebuah persoalan yang sedang saya hadapi, dan sudah barang
tentu juga dihadapi orang lain, yaitu masalah berjabat tangan antara
laki-laki dengan wanita, khususnya terhadap kerabat yang bukan
mahram saya, seperti anak paman atau anak bibi, atau istri saudara
ayah atau istri saudara ibu, atau saudara wanita istri saya, atau
wanita-wanita lainnya yang ada hubungan kekerabatan atau perse-
mendaan dengan saya. Lebih-lebih dalam momen-momen tertentu,
seperti datang dari bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji
atau umrah, atau saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat,
semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan ber-
tahni'ah (mengucapkan selamat atasnya) dan berjabat tangan antara
yang satu dengan yang lain.
Pertanyaan saya, apakah ada nash Al-Our'an atau As-Sunnah
yang mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita,
sementara sudah saya sebutkan banyak motivasi kemasyarakatan
22Yaitu ayat-ayat yang menerangkan kesucian Aisyah dari tuduhan buruk yang di-
alamatkan kepadanya. Lihat surat an-Nur: 11 dan seterusnya (penj.).
HR Bukhari dalam "Kitab at-Tafsir”. Lihat kitab Tahrirul Mar'ah fi 'Ashirir-Risalah (Kebe-
basan Wanita pada Zaman Kerasulan), karya Ustadz Abdul Halim Abu Syaggah, 2: 269-271.
402
5
atau kekeluargaan yang melatarinya, di samping ada rasa saling per-
caya, aman dari fitnah, dan jauh dari rangsangan syahwat. Sedang-
kan kalau kita tidak mau berjabat tangan, maka mereka memandang
kita orang-orang beragama ini kuno dan terlalu ketat, merendahkan
wanita, selalu berprasangka buruk kepadanya, dan sebagainya.
Apabila ada dalil syar'inya, maka kami akan menghormatinya
dengan tidak ragu-ragu lagi, dan tidak ada yang kami lakukan ke-
cuali mendengar dan mematuhi, sebagai konsekuensi keimanan
kami kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika hanya semata-mata hasil
ijtihad fugaha-fugaha kita terdahulu, maka adakalanya fugaha-
fugaha kita sekarang boleh berbeda pendapat dengannya, apabila
mereka mempunyai ijtihad yang benar, dengan didasarkan pada
tuntutan peraturan yang senantiasa berubah dan kondisi kehidupan
yang selalu berkembang.
Karena itu, saya menulis surat ini kepada Ustadz dengan harapan
Ustadz berkenan membahasnya sampai ke akar-akarnya berdasarkan
Al-Our'anul Karim dan Al-Hadits asy-Syarif. Kalau ada dalil yang
melarang sudah tentu kami akan berhenti, tetapi jika dalam hal ini
terdapat kelapangan, maka kami tidak mempersempit kelapangan-
kelapangan yang diberikan Allah kepada kami, lebih-lebih sangat
diperlukan dan bisa menimbulkan "bencana” kalau tidak dipenuhi.
Saya berharap kesibukan-kesibukan Ustadz yang banyak itu
tidak menghalangi Ustadz untuk menjawab surat saya ini, sebab --
sebagaimana saya katakan di muka-- persoalan ini bukan persoalan
saya seorang, tetapi mungkin persoalan berjuta-juta orang seperti
saya.
Semoga Allah melapangkan dada Ustadz untuk menjawab, dan
memudahkan kesempatan bagi Ustadz untuk menahkik masalah,
dan mudah-mudahan Dia menjadikan Ustadz bermanfaat.
Jawaban:
Tidak perlu saya sembunyikan kepada saudara penanya bahwa
masalah hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan
--yang saudara tanyakan itu-- merupakan masalah yang amat kru-
sial, dan untuk menahkik hukumnya tidak bisa dilakukan dengan
seenaknya. Ia memerlukan kesungguhan dan pemikiran yang opti-
mal dan ilmiah sehingga si mufti harus bebas dari tekanan pikiran
orang lain atau pikiran yang telah diwarisi dari masa-masa lalu, apa-
bila tidak didapati acuannya dalam Al-9ur'an dan As-Sunnah se-
403
hingga argumentasi-argumentasinya dapat didiskusikan untuk
memperoleh pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebe-
naran menurut pandangan seorang fagih, yang di dalam pembahas-
annya hanya mencari ridha Allah, bukan memperturutkan hawa nafsu.
Sebelum memasuki pembahasan dan diskusi ini, saya ingin me-
ngeluarkan dua buah gambaran dari lapangan perbedaan pendapat
ini, yang saya percaya bahwa hukum kedua gambaran itu tidak
diperselisihkan oleh fugaha-fugaha terdahulu, menurut pengetahuan
saya. Kedua gambaran itu ialah:
Pertama, diharamkan berjabat tangan dengan wanita apabila di-
sertai dengan syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satu
pihak, laki-laki atau wanita (kalau keduanya dengan syahwat sudah
barang tentu lebih terlarang lagi: penj.) atau di belakang itu dikha-
watirkan terjadinya fitnah, menurut dugaan yang kuat. Ketetapan
diambil berdasarkan pada hipotesis bahwa menutup jalan menuju
kerusakan itu adalah wajib, lebih-lebih jika telah tampak tanda-tan-
danya dan tersedia sarananya.
Hal ini diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para ulama
bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dengannya --yang pada
asalnya mubah itu-- bisa berubah menjadi haram apabila disertai
dengan syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah,225 khususnya
— dengan anak perempuan si istri (anak tiri), atau saudara sepersusu-
an, yang perasaan hatinya sudah barang tentu tidak sama dengan
perasaan hati ibu kandung, anak kandung, saudara wanita sendiri,
bibi dari ayah atau ibu, dan sebagainya.
Kedua, kemurahan (diperbolehkan) berjabat tangan dengan
wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki, demi-
kian pula dengan anak-anak kecil yang belum mempunyai syahwat
terhadap laki-laki, karena berjabat tangan dengan mereka itu aman
dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si laki-laki sudah tua dan
tidak punya gairah terhadap wanita.
Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Bakar r.a. bahwa beliau
pernah berjabat tangan dengan beberapa orang wanita tua, dan
Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua untuk mera-
watnya, maka wanita itu mengusapnya dengan tangannya dan mem-
bersihkan kepalanya dari kutu.226
2251 ihat al-Ikhtiar li Te'lil Mukhtar fi Fighil Hanafiyah, 4: 155.
226 pig. 4: 156-157.
404
Hal ini sudah ditunjuki oleh Al-9ur'an dalam membicarakan
perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari haid dan
mengandung), dan tiada gairah terhadap laki-laki, di mana mereka
diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak dibe-
rikan kepada yang lain:
”Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka
dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud)
menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (an-
Nur: 60)
Dikecualikan pula laki-laki yang tidak memiliki gairah terhadap
wanita dan anak-anak kecil yang belum muncul hasrat seksualnya.
Mereka dikecualikan dari sasaran larangan terhadap wanita-wanita
mukminah dalam hal menampakkan perhiasannya.
”.. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-
laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-
putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-
anak yang belum mengerti tentang aurat wanita ....” (an-Nur: 31)
Selain dua kelompok yang disebutkan itulah yang menjadi tema
pembicaraan dan pembahasan serta memerlukan pengkajian dan
tahkik.
Golongan yang mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya
hingga wajah dan telapak tangannya, dan tidak menjadikan wajah
dan tangan ini sebagai yang dikecualikan oleh ayat:
Ci PENA
. Dan janganlah mereka menampakkan 'perhiasannya kecuali
yang biasa tampak daripadanya ....” (an-Nur: 31)
Bahkan mereka menganggap bahwa perhiasan yang biasa tampak
itu adalah pakaian luar seperti baju panjang, mantel, dan sebagainya,
405
atau yang tampak karena darurat seperti tersingkap karena ditiup
angin kencang dan sebagainya. Maka tidak mengherankan lagi bahwa
berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita menurut mereka ada-
lah haram. Sebab, apabila kedua telapak tangan itu wajib ditutup,
maka melihatnya adalah haram, dan apabila melihatnya saja haram,
apa lagi menyentuhnya. Sebab, menyentuh itu lebih berat daripada
melihat, karena ia lebih merangsang, sedangkan tidak ada jabat
tangan tanpa bersentuhan kulit.
Tetapi sudah dikenal bahwa mereka yang berpendapat demikian
adalah golongan minoritas, sedangkan mayoritas fugaha dari kalangan
sahabat, tabi'in, dan orang-orang sesudah mereka berpendapat bahwa
yang dikecualikan dalam ayat "kecuali yang biasa tampak daripada-
nya” adalah wajah dan kedua (telapak) tangan.
Maka apakah dalil mereka untuk mengharamkan berjabat tangan
yang tidak disertai syahwat?
Sebenarnya saya telah berusaha mencari dalil yang memuaskan
yang secara tegas menetapkan demikian, tetapi tidak saya temukan.
Dalil yang terkuat dalam hal ini ialah menutup pintu fitnah (sad-
dudz-dzari'ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi
ketika syahwat tergerak, atau karena. takut fitnah bila telah tampak
tanda-tandanya. Tetapi dalam kondisi aman --dan ini sering terjadi--
maka di manakah letak keharamannya?
Sebagian ulama ada yang berdalil dengan sikap Nabi saw. yang
tidak berjabat tangan dengan perempuan ketika beliau membai'at
mereka pada waktu penaklukan Mekah yang terkenal itu, sebagai-
mana disebutkan dalam surat al-Mumtahanah.
Tetapi ada satu mugarrar (ketetapan) bahwa apabila Nabi saw.
meninggalkan suatu urusan, maka hal itu tidak menunjukkan --se-
cara pasti-- akan keharamannya. Adakalanya beliau meninggalkan
sesuatu karena haram, adakalanya karena makruh, adakalanya hal
itu kurang utama, dan adakalanya hanya semata-mata karena beliau
tidak berhasrat kepadanya, seperti beliau tidak memakan daging bia-
wak padahal daging itu mubah.
Kalau begitu, sikap Nabi saw. tidak berjabat tangan dengan
wanita itu tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan keharaman-
nya, oleh karena itu harus ada dalil lain bagi orang yang berpendapat
demikian.
Lebih dari itu, bahwa masalah Nabi saw. tidak berjabat tangan
dengan kaum wanita pada waktu bai'at itu belum disepakati, karena
menurut riwayat Ummu Athiyah al-Anshariyah r.a. bahwa Nabi saw.
406
NX
pernah berjabat tangan dengan wanita pada waktu bai'at, berbeda
dengan riwayat dari Ummul Mukminin Aisyah r.a. di mana beliau
mengingkari hal itu dan bersumpah menyatakan tidak terjadinya
jabat tangan itu.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam sahihnya dari Aisyah bahwa
Rasulullah saw. menguji wanita-wanita mukminah yang berhijrah
dengan ayat ini, yaitu firman Allah:
”Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang
beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan
mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri,
tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak
akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dengan
kaki mereka??! dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang
baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah
ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang” tal-Mumtahanah: 12)
Aisyah berkata, "Maka barangsiapa di antara wanita-wanita ber-
iman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata
kepadanya, 'Aku telah membai'atmu --dengan perkataan saja-- dan
demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan
wanita dalam bai'at itu, beliau tidak membai'at mereka melainkan.
dengan mengucapkan, 'Aku telah membai'atmu tentang hal itu.'”228
.- Dalam mensyarah perkataan Aisyah "Tidak, demi Allah ...”, al-
Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari sebagai berikut: Perkataan
itu berupa sumpah untuk menguatkan berita, dan dengan perkataan-
nya itu seakan-akan Aisyah hendak menyangkal berita yang diri-
wayatkan dari Ummu Athiyah. Menurut riwayat Ibnu Hibban, al-
Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih, dari (jalan) Ismail bin
Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah bai'at,
Ummu Athiyah berkata:
227 perbuatan yang mereka ada-adakan antara tangan dengan kaki mereka itu maksud-
nya ialah mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara laki-laki
dengan wanita seperti tuduhan berzina, tuduhan bahwa anak si Fulan bukan anak suaminya,
dan sebagainya. (Al-Gur'an dan Terjemahnya, catatan kaki nomor 1473, penj.)
228|HR Bukhari dalam sahihnya, dalam "Kitab Tafsir Surat al-Mumtahanah”, Bab "Idzaa
Jaa'aka al-Mu'minaatu Muhaajiraat”.
407
Int IA IAI 1 IA
TA as En Ka
2 AN Le TEAA AAN A3
”Lalu Rasulullah saw. mengulurkan tangannya dari luar rumah dan
kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau
berucap, 'Ya Allah, saksikanlah.”
Demikian pula hadits sesudahnya --yakni sesudah hadits yang
tersebut dalam al-Bukhari-- di mana Aisyah mengatakan:
ai
"seorang wanita menahan tangannya.”
Memberi kesan seolah-olah mereka melakukan bai'at dengan
tangan mereka. Ne |
Al-Hafizh (Ibnu Hajar) berkata: "Untuk yang pertama itu dapat
diberi jawaban bahwa mengulurkan tangan dari balik hijab meng-
isyaratkan telah terjadinya bai'at meskipun tidak sampai berjabat
tangan .... Adapun untuk yang kedua, yang dimaksud dengan meng-
genggam tangan itu ialah menariknya sebelum bersentuhan .... Atau
bai'at itu terjadi dengan menggunakan lapis tangan.
Abu Daud meriwayatkan dalam al-Marasil dari asy-Sya'bi bahwa
Nabi saw. ketika membai'at kaum wanita beliau membawa kain se-
limut bergaris dari Oatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan
beliau, seraya berkata,
Ao ANJI NI
il (O ksi y
"Aku tidak berjabat tangan dengan wanita.”
Dalam Maghazi Ibnu Ishag disebutkan bahwa Nabi saw. mema-
sukkan tangannya ke dalam bejana dan wanita itu juga memasukkan
tangannya bersama beliau.
Ibnu Hajar berkata: "Dan boleh jadi berulang-ulang, yakni peris-
tiwa bai'at itu terjadi lebih dari satu kali, di antaranya ialah bai'at
yang terjadi di mana beliau tidak menyentuh tangan wanita sama se-
408
kali, baik dengan menggunakan lapis maupun tidak, beliay mem-
bai'at hanya dengan perkataan saja, dan inilah yang diriwayatkan
oleh Aisyah. Dan pada kesempatan yang lain beliau tidak berjabat
tangan dengan wanita dengan menggunakan lapis, dan inilah yang
diriwayatkan oleh asy-Sya'bi."
Di antaranya lagi ialah dalam bentuk seperti yang disebutkan
Ibnu Ishag, yaitu memasukkan tangan ke dalam bejana. Dan ada lagi
dalam bentuk seperti yang ditunjuki oleh perkataan Ummu Athiyah,
yaitu berjabat tangan secara langsung.
Di antara alasan yang memperkuat kemungkinan berulang-
ulangnya bai'at itu ialah bahwa Aisyah membicarakan bai'at wanita-
wanita mukminah yang berhijrah setelah terjadinya peristiwa Perjan- -
jian Hudaibiyah, sedangkan Ummu Athiyah --secara lahiriah-- mem-
bicarakan yang lebih umum daripada itu dan meliputi bai'at wanita
mukminah secara umum, termasuk di dalamnya wanita-wanita
Anshar seperti Ummu Athiyah si perawi hadits. Karena itu, Imam
Bukhari memasukkan hadits Aisyah di bawah bab "Idzaa Jaa aka al-
Mu'minaat Muhaajiraat”, sedangkan hadits Ummu Athiyah dima-
sukkan dalam bab "Idza Jaa aka al-Mu'minaat Yubaayi'naka”.
Maksud pengutipan semua ini ialah bahwa apa yang dijadikan
acuan oleh kebanyakan orang yang mengharamkan berjabat tangan
antara laki-laki dengan perempuan --yaitu bahwa Nabi saw. tidak
berjabat tangan dengan wanita-- belumlah disepakati. Tidak seperti
sangkaan orang-orang yang tidak merujuk kepada sumber-sumber
aslinya. Masalah ini bahkan masih diperselisihkan sebagaimana
yang telah saya kemukakan.
Sebagian ulama sekarang ada yang mengharamkan berjabat tangan
dengan wanita dengan mengambil dalil riwayat Thabrani dan Baihagi
dari Ma'gil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda:
DD LA GA Kecap LAYAK
Ae EK on B SSI
34 Ka Ae gr G6 222 3497-
"Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu
. dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita
yang tidak halal baginya.”?9
“229AI-Mundziri berkata dalam at-Targhib: "Perawi-perawi Thabrani adalah orang-orang
“tepercaya, perawi-perawi yang sahih."
409
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan peng-
ambilan hadits di atas sebagai dalil:
1, Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas
akan kesahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al-
Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan, ”Perawi-perawinya
adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi sahih.”
Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan kesa-
hihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus
jalan periwayatannya (ingitha') atau terdapat “illat (cacat) yang
samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun
dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada
seorang pun fugaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar
untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan
perempuan dan sebagainya.
2. Fugaha Hanafiyah dan sebagian fugaha Malikiyah mengatakan
bahwa pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan
dalil gath'i yang tidak ada kesamaran padanya, seperti Al-
Our'anul Karim serta hadits-hadits mutawatir dan masyhur. Ada-
pun jika ketetapan atau kesahihannya sendiri masih ada kesa-
maran, maka hal itu tidak lain hanyalah menunjukkan hukum
makruh, seperti hadits-hadits ahad yang sahih. Maka bagaimana
lagi dengan hadits yang diragukan kesahihannya?
3. Andaikata kita terima bahwa hadits itu sahih dan dapat digunakan
untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petun-
juknya tidak jelas. Kalimat "menyentuh kulit wanita yang tidak
halal baginya” itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan
kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi
dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata al-mass (massa - yamassu
- mass: menyentuh) cukup digunakan dalam nash-nash syar'iyah
seperti Al-gur'an dan As-Sunnah dengan salah satu dari dua
pengertian, yaitu:
a. Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan biologis
(jima') sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam menaf-
sirkan firman Allah: "Laamastum an-Nisa”” (Kamu menyentuh
wanita). Ibnu Abbas berkata, "Lafal al-lams, uI-mulaamasah, dan
al-mass dalam Al-Our'an dipakai sebagai kiasan untuk jima'
(hubungan seksual). Secara umum, ayat-ayat Al-0ur'an yang
menggunakan kata al-mass menunjukkan arti seperti itu dengan
jelas, seperti firman Allah yang diucapkan Maryam:
410
he
Perta : NA 2 PA KI
A3 P3 SO Kai
” . Betapa mungkin aku akan mempunyai anak, padahal aku belum
pernah disentuh oleh seorang laki-laki pun ....” (Ali Imran: 47)
GA LG EP, GA sar,
ago Ian serakbol 3
”Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh
mereka ....” (al-Bagarah: 237)
Dalam hadits diceritakan bahwa Nabi saw. mendekati istri-
istrinya tanpa menyentuhnya ....
. Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan di bawah kate-
gori jima', seperti mencium, memeluk, merangkul, dan lain-
lain yang merupakan pendahuluan bagi jima' (hubungan sek-
sual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam
menafsirkan makna kata mulaamasah.
Al-Hakim mengatakan dalam "Kitab ath-Thaharah” dalam al-
Mustadrak 'ala ash-Shahihaini sebagai berikut:
Imam Bukhari dan Muslim telah sepakat mengeluarkan
hadits-hadits yang berserakan dalam dua musnad yang sahih
yang menunjukkan bahwa al-mass itu berarti sesuatu (tindakan)
di bawah jima':
(1) Di antaranya hadits Abu Hurairah:
”Tangan, zinanya ialah menyentuh ....”
(2) Hadits Ibnu Abbas:
"Barangkali engkau menyentuhnya ...?”
(3) Hadits Ibnu Mas'ud:
Ah LA an te
- (» “
411
”Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang)
”230
Al-Hakim berkata, "Dan masih ada beberapa hadits sahih pada
mereka (Bukhari dan Muslim) mengenai tafsir dan lainnya ....”
Kemudian al-Hakim menyebutkan di antaranya:
(4) Dari Aisyah, ia berkata:
Ic & 2 2) -r 1 61
Hae NU IS
13 25 ter & AN #3“ II
CI ABS 1 EL
25x 3 AA Tan
SERBUK
. - Ata
"Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah saw. Keabkiling
kami semua -- i istri-istrinya -- lalu beliau mencium dan
menyentuh yang derajatnya di bawah jima'. Maka apabila beliau
tiba di rumah istri yang waktu giliran beliau di situ, beliau menetap
di situ.”
(5) Dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Au laamastum an-
nisa” (atau kamu menyentuh wanita) ialah tindakan di
bawah jima', dan untuk ini wajib wudhu."
(6) Dan dari Umar, ia berkata, "Sesungguhnya mencium itu
termasuk al-lams, oleh sebab itu berwudhulah karena-
nya.”231
230petiau (al-Hakim) mengisyaratkan kepada riwayat asy-Syaikhani dan lainnya dari
hadits Ibnu Mas'ud, dan dalam sebagian riwayat-riwayatnya: Bahwa seorang laki-laki datang
kepada Nabi saw. lalu dia mengatakan bahwa dia telah berbuat sesuatu terhadap wanita,
mungkin menciumnya, menyentuh dengan tangannya, atau perbuatan lainnya, seakan-akan
ia menanyakan kafaratnya. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), "Dan dirikanlah shalat
itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan dari malam. Sesung-
guhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang
buruk ....” (Hud: 114) (HR Muslim dengan lafal ini dalam "Kitab at-Taubah”, nomor 40)
231 hat, al-Mustadrak, 1: 135.
412
Berdasarkan nash-nash yang telah disebutkan itu, maka mazhab
Maliki dan mazhab Ahmad berpendapat bahwa menyentuh wanita
yang membatalkan wudhu itu ialah yang disertai dengan syahwat.
Dan dengan pengertian seperti inilah mereka menafsirkan firman
Allah, "au laamastum an-nisa'” (atau kamu menyentuh wanita).
Karena itu, Syekhul islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya mele-
mahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal "mulaamasah
(1Gstur ) atau al-lams (idr ) dalam ayat tersebut dengan
semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.
Di antara yang beliau katakan mengenai masalah ini seperti ber-
ikut:
Adapun menggantungkan batalnya wudhu dengan menyentuh
semata-mata (persentuhan kulit, tanpa syahwat), maka hal ini ber-
tentangan dengan ushul, bertentangan dengan ijma' sahabat, berten-
tangan dengan atsar, serta tidak ada nash dan giyas bagi yang ber-
pendapat begitu.
Apabila lafal al-lams (menyentuh) dalam firman Allah LIA:GI 51
(atau jika kamu menyentuh wanita ...) itu dimaksudkan untuk
menyentuh dengan tangan atau mencium dan sebagainya --seperti
yang dikatakan Ibnu Umar dan lainnya-- maka sudah dimengerti
bahwa ketika hal itu disebutkan dalam Al-Our'an dan As-Sunnah,
yang dimaksud ialah yang dilakukan dengan bersyahwat, seperti
firman Allah dalam ayat i'tikaf: ”... Dan janganlah kamu me-mubasya-
rah mereka ketika kamu sedang i'tikaf dalam masjid ....” (al-Baga-
rah: 187)
Mubasyarah (memeluk) bagi orang yang sedang i'tikaf dengan
tidak bersyahwat itu tidak diharamkan, berbeda dengan memeluk
yang disertai syahwat.
Demikian pula firman Allah: "Jika kamu menceraikan istri-
istrimu sebelum kamu menyentuh mereka ...” (al-Bagarah: 237).
Atau dalam ayat sebelumnya disebutkan: "Tidak ada kewajiban
membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu
sebelum kamu menyentuh mereka ...” (al-Bagarah: 236).
Karena seandainya si suami hanya menyentuhnya dengan sentuh-
an biasa tanpa syahwat, maka tidak wajib 'iddah dan tidak wajib
membayar mahar secara utuh serta tidak menjadikan mahram karena
persemendaan menurut kesepakatan ulama.
Barangsiapa menganggap bahwa lafal au laamastum an-nisa' men-
413
cakup sentuhan biasa meskipun tidak dengan bersyahwat, maka ia
telah menyimpang dari bahasa Al-Our'an, bahkan menyimpang dari
bahasa manusia sebagaimana yang sudah dikenal. Sebab, jika dise-
butkan lafal al-mass (menyentuh) yang diiringi dengan laki-laki dan
perempuan, maka tahulah dia bahwa yang dimaksud ialah menyen-
tuh dengan bersyahwat, sebagaimana bila disebutkan lafal al-wath'u
(yang asal artinya "menginjak”) yang diikuti dengan kata- kata laki-
laki dan perempuan, maka tahulah ia bahwa yang dimaksud ialah al-
wathu dengan kemaluan (yakni bersetubuh), bukan menginjak
dengan kaki.”232
Di tempat lain Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para sahabat
berbeda pendapat mengenai maksud firman Allah au laamastum an-
nisa. Ibnu Abbas dan segolongan sahabat berpendapat bahwa yang
dimaksud ialah jima', dan mereka berkata, "Allah itu Pemalu dan
Maha Mulia. Ia membuat kinayah untuk sesuatu sesuai dengan yang
Ia kehendaki.”
Beliau berkata, "Ini yang lebih tepat di antara kedua pendapat ter-
sebut.”
Bangsa Arab dan Mawali juga berbeda pendapat mengenai makna
kata al-lams, apakah ia berarti jima' atau tindakan di bawah jima'?
Bangsa Arab mengatakan, yang dimaksud adalah jima'. Sedangkan
Mawali (bekas-bekas budak yang telah dimerdekakan) berkata: yang
dimaksud ialah tindakan di bawah jima' (prahubungan biologis).
Lalu mereka meminta keputusan kepada Ibnu Abbas, lantas Ibnu
Abbas membenarkan bangsa Arab dan menyalahkan Mawali.233
Maksud dikutipnya semua ini ialah untuk kita ketahui bahwa kata-
kata al-mass (GA ) atau al-lams (& Ai ) ketika dipergunakan
dalam konteks laki-laki dan perempuan tidaklah dimaksudkan de-
ngan semata-mata bersentuhan kulit biasa, tetapi yang dimaksud
ialah mungkin jima' (hubungan seks) atau pendahuluannya seperti
mencium, memeluk, dan sebagainya yang merupakan sentuhan di-
sertai syahwat dan kelezatan.
Kalau kita perhatikan riwayat yang sahih dari Rasulullah saw.,
niscaya kita jumpai sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata
bersentuhan tangan antara laki-laki dengan perempuan tanpa disertai
282 ojmu' Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan ar-Riyadh, jilid 21, hlm. 223-224.
233p,
Ibid..
414
syahwat dan tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah tidaklah terlarang,
bahkan pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., sedangkan pada
dasarnya perbuatan Nabi saw. itu adalah tasyri' dan untuk diteladani:
"Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah saw. itu suri teladan
yang baik bagimu ....” (al-Ahzab: 21)
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya pada "Kitab al-
Adab” dari Anas bin Malik r.a., ia berkata:
P4 z - 2 Je td 5
LAN YA
Ber AL ANA NA 27
A5 MS DA MEN AN TAS
- Li
N
"Sesungguhnya seorang budak wanita di antara budak-budak pen-
duduk Madinah memegang tangan Rasulullah saw., lalu memba-
wanya pergi ke mana ia suka.”
Dalam riwayat Imam Ahmad dari Anas juga, ia berkata:
-. 22 At
ISIS ANGS Ia
Aa TIGA kang Para
ata Aan “3 Tya au sen AN
a33 em OA Dalan Aang
A3 ear
"Sesungguhnya seorang budak perempuan dari budak-budak 22
duduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah saw.,
maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya se-
hingga dia membawanya pergi ke mana ia suka.”
2 -.
Ibnu Majah juga meriwayatkan hal demikian.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari:
"Yang dimaksud dengan memegang tangan di sini ialah kelaziman-
nya, yaitu kasih sayang dan ketundukan, dan ini meliputi bermacam-
415
macam kesungguhan dalam tawadhu"', karena disebutkannya perem-
puan bukan laki-laki, dan disebutkannya budak bukan orang merdeka,
digunakannya kata-kata umum dengan lafal al-imaa' (budak-budak
perempuan), yakni budak perempuan yang mana pun, dan dengan
perkataan haitsu syaa'at (ke mana saja ia suka), yakni ke tempat mana
saja. Dan ungkapan dengan "mengambil/memegang tangannya" itu
menunjukkan apa saja yang dilakukannya, sehingga meskipun si
budak perempuan itu ingin pergi ke luar kota Madinah dan dia
meminta kepada beliau untuk membantu memenuhi keperluannya
itu niscaya beliau akan membantunya.
Ini merupakan dalil yang menunjukkan betapa tawadhu'nya
Rasulullah saw. dan betapa bersihnya beliau dari sikap sombong.”234
Apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar itu secara garis besar dapat
diterima, tetapi beliau memalingkan makna memegang tangan dari
makna lahiriahnya kepada kelazimannya yang berupa kasih sayang
dan ketundukan, tidak dapat diterima, karena makna lahir dan ke-
laziman itu adalah dua hal yang dimaksudkan secara bersama-sama,
dan pada asalnya perkataan itu harus diartikan menurut lahirnya,
kecuali jika ada dalil atau indikasi tertentu yang memalingkannya
dari makna lahir. Sedangkan dalam hal ini saya tidak menjumpai
faktor yang mencegah atau melarang dipakainya makna lahir itu,
bahkan riwayat Imam Ahmad yang menyebutkan "maka beliau tidak
melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga ia membawa
beliau pergi ke mana saja ia suka” menunjukkan dengan jelas bahwa
makna lahir itulah yang dimaksud. Sungguh termasuk memberat-
beratkan diri dan perbuatan serampangan jika keluar dari makna
lahir ini.
Lebih banyak dan lebih mengena lagi apa yang diriwayatkan dalam
Shahihain dan kitab-kitab Sunan dari Anas "bahwa Nabi saw. tidur
siang hari di rumah bibi Anas yang bernama Ummu Haram binti
Milhan istri Ubadah bin Shamit, dan beliau tidur di sisi Ummu Haram
dengan meletakkan kepala beliau di pangkuan Ummu Haram, dan
Ummu Haram membersihkan kepala beliau dari kutu ....”
Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits ini mengatakan, "Hadits ini
memperbolehkan tamu tidur siang di rumah orang lain (yakni tuan
—'e
234 Fathul Bari, juz 13.
416
rumah) dengan memenuhi persyaratannya, seperti dengan adanya
izin dan aman dari fitnah, dan bolehnya wanita asing (bukan istri)
melayani tamu dengan menghidangkan makanan, menyediakan ke-
perluannya, dan sebagainya.
Hadits ini juga memperbolehkan wanita melayani tamunya de-
ngan membersihkan kutu kepalanya. Tetapi hal ini menimbulkan ke-
musykilan bagi sejumlah orang. Maka Ibnu Abdil Barr berkata, "Saya
kira Ummu Haram itu dahulunya menyusui Rasulullah saw. (waktu
kecil), atau saudaranya yaitu Ummu Sulaim, sehingga masing-
masing berkedudukan "sebagai ibu susuan” atau bibi susuan bagi
Rasulullah saw.. Karena itu, beliau tidur di sisinya, dan dia lakukan
terhadap Rasulullah apa yang layak dilakukan oleh mahram.”
Selanjutnya Ibnu Abdil Barr membawakan riwayat dengan sanad-
nya yang menunjukkan bahwa Ummu Haram mempunyai hubungan
mahram dengan Rasul dari jurusan bibi (saudara ibunya), sebab ibu
Abdul Muthalib, kakek Nabi, adalah dari Bani Najjar ....
Yang lain lagi berkata, "Nabi saw. itu maksum (terpelihara dari”
dosa dan kesalahan). Beliau mampu mengendalikan hasratnya ter-
hadap istrinya, maka betapa lagi terhadap wanita lain mengenai hal-
hal yang beliau disucikan daripadanya? Beliau suci dari perbuatan-
perbuatan buruk dan perkataan-perkataan kotor, dan ini termasuk
kekhususan beliau.”
Tetapi pendapat ini disangkal oleh al-Gadhi 'Iyadh dengan argu-
mentasi bahwa kekhususan itu tidak dapat ditetapkan dengan se-
suatu yang bersifat kemungkinan. Tetapnya kemaksuman beliau
memang dapat diterima, tetapi pada dasarnya tidak ada kekhususan
dan boleh meneladani beliau dalam semua tindakan beliau, sehingga
ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.
Al-Hafizh ad-Dimyati mengemukakan sanggahan yang lebih keras
lagi terhadap orang yang mengatakan kemungkinan pertama, yaitu
anggapan tentang adanya hubungan kemahraman antara Nabi saw.
dengan Ummu Haram. Beliau berkata:
”Mengigau orang yang menganggap Ummu Haram sebagai salah
seorang bibi Nabi saw., baik bibi susuan maupun bibi nasab. Sudah
dimaklumi, orang-orang yang menyusukan beliau tidak ada seorang
pun di antara mereka yang berasal dari wanita Anshar selain Ummu
Abdil Muthalib, yaitu Salma binti Amr bin Zaid bin Lubaid bin Hirasy
bin Amir bin Ghanam bin Adi bin an-Najjar, dan Ummu Haram ada-
lah binti Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir
tersebut. Maka nasab Ummu Haram tidak bertemu dengan nasab
417
Salma kecuali pada Amir bin Ghanam, kakek mereka yang sudah jauh
ke atas. Dan hubungan bibi (yang jauh) ini tidak menetapkan ke-
mahraman, sebab ini adalah bibi majazi, seperti perkataan Nabi saw.
terhadap Sa'ad bin Abi Wagash, "Ini pamanku” karena Sa'ad dari
Bani Zahrah, kerabat ibu beliau Aminah, sedangkan Sa'ad bukan
saudara Aminah, baik nasab maupun susuan.”
Selanjutnya beliau (Dimyati) berkata, "Apabila sudah tetap yang
demikian, maka terdapat riwayat dalam ash-Shahih yang menceritakan
bahwa Nabi saw. tidak pernah masuk ke tempat wanita selain istri-
istri beliau, kecuali kepada Ummu Sulaim. Lalu beliau ditanya me-
ngenai masalah itu, dan beliau menjawab, 'Saya kasihan kepadanya,
saudaranya terbunuh dalam peperangan bersama saya.' Yakni
Haram bin Milhan, yang terbunuh pada waktu peperangan Bi'r
Ma'unah.”
Apabila hadits ini mengkhususkan pengecualian untuk Ummu
.Sulaim, maka demikian pula halnya dengan Ummu Haram tersebut.
Karena keduanya adalah bersaudara dan hidup di dalam satu rumah,
sedangkan Haram bin Milhan adalah saudara mereka berdua. Maka
illat (hukumnya) adalah sama di antara keduanya, sebagaimana di-
kemukakan oleh Ibnu Hajar.
Dan ditambahkan pula kepada “llat tersebut bahwa Ummu Sulaim
adalah ibu Anas, pelayan Nabi saw., sedangkan telah berlaku ke-
biasaan pergaulan antara pelayan, yang dilayani, serta keluarganya,
serta ditiadakan kekhawatiran yang terjadi di antara orang-orang
luar. |
Kemudian ad-Dimyati berkata, "Tetapi hadits itu tidak menunjuk-
kan terjadinya khalwat antara Nabi saw. dengan Ummu Haram, ke-
mungkinan pada waktu itu disertai oleh anak, pembantu, suami,
atau pendamping.”
Ibnu Hajar berkata, "Ini merupakan kemungkinan yang kuat,
tetapi masih belum dapat menghilangkan kemusykilan dari asalnya,
karena masih adanya mulamasah (persentuhan) dalam membersihkan
kutu kepala, demikian pula tidur di pangkuan." |
Al-Hafizh berkata, "Sebaik-baik jawaban mengenai masalah ini
ialah dengan menganggapnya sebagai kekhususan, dan hal ini tidak
dapat ditolak oleh keberadaanya yang tidak ditetapkan kecuali dengan
dalil, karena dalil mengenai hal ini sudah jelas.”235
235 karhul Bari, 13: 230-231, dengan beberapa perubahan susunan redaksional.
418
Tetapi saya tidak tahu mana dalilnya ini, samar-samar ataukah
jelas?
Setelah memperhatikan riwayat-riwayat tersebut, maka yang
mantap dalam hati saya adalah bahwa semata-mata bersentuhan
kulit tidaklah haram. Apabila didapati sebab-sebab yang menjadikan
percampuran (pergaulan) seperti yang terjadi antara Nabi saw. de-
ngan Ummu Haram dan Ummu Sulaim serta aman dari fitnah bagi
kedua belah pihak, maka tidak mengapalah berjabat tangan antara
laki-laki dengan perempuan ketika diperlukan, seperti ketika datang
dari perjalanan jauh, seorang kerabat laki-laki berkunjung kepada
kerabat wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti anak
perempuan paman atau anak perempuan bibi baik dari pihak ibu
maupun dari pihak ayah, atau istri paman, dan sebagainya, lebih-
lebih jika pertemuan itu setelah lama tidak berjumpa.
Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu saya
tekankan:
Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan
itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta
aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap
salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat)
dari salah satunya (apa lagi keduanya: penj.) maka keharaman ber-
jabat tangan tidak diragukan lagi.
Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi --yaitu
tiadanya syahwat dan aman dari fitnah-- meskipun jabatan tangan
itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara se-
susuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka ber-
jabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram.
Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram
hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.
Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan
saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan
kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan
akrab di antara mereka, dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang
lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, meng-
ambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw. --tidak ada riwayat
kuat yang menyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan
wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang
erat).
Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah --yang
komitmen pada agamanya-- ialah tidak memulai berjabat tangan de-
419
ngan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia
menjabat tangannya.
Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang yang
memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan
bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama
masih ada kemungkinan untuk berijtihad.
' Wallahu a'lam.
9
APA SAJA YANG BOLEH DIKERJAKAN
5 WANITA?
Pertanyaan:
Bagaimana hukum wanita bekerja menurut syara”? Maksudnya:
bekerja di luar rumah seperti laki-laki. Apakah dia boleh bekerja dan
ikut andil dalam produksi, pembangunan, dan kegiatan kemasyara-
katan? Ataukah dia harus terus-menerus menjadi tawanan dalam
rumah, tidak boleh melakukan aktivitas apa pun? Sementara kami
sering mendengar bahwa agama Islam memuliakan wanita dan
memberikan hak-hak kemanusiaan kepadanya jauh beberapa abad
sebelum bangsa Barat mengenalnya. Apakah aktivitas yang ia laku-
kan itu tidak dapat dianggap sebagai haknya yang akan menjernih-
kan air mukanya, sekaligus dapat menjaga kehormatannya agar
tidak menjadi barang dagangan yang diperjualbelikan seenaknya
ketika dibutuhkan atau dikurbankan ketika darurat?
Mengapa wanita (muslimah) tidak boleh terjun ke kancah kehi-
dupan sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita Barat, untuk
menjernihkan kepribadiannya dan memperoleh hak-haknya, agar
dapat mengurus dirinya sendiri, dan ikut andil dalam memajukan
masyarakat?
Kami ingin mengetahui batas-batas syariah terhadap aktivitas
yang diperbolehkan bagi wanita muslimah, yang bekerja untuk
dunianya tanpa merugikan agamanya, lepas dari kekolotan orang-
orang ekstrem yang tidak menghendaki kaum wanita belajar dan
bekerja serta keluar rumah walau ke masjid sekalipun. Juga jauh dari
orang-orang yang menghendaki agar wanita muslimah lepas bebas
dari segala ikatan sehingga menjadi barang murahan di pasar-pasar.
420
Kami ingin mengetahui hukum syara' yang benar mengenai
masalah ini dengan tidak melebih-lebihkan dan tidak mengurang-
ngurangkan.
Jawaban:
Wanita adalah manusia juga sebagaimana laki-laki. Wanita
merupakan bagian dari laki-laki dan laki-laki merupakan bagian dari
wanita, sebagaimana dikatakan Al-Our'an:
be, "it vr
PENA Pi
”.. sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain ....” (Ali
Imran: 195)
Manusia merupakan makhluk hidup yang di antara tabiatnya ialah
berpikir dan bekerja (melakukan aktivitas). Jika tidak demikian,
maka bukanlah dia manusia.
Sesungguhnya Allah Ta'ala menjadikan manusia agar mereka
beramal, bahkan Dia tidak menciptakan mereka melainkan untuk
menguji siapa di antara mereka yang paling baik amalannya. Oleh
karena itu, wanita diberi tugas untuk beramal sebagaimana laki-laki
--dan dengan amal yang lebih baik secara khusus-- untuk memper-
oleh pahala dari Allah Azza wa Jalla sebagaimana laki-laki. Allah
SWT berfirman:
”Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan
berfirman), "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-
orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perem-
puan ....” (Ali Imran: 195)
Siapa pun yang beramal baik, mereka akan mendapatkan pahala
di akhirat dan balasan yang baik di dunia:
”Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun
perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan
Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya
akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih
baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (an-Nahl: 97)
Selain itu, wanita --sebagaimana biasa dikatakan-- juga merupa-
kan separo dari masyarakat manusia, dan Islam tidak pernah tergam-
421
barkan akan mengabaikan separo anggota masyarakatnya serta
menetapkannya beku dan lumpuh, lantas dirampas kehidupannya,
dirusak kebaikannya, dan tidak diberi sesuatu pun.
Hanya saja tugas wanita yang pertama dan utama yang tidak di-
perselisihkan lagi ialah mendidik generasi-generasi baru. Mereka
memang disiapkan oleh Allah untuk tugas itu, baik secara fisik mau-
pun mental, dan tugas yang agung ini tidak boleh dilupakan atau di-
abaikan oleh faktor material dan kultural apa pun. Sebab, tidak ada
seorang pun yang dapat menggantikan peran kaum wanita dalam
tugas besarnya ini, yang padanyalah bergantungnya masa depan
umat, dan dengannya pula terwujud kekayaan yang paling besar,
yaitu kekayaan yang berupa manusia (sumber daya manusia).
Semoga Allah memberi rahmat kepada penyair Sungai Nil, yaitu
Hafizh Ibrahim, ketika ia berkata:
Ang 22 afa ay 43
$ JAS BA AI
una, 33
SI (LS Ka AK
Pi -—
Ibu adalah madrasah, lembaga pendidikan
Jika Anda mempersiapkannya dengan baik
Maka Anda telah mempersiapkan bangsa yang baik
pokok pangkalnya.
Di antara aktivitas wanita ialah memelihara rumah tangganya,
membahagiakan suaminya, dan membentuk keluarga bahagia yang
tenteram damai, penuh cinta dan kasih sayang. Hingga terkenal
dalam peribahasa, "Bagusnya pelayanan seorang wanita terhadap
suaminya dinilai sebagai jihad fi sabilillah”.
Namun demikian, tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar
rumah itu diharamkan syara'. Karena tidak ada seorang pun yang
dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara" yang sahih
periwayatannya dan sharih (jelas) petunjuknya. Selain itu, pada
dasarnya segala sesuatu dan semua tindakan itu boleh sebagaimana
yang sudah dimaklumi.
Berdasarkan prinsip ini, maka saya katakan bahwa wanita
bekerja atau melakukan aktivitas dibolehkan (jaiz). Bahkan kadang-
kadang ia dituntut dengan tuntutan sunnah atau wajib apabila ia
membutuhkannya. Misalnya, karena ia seorang janda atau dicerai-
422
kan suaminya, sedangkan tidak ada orang atau keluarga yang me-
nanggung kebutuhan ekonominya, dan dia sendiri dapat melakukan
suatu usaha untuk mencukupi dirinya dari minta-minta atau me-
nunggu uluran tangan orang lain.
Selain itu, kadang-kadang pihak keluarga membutuhkan wanita
untuk bekerja, seperti membantu suaminya, mengasuh anak-anak-
nya atau saudara-saudaranya yang masih kecil-kecil, atau mem-
bantu ayahnya yang sudah tua --sebagaimana kisah dua orang putri
seorang syekh yang sudah lanjut usia yang menggembalakan kambing
ayahnya, seperti dalam Al-Our'an surat al-Gashash:
” . Kedua wanita itu menjawab, 'Kami tidak dapat meminumi (temak
kami) sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ter-
naknya), sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut
umurnya.” (al-Gashash: 23)
Diriwayatkan pula bahwa Asma' binti Abu Bakar --yang mem-
punyai dua ikat pinggang-- biasa membantu suaminya Zubair bin
Awwam dalam mengurus kudanya, menumbuk biji-bijian untuk di-
masak, sehingga ia juga sering membawanya di atas kepalanya dari
kebun yang jauh dari Madinah.
Masyarakat sendiri kadang-kadang memerlukan pekerjaan wanita,
seperti dalam mengobati dan merawat orang-orang wanita, mengajar
anak-anak putri, dan kegiatan lain yang memerlukan tenaga khusus
wanita. Maka yang utama adalah wanita bermuamalah dengan se-
sama wanita, bukan dengan laki-laki.
Sedangkan diterimanya (diperkenankannya) laki-laki bekerja
pada sektor wanita dalam beberapa hal adalah karena dalam kondisi
darurat yang seyogianya dibatasi sesuai dengan kebutuhan, jangan
dijadikan kaidah umum.
Apabila kita memperbolehkan wanita bekerja, maka wajib diikat
dengan beberapa syarat, yaitu:
1. Hendaklah pekerjaannya itu sendiri disyariatkan. Artinya, peker-
jaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu yang haram,
seperti wanita yang bekerja untuk melayani lelaki bujang, atau
wanita menjadi sekretaris khusus bagi seorang direktur yang
karena alasan kegiatan mereka sering berkhalwat (berduaan),
atau menjadi penari yang merangsang nafsu hanya demi me-
ngeruk keuntungan duniawi, atau bekerja di bar-bar untuk
menghidangkan minum-minuman keras --padahal Rasulullah
423
saw. telah melaknat orang yang menuangkannya, membawanya,
dan menjualnya. Atau menjadi pramugari di kapal terbang de-
ngan menghidangkan minum-minuman yang memabukkan, be-
pergian jauh tanpa disertai mahram, bermalam di negeri asing
sendirian, atau melakukan aktivitas-aktivitas lain yang diharam-
kan oleh Islam, baik yang khusus untuk wanita maupun khusus
untuk laki-laki, ataupun untuk keduanya.
2. Memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah, dalam
berpakaian, berjalan, berbicara, dan melakukan gerak-gerik.
"Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) tampak daripadanya ....”tan-Nur: 31)
”... dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui per-
hiasan yang mereka sembunyikan ....” (an-Nur: 31)
”... Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga ber-
keinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkan-
lah perkataan yang baik.” (al-Ahzab: 32)
3. Janganlah pekerjaan atau tugasnya itu mengabaikan kewajiban-
kewajiban lain yang tidak boleh diabaikan, seperti kewajiban ter-
hadap suaminya atau anak-anaknya yang merupakan kewajiban
pertama dan tugas utamanya.
Wabillahi taufig.
10
APAKAH MEMAKAI CADAR ITU BID'AH?
Pertanyaan:
Telah terjadi polemik dalam beberapa surat kabar di Kairo seputar
masalah "cadar" yang dipakai sebagian remaja muslimah, khusus-
nya para mahasiswi. Hal itu berawal dari keputusan Pengadilan
Mesir yang menangani tuntutan mahasiswi beberapa perguruan
tinggi, yang mengajukan tuntutan ke pengadilan karena merasa ter-
aniaya dengan keputusan sebagian dekan yang memaksa mereka
melepas cadar apabila masuk kampus.
424
Para mahasiswi itu mengatakan bahwa mereka siap membuka
tutup wajah mereka manakala diperlukan, apabila ada tuntutan dari
pihak yang bertanggung jawab, pada waktu ujian atau lainnya.
Seorang wartawan terkenal, Ustadz Ahmad Bahauddin, menulis
artikel --dalam surat kabar al-Ahram-- yang isinya bertentangan
dengan keputusan pengadilan. Menurutnya, cadar dan penutup
wajah itu merupakan bid'ah yang masuk ke kalangan Islam dan
umat Islam. Hal ini diperkuat oleh salah seorang dosen al-Azhar,
yang mengaku bahwa dirinya adalah Dekan Fakultas Ushuluddin,
dan sedikit banyak tahu tentang peradilan.
Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskan tentang masalah yang
masih campur aduk antara yang hak dan yang batil ini. Semoga Allah
berkenan memberikan balasan kepada Ustadz dengan balasan yang
sebaik-baiknya.
Jawaban:
Alhamdulillah, segala puji kepunyaan Allah, Rabb semesta alam.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasul
paling mulia, junjungan kita Nabi Muhammad saw., kepada keluarga-
nya, dan para sahabatnya.
Pada kenyataannya, mengidentifikasi cadar sebagai bid'ah yang
datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan
dari Islam, bahkan menyimpulkan bahwa cadar masuk ke kalangan
umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah
dan tidak tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk per-
luasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan usaha
untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya.
Satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun yang mengetahui
sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut
merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan apakah boleh
membuka wajah atau wajib menutupnya --demikian pula dengan
hukum kedua telapak tangan-- adalah masalah yang masih diperse-
lisihkan.
Masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama, baik dari
kalangan ahli figih, ahli tafsir, maupun ahli hadits, sejak zaman
dahulu hingga sekarang.
Sebab perbedaan pendapat itu kembali kepada pandangan mereka
terhadap nash-nash yang berkenaan dengan masalah ini dan sejauh
mana pemahaman mereka terhadapnya, karena tidak didapatinya
425
nash yang gath'i tsubut (jalan periwayatannya) dan dilalahnya (petun-
juknya) mengenai masalah ini. Seandainya ada nash yang tegas (tidak
samar), sudah tentu masalah ini sudah terselesaikan.
Mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah:
”.. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali
yang biasa tampak daripadanya ....'tan-Nur: 31)
Mereka meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata bahwa yang
dimaksud dengan "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya”
ialah pakaian dan jilbab, yakni pakaian luar yang tidak mungkin
disembunyikan.
Mereka juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau menaf-
sirkan "apa yang biasa tampak” itu dengan celak dan cincin. Penaf-
siran yang sama juga diriwayatkan dari Anas bin Malik. Dan penaf-
siran yang hampir sama lagi diriwayatkan dari Aisyah. Selain itu,
kadang-kadang Ibnu Abbas menyamakan dengan celak dan cincin,
terhadap pemerah kuku, gelang, anting-anting, atau kalung.
Ada pula yang menganggap bahwa yang dimaksud dengan "per-
hiasan” di sini ialah tempatnya. Ibnu Abbas berkata, ”(Yang dimak-
sud ialah) bagian wajah dan telapak tangan.” Dan penafsiran serupa
juga diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, Atha', dan lain-lain.
Sebagian ulama lagi menganggap bahwa sebagian dari lengan ter-
masuk "apa yang biasa tampak" itu.
Ibnu Athiyah menafsirkannya dengan apa yang tampak secara
darurat, misalnya karena dihembus angin atau lainnya.256
Mereka juga berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah:
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan-
mu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di-
ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” tal-Ahzab: 59)
Maka apakah yang dimaksud dengan "mengulurkan jilbab” dalam
ayat tersebut?
236y ihat penafsiran ayat ini oleh Ibnu Jarir, Ibnu Katsir, al-Ourthubi, dan pada ad-Durrul
Mantsur (5: 41-42), dan lain-lain.
426
Mereka meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang merupakan kebali-
kan dari penafsirannya terhadap ayat pertama. Mereka meriwayat-
kan dari sebagian tabi'in --Ubaidah as-Salmani-- bahwa beliau
menafsirkan "mengulurkan jilbab” itu dengan penafsiran praktis
(dalam bentuk peragaan), yaitu beliau menutup muka dan kepala
beliau, dan membuka mata beliau yang sebelah kiri. Demikian pula
yang diriwayatkan dari Muhammad Ka'ab al-Ourazhi.
Tetapi penafsiran kedua beliau ini ditentang oleh Ikrimah, maula
(mantan budak) Ibnu Abbas. Dia berkata, "Hendaklah ia (wanita)
menutup lubang (pangkal) tenggorokannya dengan jilbabnya, dengan
mengulurkan jilbab tersebut atasnya.”
Sa'id bin Jubair berkata, "Tidak halal bagi wanita muslimah dilihat
oleh lelaki asing kecuali ia mengenakan kain di atas kerudungnya,
dan ia mengikatkannya pada kepalanya dan lehernya.”237
Dalam hal ini saya termasuk orang yang menguatkan pendapat
yang mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan
aurat dan tidak wajib bagi wanita muslimah menutupnya. Karena
menurut saya, dalil-dalil pendapat ini lebih kuat daripada pendapat
yang lain.
Di samping itu, banyak sekali ulama zaman sekarang yang sepen-
dapat dengan saya, misalnya Syekh Muhammad Nashiruddin al-
Albani dalam kitabnya Hijabul Mar'atil Muslimah fil-Kitab was-Sunnah dan
mayoritas ulama al-Azhar di Mesir, ulama Zaitunah di Tunisia, Oara-
wiyyin di Maghrib (Maroko), dan tidak sedikit dari ulama Pakistan,
India, Turki, dan lain-lain.
Meskipun demikian, dakwaan (klaim) adanya ijma' ulama se-
karang terhadap pendapat ini juga tidaklah benar, karena di kalangan
ulama Mesir sendiri ada yang menentangnya.
Ulama-ulama Saudi dan sejumlah ulama negara-negara Teluk
menentang pendapat ini, dan sebagai tokohnya adalah ulama besar
Syekh Abdul Aziz bin Baz.
Banyak pula ulama Pakistan dan India yang menentang pendapat
ini, mereka berpendapat kaum wanita wajib menutup mukanya. Dan
di antara ulama terkenal yang berpendapat demikian ialah ulama
besar dan da'i terkenal, mujaddid Islam yang masyhur, yaitu al-
Ustadz Abul A'la al-Maududi dalam kitabnya al-Hijab.
237, ihat: ad-Durrul Mantsur, 5: 221-222, dan sumber-sumber terdahulu mengenai penaf-
siran ayat tersebut.
427
Adapun di antara ulama masa kini yang masih hidup yang me-
ngumandangkan wajibnya menutup muka bai wanita ialah penulis ke-
namaan dari Suriah, Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi, yang
mengemukakan pendapat ini dalam risalahnya Ilaa Kulli Fataatin
Tuminu billaahi (Kepada setiap Remaja Putri yang Beriman kepada
Allah).
Di samping itu, masih terus saja bermunculan risalah-risalah dan
fatwa-fatwa dari waktu ke waktu yang menganggap aib jika wanita
membuka wajah. Mereka menyeru kaum wanita dengan mengatas-
namakan agama dan iman agar mereka mengenakan cadar, dan
menganjurkan agar jangan patuh kepada ulama-ulama "modern”
yang ingin menyesuaikan agama dengan peradaban modern. Barang-
kali mereka memasukkan saya ke dalam kelompok ulama seperti ini.
Jika dijumpai di antara wanita-wanita muslimah yang merasa
mantap dengan pendapat ini, dan menganggap membuka wajah itu
haram, dan menutupnya itu wajib, maka bagaimana kita akan me-
wajibkan kepadanya mengikuti pendapat lain, yang dia anggap ke-
liru dan bertentangan dengan nash?
Kami hanya mengingkari mereka jika mereka memasukkan pen-
dapatnya kepada orang lain, dan menganggap dosa dan fasik terhadap
orang yang menerapkan pendapat lain itu, serta menganggapnya
sebagai kemunkaran yang wajib diperangi, padahal para ulama
muhagig telah sepakat mengenai tidak bolehnya menganggap mun-
kar terhadap masalah-masalah ijtihadiyah khilaftyah.
Kalau kami mengingkari (menganggap munkar) pelaksanaan pen-
dapat yang berbeda dengan pendapat kami --yaitu pendapat yang
mu'tabar dalam bingkai figih Islam yang lapang-- kemudian men-
campakkan pendapat tersebut dan tidak memberinya hak hidup, hanya
semata-mata karena berbeda dengan pendapat kami, berarti kami
terjatuh ke dalam hal yang terlarang, yang justru kami perangi dan
kami seru manusia untuk membebaskan diri daripadanya.
Bahkan seandainya wanita muslimah tersebut tidak menganggap
wajib menutup muka, tetapi ia hanya menganggapnya lebih wara'
dan lebih takwa demi membebaskan diri dari perselisihan pendapat,
dan dia mengamalkan yang lebih hati-hati, maka Siapakah yang akan
melarang dia mengamalkan pendapat yang lebih hati-hati untuk diri-
nya dan agamanya? Dan apakah pantas dia dicela selama tidak
mengganggu orang lain, dan tidak membahayakan kemaslahatan
(kepentingan) umum dan khusus?
Saya mencela penulis terkenal Ustadz Ahmad Bahauddin yang
428
menulis masalah ini dengan tidak merujuk kepada sumber-sumber
tepercaya, lebih-lebih tulisannya ini dimaksudkan sebagai sang-
gahan terhadap putusan pengadilan khusus yang bergengsi. Semen-
tara kalau dia menulis masalah politik, dia menulisnya dengan cermat,
penuh pertimbangan, dan dengan pandangan yang menyeluruh.
Boleh jadi karena dia bersandar pada sebagian tulisan-tulisan
ringan yang tergesa-gesa dan sembarang yang membuatnya terjatuh
ke dalam kesalahan sehingga dia menganggap "cadar" sebagai se-
suatu yang munkar, dan dikiaskannya dengan "pakaian renang”
yang sama-sama tidak memberi kebebasan pribadi.
Tidak seorang pun ulama dahulu dan sekarang yang mengharam-
kan memakai cadar bagi wanita secara umum, kecuali hanya pada
waktu ihram. Dalam hal ini mereka hanya berbeda pendapat antara
yang mengatakannya wajib, mustahab, dan jaiz.
Sedangkan tentang keharamannya, tidak seorang pun ahli figih
yang berpendapat demikian, bahkan yang memakruhkannya pun
tidak ada. Maka saya sangat heran kepada Ustadz Bahauddin yang
mengecam sebagian ulama al-Azhar yang mewajibkan menutup
muka (cadar) sebagai telah mengharamkan apa yang dihalalkan
Allah, atau sebagai pendapat orang yang tidak memiliki kemajuan
dan pengetahuan yang mendalam mengenai Al-Our'an, as-Sunnah,
figih, dan ushul figih.
Kalau hal itu hanya sekadar mubah --sebagaimana pendapat
yang saya pilih, bukan wajib dan bukan pula mustahab-- maka me-
rupakan hak bagi muslimah untuk membiasakannya, dan tidak boleh
bagi seseorang untuk melarangnya, karena ia cuma melaksanakan hak
pribadinya. Apalagi, dalam membiasakan atau mengenakannya itu
tidak merusak sesuatu yang wajib dan tidak membahayakan seseorang.
Ada pepatah Mesir yang menyindir orang yang bersikap demikian:
"Seseorang bertopang dagu, mengapa Anda kesal terhadapnya?”
Hukum buatan manusia sendiri mengakui hak-hak perseorangan
ini dan melindunginya.
Bagaimana mungkin kita akan mengingkari wanita muslimah
yang komitmen pada agamanya dan hendak memakai cadar, semen-
tara di antara mahasiswi-mahasiswi di perguruan tinggi itu ada yang
mengenakan pakaian mini, tipis, membentuk potongan tubuhnya
yang dapat menimbulkan fitnah (rangsangan), dan memakai berma-
cam-macam make-up, tanpa seorang pun yang mengingkarinya,
karena dianggapnya sebagai kebebasan pribadi. Padahal pakaian
yang tipis, yang menampakkan kulit, atau tidak menutup bagian
429
tubuh selain wajah dan kedua tangan itu diharamkan oleh syara',
demikian menurut kesepakatan kaum muslim.
Kalau pihak yang bertanggung jawab di kampus melarang pakaian
yang seronok itu, sudah tentu akan didukung oleh syara' dan
undang-undang yang telah menetapkan bahwa agama resmi negara
adalah Islam, dan bahwa hukum-hukum syariat Islam merupakan
sumber pokok perundang-undangan.
Namun kenyataannya, tidak seorang pun yang melarangnya!
Sungguh mengherankan! Mengapa wanita-wanita yang berpa-
kaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan bergaya untuk
memikat orang lain kepada kemaksiatan dibebaskan saja tanpa ada
seorang pun yang menegurnya? Kemudian mereka tumpahkan selu-
ruh kebencian dan celaan serta caci maki terhadap wanita-wanita
bercadar, yang berkeyakinan bahwa hal itu termasuk ajaran agama
yang tidak boleh disia-siakan atau dibuat sembarang?
Kepada Allah-lah kembalinya segala urusan sebelum dan sesu-
dahnya. Tidak ada daya untuk menjauhi kemaksiatan dan tidak ada
kekuatan untuk melakukan ketaatan kecuali dengan pertolongan
Allah!
: 1.
APAKAH MEMAKAI CADAR ITU WAJIB?
Pertanyaan:
Saya telah membaca tulisan Ustadz yang membela cadar dan
menyangkal pendapat orang-orang yang mengatakan bahwa cadar
itu bid'ah, tradisi luar yang masuk ke dalam masyarakat Islam, dan
sama sekali bukan dari ajaran Islam. Ustadz juga menjelaskan bahwa
pendapat yang mewajibkan cadar bagi wanita itu terdapat dalam figih
Islam. Anda bersikap moderat terhadap persoalan cadar dan wanita-
wanita bercadar, meskipun kami tahu Anda tidak mewajibkan cadar.
Sekarang kami mengharap kepada Anda --sebagaimana Anda
telah bersikap moderat mengenai wanita bercadar ini dari wanita yang
suka buka-bukaan, yang suka membuka aurat-- agar Anda bersikap
moderat terhadap kami yang berjilbab (tetapi tidak bercadar) dan
saudara-saudara kami yang bercadar, termasuk terhadap kawan-
kawan mereka yang selalu menyerukan cadar. Mereka yang dari
430
waktu ke waktu tidak henti-hentinya menjelek-jelekkan kami, karena
kami tidak menutup wajah. Mereka beranggapan bahwa yang demi-
kian itu mengundang fitnah karena wajah merupakan pusat keindahan
(kecantikan). Oleh sebab itu, mereka berpendapat bahwa kami telah
menentang Al-Our'an dan As-Sunnah serta petunjuk salaf karena
kami membiarkan wajah terbuka.
Kadang-kadang celaan ini dialamatkan kepada Anda sendiri,
karena Anda membela hijab (jilbab) dan tidak membela cadar. Demi-
kian pula yang dialamatkan kepada Fadhilah asy-Syekh Muhammad
al-Ghazali. Beberapa ulama mengemukakan sanggahan terhadap
beliau melalui beberapa surat kabar di negara-negara Teluk.
Kami harap Anda tidak menyuruh kami untuk membaca kembali
tulisan Anda dalam kitab al-Halal wal-Haram fil-Islam dan kitab Fatawi
Mw'ashirah meskipun dalam kedua kitab tersebut sudah terdapat ke-
terangan yang memadai. Namun, kami masih menginginkan tam-
bahan penjelasan lagi untuk memantapkan hujjah, menerangi jalan,
menghilangkan udzur, menghapuskan keraguan dengan keyakinan,
serta untuk menghentikan polemik dan perdebatan yang terus ber-
langsung mengenai masalah ini.
Semoga Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan tulisan Anda.
Jawaban:
Tidak ada alasan bagi saya untuk diam dan merasa cukup dengan
apa yang pernah saya tulis sebelumnya.
Saya tahu bahwa perdebatan mengenai masalah-masalah khila-
fiyah itu tidak akan selesai dengan adanya makalah-makalah dan
tulisan-tulisan lepas, bahkan dalam bentuk sebuah buku (kitab)
sekalipun.
Selama sebab-sebab perbedaan pendapat itu masih ada, maka
ikhtilaf (perbedaan pendapat) itu akan senantiasa ada di antara
manusia, meskipun mereka sama-sama muslim, patuh pada agama-
nya, dan ikhlas.
Bahkan kadang-kadang komitmen dan keikhlasan terhadap agama
menyebabkan perbedaan pendapat itu semakin tajam. Masing-masing
pihak ingin mengunggulkan dan memberlakukan pendapat yang
diyakininya benar sebagai ajaran agama yang akan diperhitungkan
dengan mendapatkan pahala (bagi yang melaksanakannya) atau
mendapatkan hukuman (bagi yang melanggarnya).
Perbedaan pendapat itu akan terus berlangsung selama nash-nash-
431
nya sendiri --yang merupakan sumber penggalian hukum-- masih
menerima kemungkinan perbedaan pendapat tentang periwayatan
dan petunjuknya, selama pemahaman dan kemampuan manusia untuk
mengistimbath (menggali dan mengeluarkan) hukum masih berbeda-
beda, dan sepanjang masih ada kemungkinan untuk mengambil zha-
hir nash atau kandungannya, yang tersurat atau yang tersirat, yang
rukhshah (merupakan keringanan) ataupun yang 'azimah (hukum
asal), yang lebih hati-hati atau yang lebih mudah.
Perbedaan pendapat akan senantiasa muncul selama manusia
masih ada yang bersikap ketat seperti Ibnu Umar dan ada yang ber-
sikap longgar seperti Ibnu Abbas: dan selama di antara mereka masih
ada orang yang menunaikan shalat ashar di tengah jalan dan ada yang
tidak menunaikannya melainkan di perkampungan Bani Ouraizhah
(setelah sampai di sana).
Adalah merupakan rahmat Allah bahwa perbedaan pendapat
seperti ini tidak terlarang dan bukan perbuatan dosa, dan orang yang
keliru dalam berijtihad ini dimaafkan bahkan mendapat pahala satu.
Bahkan ada orang yang mengatakan, "Tidak ada yang salah dalam
ijtihad-ijtihad furu'iyah ini, semuanya benar.”
Para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan
baik juga sering berbeda pendapat antara yang satu dengan yang lain
mengenai masalah-masalah furu' (cabang) dalam agama, namun
mereka tidak menganggap hal itu sebagai bahaya. Mereka tetap ber-
sikap toleran, dan sebagian mereka shalat di belakang sebagian yang
lain, tanpa ada yang mengingkari.
Dengan menyadari bahwa perbedaan pendapat itu akan senantiasa
ada, maka saya harus menjawab pertanyaan ini, dan saya akan
mengulangi tema tersebut dengan menambahkan penjelasan.
Mudah-mudahan Allah memberi taufik kepada saya hingga mampu
mengungkapkan perkataan yang benar, yang dapat memutuskan
perselisihan atau --minimal-- mengurangi ketajamannya, yang me-
lunakkan kekerasannya sehingga hati wanita yang berhijab (tetapi
tidak bercadar) merasa riang dan memudahkan urusan bagi yang
mengumandangkan cadar (untuk memakainya).
Memperlihatkan Muka dan Tangan: Menurut Pendapat Jumhur
Ulama :
Ingin segera saya tegaskan di sini tentang suatu hakikat yang se-
benarnya sudah tidak perlu penegasan, karena di kalangan ahli ilmu
432
hal itu sudah terkenal dan tidak samar lagi, sudah masyhur dan tidak
asing lagi, yaitu bahwa pendapat tentang tidak wajibnya memakai
cadar serta bolehnya membuka wajah dan kedua telapak tangan bagi
wanita muslimah di depan laki-laki lain yang bukan muhrimnya ada-
lah pendapat jumhur fugaha umat semenjak zaman sahabat r.a..
Karena itu tidak perlu dipertengkarkan, sebagaimana yang ditim-
bulkan oleh sebagian yang ikhlas tetapi tidak berilmu dan oleh se-
bagian pelajar dan ilmuwan yang bersikap ketat terhadap pendapat
yang dikemukakan seorang da'i kondang Syekh Muhammad al-Gha-
zali dalam beberapa buku dan makalahnya. Mereka beranggapan se-
akan-akan beliau membawa bid'ah atau pendapat baru, padahal se-
benarnya apa yang beliau kemukakan itu merupakan pendapat
imam-imam yang mu'tabar dan fugaha yang andal, sebagaimana
yang akan saya jelaskan kemudian. Selain itu, apa yang beliau ke-
mukakan merupakan pendapat yang didukung oleh dalil-dalil dan
atsar, disandarkan pada penalaran dan i'tibar, dan didukung pula
oleh realitas dalam beberapa zaman.
Mazhab Hanafi
Dalam kitab al-Ikhtiyar, salah satu kitab Mazhab Hanafi, disebutkan:
Tidak diperbolehkan melihat wanita lain kecuali wajah dan tela-
pak tangannya, jika tidak dikhawatirkan timbul syahwat. Dan diri-
wayatkan dari Abu Hanifah bahwa beliau menambahkan dengan
kaki, karena pada yang demikian itu ada kedaruratan untuk meng-
ambil dan memberi serta untuk mengenal wajahnya ketika bermua-
malah dengan orang lain, untuk menegakkan kehidupan dan kebu-
tuhannya, karena tidak adanya orang yang melaksanakan sebab-
sebab penghidupannya.
Beliau berkata: Sebagai dasarnya ialah firman Allah, "Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang
biasa tampak daripadanya.” (an-Nur: 31)
Para sahabat pada umumnya berpendapat bahwa yang dimaksud
ayat tersebut ialah celak dan cincin, yaitu tempatnya (bagian tubuh
yang ditempati celak dan cincin). Hal ini sebagaimana telah saya
jelaskan bahwa celak, cincin, dan macam-macam perhiasan itu halal
dilihat oleh kerabat maupun orang lain. Maka yang dimaksud di sini
ialah 'tempat perhiasan itu', dengan jalan membuang mudhaf dan
menempatkan mudhaf ilaih pada tempatnya.
Beliau berkata, adapun kaki, maka diriwayatkan bahwa ia bukan-
433
lah aurat secara mutlak, karena bagian ini diperlukan untuk berjalan
sehingga akan tampak. Selain itu, kemungkinan timbulnya syahwat
karena melihat muka dan tangan itu lebih besar, maka halalnya meli-
hat kaki adalah lebih utama.
Dalam satu riwayat disebutkan, kaki itu adalah aurat untuk di-
pandang, bukan untuk shalat.238
Mazhab Maliki
Dalam syarah shaghir (penjelasan ringkas) karya ad-Dardir yang
berjudul Agrabul Masalik ilaa Malik, disebutkan:
"Aurat wanita merdeka terhadap laki-laki asing, yakni yang
bukan mahramnya, ialah seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak
tangan. Adapun selain itu bukanlah aurat.”
Ash-Shawi mengomentari pendapat tersebut dalam Hasyiyah-nya,
katanya, "Maksudnya, boleh melihatnya, baik bagian luar maupun
bagian dalam (tangan itu), tanpa maksud berlezat-lezat dan merasa-
kannya, dan jika tidak demikian maka hukumnya haram.”
Beliau berkata, "Apakah pada waktu itu wajib menutup wajah
dan kedua tangannya?” Itulah pendapat Ibnu Marzug yang mengata-
kan bahwa ini merupakan mazhab (Maliki) yang masyhur.
Atau, apakah wanita tidak wajib menutup wajah dan tangannya,
hanya si laki-laki yang harus menundukkan pandangannya? Ini ada-
lah pendapat yang dinukil oleh al-Mawag dari 'Iyadh.
Sedangkan Zurrug merinci dalam Syarah al-Waghlisiyah antara
wanita yang cantik dan yang tidak, yang cantik wajib menutupnya,
sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab.23?9
Mazhab Syafi'i
Asy-Syirazi, salah seorang ulama Syafi'iyah, pengarang kitab al-
Muhadzdzab mengatakan:
"Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya adalah aurat, ke-
cuali wajah dan telapak tangan --Imam Nawawi berkata: hingga per-
gelangan tangan-- berdasarkan firman Allah: "Dan janganlah mereka
23841. -Ikhtiyar li-Ta'lilil Mukhtar, karya Abdullah bin Mahmud bin Maudud al-Maushili al-
Hanafi, 4: 156.
239 Hasyiyah ash-Shawi 'alaa asy-Syarh ash-Shaghir, dengan ta'lig, Dr. Mushthafa Kamal Washfi,
terbitan Darul Ma'arif, Mesir, 1: 289.
434
menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripa-
danya.' Ibnu Abbas berkata, "Wajahnya dan kedua telapak tangan-
nya.'240
Di samping itu, karena Nabi saw. "melarang wanita yang sedang
ihram mengenakan kaos tangan dan cadar'.241 Seandainya wajah dan
telapak tangan itu aurat, niscaya beliau tidak akan mengharamkan
menutupnya. Selain itu, juga karena dorongan kebutuhan untuk me-
nampakkan wajah pada waktu jual beli, serta perlu menampakkan
tangan untuk mengambil dan memberikan sesuatu, karena itu (wajah
dan tangan) ini tidak dianggap aurat.”
Imam Nawawi menambahkan dalam syarahnya terhadap al-
Muhadzdzab, yaitu al-Majmu', "Di antara ulama Syafi'iyah ada yang
menceritakan atau mengemukakan suatu pendapat bahwa telapak
kaki bukanlah aurat. Al-Muzani berkata, "Telapak kaki itu bukan
aurat." Dan pendapat mazhab adalah yang pertama.”242
Mazhab Hambali
Dalam mazhab Hambali kita dapati Ibnu Gudamah mengatakan
dalam kitabnya al-Mughni (1: 601) sebagai berikut: Tidak diperseli-
sihkan dalam mazhab tentang bolehnya wanita membuka wajahnya
dalam shalat, dan dia tidak boleh membuka selain wajah dan telapak
tangannya. Sedangkan mengenai telapak tangan ini ada dua riwayat.
Para ahli ilmu berbeda pendapat, tetapi kebanyakan mereka sepa-
kat bahwa ia boleh melakukan shalat dengan wajah terbuka. Dan
mereka juga sepakat bahwa wanita merdeka itu harus mengenakan
tutup kepalanya jika melakukan shalat, dan jika ia melakukan shalat
dalam keadaan seluruh kepalanya terbuka, maka ia wajib mengula-
nginya. 0
Imam Abu Hanifah berkata, "Kaki itu bukan aurat, karena kedua
kaki itu memang biasanya tampak. Karena itu, ia seperti wajah."
240 mam Nawawi berkata dalam al-Majmu' "Tafsir yang disebutkan dari Ibnu Abbas ini
diriwayatkan oleh Baihagi dari Ibnu Abbas dan dari Aisyah juga.”
241 Hadits ini tersebut dalam Shahih al-Bukhari, dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda:
He Lu? TAN no Pa Pe
Eajla AYANG La Yaa TA 2 Pre!
"Janganlah wanita yang berihram memakai S4 dan jangan Kab kaos tangan.”
, 222 /1.Majmu', 3: 167-168.
435
Imam Malik, al-Auza'i, dan Imam Syafi'i berkata, "Seluruh tubuh
wanita itu adalah aurat kecuali muka dan tangannya, dan selain itu
wajib ditutup pada waktu shalat, karena dalam menafsirkan ayat
'dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa
yang biasa tampak daripadanya', Ibnu Abbas berkata, "Yaitu wajah
dan telapak tangan.”
Selain itu, karena Nabi saw. melarang wanita berihram memakai
kaus tangan dan cadar. Andaikata wajah dan tangan itu aurat niscaya
beliau tidak akan mengharamkan menutupnya. Selain itu, karena di-
perlukan membuka wajah dalam urusan jual beli, begitupun kedua
tangan untuk mengambil (memegang) dan memberikan sesuatu.
Sebagian sahabat kami berkata, "Wanita itu seluruhnya adalah
aurat, karena diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa wanita itu aurat.”
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan beliau berkata, "Hadits hasan
sahih.” Tetapi beliau memberinya rukhshah (keringanan) untuk mem-
buka wajah dan tangannya karena jika ditutup akan menimbulkan
kesulitan. Dan diperbolehkan melihatnya pada waktu meminang,
karena wajah itu merupakan pusat kecantikan. Dan ini adalah pen-
dapat Abu Bakar al-Harits bin Hisyam, beliau berkata, "Wanita itu
seluruhnya adalah aurat hingga kukunya.”
Demikian keterangan dalam kitab al-Mughni.
Mazhab-mazhab Lain
Dalam menjelaskan berbagai pendapat ulama tentang masalah
aurat, Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya al-Majmu':
Aurat wanita itu ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tela-
pak tangannya. Di samping Imam Syafi'i, yang berpendapat demi-
kian adalah Imam Malik, Abu Hanifah, al-Auza'i, Abu Tsaur, dan se-
golongan ulama, serta satu riwayat dari Imam Ahmad.
Selain itu, Imam Abu Hanifah, Tsauri, dan al-Muzani berkata,
"Kedua kakinya juga bukan aurat.”
Imam Ahmad berkata, "Seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali
wajahnya saja ....”243
Ini juga merupakan pendapat Daud sebagaimana dikemukakan
dalam Nailul Authar (2: 55).
"243 Al.Majmu', karya Imam Nawawi, 3: 169.
436
|
Adapun Ibnu Hazm, maka beliau mengecualikan wajah dan telapak
tangan, sebagaimana disebutkan dalam al-Muhalla, dan akan kami
kemukakan alasan-alasan yang beliau berikan.
Ini juga merupakan pendapat jamaah sahabat dan tabi'in sebagai-
mana yang tampak jelas dalam penafsiran mereka terhadap ayat "apa
yang bisa tampak daripadanya” (an-Nur: 31).
Dalil-dalil Golongan yang Memperbolehkan Membuka Wajah dan
Telapak Tangan
Saya akan kemukakan beberapa dalil syar'iyah terpenting yang
dijadikan dasar oleh golongan yang berpendapat tidak wajib mema-
kai cadar serta boleh membuka wajah dan telapak tangan --yaitu
jumhur ulama-- seperti berikut ini, dan insya Allah hal ini sudah
memadai.
1. Penafsiran sahabat terhadap ayat Wi: KELS! ("kecuali apa yang
biasa tampak daripadanya”).
. Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan orang-orang yang
mengikuti mereka dengan baik (para tabi'in) menafsirkan firman
Allah dalam surat an-Nur ayat 31 ("Dan janganlah mereka menam-
pakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya”)
bahwa yang dimaksud adalah "wajah dan telapak tangan, atau celak
dan cincin, serta perhiasan-perhiasan yang serupa dengannya”.
Al-Hafizh as-Suyuthi menyebutkan sejumlah besar pendapat
mengenai masalah ini dalam kitabnya Ad-durrul Mantsur fit Tafsir bil
Ma'tsur.
. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Anas mengenai firman Allah
"dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa
yang biasa tampak daripadanya”, yang maksudnya adalah "celak
dan cincin”.
Sa'id bin Manshur, Ibnu Jarir, Abdullah bin Humaid, Ibnul Mundzir,
dan al-Baihagi meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. mengenai bunyi
ayat tersebut dengan "celak, cincin, anting-anting, dan kalung”.
Abdur Razag dan Abd bin Humaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas
mengenai "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya”, yaitu "pe-
merah kuku dan cincin”.
Ibnu Abi Syaibah, Abd bin Humaid, dan Ibnu Abi Hatim meri-
wayatkan dari Ibnu Abbas mengenai "apa yang biasa tampak daripa-
danya”, yaitu "wajah, telapak tangan, dan cincin”.
Ibnu Abi Syaibah, Abd bin Humaid, dan Ibnu Abi Hatim juga me-
437
riwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah "kecuali apa
yang biasa tampak daripadanya”, yaitu "raut wajah dan telapak
tangan”.
Ibnu Abi Syaibah, Abd bin Humaid, Ibnul Mundzir, dan al-Bai-
hagi dalam Sunan-nya, meriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa beliau
pernah ditanya mengenai perhiasan yang biasa tampak itu, lalu
beliau menjawab, "gelang dan cincin”. Beliau mengatakan demikian
sambil mengatupkan ujung lengan bajunya.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ikrimah mengenai firman
Allah "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya”. Menurut beliau,
yang dimaksud adalah "wajah dan lingkar leher (antara dua tulang
selangka)”.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Sa'id bin Jubair mengenai ayat ter-
sebut dengan penafsiran "wajah dan telapak tangan”. Ibnu Jarir juga
meriwayatkan dari 'Atha mengenai ayat yang sama dengan penaf-
siran "kedua telapak tangan dan wajah”.
Abdur Razag dan Ibnu Jarir, dari Oatadah, menasirkan ayat terse-
but dengan "kedua gelang, cincin, dan celak”. Menurut Oatadah,
"Telah sampai berita kepadaku bahwa Nabi saw. bersabda:
a32 Ia 2 L A4
Ah. Ibr -
DN IA GB ANJAI
"Ko. NX ab Nda
: IN Aa Panas CA
”Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir
(untuk menampakkan tangannya) kecuali hingga ini, seraya beliau
memegang separo lengannya.”
Abdur Razag dan Ibnu Jarir, dari Ibnu Juraij, yang mengutip per-
kataan Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud bunyi ayat "dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak
daripadanya" adalah "cincin dan gelang”.
Menurut Ibnu Juraij, Aisyah pernah berkata, "Anak perempuan
dari saudara laki-lakiku seibu, yaitu Abdullah bin Thufail, pernah
masuk ke tempatku dengan mengenakan perhiasan. Dia masuk ke
tempat Nabi saw., kemudian beliau berpaling.” Lalu Aisyah berkata,
"Sesungguhnya dia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dan
dia seorang pembantu.” Kemudian beliau bersabda:
438
|
“3 “7 Sih 3
Ka NS KESAN za | ta SI
T) YA
NG NA
"Apabila seorang wanita telah dewasa, ia tidak boleh menampakkan
selain wajahnya dan selain yang di bawah ini.”
Seraya beliau memegang lengannya sendiri, lalu beliau biarkan
antara pegangannya itu dengan telapak tangan sepanjang segeng-
gam tangan.”244
Namun, dalam hal ini Ibnu Mas'ud berbeda pendapat dengan Ibnu
Abbas, Aisyah, dan Anas radhiyallahu 'anhum. Ibnu Mas'ud berkata,
”Apa yang biasa tampak itu ialah pakaian dan jilbab.”
Menurut pendapat saya, penafsiran Ibnu Abbas dan yang sepen-
dapat dengannya itu merupakan penafsiran yang rajih (kuat), karena
pengecualian dalam ayat "kecuali apa yang biasa tampak daripada-
nya" itu datang setelah larangan menampakkan perhiasan, yang hal
ini menunjukkan semacam rukhshah (keringanan) dan pemberian
kemudahan, sedangkan tampaknya selendang, jilbab, dan pakaian-
pakaian luar lainnya sama sekali bukan rukhshah atau kemudahan,
atau menghilangkan kesulitan, karena tampak atau terlihatnya '
pakaian luar itu sudah otomatis. Oleh karena itu, pendapat ini
dikuatkan oleh ath-Thabari, al-Ourthubi, ar-Razi, al-Baidhawi, dan
lain-lainnya, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Adapun al-Ourthubi menguatkan pendapat ini karena sudah lum-
rah wajah dan tangan itu tampak baik dalam adat maupun dalam iba-
dah, seperti dalam shalat dan haji. Oleh karena itu, tepatlah apabila
istitsna” (pengecualian) itu kembali kepadanya.
Pendapat ini dimantapkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Daud bahwa Asma binti Abu Bakar pernah menghadap Nabi
saw. dengan mengenakan pakaian yang tipis, lalu Nabi saw. berpa-
ling seraya berkata:
IN BLANK Sato nj
" 1244periksa ad-Durul Mantsur oleh as-Suyuthi dalam menafsirkan ayat 31 surat an-Nur.
439
CAH NGYAALY Ap y62 gn
ME Maa TU GBI IA
Aa 3-r
AA Ae
”Wahai Asma, apabila wanita telah mengeluarkan darah haid (sudah
dewasa), maka tidak boleh tampak dari tubuhnya selain ini dan ini,
dan beliau berisyarat kepada wajah dan kedua tangannya.”
Memang, kalau hanya hadits ini saja tidak dapat dijadikan hujjah
karena kemursalannya dan kelemahan perawinya dari Aisyah, seba-
gaimana yang sudah dimaklumi, tetapi ia mempunyai syahid (pen-
dukung) dari hadits Asma binti Umais sehingga kedudukannya men-
jadi kuat, ditambah lagi dengan praktik kaum wanita pada zaman
Nabi saw. dan para sahabatnya. Oleh karena itu, pakar hadits al-
Albani menghasankannya dalam kitab-kitabnya, seperti: Hijab al-
Mar'ah al-Muslimah, al-Irwa', Shahih al-Jam'i ash-Shaghir, dan Takhrij al-
Halal wal-Haram.
2. Perintah Mengulurkan Kerudung ke Dada, bukan ke Wajah
Allah berfirman:
ka
sah PA P ah -» . 2
a16
”.. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya
.. (an-Nur: 31)
Lafal al-khumuru ( “X4! ) adalah bentuk jamak dari kata khimaaru
(SKS ), yaitu tutup kepala, sedangkan lafal al-juyuubu (2247)
adalah bentuk jamak dari kata jaibu (£3£), yaitu belahan dada
pada baju atau lainnya. Maka wanita-wanita mukminah diperintah-
kan menutupkan dan mengulurkan penutup kepalanya sehingga
dapat menutupi leher dan dadanya, dan jangan membiarkannya ter-
lihat sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah.
Seandainya menutup muka itu wajib, niscaya dijelaskan dengan
tegas oleh ayat itu dengan memerintahkan wanita menutup wajah-
nya, sebagaimana dengan tegas ayat itu memerintahkan mereka me-
nutup dadanya. Karena itu, setelah mengemukakan ayat ini Ibnu
Hazm berkata, "Maka Allah Ta'ala memerintahkan mereka (kaum
440
|
wanita) menutupkan kerudungnya ke dadanya, dan ini merupakan
nash untuk menutup aurat, leher, dan dada, dan ini juga merupakan
nash yang memperbolehkan membuka maan: dan tidak mungkin
dapat diartikan selain itu.”245
3. Perintah kepada Laki-laki untuk Menahan Pandangan
Al-Our'an dan As-Sunnah menyuruh laki-laki menahan pan-
dangannya. Firman Allah:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (an-Nur: 30)
Sabda Nabi saw.:
Ke 2 SN Ka aa Kuda
233 ras — LS ata au arak
(G Pe ae NAS
”Jaminlah untukku enam perkara, niscaya aku menjamin untuk
kamu surga, yaitu jujurlah bila kamu berbicara, tunaikanlah jika
kamu diamanati, dan tahanlah pandanganmu ....246
2 SA NZ 7” Ti lara Td 75 3
SG NN KSG E |
Asi of
(Gp al 4, CA, DIP | os) 2 Kel
"Janganlah engkau ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan
(berikutnya), karena engkau hanya diperbolehkan melakukan pan-
dangan pertama itu dan tidak diperbolehkan pandangan yang
kedua.”47
245 A1.Muhalla, 3: 279.
240Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihagi dalam asy-Sywab dari Ubadah,
dan dihasankan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir, (1018).
247HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Hakim dari Buraidah, dan dihasankan dalam
Shahih al-Jami'ush-Shaghir (7953)
441
L- NM LI “nu Ae
SANAK oya EN GEA
BIAN 6 KAS
(2ecrtep aon)
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah mampu
kawin, maka kawinlah, karena kawin itu lebih dapat menundukkan
pandangan dan memelihara kemaluan ....” (HR al-Jama'ah dari
Ibnu Mas'ud)
Kalau seluruh wajah itu harus tertutup dan semua wanita harus
memakai cadar, maka apakah arti anjuran untuk menahan pandang-
an? Dan apakah yang dapat dilihat oleh mata jika wajah itu tidak ter-
buka yang memungkinkan menarik minat dan dapat menimbulkan
fitnah? Dan apa artinya bahwa kawin itu dapat lebih menundukkan
pandangan jika mata tidak pernah dapat melihat sesuatu pun dari
tubuh wanita?
4. Ayat SES AE ("meskipun kecantikannya menarik hati-
mu”)
Hal ini diperkuat lagi oleh firman Allah:
Ke ho Go AGe0 Grage ye Se agan
Ra rd 3 An LAN UJAN
Pan HA
"Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah
itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri
(yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu ....” (al-
Ahzab: 52)
Maka dari manakah laki-laki akan tertarik kecantikan wanita,
kalau tidak ada kemungkinan melihat wajah yang sudah disepakati
merupakan pusat kecantikan wanita?
5. Hadits: "Apabila salah seorang di antara kamu melihat wanita
lantas ia tertarik kepadanya."
442
Nash-nash dan fakta-fakta menunjukkan bahwa umumnya kaum
wanita pada zaman Nabi saw. jarang sekali yang memakai cadar,
bahkan wajah mereka biasa terbuka.
Di antaranya ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad,
Muslim, dan Abu Daud dari Jabir bahwa Nabi saw. pernah melihat
seorang wanita lalu beliau tertarik kepadanya,. kemudian beliau men-
datangi Zainab --istrinya-- yang waktu itu sedang menyamak kulit,
kemudian beliau melepaskan hasratnya, dan beliau bersabda:
Nee Ia
—
TT 2 ara Ha NS
1 “NA “ ID aa
G35 BEKAS TIKET
Pd
( A— Oo) . PIA
"Sesungguhnya wanita itu datang dalam gambaran setan dan pergi
dalam gambaran setan. Maka apabila salah seorang di antara kamu
melihat seorang wanita lantas ia tertarik kepadanya, maka hendak-
lah ia mendatangi istrinya, karena yang demikian itu dapat meng-
halangkan hasrat yang ada dalam hatinya itu.” (HR Muslim)?
ae
-
Hadits ini juga diriwayatkan oleh ad-Darimi dari Ibnu Mas'ud,
tetapi istri Nabi saw. yang disebutkan di situ ialah "Saudah”, dan
beliau bersabda:
2 2
aki AA PAS AA Os
KAA Kena
”Siapa saja yang melihat seorang wanita yang menarik hatinya, rai
hendaklah ia mendatangi istrinya, karena apa yang dimiliki wanita
itu ada pula pada istrinya.”
248alam "Kitab an-Nikah”, hadits nomor 1403.
443
Imam Ahmad meriwayatkan kisah itu dari hadits Abi Kabsyah al-
Anmari bahwa Nabi saw. bersabda:
DA DIA LAN -AI 2
AN SES 3 23 SB LA
LP UTY BS 3 2 2” Jajan
NS GEN KE
Me KG AI IA JA
JA NAS Le AN LOL
Pad
"Seorang wanita (si Fulanah) melewati saya, maka timbullah hasrat
hatiku terhadap wanita itu, lalu saya datangi salah seorang istri
saya, kemudian saya campuri dia. Demikianlah hendaknya yang
kamu lakukan, karena di antara tindakanmu yang ideal ialah mela-
kukan sesuatu yang halal.”249
Peristiwa yang menjadi sebab atau latar belakang timbulnya hadits
ini menunjukkan bahwa Rasul yang mulia melihat seorang wanita
tertentu, lantas timbul hasratnya terhadap wanita itu, sebagaimana
layaknya manusia dan seorang laki-laki. Tentu saja, hal ini tidak
mungkin terjadi tanpa melihat wajahnya, sehingga dapat dikenal si
Fulanah atau si Anu. Dalam hal ini, pandangannya itulah yang me-
nimbulkan hasratnya selaku manusia, sebagaimana sabda beliau:
"Apabila salah seorang di antara kamu melihat seorang wanita lantas
hatinya tertarik kepadanya ....” Maka menunjukkan bahwa hal ini
mudah terjadi dan biasa terjadi.
6. Hadits: "Lalu beliau menaikkan pandangannya dan mengarah-
kannya.”
Di antaranya lagi ialah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim dari Sahl bin Sa'ad bahwa seorang wanita datang kepada Nabi
saw. lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya datang hendak membe-
rikan diri saya kepadamu.” Lalu Rasulullah saw. melihatnya, lantas
menaikkan pandangannya dan mengarahkannya terhadapnya, ke-
249 isebutkan oleh al-Albani dalam Silsilah Ahadits ash-Shahihah, nomor 235.
444
mudian menundukkan kepalanya. Ketika wanita itu tahu bahwa
Rasulullah saw. tidak berminat kepadanya, maka ia pun duduk.
Seandainya wanita itu tidak terbuka wajahnya, niscaya Nabi saw.
tidak mungkin dapat melihat kepadanya, dan memandangnya agak
lama, dengan menaikkan dan mengarahkan pandangannya (me-
mandang ke atas dan ke bawah, dari atas sampai bawah).
Wanita itu berbuat demikian bukanlah untuk keperluan pinang-
an. Kemudian dia menutup wajahnya setelah itu, bahkan disebutkan '
bahwa dia lantas duduk dalam kondisi seperti pada waktu dia
datang. Maka sebagian sahabat yang hadir dan melihat wanita terse-
but meminta kepada Rasulullah saw. agar menikahkannya dengan
wanita itu.
7. Hadits al-Khats'amiyah dan al-Fadhl bin Abbas
Imam Nasa'i meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa seorang
wanita dari Khats'am meminta fatwa kepada Rasulullah saw. pada
waktu haji wada' dan al-Fadhl bin Abbas pada waktu itu membon-
ceng Rasulullah saw.. Kemudian Imam Nasa'i menyebutkan kelan-
jutan hadits itu, "Kemudian al-Fadhl melirik wanita itu, dan ternyata
dia seorang wanita yang cantik. Rasulullah saw. lantas memalingkan
wajah al-Fadhl ke arah lain.”
Ibnu Hazm berkata, "Andaikata wajah itu aurat yang harus di-
tutup, sudah barang tentu Rasulullah saw. tidak mengakui (tidak
membenarkan) wanita itu membuka wajahnya di hadapan orang
banyak, dan sudah pasti beliau menyuruhnya melabuhkan pakaian-
nya dari atas. Dan seandainya wajahnya tertutup niscaya putra
Abbas itu tidak akan tahu apakah wanita itu cantik atau jelek. De-
ngan demikian, secara meyakinkan benarlah apa yang kami katakan.
Segala puji kepunyaan Allah dengan sebanyak-banyaknya.”
Imam Tirmidzi meriwayatkan cerita ini dari hadits Ali r.a. yang di
situ disebutkan: "Dan Nabi saw. memalingkan wajah al-Fadhl. Lalu
al-Abbas bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau putar leher
anak pamanmu?' beliau menjawab, 'Aku melihat seorang pemuda
dan seorang pemudi, dan aku tidak merasa aman terhadap gangguan
setan kepada mereka."
Tirmidzi berkata, "Hadits (di atas) hasan sahih.250
250svnan Tirmidzi, "Bab al-Hajj", nomor 885.
445
Al-Allamah asy-Syaukani berkata:
"Dari hadits ini Ibnu Gudamah mengistimbath hukum akan boleh-
nya melihat wanita ketika aman dari fitnah, karena Nabi saw. tidak
menyuruhnya menutup wajah. Seandainya al-Abbas tidak memahami
bahwa memandang itu boleh, niscaya ia tidak akan bertanya, dan
seandainya apa yang dipahami Abbas itu tidak boleh niscaya Nabi
saw. tidak akan mengakuinya.”
Selanjutnya beliau berkata:
"Hadits ini dapat dijadikan dalil untuk mengkhususkan ayat hijab
yang disebutkan sebelumnya, yakni (yang artinya): "Apabila kamu
meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka
mintalah dari belakang tabir.” (al-Ahzab: 53).
Ayat tersebut khusus mengenai istri-istri Nabi saw., sebab kisah
al-Fadhl itu terjadi pada waktu haji wada', sedangkan ayat hijab itu
turun pada waktu pernikahan Zainab, pada tahun kelima hijrah25!
(yang berarti ayat ini lebih dulu turun daripada peristiwa al-Fadhl
itu, penj.).
8. Hadits-hadits Lain
Di antara hadits-hadits lain yang menunjukkan hal ini ialah yang
diriwayatkan dalam ash-Shahih dari Jabir bin Abdullah, dia berkata:
Saya hadir bersama Rasulullah saw. pada hari raya (Id), lalu beliau
memulai shalat sebelum khutbah .... Kemudian beliau berjalan
hingga tiba di tempat kaum wanita, lantas beliau menasihati dan
mengingatkan mereka seraya bersabda: "Bersedekahlah kamu,
karena kebanyakan kamu adalah umpan neraka Jahanam." Lalu ber-
dirilah seerang wanita yang baik yang kedua pipinya berwarna hitam
kemerah-merahan, lalu ia bertanya, "Mengapa, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
den Tr (- KE A pi
DADA LINI
“ai AN
"Karena kamu banyak mengeluh dan mengufuri pergaulan (de-
ngan suami).”
251 Ngilul Athar, 6: 126.
446
Jabir berkata, "Lalu mereka menyedekahkan perhiasan mereka,
melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke pakaian Bilal.”
Maka, dari manakah Jabir mengetahui bahwa pipi wanita itu hitam
kemerah-merahan kalau wajahnya tertutup dengan cadar?
Selain itu, Imam Bukhari juga meriwayatkan kisah shalat Id dari
Ibnu Abbas, bahwa dia menghadiri shalat Id bersama Rasulullah
saw., dan beliau berkhutbah sesudah shalat, kemudian beliau datang
kepada kaum wanita bersama Bilal untuk menasihati dan meng-
ingatkan mereka serta menyuruh mereka bersedekah. Ibnu Abbas
berkata, "Maka saya lihat mereka mengulurkan tangan mereka ke
bawah dan melemparkan (perhiasannya) ke pakaian Bilal.”
Ibnu Hazm berkata, "Ibnu Abbas di sisi Rasulullah saw. melihat
tangan wanita-wanita itu. Maka benarlah bahwa tangan dan wajah
wanita itu bukan aurat.”252
Hadits itu juga diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud --dan lafal
ini adalah lafal Abu Daud-- dari Jabir:
47. NP kapal cs SS
z ne GL Ka Pes Sean c Ah
Map 2) An una sea JT adi
“1 Ag Kate “ -
KE KY SANG
Ke Ha 3
panganan BA
KL AAN 5 ana Kan
AG Kenali 10 LELE
Tn
Hee akan aa Sa Sania
"Bahwa Nabi saw. berdiri pada hari raya Idul Fitri, lalu beliau me-
lakukan shalat sebelum khutbah, kemudian beliau mengkhutbahi
orang banyak. Setelah selesai khutbah, Nabi saw. turun, lalu beliau
mendatangi kaum wanita seraya mengingatkan mereka, sambil
252 A1.Muhalla, 3: 280.
447
bertelekan pada tangan Bilal, dan Bilal membentangkan pakaian-
nya tempat kaum wanita melemparkan sedekah.” Jabir berkata,
"Seorang wanita melemparkan cincinnya yang besar dan tidak ber-
mata, dan wanita-wanita lain pun melemparkan sedekahnya.”253
Abu Muhammad bin Hazm berkata, "Al-Fatakh ialah cincin-cincin
besar yang biasa dipakai oleh kaum wanita pada jari-jari mereka,
seandainya mereka tidak membuka tangan-tangan mereka maka
tidak mungkin mereka dapat melepas dan melemparkan cincin-cincin
itu.”254
Di antaranya lagi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Mus-
lim dari Aisyah r.a., ia berkata, "Wanita-wanita mukminah mengha-
diri shalat subuh bersama Nabi saw. sambil menyelimutkan selimut
mereka. Kemudian mereka pulang ke rumah masing-masing setelah
selesai menunaikan shalat, sedangkan mereka tidak dikenal (satu
per satu) karena hari masih gelap.”
Mafhum riwayat ini menunjukkan bahwa wanita-wanita itu dapat
dikenal jika hari tidak gelap, dan mereka itu hanya dapat dikenal
apabila wajah mereka terbuka.
Di antaranya lagi ialah riwayat Muslim dalam Shahih-nya bahwa
Subai'ah binti al-Harits menjadi istri Sa'ad bin Khaulah, salah se-
orang yang turut serta dalam Perang Badar. Sa'ad meninggal dunia
pada waktu haji wada' ketika Subai'ah sedang hamil. Tidak lama se-
telah kematian Sa'ad itu dia pun melahirkan kandungannya. Maka
ketika telah berhenti nifasnya, dia bersolek untuk mencari pinangan,
lalu datanglah Abus Sanabil bin Ba'kuk kepadanya seraya bertanya,
"Mengapa aku lihat engkau bersolek, barangkali engkau ingin kawin?
Demi Allah, sesungguhnya engkau belum boleh kawin, sehingga
berlalu atasmu tenggang waktu selama empat bulan sepuluh hari.”
Subai'ah berkata, "Setelah dia berkata begitu kepadaku, maka aku
kumpulkan pakaianku pada sore harinya, lalu aku datang kepada
Rasulullah saw. dan aku tanyakan hal itu kepada beliau, lalu beliau
memberi fatwa kepadaku bahwa aku telah halal untuk kawin lagi
setelah aku melahirkan kandunganku, dan beliau menyuruhku
kawin apabila sudah ada calon yang cocok untukku.”
253Hadits nomor 1141 dari Sunan Abi Daud, dan Imam Nasa'i juga meriwayatkan hadits
ini.
254Al.Muhalla, 11: 221, masalah nomor 1881.
448
Hadits ini menunjukkan bahwa Subai'ah muncul dengan bersolek
di hadapan Abus Sanabil, padahal Abus Sanabil itu bukan mahram-
nya, bahkan ia termasuk salah seorang yang melamarnya setelah itu.
Seandainya wajahnya tidak terbuka, sudah tentu Abus Sanabil tidak
tahu apakah dia bersolek atau tidak.
Dan diriwayatkan dari Ammar bin Yasir r.a. bahwa seorang laki-
laki dilewati oleh seorang wanita di hadapannya, lalu dia meman-
dangnya dengan tajam, kemudian dia melewati suatu dinding lantas
wajahnya terbentur dinding, lantas dia datang kepada Rasulullah
saw. sedangkan mukanya berdarah, lalu dia berkata, Wahai Rasulul-
lah, saya telah berbuat begini dan begini.” Lalu Rasulullah saw saw.
bersabda:
4. 2 tp
DAN Aga ANE ANN)
aa 4 : z te “ed 2 Ls ag
AE TA NA as IG S5 AAN
BD LGA Aa 215 Para G—- IIA
ALS ka Aan Ope aa &
2
.
"Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang, maka di-
segerakannya hukuman dosanya di dunia, dan jika Dia menghen-
daki yang lain untuk orang itu, maka ditunda-Nya hukuman atas
dosa-dosanya sehingga dibalasnya secara penuh pada hari kiamat,
seakan-akan dia itu himar.”55
Ini menunjukkan bahwa wanita-wanita itu menampakkan atau
terbuka wajahnya, dan di antaranya ada yang wajahnya menarik
pandangan laki-laki sehingga yang bersangkutan terbentur dinding
karena memandangnya dan berdarah mukanya.
9. Para Sahabat Memandang Aneh Memakai Cadar
Diperoleh keterangan dalam Sunnah yang menunjukkan bahwa
apabila pada suatu waktu ada wanita yang memakai cadar, maka hal
255pikemukakan oleh al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid, 10: 192 dan beliau berkata:
"Diriwayatkan oleh Thabrani dan isnadnya bagus.” Dan kata al-air di sini berarti al-himar.
Sebelumnya beliau telah menyebutkan beberapa hadits yang semakna dengan itu.
449
itu dianggap aneh, menarik perhatian, dan menimbulkan pertanyaan.
Abu Daud meriwayatkan dari Oais bin Syamas r.a., ia berkata,
"Seorang wanita yang bernama Ummu Khalad datang kepada Nabi
saw. sambil memakai cadar (penutup muka) untuk menanyakan
anaknya yang terbunuh. Lalu sebagian sahabat Nabi berkata kepa-
danya, "Anda datang untuk menanyakan anak Anda sambil memakai
cadar?" Lalu dia menjawab, 'Jika aku telah kehilangan anakku, maka
aku tidak kehilangan perasaan maluku ....'”256
Jika cadar itu sudah menjadi kebiasaan pada waktu itu, maka tidak
perlulah si perawi mengatakan bahwa dia datang dengan "memakai
cadar”, dan tidak ada artinya pula keheranan para sahabat dengan
mengatakan, "Anda datang untuk menanyakan anak Anda sambil
memakai cadar?”
Bahkan dari jawaban wanita itu menunjukkan bahwa perasaan
malunyalah yang mendorongnya memakai cadar, bukan karena per-
intah Allah dan Rasul-Nya. Dan seandainya cadar itu diwajibkan
oleh syara", maka tidak mungkin ia menjawab dengan jawaban
seperti itu, bahkan tidak mungkin timbul pertanyaan dari para saha-
bat dengan pertanyaan seperti itu, karena seorang muslim tidak akan
menanyakan, "Mengapa dia melakukan shalat? Mengapa dia me-
ngeluarkan zakat?” Dan telah ditetapkan dalam kaidah, ”Apa yang
sudah ada dasarnya tidak perlu ditanyakan 'illat-nya.”
10.Tuntutan Muamalah Mengharuskan Mengenal/Mengetahui Pribadi
yang Bersangkutan
Muamalah (pergaulan) seorang wanita dengan orang lain dalam
berbagai persoalan hidup mengharuskan pribadinya dikenal oleh
orang-orang yang bermuamalah dengannya, baik sebagai penjual
maupun pembeli, yang mewakilkan maupun yang menjadi wakil,
menjadi saksi, penggugat, ataupun tergugat. Karena itu, para fugaha
telah sepakat bahwa seorang wanita harus membuka wajahnya apa-
bila sedang beperkara di muka pengadilan, sehingga hakim bisa
mengetahui personalia saksi dan orang-orang yang beperkara. Sese-
orang (wanita) tidak mungkin dapat diketahui atau dikenal identi-
tasnya jika sebelumnya wajahnya tidak dikenal oleh masyarakat.
Maka tidak ada artinya bagi seorang wanita membuka wajahnya di
sidang pengadilan jika sebelumnya memang tidak pernah dikenal
oleh masyarakat di sekitarnya.
256HR Abu Daud dalam Sunan-nya pada "Kitab al-Jihad”, nomor 2488.
450
Dalil-dalil Golongan yang Mewajibkan Cadar
Setelah kita mengetahui dalil-dalil cemerlang dari jumhur ulama,
sekarang kita coba lihat dalil-dalil golongan minoritas yang menen-
tangnya.
Sebetulnya saya tidak menemukan --bagi golongan yang mewa-
jibkan cadar dan menutup muka dan tangan-- dalil syara' yang shahih
tsubut (jalan pariwayatannya) dan sharih dilalahnya (jelas petunjuk-
nya) yang selamat dari sanggahan, yang sekiranya dapat melapang-
kan dada dan menenangkan hati.
Semua dalil mereka merupakan nash-nash yang mutasyabihat
(samar) yang ditolak oleh nash-nash muhkamat dan bertentangan de-
ngan dalil-dalil yang jelas dan terang.
Berikut ini saya kemukakan beberapa dalil yang mereka anggap
paling kuat berikut sanggahan saya terhadapnya.
A. Penafsiran sebagian ahli tafsir terhadap ayat "jilbab" yang ter-
maktub dalam firman Allah berikut:
”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan-
mu, dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di-
ganggu ....” (al-Ahzab: 59)
Diriwayatkan dari beberapa mufasir (ahli tafsir) salaf mengenai
penafsiran "mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka” bahwa
mereka menutupkan jilbab mereka ke seluruh wajah mereka, dan
tidak ada yang tampak sedikit pun kecuali sebelah matanya untuk
melihat.
Penafsiran tersebut di antaranya diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud,
Ibnu Abbas, dan Ubaidah as-Salmani. Tetapi, tidak ada kesepakatan
mengenai makna "jilbab" dan "mengulurkan" dalam ayat tersebut.
Yang mengherankan justru dijumpai penafsiran dari Ibnu Abbas
yang bertentangan dengan penafsiran tersebut ketika menafsirkan
firman Allah "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya” (an-Nur:
51). Yang lebih mengherankan lagi ialah sebagian alili tafsir ber-
beda-beda dalam menafsirkan surat al-Ahzab, tetapi mereka memilih
penafsiran yang justru bertentangan dengan penafsiran surat an-Nur.
Di dalam Syarah Muslim, dalam mensyarah hadits Ummu Athiyah
tentang shalat Id (artinya): "Salah seorang di antara kami tidak
mempunyai jilbab ...” Imam Nawawi berkata: "An-Nadhr bin Syamil
451
berkata, "Jilbab itu ialah kain (pakaian) yang lebih pendek tetapi lebih
lebar daripada kerudung, yaitu tutup kepala yang dipakai wanita
untuk menutup kepalanya. Ada juga yang mengatakan bahwa jilbab
adalah pakaian yang luas tetapi masih di bawah selendang, yang di-
gunakan oleh wanita untuk menutup dada dan punggungnya. Ada
pula yang mengatakannya seperti selimut. Ada yang mengatakannya
Sarung, serta ada pula yang mengatakannya kerudung.'” 257
Tetapi bagaimanapun, sesungguhnya firman Allah "hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” tidak
memastikan menutup wajah, baik dilihat dari segi bahasa maupun
dari segi adat kebiasaan, dan tidak ada satu pun dalil dari Al- Gur'an,
As-Sunnah, maupun ijma' yang menetapkan begitu. Di samping itu,
pendapat sebagian ahli tafsir bahwa ayat itu memastikan menutup
muka, bertentangan dengan pendapat sebagian yang lain yang
mengatakan bahwa ayat itu tidak menetapkan menutup muka, seba-
gaimana yang dikatakan oleh pengarang Adhwa'ui Bayan rahimahullah.
Dengan demikian, pengajuan ayat tersebut sebagai dalil untuk
menetapkan kewajiban menutup wajah menjadi gugur.
B. Yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan firman
Allah: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang biasa tampak daripadanya", bahwa apa yang biasa
tampak dari perhiasan itu ialah selendang dan pakaian luar.
Penafsiran ini bertentangan dengan penafsiran yang sahih dari
sahabat-sahabat lain seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Aisyah, Anas,
dan para tabi'in bahwa yang dimaksud ialah celak dan cincin, atau
bagian tubuh yang ditempati celak dan cincin, yakni wajah dan
tangan. Ibnu Hazm mengemukakan bahwa ketetapan riwayat dari
sahabat mengenai penafsiran ini sangat sahih.
Penafsiran (yang kedua) ini didukung oleh keterangan yang di-
kemukakan oleh Al-Allamah Ahmad bin Ahmad Asy-Syangithi di
dalam kitab Mawahibul Jalil min Adillati Khalil, beliau berkata, ”Barang-
siapa yang bergantung pada penafsiran Ibnu Mas'ud terhadap ayat
Ka ECS (“kecuali yang biasa tampak daripadanya') bahwa yang
dimaksud ialah selimut, maka dapat diberi jawaban: sebaik-baik per-
kara untuk menafsirkan Al-Our'an adalah Al-Our'an, dan Al-Our'an
menafsirkan zinatul mar'ah dengan al-huliyi (perhiasan). Allah SWT
berfirman: '
257 Shahih Muslim Syarah Nawawi, 2: 542, terbitan Asy-Sya'b.
452
dub Obeng
£ eonta ea mkad Seat dns, 9
PPL
”.. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikar?33 ....” (an-Nur: 31)
Maka nyatalah bahwa arti zinatul mar'ah ialah perhiasan (gelang
kaki dan sebagainya).25?
Ini diperkuat pula dengan apa yang saya katakan sebelumnya
bahwa pengecualian dalam ayat tersebut dimaksudkan untuk mem-
beri keringanan dan kemudahan. Sedangkan terlihatnya pakaian
luar seperti selimut dan sebagainya itu merupakan sesuatu yang
pasti terlihat, bukan rukhshah (keringanan) juga bukan pemberian
kemudahan.
C. Apa yang dikemukakan oleh pengarang Adhwa'ul Bayan tentang
berdalil dengan firman Allah mengenai istri-istri Nabi:
”.. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ....” tal-
Ahzab: 53)
Sesungguhnya penetapan “llat dari Allah terhadap hukum me-
wajibkan hijab --karena hati laki-laki dan perempuan akan lebih suci
dari keragu-raguan sebagaimana tersebut dalam firman-Nya "yang
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”-- merupakan
indikasi yang jelas yang menunjukkan tujuan hukum. Karena tidak
ada seorang pun di antara kaum muslimin yang mengatakan bahwa
selain istri-istri Nabi saw. tidak memerlukan kesucian hati (tidak
perlu disucikan hatinya) dari keraguan/kecurigaan.
Namun demikian, apabila orang mau merenungkan makna dan
susunan kalimat ayat tersebut niscaya akan dia dapati bahwa "ke-
sucian” yang disebutkan sebagai 'llat hukum bukanlah dari keraguan
mereka (para istri Nabi saw.), sebab keraguan semacam ini jauh dari
mereka yang memiliki kedudukan demikian luhur. Selain itu, tidak
terbayangkan jika di hati ummahatul mu'minin serta para sahabat --
258yakni gelang kaki dan sebagainya.
259 Mawahibul Jalil, 1: 148, terbitan Idarah Ihya' at-Turats al-Islami, Oathar.
453
yang masuk ke tempat mereka-- terdapat keraguan atau kecurigaan
seperti itu. Tetapi kesucian itu semata-mata dari memikirkan perka-
winan yang halal yang kadang-kadang memang terlintas dalam hati
salah satu pihak --sepeninggal Rasulullah saw..
Sedangkan argumentasi mereka dengan ayat "maka mintalah ke-
pada mereka dari belakang tabir” tidaklah benar, karena hal ini khu-
sus mengenai istri-istri Nabi sebagaimana yang tampak dengan jelas.
Demikian juga, perkataan mereka: « Ji o372e IL, Kasal
("Yang dipakai ialah keumuman lafal, bukan khusus yang berkaitan
dengan sebabnya”) tidaklah berlaku di sini, sebab lafal ayat tersebut
bukan lafal umum. Begitupun halnya dengan giyas yang mereka
lakukan --yang menyamakan semua wanita dengan istri-istri Nabi--
merupakan giyas yang tertolak. Oiyas seperti itu termasuk giyas ma'a
al-faarig (giyas yang berantakan, tidak memenuhi syarat), karena
mereka (istri-istri Nabi) terkena hukum yang berat yang tidak dike-
nakan kepada selain mereka. Karena itu Allah berfirman:
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain
.." (al-Ahzab: 32)
D. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari dari Ibnu
Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda:
— AL 2I IL Ba 2) 23 PIL
. , | - | - | - ..
coal JAN 9 Lag o1 H3
"Janganlah wanita yang sedang ihram memakai cadar dan jangan
memakai kaos tangan.”260
Hadits tersebut, menurut mereka, menunjukkan bahwa cadar dan
kaos tangan sudah terkenal di kalangan wanita yang tidak sedang
ihram.
Saya tidak menyangkal bahwa sebagian wanita mengenakan cadar
dan kaos tangan atas kemauan mereka sendiri, ketika tidak sedang
melakukan ihram. Tetapi, mana dalil yang menunjukkan bahwa yang
demikian itu wajib? Bahkan kalau peristiwa atau hadits ini dijadikan
dalil untuk menunjukkan yang sebaliknya, maka itulah yang rasional,
260shahih al-Bukhari, 1: 316.
454
sebab larangan-larangan dalam ihram itu pada asalnya adalah mubah,
seperti mengenakan pakaian yang berjahit, wangi-wangian, berburu,
dan sebagainya. Tidak ada sesuatu pun yang asalnya wajib kemu-
dian dilarang dalam ihram.
Karena itu, banyak fugaha --sebagaimana telah saya sebutkan
sebelumnya-- yang justru berdalil dengan hadits ini untuk menetap-
kan bahwa wajah dan tangan itu bukan aurat, sebab kalau tidak
demikian maka tidak mungkin beliau mewajibkan membukanya
(pada waktu ihram).
E. Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Baihagi dari Aisyah,
ia berkata :
ES KE uya BA Si
(ala, Le anuA ATP CNN EP
K5 YAN SA Sma
4 Pa na
"Ada beberapa orang yang menunggang Ona yang melewati
kami ketika kami sedang berihram bersama Rasulullah saw.. Apa-
bila mereka berpapasan dengan kami, masing-masing kami meng-
ulurkan jilbabnya dari kepalanya ke atas wajahnya, dan apabila
mereka telah melewati kami maka kami buka jilbab itu.”
Hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah karena beberapa hal:
1. Hadits ini dha'if, karena di dalam isnadnya terdapat Yazid bin Abi
Ziyad, sedangkan dia menjadi pembicaraan. Sedangkan hadits
dha'if tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum.
2. Apa yang dilakukan Aisyah dalam hadits ini (seandainya bersa-
nad sahih) tidak menunjukkan kepada wajib, karena perbuatan
Rasul sendiri tidak menunjukkan hukum wajib, maka bagaimana
lagi dengan perbuatan orang yang selain beliau?
3. Kita mengenal kaidah dalam ushul: "bahwa suatu kejadian yang
mengandung serba kemungkinan, maka ia adalah mujmal (global),
karena itu tidak dapat dijadikan dalil”.
455
Dengan demikian, kemungkinan yang terjadi di sini ialah bahwa
hal itu merupakan hukum khusus mengenai para ummul mu'minin
(istri-istri Nabi saw.) di samping hukum-hukum khusus lainnya
untuk mereka, seperti haramnya mengawini mereka sepeninggal
Rasulullah saw., dan sebagainya.261
F. Riwayat Imam Tirmidzi secara marfu':
5 LAU LA D4 Patah Leg 2
SEN EN AG East
(SMA, ol)
"Wanita itu aurat, apabila ia keluar maka ia didekati oleh setan,”262
Sebagian ulama Syafi'iyah dan Hanabilah menjadikan hadits ini
sebagai dasar untuk menetapkan bahwa seluruh tubuh wanita ada-
lah aurat, serta mereka tidak mengecualikan wajah, tangan, dan kaki.
Sebenarnya hadits ini tidak menetapkan hukum secara menyelu-
ruh sebagaimana yang mereka kemukakan itu, tetapi hanya menun-
jukkan bahwa pada dasarnya wanita itu terlindungi dan tertutup, tidak
terbuka dan terhina. Dan hadits ini cukup menetapkan bahwa seba-
gian besar tubuh wanita itu aurat. Andaikata hadits ini hanya diambil
pengertian lahiriahnya, niscaya tidak boleh membuka sedikit pun
tubuhnya dalam shalat dan haji, tetapi hal ini bertentangan dengan
dalil yang sahih dan meyakinkan --tentang dibukanya wajah dan
tangan dalam shalat dan haji.
Maka, bagaimana mungkin dapat digambarkan bahwa wajah dan
tangan itu aurat, padahal sudah disepakati tentang dibukanya pada
waktu shalat dan wajib membukanya pada waktu ihram? Apakah
masuk akal bahwa syara' memperbolehkan membuka aurat pada
waktu shalat dan mewajibkan membukanya pada waktu ihram --
kalau wajah dan tangan itu termasuk aurat?
G. Ada dalil lain yang dipakai golongan yang mewajibkan cadar ini
apabila mereka tidak mendapatkan dalil nash yang muhkamat,
yaitu mereka menggunakan saddudz dzari'ah (menutup pintu ke-
rusakan/usaha preventif). Inilah senjata mereka yang termasyhur
apabila senjata-senjata lainnya sudah tumpul.
26 1Mawahibul Jalil min Adillati Khalil, 1: 185.
262jmam Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan sahih.”
456
LA
aa
Saddudz dzari'ah ini dimaksudkan untuk mencegah sesuatu yang
mubah karena dikhawatirkan akan terjatuh pada yang haram. Teta-
pi, hal ini masih diperselisihkan oleh para fugaha, antara golongan
yang melarang dan memperbolehkan (penggunan teori ini), serta
antara yang memperlapang dan mempersempit. Al-Allamah Ibnul
Oayyim mengemukakan sembilan alasan yang menunjukkan disya-
riatkannya saddudz dzari'ah ini dalam kitab beliau Ilam al-Muwaggi'in.
Tetapi, yang sudah menjadi ketetapan para muhaggig dari kalangan
ulama figih dan ushul ialah bahwa berlebih-lebihan dalam menutup
”pintu/jalan” sama dengan berlebih-lebihan dalam membukanya.
Berlebihan dalam membuka "jalan” akan mengakibatkan banyak
kerusakan yang membahayakan manusia dalam urusan agama dan
dunia mereka. Sedangkan berlebihan dalam menutup "jalan” akan
menghilangkan banyak sekali kemaslahatan manusia dalam urusan
kehidupan dan urusan akhirat mereka.
Apabila Asy-Syari' (Allah dan Rasul-Nya) telah membuka sesuatu
dengan nash dan kaidah, maka kita tidak boleh menutupnya dengan
pemikiran dan kekhawatiran-kekhawatiran kita, lantas kita halalkan
apa yang telah diharamkan Allah atau kita membuat syariat yang
tidak diizinkan Allah.
Kaum muslim pada zaman dulu telah bersikap sangat ketat de-
ngan alasan "membendung pintu fitnah” (saddudz dzari'ah ila al-fit-
nah), lalu mereka mengharamkan wanita pergi ke masjid. Dengan
demikian, mereka telah menghalangi kaum wanita untuk mendapat-
kan kebaikan yang banyak, sedangkan ayah atau suaminya belum
tentu dapat menggantikan apa-apa yang seharusnya mereka dapat-
kan dari masjid, seperti ilmu yang bermanfaat atau nasihat-nasihat
yang dapat menyadarkannya. Sebagai akibatnya, banyak wanita
muslimah yang hanya hidup bersenang-senang dengan tidak pernah
sekali pun ruku kepada Allah. Padahal Rasulullah saw. dengan tegas
mengatakan:
Lie 2 HA DE
(Ab ola) Ah dmn AI LAN yaa
"Janganlah kamu larang hamba-hamba perempuan Allah datang
ke masjid-masjid Allah.” (HR Muslim)
Secara berkala terjadilah diskusi-diskusi di kalangan kaum muslim
seputar masalah kegiatan belajar kaum wanita dan kepergiannya ke
sekolah atau kampus. Yang menjadi hujjah golongan yang melarang-
457
nya ialah saddudz dzari'ah. Sementara itu, kenyataan menunjukkan
bahwa wanita yang berpendidikan lebih mampu membuat keteram-
pilan dan berbagai kesibukan tulis-menulis atau surat-menyurat.
Akhirnya, diskusi itu berkesudahan dengan keputusan bahwa kaum
wanita boleh mempelajari semua ilmu yang bermanfaat untuk diri-
nya, keluarganya, dan masyarakatnya, baik mengenai ilmu agama
maupun ilmu dunia, dan kondisi inilah yang dominan di semua
negara Islam tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya, kecuali
hal-hal yang menyimpang dari adab dan hukum Islam.
Cukuplah bagi kita hukum-hukum dan adab-adab yang telah di-
tetapkan oleh syara" untuk menutup pintu kerusakan dan fitnah.
Seperti kewajiban mengenakan pakaian menurut aturan syara', tidak
boleh bertabarruj (membuka aurat), haramnya berduaan antara laki-
laki dan perempuan, wajib bersikap serius dan sopan dalam berbicara,
berjalan, dan beraktivitas, serta wajib menahan pandangan terhadap
lawan jenis. Kiranya hal ini sudah cukup bagi kita sehingga tidak
perlu lagi kita memikirkan larangan-larangan lain dari kita sendiri.
H. Di antara dalil mereka lagi: 'urf (kebiasaan) yang berlaku di
kalangan kaum muslim selama beberapa abad, bahwa kaum
wanita menutup wajahnya dengan selubung muka, cadar, dan
sebagainya.
Sebagian ulama berkata: ”Urf di dalam syara mempunyai penilai-
an, karena itu di atasnya hukum ditegakkan.”
Selain itu, Imam Nawawi dan lainnya telah meriwayatkan dari
Imam al-Haramain --dalam berdalil tentang tidak bolehnya wanita
memandang laki-laki-- bahwa kaum muslim telah sepakat melarang
wanita keluar rumah dengan wajah terbuka.
Akan tetapi, saya tolak alasan dan anggapan ini dengan beberapa
alasan sebagai berikut:
1. Bahwa 'urf ini bertentangan dengan 'urf yang berlaku pada zaman
Nabi, zaman sahabat, dan pada zaman generasi terbaik, yaitu
generasi yang mengikuti jejak langkah para sahabat (yakni tabi'in).
2. Bahwa 'urf itu bukan 'urf umum, bahkan 'urf itu berlaku di suatu
negara tetapi tidak berlaku di desa-desa dan kampung-kampung,
sebagaimana yang sudah dimaklumi.
3. Bahwa perbuatan Nabi al-Ma'shum saw. tidak menunjukkan
hukum wajib, tetapi hanya menunjukkan kebolehan dan pensya-
riatan sebagaimana ditetapkan dalam ushul, maka bagaimana
lagi dengan perbuatan orang lain?
458
Karena itu, 'urf atau kebiasaan ini --meskipun kita terima seba-
gai 'urf umum sekalipun-- tidak lebih hanya menunjukkan bahwa
mereka menganggap bagus memakai cadar itu, sebagai sikap
kehati-hatian mereka, dan tidak menunjukkan bahwa mereka
mewajibkan cadar sebagai ketentuan agama.
4. 'Urf ini bertentangan dengan 'urf atau kebiasaan yang terjadi se-
karang, sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan
zaman, tuntutan kebutuhan hidup, tata kehidupan masyarakat,
dan perubahan kondisi kaum wanita dari kebodohan kepada ke-
ilmuan (berpengetahuan), dari kebekuan kepada pergerakan, dan
dari cuma duduk di dalam rumah menuju ke aktivitas dalam ber-
bagai lapangan yang bermacam-macam.
Sedangkan hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan 'urf
atau kebiasaan di suatu tempat dan pada suatu waktu, ia akan
berubah sesuai dengan perubahannya.
Syubhat Terakhir
Akhirnya saya kemukakan juga di sini suatu syubhat yang ditim-
bulkan oleh sebagian orang yang peduli terhadap agama yang ingin
mempersempit ruang kebebasan wanita, yang ringkasnya sebagai
berikut:
”Kami menerima argumentasi yang Anda kemukakan tentang
disyariatkan (diperbolehkan)-nya wanita membuka wajahnya, seba-
gaimana kami juga menerima bahwa kaum wanita pada periode per-
tama --masa Nabi dan Khulafa ar-Rasyidin-- tidak memakai cadar
melainkan pada keadaan tertentu saja yang sedikit jumlahnya.
Tetapi kita harus mengerti bahwa zaman itu merupakan zaman
yang ideal, akhlaknya bersih, rohaniahnya tinggi, wanita aman
membuka wajahnya tanpa ada seorang pun yang mengganggunya.
Berbeda dengan zaman kita di mana kerusakan sudah merajalela,
dekadensi moral terjadi di mana-mana, fitnah menimpa manusia di
mana-mana, maka tidak ada yang lebih utama bagi wanita daripada
menutup wajahnya, sehingga tidak menjadi mangsa serigala-serigala
lapar yang senantiasa mengintainya di setiap penjuru.”
Terhadap syubhat ini dapat saya kemukakan jawaban sebagai
berikut:
Pertama: bahwa meskipun periode awal merupakan periode yang
ideal, yang tidak ada tandingannya dalam hal kesucian akhlak dan
ketinggian rohaninya, tetapi mereka masih termasuk periode manu-
459
Sia juga, yang di dalamnya ada kelemahan, hawa nafsu, dan kesalah-
an. Karena itu di antara mereka ada orang yang berbuat zina, ada
yang dijatuhi hukuman had, ada yang melakukan tindakan-tindak-
an yang masih di bawah zina, ada orang-orang yang durhaka, dan
ada pula orang-orang gila dan sinting yang suka mengganggu kaum
wanita dengan melakukan ulah-ulah yang menyimpang. Dan telah
turun ayat (dalam surat al-Ahzab) yang menyuruh wanita-wanita
beriman mengulurkan jilbab ke tubuh mereka agar mereka dapat di-
kenal sebagai wanita-wanita merdeka yang sopan dan menjaga diri
hingga tidak diganggu:
P1 z ri
20702 Te op 4 Lah t
PEN moto
”.. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu ....” (Al-Ahzab: 59)
Selain itu, telah turun pula beberapa ayat dalam surat al-Ahzab
yang mengancam kaum durhaka dan "sinting” itu jika mereka tidak
mau meninggalkan perbuatan mereka yang hina itu. Allah berfirman:
— "Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-
orang yang berpenyakit dalam hatinya, dan orang-orang yang
menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), nis-
caya kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemu-
dian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan
dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat. Di mana saja
mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-
hebatnya.” tal-Ahzab: 60-61)
Kedua: bahwa dalil-dalil syariah --apabila telah sah dan jelas--
bersifat umum dan abadi. Ia bukan dalil untuk satu atau dua periode
saja, kemudian berhenti dan tidak dijadikan dalil lagi. Sebab, jika
demikian, maka syariat itu hanya bersifat temporal, tidak abadi, dan
hal ini bertentangan dengan predikatnya sebagai syariat terakhir.
Ketiga: kalau kita buka pintu ini, maka kita bisa saja menasakh
(menghapus) syariat dengan pikiran kita, orang-orang yang ketat
dapat saja menasakh hukum-hukum yang mudah dan ringan dengan
alasan wara" dan hati-hati, dan orang-orang yang longgar dapat
menasakh hukum-hukum yang telah baku dengan alasan perkem-
bangan zaman dan sebagainya.
460
Yang benar, bahwa syariat adalah yang menghukumi bukan yang
dihukumi, yang diikuti bukan yang mengikuti, dan kita wajib tunduk
kepada hukum syariat, bukan hukum syariat yang tunduk kepada
peraturan kita:
”Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti bina-
salah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya ....” (al-
Mu'minun: 71)
Beberapa Pernyataan yang Menguatkan Pendapat Jumhur
Saya percaya bahwa persoalan ini telah begitu jelas setelah saya
kemukakan argumentasi kedua belah pihak, dan semakin jelas bagi
kita bahwa pendapat jumhurlah yang lebih rajih (kuat) dalilnya, lebih
mantap pendapatnya, dan lebih lempang jalannya.
Namun demikian, perlu kiranya saya tambahkan di sini beberapa
pernyataan yang menambah kuatnya pendapat jumhur, dan dapat
melegakan hati setiap muslimah yang taat dan mengikuti pendapat
ini tanpa merasa kesulitan, insya Allah.
Pertama: Tidak Ada Penugasan dan Pengharaman Kecuali dengan
Nash yang Sahih dan Sharih
Bahwa pada dasarnya manusia itu terbebas dari tanggungan dan
taklif (beban tugas), dan tidak ada taklif kecuali dengan nash yang
pasti. Karena itu, masalah mewajibkan dan mengharamkan dalam
ad-Din itu merupakan suatu urusan yang serius, bukan urusan sem-
barangan, sehingga kita tidak mewajibkan kepada manusia apa yang
tidak diwajibkan oleh Allah, atau kita mengharamkan kepada
mereka apa yang dihalalkan oleh Allah, atau kita membuat syariat
atau peraturan dalam ad-Din yang tidak diizinkan oleh Allah.
Karena itu, para imam salaf dahulu sangat berhati-hati dalam
mengucapkan kata haram kecuali terhadap sesuatu yang sudah dike-
tahui pengharamannya secara pasti sebagaimana yang dikemukakan
Imam Ibnu Taimiyah dan saya sebutkan dalam kitab saya al-Halal
wal-Haram fil-Islam.
Di samping itu, pada asalnya segala sesuatu dan segala tindakan
yang merupakan adat kebiasaan adalah mubah. Maka apabila tidak
didapati nash yang shahih tsubut (periwayatannya) dan sharih (jelas)
petunjuknya yang menunjukkan keharamannya, tetaplah hal itu
pada asal kebolehannya. Dan orang yang memperbolehkannya tidak
dituntut dalil, karena apa yang ada menurut hukum asal tidak perlu
461
ditanyakan “illat-nya, justru yang dituntut agar mengemukakan dalil
ialah orang yang mengharamkan.263
Sedangkan mengenai masalah membuka wajah dan tangan tidak
saya jumpai nash yang sahih dan sharih yang menunjukkan keha-
ramannya. Andaikata Allah hendak mengharamkannya niscaya
sudah diharamkan-Nya dengan nash yang jelas dan gath'i yang tidak
meragukan, karena Dia telah berfirman:
”.. sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu mema-
kannya ....” (al-An'am: 119)
Sedangkan dari apa-apa yang telah dijelaskan-Nya tidak kita
dapati masalah haramnya membuka wajah dan telapak tangan. Maka
tidak perlulah kita mempersukar apa yang telah dimudahkan Allah,
sehingga kita tidak tergolong ke dalam kaum yang disinyalir oleh
Allah karena mengharamkan makanan yang halal:
”.. Katakanlah: 'Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu
(tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?”
(Yunus: 59)
Kedua: Perubahan Fatwa karena Perubahan Zaman
Di antara ketetapan yang tidak diperselisihkan lagi ialah bahwa
fatwa itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, adat
kebiasaan, serta situasi dan kondisi.
Saya percaya bahwa zaman kita yang telah memberikan sesuatu
kepada kaum wanita ini telah menjadikan kita menerima pendapat-
pendapat yang mudah, yang menguatkan posisi dan kepribadian
kaum wanita.
Sungguh, musuh-musuh Islam baik dari kalangan misionaris,
Marxis, orientalis, atau lainnya, telah mengekspos kondisi buruk
kaum di beberapa negara Islam, dan menyandarkannya kepada Islam
itu sendiri. Mereka juga berusaha menjelek-jelekkan hukum-hukum
Syariat Islam beserta ajarannya mengenai wanita, dan digambarkan-
263perbeda dengan masalah ibadah yang pada asalnya tidak boleh (haram/batil) se-
hingga ada dalil yang memerintahkannya. Maka orang yang tidak memperbolehkan melaku-
kan suatu bentuk ibadah tidak dituntut dalilnya, tetapi yang dituntut mengemukakan dalil
ialah orang yang mendakwakan adanya ibadah tersebut. (Penj.)
462
nya dengan gambaran yang tidak cocok dengan hakikat yang dibawa
oleh Islam.
Karena itu saya melihat bahwa keunggulan pendapat dari seba-
gian orang pada zaman kita sekarang ialah pendapat yang menya-
darkan kaum wanita dan peran serta kaum wanita serta kemampu-
annya menunaikan hak-hak fitrahnya dan hak-hak syar'iyahnya,
sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam kitab saya al-ljtihad fi
asy-Syari'ati Islamiyyah.
Ketiga: Bencana Umum
Saya persilakan wanita muslimah yang sedang sibuk menjalan-
kan dakwah agar tidak memakai cadar, supaya tidak terjadi pemi-
sahan antara mereka dengan wanita-wanita muslimah lainnya,
karena kemaslahatan dakwah di sini lebih penting daripada melaksa-
nakan pendapat yang dipandangnya lebih hati-hati.
Di antara hal yang tidak diperdebatkan lagi ialah bahwa terjadi-
nya "bencana umum” (meratanya bencana) di kalangan masyarakat
ialah disebabkan oleh sikap meringankan dan mempermudah urusan
sebagai yang sudah diketahui oleh orang-orang yang sibuk mengge-
luti ilmu figih dan ushul figih, dan untuk ini terdapat banyak fakta
dan data.
Dan bencana telah merajalela pada hari ini dengan keluarnya
kaum wanita ke sekolah-sekolah, kampus-kampus, tempat-tempat
kerja, rumah-rumah sakit, pasar-pasar, dan sebagainya. Mereka
sudah tidak betah lagi tinggal di rumah sebagaimana pada masa-
masa sebelumnya. Semua ini menuntut mereka untuk membuka
wajah dan tangannya agar memudahkan gerak dan pergaulan
mereka dengan kehidupan dan makhluk hidup, dalam mengambil
dan memberi, menjual dan membeli, memahami dan memberikan
pemahaman.
Alangkah baiknya kalau semua persoalan itu hanya berhenti pada
yang mubah atau yang diperselisihkan saja seperti mengenai mem-
buka wajah dan telapak tangan. Tetapi persoalannya sudah melaju
kepada yang sudah jelas-jeals haram, seperti membuka bahu dan
betis, kepala, leher, dan kuduk, dan wanita-wanita muslimah juga
ada yang melakukan bid'ah-bid'ah Barat (mode-mode) itu. Di sisi
lain, kita jumpai pula wanita-wanita muslimah yang berpakaian tetapi
telanjang, yang bergaya dan berlenggak-lenggok dengan dandanan
dan mode rambut sedemikian rupa, persis seperti yang disinyalir
463
dalam hadits sahih dengan sinyalemen yang sangat jitu dan tepat.
Bagaimana kita akan bersikap ketat dalam masalah ini, sedang-
kan kebebasan dan kebinalan ini sudah terjadi di depan mata kita?
Sesungguhnya peperangan ini tidak hanya seputar "wajah dan
telapak tangan”: apakah boleh dibuka ataukah tidak? Tetapi pepe-
rangan yang sebenarnya ialah dengan mereka yang hendak menjadi-
kan wanita muslimah sebagai potret wanita Barat, dan hendak mele-
paskan identitasnya dan melucuti ghirah islamiyahnya, lantas mereka
keluar rumah dengan berpakaian tetapi telanjang, dengan berleng-
gak-lenggok miring ke kanan dan ke kiri.
Karena itu tidak boleh bagi saudara-saudara kita dan putri- putri
kita yang "bercadar" serta ikhwan dan putra-putra kita yang "me-
nyerukan cadar” membidikkan panahnya kepada saudara-saudara
mereka yang "berhijab" (dengan tidak bercadar) dan ikhwan mereka
"yang menyerukan hijab", yang merasa mantap dengan pendapat
jumhur umat. Tetapi hendaklah mereka membidikkan panahnya ke-
pada orang-orang yang menyerukan budaya buka-bukaan, telan-
jang, dan melepaskan adab Islam.
Sesungguhnya wanita muslimah yang mengenakan hijab syar'i
itu sendiri sering berperang (berjuang) menghadapi lingkungannya,
keluarganya, dan masyarakatnya sehingga mereka dapat melaksa-
nakan perintah Allah untuk mengenakan hijab, maka bagaimanakah
kita akan mengatakan kepadanya: "Sesungguhnya Anda melakukan
dosa dan maksiat, karena Anda tidak memakai cadar”?
Keempat: Masyaggah (Kesulitan) Mendatangkan Kemudahan
Sesungguhnya mewajibkan wanita muslimah --lebih-lebih pada
zaman kita sekarang ini-- untuk menutup wajah dan tangannya ber-
arti memberikan kesulitan dan kesukaran serta kemelaratan kepada
mereka. Padahal Allah Ta'ala telah meniadakan kesulitan, kesukaran,
dan kemelaratan dalam melaksanakan agama-Nya, bahkan ditegak-
kan-Nya agama-Nya itu di atas dasar kelapangan, kemudahan, ke-
ringanan, dan rahmat kasih sayang. Allah berfirman:
”.. dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam
agama suatu kesempitan ....” tal-Hajj: 78)
".. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghen-
daki kesukaran bagimu ....” (al-Bagarah: 185)
464
L 2 . kendiad 3. - SG spata
Ok Oa Y Gleo ANA,
"Allah hendak Nee keringanan 17-- dan manusia
dijadikan bersifat lemah.” (an-Nisa': 28)
Rasulullah saw. bersabda:
2 AI 5 KE ii
# fm. 5 pg
"Aku diutus dengan membawa agama yang lembut dan lapang
(toleran).” (HR Imam Ahmad dalam Musnadnya)
Maksudnya, lurus dalam agidahnya dan lapang dalam hukum-
hukumnya.
Sedangkan para fugaha telah menetapkan dalam kaidahnya: "Ke-
sukaran itu menarik kemudahan."
Nabi saw. telah menyuruh kita untuk memberikan kemudahan
dan jangan memberikan kesukaran, memberikan kegembiraan dan
jangan menjadikan orang lari. Kita ditampilkan untuk memberi
kemudahan bukan untuk memberi kesulitan.
Beberapa Peringatan:
Ada beberapa peringatan penting yang perlu dikemukakan di sini
untuk kita perhatikan:
1. Bahwa membuka wajah di sini tidak dimaksudkan agar si wanita
memolesnya dengan bermacam-macam bedak dan parfum yang
berwarna-warni. Begitupun membuka tangan di sini tidak dimak-
sudkan agar mereka memanjangkan kukunya dan mengecatnya
dengan apa yang mereka namakan manukir. Tetapi hendaklah dia
keluar dengan sopan, tidak bersolek dan ber-make-up warna-warni,
dan tidak tabarruj (menampakkan aurat, berpakaian mini, atau
berpakaian yang tipis, atau yang membentuk lekuk tubuh).
Semua yang diperbolehkan di sini adalah perhiasan yang ringan-
ringan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan
lainnya, yaitu celak di mata dan cincin di jari.
2. Pendapat yang mengatakan tidak wajib bercadar tidak berarti
mereka berpendapat bahwa memakai cadar itu tidak boleh. Maka
barangsiapa di antara kaum wanita yang ingin memakai cadar,
tidak ada larangan, bahkan hal yang demikian terkadang disukai--
465
menurut pandangan sebagian orang yang cenderung bersikap
hati-hati, apabila wanita itu cantik yang dikhawatirkan dapat
menimbulkan fitnah, lebih-lebih jika memakai cadar itu tidak
menyulitkannya dan tidak menimbulkan pergunjingan orang
banyak. Bahkan banyak ulama yang mengatakannya wajib jika
kondisinya demikian (bisa menimbulkan fitnah). Tetapi saya tidak
menemukan dalil yang mewajibkan menutup wajah ketika dikha-
watirkan menimbulkan fitnah. Sebab ini merupakan masalah
yang tidak ada ukurannya, dan kecantikan itu sendiri sifatnya
relatif, ada wanita yang oleh sebagian orang dianggap sangat can-
tik, tetapi oleh sebagian yang lain dianggap biasa-biasa saja, dan
oleh yang lain lagi dianggap tidak cantik.
Beberapa penulis bahkan mengemukakan, hendaklah wanita
menutup wajahnya apabila ada laki-laki ingin berlezat-lezat me-
mandangnya atau mengkhayalkannya. Namun masalahnya, dari
mana wanita tersebut mengetahui bahwa ada laki-laki ingin ber-
lezat-lezat dengannya atau mengkhayalkannya (sehingga ia wajib
menutup mukanya)?
Oleh karena itu, yang lebih utama daripada menutup muka ialah
hendaknya wanita tersebut menjauhi lapangan yang bisa menim-
bulkan fitnah, jika ia menaruh perhatian terhadap masalah itu.
3. Bahwa tidak ada kaitan antara membuka wajah dengan kebolehan
melihatnya. Maka di antara ulama ada yang memperbolehkan
membuka wajah tetapi tidak memperbolehkan melihatnya, ke-
cuali pada pandangan pertama yang selintas. Ada pula yang
memperbolehkan melihat apa yang diperbolehkan melihatnya itu,
apabila tidak disertai dengan syahwat: jika disertai dengan syahwat
atau dimaksudkan untuk membangkitkan syahwat, maka haram
melihatnya, dan pendapat inilah yang saya pilih.
Allah-lah yang memberi pertolongan dan petunjuk ke jalan
yang lurus.
466
12
HUKUM ORANG TUA MENIKAHKAN PUTRINYA
TANPA PERSETUJUANNYA
Pertanyaan:
Saya pernah membaca dalam suatu majalah bahwa menurut
mazhab Syafi'i seorang ayah berhak mengawinkan putrinya yang
telah balig tanpa terlebih dahulu meminta persetujuannya. Benar-
kah pendapat ini? Kalau pendapat ini benar, apakah sesuai dengan
manhaj Islam yang umum yang mensyaratkan persetujuan wanita
yang bersangkutan? Dan apakah dalam akad nikah selalu disyarat-
kan adanya wali?
Jawaban:
Ada beberapa masalah penting yang harus kita tetapkan terlebih
dahulu dalam menanggapi pertanyaan ini:
Pertama: ada suatu kaidah pokok yang tidak diperselisihkan oleh
kedua belah pihak (yang berbeda pendapat), yaitu bahwa setiap muj-
tahid boleh jadi benar dan boleh jadi keliru, dan bahwa setiap orang
boleh diambil dan ditinggalkan perkataannya kecuali Rasulullah al-
Maksum saw. (yang harus diambil perkataannya dan tidak boleh
ditinggalkan).
Imam Syafi'i memang seorang imam yang besar di antara imam-
imam kaum muslim, tetapi beliau adalah manusia biasa yang tidak
maksum, dan beliau pernah berkata mengenai diri beliau sendiri:
Tea 2-9 ngan
He
”"Pendapatku ini benar tetapi mengandung kemungkinan salah,
dan pendapat orang selainku adalah salah tetapi mengandung
kemungkinan benar."
Diriwayatkan juga bahwa beliau pernah mengatakan: "Apabila
telah sah suatu hadits, maka itulah mazhabku (pendapatku).” Dan
dalam satu riwayat beliau berkata: ”... maka buanglah perkataanku
ke pagar.” /
467 £
Kedua: hendaklah kita menempatkan pendapat-pendapat para
mujtahidin dalam kerangka historis, karena seorang mujtahid adalah
putra lingkungan dan zamannya, dan tidak dapat dilupakan unsur
mujtahid itu sendiri.
Imam Syafi'i hidup pada zaman yang jarang sekali kaum wanita
mengenal orang yang mengajukan lamaran kepadanya, melainkan
hanya keluarganya yang mengenalnya. Oleh sebab itu, ayahnya di-
beri wewenang khusus untuk mengawinkannya meskipun tanpa se-
izinnya. Hal ini didasarkan pada tingginya kasih sayang orang tua
(ayah) kepada putrinya, matangnya pertimbangan, dan bagusnya
alasan dalam memilih calon suami yang cocok dan serasi untuk
anaknya, ditambah ketidakmungkinannya sang ayah-:bersikap se-
wenang-wenang terhadap anaknya.
Stapa tahu, seandainya Imam Syafi'i r.a. hidup pada zaman kita
dan mengetahui peradaban serta tingkat ilmu pengetahuan yang di-
capai kaum wanita --yang telah mampu membedakan keadaan para
lelaki yang mengajukan lamaran kepadanya, dan bila ia dinikahkan
tanpa kerelaan hatinya maka kehidupan rumah tangganya akan
menjadi neraka baginya dan bagi suaminya:- barangkali beliau akan
mengubah pendapatnya, sebagaimana yang telah banyak beliau
lakukan dalam masalah-masalah lain. Seperti telah kita dimaklumi
bahwa beliau mempunyai dua mazhab (pendapat), yaitu mazhab
gadim (pendapat lama) sebelum beliau pergi ke Mesir, dan mazhab
jadid (pendapat baru) setelah beliau menetap di Mesir --setelah beliau
melihat apa yang belum pernah dilihat sebelumnya dan mendengar
apa yang belum pernah didengar sebelumnya. Oleh karena itu, terke-
nal pula dalam kitab-kitab Syafi'iyah ungkapan: "Syafi'i berkata
dalam gaul gadim (pendapat lama), dan Syafi'i berkata dalam gaul jadid
(pendapat baru).”
Ketiga: dalam hal memperbolehkan seorang ayah menikahkan
putrinya tanpa seizinnya, golongan Syafi'iyah mensyaratkan bebe-
rapa Syarat, antara lain:
1. Antara ayah dan anak tidak ada permusuhan yang nyata, seperti
karena perceraiannya dengan ibu si anak (istrinya), dan sebagai-
nya.
2. Dinikahkan dengan calon suami yang sekufu (setara, cocok, serasi).
. Dinikahkan dengan mahar (maskawin) yang sesuai.
4. Calon suami tidak sulit dalam memberikan mahar.
ken
468
5. Tidak dinikahkan dengan laki-laki yang menjadikannya menderita
dalam pergaulannya, seperti dengan laki-laki tuna netra, tua renta,
dan sebagainya.
Syarat-syarat tersebut meringankan sebagian pengaruh ijbar (pe-
maksaan), tetapi tidak dapat memecahkan masalah dari akarnya.
Setelah mengemukakan beberapa kaidah tersebut, maka saya
katakan:
Telah sah sejumlah hadits dari Nabi saw. yang mewajibkan meng-
ajak berunding dan meminta izin kepada anak wanita ketika hendak
dinikahkan. Maka tidak boleh menikahkan anak perempuan tanpa
ridhanya, meskipun yang menikahkannya ayahnya sendiri. Di anta-
ranya ialah hadits yang tersebut dalam Shahih al-Bukhari:
Kr 2G 25 Layu urea as Aj
- LI Get 2 BUSI
"Tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia Ta perse-
tujuannya terlebih dahulu.” Para sahabat bertanya, "Bagaimanakah
izin (persetujuannya) itu?” Beliau menjawab, Jika ia diam saja (ti-
dak menyatakan penolakan).”
3 3 & 2 PEG Cok
Les 3 Kan Ceng
"Gadis itu dimintai izin (persetujuannya) mengenai Sernlkahari
dirinya, dan izinnya diamnya.”
Ke WS KA nine au LEK
"Janda itu lebih berhak ketadan Pai sedahokan anak ai
harus diminta persetujuannya oleh ayahnya.”
Diriwayatkan juga dalam kitab Sunan (Sunan Abu Daud, Sunan Ibnu
Majah, dan Musnad Ahmad) dari hadits Ibnu Abbas r.a.:
AGAN LEAN SANA, Ea
469
£ GG NGA AL AA 0 LL
SP) PN BU 5
AN — GAP L1. AG a14
5 Saga - KP 5 Pa », 4
. ”
"Bahwa seorang anak perempuan perawan datang kepada Nabi saw.
lalu ia melaporkan bahwa ayahnya telah menikahkan dia (dengan
seseorang) padahal dia tidak suka, maka Rasulullah saw. memberi
dia hak untuk memilih.”
Diriwayatkan juga dari Aisyah r.a. bahwa ada seorang wanita
datang kepadanya dengan mengatakan, "Sesungguhnya ayahku
telah menikahkan aku dengan anak saudaranya untuk mengangkat
kerendahan derajatnya, padahal aku tidak suka.” Aku (Aisyah) ber-
kata, "Duduklah dulu sehingga Rasulullah datang. Setelah beliau
datang maka aku sampaikan kepada beliau permasalahannya, lalu
beliau menyuruh orang memanggil ayahnya dan menyerahkan
urusan itu kepada wanita tersebut, lantas wanita itu berkata:
5 - 4 22K Ye 237—
3 Ie AT TS
.
“
2 Pa (ON tali -— 3. AA
Aa DANSA
"Ya Rasulullah, saya perkenankan apa yang dilakukan ayah itu,
hanya saja saya ingin agar kaum wanita tahu bahwa bapak-bapak
— tidak mempunyai kekuasaan terhadap urusan ini.”264
264 Patam riwayat Buraidah yang dirawikan oleh Ibnu Majah menggunakan lafal:
- . 2
£ KANG AN III SA (AS OLES
"Hanya saja saya ingin agar kaum wanita tahu bahwa bapak-bapak tidak mempunyai kekuasaan terhadap
urusan ini.”
Sedangkan dalam riwayat Nasa'i dari Aisyah dengan lafal:
BAGAI K5
"Hanya saja saya ingin tahu, apakah kaum wanita punya kekuasaan dalam urusan ini?”
Lihat: Sunan Ibnu Majah, 1: 602-603, No. 1874: Sunan Nasa'i, 6: 86-87. (Penj.)
470
Menurut lahirnya, wanita ini adalah gadis (perawan), sebagaimana
yang dikatakan oleh. pengarang Subulus Salam, dan boleh jadi dia ada-
lah gadis yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas, yang telah dini-
kahkan oleh ayahnya dengan seorang laki-laki yang sekufu, yaitu
anak saudara ayahnya itu. Dan seandainya dia janda, maka dia telah
menjelaskan bahwa maksudnya tidak lain hanyalah kelak memberi-
tahukan kepada kaum wanita bahwa orang tua (ayah) tidak mempu-
nyai kekuasaan sedikit pun dalam urusan ini. Sedangkan lafal "an-
nisa” (kaum wanita) adalah umum, meliputi gadis dan janda. Wanita
itu mengucapkan perkataannya di sisi Nabi saw., dan beliau meng-
akuinya.
Seakan-akan gadis yang cerdas ini hendak memberitahukan ke-
pada kaumnya, kaum wanita, mengenai hak yang diberikan Syari'
(Pembuat syariat) kepadanya terhadap dirinya sendiri, sehingga
bapak-bapak atau wali-wali tidak boleh bertindak sewenang-wenang
terhadap mereka, lantas menikahkan mereka tanpa kerelaan (izin,
persetujuan) mereka dengan orang yang tidak mereka sukai bahkan
mereka benci.
Imam Syaukani mengatakan di dalam Nailul Authar: "Hadits-hadits
ini secara lahiriah menunjukkan bahwa gadis yang sudah dewasa
apabila dinikahkan tanpa persetujuannya, maka akadnya tidak sah.
Yang berpendapat demikian ialah Imam al-Auza'i, ats-Tsauri, al-
Itrah, dan golongan Hanafi, serta Imam Tirmidzi meriwayatkan pen-
dapat ini dari kebanyakan ahli ilmu.”
Sebelum Imam Syaukani, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menulis di
dalam Fatawa-nya seperti berikut:
"Sesungguhnya meminta izin (persetujuan) kepada gadis yang
sudah dewasa adalah wajib bagi ayah atau lainnya, dan tidak boleh
memaksanya untuk menikah. Pendapat inilah yang benar. Pendapat
ini yang dipilih Inam Ahmad menurut satu riwayat dan dipilih oleh
sebagian sahabatnya, dan ini juga merupakan mazhab Abu Hanifah
Lebih lanjut beliau (Syekhul Islam) menulis: "Sesungguhnya
menjadikan keperawanan sebagai alasan yang mewajibkan untuk
membatasi hak (kaum wanita) adalah bertentangan dengan prinsip
Islam, dan menjadikan hal tersebut sebagai 'illar untuk membatasi atau
menghalangi kaum wanita merupakan pembuatan 'llat dengan suatu
sifat yang tidak ada pengaruhnya dalam syara'.”
Kemudian beliau meneruskan: "Yang benar, bahwa sebagai alasan
ijbar (pemaksaan) itu ialah karena masih kecil, sedangkan gadis
471
yang sudah dewasa tentu tidak dapat dipaksa oleh seorang pun untuk
menikah, karena terdapat riwayat dalam kitab Shahih dari Nabi saw.
bahwa beliau bersabda:
Ro In GL IC LA II IAI
EA Bj SUN
“
IS. BEN AI AE
- Pa & 2 SB
"Tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia dimintai per-
setujuannya terlebih dahulu, dan tidak boleh seorang janda dini-
kahkan sehingga ia diajak musyawarah.” Lalu ada yang berkata,
"Sesungguhnya gadis itu bersifat pemalu.” Beliau menjawab, ”Per-
setujuannya ialah jika ia diam.” .
Lafal yang lain dalam ash-Shahih menyebutkan: -
Y,
.
- 24 “3 « c I- e 2
BEN GSELIN
"Gadis itu harus dimintai izinnya oleh ayahnya.”
Inilah larangan Nabi saw. bahwa seorang gadis tidak boleh dini-
kahkan sehingga diminta izinnya atau persetujuannya. Larangan ini
meliputi ayah dan lainnya, sebagaimana dinyatakan secara eksplisit
dalam riwayat lain yang sahih, dan ayah sendiri yang harus langsung
meminta izinnya.
Sebagai perbandingan, dalam hal harta yang dimiliki seorang anak
perempuan, seorang ayah tidak boleh membelanjakannya jika si
anak itu telah dewasa dan normal pikirannya. Apalagi perihal "diri-
nya” yang nota bene lebih terhormat daripada hartanya. Maka bagai-
mana mungkin si ayah diperbolehkan mentransaksikan kehormatan
putrinya padahal ia sudah dewasa serta memiliki sikap dan perasaan
secara personal?
Lagi pula, dijadikannya kondisi "masih kecil” sebagai alasan
untuk membatasi kebebasan anak perempuan adalah berdasarkan
nash dan ijma'. Sedangkan menjadikan keperawanan sebagai alasan
yang mengharuskan pembatasan itu bertentangan dengan prinsip
Islam, karena Syari' tidak menjadikan keperawanan sebagai pemba-
472
tasan dalam suatu persoalan yang telah disepakati. Maka menjadi-
kan hal itu sebagai alasan pembatasan merupakan pemberian alasan
dengan sifat yang tidak ada pengaruhnya dalam syara'.
Selain itu, orang-orang yang berpendapat boleh memaksa sebe-
narnya akan merasa kesulitan apabila si gadis membuat kriteria sen-
diri tentang kekufuan (kecocokan, keserasian) --sementara di sisi
lain sang ayah pun membuat kriteria tersendiri. Manakah yang di-
pakai, kriteria anak atau kriteria ayah? Dalam hal ini, ada dua bentuk
jawaban menurut mazhab Syafi'i dan Ahmad. Barangsiapa yang me-
makai kriteria anak (gadis) berarti merusak pokok (asal), dan
barangsiapa yang memakai kriteria ayah maka akan menimbulkan
mudarat, kerusakan, dan keburukan yang tidak disangsikan lagi,
karena Nabi saw. telah mengatakan dalam hadits sahih:
EN ALA OTEAY AN 33 Se Kan SA KAN
I, 1) 2 (3
MAS
"Janda itu lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan gadis
itu harus dimintai izin, dan izinnya ialah diamnya.”
Dalam satu riwayat disebutkan dengan lafal:
Lat3 AL LI ug
. (3 Ie Yuan Tai |
"Janda itu lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya.”
Ketika Nabi saw. menjadikan janda itu lebih berhak terhadap diri-
nya, maka hal ini menunjukkan bahwa gadis tidak lebih berhak ter-
hadap dirinya, tetapi walinyalah yang lebih berhak terhadap dirinya,
dan mereka itu adalah ayah atau kakeknya.
Itulah argumentasi orang-orang yang menetapkan hak ijbar (me-
maksa) bagi wali. Mereka tidak mengamalkan nash dan zhahir hadits:
mereka hanya berpegang pada khithab (pemahaman) hadits. Mereka
tidak menangkap maksud Rasul saw. bahwa "janda lebih berhak ter-
hadap dirinya daripada walinya” berarti mencakup semua wali, tetapi
mereka mengkhususkannya dengan ayah dan kakek. Sedangkan
mengenai bagian kedua yang berbunyi "dan gadis harus dimintai
izinnya” mereka tidak mewajibkan izin itu, mereka hanya mengata-
473
kan ”mustahab”, sehingga sebagian mereka memberlakukan gias
untuknya, dan mereka berkata: "Karena izinnya itu mustahab, maka
cukuplah dengan diam, dan seandainya meminta izin kepada gadis
itu wajib sudah barang tentu harus dinyatakan secara eksplisit.”
Demikian argumentasi sebagian sahabat (pengikut) Imam Syafi'i
dan Ahmad. Hal ini bertentangan dengan ijma' kaum muslim sebe-
lumnya juga bertentangan dengan nash-nash Rasulullah saw.. Karena
telah sah berdasarkan sunnah shahihah yang banyak jumlahnya dan
kesepakatan para imam sebelum mereka bahwa apabila seorang gadis
akan dinikahkan oleh saudaranya atau oleh pamannya maka ia harus
diminta izinnya terlebih dahulu, dan izinnya ialah sikap diamnya.
Adapun mafhum hadits di atas ialah bahwa Nabi saw. membeda-
kan antara gadis dan janda, sebagaimana sabda beliau dalam hadits
lain:
“ va 1 AP Yel « £3 J
CAN TG IE BIN SI
Ki 3 “5 C5
KA.
"Tidak boleh dinikahkan seorang gadis sehingga ia diminta izinnya,
dan tidak boleh dinikahkan seorang janda sehingga ia diajak mu-
syawarah (ditunggu perintahnya).”
Dalam hadits ini, untuk gadis digunakan lafal al-idzn (izin),
sedangkan untuk janda digunakan lafal al-amr (perintah), untuk
yang satu izinnya dengan diamnya dan yang satunya lagi izinnya
dengan ucapannya.
Inilah dua perbedaan yang digunakan Nabi saw. untuk membeda-
kan antara gadis dan janda. Beliau tidak membedakan antara boleh
memaksa dan tidak boleh memaksa. Hal ini disebabkan kondisi
"gadis” yang masih malu-malu membicarakan urusan pernikahan-
nya, maka lamaran tidak langsung ditujukan kepada dirinya, melain-
kan kepada walinya, lalu walinya meminta persetujuannya atau izin-
nya sehingga ia memberikan persetujuan. Si gadis sama sekali tidak
menyuruh si wali untuk menikahkannya, tetapi ia hanya mengizin-
kannya bila diminta izinnya.
Berbeda dengan janda, karena ia sudah tidak malu lagi membica-
rakan masalah pernikahannya, maka lamaran itu langsung dituju-
kan kepada dirinya, lantas ia memerintah (menyuruh) walinya untuk
menikahkannya. Jadi, dialah amirah (yang menyuruh) walinya, dan
474
si wali harus menuruti permintaan si janda untuk menikahkannya
dengan lelaki yang sekufu, apabila si janda memintanya melakukan
hal itu. Dengan demikian, wali disuruh (diminta) oleh si janda (untuk
menikahkannya), sedangkan terhadap anak gadis si wali meminta
izin. Inilah yang ditunjuki oleh sabda Nabi saw. tersebut. :
Adapun menikahkan si wanita dengan seseorang yang tidak ia
sukai, maka hal ini bertentangan dengan prinsip Islam dan logika.
Sebagai analogi, dalam hal jual beli atau sewa-menyewa bagi kepen-
tingan anak, Allah juga tidak memperkenankan seorang wali me-
maksakan kehendaknya melainkan dengan persetujuan anak terse-
but, termasuk dalam masalah makanan, minuman, dan pakaian yang
tidak dikehendakinya. Maka, bagaimana diperbolehkan wali akan
memaksakan anaknya untuk melakukan "hubungan suami-istri”
dengan orang yang tidak disukainya dan bergaul dengan orang yang
dibencinya?
Allah menjalinkan cinta dan kasih sayang antara suami-istri. Oleh
sebab itu, jika pernikahan itu sendiri dilandasi oleh perasaan tidak
suka dan ingin melarikan diri dari calon suami, maka akankah tum-
buh cinta dan kasih sayang dalam perkawinan tersebut?”265
Imam Ibnul Oayyim mengatakan di dalam Zadul Maad, setelah
mengemukakan hukum Nabi saw. tentang wajibnya meminta izin
kepada anak gadis, sebagai berikut:
”Hukum ini mewajibkan agar gadis yang sudah dewasa tidak
dipaksa untuk dinikahkan, dan ia tidak boleh dinikahkan kecuali
dengan kerelaannya. Inilah pendapat jumhur salaf dan mazhab Abu
Hanifah serta satu riwayat dari Imam Ahmad. Ini juga merupakan
pendapat yang mengharuskan kita tunduk kepada Allah dan kita
tidak mempunyai keyakinan selainnya. Juga merupakan pendapat
yang sesuai dengan hukum Rasulullah saw., perintahnya, larangan-
nya, gawa'id syari'at-nya, dan kemaslahatan umatnya ....” Mengenai
hal ini, beliau (Ibnul Oayyim) memberikan penjelasan secara panjang
lebar.
Maka dengan pendapat ini pula saya (Oardhawi) tunduk ber-
agama kepada Allah, dan tidak berkeyakinan pada yang selainnya,
apa pun komentar orang yang berbeda pendapat dengan ini.
Adapun wanita menikahkan dirinya tanpa seizin walinya, maka
hal itu adalah jaiz (boleh) apabila sekufu, demikian menurut Abu
265 Majmu' Fatawa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, 25: 22-25.
475
Hanifah dan sahabat-sahabatnya. Karena menurut mereka, hadits
yang mensyaratkan wali itu tidak ada yang sah. Demikian pula pen-
dapat golongan zhahiriah mengenai janda, dengan berpedoman pada
sabda Rasulullah saw.: |
Ge ESAI “EK
TO Pa 20 | .y. 19
"Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya.”
Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa wali merupakan
syarat pernikahan, dengan beralasan pada hadits:
"3 « P4 2, P(
BENKAI
"tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.”
dan hadits-hadits lainnya.
Hikmahnya ialah agar pernikahan tersebut sempurna --dengan
adanya kerelaan dari pihak-pihak tertentu secara keseluruhan. Selain
itu, agar wanita yang menikah tidak hanya berada di bawah kasih
sayang atau kekuasaan suami saja, karena wanita yang menikah
tanpa seizin keluarganya pada umumnya tidak lagi mendapatkan
perhatian.
Namun demikian, apabila hakim telah menetapkan sahnya suatu
perkawinan, maka perkawinan itu sah. Tidak ada seorang pun yang
dapat membatalkannya, sebagaimana dikatakan Ibnu Gudamah dalam
kitab al-Mughni.
13
HUKUM MAHAR DAN HIKMAHNYA
Pertanyaan:
Beberapa wanita yang terpengaruh pemikiran Barat ramai mem-
permasalahkan mahar atau maskawin yang diwajibkan Islam terha-
dap kaum laki-laki pada waktu pernikahan, dan dijadikannya hak
kaum wanita. Mereka mengatakan bahwa mahar merupakan harga si
476
wanita yang harus dibayar oleh pihak laki-laki sebagai imbalan dia
dapat bersenang-senang dengannya. Seakan-akan laki-laki membeli
wanita dengan harta yang diberikannya itu.
Wanita-wanita yang kebarat-baratan itu sampai berani menuntut
mahar yang mahal, sejalan dengan tuntutan mereka untuk mengha-
puskan sebagian hukum syariat yang telah tetap.
Kami mohon penjelasan tentang hakikat mahar dan hukumnya,
hikmah disyariatkannya dalam Islam, dan kesesuaiannya dengan
nash-nash Al-Our'an dan As-Sunnah.
Semoga Allah memberikan balasan yang sebaik-baiknya kepada
Ustadz atas usaha Ustadz membela Islam dan umatnya.
Jawaban:
Kebodohan dan Keakuan
Kebodohan merupakan penyakit yang membahayakan, dan lebih
membahayakan lagi jika orang yang bodoh itu mengaku tahu dan
mengerti, dan menempatkan dirinya sebagai pengajar manusia. Maka
tepatlah apa yang dikatakan Basyar ketika ia berkata, "Sungguh sesat
orang yang dituntun oleh orang-orang buta.”
Sesungguhnya wanita-wanita itu beserta orang-orang yang meng-
gerakkan mereka kepada perbudakan pemikiran Barat dengan dua
sisinya --kapitalisme dan sosialisme-- benar-benar tidak mengerti
tentang Islam. Perumpamaan mereka itu bagaikan ungkapan: "Tidak
mengetahui tentang Islam melainkan hanya namanya saja, dan tidak
mengetahui tentang Al-Our'an melainkan hanya tulisannya.”
Menurut dugaan saya, mereka juga tidak mengetahui tulisan Al-
Our'an. Saya kira mereka tidak pernah membuka Al-Our'an atau
membacanya sehari pun. Jika pernah, mereka akan mengetahui bentuk
tulisannya dan dapat membedakannya dengan yang lainnya.
Seharusnya mereka --kalau mereka mau berpikir dan insaf--
mencari pengetahuan tentang apa yang tidak mereka ketahui dan
bertanya kepada orang yang ahli apabila mereka tidak mengerti.
Sayangnya, mereka --baik wanita maupun pria-- tetap berkutat dalam
lumpur kebodohan, menduga-duga dan mengikuti hawa nafsu se-
hingga menjadikannya buta dan tuli:
”.. Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa
nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun
.." (al-Gashash: 50)
477
Seandainya mereka mau membedakan antara hukum-hukum Allah
Ta'ala dan tradisi manusia yang mereka warisi --yang tidak didasar-
kan pada agama Allah-- serta mengatakan: "Kami menerima yang
pertama (hukum-hukum Allah) dan menolak yang lain (tradisi mereka),”
niscaya kami sambut mereka dengan ucapan: "Anda benar dan bagus,”
dan kami akan berada dalam barisan mereka.
Andaikata mereka mengatakan: "Jelaskanlah kepada kami, wahai
ulama-ulama Islam, mana yang benar dan mana yang dusta, mana
yang asli dan mana yang dari luar Islam, mana yang dari Ilahi dan
mana yang dari manusia, mengenai masalah wanita dan keluarga,”
niscaya kami ucapkan selamat kepada mereka dan kami persilakan.
Namun sayang, mereka tidak mau melakukan hal itu, bahkan
mereka hendak menghancurkan selumat-lumatnya seluruh hukum
kekeluargaan, hingga terhadap yang gath'i sekalipun. Perilaku se-
macam ini tidak mungkin lahir dari seorang muslim atau muslimah,
dan tidak akan diucapkan oleh orang yang telah rela bertuhankan
Allah, beragama Islam, dan berasulkan Muhammad.
Kalau mereka mengatakan: "Kami tidak ridha terhadap hukum
Al-0ur'an dan Sunnah,” maka biarlah mereka menyatakannya se-
Cara terus terang dan mengatakannya tanpa tedeng aling-aling:
"Kami kafir kepada Allah dan Rasul-Nya serta kitab-Nya, kami tidak
punya kaitan dengan Islam, sedikit ataupun banyak,” sehingga umat
Islam bisa menyikapi mereka dengan prinsipnya ini. Selain itu, kami
dapat memisahkan mereka dari tubuh umat Islam, tidak menikah de-
ngan mereka dan tidak menikahkan mereka dengan anak-anak
kaum muslim, serta tidak menjalin kasih sayang dan kesetiaan ke-
pada mereka sebagaimana yang berlaku antara seorang muslim de-
ngan muslim lainnya. Bahkan kita anggap mereka sebagai golongan
minoritas yang telah menyempal (keluar) dari agama jamaah, dan
mereka tidak boleh dipergauli sebagai layaknya pergaulan kaum
muslim, karena secara lahir dan batin mereka bukan muslim.
Disyariatkannya Mahar dalam Islam dan Hikmahnya
Kembali kepada masalah mahar.
Mahar atau maskawin --yaitu Suatu pemberian dari pria kepada
seorang wanita pada waktu pernikahan-- sudah ditetapkan melalui
Al-9ur'an, As-Sunnah, dan ijma', diberlakukan dalam praktik, dan
sudah dikenal di kalangan khusus atau umum dari putra-putra mus-
lim, sehingga ia termasuk sesuatu yang sudah diketahui dengan pasti
478
sebagai ajaran agama.
Sedangkan hikmah disyariatkannya mahar antara lain:
1. Menunjukkan kemuliaan kaum wanita. Hal ini menandakan
bahwa merekalah yang dicari, bukan mencari, dan yang mencari-
nya ialah laki-laki, bukan dia yang berusaha mencari laki-laki.
Laki-laki itulah yang mencari, berusaha, dan mengeluarkan harta-
nya untuk mendapatkan wanita. Berbeda dengan bangsa-bangsa
atau umat yang membebani kaum wanita untuk memberikan har-
tanya atau harta keluarganya untuk laki-laki, sehingga si laki-
laki mau mengawininya.
Hal ini berlaku di kalangan bangsa India dan lainnya, sehingga
orang-orang muslim di India dan Pakistan juga tenggelam dalam
kejahiliahan ini hingga sekarang, dengan membebani kesulitan
kepada pihak wanita dan keluarganya, sehingga sebagian keluarga
harus menjual apa yang dimilikinya untuk mengawinkan putri-
putrinya. Celakanya, hingga bapak-bapak dari wanita yang fakir
dan janda-janda miskin juga dituntut begitu untuk mengawinkan
putrinya.
. Untuk menampakkan cinta dan kasih sayang seorang suami ke-
pada istrinya, sehingga pemberian harta itu sebagai nihlah daripa-
danya, yakni sebagai pemberian, hadiah, dan hibah, bukan se-
bagai pembayar harga sang wanita sebagaimana yang dikatakan
oleh orang-orang yang suka ngomel itu. Karena itu Al-Gur'an
mengatakan dengan bahasa yang jelas:
LEK KAOS Inbob A Tert AN 1313
23
Oa nb
”Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu. dengan
senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai
makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (an-Nisa': 4)
. Sebagai perlambang kesungguhan. Pernikahan bukanlah sesuatu
yang dapat dipermainkan kaum laki-laki dengan begitu saja, de-
ngan mengatakan kepada si wanita: "Saya nikahi engkau,” se-
hingga menjadikannya terikat. Kemudian tidak lama setelah itu
479
sang wanita dilepaskan begitu saja, dan dia mencari lagi wanita
lain untuk diperlakukan sama dengan yang pertama, dan seterus-
nya.....
Pemberian harta ini menunjukkan bahwa laki-laki bersungguh-
sungguh dalam mencenderungi wanita, bersungguh-sungguh
dalam berhubungan dengannya. Apabila dalam hubungan yang
tingkatannya masih di bawah hubungan perkawinan dan kehi-
dupan keluarga saja manusia mau memberikan cendera mata,
perlindungan, dan hadiah --sebagai indikasi kesungguhan--
maka dalam jalinan kehidupan keluarga tentu lebih utama men-
dapatkannya. Karena itu Islam mewajibkan kepada laki-laki
membayar separo mahar jika ia menikah dengan seorang wanita
tetapi kemudian menceraikannya sebelum melakukan hubungan
suami-istri. Hal ini sebagai penghormatan terhadap perjanjian
yang berat dan perhubungan yang suci, juga sebagai pertanda
bahwa hubungan biologis bukanlah tujuan pokok --karena dalam
kasus ini belum terjadi hubungan biologis. Allah berfirman:
"Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur
dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan
maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu
tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaaf-
kan oleh orang yang memegang ikatan nikah ....” (al-Bagarah:
237)
4. Bahwa Islam meletakkan tanggung jawab keluarga di tangan
laki-laki (suami), karena kemampuan fitriahnya dalam mengen-
dalikan emosi (perasaan) lebih besar dibandingkan kaum wanita.
Dia (laki-laki) lebih mampu mengatur kehidupan bersama ini.
Oleh karena itu, wajarlah jika lelaki membayar karena ia memper-
oleh hak seperti itu, dan di sisi lain ia akan lebih bertanggung
jawab serta tidak semena-mena menghancurkan rumah tangga
hanya gara-gara perkara sepele. Dialah yang mendanai pemba-
ngunan keluarga atau rumah tangga itu, maka apabila bangunan
itu runtuh tentu akan menimpa dirinya.
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita karena
Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkah-
kan sebagian dari harta mereka ....” (an-Nisa': 34)
480
Beberapa Alasan Pendukung dan Penguat
Ada beberapa alasan yang mendukung dan menguatkan apa yang
saya kemukakan itu, antara lain:
1. Bahwa syara' menganjurkan menyedikitkan mahar, dan jangan
memahalkannya. Hal ini telah dijelaskan melalui sunnah gauliyyah
(sabda Rasul) dan sunnah fi'liyyah (praktik Rasul).
Beliau saw. bersabda:
Hat Aa
P/ s2
KE Pa Ne AI
"Yang paling Ka berkahnya ialah yang paling sedikit mahar-
nya.”
Dalam praktiknya, beliau menikahi sebagian dari istri-istri beliau
hanya dengan maskawin beberapa dirham. Demikian pula ketika
beliau menikahkan putri beliau, maharnya sangatlah mudah.
Misalnya, dalam pernikahan putri beliau tercinta, Fatimah az-
Zahra", penghulu wanita seluruh dunia, Ali (calon suaminya)
hanya memberinya mahar berupa baju perang. Mudah-mudahan
Allah meridhai mereka.
2. Disebutkan dalam sunnah shahihah bahwa Nabi saw. menikahkan
beberapa wanita dengan laki-laki (sahabat) yang tidak memiliki
harta sama sekali. Ketika beliau berkata kepada salah seorang
sahabatnya: "Carilah maskawin, meskipun sebentuk cincin besi.”
Maka sahabat tersebut tidak mendapatkan apa-apa di rumahnya
selain cincin besi itu saja sebagai maskawin.
Ada pula seorang laki-laki yang hendak menikah tetapi tidak
mempunyai apa pun kecuali hanya hafalan beberapa surat Al-
Our'an. Maka Nabi saw. kemudian menyuruh orang tersebut
mengajarkannya kepada mempelai wanita sebagai maskawinnya,
seraya bersabda: "Sesungguhnya saya telah menikahkan engkau
dengannya dengan maskawin hafalan Al-Our'an yang ada
padamu (yang engkau ajarkan kepadanya).”.
3. Bahwa kenikmatan hubungan suami-istri sama-sama dirasakan
oleh laki-laki dan perempuan, sebagaimana laki-laki merasakan
kenikmatan dalam berhubungan dengan istrinya. Hal ini telah di-
tunjuki oleh Al-Our'an:
481
IMS AA BL GO ae tenah EL
SIR SAB II Ad rd Jl
P. 47 PT na "4 3
: ce data 3)
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur
dengan istri-istri kamu: mereka itu adalah pakaian bagi kamu dan
kamu pun adalah pakaian bagi mereka ..” (al-Bagarah: 187)
Maka antara masing-masing suami-istri dapat saling memberi-
kan apa-apa yang dapat diberikan seperti halnya fungsi pakaian,
misalnya menutupi tubuh, dan semua hal yang menggambarkan
fungsi kata "pakaian" dalam masalah ini.
Dengan demikian, tidak benar bahwa kenikmatan yang dirasa-
kan suami terhadap istrinya itu dibayar dengan mahar, karena
kenikmatan itu memang dirasakan oleh kedua pihak.
4. Bahwa Al-Our'an mengisyaratkan pilar-pilar kehidupan rumah
tangga, dan menjadikan pilar utamanya adalah pilar spiritual (ro-
haniah), bukan indrawi (hissiah). Allah berfirman:
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu
rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” tar-
Rum: 21)
Maka ketenteraman, ketenangan, cinta, dan kasih sayang itu
merupakan perasaan hati, meskipun kadang-kadang termasuk
juga ketenteraman atau kepuasan dalam hubungan biologis
Suami-istri untuk memperoleh keturunan sesuai tuntutan fitrah
dan menjadi undang-undang umum dalam berumah tangga di
dunia ini.
Namun, Islam tidak memandang hubungan biologis antara suami
dan istri ini sebagai sesuatu yang kotor serta tidak layak bagi
manusia yang beriman, sebagaimana kehidupan para pendeta
(rahib) dan sejenisnya: bahkan dalam membicarakan masalah
puasa dan hukum-hukumnya serta doa dan adab-adabnya, Allah
SWT juga berfirman (artinya): "Dihalalkan bagi kamu pada
malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kartu:
482
mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian
bagi mereka.” (al-Bagarah: 187)
Dengan demikian, tampak jelas betapa indahnya aturan Islam
dalam persoalan mahar ini. Wabillahit taufig.
14
CINTA DAN PERKAWINAN
Pertanyaan:
Saya menjalin hubungan dengan seorang pemuda muslim terpe-
lajar, yang berakhlak dan beragama. Pada dirinya, menurut pan-
dangan saya, terdapat segala sesuatu yang diinginkan oleh wanita.
Dia juga mencintai saya, sehingga sulit bagi kami untuk hidup sen-
diri. Hati kami telah begitu menyatu dan cinta kami telah terpatri.
Saya mencita-citakan agar dia menjadi teman hidup dan bagian dari
umur saya.
Janganlah Ustadz kira bahwa ini hanya gejolak remaja dan gelora
anak muda semata-mata, karena gejolak remaja tentu tidak akan
melampaui masa enam tahun dalam kesucian, istigamah, jauh dari
kebimbangan, tanpa pernah cahaya cinta kami redup atau hubungan
kami melemah, bahkan semakin hari semakin kuat.
Setelah sekian lama menanti dengan sabar --sampai ia selesai
kuliah dan mempunyai kedudukan terpandang dalam birokrasi dan
kemasyarakatan-- waktu yang kami tunggu-tunggu itu ternyata
menjadi bara yang sangat panas bagi kami. Ketika dia datang kepada
keluarga saya untuk meminang saya menurut aturan Allah dan sun-
nah Rasul itulah terjadi sesuatu yang sangat mengejutkan, bahkan
merupakan pukulan amat keras bagi kami. Keluarga saya menolak-
nya dengan alasan sepele: status keluarganya masih di bawah
keluarga kami. Padahal, dia juga mempunyai saudara kandung yang
meminang seorang wanita dari kalangan keluarga yang statusnya
lebih tinggi dibanding status keluarga kami, namun mereka tidak
merasa hina dan tidak pula menghindar.
Saya tidak tahu apa yang harus saya perbuat. Saya tidak bisa
membayangkan hidup tanpa dia, dan saya tidak pernah membayang-
kan untuk merajut masa depan dengan orang lain. Saya siap meng-
hadapi apa pun untuk hidup bersamanya, bahkan saya tidak berke-
483
beratan mengorbankan nyawa sekalipun. Kalau saya dipaksa meni-
kah dengan lelaki selain dia, maka berarti hukuman mati bagi saya,
yakni kematian fisik dan spiritual. Apakah agama kita yang lurus ini
menerima perlakuan seperti itu? Dan adakah jalan bagi kami untuk
memecahkan problem tersebut menurut ajaran syara' yang mulia?
Jawaban:
1. Ingin saya tegaskan lagi apa yang sudah beberapa kali saya ke-
mukakan: bahwa saya tidak menyetujui slogan sebagian orang
pada zaman modern ini tentang "bercinta sebelum menikah”,
sebab jalan seperti ini penuh dengan bahaya dan diliputi berma-
cam-macam kesamaran.
Sering hal ini dilakukan dengan cara yang tidak sehat dan tidak
lurus, seperti cinta yang datang melalui percakapan telepon gelap,
yang sering dilakukan anak-anak muda pada waktu-waktu seng-
gang atau untuk mengisi kekosongan waktu, kemudian disambut
oleh anak-anak perempuan. Hal ini biasanya terjadi tanpa sepe-
ngetahuan keluarga, tanpa berdasarkan pilihan dan pemikiran
terlebih dahulu, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan.
Maka hal ini pada mulanya --sebagaimana halnya dengan mero-
kok-- hanyalah "iseng” tetapi akhirnya menjadi cinta”, bermula
dari permainan tetapi akhirnya menjadi sungguhan.
Hal ini sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak terpuji,
karena jauh dari cahaya dan bimbingan, hanya menuruti gejolak
remaja, hanya memperturutkan perasaan, hanya memenuhi ke-
inginan hawa nafsu dan gharizah, dan memperturutkan bisikan
setan dari jenis manusia dan jin. Dalam kondisi demikian ini tidak
jarang sang pemuda dan sang gadis terjatuh ke dalam lembah dosa,
karena mereka bukan malaikat yang disucikan dan bukan puia
dari kalangan nabi-nabi yang ma'shum. |
Lebih-lebih jika kedua insan yang dimabuk cinta itu tidak seja-
jar status sosial dan intelektualitasnya. Dalam kondisi seperti ini
akan muncul dinding-dinding rintangan di antara keduanya sam-
pai mereka memasuki jenjang perkawinan. Keadaan seperti ini
hanya menimbulkan hati terluka dan urusan menjadi berantakan.
2. Menurut penilaian saya, cara yang paling utama untuk suatu per-
kawinan ialah apa yang telah dibiasakan oleh masyarakat kita,
masyarakat Arab dan Islam. Kebiasaan yang biasa mereka laku-
kan sebelum datangnya pengaruh peradaban Barat terhadap umat
484
kita, yaitu dengan melakukan pilihan yang penuh pertimbangan
dan rasional dari kedua belah pihak terhadap calon teman hidup-
nya. Pilihan yang didahului pengamatan dan pertimbangan atas
kepribadian masing-masing, setelah keduanya saling merasa
cocok, dan setelah terlebih dahulu dipikirkan kemungkinan-
kemungkinan untuk mendapatkan kebahagiaan dalam perkawin-
annya baik dilihat dari segi fisik, kejiwaan, pemikiran, ekonomi,
maupun sosial. Selain itu, perlu diperhitungkan tentang tidak
adanya hambatan menuju perkawinan itu dari salah satu pihak
atau keluarganya, atau dari tradisi dan tatanan masyarakat yang
berlaku.
Dalam hal ini, sang peminang datang dan menghadap kepada
keluarga si gadis, kemudian diperkenankan baginya untuk melihat
wanita itu sebagaimana si wanita juga diperkenankan melihat
dia. Tetapi alangkah baiknya kalau hal ini dilakukan tanpa sepe-
ngetahuan si wanita, demi menjaga perasaannya, manakala si
peminang tidak tertarik dan tidak berkenan setelah melihatnya.
3. Namun demikian, saya berpendapat bahwa apabila "kapak telah
masuk kepala” sebagaimana yang mereka istilahkan, yakni cinta
telah berpadu, serta antara pria dan wanita sudah saling bergan-
tung pada cinta yang suci dan mulia --sebagaimana yang ditanya-
kan oleh putri kita yang sedang bertanya ini-- serta hal itu telah
berjalan beberapa lama yang menunjukkan bahwa yang mereka
lakukan itu bukan sekadar gejolak dan gelora anak muda, atau
"permainan keluarga”, maka sudah seharusnya pihak keluarga
memperhatikan dan melihatnya dengan cermat dan bijaksana,
jangan sewenang-wenang memaksakan kehendaknya, dan jangan
pula menolak lamaran hanya karena alasan yang sepele atau
tanpa sebab.
Di samping itu, hendaklah diperhatikan baik-baik petunjuk hadits
Nabawi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Nabi saw. yang
mengatakan:
g LA TI
(puber on» BN 2 EL
”Tidak ada yang terlihat oleh dua orang yang saling mencintai se-
perti pernikahan.”266
| 266HR Ibnu Majah (1847), al-Hakim (2: 16@) dan beliau mengesahkannya menurut
syarat Muslim, dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam as-Sunan (7: 78): dan diriwayatkan juga
485
Maknanya, bahwa nikah atau perkawinan itu merupakan jalan
yang paling menguntungkan untuk mengobati perasaan "cinta"
antara dua hati (pria dan wanita). Berbeda dengan yang dilakukan
oleh sebagian kabilah Arab di pelosok yang menghalangi orang yang
sedang jatuh cinta dari wanita yang dicintainya --lebih-lebih jika hal
ini sudah diketahui. Prinsip mereka ini berlaku untuk siapa saja,
"meskipun cinta itu datangnya dari orang pingitan yang suci dan ter-
pelihara”, demikian kata penyair.
Syariat Islam adalah syariat yang melihat pada kenyataan, karena
itu ia memandang perlu memadukan hubungan perasaan dengan
aturan syara', yang di atas fondasi inilah keluarga muslimah dibangun,
dengan memperhatikan faktor agama dan cinta.
Sesungguhnya sikap sewenang-wenang pihak keluarga, tidak
mau mendengar suara hati si pemuda dan pemudi, membanggakan
simbol-simbol sosial, menyombongkan keturunan dan kedudukan
seperti orang jahiliah, semua itu hanya akan menyengsarakan si
anak. Bahkan hal itu berakibat akan mendorong mereka untuk terus
mengikuti tradisi dan peradaban yang menyimpang dari syariat
Islam. Sedangkan "nasab” zaman kita sekarang ini adalah ilmu,
amal/aktivitas, dan hasil.
Calon suami atau peminang yang dianjurkan oleh Islam ialah yang
berakhlak dan komitmen pada agama, yang merupakan dua faktor
penting bagi tegaknya kepribadian Islam. Mengenai hal ini Rasulullah
saw. bersabda:
w AI CB AI 2302 Karan
ELISA AS ARE
Pa 4 R3 Pa 2 0G 732 Lg
KESAN AT PM MEATA AA an
AA Pa
Arash Tepi Pot evehh, Gado)
oleh Thabrani dan Ibnu Abi Syaibah dan lainnya dari beberapa jalan. Juga disebutkan oleh al-
Albani dalam al-Ahadits ash-Shahihah, nomor 634. 1
Diriwayatkan mengenai sebab wurud (datangnya) hadits ini sebagai berikut: Bahwa seo-
rang laki-laki datang kepada Nabi saw. seraya berkata, "Sesunguhnya kami memelihara se-
orang anak perempuan yatim, dan dia dilamar oleh dua orang laki-laki, yang satu miskin dan
satunya lagi kaya. Dia senang kepada yang miskin, sedang kami senang kepada yang kaya.”
Lalu beliau bersabda: "Tidak ada yang terlihat bagi dua orang yang saling mencintai seperti
pernikahan.” Tetapi kisah ini dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, sedangkan yang
menjadi sandaran ialah yang marfu'.
486
"Apabila datang kepadamu orang yang kamu sukai akhlaknya dan
agamanya, maka kawinkanlah dia. Jika tidak kamu lakukan, maka
akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”267
15
APA SAJA YANG HALAL BAGI SUAMI
TERHADAP ISTRINYA?
Pertanyaan:
Kami adalah bangsa Arab muslim yang hidup di Amerika Utara
sejak beberapa tahun lalu. Dan Allah telah memberikan kemuliaan
kepada kami dengan bekerja di berbagai sektor aktivitas islami di
kalangan kaum muslim dari berbagai macam jenis, warna kulit, dan
tingkatan sosial. Di antara kami ada yang berkebangsaan Arab, ada
yang dari India dan Pakistan, ada yang dari Malaysia dan Afrika, ada
pula yang dari Amerika sendiri, serta ada yang berkulit putih dan ada
yang berkulit hitam. $
Kami sering menghadapi berbagai pertanyaan yang di antaranya
mengenai masalah-masalah yang tidak biasa terjadi di negara-
negara Arab dan negara-negara Islam. Misalnya, saudara-saudara
kami kaum muslim Amerika sering kali menanyakan mengenai
hubungan biologis antara suami-istri yang sudah biasa berlaku di
lingkungan mereka serta sudah merupakan bagian dari kehidupan
dan tradisi mereka.
Contoh pertanyaan kongkretnya, misalnya bagaimana hukum
bertelanjang bulat antara suami-istri ketika melakukan hubungan
biologis, tanpa sedikit pun pakaian yang menutup tubuh mereka.
Bagaimana hukumnya suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya.
Di antaranya lagi adalah bagaimana jika masing-masing suami
dan istri melakukan tindakan-tindakan untuk membangkitkan syah-
wat, karena bertelanjang bulat --yang selama ini mereka lakukan--
267pR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim dari Abu Hurairah: Tirmidzi dan Baihagi dari
Abu Hatim al-Muzani: dan Ibnu Adi dari Ibnu Umar, serta dihasankan dalam Shahih al-Jami'
ash-Shaghir, no. 270.
487
kadang-kadang tidak lagi merangsang. Oleh karena itu diperlukan
upaya-upaya lain untuk membangkitkannya, dan tampaknya bagi
kita di negara-negara Arab dan Islam hal seperti ini tidak diperlukan.
Sebenarnya banyak hal lain yang berkaitan dengan masalah ini,
hanya kami merasa malu mengungkapkannya secara terang-terangan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kami jawab terlarang dan haram,
mengingat pendapat-pendapat dan hadits-hadits yang kami dengar
dari para penceramah atau pemberi wejangan, bukan dari ahli figih.
Tetapi, sebagian teman mengingatkan bahwa mereka pernah
mendengar keterangan dari Ustadz yang berbeda dengan apa yang
pernah kami sampaikan --dalam beberapa kesempatan kunjungan
Ustadz ke Amerika dan jawaban-jawaban Ustadz terhadap sebagian
pertanyaan yang mereka ajukan kepada Ustadz baik dalam perte-
muan-pertemuan umum maupun khusus.
Karena itu kami ingin mendapat jawaban langsung dari Ustadz,
bagaimana pendapat Ustadz mengenai persoalan-persoalan yang
sedang berkembang itu, dengan diperkuat dalil-dalil dari Al- Our'an
dan As-Sunnah.
Kami berharap Ustadz tidak mengabaikan pertanyaan kami, mes-
kipun kami tahu bahwa tugas dan kesibukan Ustadz sangat banyak.
Sebab, kaum muslim yang ada di seberang lautan ini pun mempunyai
hak terhadap Ustadz yang perlu Ustadz tunaikan.
Semoga Allah memberikan taufig dan pertolongan kepada Ustadz
agar tetap berkhidmat kepada Islam dan kaum muslim.
Jawaban:
Saya kira penting bagi saudara penanya untuk membaca dan
mengkaji apa yang telah saya tulis di dalam kita saya Fatawi Mw'ashi-
rah, juz 1, mengenai "Hubungan Seksual antara Suami dan Istri” dan
bagaimana pandangan Islam terhadapnya. Dengan begitu, akan tam-
pak jelas bagi saudara penanya dan saudara-saudara lainnya yang
ada di seberang lautan: bahwa Islam tidak mengabaikan masalah ini
dari panggung kehidupan, yang kadang-kadang oleh sebagian orang
hal ini dianggap telah jauh dari agama dan tidak diperhatikan oleh-
nya. Bahkan terkadang ada yang beranggapan bahwa Islam melihat
masalah seks dan yang berkaitan dengannya sebagai "sesuatu yang
kotor, dari perbuatan setan” dan beranggapan bahwa pandangan
Islam terhadap persoalan seks seperti pandangan kependetaan terha-
dapnya.
488
Padahal kenyataannya, Islam menaruh perhatian terhadap aspek
fitri dari kehidupan manusia ini, serta meletakkan kaidah-kaidah,
hukum-hukum, dan pengarahan-pengarahan yang berkenaan dengan-
nya tanpa berlebihan dan tidak pula mengabaikannya.
Cukuplah bagi kita apa yang disebutkan dalam surat al-Bagarah
mengenai masalah ini, seperti tertera dalam firman-Nya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu
adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri
dari wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati
mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada-
mu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan
menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah
(seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah
tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehen-
daki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertak-
walah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan mene-
mui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”
(al-Bagarah: 222-223)
Kitab-kitab tafsir, hadits, figih, sastra, dan lainnya banyak sekali
yang membicarakan masalah yang berhubungan dengan aspek ini.
Dan tidak seorang pun ulama muslim yang menganggap terlarang
membicarakan masalah ini selama dalam kerangka ilmu dan pelajar-
an. Sebab telah terkenal di kalangan kaum muslim perkataan ini:
"tidak perlu merasa malu dalam urusan agama”, yakni dalam mem-
pelajari dan mengajarkannya, apa pun topiknya.
Islam adalah agama untuk semua bangsa, semua tingkatan,
semua lingkungan, semua masa, dan semua kondisi. Maka di dalam
memutuskan figih, fatwa, dan arahan-arahan hukumnya tidak boleh
dipengaruhi oleh perasaan atau tradisi kaum tertentu di suatu ling-
kungan tertentu, seperti lingkungan muslim Arab atau Timur. Karena
dengan demikian kita mempersempit keluasan yang diberikan Allah,
mempersulit kemudahan yang diberikan agama, dan melarang ma-
nusia dari sesuatu yang tidak dilarang syara' dengan nash-nash
yang sahih dan muhkamat. '
Karena itu saya minta kepada mereka yang mempunyai ghirah,
jangan begitu saja memberi fatwa terlarang atau haram mengenai
sesuatu yang tidak mereka tolerir, atau hanya karena hati mereka
489
tidak berkenan terhadapnya disebabkan lingkungan tempat mereka
dibesarkan dan pendidikan khusus yang mereka peroleh. Hendak-
lah mereka mencari kejelasan dan dasar-dasar yang kuat sebelum
menetapkan suatu hukum, khususnya dalam mewajibkan atau
mengharamkan, serta jangan mengambil hukum dari kitab-kitab
nasihat dan tasawuf, juga jangan mengambilnya dari lisan para pem-
beri wejangan, targhib (menggemarkan) dan tarhib (menakut-nakuti),
karena kebanyakan mereka tidak cermat dan tidak teliti. Selain itu,
mereka jarang sekali luput dari sikap membesar-besarkan dan me-
lebih-lebihkan --kecuali orang yang diberi rahmat oleh Rabb-nya.
Sebagaimana halnya ketika terjadi perbedaan pendapat di
kalangan ulama, kita tidak seyogianya mengambil pendapat yang
ketat dengan alasan berhati-hati. Karena adakalanya pendapat yang
lebih mudah itu lebih utama disebabkan dalilnya lebih kuat dan lebih
sesuai dengan ruh syariat serta kebutuhan manusia, khususnya jika
orang-orang yang bertanya itu baru saja memeluk Islam sebagai-
. mana dalam topik bahasan kita ini. Jika kondisinya memang demiki-
an, maka memberi fatwa dengan pendapat yang lebih mudah untuk
mereka itu lebih utama daripada memberi fatwa (dengan yang lebih
berat) dengan alasan lebih berhati-hati. Dan masing-masing tempat
(situasi dan kondisi) mempunyai pembicaraan sendiri-sendiri.
Pada kenyataannya, masalah-masalah yang ditanyakan itu juga
dibicarakan dalam kitab-kitab figih.
Disebutkan dalam kitab Tanwirul Abshar dan syarahnya ad-Durrul
Mukhtar, dari kitab-kitab Hanafiyah, akan bolehnya suami melihat
apa saja pada istrinya, baik yang lahir maupun yang tersembunyi,
bahkan terhadap kemaluannya sekalipun, dengan syahwat maupun
tidak dengan syahwat.
Dalam ad-Durrul pun disebutkan: "Dan yang lebih utama adalah
meninggalkannya, karena melihat kemaluan itu bisa menjadikan orang
mudah lupa. Bahkan ada yang mengatakan dapat menjadikan seseo-
rang melemah daya penglihatannya.”
Penjelasan tersebut berarti memberi “illat dengan “illat-illat yang
tidak syar'iyah, karena tidak ada nash yang menerangkan demikian
baik dari Al-Kitab (Al-Gur'an) maupun As-Sunnah. Maka dilihat dari
sudut keilmiahan, yang demikian itu tertolak, serta tidak ada
hubungan yang rasional dan faktual antara sebab dan akibat.
Untuk menetapkan lebih utamanya tidak melihat kemaluan pihak
lain, di dalam kitab al-Hidayah dikemukakan suatu hadits:
490
PESAN sa ASI KAI
GR Saji (& Sd Sana
"Apabila salah seorang di antara kamu mencampuri istrinya, maka
hendaklah sedapat mungkin ia menutup kemaluannya, dan jangan-
lah mereka bertelanjang bulat seperti keledai.”
Ibnu Umar pernah berkata, "Lebih utama melihat kemaluan (pihak
lain), karena hal itu lebih dapat menghasilkan kenikmatan.”
Al-Allamah Ibnu Abidin berkata, "Namun di dalam Syarh al-
Hidayah, karya al-'Aini, disebutkan bahwa hal ini tidak diriwayatkan
dari Ibnu Umar, baik dengan sanad sahih maupun dhaif.”
Pengarang berkata, "Dan diriwayatkan dari Abu Yusuf: Saya per-
nah bertanya kepada Imam Abu Hanifah mengenai seorang laki- laki
yang menyentuh kemaluan istrinya dan si istri menyentuh kemaluan
suami untuk membangkitkan nafsunya. Apakah yang demikian itu
terlarang? Beliau menjawab, "Tidak, dan saya berharap pahalanya
semakin besar.”268
Barangkali beliau (Imam Hanafi) mengisyaratkan kepada hadits
sahih berikut:
ALIAS 2 ASX KAA aa ERA
Postal AA DI
Sean H3 IL 1G pres PN ie
AT ES, ana ae
Pa
K5 Ea 3, Aa an
—— -£ 3
Ng 2,
(9
208yy9syiyah Raddul Mukhtar 'Ala ad-Durr al-Mukhtar, 5: 234.
491
"Pada kemaluan setiap orang di antara kamu itu ada sedekah.” Para
sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah jika salah seorang di
antara kami melepaskan syahwatnya (mencampuri istrinya) itu
mendapat pahala?” Beliau menjawab, "Benar. Bukankah kalau dia
meletakkannya di tempat yang haram dia berdosa? Demikian pula
jika ia meletakkannya di tempat yang halal maka dia mendapat
pahala. Apakah kamu cuma menghitung kejelekan saja tanpa
menghitung kebaikan?”
Betapa pandainya Imam Abu Hanifah, mudah-mudahan Allah
meridhainya.
Adapun hadits yang dijadikan dalil dalam kitab al-Hidayah (yang
melarang suami-istri bertelanjang bulat ketika bercampur itu) tidak
dapat dijadikan hujjah, karena dhaif.269
Bahkan seandainya kita terima sikap as-Suyuthi yang begitu
mudah memberi isyarat hadits tersebut sebagai hadits hasan di
dalam al-Jami' ash-Shaghir karena banyak jalannya, maka ia tidak lebih
dari menelorkan hukum makruh tanzih yang dapat hilang karena
kebutuhan yang kecil saja.
Di dalam masyarakat seperti masyarakat Amerika dan masyarakat
Barat lainnya, terdapat tradisi dan kebiasaan-kebiasaan dalam
hubungan biologis antara suami-istri yang berbeda dengan
kebiasaan kita, seperti bertelanjang bulat, suami melihat kemaluan
istri, atau istri mempermainkan dan mengecup kemaluan suami, dan
sebagainya, yang apabila sudah terbiasa bisa tidak menarik dan
tidak membangkitkan syahwat lagi, sehingga memerlukan cara-cara
lain, yang kadang-kadang hati kita tidak menyetujuinya. Ini merupa-
kan suatu persoalan, dan mengharamkannya --atas nama agama--
juga merupakan persoalan lain lagi. Dan tidak boleh sesuatu itu di-
katakan haram kecuali jika ditemukan nash sharih dari Al-Our'an
atau Sunnah yang mengharamkannya. Kalau tidak terdapat nash,
maka pada dasarnya adalah boleh.
Ternyata, kita tidak mendapatkan nash yang sahih dan sharih
yang menunjukkan haramnya tindakan-tindakan suami-istri seperti
itu. Oleh sebab itu, dalam kunjungan-kunjungan saya ke Amerika,
269piriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam "an-Nikah" nomor 1921. Hadits ini dilemahkan
oleh al-Bushairi dalam az-Zawaid, dilemahkan oleh al-Hafizh al-Iragi karena kelemahan
semua sanadnya, dan dilemahkan oleh al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil, hadits nomor 2009.
492
yakni ketika menghadiri Muktamar Persatuan Mahasiswa Islam dan
mengunjungi pusat-pusat Islam di berbagai wilayah di sana, apabila
saya menerima pertanyaan mengenai masalah itu --biasanya perta-
nyaan itu datang dari wanita-wanita muslimah Amerika-- maka saya
cenderung memudahkan, bukan mempersulit, melonggarkan dan
tidak mengetatkan, memperbolehkan dan tidak melarang, mengingat
hadits:
En inn trd 2 2 ana ne MN at. 4
— 9)
an
my
"Jagalah kemaluanmu kecuali terhadap istrimu dan budak perem-
puanmu.”?270
Dan mengingat firman Allah:
Las Go AA 22 in
Drag AL pot Perah 233 Ae . 2
"Dan orang-orang yang menjaga ea 3 terhadap
istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguh-
nya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (al-Mu'minun: 5-6)
Inilah pendapat Ibnu Hazm, dan beliau menolak keras pendapat
yang bertentangan dengannya, karena tidak adanya nash yang mela-
rangnya. Karena itu beliau sama sekali tidak memakruhkannya.
Beliau berkata dalam al-Muhalla:
"Halal bagi seorang laki-laki melihat kemaluan istrinya dan
budak perempuan yang halal disetubuhinya, demikian pula si istri
atau budaknya itu halal melihat kemaluannya, tidak makruh sama
sekali.
270HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Baihagi dari Bahz bin Hakim
dari ayahnya dari kakeknya.
493
. Dalilnya ialah riwayat-riwayat yang masyhur dari Aisyah, Ummu
Salamah, dan Maimunah --ibu-ibu kaum mukmin radhiyallahu 'an-
hunna-- bahwa mereka pernah mandi jinabat bersama Rasulullah
saw. dalam satu bejana.
Dalam riwayat Maimunah dijelaskan bahwa Nabi saw. tidak
mengenakan sarung, sebab dalam riwayat itu dikatakan bahwa
beliau memasukkan tangan beliau ke dalam bejana lalu menuangkan
air ke atas kemaluannya dan mencucinya dengan tangan kiri
beliau.”271
Maka tidaklah tepat apabila berpaling kepada pendapat lain, se-
telah adanya keterangan demikian ini.
Yang mengherankan dari sebagian orang-orang jahil yang berta-
kalluf (memberat-beratkan), bahwa mereka memperbolehkan
menyetubuhi kemaluan tetapi melarang melihatnya. Mengenai hal
ini cukup kiranya firman Allah Azza wa Jalla:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguh-
nya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (al-Mu'minun: 5-6)
Allah Azza wa Jalla menyuruh menjaga kemaluan, kecuali ter-
hadap istri sendiri dan budaknya, dalam hal ini tiada tercela mereka.
Dan kebolehan ini bersifat umum, baik melihatnya, memegang dan
menyentuhnya, ataupun mencampurinya.
Saya tidak melihat alasan bagi orang yang menentang pendapat
ini melainkan suatu atsar yang tidak berharga yang diriwayatkan
dari seorang wanita yang tidak dikenal dari Ummul Mu'minin (Ai-
syah) r.a.:
"Aku sama sekali tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah saw..”
Alasan lain yang benar-benar menggugurkan riwayat itu ialah
bahwa atsar (riwayat) itu diriwayatkan dari Abu Bakar bin Iyasy dan
Zuhair bin Muhammad, kedua-duanya meriwayatkannya dari Abdul
Malik bin Abi Sulaiman al-'Azrami, yang ketiga-tiganya merupakan
"tungku api dan tanah gersang”, yang apabila salah seorang dari
mereka terdapat dalam sanad suatu hadits sudah cukup menggugur-
kan hadits tersebut.272
27 LA-Muhalla, 1: 267, 283, dan 289.
272 A1. Muhalla. masalah nomor 1883.
494
Sedangkan hadits yang dijadikan alasan oleh Ibnu Hazm itu ter-
tera dalam Shahih al-Bukhari dari Ibnu Abbas dari Maimunah Ummul
Mu'minin, ia berkata:
IA Gg UDA, OA LA AL ma
KA an IR Tan AA AG
AAA ITS NE
"Aku pernah menutupi Nabi saw. (dengan tabir) ketika beliau se-
dang mandi jinabat, lalu beliau mencuci kedua tangan beliau, lan-
tas menuangkan air dengan tangan kanannya atas tangan kirinya,
kemudian mencuci kemaluannya dan apa yang mengenainya.”3
Diriwayatkan juga dalam Shahih al-Bukhari dari Aisyah, ia berkata:
Ana TN ATA WA LI
53 yura hun Ioi
”Aku pernah maiidi bersama Nabi saw. dalam sebuah bejana (bak
— mandi) yang bernama al-Farag.”274
Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan di dalam Fathul Bari alasan se-
bagian ulama dengan hadits tersebut untuk memperbolehkan suami
melihat kemaluan istrinya dan sebaliknya. Beliau berkata:
"Hal ini diperkuat oleh riwayat Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman
bin Musa bahwa beliau pernah ditanya tentang hukum laki-laki me-
lihat kemaluan istrinya, lalu beliau berkata: Aku bertanya kepada
Atha', lalu Atha' menjawab: Aku bertanya kepada Aisyah, kemudian
Aisyah mengemukakan hadits itu menurut maknanya. Dan ini me-
rupakan nash dalam masalah ini. Wallahu a'lam.”275
273 Fathul Bari, 1: 387, nomor 281.
274pathul Bari, hadits nomor 250, berikut nomor 261, 263, 273, 299, dan lainnya.
275Fgthul Bari, 1: 364.
495
16
MENIKAH DENGAN BEKAS IBU MERTUA
YANG ANAKNYA BELUM DIGAULI
Pertanyaan:
1. Seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan, tetapi baru
beberapa bulan --bahkan belum pernah mengadakan hubungan
biologis-- keduanya bercerai. Apakah boleh laki-laki tersebut ke-
mudian menikah dengan ibu bekas istrinya itu?
2. Seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan, kemudian
istrinya itu meninggal dunia sebelum ia pernah ”menggaulinya”
(berhubungan seksual). Bolehkah ia menikah dengan ibu istrinya
itu?
Jawaban:
Segala puji kepunyaan Allah, Rabb bagi alam semesta. Shalawat
dan salam semoga selalu tercurahkan kepada pamungkas para rasul,
junjungan kita Nabi Muhammad, kepada keluarga dan semua saha-
batnya. Amma ba'du:
Tidak boleh menikah dengan bekas ibu mertua, baik anaknya
(bekas istrinya) sudah pernah digauli maupun belum: baik yang di-
ceraikan sebelum digauli maupun yang meninggal sebelum digauli,
mengingat kemutlakan firman Allah tentang wanita-wanita yang
haram dinikahi:
2 mah AA
”. Ibu-ibu istrimu (mertua) ....” (an-Nisa': 23)
Dalam hal ini Allah tidak membedakan antara mertua yang anak-
nya sudah pernah digauli dan yang belum pernah digauli. Dengan
demikian, akad nikah yang dilakukan seorang pria dengan seorang
wanita, mengharamkan kemungkinan menikah dengan ibunya
(mertua) untuk selama-lamanya.
Berbeda halnya apabila seorang pria menikah dengan seorang ibu
yang belum pernah digaulinya --lantas terjadi perceraian atau
meninggal dunia-- maka pria tersebut boleh menikah dengan putri si
496
ibu tersebut. Hal ini disebutkan secara tegas di dalam ayat yang
membicarakan wanita-wanita yang haram dinikahi itu:
Be AN
ah r ph AS Ar,
AA in LEE ob 2015
”3 Ac
” . anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang
telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan
istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya ....” (an-Nisa': 23)
Inilah hukum yang telah disepakati para ulama. Selain itu, kita
mengenal juga perkataan para fugaha: "Akad dengan anak mengha-
ramkan ibu, dan bercampur dengan ibu mengharamkan anak.”
Demikianlah, wa billahit taufig.
17
ISLAM MENGHORMATI DAN MENJUNJUNG
DERAJAT KAUM WANITA
Pertanyaan:
Masa-masa yang paling menjengkelkan yang dihadapi kaum
wanita jalah ketika mereka merasa dianggap lemah dan hina. Di
mana-mana mereka menghadapi tuduhan dan perlakuan yang me-
nyakitkan secara lahir dan batin. Mereka merasa sangat sedih, namun
sayang tidak seorang pun yang dapat menolong dan menyelamatkan
mereka, kecuali doa yang mereka panjatkan kepada Sang Pencipta.
Semoga Dia menyelamatkan, melindungi, dan menjauhkan mereka
dari penghinaan dan penderitaan.
Pada kenyataannya, hal ini terjadi di'tengah-tengah masyarakat
kita, dan sudah barang tentu sangat disesalkan. Sejumlah kaum ibu
mengeluhkan perlakuan para suami yang dengan berani menghina
497
istri-istri mereka. Di kalangan masyarakat kita --seperti halnya ter-
jadi pada masyarakat yang lain-- para suami menyikapi istri mereka
dengan sikap pergaulan yang buruk, suka mencela dan mencaci maki.
Telah sampai kepada kami sejumlah keluhan dari ibu-ibu yang
setiap hari menerima penghinaan dari para suami. Salah seorang dari
mereka mengatakan di dalam surat yang panjang bahwa suaminya
mencaci dan memakinya di depan anak-anaknya karena perkara
yang sangat sepele. Ibu yang kedua mengatakan: "Saya ingin men-
dapatkan pemecahan mengenai masalah saya, bahwa suami saya
biasa pulang larut malam, lantas memukul saya, memaki saya,
menghina saya, dan mencaci saya dengan perkataan-perkataan yang
jelek.” Demikian pula orang ketiga ... keempat ... dan seterusnya, se-
muanya menyampaikan pengaduan dan keluhannya.
Saya memandang perlu melemparkan permasalahan ini kepada
orang-orang tertentu termasuk kepada yang memiliki pemikiran yang
picik ini. Namun demikian, sebaiknya kita mulai dengan pandangan
agama yang lurus, karena agama merupakan salah satu wasilah
untuk menertibkan masyarakat, bahkan merupakan sumber utama
untuk menertibkan dan memelihara masyarakat.
Kebetulan pada kesempatan ini kita sedang bersama Dr. Yusuf al-
Oardhawi, Dekan Fakultas Syari'ah dan Dirasah Islamiyah Universitas
Oatar, yang pernah membicarakan tema tentang keburukan sikap
para istri dalam kuliah dan beberapa khutbah Jum'atnya. Maka, se-
karang kita persilakan beliau untuk membicarakan masalah sikap
suami.
Jawaban:
Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercu-
rahkan kepada Rasul-Nya.
Amma ba'du:
Tidak ada agama yang memuliakan dan menjunjung derajat kaum
wanita seperti agama Islam. Islam telah memuliakan wanita dengan
menganggapnya sebagai manusia, sebagai anak, sebagai istri, sebagai
ibu, dan sebagai anggota masyarakat.
Islam mengingkari tradisi jahiliah yang merendahkan kaum
wanita, tradisi yang biasa membunuh atau mengubur hidup-hidup
anak perempuan dan mewarisi istri (janda) sebagai layaknya barang
dan binatang.
498
|
aa aa :
ANN mann ga
Membangun Kehidupan Rumah Tangga di Atas Pilar yang Kokoh
Orang yang mau merenungkan Al-Our'an niscaya ia akan menda-
patkan bahwa Al-0ur'an menegakkan kehidupan rumah tangga di
atas pilar-pilar yang kokoh yang berupa ketenteraman, cinta, dan
kasih sayang, sebagaimana yang ditunjuki oleh firman Allah:
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu
rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” tar-
Rum: 21)
Al-Our'an juga mengungkapkan hubungan suami-istri itu me-
lalui ungkapannya: "mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu
pun adalah pakaian bagi mereka” (al-Bagarah: 187), dengan segala
kandungan makna kata libas (pakaian), yang di antaranya bermakna
menutupi, melindungi, menghangatkan, menghiasi (perhiasan),
yang saling diberikan oleh masing-masing pihak kepada pihak lain
(suami dan istri).
Sesungguhnya kebutuhan suami kepada istri dan kebutuhan istri
kepada suami merupakan kebutuhan fitriah (naluriah). Allah telah
menciptakan mereka dalam keadaan saling membutuhkan antara
yang satu dengan yang lainnya. Hal ini sesuai dengan sunnah Allah
terhadap alam semesta secara umum, saling berpasangan, mulai dari
atom hingga tata surya.
£ KA eren AA -
& DRS pe Ea
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya
kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (adz-Dzariyat: 49)
Karena itu ketika Allah menciptakan Adam dan meniupkan pada-
nya ruh ciptaan-Nya serta menempatkannya di dalam surga, Dia
tidak membiarkan Adam sendirian di situ. Kemudian Dia ciptakan
untuk Adam istri dari jenisnya sendiri demi menenangkan hatinya
dan menyempurnakan keberadaannya, lantas kepada keduanya
Allah berfirman:
” . Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini ....” (al-
Bagarah: 55)
499
Menurut pandangan Islam --sebagaimana dijelaskan Al-Our'an--
wanita bukanlah musuh laki-laki dan bukan pula saingannya. Demi-
kian pula laki-laki, dia bukan lawan dan saingan wanita, bahkan
masing-masing merupakan pelengkap bagi yang lainnya, yang salah
satunya tidak sempurna hidupnya tanpa yang satunya lagi. Inilah
makna ayat Al-Our'an:
"Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan
berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-
orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perem-
puan, (karena) sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain ....”
(Ali Imran: 195)
Makna ungkapan "sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain”
adalah bahwa wanita itu bagian dari laki-laki dan laki-laki bagian
dari wanita, tidak ada permusuhan dan pertentangan antara kedua-
nya, bahkan saling menyempurnakan, saling melengkapi, dan saling
menolong.
Islam tidak Mentolerir Penghinaan terhadap Istri
Islam tidak menerima bila kehidupan rumah tangga ditegakkan di
atas penghinaan terhadap kaum wanita atau dilandasi oleh sikap
buruk terhadapnya, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Oleh
sebab itu, dengan alasan apa pun suami tidak boleh mencela dan
mencaci maki istri, lebih-lebih di depan anak-anaknya. Terhadap
binatang saja Islam melarang bersikap seperti itu, bagaimana lagi
terhadap manusia? Apalagi terhadap istri yang merupakan pendidik
dan pemelihara rumah tangga, teman hidup, ibu anak-anaknya, dan
manusia yang paling dekat dengannya?
Rasulullah saw. mengecam seorang wanita yang melaknat unta-
nya, kemudian beliau menyuruhnya agar unta itu dibiarkan dan
tidak dipekerjakan oleh siapa pun, bahkan pemiliknya dilarang mem-
pergunakannya. Semua itu sebagai hukuman karena wanita tersebut
memaki dan melaknat untanya. Maka bagaimana lagi bila melaknat
dan mencaci maki orang muslim?
Kebolehan Memukul dan Batas-batasnya
Lebih ketat lagi dalam masalah memukul. Maka tidak diperboleh-
kan sama sekali memukul wanita kecuali dalam kondisi "darurat”,
yaitu "ketika nusyuz”, durhaka kepada suami, dan melanggar perin-
500
tah suami yang merupakan haknya dalam kehidupan rumah tangga
dan dalam kewenangannya. Ini merupakan kondisi darurat, dan
darurat itu harus diukur menurut ukurannya.
Sikap seperti itu juga merupakan pendidikan yang bersifat insi-
dental yang diperkenankan oleh Al-9ur'an sebagai suatu penge-
cualian manakala cara-cara lain seperti nasihat dan pisah ranjang
sudah tidak efektif lagi, sebagaimana firman Allah:
”.. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (kedurha-
kaannya), maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di
tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka
mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk me-
nyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
(an-Nisa': 34)
Pada ujung ayat terdapat ancaman terhadap orang-orang yang
berbuat melampaui batas terhadap wanita-wanita (istri-istri) yang
taat, bahwa Allah lebih tinggi dan lebih besar daripada mereka.
Meskipun ada rukhshah semacam ini pada waktu darurat, namun
perlu diingat bahwa Nabi saw. bersabda:
S3
"Orang-orang yang baik di antara kamu tidak akan memukau (istri-
nya).
Maka jelaslah bahwa orang-orang yang baik tidak akan memukul
istrinya, bahkan mereka mempergaulinya dengan lemah lembut,
kasih sayang, dan dengan akhlak yang bagus. Sebaik-baik contoh
dalam hal ini adalah Rasulullah saw.:
IN FS NN Te
"Orang yang Baling! baik di antara kamu ialah yang paling baik ter-
hadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara
kamu terhadap istriku.”
Terkenal dalam biografi beliau, bahwa beliau tidak pernah me-
mukul wanita sama sekali, bahkan tidak pernah memukul pemban-
501
tunya dan binatang selama hidupnya. Sehingga beliau menyampai-
kan sindiran tajam terhadap laki-laki yang memukul istrinya: bagai-
mana ia memukul istrinya pada pagi hari lantas pada malam harinya
ia menggaulinya?
Apabila suami lepas kendali ketika marah sehingga ia melayang-
kan tangan kepada istrinya, maka ia harus segera berdamai dengan-
nya dan menyenangkan hatinya. Ini merupakan akhlak mulia yang
harus dimiliki untuk mengendalikan rumah tangga muslimah.
Adapun memukul istri atau mencaci makinya di depan anak-
anaknya, maka ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan
pribadi seorang muslim yang mengetahui akan keunggulan dan ke-
agungan agamanya, dan tahu pula bahwa dia adalah seorang
pemimpin (rumah tangga) yang kelak akan dimintai pertanggungja-
waban tentang kepemimpinannya. Ini merupakan tindakan yang ke-
liru menurut agama, akhlak, dan ilmu pendidikan, dan akan menim-
bulkan bahaya terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Rasulullah saw. telah bersabda:
Ia IN 5 224
2 Ka ol
"Orang yang baik di antara kamu tidak akan memukul istrinya.”
Mafhum hadits ini ialah bahwa orang-orang yang memukul istri-
nya adalah seburuk-buruk dan serendah-rendah manusia. Maka,
Siapa gerangan yang sudi menjadi golongan mereka?
Kita memohon petunjuk dan pertolongan kepada Allah. Wallahu
ala wa a'lam.
18
TALAK DAN KHULU'
Pertanyaan:
Pertanyaan ini datang dari sekelompok orang yang mengaku
banyak tahu tentang peradaban Barat, tetapi sedikit sekali mende-
ngar ajara-ajaran Islam. Mereka mengajukan pertanyaan sebagai
berikut:
Apakah adil jika "pedang" talak itu hanya diberikan kepada tangan
laki-laki (suami) yang kapan saja dia suka dia dapat menjatuhkan-
502
nya ke leher istri, tanpa ada balasan dan hukuman yang setimpal?
Sementara wanita (istri) tidak mempunyai kekuasaan untuk menja-
tuhkan talak, bahkan tidak boleh memintanya, karena meminta talak
itu haram baginya.
Di sisi lain, pada saat istri tidak suka kepada suaminya, merasa
kesal, dan berlari daripadanya, ia tetap diwajibkan mempergauli
suaminya walaupun dengan terpaksa, dan harus mematuhinya mes-
kipun jengkel hatinya. Bila ia enggan, maka ia dipaksa dengan keras
untuk kembali ke "rumah ketaatan”, seperti tertuduh yang digiring
ke tahanan, atau terpidana yang digiring ke penjara. Maka di mana
letak keadilan dalam syariat semacam ini? Di manakah keseim-
bangan antara hak dan kewajiban masing-masing anak manusia
yang berbeda jenis ini?
Jawaban:
Begitulah, mereka menempatkan Islam sebagai terdakwa dan
menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu bertanya bagaimana
pandangan Islam yang sebenarnya, atau tanpa berusaha untuk me-
ngetahui hukumnya dari sumber-sumbernya yang meyakinkan,
yaitu Al-Our'an dan Sunnah Shahihah. Mereka juga tanpa terlebih
dahulu memahami bagaimana pandangan Islam terhadap perkawinan,
sejak permulaannya, kelangsungannya, dan kesudahannya, jika
kondisi menghendaki perkawinan itu berakhir.
Sesungguhnya perkawinan dalam syariat Islam merupakan per-
janjian yang kuat dan kokoh yang dengannya Allah mengikat pria
dan wanita, sehingga mereka disebut "suami-istri” setelah sebelum-
nya sebagai "individu". Dalam bilangan, masing-masing mereka se-
bagai "individu", tetapi dalam timbangan hakikat mereka sebagai
"suami atau istri”, karena masing-masing menggambarkan salah
satunya, dan segala suka dan duka dirasakan bersama-sama.
Suatu hubungan dan jalinan yang oleh Allah ditegakkan di atas
fondasi yang berupa ketenteraman, kecenderungan, cinta, dan kasih
sayang. Hal ini dijadikan-Nya sebagai salah satu ayat (tanda) di
antara ayat-ayat-Nya di alam semesta, seperti penciptaan manusia
dari tanah, penciptaan langit dan bumi, serta berbeda-bedanya bahasa
dan warna kulit. Al-Our'an menggambarkan hubungan suami-istri
ini dengan ungkapannya.
”.. mereka (istri-istrimu) itu adalah pakaian bagimu dan kamu ada-
lah pakaian bagi mereka ....” (al-Bagarah: 187)
503
Ungkapan ini mengandung arti menutupi, melindungi, menghiasi,
dan menghangatkan, bagi masing-masing pasangan.
Jalinan kokoh yang benang-benangnya dirajut setelah terlebih
dahulu dicari, diusahakan dengan susah payah, melalui perkenalan,
lamaran, mahar, pesta, dan pengumuman, maka syariat yang bijak-
sana ini tidaklah memandangnya sebagai persoalan ringan yang
begitu mudah dirusak dan dilepaskan ikatannya serta dirobohkan
pilar-pilarnya hanya karena sebab sepele dari pihak suami atau istri.
Memang benar, Islam memperbolehkan laki-laki menjatuhkan talak
sebagai terapi jika sudah tidak ada jalan keluar yang lain lagi, ketika
napas sudah terasa sesak, dan hubungan suami-istri sudah rusak
demikian parah -maka jalan terakhir untuk mengobatinya (seandai-
nya penyakit) adalah ditusuk dengan besi panas. Tetapi talak ini
tidak boleh dilakukan kecuali setelah berbagai macam terapi terlebih
dahulu diusahakan dan dicoba, seperti memberi nasihat, meninggal-
kannya di tempat tidur (pisah ranjang), mendidiknya, memberinya
sanksi, dan setelah sedapat mungkin menanggung rasa benci dan
bersabar terhadap hal-hal yang tidak disukai, demi melaksanakan
firman Allah:
PESAN AT MAA CON Aa agama “111, 5A 32 RSU
O: Patas
”.. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabar-
lah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (an-Nisa': 19)
A9
Dan sabda Rasulullah saw.:
C2 2 5 Y 2
Oi Kania Tuna amat S1 SAS
-) MEI “2
Pn GE AE Ken Iman
(Gender oo)
504
"Janganlah seorang mukmin (suami) membenci (mudah men-
ceraikan) seorang mukminah (istrinya). Jika ia tidak menyukai
salah satu akhlaknya, maka ia menyukai sisi-sisi lainnya.”276
Syariat Islam tidak menjadikan talak di tangan laki-laki secara
mutlak dan bebas dari segala ikatan dan ketentuan.
Syariat telah memberikan gaid (ikatan/ketentuan) mengenai
waktu, yaitu talak itu harus dilakukan pada waktu suci (tidak sedang
haid), dan dalam waktu suci itu si istri belum dicampuri. Maka menu-
rut Sunnah, talak itu tidak disyariatkan pada waktu si istri sedang
haid, atau pada waktu suci tetapi sudah pernah digauli.
Talak juga diikat dengan niat dan tekad yang bulat: "talak itu
hanyalah karena keinginan yang kuat”, seperti tergambar dalam ayat
"Dan jika mereka ber'azam (berketetapan hati untuk) talak ....” (al-
Bagarah: 227). Karena itu tidak sah talak yang diucapkan pada
waktu seseorang dalam keadaan sangat marah atau terpaksa, dan
tidak ada talak bila dimaksudkan untuk bersumpah dengan talak,
karena bersumpah dengan selain Allah itu tertolak.
Selain itu, talak diikat dengan adanya kebutuhan yang sangat. Di
antara pengarahan Nabi saw. tertuang dalam hadits berikut:
Ba at li :
DN ot) SME AN IKA JA
"Perkara halal yang paling dibenci Allah ialah talak.” (HR Abu Daud)
TA Ae NO PA ai TU OP bar oo Rel
(Gie ola) KD Ea MN G2 Y
"Janganlah kamu menceraikan wanita (istrimu) tanpa adanya
tuduhan.” (HR Thabrani)
Oleh sebab itu, syariat menjadikan talak yang tanpa adanya tu-
duhan (persangkaan buruk) dan tidak adanya kebutuhan terhukum
makruh atau haram, karena hal ini akan menimbulkan dharar (keme-
laratan) bagi dirinya dan istrinya, dan menghilangkan kemaslahatan
276jR Muslim dari Abu Hurairah (Shahih Muslim, 2: 1091, hadits nomor 1469).
505
yang telah mereka bina selama ini. Karena itu, talak semacam ini
adalah haram, seperti halnya dengan merusak harta. Rasulullah saw.
bersabda:
Pd hat Yi “ AA «
DP 39 1AO
"Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya.” (HR Ibnu
Majah dan Thabrani)2”7
Setelah menjatuhkan talak, pria (bekas suami) masih harus me-
nunaikan berbagai tanggungan dan kewajiban beserta segala macam
akibatnya sesuai aturan syara", ia tidak dibiarkan begitu saja. Karena
itu si laki-laki, di antaranya, harus melunasi mahar yang belum di-
bayar atau masih kurang, memberi nafkah wajib selama masa iddah,
memberi upah penyusuan anak dan nafkah mereka hingga dewasa,
dan memberi mut'ah talak yang hukumnya sunnah menurut keba-
nyakan ulama --tetapi terhukum wajib menurut sebagian imam dari
kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Ali bin Abi Thalib, Ibrahim an-
Nakha'i, Ibnu Syihab az-Zuhri, Abu Oilabah, al-Hasan, dan Sa'id bin
Jubair278 Mereka mengatakan: "Tiap-tiap wanita yang ditalak berhak
mendapatkan mut'ah (pemberian).” Alasan mereka adalah keumum-
an firman Allah:
"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh
suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban
bagi orang-orang yang takwa.” (al-Bagarah: 241)
Al-Our'an tidak memberi batasan tentang mut'ah ini, tetapi hanya
menetapkan menurut "yang ma'ruf”. Batasan yang ma'ruf di sini
ialah yang dianggap layak oleh fitrah yang sehat, diakui oleh 'uruf
(kebajikan) yang matang, serta diridhai oleh ahli ilmu dan agama.
Dengan begitu, besarnya mut'ah ini berbeda-beda menurut zaman
dan lingkungannya, termasuk menurut kondisi suami. Demikianlah
pendapat al-Hasan dan Atha', bahwa Allah tidak menetapkan batas
tertentu untuk mut'ah, bahkan diserahkan-Nya menurut kemampuan
Si suami sebagaimana firman-Nya:
277 i.Mughni, karya Ibnu Gudamah, 7: 97.
278A.Muhalla, Ibnu Hazm 10: 247.
506
”... Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang
miskin menurut kemampuannya (pula) ....” (al-Bagarah: 236)
Apabila syariat Islam memberikan kepada laki-laki hak untuk
mengakhiri kehidupan rumah tangganya dengan talak --dengan be-
berapa ketentuan seperti yang telah saya sebutkan-- maka apakah
syariat juga mewajibkan si wanita untuk tinggal di rumah suaminya
selama hidup, meskipun suaminya keras, kejam, dan zalim, semen-
tara hatinya (wanita) terus-menerus merasa jengkel, benci, marah
kepada si suami?
Saya kira, syariat Islamlah yang telah memberikan hak kepada
wanita dalam urusan perkawinan dirinya, dan Al-Our'anlah yang
telah menyatakan tentang wanita melalui firman-Nya:
”.. maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka ber-
buat terhadap diri mereka menurut yang patut ....” (al-Bagarah:
234)
Al-Our an juga tidak menghalalkan ayah atau kakek untuk me-
maksa dan menentukan tempat kembali putrinya tanpa terlebih
dahulu mempertimbangkan pilihannya dan pernyataan pendapatnya
sendiri. Bahkan sampai terhadap gadis pingitan yang pemalu pun
harus dimintai izinnya, dan izin itu harus ada meskipun hanya
dengan sikap diamnya. Selain itu, kitab-kitab Sunnah telah memuat
contoh-contoh penolakan Nabi saw. terhadap pernikahan anak-anak
perempuan yang oleh ayahnya dipaksa menikah dengan orang yang
tidak disukainya.
Jika demikian jalan yang diatur syariat dalam merintis kehidupan
berumah tangga, maka bagaimana mungkin ia (syariat) akan mewa-
jibkan wanita tetap tinggal bersama laki-laki yang tidak dicintainya,
bahkan yang ia tidak kuat menanggung kemarahan terhadapnya?
Peribahasa mengatakan: "Di antara bencana yang paling besar ialah
berteman dengan orang yang tidak cocok dengan Anda tetapi tidak
mau berpisah dengan Anda.” Al-Mutanabbi berkata:
"Barangsiapa menghalang-halangi kebebasan dunia
Pasti dia akan menemui musuh dari kawan seiringnya.”
Dan katanya lagi:
"Dalam sakit yang dideritanya
Makanan terlihat menguruskan badan.”
507
Sesungguhnya syariat Islam telah memberikan jalan keluar kepada
istri yang tidak suka hidup bersama suami. Apabila kebencian itu
datangnya dari pihak istri dan dia sendiri yang menginginkan perce-
raian, maka jalan keluarnya menurut istilah fugaha disebut khulu'.
Hanya saja, sebagaimana halnya syariat menyuruh laki-laki untuk
bersabar dalam menanggung derita, menekan perasaannya, serta
tidak begitu saja melakukan perkara halal yang sangat dibenci Allah
kecuali ketika sangat diperlukan, maka pada sisi lain syariat juga
melarang pihak wanita tergesa-gesa meminta talak atau khulu'.
Rasulullah saw. bersabda:
2». LA AL S0 2
ga SAE H3 Sa
3 AT He BA Do
, Oo yi ol)
"Siapa saja perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa
suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka dia tidak akan mencium
bau surga.” (HR Abu Daud)
2, Ky 2LJ 4 2 23143 3 A17
5 1 cdi
(Ml on)
"Wanita-wanita yang sukg meminta khulu' dan durhaka kepada
suami adalah wanita munafik.” (HR Ahmad)
Yang dimaksud oleh hadits ini ialah wanita-wanita yang meminta
khulu' tanpa alasan yang dibenarkan sebagaimana disebutkan
hadits sebelumnya.
Adapun wanita-wanita yang tidak suka kepada suaminya dan
merasa khawatir kebenciannya itu akan menyebabkan dia meng-
abaikan hukum-hukum Allah dalam masalah rumah tangga, maka ia
boleh membeli kebebasannya dengan mengembalikan pemberian
suaminya, baik yang berupa mahar maupun hadiah.
Ibnu Gudamah berkata di dalam kitabnya, al-Mughni:
"Sesungguhnya apabila seorang wanita tidak suka kepada suami-
nya karena perangainya, rupanya, agamanya, karena telah tua,
508
karena lemah, atau faktor-faktor lainnya, dan dia takut tidak dapat
menunaikan hak Allah dalam mentaati suaminya, maka ia boleh
meminta khulu' dengan menebus dirinya, berdasarkan firman Allah:
(Bo 0 ee KA IAI SA II NET, 2T
.& Sara GolAS CN AN 30an KN pe
” . Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas
keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus
dirinya ....” (al-Bagarah: 229)
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari diceritakan bahwa
istri Tsabit bin Gais datang kepada Nabi saw. lalu ia berkata, "Wahai
Rasulullah, saya tidak mencela perangainya dan agamanya, tetapi
saya tidak suka melakukan kekufuran dalam Islam.” Lalu Rasulullah
saw. bertanya, "Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya?” Dia
menjawab, "Ya,” Lalu dia mengembalikan kebun itu kepada Tsabit,
dan Nabi saw. menyuruh Tsabit menceraikannya.” Di dalam riwayat
lain disebutkan: Lalu Nabi saw. berkata kepada Tsabit, "Terimalah
kebun itu dan ceraikanlah dia dengan talak satu ....”
Disebut khulu', karena wanita itu melepaskan diri dari keduduk-
annya sebagai "pakaian suaminya” --sebagaimana firman Allah
dalam surat al-Bagarah: 187. Sedangkan bayarannya itu dinama-
kan dengan tebusan, karena ia menebus dirinya dengan harta kepada
suaminya. Allah berfirman (artinya): "Maka tidak ada dosa atas ke-
duanya tentang bayaran yang diberikan istri untuk menebus dirinya”
(al-Bagarah: 229).”279
Yang sangat mengagumkan, bahwa Islam mempersempit jalan
seorang suami untuk menjatuhkan talak, dibatasinya dengan bebe-
rapa batas tertentu, dan diikatnya dengan beberapa ikatan baik
mengenai waktunya, aturannya, dan bilangannya. Semuanya untuk
mempersempit gerak talak. Namun di sisi lain, Islam memberikan ke-
lapangan bagi wanita dalam masalah khulu'. Talak yang dilakukan
pada waktu haid atau pada waktu suci --tetapi sudah pernah dicam-
puri-- adalah talak bid'ah atau batal. Tetapi khulu' pada keadaan se-
279 p1.Mughni, karya Ibnu Gudamah, 7: 51-52.
509
perti itu --sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Gadamah-- tidaklah ter-
larang.
Daisah menjatuhkan talak pada waktu haid dikarenakan, hal
itu dapat menimbulkan mudarat bagi pihak wanita dengan bertambah
panjangnya masa iddah. Sedangkan di sisi lain, khulu' dilakukan untuk
menghilangkan mudarat yang menimpa wanita karena buruknya
Situasi pergaulan dan kehidupan bersama suami yang dibenci dan
tidak disukainya. Hal ini lebih besar mudaratnya daripada perpanja-
ngan idah. Karena itu diperbolehkan menolak sesuatu yang lebih tinggi
risikonya dengan menanggung sesuatu yang lebih kecil risikonya.
Maka Nabi saw. tidak menanyakan keadaan wanita yang meminta
khulu' itu, sebab mudarat perpanjangan idah itu dia yang menang-
gungnya, sementara khulu' itu terjadi atas permintaannya, berarti
hal ini berdasarkan kerelaannya dan menunjukkan bahwa khulu'
lebih masiahat bagi dia.280
Atas dasar ini, apabila hubungan antara suami dan istri sudah
sedemikian buruk, si istri ingin lari dan merasa benci terhadap suami
--sedangkan suami tidak mau menceraikannya-- maka istri boleh
mengajukan khulu' kepadanya dan mengembalikan apa yang telah
diterimanya dari suaminya. Dalam hal ini suami tidak boleh meminta
tambahan dari apa yang telah diberikannya. Apabila suami menerima,
maka lepaslah ikatan perkawinan itu, dan masing-masing akan di-
cukupi Allah dengan karunia-Nya.
Sebagian ulama mensyaratkan pengajuan permohonan khulu' itu
kepada hakim, sedangkan sebagian lagi tidak mensyaratkannya.
Adapun jika suami menolak dan terus mempersulit istrinya serta
memaksanya untuk hidup di bawah kekuasaannya, maka hakim yang
muslim harus memperhatikan masalah ini dan mencari kepastian
tentang perasaan istri yang sebenarnya dan kesungguhan kebenci-
annya. Kemudian hakim memaksa suami agar menerima pem-
bayaran tersebut dan menetapkan hukum di antara mereka (baik
pemisahan ini dihukumi fasakh maupun talak ba'in menurut perbedaan
pendapat yang ada). Hanya saja, si suami tidak halal membuat seng-
Sara istri serta memberi kesempitan dan kesulitan agar istri menebus
dirinya, padahal dia (suami) memang sudah tidak suka kepada istri-
nya dan ingin memperistri wanita lain. Allah berfirman:
280 AI.Mughni, 7: 51-52.
510
”Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, se-
dangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara
mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kem-
bali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengam-
bilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (me-
nanggung) dosa yang nyata?” (an-Nisa': 20)
Masihkah wanita menuntut bagian yang lebih banyak dari ini?
Seorang suami jika merasa tidak senang lantas menjatuhkan talak,
maka hilanglah apa yang telah ia berikan sebelumnya, di samping ia
pun masih berkewajiban memberi nafkah dan mut'ah setelah itu.
Apakah wanita ingin membenci suaminya agar suaminya mencerai-
kannya? Padahal, kadang-kadang suami masih mencintainya, se-
hingga kesusahannya bertumpuk-tumpuk: susah karena perceraian
sebab ia dibenci dan susah menanggung nafkah. Keadaan seperti ini
seperti yang digambarkan pepatah Arab "sudah mendapatkan kurma
jelek, timbangannya tidak beres pula”, atau sebagaimana digambar-
kan peribahasa: "sudah jatuh tertimpa tangga”
Apabila wanita menolak untuk menebus dirinya dari suaminya
dan terus menuntut suami untuk menceraikannya tanpa sedikit pun
ia berkorban, maka apakah tercela bila si suami --atas nama undang-
undang dan kekuasaan syara'--.menyeru istrinya agar kembali ke
rumah tangga atau "rumah ketaatan”?
Sesungguhnya tiap-tiap hak harus diimbangi kewajiban, dan
tiap-tiap kewajiban harus diimbangi dengan hak. Islam memberikan
hak talak kepada suami sebagai imbangan beban kewajiban yang
ditanggungnya seperti mahar dan nafkah sebelum talak, dan diikuti
dengan nafkah dan mut'ah setelah terjadinya talak. Lebih-lebih jika
dilihat dari faktor fitriah yang menjadikan laki-laki lebih jeli melihat
akibat yang mungkin terjadi, lebih bijaksana, dan lebih tenang.
Tidak adil rasanya jika wanita diberi hak untuk melepaskan diri
dari suami, merobohkan kehidupan rumah tangga, dan merusak
pilar-pilar rumah tangga, tetapi tanpa dibebani sesuatu pun yang
memudahkan suami --yang dahulu telah melamarnya-- untuk men-
ceraikannya, dan memudahkan suami untuk mencari yang lainnya.
Meskipun dalam kenyataannya, si wanita tidak dibebani apa-apa
kecuali hanya mengembalikan pemberian suami pada waktu-waktu
sebelumnya, yakni berupa mahar (sedikit atau banyak) dan hadiah
(yang berharga maupun yang murah). Inilah yang terjadi bila kema-
rahan itu datang dari pihak wanita (istri).
511
Adapun jika perselisihan itu datang dari kedua belah pihak dan
keduanya saling membenci --sementara si suami tidak mau mence-
raikannya-- maka masih ada jalan pemecahan yang lain bagi wanita,
yaitu melalui dua orang hakam (juru damai) atau "majelis keluarga”
sebagaimana firman Allah:
Gi "Lo. 5G (Aan on LO 0.
. end As | »
Ulalya
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya,
maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang
hakam dari keluarga perempuan ....” (an-Nisa': 35)
Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa kedua hakam itu adalah
pemutus perkara yang memiliki kekuasaan untuk memisahkan atau
mengumpulkan, sebagaimana pendapat penduduk Madinah, Malik,
Ahmad (dalam salah satu dari dua riwayatnya), dan Syafi'i (dalam
salah satu dari dua pendapatnya). Ibnul Oayyim berkata:
"Inilah yang benar. Dan yang mengherankan ialah orang yang
mengatakan: 'Mereka (hakam) itu hanya sekadar wakil, bukan pe-
mutus perkara.' Padahal Allah telah mengangkat keduanya sebagai
hakam (juru damai) dan mengangkatnya pula untuk selain suami-
istri .... Dalam hal ini Utsman bin Affan telah mengirim Ibnu Abbas
dan Muawiyah r.a. untuk menjadi hakam dalam persoalan Agil bin
Abi Thalib dan istrinya Fatimah binti Utbah bin Rabi'ah. Lalu Utsman
berkata kepada keduanya (Ibnu Abbas dan Muawiyah), 'Jika kalian
memandang perlu diceraikan, maka ceraikanlah mereka.' Peristiwa
serupa juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib.”
Beliau (Ibnul Oayyim) berkata: "Utsman, Ali, Ibnu Abbas, dan
Muawiyah radhiyallahu 'anhum masing-masing pernah menyerahkan
keputusan hukum kepada dua orang hakam, tetapi tidak ada seorang
pun sahabat yang menentangnya.”281
Pernyataan terakhir yang perlu saya sampaikan kepada para "pe-
dagang” laki-laki dan "pedagang” perempuan mengenai masalah
wanita adalah sebagai berikut:
281 254ul Ma'ad, 4: 33-34, Pasal "Fi asy-Syigag Yaga'u baina az-Zaujaini”.
512
Syariat tidak memihak kepada laki-laki atau kepada perempuan.
Sesungguhnya syariat bukan produk panitia yang beranggotakan
laki-laki sehingga isinya mendiskreditkan perempuan, tetapi syariat
itu dibuat oleh Dzat:
”.. yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan.”
(an-Najm: 45)
”.. Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang
mengadakan perbaikan ....” (al-Bagarah: 220)
"Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu
lahirkan dan kamu rahasiakan), padahal Dia Maha Halus lagi Maha
Mengetahui?” (al-Mulk: 14)
19
PENGEMBALIAN DALAM KHULU'
YANG MELEBIHI PEMBERIAN SUAMI
Pertanyaan:
Anak perempuan saya dipinang orang. Si peminang begitu antu-
sias untuk melakukan akad menurut syara' --sebagaimana biasa.
Pada masa-masa pinangan ia sering datang dan duduk-duduk ber-
sama anak saya tanpa merasa ada halangan, untuk saling mengenal
sehingga masing-masing merasa mantap. Akhirnya dilaksanakanlah
akad nikah bersamaan dengan acara resepsi.
Namun sayang, setelah itu terjadilah perselisihan di antara mereka
sehingga anak saya lari dan tidak mau melanjutkan kehidupan
rumah tangganya, bahkan ia hendak melakukan khulu' dengan
mengembalikan pemberian suaminya. Untuk khulu' ini ia mewakil-
kannya kepada saya. Maka saya pun mengirimkan surat kepada
suaminya untuk menuntut khulu', dan saya serahkan kepadanya cek
senilai 3.000 pound, sesuai dengan yang diberikannya kepada anak
saya dulu. Tetapi kemudian dia mengirim surat kepada saya dan
meminta 100.000 pound sebagai tebusan anak saya. Karena itu saya
meminta kepada salah seorang ulama kenamaan untuk menyadar-
kan suami itu agar berlaku adil, namun dia tetap menuntut 100.000
pound, meskipun ulama penengah tadi sudah berusaha semaksimal
mungkin.
513
Oleh sebab itu saya menawarkan perdamaian kepadanya, dan
langkah ini diupayakan oleh kedua hakam --yang satu dari pihak
suami dan yang satu dari pihak istri. Akan tetapi, kedua hakam ter-
sebut tidak mencapai kata sepakat, padahal hakam dari pihak istri
(anak saya) menawarkan tebusan dua kali lipat dari yang diberikan
--sebesar 6.000 pound-- dan ini merupakan usahanya untuk menye-
lesaikan perselisihan, meskipun dia sendiri berpendapat tidak boleh
menambah dari apa yang diberikan suami. Namun hakam dari pihak
suami bersikukuh meminta tebusan sebesar 20.000 pound.
Perkara itu terhenti, padahal sudah berselang enam bulan sejak
anak saya mengajukan khulu'.
Nah, langkah apa yang dapat dilakukan untuk memecahkan ke-
sulitan yang ditimbulkan oleh sikap dan kesewenang-wenangan
suami dalam mempergunakan haknya untuk melaksanakan khulu'?
Padahal, sudah diketahui menurut kaidah dalam akad-akad yang
sudah biasa seperti ini ialah "tidak perlu didengarnya dakwaan di
depan sidang pengadilan karena tidak akurat”.
Sampai sekarang sudah ada beberapa orang yang hendak melamar
anak saya, tetapi saya tidak tahu apa yang harus kami lakukan,
sehingga anak saya sekarang terkatung-katung.
Jawaban:
Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercu-
rahkan kepada Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang
yang setia kepadanya. Wa ba'du:
Islam menghendaki kehidupan rumah tangga itu kekal dan lang-
geng selama pilar-pilar pokoknya masih tegak, yaitu ketenteraman,
cinta, dan kasih sayang. Apabila pilar-pilar itu sudah tiada, maka
tidak ada artinya mewajibkan hidup bersama secara paksa.
Karena itu, laki-laki diberi hak untuk mengakhiri kehidupan ber-
umah tangga dengan talak, sebaliknya pihak perempuan (istri) diberi
hak untuk khulu', dan hal ini baru boleh dipergunakan bilamana
sudah tidak ada kesesuaian antara kedua belah pihak. Mengenai hal
ini terdapat pepatah yang mengatakan: "Jika tidak ada kecocokan,
maka perpisahanlah (yang dilakukan)."
Dalam hal ini Al-0ur'an menegaskan agar perpisahan (percerai-
an) itu dilakukan dengan ma'ruf (baik), jika memang pergaulan
suami-istri sudah tidak mungkin ditegakkan dengan ma'ruf. Selain
itu, suami dilarang memberikan kesulitan dan halangan yang tidak
514
sesuai dengan akhlak muslim, yang kadang-kadang sengaja dilaku-
kan karena didorong oleh perasaan benci, ingin menyakiti, atau
karena ingin mendapatkan kekayaan. Allah berfirman:
GA Fe Ga AP SI Tan ud Med
AK EN SAK Ga gnya PO LET, on
ap ..
”.. Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau Cetakan
lah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki
mereka untuk memberi kemudaratan ....” (al-Bagarah: 231)
Di dalam firman-Nya yang lain:
”.. janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan
(hati) mereka.” tath-Thalag: 6)
Dan firman-Nya lagi:
”.. dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak
mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya ....” (an-Nisa': 19)
Disyariatkannya khulu' ini sudah ditetapkan berdasarkan Al-
Our'an, Sunnah, dan ijma'.
Dalil Al-Our'an yang dimaksud ialah:
”.. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang
telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya kha-
watir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalan-
kan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya ten-
tang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya ....”
(al-Bagarah: 222)
Sedangkan dalil Sunnah dalam persoalan ini banyak kita temui,
misalnya hadits sahih mengenai persoalan istri Tsabit bin Oais. Diri-
wayatkan, ia (istri Tsabit) berkata, "Wahai Rasulullah, saya tidak
mencela akhlak dan agamanya, tetapi saya tidak suka melakukan
kekufuran di dalam Islam --yakni kufur kepada suami.” Lalu Rasu-
lullah bertanya, "Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya?”
515
(Maksudnya, yang telah diberikan kepadanya sebagai mahar). Ia
menjawab, "Ya.” Maka Rasulullah bersabda (kepada Tsabit), "Ter-
imalah kebun itu dan talaklah ia dengan talak satu.”282
Adapun dalil iima' dalam persoalan ini ialah bahwa seluruh mazhab
dan ulama telah sepakat tentang disyariatkannya khulu'. Al-Hafizh
Ibnu Katsir di dalam menafsirkan surat Al-Bagarah ayat 229 meng-
atakan:
” Apabila terjadi pertengkaran dan perselisihan antara suami dan
istri, kemudian si istri tidak menunaikan hak-hak suami, selalu
marah, dan tidak dapat bergaul secara baik dengan suaminya, maka
ia boleh menebus dirinya dengan memberikan kembali apa yang
telah diberikan suaminya, dan hal ini tidak terlarang baginya dan
tidak terlarang pula bagi suami untuk menerimanya. Karena itu Allah
berfirman: "Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu
yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah ....”
Adapun jika si istri tidak mempunyai alasan dan meminta tebusan
darinya, maka di sini Ibnu Katsir mengemukakan hadits yang diri-
wayatkan oleh Ibnu Jarir, Tirmidzi, dan Abu Daud dari Tsauban
secara marfu':
2 - c £ Fa Zn
AE Ia MEN NA
AD Pe op PPA
ab alot) KABAG, CE A ub
(ever SA,
"Perempuan mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa
alasan yang dibenarkan, maka haram atasnya bau surga.”?283
282 HR Bukhari dan lainnya dari Ibnu Abbas. Para sahabat dan orang-orang sesudahnya
berbeda pendapat mengenai khulu', apakah ia itu talak atau fasakh? Zhahir Al-Our'an
menunjukkan bahwa khulu' itu fasakh sebagaimana mazhab Ibnu Abbas. Sedangkan seba-
gian hadits menunjukkan bahwa khulu' itu adalah talak. Karena itu periksalah kitab-kitab
figih perbandingan.
283HR Abu Daud (hadits nomor 2226), Tirmidzi (1187), Ibnu Majah (2055), Ahmad dan
Hakim dan beliau mengesahkannya menurut syarat Syaikhaini, dan hal ini disetujui oleh adz-
Dzahabi (2: 200) dan Ibnu Hibban sebagaimana disebutkan dalam al-Mawarid, 1123.
516
Ibnu Katsir berkata lebih lanjut, "Banyak kalangan salaf dan
imam khalaf mengatakan, 'Sesungguhnya tidak diperbolehkan me-
lakukan khulu' kecuali jika perselisihan dan kedurhakaan itu
datangnya dari pihak wanita, maka ketika itu bolehlah si suami me-
nerima tebusan ... Selain hal ini, tidak boleh dilakukan kecuali jika
ada dalilnya --dan pada dasarnya tidak terdapat dalilnya.'”284
Oleh karena itu, tuntutan istri kepada suaminya untuk mencerai-
kannya (khulu') ini merupakan tuntutan terhadap hak yang dibenar-
kan syara' berdasarkan dalil yang meyakinkan, dan perkenan suami
untuk menyetujui khulu' ini juga merupakan perkenan terhadap se-
suatu yang diwajibkan syara' dalam kondisi seperti ini.
Kini, tinggal kita bicarakan tuntutan suami tersebut terhadap wali
Si istri yang besarnya lebih dari 30 kali lipat itu. Sebelumnya, suami
itu hanya memberi mahar 3.000 pound, tetapi sekarang ia minta
tebusan sebesar 100.000 pound, dan dalam perkembangan selanjut-
nya hakam dari pihak suami itu meminta 20.000 pound.
Menurut nash-nash Al-Our'an dan Sunnah, beserta pendapat para
fugaha dan pensyarah dalam memahami dan mengistimbat hukum-
nya, tampak jelas beberapa hal berikut ini:
1. Bahwa yang kuat, bahkan yang benar, yang ditunjuki oleh nash
ialah: "si suami tidak boleh mengambil dari istrinya sesuatu yang
melebihi pemberiannya dulu”.
Al-Our'anul Karim mengaitkan tebusan dengan apa yang telah
diberikan oleh suami, bukan dengan sesuatu yang lebih banyak.
Firman-Nya:
”.. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang
telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya kha-
watir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalan-
kan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya ten-
tang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya ....”
(al-Bagarah: 229)
Maksudnya, istri menebus dirinya dengan mengembalikan apa
yang dulu suami berikan kepada mereka.
284 Tafsir al-ur'an al-'Azhim, Ibnu Katsir (1: 272-273), terbitan Dar Ihya' at-Turats al-Arabi,
Beirut.
517
Bahkan kita lihat Al-gur'an melarang 'adhal yang terkenal pada
zaman jahiliah itu, yaitu menahan istri (tidak menceraikannya)
untuk menyusahkannya agar ia mau menebus dirinya dengan
mengembalikan apa yang telah diterimanya dari suaminya dahulu.
Allah berfirman:
G3 JA. Le .- rae Gahar beta
OR ye La yana IA Sa aa
".. dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak
mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya ....” (an-Nisa': 19)
Imam Nasa'i, Ibnu Majah, dan Baihagi meriwayatkan bahwa
Nabi saw. menyuruh Tsabit bin Oais untuk menerima kebun dari
istrinya yang sudah tidak suka kepadanya --yang dahulu ia ber-
ikan sebagai mahar-- dan tidak meminta tambahan.
Di dalam hadits yang diriwayatkan Daruguthni dengan isnad
yang sahih, bahwa Nabi saw. berkata kepada istri Tsabit:
4
MEN I LET IA EGA
“ — : 2 “ 4 -h LN, .
ATA LTE A3
ee & £ NG 4 ig DR auto
Tn NE AL Sa SILAT
MIA, z in
KRI nie
”Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya yang telah diberi-
kannya kepadamu?" Ia menjawab, 'Mau, dan akan saya tambah
lagi.' Lalu Nabi saw. bersabda: Tambahannya itu tidak usah, tetapi
hanya kebunnya saja.' Ia menjawab, 'Ya.' Lalu Nabi memberikan-
nya kepada Tsabit dan memberi jalan kepada istrinya (mencerai-
kannya).”285
285 Muntaga al-Akhbar dan syarahnya, Nailul Authar. Al-Hafizh berkata di dalam al-Fath:
"Perawi-perawinya tepercaya."
518
Abdur Razzag meriwayatkan dengan sanad sahih dari Ali bahwa
beliau berkata, "Suami tidak boleh mengambil dari istrinya mele-
bihi pemberian kepadanya.”
Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Thawus, Atha', dan az-
Zuhri. Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan teman-tem-
annya, Ahmad, dan Ishag.
Diriwayatkan dari Maimun bin Mahran, ia berkata, ”
mengambil melebihi apa yang diberikannya dulu, berarti ia tidak
menceraikan dengan cara yang baik.”
Bahkan Sa'id bin al-Musayyab berkata, "Aku tidak menyukai
suami mengambil semua yang pernah diberikannya, hendaklah ia
meninggalkan sedikit untuk istrinya.”
Imam Malik memperbolehkan suami mengambil tebusan yang
melebihi pemberiannya dahulu, seraya beliau berkata, "Tetapi
yang demikian itu tidak termasuk akhlak yang mulia.” Dan ada
yang menisbatkan pendapat (Imam Malik) ini kepada jumhur,
tetapi ini merupakan penisbatan yang memerlukan tahgig. Yang
dipakai ialah pendapat yang ada dalilnya, sedangkan dalil yang
membolehkan dalam hal ini tidak ada kecuali hadits yang lemah
isnadnya yang tidak dapat dijadikan hujjah, sebagaimana yang
dikatakan Imam Syaukani.
. Orang-orang yang memperbolehkan tambahan itu hanyalah dipe-
runtukan bagi wanita yang menambah atas kemauannya sendiri
dengan tujuan dia dapat melepaskan dirinya dari perlakuan buruk
suaminya. Karena itu semua pembahasannya berkisar seputar
masalah: "Apakah halal bagi suami mengambil tambahan itu
ataukah tidak halal?” Adapun tuntutan kepada wanita (istri)
untuk menambah atas apa yang telah diambil suami, maka hal ini
tidak mereka sebut-sebut, bahkan tidak pernah terbetik dalam
hati mereka (para ulama).
Sedangkan pada dasarnya harta orang lain itu haram diambil,
dan tidak halal bagi seseorang mengambil harta orang lain kecuali
dengan kerelaan hatinya. Maka tidak boleh menekan dan menyu-
sahkan istri agar ia mau menebus dirinya dengan membayar yang
lebih banyak dari apa yang telah diterimanya. Perbuatan semacam
ini merupakan bentuk 'adhal dan kezaliman yang diharamkan
Islam. Bahkan perbuatan ini melebihi 'adhal jahiliah, karena pada
zaman jahiliah mereka meng-'adhal wanita hanya agar dapat
mengambil sebagian dari apa yang telah mereka berikan kepada
519
istri-istri mereka, sedangkan sekarang (seperti yang ditanyakan
ini) tidak merasa cukup dengan mendapatkan kembali semua harta
yang diberikannya dulu, bahkan masih meminta tambahan secara
berlebihan.
. Tebusan yang dituntut suami kepada istri untuk menebus dirinya
itu hanya ditujukan kepada istri, bukan kepada ayah dan walinya.
Karena itu Al-Our'an mengatakan:
Bo 2000 nc K Cena ca Ia
”.. maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang di-
berikan oleh istri untuk menebus dirinya ..” (al-Bagarah: 229)
Maka istri itulah yang menebus dirinya dengan harta yang ada
di tangannya. Nabi bersabda kepada istri Tsabit, "Apakah engkau
mau mengembalikan kebunnya kepadanya?" Maka istri itulah
yang mempunyai urusan, dan tidak boleh si suami menuntut
kepada ayah istrinya atau walinya untuk membantu anaknya de-
ngan hartanya, dan dianggapnya itu haknya, kecuali jika ada
orang yang mau membantunya dengan sukarela.
. Pengertian ziyadah (tambahan) --kalau kita menerima pengertian-
nya menurut bahasa dan “urf (adat kebiasaan) -- ialah menyandar-
kan sesuatu kepada pokok yang biasanya tidak sampai sebesar
pokok tersebut. Kadang-kadang seseorang memberikan barang-
nya dengan suatu harga tertentu, lalu si pembeli menambahnya,
atau seseorang yang mengembalikan utang lalu dia menambah-
nya, maka tidak ada yang dipahami dari semua itu melainkan
menambahkan sesuatu yang tidak sampai sebesar pokoknya.
Adapun memberikan tambahan dengan beberapa kali lipat besar
pokoknya, maka sepanjang pengetahuan kami hal itu tidak ter-
masuk makna kata ziyadah (tambahan) menurut orang yang
mengerti dan merasakan makna kata.
Karena itu, dalam hal ini saya katakan bahwa tuntutan suami
sebesar 100.000 pound --yang kemudian diturunkan menjadi
20.000 pound-- secara total ditolak oleh syara', dan merupakan
semacam dharar yang diharamkan. Sebab, tidak boleh memberi
dharar (bahaya) dan membalas memberi bahaya dalam Islam.
Maka yang wajib menurut syara' ialah si suami harus dipaksa
menerima apa yang pernah diberikannya itu. Dan jika walinya
520
berbaik hati dengan memberikan tambahan, sebagaimana yang
dikemukakan hakam dari pihaknya, sebesar mahar yang diberi-
kannya dulu, maka tidak terlarang menerimanya, jika hatinya
ikhlas.
Namun, apabila tidak ada hakim yang dapat memaksa suami
yang sewenang-wenang dalam menggunakan haknya ini --
mengingat tidak adanya ikatan yang kuat dan diakui pada
kekuasaan syar'iyyah-- maka wajiblah dibentuk suatu majelis
atau lajnah (komite) yang terdiri dari para ahli ilmu dan agama
yang dapat dipercaya kualifikasinya. Dalam masalah ini mereka
bertindak untuk memutuskan tali perkawinan dan melepaskan si
wanita dari suami yang suka memberi kemelaratan ini, dan mem-
berikan kepada si laki-laki (suami) apa yang dulu diberikannya
kepada istrinya dengan ditambah pemberian dari wali yang dibe-
rikan secara sukarela. Dalam hal ini status majelis atau lajnah ter-
sebut sama kedudukannya dengan hukum mahkamah (pengadilan)
yang resmi, sebab ini merupakan pemecahan dalam Islam se-
hingga menghapus kesan bahwa Islam itu mandek, pasif, dan
tidak mampu memecahkan persoalan seperti ini. Selama perka-
winannya itu menurut adat kebiasaan, maka pemutusan perkara-
nya pun menurut adat kebiasaan pula.
Dengan keputusan hukum seperti ini maka bebaslah si istri, dan
tidak ada idah atasnya --karena belum pernah dicampuri-- sehingga
boleh saja orang mengajukan lamaran kepadanya.
Wallahu waliyyut taufig.
20
PENCALONAN WANITA MENJADI ANGGOTA
PARLEMEN DALAM PERDEBATAN
Wanita adalah manusia mukallaf sebagaimana halnya laki-laki.
Mereka dituntut melakukan ibadah kepada Allah dan menegakkan
agama-Nya. Ia juga dituntut untuk menunaikan segala sesuatu yang
difardhukan-Nya, menjauhi segala yang diharamkan-Nya, mematuhi
batas-batas-Nya, menyeru orang lain kepada agama-Nya, serta ber-
amar ma'ruf dan bernahi munkar.
Semua firman dan sabda Pembuat Syariat di dalamnya meliputi
521
kaum wanita, kecuali jika ada dalil tertentu yang mengkhususkan-
nya untuk laki-laki. Apabila Allah berfirman: "wahai manusia" atau
"wahai orang-orang yang beriman”, maka kaum wanita juga terca-
kup di dalamnya, tanpa diperselisihkan.
Karena itu ketika Ummu Salamah r.a. mendengar Nabi saw. ber-
sabda "wahai manusia” --padahal waktu itu Ummu Salamah sedang
sibuk dengan pekerjaannya-- ia buru-buru menyambut
tersebut. Sehingga sebagian orang merasa heran terhadap ketergesa-
annya menyambut panggilan itu, lantas ia berkata kepada mereka,
"Aku juga manusia.”
Sebagai dasar umum bahwa wanita itu sama dengan laki-laki
dalam taklif --kecuali jika ada pengecualian-- ialah firman Allah ber-
ikut:
". sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain ....” (Ali
khnran: 195)
Dan sabda Nabi saw.:
5 TA Mi aa
SARI Pol). JLN SA S3
(Giat 22 J3
"Sesungguhnya wanita itu adalah belahan (mitra) laki-laki.” "HR
Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, dan Darimi)
Al-Our'anul Karim membebani manusia laki-laki dan perempuan
secara bersama-sama untuk memikul tanggung jawab menegakkan
masyarakat dan memperbaikinya --lazim diistilahkan dengan "amar
ma'ruf dan nahi munkar”. Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain.
Mereka menyuruh mengerjakan yang ma'ruf, mencegah dari yang
munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat
Kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh
Allah ....” (at-Taubah: 71)
Di-sini Al-Gur'an mengemukakan sifat-sifat orang beriman, se-
telah menyebutkan sifat-sifat orang munafik dengan firman-Nya:
522
ot. XXI Lam AA PI
OA lang HD A9 Oya
ae AN Pa Kanya 2 2,
"Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, “ Ehssai dengan
sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang
munkar dan melarang berbuat yang marruf ....” (at-Taubah: 67)
KAA Aan
Apabila wanita-wanita munafik memainkan peran mereka untuk
merusak masyarakat di samping laki-laki yang munafik, maka
wanita-wanita mukminat harus pula memainkan peran mereka demi
memperbaiki masyarakat berdampingan dengan laki-laki yang ber-
iman.
Pada zaman Nabi saw. kaum wanita sudah memainkan peran
yang penting, sehingga suara yang pertama kali dikumandangkan
untuk membenarkan dan mendukung Nabi saw. adalah suara wanita,
dialah Khadijah r.a.. Dan orang yang pertama kali mati syahid di
jalan Islam juga seorang wanita, yaitu Sumaiyyah ibu dari Ammar
r:a.. Di antara mereka ada yang ikut berperang bersama Nabi saw.
dalam Perang Uhud, Perang Hunain, dan sebagainya, sehingga Imam
Bukhari membuat suatu bab khusus dengan judul "Bab Ghazwin
Nisa' wa Oitalihinna” (Bab Peperangan dan Pertempuran Kaum
Wanita).
Orang yang mau memperhatikan dalil-dalil Al-Our'an dan As-
Sunnah niscaya akan menemukan bahwa hukum-hukum dalam Al-
Our'an dan As-Sunnah itu berlaku umum untuk kedua jenis manusia
ini, kecuali yang dikhususkan di antara keduanya sesuai dengan
fitrah dan keadaan masing-masing. Wanita mempunyai hukum-
hukum khusus berkenaan dengan haid, nifas, istihadhah, hamil, me-
lahirkan, menyusui, memelihara anak, dan sebagainya. Sedangkan
laki-laki mempunyai tugas memikul tanggung jawab dalam keluarga
dan berkewajiban memberi nafkah dan perlindungan kepada wanita
(istri).
Kemudian ada pula hukum-hukum yang berkaitan dengan masa-
lah warisan, yang laki-laki diberi dua kali bagian perempuan, yang
hikmahnya sudah sangat jelas, yaitu didasarkan pada perbedaan
tugas dan beban kehartabendaan antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu, ada juga hukum-hukum yang berhubungan dengan
kesaksian dalam muamalah maliyyah (kehartabendaan) dan sosial
523
kemasyarakatan, dalam hal ini kesaksian dua orang perempuan di-
samakan dengan kesaksian seorang laki-laki. Hal ini juga didasar-
kan pada kenyataan dan praktik untuk menjaga kekuatan pembuk-
tian, sebagai sikap hati-hati dalam menjaga hak dan kehormatan
manusia.
Karena itu, dijumpai pula dalam beberapa kasus hukum yang
sudah dapat menerima kesaksian seorang wanita, seperti masalah
kelahiran dan menyusui.
Beberapa Peringatan Penting
Saya ingin mengingatkan beberapa hal yang penting di sini:
Pertama: janganlah kita menetapkan sesuatu pada diri kita me-
lainkan dengan nash-nash yang sahih dan sharih yang memberikan
ketetapan.
Adapun nash-nash yang tidak sahih, seperti hadits-hadits dha'if,
atau nash yang mengandung banyak kemungkinan pengertian dan
penafsiran --seperti yang berkenaan dengan urusan wanita-- maka
siapa pun tidak diperkenankan untuk menetapkannya kepada umat
dengan tidak memperbolehkan pemahaman yang lain. Lebih-lebih,
mengenai masalah-masalah kemasyarakatan umum yang sensitif
dan perlu kemudahan.
Kedua: ada hukum-hukum dan fatwa-fatwa yang kita tidak dapat
menjelaskan zamannya dan lingkungannya, padahal ia menerima
perubahan sesuai dengan perubahan faktor-fatkor yang dominan.
Karena itu para muhagig menetapkan bahwa fatwa itu dapat berubah
sesuai dengan perubahan zaman, tempat, kondisi, dan kebiasaan
yang berlaku.
Hal ini banyak yang berhubungan dengan wanita, yang disikapi
dengan sangat keras dan ketat, sehingga diharamkan mereka pergi
ke masjid, meskipun ketetapan ini bertentangan dengan nash yang
sahih dan sharih. Namun, mereka lebih mengutamakan sikap hati-
hati dan menutup pintu kerusakan daripada menerapkan nash, de-
ngan alasan karena perubahan zaman. ,
Ketiga: bahwa kaum sekuler sekarang memperdagangkan per-
Soalan wanita (mengangkat persoalan-persoalan wanita) dan men-
coba mengaitkannya dengan Islam mengenai hal-hal yang sebenar-
nya Islam terlepas daripadanya. Misalnya, anggapan bahwa Islam itu
mendiskreditkan kaum wanita serta menyia-nyiakan kemampuan
dan kodratnya, dengan alasan kebiasaan-kebiasaan yang terjadi
524
pada beberapa dekade terakhir, dan dengan alasan beberapa penda-
pat kaum ekstremis pada zaman sekarang.
Analisis terhadap Dalil-dalil Mereka
Dengan mengacu pada asas ini, maka kita harus menganalisis
dan mengkaji masalah duduknya wanita dalam "Dewan Perwakilan
Rakyat” atau "Majelis Permusyawaratan Rakyat” dan sistem penca-
lonan dan pemilihannya menurut kacamata syar'iyyah.
Sebagian orang ada yang menganggapnya haram dan dosa, pada-
hal mengharamkan sesuatu itu tidak dapat dilakukan kecuali de-
ngan adanya dalil yang tidak samar lagi. Sedangkan semua tindakan
duniawi itu mubah kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keha-
ramannya. Nah, manakah dalil yang mengharamkannya yang di-
kemukakan oleh pihak yang mengharamkan itu?
Di antara dalil mereka ialah ayat berikut:
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu ....” (al-Ahzab: 33)
Sebagian mereka berdalil dengan ayat tersebut dan berpendapat
bahwa wanita tidak boleh meninggalkan rumahnya kecuali karena
darurat atau ada keperluan.
Pengambilan dalil tersebut tidak tepat karena:
Pertama: ayat ini khusus ditujukan kepada istri-istri Nabi seba-
gaimana tampak jelas dalam konteks kalimatnya. Para istri Nabi saw.
terkenai aturan dan beban kewajiban yang berat yang tidak sama
dengan wanita lainnya. Karena itu, apabila salah seorang dari mereka
melakukan amal saleh, maka pahalanya dilipatgandakan, demikian
pula jika melakukan keburukan, maka siksaannya pun dilipatganda-
kan.
Kedua: bahwa Aisyah, meskipun sudah ada ayat ini, beliau masih
juga keluar dari rumah, dan turut serta dalam Perang Jamal, demi --
menurut pandangan beliau-- memenuhi kewajiban agama, yaity
melaksanakan hukum gishash terhadap orang-orang yang membu-
nuh Utsman, meskipun takdir menentukan lain.286
286perang Jamal (Perang Unta) adalah perang antara kelompok Ali di satu pihak melawan
kelompok Aisyah bersama Thalhah dan Zuber di pihak lain. Pada hakikatnya, Aisyah tidak
keluar untuk berperang, melainkan ingin mendamaikan kaum muslim. Ketika Ali, Thalhah,
dan Zuber mengadakan surat-menyurat dengan maksud mencari kesepakatan demi kemasla-
hatan kaum muslim, dan ketika mereka telah sepakat mencari tukang-tukang fitnah yang
525
Ketiga: bahwa kaum wanita sebenarnya sudah biasa keluar dari
rumahnya. Mereka pergi ke sekolah atau ke kampus, bekerja di ber-
bagai sektor kehidupan --baik sebagai dokter, guru, dosen, maupun
sebagai tenaga administrasi di suatu kantor-- dan sebagainya, tanpa
ada seorang pun yang mengingkarinya. Sehingga seolah-olah sudah
menjadi semacam ijma' tentang bolehnya wanita bekerja di luar rumah
dengan syarat-syarat tertentu.
Keempat: bahwa keadaan menuntut agar "wanita-wanita musli-
mah yang taat beragama” terjun ke gelanggang pemilihan umum guna
menghadapi wanita-wanita yang berpaham permisif (serbaboleh)
dan sekuler yang memegang kendali kegiatan kaum wanita. Sedang-
kan keperluan sosial politik itu kadang-kadang lebih penting dan
lebih besar daripada keperluan pribadi yang memperbolehkan wanita
keluar ke tengah-tengah kehidupan umum.
Kelima: bahwa menahan wanita di dalam rumah itu tidak dikenal
melainkan pada masa kevakuman hukum --sebelum adanya kete-
tapan syara'-- sebagai hukuman bagi wanita yang melakukan per-
buatan keji:
".. maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai
mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang
lain kepadanya.” (an-Nisa': 15)
Maka, bagaimana mungkin penahanan di rumah ini dianggap se-
bagai sesuatu yang lazim bagi wanita muslimah dalam kondisi biasa
(tidak melakukan perbuatan keji)?
Saddudz Dzari'ah
Ada pula orang yang melihat dari sisi lain, yaitu dari sudut kaidah
saddudz dzari'ah (menutup pintu kerusakan/usaha preventif). Karena
apabila seorang wanita dicalonkan sebagai anggota parlemen, maka
ia akan terjun ke gelanggang pemilihan dan bercampur baur dengan
kaum laki-laki bahkan kadang-kadang berkhalwat dengannya.
membunuh Utsman, terjadi peristiwa di luar dugaan mereka. Tukang-tukang fitnah yang ke-
takutan karena akan ditangkap, justru menghasut laskar Thalhah dan Zuber. Mereka berdua
mengira bahwa All telah memperdaya mereka, lalu keduanya membela diri. Ali pun mengira
demikian, lalu ia membela diri. Maka terjadilah perang di luar kehendak mereka. Sedangkan
Aisyah hanya tetap di kendaraan, tidak ikut dan tidak memerintahkan berperang." (Lihat,
Tanda-tanda Hari Kiamat, Yusuf al-Wabil, hlm. 79-81). (Penj.)
526
Padahal yang demikian itu haram, dan sesuatu yang membawa ke-
pada yang haram adalah haram.
Memang, saddudz dzari'ah atau usaha preventif itu diperlukan dan
dituntut. Namun demikian, para ulama sudah menetapkan bahwa
berlebih-lebihan dalam menutup pintu kerusakan itu sama dengan
berlebih-lebihan dalam membukanya, yang dapat menghilangkan
banyak sekali kemaslahatan, lebih banyak daripada kekhawatiran
yang ditakutkan itu sendiri.
Dalil (saddudz dzari'ah) ini dijadikan argumentasi oleh orang yang
melarang kaum wanita memberikan suaranya dalam pemilihan umum
karena takut terjadinya fitnah dan kerusakan. Padahal dengan demi-
kian banyak sekali suara yang hilang bagi kelompok agama, dan se-
benarnya suara itu akan menjadi dukungan bagi barisan mereka dalam
menghadapi kaum sekuler. Lebih-lebih kaum sekuler itu memanfaat-
kan suara-suara wanita yang lepas dari agama.
Pada suatu waktu ada juga sebagian ulama yang membatasi pen-
didikan wanita dengan cara menghalangi mereka memasuki sekolah
dan perguruan tinggi. Alasan mereka adalah menutup pintu kerusak-
an. Bahkan di antara mereka ada yang berkata, "Wanita hanya boleh
belajar membaca tetapi tidak boleh belajar menulis agar mereka tidak
dapat menggunakan pena untuk menulis surat-surat cinta dan se-
bagainya.” Meskipun pihak lain mengatakan bahwa belajar itu sen-
diri tidak, jelek, bahkan sering membawa wanita kepada berbagai
macam kebaikan.
Karena itu, saya katakan bahwa wanita muslimah yang konsisten
terhadap agamanya --baik sebagai pemilih maupun sebagai calon
yang dipilih-- wajib menjaga hubungan dengan laki-laki dari segala
sesuatu yang bertentangan dengan hukum Islam, misalnya berkata
dengan nada yang menggiurkan, bertabarruj dalam berpakaian (tidak
menutup seluruh auratnya), berduaan dengan lelaki yang bukan
mahramnya, atau bergaul bebas tanpa batas. Semua itu harus dijauhi
oleh wanita muslimah yang konsisten pada agamanya.
Wanita dan Kekuasaannya atas Laki-laki
Alasan lain yang dikemukakan untuk melarang wanita dicalon-
kan sebagai anggota parlemen ialah karena menjadi anggota dewan
berarti ia berkuasa atas laki-laki, padahal yang demikian itu terla-
rang. Bahkan menurut prinsip yang ditetapkan Al-Our'anul Karim
adalah bahwa laki-laki sebagai pemimpin wanita. Bagaimana mung-
527
kin kita memutarbalikkan aturan hingga wanita menjadi pemimpin
laki-laki?
Dalam hal ini saya ingin menjelaskan dua perkara:
Pertama: bahwa jumlah wanita yang dicalonkan sebagai anggota
Dewan Perwakilan Rakyat itu terbatas, dan yang terbanyak adalah
laki-laki. Jumlah yang terbanyak inilah yang berkuasa membuat
keputusan, karena itu tidaklah tepat apabila dikatakan bahwa penca-
lonan wanita sebagai anggota dewan akan menjadikan wanita ber-
kuasa terhadap laki-laki.
Kedua: ayat yang menyebutkan kepemimpinan laki-laki atas
wanita itu adalah dalam konteks kehidupan rumah tangga. Maka
laki-laki itulah pemimpin rumah tangga (keluarga) yang kelak akan
dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya, berdasar-
kan firman Allah:
"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena
“Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkah-
kan sebagian dari harta mereka ....” (an-Nisa': 34)
Kalimat "karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka” menunjukkan kepada kita bahwa yang dimaksud
adalah kepemimpinan dalam keluarga (rumah tangga), dan itulah
derajat yang diberikan kepada laki-laki sebagaimana yang tercantum
dalam firman Allah:
”.. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan ke-
wajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami
mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya ....” (al-
Bagarah: 228)
Di samping kepemimpinan laki-laki terhadap keluarga, hendaknya
wanita juga memainkan perannya dan didengar juga pendapatnya
untuk kepentingan keluarga, sebagaimana diisyaratkan Al-Our'an
mengenai masalah penyapihan susuan anak mereka:
&
LD OAL LG NE ATA LS Lay TT
Ce kana Eno epauela : YG
.. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan
kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa
atas keduanya ....” (al-Bagarah: 233)
528
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah
saw. bersabda:
K Ton 73 ,
OK NG AAN logat |
”Ajaklah kaum wanita Maa aa anak-anak pe-
rempuan mereka.”
Yakni, mengenai perkawinan anak-anak perempuan mereka.
Adapun kekuasaan sebagian wanita terhadap sebagian laki-laki
di luar sektor rumah tangga, maka tidak ada satu pun dalil yang
melarangnya. Yang dilarang itu ialah kekuasaan umum bagi wanita
terhadap kaum laki-laki.
Dari Abi Bakarah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
SEA KAI ISA
"Tidak akan beruntung paka suatu kaum yang menguasakan
urusan mereka kepada wanita.” (HR Bukhari)
Yang dimaksud hadits ini ialah kekuasaan umum atas seluruh
umat, yakni memimpin daulah (negara), sebagaimana ditunjuki oleh
kata amrahum (urusan mereka), yakni urusan kekuasaan dan kepe-
mimpinan umum. Adapun terhadap urusan tertentu, maka tidak ada
larangan bagi wanita untuk menguasai dan memimpinnya, misalnya
kekuasaannya dalam wilayah (bidang) fatwa atau ijtihad, pendidik-
an dan pengajaran, riwayat dan hadits, administrasi, dan sebagainya.
Sudah disepakati bahwa wanita boleh memegang kendali kekua-
saan menurut spesialisasi masing-masing, dan ini telah berlaku se-
panjang masa. Sehingga dalam masalah peradilan pun Imam Abu
Hanifah memperkenankan wanita memberikan kesaksian selain
dalam masalah pidana dan gishash. Sedangkan sebagian fugaha
salaf bahkan memperbolehkan wanita memberikan kesaksian dalam
masalah pidana dan gishash, sebagaimana dikemukakan Ibnul Oayyim
dalam kitabnya ath-Thurug al-Hukmiyyah. Dan Imam ath-Thabari mem-
perbolehkan wanita menjadi hakim dalam semua perkara (baik per-
data maupun pidana), demikian pula Ibnu Hazm dengan mazhab
Zhahiriyahnya. Semua ini menunjukkan tidak adanya dalil syar'i
yang sharih yang melarang wanita memegang kekuasaan peradilan.
529
Sebab, kalau tidak demikian, maka Ibnu Hazm pasti berpegang teguh
padanya, bersikukuh atasnya, dan menyerang orang yang tidak
sependapat dengannya, sebagaimana yang biasa ia lakukan (bila-
mana terdapat nash yang tegas).
Di samping itu, sababul wurud (sebab timbulnya) hadits tersebut
memperkuat pengkhususan larangannya terhadap kepemimpinan
umum. Telah sampai berita kepada Nabi saw. bahwa setelah mening-
galnya raja Persi, bangsa Persia menjadikan putrinya, Bauran binti
Kisra, sebagai pemimpin (ratu) mereka. Mengenai hal ini beliau ber-
sabda: "Tidak akan berbahagia suatu kaum ...."
Syubhat dan Jawabannya
Di antara syubhat yang dikemukakan oleh sebagian orang yang
melarang pencalonan wanita menjadi anggota parlemen ialah bahwa
kedudukan anggota dewan ini, menurut mereka, lebih tinggi dari-
-pada pemerintah, bahkan lebih tinggi daripada kepala negara sendiri.
Karena dengan menjadi anggota dewan ia dapat meminta pertang-
gungjawaban kepada kepala negara. Ini berarti kita melarang wanita
menjabat kepemimpinan umum, tetapi kemudian kita menempatkan-
nya --pada kepemimpinan umum-- dalam bentuk yang lain.
— Dalam kaitan ini, perlu saya jelaskan status dan hal-hal yang ber-
kaitan dengan keanggotaan dalam Majelis Permusyawaratan atau
Dewan Perwakilan.
Tugas Dewan Perwakilan
Sudah dimaklumi bahwa tugas Dewan Perwakilan Rakyat (Maje-
lis Niyabi) dalam aturan demokrasi modern itu ada dua, yaitu muha-
sabah (pengawasan) dan tasyri' (membuat undang-undang).
Dengan penjelasan terhadap dua hal ini, maka akan tampak jelas
beberapa hal berikut ini:
Makna Muhasabah (Pengawasan)
Muhasabah atau muragabah (pengawasan) menurut pengertian
Syar'iyah kembali kepada istilah islami yang sudah terkenal, yaitu
"amar ma'ruf dan nahi munkar” dan "an-nashihah fid-din” yang meru-
pakan kewajiban bagi pemimpin-pemimpin kaum muslim dan seluruh
kaum muslim secara umum.
Amar ma'ruf dan nahi munkar serta nashihah fid-din (memberi
nasihat dalam agama) itu merupakan tugas yang dituntut untuk di-
530
kerjakan, baik oleh laki-laki maupun perempuan. Al-Our'an me-
nyatakan dengan bahasa yang jelas:
”Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian
mereka (adalah) penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyu-
ruh (mengerjakan) yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar
.." (at-Taubah: 71)
Rasulullah saw. juga bersabda:
LL
A (3 25355 Hah v SAS
C2 23470 /
( Sel), Ken BAN La,
"PP
”Ad-Din (agama) itu Bear (mtk setia) kepada Allah, Rasul-Nya,
Kitab-Nya, imam-imam kaum muslim, dan kaum muslim secara
umum.” (HR Muslim)
: Pengertiannya, dalam konteks hadits tersebut beliau tidak mem-
batasi tugas hanya kepada laki-laki semata.
Pada kenyataannya, kita juga melihat bagaimana seorang wanita
dapat mematahkan gagasan Umar didalam masjid, lalu Umar me-
narik pendapatnya dan menerima pendapat wanita itu seraya berkata:
(R3 ci APA JANGAN TA |
"Wanita itu benar dan Umar keliru.”?87
Di samping itu, Nabi saw. juga pernah bermusyawarah dengan
Ummu Salamah mengenai peperangan Hudaibiyah. Ummu Salamah
ketika itu mengemukakan pendapatnya yang kemudian dilaksana-
kan oleh Nabi saw.. Ternyata pendapat Ummu Salamah ini tepat dan
membawa kebaikan yang sangat bermanfaat.
Selama masih menjadi hak wanita untuk memberi nasihat dan
memberikan pandangan yang benar menurut pendapatnya serta me-
nyuruh mengerjakan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar serta
287Riwayat Ibnu Katsir dengan isnad yang bagus.
531
mengatakan "ini benar dan ini salah” --dalam kapasitasnya sebagai
pribadi-- maka tidak terdapat dalil syara' yang melarangnya menjadi
anggota parlemen untuk melaksanakan tugas-tugas ini. Pada dasar-
nya urusan adat dan muamalah itu dibolehkan, kecuali jika ada nash
sahih dan sharih yang melarangnya. Sedangkan alasan yang meng-
atakan bahwa dalam sejarah Islam masa lalu tidak diketahui adanya
kaum wanita yang menjadi anggota parlemen atau majelis syura,
maka ini bukanlah dalil syar'i yang melarang keberadaannya. Ini ter-
masuk dalam: "perubahan fatwa karena perubahan zaman, tempat,
dan kondisi”. Dan masalah permusyawaratan sendiri pada masa itu
tidak diatur dengan aturan yang rumit, baik yang berkenaan dengan
kaum laki-laki maupun perempuan. Permusyawaratan (syura) ini
hanya dikemukakan oleh nash secara global dan umum, sedangkan
masalah perincian, pengaturan, serta penjabarannya diserahkan ke-
pada pemikiran kaum muslim sendiri, sesuai dengan kondisi zaman,
tempat, dan tatanan sosialnya.
Apabila perbuatan Rasulullah saw. semata-mata tidak menunjuk-
kan hukum yang melebihi mubah, maka bagaimana lagi dengan per-
buatan orang lain yang tidak ma'shum?
Kita sekarang memperbolehkan kaum wanita melakukan berma-
cam-macam aktivitas yang tidak dikenal sebelumnya. Kita dirikan
sekolah-sekolah dan fakultas-fakultas untuk mereka, yang menam-
pung berjuta-juta anak perempuan, dan mencetak guru-guru, dok-
ter-dokter, akuntan-akuntan, ahli administrasi, sebagian lagi men-
jadi direktris pada berbagai yayasan atau lembaga yang di dalamnya
juga ada petugas dan karyawan laki-laki. Nah, betapa banyaknya
guru pria yang mengajar di sekolah-sekolah yang kepala sekolahnya
seorang wanita, betapa banyak dosen yang mengajar di fakultas-
fakultas yang dekannya seorang wanita, dan betapa banyak karya-
wan yang bekerja pada suatu koperasi atau syirkah atau suatu lem-
baga yang dipimpin seorang wanita. Dan kadang-kadang seorang
suami menjadi bawahan istrinya di suatu sekolah, di kampus, di
rumah sakit, atau di suatu lembaga yang dipimpinnya, tetapi setelah
pulang ke rumah, si istri kembali menjadi bawahan suami.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa Dewan Perwakilan,
Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Ummat, dan yang se-
jenisnya lebih tinggi kedudukannya daripada pemerintah atau badan
eksekutif sendiri yang termasuk di antaranya kepala negara, --
karena anggota dewan itu yang mengawasi dan memintai pertang-
gungjawabannya-- maka pendapat itu tidak sepenuhnya dapat di-
532
rima. Karena tidak setiap pengawas lebih tinggi kedudukannya
ipada yang diawasi, tetapi yang penting dia punya hak melakukan
pengawasan, meskipun kedudukannya lebih rendah.
Suatu hal yang tidak diragukan, bahwa amirul mu'minin atau
ra'isud-daulah (kepala negara) adalah paling tinggi kedudukannya
atau paling tinggi kekuasaannya. Namun demikian, kita dapati
bahwa rakyat jelata pun berhak menasihatinya, mengawasinya,
menyuruhnya berbuat ma'ruf, dan mencegahnya dari kemunkaran,
sebagaimana kata Khalifah Pertama, Abu Bakar ash-Shiddig: "Jika
kamu lihat aku berada pada kebenaran, maka tolonglah aku, dan jika
kamu lihat aku berada pada kebatilan maka luruskanlah aku.”
Khalifah Kedua, Umar bin Khattab, pernah berkata, "Siapa saja di
antara kamu yang melihat kebengkokan pada diriku, maka lurus-
kanlah aku.”
Selain itu, tidak ada seorang pun yang mengingkari bahwa di
antara hak wanita (istri) ialah mengawasi dan meminta pertang-
gungjawaban suami --padahal suami sebagai pemimpinnya-- dalam
aturan rumah tangga dan nafkah. Istri, misalnya, berhak menegur:
"Mengapa engkau beli ini? Mengapa engkau perbanyak ini? Meng-
apa tidak engkau jaga anakmu? Mengapa engkau tidak melakukan
silaturahmi?” Dan masih banyak lagi cara-cara lain dalam rangka
amar ma'ruf nahi munkar.
Meskipun kedudukan majelis dianggap lebih tinggi daripada peme-
rintah (badan eksekutif) --karena majelis atau dewan yang membuat
undang-undang dan mengawasi serta meminta pertanggungjawaban
kepada pemerintah-- maka fungsi seperti itu bagi dewan sebagai
lembaga, bukan sebagai pribadi. Padahal, seperti kita ketahui bahwa
yang dominan dalam lembaga adalah laki-laki.
Hak Membuat Undang-undang bagi Dewan
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat yang kedua ialah berhubungan
dengan pembuatan undang-undang.
Sebagian orang yang memiliki semangat tinggi berlebih-lebihan
dalam membesar-besarkan tugas ini, mereka menganggap bahwa
tugas ini lebih menentukan daripada tugas badan eksekutif. Dewan
inilah yang menentukan kebijakan negara sekaligus membuat
undang-undangnya, sehingga tugas yang rawan dan besar ini tidak
boleh disandang oleh wanita.
Sebenarnya hal ini jauh lebih lapang dan lebih mudah daripada
533
apa yang dibayangkan. Hak membuat undang-undang yang asasi
(tasyri' asal undang-undang dasar, kalau boleh diistilahkan begitu,
penj.) adalah milik Allah Ta'ala. Begitupun prinsip-prinsip tasyri'
dalam menyuruh dan mencegah adalah dari sisi Allah. Tugas kita
manusia hanyalah mengistimbat (menggali dan mengeluarkan hukum
mengenai sesuatu yang tidak ada nashnya atau merinci dan menje-
laskan nash-nash yang umum). Dengan kata lain, tugas kita ialah
berijtihad melakukan istimbat, merinci, menjelaskan, dan mengatur
kaifiatnya (tata caranya).
Sedangkan ijtihad dalam syariat Islam itu senantiasa terbuka pin-
tunya bagi laki-laki dan perempuan secara keseluruhan, serta tidak
ada seorang pun yang mengatakan bahwa di antara syarat ijtihad --
sebagaimana yang dirinci oleh para ahli ushul-- adalah laki-laki,
sedang wanita terlarang melakukannya.
Dalam hal ini, Ummul Mu'minin Aisyah termasuk mujtahid dan
mufti wanita dari kalangan sahabat. Beliau sering melakukan muna-
gasyah diskusi) dan sanggahan terhadap sebagian sahabat sebagai-
mana yang direkam dalam kitab-kitab terkenal.288
Memang benar, bahwa dalam sejarah ijtihad kaum wanita tidak
sepopuler ijtihad kaum laki-laki, tetapi semua ini kembali kepada
sebab tidak berkembangnya tradisi keilmuan di kalangan kaum
wanita, karena kondisi dan peraturan yang berlaku pada waktu itu.
Berbeda dengan kondisi zaman sekarang, dengan jumlah tenaga
pengajar wanita sama atau hampir sama dengan jumlah tenaga peng-
ajar laki-laki, dan di antara mereka ada pakar-pakar yang terkadang
melebihi kepakaran laki-laki. Keunggulan itu bukan menjadi ciri
khusus laki-laki, sebab sangat banyak wanita yang diberi kelebihan
yang sukar ditandingi oleh laki-laki.
Al-Our'an juga telah menceritakan kepada kita kisah Ratu Saba'
beserta kecemerlangan pikiran dan kebijaksanaannya dalam meng-
hadapi Nabi Sulaiman a.s.. Sejak ia menerima surat melalui burung
hud-hud, bagaimana ia merasa mendapatkan penawaran dari surat
Nabi Sulaiman a.s. yang singkat dan padat, dan bagaimana pula ia
mengumpulkan pembesar-pembesar kaumnya dengan bijaksana
seraya berkata:
288Misalnya kitab Imarn az-Zarkasyi yang berjudul al-Ijabah li-Istidrakati Aisyah 'ala ash-
Shahabah yang diringkas as-Suyuthi dalam kitabnya 'Ainul Ishabah.
534
”.. aku tidak pernah memutuskan suatu persoalan sebelum kamu
berada dalam majelis-(ku).” (an-Naml: 32)
Dan bagaimana pula pembesar-pembesarnya yang gagah perkasa
menyerahkan urusan itu kepadanya untuk memutuskan dengan
bijaksana:
"Mereka menjawab, 'Kita adalah orang-orang yang memiliki ke-
kuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam pepe-
rangan), dan keputusan berada di tanganmu, maka pertimbang-
kanlah apa yang akan kamu perintahkan.” (an-Naml: 33)
Kemudian, bagaimana pula sikap dan tindakannya yang cerdas
dan hati-hati terhadap Nabi Sulaiman a.s. sesudah itu, sehingga
akhirnya bersama Nabi Sulaiman a.s. ia menyerahkan diri kepada
Allah, Rabb semesta alam (an-Nami: 44).
Pemuatan kisah ini dalam Al-Our'an bukan tidak ada gunanya,
bahkan hal ini menunjukkan bahwa adakalanya wanita itu mempu-
nyai pandangan, pemikiran, dan kebijakan yang bagus dalam urusan
politik dan hukum, yang terkadang banyak di antara kaum laki-laki
tidak mampu menandinginya.
Suatu hal yang tidak diperdebatkan lagi bahwa terdapat beberapa
masalah dalam tasyri' yang berhubungan dengan wanita sendiri,
yang berkaitan dengan keluarga. Dalam kaitan ini, pendapat wanita
harus didengarkan dan tidak boleh diabaikan, karena boleh jadi pen-
dapatnya lebih tepat dalam beberapa hal daripada laki-laki.
Misalnya, wanita yang menyanggah ide Umar r.a. ketika di masjid.
Sanggahan mereka berhubungan dengan peraturan yang berkaitan
dengan masalah kekeluargaan, yakni mengenai pembatasan mahar
menjadi batas minimal. Dan sanggahan wanita tersebutlah yang
menyebabkan Umar mengubah rencananya membuat undang-undang
pembatasan mahar.
Undang-undang dan keputusan-keputusan yang ditetapkan
Umar r.a. banyak mendapatkan inspirasi dari kaum wanita, misalnya
undang-undang tentang tidak bolehnya suami yang menjadi tentara
meninggalkan istri lebih dari enam bulan. Beliau bertanya kepada
Hafshah, putrinya, "Berapa lamakah seorang wanita mampu ber-
tahan berpisah dari suaminya?” Hafshah menjawab, "Empat atau
enam bulan."
Umar sendiri pernah terkejut mendengar senandung seorang
535
wanita yang sedang kesepian seorang diri. Wanita itu bersenandung
sambil berbaring di atas ranjang:
"Malam ini begitu panjang dan sekelilingnya penuh kelam
Aduh, mengenaskannya aku
Tiada kekasih yang dapat kuajak untuk bermain
Kalau bukan karena takut hukuman Allah
Niscaya tepi-tepi ranjang ini sudah berguncang."
Demikian juga halnya dengan undang-undang yang mewajibkan
memberikan tunjangan kepada setiap anak dalam Islam. Sebelum-
nya, tunjangan itu hanya diwajibkan untuk anak yang sudah disapih
oleh ibunya, akibatnya kaum ibu banyak yang menyapih anaknya
sebelum waktunya karena mengharapkan tunjangan itu. Ketika pada
suatu hari Umar meridengar seorang bayi yang terus-menerus me-
nangis dengan kerasnya, Umar bertanya kepada ibunya mengapa si
anak menangis sedemikian rupa. Maka si ibu yang tidak kenal de-
ngan Umar itu menjawab, "Sesungguhnya Umar tidak memberikan
tunjangan kecuali kepada anak yang sudah disapih. Karena itu, ibu
anak ini segera menyapihnya (sebelum waktunya) lantas dia mena-
ngis seperti itu.” Kemudian Umar berkata, "Celaka Umar, berapa
banyaknya bayi-bayi kaum muslim telah dibunuhnya!" Setelah itu
dia mengumumkan pemberian tunjangan kepada semua anak.
Kalau saya berpendapat bahwa wanita boleh menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, maka dalam hal ini tidak berarti saya
memperbolehkan mereka bergaul bebas dengan laki-laki lain tanpa
batas, atau memperbolehkan mereka mengabaikan suami, lingkung-
an, dan anak-anaknya. Saya pun tidak berarti memperbolehkan
wanita menyimpang dari kesopanan dalam berpakaian, berjalan, ber-
gerak, dan berbicara. Tetapi semua itu harus dijaga adab-adabnya
sesuai dengan tuntunan syara'. Kiranya hal ini tidak diragukan dan
tidak dipertentangkan oleh seorang pun.
Adab-adab ini harus dipenuhi oleh wanita ketika dia melakukan
aktivitas di luar rumah, seperti di dewan perwakilan dan di kampus.
Maka, bagi negara yang memelihara adab-adab Islam dituntut untuk
memberikan tempat tertentu bagi wanita dalam majelis, berupa baris
khusus atau sudut khusus untuk mereka dan sebagainya, yang seki-
ranya dapat memberikan ketenangan bagi mereka dan terjauh dari
fitnah-fitnah yang dikhawatirkan oleh mereka yang mengkhawatir-
kannya.
536
21
BANTAHAN TERHADAP FATWA
YANG MENGHARAMKAN HAK-HAK POLITIK
KAUM WANITA
Setelah menulis beberapa halaman seputar masalah pencalonan
wanita untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebagian
tokoh masyarakat menunjukkan kepada saya tentang fatwa klasik
sebagian ulama al-Azhar yang mengharamkan semua hak politik
kaum wanita, termasuk hak pilih dan memberikan kesaksian kepada
calon meski hanya mengatakan "ya” atau "tidak”. Maka lebih utama
lagi mereka dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi ang-
gota Dewan Perwakilan. Selamanya mereka dilarang untuk bersuara.
Sikap Istri-istri Nabi dan Keinginan Mereka terhadap Perhiasan
Dunia
Di antara sandaran fatwa mereka yang melarang kaum wanita
melaksanakan hak-hak politiknya ialah sebagaimana penjelasan
mereka berikut ini:
"Bahwa sesuai dengan penciptaannya, wanita itu dibentuk berda-
sarkan gharizah (instink) yang sesuai dengan tugas untuk apa ia di-
ciptakan, yaitu tugas sebagai seorang ibu, memelihara serta mendi-
dik anak-anak. Faktor inilah yang menjadikannya memiliki kepe-
kaan khusus terhadap hal-hal yang berkaitan dengan rasa kasih
sayang. |
Dalam hal ini, tidak sulit bagi kita untuk mendapatkan contoh-
contoh faktual yang menunjukkan bahwa wanita mudah terpenga-
ruh, memiliki kecenderungan dan kasih sayang. Ini merupakan ciri
khusus kaum wanita dalam semua perkembangan dan zamannya.
Instink-instink seperti ini telah mendorong kaum wanita mema-
suki lingkungan kewanitaan yang tinggi, hingga perasaan dan kasih
sayangnya mengalahkan pertimbangan akal dan kebijaksanaannya.
Beberapa ayat dari surat al-Ahzab menunjukkan keadaan istri-
istri Nabi saw. dan keinginan mereka terhadap perhiasan dan kese-
nangan dunia, serta tuntutan mereka kepada Rasulullah saw. untuk
memberikan kepada mereka sebagian dari harta rampasan yang
diberikan Allah agar mereka dapat hidup sebagaimana istri para raja
dan kepala pemerintahan.
587
Tetapi, Al-Gur'an mengembalikan mereka kepada pertimbangan
akal dan kebijaksanaan:
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: "Jika kamu sekalian
menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah
supaya kuberikan kepadamu mut'al?89 dan aku ceraikan kamu
dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (ke-
ridhaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat.
maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat
“baik di antara kamu pahala yang besar.” (al-Ahzab: 28-29)
Sementara itu, pada ayat lain dalam surat at-Tahrim diceritakan
tentang keinginan sebagian istri Nabi saw. beserta mudahnya
mereka terkena pengaruh dan menuruti emosi sehingga mengalah-
kan pertimbangan akal. Hal ini menjadikan mereka mengatur lang-
kah untuk bantu-membantu menyusahkan Nabi saw. (dengan me-
nuntut kekayaan duniawi), lalu mereka dikembalikan oleh Allah --
melalui Al-Our'an-- ke jalan yang lurus:
"Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya
hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan): dan
Jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka
sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril
dan orang-orang mukmin yang baik: dan selain dari itu malaikat-
malaikat adalah penolongnya pula.” (at-Tahrim: 4)
| Itulah gambaran wanita yang hidup dalam lingkungan yang
"tinggi”. Mereka ternyata tidak lepas dari pengaruh yang dapat mem-
pengaruhi emosi mereka, sehingga kekuatan spiritual mereka tidak
mampu mengalahkan dorongan keinginan, padahal keimanan mereka
begitu sempurna bahkan mereka hidup dalam rumah tangga kena-
bian dan wahyu. Jika demikian, bagaimana dengan wanita lain yang
imannya tidak sesempurna iman istri-istri Nabi, tidak dibesarkan
dan dididik seperti mereka, serta tidak memiliki kemauan yang besar
untuk hidup seperti istri-istri Nabi atau mendekati kedudukan mereka?”
Demikianlah yang mereka kemukakan mengenai kondisi istri-
istri Nabi saw..
289 Mut'ah yaitu pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan me-
nurut kesanggupan suami. (Al-0ur'an dan Terjemahnya, catatan nomor 1213). (Penj.).
538
' Namun, ada yang luput, bahwa ketika istri-istri Nabi itu diberi
pilihan untuk menentukan pilihan, mereka memilih Allah, Rasul-
Nya, dan negeri akhirat.
Bahwa keinginan mereka terhadap perhiasan dan kesenangan ke-
hidupan dunia --sebagaimana halnya wanita lain khususnya istri-
istri pembesar-- tidak menunjukkan keterbatasan akal dan ketidak-
layakan mereka dalam memikirkan urusan umum. Bahkan keinginan
mereka itu sesuai dengan hukum fitrah manusia dan karakter wanita,
yang segera lenyap ketika turun ayat yang menawarkan pilihan ke-
pada mereka.
Dalam kaitan ini kita bisa bertanya, apakah kaum laki-laki sama
sekali tidak pernah mempunyai kecenderungan kepada kesenangan
dunia pada suatu waktu, meski kemudian mereka sadar setelah di-
peringatkan oleh wahyu tentang kekeliruan dan kelalaian mereka?
Bukankah Allah melalui firman-Nya (Al-Our'an) kepada Rasul al-
Karim pernah memberikan sinyalemen tentang keadaan sebagian
sahabat? Simaklah ayat berikut:
PA &
Ae EL Ear LS tea Area
ANN KIA KANAN MIPA AIA
1-4 Pa Aa Ai rodnka 24, aa Lot
SE MEA aa ag sela Ke
”Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka
bubar untuk menuju kepadanya dan mereka meninggalkan kamu
sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: 'Apa yang di sisi Allah
adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan.' Dan Allah
sebaik-baik pemberi rezeki.” (al-Jumu'ah: 11)
Bukankah setelah usai Perang Uhud Allah Ta'ala menurunkan
beberapa ayat yang mencela sahabat-sahabat Rasul-Nya --sebagai
generasi manusia yang paling baik-- karena mereka melanggar pe-
rintah Rasul dan meninggalkan tempat (pos penjagaan) mereka (di-
atas bukit) untuk turun guna mengumpulkan harta rampasan, hingga
menimbulkan akibat sebagaimana diterangkan dalam sejarah? Allah
berfirman:
"Dan sesungguhnya Allah telah memenuhi janji-Nya kepadamu
ketika kamu membunuh mereka dengan izin-Nya sampai pada saat
kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai pe-
539
rintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepadamu apa yang
kamu sukai (yakni kemenangan dan harta rampasan). Di antaramu
ada orang yang menghendaki dunia, dan di antara kamu ada orang
yang menghendaki akhirat ....” (Ali Imran: 152)
Ibnu Mas'ud berkata, "Aku tidak mengetahui sama sekali bahwa
di antara kami ada orang yang menghendaki dunia, sehingga turun
ayat ini.”
Apakah dari kasus seperti itu --adanya sebagian kaum laki- laki
yang baik menjadi lemah himmah-nya (kebulatan tekad) sehingga ke-
inginannya mengalahkan pertimbangan akalnya-- dapat ditarik ke-
simpulan bahwa "laki-laki tidak layak mengurusi tugas-tugas besar”?
Dalam Perang Badar, Al-Our'an mencatat sikap sebagian sahabat
yang seperti itu, baik sebelum maupun sesudah perang. Allah ber-
firman:
"Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dari rumahmu de-
ngan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang
yang beriman itu tidak menyukainya. Mereka membantahmu ten-
tang kebenaran sesudah nyata (bahwa mereka pasti menang), seo-
lah-olah mereka dihalau kepada kematian, sedang mereka melihat
(sebab-sebab kematian itu). Dan (ingatlah), ketika Allah menjanji-
kan kepadamu bahwa salah satu dari dua golongan (yang kamu
hadapi) adalah untukmu, sedang kamu menginginkan bahwa yang
tidak mempunyai kekuatan senjatalah yang untukmu ....” (al-
Anfal: 5-7)
Dan setelah usai perang, Allah berfirman mengenai sikap mereka
terhadap tawanan:
IP PENJAGA Oo
540
& an Ti ks He Ye PA Tan
NATA Pes
.. Kamu Aa harta En duniawiah Pena Allah
menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Per-
kasa lagi Maha Bijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang
telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang
besar karena tebusan yang kamu ambil,” tal-Anfal: 67-68)
Sesungguhnya kelemahan sebagaimana layaknya manusia itu
menimpa laki-laki dan perempuan secara keseluruhan, sedangkan
yang diambil pelajaran ialah akibatnya.
Mengapa mereka tidak mengemukakan usulan Ummu Salamah
kepada Nabi saw. ketika peristiwa Hudaibiyah, yang ternyata usulan
dan pemikirannya itu banyak menghasilkan kebaikan dan kemasla-
hatan?
Dan mengapa tidak disebut-sebut apa yang diceritakan Al- Our'an
mengenai seorang wanita yang mampu memimpin dan mengatur
kaumnya dengan kecerdasan akal dan kebijaksanaannya, ia menun-
tun mereka pada saat yang amat kritis menuju sesuatu yang meng-
untungkan kehidupan dunia dan akhirat mereka? Dialah Ratu Saba',
yang telah memberikan kesimpulan kepada kaumnya mengenai apa
yang dilakukan oleh para penjajah bila memasuki suatu negeri, de-
ngan menggunakan ungkapan yang singkat dan padat:
"Dia berkata, "Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu
negeri niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan pendu-
duknya yang mulia jadi hina ....” (an-Naml: 34)
Faktor-faktor Tabiat Wanita
Orang-orang yang melarang pencalonan wanita juga mengemu-
kakan alasan bahwa wanita itu menghadapi kendala yang sudah
merupakan tabiat atau pembawaan mereka, seperti menstruasi setiap
bulan beserta keluhan-keluhannya, mengandung dengan segala
penderitaannya, melahirkan dengan segala risikonya, menyusui
beserta segala bebannya, dan sebagai ibu dengan segala tugasnya.
Semua itu menjadikan mereka secara fisik, psikis, dan pemikiran
tidak mampu mengemban tugas sebagai anggota dewan yang ber-
tugas membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah.
Saya katakan: bahwa hal itu memang benar, tetapi tidak semua
wanita layak menjadi anggota dewan dengan segala tugasnya. Wanita
yang sibuk sebagai ibu dengan segala tugasnya tidak akan mence-
burkan dirinya dalam pertarungan mencalonkan diri mengemban
tugas-tugas penting itu. Dan seandainya ia nekat ikut serta, niscaya
orang lain baik laki-laki maupun perempuan akan mengatakan kepa-
danya: "Jangan ikut, anak-anakmu lebih utama kau perhatikan.”
Tetapi, yang dimaksud dalam konteks.ini ialah wanita yang tidak
mempunyai anak, dan dia memiliki kelebihan yang berupa kemam-
puan, kesempatan, ilmu, serta kecerdasan. Atau mereka yang telah
541
berusia sekitar lima puluh tahun (berpengalaman), tidak direpotkan
oleh urusan-urusan tabi'iyah sebagaimana yang telah disebutkan,
kalaupun mempunyai anak tapi sudah berumah tangga (tidak mere-
potkannya). Jika keadaannya seperti ini dan syarat-syarat sebagai
calon dapat terpenuhi, maka apakah yang menghalanginya untuk
ikut serta dalam pemilihan menjadi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat?
Di antara alasan fatwa yang melarang pencalonan wanita dalam
pemilihan umum ialah ayat R33 "dan hendaklah kamu
tetap di rumahmu” (al-Ahzab: 33)
Alasan ini sudah saya bantah, dan di sini saya tambahkan penje-
lasan sebagai berikut:
Sudah dimaklumi --dan tidak ada seorang pun yang menentang-
nya-- bahwa ayat itu ditujukan kepada istri-istri Nabi, sebagaimana
ditunjukkan oleh rangkaian ayatnya. Sedangkan istri-istri Nabi mem-
punyai hukum-hukum khusus: mereka akan mendapatkan azab
yang berlipat ganda bilamana melakukan perbuatan yang jelas-jelas
keji, tetapi akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda bila mereka
melakukan amal saleh, dan mereka diharamkan menikah dengan
siapa pun sepeninggal Rasulullah saw.. Al-Gur'an menyebutkan
rangkaian ayat yang dimaksud:
fl
Tente “L 3 AaaT
Am lada Oa Gp alah
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain
..” (al-Ahzab: 32)
Karena itu kaum muslim --tanpa ada yang mengingkari-- mem-
perbolehkan wanita sekarang keluar rumah untuk belajar di sekolah,
di kampus, pergi ke pasar, dan bekerja di luar rumah sebagai guru,
dokter, bidan, dan pekerjaan lainnya asalkan memenuhi syarat dan
mematuhi pedoman-pedoman syar'iyah.
Ayat "dan hendaklah kamu tetap di rumahmu" ini juga tidak
mencegah Ummul Mu'minin Aisyah r.a.. Ahli figih wanita umat Islam
ini keluar dari rumahnya, bahkan dari Madinah al-Munawwarah
menuju Basrah untuk memimpin pasukan yang di antara mereka ter-
dapat banyak sahabat. Di antara mereka juga ada dua orang dari se-
puluh orang yang telah dijamin masuk surga, dan dua dari enam orang
542
yang dicalonkan menjadi khalifah, yang ahli syura, yaitu Thalhah
dan Zuber. Dalam hal ini, Aisyah berkeyakinan bahwa ia berada di
pihak yang benar karena menuntut balas terhadap orang-orang yang
membunuh Utsman r.a..
Mengenai riwayat yang mengatakan bahwa ia menyesal dengan
tindakannya itu --maksudnya keluar rumah-- maka hal ini bukan
karena keluarnya itu tidak dibenarkan syara', melainkan karena
pemikiran politiknya yang keliru. Dan ini merupakan masalah yang
lain lagi.
Sebagian mereka menjadikan ayat ini sebagai hujjah umum bahwa
wanita tidak boleh keluar rumah kecuali karena darurat atau karena
kebutuhan yang sampai pada taraf darurat, termasuk ke sekolah dan
ke kampus. Maka tidak mengherankan jika mereka mengharamkan
wanita turut serta dalam pemilihan umum meski sekadar memberi-
kan suaranya dengan mengatakan "ya” atau "tidak”.
Dengan demikian, pada peristiwa yang penting itu separo dari
suara umat Islam akan hilang. Mengenai kenyataan ini Anda dapat
mengatakan: "Wanita-wanita salehah tidak memberikan suaranya
ketika wanita-wanita lain memberikan suaranya untuk kaum sekuler
dan penentang syariat Islam.”
Mereka lupa mafhum kelanjutan ayat itu menunjukkan diboleh-
kannya wanita keluar dari rumahnya apabila mereka mematuhi tata
krama dan adab syar'i serta tidak ber-tabarruj seperti yang biasa di-
lakukan wanita jahiliah zaman dulu. Maka larangan ber-tabarruj
(menampakkan perhiasan dan aurat) itu menunjukkan bahwa hal
tersebut dilakukan di luar rumah. Sebab tidak ada larangan bagi
wanita untuk menampakkan perhiasan dan sebagian auratnya di
dalam rumahnya sendiri. Maka tabarruj yang dilarang itu ialah di luar
rumah.
Alasan lain lagi yang dijadikan daSar bagi fatwa yang melarang
wanita ikut pemilihan umum dan dicalonkan sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ialah hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan lainnya dari Abi Bakarah. Ketika Nabi saw. mendapat-
kan informasi bahwa bangsa Persia menjadikan putri Kisra sebagai
raja (ratu) mereka setelah Kisra meninggal dunia, maka Rasulullah
saw. bersabda:
Ph
TA —5 1S 25 2239
543
"Tidak akan sukses (beruntung) suatu kaum yang menyerahkan
(menguasakan) urusan mereka kepada wanita.”
Mengenai penetapan hadits ini sebagai dalil dalam masalah ter-
sebut, saya akan kemukakan beberapa catatan sebagai berikut:
Pertama: apakah hadits ini diberlakukan atas keumumannya
ataukah terbatas pada sebab wurudnya?
Dalam pengertian bahwa beliau saw. hendak memberitahukan
ketidakberuntungan bangsa Persia yang menurut ketentuan hukum
yang turun-temurun harus mengangkat putri Kisra sebagai kepala
pemerintahan mereka, meskipun di kalangan bangsa itu ada orang
yang jauh lebih layak dan lebih utama daripada putri tersebut?
Benar, kebanyakan ahli ushul menetapkan bahwa yang terpakai
ialah keumuman lafal, bukan sebab yang khusus. Tetapi ketetapan
atau perkataan mereka ini belum disepakati, bahkan diriwayatkan
. dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan lain-lainnya tentang keharusan
memelihara sebab-sebab turunnya ayat. Sebab kalau tidak demikian,
akan terjadi kerancuan dalam memahami dan menimbulkan penaf-
siran yang buruk, sebagaimana yang dilakukan oleh golongan Haru-
riyah dari golongan Khawarij dan yang sejenisnya, yang mengambil
ayat-ayat yang turun mengenai kaum musyrikin, lantas mereka ber-
lakukan secara umum untuk kaum mukmin.290
Ini menunjukkan bahwa sebab turunnya ayat, lebih-lebih sebab
wurudnya hadits, wajib dijadikan acuan dan rujukan dalam memahami
nash, dan jangan menjadikan keumuman lafal sebagai kaidah yang
baku.
Hal ini --khususnya mengenai hadits ini-- diperkuat oleh persepsi
bahwa seandainya hadits itu diambil keumuman lafalnya niscaya
bertentangan dengan zhahir Al-Our'an. Al-Our'an telah mencerita-
kan kepada kita kisah seorang wanita yang memimpin kaumnya
dengan kepemimpinan yang utama, adil dan bijaksana, menyikapi
mereka dengan lurus dan penuh hikmah. Berkat pemikiran dan ide-
nya yang bagus mereka terselamatkan, tidak terjebak ke dalam pepe-
rangan yang merugikan dan membinasakan manusia serta mengha-
biskan harta dengan tidak akan memetik keuntungan sama sekali.
Wanita itu adalah Ratu Balgis yang disebutkan kisahnya dalam
290 Asy-Syathibi mempunyai bahasan yang amat berfaedah mengenai masalah ini ketika
membicarakan Al-9ur'an di dalam kitabnya al. Muwafagat.
544
surat an-Naml bersama Nabi Sulaiman a.s., hingga akhirnya ia
menyatakan:
”.. Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap
diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah,
Tuhan semesta alam.” (an-Naml: 44)
Ketidakumuman hadits ini juga diperkuat oleh kenyataan yang
kita saksikan sekarang, bahwa banyak kaum wanita yang berjasa
terhadap negaranya melebihi kebanyakan kaum laki-laki.
Bahkan sebagian dari wanita itu ada yang memiliki keahlian dan
kemampuan politik dan administrasi yang melebihi banyak pemim-
pin Arab dan muslimin yang berjenis kelamin laki-laki.
Kedua: bahwa para ulama umat telah sepakat akan terlarangnya
wanita memegang kekuasaan tertinggi atau al-imamah al-'uzhma, se-
bagaimana yang ditunjuki oleh hadits tersebut beserta sababul
wurudnya, seperti yang diindikasikan oleh lafal: "menyerahkan
(menguasakan) urusan mereka”, dan dalam satu riwayat dengan
lafal "tamlikuhum imra'atun” (yang dikuasai oleh seorang wanita).
Ketentuan ini berlaku bagi wanita bila ia menjadi raja atau kepala
negara yang mempunyai kekuasaan mutlak terhadap kaumnya, yang
segala kehendaknya harus dijalankan, semua hukumnya tidak boleh
ditolak, dan selain perintahnya tidak boleh dikukuhkan. Dengan
demikian, berarti mereka telah benar-benar menyerahkan segala
urusan mereka kepadanya, yakni semua urusan umum mereka ber-
ada di tangannya, di bawah kekuasaannya, dan di bawah komando-
nya.
Adapun selain keimamahan dan kekhalifahan atau apa pun isti-
lahnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka masalah itu
masih diperselisihkan.
Dengan demikian, maka bisa saja wanita itu menjadi menteri,
atau menjadi hakim, atau menjadi muhtasib yang melakukan peng-
awasan umum.
Umar bin Khattab telah mengangkat asy-Syifa' binti Abdullah al-
'Adawiyah untuk melakukan pengawasan pasar, yang merupakan
suatu bentuk kekuasaan umum.
Ketiga: bahwa masyarakat modern di bawah sistem demokrasi,
apabila memberi kedudukan umum- kepada wanita, seperti pada ke-
menterian, perkantoran, atau di Dewan Perwakilan, tidak berarti
bahwa mereka menyerahkan segala urusan mereka kepada wanita
545
itu dan sepenuhnya membebankan tanggung jawab kepadanya.
Pada kenyataannya tanggung jawab itu bersifat kolektif dan ke-
kuasaan itu dijalankan bersama-sama oleh sejumlah orang dalam
lembaga terkait, dan si wanita itu hanya menanggung sebagian saja
bersama yang lain.
Dengan demikian, tahulah kita bahwa kekuasaan Margaret Thatcher
di Inggris, Indira Gandhi di India, dan Golda Meir di Palestina Pendu-
dukan --kalau dipikirkan dan direnungkan-- bukanlah pemerin-
tahan seorang wanita terhadap suatu bangsa, tetapi merupakan
pemerintahan suatu lembaga dan hukum, meskipun yang duduk di
puncaknya seorang wanita. Yang berkuasa adalah kabinet atau dewan
menteri secara kolektif, bukan perdana menteri seorang diri.
Maka dia bukanlah penguasa mutlak yang tidak boleh dilanggar
. perintahnya dan ditolak tuntutannya. Dia hanya mengepalai suatu
kelompok yang sedang berhadapan dengan kelompok lain (oposan),
yang kadang-kadang setelah diadakan pemilihan umum lagi dia
' jatuh, sebagaimana yang terjadi pada Indira Gandhi di India. Dan di
dalam kelompoknya itu ia tidak memiliki kekuasaan apa-apa melain-
kan sekadar suaranya. Maka apabila di dalam pemilihan umum ber-
ikutnya dia kalah, suaranya hanyalah seperti suara orang lain di
jalanan.
22
APAKAH ANAK YANG DURHAKA TERHALANG
MENDAPATKAN WARISAN?
Pertanyaan:
Seorang ibu mempunyai anak laki-laki yang durhaka dan memu-
tuskan silaturahmi dengannya, serta bersikap buruk terhadapnya.
Karena itu si ibu berwasiat kepada dua orang anak perempuannya
(saudara kandung perempuan dari anak laki-laki tersebut) dengan
sepertiga hartanya setelah ia wafat. Kedua saudara perempuan itu
meminta penjelasan mengenai hukum syara' terhadap masalah ter-
sebut, lalu salah seorang ulama mengatakan bahwa sesungguhnya si
ibu akan disiksa karena kezalimannya terhadap anak laki-lakinya itu.
Maka apakah yang dapat kami lakukan untuk membebaskan si
ibu dari dosa tersebut?
546
Jawaban:
Durhaka kepada kedua orang tua secara umum, dan secara khu-
sus kepada ibu, merupakan dosa terbesar sesudah syirik (memperse-
kutukan Allah). Namun begitu, hal ini tidak berarti ibu atau ayah
dapat seenaknya menghalangi hak syar'i anaknya yang durhaka itu
untuk mendapatkan warisan. Allah telah mengatur sendiri pemba-
gian warisan itu di dalam Kitab-Nya, dan menjadikannya sebagai
wasiat dan kewajiban daripada-Nya, sebagaimana firman-Nya ten-
tang warisan anak (artinya): "Allah mensyariatkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu ....”
Kemudian pada ujung ayat Allah berfirman:
Ea tere kait ati rang bath lan
Aa Pas batanhen SIS 3 3G,
£ AAA Ae si
DO Serat
fa
”.. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak menge-
tahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya
bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (an-Nisa': 11)
Di samping itu, syara' tidak menghalangi hak waris seseorang
kecuali terhadap orang yang membunuh muwarrits (pewaris, yang
meninggalkan warisan). Dengan begitu, tidak ada hak waris bagi si
pembunuh. Dalam kaitan ini, ibu tersebut (yang dimaksud oleh
penanya) hendak menghalangi anak laki-lakinya untuk mendapat-
kan warisan dengan cara berwasiat kepada kedua anak perempuan-
nya dengan wasiat seperti tersebut itu. Maka hal ini merupakan
suatu kezaliman dan terlarang oleh syara'.
Wasiat yang dibenarkan syara' itu terikat pada dua macam keten-
tuan sebagai berikut:
1. Batas wasiat itu sepertiga, "dan sepertiga itu pun sudah banyak”,
demikian tersebut dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Abi Wagash.291 Bahkan Ibnu
Abbas r.a. berkata, "Alangkah baiknya kalau orang-orang mau
2915 ihat: al-Lulu' wal Marjan, nomor 1053.
547
menguranginya menjadi seperempat”, karena Rasulullah saw.
mengatakan:
& DJ Laga 9 JA Pi
(AD TEAM AI
"Sepertiga, dan sepertiga itu pun sudah banyak.” (HR Bukhari
dan Muslim)
Ibnu Abbas bertamanni (berandai-andai), bahwa seandainya
orang-orang mau mengurangi wasiat dari sepertiga menjadi se-
perempat, maka yang demikian itu lebih utama, mengingat petun-
juk hadits tersebut.
2. Wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris, mengingat hadits
berikut:
5 PA ap
( MI Motu) — Are Tp!
"Tidak boleh berwasiat kepada ahli waris.”292
Oleh sebab itu, wasiat yang dilakukan ibu ini --kepada dua anak
perempuannya-- terhukum haram menurut kesepakatan ulama,
kecuali jika ahli waris yang lain memperkenankannya, sebab
mereka mempunyai hak melarang. Apabila mereka memperke-
nankannya, berarti mereka mau dikurangi haknya.
bila mereka tidak memperkenankannya, maka wasiat itu tidak
boleh dilaksanakan, karena yang demikian itu merupakan amalan
yang tidak didasarkan pada perintah Nabi saw., yang nota bene
tertolak dan dikembalikan kepada orang yang melakukannya.
Apabila wasiat itu dilaksanakan dengan tipu daya --seperti men-
jualnya kepada ahli waris-- atau melalui hukum perdata (hukum
buatan manusia), maka yang berdosa adalah yang berwasiat dan
yang diberi wasiat sekaligus, karena keduanya telah melanggar
hukum Allah.
Namun demikian, meskipun si ibu telah melakukan dosa karena :
melakukan wasiat yang tidak di perbolehkan syara', kita tidak
dapat memastikan bahwa dia disiksa setelah matinya, karena
292HR Daruguthni dari Jabir. Lihat, Shahih al-Jami' ash-Shaghir, nomor 7441.
548
boleh jadi dia mempunyai kebaikan-kebaikan --berupa shalat,
sedekah, haji, umrah, dan lainnya-- yang dapat menghapus
bekas-bekas kemaksiatan dan pelanggaran yang pernah ia laku-
kan. Allah berfirman:
”.. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapus-
kan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk ....” (Hud: 114)
Atau boleh jadi pula ia telah ditimpa bermacam-macam musibah,
sehingga dengan musibah itu Allah menghapuskan dosa-dosanya
dan memaafkan kesalahan-kesalahannya. Karena itu seorang penyair
mengatakan:
"Barangsiapa yang mati dan belum bertobat dari dosanya
Maka urusannya terserah kepada Tuhannya
Jika Ia memberinya pahala,
Maka adalah semata-mata karena karunia-Nya
Dan jika Ia menyiksanya,
Maka adalah semata-mata karena keadilan-Nya.”
Tetapi bagaimanapun, penyelewengan dalam wasiat merupakan
suatu kemaksiatan yang pelakunya dihadapkan --dalam batas ter-
tentu-- kepada azab Allah.
Apabila kedua anak perempuannya itu ingin memperbaiki per-
soalan ini, hendaklah mereka mengurangi bagian masing-masing
dari apa yang diwasiatkan ibunya. Hendaknya harta pusaka itu di-
bagikan sesuai dengan ketentuan Allah, dan hendaklah mereka
memintakan ampun kepada Allah untuk ibu mereka. Atau anak laki-
laki itu mengurangi haknya untuk kedua saudara perempuannya itu
dengan suka rela, dan memintakan ampun kepada Allah untuk ibu-
nya. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
23
MASALAH WARISAN
Pertanyaan:
Seorang istri meninggal dunia dengan meninggalkan suami, se-
orang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Sebelum pusa-
kanya dibagi, anak perempuannya meninggal dunia, sedangkan si
549
ibu dahulu berwasiat dengan sepertiga peninggalannya untuk
suaminya. Maka bagaimanakah pembagian pusaka tersebut setelah
itu?
Jawaban:
Wasiat seorang istri kepada suaminya dengan sepertiga hartanya
berarti wasiat kepada ahli waris. Wasiat semacam ini dilarang oleh
syara' dan tidak boleh dilaksanakan kecuali jika diperkenankan oleh
ahli waris lainnya.
Dalam kasus seperti yang ditanyakan itu, maka semua pening-
galan pewaris dibagi untuk suami, anak laki-laki, dan anak perem-
puannya. Suami mendapat bagian seperempat berdasarkan nash Al-
Our'an:
GA FT - 0 3 » (2, X
AN Sa MEA Ir lai (Uta Ie -
, 3 FU rn ND pm Lena) 5)
En Lara IYA IN ea ANU -y.
PN TNI No So:
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-
istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat
dari harta yang ditinggalkannya ....” (an-Nisa': 12)
Sedangkan sisanya untuk anak laki-laki dan anak perempuan
dengan rasio anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempu-
an, berdasarkan nash Al-Our'an:
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelakt sama dengan
bagian dua orang anak perempuan ....” (an-Nisa': 11)
Keduanya berhak mendapatkan bagiannya semata-mata karena
meninggalnya ibunya, meskipun pusaka itu belum dibagikan.
Adapun setelah anak perempuan itu meninggal dunia, maka
warisannya (harta peninggalannya) itu untuk ayahnya, jika ayahnya
(suami ibunya) itu ayah kandung. (Hal ini tidak dijelaskan dalam
pertanyaan, apakah ayahnya itu ayah kandung atau ayah tiri). Ada-
pun saudaranya dalam hal ini tidak mendapatkan bagian dari pe-
ninggalannya (saudara perempuannya itu), sebab kekerabatan ayah
550
lebih kuat, sehingga ia menghijab (menghalangi) saudara. Sedang-
kan jika ayah itu ayah tiri, maka ia tidak mendapat bagian dari
peninggalan anak perempuan itu, dan warisan (peninggalannya)
seluruhnya untuk saudara laki-lakinya, mengingat firman Allah:
”.. jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan
mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang pe-
rempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan sauda-
ranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempu-
an), jika ia tidak mempunyai anak.” (an-Nisa': 176)
24
APAKAH CUCU MENDAPAT BAGIAN
DARI PENINGGALAN KAKEK?
Pertanyaan:
Ayah saya meninggal dunia sewaktu ayahnya (kakek) masih
hidup. Ayah meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak
perempuan. Enam bulan kemudian anak laki-lakinya meninggal
dunia. Dan setelah itu kakek saya meninggal dunia dengan mening-
galkan beberapa orang paman dan bibi.
Maka, apakah saya mempunyai hak waris bersama mereka? Apa-
kah saudara laki-laki saya yang meninggal sebelum kakek juga ber-
hak mendapatkan warisan? Dan apakah ibu juga berhak mendapat-
kan sesuatu dari kekayaan itu?
Jawaban:
Tidak seorang pun dari yang saudara tanyakan itu berhak menda-
patkan warisan dari peninggalan kakek tersebut.
Saudara laki-laki penanya tidak berhak mendapatkan warisan
sama sekali dari kakeknya, bagaimana ia akan mendapatkan
warisan dari kakeknya yang masih hidup? Sedangkan si ibu adalah
orang luar bagi si mati (kakek), dan tidak punya hubungan yang
menyebabkan ia berhak mendapatkan warisan. Kedudukannya se-
mata-mata sebagai istri anaknya, maka tidak menjadikan ia punya
hak untuk mewarisinya.
551
Demikian pula cucu perempuan yang bertanya ini, ia tidak men-
dapatkan bagian dari pusaka kakeknya, karena terhijab oleh paman
dan bibinya. Mereka (paman dan bibi) lebih dekat hubungannya
kepada si mati, hanya saja mereka wajib memberikan sesuatu dari
pusaka itu pada waktu pembagian pusaka, sebagaimana firman Allah:
4 70, 22 ANA ».?2 £
ANITA RAT AA OA ARA ANA
Ld aje aji Nasar 2 Lhete
O Bana Y 33 LN 3 AA ena
"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat (yang tidak punya
hak waris), anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari
harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan
yang baik.” (an-Nisa': 8)
Dalam hal ini berhimpun kekerabatan, keyatiman, dan kemiskinan.
Selain daripada itu, seyogianya si kakek berwasiat untuk cucu
perempuannya, karena ia termasuk kerabat terdekat dengannya,
yang bukan ahli waris, ia termasuk yang difirmankan Allah:
"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, ber-
wasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini
adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (al-Bagarah:
180)
Hukum kekeluargaan dan kewarisan pada beberapa negara Islam
telah menetapkan adanya wasiat semacam ini dan memberikan
bagian yang tetap bagi cucu dari peninggalan kakek apabila anaknya
(yakni ayah si cucu) meninggal dunia sewaktu kakek masih hidup.
Dan undang-undang ini terkenal dengan istilah "ganun Wasiyat
Wajibah”.
Demikianlah, dan segala puji kepunyaan Allah.
552
25
WARISAN ASHABAH
BERSAMA ANAK-ANAK PEREMPUAN
Pertanyaan:
Salah seorang wartawan menyiarkan celotehnya seputar hukum
syariat Islam yang cemerlang ini mengenai kewarisan 'ashabah --yaitu
kerabat ayah seperti saudara-saudaranya, anak laki-laki saudara-
nya, paman, anak laki-laki paman, dan sebagainya-- bersama anak-
anak perempuan kandung si mayit.
Sang penulis mempertanyakan hikmah dan maslahat peraturan
syariat dalam hal ini, sementara banyak dari kalangan 'ashabah
seperti saudara dan paman, dalam praktiknya hubungannya sangat
jauh dengan si mati yang diwarisi itu, tidak ada jalinan kasih sayang,
tidak saling silaturahmi, bahkan tidak saling mengunjungi. Tetapi
setelah yang bersangkutan meninggal dunia dengan meninggalkan
seorang, dua orang, atau tiga orang anak perempuan, para 'ashabab
itu berdatangan setelah sekian lama bersembunyi, mendekat setelah
sekian lama menjauh, dan menuntut bagian pusakanya. Apakah
yang demikian itu sesuai dengan hikmah syariat yang menegakkan.
hukum-hukumnya di atas asas mewujudkan kemaslahatan manusia
di dalam kehidupan dunia dan akhirat?
Perkataan ini. dipopulerkan oleh sebagian orang bodoh ke
kalangan masyarakat luas. Karena itu kami memohon penjelasan
hikmah syariah dalam masalah ini. Semoga Allah berkenan membe-
rikan pahala kepada Ustadz, dan terima kasih.
Jawaban:
Di antara keistimewaan syariat Islam ialah hukumnya topang-
menopang, saling menyempurnakan, dan saling melengkapi, yang
sebagian terkait dengan sebagian lainnya, tidak terpisah-pisah dan
tercerai-berai. Ia merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-
pisahkan, dan tidak boleh seseorang mengambil sebagian dengan
mengabaikan sebagiannya. Karena itu Allah berfirman kepada
Rasul-Nya --dan kepada setiap praktisi hukum di antara umatnya
sesudahnya:
"Dan hendaklah kamu memutuskan hukum di antara mereka me-
nurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti
553
hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka,
supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang
telah diturunkan Allah kepadamu ....” (al-Ma idah: 49)
Maka Allah sangat mengingkari sikap Bani Israil yang mengambil
sebagian isi Al-Kitab dan mengabaikan sebagiannya lagi.
Firman-Nya:
".. Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan
ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang
yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam
kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan ke-
pada siksaan yang amat berat ....” (al-Bagarah: 85)
Di atas prinsip ini pulalah disyariatkannya warisan 'ashabah dalam
Islam.
Sebagai dasar ketetapan ini adalah hadits sahih muttafag 'alaih
dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
PAMA Rx LN AIR AL 1
SN YAN NO PA eni
( - 2 4 J—
2 2
"Berikanlah harta pusaka itu kepada orang-orang yang berhak me-
nerimanya, dan sisanya adalah untuk laki-laki yang lebih dekat.”
Faraidh atau harta pusaka adalah ketentuan-ketentuan dan bagian-
bagian yang telah ditetapkan Allah di dalam Kitab-Nya bagi orang-
orang yang berhak menerimanya, ada yang seperdelapan, seperem-
pat, setengah, seperenam, sepertiga, dan dua per tiga. Sudah dimak-
lumi bahwa ketentuan bagian-bagian ini kadang-kadang tidak meng-
habiskan seluruh harta peninggalan dalam kasus-kasus tertentu,
misalnya jika si mati meninggalkan anak-anak perempuan saja,
tanpa meninggalkan anak laki-laki, maka bagaimana cara membagi
sisanya yang tidak disinggung dalam Al-Our'an?
Dalam hal ini ada hadits sahih yang memberikan cara pembagian
dan penetapan haknya, yaitu "untuk laki-laki yang lebih dekat”. Dan
laki-laki yang lebih dekat itulah yang kita istilahkan dengan 'ashabah,
yakni orang yang mengambil seluruh sisa setelah dibagikan kepada
554
ashhabul-furudh (ahli waris yang mempunyai bagian tertentu), dan dia
mewarisi semua tirkah (peninggalan) itu jika tidak ada ahli waris lain
yang mempunyai bagian tertentu.
Misalnya, seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan dua
atau tiga orang anak perempuan, ibu, dan istri, maka anak-anak pe-
rempuan itu (dua orang atau lebih) mendapat dua per tiga (2/3) bagi-
an, ibu mendapat seperenam (1/6), dan istri mendapat seperdelapan
(1/8), sesuai dengan ketentuan nash Al-Our'an.
Kalau kita samakan penyebutnya menjadi dua puluh empat (24),
maka jumlah seluruh bagian faraid itu adalah 23/24, masih ada sisa
1/24. Apabila si mayit tidak meninggalkan ibu, maka sisanya masih
ada 5/24, dan jika tidak ada ibu dan istri maka sisanya sebesar 8/24.
Dan sisa ini, sedikit atau banyak, adalah menjadi bagian 'ashabah:
yaitu laki-laki yang lebih dekat, sedangkan orang yang paling dekat
dengan mayit adalah kerabatnya.
Rahasia pewarisan 'ashabah ini kembali kepada falsafah Islam ten-
tang aturan keluarga, karena keluarga --menurut Islam-- bukanlah
keluarga yang terbatas pada suami, istri, dan anak-anaknya semata-
mata, sebagaimana yang dikenal di kalangan bangsa Barat dan lain-
nya. Tetapi, keluarga itu bermakna luas, yang mencakup semua
kerabat dan famili.
Karena itu, kita dapati Al-Our'an dan As-Sunnah selalu mene-
kankan hak kerabat, mewajibkan menyambungnya, dan mengha-
ramkan memutuskannya. Kita simak pernyataan ayat-ayat di bawah
Ini:
”Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya de-
ngan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-
bapak, karib kerabat ....” (an-Nisa': 36)
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan me-
nyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu
bapakmu dengan sebaik-baiknya ...” hingga ayat:
Aden » 72 449 2 opa e Pap
INN SI AA YA
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan hak-
nya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan ....”
(al-Isra': 23-26)
555
"Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan.
Jawablah, 'Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberi-
kan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-
orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan ....” (al-
Bagarah: 215)
"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, ber-
wasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini
adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” ( al-Bagarah:
180)
".. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu.” (an-Nisa': 1)
"Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat
kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluarga-
an? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-
Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (Mu-
hammad: 22-23)
Islam tidak membiarkan urusan ini sekadar pesan moral dan dak-
wah untuk menggemarkan dan menakut-nakuti, tetapi dengan tasy-
riinya juga dimaksudkan untuk memelihara dan melaksanakan
pesan-pesan tersebut. Maka disyariatkanlah bermacam-macam per-
aturan untuk menjamin kelanggengan dan keberlangsungan
undang-undang dan peraturannya, sebagaimana yang disenangi Allah
dan Rasul-Nya, antara lain:
1. Aturan Nafkah '
Di antara hak kerabat yang fakir, yang tidak mempunyai peker-
jaan dan penghasilan, ialah diberi nafkah oleh kerabatnya yang
kaya, yang sekiranya mencukupi kebutuhannya.
Aturan ini termasuk pilar takaful ijtima'i (solidaritas sosial) dalam
Islam, dalam arti bahwa antarkeluarga itu saling menjamin, sebelum
meminta kepada orang lain, masyarakat, atau negara.293
2931 ihat buku Saya: Musykilat al-Fagr wa Kaifa 'Aalajaha al-Islam, Pasal "Nafagat al-Agaarib”.
556
Allah berfirman:
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempumakan penyusuan. Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu de-
ngan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menu-
rut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita ke-
sengsaraan karena anaknya, dan juga seorang ayah karena anak-
nya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian ....” (al-Bagarah:
233)
Makna pernyataan "dan ahli waris pun berkewajiban demikian”,
jalah bahwa kerabat yang berhak mewaris ayah si anak bila mening-
gal dunia, wajib memberi makan dan pakaian kepada ibu anak terse-
but dengan cara yang ma'ruf, yakni memberi nafkah kepadanya pada
masa menyusui. Sebagaimana halnya ia berhak mendapatkan waris-
an, maka ia juga berkewajiban memberi nafkah.
2. Aturan Kewarisan '
Islam memberikan warisan kepada kerabat, antara sebagian ter-
hadap sebagian lain, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan
urutan yang sudah dimaklumi. Orang yang lebih dekat kepada si
mayit menghijab (menghalangi) orang yang derajatnya lebih jauh.
Allah berfirman dalam surat an-Nisa' yang dimulainya dengan
wasiat untuk bertakwa kepada Allah dan memelihara hubungan sila-
turahim:
AA ep
Ta lal, al JA IS Las
25x Kd 125. PIW Ma ATA
ES & Kerariair ol 3
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan
kerabatnya,.dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit maupun
banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.” tan-Nisa': 7)
NA
N It
t
ar
Dalam hal ini, rasa keadilan menghendaki agar kerabat yang
kadang-kadang dibebani memberi nafkah kepada keluarganya --bila
557
dalam kondisi lemah atau kesulitan-- berhak mendapat warisannya
jika yang bersangkutan meninggal dunia dengan tidak memiliki 'as-
habah. Hal ini agar seimbang antara pengorbanan dan pendapatannya.
Selain itu, anak-anak perempuan yang ditinggal mati orang tua-
nya --sedangkan mereka tidak mempunyai saudara laki-laki-- mem-
butuhkan perlindungan dan penjagaan 'ashabah-nya jika mereka
mempunyai harta kekayaan, dan membutuhkan pemeliharaan serta
nafkahnya bila mereka tidak mempunyai harta kekayaan. Maka hik-
mah syariah menghendaki agar hubungan antara anak-anak perem-
puan dengan paman-paman mereka atau anak-anak paman mereka
tetap berkesinambungan dan tetap kokoh, karena rahasia ini.
5. Aturan Pengambilan Diat
Untuk memperkuat hubungan perseorangan antara anggota
keluarga yang luas ini, Islam mensyariatkan aturan pengambilan diat
(denda).
Apabila seseorang tanpa sengaja membunuh orang lain, maka
untuk membayar diat orang yang terbunuh itu diambilkan dari harta
'ashabah si pembunuh --dengan diangsur selama tiga tahun-- bukan
cuma diambilkan dari harta si pelaku tindak pidana itu saja. Mengenai
hal ini terdapat tiga faedah: |
a. Agar darah seseorang (si terbunuh) tidak mengalir dengan sia-sia
apabila si pembunuh tidak mampu membayar diat.
b. Kasihan kepada si pelaku tindak pidana tersebut dan ikut me-
ringankan tanggungannya akibat tindak pidana yang dilakukan-
nya secara tidak sengaja.
Cc. Supaya masyarakat memperhatikan pendidikan anak-anaknya
dan mengawasi perilaku mereka sehingga tidak terulang lagi tin-
dak pidana seperti itu, dan tidak membebani mereka dengan
tugas yang tidak mampu mereka pikul.
Sesungguhnya yang menjadikan hukum warisan 'ashabah ber-
Sama anak-anak perempuan si mati tampak aneh oleh sebagian
kaum muslim adalah karena kenyataan buruk yang kita lihat dalam
kehidupan kaum muslim sekarang ini. Di antara mereka --sebagian
kerabat terhadap sebagian yang lain-- tidak saling menyambung
kekeluargaan meskipun mereka hidup dalam satu daerah. Bahkan
kadang-kadang selama beberapa tahun mereka tidak saling bertemu.
Terkadang yang sebagian kaya dan sebagian lainnya miskin, lantas
558
yang kaya tidak memikirkan yang miskin dan tidak pernah meng-
ulurkan tangan memberikan bantuan kepada mereka.
Kesenjangan dan pemutusan hubungan ini pun beralih dari bapak
kepada anak-anaknya, sehingga mereka hampir tidak mengenal
paman-pamannya atau anak-anak pamannya. Maka ketika mati
pamannya --yang nota bene adalah ayah anak-anak perempuan ter-
sebut-- sedangkan ia meninggalkan harta kekayaan untuk diwarisi,
tiba-tiba muncullah paman yang selama ini tersembunyi, atau anak-
anak paman yang selama ini tidak diketahui oleh seorang pun.
Kenyataan ini bertentangan dengan ajaran Islam, dan kondisi
seperti inilah yang menjadikan sebagian orang bertanya-tanya: apa
yang menjadikan paman atau anak-anaknya ini punya hak waris
padahal sebelumnya tidak ada hubungan sama sekali?
Sesungguhnya sikap hidup kita kaum muslim sering kali merusak
dan mencemarkan Islam. Namun, suatu hakikat yang tidak diragu-
kan adalah bahwa Islam merupakan hujjah bagi kaum muslim, bukan
kaum muslim menjadi hujjah bagi Islam.
Semoga Allah menunjukkan kita semua ke jalan yang lurus.
26
MEMBERI NAMA ANAK
DENGAN NAMA-NAMA ASING
Pertanyaan:
Saya seorang muslim non-Arab --asal India-- dan saya berdomi-
Sili di Dauhah. Saya dikaruniai anak oleh Allah setelah lama merin-
dukan kehadirannya. Tetapi kemudian kami berbeda pendapat me-
ngenai nama yang akan diberikan kepadanya. Di antara keluarga ada
yang menghendaki agar anak itu diberi nama dengan nama-nama
India sebagaimana kebiasaan yang secara turun-temurun dilakukan
dalam keluarga. Namun ada pula yang melarangnya dengan meng-
atakan, "Tidak boleh memberi nama anak kecuali dengan nama-
nama Islam yang sudah terkenal di kalangan kaum muslim, seperti
nama-nama Nabi, sahabat, ulama, dan para shalihin yang termasyhur.
Adapun memberi nama dengan nama-nama India yang non-Arab itu
adalah haram.”
559
Perselisihan itu demikian sengit, dan kami tidak menemukan
jalan keluar melainkan mengembalikannya kepada Ustadz agar ber-
kenan memberikan fatwa kepada kami mengenai masalah tersebut
menurut dalil-dalil syar'iyah.
Kami mohon janganlah Ustadz mengesampingkan pertanyaan ini,
dan mudah-mudahan Ustadz berkenan menjawabnya. Semoga Allah
memberikan pahala untuk Ustadz.
Jawaban:
Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercu-
rahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du:
Islam tidak mewajibkan kepada keluarga muslim untuk memberi
nama anak-anaknya --baik laki-laki maupun perempuan-- dengan
nama-nama tertentu, dengan berbahasa Arab maupun bukan Arab.
Islam menyerahkan hal itu kepada kemauan dan keinginan keluarga
dengan pertimbangan yang baik, sesuai dengan arahan yang sudah
ditentukan.
Arahan Islam dalam masalah ini antara lain sebagai berikut:
1. Nama itu hendaklah yang baik, tidak dirasa jelek oleh orang-
orang, dan tidak diingkari oleh si anak jika kelak ia besar dan
mengerti --karena nama yang diberikan kepadanya memberi kesan
pesimistis, memiliki arti yang hina, atau merupakan lambang
orang yang terkenal sebagai penjahat, pendurhaka, dan sebagai-
nya. Nabi saw. biasanya mengubah nama-nama yang jelek men-
jadi nama-nama yang baik. Orang yang bernama "Oalil” diubah
dengan nama "Katsir”, dan orang yang bernama ”'Ashiyah" (wa-
nita durhaka) diganti dengan "Jamilah" (wanita yang cantik), dan
seterusnya.
2. Janganlah menggunakan nama Abd (Abdul) yang disandarkan
kepada selain Allah, misalnya Abdul Ka'bah, Abdul Nabi, Abdul
Husein, dan sebagainya. Ibnu Hazm menukil ijma' tentang
haramnya memberi nama Abd yang disandarkan kepada selain
Allah, kecuali Abdul Muththalib.
Hampir sama dengan itu adalah nama-nama yang sudah terkenal
di kalangan orang ajam (non-Arab), seperti Ghulam Ahmad, Ghu-
lam Ali, Ghulam Jailani, dan sebagainya.
3. Janganlah nama itu memberi kesan kesombongan dan tinggi hati.
Karena itu Rasulullah saw. bersabda:
560
van Ara Cu PESAN Tap
(Sion Ana) MINI, AKA
”Sehina-hina nama di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang
bernama dengan Raja Diraja. Tidak ada raja (yang berkuasa) selain
Allah.”94
Demikian pula jangan menggunakan nama-nama Allah yang
bagus (Al-Asma'ul Husna) yang khusus untuk Allah SWT, seperti
Ar-Rahman, Al-Muhaimin, Al-Jabbar, Al-Mutakabbir, Al-Khalig,
Al-Bari', dan sebagainya.
Demikian pula tidak boleh menggunakan nama-nama yang
tidak khusus untuk Allah, tetapi dalam bentuk marifah (menggu-
nakan al-), seperti al-Aziz, al-Hakim, al-Ali, al-Halim, dan se-
bagainya.
Adapun menggunakan sifat-sifat tersebut sebagai nama dalam
bentuk nakirah (tidak memakai al-) tidaklah terlarang, bahkan di
antara nama sahabat yang termasyhur dan mutawatir adalah Ali
dan Hakim (tanpa memakai al-). Dan dikiaskan dengan itu nama-
nama seperti Aziz, Halim, Rauf, Karim, Rasyid, Hadi, Nafi', dan
lainnya.
4. Disukai memberi nama dengan nama-nama para nabi, shalihin,
dan shalihat, untuk mengabadikan kenangan kepada mereka dan
menimbulkan kegemaran untuk meneladaninya.
Demikian juga disukai memberi nama dengan Abd yang disan-
darkan kepada Allah, sebagaimana sabda Nabi saw.:
JGA LENGAN
Ona maa ta Jne
"Nama-nama yang Kana disukai Allah ialah Abdullah dan Abdur
Rahman.”95
294HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah. Lihat Shahih al-Jami'
ash-Shaghir, nomor 237.
295HR Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, dalam Shahih al-Jami'
ash-Shaghir, no. 161.
561
5. Tidak terlarang menggunakan nama asing yang mempunyai arti
bagus menurut bahasanya. Banyak kaum muslim yang masih
tetap pada nama asalnya yang non-Arab, baik laki-laki maupun
perempuan, setelah mereka memeluk Islam, meskipun mereka
berada di lingkungan Arab.
Contoh terdekat ialah "Mariyah al-Oibthiyyah”, istri Nabi saw.
yang mempunyai anak Ibrahim, yang terkenal dengan nama al-
Oibthi al-Mishri.
Selain itu, apabila kita memperhatikan nama-nama sahabat dan
tabi'in, niscaya akan didapati nama-nama yang asalnya merupa-
kan nama tumbuh-tumbuhan, seperti Thalhah, Salmah, dan Han-
zhalah.
Atau nama benda-benda mati dan alami, seperti Bahr, Jabal,
dan Shakhr.
Atau nama-nama yang berupa kata bentukan dari kata lain,
seperti Amir, Salim, Umar, Sa'id, Fathimah, 'Aisyah, Shafiyah,
dan Maimunah.
Atau nama-nama orang terdahulu yang patut diteladani, seperti
para nabi, Shalihin, dan shalihat, semisal Ibrahim, Ismail, Yusuf,
Musa, dan Maryam.
Karena itu, seorang muslim boleh saja memberi nama anaknya
dengan nama-nama Arab atau non-Arab, sesuai dengan arahan
dan tuntunan tersebut.
Wabillahit taufig.
27
JUMLAH SUSUAN YANG MENGHARAMKAN
Pertanyaan:
Saya adalah seorang pemuda muslim Bangladesh. Saya hendak
menikah dengan seorang gadis yang masih kerabat saya, yaitu putri
bibi saya yang meninggal dunia sehari setelah melahirkan anak pe-
rempuannya itu. Kemudian anak itu dipungut oleh istri paman saya
karena merasa bertanggung jawab untuk memelihara dan mendidik-
nya. Tetapi, pada suatu hari ia pernah menyusu pada ibu saya satu
kali saja ketika berusia tujuh atau delapan bulan selama dua menit,
sedangkan sebelum dan sesudah itu tidak pernah menyusuinya.
562
Lalu hal itu saya tanyakan kepada ulama di negeri saya. Mereka
memberi fatwa kepada saya bahwa saya tidak boleh menikah dengan
anak tersebut, karena ia telah mengisap susu ibu saya selama dua
menit, yang berarti lebih dari lima kali isapan. Tetapi saya membaca
kitab Ustadz, al-Halal wal Haram, yang telah diterjemahkan oleh orang
Bangladesh ke dalam bahasa Bangladesh, dan di dalamnya termaktub:
"Bahwa susuan yang mengharamkan pernikahan itu ialah susuan
yang tidak kurang dari lima kali susuan yang mengenyangkan, dan
sekali susuan yang mengenyangkan itu ialah si bayi merasa kenyang
setelah menyusu dari tetek tersebut.” Karena itu saya yakin bahwa
susuan anak tersebut pada ibu saya barulah satu kali. Dengan demi-
kian, berarti dia tidak haram saya nikahi sebagaimana yang dijelas-
kan dalam kitab Ustadz.
Maka bagaimanakah cara memecahkan persoalan ini, sementara
ulama Bangladesh memberi fatwa tentang haramnya saya nikah de-
ngannya?
Kami harap Ustadz berkenan memberikan jawaban segera.
Mudah-mudahan Allah berkenan memberikan balasan yang sebaik-
baiknya kepada Ustadz.
Jawaban:
Segala puji hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam semoga ter-
curahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du:
Sesungguhnya fatwa ulama Bangladesh yang penanya jelaskan
itu didasarkan pada mazhab yang mereka ikuti --tanpa mengkaji
mazhab lain-- yaitu mazhab Hanafi yang mengharamkan perka-
winan karena susuan, baik sedikit ataupun banyak, walaupun hanya
dengan sekali susuan, meskipun hanya sekali isapan. Demikianlah
nash kitab-kitab Hanafiyah dan kesepakatan ulama mereka. Karena
itu benarlah fatwa ulama-ulama (Bangladesh) itu bila dinisbatkan
kepada mazhab yang mereka ikuti.
Tetapi, Al-Our'an dan As-Sunnah tidak mewajibkan kita meng-
ikuti suatu mazhab tertentu dengan tidak boleh berpaling dari pada-
nya dalam urusan kecil maupun besar. Bahkan hal ini tidak diwajib-
kan oleh imam-imam yang mereka jadikan panutan itu sendiri, tidak
diwajibkan oleh Imam Abu Hanifah, dan tidak diwajibkan oleh se-
orang pun dari sahabat beliau kepada orang lain sepeninggal beliau.
Karena itu, tidak ada larangan syar'i untuk keluar dari kesem-
pitan kepada keluasan, apabila keluasan (keleluasaan) itu merupa-
563
kan pendapat mazhab lain dari mazhab-mazhab yang telah diterima
dan diridhai umat.
Dan bagaimana jika dalil yang kuat ternyata ada pada mazhab
lain yang bertentangan dengannya, seperti dalam masalah yang
sedang kita bicarakan ini, yaitu mengenai penyusuan dan hukum-
nya?
— Pendapat saya dalam masalah ini ialah sama dengan mazhab
Syafi'i dan Hambali, yaitu "bahwa susuan yang mengharamkan (ni-
kah/menjadikan hubungan sesusuan) itu ialah lima kali susuan
yang mengenyangkan sebagaimana yang dimaklumi, dan pendapat
ini diperkuat oleh hadits sahih”.
Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah r.a. secara marfu':
Manah Aa YUL
JEANS AN
"Sekali isapan dan dua kali isapan tidak mengharamkan (perkawin-
an).”
Imam Muslim juga meriwayatkan dari hadits Ummul Fadhil r.a., ia
berkata: Seorang Arab dusun datang kepada Nabi saw. ketika beliau
sedang berada di rumah saya. Ia berkata, "Wahai Nabi Allah, saya
mempunyai seorang istri, lalu saya kawin lagi, tetapi kemudian istri
saya yang pertama mengatakan bahwa dia pernah menyusui istri
saya yang baru itu sekali atau dua kali susuan.” Lalu Nabi saw. ber-
sabda:
an Enak TE, kirp ra TodJOLL
"Sekali dan dua kali susuan tidak mengharamkan (perkawinan).”
Dalam riwayat lain, hadits tersebut menggunakan lafal:
& ATA L 2 At 5 LAJU
| . - ? As | . Ai -
N repa Ted
8 19
"Sekali dan dua kali susuan, sekali dan dua kali isapan tidaklah
mengharamkan (perkawinan/menjadikan mahram).”
564
Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa' dan Imam Ahmad
meriwayatkan dalam al-Musnad dari hadits Aisyah bahwa Nabi saw.
bersabda kepada Sahlah istri Abu Hudzaifah dalam kisah Salim,
bekas budaknya:
mai “DL 1D
Hae Umam daan
”Susuilah dia lima kali susuan.”
Maksudnya agar Salim menjadi mahram bagi Sahlah. Hal ini me-
nunjukkan bahwa susuan yang kurang dari lima kali tidak menjadi-
kan mahram bagi yang bersangkutan.
Imam Muslim dan lainnya juga meriwayatkan dari Aisyah:
"Di dalam wahyu yang diturunkan dalam Al-Guran disebutkan:
"Sepuluh kali susuan yang dimaklumi (lumrah) mengharamkan
perkawinan (menjadikan mahram), kemudian ketentuan ini diha-
puskan dengan lima kali susuan yang dimaklumi.' Dan Rasulullah
saw. wafat, sedang ketentuan inilah yang ditetapkan dalam Al-
Ouran.” (Hadits ini diriwayatkan dengan lafal yang berbeda-
beda)
Meskipun hadits ini masih dapat didiskusikan, tetapi yang penting
bagi kita ialah ketetapan haramnya perkawinan (terjadinya hubungan
mahram) karena susuan sebanyak lima kali susuan yang menge-
nyangkan sebagaimana yang dimaklumi (sebagaimana wajarnya),
bukan yang kurang dari itu, sedangkan hukum sebelumnya seba-
nyak sepuluh kali susuan.
Inilah yang sesuai dengan hikmah diharamkannya perkawinan
karena susuan, yaitu terjadinya semacam hubungan keibuan antara
wanita yang menyusui dan yang disusui, yang dengan peristiwa ini
pula terjadilah hubungan persaudaraan (dengan saudara-saudara
sesusuan). Hal ini tentu saja tidak bisa terjadi hanya dengan sekali
atau dua kali susuan, dan semakin banyak penyusuannya maka
semakin dekatlah rasa dan hubungan keibuan itu.
Kemudian, lima kali susuan itu ialah yang mengenyangkan perut,
yang mampu membentuk daging dan tulang, sebagaimana tersebut
dalam beberapa hadits yang lain.
Apabila nash membatasi jumlah susuan yang mengharamkan
(menjadikan mahram) itu lima kali susuan, maka tidak terdapat
565
batasan tentang ukuran setiap kali menyusu. Bahkan hal ini dikem-
balikan menurut adat kebiasaan, sebagaimana banyak hal yang dise-
rahkan kepada kebiasaan manusia, seperti masalah memegang
(mengikat) jual beli, melindungi barang dari pencurian (sehingga
yang mengambilnya dari tempat tersebut dapat dikategorikan men-
curi), menghidupkan tanah mati, dan sebagainya.
Sedangkan 'urf (kebiasaan) itu tidak menganggap satu susuan
kecuali yang mengenyangkan. Karena itu orang-orang mengatakan:
"Sesungguhnya bayi itu setiap harinya membutuhkan empat atau
lima kali menyusu.” Maksudnya, satu kali menyusu dengan ukuran
hingga kenyang sebagaimana orang dewasa makan dengan sekali
makan, berarti dengan ukuran sampai kenyang.
Atas dasar ini maka mubah (bolehlah) saudara (penanya) meni-
kah dengan putri bibi Anda tersebut. Dan susuan yang tidak lebih
dari dua menit itu --sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan--
tidak melarang Anda menikah dengannya, hal ini menurut kete-
rangan dari dua imam mazhab: Syafi'i dan Ahmad bin Hambal, yang
didukung oleh hadits-hadits sahih.
Segala puji kepunyaan Allah dengan sebanyak-banyaknya. Semoga
shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga,
dan sahabatnya. e
566
BAGIAN VI
HUBUNGAN SOSIAL
KEMASYARAKATAN:
SEPUTAR MASALAH
MUAMALAH
(Lanjutan Jilid 1)
1
BAGAIMANA MEMPERGUNAKAN HARTA
YANG DIPEROLEH DARI JALAN HARAM?
Pertanyaan:
Saya telah membaca kitab Ustadz dengan topik "Bunya Bank ada-
lah Riba yang Haram", dan saya merasa puas dengan pendapat-pen-
dapat yang Ustadz kemukakan yang mengacu pada dalil-dalil Al-
Our'an dan As-Sunnah. Oleh sebab itu, alhamdulillah, saya berniat
untuk mencukupkan diri dengan yang halal, bersih dari yang haram,
baik dan bersih dari yang buruk, dan saya tinggalkan apa yang mera-
gukan dengan melakukan apa yang tidak meragukan saya. Karena
saya yakin bahwa yang sedikit tetapi halal akan membawa berkah
dan lebih baik serta lebih bermanfaat di dunia dan di akhirat dari-
pada yang haram meskipun banyak jumlahnya.
Yang saya tanyakan sekarang ialah bunga dari bank-bank tersebut.
Apa yang harus saya lakukan terhadapnya? Apakah saya biarkan
saja di bank, terserah untuk apa mereka pergunakan? Ataukah saya
ambil untuk membayar pajak dan iuran yang diwajibkan pemerintah
kepada saya, yang kebanyakan pemerintahnya zalim? Atau saya
pergunakan untuk membeli bahan-bahan bakar, seperti bensin mobil,
gas elpiji untuk memasak di dapur, dan sebagainya sebagaimana
yang disarankan sebagian orang kepada saya? Ataukah saya berikan
kepada orang-orang fakir dan lembaga-lembaga yang memiliki pro-
gram kebajikan, padahal hadits syarif mensinyalir: "sesungguhnya
Allah itu baik, dan tidak menerima kecuali yang baik”?
Saya mohon Ustadz berkenan menjelaskan apa yang boleh saya
lakukan, apalagi masalah ini juga terjadi pada banyak orang yang
memiliki uang di bank dengan bunga sangat banyak. Demikian pula
halnya dengan orang yang mendapatkan penghasilan secara haram
sementara dia ingin bertobat dan menyucikan diri. Apa yang harus ia
lakukan terhadap harta yang buruk itu sehingga ia nanti menghadap
Allah dengan keadaan bebas dari tanggungan dan diterima tobatnya?
Semoga Allah menjadikan Anda sebagai pembela agama-Nya dan
bermanfaat bagi kaum muslim.
569
Jawaban:
Saya memohon kepada Allah untuk saudara penanya yang ter-
hormat, semoga Dia memantapkannya di atas kebenaran dan mencu-
kupkannya dengan yang halal serta menjauhkannya dari yang
haram. Semoga ia senantiasa menaati-Nya dan jauh dari mendurha-
kai-Nya, serta memperoleh rezeki dari karunia-Nya bukan dari yang
lain-Nya.
Selanjutnya, saya panjatkan puji kepada Allah karena ternyata
masih banyak putra umat kita yang senantiasa dalam kebaikan,
tiada tertipu dan teperdaya oleh fatwa-fatwa picisan yang tidak ber-
kekang dan tidak berkendali, yang merobeki kesepakatan lembaga-
lembaga ilmiah, muktamar-muktamar internasional, dan seminar-
seminar di berbagai ibu kota negara Islam, yang kesemuanya menye-
pakati bahwa bunga bank adalah "riba yang haram".
Adapun apa yang ditanyakan oleh saudara penanya mengenai
bunga bank yang diperolehnya, maka keadaannya sama seperti ke-
adaan semua harta yang diperoleh dengan jalan haram. Artinya,
orang yang mengusahakannya tidak boleh memanfaatkannya, sebab
jika ia memanfaatkannya berarti ia memakan sesuatu yang haram.
Dalam hal ini, sama saja halnya apakah ia memanfaatkanya
untuk membeli makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, atau
untuk membayar kewajiban yang harus dibayarnya, baik kepada
sesama muslim maupun kepada nonmuslim, baik kepada yang adil
maupun yang menyimpang (zalim), seperti untuk membayar pajak
kepada pemerintah yang memang bermacam-macam keadaannya.
Semua itu tidak diperbolehkan. Demikian pula jika dibelikan bahan
bakar, hal ini bahkan lebih terlarang, meskipun Anda pernah mende-
ngar sebagian syekh di Negara Teluk yang memperbolehkan penggu-
naan bunga bank untuk hal-hal tersebut, misalnya untuk membuat
jamban dan lainnya yang tidak suci. Ini merupakan fatwa aneh yang
tidak didasarkan pada pemahaman yang sehat. Sebab pada dasarnya
orang itu sendirilah yang menggunakan harta haram untuk kepen-
tingan pribadinya. Alhasil, tidak boleh seseorang mempergunakan
harta yang haram untuk kepentingan dirinya atau keluarganya, ke-
cuali jika ia fakir atau punya utang sehingga ia berhak menerima
zakat.
Sementara itu, membiarkan bunga-bunga tersebut untuk bank
juga tetap tidak diperbolehkan sama sekali. Sebab apabila bank itu
yang memungut bunganya, berarti hal ini akan memperkuat kebera-
daan bank ribawi dan membantunya untuk meneruskan program-
570
programnya. Tentu saja hal ini termasuk dalam kategori membantu
kemaksiatan, sedangkan membantu kepada sesuatu yang haram
hukumnya haram, sebagaimana telah saya jelaskan pada bab per-
tama dari kitab saya al-Halal wal-Haram fil-Islam.
Di samping itu, bertambah besar pula dosanya --dan ini sangat
disesalkan-- mereka (para hartawan Islam) yang menyimpan uang-
nya di bank-bank asing di Eropa dan Amerika, dan membiarkan
bunga bank untuk bank-bank tersebut merupakan bahaya besar.
Karena bank-bank ini biasanya menyalurkan uang bunga tersebut
kepada organisasi-organisasi sosial yang pada umumnya merupakan
organisasi-organisasi gereja dan misionaris, yang kebanyakan mela-
kukan aktivitasnya di negara-negara Islam. Ini berarti harta kaum
muslim dipergunakan untuk mengkristenkan kaum muslim sendiri,
memfitnah agama mereka, dan melepaskan mereka dari cita-cita.
Ringkasnya, membiarkan bunga bank untuk bank --terutama
bank asing-- terhukum haram secara meyakinkan, dan hal ini sudah
ditetapkan dalam beberapa kali muktamar, khususnya dalam "Muk-
tamar Bank Islam” kedua di Kuwait.
Adapun pendayagunaan bunga-bunga itu --dan semua jenis per-
olehan dari jalan haram-- untuk berbagai bentuk kebaikan, seperti
untuk fakir miskin, anak--anak yatim dan ibnu sabil, jihad fi sabilil-
lah, menyiarkan dakwah Islam, membangun masjid dan pusat-pusat
keislaman (islamic centre), untuk mempersiapkan juru-juru dakwah
yang mumpuni (yakni untuk biaya pelatihan dan penataran-pena-
taran mubaligh dan sebagainya), menerbitkan buku- buku Islam,
dan jalan kebaikan lainnya pernah menjadi perdebatan sengit dalam
suatu kajian Islam. Sebagian saudara dari kalangan ulama tidak mau
memberikan bunga-bunga ini kepada orang-orang fakir dan pro-
gram-program kebaikan (kepentingan umum). Alasan mereka,
bagaimana kita akan memberi makan orang-orang fakir dengan hasil
usaha yang jelek? Bagaimana kita akan merelakan untuk orang-
orang fakir dan sebagainya apa yang kita tidak rela untuk diri kita
sendiri?
Meski demikian, sebenarnya harta itu buruk apabila dinisbatkan
(dipergunakan) untuk orang yang mengusahakannya dengan cara
yang tidak hal:.., tetapi ia tetap bagus bila dinisbatkan kepada orang-
orang fakir dan jalan-jalan kebaikan. Harta itu haram bagi orang
yang mengusahakannya dengan jalan haram, tetapi halal bagi jalan-
jalan kebaikan. Harta itu pada hakikatnya tidaklah buruk, tetapi ia
menjadi buruk bila dinisbatkan kepada orang-orang tertentu karena
571
sebab tertentu pula.
Ada empat macam sikap seseorang terhadap harta haram tersebut
--dalam hal ini tidak ada alternatif lainnya-- menurut analisis akal
sehat:
Pertama: menggunakannya untuk dirinya sendiri atau keluarga-
nya. Hal ini tidak dibolehkan, sebagaimana telah saya jelaskan.
Kedua: membiarkannya untuk bank ribawi. Ini juga tidak diper-
bolehkan sebagaimana telah saya kemukakan.
Ketiga: membebaskan diri daripadanya dengan merusaknya dan
menghabiskannya. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama
salaf yang wara', tetapi ditolak oleh Imam Ghazali dalam kitabnya
Ihya Ulumuddin dengan alasan bahwa kita dilarang menyia-nyiakan
harta.
Keempat: mempergunakannya untuk berbagai macam kebaikan,
misalnya untuk fakir miskin, anak-anak yatim, ibnu sabil, organisasi
sosial kemasyarakatan, dan dakwah Islam. Ini merupakan jalan yang
rasional dan nyata.
Perlu saya jelaskan di sini bahwa hal tersebut bukan termasuk
bab sedekah, sehingga hadits CICI ISIS IE AIY (Sesungguhnya
Allah itu baik, Ia tidak menerima kecuali yang baik)2?6 tidaklah
memiliki korelasi dengan persoalan ini.
Persoalan ini hanya tergolong dalam bab mempergunakan harta
yang buruk atau haram dalam satu sektor. Karena itu yang bersang-
kutan tidaklah bersedekah, melainkan hanya menjadi perantara
untuk menyampaikan harta ini kepada jalan kebaikan. Tetapi, mung-
kin juga dikatakan bahwa ini merupakan sedekah dari lingkaran
harta haram dari pemilik harta itu.
Selain itu, saya juga mendengar sebagian orang mengatakan
bahwa sebenarnya bunga bank ini milik para debitor yang meminjam
ke bank untuk menutup kebutuhan mereka, maka pada prinsipnya
bunga tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun kenyataannya, para debitor telah putus hubungannya
dengan bunga tersebut, sesuai dengan akad (perjanjian) antara
mereka dan bank, dan itu pun terbatas hanya dalam jumlah tertentu
dari keseluruhan uang bank yang tidak diketahui pemiliknya secara
tertentu.
296HR Muslim dan lainnya dari hadits Abu Hurairah r.a. yang termasuk salah satu dari
hadits Arba'in Nawawiyah yang terkenal itu.
572
Imam Ghazali telah mengupas masalah harta semacam ini. Menu-
rut beliau, harta seperti itu termasuk harta yang pemiliknya tidak ter-
tentu sehingga sangat disesalkan jika dibekukan begitu saja. Beliau
menjelaskan: "Harta ini tidak mungkin dikembalikan kepada pemi-
liknya, dan tidak mungkin dibekukan sehingga jelas urusannya. Dan
mungkin juga tidak dikembalikan karena sangat banyak pemiliknya,
seperti mengkorupsi harta rampasan. Maka harta semacam ini se-
baiknya disedekahkan (kepada orang/sektor lain) sebagai pengganti
bagi para pemiliknya."
Lebih lanjut Imam Ghazali menerangkan:
Jika ditanyakan, mana dalil yang memperbolehkan menyedekah-
kan harta yang haram, dan bagaimana mungkin seseorang menyede-
kahkan harta yang haram yang bukan miliknya? Segolongan ulama
berpendapat bahwa yang demikian itu tidak boleh, karena harta itu
harta haram. Diriwayatkan dari al-Fudhail bahwa beliau pernah me-
nerima uang dua dirham, dan ketika beliau mengetahui bahwa uang
itu diperoleh melalui jalan yang tidak benar, beliau melemparkannya
ke batu-batu seraya berkata: "Saya tidak mau bersedekah kecuali
dengan yang baik, dan saya tidak rela untuk orang lain apa yang
saya tidak rela untuk diri saya.”
Terhadap pertanyaan dan alasan tersebut saya jawab: Benar,
bahwa ada kemungkinan seperti itu. Tetapi saya memilih pendapat
yang berbeda dengan itu berdasarkan khabar, atsar, dan giyas.
Adapun dari khabar (riwayat) ialah perintah Rasulullah saw.
untuk bersedekah dengan kambing panggang yang dihidangkan ke-
pada beliau, karena salah seorang berkata bahwa daging kambing itu
haram, maka Rasulullah saw. bersabda:
DER
"Berikanlah kepada para tawanan untuk dimakan!?297
297 A1-Hafizh al-Iragi berkata: "Hadits yang berisi perintah Rasulullah saw. untuk berse-
dekah dengan kambing panggang yang dihidangkan di hadapan beliau ini diriwayatkan oleh
Imam Ahmad dari hadits seorang laki-laki Anshar. Ia (lak-laki Anshar) itu mengatakan,
'Kami keluar bersama Rasulullah saw. mengantarkan jenazah, ketika kami pulang, kami ber-
temu seorang penggembala dari seorang wanita Ouraisy, lalu penggembala itu berkata, 'Se-
sungguhnya si Fulan mengundangmu dan orang yang bersamamu untuk makan ....
Dari riwayat itu disebutkan: Lalu seseorang berkata, 'Daging kambing itu diambil tanpa
seizin pemiliknya." Dalam riwayat itu juga disebutkan: Lalu beliau bersabda, 'Berikanlah
kepada para tawanan untuk dimakan.' Hadits ini isnadnya bagus.”
573
Ketika turun ayat (artinya): "Alif Laam Miim. Telah dikalahkan
bangsa Rumawi, di negeri terdekat: dan mereka sesudah dikalahkan
itu akan menang” (ar-Rum: 1-3), orang-orang musyrik mendusta-
kan beliau dan berkata kepada para sahabat, "Apakah Anda tidak
memperhatikan apa yang dikatakan oleh sahabat Anda yang mengira
bahwa bangsa Rumawi akan menang?” Kemudian Abu Bakar r.a.
mengajak mereka bertaruh dengan izin Rasulullah saw.. Ketika Allah
telah merealisasikan kebenaran firman-Nya itu, Abu Bakar datang
kepada Rasulullah saw. dengan membawa hasil kemenangan taruh-
annya itu, tetapi beliau bersabda: "Ini haram.” Lalu beliau menyede-
kahkannya: dan orang-orang mukmin merasa gembira dengan per-
tolongan Allah itu.
Adapun ayat yang mengharamkan taruhan (perjudian) turun
setelah Rasulullah saw. memberi izin kepada Abu Bakar untuk mela-
kukan taruhan dengan orang-orang kafir itu.298
Sedangkan atsar yang saya (Imam Ghazali) jadikan landasan ialah
bahwa Ibnu Mas'ud pernah membeli seorang budak perempuan, tetapi
ketika mau membayarnya beliau tidak menjumpai pemiliknya. Beliau
berusaha mencarinya, tetapi tetap tidak mendapatkannya. Maka
beliau sedekahkan uang pembayaran itu dengan berkata, "Ya Allah,
ini sedekah darinya jika ia rela, tetapi jika tidak maka pahalanya
untukku.”
Al-Hasan r.a. pernah ditanya tentang tobatnya koruptor --yang
mengambil harta rampasan sebelum dibagi-- beserta status harta
yang diambilnya setelah semua pasukan kembali ke rumah masing-
masing. Maka beliau menjawab, "Disedekahkan.”
Diriwayatkan pula bahwa ada seorang laki-laki yang mempertu-
rutkan nafsunya hingga ia berani mengambil harta rampasan seba-
nyak seratus dinar secara curang (korup). Kemudian ia datang ke-
pada amir (komandan pasukannya) untuk mengembalikannya, tetapi
amir tersebut tidak mau menerimanya, dia hanya berkata, "Orang-
orang sudah bubar.” Orang itu kemudian datang kepada Muawiyah,
tetapi Muawiyah juga tidak mau menerimanya. Maka ia datang kepada
sebagian ahli ibadah, lantas ahli ibadah itu berkata kepadanya, "Be-
298 Hadits tentang pertaruhan Abu Bakar dengan kaum musyrikin seizin Rasulullah saw.
--ketika turun ayat "Ghulibatir Ruum” -- ini diriwayatkan oleh Baihagi dalam Dalailun Nubuw-
wah dari hadits Ibnu Abbas, tetapi tidak disebutkan bahwa pertaruhan itu dengan izin Rasul.
Hadits ini oleh Tirmidzi dihasankannya, dan disahkan oleh Hakim tanpa kalimat: "Ini haram,
kemudian beliau menyedekahkannya.”"
574
rikan seperlimanya kepada Muawiyah, dan sedekahkan sisanya.”
Setelah Muawiyah mendengar pendapat ini, ia merasa menyesal
karena dalam pikirannya tidak terlintas pendapat semacam ini.
Imam Ahmad dan al-Harits al-Muhasibi serta sejumlah orang
wara' berpendapat demikian.
Adapun dalil giyas untuk persoalan ini ialah bahwa harta seperti
ini diragukan apakah dibuang dengan sia-sia ataukah digunakan
untuk kebaikan. Sebab walau bagaimanapun, pemiliknya akan
merasa menyesal jika dibiarkan seperti itu, dan secara meyakinkan ia
pasti berpendapat bahwa harta itu akan lebih baik digunakan untuk
kebaikan daripada dibuang ke laut. Apabila ia membuangnya ke laut
berarti ia telah menyia-nyiakannya baik untuk dirinya sendiri mau-
pun untuk orang lain, dan tidak bermanfaat sama sekali.
Sedangkan jika harta itu kita berikan kepada orang fakir yang
mendoakan pemiliknya, maka si pemilik akan mendapat berkah dari
doa si fakir itu, di samping harta tersebut dapat digunakan untuk
menutup kebutuhan si fakir. Adapun mengenai sampainya pahala
kepada si pemilik meski tanpa usahanya (kehendaknya) dari sede-
kah itu tidak perlu diingkari. Karena di dalam hadits sahih disebut-
kan bahwa petani atau penanam mendapatkan pahala dari buah dan
tanamannya yang dimakan oleh manusia atau burung.22?
Adapun alasan orang yang mengatakan "kita tidak bersedekah
kecuali dengan yang baik” adalah jika kita mencari pahala, dan kita
sedang berada dalam keragu-raguan apakah kita membuang harta
itu secara sia-sia atau menyedekahkannya, kemudian kita meman-
dang lebih baik menyedekahkannya daripada membuangnya secara
Sia-sia.
Demikian juga alasan orang yang mengatakan "kita tidak rela
untuk orang lain apa yang kita tidak rela untuk diri kita”, jawaban-
nya adalah seperti di atas. Akan tetapi, hal itu haram bagi kita, karena
kita tidak membutuhkannya, sedangkan bagi orang miskin hukum-
nya halal karena dihalalkan oleh syara'. Apabila kemaslahatan me-
299 Hadits yang menerangkan bahwa petani atau penanam mendapatkan pahala pada
setiap buah tanamannya yang dimakan oleh manusia atau burung itu diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dari hadits Anas yang berbunyi:
“ yate td ? - AD 9, : rat
SERA AN ERA GEA AAS
| Na
Sea
"Tiada seorang muslim yang menanam suatu tanaman lantas buahnya dimakan oleh manusia, burung,
atau binatang lain, kecuali menjadi sedekah baginya.”
575
netapkan halal, maka wajiblah dihalalkan, dan apabila sudah halal
maka kita rela untuk si fakir atau si miskin itu sesuatu yang halal.
Selain itu, menurut saya, dia juga boleh menyedekahkannya ke-
pada diririya sendiri dan keluarganya apabila mereka fakir. Kebolehan
sedekah ini untuk keluarga dan familinya sudah tentu tidak samar
lagi, sebab kefakiran itu tidak hilang disebabkan mereka sebagai
keluarganya, bahkan mereka lebih utama untuk diberi sedekah.
Sedangkan dia sendiri boleh mengambilnya sekadar menutup ke-
butuhannya, karena ia juga fakir.
Kesimpulannya, ia boleh menyedekahkannya kepada orang fakir,
dan boleh juga ia menyedekahkannya kepada dirinya sendiri, bila
memang ia fakir.300
Barangkali saudara bertanya, apakah orang yang mengambil bunga
dari bank ribawi dan menggunakannya untuk jalan kebaikan men-
dapatkan pahala? Maka jawabannya, ia tidak mendapatkan pahala
sedekah, tetapi ia mendapatkan pahala dari dua sisi lain:
Pertama: karena ia menjaga dirinya dari harta yang haram ini dan
tidak memanfaatkan untuk dirinya dengan jalan apa pun, dengan
demikian ia mendapatkan pahala dari Allah Ta'ala.
Kedua: ia menjadi perantara yang baik untuk menyampaikan
harta ini kepada orang-orang fakir dan organisasi-organisasi Islam
yang memanfaatkannya, dengan demikian insya Allah dia akan
mendapatkan pahala.
2
MENCARI KEKAYAAN DENGAN JALAN HARAM
Pertanyaan:
Saya menulis surat ini kepada Ustadz untuk menanyakan seputar
masalah yang penting dan aktual dalam kehidupan saya.
Saya seorang insinyur bangunan yang hidup di Amerika, dan
baru-baru ini saya berhasil mendapatkan gelar doktor dalam bidang
arsitektur di Inggris.
Sejak beberapa waktu lalu saya memperoleh kesempatan untuk
300jmam al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, 29: 119-120.
576
memasuki suatu syirkah (kongsi) bersama seorang insinyur bangunan
Amerika untuk mendirikan usaha bangunan di Amerika, dan untuk
modal kerja itu mengharuskan saya meminjam kepada bank. Saya
tahu bahwa secara umum yang demikian itu haram, tetapi kadang-
kadang hal ini tidak dapat saya hindari. Dalam kesempatan itu pun
saya berusaha dengan berkirim surat kepada Bank Islam al-Barakah
di London, dan baru mendapatkan jawaban empat bulan sesudah itu,
namun jawabannya tidak jelas dan berbelit-belit. Saya mencoba ber-
kirim surat sekali lagi, tetapi malah tidak mendapatkan jawaban.
Berbagai cara telah saya tempuh untuk mendapatkan pinjaman
tanpa bunga, tetapi belum juga berhasil. Sedangkan di satu sisi, saya
adalah seorang pemuda yang penuh gairah dan tidak ingin menyia-
nyiakan kesempatan. Niat saya sehat, yaitu ingin menjadi orang kaya
untuk membantu umat yang tertimpa berbagai bencana, bukan untuk
hidup bersenang-senang dengan tidak mempedulikan orang lain,
sebagaimana sikap kebanyakan orang kaya yang teperdaya oleh
kekayaannya.
Saya akan bersabar menunggu jawaban Ustadz. Semoga Allah
memberikan balasan yang sebaik-baiknya kepada Ustadz.
Jawaban:
Tidak ada larangan bagi seorang muslim untuk mencari kekayaan
dan berusaha mendapatkannya. Kekayaan dalam pandangan islam
bukanlah dosa, bukan pula hal yang hina dan tercela. Harta tidaklah
buruk, dan di dalam Islam tidak ada ajaran seperti ajaran agama
Masehi yang mengatakan: "Sesungguhnya orang kaya itu tidak akan
masuk ke kerajaan langit sehingga unta dapat masuk ke dalam
lubang jarum.”
Bahkan Allah SWT telah memberi kenikmatan kepada Rasul-Nya,
sebagaimana firman-Nya:
”Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia
memberikan kecukupan.” (adh-Dhuha: 8)
Dan di antara doa Nabi saw. ialah:
TU Lau Rat aa YA Testi eoatat ai
g 2
(dir Era pb er GUA Ad ol) «AAN
577
"Ya Allah, aku mohon kepada-Mu petunjuk dan ketakwaan, ke-
luhuran budi dan kekayaan. '801
Selain itu, diriwayatkan juga dari Sa'ad bin Abi Wagash, beliau
bersabda:
)
Cap antirna PA Iban
(Oles dot)
"Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, yang kaya
(berkecukupan), dan yang tidak menampakkannya.02
Bahkan beliau pernah bersabda kepada Amr bin Ash:
(av aelota) TEA SA 33
"Bagus sekali harta yang yang baik bagi orang yang saleh.”03
Namun demikian, saya ingin mengemukakan beberapa hakikat
kepada saudara penanya sebagai berikut:
1. Harta itu --meskipun tidak jelek-- adalah fitnah yang menakutkan.
Allah berfirman:
"Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagi-
mu)...” (at-Taghabun: 15)
Lebih-lebih jika pemiliknya merasa cukup dengan kekayaannya
itu dan merasa tidak butuh kepada orang lain:
"Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas,
karena dia melihat dirinya serba cukup.” (al-'Alag: 6-7)
301pIR Muslim dalam "Bab Dzikr" (4: 2721), dan dirtwayatkan juga oleh Tirmidzi, Ibnu
Majah, dan Ahmad bin Hambal dalam Musnad-nya.
30251R Muslim dalam "Bab Zuhud” (4: 2965), dan Ibnu Hibban (1: 168).
303hR Ahmad dengan sanad yang bagus, dan diriwayatkan oleh Hakim serta disahkan
olehnya.
578
2. Bahwa kekayaan materi bukanlah segala-galanya, adakalanya
seseorang memiliki kekayaan bermilyar-milyar, tetapi hatinya
miskin. Di dalam hadits sahih, Rasulullah saw. bersabda:
BELI RENA
(A—glaiotu) . ai
"Kaya itu bukan karena banyaknya harta, tetapi kaya itu adalah kaya
hati. 304
Juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, beliau berkata:
”Mulialah orang yang kaya hatinya
Meskipun cuma sedikit hartanya
Dan orang yang kaya harta merasa kaya
Padahal sebenarnya dia hina.”
Dan kata hikmah mengatakan:
AN) 23 3 #3 Para Nas
TPA YOP ATA
"Sedikit tetapi mencukupimu lebih baik daripada banyak yang
melalaikanmu."
3. Sebagian orang beranggapan terhadap dirinya atau terhadap orang
lain --bahkan kadang-kadang berjanji kepada Allah-- bahwa apa-
bila ia berhasil meraih kekayaan dia akan dapat berbuat begini
dan begitu. Tetapi, setelah berhasil ia kemudian merusak janji-
nya. Sikap ini merupakan sikap orang munafik yang diceritakan
Allah kepada kita sebagai contoh, sebagaimana firman-Nya di
dalam Al-Our'an:
"Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah:
'Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya ke-
pada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami ter-
masuk orang-orang yang saleh.” Maka setelah Allah memberikan
. 304jiR Bukhari (8: 118) dan Muslim dalam "Bab Zakat" (4: 120), dan lain-lainnya.
579
sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan
berpaling, dan mereka memang orang-orang yang selalu membe-
lakangi (kebenaran).” tat-Taubah: 75-76)
Oleh sebab itu, orang muslim harus berhati-hati jangan sampai
ia terkena penyakit nifak ini, dan hendaklah ia memohon kepada
Allah agar dijauhkan darinya.
4. Bahaya rakus terhadap kekayaan kadang-kadang menjadikan
manusia ingin segera memperolehnya sebelum waktunya. Sedang-
kan hukum Allah yang kodrati dan syar'i menetapkan: bahwa
orang yang tergesa-gesa hendak mendapatkan sesuatu sebelum
waktunya, terkena hukuman dengan terhalang memperolehnya
(sebelum waktunya itu).
Keinginan yang menggebu-gebu kadang-kadang menjadikan
orang yang bersangkutan sembrono dan mengabaikan apa yang
harus ditunaikan menurut syara'. Di antara yang harus ditunai-
kan itu ialah memelihara syarat-syarat mencari harta, pengem-
bangannya, dan penggunaannya. Di antara yang wajib dipenuhi
ialah mencarinya dengan jalan yang halal, menginfakkannya
sesuai dengan kewajibannya, dan jangan bakhil mengeluarkan
haknya. Memelihara semua ini merupakan sesuatu yang sangat
sulit bagi jiwa.
Dengan mengacu pada hakikat-hakikat ini kita melihat perta-
nyaan saudara yang hendak memulai kehidupan ekonominya
dengan memasuki usaha yang ada bunganya, yang telah disepa-
kati oleh lembaga-lembaga ilmiah islamiah sebagai riba yang
haram. Tetapi ia memperbolehkan untuk dirinya dengan persepsi
bahwa hal itu adalah suatu keburukan yang tak dapat dihindari-
nya dan terpaksa ia lakukan untuk memperoleh apa yang ia tetap-
kan untuk dirinya. Ia menganggap kondisi dan alasannya itu
sebagai keadaan darurat yang memperbolehkannya melakukan
muamalah dengan riba, baik dalam menerima maupun memberi.
Benarkah bahwa kondisi seperti itu sudah merupakan kondisi
darurat?
Peringatan Seputar Anggapan Darurat '
Ada suatu kaidah yang tidak diperselisihkan lagi, yaitu "bahwa
kondisi darurat mempunyai hukum tersendiri menurut syara'”.
Misalnya, kondisi darurat memperbolehkan seseorang memakan
bangkai, darah, dan daging babi ketika kelaparan, sebagaimana dije-
580
laskan di dalam Al-Our'anul Karim, tetapi dengan ketentuan bahwa
yang bersangkutan tidak menginginkannya dan tidak melampaui
batas:
PL PA AKA CORAN PS Tanba Ta MU gak POR UN BE RA
pke AN SE let pe KP 3 Hanya
5. - £ rd .
2.
Aman)
”. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja
berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (al-Ma'idah: 3)
“
Pel £ 2...
-
pp Aloe Sep Vo Aane 3 alas
8 4
pe
”.. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Bagarah: 173)
Karena itu, para fugaha menetapkan kaidah lain sebagai pe-
nyempurna, yaitu "bahwa apa yang diperbolehkan karena darurat,
maka ia diukur sesuai dengan kadar keperluannya. Kalau tidak
begitu (yakni kalau melebihi kebutuhan yang tak dapat dihindari itu)
berarti ia telah sengaja melanggar dan melampaui batas".
Setelah itu masih ada tiga perkara yang wajib dipelihara:
Pertama: bahwa kondisi darurat itu harus benar-benar terwujud
dalam kenyataan, bukan sekadar alasan untuk memperbolehkan
(menghalalkan) sesuatu yang jelas haram. Hal ini banyak bukti dan
dalilnya menurut para ahli. Hal ini pun dapat ditanyakan kepada
pakar ekonomi yang adil, yang tidak mengikuti hawa nafsu, dan
tidak menjual akhiratnya untuk dunia.
”.. tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu se-
bagaimana yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui.” (Fathir:
14)
Kedua: semua pintu yang halal sudah tertutup --baik bagi perse-
orangan maupun bagi pemerintah-- meskipun semua jalan telah di-
581
coba dan diusahakan, sedangkan pengganti yang dibenarkan syara'
untuk menutup keperluan itu tidak ada, juga tidak ada jalan keluar
dari kondisi darurat beserta tekanannya yang memaksa. Akan tetap',
jika ada penggantinya dan terbuka pintu kepada yang halal, maka
tidak boleh berlindung kepada yang haram sama sekali.
Ketiga: janganlah sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu
dijadikan pokok dan kaidah, tetapi hal itu merupakan pengecualian
yang bersifat temporer, yang akan hilang dengan lenyapnya kedaru-
ratan. Karena itu para ulama menyempurnakan kaidah:
DIN GAN (darurat itu memperbolehkan sesuatu yang
terlarang) dengan kaidah lain sebagai patokan yang berbunyi:
HET KA (apa yang diperbolehkan karena darurat itu
diukur dengan kadar kedaruratannya).
Kaidah ini dirumuskan dari firman Allah:
”.. barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
tidak ada dosa baginya ....” (al-Bagarah: 173)
Barangsiapa yang melampaui batas darurat, baik waktunya mau-
pun ukurannya, berarti dia sengaja melanggar dan melampaui batas.
Dengan demikian, yang terbaik bagi saudara penanya --yang me-
miliki kemauan yang besar ini-- ialah menempuh jalan secara ber-
tahap yang sudah menjadi sunnah Allah di alam semesta dan dalam
syara'. Selain itu, hendaklah ia menaiki tangga dari awal setahap
demi setahap, janganlah ia melompat sekaligus untuk menggapai
seluruh anak tangga karena yang demikian itu kadang-kadang akan
menyebabkan kerugian dalam beragama dan ketidakberhasilan
dalam kehidupan dunia sekaligus.
3
UNDIAN BERHADIAH DARI PERUSAHAAN
DAGANG (PRODUSEN)
Pertanyaan:
1. Salah satu perusahaan --misalkan perusahaan pakaian atau
perabot rumah tangga-- ingin memberikan sejumlah uang kepada
582
beberapa pelanggannya, apakah para pelanggan itu boleh menerima
hadiah tersebut?
2. Tentang cara yang dipergunakan produsen untuk menentukan
pemenang:
Seorang wakil dari perusahaan perdagangan menarik sejumlah
angka sesuai dengan jumlah pelanggan dan dikirimkan kepada
mereka --misalnya 100 orang pelanggan-- kemudian menarik bebe-
rapa nomor lain. Apabila nomor yang ditarik ini sesuai dengan nomor-
dikirimkan sebelumnya, maka orang yang mendapat nomor yang
sama itulah yang beruntung.
Kemudian pihak perusahaan mengirimkan nomor-nomor tersebut
kepada pelanggan bersangkutan untuk memberitahukan kepada
mereka mengenai hadiah yang akan mereka peroleh atau sejumlah
keuntungan yang akan mereka dapatkan.
Sedangkan pelanggan yang bersangkutan tidak ikut perlombaan,
tidak mendatangi penarikan undian, juga tidak membayar apa-apa
untuk undian itu, hanya saja seperti biasanya ia membeli produk pe-
rusahaan tersebut.
Apakah dalam hal ini --melalui cara seperti ini-- pelanggan boleh
menerima hadiah atau keuntungan tersebut?
Apakah cara semacam ini dapat disamakan dengan yanasib yang
memang mengandung untung dan rugi? Dan karena adanya peng-
aruh bagi keuntungan dalam masalah ini, maka adakah akibat
hukumnya, yakni halal atau haram?
Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskannya, mudah-mudahan
Allah memberi kejelasan kepada Ustadz.
Jawaban:
Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercu-
rahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du:
Menurut pendapat saya, hadiah yang dibagi-bagikan perusahaan
dagang kepada para pelanggan atau pembelinya baik yang berupa
uang maupun barang itu tidak termasuk ke dalam kategori judi (mai-
sir). Sebab salah satu karakter judi ialah mengandung untung-rugi
bagi salah satu dari dua belah pihak, seperti halnya yanasib yang ter-
kenal di negara-negara Barat --sangat disesalkan praktik ini telah
masuk ke dalam masyarakat kita. Hal ini karena hadiah yang diberi-
kan oleh perusahaan itu sifatnya dari satu pihak (yakni pihak pe-
rusahaan) tanpa merugikan pihak kedua, yakni para pelanggan atau
pembeli.
583
Adapun cara yang dipergunakan sebagian perusahaan dengan
menggunakan undian, maka hal itu tidak terlarang oleh syara' me-
nurut pandangan jumhur ulama, dan hal ini juga ditunjuki oleh bebe-
rapa hadits sahih yang memperbolehkan menetapkan kemenangan
dengan jalan undian.
Namun, dikecualikan dari hal itu ialah orang yang membeli
barang dari toko atau perusahaan hanya dengan motivasi ingin men-
dapatkan hadiah, sedang ia tidak punya tujuan (keperluan) untuk
membelinya. Maka hal ini mengarah kepada judi yang terlarang atau
mendekatinya.
Meskipun saya sendiri tidak suka jika perusahaan-perusahaan
Islam ikut-ikutan menggunakan cara Barat ini dalam menarik
pelanggan, misalnya dengan membagi-bagikan hadiah yang haki-
katnya masih samar bagi kebanyakan pedagang pada zaman seka-
rang. Sebab hadiah-hadiah yang dibagikan kepada sebagian pembeli
itu pada akhirnya menimbulkan kenaikan harga yang nota bene
harus ditanggung oleh semua pembeli. Dengan demikian, seolah-
olah pembeli yang beruntung mendapatkan hadiah itu --pada undian
terakhir-- memungut harganya dari seluruh pembeli. Hal inilah yang
menimbulkan kesamaran (syubhat) menurut pandangan saya,
walaupun sebagian pedagang (produsen) beralasan bahwa hadiah
yang diberikan itu diambilkan dari laba atau keuntungannya --hal
ini memang masih perlu diteliti.
Bagaimanapun, saya tidak memandang terlarang menerima hadiah
tersebut asalkan tujuan pokoknya adalah membeli, sebagaimana
yang dijelaskan dalam pertanyaan.
Wallahu a'lam.
4
SEPUTAR BATASAN TUNAI
DALAM JUAL BELI VALUTA
Pertanyaan:
Kami mohon dengan hormat agar Ustadz sudi menjelaskan hukum
transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank Islam yang berkaitan
dengan masalah jual beli valuta asing. Dengan berharap kepada
Allah Tabaraka wa Ta'ala semoga Dia berkenan memberikan taufig
584
kepada Ustadz dan meluruskan langkah-langkah Ustadz yang penuh
kebaikan untuk Islam dan kaum muslim.
1.
Bentuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Bank Islam mengumumkan nilai valuta yang hendak dijual/di-
belinya melalui layar televisi dalam acara yang berkaitan dengan
pasar valuta di berbagai negara, seperti di New York, London, dan
Tokyo. (Kita samakan saja, nilai mata uang yang dipakai bank
tersebut adalah dolar).
. Kita umpamakan bahwa bank Islam tersebut hendak membeli
dolar Amerika dari Bank Lowedz di Britania. Dalam hal ini, sudah
barang tentu bank Islam itu harus menjual mata uang lain kepada
Bank Britania tersebut, katakan saja mark Jerman (DM). Dan kita
tetapkan saja harga satu dolar Amerika sama dengan 3 mark
Jerman.
Dalam hal ini, misalnya bank Islam tersebut membeli satu juta
dolar, dengan membayar 3 juta mark Jerman kepada Bank Britania.
. Setelah itu bank Islam dan Bank Britania mengadakan persetujuan
mengenai mata uang yang diperjualbelikan. Untuk memudahkan
urusan, bank Islam menugasi perwakilannya di Amerika (misalnya
Bank of America) untuk melaksanakan transaksi tersebut dengan
perwakilan Bank Britania di sana --misalnya Frankfurt Bank. Dalam
hal ini pihak Bank Britania membayar satu juta dolar kepada bank
Islam, dan bank Islam membayar 3 juta Mark Jerman kepada Bank
Britania.
. Setelah ditentukan harga mata uang yang diperjualbelikan --begitu-
pun kedua bank perantara mereka-- maka sempurnalah serah te-
rima terhadap nilai yang mereka sepakati dengan dimasukkannya
ke dalam rekening masing-masing kedua bank itu. Akan tetapi,
sebenarnya penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada
waktu itu, melainkan baru sempurna setelah 48 jam kerja (dua hari
kerja). Kenyataan seperti ini sudah biasa dikenal dalam dunia inter-
nasional, dan jual beli semacam itu tetap disebut "tunai" atau "kon-
tan”. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan,
serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja.
Artinvz, jika transaksi antara bank Islam dan Bank Britania itu
terjadi misalnya pada hari Senin, 1 Desember, pukul 10.00, maka
penyerahan dan penerimaan itu baru terjadi dua hari sesudahnya,
yaitu hari Rabu, 3 Desember, pada pukul 10.00. Apabila bertepatan
dengan libur akhir pekan --yaitu hari Sabtu dan Ahad menurut ke-
585
biasaan mereka-- maka serah terima itu baru terjadi setelah empat
hari kerja atau setelah 96 jam.
Yang perlu kami kemukakan di sini, bahwa serah terima itu
kadang-kadang terjadi pada waktu itu (setelah terjadi kesepakatan),
kadang-kadang setelah satu atau dua jam, bahkan kadang-kadang
setelah 40 jam, hanya saja tidak sampai melebihi 48 jam, sebab se-
sudah 48 jam jual beli tersebut berarti tidak tunai menurut kebiasaan
negara bersangkutan.
Mohon penjelasan mengenai hukumnya, semoga Allah memberi-
kan taufig kepada Ustadz.
Jawaban:
Saudara yang terhormat, mengenai pertanyaan Anda dalam surat
Anda tentang masalah yang berhubungan dengan investasi sebagian
bank Islam dalam jual beli valuta asing, saya akan berikan jawaban
secara singkat, semoga memadai:
Menurut prinsip syara", jual beli mata uang haruslah dilakukan
dengan tunai, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah saw.
dalam jual beli enam macam benda yang sudah terkenal.305
Karena itu, tidak sah akad jual beli mata uang dengan sistem pe-
nangguhan, bahkan harus dilakukan secara tunai ketika di tempat
transaksi itu, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar:
G4 Na “JAN 34 ag
CEK Sadg 00
"Anda berdua berpisah sedang di antara Anda sudah tidak ada per-
soalan apa-apa lagi.”
Hanya saja, yang menjadi kriteria "tunai” adalah menurut ke-
biasaan masing-masing, dan tunainya sesuatu itu menurut ukuran-
nya sendiri-sendiri. Dalam hal ini, syara' telah menyerahkan ukuran
banyak hal kepada adat kebiasaan manusia, sebagaimana yang di-
kemukakan Ibnu Oudamah dan lain-lainnya, yang di antaranya ada-
305 yaitu emas, perak, beras gandum, padi gandum, kurma, dan garam, sebagaimana
disebutkan dalam hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit r.a.. Lihat, Ahmad Azhar
Basyir, M.A., Hukum Islam tentang Riba, Utang-Piutang, Gadai, al-Ma'arif, Bandung, 1983,
hlm. 18 (penj.).
586
lah kriteria "tunai" dalam jual beli.
Maka selama yang dimaksud dengan "tunai” menurut adat ke-
biasaan itu tidak sempurna kecuali menurut cara yang Anda sebut-
kan itu --dalam hal ini berbeda dengan jual beli bertangguh-- maka
makna "tunai” menurut syara' pun sudah terealisasi. Dengan demi-
kian, berlakulah padanya hukum-hukum yang berkaitan dengan ke-
tunaian menurut syara”. Namun, meskipun realitas tunai itu juga
mengikuti kedaruratan waktu, darurat tetap harus diukur dengan
ukurannya. Maka, tidak diperkenankan bagi bank Islam menjual apa
yang telah dibelinya kecuali setelah diterimanya terlebih dahulu
barang itu menurut kriteria adat kebiasaan yang berlaku.
Wallahu waliyyut taufig.
5
ADAKAH BATAS MAKSIMAL BAGI KEUNTUNGAN
PEDAGANG?
Pertanyaan:
Menurut syara”, bolehkah membatasi keuntungan pedagang, yakni
menetapkan batas maksimal keuntungan bagi pedagang yang tidak
boleh dilampauinya? Atau, apakah pedagang itu bebas menetapkan
besar-kecilnya keuntungan atau laba yang hendak diraihnya? Kami
mohon penjelasan secara rinci mengenai masalah ini menurut tin-
jauan dalil-dalil syar'iyah, mengingat banyaknya pertanyaan dan
kebutuhan orang untuk mengetahui masalah ini.
Jawaban:
Sebelum menjelaskan masalah ini, terlebih dahulu perlu saya
jelaskan maksud yang akan saya bahas. Karena sebagian orang yang
membahas masalah ini adakalanya yang dimaksud adalah pemba-
tasan keuntungan perdagangan yang ditetapkan pemerintah.
Namun demikian, saya percaya bahwa maksud pertanyaan ini
bukanlah demikian, sebab jika yang dimaksud seperti itu niscaya
dibahas dalam tema lain, yaitu "penetapan harga”. Alasannya, pene-
tapan harga seperti ini tidak hanya terbatas pada para pedagang,
melainkan meliputi para produsen, baik petani, perusahaan, maupun
lainnya.
587
Sebelumnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai
kaitan keuntungan dengan al-ghaban (taktik penawaran) yang oleh
sebagian pembahas masih dianggap perkara yang samar. Meskipun
telah terkenal di kalangan sebagian fugaha bahwa al-ghaban ditolerir
dengan batas maksimal sepertiga (dari harga pembelian atau pokok).
Sedangkan jika melebihi sepertiga dianggap sebagai al-ghaban yang
buruk, yang tidak boleh dilakukan, dengan didasarkan pada hadits
muttafag 'alaih tentang masalah wasiat: "Sepertiga, dan sepertiga itu
pun sudah banyak.”
Namun demikian, sebenarnya laba dan penawaran adalah dua hal
yang berbeda, tidak saling memastikan. Kadang-kadang seorang
pedagang mendapatkan laba 5096 atau 1005, tetapi ia tidak dianggap
menipu pembeli karena harga pasar memang sedang menaik hingga
angka tersebut, atau bahkan lebih tinggi lagi.
Kadang-kadang penjual bersikap mudah terhadap pembeli pada-
hal ia sudah mendapatkan keuntungan yang besar. Demikian pula,
terkadang si pedagang menjual barang kepada pembeli dengan ke-
untungan yang sedikit, atau tanpa mendapat keuntungan --bahkan
kadang-kadang merugi-- tetapi dilakukannya dengan menipu pem-
beli.
Oleh karena itu, kita perlu mengetahui maksud perdagangan dan
keuntungan .
Perdagangan dan Keuntungan
Tijarah (berdagang) ialah membeli si'ah (barang dagangan) dan
menjualnya kembali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Tajir (pedagang) yaitu orang yang membeli si'ah untuk dijualnya
kembali dengan maksud mendapat keuntungan.
Si'ah kadang-kadang disebut dengan al-bidha'ah atau al-'ardh de-
ngan bentuk jamak al-urudh. Sedangkan ar-ribh (keuntungan) yaitu
tambahan harga barang yang diperoleh pedagang antara harga pem-
belian dan penjualan barang yang diperdagangkannya. Al-9ur'an
menyebutkan:
“.. P, aya Pa 2. 0 SL . Go LG
ia Ea NY ) £ bea
Ex Le y # Ps » An, EA 23
KE ea Ny
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan per-
588
niagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu ....”
(an-Nisa': 29)
Selain itu, dalam ayat mudayanah (mu'amalah tidak secara tunai)
yang memerintahkan menulis utang-piutang, Al-Our'an menyebutkan:
PJ Tae 3 OA
3 “t, p am
Jan AN 333 AA OPEN
Z
33. GAB 3 Sean
Uag SEI en Kae
”.. kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalan-
kan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu (jika) kamu
tidak menulisnya ....” (al-Bagarah: 282)
Sebagaimana Al-Our'an juga menyebut-nyebut perniagaan mak-
nawiyah (yang bersifat immaterial), seperti dalam firman Allah:
”.. mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.”
(Fathir: 29)
Dan firman-Nya:
”... sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat me-
nyelamatkan kamu dari azab yang pedih?” (ash-Shat: 10)
Allah pun menyifati orang-orang munafik dengan firman-Nya:
"Mereka itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan pe-
tunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah
mereka mendapat petunjuk.” (al-Bagarah: 16)
Semua ini menunjukkan bahwa pada dasarnya perniagaan atau
perdagangan itu untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Barang-
siapa yang tidak beruntung perdagangannya, maka hal itu dikarena-
kan ia tidak melakukan usaha dengan baik dalam memilih dagangan
atau dalam bermuamalah dengan orang lain.
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi
saw. bersabda:
— PENGERAS
-
589
Gua Pi TT - vw Pd Shah ad Dn
(Ge ota)) VEGETASI 181525
"Apabila kamu melihat orang menjual atau membeli sesuatu di
dalam masjid, maka ucapkanlah: 'Mudah-mudahan Allah tidak
memberikan keuntungan dalam perdaganganmu.'506
Demikianlah hakikat perdagangan, karena tujuan berdagang ialah
mendapatkan keuntungan atau laba. Maka, jika orang-orang muk-
min mendoakan kepada seorang pedagang agar Allah tidak membe-
rikan keuntungan dalam perdagangannya, maka hilanglah tujuan-
nya dan terbuanglah tenaganya dengan sia-sia.
Dalam Al-Gur'an disebutkan tentang pedagang-pedagang yang
beriman melalui firman-Nya:
"Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula)
oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat.
dan dari membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang
(pada hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang” (an-Nur: 37)
Apabila perdagangan itu berarti jual beli, maka Al-Our'an juga
menyebut-nyebut jual beli ketika menyanggah tukang-tukang riba
yang suka mempermainkan agama:
”.. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharam-
kan riba ....” (al-Bagarah: 275)
Dan Al-Our'an juga mempergunakan kata al-bai' (jual beli) ketika
menyuruh orang agar bersegera menunaikan shalat Jum'at:
SE, re gn 2 too
| Aan PN ilpesa
"... Maka bersegeralah kamu pergi mengingat Allah dan tinggalkan-
lah jual beli ....” (al-Jumu'ah: 9)
3061mam Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan gharib." Diriwayatkan dalam al-Buyu' "Bab
an-Nahyu 'an al-Bai' fil Masjid”, hadits nomor 1321.
590
Al-0ur'an juga, menggunakan fiil (kata kerja) yasyri (&,45 ) de-
ngan arti yabi'u ( aer — menjual) dalam lapangan maknawiyah, se-
perti dalam firman Allah:
ajo ae KALIAN aa ena Si P
PI Naa 7 ASEAN Aa G pad ya EN G3
”Dan di antara manusia ada orang yang menjual (mengorbankan)
dirinya karena mencari keridhaan Allah ....” tal-Bagarah: 207)
Dan seperti dalam firman-Nya:
Lebar Aa 0.1 La
Gani aa SO PI Lil Ja 3 Ir
saat C Sad
23
”Karena itu, hendaklah orang-orang yang menjual (menukar) ke-
hidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah
..” (an-Nisa': 74)
Demikian pula dipergunakan kata kerja syaraa (&& ) untuk
urusan material (kebendaan) di dalam menceritakan kisah Yusuf
ash-Shiddig:
p "2. . fun td Pl PX Letra
Ad Ba
On
"Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu 2
berapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya
kepada Yusuf.” (Yusuf: 20)
Begitupun dalam sejumlah ayat, Al-Our'an menyebut tijarah (per-
dagangan atau perniagaan) dengan sifat atau indikasi yang menun-
jukkan bahwa perdagangan itu merupakan suatu usaha yang diri-
dhai Allah, yaitu dengan digunakannya istilah al-ibtigha' min fadhlillah
(mencari karunia Allah), seperti dalam firman Allah:
San 4», 23 Ag
Pi
591
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka
bumi, dan carilah karunia Allah ....” (al-Jumu'ah: 10)
TN LAIN TAAT IT AP
PN PAI ala ea 130 Lha 09 ey
”.. dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari seba-
gian karunia Allah ....” (al-Muzzammil: 20
Bahkan Al-Our'an tidak melarang mencari karunia Allah ini mes-
kipun dalam musim haji dan dalam menunaikan ibadah. Allah ber-
firman:
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil per-
niagaan) dari Tuhanmu ....” (al-Bagarah: 198)
Sebagaimana Al-Our'an juga menyebut pulang-perginya kaum
Ouraisy di antara Yaman dan Syam dengan firman-Nya: :
"Karena kebiasaan orang-orang Ouraisy, (yaitu) kebiasaan mereka
bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah
mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah). Yang telah
memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar
dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (uraisy: 1-4)
Mencari Keuntungan untuk Menunaikan Hak
dan Memelihara Pokok Harta
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari hadits Amr bin Syu'aib dari
ayahnya dari datuknya dari Nabi saw., beliau bersabda:
/ n rd 34 - PP,
Ta PI AS
aa “ 3 2
SENIN
"Ingatlah, siapa yang mengurus anak yatim, sedangkan anak itu
mempunyai harta, maka hendaklah ia memperdagangkannya, dan
jangan membiarkannya dimakan zakat.”301
307piriwayatkan dalam "Bab Zakat”, hadits nomor 641, dan di dalam sanadnya terdapat
pembicaraan.
592
Hadits ini, meskipun dalam sanadnya terdapat pembicaraan, tetapi
ia diriwayatkan juga oleh Thabrani dalam al-Ausath dari Anas secara
marfu':
Hj At Set B3 LE 33 Sa
”Perdagangkanlah harta anak-anak yatim, jangan sampai dimakan
zakat.”508
Dan sah pula riwayat seperti ini secara mursal dari hadits Yusuf
bin Malik secara marfu', sebagaimana telah sah riwayat yang semakna
dengan ini secara mauguf'dari Amirul Mu'minin Umar r.a..309
Semua hadits ini menunjukkan kepada suatu masalah penting
dalam lapangan ekonomi dan perdagangan, yaitu bahwa batas mini-
mal yang seyogianya diperoleh dalam perdagangan yang beruntung
(yakni batas minimal keuntungan dagang) ialah yang sekiranya
keuntungan tersebut dapat digunakan untuk membayar zakat modal
tersebut hingga modal itu tidak termakan zakat, juga cukup untuk
nafkah dirinya beserta keluarganya. Karena harta itu nyata-nyata
dapat berkurang --karena dikeluarkan zakatnya hingga tinggal
97,59-- maka tidak diragukan lagi ia juga dapat berkurang sebesar
kebutuhan nafkah pemiliknya (beserta keluarganya).
Hal ini menuntut pemilik modal yang sedikit untuk mendapatkan
keuntungan yang lebih banyak, boleh jadi dengan cara meningkat-
kan frekuensi pemutarannya, atau dengan menambah jumlah laba-
nya sehingga keuntungannya dapat digunakan untuk menutup naf-
kah-nafkah yang diperlukan. Sebab jika tidak demikian, maka modal
itu akan terkurangi oleh nafkah-nafkah tersebut.
Tentu saja, hal ini berbeda dengan orang yang memiliki modal
besar, karena dengan laba sedikit saja --dari modalnya itu-- ia sudah
dapat mencukupi kebutuhan-kebutuhannya, bahkan lebih dari itu.
308pisahkan oleh al-iragi. Al-Hafizh al-Haitsami mengatakan di dalam Majma'uz Zawaid:
Sayid dan Syekh saya --yakni al-Hafizh al-Iragi-- memberitahukan kepada saya bahwa
isnadnya sahih (3: 67). Dan dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan As-Suyuthi sebagai-
mana dijelaskan dalam Faidhul Gadir (1: 108).
309, ihat kitab kami Fighuz Zakat (1: 122-123), terbitan Wahbah, Kairo, cetakan ke-16.
593
Adakah Nash yang Membatasi Besarnya Keuntungan?
Apabila Sunnah menganjurkan orang untuk memperdagangkan
harta agar mendapatkan keuntungan demi memenuhi kebutuhan
nafkah dan agar modal atau pokok harta tidak berkurang, maka apa-
kah Sunnah juga membatasi besarnya keuntungan dengan batas ter-
tentu --dengan ketetapan pedagang itu sendiri atau masyarakat--
yang tidak boleh dilampaui?
Pada hakikatnya, orang yang mengikuti dan mengkaji Sunnah
Rasul dan Sunnah Rasyidiyyah (Khulafa ar-Rasyjdin) --dan sebe-
lumnya telah meneliti Al-Gur'an-- niscaya ia tidak akan mendapat-
kan satu pun nash yang mewajibkan atau menyunahkan batas ke-
untungan tertentu, misalnya sepertiga, seperempat, seperlima, atau
sepersepuluh (dari pokok barang) sebagai ikatan dan ketentuan
yang tidak boleh dilampaui.
Barangkali rahasianya, bahwa pembatasan laba dengan batas ter-
tentu dalam perdagangan terhadap semua jenis barang, di semua
lingkungan, pada semua waktu, dalam semua kondisi, dan bagi semua
golongan manusia, merupakan hal yang selamanya tidak akan dapat
mewujudkan keadilan.
Ada perbedaan antara barang yang menurut tabiatnya berputar
dengan cepat seperti makanan dan sejenisnya --yang mengalami per-
putaran beberapa kali dalam setahun-- dengan harta atau barang-
barang yang sedikit perputarannya, yang hanya setahun sekali bah-
kan kadang-kadang lebih dari setahun. Maka untuk jenis komoditas
yang pertama itu hendaklah mengambil laba yang lebih kecil diban-
dingkan yang kedua.
Begitu juga antara orang yang berdagang dalam jumlah sedikit
dengan orang yang berdagang dalam jumlah banyak, dan antara orang
yang memiliki modal kecil dengan orang yang bermodal besar, ke-
untungan yang mereka tentukan berbeda. Karena laba sedikit dari
modal yang besar sudah cukup banyak jumlahnya.
Demikian juga berbeda antara orang yang menjual dengan tunai
dan orang yang menjual secara bertempo. Yang telah dikenal, bahwa
dalam penjualan tunai pengambilan keuntungannya lebih kecil, se-
dangkan pada penjualan bertempo labanya lebih tinggi. Hal ini dise-
babkan adanya kemungkinan kesulitan (atau sikap mempersulit)
pembeli atau orang yang sengaja menunda-nunda pembayarannya.
Atau karena kemungkinan terjadinya kerusakan barang, lebih-lebih
bila barang tersebut dibiarkan dalam waktu sekian lama. Dalam hal
ini, jumhur ulama memperbolehkan penambahan harga apabila di-
594
sepakati sejak semula dan batas-batasnya ditentukan dengan jelas.
Cara ini merupakan imbalan dari jual beli salam, karena dalam salam
justru barang itu dijual secara bertempo dengan harga yang lebih
rendah daripada biasanya.
Juga ada perbedaan antara barang-barang kebutuhan pokok dan
yang menjadi keperluan orang banyak --khususnya kaum lemah dan
fakir miskin-- dengan barang-barang pelengkap yang biasanya hanya
dibeli oleh orang-orang kaya. Untuk macam yang pertama seyogia-
nya laba dipungut sedikit saja demi mengasihani orang-orang lemah
dan membutuhkan. Sedangkan untuk macam yang kedua lebih dipu-
ngut laba yang lebih tinggi karena pembelinya tidak terlalu membu-
tuhkannya.
Karena ini Asysyari' (Pembuat syariat) bersikap keras terhadap
penimbunan makanan pokok dan kebutuhan pokok melebihi sikap
kerasnya terhadap penimbunan terhadap lainnya, mengingat
makanan ini sangat diperlukan oleh banyak orang --bahkan kadang-
kadang kebutuhannya sudah mencapai tingkat darurat. Karena itu
pula diharamkan menimbunnya menurut ijma', berlaku padanya
(pada cara seperti itu) riba menurut ijma', dan diwajibkan padanya
zakat menurut ijma'.
Selain itu, sebaiknya dibedakan pula antara pedagang yang dapat
memperoleh barang dagangan dengan mudah dan orang yang harus
dengan susah payah mendapatkan barang dagangan dari sumber-
nya. Demikian pula antara orang yang dapat menjualnya dengan
mudah dan orang yang harus melakukan berbagai upaya dan me-
ngeluarkan tenaga untuk menjualnya, sehingga upaya dan tenaga-
nya itu perlu diperhitungkan sebagai dagangan pula (diperhitungkan
nilainya).
Ada perbedaan pula antara pedagang yang dapat membeli barang
dagangan dengan harga murah --karena ia dapat langsung membe-
linya dari produsen tanpa perantara-- dengan pedagang yang mem-
belinya dengan harga yang lebih tinggi setelah barang itu berpindah-
pindah dari tangan ke tangan. Karena pedagang yang pertama itu
mendapatkan keuntungan lebih besar daripada yang kedua.
Maksud uraian tersebut ialah bahwa di dalam Al-Our'an dan As-
Sunnah tidak terdapat nash yang memberikan batasan tertentu ter-
hadap laba atau keuntungan dalam perdagangan. Yang jelas, hal ini
diserahkan kepada hati nurani masing-masing orang muslim dan
tradisi masyarakat sekitarnya, dengan tetap memelihara kaidah-kai-
dah keadilan dan kebajikan serta larangan memberikan mudarat ter-
595
hadap diri sendiri ataupun terhadap orang lain, yang memang men-
jadi pedoman bagi semua tindakan dan perilaku seorang muslim
dalam semua hubungan.
Oleh sebab itu, Islam tidak memisahkan antara ekonomi dan akh-
lak. Berbeda dengan falsafah kapitalisme yang menjadikan "keun-
tungan materi” sebagai tujuan utama dan pemberi motivasi terbesar
untuk melakukan kegiatan perekonomian yang tidak banyak terikat
dengan ikatan-ikatan seperti Islam, sehingga mereka tidak melarang
mencari keuntungan dengan jalan riba atau menimbun barang-barang
yang sangat dibutuhkan masyarakat, atau menjual barang-barang
memabukkan dan lain-lainnya yang dapat menimbulkan mudarat
kepada orang banyak dan mendatangkan keuntungan bagi pribadi-
pribadi tertentu.
Adapun Islam jelas memberikan ketentuan-ketentuan dan pato-
kan-patokan diniyah, akhlagiyah, dan tanzhimiyah, yang mewajib-
kan kepada setiap pedagang untuk memelihara dan mematuhinya.
Maka jika hal ini dilanggar, keuntungan yang diperolehnya terhukum
haram, atau bercampur dengan yang haram.
Demikianlah hakikat perdagangan dan keuntungan. Dan sepe-
ngetahuan saya, tidak dijumpai perkataan fugaha yang memberikan
batasan tertentu terhadap besar-kecilnya keuntungan yang diraih
seorang pedagang dalam perdagangannya. Kecuali, apa yang dise-
butkan oleh al-'Allamah az-Zaila'i dari kalangan ulama Hanafiyah
dalam menta'rifkan apa yang dikemukakan oleh pengarang kitab al-
Hidayah dan lain-lainnya tentang perlunya pengaturan harga apabila
para penjual bahan makanan sudah melampaui batas secara keji.
Az-Zaila'i menta'rifkan (memberi batasan) bahwa melampaui
batas yang keji (ta'addi fahisy) itu ialah menjual barang dengan dua
kali lipat dari harganya.510 Tetapi beliau tidak menjelaskan apa yang
dimaksud dengan "harganya" itu: apakah harga itu harga pasaran
sekarang ataukah harga pada waktu itu, yang ketika itu tidak saling
memastikan antara harga dan keuntungan? Ataukah yang dimak-
sudkannya adalah harga beli, yakni pembelian barang, kemudian
keuntungannya dibatasi tidak boleh lebih dari seratus persen?
Telah dikenal pula di kalangan orang banyak bahwa di antara
ulama Malikiyah ada yang membatasi keuntungan maksimal seper-
S10A2-Zaila'i 6: 28: lihat: Ibnu Abidin 5: 256.
596
tiga (dari pembelian), tetapi saya tidak menemukan sumber ang-
gapan ini. Dan saya khawatir terjadi pencampuradukan antara laba
dengan penawaran (menawarkan barang), padahal antara keduanya
tidak saling memastikan, sebagaimana telah saya singgung di awal
pembicaraan.
Barangkali saudara-saudara yang terhormat dari kalangan ulama
mazhab Maliki --yang alhamdulillah, banyak jumlahnya-- berkenan
memberitahukan kepada saya mengenai masalah ini.
Dengan taufig dari Allah SWT, saya mendapatkan jawaban per-
soalan ini dalam Sunnah Shahihah yang mulia dan dalam amalan
para sahabat r.a.. Dari sini saya menemukan indikasi bahwa laba
atau keuntungan apabila selamat dari sebab-sebab dan praktik-
praktik keharaman, maka hal itu diperbolehkan dan dibenarkan
syara' hingga si pedagang dapat memperoleh laba sebesar 1004 dari
modal (pembeliannya) bahkan beberapa kali lipat (beberapa ratus
persen). Inilah alasan-alasan yang dapat saya kemukakan.
Diperbolehkan Mengambil Keuntungan hingga 1004
Terdapat hadits sahih dari Rasulullah saw. yang menunjukkan
diperbolehkannya mengambil laba hingga 100 (dari pembelian).
Hal ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad, Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Urwah
bin Al-Ja'd (Ibnu Abil Ja'd) al-Barigi r.a..
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Urwah, ia
berkata:
"Ditawarkan kepada Rasulullah saw. barang dari luar daerah, lalu
beliau memberi saya uang satu dinar dan bersabda, 'Hai Urwah,
lihatlah yang didatangkan itu, dan belikan kami seekor kambing."
Maka saya datangi itu dan saya menawarnya, kemudian saya membeli
dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Ketika saya sedang me-
nuntun kedua ekor kambing itu, tiba-tiba seorang laki-laki menemui
saya dan menawar kambing tersebut. Maka saya jual yang seekor de-
ngan harga satu dinar. Kemudian saya datang kepada Rasulullah de-
ngan membawa satu dinar uang dan satu ekor kambing seraya saya
katakan, "Wahai Rasulullah, ini uang dinar Anda dan ini kambing
Anda." Beliau bertanya, 'Apa yang kamu lakukan?" Saya ceritakan
peristiwanya kepada beliau, kemudian beliau berdoa: 'Ya Allah, beri-
lah berkah kepadanya dalam kecekatan tangannya'. Saya (Urwah)
juga pernah di pasar Kufah, di sana saya mendapatkan keuntungan
597
empat puluh ribu sebelum sampai kepada keluarga saya."311
Imam Tirmidzi juga meriwayatkan hadits yang serupa dalam "Bab
al-Buyu'”, hadits nomor 1258.
Demikian juga Imam Bukhari, ia meriwayatkan dalam Shahih-nya
pada "Kitab al-Managib”, dari Urwah:
3- & - 3946 Gin
HO LET A GG TAN AS ET
ANE SAK SAI AS
PADA MAT GAN
ABU IT Ka AG
DA NA PLN Sh GI SA LK ae
0 Ayat 5 ad
"AA 3 — Ai (GA
"Bahwa Nabi saw. memberinya (Urwah) uang satu dinar untuk di-
belikan kambing. Maka dibelikannya dua ekor kambing dengan
uang satu dinar tersebut, kemudian dijualnya yang seekor dengan
harga satu dinar. Setelah itu ia datang kepada Nabi saw. dengan
membawa uang satu dinar dan seekor kambing. Kemudian beliau
mendoakan semoga jual belinya mendapat berkah. Dan seandai-
nya uang itu dibelikan tanah, niscaya mendapat keuntungan
pula.”812
311Musnad Ahmad, 4: 376, terbitan al-Maktab al-Islamil.
512 ihat hadits nomor 3642 dalam Fathul Bari, 6: 632, terbitan Darul Fikri, dengan tashih
dan tahgig oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Hadits ini diriwayatkan melalui jalan
Syabib bin Ghargadah, ia berkata: "Saya mendengar segolongan manusia menceritakan dari
Urwah.” Dan segolongan manusia ini, walaupun keadaan mereka tidak diketahui, tidak
memungkinkan mereka melakukan kebohongan, sebagaimana yang dikatakan oleh al-
Hafizh, dengan menyandarkan datangnya hadits ini dari jalan lain yang merupakan saksi
bagi kesahihannya dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya (al-Fath, 6: 635). Maka
apa yang dikatakan Imam al-Khaththabi ketika menguatkan mazhab Syafi'i dalam hal tidak
memperbolehkan campur tangan orang lain dan penolakannya terhadap riwayat Urwah
(bahwa segolongan manusia menceritakan daripadanya) serta jalan periwayatannya, maka
perkataan al-Khaththabi itu tidak dapat dijadikan hujjah (Ma'alimus Sunan, 5: 49). Maka tidak
ada alasan baginya setelah ternyata Bukhari pun meriwayatkan hadits itu. Maka bolehlah
dilewati jalan itu, lebih-lebih dari jalan lain.
598
Imam Abu Daud meriwayatkan di dalam "Kitab al-Buyu'” dari
Sunan-nya, "Bab fi al-Mudharib Yukhaalifu”, seperti apa yang diri-
wayatkan oleh Bukhari (hadits nomor 3384, terbitan Himsh, i'dad
dan talig oleh Azat Ubaid ad-Da'as). Juga disebutkan oleh al-Mun-
dziri dalam Mukhtashar as-Sunan (hadits nomor 3244), disebutkan
pula di dalam Ma'alim as-Sunan oleh al-Khaththabi, dan di dalam
Tahdzib as-Sunan karya Ibnul Oayyim dengan tahgig Muhammad Hamid
al-Faggi (terbitan as-Sunnah al-Muhammadiyah, Mesir). Al- Mun-
dziri berkata: "Dan diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah."313
Selain itu, diriwayatkan juga oleh Abu Daud dari Hakim bin Hizam
r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah menyuruhnya membelikan bina-
tang kurban seharga satu dinar. Maka dibelikannyalah binatang
kurban seharga satu dinar, dan dijualnya kembali dengan harga dua
dinar. Sebelum pulang, ia belikan binatang kurban seharga satu
dinar, kemudian diberikannya binatang kurban itu beserta sisa uang
yang satu dinar kepada Nabi saw.. Beliau lalu menyedekahkannya
dan mendoakannya agar perdagangannya diberi berkah oleh Allah.3!4
Diriwayatkan pula oleh Tirmidzi dari hadits Habib bin Abi Tsabit
dari Hakim bin Hizam. Beliau (Tirmidzi) berkata, "Dan Habib ini,
sepengetahuan saya, tidak mendengar dari Hakim.”315
Diperkenankan Memungut Laba Lebih dari 1004
Di antara dalil yang menunjukkan diperkenankannya memungut
laba dengan tidak ditentukan batasnya --asalkan tidak dilakukan de-
ngan jalan menipu, menimbun, mengecoh, dan menganiaya dalam
bentuk apa pun-- ialah sebuah riwayat sahih. Bahwa Zuber bin
Awwam r.a. --salah seorang dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk
surga, salah seorang dari enam sahabat yang ikut musyawarah dalam
menentukan jabatan khalifah, serta seorang pembela Rasulullah saw.
dan putra bibi beliau-- pernah membeli tanah hutan. Tanah itu meru-
pakan tanah yang bagus dan terkenal. Ia membelinya dari penduduk
Madinah bagian atas seharga 170.000 (seratus tujuh puluh ribu),
kemudian dijual oleh putra Abdullah bin Zuber dengan harga
313Tirmidzi dalam "Kitab al-Buyu'”, hadits nomor 1258: Ibnu Majah dalam "ash-Shada-
gat”, hadits nomor 2402, "Bab al-Amin Yattajiru Fihi Fayarbahu”.
314piriwayatkan dalam "al-Buyu'”, hadits nomor 3386, dari jalan Sufyan dari Abi
Hushain dari seorang syekh penduduk Madinah, tetapi dia ini majhul. Dengan demikian,
hadits ini dhaif.
315 sunan Tirmidzi, "Kitab al-Buyu'”, hadits nomor 1257.
599
1.600.000 (satu juta enam ratus ribu), yakni dengan harga lebih dari
sembilan kali lipat harga belinya.
Lebih baik jika saya kutipkan hadits tersebut dari kitab al-jami'
ash-Shahih karya Imam Bukhari (yang terkenal dengan sebutan Shahih
dl-Bukhari, penj.) sebagaimana yang beliau riwayatkan dengan
sanadnya dari Abdullah bin Zuber, yang beliau muat dalam "Kitab
Fardh al-Khumus”, "Bab Barakah al-Ghazi fi Malihi Hayyan wa
Mayyitan”, hadits nomor 3129.
Abdullah bin Zuber berkata:
"Ketika Azzuber (bin Awwam) ikut berperan pada hari Perang
Jamal, dia memanggilku, lalu aku berdiri di sampingnya. Dia berkata,
"Wahai anakku, sesungguhnya tidak ada yang terbunuh pada hari ini
kecuali orang yang zalim atau yang dizalimi, dan saya kira saya tidak
akan terbunuh pada hari ini kecuali sebagai orang yang dizalimi. Dan
di antara urusan penting yang paling saya pikirkan ialah utang saya,
apakah menurutmu masih ada utang kita jika kita ambilkan sebagian
harta kita untuk melunasinya?' Dia melanjutkan, 'Hai anakku, jual-
lah kekayaan kita dan bayarlah utang saya.' Dan beliau berwasiat
dengan sepertiga hartanya, sedangkan sepertiganya lagi untuk anak-
anaknya, yakni Abdullah bin Zuber. Dia berkata, 'Sepertiganya se-
pertiga." Jika setelah dibayarkan masih ada sisa, maka sepertiganya
untuk anakmu.”
Hisyam berkata, "Bagian anak Abdullah sama dengan bagian
anak Zuber, yaitu Khubaib dan Ubbad, dan pada waktu itu dia mem-
punyai sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan.”
Abdullah berkata, "Lalu dia berpesan kepadaku tentang utangnya
seraya berkata, "Wahai anakku, jika engkau tidak mampu melunasi
utangku, maka minta tolonglah kepada majikan saya.' Demi Allah --
kata Abdullah-- saya tidak tahu apa yang dimaksud ayah itu sehingga
aku bertanya, "Wahai Ayah, siapakah majikanmu itu?” Beliau men-
jawab, "Allah." Maka, kata Abdullah, demi Allah, aku tidak pernah
membiarkan utang ayah kecuali aku berdoa: "Wahai Majikan Zuber,
lunaskanlah utangnya.' Lalu Allah melunaskannya. Kemudian Zuber
terbunuh, sedang dia tidak meninggalkan dinar dan dirham, melain-
kan meninggalkan tanah yang di antaranya adalah tanah hutan,
sebelas rumah di Madinah, dua buah rumah di Basrah, sebuah
rumah di Kufah, dan sebuah rumah di Mesir.”
Abdullah berkata, "Utang yang ditanggungnya itu karena ia pernah
dititipi harta oleh seorang laki-laki yang datang kepadanya. Lalu
Zuber berkata: "Jangan --tetapi itu hanya titipan/pinjaman tanpa
600
bunga-- karena aku takut hilang." Dan dia (Zuber) tidak pernah dise-
rahi jabatan penguasa di daerah atau mengurus dan menarik pajak
sama sekali kecuali hanya ikut dalam peperangan bersama Nabi saw.,
atau bersama Abu Bakar, Umar, dan Utsman r.a..”
Abdullah berkata, "Lalu aku mencoba menghitung utangnya
sebesar dua juta dua ratus ribu (2.200.000).” Kemudian Hakim bin
Hizam menemui Abdullah bin Zuber dan bertanya, 'Wahai anak sau-
daraku, berapakah besar utang saudaraku?' Maka saya menutupinya
dengan berkata, 'Seratus ribu.' Hakim berkata, 'Demi Allah, saya
melihat hartamu tidak cukup untuk melunasinya.' Kemudian Abdul-
lah berkata kepadanya, "Bagaimana pendapat Anda jika utangnya
mencapai dua juta dua ratus ribu (2.200.000)?' Dia (Hakim) berkata,
'Saya kira kamu tidak mampu. Tetapi jika ada kekurangannya, min-
talah bantuan kepada saya.'”
Abdullah berkata, "Zuber pernah membeli tanah hutan seharga
seratus tujuh puluh ribu.” Lalu Abdullah menjualnya dengan harga
satu juta enam ratus ribu (1.600.000). Kemudian Abdullah membe-
rikan pengumuman: "Barangsiapa mempunyai hak terhadap Zuber,
hendaklah menyelesaikan dengan kami untuk kami bayar dengan
tanah hutan itu!” Lalu datanglah Abdullah bin Ja'far kepadanya,
sedangkan dia pernah memiutangi kepada Zuber sebesar empat ratus
ribu. Lantas Abdullah bin Zuber berkata kepada Abdullah bin Ja'far,
"Barangkali engkau mau membiarkannya?” Abdullah (bin Ja'far)
menjawab, "Tidak.” Abdullah (bin Zuber) bertanya lagi, "Barangkali
engkau mau menundanya?” Abdullah (bin Ja'far) menjawab, "Tidak."
Abdullah (bin Zuber) berkata, "Kemudian Abdullah bin Ja'far ber-
kata kepadaku, 'Beriiah kepadaku sepetak (tanah)." Abdullah bin
Zuber menjawab, "Untukmu dari sini.' Lalu sebagian tanah itu dijual-
nya untuk melunasi utang ayahnya kepada Abdullah bin Ja'far, dan
masih tersisa empat setengah bagian. Kemudian dia (Abdullah bin
Zuber) datang kepada Muawiyah yang pada waktu itu di sebelahnya
ada Amr bin Utsman, al-Mundzir bin Zuber, dan Ibnu Zum'ah. Lalu
Muawiyah bertanya kepadanya, 'Berapa engkau tetapkan harga
tanah hutan itu?' Abdullah menjawab, 'Tiap-tiap bagian seharga
seratus ribu.' Muawiyah bertanya, 'Masih ada berapa bagian?”
Abdullah menjawab, 'Empat setengah bagian.' Al-Mundzir bin Zuber
berkata, 'Saya ambil satu bagian dengan harga seratus ribu." Amr bin
Utsman berkata, 'Saya ambil satu bagian dengan harga seratus ribu.”
Dan Ibnu Zum'ah berkata, "Saya ambil satu bagian dengan harga
seratus ribu.' Lalu Muawiyah bertanya, 'Masih ada berapa?" Abdul-
601
lah menjawab, 'Satu setengah bagian." Muawiyah berkata, 'Saya
ambil dengan harga seratus lima puluh ribu. Abdullah (bin Zuber)
berkata, 'Dan Abdullah bin Ja'far menjual bagiannya kepada Mua-
wiyah dengan harga enam ratus ribu ....'”
Hadits ini mauguf (hanya bersumber dari sahabat, tidak dari Nabi
saWw.), tetapi Abdullah bin Zuber adalah seorang sahabat, ia menjual
tanah hutan itu kepada Abdullah bin Ja'far yang juga seorang sahabat,
dan kepada Muawiyah juga seorang sahabat. Ketika itu banyak
sahabat Nabi yang masih hidup, karena kejadiannya pada zaman Ali
r.a.. Sedangkan tidak ada seorang pun sahabat yang mengingkari-
nya, padahal peristiwa itu sangat populer dan berkaitan dengan hak-
hak banyak sahabat dan anak-anaknya. Maka peristiwa itu menun-
jukkan bahwa para sahabat telah sepakat akan kebolehan memungut
laba lebih dari 1009 dari harga pembelian.
Meskipun demikian, perlu saya peringatkan di sini bahwa peris-
tiwa-peristiwa yang saya kemukakan yang terjadi pada zaman Nabi
dan zaman Khulafa ar-Rasyidin --yang menunjukkan kebolehan
memungut laba pada suatu waktu sebesar modalnya atau beberapa
kali lipat-- tidak dimaksudkan bahwa setiap perdagangan boleh me-
mungut laba hingga batas tersebut. Sebab peristiwa-peristiwa yang
saya sebutkan dari hadits Urwah dan hadits Hakim bin Hizam --
kalau sahih-- dan hadits Abdullah bin Zuber, pada hakikatnya me-
rupakan peristiwa-peristiwa untuk orang-orang tertentu atau kondisi
tertentu yang tidak dapat diberlakukan secara umum. Selain itu, dari
peristiwa tersebut tidak dirumuskan hukum umum yang berlaku
abadi bagi setiap pedagang pada setiap waktu dan setiap tempat,
dalam semua kondisi dan untuk semua macam barang. Lebih-lebih
bagi orang-orang yang berdagang barang-barang kebutuhan pokok
dan sangat dibutuhkan masyarakat umum.
Peristiwa-peristiwa tersebut juga tidak disertai dengan upaya-
upaya mempermahal harga untuk masyarakat, tidak disertai dengan
penimbunan (ketika masyarakat sangat membutuhkan), atau mela-
kukan pengecohan terhadap pembeli, memanfaatkan kelalaian (ke-
tiadaan informasi harga), memanfaatkan kebutuhan yang mendesak,
melakukan pemutarbalikan, atau dengan melakukan kezaliman
dalam bentuk apa pun.
Jika cara-cara --yang tidak dibenarkan syara'-- ini yang ditempuh,
maka keuntungan yang diperolehnya terhukum haram, karena semua
keuntungan yang diperoleh dengan melakukan cara-cara yang di-
larang syara' itu tidak baik bagi pelakunya dan tidak halal dalam
602
kondisi apa pun. Sudah barang tentu, seorang muslim tidak akan rela
mendapatkan keuntungan dunia tetapi rugi di akhirat.
Ada beberapa hal yang saya coba peringatkan pada kesempatan
ini, di antaranya seperti berikut:
Keuntungan yang Diharamkan
Sudah dimaklumi bahwa di antara keuntungan perdagangan ada
yang diharamkan tanpa diperselisihkan lagi. Hal ini mempunyai
beberapa bentuk dan sebab-sebab, antara lain:
1. Keuntungan Memperdagangkan Barang Haram
Di antara keuntungan yang haram ialah yang diperoleh dengan
jalan berdagang barang-barang yang diharamkan syara', seperti
menjual benda-benda memabukkan, ganja, bangkai, berhala, arca-
arca yang diharamkan, atau menjual segala sesuatu yang memba-
hayakan manusia, seperti makanan yang merusak, minuman yang
kotor, benda-benda yang membahayakan, obat-obat terlarang, dan
sebagainya.
Ada beberapa hadits yang melarang melakukan jual beli benda-
benda yang haram dan memanfaatkan hasil penjualannya.
Diriwayatkan dari Jabir r.a. bahwa dia mendengar Nabi saw. ber-
sabda:
Pir Af ppeipay ta
OP dani Pe
Heat
"Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli minuman keras,
bangkai, babi, dan berhala ....”
Dalam riwayat itu juga disebutkan sabda beliau:
— . G 3 Lg Z2 aa d
WA PETA SHS
PE LE AD IT EA
"Mudah-mudahan Allah membinasakan kaum Yahudi. Sesungguh-
nya ketika Allah telah mengharamkan lemaknya, mereka mencair-
kannya, kemudian mereka jual dan mereka makan harganya (hasil
penjualannya). 816
Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw. bersabda:
Kah fa w y.- 4
(LAN TA aa an SETAN
7 ta
PAT” 2g LIL DA DIA
IPAL GS ES 3 LA
ICA 9 Tea NI DAN AS
5
(2 PU BIAN
"Allah melaknat kaum Yahudi. Diharamkan lemak atas mereka,
kemudian mereka menjualnya dan memakan harganya (hasil pen-
jualannya). Dan sesungguhnya apabila Allah mengharamkan ke-
pada suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan-Nya atas
mereka harganya. 817
Abul Barakat Ibnu Taimiyah berkata, "Hadits ini sebagai hujjah
dalam mengharamkan jual beli minyak yang najis."
Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas, ia berkata:
at Ld agan,
Na ea Dr Ju “ d
I—3 TANYA AN IS c oi Ben
- 4 —- ” Rana Te PA Ta
SE AA SS B3 IKI
. Pr! .
5 3, Ha Sd Tt « 4, ke.
(Dan afto) BISA AG Kh
316HR al-Jama'ah: lihat: hadits nomor 2777 dalam kitab Muntaga al-Akhbar, karya Abul
Barakat Ibnu Taimiyah dengan tahgig Muhammad Hamid al-Faggi, terbitan Darul Ma'rifah,
Beirut, cetakan kedua: Lihat pula Irwa'ul Ghalil karya al-Albani, nomor 1290, penerbit al-Mak-
tab al-Islami, Beirut.
317jR Ahmad dan Abu Daud. Lihat: al-Muntaga, hadits nomor 2778. Dan disebutkan
oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami'ush Shaghir, nomor 5107.
604
"Nabi saw. melarang harga (jual beli) anjing seraya bersabda: Jika
seseorang datang kepadamu meminta pembayaran harga anjing,
maka penuhilah telapak tangannya dengan tanah.” (HR Ahmad
dan Abu Daud)?18
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi saw. bersabda:
n KA “Nu -J Cc
(euerb oto) KASI 2 SEA
”Diharamkan Meeehaakak kain (minuman keras).” (HR
Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Ibnu Majah)21?
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw. bersabda:
Suaka ag “— vagerrge Kane
..
KANAN
(Pb Wol rah Tee
"Allah melaknat khamar (minuman keras), orang yang meminum-
nya, orang yang meminumkannya kepada orang lain, orang yang
menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya,
. orang yang menyuruh memerasnya, orang yang membawanya, dan
orang yang dibawakannya.”320
318/1.Muntaga, hadits nomor 2781, dan Sunan Abu Daud, hadits nomor 3488, terbitan
Himsh.
319p1-Bukhari dalam "al-Masajid”, "al-Buyu'", dan "at-Tafsir”, Muslim "al-Musagat”,
hadits nomor 1580: Abu Daud dalam "al-Buyu'”, nomor 759: dan Ibnu Majah dalam "at-Tija-
rat”, hadits nomor 2167.
320|R Abu Daud dan Ibnu Majah, dan beliau menambahkan:
Pas Aa, £ 2 15
”Dan orang yang memakan harganya.”
Sunan Abi Daud dalam "Bab al-Asyrubah”, hadits nomor 3674: Sunan Ibnu Majah dalam
"Bab al-Asyrubah”, hadits nomor 3380: dan pada awalnya berbunyi:
, BAY PASI, hIYd 2S 3
"Khamar dilaknat atas sepuluh jalan ....”
605
Hadits ini dikemukakan oleh al-Majd Ibnu Taimiyah di dalam
kitabnya Muntaga al-Akhbar, "Bab Tahrim Bai'il 'Ashir li Man Yatta-
khidzuhu Khamran wa Kulli Bai'in A'aana 'alaa Ma'shiyatin” (Bab
Haramnya Menjual Perasan Anggur kepada Pembuat Arak dan Setiap
Penjualan Barang yang Membantu Kepada Perbuatan Maksiat).221
Dari hadits-hadits ini nyatalah bahwa keuntungan yang diperoleh
dari memperjualbelikan barang-barang haram ini adalah keun-
tungan yang buruk dan diharamkan, sedikit ataupun banyak.
2. Keuntungan dari Jalan Menipu dan Menyamarkan
Demikian pula hukum keuntungan atau laba yang diperoleh de-
ngan jalan menipu atau menyamarkan perdagangan dengan me-
nyembunyikan cacatnya barang dagangan, atau menampakkannya
(mengemasnya) dalam bentuk yang menipu, yang tidak sesuai de-
ngan hakikatnya, dengan tujuan mengecoh pembeli. Termasuk
dalam hal ini iklan promosi yang berlebih-lebihan, yang menyesat-
kan pembeli dari kenyataan yang sebenarnya.
Nabi saw. melepaskan diri dari orang yang menipu. Beliau bersabda:
Cc “2141 23 2
PI 1 5. . P (Ga —
(Be WLAN Di Te lola) Ula Ka
"Barangsiapa menipu kami maka bukanlah dia dari golongan kami.”
(HR al-Jama'ah kecuali Bukhari dan Nasa'iP22
Diriwayatkan juga dari Athiyah bin Amir, ia berkata: Saya men-
dengar Rasulullah saw. bersabda:
SN EELAI MABA
& “ Tan pt” .. c P3 pp:
beber lola) KK SEN
"Orang muslim itu adalah saudara bagi orang muslim lainnya: tidak
halal bagi seorang muslim menjual kepada saudaranya sesuatu
321y ihat: al-Muntaga.
3221 ihat: al-Muntaga, juz 2, hadits nomor 2937.
606
yang ada cacatnya melainkan harus dijelaskannya kepadanya.” (HR
Ahmad dan Ibnu Majah)??3
Para sahabat dan ulama salaf r.a. berpendapat bahwa menampak-
kan cacat barang dagangan itu termasuk kejujuran, dan hal ini me-
nunjukkan sahih dan lurusnya agama seorang muslim. Jarir bin
Abdullah apabila menjual suatu barang kepada seseorang ditunjuk-
kannya cacatnya kepada pembeli, kemudian dia menyerahkan kepada
si pembeli untuk memilihnya dengan mengatakan, "Jika Anda mau,
silakan Anda beli: tapi jika Anda tidak berkenan, tinggalkanlah.” Lalu
ada orang berkata kepadanya, "Jika Anda lakukan hal ini maka per-
dagangan Anda tidak akan laku.” Dia menjawab, "Sesungguhnya
kami telah mengandalkan janji setia dengan Rasulullah saw. untuk
berbuat jujur kepada setiap muslim."?24
Watsilah bin Asga' pernah berhenti di suatu tempat. Lalu ada
seorang laki-laki menjual untanya dengan harga tiga ratus dirham.
Watsilah terlupa akan sesuatu yang telah diketahuinya tentang unta
itu, dan laki-laki yang membeli telah pergi dengan membawa unta
yang dibelinya. Lalu Watsilah berjalan cepat di belakang orang itu dan
berteriak memanggilnya: "Hai yang membeli unta! Engkau membeli
unta untuk dagingnya atau untuk dikendarai?” Pembeli itu menjawab,
”Untuk punggungnya (dikendarai)." Lalu Watsilah berkata, "Sesung-
guhnya telapak kakinya berlubang, saya melihat lubang itu. Unta itu
tidak akan sanggup berjalan terus-menerus.” Maka pembeli itu kem-
bali, lalu mengembalikan unta yang telah dibelinya. Kemudian si
penjual mengurangi harga unta itu seratus dirham, seraya berkata
kepada Watsilah, "Semoga Allah memberikan rahmat kepadamu.
Engkau telah merusak perdaganganku.” Watsilah menjawab, "Se-
sungguhnya kami telah mengadakan janji setia dengan Rasulullah
saw. untuk jujur dan setia kepada setiap muslim. Aku pernah mende-
ngar Rasulullah saw. bersabda:
IBI AI
323A1-Hafizh berkata dalam al-Fath, "Isnadnya hasan”. Lihat hadits nomor 2935, dalam
kitab al-Muntaga dan catatan kaki muhagignya.
824 Cerita ini disebutkan oleh al-Ghazali dalam al-Ihya, 2: 76. Sedangkan perkataan Jarir:
"Kami telah mengadakan janji setia dengan Rasulullah saw. ...” adalah riwayat sahih yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahih-nya.
607
AG y.9.. IA Ah
KE AS ES
"Tidak halal bagi seseorang menjual suatu penjualan kecuali dengan
menjelaskan cacatnya, dan tidak halal bagi orang yang mengetahui
cacat itu kecuali ia harus menjelaskannya. 925
Dalam mengomentari peristiwa ini Imam al-Ghazali berkata:
"Dari nasihat itu mereka memahami bahwa seharusnya seseorang
tidak rela untuk saudaranya selain apa yang ia rela untuk dirinya
sendiri. Dan mereka tidak mempercayai bahwa yang demikian itu se-
bagian dari amal perbuatan yang utama dan tambahan kedudukan
yang tinggi. Tetapi mereka mempercayai bahwa yang demikian itu
sebagian dari syarat-syarat Islam yang masuk di bawah bai'at (janji
setia) mereka. Dan ini adalah hal yang sukar bagi kebanyakan orang.
Oleh karena itu mereka memilih mengasingkan diri untuk beribadah
dan menjauhi khalayak ramai, karena menegakkan hak-hak Allah
serta bercampur baur dan bermuamalah adalah mujahadah (per-
juangan) yang tidak dapat dilaksanakan melainkan oleh orang-
orang yang shiddig.”326
3. Manipulasi dengan Merahasiakan Harga Saat Penjualan
Termasuk dalam kategori seperti tersebut pada poin sebelumnya
adalah merahasiakan harga ketika penjualan berlangsung. Berdasar-
kan hal ini, maka wajib bagi seseorang --sebagaimana dikemukakan
oleh Imam al-Ghazali-—- untuk berlaku jujur dan terus terang mengenai
harga pasaran pada waktu itu dan jangan merahasiakannya sedikit
pun. Rasulullah saw. telah melarang menghadang kafilah-kafilah327
dan melarang berlomba menaikkan harga (an-najasy)328
Talaggi ar-Rukban (menghadang kafilah) ialah menghadang rom-
bongan pedagang di tengah jalan dan membeli barang-barangnya
dengan berbohong mengenai harga di kota. Nabi saw. bersabda:
325AI-Hafizh al-iragi berkata: "Hadits Wasilah: "Tidak halal bagi seseorang menjual
suatu penjualan ....' diriwayatkan oleh Hakim dan beliau berkata: 'Sahih isnadnya,' dan diri-
wayatkan oleh Baihagi." Lihat, al-Ihya, 2: 86, terbitan Darul Kutub al-Ilmiah, Beirut.
326fhya Ulumuddin, 2: 76, "Kitab Adabul Kasb wal Ma'asy”, terbitan Darul Marrifah,
Beirut.
327Muttafag 'alaih, dari hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah.
328piriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah.
608
uas aan
A TAG 3 Aura ra Ta
LABA ENI IA
Pi 2 P4 -
5 kuli anta Ana -
(G3 usu 2
"Janganlah kamu menghadang kafilah-kafilah. Dan barangsiapa
yang menghadangnya, maka pemilik barang dagangan berhak
khiyar (memilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli)
setelah ia sampai di pasar.'829
Jual beli ini dapat diselenggarakan, tetapi apabila nanti tampak
kebohongannya maka si penjual punya hak khiyar (menentukan
pilihan). Namun apabila pembeli itu benar, maka hak khiyar dalam
hal ini diperselisihkan, karena adanya pertentangan antara keu-
muman khabar dengan telah hilangnya kesamaran.330
Rasulullah saw. juga melarang orang kota menjualkan barang
orang desa.581 Misalnya, orang desa datang ke kota dengan mem-
bawa bahan makanan untuk segera ia jual, lalu ada orang kota ber-
kata kepadanya, "Biarkanlah barang itu untuk saya jual dengan
harga yang mahal dengan menunggu kenaikan harga.” Sistem
seperti ini untuk bahan makanan pokok hukumnya haram, sedang-
kan untuk barang-barang dagangan lainnya diperselisihkan hukum-
nya. Tetapi yang lebih tampak cara seperti ini terhukum haram,
mengingat keumuman larangan. Di samping itu, penundaan ini
menimbulkan kesempitan dan kesulitan bagi orang banyak. Sedang-
kan campur tangan orang luar (orang kota) itu tidak ada faedahnya,
bahkan hanya menimbulkan kesulitan.
Rasulullah saw. juga melarang an-najasy, yaitu datang kepada
penjual yang sedang berhadapan dengan seseorang yang hendak
membeli barang itu. Kemudian ia menawar barang tersebut dengan
3294R al-jama'ah yang semakna dengan ini, kecuali Bukhari. Periksa: al-Muntaga, hadits
nomor 2842.
330saya (@ardhawi) berpendapat bahwa mengikuti khabar (riwayat/hadits) itu lebih
utama.
331piriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari Ibnu Umar, dan diriwayatkan oleh al-
Jama'ah selain Tirmidzi dari Ibnu Abbas, dan diriwayatkan juga oleh asy-Syaikhani dari
Anas.
609
harga yang lebih tinggi, padahal sebenarnya ia tidak bermaksud
membelinya, tetapi semata-mata ingin menggerakkan kemauan si
pembeli kepada barang itu.
Cara ini, jika tidak ada kesepakatan dengan si penjual (maksud-
nya, penawar kedua tidak terlebih dahulu bersepakat untuk mengecoh
pembeli) adalah perbuatan haram dari yang melakukan najasy, tetapi
jual beli itu sah. Namun demikian, jika sebelumnya ada kesepakatan
dengan si penjual, maka tentang boleh tidaknya khiyar bagi si pem-
beli terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Adapun pen-
dapat yang lebih utama, si pembeli boleh melakukan khiyar, karena
dalam hal ini terdapat penipuan dengan perbuatan yang menyerupai
tipu daya para pengikat susu lembu --maksudnya, sapi yang akan
dijual diikat susunya supaya tidak disusui anaknya, sehingga timbul
persangkaan bagi pembeli bahwa sapi itu banyak susunya-- dan
menyerupai penipuan pada talaggi ar-rukban. |
Imam Ghazali berkata:
"Makna semua larangan tersebut menunjukkan bahwa tidak boleh
berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan keragu-raguan kepada
penjual dan pembeli tentang harga barang pada waktu itu, dan
menyembunyikan suatu hal yang apabila si penjual atau pembeli
mengetahuinya niscaya ia tidak akan mau melakukan jual beli. Maka
perbuatan seperti itu termasuk penipuan yang diharamkan, yang
berlawanan dengan nasihat (kejujuran) yang diwajibkan dalam jual
beli.
Diceritakan bahwa seorang dari kalangan tabi'in berada di Basrah
dan ia mempunyai seorang budak di Sus, yang berusaha menyedia-
kan gula kepadanya. Lalu budak itu menulis surat kepadanya dan
menerangkan bahwa batang-batang tebu telah diserang penyakit
pada tahun ini. Karena itu belilah gula!
Selanjutnya diceritakan, tabi'in itu akhirnya membeli gula dalam
jumlah sangat banyak. Ketika sampai waktunya, maka ia pun mem-
peroleh untung tiga puluh ribu. Lalu pulang ke rumahnya. Kemudian
ia (tabi'in itu) berpikir pada malam harinya seraya berkata, "Aku
telah beruntung tiga puluh ribu, dan aku telah merugi karena tidak
jujur (tidak berterus terang) kepada seorang muslim.”
Maka pada pagi harinya ia datang kepada penjual gula itu dan
menyerahkan uang kepadanya sebesar tiga puluh ribu itu seraya ber-
kata, "Diberkahi Allah kiranya engkau pada uang ini.”
Lalu penjual gula itu bertanya, "Dari manakah uang ini?”
Tabi'in itu menjawab, "Sesungguhnya aku telah menyembunyi-
610
kan kepadamu akan keadaan yang sebenarnya, yakni bahwa harga
gula telah naik pada waktu itu.”
Penjual gula itu menjawab, "Kiranya engkau diberi rahmat oleh
Allah. Sesungguhnya telah engkau beritahukan sekarang kepadaku,
dan aku memandang baik uang ini untukmu.”
Selanjutnya diceritakan, ia akhirnya pulang dengan membawa
uang itu ke rumahnya, berpikir semalaman tidak tidur, dan berkata:
”Aku tidak jujur kepadanya? Mungkin ia malu kepadaku, lalu dibiar-
kannya uang itu untukku?”
Maka pagi-pagi benar ia datang lagi kepada penjual gula itu
seraya berkata, "Semoga Allah memberikan kesehatan dan kesela-
matan kepadamu. Ambillah uangmu itu, yang demikian itu lebih
menyenangkan hatiku.”
Maka penjual itu mengambil uang dari tabi'in tersebut sebesar
tiga puluh ribu.
Hadits-hadits tentang berbagai larangan dan cerita-cerita itu me-
nunjukkan tentang tidak bolehnya menunggu kesempatan dan ke-
lengahan orang yang mempunyai barang, juga tidak boleh meraha-
siakan kenaikan harga kepada penjual atau merahasiakan turunnya
harga kepada pembeli. Kalau hal ini dilakukan, maka yang demikian
itu adalah zalim, meninggalkan keadilan dan kejujuran (kesetiaan)
kepada kaum muslim.
Apabila si penjual berusaha memperoleh keuntungan dengan
mengatakan: "Aku menjual dengan apa yang seharusnya bagiku
atau dengan apa yang aku beli”, maka hendaklah ia bersikap benar
(jujur). Kemudian ia harus menerangkan apa yang terjadi sesudah
akad, mengenai kerusakan atau kekurangannya. Di samping itu,
kalau ia membeli sampai pada suatu waktu yang ditangguhkan,
wajiblah diterangkannya. Begitupun jika ia membeli dengan bertole-
ransi, dari teman atau anaknya, wajiblah disebutkannya. Karena
orang yang melakukan muamalah itu, menurut penyelidikan, lazim-
nya tidak meninggalkan kepentingan dirinya sendiri. Apabila ia
meninggalkan yang demikian karena suatu sebab, maka harus di-
terangkan, karena yang menjadi pegangan dalam hal ini adalah ama-
nahnya.”332
32 ya 'Ulumuddin, 2: 78-79.
611
4. Keuntungan dengan Cara Tipu Daya yang Buruk
Sudah seyogianya seorang pedagang tidak melakukan daya
upaya yang tidak biasa dilakukan orang. Pada dasarnya melakukan
daya upaya itu diperkenankan, sebab tujuan jual beli adalah menda-
patkan keuntungan, dan keuntungan itu tidak mungkin didapat ke-
cuali dengan melakukan suatu upaya (menawarkan barangnya de-
ngan harga sekian dan sekian). Tetapi, daya upaya untuk memper-
oleh keuntungan ini jangan sampai berlebihan. Misalnya meman-
faatkan pembeli --memungut keuntungan yang melebihi kebiasaan--
karena melihat pembeli sangat menyukai atau membutuhkan barang
yang bersangkutan. Menghindari cara seperti ini termasuk perbuatan
ihsan. Meskipun demikian, kalaulah dalam hal ini tidak terdapat
unsur manipulasi, maka mengambil tambahan laba itu tidak terma-
suk perbuatan zalim.
Sebagian ulama berpendapat bahwa daya upaya atau rekayasa
yang melebihi sepertiga itu mewajibkan khiyar, tetapi saya tidak ber-
pendapat demikian, dan yang baik ialah dengan menurunkan per-
mintaan harganya itu.
Diriwayatkan bahwa Yunus bin Ubaid mempunyai bermacam-
macam pakaian dengan harga yang berbeda-beda. Ada yang tiap
helainya seharga empat ratus, dan ada pula yang tiap helainya se-
harga dua ratus. Kemudian Yunus pergi menunaikan shalat dan
membiarkan anak pamannya menggantikannya di toko. Maka datang-
lah seorang Arab dusun dan meminta sehelai kain yang harganya
empat ratus. Lalu anak itu membentangkan kain yang harganya dua
ratus. Maka orang Arab dusun itu pun menerimanya dengan baik
dan menyetujuinya, lalu ia membelinya dan terus pergi membawa
kain tersebut.
Di tengah jalan ia bertemu dengan Yunus, dan Yunus mengenal
kainnya, lantas ia bertanya kepada Arab dusun itu, "Berapa saudara
beli kain ini?” Arab dusun itu menjawab, "Empat ratus.” Yunus ber-
kata, "Sebenarnya tidak sampai melebihi dua ratus. Mari kembali
supaya saya kembalikan kelebihannya." Arab dusun itu menjawab,
"Kain ini sama dengan di negeri kami, harganya di sana lima ratus,
dan saya menyetujui membeli kain ini dengan harga empat ratus.”
Lalu Yunus berkata kepada orang Arab dusun itu, "Ayolah, karena
kejujuran dalam beragama itu lebih baik daripada dunia dengan isi-
nya.”
Cemudian orang Arab dusun itu ikut kembali ke toko dan dikem-
612
balikan kepadanya uang yang dua ratus dirham itu. Maka Yunus ber-
tengkar dengan anak saudaranya tentang masalah tadi dan beliau
memarahinya seraya berkata, "Apakah engkau tidak malu, apakah
engkau tidak takut kepada Allah, engkau mengambil keuntungan
seperti harga itu dan engkau meninggalkan kejujuran kepada sesama
muslim?”
Anak itu menjawab, "Demi Allah, orang itu tidak mengambilnya
(membelinya) kecuali ia telah rela.”
Yunus menjawab, "Mengapa kamu tidak merelakan untuknya apa
yang kamu relakan untuk dirimu?”
Kasus seperti itu --jika ada unsur menyembunyikan harga dan
penipuan-- termasuk perbuatan zalim. Dan telah diterangkan sebe-
lumnya bahwa yang demikian itu terhukum haram. Perhatikan
hadits berikut:
Ka 5 Ka 22 AR p/ 2A
”Tipu daya orang yang Pan ara itu haram.'833
Az-Zuber bin Adi berkata, "Aku mendapati delapan belas orang
sahabat, tiada seorang pun di antara mereka memandang .ihsan
membeli daging dengan harga satu dirham.” Maka tipu daya oleh
orang-orang yang melepaskan barangnya itu adalah zalim. Kalaupun
hal itu terjadi tanpa penipuan, maka termasuk dalam kategori me-
ninggalkan ihsan. Dan jarang sekali hal ini berjalan dengan sem-
purna melainkan di dalamnya ada semacam penipuan dan penyem-
bunyian harga pada waktu itu.
Kemudian al-Ghazali membuat contoh ihsan yang murni dalam
muamalah --yang hal ini melebihi keadilan yang wajib-- dengan apa
yang diriwayatkan dari Muhammad bin al-Munkadir, bahwa ia mem-
punyai beberapa potong kain panjang, sebagian dengan harga lima
dirham dan sebagian dengan harga sepuluh dirham. Ketika dia tidak
ada, kain itu dijual oleh pesuruhnya, kain yang harganya lima
dirham dijual dengan harga sepuluh dirham.
333j4R Thabrani dari Abi Umamah dengan sanad dhaif. Juga diriwayatkan oleh Baihagi
dari hadits Jabir dengan sanad yang bagus, tetapi dalam riwayat ini disebutkan dengan lafal
"riba” sebagai pengganti lafal "haram".
613
Setelah Muhammad bin al-Munkadir mengetahui hal itu, maka
dicarilah orang Arab dusun yang membeli kain itu sepanjang hari
hingga akhirnya dijumpainya. Ibnul Munkadir lalu berkata kepada
orang itu, "Sesungguhnya pembantu saya telah keliru, ia telah men-
jual kepadamu kain yang harganya lima dirham dengan harga sepu-
luh dirham.” Pembeli itu menjawab, "Wahai Tuan, aku telah menye-
tujui hal itu.” Muhammad bin al-Munkadir berkata, "Meskipun kamu
rela, tetapi aku tidak rela untukmu kecuali apa yang aku relakan
untuk diriku sendiri. Karena itu pilihlah salah satu dari tiga perkara
ini: boleh kamu ambil potongan kain yang harganya sepuluh dirham,
atau kami kembalikan kepadamu lima dirham, atau kamu kembali-
kan barang kami dan kamu ambil uang dirhammu kembali.”
Maka pembeli itu berkata, "Berikanlah kepadaku lima dirham.”
Lalu dikembalikan kepadanya lima dirham, dan orang Arab dusun
itu pun pergi.
Al-Ghazali berkata, "Itulah ihsan, tidak mau ia beruntung sepuluh,
melainkan separo atau satu menurut kebiasaan yang berlaku pada
barang seperti itu di tempat itu. Dan barangsiapa yang merasa puas
dengan ketentuan yang sedikit niscaya banyaklah muamalahnya.
Selain itu, dengan berulang-ulangnya muamalah itu maka akan
mendatangkan keuntungan yang banyak, dan akan menimbulkan
berkah.
Ali r.a. pernah berkeliling pasar Kufah dengan membawa tongkat
pemukul seraya berkata, "Wahai segenap pedagang! Ambillah yang
benar, niscaya kamu selamat. Jangan kamu tolak keuntungan yang
sedikit, karena dengan menolaknya kamu akan terhalang untuk
mendapatkan yang banyak.”
Pernah ada yang bertanya kepada Abdur Rahman bin Auf, ”Apa-
kah yang menyebabkan engkau kaya?” Dia menjawab, "Karena tiga
perkara: aku tidak pernah menolak keuntungan sama sekali. Tiada
orang yang meminta binatang kepadaku, lalu aku lambatkan men-
jualnya. Dan aku tidak pernah menjual dengan sistem kredit.”
Ada yang mengatakan bahwa Abdur Rahman bin Auf pernah
menjual seribu ekor unta, tetapi ia tidak mendapatkan keuntungan
melainkan hanya dari tali kendalinya. Dijualnya setiap helai tali itu
dengan harga satu dirham, dengan demikian dia mendapatkan ke-
untungan seribu dirham. Dan dari penjualan unta itu ia mendapatkan
keuntungan seribu dirham dalam sehari.
614
Keuntungan dengan Cara Menimbun
Di antara keuntungan yang tidak halal bagi pedagang muslim
ialah yang diperoleh dengan jalan menimbun sebagaimana telah di-
larang syara'.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Nabi saw.:
kpatusasa
”Tidak menimbun kecuali orang yang berbuat dosa.”
Kata al-khaathi' maknanya ialah al-aatsim (orang yang berbuat
dosa). Dan Allah menyifati kebanyakan pembangkang yang som-
bong dengan sifat (khaathi) ini, seperti di dalam firman-Nya:
ml SK Pd 0
OL Nada CAN 3 ag ag Gpp
”.. Sesungguhnya Firaun dan Haman beserta tentara mereka ada-
lah orang-orang yang berbuat dosa.” (al-Gashash: 8)
Imam Ahmad dan Hakim meriwayatkan dari hadits Ibnu Umar
dari Nabi saw.:
&: KA GG HPA Sl ya
PETRA NA
"Barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari
maka sesungguhnya dia telah berpisah dari Allah dan Allah berpi-
sah daripadanya. 534
A 3347 dalam Takhrij Ahadits al-Ihya', al-Hafizh al-Iragi mengatakan: "Hadits ini diriwayat-
kan oleh Imam Ahmad dan Hakim dengan sanad yang bagus.” Al-Hafizh menghasankannya
dalam al-Fath dan dikuatkannya dalam al-Gaul al-Musaddad fi adz-Dzabb 'an al-Musnad Raddan 'ala
Ibn al-Jauzi al-Ladzi Dzakarahu fi al-Maudhwat, didukung oleh sejumlah syahid, dan dikuatkan
oleh as-Suyuthi dan dinukilnya dalam al-La aali al-Mashnu'ah, 2: 147-148.
615
Juga diriwayatkan dari All r.a.:
TE PIPI LIA AN OA Ly”
. - AL Pad
"Barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari
maka keraslah hatinya.”
Diriwayatkan juga dari Ali bahwa beliau pernah membakar
makarian si penimbun dengan api.385
Selain itu, mengenai firman Allah tentang Masjidil Haram (arti-
nya): "Dan barangsiapa yang bermaksud di dalamnya melakukan
kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya seba-
gian siksa yang pedih” (al-Hajj: 25), ada yang mengatakan bahwa
menimbun itu termasuk kezaliman dan masuk ke dalam ancaman
ayat ini.
Sedangkan yang dimaksud dengan ihtikar (menimbun) ialah
menahan barang-barang dagangan karena menanti harga mahal.
Perbuatan semacam ini menunjukkan adanya motivasi ananiyah
(mementingkan diri sendiri), tanpa menghiraukan bencana dan
mudarat yang akan menimpa orang banyak, asalkan dengan cara itu
dia dapat mengeruk keuntungan yang besar.
Kemudaratan itu akan bertambah berat jika si pedagang itulah
satu-satunya orang yang menjual barang tersebut, atau jika telah ter-
jadi kesepakatan dari segolongan pedagang yang menjual barang-
barang tersebut untuk menyembtinyikan dan menimbunnya, sehingga
kebutuhan masyarakat semakin meningkat, lantas mereka menaik-
kan harga dengan seenaknya. Praktik seperti ini merupakan sistem
kapitalisme yang bertumpu pada dua pilar pokok: riba dan penim-
bunan.
Jenis Barang yang Haram Ditimbun
Dalam masalah ini para fugaha berbeda pendapat mengenai dua
hal, yaitu jenis barang yang diharamkan menimbunnya, dan waktu
yang diharamkan orang menimbun.
Di antara fugaha ada yang membatasi bahwa barang yang diha-
ramkan menimbunnya hanyalah "makanan pokok”. Imam al-Gha-
33 Yaya Ulumuddin, 2: 72-73.
616
zali berkata, "Adapun yang bukan makanan pokok dan bukan peng-
ganti makanan pokok, seperti obat-obatan, jamu, dan za'faran, tiada
sampailah larangan itu kepadanya, meskipun dia itu barang yang
dimakan. Adapun penyerta makanan pokok, seperti daging, buah-
buahan, dan yang dapat menggantikan makanan pokok dalam suatu
kondisi, walaupun tidak mungkin secara terus-menerus, maka ini
termasuk hal yang menjadi perhatian. Maka sebagian ulama ada
yang menetapkan haram menimbun minyak samin, madu, minyak
kacang, keju, minyak zaitun, dan yang berlaku seperti itu.”336 :
Dari penjelasan al-Ghazali ini dapat dipahami bahwa mereka (se-
bagian fugaha) menganggap al-guut (makanan pokok) itu hanya ter-
batas pada makanan kering, seperti roti dan nasi (beras) tanpa minyak
samin dan lauk-pauk. Sehingga keju, minyak zait, biji-bijian, dan
sejenisnya dianggap di luar kategori makanan pokok.
Apa yang mereka sebutkan sebagai makanan pokok itu menurut
ilmu pengetahuan modern tidak cukup untuk menjadi makanan sehat
bagi manusia, sebab untuk menjadi makanan sehat haruslah meme-
nuhi sejumlah unsur pokok, seperti protein, zat lemak, dan vitamin.
Jika tidak begitu, maka manusia akan menjadi sasaran penyakit
karena kondisi makanannya yang buruk.
Pada zaman kita sekarang ini obat-obatan telah menjadi kebu-
tuhan pokok bagi manusia, demikian pula halnya pakaian dan lain-
nya. Hal ini disebabkan kebutuhan manusia terus berkembang sesuai
dengan perkembangan kondisi kehidupan mereka. Betapa banyak
perkara yang asalnya bersifat tahsini atau kamali (pelengkap) kini
menjadi kebutuhan. Begitupun sesuatu yang semula sebagai kebutuh-
an dapat berubah menjadi dharuri (kebutuhan yang sangat pokok,
yang apabila tidak terpenuhi akan menimbulkan bencana).
Dengan demikian, yang terkuat menurut pendapat saya ialah haram
menimbun setiap macam kebutuhan manusia, seperti makanan,
obat-obatan, pakaian, alat-alat sekolah, alat-alat rumah tangga, alat-
alat kerja, dan lainnya. Sebagai dalilnya ialah keumuman hadits:
IPSI
"Tidak menimbun kecuali orang yang berbuat dosa.”
356 Al.Ihya', 2: 73, terbitan Darul Ma'rifah, Beirut.
617
Demikian juga pernyataan hadits berikut:
AL £ P Led
PEG Ketoa
Pad
"Barangsiapa yang menimbun, maka dia telah berbuat dosa.”
Sedangkan nash yang melarang menimbun makanan dan meng-
ancamnya secara khusus tidak menghilangkan keumumannya itu.337
| Selain itu, 'llat larangannya juga memperkuat persepsi tersebut,
yaitu memberi mudarat kepada orang banyak sebagai akibat ditah-
annya barang-barang. Sedangkan kebutuhan manusia tidak hanya
terhadap makanan, lebih-lebih pada zaman kita sekarang ini. Akan
tetapi lebih dari itu --di samping makanan-- manusia membutuhkan
minuman, pakaian, tempat tinggal, belajar, berobat, bepergian, dan
komunikasi dengan menggunakan berbagai sarana.
Karena itu, saya menguatkan pendapat Imam Abu Yusuf dalam
kitabnya al-Kharaj: "Segala sesuatu yang apabila ditahan dapat
menimbulkan mudarat kepada manusia, maka perbuatan seperti itu
tergolong ihtikar (menimbun).”
Sedangkan tiap-tiap sesuatu yang sangat dibutuhkan manusia,
maka menimbunnya merupakan perbuatan yang sangat berdosa.
Waktu Diharamkannya Menimbun
Mengenai waktu diharamkannya menimbun para ulama juga ber-
beda pendapat. Sebagian ulama memberlakukan larangan itu untuk
semua waktu, tidak membedakan antara waktu sempit dan waktu
lapang, karena disandarkan pada keumuman larangan. Demikianlah
sikap para salaf dan wara'.
Imam al-Ghazali berkata:
"Mungkin juga waktu itu dihubungkan dengan waktu sedikitnya
persediaan makanan, sedangkan manusia membutuhkannya, sehingga
menunda penjualannya akan menimbulkan mudarat. Adapun jika
makanan itu banyak dan berlimpah --sementara manusia tidak
memerlukan dan menginginkannya kecuali dengan harga yang
murah-- maka pemilik makanan itu boleh menunggu, dan ia tidak
387ini termasuk dalam kategori "menyebut sebagian dari afrad (anggota) 'amm (umum),
tidak berarti mengkhususkannya”. (Penj.)
618
menunggu musim kemarau (paceklik). Maka hal ini tidak menimbul-
kan kemelaratan (mudarat).
Apabila seseorang menyimpan (menimbun) madu, minyak samin,
minyak kacang, dan sebagainya pada waktu kemarau (paceklik),
maka akan mendatangkan kemelaratan, dan hal ini seyogianya di-
hukumi haram. Karena yang menjadi pegangan tentang haram dan
tidaknya persoalan ini adalah mendatangkan kemelaratan, dan ini
dapat dipahami dengan menentukan jenis makanan tersebut.
Kalaupun menimbun tidak mendatangkan kemelaratan, namun
hal ini tidak lepas dari hukum makruh, karena ia menunggu faktor-
faktor tertentu yang menyebabkan kemelaratan, yaitu kenaikan harga.
Maka menunggu hal-hal yang membawa kemelaratan itu harus di-
awasi sebagaimana menunggu kemelaratan itu sendiri, meskipun
tingkatnya masih di bawahnya --menunggu kemelaratan itu sendiri
masih dalam kategori di bawah memberi kemelaratan. Dengan demi-
kian, sesuai dengan ukuran tingkat kemelaratan yang ditimbulkan-
nya, berbeda-beda pulalah derajat kemakruhan dan keharamannya.
Diriwayatkan dari salah seorang salaf bahwa ia ada di Wasith. Ia
menyiapkan sekapal gandum ke Basrah, dan menulis surat kepada
wakilnya: 'Juallah makanan ini pada hari pertama memasuki Basrah
dan jangan engkau tunda sampai besok." Kebetulan makanan itu
mendapati kelapangan harga sehingga saudagar-saudagar lain
mengatakan kepada wakil dari salaf tadi, 'Kalau engkau tunda sam-
pai hari Jum'at niscaya engkau akan mendapatkan keuntungan ber-
lipat ganda.'
Maka wakil itu menundanya sampai hari Jum'at, lalu ia beruntung
beberapa kali lipat dari modalnya. Kemudian ia menyurati pemilik
makanan itu untuk memberitahukan hasil perniagaannya. Maka
pemilik makanan itu membalasnya, 'Hai Anu! Kami merasa cukup
dengan keuntungan yang sedikit, tetapi agama kami selamat, dan
engkau telah menyalahi. Kami tidak suka memperoleh keuntungan
yang berlipat ganda tetapi kehilangan agama walaupun sedikit.
Sesungguhnya engkau telah menganiaya kami dengan suatu peng-
aniayaan. Maka apabila telah sampai kepadamu suratku ini, ambillah
harta itu seluruhnya dan serahkan kepada orang-orang fakir di Basrah.
Semoga aku terlepas dari dosa ihtikar (menimbun), dengan mencegah-
nya, baik untuk keuntungan diriku maupun kerugian bagi diriku.'”?38
338 Ar.Inya", 2: 73.
619
Khatimah
Pada prinsipnya, diperbolehkan mencari keuntungan --tanpa ada
batasan tertentu-- bagi pedagang yang mematuhi hukum-hukum
Islam dan mengikuti tuntunannya dalam masalah jual beli. Selain itu,
ia menentukan standar harga sesuai kondisi pasar dan unsur-unsur
kebiasaan --sekarang terkenal dengan istilah permintaan dan pena-
waran-- tanpa bermain-main (mempermainkan) atau menipu, atau
melakukan upaya-upaya untuk menaikkan harga kepada
umum.
Apabila terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan harga,
pihak penguasa tidak terlarang untuk turun tangan, sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya. Dalam hal ini penguasa dapat mem-
batasi keuntungan pedagang dengan batas tertentu, dari masing-
masing komoditas yang berbeda-beda jenisnya. Tindakan ini dilaku-
kan melalui. musyawarah dengan para ahlur ra'yi wal bashirah (ahli
pikir dan pemberi pertimbangan yang memiliki kualifikasi di bidang-
nya), sebagaimana dikemukakan oleh ulama-ulama kita terdahulu
rahimahumullah.
Inilah yang menjadi bahasan utama dalam hal penentuan harga,
kapan diperbolehkan, kapan pula tidak diperbolehkan, apa syarat-
syaratnya, dan sebagainya. Tentu saja penekanannya tidak khusus
terhadap pedagang semata-mata, namun di dalamnya termasuk
pihak produsen. Hal ini sebaiknya dibahas secara khusus.
Kesimpulan
Dari pembahasan ini dapat kita tarik khulashah (kesimpulan) seba-
gai berikut:
1. Mencari keuntungan dalam perdagangan merupakan suatu per-
kara yang jaiz (boleh) dan dibenarkan syara', bahkan diperintah-
kan bagi orang-orang yang tidak bisa berdagang dengan baik
untuk dirinya sendiri, seperti anak-anak yatim.
2. Tidak ada nash yang memberikan batasan tertentu dalam hal
mendapatkan keuntungan, yang sekiranya tidak boleh dilampaui.
Bahkan dijumpai dalam Sunnah keterangan yang menunjukkan
kebolehan memperoleh keuntungan hingga dua kali lipat dari
modalnya, bahkan beberapa kali lipat.
3. Kebolehan mencari keuntungan yang banyak tidak berarti bahwa
hal itu selalu disukai, tetapi sikap gana'ah (menerima dengan
620
kepuasan) dengan keuntungan yang sedikit itu lebih dekat
kepada petunjuk salaf dan lebih jauh dari syubhat.
4. Keuntungan itu halal bagi pedagang muslim jika selamat muama-
lah perdagangannya dari sesuatu yang haram. Adapun jika mua-
malah yang dilakukannya mengandung perkara yang haram,
seperti berdagang barang-barang haram, atau bermuamalah de-
ngan riba, ihtikar (menimbun kebutuhan pokok manusia), me-
ngecoh, menipu, merahasiakan harga pada waktu itu, curang dalam
takaran dan timbangan, dan sejenisnya, maka keuntungan yang
diperolehnya terhukum haram.
5. Pendapat tentang kebolehan para pedagang dalam mencari keun-
tungan yang halal menurut kehendak mereka --sesuai ketentuan
nilai dan patokan yang telah saya sebutkan-- tidak menghilang-
kan hak penguasa muslim untuk memberikan ukuran tertentu
dalam membatasi keuntungan, khususnya untuk barang-barang
yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Langkah ini untuk
mewujudkan kemaslahatan bagi sebagian besar masyarakat.
Wallahu alam.
6
AGAMA DAN HUMOR
Pertanyaan:
Bolehkah seorang muslim tertawa dan bergurau, bersenang-se-
nang dan bergembira, lalu mengeluarkan kata-kata dan menunjuk-
kan perbuatan jenaka untuk membuat orang lain tertawa?
Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa Dinul Islam meng-
haramkan manusia tertawa, bergurau, dan bermain-main, karena
manusia wajib serius dan sungguh-sungguh dalam segala urusan
dan keadaannya. Mereka menguatkan pendapatnya ini dengan dua
alasan:
Pertama: sikap kebanyakan ahli agama dan orang-orang yang
komitmen terhadapnya. Mereka selalu tampak bersikap serius, ber-
sungguh-sungguh, berang ketika bertemu musuh, tegas dalam ber-
bicara, dan serius dalam bermuamalah dengan orang lain, khusus-
nya terhadap orang-orang yang tidak konsisten terhadap agamanya.
621
Kedua: beberapa nash yang mereka baca dan dengar dari para
juru nasihat serta khatib, sehingga mereka memahami bahwa Islam
tidak memperbolehkan tertawa, bergembira, dan bergurau. Misalnya
hadits berikut ini:
Na AA Net Ki PL KAL
5 . (N : $ . « - bsa
me SA JIE oma! Iya & S
LAI 2 La
» AN Hana
"Janganlah kamu banyak tertawa, karena banyak tertawa itu me-
matikan hati.”
Demikian juga pernyataan hadits berikut:
PA
4 A “ .
IA Dm NA 2G
Pa . -
An JAS Iga 2 AI
SS LI SEA
(GA pls Ao
”Celakalah bagi orang yang berkata-kata untuk membuat suatu
kaum tertawa, lantas ia berdusta. Celakalah dia, celakalah dia. 29
Serta hadits yang menyifati Nabi saw. bahwa beliau "senantiasa
bersedih hati”.
Demikian pula firman Allah melalui lisan kaum OGarun:
Pa 7 Ps 3 1 51, kaga #
”.. Janganlah kamu terlalu bangga: sesungguhnya Allah tidak me-
nyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (al-9as-
hash: 76)
Menurut apa yang saya baca dan berdasarkan pengetahuan saya
yang terbatas tentang Islam, saya berkeyakinan bahwa pendapat se-
339jiR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan beliau menghasankannya, sebagaimana
al-Albani menghasankannya dalam Ghayatul Maram.
622
an o—
perti itu merupakan penganiayaan terhadap Islam --yang justru
membawa keadilan dan keseimbangan dalam segala sesuatu.
Karena itu saya mohon penjelasan bagaimana sebenarnya sikap
dan pandangan Islam terhadap masalah ini, dengan disertai dalil-
dalil syar'iyah.
Mudah-mudahan Aliah memberikan manfaat lewat Ustadz,
semoga Dia berkenan memberikan balasan yang sebaik-baiknya
kepada Ustadz.
Jawaban:
Tertawa itu termasuk ciri khas manusia yang membedakannya --
di antaranya-- dengan binatang. Karena tertawa itu terjadi setelah
seseorang memahami dan mengerti perkataan yang didengarnya:
atau setelah melihat sesuatu, Ialu ia tertawa karenanya.
Oleh sebab itu, ada yang mengatakan: "Manusia itu adalah bina-
tang yang dapat tertawa.” Maka benarlah jika ada orang mengata-
kan, "Saya dapat tertawa, karena itu saya manusia.”
Islam dengan predikatnya sebagai agama fitrah tidak mungkin
menentang dorongan fitrah manusia untuk tertawa dan bersenang
hati. Bahkan sebaliknya Islam menyambut segala sesuatu yang
dapat menjadikan kehidupan ini menyenangkan dan baik, menyukai
seorang muslim yang berkepribadian optimistis, dan tidak menyukai
kepribadian yang pesimistis yang melihat kehidupan dan manusia
ini dengan "kacamata hitam”.
Sebagai contoh dan teladan bagi kaum muslim dalam hal ini ada-
lah Rasulullah saw.. Meskipun banyak bersedih dengan bermacam-
macam kesedihan, beliau suka bergurau. Namun, tidak ada yang
beliau katakan melainkan yang benar. Beliau hidup bersama para
sahabat dengan kehidupan yang sesuai dengan fitrah, sebagaimana
lazimnya hidup bermasyarakat. Beliau menyertai mereka dalam ter-
tawa, bermain, dan bergurau, sebagaimana beliau menyertai mereka
dalam sakit, sedih, dan menderita.
Ketika Zaid bin Tsabit dirginta untuk menceritakan tentang ke-
adaan Rasulullah saw., dia berkata, "Aku adalah tetangga beliau.
Apabila turun wahyu kepada beliau, beliau menyuruh saya menulis-
kannya. Apabila kami menyebut-nyebut urusan dunia, beliau
menyebutnya pula bersama kami, apabila kami menyebut-nyebut
urusan akhirat, beliau menyebutnya juga bersama kami, dan jika
kami menyebut makanan, beliau pun menyebutnya bersama kami.
623
Semua ini aku ceritakan kepada Anda tentang Rasulullah saw..”340
Sedangkan para sahabat menyifati beliau sebagai orang yang
paling periang.341
Apabila di rumah, beliau suka bersenda gurau dan bermain-main
bersama istri-istri beliau serta mendengarkan cerita-cerita mereka,
sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Zara' yang populer
yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari. Beliau juga pernah adu
jalan cepat dengan Aisyah r.a., pada suatu kali Aisyah menang, dan
pada kali yang lain --setelah selang beberapa lama-- beliau dapat
mengalahkan Aisyah, beliau kemudian berkata kepada Aisyah, "Ini
untuk menebus kekalahanku yang lalu."
Diriwayatkan pula bahwa beliau pernah menyediakan punggung
beliau untuk ditunggangi al-Hasan dan al-Husen ketika keduanya
masih kecil-kecil. Mereka bersenang-senang tanpa merasa kerepotan.
Lalu ada salah seorang sahabat masuk dan melihat kejadian ini lantas
ia berkata, "Bagus sekali kendaraan yang kalian tunggangi." Rasu-
lullah saw. menimpali, "Dan bagus nian kedua penunggang ini."
Beliau juga pernah mengguraui seorang wanita tua yang datang
kepada beliau dengan berkata, "Doakanlah kepada Allah agar Dia
memasukkan aku ke dalam surga." Lalu beliau menjawab, "Wahai
ibu si Fulan, sesungguhnya surga tidak akan dimasuki oleh wanita
tua.” Kemudian wanita itu menangis, karena ia memahami perkataan
beliau itu menurut lahirnya. Lalu Nabi saw. menjelaskan kepadanya
bahwa apabila dia masuk surga nanti, maka dia tidak akan memasuki-
nya dalam keadaan lanjut usia, melainkan sebagai wanita muda
yang cantik jelita. Kemudian beliau bacakan firman Allah mengenai
wanita surga:
"Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) de-
ngan langsung. Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan.
Penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (al-Wagi'ah: 35-37)
Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam asy-Syamail, Abd bin
Humaid, Ibnul Mundzir, Baihagi, dan lainnya, dan dihasankan oleh
al-Albani dalam Ghayatul Maram.
340Riwayat Thabrani dengan isnad hasan sebagaimana disebutkan dalam Majma'uz
Zawaid, 9: 17.
341 Kanzul 'Ummal, nomor 18400.
624
Selain itu, pernah ada seorang laki-laki meminta kepada beliau
agar diboncengkan di atas unta. Lalu beliau berkata kepadanya,
"Aku tidak dapat memboncengkanmu kecuali di atas anak unta betina.”
Kemudian orang itu bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang harus
saya lakukan terhadap anak unta betina?” Orang itu membayangkan
anak unta yang masih menyusu dan masih kecil. Rasulullah saw.
bersabda, "Bukankah tidak ada yang melahirkannya melainkan unta
betina:”542
Zaid bin Aslam bercerita: "Seorang wanita yang bernama Ummu
Aiman pernah datang kepada Nabi saw. seraya berkata, 'Sesungguh-
nya suamiku mengundangmu.' Nabi bertanya, 'Siapakah dia? Apa-
kah orang yang matanya ada putih-putihnya?' Ummu Aiman menja-
wab, 'Demi Allah, di matanya tidak ada putih-putihnya.' Beliau
menimpali, 'Ya, di matanya ada putih-putihnya.' Ummu Aiman ber-
kata lagi, "Tidak, demi Allah.' Lalu Nabi saw. bersabda: "Tidak ada
seorang pun melainkan di matanya ada putih-putihnya.' Yakni
bagian mata yang putih yang melingkari biji mata yang hitam.”343
Anas berkata, "Abu Thalhah mempunyai anak laki-laki yang ber-
nama Abu Umair, dan Rasulullah saw. biasa datang kepada mereka
seraya bertanya, "Wahai Abu Umair, apa yang dilakukan Nug-
hair?'244 (HR Bukhari dan Muslim)
Aisyah bercerita, "Rasulullah saw. dan Saudah binti Zum'ah ber-
ada di sisiku, lalu aku buatkan harirah --tepung yang dimasak de-
ngan susu atau lemak-- dan aku hidangkan untuk beliau. Lalu aku
berkata kepada Saudah, 'Makanlah.' Dia menjawab, 'Saya tidak
suka. Aku berkata, 'Kau harus memakannya, atau aku lumurkan ke
mukamu.' Saudah menjawab, 'Saya tidak suka.' Lalu aku ambil sedi-
kit kue itu dari pinggan, lantas kuoleskan ke mukanya, sedang Rasu-
lullah saw. duduk di antara aku dan dia. Lalu Rasulullah saw. meren-
dahkan kedua lututnya kepadanya agar dia dapat mendekat kepada-
ku, lalu Saudah mengambil sedikit kue itu dari pinggan dan meng-
oleskannya ke muka saya. Kemudian Rasulullah saw. tertawa.”345
342jR Tirmidzi, dan beliau berkata: "Hadits ini hasan sahih." Dan diriwayatkan juga
oleh Abu Daud.
343piriwayatkan oleh az-Zuber bin Bakar dalam "Kitab al-Fukahah wa al-Mizah”.
Dan diriwayatkan oleh Ibnu Abiddunya dari hadits Ubaidah bin Sahm al-Fahri dengan ada
semacam perbedaan, sebagaimana dikemukakari oleh al-Iragi dalam Takhrij al-Ihya'.
344Nughair adalah anak burung, dan Abu Umair biasa bermain dengannya.
345piriwayatkan oleh az-Zuber bin Bakar dalam kitab al-Fukahah, dan diriwayatkan oleh
Abu Ya'la dengan isnad yang bagus sebagaimana diterangkan dalam Takhrij al-Ihya'
625
Diriwayatkan bahwa adh-Dhahhak bin Sufyan al-Kilabi adalah
seorang cebol yang jelek wajahnya. Maka setelah Nabi saw. mem-
bai'atnya, dia berkata, "Saya mempunyai dua orang istri yang lebih
cantik daripada al-Humaira (Aisyah) --peristiwa ini terjadi sebelum
turunnya ayat hijab-- bagaimana kalau engkau nikahi salah satunya?"
Pada waktu itu Aisyah duduk mendengarkannya, lalu Aisyah ber-
tanya, "Dia yang lebih cantik ataukah engkau yang lebih tampan?”
Dhahhak menjawab, "Saya lebih tampan daripada dia dan lebih ter-
hormat.” Lalu Rasulullah saw. tertawa mendengar pertanyaan
Aisyah kepada Dhahhak itu, karena dia seorang cebol yang buruk
rupanya.346
Rasulullah saw. suka menyebarkan kesenangan dan kegembiraan
dalam kehidupan manusia, khususnya dalam peristiwa-peristiwa
tertentu, seperti pada waktu hari raya dan perkawinan.
Maka ketika Abu Bakar ash-Shiddig r.a. mengingkari nyanyian
dua orang budak di rumahnya dan menghardiknya, Rasulullah saw.
berkata kepadanya, "Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, karena
ini adalah hari raya.” Dalam sebagian riwayat disebutkan: "Sehingga
orang-orang Yahudi mengetahui bahwa dalam agama kita ada kela-
pangan.”
Beliau juga mengizinkan orang-orang Habasyah bermain tombak
(anggar) di mesjid beliau pada waktu hari raya, dan beliau memberi
semangat kepada mereka sambil berkata, "Karena kalianlah aku
menonton, wahai Bani Arfidah.” Bahkan beliau memperkenankan
Aisyah menontonnya di belakang beliau, ketika mereka bermain dan
menari, dan beliau tidak merasa keberatan terhadap hal itu.
Selain itu, pada suatu waktu beliau pernah menganggap aneh pesta
perkawinan yang sepi, tidak disertai permainan atau nyanyian
Beliau berkata, "Alangkah baiknya kalau disertai permainan, karena
orang-orang Anshar suka bermain atau menyanyi.” Dan dalam satu
riwayat disebutkan: "Mengapa tidak kamu suruh seseorang untuk
menyanyi dan mengatakan: 'Selamat datang, selamat datang .... Hor-
mat kami dan hormat kamu.'”
Para sahabat Nabi dan orang-orang yang mengikuti mereka de-
ngan baik --sebagai generasi umat yang paling baik-- juga tertawa
346AI-Hafizh al-tragi berkata: "Diriwayatkan oleh az-Zuber bin Bakar dalam al-Fukahah
dari riwayat Abdullah bin Hasan secara mursal atau mu'dhal. Dan Daruguthni meriwayatkan
cerita ini dengan pelaku Uyainah bin Hishn al-Fazzari setelah turunnya ayat hijab dari hadits
Abu Hurairah.”
626
dan bergurau, mencontoh Nabi mereka dan mengikuti petunjuknya.
Sehingga seseorang seperti Umar bin Khattab --yang terkenal ketat
dan disiplin-- pernah bergurau dengan budak perempuannya dengan
berkata kepadanya, "Aku diciptakan oleh Pencipta kemuliaan, dan
kamu diciptakan oleh Pencipta kehinaan.” Ketika Umar melihat pe-
rempuan itu cemberut karena perkataannya itu, maka ia segera men-
jelaskan kepadanya, "Bukankah yang menciptakan kemuliaan dan
kehinaan itu tidak lain adalah Allah Azza wa Jalla?”
Hal-hal seperti ini sudah dikenal pada masa hidup Rasulullah saw.,
dan beliau mengakuinya (membenarkannya), bahkan berlanjut se-
sudah masa beliau dan diterima oleh para sahabat, serta tidak ada
seorang pun yang mengingkarinya. Meskipun sebagian peristiwa
yang diriwayatkan dari mereka seandainya terjadi pada masa seka-
rang, niscaya akan diingkari dan ditolak keras oleh kebanyakan
orang yang punya perhatian terhadap agama, dan pelakunya akan
dianggap fasik atau menyeleweng.
Di antara orang yang terkenal berjiwa periang dan suka bergurau
jalah An Nu'aiman bin 'Amru al-Anshari r.a. yang banyak sekali diri-
wayatkan darinya hal-hal yang aneh dan jenaka.
Mereka meriwayatkan bahwa Nu'aiman ini termasuk orang yang
mengikuti janji Agabah yang terakhir (kedua), ikut dalam perang
Badar, perang Uhud, Khandag, dan berbagai peperangan lainnya.
Az-Zuber bin Bakar meriwayatkan daripadanya beberapa hal yang
lucu dan jenaka di dalam kitabnya al-Fukahah wa al-Marah, di antara-
nya sebagai berikut:
Diriwayatkan bahwa tidak ada sesuatu yang baru yang dibawa
orang ke Madinah melainkan Nu'aiman membeli sebagian, kemudian
dibawanya kepada Nabi saw., lalu dia berkata, "Ini saya hadiahkan
kepadamu.” Maka ketika pemiliknya datang dan meminta uangnya
kepada Nu'aiman, dibawanya orang itu kepada Nabi saw. seraya ber-
kata kepada beliau, "Nabi, tolong berikan uang pembelian barang
orang ini.” Nabi bertanya, "Bukankah engkau telah menghadiahkan-
nya kepadaku?” Nu'aiman menjawab, "Demi Allah, saya tidak punya
uang untuk membayarnya, sedangkan saya ingin agar engkau me-
makannya." Lalu beliau tertawa dan menyuruh membayar harganya.
Az-Zuber juga meriwayatkan kisah lain dari jalan Rabi'ah bin
Utsman, ia berkata, "Seorang Arab gunung datang kepada Nabi saw.,
lalu ia menambatkan untanya di halaman. Kemudian sebagian saha-
bat berkata kepada Nu'aiman al-Anshari, 'Bagaimana kalau engkau
sembelih unta itu dan kita makan bersama, karena kami ingin me-
627
makan daging.' Lalu dilakukannyalah hal itu. Kemudian orang Arab
itu keluar dan berteriak, "Aduh untaku disembelih! Wahai Muham-
mad!" Lalu Nabi saw. keluar lantas bertanya, 'Siapa yang melakukan
ini?" Mereka menjawab, Nu'aiman.' Lalu beliau mencarinya hingga
didapatkannya telah masuk ke rumah Dhiba'ah binti az-Zuber bin
Abdul Muththalib. Dia bersembunyi di bawah terowongan dan ditutupi
pelepah daun kurma. Kemudian ada seseorang yang menunjukkan
kepada Nabi saw. di mana dia berada. Lantas Nabi mengeluarkannya
seraya bertanya, 'Apa yang mendorongmu melakukan hal itu?' Dia
menjawab, 'Orang-orang yang menunjukkan engkau itulah yang
menyuruh saya melakukannya menyembelih unta itu." Kata Rabi'ah,
”Lalu Nabi saw. mengusap tanah dari wajahnya dan tertawa, kemu-
dian beliau membayar harganya kepada orang Arab gunung itu.”
Az-Zuber pun meriwayatkan: Pamanku menceritakan dari kakek,
dia berkata, "Usia Makhramah bin Naufal telah mencapai seratus
lima belas tahun, lalu pada suatu waktu ia berdiri di masjid hendak
kencing, lantas orang-orang berteriak, "Masjid ... masjid ...!' Tiba-
tiba Nu'aiman memegang tangan Makhramah dan membawanya pergi,
kemudian didudukkannya di sudut yang lain dari masjid seraya ber-
kata kepadanya, 'Kencinglah di sini!' Maka orang-orang berteriak.
Makhramah pun berkata, 'Sialan kamu, siapa yang membawa saya
ke tempat ini?" Mereka menjawab, 'Na'iman.' Dia berkata, "Ingat,
saya akan memukulnya dengan tongkat saya ini sekeras-kerasnya.'
Maka sampailah berita itu kepada Nu'aiman. Lalu ia tinggal di rumah
saja beberapa lama menurut yang dikehendaki Allah.
Pada suatu hari ia datang lagi ke masjid, ketika itu Utsman
sedang melakukan shalat di sudut masjid. Lalu Nu'aiman bertanya
kepada Makhramah, ' Apakah engkau ada urusan dengan Na'iman?'
Makhramah menjawab, 'Ya.' Maka Nu'aiman menggandeng tangan
nya dan membawanya ke dekat Utsman, sementara Utsman ini bila
usai menunaikan shalat tidak pernah berpaling. Lalu Makhramah
berkata (kepada Utsman): 'Karena engkaulah aku lakukan ini, wahai
Nu'aiman!” Kemudian disentuhkannya tongkat Makhramah dengan
tangan Utsman, maka Makhramah pun memukul Utsman hingga
melukainya. Orang-orang berteriak: "Engkau telah memukul Amirul
Mukminin ....!' Dan seterusnya ....”347
. 347Kisah ini disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam menceritakan biografi Nu'aiman
di dalam kitab beliau al-Ishabah, mengutip dari kitab az-Zuber bin Bakar dalam kitabnya al-
Fukahah wa al-Marah.
628
Di antara kejenakaannya lagi ialah bahwa di antara sahabat yang
suka bersenda gurau ada yang dapat "menjerumuskan" Nu'aiman ke
dalam posisi terbalik sebagaimana ia sering memperlakukan orang
lain, seperti dalam kisah dia bersama Suwaibith bin Harmalah, salah
seorang yang juga turut dalam perang Badar.
Ibnu Abdil Barr mengatakan di dalam al-Istiab mengenai kisah
Suwaibith r.a.: "Dia suka bergurau dan berlebihan dalam bergurau.
la mempunyai kisah jenaka bersama Nu'aiman dan Abu Bakar ash-
Shiddig r.a.. Kami sebutkan kisahnya, karena memuat kecerdikan
dan kebaikan akhlaknya.”
Diriwayatkan dari Ummu Salamah, ia berkata, "Abu Bakar ash-
Shiddig r.a. pernah pergi berdagang ke Basrah --setahun sebelum
wafatnya Rasulullah saw.-: bersama Nu'aiman dan Suwaibith bin
' Harmalah, dua orang yang turut serta dalam perang Badar. Nu'aiman
ditugasi membawa perbekalan, lalu Suwaibith yang suka bergurau
itu berkata kepadanya, 'Berilah saya makan!' Nu'aiman menjawab,
"Tidak boleh, sampai nanti Abu Bakar r.a. datang." Suwaibith berkata,
'Demi Allah, saya akan marah kepadamu." Lalu mereka melewati
suatu kaum, lantas Suwaibith berkata kepada mereka, 'Maukah
Anda membeli budak saya?” Mereka menjawab, 'Mau.' Suwaibith
berkata, 'Budak ini pandai berbicara, dan dia akan mengatakan ke-
pada Anda, 'Aku ini orang merdeka.' Jika Anda meninggalkan dia
karena mengucapkan perkataan seperti itu, maka janganlah Anda
merusak budak saya.' Mereka berkata, 'Kami beli saja dia dari eng-
kau.' Lalu mereka membeli Nu'aiman dari Suwaibith dengan harga
sepuluh galaish. Kemudian mereka datang dan menaruh serban atau
tali ke pundaknya. Kemudian Nu'aiman berkata, 'Sesungguhnya
orang ini mempermainkan kalian, saya ini orang merdeka, bukan
budak.' Mereka menjawab, 'Dia telah memberitahukan kepada kami
tentang keadaanmu.' Lantas mereka membawanya pergi. Kemudian
Abu Bakar r.a. datang dan diberi tahu oleh Suwaibith, lalu Abu Bakar
menyusulnya dan mengembalikan uang mereka serta mengambil
kembali Na'iman. Ketika mereka menghadap Nabi saw., mereka ceri-
takan hal itu, lalu Nabi dan para. sahabat yang ada di sekitar beliau
tertawa mendengar cerita tersebut.”?48
348piriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Majah. Dan diriwayatkan juga oleh Abu
Daut ath-Thayalisi dan ar-Ruyani, tetapi menurut keduanya yang membuat gurauan itu ada-
lah an-Nu'aiman sedangkan yang dijual justru Suwaibith, sebagaimana disebutkan dalam
biografinya dalam al-Ishabah.
629
Pandangan Aliran Keras
Tidak diragukan lagi bahwa di antara ahli hikmah, pujangga, dan
penyair, ada yang mencela humor dan mengingatkan manusia akan
akibat buruknya, memperhatikan sisi yang membahayakan dan
mudaratnya, serta menutup sisi-sisi yang lain.
Sebagian mereka berkata, "Bergurau itu bisa menimbulkan
kemarahan, menjatuhkan gengsi, dan memutuskan persaudaraan.”
Dan ada yang mengatakan, "Apabila pembicaraan itu diawali dengan
gurau, maka kesudahannya ialah caci maki dan pertengkaran.”
Ketika al-Hajjaj Ibnul Fariyyah ditanya tentang gurau, dia menja-
wab, "Permulaannya menyenangkan tetapi kesudahannya menye-
dihkan. Ini merupakan kekurangan orang-orang bodoh sebagaimana
kekurangan para penyair. Dan bergurau itu adalah bibit yang hanya
menghasilkan kejelekan.”
MuS'ir bin Kidam berkata:
“Ah 2, Z3
Ne PA TT AAA
PN Ari DN IA SP IL
”Tinggalkanlah gurau dan berdebat
Dua akhlak yang tak kusukai bagi orang yang benar."
Ada pula yang mengatakan:
"Jangan Anda bergurau dengan anak kecil,
nanti ia berani kepada Anda.
Dan jangan bergurau dengan orang tua,
nanti ia benci kepada Anda.”
Dan penyair lain mengatakan:
CN PA Data HPA Te G1
Man TERATAI
4 .. 4 A14 AJI 4 TAK 2 PD)
Ya ANA YON EPA
"Jauhkanlah, jauhkanlah dirimu dari bergurau
karena ia akan menjadikan anak kecil dan yang kotor,
dan hina berani kepadamu.”
630
Umar bin Abdul Aziz r.a. berkata, "Bergurau itu tidak muncul
kecuali dari kelemahan akal atau dari kesombongan.” Bahkan ada
yang mengatakan, "Bergurau atau berkelakar itu mendatangkan
kehinaan dan menghilangkan kehebatan, yang menang menjadi
tegang, yang kalah meronta-ronta.”
Ada pula yang mengatakan, "Berhati-hatilah akan terlepasnya
kontrol ketika bergurau, karena kejatuhan akibat bergurau yang
lepas kontrol itu tak terkatakan (tak terperikan).”
Akan tetapi, apa yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. dan para
sahabat itu paling tepat untuk diikuti, yang menggambarkan keseim-
bangan dan keadilan.
Beliau saw. pernah berkata kepada Hanzhalah ketika Hanzhalah
merasa sedih melihat perubahan sikapnya (keadaannya) sendiri
yang berbeda ketika dia di rumah dan ketika bersama Rasulullah
saw., sehingga ia menganggap dirinya telah munafik. Maka Rasulul-
lah saw. bersabda:
TEA NIP Seeruraj eta
3 SETELAN Gale aa
Pi he ud LJad
- dalang den ANES 8 Mi oi
”Wahai Hanzhalah, kalau kamu terus-menerus dalam keadaan se-
perti ketika kamu bersamaku, niscaya kamu akan disalami (jabat
tangan) oleh malaikat di jalan-jalanmu. Akan tetapi, wahai Hanzha-
lah, berguraulah sekadarnya!”
Nah, inilah fitrah, dan inilah yang adil.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abi Salamah bin Abdur
Rahman, ia berkata, "Para sahabat Rasulullah saw. itu bukan tidak
sopan dan bukan “seperti orang mati. Mereka biasa menyanyikan
syair-syair dan menyebut-nyebut kejahiliahan mereka dulu. Tetapi
apabila salah seorang dari mereka sudah memusatkan pikirannya
pada urusan agamanya, berputarlah kelopak matanya seakan-akan
dia itu orang gila.”349
.349palam al-Mushannaf, karya Ibnu Abi Syaibah, juz 8, hlm. 711, digunakan lafal munharifin
(orang-orang yang menyeleweng) sebagai ganti lafal mutahazzigin (orang-orang yang jelek
631
Lafal tahazzug (yang bentuk isim fa'ilnya mutahazzig, yang di antara
artinya ialah 'yang bakhil serta jelek akhlaknya, tidak sopan', penj.)
oleh al-Khaththabi diterangkan bahwa artinya ialah at-tajammu' wa
syiddatut tagabbudh, 'mengisut dan sangat mengerut'. Sedangkan
dalam an-Nihayah, karya Ibnul Atsir, diterangkan bahwa mutahazzigin
berarti mungabidhin wa mujtami'in, yakni 'mengerut dan berkumpul'.
Ibnu Sirin pernah ditanya mengenai sahabat Rasulullah saw.,
apakah mereka pernah bergurau? Beliau menjawab, "Mereka itu
seperti manusia lainnya. Ibnu Umar juga pernah bergurau dan
menyanyikan syair (nyanyian).”350
Dengan demikian, sikap dan pandangan golongan pemerhati
masalah agama atau ketat dalam beragama, yang selalu muram dan
cemberut mukanya sebagaimana yang dikemukakan saudara penanya
itu, tidaklah menggambarkan hakikat ad-Din sedikit pun, serta tidak
sesuai dengan tuntunan Rasul yang mulia dan sahabat-sahabat
beliau.
Semua itu kembali kepada buruknya pemahaman mereka terha-
dap Islam, karena karakter pribadinya, karena kondisi lingkungan
tempat ia dibesarkan, atau karena pendidikannya.
Bagaimanapun, tidak ada seorang muslim pun yang tidak menge-
tahui bahwa Islam itu tidak diambil dari sikap hidup seseorang atau
“sekelompok orang, yang bisa salah dan bisa benar. Islam adalah huj-
jah atas mereka, bukan mereka yang menjadi hujjah bagi Islam.
Ajaran Islam hanya diambil dari Al-Gur'an dan As-Sunnah yang
sahih.
Penafsiran Nash yang Keliru
Mengenai nash-nash diniyah yang disebutkan saudara penanya,
yang oleh sebagian orang dipahami bahwa Islam menyerukan kepada
kesedihan, kesusahan, dan duka nestapa, maka dalm hal ini saya
ingin memberikan sedikit penjelasan sehingga tidak terjadi lagi kesa-
lahpahaman, dan dapat saya keluarkan nash-nash tersebut dari
bingkai yang mengurungnya.
Simaklah firman Allah lewat lisan kaum Oarun ketika memberi
nasihat kepadanya:
akhlaknya, tidak sopan). Dan disebutkan juga dalam at- Tashwib fi Gharibil Hadits, karya al-
Khaththabi, juz 3, hlm. 49.
350jR Abu Na'im dalam Hilyatul Aulia, juz 2, hlm. 275.
632
”.. Janganlah kamu terlalu bangga: sesungguhnya Allah tidak me-
nyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” tal-Oa-
shash: 76)
Ayat ini tidak dapat dipahami bahwa ia telah mencela kebanggaan
atau kegembiraan secara mutlak, tetapi kebanggaan yang dimaksud-
kan di sini --sesuai konteks ayat-- adalah kebanggaan yang buruk,
sombong, tertipu, congkak, yang melupakan pelakunya terhadap
karunia Allah, dan menisbatkan semua kelebihan kepada dirinya
sendiri. Maka yang demikian itu merupakan kebanggaan dan
kegembiraan yang diwujudkan dengan cara yang tidak benar, dan
karena sikapnya yang demikian itulah Al-9ur'an mencela orang-
orang musyrik setelah mereka dimasukkan ke dalam neraka dengan
kekal:
Su era en Kant aa ht
ME 2 s1) GA SSS
2 Anta
vo O y 2 ,
"Yang demikian itu disebabkan kamu bersuka ria (bangga) di muka
bumi dengan tidak benar dan karena kamu selalu bersuka ria (da-
lam kemaksiatan).” (al-Mu'min: 75)
Ini sama dengan kebanggaan dan kegembiraan orang-orang
Yahudi yang ditanya Rasulullah saw. tentang sesuatu lantas mereka
menyembunyikannya. Mereka memberikan informasi yang tidak
benar, lantas mereka keluar dari tempat Nabi saw. dengan perasaan
bangga karena mereka telah berhasil menyembunyikan sesuatu dan
berdusta kepada beliau. Tidak cukup sampai di situ saja, bahkan
mereka meminta disanjung karena mereka telah ditanya lantas
mereka menjawab dengan sebenarnya. Terhadap sikap mereka ini
lantas Allah menurunkan firman-Nya:
Pa IP pi Te AI AT AP dau Ateh -
(ALI PI Co OP WS Y
23 Liga AL Z 4 CNN
Pan ka SG. :
SEA NIA 3 SU peka Io ghatas
"Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-orang yang
gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka
supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan,
janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan
bagi mereka siksa yang pedih.” (Ali Imran: 188)
Begitu pula kebanggaan orang-orang yang teperdaya oleh ilmu
pengetahuan materiil mereka, lantas mereka terpaku olehnya dan
mengesampingkan wahyu Ilahi. Mengenai mereka ini turunlah
firman Allah:
"Maka tatkala datang kepada mereka rasul-rasul (yang diutus ke-
pada) mereka dengan membawa keterangan-keterangan, mereka
merasa senang dengan pengetahuan yang ada pada mereka, dan
mereka dikepung oleh azab Allah yang selalu mereka perolok-
olokkan itu.” (Ghafir: 83)
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
Jian LA ae 3 9
Ta Leni Ae lia daa LA
(Beer ol) " PAN
"Janganlah kamu banyak tertawa, karena banyak tertawa itu dapat
mematikan hati.” (HR Tirmidzi)
Maka hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa yang dilarang
itu tidak semata-mata tertawa, tetapi banyak tertawa. Dan segala
sesuatu itu apabila melebihi batas akan menjadi kebalikannya.
Sedangkan riwayat yang menerangkan bahwa "beliau saw. terus-
menerus bersedih hati” adalah dhaif, sedangkan riwayat atau hadits
dhaif itu tidak dapat dijadikan hujjah. Di samping itu, pernyataan ini
bertentangan dengan hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari bahwa Nabi saw. meminta perlindungan kepada Allah dari
kesusahan dan kesedihan.
Andaikata hadits di atas dipandang sahih, maka dapat ditakwil-
kan bahwa setiap pagi dan petang beliau selalu menyedihkan dak-
wah dan umatnya, dan seterusnya.
Namun demikian, hal ini tidak menyempitkan hati beliau yang
besar untuk bergurau dan bermain, serta memberikan kepada fitrah
634
akan haknya, juga memberikan kepada manusia akan hak-hak
mereka. Inilah kemanusiaan yang sempurna dan teladan yang ideal.
Batas-batas Diperbolehkannya Tertawa dan Bergurau
Dengan demikian, saya katakan di sini bahwa tertawa dan ber-
gurau atau berkelakar itu diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana
ditunjuki oleh nash-nash gauliyah dan perbuatan Rasul saw. yang
mulia serta sahabat-sahabat beliau. Hal ini disebabkan secara fitrah
manusia membutuhkan refresing untuk meringankan beban dan ke-
kerasan hidup yang dilakukannya setiap hari.
Berkaitan dengan ini Imam Ali r.a. berkata, "Sesungguhnya hati
itu bisa bosan sebagaimana badan pun bisa bosan (letih), karena itu
carikanlah untuknya hiburan yang mengandung hikmah."
Katanya lagi, "Senangkanlah hati itu sebentar-sebentar, karena
hati itu apabila dipaksa bisa menjadi buta.”
Permainan dan hiburan semacam ini dapat menyegarkan dan
menyenrangatkan hati, sehingga seseorang dapat melanjutkan
pekerjaan dalam waktu lama, hal ini sebagaimana manusia mengis-
tirahatkan binatang kendaraannya dalam perjalanan sehingga dapat
melanjutkannya sampai tujuan.
Karena itu Abu Darda' r.a. berkata, "Sesungguhnya aku meng-
harmoniskan hatiku dengan sedikit hiburan agar ia lebih kuat terha-
dap kebenaran.”
Jadi, tidak disangsikan lagi bahwa pada dasarnya tertawa dan
bergurau itu diperbolehkan oleh syara', tetapi terikat dengan bebe-
rapa ikatan dan persyaratan yang harus dipelihara, yaitu:
Pertama: jangan sampai menjadikan kebohongan dan mengada-
ada sebagai alat untuk menjadikan orang lain tertawa, sebagaimana
yang dilakukan sebagian orang pada awal bulan April, yang mereka
istilahkan dengan "kebohongan bulan April” .251
Dalam kaitan ini Rasulullah saw. bersabda:
ea ea) Lan & Aa KESA 2
sedara neo ara 2
O Bataruw
3511 ihat: Fatwa-fatwa Kontemporer, jilid 1, him. 802-806.
635
”Celakalah bagi orang yang berkata dengan berdusta untuk menja-
dikan orang lain tertawa. Celaka dia, celaka dia!”252
Rasulullah saw. sendiri juga adakalanya bergurau, tetapi tidak
ada yang beliau ucapkan melainkan kebenaran.
Kedua: jangan mengandung penghinaan, meremehkan, atau
merendahkan orang lain, kecuali jika yang bersangkutan mengizin-
kan dan merelakannya.
Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-
olokkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-
olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan): dan
Jangan pula wanita mengolok-olokkan wanita-wanita lain, (karena)
boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari
wanita (yang mengolok-olokkan): dan janganlah kamu mencela
dirimu sendir?53 dan jangan pula kamu panggil-memanggil dengan
gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang
buruk sesudah iman ....” (al-Hujurat: 11)
Di dalam hadits sahih disebutkan:
NIKON LAI 31
kj ea 2
Gw -
Ea pa Gate Men
(Feb)
"Cukuplah keburukan bagi seseorang yang menghina saudaranya
sesama muslim.” (HR Muslim)
Aisyah pernah menyebut salah seorang madunya (salah seorang
istri Nabi saw.) di hadapan Nabi saw., lalu ia menyifatinya pendek de-
ngan maksud mencelanya. Maka beliau bersabda, "Wahai Aisyah,
sesungguhnya engkau telah mengucapkan perkataan yang seandai-
nya engkau campurkan dengan air laut niscaya ia bercampur.”
352rjangan mencela dirimu sendiri” maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin,
karena orang-orang mukmin seperti satu badan (Al-Guran dan Terjemahnya, catatan kaki
nomor 1410).
353HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Hakim dari Muawiyah Ibnu Haidah.
636
Aisyah berkata, "Dan saya ceritakan kepada beliau tentang seseo-
rang, yakni saya tirukan gerak-geriknya, suaranya, dan sebagainya.
Lalu beliau bersabda, 'Saya tidak suka menceritakan seseorang
sedangkan saya begini dan begini."”354
Ketiga: tidak boleh menimbulkan kesedihan dan ketakutan ter-
hadap orang muslim.
Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Abi Laila,
ia berkata, "Sahabat-sahabat Nabi Muhammad saw. menceritakan
kepada kami bahwa mereka pernah bepergian bersama Nabi saw..
Salah seorang dari mereka berdiri, kemudian seorang lagi pergi
mengambil tali untuk menakuti orang pertama tadi sehingga ia terke-
jut dan takut. Maka Rasulullah saw. bersabda:
Man 2 Ka SJ NI
”Tidak halal bagi seseorang menakut-nakuti Maan lainnya.”
Diriwayatkan pula dari Nu'man bin Basyir, ia berkata, "Kami pernah
bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan. Seseorang di antara
kami ada yang mengantuk di atas kendaraannya, kemudian salah se-
orang yang lain mengambil anak panah dari tabungnya sehingga yang
mengantuk tadi terkejut dan takut. Maka Rasulullah saw. bersabda:
(Set). Kama pa ae “1 SISA
"Tidak halal bagi seseorang Pera orang muslim lain-
nya. 355
Konteks hadits tersebut menunjukkan bahwa orang yang berbuat
demikian itu adalah dalam rangka bergurau.
Dalam hadits lain Rasulullah saw. bersabda:
SU LA EK KKS
(GA ON
354HR Abu Daud dan Tirmidzi, beliau berkata, "Hasan sahih."
3SSHR Thabrani dalam al-Mu'jamul Kabir dengan perawi-perawi tepercaya.
637
"Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil barang saudara-
nya, baik dengan maksud bermain-main maupun bersungguh- sung:
guh. 7356
Keempat: jangan bergurau untuk urusan yang serius, dan jangan
tertawa dalam urusan yang seharusnya menangis. Tiap-tiap sesuatu
ada tempatnya, tiap-tiap urusan ada medannya, dan tiap-tiap kondisi
ada (cara dan macam) perkataannya sendiri. Maka sikap yang bijak-
sana ialah menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Seorang pujangga bertutur: "Apabila seseorang bersungguh-
sungguh ketika menghadapi sesuatu yang seharusnya serius, maka
kesungguhannya akan menjadikan engkau ridha. Dan orang yang
melakukan kebatilan, jika engkau mau, kebatilannya akan menjadi-
kan lalai.”
Yang dimaksud dengan kebatilan di sini ialah bergurau dan ber-
canda.
Pujangga yang lain berkata: "Aku bergurau, jika sekiranya ber-
gurau itu baik bagi anak muda. Tapi jika seseorang itu berbuat
serius, maka aku pun serius pula.”
Al-Ashma'i meriwayatkan bahwa dia pernah melihat seorang
wanita desa melakukan shalat di atas sajadahnya dengan khusyuk
dan tadharru' (merendahkan diri). Setelah selesai shalat, wanita itu
berdiri di depan kaca untuk bersolek dan berhias. Lalu al-Ashma'i
bertanya kepadanya, "Bagaimana Anda lakukan hal ini setelah Anda
tampak melakukan shalat dengan khusyuk?” Kemudian wanita itu
menjawab dengan bersenandung: "Untuk Allah ada suatu sisi pada-
ku yang tak kusia-siakan. Dan untuk hiburan dan kesantaian juga
ada suatu sisi padaku.”
Al-Ashma'i berkata, "Maka tahulah aku bahwa dia adalah se-
orang wanita yang ahli ibadah dan mempunyai seorang suami yang
menyukainya jika ia berhias untuk dirinya (suaminya).”
Abu Thayib berkata, "Meletakkan parfum di tempat pedang yang
tinggi itu membahayakan, sebagaimana halnya meletakkan pedang
di tempat parfum.”
Dalam suatu hadits disebutkan:
356HR Tirmidzi dan beliau menghasankannya.
638
Lp 3 DR en Ra LA Ig
ABRI Im AN Rp Jam iaan DI
Na S5 S9
"Tiga perkara yang apabila dilakukan dengan serius dinilai serius
(sungguhan), dan kalau dilakukan dengan bergurau pun dinilai
serius, yaitu nikah (yakni menikahkan putrinya), talak, dan memer-
dekakan budak. 857
Allah telah mencela orang-orang musyrik yang tertawa ketika
mendengar Al-Our'an, padahal seharusnya mereka menangis, lalu
Allah berfirman:
"Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan
kamu menertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu mele-
ngahkannya?” (an-Najm: 59-61)
Allah juga mencela orang-orang munafik karena mereka merasa
bangga dan tertawa-tawa sebab mereka tidak turut Rasulullah saw.
dalam Perang Tabuk dengan mengemukakan alasan-alasan palsu
agar tetap tinggal bersama-sama orang-orang yang tidak turut pe-
rang. Firman Allah:
"Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang) itu merasa
gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan
mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada
jalan Allah, dan mereka berkata, Janganlah kamu berangkat (pergi
berperang) dalam panas terik ini. Katakanlah, 'Api neraka Jahanam
itu lebih sangat panasnya, jikalau mereka mengetahui. Maka hen-
daklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pem-
balasan dari apa yang selalu mereka kerjakan.” (at-Taubah: 81-82)
357pi dalam riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari hadits Abu Hurairah di-
sebutkan dengan lafal:
hua. - 2), Gs. 1 Sh « 7. -. Wu
Png irc 1 4 ran KE & Tan Haram LK
"Tiga perkara yang apabila dilakukan PERAYAAN dan kalau dilakukan dengan bergurau
pun dinilai serius, yaitu nikah, talak, dan rujuk.”
Lihat: Sunan Abi Daud, juz 2, hlm. 259, Sunan Tirmidzi, juz 2, him. 328: dan Sunan Ibnu Majah,
juz 1, hlm. 658 (tpenj.).
639
Kelima: hendaklah gurauan itu dalam batas-batas yang diterima
akal, sederhana, dan seimbang, dapat diterima oleh fitrah yang
sehat, diridhai oleh akal yang lurus, dan cocok dengan tata kehi-
dupan masyarakat yang positif dan kreatif.
Islam tidak menyukai sikap berlebihan dan keterlaluan dalam
segala hal, bahkan dalam urusan ibadah sekalipun, maka bagaimana
lagi dalam permainan dan hiburan? Karena itu Nabi saw. memberi-
kan pengarahan:
HD (Sha 24 GA IKI
5 pa # - 3 S . Is bom Ya)
— ra AS Ie nyaa da Y
P TRAIL, 2 Ja
Gea AAN SS
. —
"Janganlah kamu banyak tertawa, karena banyak tertawa itu dapat
mematikan hati.” (HR Tirmidzi)
Maka yang dilarang di sini ialah tertawa terlalu banyak dan ber-
lebihan.
Dalam kaitan ini Ali r.a. pernah berkata, "Berilah humor dalam
perkataan dengan ukuran seperti Anda memberi garam dalam
makanan.”
Inilah perkataan yang bijaksana, yang menunjukkan perlunya
humor itu, dan menunjukkan bahayanya berlebihan dalam hal ini.
Berlebih-lebihan dalam humor dan tertawa ini dikhawatirkan
akan menimbulkan sikap lengah terhadap tugas-tugas, menjadikan
orang-orang bodoh berani kepadanya, atau menimbulkan rasa benci
dalam hati kawan. Barangkali inilah yang dimaksud oleh hadits Nabi
SaWw.:
4 e, /
(Aeerer sihh os) MIN, ALI
"Janganlah kamu berdebat (bertengkar) dengan saudaramu dan
Jangan bergurau dengannya (secara berlebihan).” (HR Tirmidzi
dari Ibnu Abbas)
Berlebihan dalam berdebat atau bertengkar dan bergurau itu dapat
menjadikan hati panas.
Sa'id bin Ash pernah berkata kepada anaknya, "Sederhanalah
engkau dalam bergurau, karena berlebihan dalam bergurau itu dapat
640
menghilangkan harga diri dan menyebabkan orang-orang bodoh
berani kepadamu, tetapi meninggalkan bergurau akan menjadikan
kakunya persahabatan dan sepinya pergaulan.”
Dengan demikian, sebaik-baik urusan ialah yang pertengahan,
dan ini merupakan manhaj (aturan) Islam dan keistimewaannya
yang sangat besar, dan menjadi sandaran keutamaan umatnya terha-
dap umat lain. Dan Islam inilah jalan lurus yang kita senantiasa
memohon kepada Allah agar menunjukkan kita kepadanya dan me-
mantapkan serta menetapkan kita padanya dalam berkata, berpikir,
berbuat, dan bersikap. Allahumma amin, ya Allah kabulkanlah.
7
HUKUM BERMAIN CATUR
Pertanyaan:
Kami berbeda pendapat mengenai hukum bermain catur, dan
ketika kami merujuk kepada kitab Ustadz, al-Halal wal-Haram, kami
menemukan penjelasan Ustadz yang menyebutkan bahwa para
fugaha berbeda pendapat mengenai masalah tersebut. Di antara
mereka ada yang memandangnya mubah, ada yang menganggapnya
makruh, dan ada yang berpendapat haram.
Dalam hal ini Ustadz' cenderung kepada pendapat yang mengang-
gapnya mubah, tetapi dengan tiga persyaratan, yaitu tidak menye-
babkan diakhirkan (ditundanya) shalat dari waktunya gara-gara
bermain catur, tidak disertai dengan perjudian, serta pemainnya harus
memelihara lisannya pada waktu bermain dari mencaci, berkata kotor,
bersumpah palsu, dan sebagainya. Apabila ketiga hal ini atau seba-
giannya tidak dihiraukan, maka hukumnya menjadi haram.
Demikianlah yang kami dapatkan dalam kitab Ustadz, tetapi salah
seorang di antara kami menilai Ustadz gegabah di dalam memberi
fatwa dan lebih banyak cenderung kepada menghalalkan dari pada
mengharamkan.
Maka kami berharap kepada Ustadz untuk memberikan penje-
lasan yang memuaskan tentang hukum bermain catur ini dengan
dalil-dalil dari nash dan kaidah syar'iyah. Banyak orang yang mem-
perbolehkannya dan mengisi waktu senggang dengan melakukan
permainan semacam ini, dengan alasan mengisi waktu kosong yang
panjang dan dengan kesibukan bermain catur ini mereka tidak teng-
641
gelam membicarakan kekurangan orang lain yang biasanya menjadi
hidangan dalam majelis-majelis serta menjadi buah pembicaraan
ketika mereka berjumpa.
Kami mohon kepada Allah semoga Dia melapangkan dada Ustadz
untuk memberikan penjelasan ini sehingga dapat dimanfaatkan
orang banyak.
Terima kasih kami ucapkan, semoga Allah berkenan memberikan
pahala.
Jawaban:
Pertanyaan dari saudara se-Islam ini mengingatkan saya kepada
seminar "Figih dan Pikiran Terbuka” yang diprakarsai oleh
Jam'iyyah al-Islah di Bahrain beberapa bulan lalu (pada tahun 1408
H). Seminar diawali dengan penyampaian makalah oleh salah se-
orang peserta yang isinya lebih mirip sebagai lontaran tuduhan (hu-
jatan) terhadap saya, tetapi dalam bentuk yang sopan, dilandasi rasa
cinta, dan penuh penghormatan. Karena itu tidak saya dapati poin-
poin yang menggelisahkan saya, bahkan saya jawab dengan sang-
gahan yang jelas dan terang dalam pita rekaman yang disebar-luas-
kan.
Di antara persoalan utama yang dikemukakan ialah bahwa saya
hanya mengambil sisi yang memudahkan dalam berfatwa dan lebih
condong kepada menghalalkan daripada mengharamkan.
Saya peringatkan bahwa saya dapat saja membalikkan tuduhan
dengan mengatakan bahwa mereka bersikap mempersulit manusia
dalam memberikan fatwa, tidak mempermudah, dan ini bertentangan
dengan pesan Nabi saw. dalam sabdanya:
au 4 Kira DJ NAS 1512 “uc
' Y ykm « (1 - 3
( MA 23 mes yan Tn
"Mudahkanlah dan jangan kamu persukar, gembirakanlah dan
jangan kamu jadikan manusia lari.” (Muttafag 'alaih dari hadits
Anas)
Dan hadits:
CD SJ Da2 KD VII, Five)
: AP Sa “ge (
642
"Sesungguhnya kalian diutus untuk memberikan kemudahan, tidak
diutus untuk memberikan kesulitan. 858
Mereka cenderung mengharamkan padahal Islam sendiri cenderung
menghalalkan dan menyedikitkan beban. Karena itu Allah ber-
firman:
s2 naa aa 02. P Pan Sia — G0
SSI SAE Penta NT
”Hai orang-orang sa keina janganlah kamu menanyakan (ke-
pada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya
menyusahkan kamu ....” (al-Ma'idah: 101)
Rasulullah saw. juga bersabda:
SIN AAS NAN SA D4
' 54
(Sepi absngad) Pe barat Isa 23
"Biarkanlah aku bersama apa yang telah aku ian buat kamu,
karena sesungguhnya kerusakan orang-orang sebelum kamu adalah
karena banyaknya pertanyaan mereka dan penentangan mereka
kepada nabi mereka.” (Muttafag 'alaih dari Abu Hurairah)
Beliau bersabda pula:
FG ITN
GELANG TA £
HE LNIKG nasa -
(Seru ran) Kung TIA
358HR Bukhari dan Tirmidzi dari Abu Hurairah. Beliau berkata, "Hadits ini hasan sahih.”
643
"Apa yang dihalalkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah halal, apa
yang diharamkan-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan-Nya
berarti dimaafkan. Oleh sebab itu terimalah dari Allah kemaafan-
nya itu.', Kemudian Rasulullah saw. membaca ayat (Maryam: 64):
"Dan Rabb-mu sama sekali tidak lupa.” 359
Dalam kaitan ini Al-Our'an menolak keras terhadap orang-orang
yang mengharamkan sesuatu tanpa izin dari Allah:
"Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturun-
kan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan
(sebagiannya) halal. 'Katakanlah, 'Apakah Allah telah memberikan
Izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja
terha- dap Allah?” (Yunus: 59)
Di samping itu, sebagai sandaran saya dalam memberikan kemu-
dahan ialah bahwa Nabi saw. apabila dihadapkan pada dua pilihan,
beliau memilih yang lebih mudah di antara keduanya.
Maka lebih-lebih lagi jika kemudahan itu didukung oleh dalil-
dalil, yang sebenarnya kemudahan inilah dianggap sebagai ruh sya-
riat. Sebagaimana ia juga sesuai dengan kebutuhan manusia dan
semangat zaman, dan memberikan gambaran yang toleran kepada
'nonmuslim mengenai Islam. Inilah yang ditegaskan Rasulullah saw.,
sehingga ketika Abu Bakar menghardik dua orang sahaya perempuan
yang sedang menyanyi di rumah Aisyah, Rasulullah saw. menegur
Abu Bakar dengan bersabda:
, LAGI KUR
1 '
Gl ala) dari PAN ( At bb
(GH
"Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, karena hari ini adalah hari
raya.” (HR Bukhari, Muslim, dan Nasa'i)
35 3 » Ah NI Dp ga 29 A2
CAN BA ANK GAYA He)
PN ae A2 . 5 Pi
ba 9 3
3591R Hakim dan Bazzar.
644
”Agar orang-orang Yahudi mengetahui bahwa di dalam Din kita
terdapat kelapangan, dan aku diutus dengan membawa agama
yang lurus dan toleran.” (HR Ahmad dalam Musnad-nya)
Pertanyaan saudara juga mengingatkan saya kepada makalah se-
seorang yang menyerang saya dengan nada marah, berang, geram,
dan penuh emosi, dan jauh dari adab diskusi dan adu pendapat.
Makalah tersebut merupakan makalah yang paling aneh dan paling
keras yang pernah saya baca dalam mengkritik kitab saya, al-Halal
wal-Haram. Makalah tersebut diterjemahkan oleh seorang saudara360
untuk saya, dari sebuah surat kabar yang terbit di Afrika Selatan,
ditulis oleh seorang syekh kaum muslim di sana.
Makalah tersebut begitu panjang, tetapi rancu, acak-acakan, se-
potong-sepotong, penuh kesombongan dan mengada-ada, tanpa
mengkaji dan mengerti Kitab Allah dan hadits-hadits Rasulullah,
tanpa dilandasi ushul figih, tanpa didasari pengetahuan tentang
mazhab para imam dan pendapat para ulama, dan tanpa mengetahui
mana yang disepakati para ahli dan mana yang diperselisihkan.
Maka benarlah apa yang dikatakan ulama-ulama kita, "Barangsiapa
yang tidak mengetahui perbedaan pendapat para fugaha, maka dia
bukan seorang fagih.” Mereka berkata pula, "Barangsiapa yang tidak
mengetahui perbedaan pendapat para ulama, maka hidungnya tidak
akan mencium bau ilmu pengetahuan.”
Seandainya penulis makalah itu memiliki sedikit ilmu niscaya ia
tahu bahwa tidak boleh melakukan pengingkaran dalam masalah-
masalah ijtihadiyah khilafiyah, sebab masing-masing ulama mem-
punyai pendapat dan alasan sendiri-sendiri. Andaikata sang penulis
itu seorang mujtahid, maka dia tidak boleh mengingkari mujtahid-
mujtahid yang pandai. Maka bagaimana lagi jika dia sendiri berku-
bang di dasar lantai taklid?!
Dalam makalahnya dia membicarakan hukum "bermain catur”,
menurutnya jenis permainan ini seakan-akan hukumnya nyata-nyata
360peliau adalah sahabat yang terhormat Prof. Dr. Muhammad Kamal Ja'far, guru besar
agidah dan filsafat, dan Ketua Jurusan Agidah dan al-Adyan pada Fakultas Syari'ah dan Dirasah
Islamiyah, Universitas Oathar, yang telah berpulang ke rahmatullah pada bulan Ramadhan
tahun 1408 H. Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya dan membalas amai-amalnya
dengan balasan yang sebaik-baiknya, serta memasukkannya ke dalam golongan hamba-
hamba-Nya yang saleh. Almarhum telah menerjemahkan sebagian besar makalah tersebut,
tetapi sisanya tidak diteruskan, karena isinya penuh kecerobohan dan tidak beradab.
645
haram dan telah disepakati keharamannya, bahkan merupakan salah
satu dosa besar.
Dia menolak keras sanggahan saya terhadap hadits-hadits mau-
dhu' (palsu) yang mengharamkan catur. Dia pun mengutuk setiap
orang yang menolak hadits yang diriwayatkan fugaha di dalam
kitab-kitab mereka. Karena yang demikian itu, menurutnya, berarti
menuduh para fugaha berbohong dan berdusta terhadap Rasulullah
saw.
Selain itu, penulis makalah tersebut menuduh saya memperboleh-
kan catur secara mutlak. Tuduhan ini kalau bukan merupakan kebo-
hongan yang nyata, tentulah karena kebodohannya yang memalu-
kan, karena saya tidak memperbolehkannya melainkan dengan be-
berapa persyaratan yang telah disebutkan oleh para ulama andalan,
lalu saya kutip.
Mazhab Hanafi
Kebanyakan ulama Afrika Selatan adalah imigran dari India yang
bermazhab Hanafi. Maka dapat dipastikan bahwa penulis makalah
yang berjudul "asy-Syathranj wal-Islam” (catur dan Islam) adalah
bermazhab Hanafi juga. Tetapi melihat celotehannya tampaknya ia
tidak pernah membaca kitab-kitab mazhab Hanafi, bahkan dia tidak
pernah membaca kitab-kitab matan yang masyhur yang menjadi
acuan mazhab ini, misalnya kitab al-9aduri, al-Hidayah, al-Kanz, al-
Mukhtar, Tanwirul Abshar, dan lainnya, apalagi syarahnya.
Kitab-kitab matan tersebut membicarakan hukum bermain catur
yang terdapat dalam kitab asy-Syahadat (kesaksian) --ketika membi-
carakan tentang orang-orang yang tidak diterima kesaksiannya.
Kadang-kadang dalam kitab al-Karahiyyah atau kitab al-Hazhar wal-
Ibahah, sesuai dengan macam-macam istilah yang ada dalam mazhab
Hanafi.
Kitab-kitab matan tersebut telah sepakat bahwa orang yang ber-
judi dengan menggunakan permainan catur gugur keadilannya dan
ditolak kesaksiannya, karena ia telah melakukan perbuatan haram
bahkan dosa besar --sebab ia telah memasukkan perjudian ke dalam
— 961orang miskin (ilmu) ini tidak tahu bahwa di dalam kitab-kitab figih banyak terdapat
hadits-hadits yang lemah, ada yang tidak ada asalnya, dan ada pula yang palsu dan dusta.
Karena itu para ulama hadits bersusah payah mentakhrij hadits-hadits yang dimuat dalam
kitab-kitab figih, seperti at-Tahgig oleh Ibnul Jauzi, at-Tangihah oleh Ibnu Abdil Hadi, Nashbur
Rayah oleh az-Zaila'i, Talhishul Habir oleh Ibnu Hajar, dan lain-lainnya.
646
permainan, sedangkan perjudian sama dengan khamar menurut
Kitab Allah.
Sebagian mereka menyandarkan beberapa perkara kepada perju-
dian yang masing-masing sudah cukup menjatuhkan keadilan se-
seorang, seperti lalai melaksanakan shalat karena sibuk berjudi,
banyak bersumpah palsu, bermain judi di jalanan yang menjatuhkan
gengsinya, atau disebut sebagai fasik, atau kecanduan.”362
Disebutkan di dalam kitab al-Hidayah:
"Adapun semata-mata bermain catur, tidaklah dinilai fasik yang
menghalanginya untuk memberikan kesaksian, karena ada kele-
luasaan untuk berijtihad dalam masalah ini.”363
Ketika Matan al-Kanz menyamakan antara nardasyir (permainan
dadu) dengan catur --orang yang lalai mengerjakan shalat karena
berjudi dengan menggunakan dadu dan catur, maka ditolak kesaksi-
annya-- maka pensyarahnya, Ibnu Najim, di dalam kitabnya al-Bahr
mengatakan:
”Pada lahirnya pernyataan itu menyamakan antara dadu dengan
catur, padahal sebenarnya tidak demikian, sebab bermain dadu itu
menggugurkan keadilan secara mutlak sebagaimana disebutkan
dalam kitab al-Inayah dan lainnya, karena telah disepakati keharam-
annya. Berbeda dengan catur, dalam hal ini terdapat keleluasaan
untuk berijtihad mengingat pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i
yang memperbolehkannya, demikian juga yang diriwayatkan dari
Abu Yusuf, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mujtaba minal
Hazhar wal-Ibahah.
Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Syahnah, apabila permainan
ini bertujuan untuk mengkonsentrasikan pikiran. Abu Zaid al-Hakim
bahkan menghalalkannya. Demikian yang dikemukakan oleh Syam-
sul Aimmah as-Sarkhasi.”364
Selanjutnya, marilah kita kembali kepada pembahasan tentang
pokok permasalahan semula.
Kapan Catur Muncul dalam Kehidupan Islam?
Asy-syathranj atau asy-syithranj (dengan dibaca fathah atau kasrah
huruf syin-nya) --atau catur-- yaitu jenis permainan di atas papan
3021 hat: ad-Durrul Mukhtar wa Hasyiyah, Ibnu Abidin, 4: 383.
363 Al.Hidayah ma'a Fathil Gadir, 6: 38.
36441. Bahrur Ra'ig Syarh Kanzud Dagaig, 7: 91.
647
yang mempunyai 64 petak, yang menggambarkan dua imperium
yang sedang berperang dengan 32 buah catur, menggambarkan dua
orang raja, dua orang wasir, kuda, benteng, gajah, dan tentara (dari
India). Demikian pengertian catur menurut kamus al-Mu'jamul Wasith.
Sementara itu para ulama dari kalangan fugaha, ahli tafsir, ahli
hadits, dan ahli syarah, telah bersepakat bahwasanya catur itu belum
dikenal oleh bangsa Arab pada zaman Nabi saw.. Mereka baru me-
ngenalnya sesudah penaklukan,365 yang mereka dapatkan dari
orang-orang Persia --sementara orang-orang Persia memperolehnya
dari India.
Derajat Hadits tentang Catur
Oleh karena jenis permainan catur belum ada pada zaman Nabi
saw., maka dalam hal ini tidak ada hadits yang sah berasal dari
beliau, meskipun terdapat beberapa hadits seperti:
CIU 5 NE Jah 1 3 G- 7G
LN LIA 3)
2 A17 La yh Pn Ma AAA
" KOS — sks
AAN PA ATTA
(what lola)
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap hari memberikan per-
hatian tiga ratus enam puluh kali, dan tidak ada bagian sama sekali
bagi orang yang bermain raja (catur)."566
Misalnya lagi hadits yang diriwayatkan oleh Dailami dari Ibnu
Abbas secara marfu':
G :
“ DI Ra ea KEP " PR Tad pe Ph At
Tera Fe YEN Oa (SSI
AA $
AA AT Pat pa”
na 3 IG
365pikemukakan oleh al-Hafizh al-Hujjah al-Muarrikh Ibnu Katsir dalam Irsyad-nya
sebagaimana dikutip dalam Nailul Authar, juz 8, hlm. 259, terbitan Darul Ma'rifah, Beirut.
366HR Ibnu Abiddunya dalam Dzammul Malahi, dan dihukumi maudhu'/palsu oleh al-
Albani dalam Irwa'ul Ghalil, nomor 2671.
Lafal asy-syah menurut bahasa Persia berarti 'raja'. Dan sudah terkenal dalam permainan
catur bahwa permainan itu selesai apabila salah satu pihak telah dapat mengalahkan raja
pihak lain.
648
"Ingatlah, sesungguhnya para pemain catur itu akan masuk neraka,
yaitu orang-orang yang mengatakan, 'Demi Allah, aku telah mem-
bunuh rajamu.”
Dari Anas secara marfu':
"Laknat bagi orang yang bermain catur.”
Juga diriwayatkan dari Ali secara marfu':
3 AKAN IPA GK gak
LA GEA Na Th
BKANGe GL AL -
BEN ITA
"Akan datang pada manusia suatu zaman yang pada waktu itu
mereka suka bermain catur: dan tidak ada yang bermain catur
melainkan orang-orang yang otoriter, dan orang yang otoriter (ber-
buat sewenang-wenang) itu akan masuk neraka.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata, ”Hadits-hadits yang diriwayatkan
mengenai masalah bermain catur ini tidak ada satu pun yang sahih.”
Perkataan beliau ini didukung oleh fakta bahwa permainan catur itu
baru dikenal pada zaman sahabat (bukan pada zaman Rasulullah
saw.: penj.).367
Karena itu, tidak ada seorang pun yang mengharamkan bermain
catur dengan mengambil dalil hadits-hadits tersebut. Seandainya
hadits-hadits itu mempunyai bobot ilmiah, niscaya imam-imam itu
menjadikannya sebagai acuan. Namun, justru yang menjadikannya
acuan hanyalah sebagian ulama belakangan. |
Imam Ahmad, yang bersikap keras terhadap catur ini, berkata:
"Riwayat yang paling sahih mengenai permainan catur ini adalah
perkataan Ali r.a..”
Dengan demikian, tidak ada satu pun riwayat yang sahih yang
367Hadits-hadits di atas beserta komentar Ibnu Katsir terhadapnya disebutkan oleh
Imam Syaukani dalam Nailul Authar, 8: 259.
649
marfu' sampai kepada Nabi saw.. Sedangkan perkataan Ali sendiri
tidak sah sebagaimana akan dijelaskan nanti.
Sebab-sebab Perbedaan Pendapat tentang Hukum Bermain Catur
Karena tidak adanya nash syar'i mengenai masalah permainan
catur, maka para fugaha berbeda pendapat dalam menetapkan
hukumnya. Ada yang memperbolehkan, ada yang memakruhkan,
dan ada yang mengharamkannya, hal ini sebagaimana masalah-
masalah yang tidak memiliki nash yang jelas yang menetapkan
hukumnya. Ini merupakan karunia Allah, kelemahlembutan, kasih
sayang, dan pemberian kemudahan-Nya kepada manusia. Didiam-
kannya perkara-perkara tertentu jelas merupakan rahmat buat mereka,
bukan karena Allah lupa:
”.. dan tidaklah Rabb-mu lupa.” (Maryam: 64)
Al-Allamah Ibnu Hajar al-Haitsami mengatakan di dalam syarah-
nya terhadap Minhaj Imam Nawawi, mengenai hadits-hadits yang men-
cela catur:
"Al-Hafizh berkata, "Tidak ada satu pun hadits mengenai catur
yang diriwayatkan dari jalan yang sahih atau hasan. Bahkan banyak
di antara sahabat besar yang bermain catur, begitupun tabi'in dan
generasi sesudahnya yang bermain catur jumlahnya tidak terhitung.”
Selanjutnya al-Haitsami berkata, "Dan di antara orang yang
kadang-kadang bermain catur adalah Sa'id bin juber r.a..”368
Mazhab Syafi'i tentang Catur
Sebagaimana yang telah kita ketahui, mazhab Syafi'i ternyata
lebih mempermudah dalam menentukan hukum jenis permainan ini
(catur)
Imam Nawawi berkata dalam ar-Raudhah:
"Bermain catur itu makruh hukumnya, bahkan ada yang mengata-
kan mubah, bukan makruh. Al-Hulaimi cenderung mengharamkan-
nya, dan pendapat ini juga yang dipilih oleh ar-Ruyani. Tetapi yang
benar ialah pendapat yang pertama.”369
368 Tunfatul Muhtaj fi syarhil Minhaj wa Hawasyi asy-Syarwani wa Ibni @asim 'alaiha, juz 10,
hlm. 217.
369Ar.Raudhah, juz 11, hlm. 225, terbitan al-Maktab al-islami.
650
Yang dimaksud dengan pendapat yang pertama ialah makruh,
sedangkan menurut lahirnya adalah makruh tanzih. Pendapat inilah
yang segera ditangkap oleh kalangan mazhab Syafi'i.
Demikian pula yang beliau kemukakan dalam kitab al-Minhaj:
"Dan diharamkan bermain dadu menurut pendapat yang sahih,370
sedangkan bermain catur hukumnya makruh.”
Imam Nawawi mengatakan dalam at-Tuhfah: "Al-Bulgini menen-
tang kemakruhannya dengan mengatakan bahwa perkataan Imam
Syafi'i "Aku tidak menyukainya' tidak menunjukkan kemakruhan-
nya.”
Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan di dalam ar-Raudhah --se-
telah menguatkan kebenaran pendapat yang memakruhkannya--
sebagai berikut:
”Apabila permainan catur itu disertai dengan perjudian, perka-
taan yang kotor, atau menyebabkan ditundanya shalat dari waktu-
nya dengan sengaja, maka ditolaklah kesaksian orang yang berjudi
ini --bukan semata-mata bermain caturnya. Dan permainannya itu
dianggap judi apabila disyaratkan adanya harta (taruhan) dari kedua
belah pihak. Tetapi, jika hanya salah satu pihak saja yang menge-
luarkan harta untuk diberikan kepada pihak lainnya apabila ia kalah,
dan ditahan (tidak diberikan) jika ternyata ia menang, maka yang
demikian tidak dinilai judi, dan tidak ditolak kesaksiannya. Hal itu
hanya merupakan akad perlombaan dengan tidak menggunakan per-
alatan perang, sehingga tidak benar kalau dianggap judi. Apabila
permainan tersebut tidak menjadikan yang bersangkutan menunda
shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja --tetapi hanya karena
sibuk bermain dan lalai, lantas habis waktu shalatnya-- maka jika
hal ini tidak terjadi secara berulang-ulang, tidaklah ditolak kesaksi-
annya. Tetapi bila hal ini sering dilakukannya, maka ia telah durhaka,
dan ditolak kesaksiannya. Berbeda halnya jika ia meninggalkan shalat
karena lupa meskipun berulang-ulang, karena dalam hal ini ia tidak
menyibukkan diri dengan sesuatu yang menyebabkan dia mengabai-
kan shalat.
Demikianlah yang mereka kemukakan. Tetapi dalam hal ini ter-
dapat kemusykilan, karena menganggap bermaksiat orang yang
: 37Opeliau mengatakan, "menurut pendapat yang sahih”, karena di tempat lain disebut-
kan makruh saja, sebagaimana disebutkan dalam kitab ar-Raudhah, hlm. 226.
371 At.Tuhfah ma'a Hawasyiha, juz 10, hlm. 216-217.
651
lalai,272 kemudian digiaskan dengan menyibukkan diri dengan per-
kara-perkara mubah lainnya.”373
Rasanya lebih utama apabila kita kutip di sini perkataan Imam
Syafi'i di dalam kitab al-Umm. Beliau berkata:
”"Dimakruhkan --berdasarkan khabar-- bermain dadu melebihi
dimakruhkannya permainan dengan alat-alat permainan lainnya.
Dan kami tidak menyukai permainan catur padahal ia lebih ringan
daripada bermain dadu. Dimakruhkan bermain huzzah (sejenis per-
mainan dengan menggunakan sepotong kayu yang berlubang) dan
girg serta semua macam permainan manusia, karena bermain itu
bukan perbuatan orang yang ahli agama dan ahli muru'ah (berbudi
luhur). Barangsiapa yang melakukan permainan itu karena meng-
anggapnya halal, maka tidak ditolak kesaksiannya. Apabila karena
permainan itu lantas yang bersangkutan lalai mengerjakan shalat,
kemudian bermain lagi dan melalaikannya lagi dari mengerjakan
shalat, maka kami tolak kesaksiannya, oleh sebab telah meremehkan
waktu-waktu shalat, sebagaimana kami juga menolak kesaksiannya
jika ia hanya duduk, lantas ia tidak mengerjakan shalat, padahal ia
tidak lupa dan tidak terganggu pikirannya.”374
Mazhab Maliki tentang Hukum Bermain Catur
Di dalam mazhab Maliki kita dapati Imam Ibnu Rusyd "al-jadd”
mengutip keterangan dari Al Utaibiyyah di dalam al-Bayan wat-Tahshil
372 Yakni orang tersebut dihukumi telah berbuat maksiat, karena pada waktu itu dia
tidak diterima alasannya karena lalai atau lupa. Imam Syafi'i menjawab kemusykilan ini di
dalam kitabnya al-Umm dengan mengatakan, "Kalau dikatakan bahwa dia tidak meninggal-
kan waktunya (shalat) untuk bermain melainkan karena lupa, maka dapat dikemukakan
jawaban demikian: "Semestinya dia tidak mengulangi permainan yang menjadikannya lalai
itu. Jika dia mengulangi lagi, padahal menurut pengalaman hal itu menjadikannya lupa mela-
kukan shalat, maka tindakan pengulangannya ini berarti meremehkan (shalat).'” (Lihat, al-
Umm, juz 6, hlm. 213, terbitan asy- Sya'b, Kairo).
Disebutkan dalam at-Tuhfah: "Ringkasnya, kelalaian yang terjadi karena terbiasa me-
lakukan hal-hal yang dapat menjadikannya lalai, maka dia sama dengan sengaja mengabai-
kannya. Dan hukum ini berlaku bagi semua jenis hiburan dan permainan yang tidak disukai
tetapi menyibukkan hati serta mempengaruhinya, sehingga melalaikannya terhadap kepen-
tingan akhirat. Bahkan dapat juga dihukumi demikian bagi semua kesibukan dengan sesuatu
yang mubah, karena sebagaimana diwajibkan melakukan pendahuluan bagi suatu kewajib-
an, maka wajib pula hal yang menjadikannya lalai. Dan pembicaraan ini mengenai orang yang
mengalami sendiri bahwa kesibukannya dengan sesuatu yang mubah itu melalaikannya
hingga habis waktunya. (Lihat, at-Tuhfah, 10: 217).
373 A,.Raudhah, juz 11, hlm. 226.
37 Lar.umm, juz 6, hlm. 213, terbitan Asy-Sya'b, Kairo.
652
sebagai berikut:
”Imam Malik pernah ditanya tentang permainan catur, lalu beliau
menjawab, "Tidak ada kebaikan padanya, dan permainan itu tidak
ada nilainya sama sekali, bahkan ia termasuk batil, dan semua per-
mainan adalah batil. Karena itu, orang yang berakal sehat hendaklah
dapat dicegah oleh jenggot, kumis, dan usianya, untuk melakukan
kebatilan. Umar bin Khattab pernah bertanya kepada Aslam mengenai
suatu urusan, 'Apakah belum tiba waktunya engkau dapat dicegah
oleh jenggotmu dari hal ini?" Aslam berkata, "Lalu saya termenung
lama sekali, dan saya kira hal itu akan mencegahku melakukan hal
ini.'”375
Imam Malik juga pernah ditanya tentang seseorang yang bermain
bersama istrinya di rumah dengan permainan empat belas, lalu
beliau menjawab, ” Aku tidak suka itu, dan bermain itu bukan urusan
orang mukmin, karena Allah telah berfirman: 'Maka tidak ada sesu-
dah kebenaran itu, melainkan kesesatan' (Yunus: 32).”
Ibnu Rusyd mengomentari hal itu seperti berikut:
"Permainan empat belas itu adalah potongan-potongan yang biasa
digunakan untuk permainan seperti nard (dadu) yang mengenai hal
itu Rasulullah saw. bersabda:
Ada SARAN “— PESAN AA
"Barangsiapa yang 25 dadu maka sesungguhnya dia ea
melanggar kepada Allah dan Rasul-Nya. 876
A — AT 3 ab IA CA KEK br 2D 2G
39 9 ena
aa
"Barangsiapa yang bermain dadu seolah-olah ia mencampakkan
tangannya ke dalam daging babi.'!7
Bermain catur sama hukumnya dengan permainan ini.
al-Laits bin Sa'ad mengomentari catur seperti berikut: "Ia lebih buruk
375 Al.Bayan wat-Tahshil, juz 18, hlm. 436.
376 & 377perajat (kedudukan) kedua hadits ini kelak akan dijelaskan.
653
daripada nardasyir. Semua bentuk permainan catur digunakan sebagai
jalan perjudian dan taruhan yang tidak halal dan tidak diperbolehkan
menurut kesepakatan ulama, karena itu ia termasuk maisir (judi)
yang disinyalir Allah dengan firman-Nya:
KG 2... Pa 205 Uta 1 ...25 3-5
-
alan! Yasa Pn SGG, masal, PAT LSI
9 53 kena Apaan
"... sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji ter-
masuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” (al-Maidah: 90)
Meskipun permainan nardasyir ini tanpa disertai dengan judi, ia
tetap tidak diperbolehkan, karena Nabi saw. telah bersabda:
"Barangsiapa bermain nard (nardasyir) maka sesungguhnya dia
telah melanggar terhadap Allah dan Rasul-Nya.”
Hadits ini berlaku umum, tidak hanya khusus untuk permainan
dadu yang disertai judi. Maka barangsiapa yang tenggelam dalam
permainan ini, cacatlah keimanan dan kesaksiannya. Oleh sebab itu,
Abdullah bin Umar apabila melihat salah seorang keluarganya ber-
main nardasyir, maka ia pukul keluarganya itu dan ia pecahkan narda-
syir yang digunakannya.
Telah sampai berita kepada Aisyah r.a. bahwa suatu keluarga
yang ada di rumahnya membawa nardasyir, lalu Aisyah menyuruh
mereka dengan mengatakan, "Jika tidak kamu keluarkan nardasyir
itu, niscaya akan aku usir kamu dari rumahku.” Aisyah sangat
mengingkari hal itu atas mereka. Cerita ini diriwayatkan oleh Imam
Malik dalam al-Muwaththa'
Selanjutnya beliau (Ibnu Rusyd) berkata, "Tidak ada perbedaan
apakah seseorang itu bermain nardasyir dengan orang lain di rumah-
nya atau di luar rumahnya, ataukah dia bermain nardasyir dengan
keluarga di rumahnya. Apabila disertai dengan perjudian dan taruh-
an, maka hukumnya adalah haram menurut ijma', dan jika tidak
disertai dengan perjudian maka hukumnya adalah makruh, yang
dapat menggugurkan kesaksian orang yang kecanduan pada per-
mainan ini. Demikianlah yang dimaksud Imam Malik dengan perka-
654
taannya dalam riwayat ini, 'Aku tidak suka itu, dan bermain itu
bukan urusan orang mukmin, mengingat firman Allah Ta'ala: 'Maka
yang demikian itu termasuk batil. Wa billahit taufig.””378
Perkataan "batil” di situ tidak dimaksudkan bahwa hal tersebut
haram. Tetapi yang dimaksud ialah bahwa nardasyir termasuk
hiburan dan permainan, sedangkan tidak setiap hiburan dan per-
mainan terhukum haram, meskipun sebagian pengikut mazhab
Maliki mengatakan begitu, berdasarkan perkataan Imam Malik379 --
padahal maksud Imam Malik tidak demikian.
Mengapa permainan catur dikatakan haram, padahal beliau (Imam
Malik) hanya mengatakan, "Tidak ada kebaikan padanya, tidak ada
nilainya sama sekali, aku tidak menyukainya, dan bahwa bermain
catur itu tidak pantas bagi orang yang berjenggot, berkumis, dan
telah dimakan usia.”
Padahal, semua itu tidak menunjukkan hukum yang melebihi
makruh tanzih.
Mazhab Hambali
Pendapat mazhab Hambali mengenai permainan catur ini diung-
kapkan oleh Imam Ibnu Gudamah di dalam kitab al-Mughni, sebagai
berikut:
"Semua permainan yang disertai dengan taruhan hukumnya
haram, apa pun jenis permainan itu, karena hal itu termasuk judi
yang kita diperintahkan Allah untuk menjauhinya, dan barangsiapa
yang berulang-ulang melakukannya maka ditolak kesaksiannya.
Sedangkan permainan yang tidak terdapat unsur taruhannya --baik
taruhan itu dari kedua belah pihak maupun dari salah satunya--
maka permainan itu ada yang terhukum haram dan ada yang mubah.
Yang haram ialah permainan dengan dadu, dan ini adalah pendapat
Imam Abu Hanifah dan kebanyakan sahabat Imam Syafi'i. Tetapi se-
bagian di antara mereka berkata, 'Makruh, bukan haram.”
Untuk pendapatnya ini Ibnu Gudamah berdalil dengan dua buah
hadits yang dikemukakan Ibnu Rusyd sebelumnya.
Beliau berkata:
"Kalaupun ini sah, maka barangsiapa yang mengulangi per-
mainan ini tidaklah diterima kesaksiannya, baik permainan (narda-
378 g1.Bayan wat-Tahshil, juz 17, hlm. 577-578.
3794,ihat: asy-Syarhush Shaghir, karya ad-Dardir dan Hasyiyah ash-Shawi.
655
syir) itu dengan taruhan maupun tidak dengan taruhan. Ini adalah
pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan menurut zhahir maz-
hab Imam Syafi'i.
Sedangkan catur hukumnya seperti dadu, yakni sama-sama haram,
hanya saja dadu lebih kuat keharamannya karena terdapat nash
yang mengharamkannya. Catur ini semakna dengan dadu karena
hukumnya pun sama dengan jalan dikiaskan kepadanya.”
Al-Oadhi Husen berkata, "Di antara orang yang berpendapat bahwa
catur haram ialah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Sa'id
bin al-Musayyab, al-Oasim, Salim, Urwah, Muhammad bin Ali bin al-
Husen, Mathar al-Warrag, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah.”
Adapun Imam Syafi'i berpendapat mubah, dan sahabat-sahabat
beliau meriwayatkan pendapat ini dari Abu Hurairah, Sa'id bin
Musayyab, dan Sa'id bin Juber. Mereka beralasan bahwa hukum asal
segala sesuatu itu mubah, sedangkan nash yang mengharamkannya
tidak ada. Sedangkan catur ini tidak termasuk dalam cakupan nash,
karena itu ia tetap dalam kehalalannya. |
Permainan catur berbeda dengan dadu dilihat dari dua segi:
Pertama: bahwa dalam catur si pemain memikirkan siasat perang,
sehingga lebih mirip dengan permainan anggar, memanah, dan
pacuan kuda.
Kedua: bahwa yang menang dalam nardasyir itu ditentukan oleh
dadu yang keluar, sehingga lebih menyerupai azlam (mengundi nasib
dengan anak panah dan sebagainya): sedangkan yang menang dalam
catur adalah karena kecerdasan dan kecekatannya, sehingga lebih
menyerupai lomba memanah.
Allah berfirman:
".. sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji ter-
masuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar mendapat keberuntungan.” tal-Ma'idah: 90)
Sedangkan Ali r.a. berkata, "Catur itu termasuk maisir (judi).”
Beliau (Ali r.a.) pernah melewati suatu kaum yang sedang bermain
catur, lalu beliau berkata (dengan menyitir firman Allah):
LIP AL TUM G2
OA Yen fe TE TIA
”.. Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadah kepada-
nya?” (al-Anbiya': 52)
656
Watsilah bin al-Asga' r.a. meriwayatkan, katanya: Rasulullah
saw. bersabda:
$
PITA: 2 Ar GEN
“ “
AN ONCA engan Gis?
3 4
. ih
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap harinya memberikan
perhatian sebanyak tiga ratus enam puluh kali pandangan, tetapi
tidak ada bagian sama sekali bagi pemain catur.” (HR Abu Bakar
dengan isnadnya)
Lagi pula karena catur itu adalah permainan yang menghalangi
orang dari mengingat Allah dan dari menunaikan shalat, maka ia
lebih menyerupai nardasyir.
Alasan mereka bahwa "tidak terdapat nash dalam masalah catur”
ini, maka kami telah menyebutkan nash untuk masalah ini, lagi pula
catur termasuk dalam cakupan makna nardasyir yang diharamkan
oleh nash itu. Sedangkan alasan mereka bahwa dalam bermain catur
si pemain memikirkan siasat perang, maka kami katakan bahwa hal
ini bukan menjadi maksud mereka, tetapi kebanyakan pemain catur
hanya bermaksud untuk bermain-main atau taruhan. Dan alasan
mereka bahwa yang menang dalam catur ditentukan oleh kecerdas-
an, kepandaian, dan kecekatannya, maka yang demikian itu hanya
lebih membuatnya sibuk dan terhalang dari mengingat Allah dan
mengerjakan shalat.
Kalau sudah demikian, maka Imam Ahmad berkata, "Nard (dadu)
itu lebih berat daripada catur.” Beliau berkata demikian itu karena
adanya nash mengenai dadu serta ijma' yang mengharamkannya,
dalam hal ini berbeda dengan catur.
Mengenai ketetapan haramnya catur, al-Gadhi berkata, "Catur itu
seperti nardasyir, pelakunya sama-sama ditolak kesaksiannya. Ini
adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, karena hal itu
haram hukumnya.”
Abu Bakar berkata, "Jika catur ini dilakukan oleh orang yang
mempercayai keharamannya, maka status haknya seperti nardasyir
(yakni ditolak kesaksiannya). Tetapi jika yang melakukannya itu
657
orang yang menganggapnya mubah, maka tidak ditolak kesaksian-
nya, hanya saja permainan ini dapat melalaikannya dari menunaikan
Shalat pada waktunya, menjadikannya mengucapkan sumpah palsu,
atau perbuatan-perbuatan haram lainnya, atau menjadikannya biasa
bermain catur di jalan-jalan, bahkan menjadikannya turun harkat-
nya. Inilah pendapat mazhab Syafi'i, karena masalah ini masih diper-
selisihkan, sebagaimana masalah-masalah lain yang masih diperse-
lisihkan hukumnya.”380
Dalil-dalil Golongan yang Mengharamkan Catur
Demikianlah pendapat-pendapat mazhab para imam dan pendapat
para fugaha mengenai hukum bermain catur, ada yang memperbo-
lehkan (mubah) dengan bersyarat, ada yang memakruhkannya, dan
ada yang mengharamkannya.
Apabila kita perhatikan acuan golongan yang bersikap keras dan
cenderung mengharamkannya, kita dapati dalil mereka terpusat pada
alasan-alasan berikut:
1. Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jau-
hilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntung-
an.” (al-Ma'idah: 90)
Dan perkataan Ali, "Catur itu termasuk maisir (judi).”
2. Hadits-hadits yang mencela catur, mengancamnya, dan mengutuk
permainannya, seperti yang disebutkan Ibnu Gudamah dalam
kitab al-Mughni dan yang telah saya sebutkan sebelumnya, yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abiddunia, ad-Dailami, dan lainnya.
3. Hadits-hadits yang melarang bermain nard (dadu), misalnya:
a. Hadits Abu Musa:
.
,
If Lx AL ALI 1 yA TAI
2 YAN AL KA AN
3801.Mughni, juz 9, hlm. 172-173, terbitan al-Mathba'ah al-Yusufiyyah.
658
"Barangsiapa bermain nardasyir maka sesungguhnya ia telah me-
langgar terhadap Allah dan Rasul-Nya.'381
b. Hadits Buraidah:
Pr AI an LA AB JA Lha PL
TO TA AA TU At yunita,
(Pb Da pdsol) A83 pend
EP
"Barangsiapa bermain nardasyir maka seolah-olah dia memasukkan
tangannya ke dalam daging dan darah babi.'382
Adapun nardasyir berasal dari kata nard (dadu), bahasa Persia
yang diarabkan, sedangkan syir berarti 'manis'.
Mengenai nardasyir ini telah disepakati keharamannya, baik
disertai dengan taruhan maupun tidak.
4. Hadits:
me arbrn An SY
TA bayi aka ES hn
Sisa LA
"Segala sesuatu yang dijadikan permainan orang ana adalah
batil, kecuali melempar panah, mendidik kudanya, dan bercumbu
dengan istrinya, maka yang demikian itu termasuk yang dibenar-
kan.”383
HE
381 Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa', 2: 958: Ahmad dalam
al-Musnad, 4: 394, 397, 400: Abu Daud nomor 4938: Ibnu Majah nomor 3762: dan al-Hakim
1: 50, dan belianx mengesahkannya menurut syarat Syaikhani, serta disetujui oleh adz-Dza-
habi, sebagaimana diriwayatkan pula oleh Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad.
382jR Muslim dalam kitab asy-Syi'ir, hadits nomor 2260: Abu Daud nomor 4939, dan Ibnu
Majah nomor 3763.
383yiriwayatkan oleh Tirmidzi (hadits nomor 1637) dari Abdullah bin Abdur Rahman
bin Abi Husen secara mursal, juga 'an'anah (diriwayatkan dengan menggunakan lafal 'an/dari)
oleh Ibnu Ishag. Dan Tirmidzi juga meriwayatkannya dari Utbah bin Amir seperti itu, meski-
pun tidak disebutkan lafalnya, dan beliau berkata: "Hasan sahih." Diriwayatkan juga oleh
Abu Daud no. 2513: Nasa i dalam "al-Jihad”: Ibnu Majah 2811, dan dinilai mudhtharib oleh al-
Iragi dalam takhrij Ihya'.
659
Sedangkan catur di luar ketiga hal yang tersebut dalam hadits
itu, oleh sebab itu ia batil, dan yang batil adalah haram.
5. Riwayat-riwayat dari para sahabat bahwa mereka mengingkari
catur, di antaranya diriwayatkan bahwa Ali r.a. pernah melewati
suatu kaum yang sedang bermain catur, lalu Ali berkata (menyitir
firman Allah):
”.. Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadah kepada-
nya?" (al-Anbiya': 52)
6. Dikiaskan kepada nard (dadu), keduanya sama-sama hiburan
dan permainan, yang dapat menghalangi orang dari mengingat
Allah dan dari mengerjakan shalat. Bahkan sebagian dari mereka
berpendapat bahwa catur lebih berat daripada nardasyir dalam hal
ini, karena catur menyibukkan pikiran dan hati pelakunya mele-
bihi kesibukan yang ditimbulkan oleh permainan nardasyir.
Sanggahan terhadap Dalil Golongan yang Mengharamkan
Orang yang mau mengkaji dalil-dalil yang dijadikan acuan oleh
golongan yang mengharamkan catur, pasti ia akan mendapati bahwa
dalil-dalil tersebut tidak terlepas dari kritik, dan tidak dapat dijadikan
sandaran untuk mengharamkan sesuatu yang seharusnya disikapi
dengan hati-hati, sehingga kita tidak mengharamkan apa yang diha-
lalkan oleh Allah.
Surat al-Ma'idah: 90
Adapun berdalil dengan surat al-Ma'idah ayat 90 yang menun-
jukkan haramnya minum khamar dan berjudi, maka tidak diperseli-
sihkan lagi bahwa berjudi itu memang diharamkan sebagaimana
minum khamar, dan berdosa besar menurut nash Al-Our'an. Judi
merupakan dosa besar, bukan sekadar haram.
Tetapi manakah dalil yang menunjukkan bahwa catur itu terma-
suk judi?
Untuk menjawab pertanyaan ini mereka akan mengatakan: "Per-
kataan Ali, 'Sesungguhnya catur itu termasuk judi.'” Tentang perka-
taan ini akan dijelaskan nanti, karena ternyata tidak sah dari Ali.
Bahkan seandainya riwayat itu sah, maka dapat ditafsirkan bahwa
catur itu termasuk judi apabila disertai dengan taruhan, bukan se-
mata-mata bermain dan menghibur hati.
660
Hadits-hadits yang Mencela dan Mengancam Catur
Hadits-hadits yang mencela, mengancam, dan mengecam catur
serta melaknat pelakunya sudah dijelaskan oleh para ulama peneliti
dan pengkritik hadits bahwa hadits-hadits tersebut tidak akurat.
Tidak ada seorang pun imam hadits yang mengatakannya sahih atau
hasan. Dan mengenai masalah ini telah saya kutip perkataan Imam
Ahmad, Ibnu Katsir, dan lain-lainnya. |
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah yang begitu keras pendapatnya ter-
hadap catur ini, bahkan tidak berdalil dengan satu pun dari hadits-
hadits tersebut. Beliau hanya beralasan bahwa bermain catur itu
dapat melalaikan manusia dari mengingat Allah dan mengerjakan
Shalat.
Hadits-hadits yang Mengharamkan Nardasyir
Hadits-hadits yang mengharamkan nardasyir dapat saya terima,
meskipun hadits pertama dari Abu Musa di dalam sanadnya terpu-
tus, dan diriwayatkan secara mauguf dari perkataannya sendiri seba-
gaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Katsir dalam menafsirkan
ayat 90 surat al-Ma'idah.
Riwayat tersebut mempunyai syahid (hadits lain yang semakna
dengannya yang diriwayatkan dari jalan sahabat yang lain) yang
tidak lepas dari pembicaraan. Karena itu Syekh al-Albani mengata-
kan di dalam Takhrij Manarus Sabil, "Tidak ada artinya syahid-syahid
dan mutabi'atnya (hadits lain yang semakna yang diriwayatkan dari
sahabat yang sama).”384
Dan cukuplah bagi kita hadits Buraidah yang diriwayatkan oleh
Muslim:
DIT AANG TALI OK
OLS Ganas Can 2 Pn po ada
gir
"Barangsiapa bermain nardasyir, maka seolah-olah dia memasuk-
kan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.”
384 Hadits nomor 2670.
661
Memasukkan tangan ke dalam daging babi ini merupakan peng-
antar untuk memakannya, dan ini mengisyaratkan keharamannya,
sebagaimana dikatakan oleh Imam Syaukani, karena melumuri ang-
gota tubuh dengan benda-benda najis itu haram hukumnya.285 Dan
nardasyir (dadu) ini dapat mengantarkan kepada perjudian, yang
merupakan dosa besar.
Mazhab Empat dan jumhur ulama telah sepakat akan haramnya
bermain nardasyir. Imam Syaukani berkata, "Kebanyakan sahabat
memakruhkannya. Dan diriwayatkan bahwa Ibnul Musayyab dan
Ibnu Mughaffal memperbolehkan bermain nardasyir asal tidak diser-
tai taruhan.”
Sedangkan perkataan Imam Syafi'i yang telah saya kutip sebe-
lumnya tidak menunjukkan keharaman bermain nardasyir, dan seba-
gian pengikut mazhab Syafi'i hanya menegaskan kemakruhannya.
Tetapi bagaimanapun, keharaman nardasyir merupakan pendapat
yang lebih kuat, dan saya tidak menentang pendapat ini. Yang saya
tentang ialah pendapat yang mengatakan bahwa catur itu identik
dengan nardasyir, atau bagian dari nardasyir.
Nardasyir adalah permainan yang dikenal dari Persia, yang telah
masuk ke jazirah Arab sebelum datangnya Dinul Islam. Karena itulah
terdapat hadits-hadits dan atsar-atsar yang berkenaan dengannya,
baik yang berderajat sahih maupun hasan.
Itulah yang dinamakan dengan zahr (dadu) yang di Mesir dikenal
dengan istilah thawilah. Di dalam kamus al-Mu'jamul wasiith diterang-
kan sebagai berikut: ”Nard (nardasyir) ialah permainan dengan meng-
gunakan kotak (kubus) dan batu bermata dengan jalan untung-
untungan. Batu itu dikocok di dalamnya, kemudian hasilnya menu-
rut mata dadu yang keluar. Permainan ini dikalangan umum dikenal
dengan istilah thawilah.”
Sedangkan catur adalah jenis permainan yang berasal dari India,
dan bangsa Arab mengenal permainan ini melalui orang-orang Persia
ketika masa penaklukan.
Hadits: "Kullu maa Yalhu bihil-Muslimun baathilun....”
Kita juga menjumpai hadits seperti berikut:
4 cit APN
IBAN Ia LAS
aj nuiha 1255
662
"Segala sesuatu yang dijadikan permainan (yang melalaikan) orang
muslim adalah batil, kecuali ....”
Maka arti ”batil” di sini bukanlah haram, sebagaimana yang se-
ring disalahartikan orang. "Batil” dalam konteks ini ialah sesuatu
yang tidak ada faedah keagamaannya, sama dengan | kata-kata
”laghwu (yang melalaikan).”
Tidak diragukan lagi bahwa kesibukan orang muslim en ke-
benaran dan perkara-perkara bermanfaat adalah lebih utama dan
lebih banyak, karena Allah telah menyifati orang-orang mukmin
dengan firman-Nya:
PA 2» .Jc Ge »
Ganja AN RN
"Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan per-
kataan) yang tiada berguna.” (al-Mu'minun: 3)
Namun demikian, tidak berarti bahwa hiburan atau permainan
selain tiga perkara tersebut (memanah, melatih kuda, dan bercumbu
dengan istri) terhukum haram. Karena orang-orang Habasyah juga
pernah bermain dan menari di masjid Nabi saw. pada hari raya, se-
dangkan Nabi saw. sendiri menyaksikannya dan memberi semangat
kepada mereka, bahkan Aisyah juga ikut bersama beliau menyaksi-
kan permainan mereka.
Beliau saw. juga menganjurkan hiburan pada acara perkawinan,
untuk menyemarakkan dan menggembirakan, agar perkawinan itu
tidak terkesan diam-diam. Beliau bermain gulat dan lomba lari,
seperti lomba lari dengan Aisyah, dan beliau mengadakan pacuan
kuda serta memberi hadiah kepada pemenangnya. Semua ini di luar
ketiga hal tersebut.
Terdapat pula hadits lain yang semakna dengan ini, yang diri-
wayatkan oleh Nasa'i dalam kitab ”'Asyratun Nisa”” dan Thabrani
dalam "al-Kabir” dari Jabir bin Abdullah al-Anshari dan Jabir bin
Umair al-Anshari secara marfu' dengan lafal:
MAN G KE Aa . 23 ek
3 sa Tea an IE P3 - Fi 93 15
IG, as 3 Ep
663
LEG RE $ KANG
KN Pee Ti
- "Segala sesuatu yang bukandzikir kepada Allah Azza wa Jalla ada-
lah tiada berguna, permainan, atau kelalaian, kecuali empat perka-
ra, yaitu latihan memanah, melatih kuda, bergurau (bercumbu)
dengan istri, dan belajar berenang. 286
Teks kalimat hadits ini menggunakan kata-kata laghwu (sesuatu
yang tiada berguna), lahwu (permainan), atau sahwu (kelalaian),
sebagai pengganti kata bathil dalam hadits yang lain, hal ini berfungsi
untuk memberikan batasan pengertian kata bathil tersebut. Sebagai-
mana halnya dalam hadits ini --setelah disebutkan tiga hal-- disebut-
kannya juga yang keempat, yaitu sibahah (berenang), yang menun-
jukkan bahwa penyebutan tiga perkara itu tidak dimaksudkan untuk
membatasi. |
Diriwayatkan pula dari Abu Darda' r.a., seorang sahabat yang
sangat zuhud dan ahli ibadah, beliau berkata, "Sesungguhnya aku
adakalanya menghibur diriku dengan sesuatu yang tidak bernilai
(batil) untuk menguatkan jiwaku dalam melakukan kebenaran.”
Jelaslah bahwa yang dimaksud dengan "batil” di sini adalah
hiburan dan permainan, yang dilakukan sebagai refresing yang
dapat membantu menimbulkan semangat untuk melaksanakan ke-
benaran, setelah dihibur dan diistirahatkan, sebagaimana kata
pujangga:
"Jiwa itu bisa bosan
Jika terus-menerus dipacu serius
Maka hilangkanlah kebosanannya itu
dengan bersenda gurau.”
.. Imam Abu Hamid al-Ghazali mengatakan di dalam kitab "as samaa'””
dalam Ihya-nya, ketika menyanggah orang-orang yang mengguna-
386pAI-Mundziri menetapkan isnad hadits ini bagus di dalam kitabnya at-Targhib setelah
beliau menisbatkannya kepada Thabrani. Dan al-Haitsami mengatakan di dalam Majma'uz
Zawaid, "Perawi-perawi Thabrani adalah perawi-perawi sahih, kecuali Abdul Wahab bin
Bakht, selain dia dapat dipercaya.” (6: 269). Dan al-Albani menyebutkan dalam Silsilatul-Aha-
ditsish-Shahihah, no. 316.
664
kan hadits tersebut untuk mengharamkan semua jenis nyanyian:
"Sabda beliau saw. dengan menggunakan perkataan bathil itu
tidak menunjukkan kepada haram, melainkan hanya menunjukkan
kepada tidak adanya faedah. Pengertian seperti ini dapat diterima,
karena bersenang-senang (berhibur) dengan menyaksikan per-
mainan orang-orang Habasyah itu sendiri sudah di luar ketiga per-
kara tersebut, padahal yang demikian itu tidak haram. Memang se-
suatu yang tidak terbatas, seperti sabda beliau: "Tidak halal darah
seseorang melainkan dengan salah satu dari tiga perkara (alasan)
...”, padahal untuk menjatuhkan hukuman mati itu masih ada alasan
keempat, kelima, dan seterusnya. Begitu pula bergurau atau ber-
cumbu dengan istri, ia tidak berfaedah melainkan hanya memberi
nikmat. Karena itu, hal ini merupakan dalil yang menunjukkan
bahwa melakukan refresing di taman, mendengar suara burung-
burung, dan bergurau serta bermacam-macam permainan lainnya
tidaklah haram, meskipun secara ekstrem diistilahkan dengan
batil.”387
Ibnu Hazm menyanggah pendapat orang yang mengatakan:
”Nyanyian itu tidak termasuk kebenaran, karena itu ia termasuk
kebatilan.” Kata Ibnu Hazm, "Sesungguhnya perbuatan itu bergan-
tung pada niat, dan seseorang itu hanya akan memperoleh apa yang
ia niatkan. Dan ketentuan ini juga berlaku di sini (dalam masalah
catur)."
Oleh karena itu, orang yang melakukan permainan dengan niat
untuk menyenangkan dan menghibur hatinya, agar dapat melanjut-
kan aktivitasnya di jalan kebenaran dan memikul bebannya yang
berat, maka dengan begitu berarti ia telah melakukan kebaikan dan
mendapatkan pahala, sebagaimana ia mendapatkan pahala dalam
melakukan perbuatan-perbuatan yang mubah sesuai dengan niat-
nya. Sedangkan orang yang melakukannya dengan maksud hanya
semata-mata untuk menyenangkan hatinya, tanpa dimaksudkan
untuk membantu melaksanakan ketaatan, berarti ia hanya sekadar
melakukan perbuatan mubah tanpa mendapatkan pahala.
Riwayat dari Sahabat yang Mencela Catur
Adapun riwayat dari para sahabat, maka tidak ada satu pun yang
muttashil (bersambung) dan sahih.
SET ya 'Ulumuddin, juz 2, hlm. 285, terbitan Darul Ma'rifah, Beirut. Lihat pula apa yang
“saya kutip dari beliau seputar masalah tersebut dalam fatwa tentang nyanyian.
665
Al-Hafizh as-Sakhawi mengatakan di dalam kitabnya 'Umdatul-
Muhtajj fi Hukmisy-Syathranj bahwa Imam Ahmad berkata, "Riwayat
yang paling sahih mengenai catur ialah perkataan Ali radhiyallahu
'anhu.”
Sedangkan perkataan Ali ini boleh jadi ketika beliau melewati
orang-orang yang sedang bermain catur, lantas beliau mencela
mereka dengan menyitir firman Allah: "Patung-patung apakah ini
yang kamu tekun beribadah kepadanya?”
Dan boleh jadi perkataan beliau yang diriwayatkan oleh Ja'far bin
Muhammad dari ayahnya, "Catur itu termasuk judi.”
Riwayat yang pertama tidak mempunyai sanad yang sahih atau
hasan yang bersambung (muttashil), sebagaimana dijelaskan oleh al-
Allamah al-Albani di dalam kitab Irwaul Ghalil, bahwa riwayat ini
tidak sah dari Ali, dan sebaik-baik isnadnya ialah mungathi' (terpu-
tus).388
Andaikata riwayat ini sah, maka ia tidak menetapkan hukum
haram, melainkan hanya mengingkari orang yang menyibukkan diri
dengan permainan ini. Sebab, seandainya perbuatan ini haram atau
munkar, pasti diubah Ali dengan tangannya, karena beliau sebagai
imam (pemimpin) yang bertanggung jawab, yang memegang kendali
kekuasaan.
Mengomentari riwayat yang kedua, Imam Syaukani telah mengutip
perkataan Imam Ibnu Katsir bahwa riwayat itu adalah mungathi' yang
bagus.389 Dan riwayat mungathi' itu tidak dapat dijadikan hujjah
andaikata ia marfu', maka bagaimana lagi jika ia mauguf?
Adapun perkataan Imam Ahmad: "Riwayat yang paling 'sahih'
mengenai catur ialah perkataan Ali”, tidak menunjukkan bahwa
riwayat tersebut sahih menurut beliau. Tetapi yang beliau maksud
adalah bahwa riwayat tersebut lebih baik daripada yang lain, meski-
pun riwayat itu sendiri dhaif, sebagaimana lazim dalam penjelasan
para muhaggig (ulama pembuat ketetapan) dengan ungkapan mereka:
"Yang paling sahih dalam bab ini adalah seperti ini”, maksudnya
yang paling sedikit kelemahannya.
Sedangkan yang diriwayatkan dari sahabat-sahabat (lain) me-
ngenai masalah ini saling bertentangan antara golongan yang satu
dengan lainnya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu
388 waul Ghalil, juz. 8, hlm. 288-289, hadits nomor 2672.
38 Gitul Authar, juz 8, hlm. 259.
666
Musa al-Asy'ari, Abu Sa'id, dan Aisyah bahwa mereka memakruh-
kan catur. Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah
bahwa mereka memperbolehkannya. Sedangkan kalangan tabi'in
yang memperbolehkannya adalah Ibnu Sirin, Sa'id bin al-Musayyab,
Sa'id bin Juber, dan orang-orang sesudah mereka seperti Hisyam bin
Urwah bin Zuber.390
Tidaklah dapat dijadikan hujjah perkataan seseorang kecuali
Rasulullah saw., selama mereka tidak bersepakat (ijma") --sebab
mereka tidak akan ijma' atas suatu kesesatan.
Dalam masalah catur ini memang tidak ada hadits marfu' yang
secara khusus membicarakannya. Sebagaimana telah saya kutip
sebelumnya perkataan Ibnu Katsir, "Hadits-hadits yang diriwayat-
kan mengenai masalah ini tidak ada satu pun yang sah, dan ini di-
dukung oleh fakta bahwa catur itu baru muncul pada zaman saha-
bat.”591
Menggiyaskan Catur kepada Nardasyir
Adapun alasan orang yang mengharamkan catur dengan meng-
giyaskannya kepada nardasyir (dadu) adalah karena terdapat kesa-
maan '“illat yang berupa hiburan dan permainan (yakni sama-sama
sebagai hiburan dan permainan). Atau mereka menganggap catur
lebih buruk daripada nardasyir dengan “illat menghalangi pemainnya
dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat, yang dalam hal ini
kelalaian yang diakibatkan catur lebih berat daripada yang diakibat-
kan nardasyir. Maka alasan tersebut tidak dapat diterima, karena
giyas semacam ini adalah giyas ma'al faarig (giyas terhadap sesuatu
yang tidak ada relevansinya).
Sungguh berbeda antara nardasyir dengan catur, karena dalam
permainan catur terdapat perhitungan yang cermat dan pemikiran
yang benar dengan semacam perencanaan yang nota bene mengasah
otak. Sedangkan permainan nardasyir hanyalah menduga-duga (spe-
kulatif) yang cuma akan membawa kepada kebodohan dan ketololan.
Mereka (para ulama) menggiyaskan kepada keduanya semua
jenis permainan. Setiap permainan yang acuan atau sandarannya
perhitungan dan pemikiran maka tidak haram, dan setiap permainan
390ppig., 8: 259.
1 391 pid., 8: 259.
667
yang acuannya menerka-nerka adalah haram.?92 Yang dibuat
pegangan dalam nardasyir ialah berapa nomor dadu yang keluar,
sehingga menyerupai azlam (mengundi nasib dengan panah, hal ini
diharamkan oleh Al-Our'an dalam surat al-Ma'idah: 90: penj.).
Sedangkan yang menjadi pegangan dalam catur adalah kecerdasan
dan kecerdikan sehingga menyerupai lomba panahan. Sebagaimana
mereka juga mengatakan bahwa bermain catur bisa membantu
mengatur taktik dan strategi perang, sehingga permainan ini menye-
rupai permainan anggar (yang membutuhkan taktik dan strategi
yang baik), memanah (yang memerlukan ketangkasan), dan balap
kuda (yang membutuhkan kecekatan dan keahlian, penj.).
Meski demikian, menggiyaskan permainan catur dengan perang
tidak dapat diterima, karena tidak ada hubungan dan keterkaitan
antara kepandaian dalam bermain catur dengan kepandaian dalam
taktik strategi perang. Orang yang pandai bermain catur belum tentu
pandai dalam ilmu perang, bahkan sering kali tidak mengerti sama
sekali.
Cukuplah bagi kita menggunakan perbandingan yang pertama
saja (nardasyir dengan menerka-nerka dan spekulasi sehingga
menyerupai azlam, dan catur dengan kecerdasan dan kecerdikan
sehingga menyerupai lomba panahan dan lainnya). Hal ini sudah
cukup memadai.
Lebih jauh lagi, alasan yang melarang catur karena menghalangi
dzikir dan mengerjakan shalat juga tidak dapat diterima, selama
orang yang memperbolehkan catur itu memberinya gaid (ketentuan
atau persyaratan) jangan sampai melalaikannya dari mengingat
Allah dan mengerjakan shalat, atau kewajiban agama dan duniawi
yang mana pun.
Banyak sekali perkara mubah yang apabila manusia lepas kontrol
di dalamnya, lebih-lebih perkara yang sangat disukai, sering me-
nyibukkan dan melalaikan yang bersangkutan dari mengingat Allah,
dari mengerjakan shalat, dan dari kewajibannya yang lain, apalagi
jika yang bersangkutan tidak cermat dan tidak memiliki iradah (ke-
mauan) yang kuat (untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya).
Namun demikian, hal itu tidak menjadikan sesuatu yang mubah
menjadi terlarang secara mutlak. Akan tetapi tetap diperbolehkan
3924 ihat: Tuhfatul Muhtajj Syarah al-Minhaj oleh Ibnu Hajar dan catatan pinggir asy-Syar-
wani dan Ibnu Oasim terhadapnya, juz 10, hlm. 216.
668
dengan syarat tidak berlebih-lebihan (israf) dan tidak melupakannya
dari menunaikan berbagai kewajiban yang dibebankan Allah kepa-
danya.
Seandainya seorang muslim mempunyai waktu kosong, lantas ia
bermain catur pada waktu tertentu yang bukan waktu shalat wajib,
seperti pada waktu siang --antara pukul 09.00 hingga pukul 11.00
umpamanya-- maka yang demikian itu tidak terlarang dan tidak
haram. Lebih-lebih dengan bermain catur ini dapat menjadikannya
sibuk sehingga tidak sempat melakukan ghibah (mengumpat) dan
bercakap-cakap yang bukan-bukan, yang dapat memakan kebaikan-
kebaikannya seperti api memakan kayu bakar.
Sering kali manusia mengalami kondisi yang ia tidak dapat meng-
isi waktu kosongnya melainkan dengan permainan seperti ini. Kami
sendiri pernah mengalami masa krisis ketika kami berada dalam
rumah tahanan pada tahun 1954-1956 M. Pada waktu itu seluruh
kitab, kertas, pulpen, dan mushaf kami dirampas, sehingga kami
tidak mempunyai kesibukan untuk mengisi waktu-waktu kosong.
Maka pada saat itu waktu terasa demikian lambat dan berat, sehari
terasa seperti sebulan bahkan setahun, lebih-lebih bagi yang mem-
punyai istri dan anak-anak, ia tidak tahu bagaimana keadaan mereka
dan mereka tidak tahu bagaimana keadaannya. Maka kesibukan
apakah yang bisa dilakukan oleh orang-orang tahanan yang ter-
aniaya itu?
Tidak mungkin rasanya jiwa manusia dibebani tugas untuk terus-
menerus bertasbih, bertahlil, dan bertakbir dari pagi sampai malam,
karena kemampuan jiwa manusia itu terbatas, dan "Allah tidak mem-
bebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (al-
Bagarah: 286).
Karena itu teman-teman kami di rumah tahanan militer membuat
buah catur dengan potongan-potongan sabun yang jelek yang dibe-
rikan kepada kami. Buah-buah catur itu kami jadikan sarana untuk
mengisi kekosongan waktu ketika para penjaga mengurangi perha-
tian kepada kami, sebab kegiatan seperti ini pun termasuk dilarang.
Pada prinsipnya, segala sesuatu yang dapat menyenangkan dan
menghibur hati para tahanan tidak diperbolehkan. Yang mereka
kehendaki ialah hati para tahanan dibuat keruh dan sempit terus-
menerus.
Saya kira kondisi seperti inilah yang mendorong sebagian tabi'in
seperti Sa'id bin Juber dan asy-Sya'bi bermain catur, pada waktu
mereka bersembunyi dari pengejaran Hajjaj, setelah usainya perang
669
"Dirul Jamajim", ketika itu para fugaha bersama-sama dengan pang-
lima perang Abdur Rahman bin al-Asy'ats melawan kezaliman Hajjaj
dan tentaranya yang sombong dan congkak.
Dalam kondisi seperti itu tidak mungkin seorang alim dan fagih
memberikan pelajaran, fatwa, dan bimbingan kepada orang lain,
karena ia tersembunyi dari pandangan orang banyak, di samping ia
juga tidak membawa kitab-kitab dan Maraji'-nya (rujukan). Oleh
karena itu, tidak apalah ia bermain semacam permainan catur, se-
hingga tiba saatnya Allah menyingkap kabut.
Kesimpulan: Boleh Bermain Catur dengan Bersyarat
Dari pembahasan dan kajian terhadap berbagai pendapat --
beserta dalilnya masing-masing-- mengenai permainan catur dapat
disimpulkan pendapat yang paling kuat: bahwa pada dasarnya
hukum bermain catur adalah mubah dengan beberapa ketentuan dan
persyaratan sebagaimana yang dikemukakan oleh golongan Sya-
fi'iyah dan Hanafiyah dalam kitab-kitab mereka, yaitu:
1. Permainan tersebut tidak disertai dengan perjudian (taruhan).
Jika disertai dengan taruhan maka hukumnya haram, bahkan ter-
masuk dosa besar menurut kesepakatan para ulama.
2. Tidak sampai melalaikannya dari mengingat Allah dan mengerja-
kan shalat, atau melalaikannya dari kewajiban mana pun, baik
kewajiban diniyah maupun duniawiah.
3. Dihindarkan dari perkataan dan pembicaraan yang jelek dan
banyak sumpah, yang sering terjadi di antara para pemain.
4. Jangan bermain di jalan, karena dapat merusak martabat dan
harga diri.
5. Jangan sering dilakukan sehingga menjadikannya kecanduan,
yang --hingga batas tertentu-- menyerupai kecanduan minuman.
Dengan kata lain, jangan sampai permainan itu menyebabkannya
meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan yang haram,
atau mengeluarkannya dari batas-batas keseimbangan, yaitu berle-
bihan dan kecanduan, karena Allah tidak menyukai orang-orang
yang melampaui batas.
Maka untuk mengakhiri pembahasan ini, baiklah saya kutipkan
perkataan al-Allamah Rasyid Ridha dalam tafsir al-Manar. Beliau ber-
kata:
670
"Sesungguhnya bermain catur apabila disertai dengan uang yang
termasuk dalam cakupan maisir (judi), maka hukumnya haram ber-
dasarkan nash yang telah disebutkan (surat al-Ma'idah ayat 90,
penj.). Jika tidak terdapat unsur seperti itu, maka tidak ada alasan
untuk mengharamkannya, karena tidak dapat digiyaskan kepada
minum khamar dan judi. Kecuali jika permainan itu jelas-jelas keji,
dari perbuatan setan, yang menjerumuskan pelakunya ke dalam per-
musuhan dan kebencian, serta menghalanginya dari mengingat Allah
dan mengerjakan shalat. Jika hal ini yang sudah menjadi kepastian
atau yang biasa terjadi dalam permainan, maka permainan itu di-
larang, dan tidak ada jalan untuk menetapkan kebolehannya. Kami
sering melihat pemain-pemain catur yang konsisten menjaga shalat-
nya dan menjaga dirinya dari kegaduhan dan sumpah palsu.
Akan halnya kelalaian dari mengingat Allah Ta'ala tidak hanya
menjadi kelaziman catur. Tetapi semua permainan dan pekerjaan
dapat melalaikan pelakunya dari berzikir dan mengingat Allah ketika
mereka sedang sibuk melakukan hal itu, kecuali sedikit sekali di
antaranya permainan dan pekerjaan yang mubah, yang mustahab,
dan yang wajib, semisal bermain kuda, bermain senjata, dan berbagai
jenis pekerjaan keterampilan yang dianggap fardhu kifayah.
Di antara permainan yang terdapat nashnya ialah permainan
orang-orang Habasyah di masjid Nabi saw. di hadapan beliau.
Sesungguhnya catur itu dicela hanyalah karena ia merupakan per-
mainan yang paling banyak menyita waktu. Dan barangkali karena
alasan inilah Imam Syafi'i memakruhkannya.
Kita panjatkan puji kepada Allah yang telah melindungi kita dari
bermain catur dan permainan-permainan lainnya, dan kita penjatkan
pula puji yang banyak kepada-Nya karena Dia telah melindungi kita
dari keberanian mengharamkan dan menghalalkannya tanpa hujjah
dan dalil.”593
393 Tafsir al-Manar, juz 8, hlm. 62-63.
671
8
HUKUM NYANYIAN MENURUT PANDANGAN ISLAM
Pertanyaan:
Bagaimana hukum nyanyian dan musik menurut pandangan
Islam?
Jawaban:
Pertanyaan mengenai masalah ini telah berulang-ulang diajukan
banyak orang dalam berbagai majalah dan kesempatan yang ber-
beda-beda. h
Ini merupakan persoalan yang ditanggapi dan disikapi secara ber-
beda-beda sesuai dengan jawaban yang mereka terima. Di antaranya
ada yang membuka telinganya lebar-lebar untuk mendengar semua
macam nyanyian dan warna musik, dengan anggapan bahwa hal itu
adalah halal dan termasuk kesenangan hidup yang dihalalkan oleh
Allah untuk hamba-hamba-Nya.
Di antaranya ada pula yang mematikan radionya dan menutup
telinganya ketika mendengar nyanyian, apa pun jenis dan macam-
nya, dengan alasan bahwa nyanyian adalah seruling setan dan me-
rupakan perkataan yang tiada berguna, serta menghalangi orang dari
mengingat Allah dan mengerjakan shalat. Lebih-lebih jika yang
menyanyikannya adalah wanita, karena suara wanita menurut
mereka adalah aurat, meskipun bukan nyanyian, maka betapa lagi
jika berupa nyanyian? Mereka mengemukakan dalil dengan bebe-
rapa ayat Al-Our'an, hadits, dan pendapat ulama. Bahkan di antara-
nya lagi ada yang membuang jauh-jauh segala jenis musik, termasuk
musik instrumentalia yang digunakan untuk mengiringi siaran berita.
Sedangkan golongan ketiga merasa ragu-ragu di antara kedua
golongan di atas: sekali tempo condong kepada golongan yang per-
tama, dan pada kali lain cenderung kepada golongan yang satunya
lagi. Mereka menunggu kata pemutus dan jawaban yang memuaskan
dari ulama-ulama Islam mengenai masalah yang sensitif ini, yang
berhubungan dengan perasaan dan kehidupan manusia sehari-hari.
Lebih-lebih setelah masuknya sarana komunikasi dan informasi --
misalnya audio visual-- ke rumah-rumah mereka dengan berbagai
macam suguhannya baik yang serius maupun berupa hiburan, yang
menarik pendengaran mereka dengan nyanyian dan musiknya, suka
ataupun tak suka.
672
Nyanyian dengan disertai instrumen (musik) atau tanpa musik
merupakan masalah yang selalu menjadi perdebatan di kalangan para
ulama sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal dan
berbeda pendapat dalam beberapa hal.
Mereka sepakat akan haramnya nyanyian yang berisi kata-kata
yang kotor, fasig, atau menganjurkan kemaksiatan, karena nyanyian
itu tidak lain dan tidak bukan adalah perkataan, ia baik bila baik dan
jelek bila jelek. Sedangkan semua perkataan yang mengandung
sesuatu yang haram adalah haram. Maka, bagaimana menurut pen-
dapat Anda jika perkataan yang haram tersebut berirama, merdu, dan
mengesankan?
Di sisi lain mereka sepakat memperbolehkan nyanyian yang tidak
menggunakan alat (musik) dan tidak menimbulkan gejolak, yang
tidak dicampur dengan perkara-perkara yang haram, pada saat-saat
kebahagiaan yang diizinkan syara', seperti pada resepsi perkawinan,
menyambut orang yang datang dari rantau, pada waktu hari raya,
dan sebagainya, dengan syarat yang menyanyi bukan wanita dan di
hadapan lelaki asing (bukan mahramnya). Mengenai masalah ini ter-
dapat beberapa nash yang akan saya sebutkan.
Adapun nyanyian yang di luar ketentuan tersebut di atas, mereka
berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang memperbolehkan nya-
nyian, baik dengan disertai musik maupun tidak, bahkan mereka
menganggapnya mustahab. Ada yang melarangnya jika disertai de-
ngan musik, dan memperbolehkannya jika tidak disertai dengan
musik. Ada pula yang melarangnya secara total, baik dengan meng-
gunakan instrumen (musik) maupun tidak, dan dianggapnya haram,
bahkan ada yang menganggapnya dosa besar.
Mengingat pentingnya persoalan tersebut, maka saya merasa ber-
kewajiban untuk menjelaskannya dan menerangkan segi-segi perbe-
daannya, sehingga tampak jelas bagi seorang muslim mana yang
halal dan mana yang haram dengan mengikuti dalil yang akurat,
bukan cuma ikut-kutan terhadap pendapat seseorang, sehingga jelas
urusannya dan terang menurut agamanya.
Pada Asalnya Segala Sesuatu Itu Boleh
Para ulam.. Islam telah membuat ketetapan bahwa pada asalnya
segala sesuatu itu boleh, berdasarkan firman Allah:
..
gg Ke —— KT
CPI IE IE sai A
"Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk
kamu ....” (al-Bagarah: 29)
Tidak ada sesuatu yang diharamkan kecuali dengan nash yang
sahih dan sharih (jelas) dari kitab Allah atau Sunnah Rasulullah saw.,
atau ijma' yang sah dan meyakinkan. Apabila tidak terdapat nash
(Al-Our'an atau Sunnah) atau ijma', atau terdapat nash yang sharih
(jelas) tetapi tidak sahih, atau sahih tetapi tidak sharih, yang mengha-
ramkan sesuatu, maka yang demikian itu tidak mempengaruhi keha-
lalannya, dan tetaplah ia dalam batasan kemaafan yang luas. Allah
berfirman:
Pale Se SEA SIK
”.. sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang di-
haramkan-Nya atas kamu, kecuali apa yang terpaksa kamu mema-
kannya (melakukannya) ....” (al-An'am: 119)
Dan Rasulullah saw. bersabda:
Pia Aa OOT AG Cat TEA BASIS
L INA — — ,
S—at3 He yap CS 2 Ka nga
EA ate Ah AE AN Ga AG
CAGE 3S IE aa
Uestes, mena sauules (Di ol)
"Apa yang dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya adalah halal, dan apa
yang diharamkan-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan-Nya
adalah dimaafkan: maka terimalah kemaafan dari Allah, karena
sesungguhnya Allah itu tidak lupa terhadap sesuatu pun.” Kemu-
dian beliau membaca ayat (Maryam: 64): "Dan tidak sekali-kali
Rabb-mu itu lupa.”394
Ia
394HR Hakim dari Abu Ad-Darda', dan beliau mengesahkannya, dan diriwayatkan pula
oleh al-Bazzar.
674
Dan sabda beliau lagi:
napa Ha TPS AA Aa ATI
5. & - BIASA IS 1331
cz 5 CaINA Keterrn Pe
(AI GI Bebas 2
"Sesungguhnya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban
maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan batas-
batas (larangan) maka janganlah kamu melanggarnya, dan Ia diam-
kan beberapa perkara sebagai rahmat buat kamu, bukan karena
lupa, maka janganlah kamu mencari-carinya. 8?
c
Apabila seperti ini kaidahnya, maka manakah nash dan dalil yang
menjadi acuan bagi golongan yang mengharamkan nyanyian, dan
bagaimana pula pandangan dan sikap golongan yang memperboleh-
kannya?
Dalil-dalil Golongan yang Mengharamkan Nyanyian dan Sang-
gahan terhadapnya
A. Golongan yang mengharamkan nyanyian berdalil dengan
riwayat dari Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas serta sebagian tabi'in,
bahwa mereka mengharamkan nyanyian dengan argumentasi firman
Allah:
sa .. 2.5
ANTA Dara aa JAN h Fo ag
2 Agya 20 SIS Geo 2».
Oaannatuti ie ea 5 Jera
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perka-
taan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan
Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Aflah itu olok-olok-
395HR Daruguthni dari Abu Tsa'labah al-Khusyani, dan dihasankan oleh al-Hafizh
Abu Bakar as-Sam'ani dalam kitab Amali-nya dan Imam Nawawi dalam al-Arba'in.
675
”
an. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.
(Lugman: 6)
— Mereka menafsirkan lahwul-hadits (perkataan yang tidak berguna)
ini dengan nyanyian.
Dalam kaitan ini Ibnu Hazm berkomentar:
"Argumentasi ini tidak benar karena:
Pertama: tidak ada hujjah bagi seseorang selain Rasulullah saw..
Kedua: pendapat mereka ini ditentang oleh para sahabat dan
tabi'in yang lain.
Ketiga: nash itu sendiri membatalkan argumentasi mereka de-
ngannya, karena dalam ayat itu disebutkan: "Di antara manusia ada
orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk
menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan men-
jadikan jalan Allah itu olok-olokan.”
Orang yang demikian sifat dan perilakunya adalah kafir, tanpa
diperselisihkan lagi, karena ia menjadikan jalan Allah sebagai olok-
olokan.
Dan andaikata seseorang membeli mushaf untuk menyesatkan
manusia dari jalan Allah dan menjadikannya olok-olokan, sudah
barang tentu dia kafir hukumnya. Inilah yang dicela oleh Allah SWT,
dan Allah Azza wa Jalla sama sekali tidak mencela orang yang mem-
pergunakan lahwul-hadits untuk hiburan dan bersenang-senang
tanpa maksud untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah.
Dengan demikian batallah penyandaran mereka terhadap perka-
taan (pendapat) orang-orang yang saya sebutkan sebelumnya.
Demikian pula orang yang dengan sengaja melupakan shalat karena
ia sibuk membaca Al-Our'an atau membaca kitab-kitab hadits, atau
melakukan pengkajian terhadapnya, atau karena sibuk memperhati-
kan kekayaannya, atau dengan nyanyian dan lain-lainnya, maka dia
adalah fasig dan melanggar kepada Allah Ta'ala. Tetapi bila dengan
berbagai kesibukannya --seperti yang saya sebutkan itu-- dia tidak
mengabaikan sedikit pun kewajibannya, maka dia dinilai berbuat
baik.”
B. Mereka juga berdalil dengan firman Allah yang memuji sifat
orang-orang mukmin:
396Al.Muhalla oleh Ibnu Hazm, juz 9, hlm. 60, terbitan al-Muniriyyah.
676
Tn
”Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat,
mereka berpaling daripadanya ....” (al-0ashash: 55)
Menurut golongan ini, nyanyian termasuk perkataan yang tidak
bermanfaat, karena itu wajib dijauhi.
Alasan ini dapat disanggah, bahwa menurut zhahir ayat yang di-
maksud dengan al-laghwu (perkataan yang tidak bermanfaat) itu
ialah perkataan tolol yang berupa caci maki dan sebagainya, sebagai-
mana dibicarakan oleh sambungan ayat tersebut:
F- PI AAA Tai eta ag | EN aa PA NN ae NP
SEA SAT RA, 5, Ai 5151 9
Pp. - 9 aya naa ad Aa
PT
”Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat,
mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata, 'Bagi kami
amal-amal kami dan bagimu amal-amal kamu, kesejahteraan atas
dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.? (al-
Oashash: 55)
Ayat ini mirip dengan ayat yang menerangkan sifat-sifat hamba
Allah yang baik:
".. dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka meng-
ucapkan kata-kata yang baik.” (al-Furgan: 63)
Andaikata kita terima bahwa pengertian laghwu dalam ayat tersebut
meliputi nyanyian, maka ayat tersebut hanya "menyukai" kita ber-
paling dari mendengarnya dan memujinya, tidak "mewajibkan" ber-
paling darinya.
Selain itu, makna kata laghwu sama dengan pengertian kata bathil,
yakni sesuatu yang tidak berguna, sedangkan mendengarkan
sesuatu yang tidak berguna itu tidak haram hukumnya, selama tidak
menjadikan tersia-sianya hak atau melalaikan kewajiban.
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa beliau memperbolehkan
mendengarkan sesuatu yang tidak berguna, lalu ditanyakan kepada
beliau, "Apakah yang demikian itu besok pada hari kiamat akan
dimasukkan ke dalam kebaikan atau kejelekan?” Beliau menjawab,
"Tidak termasuk kebaikan dan tidak termasuk kejelekan, karena hal
itu sama dengan laghwu: Allah berfirman:
677
AL z »z AI 1.
. Cot AT AF, 3
SG sal AAA
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak
dimaksud untuk bersumpah (tidak berfaedah) ....” (al-Bagarah:
225: al-Ma'idah: 89)
Imam Ghazali berkata, "Apabila menyebut nama Allah atas se-
suatu dengan jalan sumpah yang tidak dimaksudkan untuk sumpah
dan tidak untuk mengukuhkan yang tidak ditepati --yang nota bene
perkataan demikian itu tidak ada faedahnya-- kemudian yang demi-
kian itu tidak dituntut, maka bagaimana mungkin akan dikenai
hukuman terhadap sya'ir (nyanyian) dan tarian?”397
Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian tidak berguna (sia-
sia), dan hukumnya sesuai dengan niat pelakunya. Jika niatnya baik,
maka permainan atau hiburan itu berubah menjadi gurbah (pende-
katan diri kepada Allah), dan gurau (humor) menjadi ketaatan.
Sedangkan niat yang buruk menggugurkan amalan yang lahirnya
ibadah tetapi batinnya riya (mencari pujian). Rasulullah saw. ber-
sabda:
AN AG ANN
. | DU ATA UK Dila IAI
(ab didedsoh), NKEI NS
"Sesungguhnya Allah tidak melihat (menilai) rupamu dan hartamu,
tetapi Ia melihat (menilai) hatimu dan amalmu. 898
Pada kesempatan ini saya kutipkan perkataan yang bagus yang
disampaikan Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla ketika menyanggah
orang-orang yang melarang nyanyian. Beliau berkata:
"Mereka berargumentasi dengan mengatakan, ' Apakah nyanyian
itu termasuk kebenaran atau tidak termasuk kebenaran? Tidak ada
alternatif untuk jenis yang ketiga (yakni kalau bukan kebenaran,
adalah kebatilan, tidak ada yang lain penj.). Padahal Allah telah ber-
firman:
SIT Tya Ulumuddin, "Kitab as-Sima'”, hlm. 1147, terbitan Darusy-Sya'b, Mesir.
398HR Muslim dari Abu Hurairah, "Kitab al-Bir wash-Shilah wal-Adab”, "Bab Tahrimu
Zhulmil-Muslim”.
678
”.. maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan ....”
(Yunus: 32)
Maka jawaban saya (Ibnu Hazm), mudah-mudahan Allah mem-
beri taufig, adalah bahwa Rasulullah saw. bersabda:
EA IS IS,
rd
0. ,4
(HS Lutin mebngan ) GD
"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan tiap-tiap orang
itu hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan.'8?9
Maka barangsiapa mendengarkan nyanyian berniat untuk mem-
bantu melakukan maksiat kepada Allah, berarti dia telah durhaka.
Demikian pula terhadap segala sesuatu selain nyanyian. Dan barang-
siapa yang berniat untuk menyegarkan jiwanya agar menjadi kuat
dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah dan bersemangat dalam
melakukan kebajikan, maka dia tergolong orang yang taat dan ber-
buat baik, dan perbuatannya itu termasuk kebenaran. Sedangkan
barangsiapa yang tidak berniat untuk taat atau untuk maksiat, maka
perbuatannya itu termasuk laghwu (tidak berguna) dan dimaafkan,
seperti orang yang pergi ke kebun, atau duduk di depan pintu rumah-
nya sambil melihat sesuatu, atau mencelup pakaiannya dengan
warna biru atau hijau, atau lainnya, dan menjulurkan betis atau meli-
patnya, dan semua perbuatannya.”4100
C. Mereka juga mengemukakan alasan dengan hadits:
KT ATAP ANA
ATAS IYA
ag AI Erin also) au Heart
(abu
——390yuttafag 'alaih dari hadits Umar bin Khattab.
400/1.Muhalla, juz 9, him. 60. |
679
"Semua permainan yang dilakukan orang mukmin adalah batil ke-
cuali tiga perkara: bercumbu dengan istri, melatih kuda, dan mele-
paskan anak panah dari busurnya. "01
Akan tetapi, nyanyian di luar tiga perkara tersebut.
Golongan yang memperbolehkan nyanyian memberikan jawaban
bahwa hadits tersebut dhaif, dan seandainya sahih pun tidak dapat
dijadikan hujjah, karena kata bathil dalam teks hadits tersebut tidak
menunjukkan kepada haram, melainkan hanya menunjukkan tidak
berfaedah. Bahkan dalam hal ini terdapat riwayat dari Abu Ad Darda'
yang menyebutkan, "Sesungguhnya aku menghibur diriku dengan
sesuatu yang batil untuk menguatkan (menyemangatkan) hatiku
kepada kebenaran.”
Di samping itu, hadits tersebut (andaikata sahih, penj.) tidak
dimaksudkan untuk membatasi ketiga perkara itu saja, sebab meng-
hibur hati dengan menyaksikan orang-orang Habasyah bermain dan
menari di masjid Nabawi --sebagaimana diriwayatkan dalam kitab
Shahih-- adalah di luar ketiga perkara tersebut. Dan tidak diragukan
lagi bahwa melakukan refresing dengan cara pergi ke taman, mende-
ngarkan suara burung-burung, serta melakukan bermacam-macam
permainan dan hiburan itu sama sekali tidak haram, walaupun yang
demikian dapat diistilahkan dengan sesuatu yang batil.
D. Mereka beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh
Bukhari secara mu'allag (tanpa sanad) dari Abu Malik atau Abu Amir
al-Asy'ari --perawi ragu-ragu-—- dari Nabi saw., bahwa beliau bersabda:
a23 20) a GAIKA
ingatan
LA Ea DA 535 15
"Sungguh akan ada suatu kaum dari umatku -. mera AN
halal terhadap wanita penghibur (zina), sutera, khamar, dan alat-
alat musik.”
Meskipun hadits ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari, tetapi diri-
wayatkan secara muallag, tanpa mempunyai sanad yang bersambung,
401HR Ashhabus-Sunan yang empat, tetapi hadits ini mudhtharib.
680
karena itu Ibnu Hazm menolaknya. Di samping mu'allag, para ulama
hadits juga mengatakan bahwa sanad dan matan hadits ini tidak
lepas dari keguncangan (idhthirab), karena sanadnya berkisar pada
Hisyam bin Amr, sedang dia dilemahkan oleh banyak ulama.492
Bukan hanya kedudukannya yang masih menjadi pembicaraan,
tetapi dilalah (petunjuknya) pun menjadi pembicaraan, karena dia
tidak jelas menunjukkan haramnya alat-alat musik. Perkataan yasta-
hilluuna ( Ea Ban ), menurut Ibnul Arabi mempunyai dua pengertian:
Pertama, menganggap hal itu halal. Kedua, sebagai majaz (kiasan)
tentang kebebasan mempergunakan barang-barang tersebut. Sebab,
kalau yang dimaksud dengan istihlal (menghalalkan yang haram) itu
dalam arti sebenarnya, maka perbuatan tersebut adalah kufur (kafir).
Seandainya kita terima bahwa dilalah-nya menunjukkan arti haram,
maka yang magul (rasional) adalah pengharaman itu atas keseluruhan
yang tersebut, bukan satu per satu. Sebab pada kenyataannya hadits
itu memberitahukan tentang akhlak segolongan manusia yang teng-
gelam dalam kemewahan dan malam yang "merah” serta minum-
minuman keras. Maka mereka berkutat di antara minuman keras dan
wanita, musik dan nyanyian, dan sutera. Karena itu Ibnu Majah me-
riwayatkan hadits ini dari Abu Malik al-Asy'ari dengan lafal:
re PAMA ea
PA 7 LIL D 2:
SA iga Dee YA wal AS
En
NG da PA Sa
Aas Li Pena Ke ENY
“
sa “ wu Phi 53 —
" TI NN: 1 RAYA Jaan »9
"Sungguh akan ada manusia-manusia ” umatku yang meminum
khamar dan mereka namakan dengan nama lain, kepalanya dipe-
nuhi dengan musik dan penyanyi-penyanyi wanita. Maka Allah
akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan di
antara mereka kera dan babi.”
4021 ihat kitab Mizanul-T'tidal dan Tahdzibut-Tahdzib.
2403 Ada yang menafsirkan bahwa mereka Ipenjadi kera dan babi dengan sesungguhnya,
dan ada yang menafsirkan bahwa mentalnyalah yang menyerupai mental kera dan babi.
(Penj.)
681
Demikian pula yang diriwayatkan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya.
E. Mereka berdalil dengan hadits:
« » KA) AI re 4, AP.
KB NE ISU
- # | HK 3 GS LT
"Sesungguhnya Allah Ta'ala mengharamkan budak perempuan yang
menjadi penyanyi, mengharamkan menjualnya, harganya, dan
mengajarnya (bernyanyi).”
Alasan ini dapat dijawab demikian:
Pertama: hadits tersebut dhaif.
Kedua:Imam Ghazali berkata, "Yang dimaksud dengan perkataan
gainah ialah budak perempuan yang menyanyi untuk laki-laki di
tempat minum-minum (semacam bar), sedangkan perempuan asing
yang menyanyi untuk orang-orang fasik dan orang-orang yang di-
khawatirkan menimbulkan fitnah adalah haram, serta tidak ada yang
mereka maksud dengan fitnah melainkan sesuatu yang dilarang.
Adapun nyanyian budak perempuan untuk majikannya, tidak diha-
ramkan oleh hadits ini. Bahkan bagi selain majikannya pun boleh
mendengarkannya jika tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah, berda-
sarkan riwayat Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang dua orang
budak perempuan yang menyanyi di rumah Aisyah r.a..”404
Ketiga: keberadaan budak-budak perempuan yang bisa menyanyi
— merupakan unsur penting dalam aturan perbudakan, dalam hal ini
Islam datang hendak membersihkannya secara bertahap. Proses
penghapusannya tidak secara frontal, melainkan dengan cara yang
bijaksana, yaitu dengan masih diakuinya keberadaan kelas budak ini
dalam masyarakat Islam. Apabila ada hadits yang membicarakan
masalah kepemilikan biduanita budak, penjualannya, dan pelarang-
annya, maka semua itu merupakan upaya untuk merobohkan tiang
bangunan "sistem perbudakan” yang ada:
F. Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Nafi" bahwa
Ibnu Umar pernah mendengar suara seruling seorang penggembala,
404 4L.Ihya", hlm. 1148.
682
lalu ia menutupkan kedua telinganya dengan jari tangan dan mem-
belokkan kendaraannya dari jalan seraya bertanya, "Wahai Nafi',
apakah engkau masih mendengarnya?" Saya jawab, "Ya." Maka ia
terus berjalan sehingga saya memberikan jawaban bahwa saya sudah
tidak mendengarnya lagi. Setelah itu barulah ia melepaskan tangan-
nya dan membelokkan kendaraannya ke jalan lagi, kemudian berkata,
"Saya pernah melihat Rasulullah saw. mendengar seruling penggem-
bala, lalu beliau berbuat seperti ini.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan
Ibnu Majah).
Hadits ini oleh Abu Daud dikomentari sebagai "hadits munkar”.
Andaikata hadits itu sahih, maka ia menjadi hujjah untuk me-
nyanggah golongan yang mengharamkan seruling (musik), bukan
' untuk mendukung pendapatnya. Karena, kalau mendengar seruling
itu haram, niscaya Nabi saw. tidak akan memperbolehkan Ibnu Umar
mendengarnya, dan jika menurut pendapat Ibnu Umar seruling itu
haram maka dia tidak akan memperbolehkan Nafi' mendengarnya.
Dan sudah barang tentu Nabi saw. menyuruh mencegah dan meng-
ubah kemunkaran ini. Maka pengakuan (perkenan) Nabi saw. terha-
dap Ibnu Umar ini menjadi dalil yang menunjukkan kehalalannya.
Sesungguhnya Nabi saw. menjauhi mendengarkan seruling ini
adalah seperti sikap beliau menjauhi kebanyakan perkara yang mubah
dalam urusan duniawi, seperti beliau menjauhi (tidak mau) makan
sambil bersandar, tidak mau membiarkan dinar atau dirham meng-
inap di rumah beliau, dan sebagainya ...
G. Mereka juga beralasan dengan riwayat:
2 Au 23
ENG BCA
"Sesungguhnya nyanyian tu dapat. mentambuhkai kemunafikan
dalam hati.”
Perkataan ini bukan sabda Nabi saw., melainkan perkataan salah
seorang sahabat. Jadi, ini hanya pendapat seorang manusia yang
tidak maksum, yang dapat ditentang oleh yang lain. Sebagian orang
ada yang mengatakan --khususnya dari kalangan sufi-- bahwasanya
nyanyian itu dapat melembutkan hati dan membangkitkan rasa sedih
dan menyesal terhadap kemaksiatan, membangkitkan rasa rindu
kepada Allah. Karena itu mereka menjadikan nyanyian ini sebagai
sarana untuk menyegarkan jiwanya, menggairahkan semangatnya,
dan menimbulkan kerinduannya. Mereka berkata, "Ini adalah per-
683
kara yang tidak bisa dimengerti melainkan dengan perasaan, perco-
baan, dan latihan. Barangsiapa yang merasakan maka tahulah dia,
karena informasi belum tentu sama dengan kenyataan."
Imam Ghazali memperuntukkan hukum perkataan atau kalimat
itu khusus bagi penyanyi, bukan bagi pendengar, sebab tujuan
penyanyi ialah menampilkan dirinya kepada orang lain dan menjadi-
kan suaranya menarik bagi mereka. Karena itu ia selalu berpura-
pura (nifag) dan berusaha menjadikan orang lain tertarik kepada
nyanyiannya. Namun demikian Imam Ghazali mengatakan, ”Yang
demikian itu tidak menelorkan hukum haram, karena memakai
pakaian yang bagus, naik kendaraan yang mulus, mengenakan ber-
macam-macam perhiasan, membanggakan kebun, ternak, tanaman,
dan lain-lainnya itu pun menumbuhkan sikap pura-pura di dalam
hati, tetapi tidak dikenakan hukum haram kepadanya secara mutlak.
Maka yang menjadi sebab timbulnya sikap nifag (pura-pura) dalam
hati itu bukan hanya kemaksiatan saja, bahkan dalam kenyataannya
perkara-perkara yang mubah pun banyak menimbulkan pengaruh
menurut pandangan manusia.” 405
H. Untuk mengharamkan nyanyian bagi wanita secara khusus,
mereka berdalil dengan persepsi sebagian masyarakat bahwa suara
wanita itu aurat. Padahal tidak ada dalil dari Dinullah yang menun-
jukkan bahwa suara wanita itu aurat. Bahkan pada zaman Rasulul-
lah saw. kaum wanita biasanya bertanya kepada beliau di hadapan
para sahabat laki-laki. Selain itu, para sahabat juga biasa menemui
Ummahatul Mu'minin (istri-istri Nabi saw.) untuk meminta fatwa
kepada mereka, dan mereka menjawabnya serta berkata-kata dengan
para sahabat itu, tetapi tidak ada seorang pun yang berkata, "Dengan
berbicara ini berarti Aisyah atau lainnya telah membuka aurat yang
wajib ditutupnya.”
Jika mereka mengatakan bahwa kejadian-kejadian ini adalah
dalam pembicaraan biasa, bukan dalam nyanyian, maka kami jawab:
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwasanya Nabi
saw. pernah mendengar dua orang wanita budak sedang menyanyi
dan beliau tidak mengingkarinya, bahkan beliau berkata kepada Abu
Bakar, "Biarkanlah mereka.” Begitu juga Ibnu Ja'far dan lainnya dari
kalangan sahabat dan tabi'in mendengarkan budak-budak wanita
menyanyi.
405 Al-Inya, him. 1151.
684
Khulashah
Nash-nash yang dijadikan dalil oleh golongan yang mengharam-
kan nyanyian adakalanya sahih tetapi tidak sharih (jelas), adakala-
nya sharih tetapi tidak sahih. Selain itu, tidak ada satu pun hadits
yang marfu' kepada Nabi saw. yang patut menjadi dalil untuk meng-
haramkan nyanyian. Masing-masing haditsnya dilemahkan oleh
golongan ulama dari mazhab Zhahiri, Maliki, Hambali, dan Syafi'i.
Al-Oadhi Abu Bakar Ibnul Arabi berkata di dalam kitab al-Ahkam,
"Tidak ada sesuatu pun yang sahih dalam mengharamkan nyanyian.”
Demikian pula yang dikatakan Imam Ghazali dan Ibnu Nahwi dalam
al-Umdah.
Ibnu Thahir berkata, "Tidak ada satu huruf pun yang sahih meng-
enai masalah ini.”
Ibnu Hazm berkata, "Semua riwayat yang mengharamkannya itu
batil dan maudhu'.”
Dalil-dalil Golongan yang Memperbolehkan Nyanyian .
Itulah dalil-dalil golongan yang mengharamkan nyanyian, yang
telah gugur satu per satu, sehingga tidak ada satu pun dalil yang kuat
untuk mendukung masalah ini. Apabila tidak ada dalil yang mengha-
ramkan, maka tetaplah hukum nyanyian itu pada asalnya yaitu
mubah, tanpa diragukan lagi. Seandainya tidak ada satu pun nash
atau dalil yang mendukungnya, maka dengan gugurnya dalil-dalil
yang mengharamkannya sudah cukup untuk menentukan kemubah-
annya. Nah, betapa lagi kalau terdapat nash-nash Islam yang sahih
dan sharih dengan ruhnya yang penuh toleransi, kaidah-kaidahnya
yang komprehensif, dan prinsip-prinsipnya yang universal?
Berikut ini penjelasannya:
Pertama: Dari Segi Nash
Mereka berdalil dengan beberapa hadits yang sahih, di antaranya
ialah hadits yang menceritakan menyanyinya dua budak perempuan
di rumah Nabi saw. di sisi Aisyah, lantas Abu Bakar membentaknya
dan mengatakan, "Nyanyian setan di rumah Nabi saw..” Hal ini me-
nunjukkan bahwa kedua penyanyi itu bukan anak-anak lagi seba-
gaimana anggapan sebagian orang. Sebab: kalau benar mereka masih
anak-anak, niscaya Abu Bakar tidak akan marah seperti itu.
Yang menjadi pegangan di sini ialah penolakan Nabi saw. terhadap
sikap Abu Bakar itu, beserta alasan beliau yang menginginkan agar
685
orang-orang Yahudi mengetahui bahwa di dalam Din kita terdapat
kelapangan --memang beliau diutus dengan membawa agama (din)
yang lurus (dalam akidahnya) dan lapangan (dalam muamalahnya).
Ini menunjukkan wajibnya memelihara kebagusan wajah Islam di
hadapan golongan lain, dan menampakkan sisi kemudahan dan
keluwesannya.
Imam Bukhari dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Aisyah bahwa
dia pernah membawa pengantin perempuan kepada pengantin laki-
laki dari Anshar, lalu Nabi saw. bersabda:
di — 24 2 3 AK AK
di JAMIN 2 3 ?
NI AK las
"Hai Aisyah, tidakkah mereka ini disertai dengan hiburan? Sebab
orang-orang Anshar itu gemar sekali terhadap hiburan.”
Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata:
2xf2 Bari ta An Iga
KE IKA SS BEE
KAN TA AT — WAN IA
Taat! 4529 MA Ayo
23 9 TB LA UDA KI LAIN, 312—
LAI IS RA IIS AAS
bj 5 ALA 2 A “3 P3
Agan IS 1 LNG 3 ES TAG
9 31 Got AR 7G P3 Dan “
Ii II eng hdr an Ao
UT IT, ND Pe LA Ya 1244 124
Lia NN Keadaan gla Ne
GG — YAA DK 2
KENA KIS
"Aisyah pernah mengawinkan salah seorang kerabatnya dengan
orang Anshar, kemudian Rasulullah saw. datang dan bertanya,
Apakah akan kamu hadiahkan gadis itu?” Mereka menjawab, 'Benar,”
Beliau bertanya lagi. 'Apakah kamu kirim bersamanya orang yang
686
akan menyanyi? Aisyah menjawab, Tidak.” Kemudian Rasulullah
saw. bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Anshar itu kaum yang
menyukai hiburan. Orang karena itu, alangkah baiknya kalau kamu
kirim bersamanya seseorang yang mengucapkan: Kami datang,
kami datang, selamat datang kami, selamat datang kamu.”
Diriwayatkan juga oleh Imam Nasa'i dan Imam Hakim, serta di-
sahkan oleh beliau, dari Amir bin Sa'ad ia berkata:
ERA bu a23 AN ren
2 ALA Ga, As 3S AS ema
AG EA CA na ea
2 era Fan 2I-— 2— 2 ha 3L
yAn dl ah Men teater :
“AI
NI
ul ce 1 S N—-h£ Ae Ian dn
TA & Ar 3 23 A1 AI
TG Dar 38 « La FAR LA P
LN ALAN AS ISA
HAN AA 5 KASI
"Saya pernah menghadap Ourzhah bin Ka'ab dan Abu Mas'ud al-
Anshari pada suatu acara perkawinan, tiba-tiba ada beberapa orang
budak perempuan yang menyanyi. Lalu saya bertanya, 'Wahai dua
orang sahabat Rasulullah, yang dulu turut dalam perang Badar,
layakkah dilakukan yang demikian itu di sisi Anda? Keduanya
menjawab, 'Duduklah, marilah dengarkan bersama kami, jika engkau
mau: dan tinggalkanlah jika engkau hendak meninggalkannya.
Sesungguhnya diperkenankan bagi kita hiburan pada acara perka-
winan.”
Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Sirin bahwa
seorang laki-laki datang ke Madinah dengan membawa beberapa
budak perempuan, kemudian datanglah Abdullah bin Ja'far, lalu laki-
laki itu menawarkan budak-budak itu kepadanya seraya diperintah-
kannya salah seorang budak itu untuk menyanyi, dan ketika itu Ibnu
Umar mendengarnya. Maka dibelilah budak itu oleh Ibnu Ja'far se-
telah tawar-menawar. Laki-laki itu kemudian menemui Ibnu Umar
687
seraya berkata, "Wahai ayah Abdurrahman, saya telah tertipu dengan
tujuh ratus dirham.” Maka Ibnu Umar datang kepada Abdullah bin
Ja'far dan berkata kepadanya, "Sesungguhnya ia telah tertipu tujuh .
ratus dirham, karena itu engkau boleh membayarnya kepadanya
atau engkau batalkan jual beli dengannya.” Abdullah bin Ja'far men-
jawab, "Saya bayar saja uang itu kepadanya.”
Ibnu Hazm berkata, "Itulah Ibnu Umar, ia mendengar nyanyian dan
terlibat dalam jual beli biduanita. Dan ini adalah isnad yang sahih,
tidak seperti isnad yang dibuat-buat itu.” .
Mereka juga berdalil dengan firman Allah:
Pd Png ag AN Pd AA 201 4 ? 0 ay,
PN Lena Ha na L AA et Irena
Ke EN ADI SANA #21
Pa 2 Cc Pj Pr 37 Ie
Lo Arta an na “rt ter
9 Ig PAN AN Ca yaa Kemal
"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka
bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang
berdiri (berkhutbah). Katakanlah, 'Apa yang di sisi Allah adalah
lebih baik daripada permainan dan perniagaan.' Dan Allah sebaik-
baik pemberi rezeki.” (al-Jumu'ah: 11)
Dalam ayat ini dirangkaikanlah antara permainan dengan jual beli,
dan tidak dicelanya melainkan karena sibuknya para sahabat ter-
hadapnya --ketika ada kafilah yang datang dan mereka memukul
gendang karena bergembira ria-- sehingga melalaikan mereka dari
khutbah Nabi saw. dan membiarkan beliau berdiri.
Mereka juga berdalil dengan riwayat dari beberapa orang sahabat
radhiyallahu 'anhum yang mendengar nyanyian secara langsung atau
mengakuinya, padahal mereka adalah kaum yang menjadi teladan
dan panutan, yang barangsiapa mengikuti mereka akan mendapat
petunjuk.
Mereka beralasan pula dengan ijma' yang diriwayatkan oleh
beberapa orang ulama yang memperbolehkan mendengar nyanyian,
sebagaimana yang akan saya sebutkan nanti.
Kedua: Dari Segi Ruh Islam dan Gawa'idnya
A. Tidak ada sesuatu pun dalam nyanyian melainkan bahwa ia
termasuk kesenangan dunia yang dapat dinikmati oleh hati dan
pikiran, dirasakan baik oleh naluri, dan disukai oleh pendengaran. Ia
688
adalah kelezatan telinga, sebagaimana makanan yang baik merupakan
kelezatan pencernaan (lambung), pemandangan yang indah merupa-
kan kelezatan bagi mata, bau yang sedap merupakan kelezatan bagi
hidung, dan sebagainya. Maka, apakah kelezatan-kelezatan dan
kenikmatan-kenikmatan itu diharamkan dalam Islam ataukah diha-
lalkan?
Kita mengetahui bahwa Allah Ta'ala telah mengharamkan bebe-
rapa kebaikan (kesenangan) dunia atas Bani Israil sebagai hukuman
bagi mereka atas perbuatan buruk mereka, sebagaimana firman Allah:
"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan
atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulu-
nya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak mengha-
langi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan. '
riba, padahal sesungguhnya mereka dilarang daripadanya, dan
karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil ....”
(an-Nisa': 160-161)
Ketika Allah mengutus Nabi Muhammad saw., maka telah dijadi-
kan-Nya alamat risalahnya di dalam kitab-kitab terdahulu:
”,. yang (namanya) mereka dapati tertulis dalam Taurat dan Injil
yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang
ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar, dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka ....”
(al-A'raf: 157) |
Maka tidak ada dalam Islam sesuatu yang baik yang dianggap baik
oleh hati dan akai yang sehat, melainkan dihalalkan oleh Allah,
sebagai rahmat bagi umat ini karena keumuman (universalitas) risa-
lahnya dan keabadiannya. Allah berfirman:
"Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi
mereka?" Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik ....” tal-
Ma'idah: 4)
Allah tidak memperkenankan seorang pun manusia untuk meng-
haramkan atas dirinya atau atas orang lain akan sesuatu yang baik
yang telah diberikan oleh Allah, meski bagaimanapun baik niatnya
atau karena hendak mencari ridha Allah. Karena menghalalkan dan
689
mengharamkan sesuatu itu merupakan hak Allah semata-mata, tidak
ada hak sama sekali bagi manusia untuk turut campur. Allah ber-
firman:
IN Soy II 09 » 4 ae 3 ck data KA PA Ia Na
Lela la 2), : Aa SI S3
IT oa Ke 1 Taat 3 Ka
& Hak NASI pd Absle JI
"Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturun-
kan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan
(sebagiannya) halal.' Katakanlah, 'Apakah Allah telah memberikan
izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja ter-
hadap Allah?” (Yunus: 59)
Allah menganggap perbuatan mengharamkan rezeki yang baik
yang telah dihalalkan-Nya itu sama halnya dengan menghalalkan
kemunkaran-kemunkaran yang telah diharamkan-Nya. Kedua macam
perbuatan itu akan mendatangkan kemurkaan dan azab Allah, dan
mencampakkan pelakunya ke lembah kerugian yang terang dan ke-
sesatan yang jauh. Allah berfirman mengenai sikap orang-orang
jahiliah yang berbuat seperti itu:
"Sesungguhnya rugilah orang-orang yang membunuh anak-anak
mereka karena kebodohan, lagi tidak mengetahui, dan mereka
mengharamkan apa yang telah Allah rezekikan kepada mereka
dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguh-
nya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.”
(al-An'am: 140)
B. Kalau kita renungkan, niscaya kita dapati bahwa mencintai
nyanyian dan menyukai suara yang merdu itu hampir sudah menjadi
instink dan fitrah manusia. Sehingga kita lihat anak kecil yang masih
menyusu dalam buaian pun dapat didiamkan dari tangisnya dengan
alunan suara yang merdu, dan hatinya (perhatiannya) terpalingkan
dari hal-hal yang menyebabkannya menangis kepada suara tersebut.
Oleh karena itu para ibu, wanita-wanita yang menyusui dan meng-
asuh anak-anak biasa bersenandung untuk anak-anaknya sejak
zaman dahulu.
Bahkan dapat kita katakan bahwasanya burung-burung dan
binatang pun terkesan oleh suara dan irama yang merdu, sehingga
690
Imam Ghazali mengatakan dalam al-Ihya', "Barangsiapa yang tidak
tertarik mendengarkan suara yang merdu maka dia memiliki kelain-
an, menyimpang dari keseimbangan, jauh dari hal-hal yang bersifat
kerohanian, lebih keras perasaannya daripada unta, burung, dan
semua jenis binatang, karena unta dengan tabiatnya yang tolol itu
merasa terpengaruh oleh sepatu yang dikenakan orang padanya
sehingga ia merasa ringan membawa beban yang berat. Bahkan --
karena asyiknya mendengarkan suara tersebut-- ia merasakan
sebentar meski jauh jarak yang ia tempuh, dan timbullah semangat-
nya hingga ia lupa kepada yang lain, atau timbul rasa iba dan rindu.
Maka Anda lihat unta itu apabila mendengar dendang orang yang
mengiringnya, ia mengulurkan lehernya dan memasang telinganya
untuk mendengarkannya dan mempercepat perjalanannya hingga
berguncang muatan dan sekedupnya.”
Apabila ketertarikan akan nyanyian itu sudah menjadi naluri dan
fitrah manusia, maka apakah ad-Din didatangkan untuk memerangi
naluri dan fitrah tersebut serta menghukumnya? Tidak, ia datang
untuk membersihkan dan menjunjungnya, serta mengarahkannya
dengan arahan yang lurus. Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
"Sesungguhnya para nabi itu diutus untuk menyempurnakan fitrah
dan memantapkannya, bukan untuk mengganti dan mengubahnya.”
Hal ini dibenarkan oleh riwayat yang menceritakan bahwa Rasu-
lullah saw. datang di Madinah, dan mereka (penduduk Madinah)
mempunyai dua hari yang mereka biasa bermain-main pada hari itu.
Lalu beliau bertanya, "Dua hari apa ini?” Mereka menjawab, "Kami
biasa bermain padanya pada zaman jahiliah.” Kemudian beliau ber-
sabda:
ha 3 2 ps Ca 1 Aa 2 Sat
PP
NaTA (PA
"Sesungguhnya Allah telah menggantinya untuk kalian dengan yang
lebih baik daripada keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” HR
Ahmad, Abu Daud, dan Nasa'i)
Dan Aisyah berkata:
£ Kg PAN Na GBI 3
RTA AA LANANG
»: -
691
CA Ae LO AIA J IA
karna A Ae NET ENI
LA — INA — Ogagn J AD GA
JA AS Lali AU
ny. bi menga ya 7 9
2 LI 2D NN uu Lg 0 -
SALA Ga KAN KASI
(d2 Gl ON
"Sungguh saya menyaksikan Nabi saw. membatas (melindungi)
saya dengan selendangnya, sedangkan saya melihat orang-orang
Habasyah itu bermain di dalam masjid, sehingga saya sendiri yang
merasa bosan terhadap permainan itu. Ukurlah kadar kemampuan
seorang gadis muda belia yang masih suka bermain.” (HR Bukhari
dan Muslim)
Apabila nyanyian tergolong dalam jenis hiburan dan permainan,
maka hiburan dan permainan itu tidaklah haram sesungguhnya ma-
nusia tidak sabar terhadap keseriusan yang mutlak dan kekerasan
yang abadi.
. Nabi saw. bersabda kepada Hanzhalah, ketika Hanzhalah mengira
dirinya telah menjadi munafik karena ia bersenang-senang dengan
istri dan anak-anaknya serta karena sikapnya yang berbeda ketika ia
di rumah dan ketika berada di sisi Rasulullah saw.:
#- Pa At Kat Da Pe
(Ab o)de ng dekan AMS
"Hai Hanzhalah suatu saat begini dan suatu saat begitu.” (HR Mus-
lim)
Ali bin Abi Thalib berkata, "Hiburlah hati itu sesaat demi sesaat,
karena hati itu bila dipaksakan sesuatu yang tidak disukai bisa buta.”
Beliau berkata pula, "Sesungguhnya hati itu bisa jenuh seperti
badan. Oleh karena itu carilah segi-segi kebijaksanaan demi kepen-
tingan hati.”
Abu Ad-Darda berkata, "Sesungguhnya aku perlu menghiburhatiku
dengan hiburan supaya dapat menguatkannya dalam melaksanakan
kebenaran."
Imam Ghazali memberikan jawaban terhadap orang yang berpen-
dapat bahwa nyanyian adalah kesenangan yang melalaikan dan per-
692
mainan, dengan jawaban sebagai berikut:
"Memang demikian, dan dunia itu seluruhnya adalah kesenangan
atau hiburan dan permainan .... Dan bercumbu dengan istri itu pun
adalah hiburan, kecuali menanam benih anak. Begitu pula gurau
yang tidak disertai dengan perkataan yang kotor adalah halal, seba-
gaimana diriwayatkan dari Rasulullah saw. dan para sahabat.
Tidak ada permainan yang melebihi kerasnya permainan orang-
orang Habasyah, namun demikian terdapat nash sahih yang mem-
perbolehkannya. Saya katakan bahwa hiburan itu dapat mengistira-
hatkan hati dan meringankan beban-beban pikirannya. Hati itu bila
tidak senang atau dipaksa bisa menjadi buta, dan menyenangkannya
itu bisa membantunya dalam menghadapi hal-hal yang serius.
Maka orang yang pekerjaannya berpikir umpamanya, seyogianya
ia libur pada hari Jum'at, karena libur sehari itu akan dapat mem-
bantu menimbulkan semangatnya pada hari-hari lain. Dan orang
yang rajin melakukan shalat-shalat nafilah setiap waktu, sayogianya
ia istirahat pada waktu-waktu tertentu. Karena itu tidak disukai
melakukan shalat pada waktu-waktu tertentu.
Maka berlibur dalam hal ini dapat membantu untuk menjalankan
pekerjaan, dan hiburan dapat membantu seseorang untuk melaku-
kan kesungguhan. Di samping itu, tidak ada yang mampu berkutat
dalam keseriusan dan kesungguhan terus-menerus kecuali jiwa para
nabi a.s.. Dengan begitu, hiburan dapat menjadi pengobat hati dari
penyakit jenuh dan letih, Maka sudah selayaknya hiburan itu
mubah, tetapi jangan banyak-banyak, sebagaimana halnya obat
tidak boleh berlebihan.
Apabila permainan atau hiburan dilakukan dengan niat seperti
itu, maka dinilai sebagai gurbah (mendekatkan diri kepada Allah).
Bagi orang yang belum dapat menggerakkan sifat terpuji dari hatinya
dengan mendengarkan nyanyian --padahal perlu untuk digerakkan--
bahkan ia hanya merasakan kelezatan dan istirahat semata-mata,
maka sangat disukai baginya untuk mencapai maksud seperti yang
saya sebutkan.
Memang, hal ini menunjukkan kekurangan orang yang bersang-
kutan dari puncak kesempurnaan, sebab orang yang sempurna ialah
orang yang tidak perlu menyenangkan hatinya dengan selain kebe-
naran, Tetapi perlu diingat bahwa kebaikan orang-orang abrar (yang
baik-baik) itu masih merupakan kejelekan bagi orang-orang mugarra-
bin (yang sudah mencapai derajat dekat sekali dengan Allah). Dan
orang yang menguasai ilmu mengobati hati (psikiater) --dengan
693
menggunakan terapi lemah lembut terhadap pasiennya kemudian
membawanya secara perlahan kepada kebenaran-- ia tahu dengan
pasti bahwa menyenangkan dan melapangkan hati dengan cara-cara
seperti itu merupakan obat yang sangat berguna dan amat diperlukan.”
Demikianlah uraian Imam Ghazali dalam al-Ihya, "Kitab as-
Sima'”, halaman 1152-1153. Dan ini merupakan pembicaraan yang
halus dan bagus, yang mengungkapkan ruh Islam yang sebenarnya.
Golongan yang Memperbolehkan Nyanyian
Itulah dalil-dalil yang diambil dari nash-nash Islam dan gawa'id-
nya yang memperbolehkan nyanyian. Dalil-dalil itu sudah cukup dan
memadai meskipun tidak ada orang yang mendukungnya dan tidak
ada ahli figih yang mengatakan begitu. Nah, bagaimana lagi jika
banyak orang yang menyatakan dukungannya, baik dari kalangan
sahabat, tabi'in, pengikut mereka, dan para fugaha?
Maka cukuplah bagi kita riwayat tentang penduduk Madinah
(yang terkenal wara'), golongan zhahiriyah (yang terkenal sangat
ketat berpegang pada zhahir nash), dan kaum sufi --yang terkenal
amat keras berpegang pada 'azimah (kewajiban semula) dan tidak suka
memilih rukhshah-- bahwa mereka memperbolehkan nyanyian.
Imam Syaukani berkata di dalam Nailul-Authar:
"Penduduk Madinah dan orang-orang yang menyetujuinya dari
kalangan ulama Ahli Zhahir dan sejumlah ahli tasawuf berpendapat
memperbolehkan nyanyian, meskipun dengan menggunakan kecapi
dan seruling. Ustadz Abu Manshur al-Baghdadi asy-Syafi'i menceri-
takan di dalam karangannya mengenai masalah as-sima' (pendengar-
an) bahwa Abdullah bin Ja'far tidak menganggap terlarang terhadap
nyanyian, bahkan ia menciptakan lagu untuk budak-budak perem-
puannya, serta mendengarkan nyanyian mereka dengan mengguna-
kan alat musiknya. Hal ini terjadi pada masa pemerintahan Amirul
Mukminin Ali r.a..
Ustadz Abu Manshur juga mengisahkan cerita seperti itu dari
Oadhi Syuraih, Sa'id bin al-Musayyab, Atha' bin Abi Rabah, az-Zulri,
dan asy-Sya'bi.”
Imam al-Haramain (di dalam an-Nihayah) dan Ibnu Abiddunya
berkata, "Orang-orang tepercaya meriwayatkan dari para ahli sejarah
bahwa Abdullah Ibnuz Zuber mempunyai beberapa budak perempuan
yang pandai bermain kecapi. Dan Ibnu Umar pernah menemui Ibnuz
Zuber yang di sebelahnya terdapat kecapi, lalu Ibnu Umar bertanya,
'Apakah ini, wahai sahabat Rasulullah?" Maka Ibnuz Zuber meng-
694
ambilnya dan memberikannya kepada Ibnu Umar. Kemudian Ibnu
Umar mengamatinya seraya bertanya, 'Ini timbangan buatan negeri
Syam?' Ibnuz Zuber menjawab, "Untuk menimbang pikiran.”
Al-Hafizh Abu Muhammad Ibnu Hazm meriwayatkan dalam se-
buah risalah tentang as-sima' (pendengaran) dengan sanadnya dari
Ibnu Sirin, beliau berkata, "Seorang laki-laki datang ke Madinah
dengan membawa beberapa orang budak perempuan, lalu ia singgah
di tempat Ibnu Umar, dan di antara budak-budak itu ada yang pandai
memukul rebana (bermain musik). Kemudian datang seorang laki-
laki, lalu pemilik budak itu menawarkannya, tetapi laki-laki itu tidak
tertarik kepada budak-budak tersebut. Ibnu Umar berkata, 'Pergilah
kepada orang yang lebih pas berjual beli denganmu daripada orang
ini.' Pemilik budak itu bertanya, 'Siapakah yang kau maksud?" Ibnu
Umar menjawab, ' Abdullah bin Ja'far.” Lalu pemilik budak itu mena-
warkan budak-budaknya kepada Abdullah bin Ja'far, dan disuruh-
nya salah seorang budak mengambil kecapi, lantas budak itu meng-
ambilnya, lalu menyanyi. Maka terjadilah jual beli dengan Ibnu Ja'far
itu. Setelah itu laki-laki tersebut kembali mendatangi Ibnu Umar ...
hingga akhir cerita.”
Pengarang kitab al-'Agd, al-Allamah al-Adib Abu Umar al-Anda-
lusi meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar pernah datang ke
rumah Ibnu Ja'far, lalu didapatinya seorang budak perempuan milik
Ibnu Ja'far yang di dalam kamarnya terdapat kecapi. Kemudian Ibnu
Ja'far bertanya kepada Ibnu Umar, "Apakah Anda menganggap hal
ini terlarang?” Ibnu Umar menjawab, "Tidak apa-apa.”
Al-Mawardi meriwayatkan dari Muawiyah dan Amr bin Ash bahwa
mereka berdua pernah mendengar kecapi di rumah Ibnu Ja'far. Dan
Abul Faraj al-Ashbahani meriwayatkan bahwa Hasan bin Tsabit per-
nah mendengar nyanyian Izzatul Maila' dengan menggunakan kecapi,
sedangkan sya'ir yang dinyanyikannya adalah sya'ir ciptaan Hasan
bin Tsabit.
Abul Abbas al-Mubarrad juga menceritakan seperti itu.
Al-Adfawi menceritakan, Umar bin Abdul Aziz suka mendengar
budak-budak perempuannya menyanyi, sebelum dia menjadi khalifah.
Ibnu Sam'ani meriwayatkan tentang diperbolehkannya menyanyi/
mendengarkannya dari Thawus, dan pendapat ini juga diriwayatkan
Ibnu Gutaibah dan pengarang al-Imta' dari Gadhi Madinah Sa'ad bin
Ibrahim bin Abdur Rahman az-Zuhri, dari kalangan tabi'in. Juga diri-
wayatkan oleh Abu Ya'la al-Khalili dalam al-Irsyad dari Abdul Aziz
bin Salamah al-Majisyun, mufti Madinah.
695
Ar-Ruyani meriwayatkan dari al-Oaffal bahwa mazhab Malik bin
Anas memperbolehkan nyanyian dengan menggunakan alat-alat
musik. Ustadz Abu Manshur al-Faurani meriwayatkan dari Imam
Malik kebolehan menggunakan kecapi. Sedangkan Abu Thalib al-
Makki meriwayatkan dalam Outul-9ulub dari Syu'bah bahwa Syu'bah
pernah mendengar tambur di rumah al-Minhal bin Amr, seorang ahli
hadits yang terkenal.
Abdul Fadhl bin Thahir meriwayatkan dalam karyanya mengenai
masalah pendengaran (as-sima') bahwa tidak ada perbedaan pendapat
di kalangan ulama Madinah tentang bolehnya bermain kecapi.
Ibnu Nahwi berkata di dalam al-Umdah, "Ibnu Thahir berkata,
"Pendapat itu sudah menjadi kesepakatan (ijma”) penduduk Madi-
nah.' Selanjutnya Ibnu Thahir berkata, "Begitu pula pendapat seluruh
Ahli Zhahir, tanpa kecuali." Al-Adfawi berkata, 'Para ahli riwayat
tidak berbeda pendapat dalam menisbatkan kebolehan memukul
rebana (bermain musik) kepada Ibrahim bin Sa'ad yang telah dise-
butkan sebelumnya, dan dia adalah salah seorang periwayat hadits
yang seluruh jamaah ahli hadits meriwayatkan haditsnya.'”
Al-Mawardi meriwayatkan kebolehan bermain kecapi dari seba-
gian ulama Syafi'iyah. Hal ini juga diriwayatkan oleh Abul Fadhl
Ibnu Thahir dari Abu Ishag asy-Syirazi. Diriwayatkan juga oleh al-
Isnawi dalam kitab al-Muhimmat dari ar-Ruyani dan al-Mawardi. Juga
diriwayatkan oleh Ibnu Nahwi dari Ustadz Abu Manshur. Diriwayat-
kan oleh Ibnu Mulgan dalam al-Umdah dari Ibnu Thahir, diriwayatkan
oleh al-Adfawi dari Syekh Izzuddin bin Abdus Salam, juga diriwayat-
kan oleh pengarang kitab al-Imta' dari Abu Bakar Ibnu Arabi. Dan al-
Adfawi menetapkan kebolehannya!
Mereka seluruhnya mengatakan tentang kebolehan mendengar
nyanyian yang diiringi dengan alat-alat biasa dikenal --yakni alat-
alat musik.
Adapun mengenai nyanyian tanpa menggunakan alat musik, maka
al-Adfawi menulis dalam al-Imta, "Sesungguhnya Imam Ghazali di
dalam sebagian karya figihnya meriwayatkan kesepakatan para
ulama atas kehalalannya. Ibnu Thahir meriwayatkan ijma' sahabat
dan tabi'in atas kebolehannya. At-Taj al-Fazzari dan Ibnu Outaibah
meriwayatkan ijma' penduduk Haramain akan kebolehannya. Ibnu
Thahir dan Ibnu Outaibah juga meriwayatkan ijma' ahli Madinah
atas kebolehannya itu. Al-Mawardi berkata, '"Ulama-ulama Hijaz se-
lalu memperbolehkannya pada hari-hari utama dalam setahun yang
diperintahkan melakukan ibadah dan dzikir padanya.'”
696
Ibnu Nahwi berkata dalam al-Umdah:
”Kebolehan menyanyi dan mendengarnya ini diriwayatkan dari
segolongan sahabat dan tabi'in. Dari golongan sahabat antara lain
Umar (sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dan lainnya),
Utsman (sebagaimana diriwayatkan oleh al-Mawardi dan pengarang
kitab al-Bayan, yaitu Imam ar-Rafi'i), Abdur Rahman bin Auf (seperti
yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah), Abu Ubaidah bin al-Jarrah (se-
bagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Outaibah), Abu' Mas'ud al-
Anshari (seperti diriwayatkan oleh al-Baihagi), Bilal dan Abdullah
bin al-Argam serta Usamah bin Zaid (sebagaimana diriwayatkan
oleh al-Baihagi), Hamzah (sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih
al-Bukhari), Ibnu Umar (sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Thahir),
al-Barra' bin Malik (seperti diriwayatkan oleh Abu Na'im), Abdullah
bin Ja'far (seperti diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr), Abdullah Ibnuz
Zuber (seperti diriwayatkan oleh Abu Thalib al-Makki), Hasan (se-
bagaimana diriwayatkan oleh Abul Faraj al-Ashbahani), Abdullah
bin Amr (seperti diriwayatkan oleh Zuber bin Bakar), Ourzhah bin
Ka'ab (seperti diriwayatkan oleh Ibnu Outaibah), Khuwat bin Juber
dan Rabah al-Mu'tarif (sebagaimana diriwayatkan oleh pengarang
kitab al-Aghani), Mughirah bin Syu'bah (sebagaimana diriwayatkan
oleh Abu Thalib al-Makki), Amr bin Ash (sebagaimana diriwayatkan
oleh al-Mawardi), Aisyah dan ar-Rubayyi' (sebagaimana diriwayat-
kan dalam Shahih al-Bukhari), dan lain-lainnya.
Adapun dari kalangan tabi'in adalah Sa'id bin al-Musayyab,
Salim bin Abdullah bin Umar, Ibnul Hasan, Kharijah bin Zaid, Syu-
raih al-Oadhi, Sa'id bin Juber, Amir asy-Sya'bi, Abdullah bin Abi
Atig, Atha' bin Abi Rabah, Muhammad bin Syihab az-Zuhri, Umar
bin Abdul Aziz, dan Sa'ad bin Ibrahim az-Zuhri.
Sedangkan orang-orang yang mengikuti pendapat mereka adalah
sejumlah manusia yang tidak terhitung oleh Imam Empat, Ibnu Uyai-
nah, dan jumhur ulama Syafi'iyah.”
Demikianlah keterangan Ibnu Nahwi. Begitu juga yang dikemu-
kakan Imam Syaukani dalam Nailul-Authar, juz 8, halaman 264-266.
Ketentuan dan Syarat-syarat yang Harus Dipelihara
Dalam hal ini saya tidak lupa menyertakan beberapa ketentuan/
syarat yang harus dipelihara dalam fatwa tentang mendengar nya-
nyian ini.
1. Telah saya isyaratkan dalam awal pembahasan bahwa tidak
697
semua nyanyian itu mubah, karena temanya harus sesuai dengan
adab dan ajaran Islam.
Misalnya baris nyanyian yang berbunyi: "Dunia adalah rokok
dan gelas (minuman keras)”, jelas lirik ini bertentangan dengan
ajaran Islam yang menganggap khamar (minuman keras) itu kotor,
dari perbuatan setan, dan melaknat peminum khamar, pemeras-
nya, penjualnya, pembawanya, dan semua orang yang memban-
tunya. Demikian juga rokok, ia merupakan bahaya yang cuma
akan menimbulkan mudarat terhadap tubuh, jiwa, dan harta.
Nyanyian-nyanyian yang memuji orang-orang zalim, thaghut-
thaghut, dan penguasa-penguasa fasik, padahal umat kita diuji
dengan adanya orang-orang seperti itu. Selain itu, juga bertenta-
ngan dengan ajaran Islam, yang mengutuk orang-orang zalim
dan setiap orang yang membantu mereka, bahkan terhadap orang
yang berdiam diri terhadap mereka. Nah, bagaimana lagi dengan
orang yang memuji mereka?!
Demikian pula nyanyian-nyanyian yang memuji-memuji lelaki
dan wanita mata keranjang adalah nyanyian yang bertentangan
dengan adab Islam, sebagaimana diserukan Kitab Sucinya:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka
menahan pandangannya ...!” (an-Nur: 30)
"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka
menahan pandangannya ...!” (an-Nur: 31)
Dan Rasulullah saw. telah bersabda:
GA 3T SAIE AA IL
SIS, Ap Oka Pena Pn
2 La ESILAK TEA PET 3
SENA SAKITI
"Wahai Ali, janganlah kamu ikuti pandangan (yang pertama) de-
ngan pandangan (yang kedua). Karena engkau hanya diperkenan-
kan dengan pandangan pertama itu, dan tidak diperkenankan
untukmu pandangan yang kedua (dan seterusnya).”
2. Gaya dan penampilan juga mempunyai arti penting. Kadang-ka-
dang isi nyanyian itu tidak terlarang dan tidak buruk, tetapi pe-
nampilan sang penyanyi di dalam membawakannya dengan nada
dan gaya sedemikian rupa, sengaja hendak mempengaruhi dan
698
membangkitkan nafsu dan hati yang berpenyakit, maka keluarlah
nyanyian-nyanyian itu dari daerah mubah ke daerah haram,
syubhat, atau makruh, seperti nyanyian-nyanyian yang biasa
disiarkan untuk orang banyak dan dicari oleh para pendengar
laki-laki dan perempuan, yaitu lagu-lagu yang menekankan satu
aspek saja, aspek nafsu seksual dan yang berhubungan dengan
cinta dan kerinduan, dan menyalakannya dengan berbagai cara,
khususnya bagi anak-anak muda.
Al-Our'an memberi wejangan kepada istri-istri Nabi seperti ber-
ikut:
Tea IBAN, Sat 311
”.. Janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeingin-
anlah orang yang ada penyakit dalam hatinya ....” tal-Ahzab: 32)
NA
Nah, bagaimana lagi jika ketundukan perkataan itu disertai de-
ngan irama, lagu, dan nada-nada yang menggetarkan dan mem-
pengaruhi perasaan?!
. Nyanyian itu jangan disertai dengan sesuatu yang haram, seperti
minum khamar, menampakkan aurat, atau pergaulan dan per-
campuran antara laki-laki dan perempuan tanpa batas. Inilah
yang biasanya terjadi dalam pergelaran nyanyian dan musik sejak
zaman dulu. Itulah yang tergambar dalam pikiran ketika disebut-
sebut tentang nyanyian, apalagi jika penyanyinya perempuan.
Inilah yang ditunjuki oleh hadits Nabi saw. yang diriwayatkan
oleh Ibnu Majah dan lainnya:
Aa, setan 2 GA 3 P 20134
an Lara Lana 2oab oa
SE AA PENA
bagas
rs EA IG 3
DRA 3S
”Sungguh akan pa manusia-manusia dari umatku yang meminum
khamar dan mereka namai dengan nama lain, dinyanyikan pada
kepalanya dengan alat-alat musik dan biduanita-biduanita. Allah
699
akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan
mereka (seperti) kera dan babi.”
Perlu saya peringatkan di sini tentang suatu masalah penting,
yaitu bahwa untuk mendengarkan nyanyian --pada zaman
dahulu-- seseorang harus datang ke tempat pementasan nya-
nyian itu. Dia harus bercampur baur dengan para biduan dan
biduanita serta para pemain dan pengunjung yang lain, yang
jarang sekali pementasan seperti ini selamat dari hal-hal yang
dilarang syara' dan dari hal-hal yang dibenci agama. Tetapi seka-
rang orang bisa saja mendengarkan nyanyian di tempat yang jauh
dari penyanyi dan pementasannya, yang tidak diragukan lagi hal
ini merupakan unsur yang meringankan terhadap masalah terse-
but, sehingga cenderung diizinkan dan diberi kemudahan.
4. Manusia tidak hanya terdiri dari perasaan, dan perasaan itu
bukan cuma cinta semata-mata, cinta itu sendiri bukan khusus
untuk wanita saja, dan wanita tidak hanya terdiri dari tubuh dan
syahwat. Oleh karena itu, kita harus menekan arus deras nya-
nyian-nyanyian yang sentimentil. Kita juga hendaklah melaku-
kan pembagian yang adil di antara nyanyian, program, dan selu-
ruh kehidupan kita. Hendaklah kita menyeimbangkan antara
agama dan dunia, begitupun dalam kehidupan dunia harus se-
imbang antara hak pribadi dan hak masyarakat, dalam kehidupan
pribadi harus seimbang antara akal dan perasaan, dan akan hal-
nya perasaan haruslah kita menyeimbangkan antara seluruh per-
asaan sebagai layaknya manusia yang berupa perasaan cinta,
benci, cemburu, semangat, berani, rasa kebapakan, keibuan, per-
saudaraan, persahabatan, dan sebagainya. Masing-masing per-
asaan itu mempunyai hak.
Berlebih-lebihan dalam menonjolkan salah satu perasaan
haruslah memperhitungkan perasaan-perasaan lainnya, harus
memperhitungkan pikiran, jiwa, dan kehendak sendiri, harus
memperhitungkan masyarakat, keistimewaan, dan kedudukan
mereka, dan harus memperhitungkan agama, teladan yang dibe-
rikannya, idealismenya, dan pengarahan-pengarahannya.
Sesungguhnya ad-Din (Islam) mengharamkan sikap berlebih-
lebihan dalam segala hal, sampai dalam hal ibadah sekalipun.
Maka bagaimana menurut pikiran Anda, berlebih-lebihan dalam
permainan dan hiburan yang menyita waktu, meskipun (hukum
asalnya) mubah?!
700
Ini menunjukkan kosongnya pikiran dan hati dari kewajiban-
kewajiban yang besar dan tujuan-tujuan yang luhur, juga menun-
jukkan tersia-siakannya banyak hak yang seharusnya ditunaikan
sesuai kebutuhannya dari kesempatan manusia yang sangat ber-
harga dan dari usianya yang terbatas. Alangkah tepat dan men-
dalamnya apa yang dikatakan oleh Ibnul Mugaffa', "Aku tidak
melihat israf (sikap berlebihan) melainkan di sampingnya ada hak
yang tersia-siakan.” Dan di dalam hadits disebutkan:
z
"Tidaklah orang yang berakal itu berangkat kecuali untuk tiga hal,
kepayahan untuk mencari kebutuhan hidup, mencari bekal untuk
akhirat, atau mencari kelezatan yang tidak haram.”
Karena itu hendaklah kita membagi waktu kita di antara ketiga
hal ini dengan adil, dan hendaklah kita tahu dan menyadari
bahwa Allah akan menanyai setiap manusia mengenai umurnya,
untuk apa ia habiskan, dan masa mudanya, untuk apa pula ia
habiskan.
. Setelah melalui penjelasan seperti ini, sekarang tinggal masing-
masing pendengar (dan penyanyi/pemusiknya, penj.) yang men-
jadi ahli figih dan mufti (yang menetapkan hukum) bagi dirinya
sendiri. Apabila nyanyian atau sejenisnya itu menimbulkan rang-
sangan dan mendatangkan fitnah, menyebabkan dia tenggelam
dalam khayalan, dan sisi kebinatangannya mengalahkan sisi ke-
rohaniannya, maka hendaklah ia menjauhinya seketika itu juga,
dan menutup rapat-rapat pintu berhembusnya angin fitnah ke
dalam hati, agama, dan akhlaknya, sehingga Kn dapat beris-
tirahat dan merasa tenteram.
Jangan Mudah Mengatakan Haram
Saya tutup pembahasan ini dengan kata terakhir yang saya tuju-
kan kepada yang terhormat para ulama yang sangat ringan lisannya
dalam mengucapkan kata-kata ”haram” yang sering mereka ucapkan
pada waktu memberi fatwa dan dalam pembahasan-pembahasan
701
mereka ketika mereka menulis. Hendaklah mereka mengingat Allah
ketika mengucapkan kata-kata serta menyadari bahwa kata-kata
"haram" itu merupakan perkataan yang membahayakan, karena
yang dimaksud oleh kata-kata ini ialah dikenakannya hukuman/sik-
saan dari Allah terhadap perbuatan (yang dikatakan haram) itu. Dan
hal ini tidak dapat diketahui dengan menerka-nerka dan kelakar,
tidak pula dengan hadits dhaif, dan tidak juga dengan semata-mata
yang termaktub dalam kitab terdahulu. Tetapi pengharaman suatu
masalah hanya dapat diketahui melalui nash yang sahih dan sharih,
atau ijma' yang muktabar dan sahih. Kalaulah tidak terdapat dasar
yang demikian, maka daerah kemaafan dan kebolehan itu adalah
luas, dalam hal ini terdapat teladan yang bagus pada para salaf yang
saleh.
Imam Malik r.a. berkata, "Tidak ada sesuatu yang lebih berat bagi
saya daripada saya ditanya tentang suatu masalah, halal atau haram,
karena ini merupakan sesuatu yang gath'i (pasti) dalam hukum Allah.
Saya dapati ahli-ahli ilmu di negeri kami, jika ditanya tentang suatu
masalah, seakan-akan mereka sedang dihadapkan kepada kematian.
Sementara saya lihat orang-orang pada zaman kita sekarang ini suka
berbicara tentang fatwa, dan seandainya mereka mengetahui apa
yang bakal mereka hadapi, niscaya mereka akan menyedikitkan hal
ini. Adapun Umar bin Khattab, Ali, dan sahabat-sahabat besar lain-
nya, apabila menghadapi persoalan-persoalan --padahal mereka
adalah sebaik-baik generasi kenabian Nabi Muhammad saw.--
mereka mengumpulkan sahabat-sahabat yang lain (barangkali ada
informasi dari Nabi saw. yang mereka ketahui, atau bagaimana pan-
dangan mereka mengenai masalah ini), kemudian mereka tetapkan
fatwa mengenai masalah tersebut. Sedangkan orang-orang zaman
sekarang suka membanggakan diri, yang dengan demikian terbuka-
lah bagi mereka pintu kezaliman menurut kadar ukuran masing-
masing.”
Imam Malik juga berkata, "Orang-orang salaf yang menjadi
panutan dan menjadi sandaran Islam, tidak pernah mengatakan, 'Ini
halal dan ini haram.' Tetapi mereka suka mengatakan, 'Saya tidak
suka ini dan saya pandang begini." Sedangkan menetapkan hukum
halal dan haram, maka yang demikian itu adalah mengada-ada ter-
hadap Allah. Apakah Anda tidak mendengar firman Allah:
“4 29, KL Lg . 4 SOAL KG ho “GI
702
en ee 35 Te BD Lu
O Lai SNTASI PA aan Ta
"Katakanlah, 'Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturun-
kan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan
(sebagiannya) halal.' Katakanlah, 'Apakah Allah telah memberikan
izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja ter-
hadap Allah?” (Yunus: 59)
Sebab, yang halal ialah apa yang dihalalkan Allah dan Rasul-Nya,
dan yang haram itu ialah apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.”
Imam Syafi'i meriwayatkan dalam al-Umm dari Imam Abu Yusuf,
sahabat Imam Abu Hanifah, beliau berkata, "Saya dapati syekh-
syekh kita dari kalangan ahli ilmu, di dalam memberi fatwa itu
mereka tidak suka mengatakan, 'Ini halal dan ini haram', kecuali apa
yang terdapat keterangannya secara jelas dalam Kitab Allah Azza wa
Jalla tanpa memerlukan penafsiran.”
Sementara itu, as-Saib menceritakan kepada kami (Imam Syaffi'i)
dari Rabi' bin Khaitsam --seorang tabi'in yang agung-- bahwa beliau
berkata, "Janganlah salah seorang di antara kamu mengatakan, 'Se-
sungguhnya Allah telah menghalalkan ini atau meridhainya! Lantas
Allah menempelak dengan mengatakan kepadanya, 'Aku tidak
menghalalkan ini dan tidak meridhainya.' Dan jangan sampai ber-
kata, 'Sesungguhnya Allah telah mengharamkan ini,” lalu Allah
menyangkal, "Engkau berdusta, Aku tidak mengharamkannya dan
tidak melarangnya.'"
Sebagian sahabat kami menceritakan kepada kami dari Ibrahim
an-Nakha'i bahwa beliau bercerita mengenai sahabat-sahabat beliau
bahwa apabila mereka berfatwa tentang sesuatu atau melarangnya,
mereka mengatakan, "Ini tidak disukai, dan ini tidak apa-apa.” Ada-
pun untuk mengatakan ini halal dan ini haram, maka yang demikian
itu dianggap perkara yang terlalu besar.”
Demikianlah yang dikemukakan oleh al-Gadhi Abu Yusuf dan di-
kutip oleh Imam Syafi'i, dan tidak ada seorang pun yang menyangkal
kutipan ini beserta kandungannya, bahkan sebaliknya mereka
mengakuinya. Dan tidaklah seseorang mengakui sesuatu melainkan
karena ia meyakini kebenarannya.
Dan Allah berfirman:
La ae NO .7 Ke LA
NU YNA KU Yaa MA MAPAN
703
Car LL SATA Ka So en ana 1 eta ee
ITA Feb in N) S STA LET
LIA
OSN
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut
oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram', untuk meng-
ada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung.”
(an-Nahi: 116)
9
PEMBAJAKAN PESAWAT TERBANG
DALAM PANDANGAN ISLAM
Pertanyaan:
Tentunya Ustadz juga merasakan seperti apa yang kami rasakan
dengan adanya pembajakan pesawat terbang Kuwait, dengan segala
penderitaan yang dialami oleh para penumpangnya yang tidak ber-
salah, baik dari kalangan wanita, orang tua, maupun anak-anak
muda. Selama enam belas hari mereka hidup dalam ketakutan dan
kesedihan dengan dibelenggu di tempat duduk mereka, tidak dapat
bergerak dan tidak tahu mereka akan dibawa ke mana. Bahkan kapan
saja para pembajak itu dapat merusak akal dan saraf mereka, misal-
nya dengan meledakkan pesawat sehingga hancur semua orang yang
ada di dalamnya, atau melepaskan peluru kepada siapa saja yang di-
kehendakinya dari penumpang-penumpang itu. Pada kenyataannya,
mereka telah membunuh para penumpang dengan cara yang menge-
rikan dan melemparkan bangkainya dari atas pesawat, dengan tidak
menjaga kehormatan mayit, martabat manusia, dan hak muslim.
Tragisnya, para penyandera itu membawa-bawa nama Islam, dan
mendakwakan bahwa dengan berbuat begitu mereka mengabdi ke-
pada Islam dan bertindak. untuknya. Mereka juga menanyakan
waktu-waktu shalat dan puasa, dan memberi nama pesawat mereka
dengan ”Thairatusy-Syahadah” (Pesawat untuk Syahid), dan mereka
memandang diri mereka sebagai mujahid (pejuang) dan syuhada.
Pertanyaan kami ialah bagaimana pandangan Islam terhadap
704
pembajakan pesawat udara yang menimbulkan penderitaan kepada
orang-orang yang tak bersalah, karena dosa yang dilakukan orang
lain --seandainya memang ada yang berbuat dosa-- dan bagaimana
Islam memandang tujuan pembajak itu baik dengan motivasi keagama-
an atau kebangsaan?
Kami tahu bahwa Ustadz mengomentari perbuatan ini dengan
pengingkaran yang sangat keras beberapa kali. Namun kami ingin
mengetahui penjelasan hukum syara” dengan dalil-dalilnya dari
Kitab Allah yang mulia dan Sunnah Nabi-Nya yang terhormat, agar
binasa orang yang binasa dengan jelas, dan agar hidup orang yang
hidup dengan jelas.
Semoga Allah memberikan taufig kepada Ustadz, dan menjadikan
Ustadz penerang jalan.
Jawaban:
Memang saya merasakan tragedi pembajakan pesawat dengan
hati dan perasaan saya. Begitu juga berjuta-juta anak manusia selain
saya, yang hatinya tidak keras "seperti batu atau lebih keras lagi"
(al-Bagarah: 74) sebagaimana karakter Bani Israil dulu, seperti yang
diterangkan oleh Allah.
Saya telah menyatakan pengingkaran terhadap perbuatan ini ke-
tika itu dalam suatu ceramah yang disiarkan lewat televisi Dauhah,
sebagaimana saya juga mengingkari tindakan serupa sejak beberapa
tahun melalui acara "Hadyul Islam” yang disiarkan televisi Oatar
Yang disandera pada waktu itu memang bukan bangsa Arab dan
bukan pula kaum muslim, tetapi menganiaya manusia yang tidak
bersalah itu adalah perbuatan dosa dan tergolong tindak pidana, apa
pun agama orang yang dianiaya, apa pun tanah air dan kebangsaan-
nya, dan siapa pun yang melampaui batas itu, karena sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.
Dalam hal ini Islam tidak mempergunakan dua takaran sebagai-
mana yang dilakukan oleh kaum Yahudi yang suka mengubah se-
suatu. Mereka mengharamkan suatu macam bentuk muamalah ter-
hadap sesama kaum Yahudi, yang mereka halalkan jika mereka per-
lakukan kepada kaum lain.
Prinsip-prinsip Asasi Islam
Ingin saya jelaskan di hadapan saudara penanya beberapa prinsip
yang diambil dari Al-Our'anul Karim dan Sunnah muthahharah.
705
Prinsip Pertama: Haram Menganiaya Orang Tak Bersalah
Islam tidak memperbolehkan menganiaya atau berbuat melam-
paui batas terhadap orang yang tak bersalah, bagaimanapun keada-
annya dan siapa pun orangnya, baik berbuat aniaya terhadap diri
orang tersebut, kehormatannya, atau hartanya, walaupun yang
menganiaya itu berkedudukan sebagai amir atau khalifah yang telah
dibai'at. Maka kekuasaannya itu tidak menjadikan dia halal menum-
pahkan darah orang lain, merampas hartanya, merusak orangnya,
dan merusak kehormatannya. Pada waktu haji wada', Nabi saw.
mengumumkan di hadapan manusia bahwa darah manusia, harta,
dan kehormatan mereka itu haram atas sebagian yang lain, dengan
pengharaman yang abadi hingga hari kiamat.
Pengharaman ini tidak terbatas terhadap kaum muslim saja, bah-
kan meliputi kaum muslim dan nonmuslim yang tidak memerangi
kaum muslim. Sehingga dalam kondisi perang pun, Islam tidak mem-
perbolehkan membunuh orang yang tidak ikut berperang, seperti
wanita, anak-anak, dan orang-orang lanjut usia, sehingga rahib-
rahib yang mengasingkan diri untuk beribadat di dalam biara-biara
mereka tidak boleh dibunuh, bahkan mereka harus dibiarkan dalam
aktivitas yang mereka lakukan.
Itulah yang menyebabkan para sejarawan Barat yang insaf meng-
atakan, "Sejarah tidak mengenal penakluk yang lebih adil dan lebih
penyayang daripada bangsa Arab, yakni kaum muslim.”
Lebih dari itu, Islam mengharamkan menganiaya binatang yang
tidak berakal. Maka bagaimana pendapat Anda mengenai manusia
sebagai makhluk yang mulia?
| Di dalam kitab Shahih al-Bukhari diriwayatkan sebuah hadits dari
Nabi saw.:
re Ag Ea Ega
"Bahwa seorang wanita akan masuk neraka, 2 mengurung se-
ekor kucing dengan tidak memberinya makan dan tidak melepas-
kannya untuk memakan binatang-binatang (serangga) tanah.”
706
Maka, bagaimana lagi dengan orang yang mengurung manusia
dan menakut-nakutinya, dan menjadikan mereka setiap hari dalam
keguncangan jiwa, ketakutan, dan kesedihan?
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Nu'man bin Basyir, ia
berkata, "Kami pernah bersama-sama Rasulullah saw. dalam suatu
perjalanan, lalu ada salah seorang yang mengantuk di atas kendara-
annya. Kemudian ada orang lain yang mengambil anak panahnya
dari tabungnya, lalu ia terbangun dan terkejut ketakutan, kemudian.
Rasulullah saw. bersabda:
3 A /
(Bb oa) Aa PA INA
"Tidak halal bagi seseorang untuk menakut-nakuti orang mus-
Tim. 406
Dan diriwayatkan oleh al-Bazzar dari hadits Ibnu Umar secara
ringkas dengan lafal:
Ay Dunya yA
Mera 3S et JPN
"Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang mushm
lainnya.”
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Laila dari beberapa
orang sahabat Nabi saw. (HR Abu Daud).
Riwayat di atas menunjukkan bahwa menakut-nakuti orang lain
itu hukumnya haram, walaupun dalam bentuk seperti diceritakan itu,
meski dengan maksud bergurau, selama dapat menimbulkan keta-
kutan dan kesedihan.
Nah, bagaimana lagi dengan orang (sandera) yang hidup dalam
penyanderaan selama beberapa hari, lebih dari dua minggu, yang
setiap hari bagi mereka terasa sebulan, dan setiap malam lamanya
terasa setahun. Apalagi setiap saat para penyandera itu dapat saja
melaksanakan ancamannya dengan membunuh seorang atau lebih,
406jR Thabrani dalam al-Mu'jamul Kabir dan para perawinya adalah orang-orang teper-
caya.
707
agar dengan begitu mereka dapat menekan pihak penguasa yang
berwenang mengambil keputusan. Bahkan kadang-kadang dengan
nekat --dan ini bukan sesuatu yang musykil-- mereka dapat meng-
hancurkan pesawat beserta seluruh penumpang dan awak pesawatnya.
Bagaimana lagi dengan orang-orang yang hidup dalam waktu
sekian lama, dengan tidak merasa dapat istirahat pada waktu tidur
maupun duduk, yang tidak mempunyai kebebasan bergerak sebagai-
mana yang dapat dilakukan para terpidana dalam penjara?
Prinsip Kedua: Seseorang Tidak Menanggung Dosa Orang Lain
Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban mengenai per-
buatan yang ia lakukan, bukan perbuatan orang lain. Dan seseorang
tidak dapat menanggung dosa orang lain meskipun yang bersang-
kutan itu orang yang paling akrab dan paling dekat dengannya. Se-
orang anak tidak dapat dihukum karena kesalahan bapaknya, se-
orang ayah tidak dapat dihukum karena kesalahan anaknya. Inilah
kebenaran dan keadilan yang telah ditetapkan oleh Al-Gur'an dalam
banyak ayat, dan dijelaskannya dari kitab-kitab samawi sebelumnya.
"Apakah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lem-
baran-lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang
selalu menyempurnakan janji? (Yaitu) bahwasanya seorang yang
berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (an-Najm: 36-38)
Karena itu sangat mengherankan kelompok yang mengaku ber-
agama Islam, mengibarkan benderanya, berbicara atas nama Islam,
dan menyatakan ingin mati syahid, tetapi mereka justru menyiksa
rakyat jelata yang tak ada sangkut pautnya dengan persoalan tersebut.
Bagaimana mungkin Islam akan memperkenankan seseorang atau
sekelompok orang untuk menyiksa rakyat suatu negara karena ke-
lompok itu berseteru dengan pemerintah negara tersebut? Katakan-
lah bahwa pemerintah atau penguasa itu memang berbuat salah atau
dosa, tetapi apakah kesalahan mereka sebagai rakyat jelata sehingga
Anda menghukum dan menyiksa mereka?
Siapakah gerangan yang mengangkat Anda, wahai pembajak, se-
bagai jaksa penuntut umum dan hakim sekaligus? Siapakah yang
memberi kekuasaan kepada Anda untuk menetapkan dakwaan, me-
mutuskan perkara, dan melaksanakan eksekusi sekaligus?
Ternyata hukuman yang Anda putuskan terhadap mereka adalah
hukuman mati, menghilangkan nyawa. Dan inilah yang dilakukan
pembajak terhadap para penumpang, yang dilakukannya secara
708
langsung. Mereka bunuh dua orang penumpang, lalu mayat mereka
dilemparkan dari atas pesawat hingga remuk, tanpa sedikit pun me-
naruh hormat terhadap martabat manusia. Padahal, sudah dimaklumi
bahwa Islam menaruh hormat kepada manusia meskipun setelah ia
meninggal dunia, sebagaimana memelihara martabat dan kehormat-
annya ketika ia masih hidup. Nabi saw. bersabda:
0). PE — aa TT mass
(ine dbs veda
”Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkan tulang orang
hidup.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari
Aisyah)
Sesungguhnya membunuh merupakan tindak kejahatan yang
sangat buruk. Karena itu Islam memberikan ancaman yang sangat
berat, yang sudah tidak samar lagi bagi manusia. Bahkan sebagian
ulama berpendapat bahwa pembunuh tidak diterima tobatnya. Al-
Our'an menetapkan:
.. OR .
CE IA ad KE
Kang
”.. barangsiapa yang membunuh seorang manusia bukan karena
orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat
kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh
manusia seluruhnya ....” (al-Ma'idah: 32)
Rasulullah saw. bersabda:
4x
PEN Un ar Nadira
(SEE au Aly) . aan
"Lenyapnya dunia itu lebih ringan menurut pandangan Allah dari-
pada terbunuhnya seorang muslim.” (HR Tirmidzi dan Nasa'i
dari Ibnu Umar)
709
Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits serupa dari al-Barra:
2 1 BALA ag Y— (IL GA IA
ee AA
CAN RAI 35 2
JAE Ny
(DRL Miles ea ehn)
"Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu mem-
bunuh seorang mukmin, maka Allah akan membenamkan mereka
ke dalam neraka.” (HR Tirmidzi dari Abu Sa'id dan Abu Hurai-
rah)407
Ketiga hadits yang telah disebutkan itu tercantum dalam kitab
Shahih al-Jami'ush-Shaghir.
Bahkan Nabi saw. menganggap mengacungkan senjata (pedang)
kepada seorang muslim sebagai kesalahan besar yang mengharus-
kan pelakunya terkena laknat. Beliau bersabda:
L “eti7O LI -
ASIA 3 AL LAN IG
.
.-.
AANG II TS
. SI Ela
"Barangsiapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya,
maka malaikat melaknatnya sehingga ia berhenti.” (HR Muslim)
Beliau juga bersabda:
IIA PAN KAS AI
0. 407Dalam Al-0ur'an surat an-Nisa' ayat 93 dinyatakan: "Dan barangsiapa yang mem-
bunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalam-
nya, dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar
untuknya.” (Penj.)
710
Pa AGS LI IL BOY 3 2
SAS AS BE LEE 3S
- Say
(ADS ol) SIS JP kian
"Janganlah salah seorang di antara kamu mengacungkan senjata
kepada saudaranya, karena ia tidak tahu barangkali setan menggu-
nakan kesempatan apa yang di tangannya itu, lalu ia jatuh ke dalam
lembah neraka.” (HR Bukhari dan Muslim)
Kalau mengacungkan senjata saja dilarang oleh Islam, maka
bagaimana lagi jika mempergunakan senjata untuk membunuh ma-
nusia yang tidak berdaya apalagi tidak melakukan kesalahan atau
dosa yang menjadikan darahnya halal ditumpahkan?
Prinsip Ketiga: Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara
Islam tidak menerima dan tidak membenarkan upaya mencapai
tujuan yang baik dengan menggunakan cara dan sarana yang buruk.
Islam menolak falsafah Machiavelli yang berpandangan bahwa tujuan
menghalalkan segala cara. Bahkan dalam hal ini Islam menegaskan
keharusan adanya dua unsur sekaligus, yakni tujuan yang mulia
dan cara yang bersih (baik). Karena itu Islam tidak membenarkan
seseorang mengumpulkan harta kekayaan dengan jalan haram mes-
kipun diniatkan untuk kebaikan dan bersedekah. Rasul yang mulia
bersabda:
MEI BE Ian
"Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, Dia tidak menerima sesuatu
kecuali yang baik.”
Dan sabda beliau yang lainnya:
Eeai-gh 35 2 Gi 2 Kas 2
PA CI YAAA 2)
Sat Lae
711
"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (sebelumnya) dan tidak
menerima sedekah yang diperoleh dari jalan curang (korupsi).”
(HR Muslim)
Yang dimaksud dengan ghulul (korupsi) ialah harta rampasan yang
diambil secara sembunyi-sembunyi dan curang tanpa sepengetahuan
orang yang mempunyai hak. Apabila harta yang didapatkan dari per-
buatan ini disedekahkan, maka Allah akan menolaknya dan tidak
akan menerimanya.
Oleh sebab itu, para ulama salaf menafsirkan "amal saleh” yang
diterima itu ialah suatu amal yang memertuhi dua unsur, yaitu ikhlas
dan benar. Maka tidaklah diterima suatu amal di sisi Allah kecuali
yang dilakukan dengan ikhlas dan benar. Yang dimaksudkan dengan
ikhlas ialah melakukannya hanya karena Allah Ta'ala, dan yang
dimaksud dengan benar ialah sesuai dengan Sunnah, yakni menurut
cara yang digariskan manhaj nabawi yang menggambarkan jalan
hidup yang lurus.
Andaikata para pembajak itu melakukan pembajakan untuk tujuan
dan niat yang baik, sebagaimana dikatakan orang-orang yang mem-
bela mereka --bahwa mereka bertujuan untuk membebaskan sau-
dara-saudara mereka yang mereka anggap tidak bersalah (yang di-
penjara oleh pihak penguasa, penj.)-- maka saya jawab: seandainya
anggapan mereka itu benar tetaplah mereka tidak boleh mengguna-
kan cara-cara yang kotor yang merendahkan martabat manusia,
menyiksa mereka, mengancam dan menakut-nakuti mereka hingga
menumpahkan darah dengan cara yang tidak benar.
Lebih besar lagi kesalahan mereka karena mereka membawa-
bawa nama Islam dan menisbatkan diri kepadanya --dan karena ghi-
rah keislamannya. Karena dengan demikian berarti mereka melumuri
dan mengotori Islam dengan kejahatan yang mereka lakukan, seka-
ligus mereka merusak wajah Islam dengan kebatilan.
Islam dengan Kitab Sucinya dan Sunnah Nabinya, petunjuk para
sahabat dan pemahaman para imamnya, ruh peradaban dan peng-
arahan umum kepada umatnya, benar-benar mengingkari tindakan
yang bengis dan sadis yang tidak menghiraukan aspek kemanusiaan
dan moral ini.
Sang pemuda (pembajak) itu mungkin saja berniat ikhlas, tetapi
ia sesat dan salah jalan. Kemudian ia menganggap halal membunuh
orang-orang yang tidak bersalah dan menakut-nakuti orang-orang
yang membutuhkan keamanan. Bahkan dia beranggapan bahwa de-
712
ngan cara begitu dia berbakti kepada Islam dan dapat mendekatkan
dirinya kepada Allah.
Dengan begitu, bertambah besarlah tanggung jawab para ahli
ilmu dan cendekiawan untuk meningkatkan peran mereka sehingga
dapat menerangi jalan orang-orang yang tengah kebingungan.
Allah-lah yang memfirmankan kebenaran dan memberi petunjuk
ke jalan yang lurus.
10
RABI'AH AL-ADAWIYAH
Pertanyaan:
Saya pernah mendengar salah seorang khatib terkenal menghujat
Sayidah Rabi'ah al-Adawiyah, seorang zahidah (wanita zuhud) yang
saleh dan terkenal. Khatib itu menyatakan bahwa apa yang pernah
diucapkan Rabi'ah merupakan kebohongan yang dibuat-buat oleh
kaum sufi agar mereka dapat menisbatkan kepadanya perkataan-
perkataan dan syair-syair yang tidak dapat diterima dan tidak rasio-
nal, seperti perkataannya berikut ini dalam bermunajat kepada Allah
SWT:
”Wahai, sekiranya Engkau manis
dan hidup itu pahit
Sekiranya Engkau ridha
dan semua makhluk membenci
Sekiranya hubungan antara aku dan Engkau makmur
sedangkan antara aku dengan alam semesta hancur lebur.”
Juga dalam syairnya ini:
"Seluruh mereka menyembah-Mu karena takut neraka
Dan mereka pandang keselamatan sebagai keuntungan besar
Atau agar mereka dapat masuk surga lantas berjaya
Mengecap nikmat dan minum salsabila198
408saisabila ialah air dingin yang segar di surga (Ed.).
713
Peruntunganku bukan surga atau neraka
Aku tidak mencari pengganti bagi cintaku.”
Demikian juga dalam senandungnya yang lain:
"Aku mencintai-Mu dengan dua macam cinta
' Cinta karena keinginan dan cinta karena kelayakan-Mu
Adapun cinta karena keinginan,
maka dengan mengingat-Mu aku lupa kepada selain-Mu
Dan cinta yang menjadi kelayakan-Mu
jalah Engkau bukakan hijab untukku
hingga aku dapat melihat-Mu
Tiada pujian untukku dalam ini dan itu
Tetapi untuk-Mu-lah segala puji
dalam ini dan itu.”
Kemudian sang khatib berbicara panjang lebar dalam mengingkari
syair-syair tersebut dengan mengungkapkan kandungannya yang
kufur dan sesat menurut pendapatnya.
Apakah yang dikatakan khatib itu benar dan dapat diterima, dan
apakah memang wanita salihah ini tidak ada wujudnya? Apakah
benar bahwa syair-syair ini mengandung kesesatan dan kekufuran?
Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskan pendapat Ustadz me-
ngenai masalah ini, sebab yang kami kenal pendapat-pendapat Ustadz
bersifat moderat dengan disertai dalil-dalil dari Al-Our'an dan As-
Sunnah.
Jawaban:
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang. Segala puji milik Allah, Rabb bagi semesta alam. Shala-
wat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi
Muhammad, nabi dan utusan terakhir, juga kepada keluarga dan
semua sahabatnya. Wa ba'du.
Saya sangat menyesalkan pola pikir sebagian kaum muslim yang
dengan seenaknya menghancurkan seluruh "bangunan" yang tinggi,
serta menjelek-jelekkan semua pemikiran dan perilaku tokoh-tokoh
dalam sejarah kita tanpa menonjolkan kebaikan dan keutamaan
mereka. Bahkan mereka tidak berusaha menutupi cacat dan cela
mereka --kalau memang dia punya cela-- yang sebenarnya dapat
714
dikesampingkan dan dilupakan mengingat kebaikan-kebaikan yang
pernah mereka lakukan.
Dua Kesalahan Besar
Saya melihat khatib tersebut --jika informasi yang disampaikan
saudara penanya memang benar-- telah melakukan dua kesalahan
besar.
. Kesalahan pertama: sang khatib melakukan penolakan semata-
mata (tanpa argumentasi ilmiah), sehingga hal ini tidak dapat diterima.
Dia hanya menjadikan penolakan dan pengingkarannya sebagai sen-
jata untuk mengingkari kenyataan sejarah. Cara demikian tentu saja
tertolak dalam dunia ilmiah, sebab kalau hal ini dibenarkan niscaya
Siapa pun akan berkata seenaknya.
Berbeda halnya apabila ia sebelumnya telah menelaah buku-
buku sejarah dan biografi yang membicarakan para ilmuwan (ulama)
umumnya serta para zahid dan para ahli ibadah khususnya. Kemu-
dian ternyata dia tidak menjumpai penyebutan Rabi'ah al-Adawiyah,
wanita ahli ibadah yang salihah ini, dalam buku-buku tersebut. Bah-
kan, misalnya, ia dapati di antara para sejarawan yang tepercaya
mengingkari keberadaannya, dan mencela penyebutan berita-berita
tentang Rabi'ah itu di dalam kitab-kitab mereka.
Jika demikian cara yang digunakan khatib tersebut, maka penda-
patnya dapat diterima serta perkataannya itu ilmiah dan valid.
Namun sayang, cara yang digunakannya tidaklah demikian sehingga
kenyataan ilmiah mendustakannya dan fakta sejarah menentangnya.
Pada kenyataannya, kitab-kitab tarikh dan biografi menetapkan
keberadaan Rabi'ah al-Adawiyah ini, bahkan ada disebutkan pula
sebagian perkataan, tingkah laku, dan syair-syairnya, lebih-lebih
dalam kitab-kitab tasawuf.
Biografi Rabi'ah al-Adawiyah ini pernah disebutkan oleh:
— Abu Na'im dalam Hilyatul-Aulia:
— Ibnul Jauzi dalam Shafwatush-Shafwah (4: 17):
— Ibnu Khalkan dalam Wafiyatul-A'yan (1: 182):
— adz-Dzahabi dalam Siyaru Alam an-Nubala (8: 215):
— Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan-Nihayah (10: 186),
— Ibnul 'Imad dalam Syadzaratudz-Dzahab (1: 193):
— Penulis ad-Durrul-Mantsur fi Thabagati Rabbatil-Khudur (202):
— az-Zarkali dalam al-Alam (3: 31):
— al-Ousyairi dalam ar-Risalah:
— Abu Thalib al-Makki dalam Gutul-9ulub:
715
- a@l-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin:
- as-Suhrawardi dalam Awariful-Ma'arif:
— aSy-Sya'rani dalam Thabagat:
- dan lain-lain.
Ibnul Jauzi mengatakan di dalam Shafwatush-Shafwah (4: 19) bahwa
beliau telah menyusun sebuah kitab tersendiri yang memuat perka-
taan-perkataan dan informasi mengenai Rabi'ah al-Adawiyah.
Kesalahan kedua: sang khatib mengangkat tema tersebut dengan
sikap menyerang dan membangkitkan keributan, tidak dengan sikap
memberi penerangan dan tahgig. Memang kadang-kadang sikap
ekstrem itu mengagumkan sebagian pendengarnya, dan terkadang
orang-orang tertarik oleh keberaniannya melakukan kritik, menen-
tang, menyerang, dan menyimpang dari tata cara yang diterima orang
banyak. Namun sikap yang demikian itu tidak mengagumkan para
cendekiawan dan orang-orang yang mencari sinar penerangan, yang
menimbang semua persoalan dengan akal sehatnya, dan tidak asal
menerima setiap perkataan orang sebagai keputusan yang bisa di-
terima.
Sebenarnya cukuplah bagi khatib itu menempuh dua jalan yang
tidak diingkari oleh orang yang berilmu atau berpikiran sehat, baik
keduanya ataupun salah satunya.
Jalan Pertama
Mentahgig (menganalisis dan menetapkan) apa yang dinisbatkan
kepada Rabi'ah al-Adawiyah atau lainnya, baik mengenai perkataan
maupun sikap dan pandangannya. Sebab tidak selamanya sesuatu
yang dinisbatkan kepadanya itu benar dan dapat dipercaya, bahkan
kadang-kadang meragukan penisbatan kepadanya atau terputus
sama sekali, karena memang kenyataannya tidak begitu.
Misalnya, mereka menisbatkan bait-bait yang terkenal berikut ini
kepada Rabi'ah al-Adawiyah ketika ia bermunajat kepada Rabb-nya:
"Wahai, sekiranya Engkau manis
dan hidup itu pahit
Sekiranya Engkau meridhai
dan semua makhluk membenci
Sekiranya hubungan antara aku dengan Engkau makmur
sedang antara aku dengan alam semesta hancur lebur
716
Kalau benar ada cinta dari-Mu
Maka segala yang lainnya rendah adanya
Dan segala yang di atas debu adalah debu.”
Bait-bait tersebut bukanlah milik Rabi'ah. Bahkan dua bait per-
tama adalah bagian dari syair Abu Faras al-Hamdani yang diucap-
kannya kepada pamannya, Amir Saifud Daulah yang terkenal itu.
Kedua bait itu disebutkan di dalam kumpulan kasidahnya yang
diawali dengan bait berikut:
"Apakah tidak ada pahala bagi orang yang baik di sisimu
dan tiada jalan bertobat bagi orang yang berbuat jahat?
Sungguh sesat orang yang hawa nafsunya menghimpun kema-
rahan dan sungguh hina orang yang diinjak telapak-telapak kaki.”
Dan di antara bait-baitnya yang terkenal ialah:
"Kepada siapakah manusia mempercayai apa yang mengganti-
kannya
Dan dari mana orang merdeka yang terhormat memperoleh sahabat?
Manusia ini seluruhnya, kecuali sedikit
Telah menjadi serigala-serigala yang tubuhnya mengenakan
pakaian."
Abu Faras ini hidup pada abad keempat Hijriah, sedangkan
Rabi'ah pada abad kedua Hijriah. Para ahli tarikh dalam hal ini ber-
beda pendapat mengenai tahun kematian Rabi'ah, ada yang menga-
takan tahun 135 H dan ada yang menyebutkan tahun 185 H. Namun
yang paling kuat menurut pendapat saya adalah pendapat kedua.
Sedangkan bait terakhir yang disebutkan itu (yang dinisbatkan
kepada Rabi'ah) adalah kasidah al-Mutannabi di dalam memuji
Kafur (yang di dalamnya terdapat harta dan tempat segala sesuatu).
Apa pun masalahnya, para shalihin berpendapat bahwa syair ini
tidaklah ditujukan kecuali kepada Allah Azza wa Jalla, kemudian
dinisbatkanlah perkataan itu kepada ahlinya. Dalam hal ini saya
tidak tahu siapa gerangan yang menisbatkan syair ini kepada
Rabi'ah secara khusus, bahkan saya tidak menemukannya di dalam
kitab-kitab yang muktabar meskipun hal ini sudah sangat populer
dari lisan ke lisan. Meski pada hakikatnya segala sesuatu yang ter-
kenal dari mulut ke mulut itu tidaklah dapat dijadikan hujjah.
717
Bagian syair berikut ini juga dinisbatkan kepada Rabi'ah:
”Peruntunganku bukan surga atau neraka
Aku tidak mencari pengganti dari cintaku.”
Saya tidak tahu sampai sejauh mana penisbatan syair ini kepada
Rabi'ah, padahal diriwayatkan darinya beberapa perkataannya yang
menunjukkan bahwa dia takut kepada neraka, takut akan hari kia-
mat, serta takut kepada kematian dan apa yang terjadi setelah mati.
Para shalihin meriwayatkan bahwa Rabi'ah pernah berkata dalam
munajatnya:
"Tuhanku, Engkau bakar dengan api neraka hati yang mencintai-Mu?”
Ibnul Jauzi menyebutkan di dalam Tarjamah-nya (4: 17) dari
Abdullah bin Isa, ia berkata, "Saya pernah masuk ke rumah Rabi'ah
al-Adawiyah, maka saya lihat wajahnya bercahaya dan dia banyak
sekali menangis. Lalu ada seorang laki-laki membaca ayat-ayat Al-
Our'an di sampingnya yang menyebut tentang neraka, maka Rabi'ah
menjerit, kemudian terjatuh.”
Abdullah bin Isa berkata, "Rabi'ah itu apabila ingat mati, meleleh-
lah air matanya dan gemetarlah tubuhnya.”
Diriwayatkan dari Abdah binti abi Syawal --seorang hamba Allah
yang baik, yang melayani Rabi'ah-- bahwa dia berkata, "Rabi'ah itu
biasa melakukan shalat malam semalam suntuk. Apabila terbit fajar
dia tidur sebentar di tempat shalatnya sehingga fajar cerah, maka
saya dengar dia berkata setelah bangkit dari tempat tidurnya dengan
nada sedih, "Wahai diriku berapa lamakah engkau tidur? Dan sampai
kapan engkau bangun? Aku takut engkau tidur dan tidak bangun
lagi kecuali pada hari berbangkit.'”
Abdah berkata, "Begitulah kebiasaannya hingga ia meninggal
dunia.”
Dan di antara perkataan Rabi'ah al-Adawiyah yang diriwayatkan
para shalihin ialah:
5, ATM 3333 BI N35 5 Pa 2 Ga
Ki
"Aku memohon ampun kepada Allah karena sedikitnya kejujuran-
ku dalam mengucapkan astaghfirullah (aku memohon ampun
kepada Allah).”
718
-
Ini semua menunjukkan bahwa Rabi'ah termasuk orang yang
takut dan sekaligus cinta kepada Allah, tidak meniadakan salah
satunya.
Adapun apa yang dinisbatkan kepadanya bahwa pada suatu waktu
dia pernah berkata, "Ilahi, aku tidak menyembah-Mu karena takut
neraka-Mu dan karena mengharap surga-Mu, melainkan semata-
mata karena cinta kepada-Mu dan ingin bertemu wajah-Mu,” maka
barangkali yang dimaksud ialah bahwa memang Allah Azza wa Jalla
yang berhak diibadahi dan ditakuti, sebagai penunaian hak-Nya dan
mensyukuri nikmat-Nya, seperti yang dikatakan Imam Ibnul Gayyim:
"Anggaplah hari berbangkit telah tiba
Dan rasul-rasul belum datang kepada kita
Dan neraka Jahim belum pula dinyalakan
Bukankah wajib dan mustahig
Hamba memuji dan menyanjung Pemberi nikmat.”
Atau barangkali Rabi'ah mengucapkan kata-kata demikian itu
ketika rasa cintanya mengalahkan rasa takut dan harapannya, dan
tenggelam dalam merasa berteman dengan Allah Ta'ala hingga lupa
terhadap kenikmatan dan azab. Tetapi keadaan seperti itu tidak
kekal, sebagaimana ditunjuki oleh sikap dan perkataannya.
Jika tidak demikian kedudukannya, maka setiap orang itu boleh
diambil dan ditolak perkataannya, dan saya telah menolak ahli- ahli
tasawuf yang mengingkari ibadah untuk mencari pahala dan takut
dari siksa di dalam kitab saya al-Ibadah fil-Islam. Selain itu, juga saya
kutip keterangan dari al-Allamah Ibnul Gayyim dalam kitabnya Mada-
rijus-Salikin yang dapat memuaskan orang yang haus dan dapat
menerangi jalan.
Adapun syair yang dinisbatkan kepada Rabi'ah mengenai cinta
kepada Allah ialah semisal perkataannya:
”Aku mencintai-Mu dengan dua macam cinta
cinta karena keinginan dan cinta karena kelaikan-Mu
Cinta karena keinginan
adalah dengan mengingat-Mu aku lupa selain-Mu
Dan cinta yang menjadi kelaikan-Mu
ialah Engkau bukakan hijab untukku hingga aku dapat melihat-Mu
Tiada pujian untukku dalam ini dan itu
tapi untuk-Mu-lah segala puji dalam ini dan itu.”
719
Dalam mengomentari bait-bait tersebut, Imam Ghazali mengata-
kan dalam al-Ihya':
"Barangkali yang dimaksud dengan cinta hawa (keinginan) itu
ialah cinta kepada Allah karena kebaikan Allah kepadanya serta
pemberian nikmat Allah kepadanya dengan mendapatkan keuntungan
di dunia. Sedangkan yang dimaksud dengan cinta yang menjadi ke-
laikan (kelayakan) Allah ialah cinta karena keindahan dan kelu-
huran Allah yang tampak kepadanya, yang merupakan tingkatan
yang lebih tinggi dan lebih kuat di antara kedua macam cinta terse-
but. Dan kelezatan melihat keindahan rasa ketuhanan itulah yang
diungkapkan Rasulullah saw. dalam mengungkapkan firman Rabb-
nya (dalam hadits gudsi):
SICK
, “
Ie Nrdapan 2- Gian IL
LK
La an
”Telah Aku sediakan untuk hamba-hamba-Ku sesuatu yang tidak
pernah terlihat oleh mata, tidak terdengar oleh telinga, dan tidak
terbetik dalam hati manusia.” (HR Bukhari)
N
Imam Ghazali berkata: "Kadang-kadang sebagian dari kelezatan
ini diberikan dunia ini kepada orang yang hatinya mencapai puncak
kesucian.” 409
Namun, perlu diketahui bahwa menyaksikan keindahan rububiyah
itu adalah dengan mata hati, bukan dengan mata kepala.
Al-Muhaggig Ibnul Gayyim menjelaskan hakikat cahaya kasyaf
yang sering dibicarakan para sufi dalam kitab beliau, Madarijus-Sali-
kin, sebagai berikut:
"Cahaya kasyaf menurut mereka adalah permulaan kesaksian. Ia
adalah cahaya yang menampakkan makna-makna al-Asma ul-
Husna dalam hati, sehingga hati yang gelap menjadi terang dan tabir
yang menghalangi kasyaf menjadi hilang.
Dan janganlah Anda berpaling kepada selain ini yang mengaki-
10941 Ihya' juz 4, hlm. 311, Darul-Ma'rifah, Beirut.
720
batkan kaki tergelincir setelah mantap. Karena Anda jumpai dalam
perkataan sebagian mereka: 'Tajalli-nya (tampaknya) Dzat meng-
hendaki begini dan begitu, tajalli-nya sifat menghendaki bagini dan
begini, tajalli-nya af'al (perbuatan Allah) menghendaki begini dan
begini. Dan kaum tersebut hanya dapat menyatakan hal itu dengan
lafal-lafal sehingga timbul kesalahpahaman bahwa yang mereka
maksudkan adalah tampaknya hakikat Dzat Allah, sifat-sifat-Nya,
dan perbuatan-Nya dalam dunia kenyataan, lalu sebagian mereka
mengucapkan kata-kata yang ganjil dan aneh, padahal orang-orang
yang benar dan arif terlepas dari semua itu.
Yang mereka maksudkan hanyalah kesempurnaan marrifah
(pengenalan kepada Allah) dan tersingkapnya tabir kelalaian, kera-
guan, dan keberpalingan, serta dominannya kekuasaan ma'rifah atas
hati dengan terhapusnya penyaksian kepada yang lain secara keselu-
ruhan. Maka tidak ada yang disaksikan oleh hati selain yang dike-
nalnya itu.
Mereka bandingkan hal ini dengan terbitnya matahari. Apabila
matahari telah terbit, maka sirnalah cahaya bintang-bintang, tetapi
tidak berarti bahwa bintang-bintang itu tiada, ia hanya tertutup oleh
cahaya matahari sehingga tidak tampak wujudnya. Pada kenyataan-
nya bintang-bintang itu masih ada di tempatnya. Demikianlah
cahaya ma'rifah apabila ia telah mendominasi hati, maka menjadi
kokohlah kekuasaannya, dan hilanglah semua tabir penghalang dari
hati. :
Yang demikian ini tidak diingkari oleh seorang pun kecuali orang
yang bukan ahlinya.
Selain itu, tidak boleh seseorang beranggapan bahwa Dzat Yang
Maha Suci dengan sifat-sifat-Nya itu tampak pada seseorang seperti
tajalli-nya Allah SWT terhadap Bukit Thursina (pada zaman Nabi
Musa a.s.: penj.) dan seperti tajalli-Nya esok pada hari kiamat kepada
manusia. Tidak ada yang beranggapan demikian kecuali orang yang
keliru dan tidak memiliki ilmu. Meski demikian, sering kali terjadi
kesalahan dalam memahami cahaya ibadah, riyadhah (latihan rohani),
dan dzikir, kepada cahaya Dzat dan sifat dikarenakan pemahaman
yang melampaui batas.
Ibadah yang benar, riyadhah yang dibenarkan syara', dan dzikir
yang dilakukan dengan hati dan lisan dapat memancarkan cahaya
menurut kadar kekuatan dan kelemahannya. Dan kadang-kadang
cahaya tersebut begitu kuat sehingga tampak secara nyata, lalu tim-
bullah kekeliruan dari orang yang lemah pengetahuannya dan daya
721
pembedanya antara keistimewaan rububiyah dan tuntutan ubudiyah,
sehingga ia mengira bahwa itu adalah cahaya Dzat Allah. Padahal
yang demikian itu jauh sekali kemungkinannya akan terjadi. Cahaya
Dzat Allah itu tidak ada sesuatu pun yang mampu menangkapnya.
Seandainya Allah SWT membuka hijab-Nya maka guncanglah seluruh
alam semesta, seperti berguncang dan tenggelamnya gunung (Thur-
sina) ketika sedikit saja Allah ber-tajalli.
Di dalam hadits sahih disebutkan sabda Rasulullah saw.:
PESTA PEMANAS GTA KA CA Pete
S5 25 ss “au ZJ
AP
kta Yaar 279 al Ghana
JEANS MENYEISYAN
5
AN PT aa PDM WA, IE NA an
AN ES (AE en
tj “ | 2 ea Ia
“GG ,
"Sesungguhnya Allah SWT itu tidak tidur dan tidak layak (tidak
mungkin) tidur. Ia menurunkan dan mengangkat timbangan (amal
dan rezeki hamba-hamba-Nya). Dinaikkan kepada-Nya amalan
malam sebelum amalan siang, dan amalan siang sebelum amalan
malam. Tabirnya adalah cahaya, kalau la buka tabir itu maka
cahaya keagungan-Nya akan membakar seluruh- apa yang dapat
dicapai oleh pandangan makhluk-Nya.”19
Islam itu mempunyai cahaya, dan iman juga mempunyai cahaya
yang lebih kuat daripada Islam, sedangkan ihsan mempunyai cahaya
yang lebih kuat dari keduanya. Jika ketiganya --Islam, iman, dan
ihsan-- berkumpul, dan tabir-tabir yang melalaikan manusia dari
Allah Ta'ala telah sirna, maka penuhlah hati dan anggota tubuh de-
410shghih Muslim, 1: 161-162, hadits nomor 293: Sunan Ibmu Majah, 1: 70, hadits nomor 195.
(Penj.)
722
ngan cahaya tersebut, bukan dengan nur (cahaya) yang merupakan
sifat Allah Ta'ala, sebab sifat-sifat Allah itu tidak bertempat pada
sesuatu dari makhluk-Nya, sebagaimana makhluk tidak bertempat
pada Allah. Maka Allah Maha Pencipta itu terpisah dari makhluk de-
ngan dzat dan sifat-Nya, sebagaimana makhluk terpisah dari- Nya.
Di antara syair Rabi'ah mengenai cinta Ilahi ialah yang ditulis oleh
Syihabuddin as-Suhrawardi dalam kitabnya Awariful-Maarif ketika
dia (Rabi'ah) bermunajat kepada Allah Ta'ala:
”Kujadikan Engkau
teman bicaraku dalam hati
Dan kuperkenankan tubuhku
diduduki orang yang menghendaki
Tubuhku menjadi kawan
bagi teman duduk
Dan Kekasih hatiku
menjadi teman dudukku di dalam hati.”
Maksudnya, ia menghadapi manusia dengan wajahnya dan
tubuhnya, sedangkan hatinya selalu bersama Allah Ta'ala dalam
keadaan bagaimanapun.
Cerita-cerita tentang Rabi'ah al-Adawiyah rahimahallah wa ra-
dhiya 'anha banyak sekali, keutamaannya juga sangat banyak, dan
kebanyakan ulama besar dari' kalangan ahli hadits, ahli figih, ahli
zuhud, dan ahli ibadah sama menyanjungnya dan menempatkannya
pada kedudukan yang tinggi.
Ibnu Katsir mengatakan di dalam al-Bidayah bahwa Abu Daud as-
Sajastani membicarakan dia dan menuduhnya zindig (munafik).
Mengenai hal ini Ibnu Katsir berkata, "Barangkali ada sesuatu
perkara yang sampai kepada Abu Daud mengenai dia.”
Adz-Dzahabi menyebutkan dalam Siyaru A'lamin-Nubala dari Abu
Sa'id al-A'rabi, ia berkata, "Adapun Rabi'ah, maka orang-orang
memperoleh hikmah yang banyak dari dia. Sufyan, Syu'bah, dan
lainnya bercerita tentang dia, hal ini menunjukkan tidak benarnya
tuduhan-tuduhan orang tentang dia.”
Di antara tuduhan itu, misalnya mengenai perkataannya:
”Kujadikan Engkau
teman bicaraku dalam hati
Dan kuperkenankan tubuhku
diduduki orang yang menghendaki.”
723
Dengan hanya separo bait ini, beberapa orang menuduhnya ber-
paham hulul (Allah menitis ke dalam tubuh manusia): dan dengan
keseluruhan baitnya mereka menuduh dia berpaham serba boleh
(permisivisme).
Saya (Oardhawi) berkata --dengan mengutip pendapat al-Hafizh
adz-Dzahabi: "Hal ini adalah perbuatan berlebihan dan bodoh. Barang-
kali yang menisbatkan Rabi'ah kepada paham hulul dan ibahah (serba
boleh) itu adalah seorang mubahi hululi (pengikut paham ibahah dan
hulul) agar dia dapat menjadikan Rabi'ah sebagai hujah bagi kekafir-
annya, seperti halnya mereka berhujah dengan hadits gudsi:
, 3 5 2 23
ah ot) AE EN KS
"Aku (Allah) adalah Pe Saka yang ia pergunakan untuk
mendengar.” (HR Bukhari)
Tetapi, Imam adz-Dzahabi rahimahullah telah menyadari kekeli-
ruannya.
Barangkali informasi ini atau yang seperti inilah yang sampai ke-
pada Abu Daud, sehingga beliau menuduh Rabi'ah dengan tuduhan
seperti itu tanpa beliau selidiki terlebih dahulu.
Demikianlah tentang Rabi'ah, dan sangat banyak ulama sekarang
yang menulis buku-buku dan makalah-makalah yang bermacam-
macam tentang Rabi'ah. Bahkan ada pula yang menggelari Rabi'ah
dengan ”Syahidatul-'Isygil Ilahi” (wanita syahid yang berasyik
masyuk dengan Tuhan), suatu ungkapan yang dihindari oleh pera-
saan islami, karena hubungan antara Allah dengan hamba-hamba-
Nya diungkapkan dalam bahasa Al-Our'an dan Sunnah dengan isti-
lah al-hubb (cinta), bukan dengan al-'isyg (asyik masyuk). Di dalam
Al-Our'an terdapat ungkapan:
”.. Allah mencintai mereka, dan mereka pun mencintai-Nya ....”
(al-Ma'idah: 54)
”.. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah
..” (al-Bagarah: 165)
Di dalam hadits muttafag 'alaih disebutkan:
A
HKN 3 IE AG An HSE IE
724
TRANS
-
”Ada tiga perkara yang apabila terdapat dalam diri seseorang maka
ia akan merasakan manisnya iman, yaitu Allah dan Rasul-Nya lebih
ia cintai daripada yang lain ....”
Masih banyak hadits lain yang menunjukkan bahwa cinta kepada
Allah itu merupakan bagian dari ajaran Islam yang asli, bukan impor
dari ajaran non-Islam, sebagaimana anggapan sebagian orang.
Dan syair-syair Rabi'ah seluruhnya membicarakan cinta kepada
Allah, karena itu tidak boleh dipahami lebih dari itu, demi memelihara
adab berhubungan dengan Allah Azza wa Jalla.
Wabillahit taufig.
11
AMALAN HATI DAN ANGGOTA BADAN
Pertanyaan:
Saya pernah membaca di dalam kitab-kitab tasawuf dan suluk
bahwa amalan hati lebih penting daripada amalan anggota badan,
bahwa diterima atau tidaknya suatu amalan di sisi Allah Ta'ala ialah
berkaitan dengan hati, bahwa ketaatan yang paling utama yang dapat
mendekatkan kepada Allah ialah ketaatan hati, dan maksiat yang
paling membahayakan dan menjauhkan manusia dari Allah Azza wa
Jalla adalah kemaksiatan hati.
Sedangkan kami tahu pasti bahwa shalat yang merupakan tiang
ad-Din, zakat sebagai "saudara" shalat, dan lain-lainnya, adalah
bentuk amalan-amalan zhahir, yakni amalan atau pekerjaan anggota
badan. Kami juga mengetahui bahwa dosa-dosa besar yang meng-
akibatkan pelakunya mendapatkan kemarahan dan azab Allah itu
disebabkan kemaksiatan lahir, seperti membunuh, berzina, minum
khamar, melakukan riba, memakan harta anak yatim, menuduh ber-
zina terhadap wanita yang baik-baik dan menjaga diri serta beriman,
berlari dari medan perang pada waktu berkecamuknya perang, dan
sebagainya.
725
Nah, apakah yang dikatakan kaum sufi itu benar? Ataukah itu
merupakan pengaruh luar yang masuk ke dalam tasawuf sebagai-
mana sikap berlebih-lebihan dalam zuhud dan lain-lainnya? Apabila
yang mergka katakan itu benar, maka manakah dalilnya dari Al-
Our'an dan As-Sunnah?
Saya mohon kepada Allah semoga berkenan memberikan keber-
kahan terhadap semua usaha dan aktivitas Ustadz dalam berkhidmat
kepada Din kita yang lurus dan menjelaskan hakikatnya kepada
manusia. Semoga Dia memberikan pahala kepada Ustadz atas upaya
Ustadz melayani kami, dengan karunia dan kemurahan-Nya, karena
Dia adalah Yang Maha Pemurah di antara yang pemurah.
Jawaban:
Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga ter-
curahkan kepada Rasul-Nya. Wa ba'du.
Saya ingatkan kepada saudara penanya bahwa apa yang dikata-
kan ahli tasawuf dan ahli suluk mengenai peringatan akan penting-
nya amalan hati sebelum pekerjaan anggota badan, bertumpu pada
batin sebelum yang zhahir, yang rahasia sebelum yang nyata, dan
mementingkan esensi sebelum bentuk, adalah perkataan yang benar.
Itu adalah pokok dari isi ajaran Islam, bukan ajaran impor dari luar,
bahkan sumber asasinya adalah Al-Our'anul Karim dan As-Sunnah
al-Muthahharah.
Perlu saya jelaskan di sini bahwa ahli tasawuf yang sebenarnya
tidak menggugurkan amalan-amalan anggota badan dan tidak
mengeluarkannya dari daerah kepentingannya, sebab yang demikian
(menggugurkan amalan anggota badan dan mengeluarkannya dari
arti pentingnya) itu bertentangan secara diametral dengan ajaran ad-
Din, baik ushul maupun furu'nya. Karena lima rukun Islam yang
menjadi tiang atau fondasi bangunan Islam sebagaimana yang dise-
butkan dalam hadits Ibnu Umar dimaklumi secara pasti dari ad-Din,
yang semuanya merupakan syahadat sebagai kunci pembuka pintu
Islam, shalat sebagai tiang ad-Din (agama), zakat yang merupakan
kekayaan Islam, shiam Ramadhan, dan terakhir haji ke al-Baitul-
Haram.
Bagaimanapun seorang muslim mencapai tingkatan rohani yang
tinggi dan sangat dekat hubungannya dengan Allah, maka ia tetap
dituntut melaksanakan pekerjaan-pekerjaan ini, tidak gugur sama
sekali. Allah berfirman kepada Rasul-Nya:
726
“28 Ap Ge Ge uh,
O ak X2
"Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang aa
(ajal).” (al-Hijr: 99)
Yang dimaksud dengan al-yagin (sesuatu yang diyakini) di sini
adalah 'kematian', yang pasti akan datang, tidak mungkin tidak, se-
bagaimana firman-Nya dalam menyifati keadaan ahli neraka pada
hari kiamat:
Sae Ara ol
?Dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang
kepada kami al-yagin (kematian).” tal-Muddatstsir: 46-47)
Maka tidak pernah tergambarkan bahwa seorang sufi yang taat
akan 'mengabaikan kewajiban-kewajiban agama yang lahir seperti
shalat, zakat, dan puasa, bahkan ia tidak merasa cukup melaksana-
kan kewajiban-kewajiban itu sehingga ditambahnya dengan mela-
kukan ibadah-ibadah nafilah (sunnah) yang akan meninggikan ke-
dudukannya di sisi Allah Azza wa Jalla. Kewajiban-kewajiban itu
menyampaikannya kepada posisi dekat kepada Allah, dan amalan-
amalan nafilah itu menyampaikannya kepada kedudukan dicintai
Allah, sebagaimana ditunjuki oleh hadits gudsi yang diriwayatkan
Bukhari dalam Shahih-nya:
kena JAN Saad Ys
Tana Ratan Naa Aa Ae
2 — 3-— Ga 2 ai 1 Ig
NANANG AK,
AKA PN PK: Aan ajal
p ” Ga
SBI LI IG
727
"Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu
yang lebih utama daripada melaksanakan apa yang Aku fardhukan
atasnya. Dan tidak henti-hentinya hamba-Ku mendekatkan diri ke-
pada-Ku dengan melakukan ibadah-ibadah nafilah sehingga Aku
mencintainya. Maka apabila Aku telah mencintainya, jadilah Aku
pendengarannya yang ia pergunakan untuk mendengar, matanya
yang ia pergunakan untuk melihat, tangannya yang ia pergunakan
untuk berbuat, dan kakinya yang ia pergunakan untuk melangkah
(berjalan)411 Dan jika ia meminta kepada-Ku pasti Aku berikan
kepadanya dan bila ia minta perlindungan kepada-Ku niscaya Aku
beri perlindungan kepadanya.”
Lebih dari itu, bahwa orang yang menempuh jalan menuju kepada
Allah Azza wa Jalla haruslah memiliki kemauan keras untuk melaku-
kan ibadah-ibadah lain yang menyempurnakannya, yang juga ber-
sifat lahir, seperti dzikir, tasbih, tahlil, takbir, tahmid, doa, istighfar,
membaca Al-Our'an, dan bershalawat kepada Nabi saw.. Allah ber-
firman:
"Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut
nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah
kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” tal-Ahzab: 41-42)
Begitu pula ahli tasawuf yang sebenarnya tidak akan mengabaikan
urusan kemaksiatan yang lahir, bahkan mereka sangat berhati-hati,
dan tidak cukup dengan meninggalkan dosa-dosa besar saja, tetapi
mereka juga sangat berhati-hati terhadap dosa-dosa kecil. Tidak
cukup dengan meninggalkan dosa-dosa kecil, bahkan mereka men-
jauhi syubhat. Tidak cukup dengan menjauhi syubhat, bahkan mereka
menjauhi sebagian yang halal, sebagaimana hadits yang diriwayat-
kan oleh Tirmidzi:
: LAH 0 GIA - 3 4,
Nenen Or p Pagaa Ae | 2x)
» Ta ..
IA EP SATA Sa
K
411 Maksudnya, Allah selalu melindunginya dalam semua hal, baik ketika mendengar,
melihat, berbuat, dan bertindak. Wallahu a'lam. (Penj.).
728
"Tidaklah seseorang itu mencapai derajat muttagin sehingga ia
meninggalkan sesuatu yang tidak terlarang karena takut termasuk
sesuatu yang dilarang.”
Namun di samping itu mereka menaruh perhatian yang lebih besar
terhadap ketaatan hati hingga melebihi ketaatan tubuh dan anggota
badan. Mereka takut dan menakut-nakuti orang dari kemaksiatan
hati melebihi kemaksiatan anggota badan. Dalam hal ini mereka
keluar dari Islam yang murni dan bersih. Meski begitu, mereka tidak
sendirian, bahkan bersekutu dengan ulama-ulama Islam dengan spe-
sialisasi masing-masing, baik dari kalangan ahli hadits, ahli figih,
dan ahli kalam --walaupun ahli tasawuf memiliki porsi yang paling
besar.
Dan rahasia mengapa mereka lebih mementingkan amalan hati
itu terpulang kepada dua hal:
. Pertama: bahwa amalan hati inilah yang dibawa oleh ad-Din,
diserukan, dan dianjurkannya. Bahkan ia merupakan lubuk dan ruh
ad-Din, sebagaimana yang akan saya jelaskan.
Kedua: bahwa pemeluk agama Islam pada umumnya --di antara-
nya ada yang menisbatkan diri kepada ilmu dan sunnah-- lebih banyak
memberi perhatian kepada masalah-masalah zhahir daripada masa-
lah batin, mereka lebih sibuk dengan apa yang tampak di permukaan
dan tidak memperhatikan apa yang ada di dalam. Zhahir mereka ramai,
tetapi batin mereka rusak, mereka pelihara yang tampak di luar tetapi
mereka sia-siakan jauhar (esensi/hakikat) sesuatu, dan ini merupa-
kan tipuan yang membahayakan.
Hadits-hadits sahih menerangkan bahwa seseorang itu kadang-
kadang melakukan maksiat lahir, bahkan melakukan sebagian dosa
besar, dan kadang-kadang dilakukannya berulang-ulang. Tetapi di
sisi lain, akar keimanan dalam hatinya lebih kuat daripada angin
maksiatnya sehingga maksiat yang dilakukannya tidak dapat men-
cabut akar keimanannya, dan di lubuk hatinya terdapat rasa cinta
kepada Allah dan Rasul-Nya, meskipun lahirnya berlumuran dosa.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Umar bin
Khattab r.a. bahwa ada seorang laki-laki yang terkenal dengan se-
butan Himar. Ia sering membuat Nabi saw tertawa., dan pernah pula
meminum khamar dan dicambuk oleh Nabi saw.. Lalu pada suatu
kali ia dibawa kepada Nabi saw., kemudian ada seseorang berkata,
"Mudah-mudahan dia dilaknat oleh Allah, betapa seringnya ia dibawa
kepada Nabi saw.!” Maka Nabi saw. bersabda, "Jangan kamu kutuk
729
dia, sesungguhnya dia mencintai Allah dan Rasul-Nya.”
Orang muslim yang buru-buru melaknatnya itu hanya melihat
kepada zhahirnya yang dikotori dengan maksiat dan minuman keras,
ia tidak melihat kepada apa yang ada di balik zhahirnya yakni berupa
hati yang cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, ini merupakan sisi iman
yang paling kuat.”412
Sebaliknya, terdapat gambaran kontras dengan gambaran di atas,
yaitu gambaran seorang hamba yang rajin beribadah, banyak mela-
kukan shalat, zakat, dan ibadah-ibadah sunnah lainnya, tetapi
batinnya rusak dan kosong dari iman yang benar, keyakinan yang
memancar, dan sepi dari cinta yang kokoh kepada Allah dan Rasul
Nya.
Inilah yang dibicarakan dalam hadits- -hadits sahih, dan banyak
sekali riwayat dari Rasulullah saw. yang menyuruh berhati-hati ter-
hadap orang-orang yang berlebih-lebihan dan melampaui batas itu,
yang lahiriahnya cemerlang tetapi batinnya busuk dan hatinya keras,
yaitu kaum Khawarij yang keluar dari Islam.
Inilah yang disebutkan dalam hadits Ali, Abu Sa'id al-Khudri, dan
lainnya bahwa Nabi saw. setelah menyebut-nyebut kaum Khawarij,
beliau bersabda:
AON , AISI Ata YA Kana
Pee ea KASN
TA TE nas
ae az AA OA K3
5. ee,
(GI ie met rghi ». ea
"Salah seorang di antara kamu merendahkan halstya “kepada
Shalat mereka, puasanya kepada puasa mereka, dan gira'ahnya
kepada gira'ah mereka. Mereka membaca Al-Gur'an, tetapi baca-
annya tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka melesat
keluar dari Islam seperti anak panah melesat dari busurnya."13
412. Tuhfah al-Iragiyad dari Majmu' Fatawa (Syekhul Islamy, jilid 10, hlm. 8.
4135 Muttafag 'alaih dari Abu Sa'id al-Khudri.
730
Karena itu tidaklah mengherankan kalau Imam Ibnu Taimiyah
mengatakan setelah membicarakan iman, Islam, benar, dan ikhlas
sebagai berikut, "Apa yang kami sebutkan itu menunjukkan dengan
jelas bahwa pokok ad-Din (agama) itu pada hakikatnya adalah
urusan-urusan batin yang berupa ilmu dan amal, dan amalan-
amalan lahir itu tidak berguna tanpa aspek batin itu.” 414
Saya sangat antusias mengutip perkataan Ibnu Taimiyah di sini
karena ada sebagian orang yang menganggap bahwa beliau tidak
menaruh perhatian kecuali hanya mengikuti gambaran-gambaran
dan amalan-amalan lahir saja, padahal anggapan demikian itu tidak
benar dan bertentangan. dengan perikehidupan tokoh kita ini. Beliau
adalah seorang yang alim dan saleh, akal pikiran dan hatinya penuh
dengan iman, jiwanya cemerlang, serta cinta dan takutnya kepada
Allah Ta'ala sangat besar. Hanya saja beliau sering dizalimi oleh se-
bagian orang yang memuji-mujinya dan yang kasar dan ekstrem yang
mendakwakan diri kepada madrasah (perguruan) beliau. Mereka
tidak mengetahui dan mengerti agama melainkan gambar-gambar
dan bentuk-bentuk luar semata. Pagi dan petang mereka selalu mem-
perbincangkan masalah-masalah tersebut dengan sikap maralr, dan
hampir-hampir bertikai karenanya. Apabila Anda ajak mereka untuk
mencurahkan perhatian kepada ushuluddin (pokok-pokok agama)
dan hakikatnya yang besar, untuk mencurahkan perhatian terhadap
kondisi umatnya, memikul beban tugas dan perjuangannya, serta
menyelesaikan pertentangannya dan mengawasi persekongkolan
musuh-musuhnya, maka mereka akan menuduh Anda telah menen-
tang Sunnahyang cemerlang dan sebagai musuh golongan salaf yang
saleh. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita dan mereka, dan
menunjukkan kita dan mereka ke jalan yang lurus.
Petunjuk Al-Our'an dan Sunnah untuk Memperhatikan Pekerjaan
Hati
Tidak samar bagi orang muslim yang mempunyai pengetahuan --
meskipun sedikit-- tentang Al-Our'an dan As-Sunnah bahwa peker-
jaan-pekerjaan hati itu harus diutamakan dan didahulukan daripada
amalan-amalan anggota badan. Indikasi-indikasi yang menunjuk-
kan hal itu antara lain:
Ad yajmu Fatawa, juz 10, hlm. 15.
731
Pertama: bahwa pokok ad-Din ialah "iman” kepada Allah dan
Rasul-Nya serta hari akhir (pertemuan dengan-Nya di akhirat). Iman
ini pada dasarnya adalah amalan atau pekerjaan hati, sebagaimana
firman Allah:
”.. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan ke-
imanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan per-
tolongan yang datang daripada-Nya ....” (al-Mujadilah: 22)
Dan firman-Nya lagi:
"Orang-orang Arab Badui itu berkata, 'Kami telah beriman.' Kata-
kanlah (kepada mereka), 'Kamu belum beriman, tetapi katakanlah,
Kami telah tunduk,” karena iman itu belum masuk ke dalam
hatimu ....” (al-Hujurat: 14)
Karena itu Al-Our'an tidak menghiraukan pernyataan iman orang-
orang munafik yang mengatakan "kami beriman” dengan mulut
mereka tetapi hati mereka tidak beriman. Banyak sekali ayat dan
surat Al-Our'an yang mencela dan mengancam mereka dengan azab
yang pedih, dan cukuplah saya nukilkan beberapa ayat dari surat al-
Bagarah:
"Di antara manusia ada yang mengatakan, 'Kami beriman kepada
Allah dan hari kemudian,' padahal mereka itu sesungguhnya bukan
orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan
orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya
sendiri sedang mereka tidak sadar. Dalam hati mereka ada penya-
kit, lalu ditambah Allah penyakitnya: dan bagi mereka siksa yang
pedih, disebabkan mereka berdusta.” (al-Bagarah: 8-10)
Dan disebutkan dalam hadits:
- £ 2 M. 4 “ 2
KENA TA EK EN Pi)
"Islam itu tampak nyata, sedangkan iman itu di dalam hati.”15
415pisebutkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma' (1: 52), dan beliau berkata: "Diriwayat-
kan oleh Imam Ahmad, Abu Ya'la, dan al-Bazzar, dan perawi-perawinya adalah perawi-pe-
rawi sahih, kecuali Ali bin Mas'adah. Dia dianggap tepercaya oleh Ibnu Hibban, Abu Daud
ath-Thayalisi, Abu Hatim, dan Ibnu Ma'in, sedangkan ulama lain melemahkannya.”
732
Kedua: bahwasanya "Islam”, meskipun diwujudkan dalam amalan-
amalan dan ibadah-ibadah yang lahir --sebagaimana disebutkan
penafsirannya dalam hadits Jibril yang telah masyhur-- yang tercer-
min dalam pengucapan dua kalimah syahadat, shalat, zakat, puasa,
dan haji, tetapi amalan-amalan tersebut tidak akan diterima dan
tidak diperhitungkan apabila tidak disertai dengan niat yang ikhlas
karena Allah Ta'ala, sebagaimana firman-Nya.:
Hanna ta Pa AA
KN me KI pl,
”Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah
dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan)
agama dengan lurus ....” (al-Bayyinah: 5)
Dan sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih yang masyhur:
1 EN SL ag ARI
AI IS KAN na.
GP
"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan seseorang itu
hanya akan memperoleh apa yang ia niatkan.”
Maka tidaklah diterima suatu amal kecuali dengan niat, dan niat
itu tidak ada artinya kecuali dengan ikhlas, sedangkan niat dan ikh-
las merupakan pekerjaan hati.
Ibnu Atha'illah mengatakan di dalam kitabnya al-Hikam, "Amal itu
merupakan gambar-gambar yang tegak, sedangkan ruhnya ialah
adanya rahasia ikhlas di dalamnya.” Yakni, amal tanpa ikhlas itu
seperti gambar dan patung yang tidak bernyawa dan tidak hidup.
Karena itu dilarang keras melakukan riya' (melakukan sesuatu
dengan maksud agar mendapatkan pujian dari orang lain), yang
menggugurkan ibadah dan menghapuskan pahala ketaatan. Sifat
riya' ini merupakan sifat orang-orang munafik, sebagaimana disi-
nyalir oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
”Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah
akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk
shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (de-
733
ngan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut
“Allah kecuali sedikit sekali.” (an-Nisa': 142)
Di dalam hadits sahih yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a. di-
sebutkan bahwa pertama kali dinyalakannya neraka pada hari kiamat
ialah karena tiga golongan manusia yang melakukan riya' untuk
mendapatkan pujian manusia ketika melakukan amal --bukan men-
cari ridha Allah. Pertama, orang yang membaca Al-Our'an dan
mengajar agar dikatakan sebagai orang 'alim (pandai)4!9 Kedua,
orang yang bersedekah dan menginfakkan hartanya supaya dikata-
kan pemurah. Dan ketiga, orang yang berperang dan berjuang
sehingga mati agar dikatakan pemberani (pahlawan).
Jika demikian, maka yang penting bukan bentuk amalnya se-
mata-mata, tetapi jiwanya. Kadang-kadang suatu amal sudah dilak-
sanakan sesuai dengan bentuk yang dituntut, tetapi tidak diterima di
sisi Allah, karena ia hanya baik secara lahir tetapi batinnya palsu,
seperti uang palsu, yang adakalanya laris dipergunakan kalangan
awam, tetapi setelah diteliti ternyata tidak ada nilainya.
Karena itu Rasulullah saw. mengatakan di dalam hadits-hadits
beliau:
, 4
MA AA 62 Na i ga 33 2
ANN GKAN AN AA LA Daya
o! . | 2 |
1) TA da as PASI 2
(BPS ibn TAI 2 JL dl
"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan me-
nyimpang dari kebenaran serta perbuatan durjana, maka Allah
tidak memerlukan ia meninggalkan makanan dan minumannya
(puasanya). 417
KAN IE
416palam satu lafal disebutkan agar dikatakan sebagai gari' (ahli gira'ah). Lihat: at-
Targhib wat-Tarhib oleh al-Mundziri. (Penj.).
417HR Ahmad, Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. (Mukh-
tashar Syarah al-Jami'ush-Shaghir, 2: 316).
734
Isa 20102 IA BL MS MI
SEN AA BSN AS BE
” 5 . .
(2rp3iceberlola)
"Banyak sekali orang yang berpuasa yang tidak memperoleh
sesuatu dari puasanya itu kecuali lapar, dan banyak sekali orang
yang melakukan giyamullail (shalat malam) yang tidak mendapat-
kan sesuatu dari shalat malamnya kecuali hanya tidak tidur.”18
Dalam hal ini Al-Our'an tidak memuji orang yang semata-mata
mengerjakan shalat, melainkan:
(Yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya.” (al-Mu'mi-
nun: 2)
”Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.” (al-Mu'minun: 9)
Disebutkannya pula tujuan diperintahkannya shalat sebagaimana
firman-Nya:
”.. dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan-perbuatan) keji dan munkar ....” (Al-Ankabut: 45)
Sebagaimana diterangkan pula tujuan diwajibkannya zakat de-
ngan firman-Nya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan menyucikan mereka (dari kekikiran dan cinta
yang berlebihan terhadap harta benda) ....” tat-Taubah: 103)
Dan “llat (tujuan) difardhukannya puasa dengan firman-Nya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa.” (al-Bagarah: 183)
Ketiga: bahwasanya tingkatan ad-Din yang paling tinggi ialah
”ihsan” dan Jibril pernah menanyakan ihsan ini kepada Nabi saw.,
lalu beliau menjawab:
4185R Ibnu Majah dari Abu Hurairah. (Mukhtashar Syarah al-Jami'ush-Shaghir, 2: 35).
735
4 G &, | 2. Pa
BE BS ASAI LET GI
2 - -3. - -. Pig
(aer her Aoa), KA Ega
"(Ihsan ialah) engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau
melihat-Nya, dan jika kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya
Dia melihatmu.” (HR Muslim dari Umar bin Khattab)
Dari penafsiran (penjelasan) Nabi saw. itu tampak jelas bahwa
ihsan merupakan amalan hati yang murni (semata-mata amalan
hati), yang mengangkat derajat seorang mukmin ke martabat "pe-
nyaksikan hati” kepada Allah Azza wa Jalla, suatu kesaksian kero-
haniaan yang menjadikan ia seakan-akan melihat-Nya. Kalau tidak
sampai ke tingkat ini, maka hendaklah ia mencapai tingkat "muraga-
bah” di mana ia merasa selalu diawasi oleh Allah dan dilihat-Nya:
”.. Dan Dia (Allah) bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan
Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (al-Hadid: 4)
Ihsan merupakan sumbu utama bagi ahli suluk dan ahli ketuhan-
an. Di lapangan ihsan inilah mereka berbuat untuk mendidik kepri-
badian beriman yang benar, yang menampakkan sifat-sifat "Mukmi-
nin Muttagin”. Orang-orang mukmin yang bertakwa itulah wali-wali
Allah yang sebenarnya:
Langen ae Ker gartak on ai
OA HE SI MATA 1
aneka Da - Ape Ge
DE rata Li
"Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran
terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu)
orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (Yunus:
62-63)
”:
Orang yang mau membaca Al-Our'an dan merenungkannya, nis-
caya ia dapati bahwa Al-Our'an selalu mengaitkan kebaikan dunia
dan akhirat dengan iman dan takwa.
Mengenai kebaikan (kebahagiaan) dunia, kita baca firman Allah
berikut:
736
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa,
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari
langit dan bumi ....” (al-A'raf: 96)
”Dan telah Kami selamatkan orang-orang yang beriman dan
mereka itu selalu bertakwa.” (an-Naml: 53)
"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah,
niscaya Dia akan memberikan kepadamu fuman 9 .. .'Yal-Anfal: 29)
| L0L GK 2 AI G- Pa
SMAN Tisin Fani i Ok, AN Area
aa Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan
mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari
arah yang tiada disangka-sangkanya ....” (ath-Thalag: 2-3)
Sedangkan mengenai kebaikan (kebahagiaan) akhirat dapat kita
baca dalam ayat-ayat berikut:
”Dan sekiranya ahli kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami
tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami
masukkan mereka ke dalam surga-surga yang penuh kenikmatan.”
(al-Ma'idah: 65)
"Itulah surga yang akan Kami wariskan kepada hamba-hamba
Kami yang selalu bertakwa.” (Maryam: 63)
”.. dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan
menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan
pahala baginya.” (ath-Thalag: 5)
Iman, sebagaimana saya sebutkan, merupakan amalan hati yang
esensial, meskipun memiliki bekas-bekas yang tampak secara nyata.
Demikian juga takwa, ia adalah amalan hati yang asasi, walaupun ia
mempunyai buah secara lahiriah.
Karena itulah Al-Our'an menyandarkan takwa kepada hati:
Pra £ Gd5 ia 2 A La “
Oo Eh Ma
£
419Artinya: petunjuk yang dapat membedakan antara yang hak dan yang batil, dapat
juga diartikan di sini dengan pertolongan (Al-9ur'an dan Terjemahnya, catatan kaki nomor 607).
737
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan
syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan
hati.” tal-Hajj: 32)
Rasulullah saw. pernah berisyarat ke arah dadanya seraya ber-
kata, "Takwa itu di sini,” dengan diulanginya perkataan itu tiga kali
untuk mempertegas (HR Muslim).
Dan Al-Our'an menyifati orang-orang yang takwa dalam permu-
laan surat al-Bagarah sebagai berikut:
”.. (Al-Iuran ini adalah) petunjuk bagi mereka yang bertakwa.
(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan
Shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan
kepada mereka, dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-
OIuran) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang
telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (ke-
hidupan) akhirat.” (al-Bagarah: 2-4)
Maka Allah menjadikan sifat mereka yang asasi ialah beriman
kepada yang gaib, iman kepada kitab yang diturunkan Allah kepada
Rasulullah saw. dan yang diturunkan kepada rasul-rasul sebelum-
nya, serta yakin akan adanya kehidupan dkhirat, yang semuanya
merupakan amalan hati. Sedangkan mendirikan shalat dan mengin-
fakkan sebagian rezeki yang diberikan Allah merupakan amalan
lahir.
Dengan iman dan takwa hati menjadi suci dan bersih, dan berhak
mendapatkan keberuntungan:
"Sesungguhnya beruntungiah orang yang menyucikan jiwa itu, dan
sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (asy-Syams:
9-10)
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (de-
ngan beriman).” (al-A'la: 14)
Keempat: Al-Our'an menjadikan hati yang sehat dan selalu kem-
bali kepada Allah sebagai pokok keselamatan dan kebahagiaan di
akhirat. Perhatikanlah apa yang dikisahkan Al-Our'an kepada kita
mengenai doa Nabi Ibrahim kekasih Allah:
"Dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkit-
kan. (Yaitu) pada hari ketika harta dan anak-anak tidak berguna,
kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.”
(asy-Syu'ara: 87-89)
738
Baca pula firman Allah Azza wa Jalla berikut:
"Dan didekatkanlah surga itu kepada orang-orang yang bertakwa
pada tempat yang tiada jauh (dari mereka). Inilah yang dijanjikan
kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang selalu kembali (ke-
pada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-Nya). (Yaitu) orang
yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sedang Dia tidak
kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertobat.”
(Gaf: 31-33)
Rasulullah saw. menjadikan poros atau sumbu kebaikan dan ke-
rusakan manusia itu pada "hati” sebagaimana disebutkan dalam
hadits Nu'man bin Basyir yang diriwayatkan dalam Shahihain:
DLL & a 2 Aan
TA Aa “2 Te II
Au | 4s 19 1 f
Ar Ud
. LAYAN (
"Ingatlah, sesungguhnya di dalam jasad itu terdapat segumpal daging
Apabila segumpal daging itu baik, maka baiklah seluruh tubuh, dan
apabila rusak maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah itu adalah
hati.”
Dan Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu
Hurairah r.a.:
LG AIA
Kenang S3
"Sesungguhnya Allah tidak melihat (menilai) tubuh dan rupamu,
tetapi Ia melihat kepada hatimu.”
Banyak sekali nash Al-9ur'an dan As-Sunnah yang memuji hati
yang hidup dan bergetar karena khusyu', lemah lembut, takut
kepada Allah, gemetar ketika mengingat ancaman Allah, tenteram
739
ketika mengingat janji-Nya, cinta kepada-Nya, tawakal kepada-Nya,
dan sebagainya.
Bacalah, misalnya, firman Allah:
”Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk
tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang
telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-
orang yang sebelumnya telah diturunkan al-Kitab kepadanya,
kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati
mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah
orang-orang yang fasik.” (al-Hadid: 16)
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu ialah mereka yang
apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila
dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman
mereka (karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakal.”
(al-Anfal: 2)
"Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-
Ouran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang,
gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya,
kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka pada waktu meng-
ingat Allah ....” (az-Zumar: 23)
"(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tente-
ram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat
Allah-lah hati menjadi tenteram.” tar-Ra'd: 28)
Sebaliknya, banyak juga nash yang mencela hati yang mati, sakit,
keras, gelap, dan hitam.
Bacalah firman Allah ketika mencela kaum Bani Israil:
"Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan
lebih keras lagi. Padahal di antara batu-batu itu sungguh ada yang
mengalir sungai-sungai darinya ....” (al-Bagarah: 74)
Dan firman-Nya mengenai perilaku mereka:
x
Ka H4 22 ri sapaan Sa
"(Tetapi) Dan mereka melanggar janjinya, Ian kutuk Pera
dan Kami jadikan hati mereka keras membantu ....” (al-Ma'idah: 13)
»3L
Henna .
740
”.. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah mem-
bantu hatinya untuk mengingat Allah ....” (az-Zumar: 22)
Juga firman-Nya mengenai orang-orang munafik:
"Dalam hati mereka ada penyakit, lalau ditambah Allah penyakit-
nya ....” (al-Bagarah: 10)
Yang dimaksud dengan penyakit pada ayat ini ialah penyakit syak
(ragu-ragu).
Firman-Nya lagi:
”.. Maka janganlah kamu tunduk (merendah) dalam berbicara se-
hingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya ....”
(al-Ahzab: 32)
Yang dimaksud dengan penyakit di sini adalah penyakit syahwat.
Dan firman-Nya lagi:
”Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka
usahakan itu menutup hati mereka.” (al-Muthaffifin: 14)
Tujuan Penciptaan
Kelima: bahwasanya Allah menciptakan manusia bahkan alam
semesta ini ialah agar mereka mengenal-Nya dengan nama-nama-
Nya yang sangat bagus (al-Asma'ul-Husna) dan sifat-sifat-Nya yang
luhur, sebagaimana ditunjuki firman-Nya:
"Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan begitu pula bumi.
Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwa
Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu: dan sesungguhnya Allah
ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (ath-Thalag: 12)
Mengenal Allah Ta'ala itu bukanlah amalan anggota badan, me-
lainkan pekerjaan hati.
Di samping tujuan pengenalan (dengan hati) tersebut, maka
dalam penciptaan itu juga terdapat tujuan amaliah (praktik), seperti
ditunjuki firman Allah berikut:
IN “aah CET UKT TU AN U MaiA CaN Tada
Dota SY bedak La,
"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya
mereka beribadah kepada-Ku.” (adz-Dzariyat: 56)
741
Adapun bentuk ibadah itu ada dua macam: ibadah zhahirah (lahir)
dan ibadah bathinah (batin). Ibadah zhahirah, meskipun dilakukan
dengan anggota badan, tetapi ia tidak akan diterima tanpa adanya
pekerjaan hati, yaitu ikhlas sebagaimana saya sebutkan sebelumnya.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Bahkan mengikhlaskan
ketaatan kepada Allah itulah ad-Din, yang tidak diterima oleh Allah
tanpa keikhlasan itu. Ad-Din yang Allah utus para rasul sejak rasul
pertama hingga yang terakhir untuk menyampaikannya, dan ditu-
runkan-Nya seluruh kitab suci-Nya untuk itu, dan telah disepakati
oleh para imam ahli iman. Keikhlasan (beribadah dengan ikhlas) ini
merupakan inti seruan seluruh nabi, yang merupakan poros tempat
berputarnya Al-Our'an. Allah berfirman:
"Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al-Guran)
dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan
.memumikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan
Allah-lah agama yang bersih (dari syirik) ....” (az-Zumar: 2-3)
Surat ini secara keseluruhan bermuatan makna tersebut.”420
Selain itu, ibadah batin merupakan lubuk ad-Din (agama), yang
berupa cinta kepada Allah, tawakal kepada-Nya, mengharapkan rah-
mat-Nya, takut akan azab-Nya, mensyukuri nikmat-Nya, sabar ter-
hadap cobaan-Nya, ridha kepada gadha'-Nya, mencintai kekasih-
kekasih-Nya, membenci musuh-musuh-Nya, yakin akan bertemu
dengan-Nya, dan sebagainya. Yang demikian itu di kalangan sufi ter-
kenal dengan istilah magam dan hal,421 dan semua itu merupakan
pekerjaan hati. Termasuk dalam kategori ini ialah sifat zuhud terha-
dap dunia, lebih mementingkan akhirat, kasih sayang kepada sesama
makhluk Allah, serta bersih hati dari rasa dengki dan dendam.
Sebaliknya, kita jumpai bahwa kemaksiatan yang lebih berba-
haya adalah kemaksiatan hati, misalnya sombong. Al-Our'an penuh
420pari risalah "at-Tuhfatul-Iragiyyah fil-A'malil-Galbiyyah” dari Majmu al-Fatawa,
juz 10, hlm. 49.
421 Magam atau al-magam (jamaknya al-magamat) berarti tahapan yang harus ditempuh
oleh seseorang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan hal (jamaknya
ahwal) merupakan kondisi mental seseorang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah.
Magam/magamat bersifat kekal dan diperoleh dengan latihan, sedangkan hal/ahwal bersifat
sementara, datang dan pergi, yang merupakan anugerah Allah. Para ahli tasawuf berbeda
pendapat mengenai tata urutan magamat dan ahwal ini. Lihat: Drs. Asmaraman, M.A., Pengantar
Studi Tasawuf: (Penj.).
742
dengan ayat yang mencela dan mengancam kesombongan ini. Dan
dalam hadits sahih disebutkan:
2 2g 3-14 Cc P) ed
Iin A3 SESI,
22 4
imi AS :
"Tidaklah masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat ke-
sombongan meskipun sebesar dzarrah.” (HR Muslim dari hadits
Ibnu Mas'ud)
At
Demikian pula dengan penyakit hasad (iri, dengki), yang oleh
Rasulullah dijelaskan:
— KINI £z Ag
SIS EK ik
"Memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan kayu
bakar.”22
Begitu pula dengan kebencian, yang dalam suatu hadits dikatakan
sebagai:
: Ke c S3 NA EN Ea ET PETA
, KN LA 2
"Pencukur, saya (Nabi saw.) tidak mengatakannya mencukur rambut,
tetapi mencukur agama. 423
Termasuk di dalamnya adalah rasa putus asa dari rahmat Allah,
yang oleh Al-Our'an dikatakan:
422HR Abu Daud dalam "al-Adab"”, hadits nomor 4903, dan di dalam isnadnya terdapat
seorang perawi yang tidak disebutkan namanya.
123Riwayat Tirmidzi dalam ”Shifatul-Oiyamah”, hadits no. 2512: dan disebutkannya
perselisihan mengenai perawinya, apakah Zuber ataukah bekas budaknya. Dan dikemuka-
kannya syahid (hadits lain) dari Abu Darda' sebelumnya (2511): "Sesungguhnya yang meru-
sak hubungan itu adalah mencukur (agama).” Tirmidzi berkata, "Hadits ini sahih.”
743
”.. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan
kaum yang kafir.” (Yusuf: 87)
Begitupun merasa aman dari tipu daya Allah, sebagaimana fir-
man-Nya:
”. Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah (tipu daya Allah)
kecuali orang-orang yang merugi.” tal-A'raf: 99)
Misalnya lagi penyakit syuh (bakhil dan kikir) yang dikecam oleh
Al-Our'an dan As-Sunnah:
” , barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itu-
lah orang-orang yang beruntung.” tal-Hasyr: 9: dan at-Tagha-
bun: 16)
Dan dalam beberapa hadits disebutkan sabda Rasulullah saw.:
ERA
10 Giat 4 Ja (“4 T AJa 44 1 Jua
KAK Na Sa 56 2 as
2 aka Shan c- "ing 25 &
(MAP ON). NG
”Berhati-hatilah terhadap penyakit syuh (bakhil dan kikir), karena
penyakit syuh itu telah membinasakan orang-orang sebelum kamu
dan menjadikan mereka saling menumpahkan darah dan mengha-
lalkan apa yang diharamkan atas mereka.”24
FE SEA TES AG RI
2 3 As AA yA — uh, b
ng — re
2 3 CA kasa aja AN
pan olu) pes
“
424HR Ahmad dan Bukhari dalam "al-Adabul-Mufrad” dan Muslim dari Jabir, sebagai-
mana disebutkan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 2102.
744
"Jauhkanlah dirimu dari penyakit syuh, karena binasanya orang-
orang sebelum kamu adalah disebabkan oleh penyakit syuh. Pe-
nyakit syuh ini menyuruh mereka berbuat bakhil, lalu mereka ber-
buat bakhil: menyuruh mereka memutuskan hubungan kekeluar-
gaan, lalu mereka memutuskannya dan menyuruh mereka berbuat
durhaka, lalu mereka berbuat durhaka.”?5
Di samping itu, yang termasuk dalam kemaksiatan batin ialah
mengikuti hawa nafsu, ujub (membangga-banggakan diri), cinta
dunia, cinta harta dan kedudukan, riya', ghurur (teperdaya oleh kele-
bihan dirinya dan sebagainya), dan lain-lainnya, yang dimuat Imam
Ghazali dalam bagian "Muhlikat” (hal-hal yang membinasakan) dalam
kitabnya Ihya' Ulumuddin.
Al-Our'an telah menceritakan kepada kita mengenai kisah Adam
dan iblis yang kedua-duanya telah melakukan maksiat kepada
Tuhan mereka. Tetapi maksiat Adam adalah maksiat anggota badan,
sedangkan maksiat iblis adalah maksiat hati. Maksiat Adam disebab-
kan oleh kelemahan dan kelupaan:
” . maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya
kemauan yang kuat.” (Thaha: 115)
Sedangkan kemaksiatan iblis disebabkan oleh kesombongan dan
kekufurannya:
Pe ema
(3 Ca 3 Sa Iga
”. Ia (iblis) enggan dan takabur, dan adalah ia termasuk golongan
orang-orang yang kafir.” (al-Bagarah: 34)
Dengan demikian, kebaikan yang sebenar-benarnya kebaikan
adalah ketaatan hati, dan bahaya yang sebenar-benarnya bahaya
adalah kemaksiatan hati. Mudah-mudahan Allah melindungi kita
dari kemaksiatan hati ini, dan memberikan kepada kita hati yang
selalu kembali kepada-Nya, hati yang bersih dan sehat. Amin .... «
425HR Abu Daud dan Hakim dari Ibnu Umar. (Shahih al-Jami'ush-Shaghir, nomor 2678.
745
BAGIAN VII
FIOIH DAN KEDOKTERAN
|
EUTANASIA
Pengantar:
Ini merupakan satu persoalan yang sampai kepada saya di antara
sekian banyak persoalan mengenai kedokteran Islam dan hukum-
hukumnya serta adab-adabnya, yang disampaikan lewat surat oleh
Ikatan Dokter Islam Afrika Selatan. Persoalan pertama mengenai
masalah berikut:
@atl ar-Rahmah atau Taisir al-Maut (Eutanasia)
Pengertian gatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia) ialah tin-
dakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa me-
rasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan
penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.
Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (eutanasia positif) ialah tinda-
kan memudahkan kematian si sakit --karena kasih sayang-- yang
dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat).
Beberapa contoh di antaranya:
1. Seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar
biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin
bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian
dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang
sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghenti-
kan pernapasannya sekaligus.
2. Orang yang mengalami keadaan koma yang sangat lama, misal-
nya karena bagian otaknya terserang penyakit atau bagian ke-
palanya mengalami benturan yang sangat keras. Dalam keadaan
demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunakan
alat pernapasan, sedangkan dokter berkeyakinan bahwa pende-
rita tidak akan dapat disembuhkan. Alat pernapasan itulah yang
memompa udara ke dalam paru-parunya dan menjadikannya dapat
bernapas secara otomatis. Jika alat pernapasan tersebut dihenti-
kan, si penderita tidak mungkin dapat melanjutkan pernapasan-
nya. Maka satu-satunya cara yang mungkin dapat dilakukan ada-
lah membiarkan si sakit itu hidup dengan mempergunakan alat
pernapasan buatan untuk melanjutkan gerak kehidupannya.
Namun, ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini se-
749
bagai "orang mati” yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka
memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif
untuk memudahkan proses kematiannya.
Hal ini berbeda dengan eutanasia negatif (taisir al- maut al-munfa'il).
Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-
langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya
dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya.
Contohnya seperti berikut:
1.
Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam
keadaan koma, disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau
terkena semacam penyakit pada otak yang tidak ada harapan untuk
sembuh. Atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru
yang jika tidak diobati --padahal masih ada kemungkinan untuk
diobati-- akan dapat mematikan penderita. Dalam hal ini, jika
pengobatan terhadapnya dihentikan akan dapat mempercepat ke-
matiannya.
. Seorang anak yang kondisinya sangat buruk karena menderita
tashallub al-Asyram (kelumpuhan tulang belakang) atau syalal al-
mukhkhi (kelumpuhan otak). Dalam keadaan demikian ia dapat
saja dibiarkan --tanpa diberi pengobatan-- apabila terserang
penyakit paru-paru atau sejenis penyakit otak, yang mungkin
akan dapat membawa kematian anak tersebut.
At-tashallub al-asyram atau asy-syaukah al-masygugah ialah kelainan
pada tulang belakang yang bisa menyebabkan kelumpuhan pada
kedua kaki dan kehilangan kemampuan/kontrol pada kandung
kencing dan usus besar. Anak yang menderita penyakit ini senan-
tiasa dalam kondisi lumpuh dan selalu membutuhkan bantuan
khusus selama hidupnya.
Sedangkan asy-syalal al-mukhkhi (kelumpuhan otak) ialah suatu
keadaan yang menimpa saraf otak sejak anak dilahirkan yang
menyebabkan keterbelakangan pikiran dan kelumpuhan badan-
nya dengan tingkatan yang berbeda-beda. Anak yang menderita
penyakit ini akan lumpuh badan dan pikirannya serta selalu me-
merlukan bantuan khusus selama hidupnya.
Dalam contoh tersebut, "penghentian pengobatan” merupakan
salah satu bentuk eutanasia negatif. Menurut gambaran umum,,
anak-anak yang menderita penyakit seperti itu tidak berumur pan-
jang, maka menghentikan pengobatan dan mempermudah kematian
750
secara pasif (eutanasia negatif) itu mencegah perpanjangan penderi-
taan si anak yang sakit atau kedua orang tuanya.
Pertanyaan:
Berkaitan dengan permasalahan tersebut muncul pertanyaan-per-
tanyaan berikut:
1. Apakah memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia
positif) ditolerir oleh Islam?
2. Apakah memudahkan proses kematian secara pasif (eutanasia
negatif) juga diperbolehkan dalam Islam?
Jawaban:
1. Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif)
seperti pada contoh nomor satu tidak diperkenankan oleh syara'.
Sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan tindakan aktif de-
ngan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya me-
lalui pemberian obat secara overdosis. Maka dalam hal ini, dokter
telah melakukan pembunuhan, baik dengan cara seperti tersebut
dalam contoh, dengan pemberian racun yang keras, dengan penye-
ngatan listrik, ataupun dengan menggunakan senjata tajam. Semua
itu termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk
dosa besar yang membinasakan.
Perbuatan demikian itu tidak dapat lepas dari kategori pembu-
nuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si
sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimana-
pun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Dzat
Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut ke-
pada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada
manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah di-
tetapkan-Nya.
Adapun contoh kedua dari eutanasia positif ini kita tunda dahulu
pembahasannya setelah kita bicarakan eutanasia negatif.
Eutanasia Negatif (Menghentikan/Tidak Memberikan Pengobatan)
Adapun memudahkan proses kematian dengan cara pasif (euta-
nasia negatif) sebagaimana dikemukakan dalam pertanyaan, maka
semua itu --baik dalam contoh nomor satu maupun nomor dua-- ber-
kisar pada "menghentikan pengobatan” atau tidak memberikan
pengobatan. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa peng-
751
obatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan
hatapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah
terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat.
Di antara masalah yang sudah terkenal di kalangan ulama syara'
ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukum-
nya menurut jumhur fugaha dan imam-imam mazhab. Bahkan me-
nurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum
mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya,
seperti yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan Imam
Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Tai-
miyah,426 dan sebagian ulama lagi menganggapnya mustahab (sun-
nah).
Para ulama bahkan berbeda pendapat mengenai mana yang lebih
utama: berobat ataukah bersabar? Di antara mereka ada yang ber-
pendapat bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih utama, berdasar-
kan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam kitab sahih dari
seorang wanita yang ditimpa penyakit epilepsi. Wanita itu meminta
kepada Nabi saw. agar mendoakannya, lalu beliau menjawab:
ME TE CET TT ee “2G tea
TAN EN ERA RA 25
PITA AN LES
Memanas
"Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah), engkau akan
mendapatkan surga: dan jika engkau mau, akan saya doakan ke-
pada Allah agar Dia menyembuhkanmu.' Wanita itu menjawab,
aku akan bersabar. "Sebenarnya saya tadi ingin dihilangkan penyakit
saya. Oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar saya tidak minta
dihilangkan penyakit saya.' Lalu Nabi mendoakan orang itu agar
tidak meminta dihilangkan penyakitnya.”27
426 Ai.Fatawa al-Kubra, karya Ibnu Taimiyah, juz 4, hlm. 260, terbitan Mathba'ah Kurdistan
al-Ilmiah, Kairo.
— 427Muttafag 'alaih. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam "Kitab al-Mardhaa" dan Muslim
dalam "Kitab al-Birr wash-Shilah”, hadits nomor 2265.
752
Di samping itu, juga disebabkan banyak dari kalangan sahabat
dan tabi'in yang tidak berobat ketika mereka sakit, bahkan di antara
mereka ada yang memilih sakit, seperti Ubai bin Ka'ab dan Abu Dzar
radhiyallahu'anhuma. Namun demikian, tidak ada yang mengingkari
mereka yang tidak mau berobat itu.428
Dalam kaitan ini, Imam Abu Hamid al-Ghazali telah menyusun
satu bab tersendiri dalam "Kitab at-Tawakkul” dari Ihya' Ulumuddin,
untuk menyanggah orang yang berpendapat bahwa tidak berobat itu
lebih utama dalam keadaan apa pun.429
Demikian pendapat para fugaha mengenai masalah berobat atau
pengobatan bagi orang sakit. Sebagian besar di antara mereka ber-
pendapat mubah, sebagian kecil menganggapnya mustahab (sunnah),
dan sebagian kecil lagi --lebih sedikit dari golongan kedua-- berpen-
dapat wajib.
Dalam hal ini saya sependapat dengan golongan yang mewajibkan-
nya apabila sakitnya parah, obatnya berpengaruh, dan ada harapan
untuk sembuh sesuai dengan sunnah Allah Ta'ala.
Inilah yang sesuai dengan petunjuk Nabi saw. yang biasa berobat
dan menyuruh sahabat-sahabatnya berobat, sebagaimana yang di-
kemukakan oleh Imam Ibnul Gayyim di dalam kitabnya Zadul-Ma'ad.430
Dan paling tidak, petunjuk Nabi saw. itu menunjukkan hukum sunnah
atau mustahab.
Oleh karena itu, pengobatan atau berobat hukumnya mustahab
atau wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Se-
dangkan jika sudah tidak ada harapan sembuh, sesuai dengan sun-
nah Allah dalam hukum sebab-akibat yang diketahui dan dimengerti
oleh para ahlinya --yaitu para dokter-- maka tidak ada seorang pun
yang mengatakan mustahab berobat, apalagi wajib.
Apabila penderita sakit diberi berbagai macam cara pengobatan --
dengan cara meminum obat, suntikan, diberi makan glukose dan
sebagainya, atau menggunakan alat pernapasan buatan dan lainnya
sesuai dengan penemuan ilmu kedokteran modern-- dalam waktu
yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan,
maka melanjutkan pengobatannya itu tidak wajib dan tidak musta-
hab, bahkan mungkin kebalikannya (yakni tidak mengobatinya) itu-
428ipnu Taimiyah, op. cit.
1 nya Ulumuddin, juz 4, hlm. 290 dan seterusnya.
430 adul-Marad, juz 3, terbitan ar-Risalah, Beirut.
153
lah yang wajib atau mustahab.
Maka memudahkan proses kematian (taisir al-maut) --kalau boleh
diistilahkan demikian— semacam ini tidak seyogianya diembel-embeli
dengan istilah gatl ar-rahmah (membunuh karena kasih sayang),
karena dalam kasus ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter.
Tetapi dokter hanya meninggalkan sesuatu yang tidak wajib dan tidak
sunnah, sehingga tidak dikenai sanksi.
Jika demikian, tindakan pasif ini adalah jaiz dan dibenarkan syara"
--bila keluarga penderita mengizinkannya-- dan dokter diperboleh-
kan melakukannya untuk meringankan si sakit dan keluarganya,
insya Allah.
Memudahkan Kematian dengan Menghentikan Penggunaan Alat
Bantu Pernapasan
Sekarang saya akan menjawab contoh kedua dari eutanasia positif
menurut pertanyaan tersebut --bukan negatif-- yaitu menghentikan
alat pernapasan buatan dari si sakit, yang menurut pandangan dokter
dia dianggap sudah "mati” atau ”dihukumi telah mati” karena jaring-
an otak atau sumsum yang dengannya seseorang dapat hidup dan
merasakan sesuatu telah rusak.
Kalau yang dilakukan dokter itu semata-mata menghentikan alat
pengobatan, hal ini sama dengan tidak memberikan pengobatan. De-
ngan demikian, keadaannya seperti keadaan lain yang diistilahkan
dengan ath-thurug al-munfa'ilah (jalan-jalan pasif/eutanasia negatif).
Karena itu, saya berpendapat bahwa eutanasia seperti ini berada di
luar daerah "memudahkan kematian dengan cara aktif” (eutanasia
positif), tetapi masuk ke dalam jenis lain (yaitu eutanasia negatif,
Penj.)
Dengan demikian, tindakan tersebut dibenarkan syara', tidak ter-
larang. Lebih-lebih peralatan-peralatan tersebut hanya dipergunakan
penderita sekadar untuk kehidupan yang lahir --yang tampak dalam
pernapasan dan peredaran darah/denyut nadi saja-- padahal dilihat
dari segi aktivitas maka si sakit itu sudah seperti orang mati, tidak
responsif, tidak dapat mengerti sesuatu dan tidak dapat merasakan
apa-apa, karena jaringan otak dan sarafnya sebagai sumber semua
itu telah rusak.
Membiarkan si sakit dalam kondisi seperti itu hanya akan meng-
habiskan dana yang banyak bahkan tidak terbatas. Selain itu juga
menghalangi penggunaan alat-alat tersebut bagi orang lain yang
754
membutuhkannya dan masih dapat memperoleh manfaat dari alat
tersebut. Di sisi lain, penderita yang sudah tidak dapat merasakan
apa-apa itu hanya menjadikan sanak keluarganya selalu dalam ke-
adaan sedih dan menderita, yang mungkin sampai puluhan tahun
lamanya.
Saya telah mengemukakan pendapat seperti ini sejak beberapa
tahun lalu di hadapan sejumlah fugaha dan dokter dalam suatu se-
minar berkala yang diselenggarakan eleh Yayasan Islam untuk Ilmu-
ilmu Kedokteran di Kuwait. Para peserta seminar dari kalangan ahli
figih dan dokter itu menerima pendapat tersebut.
Segala puji kepunyaan Allah yang telah memberi petunjuk kepada
kita ke jalan Islam ini, dan tidaklah kita akan mendapat petunjuk
kalau bukan Allah yang menunjukkan kita.
2
SEPUTAR MASALAH PENCANGKOKAN
ORGAN TUBUH :
Pengantar:
Fatwa ini saya tulis sejak lama sebagai jawaban terhadap beberapa
pertanyaan seputar masalah pencangkokan organ tubuh.
Masalah ini merupakan masalah ijtihadiyah yang terbuka ke-
mungkinan untuk didiskusikan, seperti halnya semua hasil ijtihad
atau pemikiran manusia, khususnya menyangkut masalah-masalah
kontemporer yang belum pernah dibahas oleh para ulama terdahulu.
Dalam kaitan ini, tidak seorang pun ahli figih yang dapat meng-
klaim bahwa pendapatnyalah yang benar secara mutlak. Paling-paling
ia hanya boleh mengatakan sebagaimana yang dikatakan Imam
Syafi'i, "Pendapatku benar tetapi ada kemungkinan salah, dan pen-
dapat orang lain salah tetapi ada kemungkinan benar.”
Karena itu saya menganggap aneh terhadap kesalahpahaman
yang muncul akhir-akhir ini yang menentang seorang juru dakwah
yang agung, Syekh Muhammad Mutawalli asy-Sya'rawi, karena
beliau memfatwakan tidak bolehnya pencangkokan organ tubuh de-
ngan didasarkan atas pemikiran beliau.
Sebenarnya Syekh Sya'rawi --mudah-mudahan Allah melindungi
beliau-- tidak menulis fatwa tersebut secara bebas dan detail. Beliau
5S
hanya mengatakannya dalam suatu mata acara televisi, ketika men-
jawab pertanyaan yang diajukan. Dalam acara-acara seperti itu sering
muncul pertanyaan secara tiba-tiba, dan jawabannya pun bersifat
sepintas lalu, yang tidak dapat dijadikan acuan pokok sebagai penda-
pat dan pandangan ulama dalam persoalan-persoalan besar dan
masalah-masalah yang sukar. Yang dapat dijadikan pegangan dalam
hal ini adalah pendapat yang tertuang dalam bentuk tulisan, karena
pendapat dalam bentuk tulisan mencerminkan pemikiran yang akurat
dari orang yang bersangkutan, dan tidak ada kesamaran padanya.
Namun demikian, setiap orang boleh diterima dan ditolak perka-
taannya, kecuali Nabi saw.. Sedangkan seorang mujtahid, apabila
benar pendapatnya maka dia akan mendapatkan dua pahala, dan jika
keliru maka diampuni kesalahannya, bahkan masih mendapatkan
satu pahala.
Wa billahit taufig, dan kepada-Nya-lah tujuan perjalanan hidup ini.
Pertanyaan:
Bolehkah seorang muslim mendonorkan sebagian organ tubuh-
nya sewaktu dia hidup untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain?
Kalau boleh, apakah kebolehannya itu bersifat mutlak ataukah ter-
ikat dengan syarat-syarat tertentu? Dan apa syarat-syaratnya itu?
Jika mendonorkan organ tubuh itu diperbolehkan, maka untuk
siapa saja donor itu? Apakah hanya untuk kerabat, atau hanya untuk
orang muslim, ataukah boleh untuk sembarang orang?
Apabila mendermakan atau mendonorkan organ tubuh itu diper-
bolehkan, apakah boleh memperjualbelikannya?
Bolehkah mendonorkan organ tubuh setelah meninggal dunia?
Apakah hal ini tidak bertentangan dengan keharusan menjaga ke-
hormatan mayit?
' Apakah mendonorkan itu merupakan hak orang bersangkutan
(yang punya tubuh itu) saja? Bolehkah keluarganya mendonorkan
organ tubuh si mati?
Bolehkah negara mengambil sebagian organ tubuh orang yang
kecelakaan misalnya, untuk menolong orang lain?
Bolehkah mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim ke
tubuh orang muslim?
Bolehkah mencangkokkan organ tubuh binatang --termasuk
binatang itu najis, seperti babi misalnya-- ke tubuh seorang muslim?
Itulah sejumlah pertanyaan yang dihadapkan kepada figih Islam
756
dan tokoh-tokohnya beserta lembaga-lembaganya pada masa seka-
rang.
Semua itu memerlukan jawaban, apakah diperbolehkan secara
mutlak, apakah dilarang secara mutlak, ataukah dengan perincian?
Baiklah saya akan mencoba menjawabnya, mudah-mudahan Allah
memberi pertolongan dan taufig-Nya.
Jawaban:
Bolehkah Orang Muslim Mendermakan Organ Tubuhnya Ketika
Dia Masih Hidup?
Ada yang mengatakan bahwa diperbolehkannya seseorang men-
dermakan atau mendonorkan sesuatu ialah apabila itu miliknya.
Maka, apakah seseorang itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia
dapat mempergunakannya sekehendak hatinya, misalnya dengan
mendonorkannya atau lainnya? Atau, apakah tubuh itu merupakan
titipan dari Allah yang tidak boleh ia pergunakan kecuali dengan
izin-Nya? Sebagaimana seseorang tidak boleh memperlakukan
tubuhnya dengan semau sendiri pada waktu dia hidup dengan me-
lenyapkannya dan membunuhnya (bunuh diri), maka dia juga tidak
boleh mempergunakan sebagian tubuhnya jika sekiranya menimbul-
kan mudarat buat dirinya.
Namun demikian, perlu diperhatikan di sini bahwa meskipun tubuh
merupakan titipan dari Allah, tetapi manusia diberi wewenang untuk
memanfaatkan dan mempergunakannya, sebagaimana harta. Harta
pada hakikatnya milik Allah sebagaimana diisyaratkan oleh Al-
Our'an, misalnya dalam firman Allah:
Ex. - Go ge Ada
PE Aap 2 Ka -
”.. dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang
dikaruniakan-Nya kepadamu ....” (an-Nur: 35)
Akan tetapi, Allah memberi wewenang kepada manusia untuk
memilikinya dan membelanjakan harta itu.
Sebagaimana manusia boleh mendermakan sebagian hartanya
untuk kepentingan orang lain yang membutuhkannya, maka diper-
kenankan juga seseorang mendermakan sebagian tubuhnya untuk
orang lain yang memerlukannya.
Hanya perbedaannya adalah bahwa manusia adakalanya boleh
757
mendermakan atau membelanjakan seluruh hartanya, tetapi dia tidak
boleh mendermakan seluruh anggota badannya. Bahkan ia tidak
boleh mendermakan dirinya (mengorbankan dirinya) untuk menye-
lamatkan orang sakit dari kematian, dari penderitaan yang sangat,
atau dari kehidupan yang sengsara.
Apabila seorang muslim dibenarkan menceburkan dirinya ke laut
untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau masuk ke tengah-
tengah jilatan api untuk memadamkan kebakaran, maka mengapakah
tidak diperbolehkan seorang muslim mempertaruhkan sebagian wujud
materiilnya (organ tubuhnya) untuk kemaslahatan orang lain yang
membutuhkannya?
Pada zaman sekarang kita melihat adanya donor darah, yang me-
rupakan bagian dari tubuh manusia, telah merata di negara-negara
kaum muslim tanpa ada seorang ulama pun yang mengingkarinya,
bahkan mereka menganjurkannya atau ikut serta menjadi donor.
Maka ijma' sukuti (kesepakatan ulama secara diam-diam) ini --menurut
sebagian fatwa yang muncul mengenai masalah ini-- menunjukkan
bahwa donor darah dapat diterima syara'.
Di dalam kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harus
dihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk
menolong orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, menolong
orang yang terluka, memberi makan orang yang kelaparan, melepas-
kan tawanan, mengobati orang yang sakit, dan menyelamatkan
orang yang menghadapi bahaya, baik mengenai jiwanya maupun
lainnya.
Maka tidak diperkenankan seorang muslim yang melihat suatu
dharar (bencana, bahaya) yang menimpa seseorang atau sekelompok
orang, tetapi dia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal
dia mampu menghilangkannya, atau tidak berusaha menghilang-
kannya menurut kemampuannya.
Karena itu saya katakan bahwa berusaha menghilangkan pende-
ritaan seorang muslim yang menderita gagal ginjal misalnya, dengan
mendonorkan salah satu ginjalnya yang sehat, maka tindakan demi-
kian diperkenankan syara', bahkan terpuji dan berpahala bagi orang
yang melakukannya. Karena dengan demikian berarti dia menyaya-
ngi orang yang di bumi, sehingga dia berhak mendapatkan kasih
sayang dari yang di langit.
Islam tidak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkan
Islam menganggap semua kebaikan (al-maruf) sebagai sedekah.
Maka mendermakan sebagian organ tubuh termasuk kebaikan (se-
758
dekah). Bahkan tidak diragukan lagi, hal ini termasuk jenis sedekah
yang paling tinggi dan paling utama, karena tubuh (anggota tubuh)
itu lebih utama daripada harta, sedangkan seseorang mungkin saja
menggunakan seluruh harta kekayaannya untuk menyelamatkan
(mengobati) sebagian anggota tubuhnya. Karena itu, mendermakan
sebagian organ tubuh karena Allah Ta'ala merupakan gurbah (pende-
katan diri kepada Allah) yang paling utama dan sedekah yang paling
mulia.
Kalau kita katakan orang hidup boleh mendonorkan sebagian
organ tubuhnya, maka apakah kebolehan itu bersifat mutlak atau
ada persyaratan tertentu?
Jawabannya, bahwa kebolehannya itu bersifat mugayyad (bersya-
rat). Maka seseorang tidak boleh mendonorkan sebagian organ
tubuhnya yang justru akan menimbulkan dharar, kemelaratan, dan
kesengsaraan bagi dirinya atau bagi seseorang yang punya hak tetap
atas dirinya.
Oleh sebab itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ
tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau
jantung, karena dia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ
tersebut, dan tidak diperkenankan menghilangkan dharar dari orang
lain dengan menimbulkan dharar pada dirinya. Maka kaidah syar'iyah
9 Jen
yang berbunyi: Aira | ”Dharar (bahaya, kemelaratan, kesengsa-
raan, nestapa) itu harus dihilangkan”, dibatasi oleh kaidah lain yang
berbunyi: JAWLNSI5SSiT "Dharar itu tidak boleh dihilangkan
dengan menimbulkan dharar pula.”
Para ulama ushul menafsirkan kaidah tersebut dengan pengertian:
tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yang
sama atau yang lebih besar daripadanya.
Karena itu tidak boleh mendermakan organ tubuh bagian luar,
seperti mata, tangan, dan kaki. Karena yang demikian itu adalah
menghilangkan dharar orang lain dengan menimbulkan dharar pada
diri sendiri yang lebih besar, sebab dengan begitu dia mengabaikan
kegunaan organ itu bagi dirinya dan menjadikan buruk rupanya.
Begitu pula halnya organ tubuh bagian dalam yang berpasangan
tetapi salah satu dari pasangan itu tidak berfungsi atau sakit, maka
organ ini dianggap seperti satu organ.
Hal itu merupakan contoh bagi yang dharar-nya menimpa salah
seorang yang mempunyai hak tetap terhadap penderma (donor),
seperti hak istri, anak, suami, atau orang yang berpiutang (meng-
759
utangkan sesuatu kepadanya).
Pada suatu hari pernah ada seorang wanita bertanya kepada saya
bahwa dia ingin mendonorkan salah satu ginjalnya kepada saudara
perempuannya, tetapi suaminya tidak memperbolehkannya, apakah
memang ini termasuk hak suaminya?
Saya jawab bahwa suami punya hak atas istrinya. Apabila ia (si
istri) mendermakan salah satu ginjalnya, sudah barang tentu ia harus
dioperasi dan masuk rumah sakit, serta memerlukan perawatan khu-
sus. Semua itu dapat menghalangi sebagian hak suami terhadap istri,
belum lagi ditambah dengan beban-beban lainnya. Oleh karena itu,
seharusnya hal itu dilakukan dengan izin dan kerelaan suami.
Di samping itu, mendonorkan organ tubuh hanya boleh dilakukan
oleh orang dewasa dan berakal sehat. Dengan demikian, tidak diper-
bolehkan anak kecil mendonorkan organ tubuhnya, sebab ia tidak
tahu persis kepentingan dirinya, demikian pula halnya orang gila.
Begitu juga seorang wali, ia tidak boleh mendonorkan organ tubuh
anak kecil dan orang gila yang di bawah perwaliannya, disebabkan
keduanya tidak mengerti. Terhadap harta mereka saja wali tidak
boleh mendermakannya, lebih-lebih jika ia mendermakan sesuatu
yang lebih tinggi dan lebih mulia daripada harta, semisal organ
tubuh.
Memberikan Donor kepada Orang Non-Muslim
Mendonorkan organ tubuh itu seperti menyedekahkan harta. Hal
ini boleh dilakukan terhadap orang muslim dan nonmuslim, tetapi
tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi yang memerangi
kaum muslim. Misalnya, menurut pendapat saya, orang kafir yang
memerangi kaum muslim lewat perang pikiran dan yang berusaha
merusak Islam.
Demikian pula tidak diperbolehkan mendonorkan organ tubuh
kepada orang murtad yang keluar dari Islam secara terang-terangan.
Karena menurut pandangan Islam, orang murtad berarti telah meng-
khianati agama dan umatnya sehingga ia berhak dihukum bunuh.
Maka bagaimana kita akan menolong orang seperti ini untuk hidup?
Apabila ada dua orang yang membutuhkan bantuan donor, yang
satu muslim dan satunya lagi nonmuslim, maka yang muslim itulah
yang harus diutamakan. Allah berfirman:
760
Pepes DE AA AA
”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain ....” tat-
Taubah: 71)
Bahkan seorang muslim yang saleh dan komitmen terhadap agama-
nya lebih utama untuk diberi donor daripada orang fasik yang meng-
abaikan kewajiban-kewajibannya kepada Allah. Karena dengan hidup
dan sehatnya muslim yang saleh itu berarti si pemberi donor telah
membantunya melakukan ketaatan kepada Allah dan memberikan
manfaat kepada sesama makhluk-Nya. Hal ini berbeda dengan ahli
maksiat yang mempergunakan nikmat-nikmat Allah hanya untuk
bermaksiat kepada-Nya dan menimbulkan mudarat kepada orang
lain.
Apabila si muslim itu kerabat atau tetangga si donor, maka dia
lebih utama daripada yang lain, karena tetangga punya hak yang kuat
dan kerabat punya hak yang lebih kuat lagi, sebagaimana firman
Allah:
”.. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian-
nya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kera-
bat) di dalam kitab Allah ....” tal-Anfal: 75)
Juga diperbolehkan seorang muslim mendonorkan organ tubuhnya
kepada orang tertentu, sebagaimana ia juga boleh mendermakannya
kepada suatu yayasan seperti bank yang khusus menangani masalah
ini (seperti bank mata dan sebagiannya, Penj.), yang merawat dan
memelihara organ tersebut dengan caranya sendiri, sehingga
sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila diperlakan.
Tidak Diperbolehkan Menjual Organ Tubuh
Perlu saya ingatkan di sini bahwa pendapat yang memperboleh-
kan donor organ tubuh itu tidak berarti memperbolehkan memper-
jualbelikannya. Karena jual beli itu --sebagaimana dita'rifkan
fugaha-- adalah tukar-menukar harta secara suka rela, sedangkan
tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan di-
tawar-menawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi objek
perdagangan dan jual beli. Suatu peristiwa yang sangat disesalkan
terjadi di beberapa daerah miskin, di sana terdapat pasar yang mirip
dengan pasar budak. Di situ diperjualbelikan organ tubuh orang-
orang miskin dan orang-orang lemah --untuk konsumsi orang-orang
761
kaya-- yang tidak lepas dari campur tangan "mafia baru" yang ber-
saing dengan mafia dalam masalah minum-minuman keras, ganja,
morfin, dan sebagainya.
Tetapi, apabila orang yang memanfaatkan organ itu memberi
sejumlah uang kepada donor --tanpa persyaratan dan tidak ditentu-
kan sebelumnya, semata-mata hibah, hadiah, dan pertolongan-- maka
yang demikian itu hukumnya jaiz (boleh), bahkan terpuji dan terma-
suk akhlak yang mulia. Hal ini sama dengan pemberian orang yang
berutang ketika mengembalikan pinjaman dengan memberikan tam-
bahan yang tidak dipersyaratkan sebelumnya. Hal ini diperkenankan
syara' dan terpuji, bahkan Rasulullah saw. pernah melakukannya
ketika beliau mengembalikan pinjaman (utang) dengan sesuatu
yang lebih baik daripada yang dipinjamnya seraya bersabda:
Gino ala) ES Kaaaat Ek SI
(CAS ee,
"Sesungguhnya sebaik-baik orang di antara kamu ialah yang lebih
baik pembayaran utangnya.” (HR Ahmad, Bukhari, Nasa'i, dan
Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Bolehkah Mewasiatkan Organ Tubuh Setelah Meninggal Dunia?
Apabila seorang muslim diperbolehkan mendonorkan sebagian
organ tubuhnya yang bermanfaat untuk orang lain serta tidak me-
nimbulkan mudarat pada dirinya sendiri, maka bolehkah dia berwa-
siat untuk mendonorkan sebagian organ tubuhnya itu setelah dia
meninggal dunia nanti?
Menurut pandangan saya, apabila seorang muslim diperbolehkan
mendonorkan organ tubuhnya pada waktu hidup, yang dalam hal ini
mungkin saja akan mendatangkan kemelaratan --meskipun ke-
mungkinan itu kecil-- maka tidaklah terlarang dia mewasiatkannya
setelah meninggal dunia nanti. Sebab yang demikian itu akan mem-
berikan manfaat yang utuh kepada orang lain tanpa menimbulkan
mudarat (kemelaratan/kesengsaraan) sedikit pun kepada dirinya,
karena organ-organ tubuh orang yang meninggal akan lepas beran-
takan dan dimakan tanah beberapa hari setelah dikubur. Apabila ia
berwasiat.untuk mendermakan organ tubuhnya itu dengan niat men-
dekatkan diri dan mencari keridhaan Allah, maka ia akan mendapat-
kan pahala sesuai dengan niat dan amalnya. Dalam hal ini tidak ada
762
satu pun dalil syara' yang mengharamkannya, sedangkan hukum asal
segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang sahih dan
sharih (jelas) yang melarangnya. Dalam kasus ini dalil tersebut tidak
dijumpai.
Umar r.a. pernah berkata kepada sebagian sahabat mengenai
beberapa masalah, "Itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi sauda-
ramu dan tidak memberikan mudarat kepada dirimu, mengapa engkau
hendak melarangnya?” Demikianlah kiranya yang dapat dikatakan
kepada orang yang melarang masalah mewasiatkan organ tubuh ini.
Ada yang mengatakan bahwa hal ini menghilangkan kehormatan
mayit yang sangat dipelihara oleh syariat Islam, yang Rasulullah
saw. sendiri pernah bersabda:
ka / «2 2
Pr APA SA alat !K
-. - “ 3
(Dea TN 22
”Mematahkan tulang mayit itu seperti mematahkan tulang orang
yang hidup.”431
Saya tekankan di sini bahwa mengambil sebagian organ dari tubuh
mayit tidaklah bertentangan dengan ketetapan syara' yang menyuruh
menghormatinya. Sebab yang dimaksud dengan menghormati tubuh
itu ialah menjaganya dan tidak merusaknya, sedangkan mengopera-
sinya (mengambil organ yang dibutuhkan) itu dilakukan seperti
mengoperasi orang yang hidup dengan penuh perhatian dan peng-
hormatan, bukan dengan merusak kehormatan tubuhnya.
Sementara itu, hadits tersebut hanya membicarakan masalah
mematahkan tulang mayit, padahal pengambilan organ ini tidak
mengenai tulang. Sesungguhnya yang dimaksud hadits itu ialah
larangan memotong-motong tubuh mayit, merusaknya, dan meng-
abaikannya sebagaimana yang dilakukan kaum jahiliah dalam pepe-
rangan-peperangan --bahkan sebagian dari mereka masih terus
melakukannya hingga sekarang. Itulah yang diingkari dan tidak
diridhai oleh Islam.
Selain itu, janganlah seseorang menolak dengan alasan ulama
431HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Aisyah sebagaimana disebutkan dalam
al-Jami' ash-Shaghir. Dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu Salamah dengan lafal: "Seperti
memecahkan tulang orang yang hidup tentang dosanya.”
763
salaf tidak pernah melakukannya, sedangkan kebaikan itu ialah de-
ngan mengikuti jejak langkah mereka. Memang benar, andaikata
mereka memerlukan hal itu dan mampu melakukannya, lantas mereka
tidak mau melakukannya. Tetapi banyak sekali perkara yang kita
lakukan sekarang ternyata belum pernah dilakukan oleh ulama salaf,
karena memang belum ada pada zaman mereka. Sedangkan fatwa itu
sendiri dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, tra-
disi, dan kondisi, sebagaimana ditetapkan oleh para muhaggig. Mes-
kipun demikian, dalam hal ini terdapat ketentuan yang harus dipenuhi,
yaitu tidak boleh mendermakan atau mendonorkan seluruh tubuh,
atau sebagian banyak anggota tubuh, sehingga meniadakan hukum-
hukum mayit bagi yang bersangkutan, seperti tentang kewajiban
memandikannya, mengafaninya, menshalatinya, menguburnya di
pekuburan kaum muslim, dan sebagainya.
Mendonorkan sebagian organ tubuh sama sekali tidak menghi-
langkan semua itu secara meyakinkan.
Bolehkah Wali dan Ahli Waris Mendonorkan Sebagian Organ
Tubuh Mayit?
Apabila seseorang sebelum meninggal diperkenankan berwasiat
untuk mendonorkan sebagian organ tubuhnya, maka jika ia (si mayit)
tidak berwasiat sebelumnya bolehkah bagi ahli waris dan walinya
mendonorkan sebagian organ tubuhnya?
Ada yang mengatakan bahwa tubuh si mayit adalah milik si mayit
itu sendiri, sehingga wali atau ahli warisnya tidak diperbolehkan
mempergunakan atau mendonorkannya.
Namun begitu, sebenarnya seseorang apabila telah meninggal
dunia maka dia tidak dianggap layak memiliki sesuatu. Sebagaimana
kepemilikan hartanya yang juga berpindah kepada ahli warisnya,
maka mungkin dapat dikatakan bahwa tubuh si mayit menjadi hak
wali atau ahli warisnya. Dan boleh jadi syara' melarang mematahkan
tulang mayit atau merusak tubuhnya itu karena hendak memelihara
hak orang yang hidup melebihi hak orang yang telah mati.
Di samping itu, Pembuat Syariat telah memberikan hak kepada
wali untuk menuntut hukum gishash atau memaafkan si pembunuh
ketika terjadi pembunuhan dengan sengaja, sebagaimana difirman-
kan oleh Allah:
”.. Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya
Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi jangan-
764
lah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguh-
nya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (al-Isra': 33)
Sebagaimana halnya ahli waris mempunyai hak melakukan hukum
gishash jika mereka menghendaki, atau melakukan perdamaian de-
ngan menuntut pembayaran diat, sedikit atau banyak. Atau memaaf-
kannya secara mutlak karena Allah, pemaafan yang bersifat menye-
luruh atau sebagian, seperti yang disinyalir oleh Allah dalam firman-
Nya:
”.. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara-
nya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang
baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada
yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula) ....” (al-Baga-
rah: 178)
Maka tidak menutup kemungkinan bahwa mereka mempunyai
hak mempergunakan sebagian organ tubuhnya, yang sekiranya dapat
memberi manfaat kepada orang lain dan tidak memberi mudarat ke-
pada si mayit. Bahkan mungkin dia mendapat pahala darinya, sesuai
kadar manfaat yang diperoleh orang sakit yang membutuhkannya
meskipun si mayit tidak berniat, sebagaimana seseorang yang hidup
itu mendapat pahala karena tanamannya dimakan oleh orang lain,
burung, atau binatang lain, atau karena ditimpa musibah, kesedihan,
atau terkena gangguan, hingga terkena duri sekalipun .... Seperti
juga halnya ia memperoleh manfaat --setelah meninggal dunia-- dari
doa anaknya khususnya dan doa kaum muslim umumnya, serta de-
ngan sedekah mereka untuknya. Dan telah saya sebutkan bahwa
sedekah dengan sebagian anggota tubuh itu lebih besar pahalanya
daripada sedekah dengan harta.
Oleh karena itu, saya berpendapat tidak terlarang bagi ahli waris
mendonorkan sebagian organ tubuh mayit yang dibutuhkan oleh
orang-orang sakit untuk mengobati mereka, seperti ginjal, jantung,
dan sebagainya, dengan niat sebagai sedekah dari si mayit, suatu
sedekah yang berkesinambungan pahalanya selama si sakit masih
memanfaatkan organ yang didonorkan itu.
Sebagian saudara di Oatar menanyakan kepada saya tentang
mendermakan sebagian organ tubuh anak-anak mereka yang dila-
hirkan dengan menyandang suatu penyakit sehingga mereka tidak
dapat bertahan hidup. Proses itu terjadi pada waktu mereka di rumah
sakit, ketika anak-anak itu meninggal dunia. Sedangkan beberapa
765
anak lain membutuhkan sebagian organ tubuh mereka yang sehat --
misalnya ginjal-- untuk melanjutkan kehidupan mereka. |
Saya jawab bahwa yang demikian itu diperbolehkan, bahkan
mustahab, dan mereka akan mendapatkan pahala, insya Allah. Karena
yang demikian itu menjadi sebab terselamatkannya kehidupan bebe-
rapa orang anak dalam beberapa hari disebabkan kemauan para orang
tua untuk melakukan kebaikan yang akan mendapatkan pahala dari
Allah. Mudah-mudahan Allah akan mengganti untuk mereka -- karena
musibah yang menimpa itu-- melalui anak-anak mereka.
Hanya saja, para ahli waris tidak boleh mendonorkan organ tubuh
Si mayit jika si mayit sewaktu hidupnya berpesan agar organ tubuh-
nya tidak didonorkan, karena yang demikian itu merupakan haknya,
dan wasiat atau pesannya itu wajib dilaksanakan selama bukan ber-
isi maksiat.
Batas Hak Negara Mengenai Pengambilan Organ Tubuh
Apabila kita memperbolehkan ahli waris dan para wali untuk
mendonorkan sebagian organ tubuh si mayit untuk kepentingan dan
pengobatan orang yang masih hidup, maka bolehkah negara mem-
buat undang-undang yang memperbolehkan mengambil sebagian
' organ tubuh orang mati yang tidak diketahui identitasnya, dan tidak
diketahui ahli waris dan walinya, untuk dimanfaatkan guna menye-
lamatkan orang lain, yang sakit dan yang terkena musibah?
Tidak jauh kemungkinannya, bahwa yang demikian itu diperbo-
lehkan dalam batas-batas darurat, atau karena suatu kebutuhan
yang tergolong dalam kategori darurat, berdasarkan dugaan kuat
bahwa si mayit tidak mempunyai wali. Apabila dia mempunyai wali,
maka wajib meminta izin kepadanya. Di samping itu, juga tidak di-
dapati indikasi bahwa sewaktu hidupnya dulu si mayit berwasiat
agar organ tubuhnya tidak didonorkan.
Mencangkokkan Organ Tubuh Orang Kafir kepada Orang Muslim
Adapun mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim kepada
orang muslim tidak terlarang, karena organ tubuh manusia tidak di-
identifikasi sebagai Islam atau kafir, ia hanya merupakan alat bagi
manusia yang dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pan-
dangan hidupnya. Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang
kafir kepada orang muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si
muslim itu dan menjadi alat baginya untuk menjalankan misi hidup-
766
nya, sebagaimana yang diperintahkan Allah Ta'ala. Hal ini sama de-
ngan orang muslim yang mengambil senjata orang kafir dan mem-
pergunakannya untuk berperang fi sabilillah.
Bahkan kami katakan bahwa organ-organ di dalam tubuh orang
kafir itu adalah muslim (tunduk dan menyerah kepada Allah), selalu
bertasbih dan bersujud kepada Allah SWT, sesuai dengan pema-
haman yang ditangkap dari Al-Our'an bahwa segala sesuatu yang
ada di langit dan di bumi itu bersujud menyucikan Allah Ta'ala,
hanya saja kita tidak mengerti cara mereka bertasbih.
Kalau begitu, maka yang benar adalah bahwa kekafiran atau ke-
islaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya ter-
masuk terhadap hatinya (organnya) sendiri, yang oleh Al-Our'an ada
yang diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan hidup.
Padahal yang dimaksud di sini bukanlah organ yang dapat diraba
(ditangkap dengan indra) yang termasuk bidang garap dokter spe-
sialis dan ahli anatomi, sebab yang demikian itu tidak berbeda antara
yang beriman dan yang kafir, serta antara yang taat dan yang ber-
maksiat. Tetapi yang dimaksud dengannya adalah makna ruhiyah-
nya yang dengannyalah manusia merasa, berpikir, dan memahami
sesuatu, sebagaimana firman Allah:
” .. lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat me-
mahami ....” (al-Hajj: 46)
”.. mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk
memahami (ayat-ayat Allah) ....” (al-A'raf: 179)
Dan firman Allah:
”.. sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis ....” (at-Taubah: 28)
Kata najis dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis
indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis maknawi
yang berhubungan dengan hati dan akal (pikiran).
Karena itu tidak terdapat larangan syara' bagi orang muslim untuk
memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim.
Pencangkokan Organ Binatang yang Najis ke Tubuh Orang Muslim
Adapun pencangkokan organ binatang yang dihukumi najis
seperti babi misalnya, ke dalam tubuh orang muslim, maka pada
dasarnya hal itu tidak perlu dilakukan kecuali dalam kondisi darurat.
Sedangkan darurat itu bermacam-macam kondisi dan hukumnya de-
767
ngan harus mematuhi kaidah bahwa "segala sesuatu yang diperbo-
lehkan karena darurat itu harus diukur menurut kadar kedaruratan-
nya”, dan pemanfaatannya harus melalui ketetapan dokter-dokter
muslim yang tepercaya.
Mungkin juga ada yang mengatakan di sini bahwa yang diharam-
kan dari babi hanyalah memakan dagingnya, sebagaimana disebut-
kan Al-Our'an dalam empat ayat, sedangkan mencangkokkan seba-
gian organnya ke dalam tubuh manusia bukan berarti memakannya,
melainkan hanya memanfaatkannya. Selain itu, Nabi saw. memper-
bolehkan memanfaatkan sebagian bangkai --yaitu kulitnya-- pada-
hal bangkai itu diharamkan bersama-sama dengan pengharaman
daging babi dalam Al-Our'an. Maka apabila syara' memperkenankan
memanfaatkan bangkai asal tidak dimakan, maka arah pembicaraan
ini ialah diperbolehkannya memanfaatkan babi asalkan tidak dimakan.
Diriwayatkan dalam kitab sahih bahwa Rasulullah saw. pernah
melewati bangkai seekor kambing, lalu para sahabat berkata, "Se-
sungguhnya itu bangkai kambing milik bekas budak Maimunah."
Lalu beliau bersabda:
2, 31722 2 2-4
Ra 2 GAS TIK
A32 13 A. 1 £
CE Ah IE KA En IE
(de yh y
"Mengapa tidak kamu ambil kulitnya lalu kamu samak, lantas kamu
manfaatkan?” Mereka menjawab, "Sesungguhnya itu adalah bang-
kai.” Beliau bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan itu hanya-
lah memakannya.”82
Permasalahannya sekarang, sesungguhnya babi itu najis, maka
bagaimana akan diperbolehkan memasukkan benda najis ke dalam
tubuh orang muslim?
Dalam hal ini saya akan menjawab: bahwa yang dilarang syara
ialah mengenakan benda najis dari tubuh bagian luar, adapun yang
di dalam tubuh maka tidak terdapat dalil yang melarangnya. Sebab
bagian dalam tubuh manusia itu justru merupakan tempat benda-
432 Muttafag 'alaih, sebagaimana disebutkan dalam al-Lulu' wal-Marjan, nomor 205.
768
benda najis, seperti darah, kencing, tinja, dan semua kotoran, dan
manusia tetap melakukan shalat, membaca Al-Our'an, thawaf di Bai-
tul Haram, meskipun benda-benda najis itu ada di dalam perutnya
dan tidak membataikannya sedikit pun, sebab tidak ada hubungan
antara hukum najis dengan apa yang ada di dalam tubuh.
Tidak Boleh Mendonorkan Buah Pelir
Akhirnya pembahasan ini merembet kepada pembicaraan seputar
masalah pencangkokan buah pelir seseorang kepada orang lain. Apa-
kah hal itu diperbolehkan, dengan menggiyaskannya kepada organ
tubuh yang lain? Ataukah khusus untuk buah pelir ini tidak diperke-
nankan memindahkannya dari seseorang kepada orang lain?
Menurut pendapat saya, memindahkan buah pelir tidak diperbo-
lehkan. Para ahli telah menetapkan bahwa buah pelir merupakan
perbendaharaan yang memindahkan karakter khusus seseorang ke-
pada keturunannya, dan pencangkokan pelir ke dalam tubuh sese-
orang, yakni anak keturunan --lewat reproduksi-- akan mewariskan
sifat-sifat orang yang mempunyai buah pelir itu, baik warna kulit-
nya, postur tubuhnya, tingkat inteligensinya, atau sifat jasmaniah,
pemikiran, dan mental yang lain.
Hal ini dianggap semacam percampuran nasab yang dilarang oleh
syara' dengan jalan apa pun. Karena itu diharamkannya perzinaan,
adopsi dan pengakuan kepada orang lain sebagai bapaknya, dan
lainnya, yang menyebabkan terjadinya percampuran keluarga atau
kaum yang tidak termasuk bagian dari mereka. Maka tidaklah dapat
diterima pendapat yang mengatakan bahwa buah pelir bila dipindah-
kan kepada orang lain berarti telah menjadi bagian dari badan orang
tersebut dan mempunyai hukum seperti hukumnya dalam segala hal.
Demikian pula jika otak seseorang dapat dipindahkan kepada orang
lain, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena akan menimbulkan
percampuran dan kerusakan yang besar.
Wa billahit taufig.
769
3
PENGGUGURAN KANDUNGAN
YANG DIDASARKAN PADA DIAGNOSIS
PENYAKIT JANIN
Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercu-
rahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du.
Di antara kewajiban ahli figih muslim ialah berhenti di hadapan
beberapa persoalan yang dihadapinya untuk menetapkan beberapa
hakikat penting, antara lain:
Bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pan-
dangan syariat Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati,
dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib
dijaga, sehingga syariat memperbolehkan wanita hamil untuk ber-
buka puasa (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan, bahkan kadang-
kadang diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan keselamatan kan-
dungannya. Karena itu syariat Islam mengharamkan tindakan me-
lampaui batas terhadapnya, meskipun yang melakukan ayah atau
ibunya sendiri yang telah mengandungnya dengan susah payah.
Bahkan terhadap kehamilan yang haram --yang dilakukan dengan
jalan perzinaan-- janinnya tetap tidak boleh digugurkan, karena ia
merupakan manusia hidup yang tidak berdosa:
”. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain
.." (al-Isra': 15)
Selain itu, kita juga mengetahui bahwa syara' mewajibkan penun-
daan pelaksanaan hukum gishash terhadap wanita hamil yang dijatuhi
jenis hukuman ini demi menjaga janinnya, sebagaimana kisah wanita
al-Ghamidiyah yang diriwayatkan dalam kitab sahih. Dalam hal ini
syara' memberi jalan kepada waliyul-amri (pihak pemerintah) untuk
menghukum wanita tersebut, tetapi tidak memberi jalan untuk
menghukum janin yang ada di dalam kandungannya.
433Farwa ini sebagai jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh Yayasan Islam
untuk Ilmu-ilmu Kedokteran, di Kuwait, dalam suatu diskusi yang dihadiri oleh para fugaha
dan para dokter tentang berbagai masalah kedokteran yang bersentuhan dengan pandangan
syara'.
770
Seperti kita lihat juga bahwa syara' mewajibkan membayar diat
(denda) secara sempurna kepada seseorang yang memukul perut
wanita yang hamil, lalu dia melahirkan anaknya dalam keadaan
hidup, namun akhirnya mati karena akibat pukulan tadi. Ibnul Mun-
dzir mengutip kesepakatan ahli ilmu mengenai masalah ini.454
Sedangkan jika bayi itu lahir dalam keadaan mati, maka dia tetap
dikenakan denda karena kelengahannya (ghirrah), sebesar seperdua
puluh diat.
Kita juga melihat bahwa syara' mewajibkan si pemukul membayar
kafarat --di samping diat dan ghirrah-- yaitu memerdekakan seorang
budak yang beriman, jika tidak dapat maka ia harus berpuasa dua
bulan berturut-turut. Bahkan hal itu diwajibkan atasnya, baik janin
itu hidup atau mati.
Ibnu Oudamah berkata, "Inilah pendapat kebanyakan ahli ilmu,
dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar r.a.. Mereka berdalil
dengan firman Allah:
”. dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah
(tidak sengaja) hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya
yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluar-
ganya (Si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh)
bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu,
padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdeka-
kan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari
kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan
kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang dise-
rahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan
hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperoleh-
nya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan bertu-
rut-turut sebagai cara tobat kepada Allah, dan adalah Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.an-Nisa': 92)
Mereka berkata, "Apabila wanita hamil meminum obat untuk
menggugurkan kandungannya, maka ia wajib membayar denda, tidak
boleh mewarisi sesuatu daripadanya (sebab orang yang membunuh
tidak boleh mewarisi sesuatu dari yang dibunuh), dan wajib memer-
dekakan seorang budak. Denda tersebut hendaklah diberikan kepada
434 Al.Mughni ma'a asy-Syarh al-Kabir, juz 9, hlm. 550.
771
ahli waris si janin. Semua sanksi itu dikenakan padanya karena ia
telah melakukan perbuatan jahat yaitu menggugurkan janin. Sedang-
kan memerdekakan budak merupakan kafarat bagi tindak kejahat-
annya. Demikian pula jika yang menggugurkan janin itu ayahnya,
maka si ayah harus membayar denda, tidak boleh mewarisi sesuatu
daripadanya, dan harus memerdekakan budak.”435
Jika tidak mendapatkan budak (atau tidak mampu memerdeka-
kan budak), maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-
turut, sebagai cara tobat kepada Allah SWT.
Lebih dari itu adalah perkataan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla me-
ngenai pembunuhan janin setelah ditiupkannya ruh, yakni setelah
kandungan berusia seratus dua puluh hari, sebagaimana disebutkan
dalam hadits sahih. Ibnu Hazm menganggap tindakan ini sebagai
tindak kejahatan pembunuhan dengan sengaja yang mewajibkan
pelakunya menanggung segala risiko, seperti hukum gishash dan
lain-lainnya. Beliau berkata:
"Jika ada orang bertanya, 'Bagaimana pendapat Anda mengenai
Seorang perempuan yang sengaja membunuh janinnya setelah kan-
dungannya berusia seratus dua puluh hari, atau orang lain yang
. membunuhnya dengan memukul (atau tindakan apa pun) terhadap
perut si perempuan itu untuk membunuh si janin?" Kami jawab
bahwa sebagai hukumannya wajib dikenakan hukum gishash, tidak
boleh tidak, dan ia tidak berkewajiban membayar denda. Kecuali jika
dimaafkan, maka dia wajib membayar ghirrah atau denda saja karena
itu merupakan diat, tetapi tidak wajib membayar kafarat karena hal
itu merupakan pembunuhan dengan sengaja. Dia dikenakan hukuman
gishash karena telah membunuh suatu jiwa (manusia) yang beriman
dengan sengaja, maka menghilangkan (membunuh) jiwa harus dibz-
las dengan dibunuh pula. Meski demikian, keluafga si terbunuh
mempunyai dua alternatif, menuntut hukum gishash atau diat, seba-
gaimana hukum yang ditetapkan Rasulullah saw. terhadap orang
yang membunuh orang mukmin. Wa billahit taufig.”
Mengenai wanita yang meminum obat untuk menggugurkan kan-
dungannya, Ibnu Hazm berkata:
"Jika anak itu belum ditiupkan ruh padanya, maka dia (ibu terse-
but) harus membayar ghirrah. Tetapi jika sudah ditiupkan ruh pada-
nya --bila wanita itu tidak sengaja membunuhnya-- maka dia ter-
435 pia, juz 6, hlm. 556-557.
772
kena ghirrah dan kafarat. Sedangkan jika dia sengaja membunuhnya,
maka dia dijatuhi hukum gishash atau membayar tebusan dengan
hartanya sendiri.” 436
Janin yang telah ditiupkan ruh padanya, oleh Ibnu Hazm dianggap
sebagai sosok manusia, sehingga beliau mewajibkan mengeluarkan
zakat fitrah untuknya. Sedangkan golongan Hanabilah hanya me-
mandangnya mustahab, bukan wajib.
Semua itu menunjukkan kepada kita betapa perhatian syariat ter-
hadap janin, dan betapa ia menekankan penghormatan kepadanya,
khususnya setelah sampai pada tahap yang oleh hadits disebut se-
bagai tahapan an-nafkhu fir-ruh (peniupan ruh). Dan ini merupakan
perkara gaib yang harus kita terima begitu saja, asalkan riwayatnya
sah, dan tidak usah kita memperpanjang pembicaraan tentang haki-
katnya, Allah berfirman:
1
OPEN ATAP Ii
”.. dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (al-
Isra': 85)
Saya kira, hal itu bukan semata-mata kehidupan yang dikenal
seperti kita ini, meskipun para pensyarah dan fugaha memahaminya
demikian. Hakikat yang ditetapkan oleh ilmu pengetahuan sekarang
secara meyakinkan ialah bahwa kehidupan telah terjadi sebelum itu,
hanya saja bukan kehidupan manusia yang diistilahkan oleh hadits
dengan "peniupan ruh”. Hal ini ag oleh isyarat Al- Our'an:
CS: . “
2 CL oC ZA
anua aa) “NI AYANG
"Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tu-
buh)-nya ruh (ciptaan)-Nya ....” (as-Sajdah: 9)
Tetapi di antara hadits-hadits sahih terdapat hadits yang tampak-
nya bertentangan dengan hadits Ibnu Mas'ud yang menyebutkan
diutusnya malaikat untuk meniup ruh setelah usia kandungan
melampaui masa tiga kali empat puluh hari (120 hari).
436 1.Muhalla, juz 11.
773
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari hadits Hud-
zaifah bin Usaid, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw. ber-
sabda:
774
IE 3 KAB
TA II Ri KK
TANYA YAA EN
— 5 Pa 3 NILAI AG
SKL ABK Air RI
adha nh Pa . GL.
AE ASASI, MN AS
A Ta (1 83- ANA Kata AOA
2 LL, 9 SA 2 5
Jaan IA CSI AAA
(For) i
"Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah
mengutus malaikat, lalu dibuatkan bentuknya, diciptakan pende-
ngarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya.
Kemudian malaikat bertanya, 'Ya Rabbi, laki-laki ataukah perem-
puan?" Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya,
dan malaikat menulisnya, kemudian dia (malaikat) bertanya, 'Ya
Rabbi, bagaimana ajalnya?' Lalu Rabb-mu menetapkan sesuai de-
ngan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian
ia bertanya, 'Ya Rabbi, bagaimana rezekinya?" Lalu Rabb-mu me-
nentukan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat
menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan membawa lem-
baran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi
apa yang diperintahkan itu.”87
Hadits ini menjelaskan diutusnya malaikat dan dibuatnya bentuk
bagi nutfah setelah berusia enam minggu (empat puluh dua hari)438
bukan setelah berusia seratus dua puluh hari sebagaimana disebut-
kan dalam hadits Ibnu Mas'ud yang terkenal itu. Sebagian ulama
mengompromikan kedua hadits tersebut dengan mengatakan bahwa
malaikat itu diutus beberapa kali, pertama pada waktu nutfah ber-
usia empat puluh hari, dan kali lain pada waktu berusia empat puluh
kali tiga hari (120 hari) untuk meniupkan ruh.439
Karena itu para fugaha telah sepakat akan haramnya menggugur-
kan kandungan setelah ditiupkannya ruh padanya. Tidak ada se-
orang pun yang menentang ketetapan ini, baik dari kalangan salaf
maupun khalaf.440
Adapun pada tahap sebelum ditiupkannya ruh, maka di antara
fugaha ada yang memperbolehkan menggugurkan kandungan sebe-
lum ditiupkannya ruh itu, sebagian saudara kita yang ahli kedok-
teran dan anatomi mengatakan, "Sesungguhnya hukum yang dite-
tapkan para ulama yang terhormat itu didasarkan atas pengetahuan
mereka pada waktu itu. Andaikata mereka mengetahui apa yang kita
ketahui sekarang mengenai wujud hidup yang membawa ciri-ciri
keturunan (gen) kedua orang tuanya dan keluarganya serta jenis-
nya, niscaya mereka akan mengubah hukum dan fatwa mereka karena
mengikuti perubahan “illat (sebab hukum), karena hukum itu berpu-
tar menurut 'illat-nya, pada waktu ada dan tidak adanya “llat.”
Di antara kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya ialah
bahwa di kalangan ahli kandungan dan anatomi sendiri terdapat per-
bedaan pendapat --sebagaimana halnya para fugaha-- di dalam
437piriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, "Kitab al-Oadar”, "Bab Kaifiyyatu
Khalgil-Adamiyyi fi Bathni Ummihi”, hadits nomor 2645
138 Yang mengagumkan, ilmu kandungan dan anatomi setelah mengalami kemajuan
seperti sekarang menetapkan bahwa janin setelah berusia empat puluh dua malam memasuki
tahap baru dan perkembangan yang lain.
439 gthul-Bari, juz 14, hlm. 284, terbitan al-Halabi.
440gebagian ulama Syafi'iyah --sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah asy-Syarwani 'ala
Ibni Yasim, juz 9, hlm. 4-- menganggap bahwa Imam Abu Hanifah memperbolehkan menggu-
gurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh. Ini benar-benar kekeliruan terhadap beliau dan
mazhab beliau. Kitab-kitab mazhab Hanafi menentang pendapat ini.
775
menetapkan kehidupan janin pada tahap pertama: sebelum berusia
42 hari dan sebelum 120 hari. Perbedaan di antara mereka ini juga
memperkokoh perbedaan pendapat para fugaha mengenai janin se-
belum berusia 40 hari dan sebelum 120 hari.
Barangkali ini merupakan rahmat Allah kepada manusia agar
udzur dan darurat itu mempunyai tempat.
Maka tidak apalah apabila saya sebutkan sebagian dari perkataan
fugaha mengenai persoalan ini:
Syekhul Islam al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul-Bari menying-
gung mengenai pengguguran kandungan --setelah membicarakan
secara panjang lebar mengenai masalah 'az! (mencabut zakar untuk
menumpahkan sperma di luar vagina pada waktu ejakulasi) serta
perbedaan pendapat ulama tentang boleh dan tidaknya melakukan
hal itu, yang pada-akhirnya beliau cenderung memperbolehkannya
karena tidak kuatnya dalil pihak yang melarangnya. Beliau berkata:
"Dan terlepas dari hukum 'az! ialah hukum wanita menggunakan
obat untuk menggugurkan (merusak) nutfah (embrio) sebelum di-
tiupkannya ruh. Barangsiapa yang mengatakan hal ini terlarang,
maka itulah yang lebih layak, dan orang yang memperbolehkannya,
maka hal itu dapat disamakan dengan 'azl. Tetapi kedua kasus ini
dapat juga dibedakan, bahwa tindakan perusakan nutfah itu lebih
berat, karena 'az! itu dilakukan sebelum terjadinya sebab (kehidup-
an), sedangkan perusakan nutfah itu dilakukan setelah terjadinya
sebab kehidupan (anak).”441
Sementara itu, di antara fugaha ada yang membedakan antara
kehamilan yang berusia kurang dari empat puluh hari dan yang ber-
usia lebih dari empat puluh hari. Lalu mereka memperbolehkan
menggugurkannya bila belum berusia empat puluh hari, dan mela-
rangnya bila usianya telah lebih dari empat puluh hari. Barangkali
yang menjadi pangkal perbedaan pendapat mereka adalah hadits
Muslim yang saya sebutkan di atas. Di dalam kitab Nihayah al-Muhtaj,
yang termasuk kitab mazhab Syafi'i, disebutkan dua macam penda-
pat para ahli ilmu mengenai nutfah sebelum genap empat puluh hari:
"Ada yang mengatakan bahwa hal itu tidak dapat dihukumi seba-
gai pengguguran dan pembunuhan. Ada pula yang mengatakan
bahwa nutfah harus dihormati, tidak boleh dirusak, dan tidak boleh
441 Fgthul-Bari, juz 11, hlm. 222, terbitan al-Halabi.
776
melakukan upaya untuk mengeluarkannya setelah ia menetap di
dalam rahim (uterus).” 442
Di antara fugaha ada pula yang membedakan antara tahap sebe-
lum penciptaan janin dan tahap sesudah penciptaan (pembentukan).
Lalu mereka memperbolehkan aborsi (pengguguran) sebelum pem-
bentukan dan melarangnya setelah pembentukan.
Di dalam an-Nawadir, dari kitab mazhab Hanafi, disebutkan, "Se-
orang wanita yang menelan obat untuk menggugurkan kandungan-
nya, tidaklah berdosa asalkan belum jelas bentuknya.” 43
Di dalam kitab-kitab mereka juga mereka ajukan pertanyaan:
bolehkah menggugurkan kandungan setelah terjadinya kehamilan?
Mereka menjawab: Boleh, asalkan belum berbentuk.
Kemudian di tempat lain mereka berkata, "Tidaklah terjadi pem-
bentukan (penciptaan) melainkan setelah kandungan itu berusia
seratus dua puluh hari.”
Muhaggig (ulama ahli menetapkan hukum) mazhab Hanafi, al-
Kamal bin al-Hammam, berkata, "Ini berarti bahwa yang mereka
maksud dengan penciptaan atau pembentukan itu ialah ditiupkannya
ruh, sebab jika tidak demikian berarti keliru, karena pembentukan
itu telah dapat disaksikan sebelum waktu itu.”444
Perkataan al-Allamah (al-Kamal) ini adalah benar, diakui oleh
ilmu pengetahuan sekarang.
Sedangkan pernyataan mereka yang mutlak itu memberi penger-
tian bahwa kebolehan menggugurkan kandungan itu tidak bergan-
tung pada izin suami. Hal ini dinyatakan di dalam kitab ad-Durrul
Mukhtar: "Mereka berkata, "Diperbolehkan menggugurkan kan-
dungan sebelum berusia empat bulan, meskipun tanpa izin suami.”
Namun demikian, di antara ulama Hanafiyah ada yang menolak
hukum yang memperbolehkan pengguguran secara mutlak itu, mereka
berkata, "Saya tidak mengatakan halal, karena orang yang sedang
ihram saja apabila memecahkan telur buruan itu harus mengganti-
nya, karena itulah hukum asal mengenai pembunuhan. Kalau orang
yang melakukan ihram saja dikenakan hukuman pembalasan, maka
tidak kurang dosanya bagi orang yang menggugurkan kandungan
tanpa udzur.”
442 ihayah al-Muhtaj, karya ar-Ramli, juz 8, hlm. 416, terbitan al-Halabi.
443 Al Bahrur-Ra'ig, Ibnu Najim, juz 8, hlm. 233, Darui-Marrifah, Beirut.
444 pothul-Gadir, juz 2, him. 495, terbitan Bulag.
777
Di antara mereka ada pula yang mengatakan makruh, karena air
(sperma) setelah masuk ke rahim belumlah hidup tapi mempunyai
hukum sebagai manusia hidup, seperti halnya telur binatang buruan
pada waktu ihram. Karena itu ahli tahgig mereka berkata, "Maka
kebolehan menggugurkan kandungan itu harus diartikan karena
dalam keadaan udzur, atau dengan pengertian bahwa ia tidak ber-
dosa seperti dosanya membunuh.”445
Akan tetapi, kebanyakan ulama menentang pendapat ini dan tidak
memperbolehkan pengguguran, meskipun sebelum ditiupkannya ruh.
Hal ini disebabkan adanya segolongan ulama yang melarang “az!
dan mereka anggap hal ini sebagai "pembunuhan terselubung” seba-
gaimana disebutkan dalam beberapa hadits. Mereka beralasan
bahwa “az! berarti menghalangi sebab-sebab kehidupan untuk
menuju realitas atau perwujudannya. Karena itu mereka melarang
menggugurkan kandungan dan mengharamkannya dengan jalan
giyas aulawi (maksudnya, kalau 'az! saja terlarang, maka pengguguran
lebih terlarang lagi), karena sebab-sebab kehidupan di sini telah ter-
jadi dengan bertemunya sperma laki-laki dengan sel telur perempuan
dan terjadinya pembuahan yang menimbulkan wujud makhluk baru
yang membawa sifat-sifat keturunan yang hanya Allah yang menge-
tahuinya. |
Tetapi ada juga ulama-ulama yang memperbolehkan “az! karena
alasan-alasan yang berhubungan dengan ibu atau anaknya (yang
baru dilahirkan), atau bisa juga karena pertimbangan keluarga untuk
kebaikan pendidikan anak-anak, atau lainnya. Namun demikian,
mereka tidak memperbolehkan aborsi (pengguguran) dan menyama-
kannya dengan pembunuhan terselubung, meskipun tingkat keja-
hatannya berbeda.
Di antara yang berpendapat begitu ialah Imam al-Ghazali. Saya
lihat beliau --meskipun beliau memperbolehkan 'azl dengan alasan-
alasan yang akurat menurut beliau-- membedakan dengan jelas antara
menghalangi kehamilan dengan 'azl dan menggugurkan kandungan
setelah terwujud, dengan mengatakan:
"Hal ini --mencegah kehamilan dengan 'azI-- tidak sama dengan
pengguguran dan pembunuhan terselubung, sebab yang demikian
(pengguguran dan pembunuhan terselubung) merupakan tindak ke-
jahatan terhadap suatu wujud yang telah ada, dan wujud itu mempu-
445 4d-Durrul-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu Abidin 'Alaih, juz 2, hlm. 380, terbitan Bulag.
718
nyai beberapa tingkatan. Tingkatan yang pertama ialah masuknya
nutfah (sperma) ke dalam rahim, dan bercampur dengan air (mani)
perempuan (ovum), serta siap untuk menerima kehidupan. Merusak
keadaan ini merupakan suatu tindak kejahatan. Jika telah menjadi
segumpal darah atau daging, maka kejahatan terhadapnya lebih
buruk lagi tingkatannya. Jika telah ditiupkan ruh padanya dan telah
sempurna kejadiannya, maka tingkat kejahatannya bertambah tinggi
pula. Dan sebagai puncak kejahatan terhadapnya ialah membunuh-
nya setelah ia lahir dalam keadaan hidup.” 446
Perlu diperhatikan, bahwa Imam al-Ghazali rahimahullah meng-
anggap pengguguran sebagai tindak kejahatan terhadap wujud ma-
nusia yang telah ada, tetapi beliau juga menganggap pertemuan
sperma dengan ovum sebagai "siap menerima kehidupan”.
Nah, bagaimanakah persepsi beliau seandainya beliau tahu apa
yang kita ketahui sekarang bahwa kehidupan telah terjadi semenjak
bertemunya sel sperma laki-laki dengan sel telur wanita?
Karena itu saya katakan, "Pada dasarnya hukum aborsi adalah
haram, meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan
perkembangan kehidupan janin." |
Pada usia empat puluh hari pertama tingkat keharamannya paling
ringan, bahkan kadang-kadang boleh digugurkan karena udzur yang
muktabar (akurat): dan setelah kandungan berusia di atas empat
puluh hari maka keharaman menggugurkannya semakin kuat, karena
itu tidak boleh digugurkan kecuali karena udzur yang lebih kuat lagi
menurut ukuran yang ditetapkan ahli figih. Keharaman itu bertam-
bah kuat dan berlipat ganda setelah kehamilan berusia seratus dua
puluh hari, yang oleh hadits diistilahkan telah memasuki tahap "pe-
niupan ruh”.
Dalam hal ini tidak diperbolehkan menggugurkannya kecuali dalam
keadaan benar-benar sangat darurat, dengan syarat kedaruratan yang
pasti, bukan sekadar persangkaan. Maka jika sudah pasti, sesuatu
yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur dengan kadar
kedaruratannya.
Menurut pendapat saya, kedaruratan di sini hanya tampak dalam
satu bentuk saja, yaitu keberadaan janin apabila dibiarkan akan
mengancam kehidupan si ibu, karena ibu merupakan pangkal/asal
kehidupan janin, sedangkan janin sebagai fara” (cabang). Maka tidak
44€rhya Ulumuddin, "Bagian Ibadat”, "Kitab Nikah”, hlm. 737, terbitan Asy-Sya'b.
779
boleh mengorbankan yang asal (pokok) demi kepentingan cabang.
Logika ini di samping sesuai dengan syara' juga cocok dengan akhlak,
etika kedokteran, dan undang-undang.
Tetapi ada juga di antara fugaha yang menolak pendapat itu dan
tidak memperbolehkan tindak kejahatan (pengguguran) terhadap
janin yang hidup dengan alasan apa pun. Di dalam kitab-kitab mazhab
Hanafi disebutkan:
"Bagi wanita hamil yang posisi anak di dalam perutnya melintang
dan tidak mungkin dikeluarkan kecuali dengan memotong-motong-
nya, yang apabila tidak dilakukan tindakan seperti ini dikhawatirkan
akan menyebabkan kematian si ibu ... mereka berpendapat, 'Jika
anak itu sudah dalam keadaan meninggal, maka tidak terlarang me-
motongnya, tetapi jika masih hidup maka tidak boleh memotongnya,
karena menghidupkan suatu jiwa dengan membunuh jiwa lain tidak
ada keterangannya dalam syara'.'”447
Meskipun demikian, dalam hal ini sebenarnya terdapat peraturan
syara”, yaitu memberlakukan mana yang lebih ringan mudaratnya
dan lebih kecil mafsadatnya.
Sementara itu, sebagian ulama masa kini membuat gambaran lain
dari kasus di atas, yaitu:
"Adanya ketetapan secara ilmiah yang menegaskan bahwa janin
--sesuai dengan sunnah Allah Ta'ala-- akan menghadapi kondisi yang
buruk dan membahayakan, yang akan menjadikan tersiksanya ke-
hidupannya dan keluarganya, sesuai dengan kaidah:
NA PAT IK SI
— »IE Kan BLOG rai
”Bahaya itu ditolak sedapat mungkin."
Tetapi hendaknya hal ini ditetapkan oleh beberapa orang dokter,
bukan cuma seorang.
Pendapat yang kuat menyebutkan bahwa janin setelah genap ber-
usia empat bulan adalah manusia hidup yang sempurna. Maka me-
lakukan tindak kejahatan terhadapnya sama dengan melakukan tindak
kejahatan terhadap anak yang sudah dilahirkan.
Adalah merupakan kasih sayang Allah bahwa janin yang meng-
alami kondisi yang sangat buruk dan membahayakan biasanya tidak
447 i-Bahrur Ra'ig, Ibnu Najim, juz 8, hlm. 233.
780
bertahan hidup setelah dilahirkan, sebagaimana sering kita saksi-
kan, dan sebagaimana dinyatakan oleh para spesialisnya sendiri.
Hanya saja para dokter sering tidak tepat dalam menentukannya.
Saya kemukakan di sini suatu peristiwa yang saya terlibat di dalam-
nya, yang terjadi beberapa tahun silam. Yaitu ada seorang teman
yang berdomisili di salah satu negara Barat meminta fatwa kepada
saya sehubungan para dokter telah menetapkan bahwa janin yang
dikandung istrinya --yang berusia lima bulan-- akan lahir dalam
kondisi yang amat buruk. Ia menjelaskan bahwa pendapat dokter-
dokter itu hanya melalui dugaan yang kuat, tidak ditetapkan secara
meyakinkan. Maka jawaban saya kepadanya, hendaklah ia bertawa-
kal kepada Allah dan menyerahkan ketentuan urusan itu kepada-
Nya, barangkali dugaan dokter itu tidak tepat. Tidak terasa beberapa
bulan berikutnya saya menerima sehelai kartu dari Eropa yang berisi
foto seorang anak yang molek yang disertai komentar oleh ayahnya
yang berbunyi demikian:
"Pamanda yang terhormat,
Saya berterima kasih kepadamu sesudah bersyukur kepada Allah
Ta'ala, bahwa engkau telah menyelamatkanku (keluargaku) dari
pisau para dokter bedah. Fatwamu telah menjadi sebab kehidupan-
ku, karena itu saya tidak akan melupakan kebaikanmu ini selama
saya masih hidup.”
Kemajuan ilmu kedokteran sekarang telah mampu mendeteksi
kerusakan (cacat) janin sebelum berusia empat bulan sebelum men-
capai tahap ditiupkannya ruh. Namun demikian, tidaklah dipandang
akurat jika dokter membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin
(anak) akan mengalami cacat --seperti buta, tuli, bisu-- dianggap
sebagai sebab yang memperbolehkan digugurkannya kandungan.
Sebab cacat-cacat seperti itu merupakan penyakit yang sudah dikenal
di masyarakat luas sepanjang kehidupan manusia dan disandang
banyak orang, lagi pula tidak menghalangi mereka untuk bersama-
sama orang lain memikul beban kehidupan ini. Bahkan manusia
banyak yang mengenal (melihat) kelebihan para penyandang cacat
ini, yang nama-nama mereka terukir dalam sejarah.
Selain itu, kita tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa ilmu
pengetahuan manusia dengan segala kemampuan dan peralatannya
akan dapat mengubah tabiat kehidupan manusia yang diberlakukan
Allah sebagai ujian dan cobaan:
781
AN Ot u- LA ATA
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani
yang bercampur yang Kami hendak mengijinya ....” (al-Insan: 2)
tia
$— BL 4 Ika
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam
susah payah.” (al-Balad: 4)
Sesungguhnya ilmu pengetahuan dan teknologi pada zaman kita
sekarang ini telah turut andil dalam memberikan pelajaran kepada
orang-orang cacat untuk meraih keberuntungan, sebagaimana ke-
duanya telah turut andil untuk memudahkan kehidupan mereka.
Dan banyak di antara mereka (orang-orang cacat) yang turut me-
nempuh dan memikul beban kehidupan seperti orang-orang yang
normal. Lebih-lebih dengan sunnah-Nya Allah mengganti mereka
dengan beberapa karunia dan kemampuan lain yang luar biasa.
Allah berfirman dengan kebenaran, dan Dia-lah yang memberi
petunjuk ke jalan yang lurus.
4
BANK SUSU
Pertanyaan:
Anak yang lahir prematur harus memerlukan perawatan tersen-
diri dalam suatu jangka waktu yang kadang-kadang lama, sehingga
air Susu ibunya melimpah-limpah.
Kemudian si anak mengalami kemajuan sedikit demi sedikit meski
masih disebut rawan, tetapi ia sudah dibolehkan untuk minum air
susu. Sudah dimaklumi bahwa air susu yang dapat menjalin hubungan
nasab dan paling dapat menjadikan jalinan kasih sayang (kekeluar-
gaan) adalah air susu manusia (ibu).
Beberapa yayasan berusaha menghimpun susu ibu-ibu yang
sedang menyusui agar bermurah hati memberikan sebagian air susu-
nya. Kemudian susu itu dikumpulkan dan disterilkan untuk diberi-
782
PN, PN NA SN IL Pa Pa PEN TEA PE Ab LE REPA KIN GE BERNIAT TAN APE PA TB EAN 2 Hang AN IL AN at Tan Pan ae Kate esa
kan kepada bayi-bayi prematur pada tahap kehidupan yang rawan
ini, yang kadang-kadang dapat membahayakannya bila diberi susu
setain air susu ibu (ASI).
Sudah barang tentu yayasan tersebut menghimpun air susu dari
puluhan bahkan ratusan kaum ibu, kemudian diberikan kepada ber-
puluh-puluh bahkan beratus-ratus bayi prematur, laki-laki dan pe-
rempuan ... tanpa saling mengetahui dengan jelas susu siapa dan
dikonsumsi siapa, baik pada masa sekarang maupun masa mendatang.
Hanya saja, penyusuan ini tidak terjadi secara langsung, yakni
tidak langsung menghisap dari tetek.
Maka, apakah oleh syara' mereka ini dinilai sebagai saudara? Dan
haramkah susu dari bank susu itu meskipun ia turut andil dalam
menghidupi sekian banyak jiwa anak manusia?
Jika mubah dan halal, maka apakah alasan yang memperboleh-
kannya? Apakah Ustadz memandang karena tidak menetek secara
langsung? Atau karena ketidakmungkinan memperkenalkan sau-
dara-saudara sesusuan --yang jumlah mereka sangat sedikit-- dalam
suatu masyarakat yang kompleks, artinya jumlah sedikit yang sudah
membaur itu tidak mungkin dilacak atau diidentifikasi?
Jawaban:
Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercu-
rahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du.
Tidak diragukan lagi bahwa tujuan diadakannya bank air susu
ibu sebagaimana dipaparkan dalam pertanyaan adalah tujuan yang
baik dan mulia, yang didukung oleh Islam, untuk memberikan perto-
longan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya.
Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang lahir prematur
yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.
Tidak disangsikan lagi bahwa perempuan yang menyumbangkan
sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini
akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di sisi manusia.
Bahkan air susunya itu boleh dibeli darinya, jika ia tak berkenan
menyumbangkannya, sebagaimana ia diperbolehkan mencari upah
dengan menyusui anak orang lain, sebagaimana nash Al-0ur'an
serta contoh riil kaum muslim.
Juga tidak diragukan bahwa yayasan yang bergerak dalam bidang
pengumpulan "air susu" itu -yang mensterilkan serta memelihara-
nya agar dapat dikonsumsi oleh bayi-bayi atau anak-anak sebagai-
mana yang digambarkan penanya—- patut mendapatkan ucapan terima
183
kasih dan mudah-mudahan memperoleh pahala.
Lalu, apa gerangan yang dikhawatirkan di balik kegiatan yang
mulia ini?
Yang dikhawatirkan ialah bahwa anak yang disusui (dengan air
susu ibu) itu kelak akan menjadi besar denga izin Allah, dan akan
menjadi seorang remaja di tengah-tengah masyarakat, yang suatu
ketika hendak menikah dengan salah seorang dari putri-putri bank
susu itu. Ini yang dikhawatirkan, bahwa wanita tersebut adalah sau-
daranya sesusuan. Sementara itu dia tidak mengetahuinya karena
memang tidak pernah tahu siapa saja yang menyusu bersamanya
dari air susu yang ditampung itu. Lebih dari itu, dia tidak tahu siapa
saja perempuan yang turut serta menyumbangkan ASi-nya kepada
bank susu tersebut, yang sudah tentu menjadi ibu susuannya. Maka
haram bagi ibu itu menikah dengannya dan haram pula ia menikah
dengan putri-putri ibu tersebut, baik putri ivu sebagai anak kandung
(nasab) maupun anak susuan. Demikian pula diharamkan bagi
pemuda itu menikah dengan saudara-saudara perempuan ibu terse-
but, karena mereka sebagai bibi-bibinya. Diharamkan pula baginya
menikah dengan putri dari suami ibu susuannya itu dalam perkawin-
annya dengan wanita lain --menurut pendapat jumhur fugaha--
karena mereka adalah saudara-saudaranya dari jurusan ayah ...
serta masih banyak masalah dan hukum lain berkenaan dengan
susuan ini.
Oleh karena itu, saya harus membagi masalah ini menjadi bebe-
rapa poin, sehingga hukumnya menjadi jelas.
Pertama, menjelaskan pengertian radha' (penyusuan) yang menjadi
acuan Syara'" untuk menetapkan pengharaman.
Kedua, menjelaskan kadar susuan yang menjadikan haramnya
perkawinan.
Ketiga, menjelaskan hukum meragukan susuan.
Pengertian Radha' (Penyusuan)
Makna radha' (penyusuan) yang menjadi acuan syara' dalam me-
netapkan pengharaman (perkawinan), menurut jumhur fugaha --ter-
masuk tiga orang imam mazhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam
Malik, dan Imam Syafi'i-- ialah segala sesuatu yang sampai ke perut
bayi melalui kerongkongan atau lainnya, dengan cara menghisap
atau lainnya, seperti dengan al-wajur (yaitu menuangkan air susu lewat
mulut ke kerongkongan), bahkan mereka samakan pula dengan jalan
as-sa'uth yaitu menuangkan air susu ke hidung (lantas ke kerongkong-
784
an), dan ada pula yang berlebihan dengan menyamakannya dengan
suntikan lewat dubur (anus).
Tetapi semua itu ditentang oleh Imam al-Laits bin Sa'ad, yang
hidup sezaman dengan Imam Malik dan sebanding (ilmunya) dengan
beliau. Begitu pula golongan Zhahiriyah dan salah satu riwayat dari
Imam Ahmad.
Al-Allamah Ibnu Oudamah menyebutkan dua riwayat dari Imam
Ahmad mengenai wajur dan sa'uth.
Riwayat pertama, lebih dikenal sebagai riwayat dari Imam Ahmad
dan sesuai dengan pendapat jumhur ulama: bahwa pengharaman itu
terjadi melalui keduanya (yakni dengan memasukkan susu ke dalam
perut baik lewat mulut maupun lewat hidung). Adapun yang melalui
mulut (wajur), karena hal ini menumbuhkan daging dan membentuk
tulang, maka sama saja dengan menyusu. Sedangkan lewat hidung
(sa'uth), karena merupakan jalan yang dapat membatalkan puasa,
maka ia juga menjadi jalan terjadinya pengharaman (perkawinan)
karena susuan, sebagaimana halnya melalui mulut.
Riwayat kedua, bahwa hal ini tidak menyebabkan haramnya per-
kawinan, karena kedua cara ini bukan penyusuan.
Disebutkan di dalam al-Mughni: "Ini adalah pendapat yang dipilih
Abu Bakar, mazhab Daud, dan perkataan Atha' al-Khurasani me-
ngenai sa'uth, karena yang demikian ini bukan penyusuan, sedang-
kan Allah dan Rasul-Nya hanya mengharamkan (perkawinan) karena
penyusuan. Karena memasukkan susu lewat hidung bukan penyu-
suan (menghisap puting susu), maka ia sama saja dengan memasuk-
kan susu melalui luka pada tubuh.”
Sementara itu, pengarang al-Mughni sendiri menguatkan riwayat
yang pertama berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan
oleh Abu Daud:
4 Ana
Pe Ii Te At Pap ah LN “. AN
”Tidak ada penyusuant48 kecuali yang membesarkan tulang dan
menumbuhkan daging.”
Hadits yang dijadikan hujjah oleh pengarang kitab al-Mughni ini
sebenarnya tidak dapat dijadikan hujjah untuknya, bahkan kalau di-
448Maksudnya,i tidak ada pengaruhnya penyusuan untuk mengharamkan perkawinan
kecuali .... (Penj.).
785
renungkan justru menjadi hujjah untuk menyanggah pendapatnya.
Sebab hadits ini membicarakan penyusuan yang mengharamkan
perkawinan, yaitu yang mempunyai pengaruh (bekas) dalam pem-
bentukan anak dengan membesarkan tulang dan menumbuhkan
dagingnya. Hal ini menafikan (tidak memperhitungkan) penyusuan
yang sedikit, yang tidak mempengaruhi pembentukan anak, seperti
sekali atau dua kali isapan, karena yang demikian itu tidak mungkin
mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging. Maka hadits itu
hanya menetapkan pengharaman (perkawinan) karena penyusuan
yang mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging. Oleh karena
itu, pertama-tama harus ada penyusuan sebelum segala sesuatunya
(yakni penyusuan itu merupakan faktor yang utama dan dominan:
Penj.).
Selanjutnya pengarang al-Mughni berkata, "Karena dengan cara ini
air susu dapat sampai ke tempat yang sama —jika dilakukan melalui
penyusuan-- serta dapat mengembangkan tulang dan menumbuhkan
daging sebagaimana melalui penyusuan, maka hal itu wajib disama-
kan dengan penyusuan dalam mengharamkan (perkawinan). Karena
hal itu juga merupakan jalan yang membatalkan puasa bagi orang
yang berpuasa, maka ia juga merupakan jalan untuk mengharamkan
perkawinan sebagaimana halnya penyusuan dengan mulut.”
Saya mengomentari pengarang kitab al-Mughni rahimahullah,
"Kalau 'Ilat-nya adalah karena mengembangkan tulang dan menum-
buhkan daging dengan cara apa pun, maka wajib kita katakan seka-
rang bahwa mentransfusikan darah seorang wanita kepada seorang
anak menjadikan wanita tersebut haram kawin dengan anak itu, sebab
transfusi lewat pembuluh darah ini lebih cepat dan lebih kuat peng-
aruhnya daripada susu. Tetapi hukum-hukum agama.tidaklah dapat
dipastikan dengan dugaan-dugaan, karena persangkaan adalah se-
dusta-dusta perkataan, dan persangkaan tidak berguna sedikit pun
untuk mencapai kebenaran.”
Menurut pendapat saya, asy-Syari' (Pembuat syariat) menjadikan
asas pengharamnya itu pada "keibuan yang menyusukan" sebagai-
mana firman Allah ketika menerangkan wanita-wanita yang diha-
ramkan mengawininya:
03 AA Ka Aa TAA
NIS 5 ari )
SA KANG TA sa
da jl
786
”.. dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuanmu
sepersusuan ....” (an-Nisa': 25)
Adapun "keibuan” yang ditegaskan Al-Our'an itu tidak terbentuk
semata-mata karena diambilkan air susunya, tetapi karena menghi-
sap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih
sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka
muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan
asal (pokok), sedangkan yang lain itu mengikutinya.
Dengan demikian, kita wajib berhenti pada lafal-lafal yang diper-
gunakan Syari' di sini. Sedangkan lafal-lafal yang dipergunakan-
Nya itu seluruhnya membicarakan irdha' dan radha'ah (penyusuan),
dan makna lafal ini menurut bahasa Al-0ur'an dan As-Sunnah sangat
jelas dan terang, yaitu memasukkan tetek ke mulut dan menghisapnya,
bukan sekadar memberi minum susu dengan cara apa pun.
Saya kagum terhadap pandangan Ibnu Hazm mengenai hal ini.
Beliau berhenti pada petunjuk nash dan tidak melampaui batas-batas-
nya, sehingga mengenai sasaran, dan menurut pendapat saya, sesuai
dengan kebenaran.
Saya kutipkan di sini beberapa poin dari perkataan beliau, karena
cukup memuaskan dan jelas dalilnya. Beliau berkata:
"Adapun sifat penyusuan yang mengharamkan (perkawinan)
hanyalah yang menyusu dengan cara menghisap tetek wanita yang
menyusui dengan mulutnya. Sedangkan orang yang diberi minum susu
seorang wanita dengan menggunakan bejana atau dituangkan ke
dalam mulutnya lantas ditelannya, dimakan bersama roti atau dicam-
pur dengan makanan lain, dituangkan ke dalam mulut, hidung, atau
telinganya, atau dengan suntikan, maka yang demikian itu sama sekali
tidak mengharamkan (perkawinan), meskipun sudah menjadi makan-
annya sepanjang masa.
Alasannya adalah firman Allah Azza wa Jalla: 'Dan ibu-ibumu yang
menyusui kamu dan saudara perempuanmu sepersusuan ...' (an-
Nisa': 25)
Dan sabda Rasulullah saw.:
NI SAP LISA
”Haram karena susuan apa yang haram karena nasab.”
787
Maka dalam hal ini Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan
nikah kecuali karena irdha' (menyusui), kecuali jika wanita itu mele-
takkan susunya ke dalam mulut yang menyusu. Dikatakan (dalam
giyas ishtilahi): ardha'athu-turdhi'uhu-irdha'an (CI 42,5 4x),
yang berarti menyusui. Tidaklah dinamakan radha'ah dan radha''ridha'
(menyusu) kecuali jika anak yang menyusu itu mengambil tetek wanita
yang menyusuinya dengan mulutnya, lalu menghisapnya. Dikatakan
(dalam giyas ishtilahi, dalam ilmu sharaf): radha'a - yardha'u/yardhi'u -
radha'an/ridha'an wa radha'atan/ridha'atan ( IG Kg R3 - 3 ).
Adapun selain cara seperti itu, sebagaimana yang saya sebutkan di
atas, maka sama sekali tidak dinamakan irdha', radha'ah, dan radha'
melainkan hanya air susu, makanan, minuman, minum, makan,
menelan, suntikan, menuangkan ke hidung, dan meneteskan,
sedangkan Allah Azza wa Jalla tidak mengharamkan perkawinan
sama sekali yang disebabkan hal-hal seperti ini.
Abu Muhammad berkata, 'Orang-orang berbeda pendapat me-
ngenai hal ini. Abul Laits bin Sa'ad berkata, 'Memasukkan air susu
perempuan melalui hidung tidak menjadikan haramnya perkawinan
(antara perempuan tersebut dengan yang dimasuki air susunya tadi),
dan tidak mengharamkan perkawinan pula jika si anak diberi minum
air Susu Si perempuan yang dicampur dengan obat, karena yang
demikian itu bukan penyusuan, sebab penyusuan itu ialah yang dihi-
sap melalui tetek. Demikianlah pendapat al-Laits, dan ini pula penda-
pat kami dan pendapat Abu Sulaiman --yakni Daud, imam Ahli Zha-
hir-- dan sahabat-sahabat kami, yakni Ahli Zhahir.'”
Sedangkan pada waktu menyanggah orang-orang yang berdalil
dengan hadits: JAM S2. NS) (Sesungguhnya penyusuan itu
hanyalah karena lapar), Ibnu Hazm berkata:
"Sesungguhnya hadits ini adalah hujjah bagi kami, karena Nabi
saw. hanya mengharamkan perkawinan disebabkan penyusuan yang
berfungsi untuk menghilangkan kelaparan, dan beliau tidak meng-
haramkan (perkawinan) dengan selain ini. Karena itu tidak ada
pengharaman (perkawinan) karena cara-cara lain untuk menghi-
langkan kelaparan, seperti dengan makan, minum, menuangkan susu
lewat mulut, dan sebagainya, melainkan dengan jalan penyusuan
(menetek, yakni menghisap air susu dari tetek dengan mulut dan
menelannya), sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw.
(firman Allah):
788
?. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah
orang-orang yang zalim.” (al-Bagarah: 2299
Dengan demikian, saya melihat bahwa pendapat yang menente-
ramkan hati ialah pendapat yang sejalan dengan zhahir nash yang
menyandarkan semua hukum kepada irdha' (menyusui) dan radha'
ridha' (menyusu). Hal ini sejalan dengan hikmah pengharaman
karena penyusuan itu, yaitu adanya rasa keibuan yang menyerupai
rasa keibuan karena nasab, yang menumbuhkan rasa kekanakan
(sebagai anak), persaudaraan (sesusuan), dan kekerabatan-kekera-
batan lainnya. Maka sudah dimaklumi bahwa tidak ada proses
penyusuan melalui bank susu, yang melalui bank susu itu hanyalah
melalaui cara wajar (menuangkan ke mulut --bukan menghisap dari
tetek-- dan menelannya), sebagaimana yang dikemukakan oleh para
fugaha.
Seandainya kita terima pendapat jumhur yang tidak mensyarat-
kan penyusuan dan pengisapan, niscaya terdapat alasan lain yang
menghalangi pengharaman (perkawinan). Yaitu, kita tidak mengeta-
hui siapakah wanita yang disusu (air susunya diminum) oleh anak
itu? Berapa kadar air susunya yang diminum oleh anak tersebut?
Apakah sebanyak yang dapat mengenyangkan --lima kali susuan
menurut pendapat terpilih yang ditunjuki oleh hadits dan dikuatkan
oleh penalaran-- dapat menumbuhkan daging, dan mengembangkan
tulang, sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i dan Hambali?
Apakah air susu yang sudah dicampur dengan bermacam-macam
air susu lainnya terhukum sama dengan air susu murni? Menurut
mazhab Hanafi, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Yusuf, bahwa
air susu seorang perempuan apabila bercampur dengan air susu pe-
rempuan lain, maka hukumnya adalah hukum air susu yang
dominan (lebih banyak), karena pemanfaatan air susu yang tidak
dominan tidak tampak bila dibandingkan dengan yang dominan.
Seperti yang telah dikenal bahwa penyusuan yang meragukan
tidaklah menyebabkan pengharaman.
Al-Allamah Ibnu Oudamah berkata dalam al-Mughni:
” Apabila timbul keraguan tentang adanya penyusuan, atau me-
ngenai jumlah bilangan penyusuan yang mengharamkan, apakah
sempurna ataukah tidak, maka tidak dapat menetapkan pengharam-
449 A1 Muhalla, karya Ibnu Hazm, juz 10, hlm. 9-11.
789
an, karena pada asalnya tidak ada pengharaman. Kita tidak bisa
menghilangkan sesuatu yang meyakinkan dengan sesuatu yang
meragukan, sebagaimana halnya kalau terjadi keraguan tentang
adanya talak dan bilangannya.”450
Sedangkan di dalam kitab al-Ikhtiar yang merupakan salah satu
kitab mazhab Hanafi, disebutkan:
"Seorang perempuan yang memasukkan puting susunya ke dalam
mulut seorang anak, sedangkan ia tidak tahu apakah air susunya
masuk ke kerongkongan ataukah tidak, maka yang demikian itu
tidak mengharamkan pernikahan.
Demikian pula seorang anak perempuan yang disusui beberapa
penduduk kampung, dan tidak diketahui siapa saja mereka itu, lalu
ia dinikahi oleh salah seorang laki-laki penduduk kampung (desa)
tersebut, maka pernikahannya itu diperbolehkan. Karena kebolehan
nikah merupakan hukum asal yang tidak dapat dihapuskan oleh
sesuatu yang meragukan.
Dan bagi kaum wanita, janganlah mereka menyusui setiap anak
kecuali karena darurat. Jika mereka melakukannya, maka hendaklah
mereka mengingatnya atau mencatatnya, sebagai sikap hati-hati."451
Tidaklah samar, bahwa apa yang terjadi dalam persoalan kita ini
bukanlah penyusuan yang sebenarnya. Andaikata kita terima bahwa
yang demikian sebagai penyusuan, maka hal itu adalah karena daru-
rat, sedangkan mengingatnya dan mencatatnya tidaklah memung-
kinkan, karena bukan terhadap seseorang yang tertentu, melainkan
telah bercampur dengan yang lain.
Arahan yang perlu dikukuhkan menurut pandangan saya dalam
masalah penyusuan ini ialah mempersempit pengharaman seperti
mempersempit jatuhnya talak, meskipun untuk melapangkan kedua
masalah ini juga ada pendukungnya.
Khulashah
Saya tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya sema-
cam ”bank susu” selama bertujuan untuk mewujudkan maslahat
syar'iyah yang muktabarah (dianggap kuat), dan untuk memenuhi
kebutuhan yang wajib dipenuhi, dengan mengambil pendapat para
4501 Mughni ma'a asy-Syarh al-Kabir, juz 9, hlm. 194.
451A1Ikhtiar, Ibnu Maudud al-Hanafi, juz 3, hlm. 120: dan lihat Syarah Fathul-Gadir,
Ibnul Hammam, juz 3, hlm. 2-3.
790
fugaha yang telah saya sebutkan di muka, serta dikuatkan dengan
dalil-dalil dan argumentasi yang saya kemukakan di atas.
Kadang-kadang ada orang yang mengatakan, "Mengapa kita tidak
mengambil sikap yang lebih hati-hati dan keluar dari perbedaan pen-
dapat, padahal mengambil sikap hati-hati itu lebih terpelihara dan
lebih jauh dari syubhat?”
Saya jawab, bahwa apabila seseorang melakukan sesuatu untuk
dirinya sendiri, maka tidak mengapalah ia mengambil mana yang
lebih hati-hati dan lebih wara' (lebih jauh dari syubhat), bahkan lebih
dari itu boleh juga ia meninggalkan sesuatu yang tidak terlarang
karena khawatir terjatuh ke dalam sesuatu yang terlarang.
Akan tetapi, apabila masalah itu bersangkut paut dengan masya-
rakat umum dan kemaslahatan umum, maka yang lebih utama bagi
ahli fatwa ialah memberi kemudahan, bukan memberi kesulitan,
tanpa melampaui nash yang teguh dan kaidah yang telah mantap.
Karena itu, menjadikan pemerataan ujian sebagai upaya meri-
ngankan beban untuk menjaga kondisi masyarakat dan karena
kasihan kepada mereka. Jikalau kita bandingkan dengan masyarakat
kita sekarang khususnya, maka masyarakat sekarang ini lebih mem-
butuhkan kemudahan dan kasih sayang.
Hanya saja yang perlu diingat di sini, bahwa memberikan peng-
arahan dalam segala hal untuk mengambil yang lebih hati-hati tanpa
mengambil mana yang lebih mudah, lebih lemah lembut, dan lebih
adil, kadang-kadang membuat kita menjadikan hukum-hukum agama
itu sebagai himpunan "kehati-hatian" dan jauh dari ruh kemudahan
serta kelapangan yang menjadi tempat berpijaknya agama Islam ini.
Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Oleietb Bola) AS EA CP AN KA & Ket
deg .u.X
"Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran.” ia
al-Kharaithi)
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda:
LD UI 2In1N3 ieD UI INI, Ae
» Oops an oo yuuk peka La)
(CHA ol)
791
"Sesungguhnya kamu diutus untuk memberikan kemudahan, tidak
diutus untuk memberikan kesulitan.” (HR Tirmidzi)
Manhaj (metode) yang kami pilih dalam masalah-masalah ini ialah
pertengahan dan seimbang antara golongan yang memberat- berat-
kan dan yang melonggar-longgarkan:
Pd 24 - s
Un Kia NG
"Dan demikian pula Kami jadikan kamu (umat Islam) umat yang
adil dan pilihan ....” (al-Bagarah: 143)
Allah memfirmankan kebenaran, dan Dia-lah yang memberi
petunjuk ke jalan yang lurus.
5
HUKUM MUKHADDIRAT (NARKOTIK)
Pertanyaan:
Al-Our'anul Karim dan Hadits Syarif menyebutkan pengharaman
khamar, tetapi tidak menyebutkan keharaman bermacam-macam
benda padat yang memabukkan, seperti ganja dan heroin. Maka
bagaimanakah hukum syara' terhadap penggunaan benda-benda
tersebut, sementara sebagian kaum muslim tetap mempergunakan-
nya dengan alasan bahwa agama tidak mengharamkannya?
Jawaban:
Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercu-
rahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du:
Ganja, heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang
terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotik) adalah termasuk
benda-benda yang diharamkan syara' tanpa diperselisihkan lagi di
antara ulama.
Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:
1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan
Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:
792
AD 543 F4
"Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal.”452
Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal
dari tabiatnya yang dapat membedakan antarsesuatu dan mampu
menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan mempengaruhi akal
dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi
kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan
yang dekat dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecela-
kaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda me-
mabukkan itu.
2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kate-
gori khamar atau "memabukkan”, maka ia tetap haram dari segi
”melemahkan” (menjadikan loyo). Imam Abu Daud meriwayat-
kan dari Ummu Salamah.
II 22 ea A5 PAN GTA
SEE AKB
"Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan
melemahkan (menjadikan lemah).”58
Al-mufattir ialah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak ber-
tenaga. Larangan dalam hadits ini adalah untuk mengharamkan,
karena itulah hukum asal bagi suatu larangan, selain itu juga
disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan --yang
sudah disepakati haramnya-- dengan mufattir.
3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam
kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam
jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan, sedang-
kan di antara ketetapan syara”: bahwa Islam mengharamkan
452Muttafag 'alaih secara mauguf sebagai perkataan Umar, sebagaimana disebutkan
dalam al-Lu'lu' wal-Marjan (hadits nomor 1905), dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, hadits
nomor 3669: dan Nasa'i dalam "Kitab al-Asyrabah”.
453 Abu Daud dalam "Kitab al-Asyrabah", nomor 3686.
793
memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana
firman Allah dalam menyifati Rasul-Nya a.s. di dalam kitab-kitab
Ahli Kitab:
LL AAA 0 saat P
TE ena LN IL
”.. dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengha-
ramkan bagi mereka segala yang buruk ....” (al-A'raf: 157)
Dan Rasulullah saw. bersabda:
s AN, Kere KI
(amber ola) Slne 19 203
”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi
bahaya (mudarat) kepada orang lain.”154
Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram:
”.. Dan janganlah kamu membunuh dirimu: sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisa': 29)
”.. dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan ....” (al-Bagarah: 195)
Dalil lainnya mengenai persoalan itu ialah bahwa seluruh peme-
rintahan (negara) memerangi narkotik dan menjatuhkan hukuman
yang sangat berat kepada yang mengusahakan dan mengedarkan-
nya. Sehingga pemerintahan suatu negara yang memperbolehkan
khamar dan minuman keras lainnya sekalipun, tetap memberikan
hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotik. Bahkan
sebagian negara menjatuhkan hukuman mati kepada pedagang dan
pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar, karena pada
hakikatnya para pengedar itu membunuh bangsa-bangsa demi
mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka lebih layak mendapat-
kan hukuman gishash dibandingkan orang yang membunuh seorang
atau dua orang manusia.
454piriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, dan diriwayatkan
Ibnu Majah sendiri dari Ubadah, dan para ulama hadits mengesahkannya karena banyak jal-
annya.
794
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya me-
ngenai apa yang wajib diberlakukan terhadap orang yang mengisap
ganja dan orang yang mendakwakan bahwa semua itu jaiz, halal,
dan mubah?
Beliau menjawab:
"Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia
termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja
hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi mengisap dalam jumlah
banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan kaum
muslim. Sedangkan orang yang menganggap bahwa ganja halal, maka
dia terhukum kafir dan diminta agar bertobat. Jika ia bertobat maka
selesailah urusannya, tetapi jika tidak mau bertobat maka dia harus
dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan
jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan tidak boleh dikubur di pema-
kaman kaum muslim. Hukum orang yang murtad itu lebih buruk
daripada orang Yahudi dan Nasrani, baik ia beriktikad bahwa hal itu
halal bagi masyarakat umum maupun hanya untuk orang-orang ter-
tentu yang beranggapan bahwa ganja merupakan santapan untuk
berpikir dan berdzikir serta dapat membangkitkan kemauan yang
beku ke tempat yang terhormat, dan untuk itulah mereka mempergu-
nakannya.
Sebagian orang salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar
itu mubah bagi orang-orang tertentu, karena menakwilkan firman
Allah Ta'ala:
"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan
dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan
amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan
beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat ke-
bajikan ....” (al-Ma'idah: 93)
Ketika kasus ini dibawa kepada Umar bin Khattab dan dimusya-
warahkan dengan beberapa orang sahabat, maka sepakatiah Umar
dengan Ali dan para sahabat lainnya bahwa apabila yang meminum
khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka dijatuhi
hukuman dera, tetapi jika mereka terus saja meminumnya karena
menganggapnya halal, maka mereka dijatuhi hukuman mati. Demi-
kian pula dengan ganja, barangsiapa yang berkeyakinan bahwa
ganja haram tetapi ia mengisapnya, maka ia dijatuhi hukuman dera
795
dengan cemeti sebanyak delapan puluh kali atau empat puluh kali,
dan ini merupakan hukuman yang tepat. Sebagian fugaha memang
tidak menetapkan hukuman dera, karena mereka mengira bahwa
ganja dapat menghilangkan akal tetapi tidak memabukkan, seperti
al-banj (jenis tumbuh-tumbuhan yang dapat membius) dan sejenisnya
yang dapat menutup akal tetapi tidak memabukkan. Namun demiki-
an, semua itu adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim.
Barangsiapa mengisapnya dan memabukkan maka ia dijatuhi hu-
kuman dera seperti meminum khamar, tetapi jika tidak memabukkan
maka pengisapnya dijatuhi hukuman ta'zir yang lebih ringan dari-
pada hukuman jald (dera). Tetapi orang yang menganggap hal itu
halal, maka dia adalah kafir dan harus dijatuhi hukuman mati.
Yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman keras,
karena pengisapnya menjadi kecanduan terhadapnya dan terus
memperbanyak (mengisapnya banyak-banyak). Berbeda dengan al-
banj dan lainnya yang tidak menjadikan kecanduan dan tidak dige-
mari. Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang haram yang
digemari nafsu seperti khamar dan zina, maka pelakunya dikenai
hukum had, sedangkan yang tidak digemari oleh nafsu, seperti bang-
kai, maka pelakunya dikenai hukum ta'zir.
Ganja ini termasuk barang haram yang digemari oleh pengisap-
nya dan sulit untuk ditinggalkan. Nash-nash Al-Kitab dan As-Sun-
nah mengharamkan atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu
yang haram sebagaimana terhadap barang lainnya. Dan munculnya
kebiasaan memakan atau mengisap ganja ini di kalangan masyara-
kat hampir bersamaan dengan munculnya pasukan Tatar. Karena
ganja ini muncul lantas muncul pula pedang pasukan Tatar.”455
Maksudnya, kemunculan atau kedatangan serbuan pasukan
Tatar sebagai hukuman dari Allah karena telah merajalelanya ke-
munkaran di kalangan umat Islam, di antaranya adalah merajalela-
nya ganja terkutuk ini.
Di tempat lain beliau (Ibnu Taimiyah) berkata pula:
"Ada juga orang yang mengatakan bahwa ganja hanya mengubah
akal tetapi tidak memabukkan seperti al-banj, padahal sebenarnya
tidak demikian, bahkan ganja itu menimbulkan kecanduan dan kele-
zatan serta kebingungan (karena gembira atau susah), dan inilah
255 Majmu" Fatawa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, juz 24, hlm. 213-214.
796
yang mendorong seseorang untuk mendapatkan dan merasakannya.
Mengisap ganja sedikit akan mendorong si pengisap untuk meraih
lebih banyak lagi seperti halnya minuman yang memabukkan, dan
orang yang sudah terbiasa mengisap ganja akan sangat sulit untuk
meninggalkannya, bahkan lebih sulit daripada me khamar.
Karena itu, bahaya ganja dari satu segi lebih besar daripada bahaya
khamar. Maka para fugaha bersepakat bahwa pengisap ganja wajib
dijatuhi hukum had (hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya)
sebagaimana halnya khamar.
Adapun orang yang mengatakan bahwa masalah ganja ini tidak
terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Our'an dan hadits, maka
pendapatnya ini hanyalah disebabkan kebodohannya. Sebab di dalam
Al-Our'an dan hadits terdapat kalimat-kalimat yang simpel yang
merupakan kaidah umum dan ketentuan global, yang mencakup
segala kandungannya. Hal ini disebutkan dalam Al-Our'an dan al-
hadits dengan istilah 'aam (umum). Sebab tidak mungkin menyebut-
kan setiap hal secara khusus (kasus per kasus).”456
Dengan demikian, nyatalah bagi kita bahwa ganja, opium, heroin,
morfin, dan sebagainya yang termasuk mukhaddirat (narkotik) --khu-
susnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang mereka istilahkan
dengan racun putih-- adalah haram dan sangat haram menurut kese-
pakatan kaum muslim, termasuk dosa besar yang membinasakan,
pengisapnya wajib dikenakan hukuman, dan pengedar atau peda-
gangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena ia memperdagangkan
ruh umat untuk memperkaya dirinya sendiri. Maka orang-orang
seperti inilah yang lebih utama untuk dijatuhi hukuman seperti yang
tertera dalam firman Allah:
”Dan dalam gishash itu ada jaminan kelangsungan) hidup bagimu,
hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” tal-Baga-
rah: 179)
Adapun hukuman ta'zir menurut para fugaha muhaggig (ahli mem-
buat keputusan) bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada
mafsadat yang ditimbulkan pelakunya.
Selain itu, orang-orang yang menggunakan kekayaan dan jabat-
annya untuk membantu orang yang terlibat narkotik ini, maka
mereka termasuk golongan:
456yig., hlm. 206-207.
797
si EN. Loco IL NA SLTA AT Ki
BUS GNI Yoga ATAS, Aloe
» . orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan mem-
buat kerusakan di muka bumi ....” (al-Ma'idah: 33)
Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan mereka melebihi
perampok dan penyamun, karena itu tidak mengherankan jika
mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun:
ka
ISA, .. Lara, IL
DG OS ENI D3
” . Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang berat.”
(al-Ma'idah: 33)
6
HUKUM AL-OAT (NAMA TANAMAN)
Pertanyaan:
Kami telah mengetahui pendapat Ustadz tentang hukum merokok,
dan kecenderungan Ustadz untuk mengharamkannya, karena dapat
menimbulkan mudarat bagi si perokok, baik terhadap badan, jiwa,
maupun hartanya, dan merokok itu merupakan semacam tindakan
bunuh diri secara perlahan-lahan.
Selain itu, kami juga ingin mengetahui pendapat Ustadz mengenai
bencana lain, yakni al-gat, yang tersebar di antara kami di Yaman
sejak beberapa waktu lampau dan sudah dikenal di kalangan masya-
rakat, dari anak-anak muda hingga kalangan orang tua, sehingga
para ulama dan para pengusaha pun memakannya tanpa ada yang
mengingkari. Tetapi kami membaca dan mendengar bahwa sebagian
ulama di negara lain mengharamkan al-gat ini dan mengingkari orang
yang membiasakan dan selalu menggunakannya, karena menimbul-
kan mudarat dan israf, sedangkan Allah tidak menyukai orang-orang
yang israf (penghambur harta).
Kami mohon penjelasan mengenai masalah yang sensitif bagi
masyarakat Yaman ini. Mudah-mudahan Allah memberi balasan
yang baik kepada Ustadz.
798
Jawaban:
Hukum merokok itu sudah tidak diragukan lagi bahwa ketetapan-
ketetapan ilmu pengetahuan dan kedokteran modern sekarang be-
serta dampak merokok bagi perokoknya, menguatkan apa yang telah
saya sebutkan secara berulang-ulang di dalam fatwa-fatwa kami serta
apa yang telah kami jelaskan dalam kitab kami Fatawi Mw'ashirah”
(Fatwa-fatwa Kontemporer), Jilid 1, akan haramnya orang yang selalu
melakukan hal yang merusak badan dan harta serta memperbudak
kemauan manusia ini. Bahkan penemuan ilmu pengetahuan sekarang
meningkat lagi dengan ditemukannya sesuatu yang baru lagi ber-
kaitan dengan masalah merokok ini, yaitu apa yang sekarang dikenal
dengan istilah "perokok pasif”, yaitu pengaruh rokok terhadap orang
yang tidak merokok yang berada dekat orang yang merokok. Pe-
ngaruh atau akibat yang ditimbulkannya ini sangat membahayakan
kadang-kadang melebihi bahaya rokok terhadap perokoknya sendiri.
Islam mengatakan:
CPO. Pa SI
(lusa Ueorbruai lot) ASN
"Tidak boleh memberi bahaya kepada diri sendiri dan en boleh
memberi bahaya kepada orang lain.” (HR Ahmad dan Ibnu
Majah dari Ibnu Abbas dan Ubadah)
Maksudnya, janganlah kamu memberi mudarat (bahaya) kepada
dirimu sendiri, dan janganlah kamu memberi mudarat kepada orang
lain, sedangkan merokok itu menimbulkan mudarat kepada diri sen-
diri dan kepada orang lain. Selain itu, syariat diturunkan untuk me-
melihara kemaslahatan yang teramat pokok bagi makhluk, yang oleh
para ahli syariat diringkaskan pada lima hal: din (agama), jiwa, akal,
keturunan, dan harta. Sedangkan merokok menimbulkan mudarat
terhadap kemaslahatan-kemaslahatan ini.
Adapun al-gat, maka muktamar internasional pemberantasan
minum-minuman keras, narkotik, dan rokok --yang diselenggarakan
di Madinah al-Munawwarah dan disponsori oleh al-Jami'ah al-Isla-
miyah di sana beberapa tahun lalu-- telah memasukkannya ke dalam
kategori benda-benda terlarang yang disamakan dengan narkotik
dan rokok.
Tetapi banyak saudara kita dari syekh-syekh dan lembaga peng-
adilan di Yaman menentang keputusan muktamar yang sudah menjadi
ijma' (kesepakatan) ini dan menganggap bahwa para peserta mukta-
799
mar tidak mengetahui hakikat al-gat. Menurut mereka, peserta muk-
tamar berlebih-lebihan dalam memutuskan hukum serta terlalu ketat
terhadap masalah yang tidak terdapat larangannya di dalam Al-
Our'an dan As-Sunnah. Padahal, masyarakat Yaman sudah memper-
gunakannya sejak beberapa abad yang lalu, termasuk para ulama,
fugaha, dan shalihinnya. Mereka masih tetap mempergunakannya
sampai hari ini.
Di antara yang menentang keputusan itu ialah rekan kami yang
alim dan penuh ghirah, yaitu Oadhi Yahya bin Luth al-Fusayyil, yang
menerbitkan sebuah risalah untuk ini dengan judul "Dahdhusy-Syubuhat
Haulal-9at” (Membantah Syubhat Seputar Masalah al-Oat) yang me-
muat beberapa pengertian (pemikiran) sebagaimana yang saya isya-
ratkan di muka. Dia menyangkal adanya unsur keserupaan antara al-
gat dengan narkotik, sebagaimana ia juga menyangkal adanya muda-
rat seperti yang dikemukakan oleh orang-orang yang bersikap keras.
Akan tetapi, ada sesuatu yang bersifat khusus berkenaan dengan se-
bagian orang sehingga larangannya pun harus dibatasi hanya untuk
mereka, sebagaimana halnya mudarat madu terhadap orang tertentu,
demikian juga dengan israf, bahwa ia hanya untuk orang-orang ter-
tentu saja.
Namun demikian, informasi yang saya peroleh ketika saya ber-
kunjung ke Yaman pada akhir tahun tujuh puluhan, melalui pengli-
hatan dan pendengaran saya, bahwa al-gat menimbulkan dampak
sebagai berikut:
1. Harganya sangat mahal. Saya terkejut, saya kira harganya seperti
harga rokok, tetapi ternyata berkali-kali lipat.
Saya pernah makan siang di rumah seorang tokoh bersama
beberapa orang teman, tiba-tiba datang seorang tamu dengan
membawa ranting-ranting kayu hijau. Para hadirin memperhati-
kan bahwa saya melihatnya dengan terheran-heran, lalu mereka
bertanya kepada saya, "Apakah Anda kenal tumbuh-tumbuhan
yang hijau ini?” Saya jawab, "Tidak.” Mereka berkata, "Itu adalah
al-gat.” Kemudian saya tanyakan kepada mereka berapa harga se-
ikat al-gat yang dibawa saudara kita itu, lalu dia menjawab, "Se-
ratus lima puluh real.” Saya tanyakan lagi, "Seikat itu cukup
untuk berapa hari?” Mereka menjawab, "al-gat itu akan dimakan-
nya setelah makan siang ini, dan sebelum magrib pasti akan habis.”
Saya bertanya, "Apakah pengeluaran untuk al-gat sebesar ini
tidak akan memberatkan keluarganya?” Mereka menjawab,
”Bahkan ada yang lebih dari itu, ada yang menghabiskan tiga
800
ratus, empat ratus, dan ada yang lebih banyak lagi.”
Saya yakin bahwa yang demikian itu sudah termasuk israf (ber-
lebih-lebihan), kalau tidak dikatakan mubadzir dan mengham-
bur-hamburkan harta dengan tiada bermanfaat untuk kepen-
tingan dunia dan akhirat. :
Apabila kebanyakan ulama menganggap bahwa mengisap rokok
atau tembakau --atau ”tutun” menurut istilah sebagian yang lain--
termasuk israf yang terlarang, maka memakan al-gat lebih layak
lagi tergolong dalam kategori ini.
. Bahwa al-gat benar-benar menyita waktu bagi pemakan atau
pengunyahnya. Setiap hari mereka menghabiskan waktu yang
panjang, yaitu setelah zuhur hingga magrib, padahal menurut
kebanyakan orang rentang waktu tersebut cukup produktif. Maka
orang yang mengunyah al-gat ini menghabiskan waktunya di
mulutnya dan menikmati dengan mulutnya itu, sementara ia
abaikan segala sesuatunya hanya demi mengunyah al-gat ini.
Waktu yang dihabiskan untuk mengunyah al-gat ini tidak sedikit,
padahal waktu atau kesempatan merupakan modal bagi manusia.
Apabila ia menyia-nyiakan waktunya dengan cara seperti ini,
maka benar-benar ia telah menipu dirinya sendiri, dan tidak dapat
menjadikan kehidupannya berbuat sebagaimana layaknya seorang
muslim.
Apabila dilihat dalam skala nasional, maka hal itu merupakan
kerugian umum yang amat buruk, sangat merugikan produktivitas
dan perkembangan ekonomi, dan menyia-nyiakan potensi masya-
rakat tanpa alasan yang positif.
Mudarat ini sudah merupakan fakta yang tidak diperdebatkan
oleh siapa pun, dan sudah terkenal di kalangan saudara-saudara
di Yaman kata-kata mutiara yang berbunyi: "Bahaya al-gat yang
pertama ialah tersia-siakannya waktu.”
. Saya mendapat informasi dari saudara-saudara yang menaruh
perhatian terhadap masalah ini di Yaman bahwa sekitar tanah
negeri Yaman ditanami dengan al-gat, yaitu di tanah yang paling
subur dan paling bermanfaat, sementara negara ini mengimpor
gandum dan macam-macam bahan makanan pokok serta sayur-
mayur.
Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan kerugian eko-
nomi yang besar bagi bangsa Yaman. Saya kira tidak seorang pun
--yang punya kemauan untuk kebaikan dan masa depan negeri
801
ini-- yang membesar-besarkan masalah tersebut. Artinya, infor-
masi yang mereka kemukakan itu bukan mengada-ada dan tidak
dibesar-besarkan.
4. Penduduk Yaman berselisih pendapat mengenai pengaruh dan
bahaya al-gat terhadap badan dan jiwa. Banyak di antara mereka
yang menganggap tidak membahayakan, sebagian lagi mengang-
gap bahayanya kecil bila dibandingkan dengan manfaatnya, dan
orang yang telah mengalaminya sukar untuk tidak mengatakan
demikian. Maka ia tidak dapat menghindar dari hukum dan
kesaksiannya ini.
Tetapi banyak juga orang yang telah sadar, yang menyatakan
bahwa al-gat menimbulkan mudarat yang bermacam-macam, dan
anggapan terdapatnya manfaat pada al-gat itu tidak ada artinya
sama sekali, karena dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
Bahkan sebagian dokter mengatakan bahwa al-gat merupakan
sarana untuk memindahkan (menularkan) penyakit dan memiliki
dampak yang buruk terhadap kesehatan.
Di antara ulama Yaman yang berbicara secara terang-terangan
untuk mengingatkan bahaya al-gat ini ialah al-Allamah al-Mushlih
Syekh Muhammad Salim Baihani. Ketika mensyarah sebuah hadits
Nabawi yang berkenaan dengan khamar dan benda-benda mema-
bukkan, di dalam kitabnya Ishlahul-Mujtama' (Memperbaiki
Masyarakat), beliau mengatakan:
"Di sini saya mendapatkan peluang dan kesempatan yang tepat
untuk membicarakan al-gat dan tembakau (rokok), dan orang
yang terkena ujian dengan kedua hal ini banyak sekali, padahal
keduanya merupakan musibah dan penyakit sosial yang fatal.
Meskipun keduanya tidak memabukkan, tetapi bahayanya ham-
pir sama dengan bahaya khamar dan judi, karena keduanya dapat
menyia-nyiakan harta, menyita waktu, dan merusak kesehatan.
Selain itu, karena keduanya dapat melalaikan orang dari melak-
sanakan shalat dan kewajiban-kewajiban penting lainnya. Ada
orang yang mengatakan, 'Ini adalah sesuatu yang didiamkan oleh
Allah, dan tidak ada satu pun dalil yang mengharamkan dan
melarangnya. Sesungguhnya yang halal itu ialah apa yang diha-
lalkan oleh Allah dan yang haram itu ialah apa yang diharamkan
oleh Allah, sedangkan Allah telah berfirman:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk
kamu ....” (al-Bagarah: 29)
802
"Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang
mengalir, atau daging babi ....” (al-An'am: 145)
Apa yang dikatakan oleh pembela al-gat dan tembakau itu me-
mang benar, tetapi salah penempatannya sebagai dalil. Ia pura-pura
lupa terhadap premis-premis umum yang menunjukkan wajibnya
memelihara kemaslahatan dan haramnya barang-barang yang buruk
serta keharusan menjaga diri agar tidak terjatuh ke dalam mafsadat.
Sedangkan sudah dimaklumi bahwa al-gat sangat berpengaruh terha-
dap kesehatan badan, dapat menimbulkan kerusakan gigi, menye-
babkan bawasir (ambeien), merusak lambung, mengurangi nafsu
makan, menyebabkan wadi457 melimpah, kadang-kadang merusak
sungsum, melemahkan sperma, menjadikan kurus, menyebabkan
lama tidak berak, dan bermacam-macam penyakit. Dan anak-anak pe-
makan al-gat itu biasanya tubuhnya lemah, badannya kecil, pendek pe-
rawakannya, kurang darah, dan ditimpa bermacam-macam penyakit.
Jika Anda ingin tahu bencananya bencana
Lihatlah mabuk kepayangnya mengunyah al-gat
Al-gat membunuh segala kemampuan dan kekuatan
Melahirkan kesusahan dan kekecewaan
Al-gat adalah ide beracun
Melemparkan jiwa kepada bencana paling buruk
Ia meluncur ke dalam perut sebagai penyakit berbahaya
Menjadikan urat saraf mengalami benturan
la membiarkan akal berkelana dalam kebingungan
Menyuguhinya gelas kecelakaan yang tinggi
Membunuh semangat generasi muda
Melelehkan segala kemauan dan kemantapan hati
Menyita usia dan menguras harta
Menyuguhinya bermacam siksa dan bencana
la membunuh semangat dan keperwiraan
Ia menghapus keceriaan dari wajah
457 Yaitu cairan putih kental yang keluar mengiringi kencing. Lihat, Fighus-Sunnah, karya
Sayid Sabig, juz 1, hlm. 24 (Penj.).
803
Jika Anda lihat wajah penggemar al-gat
Akan terlihat pucat seperti mayat
Begitulah keadaan pecandu al-gat, selain dirampasnya pula apa
yang dibutuhkan oleh keluarganya. Seandainya uangnya diperguna-
kan untuk membeli makanan yang baik-baik dan membiayai pendi-
dikan anak-anaknya, atau disedekahkan di jalan Allah, sudah barang
tentu hal itu lebih baik baginya. Dan tepatlah apa yang dikatakan
seorang pujangga:
"Kuingin meninggalkan al-gat
Untuk menjaga wibawa dan waktuku tiada tersia-sia
Dulu aku pembela al-gat yang berbahaya ini
Selama masa yang panjang dengan bersuara lantang
Ketika tampak terang bahaya dan hakikatnya
Aku pun segera menentang dan melawannya
Tabiat kering, berselimut dingin
Saudara kematian, perampas kemuliaan
Harga pembeli al-gat dalam pandangan penghuni pasar
Seperti harga al-gat yang diperjualbelikan.”
Mereka biasa berkumpul untuk memakannya sejak tengah hari
hingga terbenam matahari. Kadang-kadang pertemuan itu diterus-
kan hingga tengah malam sambil memakan al-gat, membuat-buat ke-
bohongan terhadap kekurangan orang ketiga yang tiada di hadapan
mereka, tenggelam mempercakapkan kebatilan dan membicarakan
hal-hal yang tidak berguna. Sebagian mereka beranggapan bahwa
cara begitu dapat membantu mereka untuk melaksanakan shalat
malam, dan al-gat merupakan makanan orang-orang saleh, bahkan
mereka berkata, 'Al-gat dibawa oleh Nabi Khidhir dari bukit Oaf
kepada Raja Dzulgarnain.' Untuk hal ini mereka reka hikayat dan
dongeng yang sangat banyak jumlahnya. Bahkan di antara mereka
ada yang menjunjung tinggi kelebihan al-gat dengan mengatakan:
"Jernih dan bagus waktu dengan memakan al-gat
Makanlah ia untuk dunia dan akhirat yang Anda kehendaki
Untuk menolak kemelaratan dan menarik kemudahan.”
Di samping itu, ada pula orang-orang tua yang menghaluskan al-
gat dengan gigi gerahamnya, didengarnya suaranya, kemudian diku-
nyahnya dan dihisap airnya. Ada pula yang mengeringkannya dan
dibawanya ke mana saja mereka pergi. Bagi orang yang belum me-
804
ngetahui al-gat, apabila melihat ulah mereka ini, pasti ia menertawa-
kannya. Ada seorang Mesir yang menyindir orang-orang Yaman
dengan kasidahnya:
"Wahai tawanan-tawanan al-gat
Janganlah Anda menganiaya orang
Yang memandang al-gat bukan obat mujarab.”
Adapun tembakau, maka bahaya dan musibahnya lebih besar
lagi. Ia tidak jauh dari khabaits (benda-benda buruk atau kotor) yang
dilarang Allah. Andaikata pada tembakau itu tidak terdapat keburuk-
an selain dari apa yang dibenarkan oleh ilmu kesehatan, maka hal itu
sudah cukup menjadi alasan untuk menjauhi dan menghindarinya.
Beberapa golongan kaum muslim ada yang berlebih-lebihan dalam
menghukuminya sehingga mereka samakan dengan khamar dan
mereka perangi dengan segala cara bahkan pengisapnya mereka
sebut fasik, sebagaimana di pihak lain mempergunakannya secara
berlebih-lebihan hingga melampaui batas.
Tembakau adalah pohon yang buruk yang masuk ke negara-
negara kaum muslim pada sekitar tahun 1012 H, kemudian menye-
bar ke seluruh negeri dan dipergunakan oleh seluruh lapisan masya-
rakat. Maka di antara mereka ada yang memilihnya menjadi rokok,
dan menyalakannya, ada juga yang meminumnya dengan dicampur
kelapa. Tembakau atau rokok ini terus-menerus dipergunakan di
seluruh negeri Yaman, sehingga menjadi perhiasan majelis-majelis
dan jamuan di rumah-rumah, selalu dibawa oleh para perokok baik
di rumah maupun pada waktu bepergian, dan mereka sanjung dan
puja dengan nyanyian-nyanyian, di antaranya ada yang membuat
lirik yang berbunyi:
"Ia kawanku yang abadi
la menemaniku kala aku sendiri
Anda berkata dalam dendang merdu
Wahai sobat, ambillah aku dengan sesuatu ....”
Lebih buruk lagi ialah orang yang mengunyah tembakau dan di-
campurnya dengan benda-benda lain, lalu ditumbuk, lantas ditaruh
di antara kedua bibir dan giginya yang disebut susur, dan pengu-
nyahnya biasa meludah di sembarang tempat, yang ludahnya menji-
jikkan dan kotor, bahkan terkadang seperti kotoran ayam.
Bermacam-macam ide yang muncul dari penggemar tembakau
itu, ada yang menuangkannya ke dalam hidungnya setelah ditumbuk
805
dan dilumatkan untuk mempengaruhi otak atau pikiran, pendengar-
an, dan penglihatannya. Kemudian terus-menerus bersin dan me-
ngeluarkan ingus, lantas diusap dengan tangannya, dengan saputang-
annya, atau dibuang di lantai di hadapan para peserta pertemuan.
Saya pernah mendapat informasi dari salah seorang teman ten-
tang kerabatnya yang suka menggunakan tetes hidung dari temba-
kau bahwa ketika orang itu meninggal dunia, ia dibiarkan selama
tiga jam, sebab hidungnya terus mengeluarkan kotoran.
Seandainya manusia mencukupkan diri dengan apa yang menjadi
kebutuhan yang pokok-pokok saja dalam kehidupan ini niscaya
mereka akan dapat terbebas dari beban dan nafkah yang berat, dan
tidak akan menghadapkan dirinya kepada hal-hal yang buruk seperti
ini.
Saya tidak menggiyaskan haramnya al-gat dan tembakau dengan
khamar beserta akibat dan risikonya di akhirat. Tetapi saya hanya
mengatakan bahwa al-gat dan tembakau ini mendekati khamar. Dan
segala sesuatu yang membahayakan atau merusak kesehatan manu-
sia, baik pada tubuhnya, akalnya, maupun hartanya, maka dia ada-
lah haram. Dan kebaikan itu ialah apa yang menenangkan jiwa dan
menenteramkan hati: sedangkan dosa adalah yang mengacaukan
jiwa dan mengguncangkan dada, meskipun orang-orang memberi-
kan petuah dan argumentasi begini dan begitu kepadamu.158
Semoga Allah memberi rahmat kepada Syekh al-Baihani. Beliau
telah mengemukakan pendapat yang bagus dan berguna.
7
HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA
SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA
Fakultas Kedokteran Universitas al-Malik Faishal di Dammam me-
laksanakan suatu kegiatan yang bagus dan mulia, yaitu menyusun
sebuah buku yang membicarakan kode etik kedokteran dalam Islam.
Programnya disusun sedemikian bagus, masing-masing topik
pembahasan diserahkan kepada sejumlah pemerhati masalah kedok-
458pikutip dari Ishlahul-Mujtama', al-Baihani, hlm. 406-408.
806
teran dan syariah, dari kalangan ahli figih dan ahli kedokteran. Pihak
fakultas menegaskan bahwa proyek ini semata-mata sebagai amal
kebajikan karena Allah dan untuk mencari ridha-Nya, tidak ada
tujuan materiil sama sekali. Orang-orang yang ikut andil menyum-
bangkan tulisannya pun tidak mendapatkan honorarium, pahala
mereka hanya pada sisi Allah SWT.
Dewan redaksi meminta kepada saya untuk menulis salah satu dari
topik yang berkaitan dengan "Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit
dan Teman-temannya.” Topik ini membuat beberapa unsur penting
yang layak untuk dijelaskan menurut tinjauan dalil dan ushul (prin-
Sip) syar'iyah, antara lain:
. Menjenguk orang sakit,
. Adab menjenguk orang sakit,
Menanggung biaya pengobatan, seluruhnya atau sebagian,
. Mendermakan (mendonorkan) darah untuk si sakit,
. Mendonorkan organ tubuh:
. Hak si sakit yang tidak normal pikirannya (karena terbelakang,
karena di bawah ancaman, atau karena hilang akal):
. Hak-hak si sakit menjelang kematiannya, dan adab bergaul de-
ngannya,
. Hak-hak si sakit yang mati otaknya, dan hukum kematian otak.
TN MUA»
Tx DA
Saya meminta pertolongan kepada Allah, dan saya tulis apa yang
diminta oleh panitia, meskipun kesibukan saya sangat banyak. Tulis-
an itu saya kirimkan kepada saudara A.D. Zaghlul an-Najjar untuk
disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
Oleh karena proses penerbitan buku tersebut cukup lama, maka
saya memandang periu memuat pembahasan tersebut dalam kitab ini
agar manfaatnya lebih luas dan merata, di samping dapat segera di-
manfaatkan. Segala puji teruntuk Allah yang telah memberikan tau-
fig-Nya.
Alhamdulillah, segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam
semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya, dan kepada
orang-orang yang mengikuti petunjuknya.
Amma ba'du.
Sesungguhnya perubahan merupakan salah satu gejala umum
bagi makhluk di alam semesta ini, khususnya makhluk hidup. Karena
itu, makhluk-makhluk ini senantiasa menghadapi kondisi sehat dan
sakit, yang berujung pada kematian.
Adapun manusia adalah makhluk hidup yang tertinggi peringkat-
807
nya, karena itu tidaklah mengherankan bila manusia ditimpa berba-
gai hal. Bahkan ia lebih banyak menjadi sasaran musibah tersebut
dibandingkan makhluk lainnya, karena adanya faktor kemauan dan
faktor alami yang mempengaruhi kehidupannya.
Oleh karena itu, syariat Islam menganggap penyakit atau sakit
merupakan fenomena yang biasa dalam kehidupan manusia, mereka
diuji dengan penyakit sebagaimana diuji dengan penderitaan lain-
nya, sesuai dengan sunnah dan undang-undang yang mengatur alam
semesta dan tata kehidupan manusia.
Sebab itu pula terdapat berbagai macam hukum dalam berbagai
bab dari figih syariah yang berkaitan dengan penyakit, yang seha-
rusnya diketahui oleh seorang muslim, atau diketahui mana yang
terpenting, supaya dia dapat mengatur hidupnya pada waktu dia
sakit --sebagaimana dia mengaturnya ketika dia sehat-- sesuai de-
ngan apa yang dicintai dan diridhai Allah, jauh dari apa yang dibenci
dan dimurkai-Nya.
Di antara hukum-hukum ini adalah yang berhubungan dengan
pengobatan orang sakit, hukum berobat, siapa yang melakukannya,
bagaimana hubungannya dengan masalah kedokteran, pengobatan,
dan obat itu sendiri, bagaimana bentuk kemurahan dan keringanan
yang diberikan kepada si sakit berkenaan dengan kewajiban dan iba-
dahnya, dan bagaimana pula yang berhubungan dengan perkara-
perkara yang dilarang dan diharamkan.
Misalnya yang berhubungan dengan hak dan kewajiban si sakit,
serta hak dan kewajiban orang-orang di sekitarnya, seperti keluarga,
sanak kerabat, dan teman-temannya.
Orang yang memperhatikan Al-Our'anul Karim niscaya ia akan
menjumpai kata al-maradh (penyakit/sakit) dengan kata-kata bentu-
kannya yang disebutkan sebanyak lima belas kali, sebagian berhu-
bungan dengan penyakit hati, dan kebanyakannya berhubungan de-
ngan penyakit tubuh. Sebagaimana Al-Our'an juga menyebutkan
kata-kata syifa' (obat) beserta variasi bentuknya sebanyak enam kali,
yang kebanyakan berhubungan dengan penyakit hati.
Masalah ini juga mendapat perhatian dari para ahli hadits dan ahli
figih, sehingga dapat kita jumpai dalam kitab-kitab hadits yang di-
susun menurut bab dan maudhu' (topik)-nya, yang di antaranya ialah
”Kitab ath-Thibb” (obat/pengobatan),459 dan di antaranya --seperti
459geperti dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Tirmidzi, dan Sunan
Ibnu Majah.
808
Shahih al-Bukhari-- terdapat "Kitab al-Mardha” (orang-orang sakit).
Ini berkaitan dengan "Bab ar-Ruga” (mantra-mantra/jampi-jampi),
jimat, penyakit 'ain, sihir, dan lain-lainnya. Kemudian ada pula
masalah yang berkaitan dengan penyakit yang dimuat di dalam kitab
al-Janaiz (jenazah).
Dalam kehidupan kita pada zaman modern ini telah timbul ber-
bagai persoalan dan permasalahan dalam dunia penyakit dan ke-
dokteran yang belum dikenal oleh para fugaha kita terdahulu, bahkan
tidak pernah terpikir dalam benak mereka. Karena itu figih modern
harus dapat memahaminya dan menjelaskan hukum syara' yang ber-
kaitan dengannya, sesuai dengan dalil-dalil dan prinsip-prinsip syariat.
Di antara ketetapan yang sudah disepakati ialah bahwa syariat
menghukumi semua perbuatan orang mukallaf, yang besar ataupun.
yang kecil, dan tidak satu pun perbuatan mukallaf yang lepas dari
bingkainya. Karena itu setiap perbuatan mukallaf yang dilakukan
dengan sadar, pasti terkena kepastian hukum dari lima macam
hukumnya, yaitu wajib, mustahab, haram, makruh, atau mubah.
Pada halaman-halaman berikut ini akan saya kemukakan
hukum-hukum syara' yang terpenting dan pengarahan-pengarahan
Islam yang berhubungan dengan kedokteran (pengobatan), kesehat-
an, dan penyakit, dengan mengacu pada nash-nash Al-Our'an, As-
Sunnah, dan maksud syariat juga dengan mengambil sebagian dari
perkataan ulama-ulama umat yang mendalam ilmunya, dengan
mengaitkannya dengan kenyataan sekarang. Kita mohon kepada
Allah semoga Dia menjadikannya bermanfaat ... amin.
Menjenguk Orang Sakit dan Hukumnya
'Orang sakit adalah orang yang lemah, yang memerlukan perlin-
dungan dan sandaran. Perlindungan (pemeliharaan, penjagaan) atau
sandaran itu tidak hanya berupa materiil sebagaimana anggapan
banyak orang, melainkan dalam bentuk materiil dan spiritual sekaligus.
Karena itulah menjenguk orang sakit termasuk dalam bab terse-
but. Menjenguk si sakit ini memberi perasaan kepadanya bahwa
orang di sekitarnya (yang menjenguknya) menaruh perhatian kepa-
danya, cinta kepadanya, menaruh keinginan kepadanya, dan meng-
harapkan agar dia segera sembuh. Faktor-faktor spiritual ini akan
memberikan kekuatan dalam jiwanya untuk melawan serangan
penyakit lahiriah. Oleh sebab itu, menjenguk orang sakit, menanya-
kan keadaannya, dan mendoakannya merupakan bagian dari peng-
809
obatan menurut orang-orang yang mengerti. Maka pengobatan tidak
seluruhnya bersifat materiil (kebendaan).
Karena itu, hadits-hadits Nabawi menganjurkan "menjenguk
orang sakit” dengan bermacam-macam metode dan dengan menggu-
nakan bentuk targhib wat-tarhib (menggemarkan dan menakut-nakuti,
yakni menggemarkan orang yang mematuhinya dan menakut-nakuti
orang yang tidak melaksanakannya).
Diriwayatkan di dalam hadits sahih muttafag 'alaih dari Abu
Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
“ LG A- te Lan 29121 IA
Sy 23! SMAN NS
PP Dea AA NPL : 3 na
SU MEA Pyaar
.- 2 SN At 3 Da
(Benpi2) » ed EC IR |
"Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima: menjawab
salam, menjenguk yang sakit, mengantarkan jenazahnya, menda-
tangi undangannya, dan mendoakannya ketika bersin.”160
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari, ia ber
kata: Rasulullah saw. bersabda: :
Deh | 2. 4AIAI — kd £
, Ae Da 3 «3
AI AN LG ASI yanbi
: PE Tag Td
(Gis 011) . ASI
S pera
”Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan
tolonglah orang yang kesusahan.”51
Imam Bukhari juga meriwayatkan dari al-Barra' bin Azib, ia ber-
kata:
4601 Lulu wal-Marjan, nomor 1397
401 shahih al-Bukhari, "Kitab al-Mardha””, "Bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh”, hadits nomor
5649. Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, terbitan Darul-Fikri, al-Mushawwirah 'an as-Salafiyah,
Kairo, 10: 122.
810
2 — ea “GG
kd — U Lc TA,
an NATA TA IA NI AAN
ai ne AA
”Rasulullah saw. menyuruh kami melakukan tujuh perkara .... Lalu
ia menyebutkan salah satunya adalah menjenguk orang sakit.”162
Apakah perintah dalam hadits di atas dan hadits sebelumnya me-
nunjukkan kepada hukum wajib ataukah mustahab? Para ulama
berbeda pendapat mengenai masalah ini.
Imam Bukhari berpendapat bahwa perintah di sini menunjukkan
hukum wajib, dan beliau menerjemahkan hal itu di dalam kitab Sha-
hih-nya dengan mengatakan: "Bab Wujubi "Iyadatil-Maridh” (Bab
Wajibnya Menjenguk Orang Sakit).
Ibnu Baththal berkata, "Kemungkinan perintah ini menunjukkan
hukum wajib dalam arti wajib kifayah, seperti memberi makan orang
yang lapar dan melepaskan tawanan, dan boleh jadi mandub (sun-
nah), untuk menganjurkan menyambung kekeluargaan dan berkasih
sayang.”
Ad-Dawudi memastikan hukum yang pertama (yakni fardhu
kifayah, Penj.). Beliau berkata, "Hukumnya adalah fardhu, yang
dipikul oleh sebagian orang tanpa sebagian yang lain.”
Jumhur ulama berkata, "Pada asalnya hukumnya mandub (sun-
nah), tetapi kadang-kadang bisa menjadi wajib bagi orang tertentu.”
Sedangkan ath-Thabari menekankan bahwa menjenguk orang
sakit itu merupakan kewajiban bagi orang yang diharapkan berkah-
nya, disunnahkan bagi orang yang memelihara kondisinya, dan
mubah bagi orang selain mereka.
Imam Nawawi mengutip kesepakatan (ijma") ulama tentang tidak
wajibnya, yakni tidak wajib 'ain.463
Menurut zhahir hadits, pendapat yang kuat menurut pandangan
saya ialah fardhu kifayah, artinya jangan sampai tidak ada seorang
pun yang menjenguk si sakit. Dengan demikian, wajib bagi masyarakat
Islam ada yang mewakili mereka untuk menanyakan keadaan si sakit
dan menjenguknya, serta mendoakannya agar sembuh dan sehat.
462rgthul-Bari bi Syarhi Shahihil-Bukhari, juz 10, hlm. 112-113.
463pia,, hadits nomor 5650.
811
Sebagian ahli kebajikan dari kalangan kaum muslim zaman dulu
mengkhususkan sebagian wakaf untuk keperluan ini, deni memeli-
hara sisi kemanusiaan. h
Adapun masyarakat secara umum, maka hukumnya sunnah
muakkadah, dan kadang- kadang bisa meningkat menjadi wajib bagi
orang tertentu yang mempunyai hubungan khusus dan kuat dengan
Si sakit. Misalnya, kerabat, semenda, tetangga yang berdampingan
rumahnya, orang yang telah lama menjalin persahabatan, sebagai
hak guru dan kawan akrab, dan lain-lainnya, yang sekiranya dapat
menimbulkan kesan yang macam-macam bagi si sakit seandainya
mereka tidak menjenguknya, atau si sakit merasa kehilangan terha-
dap yang bersangkutan (bila tidak menjenguknya).
Barangkali orang-orang macam inilah yang dimaksud dengan
perkataan hag (hak) dalam hadits: "Hak orang muslim terhadap mus-
lim lainnya ada lima”, karena tidaklah tergambarkan bahwa seluruh
kaum muslim harus menjenguk setiap orang yang sakit. Maka yang
dituntut ialah orang yang memiliki hubungan khusus dengan si sakit
yang menghendaki ditunaikannya hak ini.
Disebutkan dalam Nailul-Authar: "Yang dimaksud dengan sabda
beliau (Rasulullah saw.) 'hak orang muslim' ialah tidak layak diting-
galkan, dan melaksanakannya ada kalanya hukumnya wajib atau
sunnah muakkadah yang menyerupai wajib. Sedangkan me
perkataan tersebut --yakni hag (hak)-- dengan kedua arti di atas ter-
masuk bab menggunakan lafal musytarik dalam kedua maknanya,
karena lafal al-hag itu dapat dipergunakan dengan arti 'wajib', dan
dapat juga dipergunakan dengan arti 'tetap', 'lazim', 'benar', dan
sebagainya.” 464
Keutamaan dan Pahala Menjenguk Orang Sakit
Di antara yang memperkuat kesunnahan menjenguk orang sakit
ialah adanya hadits-hadits yang menerangkan keutamaan dan
pahala orang yang melaksanakannya, misalnya:
1. Hadits Tsauban yang marfu' (dari Nabi saw.):
-. Tega - 2 Ah Aa YA
re KEUKTAA PAGA Si SE kk
464N Gilul-Authar, karya Asy-Syaukani, juz 4, hlm. 43-44.
812
"Sesungguhnya apabila seorang muslim menjenguk orang muslim
lainnya, maka ia berada di dalam khurfatul jannah.” 465
Dalam riwayat lain ditanyakan kepada Rasulullah saw.:
Aa Lena Tap
"Wahai Rasulullah, apakah khurfatul jannah itu?” Beliau menjawab,
"Yaitu taman buah surga.”
2. Hadits Jabir yang marfu':
Kel YEL NE 5 DEA ESA
BA
"Barangsiapa yang menjenguk orang sakit berarti dia menyelam
dalam rahmat, sehingga ketika dia duduk berarti dia berhenti di
situ (di dalam rahmat).56
3. Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda:
Pa Pad
Cabai KAN GA HA ea Gaga 2 Sea "Gg
« -
Ig Gara Ie nan
Burenyklapa menjenguk orang sakit maka berserulah seorang
penyeru dari langit (malaikat), 'Bagus engkau, bagus perjalananmu,
dan engkau telah mempersiapkan tempat tinggal di dalam sur-
ga 31
465Riwayat Muslim dalam "Kitab al-Birr", hadits nomor 2568, dengan tahgig Fuad
Abdul Bagi, dan diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam al-Jana'iz, hadits nomor 967, dan beliau
berkata, "Hasan sahih.” Terbitan Himsh, dengan ta'lig Azat Da'as.
466Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad, nomor 522, Ahmad dan al-Bazzar, dan disahkan
oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan ini. Lafal mereka berbeda-beda, dan Ahmad meri-
wayatkan seperti ini dari hadits Ka'ab bin Malik dengan sanad hasan. Al-Fath, 10: 113.
467ypnu Majah dalam al-Jana'iz, 1442, Tirmidzi no. 1006.
813
4. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasu-
lullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla akan berfirman pada hari kiamat,
'Hai anak Adam, Aku sakit, tetapi kamu tidak menjenguk- Ku.'
Orang itu bertanya, 'Oh Tuhan, bagaimana aku harus menjenguk-
Mu sedangkan Engkau adalah Tuhan bagi alam semesta?" Allah
menjawab, "Apakah kamu tidak tahu bahwa hamba-Ku si Fulan
sedang sakit, tetapi kamu tidak menjenguknya? Apakah kamu tidak
tahu bahwa seandainya kamu menjenguknya pasti kamu dapati
Aku di sisinya?” "Hai anak Adam, Aku minta makan kepadamu,
tetapi tidak kamu beri Aku makan.” Orang itu menjawab, 'Ya Rabbi,
bagaimana aku memberi makan Engkau, sedangkan Engkau ada-
lah Tuhan bagi alam semesta? Allah menjawab, "Apakah kamu
tidak tahu bahwa hamba-Ku si Fulan meminta makan kepadamu,
tetapi tidak kauberi makan? Apakah kamu tidak tahu bahwa sean-
dainya kamu beri makan dia niscaya kamu dapati hal itu di sisi-
Ku? Wahai anak Adam, Aku minta minum kepadamu, tetapi tidak
kamu beri minum.' Orang itu bertanya, 'Ya Tuhan, bagaimana aku
memberi-Mu minum sedangkan Engkau Tuhan bagi alam semes-
ta? Allah menjawab, 'Hamba-Ku si Fulan meminta minum kepada-
mu, tetapi tidak kamu beri minum. Apakah kamu tidak tahu bahwa
seandainya kamu memberinya minum niscaya akan kamu dapati
(balasannya) itu di sisi-Ku?”168
5. Diriwayatkan dari Ali r.a., ia berkata: Saya mendengar Rasu-
lullah saw. Braga
Y kere Haa LA AA
12 Aa 2 “3 — bisaa
Gaya AA era AI.
SA Aa AI ES s
LA
TA Ha ISSN 565. 2
(G—- Lagi d3
468j1R Muslim, hadits nomor 2569.
814
"Tiada seorang muslim yang menjenguk orang muslim lainnya pada
pagi hari kecuali ia didoakan oleh tujuh puluh ribu malaikat hingga
sore hari: dan jika ia menjenguknya pada sore hari maka ia didoa-
kan oleh tujuh puluh ribu malaikat hingga pagi hari, dan baginya
kurma yang dipetik di taman surga.” (HR Tirmidzi, dan beliau
berkata, "Hadits hasan.”)16?
Disyariatkan Menjenguk Setiap Orang Sakit
Dalam hadits-hadits yang menyuruh dan menggemarkan menje-
nguk orang sakit terdapat indikasi yang menunjukkan disyariatkan-
nya menjenguk setiap orang yang sakit, baik sakitnya berat maupun
ringan.
Imam Baihagi dan Thabrani secara marfu' meriwayatkan:
Asi dasi Sate TI ANGALO
19
”Tiga macam penderita penyakit yang tidak harus . yaitu
sakit mata, sakit bisul, dan sakit gigi.”
gg
Mengenai hadits ini, Imam Baihagi sendiri membenarkan bahwa
riwayat ini mauguf pada Yahya bin Abi Katsir. Berarti riwayat hadits
ini tidak marfu' sampai Nabi saw., dan tidak ada yang dapat dijadi-
kan hujjah melainkan yang beliau sabdakan.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Mengenai menjenguk orang yang
sakit mata terdapat hadits khusus yang membicarakannya, yaitu
hadits Zaid bin HP dia Lara
TEA KE An et gn ye
Kmot,
- SN 30 S5
"Rasulullah saw. menjenguk saya karena saya sakit mata.”70
4091R Tirmidzi, nomor 969: Beliau berkata, "Hasan gharib”.
470HR Abu Daud dan disahkan oleh Hakim. Diriwayatkan juga oleh Bukhari dengan
susunan redaksional yang lebih lengkap, sebagaimana terdapat dalam Fathul-Bari, juz 10, hlm.
113. Lihat juga al-Adabul-Mufrad, karya Imam Bukhari, "Bab al-'Iyadah minar-Ramad”, hadits
no. 532.
815
Menjenguk orang sakit itu disyariatkan, baik ia terpelajar maupun
awam, orang kota maupun orang desa, mengerti makna menjenguk
orang sakit maupun tidak.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam "Kitab al-Mardha" dari kitab
Shahih-nya, "Bab 'Iyadatul-A'rab”, hadits Ibnu Abbas r.a. bahwa
Nabi saw. pernah menjenguk seorang Arab Badui, lalu beliau ber-
sabda, "Tidak apa-apa, suci insya Allah.” Orang Arab Badui itu ber-
kata, "Engkau katakan suci? Tidak, ini adalah penyakit panas yang
luar biasa pada seorang tua, yang akan mengantarkannya ke kubur.”
Lalu Nabi saw. bersabda, "Oh ya, kalau begitu.”471
Makna perkataan Nabi saw., "Tidak apa-apa, suci insya Allah”, itu
adalah bahwa beliau mengharapkan lenyapnya penyakit dan kepe-
dihan dari orang Arab Badui itu, sebagaimana beliau mengharapkan
penyakitnya akan menyucikannya dari dosa-dosanya dan mengha-
puskan kesalahan-kesalahannya. Jika ia sembuh, maka ia menda-
patkan dua macam faedah, dan jika tidak sembuh, maka dia menda-
patkan keuntungan dengan dihapuskannya dosa dan kesalahannya.
Tetapi orang Badui itu sangat kasar tabiatnya, dia menolak
harapan dan doa Nabi saw., lalu Nabi mentolerirnya dengan menu-
ruti jalan pikirannya seraya mengatakan, "Oh ya, kalau begitu.” Arti-
nya, jika kamu tidak mau, ya baiklah, terserah anggapanmu.
Disebutkan juga dalam Fathul-Bari bahwa ad-Daulabi dalam al-
Kuna dan Ibnu Sakan dalam ash-Shahabah meriwayatkan kisah orang
Badui itu, dan dalam riwayat tersebut disebutkan: Lalu Nabi saw.
bersabda, "Apa yang telah diputuskan Allah pasti terjadi.” Kemudian
orang Badui itu meninggal dunia.
Diriwayatkan dari al-Mahlab bahwa ia berkata, "Pengertian hadits
ini adalah bahwa tidak ada kekurangannya bagi pemimpin menje-
nguk rakyatnya yang sakit, meskipun dia seorang Badui yang kasar
tabiatnya: juga tidak ada kekurangannya bagi orang yang mengerti
menjenguk orang bodoh yang sakit untuk mengajarinya dan meng-
ingatkannya akan hal-hal yang bermanfaat baginya, menyuruhnya
bersabar agar tidak menggerutu kepada Allah yang dapat menyebab-
kan Allah benci kepadanya, menghiburnya untuk mengurangi pen-
deritaannya, memberinya harapan akan kesembuhan penyakitnya,
dan lain-lain hal untuk menenangkan hatinya dan hati keluarganya.
471 Ai-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5656.
816
Di antara faedah lain hadits itu ialah bahwa seharusnya orang yang
sakit itu menerima nasihat orang lain dan menjawabnya dengan
jawaban yang baik.”472
Menjenguk Anak Kecil dan Orang yang Tidak Sadar
Menjenguk orang sakit bukan berarti semata-mata membesarkan
penderita, tetapi hal itu juga merupakan tindakan dan perbuatan baik
kepada keluarganya. Oleh karena itu, tidak apalah menjenguk anak
kecil yang belum mumayyiz (belum bisa membedakan antara satu hal
dengan lainnya) yang jatuh sakit, karena yang demikian itu akan
menyenangkan hati keluarganya dan menyebabkannya terhibur.
Demikian pula dengan menjenguk orang sakit yang tidak sadarkan
diri, karena menjenguknya itu dapat menyenangkan hati keluarga-
nya dan meringankan beban mentalnya. Kadang-kadang setelah yang
sakit itu sadar dan diberi kesembuhan oleh Allah, maka keluarganya
dapat menceritakan kepadanya siapa saja yang datang menjenguk-
nya ketika ia tidak sadar, dan dengan informasi itu dia merasa senang.
Di dalam kitab Shahih al-Bukhari, "Bab 'Iyadatush-Shibyan”, dise-
butkan hadits Usamah bin Zaid r.a. bahwa putri Nabi saw. mengirim
utusan kepada beliau --pada waktu itu Usamah sedang bersama Nabi
saw., Sa'ad, dan Ubai-- untuk menyampaikan pesan yang isinya:
"Saya kira anak perempuan saya sudah hampir meninggal dunia,
oleh karena itu hendaklah Ayahanda datang kepada kami --dalam
satu riwayat menggunakan kata-kata: hendaklah Ayahanda datang
kepadanya.” Lalu beliau mengirim utusan kepada putri beliau untuk
menyampaikan salam dan pesan yang isinya: "Sesungguhnya kepu-
nyaan Allah apa yang diambil-Nya dan apa yang diberikan-Nya, dan
segala sesuatu bergantung pada ajal yang telah ditentukan di sisi-
Nya, karena itu hendaklah ia rela dan sabar.” Lalu putrinya itu me-
ngirim utusan lagi sambil bersumpah agar Rasulullah saw. datang ke-
padanya. Lalu pergilah Nabi saw. bersama kami .... Kemudian diba-
walah anak yang sakit itu ke pangkuan Rasulullah saw. dengan
nafas yang tersendat-sendat. Maka meneteslah air mata beliau. Lalu
Sa'ad bertanya, "Apakah ini, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:
2 : Dila INA — R5 “1
OA AA 3 IAI Keanhag AA ol
472 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 119.
817
KAS Ippo dai KA Pools
"Ini adalah rahmat yang diletakkan Allah di dalam hati hamba-
hamba-Nya yang dikehendaki-Nya. Dan Allah tidak memberikan
' rahmat kepada hamba-hamba-Nya kecuali yang penyayang."73
Diriwayatkan juga dalam Shahih al-Bukhari, "Bab 'Iyadatil Mugh-
ma 'alaihi”, hadits Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata, "Saya per-
nah jatuh sakit, lalu Rasulullah saw. menjenguk saya bersama Abu
Bakar dengan berjalan kaki. Lalu beliau berdua mendapati saya
dalam keadaan tidak sadar, lantas Nabi saw. berwudhu, kemudian
menuangkan bekas air wudhunya kepada saya, kemudian saya
sadar, ternyata beliau adalah Nabi saw., lalu saya bertanya, "Wahai
Rasulullah, apa yang harus saya lakukan terhadap harta saya?
Bagaimana saya memperlakukan harta saya? Maka beliau tidak
menjawab sedikit pun sehingga turun ayat tentang waris.”174
Ibnul Munir berkata, "Faedah terjemah --maksudnya pemberian
judul bab-- ialah agar tidak dipahami bahwa menjenguk orang yang
tidak sadar itu gugur (tidak perlu) karena yang bersangkutan tidak
mengetahui orang yang menjenguknya.” Al-Hafizh berkata, "Disya-
riatkannya menjenguk orang sakit tidak semata-mata bergantung
pada tahunya si sakit kepada orang yang menjenguknya, karena
menjenguk orang sakit itu dapat juga menghibur hati keluarganya,
dan diharapkannya berkah doa orang yang menjenguk, usapan dan
belaian tangannya ke tubuh si sakit, tiupannya ketika memohon per-
lindungan, dan lain-lainnya.” 475
Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit
Disyariatkannya menjenguk orang sakit meliputi penjengukan
wanita kepada laki-laki, meskipun bukan muhrimnya, dan laki-laki
kepada wanita.
Di antara bab-bab dalam Shahih al-Bukhari pada "Kitab al-Mardha”
terdapat judul "Bab 'Iyadatin-Nisa' ar-Rijal” (Bab Wanita Menjenguk
473Diriwayatkan oleh Bukhari sebagaimana tertera dalam Fathul-Bari, juz 10, hlm. 118,
hadits 5655. Beliau juga meriwayatkannya dalam al-Jana'iz.
474 AI-Bukhari dalam Fathul-Bari, 10: 114, hadits no. 5651.
475pya,
818
Laki-laki). Dalam hal ini beliau meriwayatkan suatu hadits secara
muw'allag (tanpa menyebutkan rentetan perawinya): Bahwa Ummu
Darda' pernah menjenguk seorang laki-laki Anshar dari ahli masjid.
Tetapi Imam Bukhari memaushulkan (meriwayatkan secara bersam-
bung sanadnya) di dalam al-Adabul-Mufrad dari jalan al-Harits bin
Ubaid, ia berkata:
Ke “AP MU — NP Uh LI,
WE EN ANA
AI “2 AA NT.
dewa 3 Seda one ag
”Saya melihat Ummu Darda' di atas kendaraannya yang ada tiang-
nya tetapi tidak bertutup, mengunjungi seorang laki-laki Anshar di
masjid.”476
Bukhari juga meriwayatkan hadits Aisyah r.a., ia berkata:
"Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal r.a.
jatuh sakit, lalu aku datang menjenguk mereka, seraya berkata,
"Wahai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana
keadaanmu?” Aisyah berkata, "Abu Bakar apabila terserang penya-
kit panas, beliau berkata:
'Semua orang berada di tengah keluarganya,
Sedang kematian itu lebih dekat daripada tali sandalnya.'
Dan Bilal apabila telah hilang demamnya, ia berkata:
"Wahai, merinding bulu romaku
Apakah aku akan bermalam di suatu lembah
Yang dikelilingi rumput-rumput idzkhir dan jalil
Apakah pada suatu hari aku menginginkan air Majnah
Apakah mereka akan menampakkan kebagusan dan kekeruhan-
ku?”
Aisyah berkata, "Lalu aku datang kepada Rasulullah saw. mem-
beritahukan hal itu, lantas beliu berdoa, "Ya Allah, jadikanlah
476 1.Adabul-Mufrad, karya al-Bukhari, "Bab 'Iyadatin-Nisa' ar-Rijal al-Maridh”, hadits
nomor 530.
819
kami mencintai Madinah seperti kami mencintai Mekah atau
melebihinya.”477
Yang menjadi dalil kebolehan wanita menjenguk laki-laki dalam
hadits tersebut ialah masuknya Aisyah menjenguk ayahnya dan
menjenguk Bilal, serta perkataannya kepada masing-masing mereka,
"Bagaimana engkau dapati dirimu?” Yang dalam bahasa kita sekarang
sering kita ucapkan: "Bagaimana kesehatanmu? Bagaimana keada-
anmu?” Padahal Bilal ini bukan mahram bagi Aisyah Ummul Muk-
minin.
Tetapi suatu hal yang tidak diragukan ialah bahwa menjenguk-
nya itu terikat dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan
syara', bersopan santun sebagai muslimah dalam berjalan, gerak-
gerik, memandang, berbicara, tidak berduaan antara seorang lelaki
dengan seorang perempuan tanpa ada yang lain, aman dari fitnah,
diizinkan oleh suami bagi yang bersuami, dan diizinkan oleh wali
bagi yang tidak bersuami.
Dalam hal ini, janganlah suami atau wali melarang istri atau
putrinya menjenguk orang yang punya hak untuk dijenguk olehnya,
seperti kerabatnya yang bukan muhrim, atau besan (semenda), atau
gurunya, atau suami kerabatnya, atau ayah kerabatnya, dan seba-
gainya dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan di atas.
Laki-laki Menjenguk Perempuan yang Sakit
Sebagaimana terdavat beberapa hadits yang memperbolehkan
perempuan menjenguk laki-laki dengan syarat-syaratnya, jika di
antara mereka tejalin hubungan, dan laki-laki itu punya hak terhadap
wanita tersebut, maka laki-laki juga disyariatkan untuk menjenguk
wanita dengan syarat-syarat yang sama. Hal ini jika di antara mereka
terjalin hubungan yang kokoh, seperti hubungan kekerabatan atau
persemendaan, tetangga, atau hubungan-hubungan lain yang men-
jadikan mereka memiliki hak kemasyarakatan yang lebih banyak
daripada orang lain.
Di antara dalilnya ialah keumuman hadits-hadits yang mengan-
jurkan menjenguk orang sakit, yang tidak membedakan antara laki-
laki dan perempuan.
477 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5654.
820
Sedangkan di antara dalil khususnya ialah yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah r.a.:
na 21)
pa sana aNE GAN Ai ani
« (Div IE. EA AN SI
La. NATA
1g IA NS.
ze Pane 2 S5. 2 Lis
Kaito NI In ““ Cas
|
Pen
”Bahwa Rasulullah saw. pernah menjenguk Ummu Saib --atau
Ummul Musayyib-- lalu beliau bertanya, "Wahai Ummus Saib,
mengapa engkau menggigil?” Dia menjawab, "Demam, mudah-
mudahan Allah tidak memberkatinya.' Beliau bersabda, Janganlah
engkau memaki-maki demam, karena dia dapat menghilangkan
dosa-dosa anak Adam seperti ububan (alat pengembus api pada
tungku pandai besi) menghilangkan karat besi.”78
Padahal, Ummus Saib tidak termasuk salah seorang mahram Nabi
saw.. Meskipun begitu, dalam hal ini harus dijaga syarat-syarat yang
ditetapkan syara', seperti aman dari fitnah dan memelihara adab-
adab yang sudah biasa berlaku (dan tidak bertentangan dengan prin-
sip Islam, Penj.), karena adat kebiasaan itu Ma an oleh
syara'.
Menjenguk Orang Non-Muslim
Dijadikannya menjenguk orang sebagai hak seorang muslim ter-
hadap muslim lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits
478Muslim dalam "Kitab al-Birr”, hadits nomor 4575.
821
itu, tidak berarti bahwa orang sakit yang nonmuslim tidak boleh di-
jenguk. Sebab menjenguk orang sakit itu, apa pun jenisnya, warna
kulitnya, agamanya, atau negaranya, adalah amal kemanusiaan
yang oleh Islam dinilai sebagai ibadah dan gurbah (pendekatan diri
kepada Allah).
Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika Nabi saw. menjenguk
anak Yahudi yang biasa melayani beliau ketika beliau sakit. Maka
Nabi saw. menjenguknya dan menawarkan Islam kepadanya, lalu
anak itu memandang ayahnya, lantas si ayah berisyarat agar dia
mengikuti Abul Oasim (Nabi Muhammad saw., Penj.), lalu dia masuk
Islam sebelum meninggal dunia, kemudian Nabi saw. bersabda:
GI
(G SAS 015) King 2 25 FR KA PAP tee
”Segala puji kepunyaan Allah Jang telah menyelamatkannya dari
neraka melalui aku.” (HR Bukhari)
Hal ini menjadi semakin kuat apabila orang nonmuslim itu mem-
punyai hak terhadap orang muslim seperti hak tetangga, kawan,
kerabat, semenda, atau lainnya.
Hadits-hadits yang telah disebutkan hanya untuk memperkokoh
hak orang muslim (bukan membatasi) karena adanya hak-hak yang
diwajibkan oleh ikatan keagamaan. Apabila si muslim itu tetangga-
nya, maka ia mempunyai dua hak: hak Islam dan hak tetangga.
Sedangkan jika yang bersangkutan masih kerabat, maka dia mempu-
nyai tiga hak, yaitu hak Islam, hak tetangga, dan hak kerabat. Begi-
tulah seterusnya.
Imam Bukhari membuat satu bab tersendiri mengenai "Menje-
nguk Orang Musyrik” dan dalam bab itu disebutkannya hadits Anas
mengenai anak Yahudi yang dijenguk oleh Nabi saw. dan kemudian
diajaknya masuk Islam, lalu dia masuk Islam, sebagaimana saya
nukilkan tadi. |
Beliau juga menyebutkan hadits Sa'id bin al-Musayyab dari ayah-
nya, bahwa ketika Abu Thalib akan meninggal dunia, Nabi saw.
datang kepadanya.1'9
Diriwayatkan juga dalam Fathul-Bari dari Ibnu Baththal bahwa
479A1-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits, nomor 5657.
822
menjenguk orang nonmuslim itu disyariatkan apabila dapat diharap-
kan dia akan masuk Islam, tetapi jika tidak ada harapan untuk itu
maka tidak disyariatkan.
Al-Hatizh berkata, "Tampaknya hal itu berbeda-beda hukumnya
sesuai dengan tujuannya. Kadang-kadang menjenguknya juga untuk
kemaslahatan lain.”
Al-Mawardi berkata, "Menjenguk orang dzimmi (nonmuslim yang
tunduk pada pemerintahan Islam) itu boleh, dan nilai gurbah (pende-
katan diri kepada Allah) itu tergantung pada jenis penghormatan
yang diberikan, karena tetangga atau karena kerabat.”480
Menjenguk Ahli Maksiat
Apabila menjenguk orang nonmuslim itu dibenarkan syariat,
bahkan kadang-kadang bernilai gurbah dan ibadah, maka lebih
utama pula disyariatkan menjenguk sesama muslim yang ahli mak-
siat. Sebab, hadits-hadits yang menyuruh menjenguk orang sakit
dan menjadikannya hak orang muslim terhadap muslim lainnya,
tidak mengkhususkan untuk ahli taat dan kebajikan saja tanpa yang
lain, meskipun hak mereka lebih kuat.
Imam al-Baghawi mengatakan di dalam Syarhus- Sunnah, setelah
menerangkan hadits Abu Hurairah mengenai enam macam hak se-
orang muslim terhadap muslim lainnya dan hadits al-Barra' bin Azib
mengenai tujuh macam perkara yang diperintahkan, "Semua yang
diperintahkan ini termasuk hak Islam, yang seluruh kaum muslim
sama kedudukannya terhadapnya, yang taat ataupun yang durjana.
Hanya saja untuk orang yang taat perlu disikapi dengan wajah yang
ceria, ditanya keadaannya, dan diajak berjabat tangan, sedangkan
orang yang durjana yang secara terang-terangan menampakkan
kedurjanaannya tidak perlu diperlakukan seperti itu.”481
Dalam hal ini, sebagian ulama mengecualikan ahli-ahli bid'ah,
bahwa mereka tidak perlu dijenguk untuk menampakkan rasa ke-
bencian mereka karena Allah.
Tetapi, menurut pentarjihan saya, bahwa bid'ah atau kemak-
siatan mereka tidaklah mengeluarkan mereka dari daerah Islam dan
tidak menghalangi mereka untuk mendapatkan hak sebagai seorang
480rgthul-Bari, juz 10, hlm. 119
4815 jarhus-Sunnah, terbitan al-Maktab al-Islami, dengan tahgig Syu'aib al-Arnauth, juz 5,
hlm. 211-212.
823
muslim atas muslim lainnya. Dan menjenguk mereka yang tanpa di-
duga-duga sebelumnya itu --lebih-lebih oleh seorang muslim yang
saleh, orang alim, atau juru dakwah-- dapat menjadi duta kebaikan
dan utusan kebenaran kepada hati mereka, sehingga hati mereka ter-
buka untuk.menerima kebenaran dan mendengarkan tutur kata yang
bagus, karena manusia adalah tawanan kebaikan. Sebagaimana Islam
mensyariatkan agar menjinakkan hati orang lain dengan harta, maka
tidaklah mengherankan jika Islam juga menyuruh menjinakkan hati
orang lain dengan kebajikan, kelemahlembutan, dan pergaulan yang
baik. Hal ini pernah dicoba oleh juru-juru dakwah yang benar, lalu
Allah membuka hati banyak orang yang selama ini tertutup.
Para ulama mengatakan, "Disunnahkan menjenguk orang sakit
secara umum, teman atau lawan, orang yang dikenalnya atau yang
tidak dikenalnya, mengingat keumuman hadits.”482
Berapa Kali Menjenguk Orang Sakit?
Apabila menjenguk orang sakit itu wajib atau sunnah bagi
keluarganya, tetangganya, dan teman-temannya, maka sebaiknya
berapa kalikah hal itu dilakukan? Dan berapa lama waktu menjenguk
itu?
Dalam hal ini, saya yakin bahwa hal itu diserahkan kepada ke-
biasaan, kondisi penjenguk, kondisi si sakit, dan seberapa jauhnya
hubungan yang bersangkutan dengan si sakit.
Orang yang lama jatuh sakit, maka dia dijenguk dari waktu ke
waktu, dalam hal ini tidak terdapat batas waktu yang tertentu.
Sebagian ulama mengatakan, "Hendaknya menjenguk orang sakit
itu dilakukan secara berkala, jangan setiap hari, kecuali bagi yang
sudah terbiasa.” Sebagian lagi mengatakan, "Seminggu sekali.”
Imam Nawawi mengomentari hal ini sebagai berikut:
"Ini bagi orang lain. Adapun bagi kerabat si sakit atau teman-
temannya dan lainnya, yang kedatangannya menenangkan dan
menggembirakan hati si sakit, atau menjadikan si sakit rindu ke-
padanya jika tidak melihatnya setiap hari, maka hendaklah orang itu
selalu menjenguknya asalkan tidak dilarang, atau ia tahu bahwa si
sakit sudah tidak menyukai hal itu.
Selain itu, tidak disukai duduk berlama-lama ketika menjenguk
orang sakit, karena hal demikian dapat menyebabkan si sakit merasa
482 A1. Majmw', karya an-Nawawi, juz 5, hlm. 111-112.
824
jenuh, merasa repot, dan merasa kurang bebas untuk berbuat
sesuatu.” 483
Namun begitu, hal ini tidak berlaku bagi setiap pengunjung, karena
ada kalanya si sakit menyukai orang-orang tertentu untuk berlama-
lama berada di sisinya --khususnya bagi orang yang telah lama
sakit-- dan kunjungan orang tersebut menyenangkan dan meringan-
kannya, apalagi jika si sakit itu sendiri yang memintanya.
. Al-Hafizh berkata, "Adab menjenguk orang sakit ada sepuluh, di
antaranya ada yang tidak khusus untuk menjenguk orang sakit,
1. Jangan meminta izin masuk dari depan pintu (tengah-tengah).
2. Jangan mengetuk pintu terlalu pelan.
3. Jangan menyebutkan identitas diri secara tidak jelas, misalnya
dengan mengatakan "saya”, tanpa menyebut namanya.
4. Jangan berkunjung pada waktu yang tidak layak untuk berkun-
jung, seperti pada waktu si sakit minum obat, atau waktu meng-
ganti pembalut luka, waktu tidur, atau waktu istirahat.
5.Jangan terlalu lama (kecuali bagi orang yang mempunyai
hubungan khusus dengan si sakit seperti yang saya sebutkan di
atas).
6. Menundukkan pandangan (apabila di tempat itu terdapat wanita
yang bukan mahramnya).
7. Jangan banyak bertanya, dan hendaklah menampakkan rasa
belas kasihan.
8. Mendoakannya dengan ikhlas.
9. Menimbulkan optimisme kepada si sakit.
10. Menganjurkannya berlaku sabar, karena sabar itu besar pahala-
ne dan melarangnya berkeluh kesah, karena berkeluh kesah
itu dosa.”
Sebagian adab-adab tersebut akan dijelaskan lebih lanjut.
Cara menjenguk orang sakit yang jauh tempatnya --yang memang
mempunyai hak untuk dijenguk-- ialah dengan menanyakan keada-
annya melalui telepon, bagi orang yang punya pesawat telepon, mau-
pun lewat telegram atau surat. Lebih-lebih jika si sakit baru saja
menjalani operasi dengan selamat.
Saya masih ingat ketika saya ditakdirkan menjalani operasi tulang
.483ppig, hlm. 112.
| 484 rathul-Bari, juz 10, hlm. 126, "Bab Oaulil-Maridh: 'Ouumuu 'Annii'”.
825
rawan di Bonn, Jerman, pada musim panas tahun 1985, dan ketika
saya melewati masa perawatan sebagaimana biasanya, betapa tele-
pon selalu berdering dari saudara-saudara di Dauhah, Kairo, Eropa,
dan Amerika, yang menanyakan keadaan saya dan mendoakan saya.
Hal ini ternyata mempunyai pengaruh yang baik dalam hati saya,
meringankan penderitaan, dan mempercepat kesembuhan.
Mendoakan Si Sakit
Cara seorang muslim menjenguk saudaranya yang sakit berbeda
dengan cara yang dilakukan orang lain (selain Islam), karena disertai
dengan jampi dan doa. Maka di antara sunnahnya ialah si penjenguk
- mendoakan si sakit dan menjampinya (membacakan bacaan-bacaan
tertentu) yang ada riwayatnya dari Rasulullah saw..
Imam Bukhari menulis "Bab Du'a al-'Aa'id lil-Maridh” (Bab Doa
Pengunjung untuk Orang Sakit), dan menyebutkan hadits Aisyah
r.a. bahwa Rasulullah saw. apabila menjenguk orang sakit atau si
sakit yang dibawa kepada beliau, beliau mengucapkan:
"Hilangkanlah penyakit ini, wahai Tuhan bagi manusia, sembuh-
kanlah, Engkau adalah.Maha Penyembuh. Tidak ada kesembuhan
selain kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan
penyakit. 185
| Dan Nabi saw. pernah menjenguk Sa'ad bin Abi Wagash kemu-
dian mendoakannya:
J2 9 Ataln2— MACAN Ta
, TB pan aa aa AI
"Ya Allah sembuhkanlah Sa'ad, dan sempurnakanlah hijrahnya.”486
485 AI-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5675.
480nia, hadits nomor 5659,
826
Ada suatu keanehan sebagaimana dikemukakan dalam al-Fath
(Fathul-Bari), yaitu adanya sebagian orang yang menganggap musykil
mendoakan kesembuhan si sakit. Mereka beralasan bahwa sakit dapat
menghapuskan dosa dan mendatangkan pahala, sebagaimana dise-
butkan dalam beberapa hadits. Maka terhadap kemusykilan ini al-
Hafizh Ibnu Hajar memberikan jawaban demikian, "Sesungguhnya
doa itu adalah ibadah, dan tidaklah saling meniadakan antara pahala
dan kafarat, sebab keduanya diperoleh pada permulaan sakit dan de-
ngan sikap sabar terhadapnya. Adapun orang yang mendoakan akan
mendapat dua macam kebaikan, yaitu mungkin berhasil apa yang
dimaksudkan --atau diganti dengan mendapatkan kemanfaatan lain--
atau ditolaknya suatu bahaya, dan semua itu merupakan karunia
Allah Ta'ala.”487 -
Memang, seorang muslim harus bersabar ketika menderita sakit
atau ditimpa musibah, tetapi hendaklah ia meminta keselamatan
kepada Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
ge aaran kara yaa
SE Ti Pa 2) AK 3
"Janganlah kamu mengharapkan bertemu Tnesuh, dan intalah
keselamatan kepada Allah. Tetapi apabila kamu bertemu musuh,
maka bersabarlah, dan ketahuilah bahwasanya surga itu di bawah
bayang-bayang pedang.”488 -
Di dalam hadits lain beliau bersabda:
sa
da3) 1g Isian AA Nda
Sia) KAN Ga AL AL Ine an a.
487 ia. juz 10, hlm. 132.
488 Mutafag 'alaih dari hadits Abdullah bin Abi Aufa.
827
"Mintalah ampunan dan keselamatan kepada Allah, sebab tidaklah
seseorang diberi sesuatu setelah keyakinan, yang lebih baik dari-
pada keselamatan. 89
Juga dalam hadits Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersabda:
. . | bal “ Pd “ “A ar 2 2 &
OI dn) KAB MEA Sa ALI
"Perbanyaklah berdoa memohon keselamatan. 20
Salah'satu doa beliau saw. adalah:
AU K . “ta 23 LX “ L
TEA EA ON AKA PA
. hara me Pd ta
. . y: | 3 2 £
erie tol) ala C2 (SA
"Ya Allah, aku memohon kepada-Mu penjagaan dari yang terlarang
dan keselamatan dalam urusan dunia dan agamaku, keluarga dan
hartaku. "91
Di antara doa yang ma'tsur lainnya ialah yang diriwayatkan oleh
Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
$
NN, J 2g : P7 ,
T Tag PP Pa PN Ka
“
- ng
(Sandera tol) BA HI
189kiR Ahmad dan Tirmidzi dari hadits Abu Bakar, sebagaimana disebutkan dalam
Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 3632.
190pth-Thabrani dan adh-Dhiya', dan dihasankan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir,
nomor 1198. '
491HR al-Bazzar dari Ibnu Abbas, sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Jami'ush-
Shaghir, hadits nomor 1274.
828
"Apabila seseorang menjenguk orang sakit, maka hendaklah ia
mendoakannya dengan mengucapkan, 'Ya Allah, sembuhkanlah
hamba-Mu, agar dia dapat membunuh musuh-Mu, atau berjalan
kepada-Mu untuk melakukan shalat.”22
Artinya, dalam kesembuhan orang mukmin itu terdapat kebaikan
untuk dirinya dengan dapatnya ia melaksanakan shalat, atau ke-
baikan untuk umatnya karena mampu menunaikan jihad.
Sedangkan yang dimaksud dengan ”musuh” di sini mungkin
orang-orang kafir yang memerangi umat Islam, atau iblis dan tenta-
ranya. Maka dengan kesehatannya seorang muslim dapat menumpas
mereka dengan serangan-serangannya, dan dapat mematahkan
argumentasi mereka dengan hujjah yang dapat dipercaya.493
Selain itu, ada lagi hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari
Nabi saw. bahwa beliau bersabda:
BEI NASA
T -
NG IN IE,
OI I—) AI Apa
LO D3 Ja IA Oh KA IR D1
- £ “ - "Ny
PRA
“OP |
"Barangsiapa yang menjenguk orang sakit yang belum tiba ajalnya,
lalu ia mengucapkan doa ini di sampingnya sebanyak tujuh kali:
(Aku mohon kepada Allah Yang Maha Agung, Tuhan bagi 'arsy yang
agung, semoga la berkenan menyembuhkanmu), niscaya Allah
akan menyembuhkannya dari penyakit tersebut. ”414
492HR Abu Daud dalam al-Jana'iz (2107), Ibnu Hibban, dan al-Hakim. Beliau mengesah-
kannya menurut syarat Muslim, dan adz-Dzahabi menyetujuinya (1: 344).
493 parah al-Misykat, juz 2, hlm. 307.
4945R Abu Daud dalam al-Jana'z (hadits nomor 3106), at-Tirmidzi dalam ath-Thibb (ha-
dits nomor 2083) dan beliau berkata, "Hasan gharib.” Juga dihasankan oleh al-Hafizh dalam
Syarah al-Adzkar karya Ibnu 'Allan, juz 4, hlm. 61-62, dan diriwayatkan oleh al-Hakim serta
disahkan olehnya menurut syarat Bukhari, dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam juz 1,
hlm. 342.
829
Menguatkan Harapan Sembuh Ketika Sakit
Apabila seorang muslim menjenguk saudaranya yang sakit, se-
baiknya ia memberikan nasihat agar dapat menumbuhkan perasaan
optimisme dan harapan akan sembuh. Selain itu, seyogianya ia mem-
berikan pengertian bahwa seorang mukmin tidak boleh berputus asa
dan berputus harapan terhadap rahmat Allah dan kasih sayang- Nya,
karena Dzat yang telah menghilangkan penyakit Nabi Ayub dan
mengembalikan penglihatan Nabi Ya'gub pasti berkuasa menghilang-
kan penyakitnya dan mengembalikan kesehatannya, kemudian Dia
mengganti penyakit dengan kesehatan dan kelemahan dengan ke-
kuatan.
Tidak baik menyebut-nyebut orang yang sakit yang telah me-
ninggal dunia di hadapan orang sakit yang dijenguknya. Sebaliknya,
sebutlah orang-orang yang telah sehat kembali setelah menderita
sakit yang lama, atau setelah menjalani operasi yang membahaya-
kan. Hal ini dimaksudkan untuk menguatkan jiwanya, dan merupa-
kan bagian dari cara pengobatan menurut dokter-dokter ahli pada
zaman dulu dan sekarang, sebab antara jiwa dan tubuh tidak dapat
dipisahkan, kecuali dalam pembahasan secara teoretis atau filosofis.
Karena itulah Nabi saw. apabila menjenguk orang sakit, beliau
mengatakan A1 1G 45. SKS "tidak apa-apa, bersih (sembuh)
insya Allah”, sebagaimana disebutkan dalam kitab sahih.
Adapun makna perkataan laa ba'sa (tidak apa-apa) ialah 'tidak
berat' dan 'tidak mengkhawatirkan'. Ucapan ini untuk menimbulkan
optimisme sekaligus doa semoga hilang penyakit dan penderitaan-
nya, serta kembali kepadanya kesehatannya --di samping itu dapat
menyucikan dan menghapuskan dosa-dosanya.
Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Abu
Sa'id al-Khudri secara marfu':
Ayah Fenira Li JEAN EKA SN
(EL NAN (Kai KN Eya TAN
A 24 J 2 ,
"Apabila kamu menjenguk orang sakit, maka hendaklah kamu
beri harapan akan panjang umur. Karena yang demikian itu mes-
Ca
GA Fr:
kipun tidak dapat menolak takdir sedikit pun, tetapi dapat menye-
nangkan hatinya.”195
Maksud perkataan naffisuu lahu (berilah harapan kepadanya) yakni
berilah harapan kepadanya untuk hidup dan berumur panjang,
seperti mengucapkan perkataan kepadanya, "insya Allah engkau
akan sehat kembali”, "selamat sejahtera”, "Allah akan memberikan
kamu umur panjang dan aktivitas yang bagus”, dan ungkapan lain-
nya. Karena ucapan-ucapan seperti itu dapat melapangkan hatinya
dari kesedihan yang menimpanya dan sekaligus dapat menenang-
kannya. Imam Nawawi berkata, "Itulah makna perkataan Nabi saw.
kepada orang Arab Badui: "Tidak apa-apa.'”196
Di samping itu, di antara hal yang dapat menghilangkan kepedihan
si sakit dan menyenangkan hatinya ialah menaruh tangan ke badan-
nya atau ke bagian tubuhnya yang sakit dengan mendoakannya,
khususnya oleh orang yang dianggap ahli kebaikan dan kebajikan,
sebagaimana yang dilakukan Nabi saw. terhadap Sa'ad bin Abi
Waggash. Beliau pernah mengusap wajah dan perut Sa'ad sambil
mendoakan kesembuhan untuknya. Sa'ad berkata, "Maka aku selalu
merasakan dinginnya tangan beliau di jantung saya, menurut per-
asaan saya, hingga saat ini.” (HR Bukhari).
Sementara itu, terhadap orang sakit yang kondisinya sudah tidak
dapat diharapkan sembuh --menurut sunnatullah-- maka hendaklah
Si pengunjung memohon kepada Allah agar Dia memberikan kasih
sayang dan kelemahlembutan kepadanya, meringankan penderita-
annya, dan memilihkan kebaikan untuknya. Tetapi hal itu hendak-
nya diucapkan dalam hati saja, jangan sampai diperdengarkan ke-
pada si sakit agar tidak mempengaruhi pikiran dan perasaannya.
Menjampi Si Sakit dan Syarat-syaratnya
Di antara hal yang berdekatan dengan bab ini ialah jampi-jampi
syar'iyah yang bersih dari syirik, terutama yang diriwayatkan dari
Rasulullah saw., dan khususnya jika dilakukan oleh orang muslim
495 ibnu Majah dalam "al-Jana'iz”, hadits nomor 1438, dan at-Tirmidzi dalam
"ath-Thibb”" nomor 2087 dan beliau menilainya gharib. Al-Hafizh berkata, "Dalam sanadnya
terdapat kelemahan.” (Fathul-Bari, 10: 121).
496rathul-Bari, juz 10, hlm. 121-122.
yang saleh.
Imam Muslim meriwayatkan dari Auf bin Malik, ia berkata:
|
“1539 Cabai Sg Ay 327114
JI GG Cas Ala S3 (3 ES
.
IC GILA 2 | eat :G Yoga 1G A7,
og JS
M va D3 lho
(AK MS : 2 ) ta
HASAN OX LG
. (— ol
"Kami menggunakan jampi-jampi pada zaman jahiliah, lalu kami
tanyakan, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai
hal itu?” Beliau menjawab, 'Tunjukkanlah kepadaku jampi-jam-
pimu itu. Tidak mengapa menggunakan jampi-jampi, asalkan tidak
mengandung kesyirikan."97
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jabir, katanya:
:
AN
s
3
: w
T
Ex
Na
n
Xx
TA
KE una
”Rasulullah saw. pernah melarang jampi-jampi. Kemudian datang-
lah keluarga Amr bin Hazm seraya berkata, "Wahai Rasulullah,
kami mempunyai jampi-jampi yang biasa kami pergunakan kalau
Na
497Muslim, "Kitab as-Salam", "Bab Laa Ba'sa bir-Ruga Maa lam Yakun fihi Syirkun",
hadits no. 2200. .
832
disengat kala.” Jabir berkata, 'Lalu mereka menunjukkannya
kepada Rasulullah.” Kemudian beliau bersabda, 'Saya lihat tidak
apa-apa, barangsiapa yang dapat memberikan manfaat kepada sau-
daranya maka hendaklah ia memberikan manfaat kepadanya.””98
Al-Hafizh berkata, "Suatu kaum berpegang pada keumuman ini,
maka mereka memperbolehkan semua jampi-jampi yang telah dicoba
kegunaannya, meskipun tidak masuk akal maknanya. Tetapi hadits
Auf itu menunjukkan bahwa jampi-jampi yang mengandung kesyirik-
an dilarang. Dan jampi-jampi yang tidak dimengerti maknanya
yang tidak ada jaminan keamanan dari syirik juga terlarang, sebagai
sikap kehati-hatian, di samping harus memenuhi persyaratan lain-
nya.”499
Kebolehan menggunakan jampi-jampi ini sudah ada dasarnya
dari sunnah gauliyah (sabda Nabi saw.), sunnah filiyah (perbuatan
beliau), dan sunnah tagririyah (pengakuan atau pembenaran beliau
terhadap jampi-jampi yang dilakukan orang lain).
Bahkan Nabi saw. sendiri pernah menjampi beberapa orang saha-
bat, dan beliau pernah dijampi oleh Malaikat Jibril a.s.. Beliau juga
menyuruh sebagian sahabat agar menggunakan jampi-jampi, dan
menasihati sebagian sanak keluarganya dengannya. Dan beliau
membenarkan sahabat-sahabat beliau yang menggunakan jampi-
jampi.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah saw. apabila ada se-
seorang yang mengeluhkan sesuatu kepada beliau, atau terluka,
maka beliau berbuat demikian dengan tangan beliau. Lalu Sufyan --
yang meriwayatkan hadits-- meletakkan jari telunjuknya ke tanah,
kemudian mengangkatnya kembali seraya mengucapkan:
Para “ NG Pagi 9 Ju DA Ya
A3 2 GB AG din —3
san T. 4 KI Pe ,
198 pig., "Bab Istihbabur-Rugyah minal-'Ain wan-Namlah wal-Hummah wan-Nazhrah”,
hadits nomor 2199.
499 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 195-196.
833
“Dengan menyebut nama Allah, debu bumi kami, dengan ludah
sebagian kami, disembuhkan dengannya orang sakit dari kami
dengan izin Tuhan kami. 500
Dari keterangan hadits ini dapat kita ketahui bahwa beliau meng-
ambil ludah beliau sedikit dengan jari telunjuk beliau, lalu ditaruh di
atas tanah (debu), dan debu yang melekat di jari tersebut beliau
usapkan di tempat yang sakit atau luka, dan beliau ucapkan perka-
taan tersebut (jampi) pada waktu mengusap.
Diriwayatkan juga dari Aisyah, dia berkata, "Adalah Rasulullah
saw. apabila beliau jatuh sakit, Malaikat Jibril menjampi beliau.”501
Juga dari Abu Sa'id bahwa Malaikat Jibril pernah datang kepada
Nabi saw. dan bertanya, "Wahai Muhammad, apakah Anda sakit?”
Beliau menjawab, "Ya.” Lantas Jibril mengucapkan:
Pj LA 9019 IA ID LA yua
“ $ c te . 817 ca
VA Aa JS Ona LES AN na
“ ” PA Pd
G2 KAI 0g DGN 0,
Desa an juan Mug ara
| S1727 2
s lor) WB Mud ——aa
"Dengan menyebut nama Allah, saya jampi engkau dari segala se-
suatu yang menyakitimu, dari kejahatan semua jiwa atau mata pen-
dengki. Allah menyembuhkan engkau. Dengan menyebut nama
Allah saya menjampi engkau.'02
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi saw. apabila sakit mem-
baca dua surat al-Mu'awwidzat (Yul A'uudzu bi Rabbil-Falag dan Yul
A'uudzu bi Rabbin-Naas) untuk diri beliau sendiri dan beliau meniup
dengan lembut tanpa mengeluarkan ludah. Dan ketika sakit beliau
berat, aku (Aisyah) yang membacakan atas beliau dan aku usapkan-
nya dengan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya.503
500 Murtafag 'alaih, sebagaimana disebutkan dalam al-Lulu' wal-Marjan fii Maa Ittafaga
'alaihi asy-Syaikhaani, hadits no. 1417.
501Muslim, "Bab ath-Thibb wal-Maradh war-Ruga", hadits no. 2185.
502Muslim, hadits nomor 2186.
503 Muttafag 'alaih, hadits nomor 1415.
834
Diriwayatkan dari Aisyah juga bahwa Rasulullah saw. pernah
menyuruhnya meminta jampi karena sakti mata.504
Juga diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi saw. pernah bertanya
kepada Asma' binti Umais:
KABEL
IG ah 2 baka 7
RL, Dalan (OSIS. EYANG
Par A1, Se 2 yk Tg A
( An Ta Aa
ban) KDI
"Mengapa saya lihat tubuh anak-anak saudaraku kurus-kurus, apa-
kah mereka ditimpa kebutuhan?” Asma' menjawab, "Tidak, tetapi
penyakit 'ain yang menimpa mereka.” Nabi bersabda, "Jampilah
mereka.” Asma' berkata, "Lalu saya menolak.” Kemudian beliau
bersabda, "Jampilah mereka.”505
Di samping itu, pernah salah seorang sahabat menjampi pemuka
suatu kaum --ketika mereka sedang bepergian dengan surat al-Fati-
hah, lalu pemuka kaum itu memberinya seekor kambing potong,
tetapi sahabat itu tidak mau menerimanya sebelum menanyakannya
kepada Nabi saw.. Lalu ia datang kepada Nabi saw. dan menginfor-
masikan hal itu kepada beliau seraya berkata, "Demi Allah, saya
tidak menjampinya kecuali dengan surat al-Fatihah.” Lalu Nabi saw.
bersabda, "Terimalah pemberian mereka itu, dan berilah saya seba-
gian untuk saya makan bersama kamu.”506
Menyuruh Si Sakit Berbuat Ma'ruf dan Mencegahnya dari yang
Mungkar
Sudah selayaknya bagi seorang yang menjenguk saudaranya se-
sama muslim yang sakit untuk memberinya nasihat dengan jujur,
504Mutrafag 'alaih, hadits nomor 1418.
505Muslim, hadits nomor 2198. Yang dimaksud "mereka" di sini ialah anak-anak dari
putra paman beliau Ja'far.
506Mutrafag 'alaih, hadits nomor 1420.
835
menyuruhnya berbuat ma'ruf dan mencegahnya dari kemunkaran,
karena ad-Din itu adalah nasihat, dan amar ma'ruf nahi munkar me-
rupakan suatu kewajiban, sedangkan sakitnya seorang muslim tidak
membebaskanya dari menerima perkataan yang baik dan nasihat yang
tulus. Dan semua yang dituntut itu hendaklah dilakukan oleh si pem-
beri nasihat dengan memperhatikan kondisinya, yaitu hendaklah di-
lakukan dengan lemah lembut dan jangan memberatkan, karena
Allah Ta'ala menyukai kelemahlembutan dalam segala hal dan terha-
dap semua manusia, lebih-lebih terhadap orang sakit. Dan tidaklah
kelemahlembutan itu memasuki sesuatu imelainkan menjadikannya
indah, dan tidaklah ia dilepaskan dari sesuatu melainkan akan men-
jadikannya buruk.
Kelemahlembutan semakin ditekankan apabila si sakit tidak
mengerti terhadap kebajikan yang ditinggalkannya atau kemun-
karan yang dilakukannya, seperti terhadap kebanyakan putra kaum
muslim yang tidak mengerti keunggulan Islam.
Oleh sebab itu, seseorang yang menjenguk orang sakit yang ke-
betulan tidak mau melaksanakan shalat karena malas atau karena
tidak mengerti, yang mengira tidak dapat menunaikan shalat, karena
tidak dapat berwudhu, atau karena tidak dapat berdiri, ruku', sujud,
atau tidak dapat menghadap ke arah kiblat, atau lainnya, maka
wajiblah si pengunjung mengingatkannya. Dia harus menjelaskan
bahwa shalat wajib dilaksanakan oleh orang yang sakit sebagaimana
diwajibkan atas orang yang sehat, dan kewajibannya itu tidak gugur
melainkan bagi orang yang hilang kesadarannya. Dijelaskan juga
bahwa orang sakit yang tidak dapat berwudhu boleh melakukan
tayamum dengan tanah jenis apa pun, dan boleh dibantu dengan di-
ambilkan pasir/tanah yang bersih yang ditempatkan di dalam kaleng
atau tempat lainnya, juga bisa dengan batu atau lantai tergantung
mazhab yang memandang hal itu sebagai permukaan bumi yang ber-
sih.
Begitu pula si sakit, ia boleh melaksanakan shalat dengan cara
bagaimanapun yang dapat ia lakukan, dengan duduk kalau ia tidak
mampu berdiri, atau dengan berbaring di atas lambungnya, atau
telentang di atas punggungnya (yakni punggungnya di bawah), jika
ia tidak dapat duduk, dan cukup dengan berisyarat. Nabi saw. ber-
sabda kepada Imran bin Hushain:
AG Tea ARIS SL JS
836
. . 2 . 9 (O ea
(Aa all ol). —iS Na Sea
s" . Pa
”Shalatlah engkau dengan berdiri. Jika tidak dapat, maka hendak-
lah dengan duduk: dan jika tidak dapat (dengan duduk) maka hen-
daklah dengan berbaring.”507
Demikian pula jika ia tidak dapat menghadap kiblat, maka gugur-
lah kewajiban menghadap kiblat itu, dan boleh ia menghadap ke arah
mana saja. Maka, setiap syarat shalat yang tidak dapat ditunaikan
menjadi gugur, dan Allah telah berfirman:
2020 GL AA Kety rta L ea,
Alang IP LA AAA,
"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke mana pun
kamu menghadap di situlah wajah Allah ....” (al-Bagarah: 115)
Apabila tampak si sakit merasa kesal terhadap penyakitnya atau
merasa sempit dada karenanya, maka hendaklah ia diingatkan akan
besarnya pahala bagi si sakit di sisi Allah. Selain itu, sebaiknya di-
ingatkan bahwa Allah hendak menyucikannya dari dosa-dosanya
dengan penyakit tersebut, dan bahwa orang yang paling berat ujian-
nya adalah para nabi, kemudian orang-orang yang dibawahnya, ke-
mudian yang di bawahnya lagi, dan ujian itu akan senantiasa me-
nimpa seseorang sehingga ia hidup di muka bumi dengan tidak me-
nanggung suatu dosa, sebagaimana dinyatakan dalam beberapa
hadits sahih.
Maka apabila didapati sesuatu yang dilarang syara' pada si sakit,
hendaklah ia dilarang dengan lemah lembut dan bijaksana, dan dike-
mukakannya kepadanya dalil-dalil syara' yang dapat menghilangkan
ketidaktahuan dan kelalaiannya. Cara yang dilakukan tidak boleh
kasar dan terkesan menyombonginya, khususnya mengenai bencana
yang banyak melanda masyarakat, misalnya mereka yang menggan-
tungkan jimat-jimat dan sebagainya.
Di sini, hendaklah ia memberitahukannya tentang ayat-ayat Al-
Our'an dan Sunnah Rasulullah saw. yang menuntunnya kepada ke-
507HR Bukhari, Ahmad, dan Ashhabus-Sunan sebagaimana disebut dalam Shahih al-
Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 3778.
837
benaran dan membimbingnya ke jalan yang benar, seperti sabda
Nabi saw.:
As atan) NA Ara SE
(ec Za
"Barangsiapa yang menggantungkan jimat-jimat, maka sesungguh-
nya ia telah melakukan perbuatan syirik.” (HR Ahmad dan Hakim
dari Ugbah bin Amir)208
Selain itu, tidak boleh ia (si penjenguk) mengingkari sesuatu ter-
hadap si sakit kecuali apa yang telah disepakati oleh para ulama akan
kemunkarannya. Adapun hal-hal yang masih diperselisihkan oleh
para ahli ilmu yang tepercaya, antara yang memperbolehkan dan
yang melarang, maka dalam hal ini terdapat kelonggaran bagi orang
yang mengambil salah satu dari kedua pendapat itu, baik ia memilih
melalui ijtihadnya atau sekadar ikut-ikutan. Dan jangan sampai di-
perdebatkan seputar pendapat ini mana yang lebih tepat atau yang
lebih kuat, karena kondisi sakit tidak mentolerir hal tersebut, kecuali
jika si sakit menanyakannya atau memang menyukai yang demikian.
Misalnya tentang hukum menggantungkan jimat yang terdiri dari
ayat-ayat Al-Our'an atau hadits syarif, atau berisi dzikir kepada Allah,
sanjungan kepada-Nya, dan doa kepada-Nya. Karena masalah ini
masih diperselisihkan antara orang yang memperbolehkannya dan
yang menganggapnya makruh.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata,
"Rasulullah saw. mengajari kami beberapa kalimat yang kami ucap-
kan apabila terkejut pada waktu tidur:
-“
€—
PA Bee KAU 2
OI MAAN KIT dl
Lg Pe
en Tn ana Una
LADY (OIL ag (0 Anas
Pa
.
UEA
G3 Kan DIA 3— Pia
« 019 Af Kadal)
508 shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 6394.
838
"Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah
yang sempurna dari kemurkaan dan siksa-Nya, dari kejahatan
hamba-hamba-Nya, dari gangguan setan, dan dari kehadiran setan.”
Maka Abdullah mengajarkan kalimat ini kepada anaknya yang
sudah balig untuk mengucapkannya ketika hendak tidur, sedangkan
terhadap anaknya yang masih kecil dan belum mengerti atau belum
dapat menghafalkannya, kalimat itu ditulisnya kemudian digantung-
kan di lehernya.509
Akan tetapi, Ibrahim an-Nakha'i berkata, "Mereka memakruhkan
semua macam jimat, baik dari Al-Gur'an maupun bukan.” Yang di-
maksud dengan "mereka" di sini adalah sahabat-sahabat Ibnu Mas'ud
seperti al-Aswad, 'Algamah, Masrug, dan lain-lainnya. Sedangkan
makna "makruh” di sini adalah "di bawah haram”.
Tidak mengapa diingatkan kepada si sakit dengan lemah lembut
bahwa yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah meninggalkan
semua macam jimat, mengingat keumuman larangannya, dan untuk
menutup jalan kepada yang terlarang (saddan lidz-dzari'ah, usaha pre-
ventif), juga karena khawatir dia membawanya masuk ke kakus
(WC) dan sebagainya. Hanya saja janganlah ia bersikap keras dalam
masalah ini, karena masih diperselisihkan hukumnya di kalangan
ulama.
Mendonorkan Darah untuk Si Sakit
Di-antara hal paling utama yang diberikan oleh keluarga atau
sahabat kepada si sakit ialah mendonorkan darah untuknya bila di-
perlukan ketika ia menjalani operasi, atau untuk membantu dan
mengganti darah yang dikeluarkannya. Ini merupakan pengorbanan
yang paling besar dan sedekah yang paling utama, sebab memberi-
kan darah pada saat seperti itu kedudukannya sama dengan menye-
lamatkan hidupnya, dan Al-9ur'an telah menetapkan dalam menje-
laskan nilai jiwa manusia:
”... bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan
karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena mem-
509piriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits nomor 6696, dan Syekh Syakir mengesah-
kan isnadnya, meskipun diriwayatkan oleh Ibnu Ishag secara'mu'an'an (dengan menggunakan
lafal 'an — dari). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dalam "ath-Thibb” (nomor 3843): Tirmidzi
dalam "ad-Da'awat” (nomor 3519) dan beliau berkata, "Hasan gharib", Nasa'i dalam "Ama-
lul-Yaum wal-Lailah”, nomor 765 hingga pada lafal: "Wa an yahdhuruuni.”
839
buat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah mem-
bunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara ke-
hidupan seorang-manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya ....” (al-Ma'idah: 32)
Apabila bersedekah dengan harta memiliki kedudukan yang
demikian tinggi dalam agama dan mendapatkan pahala yang demi-
kian besar di sisi Allah --sehingga Allah Ta'ala menerimanya dengan
tangan kanan-Nya dan melipatgandakannya hingga tujuh ratus kali
lipat, bahkan entah sampai berapa kali lipat menurut yang dikehen-
daki Allah-- maka mendermakan darah lebih tinggi kedudukannya
dan lebih besar lagi pahalanya. Karena orang yang mendermakan
darah menjadi sebab kehidupan, dan darah juga merupakan bagian
dari manusia, sedangkan manusia jauh lebih mahal daripada harta.
Selain itu, orang yang mendonorkan darahnya seakan-akan
menyumbangkan sebagian wujud materiil dirinya kepada saudara-
nya karena cinta dan karena mengalah.
Di sisi lain, bentuk amal saleh yang memiliki nilai lebih tinggi lagi
dari nilai tersebut ialah memberi pertolongan kepada orang yang
membutuhkan pertolongan dan menghilangkan kesusahan orang
yang dilanda kesusahan. Ini merupakan kelebihan lain yang menam-
bah pahala di sisi Allah Ta'ala. Dalam suatu hadits Rasulullah saw.
bersabda:
aan YA
Pedal)» JAN SE Ce MI,
...
(Herfeirh
"Sesungguhnya Allah mencintai perbuatan memberi pertolongan
kepada orang yang membutuhkan pertolongan.” (HR Abu Ya Ia,
ad-Dailami, dan Ibnu Asakir dari Anas)?!0
Di dalam kitab sahih juga diriwayatkan hadits Rasulullah saw.
yang berbunyi:
La Nahh Ah £ La) II IL AS Te
TES ae dan Se EGA
S1OrFgidhul-Gadar, juz 2, hlm. 287.
840
Ne, aya In “IIA
ola ob,) . PASAR 2 Fa AAN
SI
rangda yang menghilangkan dari seorang muslim suatu ke-
susahan dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah akan meng-
hilangkan dari orang itu suatu kesusahan dari kesusahan-kesu-
sahan pada hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim dari hadits
Ibnu Umar)!!
Bahkan terdapat hadits sahih dari Rasulullah saw. bahwa me-
nolong binatang yang membutuhkan makanan atau minuman itu
juga mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah, sebagaimana di-
sebutkan dalam hadits yang menceritakan tentang seseorang yang
memberi minum anjing yang tengah kehausan. Anjing itu ia dapat-
kan menjulur-julurkan lidahnya menjilati tanah karena sangat ke-
hausan, maka orang itu mengambil air ke sumur dengan sepatunya
dan digigitnya sepatu itu dengan giginya kemudian diminumkannya
kepada anjing tersebut hingga puas. Nabi saw. bersabda, "Maka
Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya.” Lalu
para sahabat bertanya keheranan, "Wahai Rasulullah, apakah kami .
mendapatkan pahala dalam menolong binatang?” Beliau menjawab:
LUKA 3
"Benar, (berbuat baik) Ragi Hana AA yang saban
jantung yang basah (makhluk hidup) itu berpahala.” (HR Muttatag
'alaih dari Abu Hurairah)12
Tampaknya para sahabat beranggapan bahwa berbuat baik ke-
pada makhluk (binatang) ini tidak mendapatkan pahala di sisi Allah
dan bahwa ad-Din tidak memperhatikannya. Maka Rasulullah saw.
menjelaskan kepada mereka bahwa berbuat baik kepada makhluk
hidup yang mana pun akan mendapatkan pahala, meskipun berupa
binatang semisal anjing. Maka bagaimana lagi berbuat baik kepada
SL artulu wa-Marjan, hadits nomor 1667.
512/j.Lutu' wal-Marjan, hadits nomor 1447.
841
manusia? Betapa lagi terhadap manusia yang beriman?
Mendermakan darah itu mendapatkan pahala yang besar secara
umum, dan bersedekah kepada kerabat akan dili pahala-
nya secara khusus, karena yang demikian itu akan memperkuat
hubungan kekerabatan dan memperkokoh jalinan kekeluargaan.
Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:
PN PA Ana, P: 2 Jun (
SEGI AP NIS LAI
NA aa KPI,
A0 SA
"Bersedekah kepada orang miskin itu mendapatkan pahala satu
sedekah: sedang kepada keluarga itu mendapatkan dua pahala,
yaitu pahala sedekah dan pahala menyambung kekeluargaan.” (HR
Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Hakim dari
Salman bin Amir)213
Pahala menyumbangkan darah ini lebih berlipat ganda apabila
pada asalnya hubungan antara penyumbang dan si sakit tidak har-
monis, mengikuti bujukan setan yang menyalakan api permusuhan
dan pertentangan di antara mereka. Apabila salah seorang dari mereka
berhasil mengalahkan nafsunya dan setannya, lalu menyingkirkan
dan membuang sikap yang tercela menurut pandangan Allah dan
pandangan manusia ini, lantas ia menyumbangkan harta atau darah-
nya kepada kerabat yang membutuhkannya (yang sebelumnya ber-
musuhan dengannya), maka tindakan demikian oleh Rasulullah
saw. dinilai sebagai sedekah yang paling utama bila dinisbatkan ke-
pada siapa yang diberi sedekah. Beliau bersabda:
AA AA PEN CAT
(prafan ular 3)
513pihasankan oleh Tirmidzi, disahkan oleh Hakim, dan disetujui oleh Dzahabi, se-
bagaimana diterangkan dalam Faidhul-Gadir, karya Imam Munawi, juz 4, hlm. 237.
842
"Sedekah yang paling utama ialah kepada keluarga yang memusuhi
(al-kaasyih).” (HR Ahmad dan Thabrani dari Abi Ayyub dan
Hakim bin Hizam)S!4 |
Yang dimaksud dengan dzir-rahmi al-kaasyih (keluarga yang me-
musuhi) ialah yang menyembunyikan rasa permusuhan dalam hati,
tidak terang-terangan, dan tidak cinta kepada kerabatnya.
Keutamaan Kesabaran Keluarga Si Sakit
Keluarga si sakit wajib bersabar terhadap si sakit, jangan merasa
sesak dada karenanya atau merasa bosan, lebih-lebih bila penyakit-
nya itu lama. Karena akan terasa lebih pedih dan lebih sakit dari
penyakit itu sendiri jika si sakit merasa menjadi beban bagi keluarga-
nya, lebih-lebih jika keluarga itu mengharapkan dia segera dipanggil
ke rahmat Allah. Hal ini dapat dilihat dari raut wajah mereka, dari
cahaya pandangan mereka, dan dari gaya bicara mereka.
Apabila kesabaran si sakit atas penyakit yang dideritanya akan
mendapatkan pahala yang sangat besar --sebagaimana diterangkan
dalam beberapa hadits sahih-- maka kesabaran keluarga dan kera-
batnya dalam merawat dan mengusahakan kesembuhannya tidak
kalah besar pahalanya. Bahkan kadang-kadang melebihinya, karena
kesabaran si sakit menyerupai kesabaran yang terpaksa, sedangkan
kesabaran keluarganya merupakan kesabaran yang diikhtiarkan (di-
usahakan). Maksudnya, kesabaran si sakit merupakan kesabaran
karena ditimpa cobaan, sedangkan kesabaran keluarganya merupa-
kan kesabaran untuk berbuat baik.
Di antara orang yang paling wajib bersabar apabila keluarganya
ditimpa sakit ialah suami atas istrinya, atau istri atas suaminya.
Karena pada hakikatnya kehidupan adalah bunga dan duri, hem-
busan angin sepoi dan angin panas, kelezatan dan penderitaan, sehat
dan sakit, perputaran dari satu kondisi ke kondisi lain. Oleh sebab
itu, janganlah orang yang beragama dan berakhlak hanya mau
menikmati 'strinya ketika ia sehat tetapi merasa jenuh ketika ia men-
derita sakit. Ia hanya mau memakan dagingnya untuk membuang
tulangnya, menghisap sarinya ketika masih muda lalu membuang
514piriwayatkan juga oleh Abu Daud, Tirmidzi, dan Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad dari
Abi Sa'id, dan diriwayatkan oleh Thabrani dan Hakim dari Ummu Kultsum binti "Ugbah, serta
disahkan oleh Hakim menurut syarat Muslim dan disetujui Dzahabi (Faidhul-Gadir, juz 2, hlm. 38)
843
w
kulitnya ketika lemah dan layu. Sikap seperti ini bukan sikap setia,
tidak termasuk mempergauli istri dengan baik, bukan akhlak lelaki
yang bertanggung jawab, dan bukan perangai orang beriman.
Demikian juga wanita, ia tidak boleh hanya mau hidup berse-
nang-senang bersama suaminya ketika masih muda dan perkasa,
sehat dan kuat, tetapi merasa sempit dadanya ketika suami jatuh
sakit dan lemah. Ia melupakan bahwa kehidupan rumah tangga yang
utama ialah yang ditegakkan di atas sikap tolong-menolong dan
bantu-membantu pada waktu manis dan ketika pahit, pada waktu
selamat sejahtera dan ketika ditimpa cobaan.
Seorang penyair Arab masa dulu pernah mengeluhkan sikap istri-
nya "Sulaima” ketika merasa bosan terhadapnya karena ia sakit, dan
ketika si istri ditanya tentang keadaan suaminya dia menjawab, "Ia
tidak hidup sehingga dapat diharapkan dan tidak pula mati sehingga
patut dilupakan.” Sementara ibu sang penyair sangat sayang kepada-
nya, berusaha untuk kesembuhannya, dan sangat mengharapkan
kehidupannya. Lalu sang penyair itu bersenandung duka:
”Kulihat Ummu Amr tidak bosan dan tidak sempit dada
Sedang Sulaima jenuh kepada tempat tidurku dan tempat tinggalku
Siapakah gerangan yang dapat menandingi bunda nan pengasih
Maka tiada kehidupan kecuali dalam kekecewaan dan kehinaan
Demi usiaku, kuingatkan kepada orang yang tidur
Dan kuperdengarkan kepada orang yang punya telinga.”
Yang lebih wajib lagi daripada kesabaran suami-istri ketika teman
hidupnya sakit ialah kesabaran anak laki-laki terhadap penyakit ke-
dua orang tuanya. Sebab hak mereka adalah sesudah hak Allah
Ta'ala, dan berbuat kebajikan atau berbakti kepada mereka termasuk
pokok keutamaan yang diajarkan oleh seluruh risalah Ilahi. Karena
itu Allah menyifati Nabi Yahya a.s. dengan firman-Nya:
"Dan banyak berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah
ia orang yang sombong lagi durhaka.” (Maryam: 14)
Allah menjadikannya --yang masih bayi dalam buaian itu-- ber-
kata menyifati dirinya:
La AGS TN aa na er
DNAN PERAN YYAN
"Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang
yang sombong lagi celaka.” (Maryam: 352)
844
Demikian juga dengan anak perempuan, bahkan dia lebih berhak
memelihara dan merawat kedua orang tuanya, dan lebih mampu
melaksanakannya karena Allah telah mengaruniainya rasa kasih
dan sayang yang melimpah, yang tidak dapat ditandingi oleh anak
laki-laki.
Al-Our'an sendiri menjadikan kewajiban berbuat baik kepada ke-
dua orang tua ini dalam urutan setelah mentauhidkan Allah Ta'ala,
sebagaimana difirmankan-Nya:
”Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya de-
ngan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang ibu
bapak ....” (an-Nisa': 36)
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan me-
nyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu
bapakmu dengan sebaik-baiknya ....'lal-Isra': 23)
Dalam ayat yang mulia ini Al-Our'an mengingatkan tentang kon-
disi khusus atau pencapaian usia tertentu yang mengharuskan bakti
dan perbuatan baik seorang anak kepada orang tuanya semakin
kokoh. Yaitu, ketika keduanya telah lanjut usia, dan pada saat-saat
seusia itu mereka amat sensitif terhadap setiap perkataan yang ke-
luar dari anak-anak mereka, yang sering rasakan sebagai bentakan
atau hardikan terhadap keberadaan mereka. Kata-kata yang mempu-
nyai konotasi buruk inilah yang dilarang dengan tegas oleh Al-9ur'an:
”.. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sam-
pai ke umur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali
janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan
janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka
perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka
berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: Wahai Tuhan-
ku, kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua
telah mendidik aku waktu kecil.” (al-Isra': 23-24)
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa beliau berkata,
"Kalau Allah melihat ada kedurhakaan yang lebih rendah daripada
perkataan 'uff' (ah), niscaya diharamkan-Nya.”
Ungkapan Al-Our'an "sampai ke usia lanjut dalam pemeliharaan-
mu” menunjukkan bahwa si anak bertanggung jawab atas kedua
orang tuanya, dan mereka telah menjadi tanggungannya. Sedangkan
bersabar terhadap keduanya --ketika kondisi mereka telah lemah
845
atau tua-- merupakan pintu yang paling luas yang mengantarkannya
ke surga dan ampunan, dan orang yang mengabaikan kesempatan
ini berarti telah mengabaikan keuntungan yang besar dan merugi
dengan kerugian yang nyata.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
TE LIA, 6 IOI, 1 16)
AI KB Ai em daan
"4
PA PA sat
UI NS AGAN
3 Le 6 3 Pa (LI n
(A—yagiol) Kei bas ai ka KIS
-
”Merugi, merugi, dan merugi orang yang mendapati kedua orang
tuanya berusia lanjut, salah satunya atau kedua-duanya, lantas ia
tidak masuk surga.'515 (HR Ahmad dan Muslim)216
Juga diriwayatkan dalam hadits lain dari Ka'ab bin Ujrah dan lain-
nya bahwa Malaikat Jibril pembawa wahyu mendoakan buruk untuk
orang yang menyia-nyiakan kesempatan ini, dan doa Jibril ini
diaminkan oleh Nabi saw..517
Sedangkan yang sama kondisinya dengan usia lanjut ialah kon-
disi-kondisi sakit yang menjadikan manusia dalam keadaan lemah
dan memerlukan perawatan orang lain, serta tidak mampu bertindak
sendiri untuk menyelenggarakan keperluannya.
Jika demikian sikap umum terhadap kedua orang tua, maka secara
khusus ibu lebih berhak untuk dijaga dan dipelihara berdasarkan
penegasan Al-Our'an dan pesan Sunnah Rasul.
Allah berfirman:
”Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada
dua orang ibu-bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah
5 15Artinya, dia tidak berbakti kepada mereka yang akan mengantarkannya ke surga
(Penj.). :
516shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 3511.
517poa Malaikat Jibril itu berbunyi demikian: "Jauhlah (dari rahmat Allah) orang yang
mendapati kedua orang tuanya atau salah satunya telah berusia lanjut, tetapi dia tidak masuk
surga.” Diriwayatkan oleh Thabrani dengan perawi-perawi tepercaya, sebagaimana diterang-
kan dalam Majma'uz-Zawaid, 1: 166. Dan ia mempunyai sejumlah syahid.
846
payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengan-
dungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan ....” tal-
Ahgaf: 15) i
”Dan Kami perintahkan manusia (berbuat baik) kepada dua orang
ibu-bapaknya: ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah
yang bertambah lemah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Ber-
syukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu-bapakmu, hanya
kepada-Kulah kembalimu.” (Lugman: 14)
Imam Thabrani meriwayatkan dalam al-Mu'jamush-Shaghir dari
Buraidah bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi saw., lalu ia
berkata:
SIN Sh NI — aa AT
Be TE Gp Tak
“ .— M3) Sega - bh mia Z 4
pat AAN as 8, s 2 € " C3
- ena
-- 9 “7
— Ia Ea aan
Ta BA AK OA JB NK
-
"Wahai Rasulullah, saya telah menggendong ibu saya di pundak saya
sejauh dua farsakh melewati padang pasir yang amat panas, yang
seandainya sepotong daging dilemparkan ke situ pasti masak, maka
apakah saya telah menunaikan syukur kepadanya?” Nabi menja-
wab, "Barangkali itu hanya seperti talak satu.'518
N
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki berkata kepada Umar bin
Khattab, "Ibuku sangat lemah dan tua renta sehingga tidak dapat
memenuhi keperluannya kecuali punggungku ini telah menjadi ham-
paran tunggangannya --dia berbuat untuk ibunya seperti ibunya ber-
buat untuk dia dahulu-- maka apakah saya telah melunasi utang
saya kepadanya?” Umar menjawab, "Sesungguhnya engkau berbuat
S16HR Thabrani dalam ash-Shaghir. Di dalam sanadnya terdapat al-Hasan bin Abi Ja'far
yang lemah tetapi bukan pendusta, dan terdapat Laits bin Abi Sulaim, seorang perawi mudallis
(suka menyamarkan hadits). (Majma'uz-Zawaid, karya al-Haitsami, juz 8, hlm. 137).
847
begitu terhadap ibumu, tetapi engkau menantikan kematiannya esok
atau esok lusa: sedangkan ibumu berbuat begitu terhadapmu justru
mengharapkan engkau berusia panjang.”
Selain itu, tanggung jawab keluarga terhadap si sakit bertambah
berat apabila ia tidak punya atau kehilangan kelayakan untuk berbuat
sesuatu, misalnya anak kecil --apalagi belum sampai mumayiz-—- atau
seperti orang gila, yang masing-masing membutuhkan perawatan
ekstra dan penanganan yang serius. Karena orang yang mumayiz
dan berpikiran normal dapat meminta apa saja yang ia inginkan,
dapat menjelaskan apa yang ia butuhkan, dapat minta disegerakan
kebutuhannya bila terlambat, dan dapat memuaskan orang yang
mengobati atau merawatnya.
Sedangkan anak kecil, orang gila, dan yang sejenisnya, maka
tidak mungkin dapat melakukan hal demikian. Karena itu berlipat-
gandalah beban keluarganya. Dengan demikian, mereka harus
benar-benar menyadari kondisi kesehatannya dan mengusahakan
pengobatannya, sehingga terkadang harus membawanya ke dokter,
memasukkannya ke rumah sakit, atau hal-hal lain yang tidak dapat
dibatasi.
Penderita Sakit Jiwa
Di antara hal yang perlu diingatkan di sini jalah yang berkenaan
dengan penderita gangguan jiwa, karena dalam hal ini banyak orang
--hingga keluarganya sendiri bahkan orang yang paling dekat de-
ngannya-- melupakannya dan tidak memperhatikan hak-haknya,
sebab mereka tidak melihat wujud penyakit ini pada organ tubuh.
Maka mereka menganggapnya sebagai orang sehat, padahal ang-
gapan demikian tidak benar.
Oleh karena penyakitnya yang tidak tampak --sebab berkaitan
dengan perasaan, pikiran, dan pandangannya terhadap manusia dan
kehidupan-- maka ia harus dipergauli secara baik. Ia harus disikapi
dengan lemah lembut dalam berbicara dan menilai sesuatu, dan
diperlakukan dengan kasih sayang.
Biaya Pengobatan Si Sakit
Di antara hak terpenting bagi si sakit yang harus ditunaikan oleh
keluarga dan kerabatnya -—-yang memiliki kemampuan dan kelapang-
an untuk itu—- ialah menanggung biaya pengobatannya jika si sakit
tidak mempunyai harta. Misalnya memeriksakan si sakit kedokter
848
spesialis, membeli obat, biaya opname di rumah sakit, biaya operasi,
dan sebagainya sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan, tanpa
israf (berlebih-lebihan) dan tanpa bersikap kikir. Allah berfirman:
”.. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang
miskin menurut kemampuannya (pula) ....tal-Bagarah: 236)
(£. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
(sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya ....” lath-Thalag: 7)
Namun, hal ini tidak menjadi keharusan bagi setiap jenis penyakit,
melainkan untuk penyakit yang sangat parah, atau yang dikhawatir-
kan akan bertambah parah, juga penyakit yang dapat menjadikan
penderita mengabaikan kewajibannya. Sedangkan dalam hal ini ter-
dapat obat yang mujarab dan manjur, sesuai dengan sunnah Allah
pada manusia.
Bila penyakitnya benar-benar berat dan obatnya lebih mujarab,
sementara penderita benar-benar membutuhkan pengobatan, maka
memberi biaya untuk pengobatannya merupakan pendekatan diri
kepada Allah yang sangat mulia. Karena orang yang menghilangkan
suatu kesusahan seorang muslim di dunia, maka akan dihilangkan
oleh Allah kesusahannya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa
menolong inn selama ia Dia agak
”.. Dan barangsiapa ) an aa aa kehidupan Ana Ba
maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia semua-
.” (al-Ma'idah: 32)
Namun begitu, tidak lazim bagi kerabat atau teman untuk memikul
seluruh biaya pengobatannya sendirian, melainkan harus berbagi
dengan yang lain:
» (ra (ET Bia Sa Pl
Y PL.) se Va 2) da ta Ja —
"Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun:
niscaya dia akan melihat (balasan)-nya pula.” taz-Zalzalah: 7)
Boleh jadi biaya itu dibutuhkan sebelum berobat atau sesudah
berobat, yaitu ketika si sakit keluar dari rumah sakit yang membu-
tuhkan biaya sangat besar sehingga tidak dapat dipenuhi olehnya.
849
Maka barangsiapa yang menolong menghilangkan kesulitannya pada
saat yang kritis ini niscaya dia akan mendapatkan kedudukan ter-
sendiri di sisi Allah.
Pada kenyataannya, keluarga si sakit --dalam kaitannya dengan
biaya pengobatan-- dapat dikelompokkan dalam dua golongan:
1. Orang-orang bakhil yang tidak mau membantu memenuhi kebu-
tuhan si sakit, baik untuk biaya pengobatan, makan, maupun
segala sesuatu yang diperlukan si sakit demi memulihkan kese-
hatannya, meskipun yang sakit adalah ibunya sendiri yang telah
melahirkannya, atau ayahnya yang telah mendidik dan memeli-
haranya, atau anaknya yang menjadi buah hatinya, atau istri dan
ibu anak-anaknya. Bagi orang seperti ini harta lebih berharga
daripada keluarga dan kerabatnya.
Kadang-kadang si sakit membutuhkan obat yang berkualitas
sesuai resep yang diberikan dokter spesialis, atau perlu menjalani
operasi, perlu opname di rumah sakit, atau perlu dikarantina se-
lama beberapa waktu untuk mendapatkan pemeliharaan dan pe-
rawatan secara sempurna, yang semua itu membutuhkan biaya.
Tetapi hati familinya tidak ada yang merasa iba, tangan mereka
pun tidak ada yang terulur memberikan bantuan, karena mereka
benar-benar telah dilanda penyakit syuhh (bakhil dan kikir), suatu
penyakit hati yang merusak. Di dalam hadits sahih Rasulullah
saw. bersabda:
2 KAI IG LK SJ IP
K3 EA DN ES
A - - 2 2
AS Bana aan TEA
(AU) » KAI
"Jagalah dirimu dari penyakit syuhh, karena penyakit syuhh ini
telah membinasakan orang-orang sebelum kamu, mendorong
mereka untuk melakukan pertumpahan darah dan menghalalkan
apa yang diharamkan atas mereka.”19
519pR Muslim dalam "Kitab al-Birr wash-Shilah" dari hadits Jabir. Shahih Muslim, hadits
nomor 2578.
850
2. Keluarga si sakit yang berlebih-lebihan dalam membiayai si sakit
untuk sesuatu yang layak ataupun tidak layak, yang dibutuhkan
maupun yang tidak diperlukan, demi memamerkan kekayaan,
menunjukkan bahwa mereka berharta banyak, dan berharap
mendapatkan sanjungan orang lain.
Anda lihat mereka memindah-mindahkan si sakit dari dokter
yang satu kepada dokter yang lain, dari satu rumah sakit ke rumah
sakit lain, dari satu negara ke negara lain, padahal penyakitnya
sudah diketahui dan diagnosisnya sudah jelas, bahkan para dok-
ter sudah mencurahkan segenap kemampuannya secara maksi-
mal dan optimal, sehingga tinggal terserah pada keputusan Allah
yang tidak dapat ditolak, apakah sembuh atau meninggal dunia.
Di dalam pemindahan ini sudah barang tentu menambah beban
dan kepayahan bagi si sakit, padahal pemindahan itu sendiri tidak
mendesak, belum lagi beban-beban di balik itu semua.
Selain itu, sering juga kondisi si sakit sudah lebih dekat kepada
kematian, dan dia lebih utama mati di kampung halamannya, di
tengah-tangah keluarganya, familinya, dan handai tolannya.
Tetapi sikap berlebihan pihak famili untuk menampakkan bantu-
annya, ketidakbakhilannya, dan demi menunjukkan kemampu-
annya membiayai betapapun besarnya, hal itulah yang terkadang
mendorong mereka melakukan tindakan berlebihan.
Padahal dalam kondisi seperti itu lebih utama jika dia mengin-
fakkan harta tersebut --atas namanya sendiri-- di jalan kebaikan,
khususnya untuk rumah-rumah sakit, untuk biaya pengobatan
fakir tniskin yang penghasilannya sangat terbatas. Pemberian
sedekah seperti ini kadang-kadang mendorong orang-orang yang
mendapatkan bantuan itu untuk mendoakan si sakit agar diberi
kesembuhan oleh Allah, lalu Allah mengabulkannya. Untuk ini
Rasulullah saw. bersabda:
LE GA KAU
3 Arah KILAS
(AA ee 2m pal ob)
”Obatilah orang-orang sakitmu dengan sedekah."520
520HR Abu Syaikh dalam ats-Tsawab dari Abu Umamah. Dihasankan (oleh al-Albani)
dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir.
851
Seandainya uang yang dihambur-hamburkan itu disedekahja-
riahkan, niscaya ia akan terus mendapatkan pahala selama sede-
kah jariahnya itu dimanfaatkan orang sampai hari kiamat.
Orang Sakit yang Mati Otaknya Dianggap Mati Menurut Syara'
Sekarang sampailah pembahasan kita pada kondisi tertentu bagi
sebagian orang yang sakit, yang belum meninggal dunia, tetapi otak
. dan sarafnya sudah mati, tidak berfungsi, dan tidak dapat kembali
normal menurut analisis para dokter ahli. Dalam kondisi seperti ini
keluarga dan familinya harus merawatnya dengan mempergunakan
instrumen-instrumen tertentu misalnya untuk memasukkan makan-
an, pernapasan, dan kontinuitas peredaran darahnya. Kadang-
kadang kondisi seperti ini dijalani berbulan-bulan atau bertahun-
tahun dengan biaya yang besar dan harus menungguinya secara ber-
gantian. Mereka mengira bahwa dengan cara demikian mereka telah
memelihara si sakit dan tidak mengabaikannya. Padahal dalam kon-
disi seperti itu, si sakit tidak dianggap berada di alam orang sakit,
tetapi menurut kenyataannya dia telah berada di alam orang mati,
semenjak otak atau pusat sarafnya mengalami kematian secara total.
Karena itu meneruskan pengobatan dengan mempergunakan ins-
trumen-instrumen seperti tersebut di atas merupakan perbuatan sia-
sia, membuang-buang tenaga, uang, dan waktu yang tidak keruan
ujungnya, dan yang demikian ini tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Kalau keluarga si sakit memahami agama dengan baik dan benar
serta mengerti hakikat masalah yang sebenarnya, niscaya akan tim-
bul keyakinan dalam hati mereka bahwa yang lebih utama bagi
mereka dan lebih mulia bagi si mayit --yang mereka kira masih
dalam keadaan sakit-- adalah menghentikan penggunaan peralatan
tersebut. Maka ketika itu akan berhentilah aliran darahnya, dan de-
ngan demikian semua orang tahu bahwa dia benar-benar sudah
meninggal dunia.
Dengan begitu, keluarga si sakit dapat menghemat tenaga dan
biaya. Di samping itu, tempat tidur bekas si sakit dan peralatan-per-
alatan tersebut --yang biasanya sangat terbatas jumlahnya-- dapat
dimanfaatkan pasien lain yang memang masih hidup.
Apa yang saya katakan ini bukanlah pendapat saya seorang,
tetapi merupakan keputusan Lembaga Figih Islami al-Alami (Inter-
nasional), sebuah lembaga milik Organisasi Konferensi Islam, yang
telah mengkaji masalah ini dengan cermat dan serius dalam dua kali
. muktamar --setelah terlebih dahulu diadakan presentasi dari para
852
pembicara dari kalangan ahli figih dan dokter-dokter ahli. Melalui
berbagai pembahasan dan diskusi --termasuk menyelidiki semua
segi yang berkaitan dengan peralatan medis tersebut dan menerima
pendapat dari para dokter ahli-- Lembaga Figih Islam akhirnya
menghasilkan keputusannya yang bersejarah dalam muktamar yang
diselenggarakan di kota Amman, Yordania, pada tanggal 8-13 Shafar
1407 H/11-16 Oktober 1986 M. Diktum itu berbunyi demikian:
"Menurut syara', seseorang dianggap telah mati dan diberlakukan
atasnya semua hukum syara' yang berkenaan dengan kematian,
apabila telah nyata padanya salah satu dari dua indikasi berikut ini:
1. Apabila denyut jantung dan pernapasannya sudah berhenti se-
cara total, dan para dokter telah menetapkan bahwa keberhentian ini
tidak akan pulih kembali.
2. Apabila seluruh aktivitas otaknya sudah berhenti sama sekali,
dan para dokter ahli sudah menetapkan tidak akan pulih kembali,
otaknya sudah tidak berfungsi.
. Dalam kondisi seperti ini diperbolehkan melepas instrumen-ins-
trumen yang dipasang pada seseorang (si sakit), meskipun sebagian
organnya seperti jantungnya masih berdenyut karena kerja instru-
men tersebut.
Wallahu a'lam.”
Dari diktum ini dapat dihasilkan sejumlah hukum syar'iyah,
antara lain:
Pertama: boleh melepas alat-alat pengaktif (perangsang) organ
dan pernapasan dari si sakit, karena tidak berguna lagi.
Bahkan saya katakan wajib melepas atau menghentikan penggu-
naan alat-alat ini, karena tetap mempergunakan alat-alat tersebut
bertentangan dengan ajaran syariah dalam beberapa hal, antara lain:
Menunda pengurusan mayit dan penguburannya tanpa alasan
darurat, menunda pembagian harta peninggalannya, mengundurkan
masa iddah istrinya, dan lain-lain hukum yang berkaitan dengan
kematian.
Di antaranya lagi adalah menyia-nyiakan harta dan membelanja-
kannya untuk sesuatu yang tidak ada gunanya, sedangkan tindakan
seperti ini terlarang.
Selain itu, di antara akibat yang ditimbulkannya lagi ialah mem-
beri mudarat kepada orang lain dengan menghalangi mereka me-
manfaatkan alat-alat yang sedang dipergunakan orang yang telah
mati otak dan sarafnya itu. Hadits Nabawi menetapkan sebuah kai-
dah gath'iyah yang berbunyi:
853
, P A1, £ LA “|
(reerles eberbario) IP S3 RP
"Tidak boleh memberi mudarat kepada diri sendiri dan tidak boleh
memberi mudarat kepada orang lain.”521
Kedua: boleh mendermakan (mendonorkan) sebagian organ
tubuhnya pada kondisi seperti ini, yang akan menjadi sedekah bagi-
nya dan kelak ia akan memperoleh pahala, meskipun ia (si sakit)
tidak mewasiatkannya. Disebutkan dalam hadits sahih bahwa sese-
orang itu akan mendapatkan pahala karena buah tanamannya yang
dimakan oleh orang lain, burung, atau binatang lain, dan yang demi-
kian itu merupakan sedekah baginya, meskipun ia tidak bermaksud
bersedekah:
LA
SITI 3 FPIK DIAL D3 (LG
Ce PAS KE AS gama va
SIA AG TU AS AKU
BLADE La
Lg 3-4
ASP
"Tiada seorang muslim pun yang menanam suatu tanaman atau
menabur benih, lantas buahnya dimakan burung, manusia, atau
binatang, melainkan yang demikian itu menjadi sedekah bagi-
nya.”522 |
Bahkan disebutkan juga dalam hadits sahih bahwa orang mukmin
mendapatkan pahala karena ditimpa kepayahan, sakit, kesusahan,
duka cita, gangguan, atau bala bencana, hingga tertusuk duri seka-
lipun, semuanya dapat menghapuskan dosa-dosanya.
Maka tidaklah mengherankan bila seorang muslim mendapatkan
pahala jika ia mendermakan sebagian organ tubuh keluarganya ke-
tika telah mati otaknya kepada pasien lain yang memerlukan organ
tubuh tersebut untuk menyelamatkan kehidupannya, atau untuk
521HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, dan Ibnu Majah meriwayatkannya pula
dari Ubadah. Sahih dengan semua jalannya. Lihat, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, karya al-
Albani, nomor 250. Dan lihat pula: al-Asybah wan-Nazhair karya Ibnu Najim, Kaidah Kelima:
"adh-Dhararu Yuzalu” dan cabang-cabangnya, hlm. 85-92, terbitan al-Halabi.
522Murafag 'alaih dari hadits Anas. Al-Lu'lu' wal-Marjan, nomor 1001.
854
mengembalikan kesehatannya. Maka seorang muslim tidak perlu
meragukan betapa utamanya amal ini dan betapa besarnya nilai dan
pahalanya di sisi Allah Ta'ala.
Apabila pemberian derma (donor) ini sudah dipastikan, maka
bolehlah mengambil organ yang dibutuhkan itu sebelum peralatan
yang dipasang pada tubuhnya dilepaskan, karena jika tidak demikian
berarti mengambil organ dari orang yang sudah mati bila ditinjau
dari segi aktivitasnya menurut keputusan di atas. Sebab pengam-
bilan organ setelah dilepas peralatannya tidaklah berguna untuk di-
cangkokkan kepada orang lain, dikarenakan organ itu telah kehi-
langan daya hidup, dan telah menjadi organ mati.
Melepas Peralatan dari Penderita yang Tidak Ada Harapan Sembuh
Lebih dari itu, bahwa orang sakit yang telah lama menggunakan
peralatan untuk membantu kehidupannya (seperti infus, oksigen,
dan sebagainya) namun tidak membawa kemajuan sama sekali, bah-
kan para dokter yang merawatnya menetapkan bahwa kesembuhan-
nya --menurut sunnatullah-- tidak lagi dapat diharapkan, sehingga
meneruskan penggunaan peralatan tersebut sudah tidak ada man-
faatnya, dan bahwa yang menjadikannya tampak hidup adalah ke-
tergantungannya pada peralatan tersebut, yang jika dilepas tentu
tidak lama lagi meninggal dunia, maka saya katakan bahwa menurut
syara' tidak terlarang keluarganya melepas peralatan tersebut dari si
sakit dan membiarkannya menurut kadar kemampuannya sendiri
tanpa campur tangan orang lain.
Tindakan ini tidak termasuk kategori gatlur-rahmah (eutanasia),
sebab kita tidak membunuhnya. Yang kita lakukan hanyalah meng-
hentikan pengobatannya melalui peralatan buatan.
Tidak seorang pun ahli figih yang dapat mengatakan bahwa peng-
obatan dengan menggunakan peralatan tersebut merupakan kewa-
jiban syara' yang tidak boleh diabaikan, sehingga jika dihentikan
bertentangan dengan hukum syara'. Bahkan ketetapan yang sudah
dimaklumi di kalangan ulama-ulama syariat adalah bahwa berobat
--menurut mazhab empat dan jumhur ulama-- hukumnya mubah,
bukan kewajiban yang pasti. Sedikit sekali fugaha yang berpendapat
mustahab, dan lebih sedikit lagi yang mewajibkannya.523 Dalam -
523, ihat, al-Hidayah ma'a Takmilati Fat-hil Gadir, 8: 164: al Majmu', 5: 106: al-Mabdi' 2: 213-
214: dan al-inshaf, 2: 463.
855
kaitan ini Imam Ghazali menulis bab tersendiri dalam al-Ihya' untuk
menyangkal pendapat orang yang mengatakan bahwa "m
berobat lebih utama dalam segala kondisi”.
Tetapi, yang saya pandang kuat ialah pendapat yang mewajibkan
berobat bila penyakitnya parah dan obatnya manjur (berfaedah)
menurut kebiasaannya. Adapun jika harapan untuk sembuh itu tipis
--bahkan kadang-kadang sudah tidak ada harapan sembuh menurut
para ahlinya-- maka tidak ada alasan untuk mengatakan wajib atau
sunnah dalam hal berobat.
Karena itu, menghentikan penggunaan peralatan dari si sakit
yang keadaannya seperti itu tidak lebih dari meninggalkan perkara
mubah, kalau tidak lebih utama sebagaimana pendapat Imam Ahmad
dan lainnya. Bahkan, saya lihat pendapat yang terkuat ialah yang
mewajibkan penghentian penggunaan peralatan tersebut.
Mengingatkan Penderita Agar Bertobat dan Berwasiat
Disukai bagi keluarga si sakit, teman-temannya, dan orang yang
'menjenguknya dari kalangan ahli kebaikan dan kebajikan, untuk
mengingatkan si sakit agar segera bertobat kepada Allah Ta'ala.
Supaya si sakit menyesali kekurangannya dalam melaksanakan
ajaran Allah, bertekad untuk menaati Allah, membersihkan diri dari
menganiaya hamba-hamba Allah, dan mengembalikan hak-hak
mereka bagaimanapun kecilnya, karena hak-hak Allah itu didasar-
kan pada toleransi, dan hak-hak hamba itu didasarkan pada kesung-
guhan, serta karena tobat itu dituntut dari seluruh orang mukmin
sebagaimana firman Allah:
BKR AA eh Lana,
O LN GA RASYATA PA Ll IN ps
”.. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman, supaya kamu beruntung.” (an-Nur: 31)
Adapun tobat bagi orang sakit lebih wajib lagi-hukumnya, di
samping ia lebih membutuhkannya karena memang besar keuntung-
annya, sedangkan bagi orang yang mengabaikannya akan menda-
patkan kerugian yang amat besar. Dan orang yang berbahagia adalah
orang yang segera bertobat sebelum habis waktunya:
”Dan tidaklah tobat itu diterima Allah dari orang-orang yang me-
ngerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada
856
seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan, 'Sesungguh-
nya saya bertobat sekarang ....” (an-Nisa': 18)
Di samping itu, seyogianya kita ingatkan si sakit agar berwasiat
jika ia belum berwasiat. Rasulullah saw. bersabda:
etng SE Ing AGAN
- :03 .“ - “£ - 55 4 23 3
4 5 Ph, AP ed daa
Oke A5 Ka 299 SI LAI
"Tidak ada hak seorang tauslin yang mempunyai sesuatu yang
pantas diwasiatkan, sesudah bermalam selama dua malam, melain-
kan hendaklah wasiatnya tertulis di sisinya.'524
Apabila si sakit ditakdirkan Allah sembuh dari sakitnya, maka
sebaiknya ia dinasihati dan diingatkan agar menunaikan apa yang
telah dijanjikannya kepada Allah sewaktu dia sakit sebagai tanda
syukur kepada Allah dan untuk memenuhi janjinya. Sudah seharus-
nya si sakit menjaga hal itu. Allah berfirman:
”.. dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai per-
tanggungjawabannya.” (al-Isra': 34)
Allah juga telah memuji ahli kebajikan dan ahli takwa dengan
firman-Nya:
”.. dan orang-orang yang menepati janjinya apabila mereka ber-
janji ....” (al-Bagarah: 177)
Para ulama berkata, "Seharusnya si sakit mempunyai keinginan
keras untuk memperbaiki akhlaknya, menjauhi pertikaian dan per-
tentangan mengenai urusan dunia, merasa bahwa saat ini merupa-
kan saat terakhirnya di ladang amal sehingga ia harus mengakhiri-
nya dengan kebajikan. Hendaklah ia meminta kelapangan dan maaf
kepada istrinya, anak-anaknya, keluarganya, pembantunya, tetang-
ganya, teman-temannya, dan semua orang yang punya hubungan
524Muttafag 'alaih dari hadits Ibnu Umar. Al-Lulu' wal-Marjan fii Maa ittafaga 'alaihi asy-
Syaikhaani, hadits nomor 1052.
857
muamalah, pergaulan, persahabatan, dan sebagainya, serta meminta
keridhaan mereka sedapat mungkin. Selain itu, hendaklah ia menyi-
bukkan dirinya dengan membaca Al-Our'an, dzikir, kisah-kisah
orang saleh dan keadaan mereka ketika menghadapi kematian. Hen-
daklah ia memelihara shalatnya, menjauhi najis, dan mengikuti
kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya. Janganlah ia menghiraukan
perkataan orang yang mencela atas apa yang ia lakukan, sebab ini
merupakan ujian baginya, dan orang yang mencelanya itu adalah
teman yang bodoh dan musuh yang terselubung. Di samping itu,
hendaklah ia berpesan kepada keluarganya agar bersabar jika ia
menghadap-Nya dan jangan meratapinya, karena meratap termasuk
perbuatan jahiliah, demikian pula memperbanyak menangis. Hen-
daklah ia juga berpesan kepada keluarganya agar menjauhi tradisi-
tradisi bid'ah terhadap jenazah, dan hendaklah mereka bersungguh-
sungguh mendoakannya, karena doa orang-orang yang hidup itu
berguna bagi orang yang telah mati.”525
Di antara indikasi kebaikan ialah jika seseorang diberi taufig oleh
Allah untuk melakukan amal saleh sebelum meninggal dunia, untuk
mengakhiri kehidupannya, sebab amal-amal itu tergantung pada
kesudahannya. Dan di antara doa yang ma'tsur ialah:
: 7 (3 PA 24 AD
: pa
(AD Oo) 0 EA el
"Ya Allah, Pe Baba EA usiaku pada bagian akhirnya.”26
Mengenai hal ini telah diriwayatkan beberapa hadits, di antaranya
adalah hadits Anas:
53. LEAN ARA (SIstiS)
Ken ISIAN Sans
Purna adala) MEA PA LSN
(Has
525 AlMajmu' karya Imam Nawawi, juz 5, hlm. 118-119.
526HR Thabrani dalam al-Ausath. Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abu Malik
an-Nakha'i, sedangkan dia itu lemah. (Majma'uz-Zawaid, karya al-Haitsami, juz 10, hlm. 113).
858
"Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba, maka
dipekerjakan-Nyalah orang itu.” Ditanyakan kepada beliau, ”Bagai-
mana mempekerjakannya?” Beliau menjawab, "Memberinya taufig
(pertolongan) untuk melakukan amal saleh sebelum meninggal
dunia, lalu Dia (Allah) mematikannya atas amal saleh itu.'27
Dalam sebagian jalannya diriwayatkan dengan lafal: 47Cz sebagai
pengganti lafal 4(K35Z! yakni 'memperbagus pujiannya di antara
manusia'.
Di antaranya lagi adalah hadits Abu Umamah:
Pa Ea Pane AAN
OT TS 1531 Z7 29 La “—- IG
(ah 01 KIE AL LIS ena
"Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba maka
disucikan-Nya orang itu sebelum meninggal dunia.” Para sahabat
bertanya, "Apa yang buat menyucikan hamba itu?” Beliau menja-
wab, "Amal saleh yang diilhamkan Allah kepada orang itu, lantas
dimatikannya orang itu atas amal saleh tersebut.” (HR Thab-
rani)228
Rukhshah bagi Si Sakit untuk Mengeluarkan Deritanya
Tidak mengapa bagi si sakit untuk mengeluhkan rasa sakit dan
penderitaannya kepada dokter atau perawatnya, kerabat atau teman-
nya, selama hal itu dilakukan tidak untuk menunjukkan kebencian
kepada takdir, atau untuk menunjukkan keluh kesah dan kekesalan-
nya.
Hal ini disebabkan orang yang dijadikan tempat mengaduh --
lebih-lebih jika ia dokter atau perawat-- kadang-kadang punya obat
527p Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim. Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits
nomor 305.
528gpahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits notnor 306.
859
yang dapat menghilangkan rasa sakitnya, atau minimal meringankan-
nya. Di samping itu, menyampaikan keluhan kepada orang yang di-
percayainya dapat meringankan beban psikologis, lebih-lebih jika
orang itu mau menanggapinya, merasa iba padanya, dan ikut mera-
sakan penderitaan yang dialaminya.
Seorang penyair kuno mengatakan:
"Aku mengaduh dan mengeluh
Padahal mengeluh seperti ini tak biasa kulakukan
Tapi memang
Bila gelas sudah penuh isinya
Ia akan tumpah keluar.”
Pujangga lain mengatakan:
”Tak apalah engkau mengaduh
Kepada orang yang berbudi luhur
Agar ia iba padamu
Atau menenangkan jiwamu
Atau turut merasakan penderitaanmu.”
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwa Nabi
saw. pernah berkata:
IS . AIA LI 4 Ira Fa
"Aku demam yang panasnya setinggi yang dialami dua orang dari
kalian.”
Diriwayatkan dari al-Gasim bin Muhammad bahwa Aisyah r.a.
pernah berkata, "Aduh, kepalaku sakit.” Dan Nabi saw. menimpali,
"Aduh, kepalaku juga sakit!”
Dan diriwayatkan dari Sa'ad, ia berkata, "Rasulullah saw. datang
menjenguk saya ketika penyakit saya bertambah berat pada waktu
haji wada', lalu saya berkata, 'Saya menderita sakit sebagaimana
yang engkau lihat ....'”529
529periksa hadits ini dan dua hadits sebelumnya dalam Shahih al-Bukhari dan Fathul-Bari:
"Kitab al-Mardha”, "Bab Maa Rakhkhisha lil Maridh an Yaguula: 'Inni waja'un, au
waara'saahu, au isytadda bii al-waja'u'”. Hadits nomor 5666, 5667, 5668.
860
Imam Bukhari meriwayatkan dalam al-Adabul-Mufrad dari Urwah
bin Zuber, ia berkata, "Saya dan Abdullah bin Zuber pernah menje-
nguk Asma' --binti Abu Bakar yang nota bene ibu mereka sendiri--
lalu Abdullah bertanya kepada Asma', "Bagaimana keadaan Ibunda?"
Asma' menjawab, 'Sakit."”530
Riwayat-riwayat ini menolak anggapan sebagian ulama yang
mengatakan bahwa orang sakit dimakruhkan mengeluh/mengaduh.
Imam Nawawi mengomentari pendapat sebagian ulama tersebut de-
ngan mengatakan, "Ini adalah pendapat yang lemah atau batil,
karena sesuatu yang makruh ditetapkan dengan adanya larangan
yang dimaksud, sedangkan yang demikian tidak didapati.” Kemu-
dian beliau berhujjah dengan hadits Aisyah dalam bab ini, lalu ber-
kata, "Barangkali yang mereka maksud dengan karahah (makruh) di
sini adalah khilaful-aula (menyalahi sesuatu yang lebih utama), sebab
tidak diragukan lagi bahwa melakukan dzikir lebih utama (daripada
mengaduh/mengerang).”581
Al-Ourthubi berkata, "Sebenarnya tidak seorang pun yang dapat
menolak rasa sakit, dan memang jiwa manusia diciptakan untuk
dapat merasakan yang demikian, maka apa yang telah diciptakan
Allah pada manusia tidaklah dapat diubah. Hanya saja, manusia
dibebani tugas untuk melepaskan diri dari sesuatu yang dapat diting-
galkan apabila ditimpa musibah, misalnya berlebihan dalam me-
ngeluh dan mengaduh, karena orang yang berbuat begitu berarti telah
keluar dari artian sebagai ahli sabar. Adapun semata-mata meng-
aduh tidaklah tercela, kecuali ia membenci apa yang ditakdirkan atas
dirinya. ”532
— Bahkan Imam Muslim meriwayatkan dari Utsman bin Abil 'Ash
bahwa dia mengeluhkan rasa sakit pada tubuhnya kepada Rasulul-
lah saw., lalu beliau bersabda kepadanya:
1 4 Ie 3 Lea 9
aa Ha TE NKA
334 Deh
PAI YG dya 3 BE able
530p. Adabul-Mufrad, karya Imam Bukhari, hadits no. 509.
531 pathul-Bari, juz 10, hlm. 124
532nia,
861
. 3 Ag “
(Rear da Ca Op Anandi
”Letakkan ena bahan tubuhmu yang sakit, dan ucap-
kan 'bismillah' (dengan nama Allah) tiga kali, dan ucapkan doa ini
sebanyak tujuh kali: Ja Ie Ink ah Iiatas Eat
”Aku berlindung dengan kebesaran “Allah dan kekuasaan-Nya dari
apa yang aku derita dan aku khawatirkan.'533
Para ulama mengatakan, "Dari riwayat ini dirumuskan hukum
sunnahnya menyampaikan keluhan kepada orang yang bisa memo-
honkan berkah, karena mengharapkan keberkahan doanya.”534
Imam Ahmad biasanya memuji Allah terlebih dahulu, baru sete-
lah itu beliau memberitahukan apa yang dideritanya, mengingat
riwayat dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan, "Apabila menyampaikan
syukur terlebih dahulu sebelum menyampaikan keluhan, maka tidak-
lah dia dinilai berkeluh kesah.”585
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengomentari perkataan Nabi saw. dalam
hadits Aisyah ("kepala saya juga sakit”) dengan mengatakan:
”Riwayat ini menunjukkan bahwa mengatakan sakit tidak terma-
suk berkeluh kesah. Sebab betapa banyak orang yang hanya berdiam
tetapi hati mereka merasa jengkel (marah), dan betapa banyak orang
yang mengadukan sakitnya tetapi hatinya merasa ridha. Maka yang
perlu diperhatikan di sini adalah amalan hati, bukan amalan lis-
an.”536 Wallahu a'lam.
Di sisi lain, bagi orang yang menerima keluhan hendaklah ia ber-
usaha meringankan penderitaan si sakit dengan membelainya atau
menyentuhnya dengan penuh kasih sayang, dengan perkataan yang
menyejukkan hati, dan dengan doa yang baik, sebagaimana yang
dilakukan Rasulullah saw. terhadap Sa'ad. Aisyah binti Sa'ad meri-
wayatkan bahwa ayahnya becerita, "Ketika saya di Mekah, saya
mengadukan sakit yang berat, kemudian Nabi saw menjenguk saya.
Kemudian beliau menaruh tangan beliau dan mengusapkannya pada
muka dan perut saya, seraya berdoa:
533Muslim dalam "as-Salam", hadits no. 2202: Abu Daud no. 3891, dan Tirmidzi no. 2081.
534AI-Allamah al-Gari dalam Mirgatul-Mafatih Syarah Misykatil-Mashabih, juz 2, hlm. 298.
535 A1.Mubdi fi Syarh al-Mugni', juz 2, hlm. 215.
536rgthul-Bari, Juz 10, hlm. 125 dan 126.
862
'
A2 St LA AMI
"Ya Allah, sembuhkanlah Sa'ad, dan sempurmnakanlah hijrahnya.”
Sa'ad berkata, "Maka saya senantiasa merasakan dinginnya
tangan beliau di hati saya --menurut perasaan saya-- hingga hari
kiamat.”537
Ibnu Mas'ud juga berkata, "Saya pernah masuk ke tempat Rasu-
lullah saw. ketika beliau sedang sakit parah, lalu saya belai beliau
dengan tangan saya sembari berkata, "Wahai Rasulullah, sakitmu
sangat berat." Beliau menjawab, 'Benar, sebagaimana yang diderita
oleh dua orang di antara kamu.' Saya berkata, 'Hal itu karena engkau
mendapat dua pahala?" Beliau menjawab, 'Benar.' Kemudian beliau
bersabda:
IYA G— LAIII II, 2I 3
Om CAD Fara Kal Aan dun sala
LA IN ad Dar .(.w dl 6
K3 A37 (BSN AA 2 Y)
Pd
(Gi el) | |
"Tidak seorang muslim yang ditimpa suatu gangguan berupa
penyakit atau lainnya, melainkan Allah menggugurkan dosa-dosa-
nya sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya. 38
Selain itu, hendaklah ia berusaha meringankan penderitaan si sakit
dengan mengingatkannya akan keutamaan sabar terhadap cobaan
Allah dan ridha menerima gadha-Nya, mengingatkannya akan pahala
orang yang mendapatkan ujian lantas ia bersabar dan rela menerima-
nya. Hendaklah ia mengingatkan bahwa penyakit yang menimpanya
adalah untuk menyucikan dan menebus dosa-dosanya, untuk
menambah kebaikannya, atau untuk meninggikan derajatnya. Di
samping itu, ia juga sebaiknya diberi pengertian bahwa orang yang
paling berat cobaannya ialah para nabi, kemudian orang-orang yang
memiliki derajat di bawahnya, dan seterusnya. Perlu juga diingatkan
537 Ai.Adabul-Mufrad, karya al-Bukhari, hadits nomor 509.
538AI-Bukhari, hadits nomor 5660.
863
kepadanya tentang ayat-ayat dan hadits-hadits Nabi, serta biografi
para shalihin yang sekiranya dapat menenangkan dan memantapkan
hatinya, tidak menjadikannya jenuh dan berat. Kemudian sebaiknya
ia diajari dengan sesuatu yang dapat meninggikan jiwanya, sebagai-
mana yang dilakukan Nabi saw. terhadap Utsman bin Abil 'Ash.
Adapun mengenai pengaduan kepada Sang Pencipta Yang Maha
Luhur, maka Al-Our'an telah mengisahkan beberapa orang Nabi a.s.
yang mulia. Di antaranya Al-Our'an mengisahkan Nabi Ya'gub a.s.
yang mengatakan:
SOP at Ia,
”.. Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan ke-
susahan dan kesedihanku ....” (Yusuf: 86)
Demikian pula ketika mengisahkan Nabi Ayub a.s.:
”Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: (Ya
Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit, dan Engkau
adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.”
(al-Anbiya': 83)
Ayat-ayat ini sekaligus menyangkal anggapan golongan sufi yang
mengatakan bahwa berdoa merusak keridhaan dan penyerahan.5??
Dalam hal ini sebagian mereka berkata, "Pengetahuan-Nya tentang
keadaanku tidak memerlukan aku meminta kepada-Nya.”
Tetapi yang perlu ditegaskan di sini bahwa berdoa dan memohon
kepada Allah adalah ibadah, sebagaimana yang disabdakan Rasu-
lullah saw..
Sebenarnya, menurut kesepakatan para ulama, yang tergolong
makruh dalam hal ini ialah berkeluh kesah terhadap Tuhannya, yaitu
menyebut-nyebut penderitaannya kepada manusia dengan jalan
memaki-maki.240 Inilah yang dilakukan oleh sebagian orang yang
melupakan nikmat Allah, yang mereka ingat hanyalah bala dan ben-
cana semata.
539 ihat, Fathul-Bari, juz 10, hlm. 124.
540pia.,
864
Si Sakit Mengharapkan Kematian
Apabila si sakit diperbolehkan mengeluhkan penderitaannya se-
bagaimana saya sebutkan, maka tidaklah baik baginya mengharap-
kan kematian atau meminta kematian karena penderitaan yang di-
alaminya, mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dan Muslim dari Anas bahwa Nabi saw. bersabda:
KA be 5 AKAN TE SAN
Pera pa din JAS 5 Kes 135656
G 2, -
NEET arokar Ne PANAI
(GI on). .d kete KETAT
”Jangan sekali-kali seseorang di antara kamu mengharapkan ke-
matian karena penderitaan yang dialaminya. Jika ia harus berbuat
begitu, maka hendaklah ia mengucapkan, 'Ya Allah, hidupkanlah
aku jika hidup itu lebih baik bagiku: dan matikanlah aku jika kema-
tian itu lebih baik bagiku.4!
Hadits Abu Hurairah r.a. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
lainnya menjelaskan hikmah larangan ini, maka Nabi saw. bersabda:
2 G @ Ta And
| Pj hg rei 43 Pa Pata TAN
ya | — 20115 Ia 22x abaNa “Ag
“3, DA 24.
(@liols,) » aan Ot
"Dan jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu mengharap-
kan kematian, karena kalau ia orang baik maka boleh jadi akan
541AI-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5671, "Bab Tamanni al-Maridh al-Mauta",
dan Muslim dalam "adz-Dzikir wad-Du'a”, hadits nomor 2680.
865
menambah kebaikannya: dan jika ia orang yang jelek maka boleh
jadi ia akan bertobat dengan tulus.”42
Makna kata yasta'tibu ialah kembali dari segala sesuatu yang men-
jadikannya tercela, caranya ialah dengan melakukan tobat nashuha
(tobat yang tulus).
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah
bahwa Nabi saw. bersabda:
2 SEL 222 AA ALI
SP & aa 3 9 Dah! UI |
PP NI AJB ILK Le
2 Sae Spa: AG O! X3
uu ve pn -
LG III DP KIS NI —
: GE RL On A5 Aka
"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu mengharapkan
kematian dan jangan pula berdoa memohon kematian sebelum
datang waktunya. Sesungguhnya kematian itu apabila datang ke-
pada salah seorang di antara kamu maka putuslah amalnya, dan se-
sungguhnya tidak bertambah umur orang mukmin itu melainkan
hanya menambah kebaikan baginya.”
Para ulama mengatakan, "Sebenarnya dimakruhkannya mengha-
rapkan kematian itu hanyalah apabila berkenaan dengan kemuda-
ratan atau kesempitan hidup duniawi, tetapi tidak dimakruhkan apa-
bila motivasinya karena takut fitnah terhadap agamanya, karena ke-
rusakan zaman, sebagaimana dipahami dari hadits Anas di atas.
Banyak diriwayatkan dari kalangan salaf yang mengharapkan kema-
tian ketika mereka takut fitnah terhadap agamanya.”54
Hal ini diperkuat oleh hadits Mu'adz bin Jabal mengenai doa Nabi
SaW.:
Gta LA Ty. At Ly Lp
— ira ii Jadi
542pI-Bukhari dalam Fathul-Bari, nomor 5673.
543HR Muslim dalam "adz-Dzikr wad-Du'a wat-Taubah", hadits nomor 2662.
544, ihat, Syarh as-Sunnah. karya al-Baghawi, juz 5, hlm. 259, dan al-Majmu'. karya an-
Nawawi, juz 5. hlm. 106-107.
866
(GA ak DEA ANU GA UP TAN Ce SA UI
(a13) TAMAN SS |
-— penat :
4
I, SA Pn.
Gg 29 Do 001
Ja! , - S2 2. .
(Sid ora), SI mai? tag DIN (D3 Ad
"Ya Allah, aku mohon kepada-Mu (agar Engkau menolongku untuk)
melakukan kebaikan, meninggalkan kemunkaran, dan mencintai
orang-orang miskin. Dan apabila Engkau menghendaki suatu fit-
nah kepada suatu kaum, maka wafatkanlah aku untuk menghadap-
Mu tanpa terkena fitnah.”545
Selain itu, juga disebutkan dalam beberapa hadits yang membica-
rakan tanda-tanda hari kiamat bahwa kelak akan ada seseorang
yang melewati kubur saudaranya, lalu ia mengatakan, "Alangkah
baiknya kalau aku yang menempati tempatnya (kuburnya).”
Tidak disukainya (dimakruhkannya) mengharapkan kematian ini
dengan ketentuan apabila hal itu dilakukan sebelum datangnya pen-
dahuluan kematian: namun jika setelah pendahuluan kematian itu
datang, maka tidak terlarang dia mengharapkannya karena merasa
rela bertemu Allah, dan tidak terlarang pula bagi orang yang meminta
kematian karena kerinduannya untuk bertemu dengan Allah Azza
wa Jalla.
Karena itu, dalam bab ini pula Imam Bukhari mencatat hadits
Aisyah yang mengatakan, "Saya mendengar Nabi saw., sambil ber-
sandar pada saya, berdoa:
“a16 2. 2 fa. 2. pile Ot 3.270 Jo
GA - eig Dati |
ui
"Ya Allah, ampunilah aku dan kasih sayangilah aku, dan pertemu-
kanlah aku dengan teman yang luhur.”546
. S4SHR Tirmidzi dan beliau berkata, "Hasan sahih.” Hadits nomor 3235. Diriwayatkan
juga dalam Musnad Ahmad dan disahkan oleh Hakim, sebagaimana juga diriwayatkan oleh
Tirmidzi dari hadits Ibnu Abbas, nomor 3233, dan Imam Ahmad yang disahkan oleh Syakir,
hadits nomor 3484.
546 Al-Bukhari, hadits nomor 5674.
867
Hal ini sebagai isyarat bahwa larangan tersebut khusus untuk ke-
adaan sebelum datangnya pendahuluan kematian.?17
Berbaik Sangka kepada Allah Ta'ala
Disukai bagi si sakit --khususnya bagi yang telah kedatangan
tanda-tanda mendekati kematian-- untuk berprasangka baik kepada
Allah Ta'ala. Dalam arti, pengharapannya kepada rahmat Allah mele-
bihi perasaan takutnya kepada azab-Nya, selalu mengingat betapa
besar kemurahan-Nya, betapa indah pengampunan-Nya, betapa luas
rahmat-Nya, betapa sempurna karunia-Nya, dikedepankan-Nya ke-
baikan dan kebajikan-Nya, membayangkan apa yang dijanjikan-Nya
kepada ahli tauhid dan rahmat yang disediakan-Nya untuk mereka
pada hari kiamat. Jabir meriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau
bersabda:
PE TO PRA TAN pg aa
(Aan) Ia
"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu meninggal dunia
melainkan dalam keadaan dia berbaik sangka kepada Allah
Ta'ala. 248
Hal ini diperkuat oleh hadits gudsi yang telah disepakati kesahih-
annya, bahwa Allah berfirman:
. DD Io ui eh
| ala ana Ur
(GASoV,) 8 GAS 3E Lin | s1
”Aku menuruti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku.”49
Ibnu Abbas berkata, "Apabila Anda melihat seseorang kedatangan
tanda-tanda kematian maka gembirakanlah dia agar dia menghadap
kepada Allah dengan berbaik sangka kepada-Nya, dan apabila Anda
547 pathul-Bari, juz 10, hlm. 130.
548 Muslim dalam "Kitab al-Jannah wa Shifatu Na'imiha”, nomor 2877.
549Bukhari dalam "at-Tauhid" dan Muslim dalam "adz-Dzikr”, nomor 2675.
868
lihat orang yang hidup --yakni sehat-- maka takut-takutilah dia
akan Tuhannya Azza wa Jalla.”
Mu'tamir bin Sulaiman berkata, "Ketika akan meninggal dunia,
ayah berkata kepadaku, 'Wahai Mu'tamir, bicaralah kepadaku ten-
tang rukhshah-rukhshah (kemurahan-kemurahan), supaya aku
menghadap Allah Ta'ala dengan berbaik sangka kepada-Nya.”550
Imam Nawawi berkata, "Orang yang sedang menunggu orang
yang akan meninggal dunia disukai membangkitkan harapannya ke-
pada rahmat Allah, menganjurkannya untuk berbaik sangka kepada
Allah, mengingatkannya dengan ayat-ayat dan hadits-hadits me-
ngenai pengharapan dan ditimbulkan semangatnya. Petunjuk meng-
enai apa yang saya sebutkan ini banyak terdapat dalam hadits-hadits
sahih, di antaranya sejumlah hadits yang saya sebutkan dalam "Ki-
tab al-Jana'iz” dari kitab al-Adzkar. Hal ini juga dilakukan oleh Ibnu
Abbas terhadap Umar bin Khattab r.a. ketika menghadapi maut, juga
dilakukan Ibnu Abbas terhadap Aisyah, dan dilakukan pula oleh
Ibnu Amr bin Ash terhadap ayahnya. Semua ini tersebut dalam
hadits dan riwayat yang sahih.”551
Ketika Sekarat dan Mendekati Kematian
Apabila keadaan si sakit sudah berakhir dan memasuki pintu
maut --yakni saat-saat meninggalkan dunia dan menghadapi akhi-
rat, yang diistilahkan dengan ihtidhar (detik-detik kematian/kedata-
ngan tanda-tanda kematian)-- maka seyogianya keluarganya yang
tercinta mengajarinya atau menuntunnya mengucapkan kalimat Jaa
ilaaha illallah (Tidak.ada tuhan selain Allah) yang merupakan kali-
mat tauhid, kalimat ikhlas, dan kalimat takwa, juga merupakan per-
kataan paling utama yang diucapkan Nabi Muhammad saw. dan
nabi-nabi sebelumnya.
Kalimat inilah yang digunakan seorang muslim untuk memasuki
kehidupan dunia ketika ia dilahirkan dan diazankan di telinganya
(bagi yang berpendapat demikian, Penj.), dan kalimat ini pula yang
ia pergunakan untuk mengakhiri kehidupan dunia. Jadi, dia mengha-
dapi atau memasuki kehidupan dengan kalimat tauhid dan mening-
galkan kehidupan pun dengan kalimat tauhid.
Ulama-ulama kita mengatakan, "Yang lebih disukai untuk men-
5505 yarah as-Sunnah, karya al-Baghawi, juz 5, hlm. 275.
55 1 A-Majmu, karya an-Nawawi, juz 5, hlm. 108-109.
869
dekati si sakit ialah famili yang paling sayang kepadanya, paling
pandai mengatur, dan paling takwa kepada Tuhannya. Karena tuju-
annya adalah mengingatkan si sakit kepada Allah Ta'ala, bertobat
dari maksiat, keluar dari kezaliman, dan agar berwasiat. Apabila ia
melihat si sakit sudah mendekati ajalnya, hendaklah ia membasahi
tenggorokannya dengan meneteskan air atau meminuminya dan
membasahi kedua bibirnya dengan kapas, karena yang demikian
dapat memadamkan kepedihannya dan memudahkannya mengucap-
kan kalimat syahadat.”52
Kemudian dituntunnya mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah
mengingat hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abi Sa'id secara
marfu':
Yen - ed 72 er
(bow INN -& Cars -
"Ajarilah orang yang hampir mati di antara kalian dengan kalimat
laa ilaaha illallah.”553
Orang yang hampir mati di dalam hadits ini disebut dengan "mayit”
(orang mati) karena ia menghadapi kematian yang tidak dapat dihin-
dari.
Jumhur ulama berpendapat bahwa menalkin (mengajari atau me-
nuntun) orang yang hampir mati dengan kalimat Iaa ilaaha illallah ini
hukumnya mandub (sunnah), tetapi ada pula yang berpendapat wajib
berdasarkan zhahir perintah. Bahkan sebagian pengikut mazhab
Maliki mengatakan telah disepakati wajibnya.54
Hikmah menalkin kalimat syahadat ialah agar akhir ucapan ke-
tika seseorang meninggal dunia adalah kalimat tersebut, mengingat
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Hakim serta disah-
kan olehnya dari Mu'adz secara marfu':
5524 ihat, ai-Mughni ma'a asy-Syarhil-Kabir, juz 2, hlm. 304: dan al-Mubdi, karya Ibnu muflih,
juz 2, hlm. 216.
553Muslim dalam "al-Jana'iz”, hadits nomor 916: Abu Daud, hadits nomor 3117: Nasa'i,
juz 4, hlm. 5: dan Ibnu Majah, nomor 1445.
554pikemukakan oleh al-0ari dalam Syarah al-Misykat, 2: 329. Imam Syaukani mengutip
perkataan Imam Nawawi mengenai sunnahnya menalkin, kemudian beliau berkata, "Perlu
diperhatikan, alasan apa yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib?” Nailul-Authar, juz
4, him. 50.
870
"Barangsiapa yang akhir perkataannya kalimat laa ilaaha illallah,
maka ia akan masuk surga.”555
Dicukupkannya dengan ucapan Iaa ilaaha illallah karena pengakuan
akan isi kalimat ini berarti pengakuan terhadap yang lain, karena dia
mati berdasarkan tauhid yang diajarkan Nabi Muhammad saw., di
samping itu agar jangan terlalu banyak ucapan yang diajarkan ke-
padanya.
Sebagian ulama berpendapat agar menalkinkan dua kalimat sya-
hadat, karena kalimat kedua (Muhammad Rasulullah) mengikuti kali-
mat pertama. Tetapi yang 18bih utama ialah mencukupkannya de-
ngan syahadat tauhid, demi melaksanakan zhahir hadits.
Seyogianya, dalam menalkinkan kalimat tersebut jangan diper-
banyak dan jangan diulang-ulang, juga janganlah berkata kepada-
nya: "Ucapkanlah laa ilaaha illallah”, karena dikhawatirkan ia merasa
dibentak sehingga merasa jenuh, lalu ia mengatakan, "Saya tidak
mau mengucapkannya”, atau bahkan mengucapkan perkataan lain
yang tidak layak. Hendaklah kalimat ini diucapkan kepadanya seki-
ranya ia mau mendengarnya dan memperhatikannya, kemudian mau
mengucapkannya.
Atau mengucapkan apa yang dikatakan oleh sebagian ulama,
yaitu berdzikir kepada Allah dengan mengucapkan: "Subhanallah, wal-
hamdulillah, wa laa ilaaha illallah”.
Apabila ia sudah mengucapkan kalimah syanagat satu kali, maka
hal itu sudah cukup dan tidak perlu diulang, kecuali jika ia mengucap-
kan perkataan lain sesudah itu, maka perlu diulang menalkinnya
dengan lemah lembut dan dengan cara persuasif (membujuknya agar
mau mengucapkannya), karena kelemahlembutan dituntut dalam
segala hal terlebih lagi dalam kasus ini. Pengulangan ini bertujuan
agar perkataan terakhir yang diucapkannya adalah kalimat laa ilaaha
illallah.
555Abu Daud (3117): dan Hakim (1: 351), beliau berkata, "Sahih isnadnya." Dan dise-
tujui oleh adz-Dzahabi.
871
Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mubarak bahwa ketika ia ke-
datangan tanda-tanda kematian (yakni hampir meninggal dunia)
ada seorang laki-laki yang menalkinkannya secara berulang-ulang,
lantas Abdullah berkata, "Seandainya engkau ucapkan satu kali saja,
maka saya tetap atas kalimat itu selama saya tidak berbicara lain.”
Dalam hal ini, sebaiknya orang yang menalkinkannya ialah orang
yang dipercaya oleh si sakit, bukan orang yang diduga sebagai lawan-
nya (ada rasa permusuhan dengannya) atau orang yang hasad kepa-
danya, atau ahli waris yang menunggu-nunggu kematiannya.556
Sementara itu, sebagian ulama menyukai dibacakan surat Yasin
kepada orang yang hampir mati berdasarkan hadits:
Dra NK Mk
”Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang hampir mati di antara
kamu. 857 .
Namun demikian, derajat hadits ini tidak sahih, bahkan tidak
mencapai derajat hasan, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.
Di samping itu, disukai menghadapkan orang yang hampir mati
ke arah kiblat jika memungkinkan --karena kadang-kadang si sakit
tengah menjalani perawatan di rumah sakit hingga ia menghadap ke
arah yang sesuai dengan posisi ranjang tempat ia tidur.
Yang menjadi dalil bagi hal ini adalah hadits Abu atadah yang
diriwayatkan oleh Hakim, bahwa ketika Nabi saw. datang di Madi-
nah, beliau bertanya tentang al-Barra' bin Ma'rur, lalu para sahabat
menjawab bahwa dia telah wafat, dan dia berpesan agar dihadapkan
ke kiblat ketika hampir wafat, lalu Rasulullah saw. bersabda:
(tot) BIAN LGA
"Sesuai dengan fitrah.”558
556k hat, al-Mughni ma'a asy-Syarhil-Kabir, juz 2, hlm. 304, al-Mubdi, karya Ibnu Muflih,
juz 2, hlm. 216, dan al-Majmu' juz 5, hlm. 114-115.
557HR Ahmad, juz 5, hlm. 26: Abu Daud (nomor 312): Ibnu Majah (nomor 1448): Ibnu
Hibban (nomor 720): dan Hakim, juz 1, hlm. 565, dari Ma'gil bin Yasar Hadits ini dinilai
cacat oleh Ibnul Gaththan dan dilemahkan oleh Daruguthni, sebagaimana diterangkan dalam
Talkhishul-Habir karya al-Hafizh Ibnu Hajar, juz 2, hlm. 104.
558HR Hakim dan disahkannya. Pengesahan Hakim ini disetujui oleh adz-Dzahabi (1:
353-354), sedangkan al-Hafizh tidak berkomentar dalam at-Talkhish.
872
Imam Hakim berkata, "Ini adalah hadits sahih, dan saya tidak
mengetahui dalil tentang menghadapkan orang yang hampir mati ke
arah kiblat melainkan hadits ini.”559
Ada dua macam pendapat dari para ulama mengenai cara meng-
hadapkan orang sakit ke arah kiblat ini:
Pertama, ditelentangkan di atas punggungnya, kedua telapak
kakinya ke arah kiblat, dan kepalanya diangkat sedikit agar wajah-
nya menghadap ke arah kiblat, seperti posisi orang yang dimandi-
kan. Pendapat ini dipilih oleh beberapa imam dari mazhab Syaff'i,
dan ini merupakan pendapat dalam mazhab Ahmad.
Kedua, miring ke kanan dengan menghadap kiblat, seperti posisi
dalam liang lahad. Ini merupakan pendapat mazhab Abu Hanifah
dan Imam Malik, dan nash Imam Syafi'i dalam al-Buwaithi, dan pen-
dapat yang mu'tamad (valid) dalam mazhab Imam Ahmad.
Sebagian ulama memperbolehkan kedua cara tersebut, mana yang
lebih mudah. Sedangkan Imam Nawawi membenarkan pendapat
yang kedua, kecuali jika tidak memungkinkan cara itu karena tem-
patnya yang sempit atau lainnya, maka pada waktu itu boleh dimi-
ringkan ke kiri dengan menghadap kiblat. Jika tidak memungkinkan,
maka di atas tengkuknya atau punggungnya.560
Imam Syaukani berkata, "Yang lebih cocok ialah menghadap kib-
lat dengan miring ke kanan, berdasarkan hadits al-Barra' bin Azib
dalam Shahihain:
sangat aset
3s «
SEN ALE
"Apabila engkau hendak naik ke tempat tidurmu aa berwudhu-
lah seperti wudhumu ketika hendak shalat, kemudian berbaringlah
di atas lambungmu sebelah kanan.”
559gebagian ulama berdalil dengan hadits Ubaid bin Umair dari ayahnya dari Abu Daud
dan Nasa'i mengenai al-Baitul-Haram bahwa Rasulullah saw. bersabda: ” Al-Baitul-Haram itu
kiblatmu pada waktu hidup dan pada waktu mati.” Tetapi Imam Syaukani mengomentari
bahwa yang dimaksud dengan "pada waktu hidup” ialah ketika shalat, dan "pada waktu
mati” ialah dalam lahad, sedangkan orang yang hampir mati di sini tidak sedang melakukan
shalat, karena itu ia tidak tercakup oleh hadits ini.. Maka yang lebih sesuai ialah berdalil
dengan hadits Abi Gatadah di atas. (Nailul-Authar, juz 4, hlm. 50).
560AJ.Majmu', juz 5, hlm. 116-117.
873
Dalam riwayat lain disebutkan:
Kara TKA € ROG ") Sar
A -
"Jika engkau meninggal dunia pada malam harimu itu, maka cak
kau berada pada fitrah (kesucian).”561
Dari riwayat ini tampak bahwa seyogianya orang yang hampir
meninggal dunia hendaklah dalam posisi seperti itu.
Diriwayatkan juga dalam al-Musnad dari Salma Ummu Walad Abu
Rafi' bahwa Fatimah binti Rasulullah saw. radhiyallahu 'anha, ketika
akan meninggal dunia beliau menghadap kiblat, kemudian berbantal
dengan miring ke kanan.562
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mati?
Ada beberapa adab syar'iyah yang harus dilakukan secara lang-
sung setelah mati dan sebelum dimandikan yang perlu saya kemuka-
kan di sini, karena berkaitan dengan saat ihtidhar (menghadapi
kematian). Selain itu, banyak hal yang memerlukan penanganan
dokter yang merawatnya, sebab kadang-kadang si sakit meningga!
dunia di hadapannya. Apakah yang harus dilakukan saat itu?
Pertama: dipejamkan kedua matanya, mengingat hadits yang
diriwayatkan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. pernah masuk ke
tempat Abu Salamah setelah dia meninggal dunia dan matanya dalam
keadaan terbuka, lalu beliau memejamkannya seraya bersabda:
IN An 5 as BILANG
223
"Sesungguhnya ruh apabila dicabut, ia diikuti oleh pandangan.”563
Di samping itu, apabila kedua matanya tidak dipejamkan maka
akan terbuka dan melotot, sehingga timbul anggapan yang buruk.
Kedua: diikat janggutnya (dagunya) dengan bebat yang lebar
561Murtafag 'alaih dalam Al-Lu'lu' wal-Marjan, hadits nomor 1734.
5624 ihat, Nailul-Authar, juz 4, hlm. 50-51, terbitan Darul Jail, Beirut.
. 563HR Muslim dalam "al-Jana'iz”, hadits nomor 920.
874
yang dapat mengenai seluruh dagunya, dan diikatkan dengan bagian
atas kepalanya, supaya mulutnya tidak terbuka.
Ketiga: dilemaskan persendian atau pergelangan- pergelangan-
nya, yaitu dilipat lengannya ke pangkal lengannya, kemudian dijulur-
kan lagi: dilipat (ditekuk) betisnya ke pahanya, dan pahanya ke pe-
rutnya, kemudian dikembalikan lagi: demikian juga jari-jemarinya
dilemaskan supaya lebih mudah memandikannya. Sebab beberapa
saat setelah menghembuskan napas terakhir badan seseorang masih
hangat, sehingga jika sendi-sendinya dilemaskan pada saat itu ia akan
menjadi lemas. Tetapi jika tidak segera dilemaskan, tidak mungkin
dapat melemaskannya sesudah itu.
Keempat: dilepas pakaiannya, agar badannya tidak cepat rusak
dan berubah karena panas, selain kadang-kadang keluar kotoran
(najis) yang akan mengotorinya.
Kelima: diselimuti dengan kain yang dapat menutupinya, berda-
sarkan riwayat Aisyah bahwa Nabi saw. ketika wafat diselimuti de-
ngan selimut yang bergaris-garis.264
Keenam: di atas perutnya ditaruh suatu beban yang sesuai agar
tidak mengembung.
Para ulama mengatakan, "Yang melakukan hal-hal ini hendaklah
orang yang lebih lemah lembut di antara keluarga dan mahramnya
dengan cara yang paling mudah.565
Adapun hal-hal lain setelah itu yang berkenaan dengan pengurusan
mayit, seperti memandikan, mengafani, menshalati, dan lainnya
tidaklah termasuk dalam kerangka hukum orang sakit, bahkan ter-
masuk dalam kandungan hukum orang mati atau ahkamul-jana'iz.
Dengan demikian, perlu pembahasan tersendiri.
Wa billahit taufig, dan akhir seruan saya adalah bahwa segala
puji kepunyaan Allah, Tuhan bagi alam semesta.
5 Ayia,, nomor 942.
565 Fgthul-Aziz fi Syarhil-Wajiz, karya ar-Rafi'i yang diterbitkan bersama dengan al-Majmu'
(Imam Nawawi), juz 5, hlm. 112-114.
875
8
HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN
HASIL PEMERKOSAAN
Pengantar:
Pertanyaan penting ini saya terima ketika buku ini telah siap
untuk dicetak. Yang mengajukan pertanyaan adalah Saudara Dr.
Musthafa Siratisy, Ketua Muktamar Alami untuk Pemeliharaan Hak-
hak Asasi Manusia di Bosnia Herzegovina, yang diselenggarakan di
Zagreb ibu kota Kroasia, pada 18 dan 19 September 1992. Saya juga
mengikuti kegiatan tersebut bersama Fadhilatus-Syekh Muhammad
al-Ghazali dan sejumlah ulama serta juru dakwah kaum muslim dari
seluruh penjuru dunia Islam.
Pertanyaan:
Dr. Musthafa berkata, "Sejumlah saudara kaum muslim di Republik
Bosnia Herzegovina ketika mengetahui kedatangan Syekh Muham-
mad al-Ghazali dan Syekh al-Gardhawi, mendorong saya untuk
mengajukan pertanyaan yang menyakitkan dan membingungkan
yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja putri kita
yang diperkosa oleh tentara Serbia yang durhaka dan bengis, yang
tidak memelihara hubungan kekerabatan dengan orang mukmin dan
tidak pula mengindahkan perjanjian, dan tidak menjaga kehormatan
dan harkat manusia. Akibat perilaku mereka yang penuh dosa (pe-
merkosaan) itu maka banyak gadis muslimah yang hamil sehingga
menimbulkan perasaan sedih, takut, malu, serta merasa rendah dan
hina. Karena itulah mereka menanyakan kepada Syekh berdua dan
semua ahli ilmu: apakah yang harus mereka lakukan terhadap tindak
kriminalitas beserta akibatnya ini? Apakah syara' memperbolehkan
mereka menggugurkan kandungan yang terpaksa mereka alami ini?
Kalau kandungan itu dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam
keadaan hidup, maka bagaimana hukumya? Dan sampai di mana
tanggung jawab si gadis yang diperkosa itu?”
Jawaban:
Fadhilatus-Syekh al-Ghazali menyerahkan kepada saya untuk
menjawab pertanyaan tersebut dalam sidang, maka saya menjawab-
nya secara lisan dan direkam agar dapat didengar oleh saudara-sau-
876
dara khususnya remaja putri di Bosnia.
Saya pandang lebih bermanfaat lagi jika saya tulis jawaban ini
agar dapat disebarluaskan serta dijadikan acuan untuk peristiwa-
peristiwa serupa. Tiada daya (untuk menjauhi keburukan) dan tiada
kekuatan (untuk melakukan ketaatan) kecuali dengan pertolongan
Allah.
Kita kaum muslim telah dijadikan objek oleh orang-orang yang
rakus dan dijadikan sasaran bagi setiap pembidik, dan kaum wanita
serta anak-anak perempuan kita menjadi daging yang "mubah"
untuk disantap oleh serigala-serigala lapar dan binatang-binatang
buas itu tanpa takut akibatnya atau pembalasannya nanti.
Pertanyaan serupa juga pernah diajukan kepada saya oleh sau-
dara-saudara kita di Eritrea mengenai nasib yang menimpa anak-
anak dan saudara-saudara perempuan mereka akibat ulah tentara
Nasrani yang tergabung dalam pasukan pembebasan Eritrea, seba-
gaimana yang diperbuat tentara Serbia hari ini terhadap anak-anak
perempuan muslimah Bosnia yang tak berdosa.
Pertanyaan yang sama juga pernah diajukan beberapa tahun lalu
oleh sekelompok wanita mukminah yang cendekia dari penjara orang-
orang zalim jenis thaghut di beberapa negara Arab Asia kepada se-
jumlah ulama di negara-negara Arab yang isinya: apa yang harus
mereka lakukan terhadap kandungan mereka yang merupakan keha-
milan haram yang terjadi bukan karena mereka berbuat dosa dan
bukan atas kehendak mereka?
Pertama-tama perlu saya tegaskan bahwa saudara-saudara dan
anak-anak perempuan kita, yang telah saya sebutkan, tidak me-
nanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri mereka,
selama mereka sudah berusaha menolak dan memeranginya, kemu-
dian mereka dipaksa di bawah acungan senjata dan di bawah
tekanan kekuatan yang besar. Maka apakah yang dapat diperbuat
oleh wanita tawanan yang tidak punya kekuatan di hadapan para
penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap yang tidak takut
kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh belas kasihan kepada
makhluk? Allah sendiri telah menetralisasi dosa (yakni tidak meng-
anggap berdosa) dari orang yang terpaksa dalam masalah yang lebih
besar daripada zina, yaitu kekafiran dan mengucapkan kalimatul-kufri.
Firman-Nya:
”.. kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang
dalam beriman (dia tidak berdosa) ....” (an-Nahi: 106)
877
Bahkan Al-Our'an mengampuni dosa (tidak berdosa) orang yang
dalam keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan
lahiriah untuk berusaha, hanya saja tekanan kedaruratannya lebih
kuat. Allah berfirman setelah menyebutkan macam-macam makanan
yang diharamkan:
”.. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” tal-Bagarah: 173)
Dan Rasulullah saw. bersabda:
w 4, 4 "5 pa”
HAN UU Aa
1423 7, 5
Ae
"Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas suatu
perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak sengaja), karena
lupa, dan karena dipaksa melakukannya.'566
Bahkan anak-anak dan saudara-saudara perempuan kita men-
dapatkan pahala atas musibah yang menimpa mereka, apabila
mereka tetap berpegang teguh pada Islam --yang karena keislaman-
nyalah mereka ditimpa bala bencana dan cobaan-- dan mengharap-
kan ridha Allah Azza wa Jalla dalam menghadapi gangguan dan pen-
deritaan tersebut. Rasulullah saw. bersabda:
AN Ot
P3
Aoa Shan .. 5
2 & , £
“06 "3 Aaja ca i “xg
566HR Ibnu Majah dalam "ath-Thalag”, juz 1, hlm. 659, hadits nomor 2045, disahkan
oleh Hakim dalam kitabnya, juz 2, hlm. 198: disetujui oleh adz-Dzahabi, dan diriwayatkan
oleh Baihagi dalam Sunan-nya, juz 7, hlm. 356.
878
"Tiada seorang muslim yang menderita kelelahan, penyakit, ke-
susahan, kesedihan, gangguan, atau kerisauan, bahkan gangguan
yang berupa duri, melainkan Allah akan menghapus dosa-dosanya
dengan peristiwa-peristiwa itu.”567
Apabila seorang muslim mendapat pahala hanya karena dia ter-
tusuk duri, maka bagaimana lagi jika kehormatannya dirusak orang
dan kemuliaannya dikotori?
Karena itu saya nasihatkan kepada pemuda-pemuda muslim agar
mendekatkan diri kepada Allah dengan menikahi salah seorang dari
wanita-wanita tersebut, karena kasihan terhadap keadaan mereka
sekaligus mengobati luka hati mereka yang telah kehilangan sesuatu
yang paling berharga sebagai wanita terhormat dan suci, yaitu kega-
disannya.
Adapun menggugurkan kandungan, maka telah saya jelaskan
dalam fatwa terdahulu bahwa pada dasarnya hal ini terlarang,
semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan,
yang dari keduanya muncul makhluk yang baru dan menetap di
dalam tempat menetapnya yang kuat di dalam rahim.
Maka makhluk baru ini harus dihormati, meskipun ia hasil dari
hubungan yang haram seperti zina. Dan Rasulullah saw. telah
memerintahkan wanita Ghamidiyah yang mengaku telah berbuat
zina dan akan dijatuhi hukuman rajam itu agar menunggu sampai
melahirkan anaknya, kemudian setelah itu ia disuruh menunggu
sampai anaknya sudah tidak menyusu lagi --baru setelah itu dijatuhi
hukuman rajam.
Inilah fatwa yang saya pilih untuk keadaan normal, meskipun ada
sebagian fugaha yang memperbolehkan menggugurkan kandungan
asalkan belum berumur empat puluh hari, berdasarkan sebagian
riwayat yang mengatakan bahwa peniupan ruh terhadap janin itu
terjadi pada waktu berusia empat puluh atau empat puluh dua hari.
Bahkan sebagian fugaha ada yang memperbolehkan menggugur-
kan kandungan sebelum berusia seratus dua puluh hari, berdasarkan
riwayat yang masyhur bahwa peniupan ruh terjadi pada waktu itu.
Tetapi pendapat yang saya pandang kuat ialah apa yang telah
saya sebutkan sebagai pendapat pertama di atas, meskipun dalam
567HR Bukhari dalam "al-Mardha" (dari kitab Shahih-nya), juz 10, hlm. 103, hadits
nomor 5641 dan 5642.
879
keadaan udzur tidak ada halangan untuk mengambil salah satu di
antara dua pendapat terakhir tersebut. Apabila udzurnya semakin
kuat, maka rukhshahnya semakin jelas, dan bila hal itu terjadi sebe-
lum berusia empat puluh hari maka yang demikian lebih dekat
kepada rukhshah (kemurahan/kebolehan).
Selain itu, tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan dari musuh
yang kafir dan durhaka, yang melampaui batas dan pendosa, terha-
dap wanita muslimah yang suci dan bersih, merupakan udzur yang
kuat bagi si muslimah dan keluarganya karena ia sangat benci terha-
dap janin hasil pemerkosaan tersebut serta ingin terbebas daripada-
nya. Maka ini merupakan rukhshah yang difatwakan karena darurat,
dan darurat itu diukur dengan kadar ukurannya.
Meskipun begitu, kita juga tahu bahwa ada fugaha yang sangat
ketat dalam masalah ini, sehingga mereka melarang menggugurkan
kandungan meskipun baru berusia satu hari. Bahkan ada pula yang
mengharamkan usaha pencegahan kehamilan, baik dari pihak laki-
laki maupun dari pihak perempuan, ataupun dari kedua-duanya, de-
ngan beralasan beberapa hadits yang menamakan 'azl sebagai pem-
bunuhan tersembunyi (terselubung). Maka tidaklah mengherankan
jika mereka mengharamkan pengguguran setelah terjadinya keha-
milan.
Pendapat terkuat ialah pendapat yang tengah-tengah antara yang
memberi kelonggaran dengan memperbolehkannya dan golongan
yang ketat yang melarangnya.
Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa sel telur wanita
setelah dibuahi oleh sel sperma laki-laki telah menjadi manusia,
maka yang demikian hanyalah semacam majas (kiasan) dalam ung-
kapan, karena kenyataannya ia adalah bakal manusia.
Memang benar bahwa wujud ini mengandung kehidupan, tetapi
kehidupan itu sendiri bertingkat-tingkat dan bertahap, dan sel sperma
serta sel telur itu sendiri sebelum bertemu sudah mengandung ke-
hidupan, namun yang demikian bukanlah kehidupan manusia yang
telah diterapkan hukum padanya.
Karena itu rukhshah terikat dengan kondisi udzur yang muktabar
(dibenarkan), yang ditentukan oleh ahli syara', dokter, dan cende-
kiawan. Sedangkan yang kondisinya tidak demikian, maka tetap-
lah ia dalam hukum asal, yaitu terlarang.
Maka bagi wanita muslimah yang mendapatkan cobaan dengan
musibah seperti ini hendaklah memelihara janin tersebut --sebab
menurut sSyara' ia tidak menanggung dosa, sebagaimana saya sebut-
880
kan di muka-- dan ia tidak dipaksa untuk menggugurkannya.
Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap dalam kandungannya
selama kehamilan hingga ia dilahirkan, maka dia adalah anak mus-
lim, sebagaimana sabda Nabi saw.:
s3 3. 1 1 349 13 2 AU)
(Slnhon) . ID NAK
"Tiap-tiap anak itu dilahirkan Fa keadaan aneh
Yang dimaksud dengan fitrah ialah tauhid, yaitu Islam.
Menurut ketetapan fighiyah, bahwa seorang anak apabila kedua
orang tuanya berbeda agama, maka dia mengikuti orang tua yang
terbaik agamanya. Ini bagi orang (anak) yang diketahui ayahnya,
maka bagaimana dengan anak yang tidak ada bapaknya? Sesung-
guhnya dia adalah anak muslim, tanpa diragukan lagi.
Dalam hal ini, bagi masyarakat muslim sudah seharusnya meng-
urus pemeliharaan dan nafkah anak itu serta memberinya pendidi-
kan yang baik, jangan menyerahkan beban itu kepada ibunya yang
miskin dan yang telah terkena cobaan. Demikian pula pemerintah
dalam Islam, seharusnya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan
ini melalui departemen atau badan sosial tertentu. Dalam hadits
sahih muttafag 'alaih, Rasulullah saw. bersabda:
.
hn ed eka tas ta 3 NI
Ag pn 2) 9
(“Gl ol)
"Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing
kamu akan dimintai pertanggungjawabannya.”569
568j1R Bukhari dalam "al-Jana'iz", juz 3, hlm. 245, hadits nomor 1385.
569HR Bukhari dalam "al-'Itg”, juz 5, hlm. 181, hadits nomor 2558, dan dalam "an-
Nikah”, juz 9, hlm. 299, hadits nomor 5200.
881
9
JAWABAN SINGKAT TERHADAP
PERTANYAAN SEPUTAR MASALAH
KEDOKTERAN
Pertanyaan-pertanyaan berikut ini cukup menggoda pikiran dokter-
dokter muslim, khususnya yang bertugas di negara non-Islam. Maka
dalam hal ini, kami memerlukan jawaban secara singkat agar mudah
merincinya.
A. Wanita dan Kelahiran
Pertanyaan:
Apa yang harus diucapkan saat bayi dilahirkan?
Jawaban:
Diazani pada telinga kanannya seperti azan untuk shalat, seba-
gaimana yang dilakukan Nabi saw. ketika Hasan anak Fatimah di-
lahirkan, agar kalimat pertama yang masuk ke telinganya adalah
kalimat takbir dan tauhid.
Pertanyaan:
Apakah bayi yang gugur wajib dishalati?
Jawaban:
Bayi yang gugur tidak perlu dishalati kecuali jika ia lahir dalam
keadaan hidup, meskipun hanya beberapa menit.
Pertanyaan:
Sebagian orang beranggapan bahwa menggugurkan kandungan
diperbolehkan asalkan janin belum berusia tiga bulan. Apakah pen-
dapat ini benar? Apa yang harus dilakukan orang yang membantu
menggugurkan kandungan yang belum berusia tiga bulan, kalau pada
waktu itu ia belum mengerti hukumnya? Apakah ia harus membayar
kafarat pembunuhan suatu jiwa karena perbuatannya itu?
882
Jawaban:
Pada dasarnya --menurut pendapat yang saya pandang kuat--
menggugurkan kandungan tidak diperbolehkan kecuali karena udzur.
Apabila dilakukan sebelum kandungan berusia empat puluh hari,
maka hal itu masih ringan, lebih-lebih jika udzur (alasannya) kuat.
Adapun setelah kandungan berusia lebih dari empat puluh hari yang
ketiga (yakni 120 hari) maka tidak boleh digugurkan sama sekali.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum memasang alat-alat kontrasepsi pada wanita
dan laki-laki untuk mencegah kehamilan, baik terhadap kaum muslim
maupun terhadap orang nonmuslim?
Jawaban:
Tidak boleh, karena hal itu berarti mengubah ciptaan Allah, serta
termasuk perbuatan dan penghias setan. Kecuali dalam keadaan
sangat darurat, misalnya jika kehamilan membahayakan si ibu, se-
dangkan cara penanggulangan lainnya tidak ada. Maka hal ini me-
rupakan darurat individual yang jarang terjadi, dan diukur dengan
kadarnya, serta tidak boleh dijadikan kaidah umum.
B. Masalah Amaliah
Pertanyaan:
Bolehkah melakukan shalat sementara di pakaian terdapat darah?
Jawaban:
Boleh, apabila darahnya hanya sedikit, atau sukar dibersihkan,
karena menurut kaidah: "segala sesuatu yang sulit dipelihara, maka
ia dimaafkan".
Pertanyaan:
Bolehkah melakukan shalat jika kesulitan mengetahui arah kiblat?
Jawaban:
Apabila ia telah berusaha mencarinya tetapi belum juga dapat
mengetahui arah kiblat, atau yang mendekatinya, maka bolehlah ia
menghadap ke arah mana saja. Dalam hal ini Allah berfirman:
883
(1n 0. Gan 43 Pa Ta Es 220,2 0500,
AA pe IG Lia
"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke mana pun
kamu menghadap, di situlah wajah Allah ....” (al-Bagarah: 115)
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menjama shalat apabila seorang dokter sangat
sibuk misalnya ketika menghadapi persalinan?
Jawaban:
Dia boleh menjama shalat zuhur dengan asar, atau shalat magrib
dengan shalat isya', baik dengan jama tagdim maupun jama ta'khir,
mana yang dianggap mudah baginya, yaitu dengan jama saja tanpa
digashar. Memperbolehkan menjama karena udzur adalah mazhab
Imam Ahmad, berdasarkan hadits Ibnu Abbas dalam kitab sahih
(Muslim).
Pertanyaan:
Bagaimana hukum mengusap kaos kaki?
Jawaban:
Enam belas orang sahabat Nabi saw. memperbolehkan mengusap
kaos kaki dengan syarat pada waktu memakainya harus dalam ke-
adaan suci. Orang yang mukim (berdomisili di kampung halaman)
boleh mengusap kaos kaki selama semalam, dan bagi musafir selama
tiga hari tiga malam.
Pertanyaan:
Bagaimana cara mandi jinabat apabila terdapat air tetapi tidak
dijumpai tempat untuk mandi, misalnya setelah persalinan?
Jawaban:
Dalam kondisi seperti ini air dianggap tidak ada menurut hukum,
meskipun sebenarnya ada, sebab yang dijadikan acuan ialah dapat
mempergunakannya. Sedangkan dalam kondisi seperti ini kemam-
puan untuk mempergunakannya tidak ada. Oleh karena itu bolehlah
ia bertayamum.
884
Pertanyaan:
Bolehkah melakukan shalat di sekitar pancuran air jika hanya
tempat itu satu-satunya tempat yang cocok, khususnya di negara-
negara Barat?
Jawaban:
Keadaan darurat mempunyai hukum tersendiri. Dalam suatu
hadits Rasulullah saw. bersabda:
' 2 3— 3Tf3 2- 3
(GAS 01) SANA (id Pa
- . “..
"Dan bumi itu dijadikan untukku sebagai tempat sujud (tempat
Shalat).570
Pertanyaan:
Apakah bersentuhan dengan suster (perawat atau dokter perem-
puan) sebagaimana yang biasa terjadi membatalkan wudhu, lebih-
lebih jika wanita itu musyrikah?
Jawaban:
Menurut pendapat yang rajih (kuat), bersentuhan dengan wanita
tanpa syahwat tidaklah membatalkan wudhu.
Pertanyaan:
Apa yang harus dilakukan oleh dokter muslim apabila tampak
olehnya bahwa temannya atau direkturnya menghisap/meminum
benda-benda memabukkan?
Jawaban:
Menggunakan metode yang paling bijaksana dan paling lemah-
lembut untuk menghilangkan kemunkaran tersebut, menurut ke-
mampuannya, dan hendaklah ia menganggap dirinya sedang meng-
hadapi pasien yang menderita penyakit tertentu. Di samping itu, hen-
570jiR Bukhari dalam "ash-Shalah”, juz 1, hlm. 533, hadits nomor 438: dan Muslim
dalam "al-Masajid”, juz 1, hlm. 370, hadits nomor 521 dan 522.
885
daklah meminta tolong kepada setiap ahli pikir agar dapat memecah-
kan masalah tersebut secara bijak.
Pertanyaan:
Apa yang menjadi kewajiban kita dalam menghadapi masalah
menutup aurat orang sakit dan anggota tubuhnya yang terbuka bukan
dalam keadaan darurat, apakah kita menganjurkan kepadanya?
Jawaban:
Ini-merupakan sesuatu yang wajib disebarluaskan agar diketahui
setiap muslimah dan dilakukan mana yang lebih positif, kecuali
dalam keadaan darurat, meskipun kebolehan karena darurat harus-
lah diukur dengan kadar kedaruratannya.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum mempergunakan alkohol yang bersih untuk
kulit?
Jawaban:
Tidak apa-apa, ia bukan khamar yang diharamkan, karena khamar
sengaja disiapkan untuk diminum. Dalam hal ini ada fugaha yang
menganggap najisnya khamar adalah najis maknawiyah, bukan
najis hissiyyah (menurut pancaindra), dan ini merupakan pendapat
Rabi'ah --guru Imam Malik-- dan lain-lainnya.
Dalam kaitan ini, Lembaga Fatwa di al-Azhar sejak dulu memper-
bolehkan penggunaan alkohol untuk kepentingan tersebut. Adapun
Sayid Rasyid Ridha mempunyai fatwa yang terinci dan argumentatif
tentang kebolehannya. Silakan mengkaji fatwa-fatwa beliau.
C. Pada Waktu Seseorang Meninggal Dunia
Pertanyaan:
1. Apa yang harus diucapkan terhadap orang sakit yang hampir
meninggal dunia?
2. Apa yang harus diucapkan terhadap keluarganya untuk menya-
barkan mereka?
3. Apa yang harus dilakukan dokter tepat ketika si sakit meninggal
dunia?
886
4. Bagaimana hukum transplantasi (pencangkokan) organ tubuh
dari orang hidup atau dari orang mati?
5. Apakah definisi mati "ketika si sakit masih bernapas dengan per-
napasan buatan dan jantungnya masih berdenyut hanya karena
perantaraan obat perangsang”, berarti kematian bagian utama
otak (brain stem) sebagaimana yang ditetapkan dokter-dokter dari
Barat?
Jawaban:
Saya telah menjelaskan masalah-masalah yang ditanyakan di
atas dalam fatwa-fatwa sebelum ini, karena itu dipersilakan memba-
canya kembali.271
D. Beberapa Pertanyaan Umum
Pertanyaan:
Bagaimana jalan keluarnya apabila seorang dokter pria berduaan
dengan pasien wanita atas permintaan pasien tersebut?
Jawaban:
Duduk bersamanya dengan pintu tetap terbuka, dan menunduk-
kan pandangan.
Pertanyaan:
Dalam suatu kongres kedokteran ada salah seorang peserta yang
mengemukakan pendapat yang aneh-aneh tentang penciptaan jagad
raya ini. Apakah pendapat seperti itu wajib disanggah ataukah
didiamkan saja?
Jawaban:
Hal itu terserah kepada kemampuan dan kebijakan si muslim,
karena pada suatu saat meluruskan dan memberikan komentar ter-
kadang ada manfaatnya, tetapi pada saat yang lain kadang-kadang
tidak ada gunanya: terkadang diperkenankan dan kadang-kadang
tidak diperkenankan. Hal ini memang merupakan suatu bencana
57lLihat fatwa tentang "Eutanasia”, "Seputar Pencangkokan Organ Tubuh”, serta
"Hak dan Kewajiban Keluarga dan Teman-teman Si Sakit”.
887
yang sudah kita kenal di antara bencana-bencana yang ditimbulkan
kaum materialis terhadap ketetapan-ketetapan ilmu alam yang jauh
dari sentuhan iman.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum bermuamalah (bergaul) dengan pemeluk
agama lain, sejak memulai salam dan lainnya, baik di timur maupun
di barat, sementara di antara mereka ada yang menjadi direktur kami?
Jawaban:
Allah berfirman --ketika mengambil janji kepada Bani Israil:
”.. dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia ....” tal-
Bagarah: 83)
Dia pun berfirman mengenai sesuatu yang disyariatkan-Nya ke-
pada kaum muslim.
ag, Gap Ah 2 £. 2,
NG Pa PELAN KU AN
”Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, 'Hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar)....” (al-Isra': 53)
Di antara perkataan yang baik atau yang lebih baik ialah men-
dahului menyapanya dengan sapaan yang sesuai dan mempergauli
mereka secara baik. Hal demikian bahkan dapat dianggap sebagai
wasilah dakwah kepada mereka.
Pertanyaan:
Apa yang wajib dilakukan seorang dokter mengenai pemerkosaan
jika ia mengetahui pelakunya? Apakah ia harus memberitahukannya
kepada keluarga si wanita dengan menceritakan keseluruhannya
ataukah menutupinya?
Jawaban:
Hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan lingkungan dan
kondisinya, sebab seorang mukmin haruslah cerdas dan cekatan
(pandai membaca keadaan dan menyikapinya). ,
888
Pertanyaan:
Bagaimana hukum duduk di tempat pertemuan yang dihidangkan
khamar di sana, sementara tempat itu merupakan satu-satunya tem-
pat yang penuh dengan makanan, dan pertemuan itu diselenggara-
kan sehari penuh?
Jawaban:
Seorang muslim harus berusaha menghindarinya apa mung-
kin, mengingat hadits syarif yang berbunyi:
2» Ka an 2— aan TA FA AA
Kuda Ya aah b pa oa
PARA Ag TEE
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
janganlah ia duduk di depan meja yang dihidangkan khamar pada-
nya.572
Sani jika dalam keadaan terpaksa. Allah berfirman:
. sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang
Ponse atas kamu, kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya ....” (al-An'am: 119)
Pertanyaan:
Dalam situasi tertentu, suatu kelompok rahasia tidak dapat me-
ngumpulkan anggotanya kecuali di bar --seminggu sekali-- untuk
mengkaji berbagai situasi dan kondisi, dengan alasan bahwa tempat
tersebut jauh dari udara rumah sakit. Mereka adalah para pemimpin
muslim, sedangkan si anggota perlu membantu mereka untuk
merencanakan kegiatan pada masa mendatang. Nah, apakah dia
harus memutuskan hubungan dengan mereka ataukah harus pergi
bersama mereka dengan terpaksa?
572HR Tirmidzi dalam "al-Adab”, juz 5, hlm. 104, hadits no. 2801, dan beliau berkata,
"Hasan gharib.”
889
Jawaban:
Orang muslim adalah mufti bagi dirinya sendiri dalam persoalan-
persoalan tertentu, dia mengetahui mana yang dianggap darurat dan
mana yang bukan darurat. Sedangkan orang mukmin yang kuat
lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada orang mukmin yang
lemah.
Pertanyaan:
Ikut serta dalam berbagai acara/resepsi di rumah sakit berkenaan
dengan hari ulang tahun dan tahun baru. Bagaimana hukum meng-
hadiri acara-acara tersebut, atau mengirimkan kartu ucapan selamat
kepada direktur dan handai taulan, atau menjawab ucapan selamat
ulang tahun atau tahun baru?
Jawaban:
Bersikap baik terhadap mereka cukup dengan menggunakan
kartu dan sejenisnya, tidak usah menghadirinya, kecuali jika keha-
diran tersebut membawa kemaslahatan bagi Islam dan kaum muslim.
Pertanyaan:
Bila seseorang berpuasa pada waktu sebelum ujian atau pada
waktu ujian yang kadang-kadang memakan waktu 18 atau 20 jam,
maka dalam hal ini bolehkah ia berbuka?
Jawaban:
Seyogianya seorang muslim makan sahur dan berniat puasa lan-
tas mencoba. Jika ia mampu melakukannya, maka alhamdulillah,
dan jika merasa sangat berat hendaklah ia berbuka dan menggadha-
nya setelah itu. Dalam mengakhiri ayat yang mewajibkan puasa,
Allah berfirman:
”.. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu ....” (al-Bagarah: 185)
Pertanyaan:
Menyebut-nyebut teman mengenai keadaannya yang tidak disukai
sering terjadi di rumah-rumah sakit, misalnya perkataan "dia dokter
yang lamban atau bodoh", meskipun pembicaraan seperti itu
kadang-kadang untuk kebaikan kerja yang bersangkutan. Apakah
890
hal itu diperbolehkan? Dan apa yang harus dilakukan oleh dokter
yang masih muda-muda ini bila yang melakukan ghibah tersebut
adalah direkturnya, haruskah menasihatinya atau diam saja?
Jawaban:
Bedakanlah antara ghibah dengan kritik. Yang termasuk bab ghi-
bah adalah haram hukumnya, sedangkan yang termasuk bab kritik,
maka memberi nasihat dalam kritik ini harus dilakukan dengan le-
mah lembut dan menurut kadar kemampuannya.
Pertanyaan:
Apakah ada perbedaan menurut hukum antara menyebut aib
orang muslim dengan orang nonmuslim, atau menasihati orang mus-
lim dengan orang nonmuslim?
Jawaban:
Islam memelihara dan menjaga kehormatan manusia siapa pun
orangnya, muslim atau nonmuslim. Hanya saja kehormatan orang
muslim lebih besar, dan kehormatan orang yang punya hak yang
lebih besar itu lebih besar lagi, misalnya kedua orang tua, sanak
keluarga, tetangga, dan guru.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menunda giliran (mendatangi istri) hingga
selesainya ulangan atau ujian?
Jawaban:
Tidak ada larangan apabila kedua suami-istri telah sepakat dan
tidak menimbulkan mudarat bagi si istri. Para sahabat juga ada yang
melakukan 'az! (mencabut dzakar dari faraj istri untuk menumpah-
kan sperma di luar faraj pada waktu ejakulasi) karena alasan dan
sebab-sebab tertentu, tetapi hal itu tidak dilarang oleh Rasulullah
saw., sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits sahih.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum tertidur dari shalat wajib setelah berjaga
terus-menerus dalam bekerja, apakah si istri wajib membangunkan
suaminya dalam keadaan seperti ini ataukah membiarkannya?
891
Jawaban:
Pena penugasan dan pemberian sanksi diangkat dari orang yang
tidur hingga ia bangun, lebih-lebih jika ia berjaga --sebelum tidur--
untuk melakukan pekerjaan yang dibenarkan syara, dan hendaklah
ia melakukan shalat sewaktu ia bangun. Selain itu, berdasarkan
prinsip kemudahan yang menjadi fondasi bangunan hukum syariat,
tidaklah wajib bagi istri membangunkannya jika ia dalam keadaan
lelah dan payah, karena kasihan terhadap keadaannya, dan bertu-
juan agar ia mampu melanjutkan pekerjaannya:
”.. Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam
agama suatu kesempitan ....” (al-Hajj: 78)
Pertanyaan:
Bagaimana hukum meninggalkan shalat Jum'at satu kali atau
lebih yang disebabkan kondisi kerjanya, seperti terus-menerus
memantau kondisi orang sakit atau melakukan pekerjaan/tugas pada
waktu shalat itu sendiri?
Jawaban:
Yang dilarang dan diancam ialah meninggalkan shalat Jum'at tiga
kali tanpa udzur, sedangkan udzur dalam kasus ini sangat jelas.
Maka seyogianya seorang muslim berusaha sungguh-sungguh
untuk menanggulangi udzur tersebut sedapat mungkin, dan tiap-tiap
orang akan mendapatkan sesuatu sesuai dengan niatnya. e
892
BAGIAN VIII
LAPANGAN POLITIK
DAN PEMERINTAHAN
|
ISLAM DAN POLITIK
Pertanyaan:
Pada tahun-tahun belakangan ini muncul beberapa istilah yang
dipopulerkan lewat ucapan dan tulisan sebagian kaum sekuler dan
kaum orientalis dari kelompok kiri dan kelompok kanan, yakni peng-
ikut ideologi Marxis Timur dan ideologi liberal Barat.
Salah satu di antaranya adalah istilah "Islam politik” (al-Islam as-
Siyasi). Yang mereka maksudkan ialah Islam yang memperhatikan
urusan umat Islam serta hubungannya baik ke dalam ataupun keluar,
dan usaha untuk membebaskannya dari kekuasaan asing yang men-
cekik leher mereka, mengarahkan urusan materiil dan peradaban
sebagaimana yang dikehendaki Islam, kemudian berusaha membe-
baskannya dari cengkeraman penjajahan Barat baik dalam masalah
kebudayaan, sosial kemasyarakatan, politik dan perundang-undang-
an, untuk kembali berhukum kepada syariat Allah dalam berbagai
aspek kehidupan mereka.
Mereka melontarkan istilah "Islam politik” ini dengan maksud
menjauhkan orang dari kandungan syariat Islam dan dari para juru
dakwahnya yang menyeru manusia kepada Islam yang komprehensif
sebagai akidah dan syariat, din dan daulah.
Apakah istilah baru ini dapat diterima dari sudut syariat? Apakah
memasukkan politik ke dalam Islam hanya merupakan sesuatu yang
diada-adakan oleh para juru dakwah sekarang? Ataukah hal ini ber-
dasarkan Al-Our'an dan Sunnah?
Kami berharap Ustadz berkenan memberikan penjelasan kepada
kami mengenai masalah ini menurut dalil-dalil syar'iyah yang muh-
kamat (jelas dan akurat), agar binasalah orang yang binasa dengan
jelas dan agar hidup orang yang hidup dengan argumentasi yang
jelas pula. Semoga Allah memberi taufik kepada Ustadz dan menjadi-
kan Ustadz bermanfaat.
Jawaban:
Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercu-
rahkan kepada Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang
yang setia kepadanya. Wa ba'du.
Saya akan berusaha menjawab pertanyaan saudara yang penuh
895
ghirah seputar masalah yang dilontarkan budak-budak pemikiran
Barat pada masa akhir-akhir ini, yang mereka sebut dengan al-Islam
as-Siyasi (Islam politik).
Pertama: Istilah ini Tertolak
Kita tolak istilah ini karena merupakan pelaksanaan program
yang dirancang musuh-musuh Islam, untuk memecah-mecah dan
membagi-bagi Islam menjadi beberapa bagian yang berbeda-beda,
sehingga ia bukan lagi Islam yang utuh sebagaimana yang diturun-
kan Allah dan sebagai agama yang dianut kaum muslim. Ia hanyalah
Islam parsial yang beraneka ragam dan berbeda-beda sebagaimana
yang mereka sukai.
Ada kalanya mereka membagi Islam secara teritorial atau secara
geografis, sehingga ada Islam Asia, Islam Afrika, dan sebagainya.
Kadang-kadang mereka juga membagi-bagi Islam menurut zaman
atau masa sehingga ada Islam Nabawi, Islam Rasyidi, Islam Umawi,
Islam Abbasi, Islam Utsmani, dan Islam masa kini. Ada kalanya
mereka bagi menurut kebangsaan sehingga ada Islam Arabi, Islam
Hindi (India), Islam Turki, Islam Malaysia, dan sebagainya. Bahkan
terkadang mereka bagi pula menurut mazhab sehingga ada Islam
Sunni dan Islam Syi'i, kemudian Islam Sunni mereka bagi lagi men-
jadi beberapa macam, demikian pula dengan Islam Syi'i.
Lalu mereka tambah lagi dengan bentuk pembagian yang lebih
baru sehingga muncul istilah Islam revolusioner, Islam konservatif,
Islam radikal, Islam fundamentalis, Islam klasik, Islam kanan, Islam
kiri, Islam yang kaku, dan Islam yang fleksibel.
Pada akhirnya, ada Islam politik, Islam rohani (spiritual), Islam
temporal, dan Islam teologis. Kita tidak tahu pembagian Islam macam
apa lagi yang akan mereka lontarkan kepada kita pada masa men-
datang.
Sebenarnya seluruh pembagian ini tertolak menurut pandangan
Islam. Di dunia ini Islam hanya ada satu, tidak bersekutu dan tidak
mengakui yang lain, yaitu Islam sejak pertama kali, Islamnya Al-
Our'an dan As-Sunnah (yakni Islam menurut Al-9ur'an dan As-Sun-
nah). Islam menurut pemahaman generasi umat yang paling utama
dan sebaik-baik angkatan, dari kalangan sahabat dan orang-orang
yang mengikuti mereka dengan baik, yang dipuji oleh Allah dan
Rasul-Nya.
Inilah Islam yang sebenarnya, sebelum dicoreng tangan-tangan
hitam, dan sebelum kejernihannya dikotori oleh kebohongan-kebo-
896
hongan agama lain dan ekstremitas berbagai aliran, sebelum dinodai
igauan para filsuf dan bid'ah-bid'ah firgah, hawa nafsu kaum pem-
bantah dan pemikiran ahli kebatilan, kepercayaan kaum ekstremis
dan pemutarbalikan tukang-tukang takwil yang dungu.
Kedua: Islam adalah Politik
Saya merasa wajib mengumumkan secara terus terang bahwa Islam
yang sebenarnya --sebagaimana yang disyariatkan Allah-- tidak
mungkin tidak politis. Jika Anda hendak melucuti dan menelanjangi
Islam dari politik, hal itu tidak mungkin dapat dilakukan. Hal itu
hanya dapat Anda lakukan terhadap agama lain, mungkin Budha,
Nasrani, atau lainnya.
Hal ini dikarenakan dua alasan yang mendasar:
Pertama: bahwa Islam memiliki sikap yang jelas dan hukum yang
terang mengenai berbagai masalah yang dianggap sebagai pilar politik.
Dengan demikian, Islam bukanlah melulu akidah teologis atau
syiar-syiar peribadatan, ia bukan semata-mata agama yang mengatur
hubungan antara manusia dengan Tuhannya, yang tidak bersang-
kut-paut dengan pengaturan hidup dan pengarahan tata kemasyara-
katan dan negara.
Tidak, tidak demikian ... Islam adalah akidah dan ibadah, akhlak
dan syariat yang lengkap. Dengan kata lain, Islam merupakan
tatanan yang sempurna bagi kehidupan, karena ia telah meletakkan
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah, tasyri' dan pengarahan-peng-
arahan yang berhubungan dengan kehidupan individu, urusan ke-
luarga, tata kemasyarakatan, prinsip pemerintahan, dan hubungan
internasional.
Barangsiapa yang membaca Al-Our'anul Karim dan Sunnah Mu-
thahharah serta kitab-kitab figih dari berbagai mazhabnya, niscaya ia
akan menjumpai hal ini dengan sejelas-jelasnya.
Bahkan bagian ibadah dalam figih itu pun tidak lepas dari politik.
Kaum muslim telah sepakat bahwa meninggalkan shalat, enggan
membayar zakat, terang-terangan berbuka (tidak berpuasa) pada
bulan Ramadhan, dan tidak mau menunaikan haji, semua itu meng-
haruskan yang bersangkutan dijatuhi hukuman dan ta'zir, bahkan
kadang-kadang perlu diperangi jika ada kelompok yang memiliki
kekuatan yang mendukungnya, seperti yang dilakukan Abu Bakar
r.a. terhadap orang-orang yang enggan membayar zakat. Bahkan
kaum muslim mengatakan bahwa penduduk suatu negeri apabila
meninggalkan sebagian Sunnah yang merupakan syiar Islam seperti
897
azan, khitan bagi laki-laki, atau shalat 'Id, maka mereka wajib diseru
untuk menunaikannya dan dikemukakan hujjah terhadap mereka.
Jika mereka masih terus membandel, mereka wajib diperangi sehingga
mereka kembali kepada jamaah yang mereka tinggalkan.
Islam memiliki kaidah-kaidah, hukum-hukum, dan pengarahan-
pengarahan dalam politik pendidikan, politik informasi, politik per-
undang-undangan, politik hukum, politik kehartabendaan, politik
perdamaian, politik peperangan, dan segala sesuatu yang berpengaruh
terhadap kehidupan. Maka tidak bisa diterima kalau Islam dianggap
nihil dan pasif, bahkan menjadi pelayan bagi filsafat atau ideologi
lain. Islam tidak mau kecuali menjadi tuan, panglima, komandan,
diikuti, dan dilayani.
Bahkan Islam tidak menerima apabila sistem kehidupan dibagi
antara dia dengan tuan yang lain, yang bersama-sama dia membagi
pengarahan atau perundang-undangan. Islam juga tidak rela terha-
dap perkataan yang dinisbatkan kepada Almasih a.s., "Berikanlah
kepada kaisar apa yang untuk kaisar dan kepada Allah apa yang
untuk Allah.” Sebab menurut falsafah Islam, kaisar dan apa yang
untuk kaisar itu hanyalah kepunyaan Allah Yang Maha Esa, Dzat
yang memiliki makhluk yang ada di langit dan makhluk yang ada di
bumi, apa saja yang ada di langit dan apa saja yang ada di bumi, baik
kepemilikan maupun kekuasaan.
Ide tauhid dalam Islam bertumpu pada asas bahwa manusia mus-
lim tidak akan mencari tuhan selain Allah, tidak akan menjadikan
pelindung selain Allah, dan tidak akan mencari hakim selain Allah,
sebagaimana dijelaskan oleh surat "At-Tauhid al-Kubra” yang terke-
nal dengan sebutan surat ”al-An'am”.
Akidah tauhid pada hakikatnya adalah revolusi untuk mewujud-
kan kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan bagi manusia, se-
hingga tidak boleh sebagian manusia menjadikan sebagian lainnya
sebagai tuhan selain Allah, dan akidah tauhid juga membatalkan
penyembahan manusia kepada manusia lain. Karena Rasul yang
mulia saw. selalu menutup suratnya kepada raja-raja Ahli Kitab de-
ngan ayat mulia yang tertera dalam surat Ali Imran ini:
"Katakanlah, 'Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu
kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan
kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita perse-
kutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak pula sebagian kita men-
jadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah.' Jika mereka
898
berpaling maka katakanlah kepada mereka, '"Saksikanlah bahwa
kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (Ali
Imran: 64)
Inilah rahasia berhentinya kaum musyrik dan pembesar-pembesar
Mekah dalam menghadapi dakwah islamiyah sejak hari pertama de-
ngan semata-mata kibaran bendera "Laa Ilaaha Illallah”, karena
mereka mengetahui apa yang ada di balik kalimat itu beserta makna
perubahan yang dikandungnya terhadap kehidupan sosial dan poli-
tik, di samping perubahan agama yang sudah dimaklumi tanpa ragu-
ragu.
Kedua: bahwa kepribadian muslim --sebagaimana yang dibentuk
Islam dan diciptakan oleh akidah, syariat, ibadah, dan pendidikan-
nya-- tidak mungkin kosong dari muatan politik, kecuali jika pema-
hamannya yang buruk terhadap Islam atau penerapannya yang ke-
liru.
Islam telah meletakkan kewajiban di pundak setiap muslim yang
disebut amar bil ma'ruf dan nahyu 'anil munkar, yang kadang-kadang
diungkapkan dengan istilah: "memberi nasihat kepada para pemim-
pin kaum muslim dan kepada kaum muslim secara umum", yang di
dalam suatu hadits sahih diistilahkan sebagai agama secara keselu-
ruhan. Kadang-kadang juga diistilahkan dengan "at-tawashi bil-hag
wat-tawashi bish-shabr” (saling berpesan dengan kebenaran dan saling
berpesan dengan kesabaran), yang merupakan syarat pokok kesela-
matan dari kerugian dunia dan akhirat sebagaimana dijelaskan oleh
surat al-'Ashr.
Selain itu, Rasulullah saw. juga menganjurkan kepada manusia
muslim untuk memerangi kerusakan di dalam tubuh umat Islam, dan
hal ini dianggap sebagai jihad yang lebih utama daripada perang ter-
hadap orang luar. Maka ketika ditanya tentang jihad yang paling uta-
ma, beliau menjawab:
HM. 4 23 AG 2 Fe Ag 14 Jas Ai
“
"Jihad yang neng utama ialah Tan pekan yang Sa
terhadap penguasa yang zalim.73
S7SHR Ibnu Majah dari Abu Sa'id, diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani, dan Baihagi
dari Abu Umamah, dan diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa'i, dan Baihagi Tharig bin Syihab
dengan sanad sahih.
Lihat, Mukhtashar Syarah al-Jami' ash-Shaghir, juz 1, hlm. 81. (Penj.)
899
Hal ini disebabkan kerusakan dari dalam akan membentangkan
jalan bagi musuh dari luar.
Oleh sebab itu, mati syahid dalam rangka ini dinilai sebagai jenis
mati syahid yang paling tinggi di jalan Allah:
cP 235 NA AJ
PANAI NA
(sLpuOroa) Ke Pa ON
"Penghulu para syuhada ialah Hamzah, kemudian orang yang meng-
hadap kepada penguasa yang zalim lantas ia menyuruhnya (ber-
buat ma'ruf) dan mencegahnya (dari kemunkaran), kemudian ia
dibunuhnya. 74
Selain itu, Islam menanamkan ke dalam jiwa setiap muslim sikap
penolakan terhadap kezaliman dan pengingkaran terhadap orang-
orang yang zalim, sehingga di dalam doa gunut yang diriwayatkan
dari Ibnu Mas'ud, yang diamalkan oleh mazhab Hanafi dan lainnya,
diucapkan:
LGA DN IE
NASA
”Kami bersyukur kepada-Mu, ya Allah, kami tidak kufur kepada-Mu,
dan kami berlepas diri dan kami tinggalkan orang yang durhaka
kepada-Mu.”
Islam juga menganjurkan kaum muslim berperang untuk menye-
lamatkan orang-orang tertindas dan orang-orang lemah di muka bumi
dengan menggunakan ungkapan yang sangat persuasif:
"Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela)
orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita, maupun
$574jIR Hakim dan adh-Dhiya' dari Jabir dengan sanad sahih. Lihat, Mukhtashar Syarah
al-Jami' ash-Shaghir, juz 2, hlm. 57. (Penj.)
900
anak-anak yang semuanya berdoa, 'Ya Tuhan kami, keluarkanlah
kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah
kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari
sisi Engkau.” (an-Nisa': 75)
Islam juga menimpakan kemarahan yang besar dan pengingkaran
yang sangat terhadap orang-orang yang mau menerima peng-
aniayaan dan rela berdomisili di negeri tempat mereka dihinakan dan
dianiaya, padahal mereka mempunyai kemampuan untuk hijrah dan
berlari ke negeri lain. Allah berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam ke-
adaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya,
'Dalam keadaan bagaimana kamu ini? Mereka menjawab, "Adalah
kami orang-orang yang tertindas di negeri ini (Mekah). Para malai-
kat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat
berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya neraka Jaha-
nam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali
mereka yang tertindas baik laki-laki maupun perempuan ataupun
anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui
jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaat-
kannya. Dia adalah Maha Pemaaf.lagi Maha Pengampun.” tan-
Nisa': 97-99)
Terhadap orang-orang lemah dan tidak berdaya ini, Al-Our'an
menyebutkan "mudah-mudahan Allah memaafkan mereka”, dengan
nada berharap kepada Allah Ta'ala. Hal ini jelas merupakan keti-
dakrelaan mereka terhadap penghinaan dan penganiayaan, selama si
muslim masih menemukan jalan untuk menolaknya.
Pembicaraan Al-Our'an yang berulang-ulang mengenai orang-
orang yang aniaya dan congkak di muka bumi, seperti Fir'aun, Haman,
Oarun, pembantu-pembantu (pegawai-pegawai) dan tentaranya, telah
memenuhi hati orang muslim dengan perasaan benci terhadap mereka,
ingkar terhadap kelakuan mereka, marah terhadap kezaliman mereka,
dan mengharapkan kemenangan bagi para korban penganiayaan dan
penindasan mereka.
Begitupun pembicaraan Al-0ur'an dan As-Sunnah mengenai sikap
berdiam diri terhadap kemunkaran dan terhadap para pelakunya --
baik kalangan penguasa maupun rakyat-- merupakan pembicaraan
yang cukup mengguncangkan perasaan setiap orang yang di dalam
901
hatinya masih terdapat butir-butir iman. Al-0ur'an menyebutkan:
"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud
dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka dur-
haka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu
tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesung-
guhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” tal-
Ma'idah: 78-79)
Rasulullah saw. bersabda: :
ZA LINI YA YK IKI 3
TI AGE NAS
Da GA DK LI ADS YNA IN La
- Lb Pad -. c PP 2 p3
2
TOT Tap Pe Te TE ATA
(bol) . KENA N$
"Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran, maka hendak-
lah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka
hendaklah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka hendak-
lah dengan hatinya: tetapi yang demikian itu merupakan tingkatan
iman yang paling lemah.”575
Maka merupakan suatu kekeliruan jika orang yang menganggap
kemunkaran hanya terbatas pada perzinaan, minum khamar, dan
yang sejenisnya.
Sesungguhnya menjadikan hina suatu bangsa adalah benar-benar
perbuatan munkar, kecurangan dalam pemilihan umum merupakan
kemunkaran: tidak mau memberikan kesaksian, menyerahkan urusan
(jabatan) kepada yang bukan ahlinya adalah suatu kemunkaran:
menggelapkan harta milik umum (negara) merupakan kemunkaran,
menimbun perdagangan yang dibutuhkan manusia untuk kepentingan
perseorangan atau kolektif adalah suatu kemunkaran, memenjara-
kan orang tanpa kesalahan menurut keputusan pengadilan yang adil
adalah suatu kemunkaran: menyiksa orang dalam penjara dan ta-
hanan pun tergolong tindak kemunkaran: memberikan suap, mene-
575HR Muslim dan lainnya dari Abu Sa'id al-Khudri.
902
rimanya, dan menjadi perantaranya adalah perbuatan munkar, me-
rayu penguasa dengan cara batil dan membakar dupa di hadapannya
merupakan perbuatan munkar, serta memberikan loyalitas kepada
musuh-musuh Allah dan musuh-musuh umat Islam adalah tindakan
yang munkar.
Dengan demikian, kita akan mendapati wilayah kemunkaran yang
begitu luas dan terus berkembang, melebihi apa yang diperhitungkan
orang dalam bingkai politik.
Maka, apakah seorang muslim yang peduli terhadap agamanya
dan sangat berhasrat mendapatkan ridha Tuhannya akan berdiam
diri saja? Ataukah ia akan lari dari medan karena menghadapi ke-
munkaran-kemunkaran seperti itu dan lainnya ... karena takut dan
berharap, atau karena mementingkan keselamatan dirinya? Sesung-
guhnya jiwa semacam ini apabila merajalela di kalangan umat Islam,
maka berakhirlah risalah mereka. Mereka dihukumi sebagai "telah
tiada”, sebab mereka telah menjadi umat lain, bukan umat yang disi-
fati Allah dengan firman-Nya:
DANA A3
2G £X 3 PI
wa Ga Ng
"Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, me-
nyuruh kepada yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, dan ber-
iman kepada Allah ....” (Ali Imran: 110)
Maka tidaklah mengherankan jika kita mendengar ancaman Nabi
saw. terhadap umat yang memiliki sikap dan kualitas mental seperti
telah disebutkan itu. Sabda beliau:
ta pala ISI LGA II
aga Maan KERANA
"Apabila kamu lihat umatku sudah takut mengucapkan kepada
orang yang zalim: "Hai orang yang zalim,” maka ucapkanlah selamat
tinggal kepada mereka.”276
576HR Ahmad bin Hambal dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Amr.
903
Orang-orang seperti itu sudah kehilangan kelayakan hidup. Dalam
sebagian riwayat lagi dikatakan:
& 3 Bela (&
Un PATI (era san 3 arab)
”Dan perut bumi lebih baik bagi Yg Ae permukaannya.”
Sesungguhnya setiap muslim --sebagai konsekuensi keimanan-
nya-- dituntut agar tidak bersikap lepas tangan terhadap kemunkar-
an, apa pun macam dan jenisnya, baik dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, atau kebudayaan. Bahkan sebaliknya, ia harus memerangi-
nya dan berusaha mengubahnya dengan tangannya kalau ia mampu,
jika tidak mampu maka hendaklah mengubahnya dengan lisannya
dan memberikan penjelasan, dan jika tidak dapat mengubahnya de-
ngan lisan barulah berpindah kepada peringkat terakhir dan teren-
dah, yaitu mengubah dengan hati, yang oleh hadits disinyalir sebagai
adh'aful-iman (selemah-lemah iman).
Rasulullah saw. menyebutnya "mengubah dengan hati”, karena
merupakan beban moral dan perasaan terhadap kemunkaran dan
pelakunya serta lingkungannya. Beban moral ini bukannya sesuatu
yang pasif sebagaimana anggapan orang selama ini, sebab jika demi-
kian tidak mungkin hadits tersebut menamainya dengan taghyir
(mengubah).
Beban yang terus-menerus menghimpit jiwa, perasaan, dan hati
ini pada suatu hari akan menyembul keluar dalam bentuk tindakan
aktif, yang kadang-kadang dalam bentuk revolusi atau tindakan
masal yang tidak dapat dipandang dengan sebelah mata. Sebab
tekanan yang bertumpuk-tumpuk itu pasti akan menimbulkan pan-
caran (aksi), sebagai sunnah Allah terhadap makhluk-Nya.
Apabila hadits ini menamakan sikap tersebut sebagai "mengubah
dengan hati”, maka hadits yang lain menamakannya dengan jihad al-
galbi (perjuangan hati), yang merupakan peringkat jihad yang ter-
akhir, sebagaimana ia merupakan peringkat iman yang terakhir dan
paling lemah. Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud secara
marfu' bahwa Nabi saw. bersabda:
3 PT Lx -,
SN ED KAB AN as bau
904
aa
Na NI Bakal 1 TA
An GEA Gang GELI
“— z
Do NAN ea uh, 4 Aa
DAS S0 BE UBLA opa Op
NI NA EM Dua PU
A9 DAY Le IPA Saga
P3 Jar 26 NAURA
Pe Ra Legi
FS AI IN HS UYA
PSI gx Dag Da PP 8)
0333 Ab PAN Yap aya
SAY 239 J4 Ik 21 PL
Ca AA YAN Ah KRIM A9
PD NN PT Teoean CT ONPA OA
: : (Sa S |
"Tiada seorang pun nabi yang diutus oleh Allah sebelumku me-
lainkan ia mempunyai pendukung dan sahabat dari umatnya yang
berpegang pada sunnahnya dan mengikuti perintahnya. Kemudian
sesudah mereka datang pengganti-pengganti yang mengatakan
sesuatu yang tidak mereka kerjakan, dan mengerjakan sesuatu
yang tidak diperintahkan kepada mereka. Barangsiapa yang berji-
had (berjuang) menghadapi mereka dengan tangannya, maka dia
adalah mukmin: barangsiapa yang berjihad menghadapi mereka
dengan lisannya, maka dia adalah mukmin: dan barangsiapa yang
berjihad menghadapi mereka dengan hatinya, maka dia adalah
mukmin. Di balik itu (yakni bila jihad dengan hati pun sudah tidak
ada), maka sudah tidak ada iman lagi, walau hanya seberat biji sawi.”
Kadang-kadang seseorang tidak mampu menghadapi kemunkaran
seorang diri, lebih-lebih bila api kemunkaran sudah menyala demi-
kian besar, dengan para pelaku yang telah kuat. Atau jika kemun-
karan tersebut justru datang dari pihak penguasa yang mestinya
sebagai orang yang pertama kali memerangi kemunkaran, bukan se-
bagai pelaku dan pelindungnya. Jika demikian, keadaannya seperti
kata pepatah: "Penjaganya yang melanggar.” Atau seperti kata
pujangga:
"Penggembala kambing menjaga kambing dari serigala
905
Tapi, bagaimana jadinya
Jika penggembala itu pemilik serigala?”
Dalam kondisi seperti ini kewajiban bekerja sama dan saling
membantu untuk mengubah kemunkaran tidak dapat disangsikan
lagi, karena merupakan bantu-membantu dalam kebaikan dan takwa.
Sedangkan kerja kolektif (amal jama'i) melalui organisasi dan partai
serta sarana lain yang memungkinkan merupakan kewajiban yang
ditetapkan agama, sebagaimana dituntut oleh realitas dan kondisi
yang ada.
Sesungguhnya apa yang di dalam filsafat dan perundang-
undangan modern diistilahkan dengan "hak” bagi manusia untuk
mengungkapkan, mengkritik, dan menentang, oleh Islam hal ini
dianggap sebagai "kewajiban suci”, sehingga berdosa dan berhak
mendapatkan hukuman dari Allah bila diabaikan. Terdapat perbe-
daan besar antara "hak” yang masuk dalam wilayah ”mubah/boleh”
atau "boleh memilih” --yang boleh saja orang meninggalkannya jika
ia mau-- dengan "wajib/kewajiban” atau "fardhu” yang tidak ada
perkenan bagi orang mukallaf (dewasa) untuk meninggalkan atau
melalaikannya tanpa adanya udzur yang dapat diterima syara'.
Dengan demikian, di antara hal yang menjadikan orang muslim
senantiasa berpolitik ialah bahwa ia dituntut oleh konsekuensi ke-
imanannya agar tidak hanya hidup mementingkan diri sendiri, tanpa
memperhatikan persoalan dan kesusahan serta kepentingan orang
lain, khususnya terhadap sesama mukmin sebagai saudara seiman:
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara ....” (&Al-Huju-
rat: 10)
Dalam suatu hadits, Rasulullah saw. bersabda:
era DJI 914 “2 2 P rat LK
4
1.3 PALU na
2 JA DA 3D uuyr— LD 1 2917
JET, ea KA ORA
la
DA IA
SENAR AAS Cas
906
Yaa
Agan GA 3g A3 La
"Barangsiapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslim maka
tidaklah ia dari golongan mereka. Barangsiapa yang tidak setia ke-
pada Allah, kepada Rasul-Nya, kepada pemimpin-pemimpin kaum
muslim dan kaum muslim secara umum, maka bukanlah ia dari
golongan mereka. Dan siapa pun penghuni suatu komunitas lantas
di antara mereka ada orang yang semalaman kelaparan, maka
mereka lepas dari jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya.”
Sebagaimana mewajibkan seorang muslim agar memberi makan
kepada orang miskin, Al-Our'an juga mewajibkan seorang muslim
agar menganjurkan orang lain untuk memberi makan kepada orang
miskin itu, jangan menjadi seperti kaum jahiliah yang dicela oleh Al-
Our'an:
"Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan
anak yatim. Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan
orang miskin.” tal-Fajr: 17-18)
Al-Our'an menganggap sikap mengabaikan masalah ini sebagai
tanda mendustakan agama:
"Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang
menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan
orang miskin.” (al-Ma'un: 1-3)
Di dalam ayat lain Al-Our'an menyertakannya dengan kekafiran
dan berhak menerima azab yang pedih di akhirat:
"Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha
Besar. Dan juga tidak mendorong orang lain untuk memberi makan
orang miskin.” (al-Haggah: 33-34)
Doktrin ini di kalangan masyarakat kapitalis - yang memutus-
kan dan mengabaikan hak-hak orang miskin dan kaum lemah--
dapat menyulut revolusi dan mendorong orang-orang miskin untuk
memboikot orang-orang kaya (misalnya, mogok kerja dan sebagai-
nya, Penj.).
Selain dituntut untuk memerangi kezaliman sosial, seorang mus-
lim juga dituntut untuk memerangi kezaliman politik dan bentuk-
907
bentuk kezaliman lainnya, apa pun nama dan jenisnya. Maka ber-
diam diri terhadap kezaliman dan tidak menghiraukannya, menye-
babkan ditimpakannya azab kepada umat secara menyeluruh, baik
kepada yang berbuat zalim maupun kepada mereka yang hanya ber-
diam diri, sebagaimana firman Allah:
"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa
orang-orang yang zalim saja di antara kamu ....” (al-Anfal: 25)
Al-Our'an juga mencela kaum yang patuh saja kepada para tiran
dan thaghut serta mengikuti jejak langkah mereka, seperti firman-
Nya mengenai kaum Nuh:
”.. dan mereka telah mengikuti orang-orang yang harta dan anak-
anaknya tidak menambah kepadanya melainkan kerugian belaka.”
(Nuh: 21)
Juga firman-Nya mengenai kaum Hud:
”.. dan mereka menuruti perintah semua penguasa yang sewe-
nang-wenang lagi menentang (kebenaran).” (Hud: 59)
Demikian pula firman-Nya mengenai kaum Fir'aun:
"Maka Firaun mempengaruhi kaumnya (dengan perkataan itu),
lalu mereka patuh kepadanya. Karena sesungguhnya mereka ada-
lah kaum yang fasik.” (az-Zukhrut: 54)
Bahkan Al-Our'an menjadikan kecondongan dan kecenderungan
jiwa kepada kaum zalim sebagai alasan untuk ditimpakannya azab
Allah:
"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim
yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali
kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain dari Allah,
kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (Hud: 113)
Di samping itu, Islam memberikan beban tanggung jawab politik
kepada setiap muslim agar hidup dalam suatu daulah yang dipimpin
oleh imam (pemimpin) muslim yang berhukum kepada Kitab Allah,
dan dalam hal ini masyarakat pun membai'atnya (berjanji setia ke-
padanya). Jika tidak, maka mereka disamakan dengan kaum jahiliah.
Dalam suatu hadits sahih, Rasulullah saw. bersabda:
908
L. 2 : XX
KA
"Barangsiapa yang meningga! dunia aa di kerna tidak ter
dapat bai'at (janji setia) kepada imam (khalifah), maka ia mati
dalam keadaan mati jahiliah.”77
PAP
Kemudian, seorang muslim kadang-kadang berada di jantung
shalat, tetapi di samping itu ia berenang dan menyelam di lautan
politik, misalnya ketika membaca ayat-ayat Al-Our'an yang berhu-
bungan dengan masalah-masalah yang oleh orang diistilahkan de-
ngan masalah politik. Barangsiapa membaca ayat-ayat dalam surat
al-Ma'idah --yang menyuruh menghukum dengan apa yang diturun-
kan Allah-- dan merenungkan kandungan ayat-ayat tersebut bahwa
orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah ada-
lah tindakan kufur, zalim, dan fasik, maka dia telah memasuki masa-
lah politik.
”.. Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa
yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir.” (al-Ma'idah: 44)
”.. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang ditu-
runkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”
katingaa 45)
”.. Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.”
(al-Ma'idah: 47)
Kadang-kadang ia dianggap menyerang dan beroposisi, karena
dengan membaca ayat-ayat ini berarti ia mengarahkan tuduhan ke-
pada peraturan dan undang-undang yang sedang berlaku. Dia dituduh
menentang karena peraturan atau undang-undang tersebut disifati
sebagai kafir, zalim, fasik, atau bahkan dengan semua sifat itu seka-
ligus.
. S77HR Muslim dalam Shahih-nya.
909
Contoh lain, orang yang membaca ayat-ayat yang melarang men-
jadikan pemimpin dan kekasih kepada orang-orang nonmukmin.
- to. ut Al Ganat 20 At
2 s3 AN AS P2 Aa
£ A34 13. Ae SIA HL G2 AE nya
BESI AKAN aa
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-
orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang muk-
min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (un-
tuk menyiksamu)?” (an-Nisa': 144)
"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir
menjadi walP'8 dengan meninggalkan orang-orang mukmin.
Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan
Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang
ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri
(siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembalimu.” (Ali Imran: 28)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu
sampaikan kepada mereka (berita-berita tentang Muhammad),
karena rasa kasih sayang ....” (al-Mumtahanah: 1)
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi
teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu karena
mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemudaratan bagimu.
Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata
kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh
hati mereka lebih besar lagi ....” (Ali Imran: 118)
Demikianlah pula halnya orang yang membaca doa gunut nazilah
yang ditetapkan dalam figih --doa yang dibaca di dalam shalat setelah
bangkit dari ruku' pada rakaat terakhir-- khususnya dalam shalat
jahriyah (nyaring bacaannya), yang disyariatkan apabila kaum muslim
ditimpa bencana, seperti serangan musuh, terjadi gempa bumi, banjir,
bahaya kelaparan, dan sebagainya ....
578wali jamaknya auliyaa, yang berarti teman yang akrab, juga berarti pelindung atau
penolong. Lihat, al-9ur an dan Terjemahnya, catatan kaki nomor 368, hlm. 146.
910
Dalam hal ini, saya masih ingat bagaimana al-Imam asy-Syahid
Hasan al-Banna menggalakkan dilakukannya hukum syara' ini dalam
memobilisasi rakyat Mesir untuk melawan Inggris, ketika beliau me-
nulis dalam surat kabar harian al-Ikhwan al-Muslimun. yang menuntut
kaum muslim agar membaca gunut di dalam shalat-shalat mereka
untuk menghadapi penjajah Inggris. Untuk ini beliau susun suatu
doa yang sesuai. Hanya saja, beliau tidak mengharuskan kepada se-
seorang untuk menggunakannya, namun kami menghafalnya dan
kami baca dalam bergunut dalam shalat kami. Di antara bunyi doa
gunut itu sebagai berikut:
|)
Ti "3 3. Kr GI,
isa NN ROA FG Apa |
Tn ra) 4 je 2, "GI
NA 2 Na Suedia TA |
Ii aa
GAN be ino IA Ha Ape
SL OX
na sa Oa sar
Lean Sa TN GA Nee KE
- — TG, ne : 3 2
ISS KE « Ig Dag Lai H3
UAN Fa as Ma Ka
12 C3 ID LI 31 (
Sa 9 AT 5 Km
Tad 2. 3, ta 2
Ni pena FA Sa Km 219
"Ya Allah, Tuhan bagi alam semesta, Pelindung orang-orang yang
takut, Penghina orang-orang yang sombong, dan Penghancur
penguasa yang sewenang-wenang Ya Allah, sesungguhnya Engkau
mengetahui bahwa orang-orang Inggris imperialis itu telah menja-
911
jah negeri kami dan merampas hak kami. Mereka telah melampaui
batas di dalam negeri, lalu membuat kerusakan yang banyak di
sana. Ya Allah, tolaklah tipu daya mereka dari kami, tumpulkanlah
senjata mereka, jatuhkanlah daulah mereka, lenyapkanlah kekuasaan
mereka dari muka bumi-Mu, dan jangan Engkau beri jalan kepada
mereka untuk menguasai seorang pun dari hamba-hamba-Mu yang
beriman. Ya Allah, siksalah mereka, orang yang membantu mereka,
orang yang bekerja sama dengan mereka, dan orang yang mencin-
tai mereka, dengan siksaan Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha
Kuasa ....”
Demikian pula kita bisa memasuki kancah politik dan menyelam
di dasar lautnya, padahal kita tengah berada di mihrab shalat, ber-
ibadah dan khusyu' kepada Allah.
Itulah karakteristik Islam, tidak memisahkan din dari dunia dan
tidak melepaskan dunia dari din. Al-Our'an, As-Sunnah, dan tarikh-
nya tidak mengenal din tanpa daulah dan daulah tanpa din.
Orang-orang yang menganggap bahwa din (agama) tidak ada
hubungannya dengan politik sama sekali, dan mereka yang mem-
buat-buat kebohongan bahwa "tidak ada agama dalam politik dan
tidak ada politik dalam agama” justru mendustakan perkataan mereka
sendiri melalui ucapan dan tindakan mereka. Mereka sering berlin-
dung kepada agama dengan menjadikannya alat untuk melegitimasi
politik mereka dan menghukum musuh-musuh mereka. Mereka sering
memperalat orang-orang yang lemah dan dangkal pengetahuannya
tentang agama untuk membuat fatwa-fatwa dengan tujuan melawan
orang yang menentang politiknya yang batil menurut agama dan sia-
sia menurut kacamata dunia.
Saya masih ingat ketika kami berada dalam penjara ath-Thur
pada tahun 1948-1949 M, demikian banyak fatwa bermunculan
yang menganggap kami --yang menyerukan untuk berhukum
dengan Al-Our'an dan melaksanakan ajaran Islam-- memerangi
Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi se-
hingga kami layak untuk dibunuh, disalib, dipotong-potong tangan
dan kaki kami secara silang, atau diusir dari negeri kami.
Peristiwa seperti ini terjadi berkali-kali dalam kurun waktu yang
berbeda, namun permainan drama dan sandiwara ini tetap sama
meski bentuknya berlainan.
Saya juga masih ingat -demikian juga masyarakat-- bagaimana
para ahli fatwa diminta untuk membuat fatwa tentang perlunya
012
menggalang perdamaian dengan Israel demi melestarikan politik
mereka yang kacau balau. Hal ini dilakukan karena sebelumnya di-
umumkan fatwa yang mengharamkan menjalin perdamaian dengan
Israel, dan menganggapnya sebagai pengkhianatan kepada Allah,
Rasul-Nya, dan kaum mukmin. h
Para penguasa juga selalu berlindung kepada ulama-ulama agama
dengan mewajibkan atau menugaskan mereka membuat fatwa-fatwa
untuk melegitimasi tujuan politik mereka. Yang terakhir, mereka ber-
usaha menghalalkan bunga bank dan bentuk-bentuk bunga uang
lainnya. Mereka memberi jawaban dan memperkenankannya dengan
sangat lunak --bagi orang yang minim pengetahuannya atau kepe-
duliannya terhadap agama-- meski tetap ditolak oleh ulama-ulama
yang mendalam ilmunya:
"Yaitu orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah,
mereka takut kepada-Nya, dan mereka tiada merasa takut kepada
seorang (pun) selain kepada Allah ....” (al-Ahzab: 39)
Apakah Politik itu Buruk?
Siyasah (politik) --dilihat secara teoretis-- merupakan ilmu yang
penting dan memiliki kedudukan tersendiri. Sedangkan dilihat dari
segi praktis merupakan aktivitas yang mulia dan bermanfaat, karena
ia berhubungan dengan pengorganisasian urusan makhluk dalam
bentuk yang sebaik-baiknya.
Imam Ibnul Gayyim mengutip perkataan Imam Abul Wafa' Ibnu
'Agil al-Hambali bahwa siyasah merupakan tindakan atau perbuatan
yang dengannya seseorang lebih dekat kepada kebaikan dan lebih
jauh dari kerusakan, selama politik tersebut tidak bertentangan de-
ngan syara'.
Ibnul Gayyim mengatakan, "Sesungguhnya politik yang adil tidak
bertentangan dengan syara', bahkan sesuai dengan ajarannya dan
merupakan bagian darinya. Dalam hal ini kami menyebutnya dengan
”politik” (siyasah) karena mengikuti istilah Anda. Padahal, sebenar-
nya dia adalah keadilan Allah dan Rasul-Nya.”579
Ulama-ulama kita terdahulu mengagungkan nilai politik dan ke-
utamaannya sehingga Imam Ghazali mengatakan, "Sesungguhnya
dunia itu merupakan ladang untuk akhirat, dan tidaklah sempurna
579 Arh-Thurugul-Hukmiyyah fis-Siyasatisy-Syariyyah, karya Ibnul Oayyim, hlm. 13-15, ter-
bitan as-Sunnah al-Muhammadiyyah.
913
agama tanpa dunia. Kekuasaan dan agama merupakan saudara kem-
bar, agama sebagai fondasi dan kekuasaan sebagai penjaga. Sesuatu
yang tidak ada fondasinya akan runtuh, dan sesuatu yang tidak ada
penjaganya akan lenyap.”580
Sementara itu, para ulama menta'rifkan imamah dan khilafah
(kekhalifahan) sebagai penggantian umum terhadap pemilik syariat
yakni Rasulullah saw. --untuk memelihara atau menjaga agama dan
menyiasati dunia.581 Maka khilafah adalah pemeliharaan dan siasat
(politik).
Nabi saw. adalah seorang politikus, di samping sebagai mubalig,
mwallim (pengajar), dan hakim. Demikian pula khalifah-khalifah
beliau yang lurus dan mendapat petunjuk sepeninggal beliau adalah
politikus-politikus yang mengikuti manhaj dan sistem Rasul. Mereka
memimpin umat dengan adil dan ihsan, dan membimbing mereka
dengan ilmu dan iman.
Namun, orang-orang pada zaman kita dan di kawasan kita khu-
susnya, karena sering kali mereka bergelut dengan politik, baik politik
penjajahan maupun politik penguasa yang khianat dan zalim, maka
mereka membenci politik dan segala sesuatu yang berhubungan de-
ngannya. Lebih-lebih setelah filsafat Machiavelli (yang memper-
bolehkan segala cara untuk mencapai tujuan, Penj.) mendominasi
politik dan mengarahkannya, sehingga diriwayatkan dari Syekh
Muhammad Abduh --setelah merasakan tipu daya politik dan per-
mainannya-- beliau mengucapkan perkataannya yang terkenal,
"Aku berlindung kepada Allah dari politik, dari orang yang sudah,
sedang, serta akan berpolitik, dan dari menjadi politikus.”
Karena itu musuh-musuh fikrah dan harakah Islam memanfaat-
kan ketidakpedulian orang terhadap politik ini untuk menyifati Islam
yang komprehensif dan sempurna --yang dikumandangkan orang-
orang Islam sekarang ini-- sebagai "Islam politik”.
Demikian pula, kini orang telah terbiasa menyifati segala sesuatu
yang membedakan antara orang muslim yang konsisten dan yang
oportunis sebagai ”politikus”. Padahal yang demikian merupakan
penghinaan terhadap Islam dan untuk menjauhkan orang dari Islam.
580 ya Ulumuddin, juz 1, hlm. 17, "Bab al-Ilm al-Ladzi Huwa Fardhu Kifayah”, terbitan
Darul-Ma'rifah, Beirut.
581 An.Nazhariyatus-Siyasiyyah al-Islamiyyah, Dr. Dhiyauddin ar-Rais, hlm. 125, cetakan
keenam.
914
Beberapa wanita muslimahy yang berhijab di suatu negara Arab
kawasan Barat pernah datang kepada seseorang yang terpandang
dalam masalah agama dan politik. Mereka mengadu kepadanya
bahwa beberapa fakultas mensyaratkan mereka untuk melepaskan
hijab (busana muslimah) mereka untuk dapat diterima di fakultas
tersebut. Mereka meminta bantuan kepada orang tersebut agar dapat
membebaskan mereka dari persyaratan membuka kepala dan berpa-
kaian mini, yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Tetapi betapa
terkejut pelajar-pelajar muslimah yang komitmen dan konsisten pada
agama ini ketika orang yang mereka mintai pertolongan ini mengata-
kan, "Sesungguhnya apa yang kalian pakai ini bukan semata-mata
hijab (penutup aurat), tetapi ia merupakan pakaian politis.”
Bahkan sebelumnya, seorang sekularis di Tunis mengatakan
bahwa hijab merupakan salah satu bentuk sektarian. Ada pula yang
mengatakan bahwa shalat "Id yang dilaksanakan di lapangan bukan-
lah sunnah, melainkan shalat politis. Demikian juga i'tikaf pada
sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dianggap i'tikaf politis.
Maka, bukan tidak mungkin bahwa melaksanakan shalat jamaah
di masjid pun dianggap sebagai shalat politis. Membaca kisah-kisah
perang dalam kitab seperti Sirah Ibnu Hisyam, Imta'ul- Asma', atau "al-
Maghazi” dalam Shahih al-Bukhari dianggap sebagai bacaan politik.
Bahkan membaca Al-0ur'anul Karim sendiri --lebih-lebih pada
surat-Surat tertentu-- juga dianggap bacaan politis.
Kami sendiri tidak lupa bahwa di antara alasan yang dilontarkan
terhadap para terdakwa adalah karena mereka menghafalkan surat
al-Anfal, karena surat ini merupakan surat jihad.
2
ISLAM DAN DEMOKRASI
Pertanyaan:
Tidak perlu saya sembunyikan kepada Ustadz apa yang menge-
jutkan dan mengherankan saya ketika mendengar sebagian pemeluk
Islam yang bersikap keras --di antaranya ada yang menisbatkan diri
kepada organisasi Islam tertentu-- berpendapat bahwa "demokrasi
bertentangan dengan Islam”. Bahkan salah seorang dari mereka
mengutip pendapat sebagian ulama bahwa "demokrasi itu kafir”.
915
Alasan mereka, karena demokrasi adalah pemerintahan/hukum rakyat
untuk rakyat, sedangkan rakyat dalam Islam bukanlah hakim (pem-
buat dan penentu hukum). Hakim itu hanyalah Allah:
”.. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah ....” (Al-An'am: 57)
Paham mereka ini sama dengan yang pernah dilontarkan kaum
Khawarij, yang kemudian disanggah oleh Ali karramallahu wajhahu,
”Kalimat yang benar tetapi dipergunakan untuk kebatilan.”
Begitu pula telah populer di kalangan kaum liberalis dan penyeru
kebebasan bahwa orang Islam merupakan musuh demokrasi serta
pembela kediktatoran dan kesewenang-wenangan.
Apakah benar bahwa Islam musuh demokrasi, dan demokrasi
merupakan suatu bentuk kekafiran atau kemunkaran sebagaimana
anggapan sebagian orang? Ataukah ini hanya suatu kebohongan ter-
hadap Islam, sedangkan Islam sendiri bebas dan bersih dari ang-
gapan sepertiitu?
Hal ini kami kira memerlukan penjelasan yang pasti dari ulama
yang moderat, yang tidak cenderung kepada sikap berlebihan dan
sikap mengabaikan, sehingga segala sesuatu diletakkan pada pro-
porsinya. Dalam hal ini, Islam tidak memikul dosa-dosa penafsiran
yang tidak benar, meskipun lahir dari sebagian ulama yang dalam
kondisi bagaimanapun mereka adalah manusia yang bisa salah dan
bisa benar.
Kami berdoa kepada Allah semoga Dia berkenan menolong Ustadz
untuk menjelaskan kebenaran, menolak syubhat, dan menegakkan
hujjah. Terima kasih kami sampaikan kepada Ustadz, mudah-
mudahan Allah berkenan memberikan pahala.
Jawaban:
Sungguh amat disesalkan bahwa perkara-perkara ini telah dika-
caukan, sedemikian rupa, begitu juga kebenaran dan kebatilan telah
dicampurbaurkan oleh sebagian orang yang beragama pada umum-
nya dan orang-orang yang berbicara atas nama agama khususnya,
hingga ke batas seperti yang diungkapkan saudara penanya. Sehingga
ada orang yang menganggap kafir atau minimal fasik terhadap per-
kara yang mudah bagi ahlinya, seakan-akan yang bersangkutan tidak
mengambil pelajaran bagaimana pandangan syara' terhadap dosa
besar yang membinasakan, yang dikhawatirkan akan berbalik me-
nimpa orang yang memberikan identitas itu kepada orang lain, se-
916
bagaimana diterangkan dalam hadits sahih.
Pertanyaan yang dilontarkan saudara penanya ini tidak aneh bagi
saya. Bahkan saya berkali-kali mendapat pertanyaan seperti ini dari
saudara-saudara di Aljazair dengan nada yang lebih keras lagi: apa-
kah demokrasi itu kafir? |
Hanya anehnya, ada orang yang menghukumi demokrasi sebagai
kemunkaran yang nyata atau kekafiran yang jelas, sementara ia sen-
diri tidak memiliki pengertian yang baik tentang demokrasi, ia tidak
mengetahui esensi dan substansinya, dan ia memejamkan mata ter-
hadap bentuk dan indikasinya.
Ulama-ulama kita terdahulu membuat kaidah bahwa menghukumi
sesuatu muncul dari deskripsi (penggambaran) seseorang terhadap
sesuatu yang dihukumi. Maka barangsiapa menghukumi sesuatu
yang tidak dimengerti olehnya, niscaya hukum atau ketetapannya itu
keliru, meskipun terkadang secara kebetulan ada benarnya, karena
yang demikian diibaratkan panahan tanpa pemanah. Oleh karena itu,
disebutkan dalam hadits sahih bahwa hakim yang memutuskan per-
kara berdasarkan kebodohannya niscaya dia akan masuk neraka,
sebagaimana halnya hakim yang mengetahui kebenaran tetapi ia
memutuskan perkara tidak dengan kebenaran tersebut.
Demokrasi yang selalu dikumandangkan penduduk dunia, diper-
juangkan oleh banyak sekali manusia di Timur dan di Barat, yang
terkadang suatu bangsa baru dapat memperolehnya setelah melaku-
kan perjuangan pahit melawan para diktator serta harus menumpah-
kan banyak darah dan mengorbankan beribu-ribu bahkan berjuta-
juta manusia, seperti yang terjadi di Eropa Timur dan sebagainya:
demokrasi yang oleh banyak kalangan Islam dipandang sebagai alat
untuk mengekang nafsu penguasa yang otoriter dan untuk memotong
kuku-kuku kekuasaan politik yang mencengkeram bangsa-bangsa
muslim, maka apakah demokrasi semacam ini merupakan kemun-
karan atau kekafiran sebagaimana yang secara berulang-ulang dika-
takan oleh orang-orang yang mengigau dan tergesa-gesa?
Esensi demokrasi --terlepas dari definisi dan istilah akademis--
ialah masyarakat memilih seseorang untuk mengurus dan mengatur
urusan mereka. Pemimpinnya bukan orang yang mereka benci, per-
aturannya bukan yang tidak mereka kehendaki, mereka berhak me-
minta pertanggungjawaban penguasa apabila pemimpin tersebut
salah, dan berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak
boleh dibawa kepada arah dan sistem ekonomi, sosial, kebudayaan,
atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai.
917
Kemudian, apabila ada yang menyimpang dan menentang kesepa-
katan ini, ia boleh diusir dan dihukum, bahkan disiksa dan dibunuh
sekalipun.
Demikianlah esensi demokrasi yang sebenarnya dengan berbagai
macam bentuk dan sistem yang dipraktikkan manusia, seperti pemi-
lihan umum dan referendum, penetapan sesuatu berdasarkan suara
terbanyak, berbilangnya partai politik, dijaminnya hak golongan
minoritas untuk menyampaikan suaranya, kebebasan pers, keman-
dirian peradilan dan sebagainya.
Maka, apakah demokrasi --yang esensi dan substansinya seperti
yang saya sebutkan itu-- bertentangan dengan Islam? Di mana letak
pertentangannya? Mana dalil dari Al-Our'an dan As-Sunnah yang
membenarkan anggapan seperti tersebut?
Nah, orang yang mau merenungkan esensi demokrasi niscaya akan
ia dapati bahwa hal itu sesuai dengan prinsip Islam. Islam menging-
kari seseorang yang mengimami orang banyak dalam shalat, semen-
tara mereka membenci dan tidak menyukainya. Rasulullah saw. ber-
sabda:
"29 9 233 G2L DIT. LA LP An
Dasi na 293 Na a55
II — AYI DAS Ce
Ag SAE KR
Gebertat) Hz,
Pa
"Ada tiga orang yang shalatnya tidak diangkat melebihi kepalanya
sejengkal pun ....” Lalu beliau menyebutkan yang pertama, yaitu:
"Orang yang mengimami suatu kaum, sedangkan mereka tidak
menyukainya .... 582
Apabila dalam shalat saja demikian, maka bagaimana lagi dalam
persoalan kehidupan dan politik? Di dalam hadits sahih disebutkan:
582HR Ibnu Majah, hadits nomor 971. Al-Bushairi berkata di dalam az-Zawaid, "Isnadnya
sahih dan para perawinya tepercaya.” Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya,
"al-Mawarid”, hadits nomor 377, keduanya dari Ibnu Abbas.
918
DL Je 7 AN ANN PAN AN PN ai
AEA KA. KE
DI LK 2 Ia LA IKA Ja Je
De G- meh Ogan KPS
Te) “ LK LL - “1
GARA 3 KLIK
ID SAE GL KAIN LI DIA, IK
(H5 IAI 9 (HeKANI
IC Rn
(Curas Ost Grab) , AKG
”Sebaik-baik pemimpin kamu --yakni pemegang kendali pemerin-
tahan kamu-- ialah orang yang kamu cintai dan mencintai kamu,
mendoakan kebaikanmu dan kamu doakan kebaikan untuknya.
Dan sejelek-jelek pemimpin kamu ialah yang kamu benci dan
membenci kamu, yang kamu kutuk dan mengutuk kamu.'583
Al-Our'an mengecam keras penguasa yang berlagak sebagai tuhan
di muka bumi, yang menjadikan hamba-hamba Allah sebagai ham-
banya, seperti Namrud yang disinyalir oleh Al-Our'an bagaimana
sikapnya terhadap Ibrahim dan sikap Ibrahim terhadapnya:
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim
tentang Tuhannya (Allah) karena Allah telah memberikan kepada
orang itu pemerintahan (kekuasaan). Ketika Ibrahim mengatakan,
Tuhanku ialah yang menghidupkan dan mematikan," orang itu
berkata, "Saya dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim ber-
kata, "Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur, maka
terbitkanlah dia dari barat” Maka heran terdiamlah orang kafir itu:
dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang
zalim.” (al-Bagarah: 258)
Tiran ini menganggap dirinya dapat menghidupkan dan memati-
kan, sebagaimana Tuhannya Ibrahim --yakni Tuhan bagi alam se-
mesta-- menghidupkan dan mematikan, ia juga mewajibkan rakyat-
nya tunduk kepadanya sebagaimana manusia tunduk kepada Tuhan-
583HR Muslim dari Auf bin Malik.
919
nya Ibrahim. Untuk memperkuat pernyataan pengakuannya bahwa
ia dapat menghidupkan dan mematikan, dia mendatangkan dua orang
yang ada di jalanan lalu keduanya dihukum mati tanpa suatu kesa-
lahan, lantas yang satunya dibunuhnya ketika itu juga kemudian dia
berkata, "Beginilah, aku telah mematikannya!” Dan yang satunya lagi
dimaafkan, tidak dibunuh, lalu ia berkata, "Lihat, aku telah menghi-
dupkannya. Bukankah dengan demikian berarti aku menghidupkan
dan mematikan?!”
Misal lain, Fir'aun yang dengan lantang mengumumkan kepada
rakyatnya:
”.. Akulah tuhanmu yang paling tinggi!” (an-Nazi'at: 24)
Dengan pongahnya ia pun berkata:
”.. Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu
selain-aku ....” tal-Gashash: 38)
Di samping itu, Al-Our'an telah mengungkap persekongkolan jahat
tiga jenis manusia jahat dengan tipe masing-masing:
Pertama, penguasa yang berlagak sebagai tuhan dan bertindak
sewenang-wenang di bumi Allah serta menindas hamba-hamba Allah,
yang diperankan oleh Fir'aun.
Kedua, politikus yang oportunis, yang mempergunakan kepan-
daian dan kecerdasannya untuk mengabdi kepada penguasa tiran
dan mengukuhkan kekuasaannya, serta menindas rakyatnya untuk
tunduk kepadanya. Hal ini diperankan oleh Haman.
Ketiga, konglomerat atau manusia kapitalis yang memanfaatkan
kekuasaan tiran. Dia mendukungnya dengan menyuplai dana agar
dia dapat memperoleh (mengeruk) kekayaan sebanyak-banyaknya
dari keringat dan darah rakyat. Hal ini diperankan oleh Oarun.
Al-Our'an mencatat ketiga orang komplotan dosa dan permu-
suhan yang menghadang dan menghalangi risalah Musa a.s., se-
hingga Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Kuasa menyiksa mereka.
”Dan sesungguhnya telah Kami utus Musa dengan membawa ayat-
ayat Kami dan keterangan yang nyata kepada Firaun, Haman, dan
Garun: maka mereka berkata, 'la) adalah seorang ahli sihir yang
pendusta.” (al-Mu'min 23-24)
”Dan juga Garun, Firaun, dan Haman. Dan sesungguhnya telah
datang kepada mereka Musa dengan (membawa bukti-bukti) ke-
terangan-keterangan yang nyata. Akan tetapi mereka berlaku som-
920
bong di (muka) bumi, dan tiadalah mereka orang-orang yang luput
(dari kehancuran itu).” (al-Ankabut: 39)
Yang mengherankan, Oarun adalah kaum Musa, bukan dari kaum
Fir'aun, namun dia membelot dari kaumnya dan bergabung dengan
musuh mereka, yaitu Fir'aun, dan Fir'aun pun menerimanya. Hal ini
menunjukkan bahwa kepentingan materilah yang mempersatukan
mereka (Oarun dan Fir'aun), meskipun berbeda asal-usul dan ketu-
runannya.
Di antara keindahan ungkapan Al-Our'an ialah dia mengaitkan
kesewenang-wenangan penguasa dengan merajalelanya kerusakan,
yang merupakan sebab kehancuran dan kebinasaan suatu bangsa,
sebagaimana firman Allah:
"Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu ber-
buat terhadap kaum 'Ad? (Yaitu) penduduk Iram yang mempunyai
bangunan-bangunan yang tinggi, yang belum pernah dibangun
(suatu kota) seperti itu, di negeri-negeri lain. Dan Kaum Tsamud.
yang memotong batu-batu besar di lembah. Dai. kaum Firaun yang
mempunyai pasak-pasak (tentara yang banyak). Yang berbuat se-
wenang-wenang dalam negeri. Lalu mereka berbuat banyak keru-
sakan dalam negeri itu. Karena itu Tuhanmu menimpakan kepada
mereka cemeti azab. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar meng-
awasi.” (al-Fajr: 6-14)
Kadang-kadang Al-Our'an mengungkapkan kesewenang-wenang-
an ini dengan istilah "sombong" (al-uluw) yakni sombong dan
menindas makhluk Allah dengan merendahkan mereka dan kejam
terhadap mereka, seperti firman Allah mengenai Fir'aun:
Bu. PA Lt NA ....
IY O8 masi A UG KS YES
"Dari (azab) Firaun. Sesungguhnya dia adalah orang yang som-
bong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas.” tad-
Dukhan: 31)
"Sesungguhnya Firaun telah berbuat sewenang-wenang di muka
burni dan menjadikan penduduknya berpecah-belah, dengan me-
nindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka
dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesung-
921
guhnya Firaun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.”
(al-Gashash: 4)
Demikianlah, kita lihat kesombongan atau kesewenang-wenangan
dan perusakan selalu beriringan.
Dalam hal ini, Al-Our'an tidak hanya mengecam para tiran yang
berlagak sebagai tuhan, melainkan juga terhadap kaum dan rakyat-
nya yang menurut saja kepada perintah mereka, mengikuti sepak ter-
jang mereka, dan menerima begitu saja perlakuan mereka. Maka Al-
Our'an menimpakan tanggung jawab kepada mereka secara ber-
sama-sama.
Allah berfirman tentang kaum Nabi Nuh:
”Nuh berkata, 'Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka telah mendur-
hakaiku, dan telah mengikuti orang-orang yang harta dan anak-
anaknya tidak menambah kepadanya melainkan kerugian belaka.”
. (Nuh: 21)
Dan berfirman tentang kaum 'Ad, yaitu kaum Nabi Hud:
”Dan itulah (kisah) kaum 'Ad yang mengingkari tanda-tanda ke-
kuasaan Tuhan mereka dan mendurhakai rasul-rasul Allah, dan
mereka menuruti perintah semua penguasa yang sewenang-wenang
lagi menentang (kebenaran).” (Hud: 59)
Allah juga berfirman mengenai kaum Fir'aun:
"Maka Firaun- mempengaruhi kaumnya (dengan perkataan itu)
lalu mereka patuh kepadanya. Karena sesungguhnya mereka ada-
lah kaum yang fasik.” (az-Zukhruf: 54)
”. tetapi mereka mengikuti perintah Firaun, padahal perintah
Firaun sekali-kali bukanlah (perintah) yang benar. Ia berjalan di
muka kaumnya pada hari kiamat, lalu memasukkan mereka ke
dalam neraka. Neraka itu seburuh-buruk tempat yang didatangi.”
(Hud: 97-98)
Sesungguhnya Al-Our'an membebankan tanggung jawab atau
sebagian tanggung jawab ini kepada rakyat, karena rakyatlah yang
menciptakan para Fir'aun dan tiran. Inilah yang mereka ungkapkan
dalam peribahasa atau sandiwara mereka ketika mereka berkata ke-
pada Fir'aun (penguasa tiran): "Apa yang menjadikan engkau
922
Firaun?” Dia menjawab, "Karena tidak ada seorang pun yang me-
nyangkalku.”
Sedangkan yang paling banyak memikul tanggung jawab bersama
penguasa-penguasa tiran ialah "alat-alat kekuasaan” yang oleh Al-
Our'an dinamakan dengan al-junud (tentara), yakni "kekuatan ang-
katan bersenjata” yang merupakan taring dan kuku kekuatan politik.
Al-Our'an mengatakan:
“ LA "2 Ta DARA Aa .... yg
3 AN ET LUKA TKA AI
”.. Sesungguhnya Firaun dan Haman beserta tentaranya adalah
orang-orang yang bersalah.” (al-Gashash: 8)
”Maka Kami hukumlah Firaun dan bala tentaranya, lalu Kami lem-
parkan mereka ke dalam laut. Maka lihatlah bagaimana akibat
orang-orang yang zalim.” (al-Gashash: 40)
Selain itu, Sunnah Nabawiyah juga menimpakan tanggung jawab
ini kepada penguasa-penguasa yang zalim dan sewenang-wenang,
yang menggiring rakyat dengan tongkat kekerasan. Apabila mereka
berbicara, tidak ada seorang pun yang berani angkat bicara untuk
menyanggahnya. Maka mereka akan beterbangan di neraka seperti
beterbangannya kupu-kupu. As-Sunnah juga menimpakan tanggung
jawab ini kepada orang-orang yang mengikuti jejak mereka dan
membakar dupa di hadapan mereka, yakni para pendukung penguasa
yang zalim.
As-Sunnah menyatakan betapa tercela umat yang dirundung per-
asaan takut sehingga tidak berani mengatakan kepada orang yang
zalim: "Wahai orang yang zalim.” Diriwayatkan dari Abu Musa
bahwa Rasulullah saw. bersabda:
34 In OP 2 en apa Pen U
AI SA 33 Gala aga dal
DL GL LBAAI gk NAM 7 70
(Ala ol)
"Sesungguhnya di dalam neraka Jahanam itu terdapat lembah, dan
di dalam lembah itu terdapat sumur yang bernama Habhab, yang
923
Allah pasti akan menempatkan setiap penguasa yang sewenang-
wenang dan menentang kebenaran di dalamnya. 584
Dan diriwayatkan dari Muawiyah bahwa Nabi saw. bersabda:
2 TK .. Ig Tt Pd
SAE SPP SAI 1
3 rar s Ha LIL GL DIN GA 9 Ir
KESEG GRES KN Rea
bekaapt ot) BIA
"Sesudahku nanti akan ada pemimpin-pemimpin yang mengucap-
kan (menginstruksikan) sesuatu yang perkataannya tidak boleh di-
sangkal, mereka akan berdesak-desakan masuk neraka seperti
berkerubutannya kera-kera.”585
Diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi saw. bersabda kepada Ka'ab
bin Ujrah:
ad 1
SE. LEG AN ALS KAA
BEA Keras Ah JG Anakan Ag
SES A9 3S 2 2 Te
Btn ia AA, GA
9, An 3- DA Pa J
deret AN OA VA. km
Pan DEA NA HE
Sana PN C3 “
KAA OA ge kU 3533
584HR Thabrani dengan isnad hasan sebagaimana yang dikatakan al-Mundziri at-Targhib
dan al-Haitsami dalam al-Majma' juz 5, hlm. 197. Diriwayatkan pula oleh Hakim serta disah-
kannya, dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
585HR Abu Ya'la dan Thabrani. (Shahih al-Jami' ash-Shaghir, nomor 3615.
924
2 TE 37 4
C3 GP “ 2) Pe 2) ADA
Peer Gg D yasag Lo Ker
, ( J SA 1, AA Lo vb )
”Mudah-mudahan Allah melindungimu dari kepemimpinan orang-
orang bodoh, wahai Ka'ab.” Ka'ab bertanya, "Apa yang dimaksud
dengan kepemimpinan orang-orang bodoh itu?” Beliau menjawab,
"Yaitu pemimpin-pemimpin sepeninggalku nanti yang tidak mem-
beri tuntunan dengan tuntunanku dan tidak mengikuti sunnahku.
Barangsiapa yang membenarkan kebohongan mereka dan mem-
bantu kezaliman mereka, maka mereka bukan dari golonganku
dan aku bukan dari golongannya, dan tidak akan datang ke telaga-
ku. Dan barangsiapa yang tidak membenarkan kebohongan
mereka dan tidak membantu kezaliman mereka, maka mereka
adalah termasuk golonganku dan aku termasuk golongannya, dan
mereka akan datang ke telagaku.”586
Diriwayatkan juga dari Muawiyah secara marfu':
TA GY, Sa : nba
. aga GE SAN GR AL ai 2 Ai
an
”Tidaklah suci suatu umat yang tidak dapat diputuskan perkara de-
ngan benar di kalangan mereka dan orang lemah tidak dapat
mengambil haknya dari orang yang kuat melainkan dengan susah
payah. "587
Lah aa
586jR Ahmad dan al-Bazzar, dan para perawinya sahih sebagaimana dikatakan dalam
at-Targhib oleh al-Mundziri, dan dalam az-Zawaid oleh al-Haitsami, juz 5, him. 247.
587HR Thabrani dan perawi-perawinya tepercaya sebagaimana yang dikatakan oleh al-
Mundziri dan al-Haitsami, sebagaimana yang diriwayatkan dari hadits Ibnu Mas'ud dengan
isnad yang bagus (jayyid), juz 5, hlm. 209. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah secara panjang
dari hadits Abu Sa'id.
925
Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Amr secara marfu':
Na Pa 28 116
ANE CAN PA APAKAN
En Pa na
(Plot) apa
"Apabila kamu lihat umatku merasa takut untuk mengatakan ke-
pada orang yang zalim: 'Wahai orang yang zalim," maka sudah
layak diucapkan selamat tinggal kepada mereka.'88
Islam telah menetapkan syura (permusyawaratan) sebagai salah
satu kaidah dari kaidah-kaidah kehidupan, serta mewajibkan pe-
nguasa untuk bermusyawarah, dan mewajibkan umat untuk membe-
rikan kesetiaan. Sehingga Islam menjadikan kesetiaan sebagai agama
secara keseluruhan, di antaranya adalah kesetiaan kepada para
imam kaum muslim, yakni pemimpin dan pemerintah mereka.
Islam juga menjadikan amar ma'ruf dan nahi munkar sebagai
kewajiban yang tetap, bahkan menetapkan bahwa jihad yang paling
utama adalah menyampaikan perkataan yang benar kepada penguasa
yang zalim. Artinya, Islam menetapkan bahwa memerangi kesewe-
nang-wenangan dan kerusakan di dalam tubuh pemerintahan Islam
sendiri lebih utama di sisi Allah daripada memerangi musuh dari
luar. Sebab kesewenang-wenangan dan kerusakan dari dalam meru-
pakan penyebab munculnya serangan musuh dari luar.
Penguasa menurut pandangan Islam merupakan wakil umat atau
pelayan umat, maka di antara hak yang mendasar bagi umat ialah
mengoreksi sang wakil dan melepas atau menarik wewenang perwa-
kilannya jika mereka menghendaki. Lebih-lebih jika penguasa
menyelewengkan wewenangnya dan mengabaikan kewajibannya.
Penguasa atau hakim menurut pandangan Islam bukanlah manu-
sia yang maksum (luput dari kesalahan dan dosa), tetapi ia adalah
manusia biasa yang bisa benar dan bisa salah, bisa berbuat adil dan
bisa berbuat zalim. Maka di antara kewajiban masyarakat Islam ialah .
membetulkannya jika salah.
588j1R Ahmad dalam al-Musnad dan disahkan isnadnya oleh Syakir (hadits nomor 6521).
Sedangkan “l-Haitsami menisbatkannya kepada al-Bazzar dengan dua isnad yang perawi-
perawi salah satu isnadnya adalah para perawi sahih (juz 7, hlm. 262), dan diriwayatkan oleh
Hakim serta disahkan olehnya, serta pengesahannya disetujui oleh adz-Dzahabi (juz 4, him. 96).
926
“Sikap seperti inilah yang diproklamasikan oleh para pemimpin
agung setelah Rasulullah saw., yaitu para Khulafa ar-Rasyidin yang
mendapat petunjuk, yang dalam hal ini kita diperintahkan untuk
mengikuti sunnah mereka dan berpegang teguh dengannya, karena
sunnah mereka merupakan penjabaran dari sunnah Guru Utama
Muhammad saw.. Dalam pidato pertamanya, Khalifah pertama Abu
Bakar ash-Shiddig berkata:
"Wahai sekalian manusia! Aku telah diangkat menjadi pemimpin
kalian, padahal aku bukanlah orang yang terbaik di antara kalian.
Karena itu jika kalian melihat aku berada pada kebenaran, maka
bantulah aku, dan jika kalian lihat aku berada pada kebatilan,
maka luruskanlah aku. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah
dalam memimpin kalian, dan jika aku melanggar kepada Allah,
maka tidak ada kewajiban bagi kalian untuk menaati aku.”
Sedangkan khalifah kedua, Umar al-Farug berkata:
2 ATI LA “2 KAanyh Mi aa
Ge Te sai Tata RN
"Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada orang yang mau
menunjukkan aibku kepadaku.”
Dan beliau berkata:
AS .. Ly 4
AD AK Ba AN
Io IwL JIL
Hanya
. PA
"Hai sekalian manusia! Barangsiapa di antara kalian yang melihat
kebengkokan pada diri saya, maka hendaklah dia meluruskan
saya!”
Lalu ada salah seorang menjawab, "Demi Allah, wahai putra al-
Khathab, kalau kami melihat kebengkokan pada diri Anda, maka
kami akan meluruskannya dengan mata pedang kami.”
Pernah pula ada seorang wanita yang menyangkal pendapat dan
gagasan Umar ketika dia sedang berpidato di atas mimbar, tetapi
Umar tidak merasakan hal itu sebagai merendahkan dirinya, bahkan
927
sebaliknya dia berkata, "Benar wanita itu, dan Umar yang keliru.”
Begitupun Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhahu, ia berkata
kepada seseorang yang menyanggahnya mengenai suatu persoalan,
"Engkau benar dan saya yang keliru: '... dan di atas tiap-tiap orang
yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui ....'”589
Islam telah mendahului paham demokrasi dengan menetapkan
kaidah-kaidah yang menjadi penopang esensi dan substansi demok-
rasi. Namun begitu Islam menyerahkan perincian dan penjabaran-
nya kepada ijtihad kaum muslim sesuai prinsip-prinsip ad-Din dan
kemaslahatan dunia mereka, sesuai perkembangan kehidupan mereka,
sesuai masa dan tempatnya, serta sesuai dengan perkembangan
situasi dan kondisi manusia.
Keistimewaan demokrasi ialah bahwa sistem ini --di celah- celah
perjuangannya yang panjang menghadapi para penguasa, raja, dan
pemerintahan yang zalim-- dapat mengambil berbagai bentuk dan
wasilah yang hingga kini dianggap paling efektif untuk melindungi
rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa.
Selain itu, tidak ada halangan bagi para pemikir dan pemimpin
untuk memikirkan bentuk dan sistem yang memiliki corak dan model
yang lebih pas serta lebih ideal. Namun harus tetap diingat bahwa
untuk merealisasikan hal itu dalam kehidupan manusia, kita harus
mempertahankan sebagian sistem demokrasi yang tidak dapat di-
abaikan guna mewujudkan keadilan, musyawarah, menghormati
hak-hak manusia, dan berjuang menghadapi kesewenang-wenangan
para diktator yang sombong di muka bumi.
Di antara kaidah syar'iyah yang telah ditetapkan ialah: "Apa saja
yang suatu kewajiban tidak bisa sempurna melainkan dengannya,
maka dia itu wajib hukumnya. Dan tujuan-tujuan syariat yang di-
tuntut untuk diwujudkan itu, apabila telah jelas baginya suatu wasi-
lah atau jalan untuk mewujudkannya, maka wasilah itu haruslah di-
tempuh demi mewujudkan tujuan tersebut.”
Tidak ada larangan dalam syara' untuk mengutip ide atau teori
dan praktik dari kalangan nonmuslim, karena Nabi saw. sendiri pada
waktu perang Ahzab telah mengambil gagasan "menggali parit” se-
bagai suatu uslub (cara) yang biasa dipakai orang Persia. Beliau juga
memanfaatkan tawanan-tawanan musyrikin dalam perang Badar
"yang mengerti tulis baca” untuk mengajar tulis-menulis kepada
58993 Yusuf: 76.
928
anak-anak kaum muslim. Meskipun mereka musyrik, karena hikmah
(ilmu pengetahuan) itu adalah milik orang mukmin yang hilang, maka
di mana saja dia mendapatinya dia lebih berhak terhadapnya.
Telah saya tunjukkan dalam beberapa buku saya bahwa kita ber-
hak mengutip ide, sistem, dan peraturan-peraturan dari orang lain
yang bermanfaat bagi kita, asalkan tidak bertentangan dengan nash
yang tegas dan kaidah syar'iyah yang baku. Di samping itu, kita
harus bersikap kritis dan selektif terhadap yang kita ambil dengan
semangat ruh kita, mana yang merupakan bagian dari kita yang telah
hilang sejak lama.s8
Kalau kita perhatikan peraturan seperti pemilihan umum atau pe-
mungutan suara, maka menurut pandangan Islam hal itu merupakan
"pemberian kesaksian” terhadap kelayakan si calon. Oleh sebab itu,
pemberi suara haruslah memenuhi syarat sebagaimana halnya saksi,
yaitu adil dan baik perilakunya sehingga diridhai orang banyak.
Allah berfirman:
”.. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara
kamu ....” (ath-Thalag: 2)
”.. dari saksi-saksi yang kamu ridhai ....” (al-Bagarah: 282)
Maka barangsiapa memberikan kesaksian terhadap seseorang
bahwa ia orang yang saleh padahal orang itu bukan orang saleh, ber-
arti ia telah melakukan dosa besar, karena memberikan kesaksian
palsu, yang oleh Al-Our'an hal ini disebutkan sejajar dengan syirik:
”.. maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhi-
lah perkataan-perkataan dusta.” tal-Hajj: 30)
Di samping itu, barangsiapa memberikan kesaksian untuk salah
seorang calon pemimpin (anggota dewan dan sebagainya) bahwa dia
saleh dan layak untuk menjabat suatu jabatan tertentu,
kesaksiannya ini hanya semata-mata diberikan karena orang terse-
but masih kerabatnya, atau karena putra daerahnya, atau demi ke-
untungan pribadi yang dapat diperolehnya dari orang tersebut, maka
dia telah menyelisihi perintah Allah:
5901 ihat, kitab saya al-Hullul-Islamii Faridhatun wa Dharuratun, Pasal "Syuruthul-Hullil-
Islamii” dalam subjudul "Masyru'iyyatul-Igtibas wa Hududuhu”.
929
”.. dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah ....”
(ath-Thalag: 2)
Di sisi lain, barangsiapa yang tidak mau memberikan suaranya
dalam pemilihan sehingga orang yang berkelayakan dan tepercaya
(jujur) mengalami kekalahan, sedangkan orang yang tidak layak dan
tidak memenuhi syarat sebagai orang "kuat dan tepercaya” menda-
patkan kemenangan, berarti dia telah menyembunyikan kesaksian
yang sangat dibutuhkan umat. Padahal Allah telah berfirman:
”.. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apa-
bila mereka dipanggil ....” (al-Bagarah: 282)
”.. dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.
Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya
dia adalah orang yang berdosa hatinya ....” (al-Bagarah: 283)
Demikian pula mengenai kesaksian terhadap sifat-sifat dan syarat-
syarat calon, bahkan ini lebih utama lagi.
Pada akhirnya patokan dan arahan dalam aturan pemilihan
umum ini saya anggap sebagai aturan islami, meskipun pada asalnya
dipungut dari kalangan luar (non-Islam).
Namun, saya ingin menegaskan lagi di sini mengenai apa yang
telah saya katakan sebelumnya, bahwa esensi demokrasi sesuai
benar dengan prinsip Islam. Hal ini apabila kita kembalikan kepada
sumber-sumber aslinya beserta penjabarannya dari sumber-sumber-
nya yang jernih, yaitu dari Al-Gur'an dan As-Sunnah serta praktik
Khulafa ar-Rasyidin, bukan dari sejarah penguasa-penguasa yang
zalim dan raja-raja yang busuk, bukan pula dari fatwa-fatwa ulama
kerajaan yang rusak binasa, dan bukan pula dari fatwa orang-orang
yang dangkal pengetahuannya.
Pendapat yang mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerin-
tahan oleh rakyat dan untuk rakyat yang notabene menolak prinsip
"bahwa menetapkan hukum itu hanya hak Allah” tidaklah dapat di-
terima (bila dikonfirmasikan dengan esensi demokrasi, Penj.).
Bukanlah menjadi kelaziman demokrasi untuk menolak pengha-
kiman Allah terhadap manusia. Kebanyakan orang yang menyerukan
demokrasi tidak terbetik dalam hatinya hal semacam itu. Yang
mereka inginkan dan mereka kehendaki ialah menolak kediktatoran
penguasa yang sewenang-wenang dan menolak hukum para tiran
yang menindas rakyat.
930
Memang, yang mereka maksud dengan demokrasi ialah rakyat
memilih pemimpin sebagaimana yang mereka kehendaki, lalu mereka
meminta pertanggungjawaban terhadap segala tindakannya, serta
menolak perintah-perintahnya jika bertentangan dengan dustur
umat --yang dalam istilah islamiahnya: apabila mereka diperintah-
kan berbuat maksiat-- bahkan mereka berhak memecat pemimpin
apabila menyimpang atau menyeleweng dan tidak mengindahkan
nasihat atau peringatan-peringatan.
Ingin saya ingatkan di sini bahwa prinsip "hak menetapkan
hukum itu adalah milik Allah” merupakan prinsip Islam yang pokok,
yang ditetapkan oleh para ahli ushul figih dalam pembahasan mereka
mengenai "hukum" syara' dan "hakim". Mereka sepakat bahwa al-
hakim (yang membuat hukum) adalah Allah, sedangkan Nabi hanya-
lah menyampaikannya. Maka Allah-lah yang memerintah dan mela-
rang, yang menghalalkan dan mengharamkan, yang menetapkan
atau membuat hukum dan membuat syariat.
Perkataan kaum Khawarij bahwa "tidak ada hukum kecuali milik
Allah” memang merupakan perkataan yang tepat dan benar. Yang
disangkal orang ialah penempatan perkataan tersebut yang tidak
proporsional dan penggunaannya sebagai dalil uncuk menolak penye-
lesaian masalah manusia ketika terjadi perselisihan. Karena yang
demikian bertentangan dengan nash Al-0ur'an yang menetapkan
adanya tahkim (perdamaian/penyelesaian masalah) dalam banyak
tempat, antara lain yang termasyhur ialah tahkim antara suami istri
ketika terjadi percekcokan. Karena itulah Amirul Mukminin Ali r.a.
menolak ucapan kaum Khawarij tersebut dengan mengatakan, "Itu
adalah perkataan yang benar tetapi dipergunakan untuk kebatilan.”
Ali mengidentifikasi perkataan itu sebagai perkataan yang benar,
tetapi beliau mencela mereka karena mempergunakannya untuk ke-
batilan.
Bagaimana bukan merupakan perkataan yang benar, sedangkan
ungkapan tersebut memang diambil dari ayat Al-Gur'an yang sharih
(jelas):
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” tal-An'am: 57 dan
Yusuf: 40)
Penetapan hukum Allah terhadap makhluk-Nya sudah pasti dan
meyakinkan. Dalam hal ini ada dua macam:
1. Hakimiyyah kauniyyah gadariyyah, yakni Allah-lah yang mengatur
931
alam semesta, yang mengatur urusannya dengan memberlakukan
ketentuan-Nya, mengatur alam semesta dengan sunnah-Nya yang
tidak akan berganti, yang diketahui maupun yang tidak diketahui
manusia. Dalam hal ini Dia berfirman:
"Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami
mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi
daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah
menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat
menolak ketetapan-Nya, dan Dia-lah Yang Maha Cepat hisab-Nya.”
(ar-Ra'd: 41)
Dari sini dapat segera kita tangkap suatu pengertian bahwa yang
dimaksud dengan hukum atau ketetapan Allah ialah hukum atau
ketetapan-Nya terhadap alam semesta dengan kudrat-Nya, bukan
hukum dalam arti membuat syariat dengan memberikan perintah-
perintah (dan larangan-larangan).
2. Hakimiyyah tasyri'iyyah amriyyah, yakni menetapkan hukum dengan
memberikan taklif (tugas), memberikan perintah dan larangan,
memberikan kepastian dan memberikan pilihan. Hal ini tampak
jelas dalam pengutusan Allah kepada para rasul dan dalam penu-
runan kitab-kitab suci. Dengan hak inilah Allah membuat syariat
dan menetapkan beberapa kefardhuan, menghalalkan yang halal
dan mengharamkan yang haram.
Hal ini tidak akan ditolak oleh seorang muslim yang telah rela
bertuhan kepada Allah, beragama Islam, serta mengakui kenabian
dan kerasulan Muhammad saw..
Sebenarnya seorang muslim yang menyerukan demokrasi hanya-
lah karena ia menganggapnya sebagai suatu bentuk pemerintahan
semata. Dan hal itu bertujuan untuk mengaktualisasikan prinsip-
prinsip politik Islam dalam memilih penguasa (pemimpin), melaksa-
nakan musyawarah dan nasihat, amar ma'ruf dan nahi munkar,
memerangi kezaliman, menolak kemaksiatan --khususnya apabila
sudah sampai pada tingkat "kufur yang jelas” berdasarkan kete-
rangan dari Allah (yakni telah tampak tanda-tanda kekafirannya
secara jelas seperti yang diterangkan Allah dalam Kitab-Nya).
Di antara yang menguatkan hal ini ialah undang-undang dasar-
nya yang menyatakan --di samping berpegang pada sistem demo-
krasi-- bahwa agama negara adalah Islam dan bahwa syariat Islam
932
adalah sumber hukum dan perundang-undangan. Hal ini justru
mempertegas hak kehakiman Allah, yakni kehakiman syariat-Nya,
dan syariat-Nya inilah yang memiliki kalimat tertinggi.
Kalau begitu, seruan kepada demokrasi (dalam pengertian seperti
ini) tidaklah melazimkan kekuasaan/hukum rakyat sebagai peng-
ganti hukum Allah, karena tidak ada pertentangan di antara keduanya.
Jika yang demikian menjadi kelaziman demokrasi, maka perka-
taan yang benar menurut para muhaggig dari kalangan ulama Islam
ialah: "bahwa kelaziman mazhab-mazhab itu bukan mazhab, dan
tidak boleh menganggap seseorang kafir atau fasik hanya berdasar-
kan pada kelaziman mazhabnya. Karena kadang-kadang mereka
tidak melaksanakan kelaziman-kelaziman tersebut, bahkan kadang-
kadang mereka tidak memikirkannya sama sekali”.
Kelompok Islam yang menolak sistem demokrasi ini berargumen
bahwa demokrasi adalah mabda' (prinsip) impor dan tidak ada
hubungannya sama sekali dengan Islam, karena ia ditegakkan pada
keputusan suara terbanyak dan dianggap sebagai kebenaran di
dalam menegakkan pemerintahan, memperlakukan urusan, dan
menguatkan salah satu perkara yang diperselisihkan. Jadi, jumlah
suara dalam demokrasi menjadi hukum dan rujukan. Maka apa pun
pendapat atau gagasan yang mendapatkan dukungan suara terba-
nyak secara mutlak maupun secara terikat pada suatu waktu, penda-
pat atau pemikiran itulah yang harus dilaksanakan, meskipun salah
atau batil.
Adapun Islam tidak mempergunakan wasilah seperti ini dan tidak
mengunggulkan suatu pemikiran karena sesuai dengan suara ter-
banyak, tetapi Islam melihat kepada esensinya: benar atau salah. Jika
benar dilaksanakan, meskipun hanya mendapatkan dukungan satu
suara atau tidak ada yang mendukungnya sama sekali, dan jika
salah ditolak, meskipun mendapat dukungan 99 &.
Bahkan nash-nash Al-Our'an menunjukkan bahwa suara terba-
nyak sering kali bahkan selalu berada di pihak kebatilan dan berpi-
hak kepada thaghut, misalnya dalam firman Allah:
”Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka
bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah ....”
(al-An'am: 116)
"Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu
sangat menginginkannya.” (Yusuf: 103)
933
Selain itu, ungkapan-ungkapan berikut ini sering pula diulang
dalam Al-Our'an:
”.. tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (al-A'raf: 187)
”.. tetapi kebanyakan mereka tidak memahami-(nya).” tal-Anka-
but: 63)
”.. tetapi kebanyakan manusia tidak beriman.” (Hud: 17)
”.. Tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.” (al-Bagarah: 243)
Sebagaimana nash-nash Al-Our'an juga menunjukkan bahwa
ahli kebaikan dan kebajikan sedikit jumlahnya:
”.. Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.”
(Saba': 13)
”.. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh,
dan amat sedikitlah mereka ini.” (Shad: 24)
Maka, asumsi tentang demokrasi sebagaimana disebutkan sebe-
lumnya itu tertolak dan dikembalikan kepada yang mengatakannya
sendiri, karena ditegakkan atas persepsi yang keliru.
Perlu diingat bahwa kita sedang membicarakan demokrasi dalam
masyarakat muslim, yang mayoritas mereka adalah orang-orang
yang mengerti dan mengetahui, beriman dan bersyukur. Kita tidak
sedang membicarakan masyarakat ateis atau masyarakat yang telah
tersesat dari jalan Allah.
Selanjutnya, perlu pula diperhatikan bahwa ada perkara- perkara
yang tidak termasuk dalam lapangan pemungutan suara dan tidak
memerlukan pemungutan suara untuk menetapkannya. Karena ia
termasuk sesuatu yang sudah baku dan tidak menerima perubahan,
kecuali jika masyarakatnya sendiri yang berubah dan tidak lagi men-
jadi masyarakat muslim.
Maka tidak ada pemungutan suara dalam masalah syara' yang
gath'i, asas-asas agama, dan apa yang sudah diketahui secara pasti
sebagai bagian dari ad-Din. Pemungutan suara dilakukan hanyalah
dalam urusan-urusan "ijtihadiyah” yang memungkinkan timbulnya
banyak pendapat dan pemikiran, dan memang manusia dikondisikan
berbeda-beda pandangan dalam hal ini, misalnya dalam memilih
salah seorang calon untuk menduduki suatu jabatan, meski jabatan
kepala negara sekalipun. Contoh lainnya, dalam pembuatan undang-
undang lalu lintas, atau dalam pembuatan peraturan tentang pendi-
934
rian tempat-tempat perdagangan, pabrik-pabrik, rumah-rumah sakit,
dan lain-lainnya yang oleh para fugaha dikategorikan sebagai masla-
hah mursalah. Contoh yang lain lagi, dalam mengambil keputusan
untuk mengumumkan perang atau tidak, dalam menetapkan pajak
terhadap sesuatu atau tidak perlunya dikenakan pajak, dalam meng-
umumkan kondisi normal atau tidaknya, pembatasan masa jabatan
kepala negara, tentang boleh tidaknya dipilih lagi, sampai berapa kali
masa jabatan, dan sebagainya.
Apabila pendapat orang berbeda-beda dalam memutuskan masa-
lah-masalah ini, maka akankah dibiarkan terkatung-katung ataukah
ditetapkan begitu saja? Apakah akan terjadi proses menguatkan se-
suatu tanpa ada yang dikuatkan, padahal harus ada yang dikuatkan
(dipandang kuat)?
Sesungguhnya logika, syara', dan fakta mengisyaratkan bahwa
harus ada sesuatu yang dipandang kuat. Sedangkan yang dipandang
kuat pada waktu terjadi perbedaan pendapat ialah yang mendapat-
kan suara dan dukungan terbanyak, karena hasil pemikiran dua orang
itu lebih dekat kepada kebenaran daripada hasil pemikiran seorang,
dan dalam suatu hadits dikatakan:
Tesi 22 3. 6
AN CI SEN
Aan
"Sesungguhnya setan itu bersame yang seorang, sedangkan ter-
hadap dua orang dia lebih jauh.'21
Diriwayatkan juga bahwa Nabi saw. pernah bersabda kepada Abu
Bakar dan Umar:
DD 2 - 0 P hadi “
, CK 5 Lan IE bacbapak aga Cm
(artotu) Se
S91HR Tirmidzi dalam "al-Fitan”, dari Umar, hadits no. 2166, dan beliau berkata, "Hadits
hasan sahih gharib.” Beliau berkata lagi, "Hadits ini juga diriwayatkan dari jalan Iain dari
Umar.” Juga diriwayatkan oleh Hakim (1: 114) dan disahkannya menurut syarat Syaikhaini,
dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
935
"Kalau kalian berdua bermusyawarah dan menyepakati sesuatu
niscaya aku tidak akan berselisih pandangan dengan kalian.'592
Maknanya, bahwa dua suara itu bisa mengalahkan satu suara,
meskipun itu suara Nabi saw. sendiri, selama persoalan itu di luar
lapangan tasyri' dan tablig (menyampaikan wahyu) dari Allah SWT.
Sebagaimana kita lihat Rasulullah saw. pernah mengikuti penda-
pat mayoritas sahabat dalam perang Uhud, dan beliau keluar untuk
memerangi kaum musyrik di luar kota Madinah, padahal semula
beliau dan beberapa orang sahabat utama berpendapat untuk tetap
berada di dalam kota dan berperang di jalan-jalan dalam kota.
Contoh yang lebih jelas dari peristiwa tersebut ialah sikap Umar
dalam mencalonkan enam orang sahabat ahli syura dan memilih salah
satu dari mereka yang mendapatkan suara terbanyak untuk menjadi
khalifah, dan yang lainnya harus mendengar serta mematuhinya.
Apabila anggota formatur yang terdiri atas enam orang itu suaranya
terbelah menjadi dua, yaitu tiga-tiga, maka mereka memilih seorang
lagi yang diambil dari luar untuk memenangkan suara, yaitu Abdul-
lah bin Umar. Dan jika Abdulah bin Umar ini tidak diterima, maka
suara yang menentukan ialah suara tiga orang yang di dalamnya ter-
dapat Abdur Rahman bin Auf.
Di dalam hadits ini disebut-sebut adanya as-Sawad al- A'zham dan
diperintahkan untuk mengikutinya. As-Sawad al-A'zham ialah golongan
terbesar dan terbanyak jumlahnya. Hadits itu diriwayatkan dari
beberapa jalan, yang sebagiannya kuat593dan didukung oleh keper-
592HR Ahmad dari Abdur Rahman bin Ghanam al-Asy'ari (4: 227) dan dalam sanadnya
terdapat Syahr bin Hausyab. Ibnu Hajar berkata dalam at-Tagrib, "Dia (Syahr) itu jujur, tapi
sering meriwayatkan secara mursal dan keliru.”
593Hadits tersebut diriwayatkan oleh Thabrani dari Abu Umamah, dengan redaksi: "Se-
sungguhnya Bani Israil telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan --atau beliau
bersabda: tujuh puluh dua golongan-- dan sesungguhnya umat ini akan berpecah belah mele-
bihi jumlah tersebut, yang semuanya akan masuk neraka kecuali as-Sawadul-A'zham.” (Al-
Mu'jam al-Kabir, juz 8, nomor 8035). Al-Haitsami menyebutkannya dalam Majma'uz-Zawaid,
"Diriwayatkan oleh Thabrani dan para perawinya tepercaya." (al-Majma', juz 6, hlm. 233-234).
Di tempat lain beliau berkata, "Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Ausath dan al-Kabir yang
serupa itu, dan di dalam sanadnya terdapat Abu Ghalib yang dinilai tepercaya oleh Ibnu Ma'in
dan lainnya, sedangkan para perawi al-Ausath yang lainnya adalah tepercaya. Demikian pula
salah satu dari dua sanad al-Kabir.” (7: 258). Dan diriwayatkan oleh Thabrani dan Ahmad
dalam al-Musnad secara mauguf pada Ibnu Abi Aufa, ia berkata, "Wahai Ibnu Jahman, hendak-
lah kamu berpegang pada as-Sawad al-A'zham.” Al Haitsami berkata, "Perawi-perawi Ahmad
adalah tepercaya.” (Al-Majma', juz 6, hlm. 232). Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi
936
cayaan ulama terhadap pendapat jumhur (golongan terbesar) dalam
masalah-masalah khilafiyah, dan hal itu dianggap sebagai salah satu
jalan untuk menguatkannya jika tidak ada alasan lain yang kuat
yang bertentangan dengannya.
Dalam beberapa karangannya Imam Abu Hamid al-Ghazali me-
nguatkan pendapat mayoritas apabila ada dua pandangan dalam
menghadapi satu persoalan.594
Sedangkan pendapat orang yang mengatakan bahwa yang harus
dikuatkan ialah yang benar --meskipun tidak ada seorang pun yang
mendukungnya-- dan yang salah harus ditolak meskipun mendapat
dukungan 99 4 suara, maka pendapat ini hanya berlaku untuk hal-
hal yang sudah dinashkan oleh syara' secara sah dan sharih yang
tidak dapat dipertentangkan serta diperselisihkan lagi, meski yang
demikian sedikit jumlahnya. Maka untuk hal ini diterapkanlah per-
nyataan:
11125 2. 3. (La A1 LP
TEA NSYA B3 Wa
"Jamaah itu TA yang sesuai 2 kebenaran, meskipun Anda
hanya seorang diri.”
Adapun masalah-masalah ijtihadiyah yang tidak ada nashnya,
atau ada nashnya tetapi mengandung banyak kemungkinan penaf-
siran, atau terdapat nash lain yang menentangnya --yang kekuatan-
nya sama dengan nash itu atau lebih kuat, sedangkan untuk menguat-
kan salah satunya tidak ada-- maka pengambilan suara merupakan
jalan pemecahan yang sudah dikenal manusia dan diterima oleh para
cendekiawan yang di antaranya adalah kaum muslim. juga tidak ter-
dapat larangannya dari syara', bahkan terdapat nash-nash dan
yurisprudensi yang mendukungnya.
Ashim dalam as-Sunnah dari Ibnu Umar, hadits no. 80 dengan lafal: "Allah tidak sekali-kali
mengumpulkan (menyepakatkan) umat (Islam) ini dalam kesesatan, dan tangan (pertolong-
an) Allah itu diberikan kepada jamaah yang seperti ini. Maka hendaklah kamu berpegang
pada as-Sawad al-A'zham (golongan terbesar kaum muslim), karena barangsiapa menyendiri
(memisahkan diri dari jamaah) maka dia akan menyendiri di dalam neraka.” Al-Albani ber-
kata, "Isnadnya dhaif.” Juga diriwayatkan oleh Hakim dengan redaksi seperti itu dari bebe-
rapa jalan dari al-Mu'tamir bin Sulaiman (juz 1, hlm. 115-116) dan beliau berkata, "Sesung-
guhnya al-Mu'tamir adalah salah seorang tiang hadits dan imamnya, oleh karena itu hadits
ini pasti mempunyai asal dengan salah satu isnadnya ini."
504, hat, asy-Syura wa Atsaruha fid-Dimugrathiyyah, karya Dr. Abdul Hamid al-Anshari.
937
Sesungguhnya musibah yang pertama kali menimpa umat Islam
menurut sejarahnya ialah mengabaikan kaidah syura dan mengganti
”kekhalifahan yang lurus” dengan sistem monarki absolut, yang
oleh sebagian sahabat diistilahkan dengan kisrawiyah (kekisraan)
atau gaishariyah (kekaisaran). Hal ini berarti bahwa sistem
kekuasaan yang sewenang-wenang telah berpindah kepada kaum
muslim dari kerajaan-kerajaan yang telah diwariskan Allah kepada
mereka, yang semestinya umat Islam mengambil pelajaran dari kera-
jaan-kerajaan tersebut dan menjauhi kemaksiatan dan kehinaan
yang menyebabkan kemusnahan mereka.
Maka, tidaklah Islam, umatnya, dan dakwahnya pada zaman
sekarang ini ditimpa musibah melainkan karena berlakunya peme-
rintahan yang sewenang-wenang terhadap rakyat dengan menggu-
nakan pedang kekerasan, bergelimang dalam harta kekayaan, dan
mengabaikan syariat. Sekali-kali tidaklah dilakukan sekularisasi dan
diharuskannya manusia menerima yang aneh-aneh, kecuali dengan
jalan kekerasan dan kesewenang-wenangan, menggunakan besi dan
api. Juga tidaklah dakwah dan harakah islamiyah dipukul serta juru
dakwah dan putra-putra dakwah disiksa serta diusir kecuali di
bawah telapak kaki pemerintahan diktator pada suatu saat, yang
pada saat-saat yang lain dipoles dengan seruan-seruan demokrasi
palsu di bawah komando kekuatan-kekuatan yang memusuhi Islam
secara terang-terangan, atau yang bermain di balik layar.
Dan tidaklah Islam bangkit kembali, dakwahnya berkembang,
kesadarannya muncul, dan suaranya berkumandang, kecuali dari
celah-celah kebebasan terbatas yang masih dimilikinya, yang di situ
ia memperoleh kesempatan untuk memberikan jawaban kepada
fitrah manusia yang selalu menunggunya, memasuki telinga yang
telah lama merindukannya, dan memuaskan akal yang mendamba-
kannya.
Sesungguhnya serangan yang pertama terhadap dakwah isla-
miyah, shahwah islamiyah (kebangkitan Islam), dan harakah (pergera-
kan) Islam pada zaman sekarang ialah serangan terhadap kebebas-
an. Karena itu orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap Islam
hendaklah menyatukan barisan untuk menyerukan kebebasan dan
membelanya, karena hal itu sangat dibutuhkan dan tidak dapat di-
ganti.
Ingin saya tegaskan bahwa saya bukan orang yang suka menggu-
nakan istilah-istilah asing seperti "demokrasi" dan sebagainya
untuk mengungkapkan makna-makna islami. Akan tetapi, apabila
938
istilah itu sudah populer dan dipergunakan manusia sedemikian
rupa, maka kita tidak boleh menutup mata terhadapnya. Bahkan kita
harus mengerti maksudnya apabila istilah itu dipergunakan orang,
sehingga kita.tidak salah paham atau mengartikannya dengan arti
lain yang tidak sesuai dengan kandungannya, atau tidak sesuai de-
ngan maksud orang yang mengucapkannya. Dengan demikian, hukum
yang akan kita kenakan terhadapnya merupakan hukum yang sehat
dan seimbang. Tidak mengapalah jika istilah-istilah itu datang dari
luar kita, sebab kisaran hukum tidak terletak pada sebutan dan isti-
lahnya, melainkan pada esensi dan substansinya.
Banyak juru dakwah dan penulis yang mempergunakan istilah
"demokrasi” tanpa merasa keberatan. Bahkan al-Ustadz Abbas al-
Aggad --rahimahullah-- telah menulis sebuah buku yang berjudul
ad-Dimugrathiyyah al-Islamiyyah (Demokrasi Islam). Demikian juga
Ustadz Khalid Muhammad Khalid, bahkan beliau berlebih-lebihan
ketika menganggap demokrasi adalah Islam itu sendiri. Anggapan
beliau initelah saya tanggapi dalam buku saya yang berjudul ash-Shah-
wah al-Islamiyyah wa Humuumul-Wathani al-Arabi wa al-Islami (Kebangkitan
Islam dan kesedihan Negara Arab dan Islam).
Banyak orang Islam yang menuntut demokrasi dijadikan sebagai
sistem hukum (pemerintahan) untuk menjamin kebebasan sekaligus
memelihara keamanan dari kesewenang-wenangan penguasa,
karena demokrasi yang sebenarnya pastilah mengimplementasikan
kehendak umat, bukan kehendak penguasa dan kelompoknya. Maka
tidaklah cukup hanya dengan meneriakkan slogan demokrasi ketika
ruh demokrasi telah lenyap dengan penjara-penjara yang menganga
dan cemeti yang menyala-nyala, dengan hukum-hukum yang menjadi
malapetaka yang mengejar-ngejar setiap orang yang berpikiran mer-
deka dan setiap orang yang berani bertanya "mengapa" kepada
penguasa, lebih-lebih yang berani mengatakan "tidak”.
Dalam hal ini, saya termasuk salah seorang yang menuntut demok-
rasi sebagai wasilah yang mudah untuk mewujudkan tujuan kita di
dalam kehidupan yang terhormat. Sebab dalam suasana demokratis
itulah kita dapat menyeru manusia kepada Allah dan Islam, sebagai-
mana yang kita imani, tanpa ada yang melemparkan kita ke dalam
kegelapan penjara atau yang memancangkan tiang-tiang gantungan
kepada kita.
Akhirnya, perlu saya kemukakan juga bahwa ada sebagian ulama
yang hingga hari ini selalu mengatakan bahwa demokrasi itu hanya
slogan dan bukan pelaksanaan. Dalam kaitan ini, menurut mereka,
939
penguasa hanya wajib bermusyawarah tetapi tidak berkewajiban
melaksanakan pendapat peserta musyawarah, yaitu ahlul-halli wal-
'agdi (orang-orang yang berkompeten membahas masalah dan meng-
ambil keputusan).
Pandangan seperti ini sudah saya tolak di tempat lain, dan saya
jelaskan bahwa musyawarah itu tidak ada artinya apabila sang pe-
nguasa --yang justru memiliki inisiatif-- hanya mau melaksanakan
apa yang enak bagi dirinya dan disukai kelompoknya sendiri, lalu
menggantung pendapat ahli syura (para peserta musyawarah) ke
dinding. Nah, mengapa mereka diistilahkan dengan ahlul- halli wal-
'agdi --sebagaimana kita dikenal dalam warisan peradaban Islam--
jika kenyataannya mereka tidak punya hak untuk menguraikan dan
memutuskan suatu persoalan?
Ibnu Katsir mengemukakan di dalam tafsirnya dengan mengutip
riwayat dari Ibnu Mardawaih dari Ali r.a. bahwa beliau pernah dita-
nya tentang maksud 'azm dalam firman Allah:
TE ae 05 et £ 95
PN" BEAN A5
”.. dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Ke-
mudian apabila kamu telah berazam, maka bertawakallah kepada
Allah ....” (Ali Imran: 159)
Beliau (Ali) mengatakan, "Yaitu keputusan musyawarah ahlur
ra'yi, kemudian mengikutinya.”
Apabila ditemukan dua pendapat dalam suatu masalah, maka apa
yang sesuai dengan umat kita --dan kesesuaian tersebut akan ber-
langsung hingga hari ini-- di balik kesewenang-wenangan, akan
menguatkan pendapat yang mengatakan harus dilaksanakannya ke-
putusan musyawarah.
Demikian juga, apabila terjadi perbedaan pendapat atau perseli-
sihan, lantas umat atau jamaah berpendapat agar melaksanakan
hasil musyawarah, maka perselisihan tersebut sudah hilang, dan me-
laksanakan apa yang telah disepakati merupakan kewajiban sebagai
kewajiban syara', karena kaum muslim terikat dengan syarat- syarat
mereka. Apabila seorang pemimpin atau amir telah dipilih berdasar-
kan asas dan syarat tersebut, maka keputusan ini tidak boleh dirusak
dengan mengambil pendapat lain, karena kaum muslim juga terikat
dengan syarat-syarat mereka, sedangkan menepati janji hukumnya
fardhu (wajib).
940
Ketika Ali r.a. ditawari untuk dibai'at umat agar melaksanakan
Al-9ur'an dan As-Sunnah serta amalan dua orang syekh sebelumnya
--yakni Abu Bakar dan Umar-- beliau menolak komitmen yang ter-
akhir, karena apabila beliau menerimanya maka beliau wajib me-
laksanakannya.
Dengan demikian, berdekatanlah syura islamiyah dengan ruh
demokrasi. Kalau Anda mau, boleh Anda katakan: "Esensi demok-
rasi berdekatan dengan ruh syura islamiyah.”
Walhamdu lillahi Rabbil-'alamin.
3
BANYAK PARTAI DI BAWAH NAUNGAN
DAULAH ISLAMIYAH
Pertanyaan:
Sering kali terjadi perbincangan dan diskusi dalam berbagai per-
temuan khusus dan umum, antara sebagian orang Islam dengan se-
bagian orang Islam lainnya, atau antara orang-orang Islam dengan
kelompok-kelompok selain Islam.
Kita telah mengetahui melalui berbagai macam penerangan Islam
bahwa Islam mewajibkan persatuan serta melarang perpecahan dan
perselisihan. Karena lahirnya banyak partai disebabkan terjadinya
silang pendapat dan perpecahan umat.
Imam asy-Syahid Hasan al-Banna pernah mengatakan bahwa tidak
ada kepartaian dalam Islam, dan pendapat ini dipegang teguh oleh
banyak orang untuk menolak ide banyak partai. Namun demikian,
ada beberapa kesamaran dari argumentasi yang mereka kemukakan.
Bagaimana pendapat Ustadz mengenai masalah yang sekarang
sedang marak di berbagai negara Arab dan Islam, khususnya di
negara yang memberi kesempatan munculnya banyak partai politik
dan fatwa-fatwa tentang demokrasi. Mereka mengatakan bahwa ke-
kuatan Islam justru terletak pada kebebasan dan banyak partai. Hal
ini kemudian mereka jadikan konsep dalam mengendalikan pemerin-
tahan. Pemerintah itu menganggap demokrasi sebagai konsep yang
paling benar dan mengabaikan yang lainya. Tetapi, menurut saya,
justru pendapat seperti inilah yang salah.
Karena itu kami mohon Ustadz berkenan menjelaskan kepada
941
kami bagaimana pandangan syara' terhadap masalah ini dengan di-
sertai dalil-dalilnya. Semoga Allah berkenan memberikan balasan
kepada Ustadz dan memberi pertolongan kepada Ustadz dengan ruh
dari-Nya.
Jawaban:
Pendapat saya yang telah saya publikasikan sejak beberapa tahun
lalu dalam ceramah-ceramah umum maupun dalam pertemuan-per-
temuan khusus adalah bahwa syara' tidak melarang adanya partai
politik yang lebih dari satu dalam daulah islamiyah (pemerintahan
Islam). Karena larangan syar'i itu memerlukan nash, sedangkan
nash dalam persoalan ini tidak ada.
Bahkan kadang-kadang multipartai dalam suatu negara menjadi
keharusan pada zaman sekarang ini, sebab keadaan seperti ini akan
lebih menjamin keamanan dari kesewenang-wenangan seseorang
atau golongan tertentu dalam pemerintahan terhadap orang lain.
Selain itu, memberikan jaminan tidak lenyapnya kekuatan yang
mampu berkata "tidak" atau bertanya "mengapa" kepada pemerin-
tah, sebagaimana yang terjadi dalam sejarah dan fakta.
Ada dua hal mendasar sebagai persyaratan yang harus diperhati-
kan dalam mendirikan partai-partai:
1. Mengakui Islam sebagai akidah dan syariah, serta tidak menentang
atau mengingkarinya, meskipun ia punya ijtihad khusus dalam
memahaminya, sesuai dengan prinsip-prinsip ilmiah yang sudah
diakui.
2. Tidak melakukan aktivitas yang arahnya memusuhi Islam dan
umatnya, apa pun namanya dan di mana pun tempatnya.
Maka tidak boleh mendirikan partai yang mengajak kepada ateisme,
permisivisme, atau sekularisme, yang mencela agama samawi secara
umum atau agama Islam secara khusus, dan yang meremehkan ke-
sucian-kesucian Islam, seperti akidahnya, syariahnya, Our'annya,
atau Nabinya 'alaihish-shalatu was-salam.
Yang demikian itu karena di antara hak masyarakat dalam Islam
--bahkan termasuk kewajiban mereka-- ialah setia kepada penguasa
(pemerintah), meluruskannya bila menyimpang, menyuruhnya ber-
buat ma'ruf dan mencegahnya dari perbuatan munkar. Karena sang
penguasa adalah salah seorang dari kaum muslim, yang tidak lebih
besar untuk dinasihati dan diperintah berbuat ma'ruf, dan mereka
942
(rakyat) tidaklah lebih kecil untuk memberi nasihat atau menyuruh-
nya berbuat ma'ruf.
Apabila umat telah mengabaikan amar ma'ruf dan nahi munkar,
maka lenyaplah rahasia keistimewaan mereka dan sebab yang men-
jadikan mereka baik, dan mereka akan ditimpa laknat sebagaimana
umat sebelum mereka:
”Mereka satu sama lain selalu tidak saling melarang tindakan mun-
kar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang
selalu mereka perbuat itu.” (al-Ma'idah: 79)
Demikian pula di dalam hadits disebutkan:
(BU Sa TG ah AN SGISL
32 Zu 1 IL, KU
(deeerasi ol. KG PAD 345 Kas JUS
"Apabila umatku sudah takut mengatakan kepada orang yang zalim:
'Wahai orang yang zalim,' maka diucapkan selamat tinggal kepada
mereka. 595
Dan dalam hadits lain dikatakan:
KE Ea roma
Mire Ai Ai Kes atas
(ash pi ol)
"Sesungguhnya manusia apabila melihat orang berbuat zalim, lan-
tas mereka tidak mencegah tindakannya, maka Allah akan menim-
pakan siksaan kepada mereka secara merata dari sisi-Nya. 96
59SHR Ahmad bin Hambal dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Amr dan disahkan oleh
Syekh Syakir. Juga diriwayatkan oleh Hakim dan disahkannya serta disetujui Dzahabi (4: 96).
596HR Abu Daud dalam Sunan-nya dari hadits Abu Bakar sebagaimana yang diriwayatkan
Ahmad dan Ashhabus-Sunan. Dan Tirmidzi berkata, "Hasan sahih.”
943
Maka ketika Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, beliau me-
nyampaikan pidato kenegaraannya yang pertama dengan mengata-
kan, "Wahai sekalian manusia, jika aku berbuat baik maka tolonglah
aku, dan jika aku berbuat salah maka luruskanlah aku. Taatilah aku
selama aku taat kepada Allah dalam memimpin kalian, dan jika aku
melanggar kepada Allah maka tidak ada kewajiban bagi kalian untuk
menaati aku.”
Demikian juga Umar, beliau pernah berkata, "Wahai sekalian
manusia, barangsiapa di antara kalian yang melihat kebengkokan
pada diri saya maka hendaklah dia meluruskan saya.” Lalu ada se-
seorang yang menanggapinya, "Demi Allah, jika kami melihat ke-
bengkokan (penyimpangan) pada dirimu niscaya akan kami lurus-
kan dengan mata pedang kami.” Lalu Umar berkata, "Alhamdulillah,
segala puji kepunyaan Allah yang telah menjadikan di kalangan
kaum muslim ini orang yang mau meluruskan kebengkokan Umar
dengan mata pedangnya.”
Tetapi sejarah, pengalaman bangsa-bangsa, dan fakta kaum mus-
lim mengajarkan kepada kita bahwa meluruskan penyimpangan dan
penyelewengan penguasa bukanlah perkara mudah, tidak cukup de-
ngan sekadar kata-kata singkat. Di samping itu, mereka juga tidak
punya persediaan senjata untuk meluruskan penyimpangan tersebut,
karena semuanya berada di tangan penguasa.
Oleh sebab itu, haruslah ditempuh jalan sedemikian rupa untuk
meluruskan kebengkokan atau penyimpangan tersebut tanpa mem-
pergunakan pedang dan senjata.
Dalam perkembangannya sekarang --setelah melalui pergulatan
yang pahit dan perjuangan yang panjang-- manusia telah dapat men-
capai bentuk amar ma'ruf dan nahi munkar serta meluruskan ke-
bengkokan tanpa melalui pertumpahan darah, yaitu dengan adanya
"kekuatan politik”. Pihak penguasa dalam hal ini tidak dapat semena-
mena menghukumnya. Kekuatan inilah yang diistilahkan dengan
"partai".
Kadang-kadang pemerintah --baik dengan cara kekerasan atau
tipu daya-- sangat mudah menindas dan menekan perseorangan
atau kelompok-kelompok kecil manusia. Tetapi, ia akan kesulitan
menekan organisasi-organisasi besar yang teratur, yang mempunyai
potensi untuk mengubah tata kehidupan dan menggerakkan massa,
serta yang mempunyai mimbar, pers, dan media-media lain untuk
menyampaikan pernyataan dan mempengaruhi opini publik.
Kalau kita ingin agar kefardhuan amar ma'ruf dan nahi munkar
944
. memiliki makna, kekuatan, dan pengaruh pada zaman kita sekarang
ini, maka ia tidak cukup jika hanya merupakan kefardhuan yang ber-
sifat perseorangan yang terbatas pengaruh dan kemampuannya.
Karena itu ia harus mengalami perkembangan bentuk sehingga me-
miliki kekuatan yang mampu melaksanakan amar ma'ruf dan nahi
munkar, memberikan peringatan dan ancaman, dan ketika diperin-
tah dengan kemaksiatan mampu mengatakan: "Tidak akan kami
dengar dan tidak akan kami patuhi,” serta dapat menghimpun ber-
bagai kekuatan politik untuk menekan pemerintah jika menyele-
weng, lalu menjatuhkannya tanpa menggunakan kekerasan dan per-
tumpahan darah.
Keberadaan partai-partai atau organisasi-organisasi politik telah
menjadi wasilah yang lazim untuk memerangi kesewenang-we-
nangan pemerintah yang berkuasa dan mengoreksinya serta mengem-
balikannya ke jalan yang lurus, atau menjatuhkannya untuk digan-
tikan oleh yang lain. Lewat partai atau organisasi inilah dimungkin-
kannya meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah dan me-
laksanakan kewajiban amar ma'ruf dan nahi munkar, dan "apa yang
suatu kewajiban tidak sempurna melainkan dengannya, maka dia
adalah wajib hukumnya”.
Tetapi, kadang-kadang sebagian orang yang mukhlis (tulus dan
lugas) menggambarkan bahwa pemerintah yang melaksanakan syariat
Allah dan dalam setiap urusannya kembali kepada kebijakan syariat
tersebut tidak memerlukan partai dan organisasi politik yang islami,
karena ia merupakan pemerintahan yang komitmen dan konsisten
pada hukum-hukum Allah.
Oleh karena itu, para pejuang hendaklah terus berjuang sehingga
terwujud pemerintahan seperti ini. Apabila sudah terwujud, kebera-
daannya adalah seperti yang diidentifikasi oleh Allah melalui firman-
Nya:
Parte AE aa (sal
25 AI A 01 PI ag TP | Ker
loels439 In,
"Yaitu orang-orang yang ah Kami teguhkan kedudukannya di
muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat,
menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang
munkar ....” (al-Hajj: 41)
945
Ketika itu masyarakat wajib menyerahkan kendali pemerintahan
kepada mereka dan memberikan loyalitas dan dukungan sepenuhnya.
Ingin saya katakan kepada mereka ini bahwa "daulah islamiyah”
bukanlah "pemerintahan agama” sebagaimana yang dikenal dalam
masyarakat lain. Akan tetapi, ia adalah pemerintahan yang berpera-
daban yang berpegang teguh pada syariat, dan pemimpinnya bukan-
lah "imam yang maksum” (terlindungi dari kesalahan dan dosa), dan
anggota-anggotanya (lembaga-lembaga pembantunya) juga bukan
"pendeta-pendeta suci”. Tetapi mereka adalah manusia biasa yang
bisa benar dan bisa keliru, yang punya potensi untuk berbuat baik
dan berbuat jelek, taat dan bermaksiat. Maka masyarakat harus
membantunya jika mereka berbuat baik, dan meluruskannya jika
mereka berbuat salah, serta menolak perintahnya jika diperintah ber-
buat maksiat, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Bakar dalam
pidato kenegaraannya yang pertama, bahkan seperti yang disabda-
kan Nabi saw.:
. 2 w Ja "”. -
BA AN Ea Bts ka
AE KAA ENG
Pe megkn) KEUSNG Rata DO drake
.( BP 224 |
"Mendengar dan mematuhi itu merupakan kewajiban orang mus-
lim, baik mengenai sesuatu yang ia sukai maupun tidak ia sukai,
asalkan tidak disuruh bermaksiat. Apabila disuruh bermaksiat,
maka tidak perlu mendengar dan mematuhinya.”597
Apabila tidak ada 'ishmah (jaminan perlindungan dari dosa dan
kesalahan) dan tidak ada kesucian (ketidakmungkinan berbuat
keliru/dosa), maka mereka adalah manusia biasa, yang tidak ada
jaminan keamanan untuk tidak teperdaya oleh kehidupan dunia dan
tidak ada jaminan untuk bebas dari tipu daya setan, sehingga mereka
berbuat sewenang-wenang dan zalim, sedangkan kesewenang-we-
597 Murtafag 'alaih dari Ibnu Umar.
946
nangan yang paling membahayakan ialah yang mengatasnamakan
agama. Apabila tidak dibuatkan pedoman dan aturan serta tidak di:
sediakan jalan untuk mencegahnya dari hal-hal yang tidak baik dan
tidak disediakan cara untuk menghilangkan kejelekan bila terjatuh
ke dalamnya, maka bahayanya akan menimpa umat dan agama se-
kaligus.
Oleh karena itu, mewujudkan kekuatan-kekuatan yang terorgani-
sasi yang dapat melakukan aktivitas di siang bolong (terang-terangan
dan tidak sembunyi-sembunyi), yang mampu membantu yang ber-
buat baik dan meluruskan yang bengkok, maka syara' menyambut-
nya dan mendukungnya, karena dapat menarik atau mendatangkan
manfaat dan menolak mafsadat.
Kesalahan terbesar ialah anggapan pemerintah atau sebagian orang
yang setia kepadanya bahwa kebenaran hanya ada pada mereka,
sedangkan orang yang menentangnya atau tidak sependapat dengan-
nya dianggap salah dan batil.
Kita lihat kaum Muktazilah ketika hanya sendirian menetapkan
hukum dan pemerintahan pada zaman pemerintahan Khalifah al-
Ma'mun bin ar-Rasyid, juga pada zaman al-Watsig dan al-Mu'tashim
sesudah itu. Mereka hendak mewajibkan seluruh umat agar mene-
rima pendapat mereka dan membuang pendapat yang lain dari peta
pemikiran. Kemudian mereka menindak golongan lain yang tidak
sependapat dengan mereka dengan cemeti dan pedang. Salah satu di
antaranya adalah masalah sangat besar yang mereka populerkan dan
sangat terkenal dalam sejarah akidah dan pemikiran, yaitu masalah
”kemakhlukan Al-Our'an".
Hal ini akhirnya menjadi bencana dan ujian berat yang menye-
babkan disakitinya para ulama dan imam besar, di antaranya pemuka
imam yang sangat takwa dan wara', yaitu Imam Ahmad bin Hambal.
Sejarah mencatat tindakan kaum yang mendakwakan diri sebagai
ahli logika dan berpikiran merdeka. Mereka telah melakukan tindak
kriminalitas yang hina yang mengerutkan dahi setiap orang, yaitu
tindak kriminalitas berupa penekanan terhadap orang-orang yang
menentang pendapat mereka, hingga ada yang dipenjara, dipukul,
dan disiksa, meskipun mereka adalah ulama besar.
Banyak Partai Sama Dengan Banyak Mazhab
Kalau saya memperbolehkan prinsip banyak partai di dalam daulah
islamiyah, maka ini bukan berarti bahwa jumlah partai atau organi-
sasi sebanyak jumlah tokoh tertentu, yang berbeda-beda antara indi-
947
vidu yang satu dengan individu yang lain, atau sesuai dengan kepen-
tingan sang individu, sehingga ada partai atas nama perseorangan.
Mereka kumpulkan manusia atas nama pribadinya dan mereka giring
manusia untuk mengikuti rel yang telah dibuatnya. Demikian juga
halnya partai-partai yang didasarkan pada asas unsur, daerah, atau
kelas tertentu, dan sebagainya yang didasarkan pada 'ashabiyyah (fa-
natisme) --padahal Islam bersih dari semua itu.
Sebenarnya, banyaknya partai yang diperbolehkan ialah sesuai
dengan pola pikir, manhaj, dan sistem politik masing-masing kelom-
pok yang didukung dengan argumentasi dan sandaran yang akurat,
sehingga didukung oleh orang yang mempercayainya dan melihat
kebaikan dari celah-celahnya.
Banyaknya partai dalam bidang politik sama halnya dengan
banyaknya mazhab dalam bidang figih. Mazhab figih adalah madra-
sah fikriyyah (lembaga pendidikan berpikir) yang mempunyai prinsip-
prinsip khusus dalam memahami syariat dan dalam menggali
hukum dari dalil-dalilnya yang terinci, dan para pengikut mazhab
pada dasarnya adalah murid-murid dari madrasah tersebut yang per-
caya bahwa lembaga pendidikannya lebih mendekati kebenaran dan
lebih lurus daripada yang lainnya. Maka keberadaan mereka serupa
dengan kelompok pemikir atau organisasi cendekiawan yang menye-
barkan prinsip-prinsip ini kepada para anggotanya, kemudian mereka
bela sesuai dengan kepercayaan serta keyakinannya bahwa prinsip-
prinsip organisasi atau golongannya itulah yang lebih kuat dan lebih
utama, meskipun tidak menganggap batil terhadap golongan lain.
Demikian pula dengan partai atau aliran politik. Ia memiliki falsa-
fah, prinsip, dan manhaj sendiri yang didasarkan pada Dinul Islam
yang lapang ini (sejauh pengetahuannya terhadap Islam), dan ang-
gota partai sama dengan pengikut mazhab figih, yang masing-masing
mendukung ide yang dipadangnnya lebih tepat dan lebih kuat.
Ada kelompok pembaru yang berpendapat bahwa syura dapat
memberikan kepastian, sedangkan khalifah atau kepala negara dipi-
lih melalui pemilihan umum dengan masa jabatan yang terbatas, dan
ia dapat dipilih kembali pada kesempatan lain. Selain itu, ahli syura
(Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat)
haruslah orang-orang yang diridhai oleh masyarakat melalui pemi-
lihan. Pendapat ini juga mengatakan bahwa wanita mempunyai hak
pilih dan hak dicalonkan menjadi anggota majelis: bahwa negara me-
miliki hak untuk ikut campur menentukan harga komoditas, meng-
urus irigasi, dan menentukan upah buruh: bahwa dalam pemanfaatan
948
tanah digunakan sistem bagi hasil, bukan dengan sistem sewa: bahwa
dalam harta kekayaan terdapat kewajiban selain zakat, bahwa pada
dasarnya hubungan dengan pihak luar adalah perdamaian: dan bahwa
ahli dzimmah dibebaskan dari kewajiban membayar pajak apabila
mereka menjadi anggota angkatan bersenjata, yang jizyah (pajak) itu
sama dengan kewajibam zakat bagi kaum muslim ... dan seterusnya.
Sedangkan kelompok lain --dari golongan konservatif-- menen-
tang para pembaru atau yang mendakwahkan pembaruan dalam
pandangan mereka. Kelompok konservatif ini berpendapat bahwa
syura hanya dapat membuat pernyataan, bukan membuat keputusan:
bahwa kepala negara dipilih oleh ahlul-halli wal-'agdi (majelis permu-
syawaratan) untuk seumur hidup: bahwa pemilihan umum bukan
wasilah syar'iyah, wanita tidak punya hak untuk dicalonkan dan
tidak punya hak untuk memberikan suara: bahwa perekonomian itu
bebas dan pemilikan mutlak sifatnya: bahwa pada dasarnya hubung-
an dengan pihak luar adalah peperangan, bahwa khalifah atau ke-
pala negara adalah pemegang otoritas untuk mengumumkan perang
atau menerima perdamaian, dan masih banyak lagi ide dan pema-
haman yang meliputi kehidupan sosial, ekonomi, politik, kemiliteran,
serta kebudayaan.
Ada pula kelompok lain yang tidak berpihak pada kedua kelom-
pok tersebut. Mereka menerima beberapa pandangan kelompok pem-
baru dan beberapa pandangan kelompok konservatif.
Apabila salah satu dari kelompok-kelompok tersebut memperoleh
kemenangan dan memegang kendali kekuasaan, akankah kelom-
pok-kelompok lain disingkirkan dan pemikiran-pemikirannya diku-
bur hanya semata-mata mereka berkuasa? Apakah kekuasaannya
itu akan memberikan hak untuk hidup kekal bagi ide-ide dan pemi-
kirannya, sementara yang tidak berkuasa harus disingkirkan?
Pendapat dan pandangan yang sahih mengatakan, "Tidak begitu,
tiap-tiap ide dan pemikiran mempunyai hak untuk dipakai asalkan
memiliki arah yang jelas dan sandaran yang akurat, serta ada pendu-
kung yang membelanya.”
Yang kita ingkari dalam lapangan politik ialah apa yang kita ing-
kari dalam lapangan figih, yaitu taklid bebal dan fanatik buta, serta
mensakraikan sebagian pemimpinnya seakan-akan mereka adalah
nabi. Inilah sumber malapetaka dan bencana.
949
Banyak Partai dan Perbedaan Pendapat
Di antara syubhat yang berkembang di sini ialah bahwa prinsip
taaddud atau ta'addudiyyah (multipartai) --sebagaimana istilah yang
berlaku-- bertentangan dengan persatuan yang diwajibkan Islam dan
dianggap sebagai rumpun iman, sebagaimana perselisihan atau per-
pecahan dianggap sebagai saudara kekafiran dan kejahiliahan.
Allah berfirman:
”Dan berpegangiah kamu semua dengan tali (agama) Allah, dan
janganlah kamu bercerai-berai ....” (Ali Imran: 103)
IA TE NITA TR ANGIN IA
KA EN GA SSS,
P3 ah & Legi 7 LA
GL AGAIN,
”Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai
dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.
Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (Ali
Imran: 105)
Di dalam hadits disebutkan:
(z4. 1: : G3 ANA GEA
Goda , Uc A5
"Janganlah kamu berselisih, karena orang-orang sebelum kamu
berselisih, lalu mereka binasa.” (HR Muttafag 'asaih)
Perlu saya ingatkan di sini tentang suatu hakikat penting, yaitu
bahwa banyaknya partai belum tentu menunjukkan perpecahan, se-
bagaimana halnya perselisihan atau perbedaan pendapat tidak mesti
buruk, misalnya perbedaan pendapat karena perbedaan metode ijti-
had yang diterapkan. Karena itu, para sahabat sering berbeda penda-
pat dalam banyak masalah furu', sedangkan perbedaan yang demi-
kian itu sama sekali tidak membahayakan mereka. Bahkan pada
zaman Nabi saw. sendiri mereka sudah pernah berbeda pendapat
dalam beberapa persoalan, misalnya perbedaan pendapat mengenai
pelaksanaan shalat ashar dalam perjalanan mereka ke perkam-
950
pungan Bani Ouraizhah. Hal ini merupakan suatu masalah yang ter-
kenal, dan Rasulullah saw. tidak mencela pihak mana pun yang ber-
beda pendapat itu.598
Sebagian ulama menganggap perbedaan jenis ini termasuk bab
rahmat yang diberikan Allah kepada umat Islam, yang dalam konteks
inilah maksud atsar (bukan hadits: Penj.) yang berbunyi:
na 2 2G 4 g BA
Pe PA na
"Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat.”
Berkaitan dengan hal ini telah disusun suatu kitab yang berjudul
Rahmatul-Ummah fi Ikhtilafil-Aimmah.
Diriwayatkan juga dari khalifah yang lurus, Umar bin Abdul Aziz,
bahwa beliau tidak senang jika para sahabat tidak pernah berbeda
pendapat. Karena menurutnya, perbedaan pendapat mereka dapat
membuka pintu keluasan dan keluwesan serta kemudahan bagi para
imam, sesuai dengan pemahaman dan pemikiran masing-masing.
Sebagian lagi menganggap bahwa perbedaan sebagai rahmat
maksudnya tergambar dalam perbedaan disiplin ilmu dan keteram-
pilan manusia. Dengan demikian tertutuplah lubang-lubang dan ter-
penuhilah kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat yang banyak
dan bermacam-macam itu.
Al-Our'an menganggap perbedaan dialek (bahasa) dan warna
kulit sebagai salah satu ayat (tanda-tanda kekuasaan) Allah terha-
598Kasusnya seperti yang diceritakan oleh Ibnu Umar, ia berkata, "Ketika kami pulang dari
perang Ahzab, Nabi saw. bersabda kepada kami, 'Jangan sekali-kali seseorang melakukan
Shalat asar kecuali di perkampungan bani Ouraizhah." Lalu tibalah waktu shalat asar ketika
mereka masih di tengah perjalanan. Maka sebagian mereka berkata, 'Kami tidak akan mela-
kukan shalat (asar) sebelum kami datang di perkampungan bani Ouraizhah.' Sedangkan
yang sebagian lagi berkata, 'Kami akan melakukan shalat (asar) di sini, karena bukan itu
yang dimaksudkan oleh beliau.' Lalu hal itu diberitahukan kepada beliau, tetapi beliau tidak
mencela seorang pun dari mereka.” (Shahih al-Bukhari, "Bab Shalatil-Khau?”, juz 1, hlm. 168-
169).
Dalam kasus ini sebagian sahabat memahami ucapan beliau saw. menurut ungkapan
atau ibarat nash (yang tersurat dalam kata-kata), yaitu mereka tidak akan melakukan shalat
asar kalau tidak di perkampungan bani Ouraizhah. Sgdangkan sebagian lagi memahami
sabda Rasul itu menurut isyarat nash (makna yang tersirat) bahwa maksud beliau adalah
menyuruh mereka cepat-cepat ke bani Ouraizhah sehingga masih mendapati waktu shalat
asar di sana. Wallahu a'lam. (Penj.) .
951
dap makhluk-Nya, yang menjadi bahan perenungan orang-orang
yang mengerti:
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan
langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-
tanda bagi orang yang mengetahui.” (ar-Rum: 22)
Karena itu tidaklah semua perbedaan berkonotasi buruk, bahkan
perbedaan terbagi dua, yaitu perbedaan yang berupa keanekara-
gaman dan perbedaan yang berupa pertentangan. Perbedaan yang
pertama itu terpuji, sedangkan jenis yang kedua itu tercela.599
Sering kali saya kemukakan dalam buku-buku dan ceramah-ce-
ramah saya bahwa tidak ada larangan tentang banyaknya organisasi
yang berjuang untuk Islam, jika memang mereka tidak dapat bersatu
dalam satu wadah karena perbedaan tujuan, target, sasaran, metode
(manhaj), pemahaman, dan kepercayaan sebagian mereka terhadap
sebagian lainnya.
Hanya saja, keberadaan mereka adalah dalam keragaman dan
spesialisasi, bukan dalam pertentangan dan perseteruan, yang selu-
ruhnya masih dalam satu barisan dalam semua persoalan yang ber-
kaitan dengan eksistensi Islam, akidah islamiyah, syariat Islam, dan
umat Islam.
Dalam keadaan bagaimanapun, berprasangka baik dan mencari-
kan alasan pembenaran (bagi pihak lain) merupakan sifat utama
yang harus dimiliki oleh semua kelompok (organisasi atau partai),
sehingga tidak menganggap dosa, sesat, dan kafir terhadap kelom-
pok muslim lainnya. Bahkan sebaliknya di antara mereka harus
saling berpesan dengan kebenaran dan kesabaran, dan saling mena-
sihati dalam beragama dengan kebijakan, tutur kata yang baik, dan
diskusi dengan cara yang paling baik.
Penganekaragaman atau perbedaan seperti ini tidaklah menye-
babkan perpecahan dan permusuhan, dan tidak pula menjadikan umat
berkelompok-kelompok yang satu dengan lain saling menyakiti.
Bahkan masih merupakan polarisasi dan perbedaan yang tetap di
bawah naungan kesatuan umat dengan akidah yang satu. Karena itu
tidak perlu ditakutkan --dan memang tidak membahayakan-- karena
599, ihat buku saya ash-Shahwatul-Islamiyyah bainal-Ikhtilafil Masyru' wat-Tafarrugil-Madzmum,
terbitan Darul Wafa'.
952
hal ini merupakan fenomena yang sehat.
Saya katakan demikian sebelum terbentuknya daulah islamiyah,
dan saya katakan demikian pula setelah terbentuknya daulah isla-
miyah. Karena ia bukan daulah yang menjadi sempit lengannya
karena adanya perbedaan pemikiran, dan tidak menghukum gantung
setiap pemikiran yang telah ditanamkan dan dikembangkan oleh
organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok sebelumnya. Sebab
pemikiran dan ide tidak akan mati --dan tidak bisa dihukum mati--
selama tidak mati dengan sendirinya disebabkan munculnya pemi-
kiran yang lebih akurat.
Multipartai Adalah Sistem Impor
Di antara syubhat lagi mengenai masalah ini ialah bahwa sistem
multipartai diimpor dari sistem demokrasi Barat, bukan sistem Islam
yang orisinal yang bersumber dari kita sendiri, sedang kita dilarang
menyerupai orang luar dan dilarang menghilangkan jati diri kita sen-
diri:
P DP Ig Ig TG Saga
sholols) 1
PIN Ob) » EA YA PA Ui YA
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan
mereka.”500 |
Maka kita wajib memiliki pola pikir dan sistem politik tersendiri,
jangan kita ikuti pola hidup kaum selain kita sejengkal demi sejeng-
kal dan sehasta demi sehasta.
Saya katakan bahwa yang dilarang dan diperingatkan ialah taklid
buta kepada selain kita, dengan mengekor saja kepada mereka dalam
segala hal, "sehingga andaikata mereka masuk liang biawak pun
kamu akan memasukinya juga” (HR Muslim).
Adapun tasyabbuh (menyerupai) yang dilarang ialah tasyabbuh
dalam hal-hal yang merupakan identitas khusus keagamaan mereka,
seperti memakai salib bagi kaum Nasrani, memakai ikat pinggang
Majusi, dan lain-lainnya yang dapat memasukkan pemakainya se-
bagai kelompok mereka dan menimbulkan kesan seolah-olah dia
merupakan salah seorang dari mereka.
600j1R Abu Daud dari Ibnu Umar dan Thabrani dalam al-Ausath dari hadits Hudzaifah.
(Mukhtashar Syarah al-Jami' ash-Shaghir, juz 2, hlm. 289: Penj.)
953
Adapun dalam hal-hal lain yang termasuk urusan kehidupan
yang terus berkembang ini tidaklah terlarang menirunya dan tidak
pula berdosa, karena ilmu pengetahuan merupakan milik orang
mukmin yang hilang dan di mana saja ia menjumpainya maka ia
lebih berhak terhadapnya. Rasulullah saw. sendiri telah menggali
parit (dalam perang Khandag) di sekeliling kota Madinah, padahal
taktik gali parit ini belum dikenal oleh bangsa Arab sebelumnya. Cara
ini merupakan strategi perang yang biasa dipakai bangsa Persia yang
diinformasikan oleh Salman r.a. kepada Rasul.
Rasulullah saw. juga mempergunakan stempel pada surat-surat
beliau setelah mendapat informasi bahwa raja-raja itu tidak mau
menerima surat yang tidak ada stempeinya.
Demikianlah juga Umar bin Khattab, ia menggunakan sistem kharaj
dan tata perkantoran. Muawiyah juga meniru mereka dengan mem-
buat aturan pos.
Begitupun orang-orang sesudah mereka meniru mereka dalam
membuat berbagai peraturan yang bermacam-macam.
Dengan demikian, tidaklah hina dan tidak pula terlarang meniru
Sistem multipartai dari demokrasi Barat dengan memperhatikan dua
syarat:
Pertama: dalam persoalan tersebut kita dapati kemaslahatan
yang sebenarnya bagi kita, dan tidaklah membahayakan kita jika
dalam pelaksanaannya itu terdapat sedikit mafsadat. Yang penting
manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya, sebab prinsip syariat
didasarkan pada kemaslahatan yang murni atau yang dominan, dan
membuang mafsadat yang murni atau yang kuat. Firman Allah ber-
ikut --mengenai khamar dan judi-- merupakan acuan dalam perma-
salahan ini.
”. Katakanlah: 'Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada
manfaatnya ....” (al-Bagarah: 219)
Kedua: apa yang kita ambil dari kalangan lain itu kita modifikasi
dan kita kembangkan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nilai-
nilai agama dan akhlak kita, hukum syar'i dan tradisi kita yang ter-
pelihara.
Dalam hal ini, tidak seorang pun yang dapat memaksa kita untuk
mengambil suatu peraturan atau sistem dengan segala segi dan bagi-
annya. Misalnya, bersikap fanatik kepada partai baik dalam kebe-
naran maupun dalam kebatilan, dan membelanya baik sebagai peng-
954
aniaya maupun pihak teraniaya, berdasarkan pada zahir perkataan
bangsa Arab pada zaman jahiliah: "Bantulah saudaramu baik seba-
gai penganiaya maupun teraniaya,” sebelum diluruskan pengertian-
nya oleh Rasulullah saw. dan ditafsirkannya dengan penafsiran yang
menimbulkan makna lain, yaitu menolongnya ketika dia menganiaya
dengan cara mencegahnya dari melakukan kezaliman, yang dengan
demikian berarti telah menolongnya untuk mengalahkan hawa nafsu
dan bisikan setan.
Untuk Siapa Kesetiaan itu?
Di antara syubhat lagi dalam masalah ini ialah anggapan mereka
bahwa adanya beberapa partai di dalam daulah islamiyah itu menjadi
kesetiaan atau loyalitas anggotanya terbagi untuk partainya dan
untuk daulahnya karena ia telah menyatakan janji setia untuk men-
dengar, patuh, membela dan menolongnya.
Persepsi ini benar jika anggota tersebut bersikap menentang daulah
(pemerintahan Islam) dalam segala hal kemudian membela dan men-
dukung partainya dalam segala hal pula. Saya sama sekali tidak
mengatakan demikian, dan memang bukan itu yang saya maksudkan.
Sesungguhnya loyalitas seorang muslim hanyalah kepada Allah, .
Rasul-Nya, dan jamaah mukminin, sebagaimana firman Allah:
"Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan
orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunai-
kan zakat seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa
mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman men-
jadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut agama Allah itulah
yang pasti menang.” (al-Ma'idah: 55-56)
Penisbatan diri seorang muslim kepada suku atau daerah, organi-
sasi atau persekutuan, partai atau golongannya tidaklah menghi-
langkan penisbatan dirinya dan loyalitasnya kepada daulah islamiyah.
Karena semua kesetiaan dan penisbatan diri ini bermuara pada satu .
pokok, yaitu loyal atau setia kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum
- mukmin. Sedangkan yang benar-benar dilarang ialah menjadikan
orang-orang kafir sebagai wali (pemimpin, pelindung, penolong,
teman Laktab), bukan kepada orang-orang mukmin:
”.. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang-orang kafir itu?
Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan: Allah.” tan-
Nisa': 139)
955
— s CA Ona P3 Ac pg
KAA Sa AN EN Aa FE
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia ....” tal-
Mumtahanah: I)
Apabila peraturan partai menetapkan bahwa setiap anggota harus
mendukung seluruh kebijakan dan program partai, walaupun secara
jelas dan meyakinkan adalah batil, dan menentang daulah (pemerin-
tah Islam) meskipun pemerintah itu benar, maka hal ini tidak saya
akui dan sama sekali tidak saya serukan. Bahkan yang demikian ini-
lah yang harus diluruskan sehingga sesuai dengan nilai-nilai, hukum,
dan adab Islam.
Imam Ali Mengakui Keberadaan Partai Khawarij
Kalau kita tengok kembali warisan (sejarah) kita yang subur dan
sunnah Khulafa ar-Rasyidin khususnya --yang kita disuruh meng-
ikutinya dan berpegang teguh dengannya-- maka akan kita jumpai
bahwa Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu wakar-
ramallahu wajhahu mentolerir adanya partai yang berbeda pandangan
politik dan manhajnya meski telah menuduhnya kufur dan keluar
dari Islam, padahal ia adalah putra Islam sejak muda belia. Tidak
cukup dengan sikap politik seperti itu, bahkan mereka mengangkat
senjata dan mengumumkan perang terhadapnya, menghalalkan
darahnya dan darah pendukungnya, dengan tuduhan bahwa dia (Ali)
telah mempergunakan hukum manusia dalam agama Allah, padahal
tidak ada hukum kecuali hukum Allah menurut nash Al-Our'anul
Karim:
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (al-An'am: 57 dan
Yusuf: 40)
Ketika Imam Ali r.a. mendengar perkataan ini, beliau lantas me-
nyanggahnya dengan perkataan beliau yang menjadi kata-kata
mutiara yang terekam dalam sejarah:
9 EA hn
“be 3 Kal
”Perkataan yang benar tetapi diaakuak lin kebatilan.”
956
Namun demikian, beliau tidak melenyapkan keberadaan mereka,
tidak menyuruh mengusir dan mengejar-ngejar mereka. Bahkan
beliau mengatakan secara terang-terangan kepada mereka, "Kamu
punya tiga hak terhadap kami: kami tidak melarang kamu masuk ke
masjid-masjid Allah, kami tidak menghalangi kamu untuk menda-
patkan harta rampasan jika kamu membantu kami, dan kami tidak
akan mulai memerangi kamu.”
Demikianlah, padahal mereka adalah kaum Khawarij yang me-
lakukan perlawanan bersenjata dan menggunakan kekuatan yang
menyebabkan mereka memiliki keberanian meskipun serampangan.
Saya tahu bahwa Imam asy-Syahid Hasan al-Banna mengingkari
adanya banyak partai dalam Islam. Tetapi ini merupakan ijtihad beliau
radhiyallahu 'anhu, karena pada zaman beliau hidup beliau melihat
partai-partai ini memecah belah umat dalam menghadapi musuh
mereka. Partai-partai itu dibentuk atas nama pribadi-pribadi tertentu,
bukan atas tujuan yang jelas dan manhaj tertentu. Dan beliau pernah
berkata tentang tokoh-tokoh dan pemimpin-pemimpin partai dalam
sebagian risalah beliau: "Penjajah telah memecah belah mereka dan
menjadikan mereka berkelompok-kelompok. Maka tidak ada yang
mereka tuju kecuali negerinya sendiri, dan mereka tidak mau ber-
kumpul kecuali dengan kelompoknya sendiri.”
Tidak mengapa jika hasil ijtihad kita berbeda dengan hasil ijtihad
beliau rahimahullah, karena beliau tidak melarang orang-orang se-
sudah beliau untuk berijtihad sebagaimana beliau berijtihad, khusus-
nya bila kondisi sudah berubah, peraturan dan pemikiran terus ber-
kembang. Barangkali kalau beliau masih hidup hingga hari ini, beliau
akan berpendapat atau berpikir seperti kita, sebab fatwa itu berubah-
ubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, situasi dan kondisi,
lebih-lebih dalam masalah politik yang mengalami perubahan demi-
kian cepat.
Orang-orang yang mengenal Imam Hasan al-Banna tentu menge-
'tahui bahwa beliau bukan tipe manusia yang beku dan kaku, beliau -.
adalah orang yang dinamis, pemikiran-pemikiran dan politiknya
selalu berkembang, sesuai dengan dalil-dalil dan argumentasi-argu-
mentasi yang tampak pada beliau.
Kaum sekuler menggambarkan daulah islamiyah yang dicita-cita-
kan orang adalah suatu daulah (pemerintahan) yang tidak memper-
kenankan suara lain berkumandang, atau pendapat yang menentang,
atau adanya kelompok manusia yang berani mempertanyakan meng-
apa bahkan berani mengatakan "tidak".
957
Namun fakta di lapangan berbicara bahwa di sana ditolerir ke-
kuatan-kekuatan yang bermacam-macam, kelompok-kelompok yang
beraneka ragam, yang semuanya bertitik tolak pada pengakuannya
terhadap agama Islam dan menyatakan tunduk kepadanya, hanya
saja mereka berbeda pemikiran, pemahaman, program dan rencana-
nya. Apabila salah satu kelompok itu ditakdirkan memegang kendali
pemerintahan melalui suatu cara, maka apakah ia akan mengizinkan
kelompok-kelompok (partai-partai) kekuatan-kekuatan lain untuk
tetap eksis ataukah akan disingkirkannya dari panggung dan diku-
bur selama-lamanya?
Yang paling lurus dan paling tepat jawabannya: kekuatan-ke-
kuatan itu tetap eksis di lapangan sebagai juru dakwah yang selalu
memberikan pengarahan, menyuruh berbuat baik dan mencegah
perbuatan munkar, memberi nasihat untuk setia kepada Allah,
Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin kaum muslim, dan kepada kaum
muslim secara umum.
Apabila banyaknya partai dan kekuatan politik diperkenankan di
bawah naungan daulah islamiyah yang melaksanakan hukum-hukum
Islam, lebih utama lagi banyaknya kelompok dan partai itu dibentuk
sebelum berdirinya daulah islamiyah. Maka tidak ada larangan apa-
bila di lapangan amal islami terdapat organisasi atau jamaah yang
lebih dari satu untuk mendirikan komunitas muslim dan daulah
muslimah, dan berjuang di jalan Allah dengan segala wasilah yang
dibenarkan.
Di antara yang perlu diingatkan dan tidak boleh didiamkan di sini
ialah pemikiran yang disebarluaskan oleh orang-orang atau kelom-
pok tertentu yang menisbatkan diri kepada Islam dalam masalah ini.
Di antaranya ialah hukum atau fatwa yang mengatakan bahwa mem-
bentuk suatu jamaah (organisasi/partai) atau menisbatkan diri ke-
padanya merupakan perbuatan haram dan bid'ah dalam agama, yang
tidak diizinkan Allah, baik yang diistilahkan dengan. jamaah,
jam'iyyah, partai, atau nama-nama dan identitas-identitas lain.
Fatwa demikian merupakan kecerobohan terhadap agama Allah
dan serangan terhadap syara' tanpa didasarkan pada alasan yang
jelas, serta mengharamkan apa yang dihalalkan Allah tanpa dilan-
dasi keterangan yang jelas. Karena pada dasarnya segala sesuatu
dan aktivitas yang berhubungan dengan adat dan muamalat manusia
itu adalah mubah, sedangkan mendirikan jamaah-jamaah yang ber-
amal untuk Islam itu termasuk dalam kategori ini.
Bahkan yang benar, membentuk jamaah-jamaah seperti ini ter-
958
masuk diwajibkan oleh nash-nash syara' yang umum dan gawaidnya
yang global. Allah berfirman:
”... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa ....” (al-Ma'idah: 2)
"Dan berpeganglah kamu semua kepada tali (agama) Allah, dan
janganlah kamu bercerai-berai ....” (Ali Imran: 103)
Rasulullah saw. bersabda:
ES AE GANGA
(Gale mia )
"Orang mukmin yang satu terhadap mukmin lainnya bagaikan se-
buah bangunan, yang sebagiannya menguatkan sebagian yang
lain. "801
“ | Tg &, Dg 2 — - ia Pra
(unread
"Tangan (pertolongan) Allah itu menyertai jamaah, dan barangsiapa
yang memisahkan diri (dari jamaah) maka ia akan menyendiri di
dalam neraka.”502
Sedangkan kaidah fighiyah menyatakan:
AT 5 Ka Le, IU
"Apa saja yang 2 kewajiban tidak sempurna melankai de-
ngannya, maka ia adalah wajib hukumnya.”
Satu hal yang perlu ditegaskan bahwa melayani Islam sekarang,
menjaga eksistensi umatnya, dan bekerja untuk menegakkan dau-
601Muttafag 'alaih dari Abu Musa. Diriwayatkan juga oleh Tirmidzi dan Nasa'i, sebagai-
mana dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir, hadits nomor 6654.
60251R Tirmidzi dalam Sunan-nya dari hadits Ibnu Umar.
959
lahnya tidak mungkin dapat dilakukan dengan sempurna hanya de-
ngan usaha-usaha perseorangan yang berserakan di sana sini. Oleh
karena itu, diperlukan amal jama'i (kerja kolektif) yang menghimpun
kekuatan-kekuatan yang berserakan, tenaga yang bertebaran, dan
potensi yang tersia-siakan. Semuanya berbaris dalam barisan yang
teratur, yang mengetahui tujuan dan sasarannya, dan sudah tertentu
jalannya.
Perlu ditegaskan pula di sini bahwa kekuatan-kekuatan yang
memusuhi Islam dan bekerja untuk tujuan-tujuan lain tidak bekerja
secara sendiri-sendiri, mereka membentuk himpunan yang kuat dan .
jamaah-jamaah besar, yang memiliki kekuatan materiil dan manusia
yang kuat. Maka bagaimana mungkin kita akan menghadapi mereka
secara sendiri-sendiri dan terpisah-pisah, sedangkan peperangan
menghendaki seluruhnya berada dalam satu barisan, sebagaimana
firman Allah:
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di |
jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti
suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (ash-Shaft: 4)
Melakukan amal jama'i demi membela Islam, membebaskan
negerinya, mempersatukan umatnya, dan menjunjung tinggi kalimat-
nya merupakan suatu kefardhuan dan kebutuhan mendesak, kefar-
dhuan yang diwajibkan oleh agama dan kebutuhan yang dituntut
oleh kenyataan. Maka amal jama'i ini ialah dengan membentuk ja-
maah-jamaah atau partai-partai untuk melaksanakan kewajiban ter-
sebut.
Ada kelemahan lain dari tesis di atas, yang memandang wajibnya
melakukan amal jama'i, tetapi mereka membatasinya hanya pada satu .
jamaah tertentu dengan memandangnya sebagai satu-satunya yang
benar dan murni, sedangkan lainnya dianggap batil:
”.. maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan ....”
(Yunus: 32)
Dengan kata lain, kelompok ini menyifati dirinya sebagai "ja-
ma'atul-muslimin”, bukan semata-mata "jamaah dari kaum mus-
lim”. Kalaulah jamaahnya itu saja yang dianggap sebagai jama'atul-
muslimin, maka semua orang/kelompok yang memisahkan diri dari-
nya dianggap telah memisahkan diri dari jamaah, dan setiap orang
yang tidak masuk ke dalam jamaahnya tidaklah termasuk "ja-
ma'atul-muslimin”. Semua hadits yang membicarakan al-jama'ah,
960
|
menetapi al-jama'ah, dan yang membicarakan masalah pemisahan diri
dari al-jama'ah, diterapkan untuk "jamaahnya”.
Argumentasi semacam ini dan penempatan nash yang tidak pro-
porsional ini merupakan pintu keburukan bagi umat, karena mereka
telah menempatkan dalil tidak pada tempatnya. '
Di antara orang-orang itu ada yang menetapkan kebenaran hanya!
pada jamaahnya atau partainya semata-mata, tidak ada pada partai
yang lain. Tesis ini hanyalah sebagai alat pembenar untuk melestari-
kan jamaah atau partainya, dan menggusur jamaah-jamaah lainnya.
Sebagian dari mereka sering menyifati pemikiran dan aktivitas,
akidah dan akhlak untuk mengidentifikasi jamaah atau partainya
sebagai "jama'atul-hag” atau "hizbul-hag” (partai kebenaran), se-
dangkan jamaah yang lain tidak demikian. Ini termasuk sikap takalluf
dan mengada-ada yang tidak dapat diterima oleh logika yang sehat.
Di samping itu, ada pula yang menjadikan kemajuan kontemporer
sebagai satu-satunya tolok ukur. Barangsiapa yang dapat mengung-
guli lainnya, maka dialah pemilik kebenaran, atau penimbun ke-
benaran yang sejati.
Sehingga ada sebagian partai di suatu negara Islam yang meng-
klaim bahwa hanya merekalah yang melaksanakan kebenaran, karena
dialah partai pertama yang memegang sabuk juara. Sehingga semua
organisasi atau partai yang dibentuk sesudah mereka wajib membu-
barkan diri dan tidak punya hak untuk hidup, sebab penerimaan
jumhur (golongan mayoritas masyarakat) terhadapnya itu sama de-
ngan bai'at kepadanya, sedangkan dalam hadits disebutkan:
D2 AYI AK 2 LA Ap LD IT
MEA PNG ind enda an ya al
"Apabila dibai'at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir
di antara keduanya.”03
Sesungguhnya fatwa-fatwa tolol yang ceroboh dari orang-orang
yang kakinya tidak menancap di dataran ilmu-ilmu syariat inilah
yang menghempaskan umat ke tempat yang buruk dan membahaya-
kan. Sebagian ulama pada masa dulu bahkan ada yang mengatakan
ketika mereka mengetahui fatwa-fatwa sebagian orang yang menis-
603HR Ahmad dan Muslim dari Abi Sa'id. (Shahih al-Jami' ash-Shaghir, nomor 421).
961
batkan diri kepada ilmu. Mereka berkata, "Sungguh sebagian orang
yang memberi fatwa kepada orang lain pada hari ini ada yang lebih
pantas dipenjarakan daripada pencuri, karena pencuri itu merusak
urusan dunia manusia, sedangkan mereka merusak urusan agama-
nya.”
Nah, bagaimanakah reaksi para fugaha itu seandainya mereka
mengetahui apa yang kita baca dan kita dengar dari fatwa-fatwa se-
bagian orang zaman kita sekarang ini. Tidak ada daya untuk men-
jauhi keburukan dan tidak ada kekuatan untuk melakukan kebaikan
kecuali dengan pertolongan Allah. Laa haula walaa guwwata illa billah.
4
TOLERANSI DAN KEADILAN ISLAM
TERHADAP GOLONGAN NONMUSLIM
Pertanyaan:
Di antara hal yang sudah terkenal di kalangan pemeluk agama
secara umum, apa pun agamanya, bahwa setiap agama menuntut ke-
pada pemeluknya agar memuliakannya, setia kepadanya, mencintai
setiap orang yang mengimaninya, mengufuri agama yang selainnya,
meyakini bahwa hanya agamanya yang benar dan yang lainnya ada-
lah batil. Dan Islam, tanpa diragukan lagi, adalah salah satu dari
agama yang memiliki sikap seperti itu.
Kadang-kadang sikap sebagian pemeluk agama ada yang lebih
keras dari itu, yang karena ghirahnya terhadap agamanya sampai dia
memusuhi semua orang yang berbeda agama dengannya, merasa
benci, dan dendam. Bahkan kadang-kadang sampai menganggap halal
harta dan darahnya, serta dia menganggap tindakannya itu tidak
berdosa dan tidak pula terlarang, malah dianggapnya sebagai pende-
katan diri kepada Allah Ta'ala.
Pandangan demikian --tidak diragukan lagi-- sangat memba-
hayakan apabila orang-orang yang berbeda agama itu masih saudara
setanah air dan sebagai warga negara dari negara yang terdiri dari
kaum muslim dan nonmuslim. Dengan demikian, barisan mereka
akan tercabik-cabik, kalimatnya tercerai-berai, dan semuanya akan
hidup dengan dipenuhi rasa curiga dan buruk sangka serta ketakutan.
Kondisinya akan bertambah buruk dan runyam apabila ada kekuatan
962
asing yang memanfaatkannya dengan segala tipu dayanya yang
notabene akan menambah menganganya jurang perpecahan dan
menyulut api pertikaian sehingga dapat membakar semuanya, se-
mentara pihak ketiga bergembira ria menyaksikannya.
Karena itu, kami mengharapkan Ustadz menjelaskan tentang
masalah ini, serta menjelaskan bagaimana pandangan Islam terhadap
golongan nonmuslim, khususnya jika mereka merupakan golongan
minoritas di tengah-tengah masyarakat yang mayoritas beragama
Islam. Demikianlah, agar Islam tidak disalahpahami atau dizalimi
oleh tindakan sebagian putra-putranya yang tidak mengerti Islam
dengan baik dan tidak mengamalkannya dengan bagus.
Semoga Allah memberikan manfaat lewat Ustadz dan menambah-
kan taufik-Nya.
Jawaban:
Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercu-
rahkan kepada Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang yang
mengikuti petunjuknya. Wa ba'du.
Masalah ini --sikap atau pandangan Islam terhadap golongan
nonmuslim-- merupakan masalah yang sangat penting yang wajib
dijelaskan hakikatnya, dihilangkan syubhat atau kesamarannya, dan
diluruskan kesalahpahamannya, dari ahli ilmu yang mendalam, se-
hingga tidak ada sesuatu yang dinisbatkan kepada Islam, padahal
Islam bersih dari hal-hal seperti itu. Selain itu, agar sebagian putra-
nya tidak terjatuh ke dalam kesalahan dan kepalsuan yang ditolak
oleh Islam, sementara mereka mengira bahwa mereka telah berbuat
baik.
Pembahasan mengenai masalah ini telah saya tuangkan dalam
sebuah buku yang saya sebar luaskan ke berbagai kawasan dan
telah dicetak berulang-ulang serta diterjemahkan ke dalam berbagai
bahasa, yaitu Ghairul-Muslimin fil-Mujtama'il-Islami.
Beberapa Hakikat yang Wajib Diingat
Sebelum menjelaskan pandangan Islam terhadap golongan non-
muslim, baiklah saya ringkaskan beberapa hakikat berikut ini:
Pertama: tidak boleh memikulkan tanggung jawab kepada Islam
terhadap beberapa tindakan sebagian kaum muslimin --yang sempit
cakrawala berpikirnya dan jelek pendidikannya. Yang pasti, Islam
merupakan hujjah bagi kaum muslim, bukan kaum muslim menjadi
963
hujjah bagi Islam. Betapa seringnya Islam terkena bala bencana
karena orang-orang yang menisbatkan diri kepadanya dan diperhi-
tungkan sebagai orang Islam, tetapi mereka menyakiti Islam dengan
perilaku dan tindakan mereka, yang melebihi sikap musuh-musuh-
nya yang melakukan tipu daya terhadapnya secara terselubung dan
memeranginya secara terang-terangan. Pepatah kuno mengatakan:
2D 2 Pon Puag VI
SAH Aro yana Jala 9ie
”Musuh yang berakal lebih baik daripada teman yang bodoh.”
Seorang penyair juga berkata:
"Tiap-tiap penyakit ada obat untuk mengobatinya
Kecuali kebodohan
la membuat payah orang yang mengobatinya.”
Kedua: orang-orang bodoh dan tolol itu termasuk orang-orang
yang fanatik terhadap orang-orang yang menentang mereka dalam
agama, menyikapi mereka dengan buruk dalam pergaulannya tanpa
alasan yang benar. Bahkan sebagian mereka ada yang berlebih-
lebihan hingga memperbolehkan mengambil harta mereka dan me-
numpahkan darah mereka. Kaum muslim yang merupakan saudara
seagama dengan mereka pun tidak luput dari gangguan mereka.
Bahkan merekalah yang memulai bersikap berlebihan terhadap kaum
muslim (yang seagama dengan mereka itu) dan menuduh yang
bukan-bukan mengenai iman dan agama mereka, hingga mengafir-
kan dan menganggap mereka keluar dari agama Islam, dan mereka
(merasa) dengan menghalalkan darah kaum muslim itu berarti telah
melakukan pendekatan diri kepada Allah. Begitulah tindakan eks-
trem dan berlebihan yang mereka lakukan. Hal itu kita lihat pada
kaum Khawarij pada masa lalu dan pengikut-pengikutnya sekarang.
Yang mendorong mereka melakukan hal ini ialah keteperdayaan
mereka yang samar dan rasa ujubnya yang mematikan hingga men-
jadikan dirinya sebagai malaikat, sedangkan orang lain dianggapnya
sebagai setan. Penyakit ujub ini merupakan salah satu penyakit jiwa
yang membinasakan.
Ketiga: sesungguhnya fanatisme yang kita lihat dan kita rasakan
pada sebagian pemeluk agama ini kebanyakan dilatarbelakangi oleh
faktor-faktor nonagamis yang dikemas dengan kemasan agama,
964
bahkan kadang-kadang setelah dikaji secara mendalam dilatarbela-
kangi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, atau politik. Karena itu, kita
lihat gejala ini tampak pada sebagian kawasan sementara di kawasan
lain tidak, karena kondisi sosial dengan segenap sistem pergaulan
dan kepercayaan yang diwarisinya itulah yang menaburkan benih-
benih ini dan membantu pertumbuhan dan perkembangannya. Maka
adalah suatu kezaliman terhadap hakikat ini, jika agama dituduh se-
bagai dalang sikap dan perilaku yang menyimpang.
Keempat: di antara fanatisme yang dilakukan sebagian kaum
muslim sebagaimana yang kita lihat, kadang-kadang merupakan
reaksi terhadap fanatisme sesama warga negara yang nonmuslim.
Maka tidak tepat kalau kita selalu menuduh golongan mayoritas ber-
sikap fanatik dalam menghadapi kelompok minoritas. Bahkan sering
terjadi kelompok atau individu dari kalangan minoritas karena dipe-
ngaruhi perasaan takut --meskipun tidak berdasar-- atau isu-isu
provokatif dan sentimental yang berkembang di tengah masyarakat
--atau bisa juga karena penafsiran-penafsiran yang keliru-- menyu-
lut munculnya berbagai tipu daya. Dalam udara yang mengguncang-
kan kepercayaan antara sesama warga negara seperti ini, maka laris-
lah isu-isu yang berkembang itu sehingga sebutir biji dianggap se-
bagai kubah, dan orang tidak lagi berani menghadapi persoalan secara
terang-terangan atau mengobatinya hingga sampai ke akar penya-
kitnya.
Sikap Islam terhadap Golongan Nonmuslim
Dengan berpijak pada beberapa hakikat yang tidak boleh dilupakan
ini saya ingin menjelaskan secara ringkas pandangan dan sikap
Islam terhadap orang-orang yang berbeda dengan mereka atau terha-
dap golongan nonmuslim, yakni pemeluk-pemeluk agama lain.
Di antara hal yang sudah diketahui masyarakat, bahwa pemeluk-
pemeluk agama non-islam terbagi dua macam:
1. Pemeluk agama watsaniyah (berhala) atau agama budaya, seperti
kaum musyrik penyembah berhala, kaum Majusi penyembah api,
dan kaum shabiah (shabiin) penyembah bintang-bintang.
2. Pemeluk agama samawi atau kitabiyah, yaitu mereka yang mem-
punyai agama samawi pada asalnya dan mempunyai kitab yang
diturunkan dari sisi Allah, seperti Yahudi dan Nasrani, yang oleh
Al-Our'an disebut dengan "Ahlul-Kitab” sebagai sikap lemah
lembut kepada mereka dan untuk menyenangkan mereka.
965
Ahlul-kitab (ahli kitab) itu diperlakukan secara istimewa oleh
Islam. Islam memperbolehkan memakan makanan (sembelihan)
mereka dan menganggap makanan mereka halal dan baik. Selain itu,
Islam juga memperbolehkan bersemenda dan mengawini wanita-
wanita mereka, sebagaimana difirmankan oleh Allah:
”.. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Alkitab itu halal
bagi kamu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan diha-
lalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara orang-orang yang diberi Alkitab sebelum kamu ....” tal-
Ma'idah: 5)
Perbesanan ini merupakan salah satu penghubung asasi yang
menghubungkan sebagian orang dengan sebagian lainnya, sebagai-
mana firman Allah:
"Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadi-
kan manusia itu punya keturunan dan mushaharah (perbesanan/
persemendaan) ....” (al-Furgan: 54)
Sebagaimana halnya perkawinan dalam pandangan Islam didiri-
kan atas dasar ketenteraman, cinta, dan kasih sayang yang merupa-
kan pilar-pilar kehidupan berumah tangga. Al-Our'an menjelaskan:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu
rasa kasih dan sayang ....” (ar-Rum: 21)
Maka arti perkawinan orang muslim dengan wanita kitabiyah ialah
besannya, kakek dan nenek anak-anaknya, paman dan bibi anak-
anak itu, atau anak-anak paman dan bibi mereka itu adalah dari Ahli
Kitab, dan mereka mempunyai hak silaturahmi dan dzawil-gurba (ke-
kerabatan) yang difardhukan oleh Islam.
Tidak kita jumpai sikap terhadap orang yang berbeda agama,
yang lebih lapang dan lebih tinggi daripada cakrawala yang kita jum-
pai dalam syariat Islam.
Selain itu, ada pembagian lain lagi mengenai orang-orang yang
berbeda agama, dilihat dari sikap daulat Islam dan umat Islam. Di
antara mereka ada yang memerangi kaum muslim dan ada pula yang
berdamai atau mengikat janji setia dengan kaum muslim.
Al-muharibun adalah orang-orang yang memusuhi dan memerangi
966
kaum muslim. Untuk mereka ada hukum-hukum tertentu mengenai
hubungan dengan mereka, demikian pula terdapat akhlak dan adab
tertentu dalam mempergauli mereka meskipun pada waktu perang,
yaitu tidak boleh melampaui batas terhadap mereka, tidak boleh
curang, tidak boleh berlaku sadis terhadap mayit mereka, tidak boleh
menghancurkan bangunannya, tidak boleh membunuh anak kecil,
wanita dan orang tua, yang boleh dibunuh hanyalah orang-orang
yang ikut berperang. Masih banyak ketentuan lain yang telah ditetap-
kan dan disusun dalam kitab "as-Siyar” atau "al-Jihad" dalam figih
Islam.
Sedangkan al-musaalimun dan al-mwu'aahidun (orang-orang kafir yang
berdamai dan mengadakan ikatan janji setia dengan kaum muslim)
haruslah dipenuhi perjanjian mereka, dan mereka diberikan hak-hak
untuk diperlakukan dengan baik dan adil serta hak silaturahmi/
hubungan kekeluargaan.
Yang membahayakan di sini ialah mencampuradukkan atau
mengaburkan antara kedua golongan nonmuslim itu dengan meng-
anggap bahwa mereka sama-sama kafir, tidak beriman kepada risa-
lah Nabi Muhammad saw. sebagai penutup para rasul, dan tidak
membenarkan Al-Our'an sebagai kitab suci Allah yang terakhir.
Padahal, Al-Our'an telah membedakan antara kedua golongan non-
muslim itu dengan perbedaan yang jelas dalam dua buah ayatnya
yang mulia yang dianggap sebagai dustur (undang-undang) yang
kuat mengenai batas-batas hubungan dengan golongan nonmuslim.
Allah berfirman:
tea ha eta KA AA At Lani
Mes PIN
In sana Ari (# Fa LA cg HAN ta rena SA t
pakan singa Ada mp! 159 AO
deal, na LA Men) uas Mogi
Oon dit denga HI aa
"Allah tidak melarang AL untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama
dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil, Sesungguhnya Allah
hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang
067
yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dan
negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan
barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itu-
lah orang-orang yang zalim.” (al-Mumtahanah: 8-9)
Yang dimaksud dengan lafal al-birr dalam ayat di atas ialah 'ke-
baikan', sedangkan al-gisth ialah 'keadilan'. Kedua ayat ini turun ber-
kenaan dengan urusan kaum musyrik sebagaimana ditunjuki oleh
asbabun-nuzul surat. Dengan demikian, Ahli Kitab lebih layak lagi
untuk diperlakukan dengan baik dan adil.
Selanjutnya, golongan mu'ahidin (yang mengikat janji setia) juga
terbagi dua kelompok:
1. Orang-orang yang mengikat perjanjian untuk waktu tertentu. Per-
janjian ini harus dipenuhi hingga habis waktu yang telah ditentu-
kan.
2. Orang-orang yang mengikat perjanjian untuk selama-lamanya,
dan mereka inilah yang oleh kaum muslim diistilahkan dengan
ahlu dzimmah, dalam arti mereka memiliki jaminan dari Allah,
jaminan dari Rasulullah, dan jaminan (perlindungan keamanan)
dari jamaah kaum muslim. Dan mereka inilah yang oleh figih
Islam dikatakan: "Mereka mempunyai hak dan kewajiban seperti
kita”, yakni dalam urusan global, kecuali mengenai masalah-
masalah yang sudah ditentukan oleh agama.
Ahlu dzimmah ini memikul tanggung jawab "kewarganegaraan
pemerintah Islam", dengan istilah lain mereka adalah warga negara
dalam daulah islamiyah.
Karena itu istilah "ahlu dzimmah” bukanlah sebagai celaan atau
merendahkan, bahkan ia adalah istilah yang menunjukkan konotasi
wajibnya melindungi dan menetapi janji, demi mematuhi dan melak-
sanakan syariat Allah.
Kalau saudara-saudara kaum Masehi merasa tidak senang dengan
istilah ini, bolehlah mereka mengubah atau tidak memakainya, karena
Allah tidak menjadikan penamaan itu sebagai ibadah bagi kita. Bah-
kan Sayidina Umar r.a. pernah membuang atau mengganti istilah
yang lebih penting daripada ini, yaitu istilah jizyah, meski disebutkan
dalam Al-Our'an. Hal ini beliau lakukan untuk memenuhi tuntutan
bangsa Arab Bani Tughlab dari kalangan Nasrani, yang tidak mau
mempergunakan istilah ini dan meminta agar pungutan yang diambil
968
dari mereka itu diistilahkan dengan shadagah, meskipun berlipat ganda.
Maka Umar pun menyetujui permintaan mereka dan tidak mengang-
gapnya terlarang, dan beliau berkata, "Mereka itu adalah kaum yang
sangat bodoh, mereka senang dengan maknanya, tetapi menolak
menggunakan istilahnya.” 004
Ini merupakan suatu peringatan dari al-Farug (Umar bin Khattab)
terhadap suatu prinsip yang penting, yaitu memperhatikan maksud
dan makna kata, bukan lafal dan bentuk kata, dan menilai sesuatu
dengan kandungannya bukan dengan nama atau sebutannya. Karena
itu, saya katakan bahwa tidak menjadi keharusan untuk memegang
teguh istilah jizyah yang tidak diterima oleh saudara-saudara kita
kaum Nashara di Mesir dan negara-negara Arab dan negara Islam
lainnya. Dan orang-orang yang telah membaur dengan kaum muslim,
mereka telah menjadi rajutan kaum yang satu. Maka cukuplah jika
.mereka mau membayar "pajak", atau turut serta membela bangsa
dan tanah air (menjadi tentara) sehingga gugurlah kewajibannya
membayar pajak dalam daulah Islam.
Telah saya jelaskan dalam kitab saya tadi tentang hak-hak warga
negara dari kalangan ahli dzimmah mengenai wajibnya memelihara
darah, harga diri, harta, tempat-tempat ibadah, dan semua kehor-
matan mereka, menghormati akidah dan syiar-syiar mereka, dan
membela mereka dari serangan musuh dari luar, dan menjauhi hal-
hal yang memanaskan dan menjadikan dendam hati mereka, atau
yang menyakitkan diri, keluarga, dan anak-anak mereka.
Sehingga Al-Our'an sendiri menjunjung adab berbicara dengan
Ahli Kitab sedemikian tinggi, sebagaimana firman Allah:
”Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab melainkan de-
ngan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim
di antara mereka, dan katakanlah, 'Kami telah beriman kepada
kitab-kitab yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan ke-
padamu: Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu, dan kami hanya
berserah diri kepada-Nya.” (al-Ankabut: 46)
Apabila terdapat dua cara untuk berdebat atau berdiskusi dengan
mereka, yang satu baik dan satunya lagi lebih baik, maka yang
dituntut ialah berdiskusi dengan cara yang lebih baik itu.
Dalam masalah ini Al-Our'an memfokuskan titik-titik persamaan
6041 ihat kitab saya, Fighuz-Zakah, juz 2, him. 7-8.
969
atau kesesuaian antara kaum muslim dengan Ahli Kitab, bukan pada
titik-titik perbedaan dan pertentangannya, sebagaimana firman
Allah (artinya): "Dan katakanlah, 'Kami telah beriman kepada kitab-
kitab yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu:
Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu, dan kami hanya berserah diri
kepada-Nya.” (al-Ankabut: 46)
Ahli dzimmah dari kalangan Ahli Kitab ini mempunyai keduduk-
an khusus, dan mereka yang berkebangsaan Arab memiliki kedu-
dukan lebih khusus lagi, karena mereka berkebangsaan Arab, ber-
baur dengan umat Arab, berbicara dengan bahasa Al-Our'an, menye-
rap kebudayaan Islam, dan keterlibatan mereka dalam kebudayaan
dan peradaban kaum muslim lebih jauh daripada lainnya. Karena itu
mereka adalah Islam dalam peradaban dan kebudayaan, meskipun
Kristen dalam akidah dan kepercayaannya. Hal ini pernah saya katakan
beberapa tahun yang lalu kepada Dr. Luis Awadh ketika dia berkun-
jung ke Oatar dan turut serta dalam seminar kebudayaan "Nadi al-
Jasrah”, dan dia meminta saya untuk memberikan tanggapan.
Hak-hak yang ditetapkan Islam itu tidak hanys tertulis di atas
kertas, tetapi ia merupakan hak-hak suci yang ditetapkan oleh sya-
riat Allah. Maka tidak seorang pun yang dapat membatalkannya, dan
ia merupakan hak-hak yang dijaga dan dipelihara dengan berma-
cam-macam jaminan, yaitu jaminan akidah dalam hati nurani setiap
pribadi muslim yang mengabdi dengan melaksanakan perintah-pe-
rintah Allah dan menjauhi larangannya, dan jaminan hati islami yang
umum, yang tergambar pada seluruh masyarakat, khususnya para
fugaha dan para tokoh penjaga syariat, serta hakim-hakim yang adil
dan kuat, yang kita lihat di antara mereka ada yang menegakkan
hukum terhadap para pemimpin sekalipun untuk meminta pertang-
gungjawaban terhadap orang yang menzalimi ahli dzimmah.
Kita lihat Imam al-Auza'i berdiri bersama dengan sejumlah ahli
dzimmah di Lebanon dalam menghadapi amir Abbasiyah di dekat
khalifah. Kita lihat pula Imam Ibnu Taimiyah berbicara kepada raja
Timur Lank tentang pembebasan para tawanan, lalu Timur Lank
membebaskan tawanan yang muslim saja, tetapi Ibnu Taimiyah tidak
bisa menerima kebijaksanaan ini sehingga dibebaskan pula
golongan ahli dzimmah.
Hanya Kaum Muslim yang Melakukan Toleransi Tertinggi
Selanjutnya, tasamuh diniy (toleransi beragama) dan ideologi itu
ada beberapa derajat dan tingkatan:
970
Tingkat tasamuh yang terendah ialah Anda berikan kebebasan
orang yang berbeda agama dengan Anda untuk mengikuti agama
dan akidahnya. Jangan Anda paksa dengan kekuatan agar dia meme-
luk agama Anda atau mengikuti mazhab Anda, sehingga jika ia
menolak Anda akan menghukumnya dengan hukuman mati, atau
Anda siksa, Anda penjarakan atau Anda usir, atau dengan hukuman
dan ancaman lainnya, kemudian Anda biarkan ia mengikuti keper-
cayaannya tetapi tidak Anda beri kesempatan untuk melaksanakan
kewajiban agama yang diwajibkan oleh akidahnya, dan menjauhi
apa yang diyakininya haram menurut akidahnya.
Tingkat menengah ialah Anda berikan haknya untuk berkeya-
kinan mengikuti agama dan alirannya, kemudian Anda mempersem-
pitnya dengan mengharuskannya meninggalkan sesuatu yang diya-
kininya wajib atau melakukan sesuatu yang diyakininya haram.
Apabila orang Yahudi beriktikad haramnya bekerja pada hari Sabtu,
maka dia tidak boleh dibebani tugas bekerja pada hari Sabtu, karena
dia tidak mau bekerja pada hari itu disebabkan ia merasa bahwa
bekerja pada hari itu adalah menyelisihi agamanya.505
Apabila orang Nasrani beriktikad wajibnya pergi ke gereja pada
hari Ahad, maka ia tidak boleh dihalangi pergi ke gereja pada hari itu.
Sedangkan tingkatan tasamuh yang lebih tinggi lagi ialah Anda
jangan mempersempit seseorang mengenai sesuatu yang diyakini-
nya halal menurut agama atau alirannya, meskipun Anda beriktikad
haram menurut agama atau mazhab Anda.
Demikianlah sikap kaum muslim terhadap ahli dzimmah yang
berbeda agama dengan mereka, apabila mereka telah mencapai ting-
kat tasamuh yang paling tinggi.
Mereka harus menghormati segala sesuatu yang diyakini halal
oleh orang nonmuslim menurut agamanya, dan hendaklah mereka
(kaum muslim) memberikan kelapangan kepada nonmuslim mengenai
hal ini, serta tidak mempersempitnya dengan melarang dan mengha-
ramkannya. Tetapi mereka boleh saja mengharamkan hal itu demi
menjaga peraturan dan agama negara, tetapi tidak boleh melontar-
kan tuduhan yang melebihi tuduhan fanatik atau sembrono, karena
605pi dalam kitab Ghayatul-Muntaha dan syarahnya dari kitab mazhab Hambali disebutkan:
"Dan diharamkan mendatang- kan orang Yahudi pada hari Sabtu, dan pengharaman tetap
berlaku untuknya, lalu oleh syara' dikecualikan bekerja dalam sewa-menyewa, berdasarkan
hadits Nasa'i dan Tirmidzi yang disahkannya: 'Dan kamu orang Yahudi, khusus jangan
melanggar hari Sabat.” (2: 604).
971
sesuatu yang dihalalkan oleh suatu agama tidak wajib bagi pengikut-
nya untuk melakukannya.
Apabila agama Majusi memperbolehkan pengikutnya mengawini
ibunya atau saudara perempuannya sendiri, maka yang bersang-
kutan boleh kawin dengan orang lain, dan yang demikian itu tidak
dianggap salah. Demikian pula apabila agama Nasrani memperboleh-
kan pemeluknya memakan babi, maka boleh dia tidak memakan babi
selama hidupnya, dan sebaliknya dia diperkenankan memakan
daging sapi, kambing, atau burung.
Misalnya tentang khamar. Apabila sebagian kitab Masehi (Injil)
memperbolehkannya, atau memperbolehkan minum khamar sedikit
untuk memperbaiki usus besarnya, maka tidak berarti agama Masehi
menganggapnya sebagai kewajiban bagi pemeluknya untuk memi-
num khamar.
Seandainya Islam mengatakan kepada orang-orang dzimmi:
"Tinggalkanlah mengawini mahram, minum khamar, dan memakan
babi, demi menghormati perasaan saudara-saudara Anda kaum
muslim,” maka yang demikian itu tidak dinilai sebagai suatu dosa
bagi mereka jika mereka meninggalkan semua itu. Sebab jika mereka
meninggalkan semua itu mereka tidak dianggap melakukan kemun-
karan menurut agama mereka dan tidak pula dianggap merusak ke-
wajiban suci. Namun begitu, Islam tidak pernah mengatakan demiki-
an, dan tidak pernah mempersempit orang nonmuslim mengenai
sesuatu yang diyakininya halal, dan sebaliknya Islam berkata kepada
umatnya, "Biarkanlah mereka beserta agamanya.”
Ruh Tasamuh (Toleransi) pada Kaum Muslim
Ada hal lain yang tidak termasuk dalam bingkai hak yang diatur
oleh undang-undang, diputuskan oleh pengadilan, dan diinstruksi-
kan oleh pemerintah untuk melaksanakannya. Yaitu ruh tasamuh (se-
mangat toleransi) yang teraplikasikan dalam pergaulan yang bagus,
sikap yang lemah lembut, memelihara kehidupan bertetangga, dan
rasa kemanusiaan yang lapang yang berupa kebajikan, kasih
sayang, dan ihsan, sebagai sesuatu yang dibutuhkan untuk kehi-
dupan sehari-hari dan tidak cukup hanya dengan perundang-un-
dangan dan pengadilan. Dan ruh (semangat) semacam ini hampir
tidak dijumpai di luar masyarakat Islam.
Toleransi semacam ini tampak jelas misalnya dalam perkataan Al-
Our'an mengenai ayah-ibu yang musyrik yang berusaha mengeluar-
kan anaknya dari tauhid dan diajaknya kepada kemusyrikan:
972
le A5»
KL KN TE ng AT
Ky pal 303
”. dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik ....” (Lugman: 15)
Misalnya lagi anjuran Al-Our'an untuk berbuat baik dan adil ter-
hadap orang-orang yang berbeda agama tetapi tidak memerangi kaum
muslim karena agama, sebagaimana disebutkan dalam surat al-
Mumtahanah ayat 8.
Dan di dalam menyifati hamba-hamba Allah yang baik-baik, Al-
Our'an mengatakan:
”Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang
miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” tal-Insan: 8)
Sedangkan pada waktu ayat ini diturunkan, tidak ada tawanan
kecuali orang-orang musyrik.
Di samping itu, di dalam menjawab kesamaran sebagian kaum
muslim mengenai disyariatkannya infak kepada keluarga dan
tetangga dari kalangan kaum musyrik yang terus saja dalam kemu-
syrikannya, Al-Our'an berkata:
”Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk,
akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufig)
kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang
baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), inaka pahalanya itu
untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu
melainkan karena mencari keridhaan Allah ....” (al-Bagarah: 272)
Muhammad bin al-Hasan, murid Imam Abu Hanifah dan penulis
pendapat beliau, meriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah mengirim
harta benda kepada penduduk Mekah ketika mereka dilanda bahaya
kelaparan untuk dibagi-bagikan kepada orang-orang fakir mere-
ka.506 Hal ini dilakukan oleh Nabi saw., padahal penduduk Mekah
pada waktu itu sikapnya sangat keras dan menyakiti beliau beserta
para sahabat beliau.
Imam Ahmad dan asy-Syaikhani (Imam Bukhari dan Muslim)
meriwayatkan dari Asma' binti Abu Bakar, ia berkata:
606 parah as-Sair al-Kabir, juz 1, hlm. 144.
973
Z AL A— 3 2 3, 3 PA P3 3
OP IA 3 AS patah AI
Aa “9 3 e-6 ITA “
— 9 guna bang PA
1-19 TISU gua 6 : aa
Mela Ih Aan D beo
S1“ ' |
Seet gras PN JB $ Kai AS,
"Ibuku datang (kepadaku) sedang dia seorang musyrik pada waktu
kaum Guraisy sedang mengikat perjanjian607 Lalu aku datang
kepada Rasulullah saw. seraya berkata, "Wahai Rasulullah, ibuku
datang kepadaku sedang dia masih enggan masuk Islam, apakah
boleh aku menyambung hubungan dengannya? Beliau menjawab,
Ya, sambunglah hubungan dengan ibumu.'508
Toleransi ini tampak jelas dalam pergaulan Rasulullah saw. ter-
hadap Ahli Kitab, baik Yahudi maupun Nasrani. Beliau mengunjungi
mereka dan menghormati mereka, berbuat baik kepada mereka, men-
jenguk mereka yang sakit, menerima dan memberi sesuatu kepada
mereka.
Ibnu Ishag mencatat dalam as-Sirah bahwa para utusan negeri
Najran --yang beragama Nasrani-- ketika menghadap Rasulullah
saw. di Madinah, mereka menemui beliau di masjid beliau setelah
waktu asar. Maka tibalah waktu sembahyang mereka, lantas mereka
sembahyang di masjid beliau. Lalu orang-orang pun hendak mence-
gahnya, tetapi Rasulullah saw. bersabda, "Biarkanlah mereka!” Lantas
mereka menghadap ke timur dan melakukan sembahyang mereka.
Al-mujtahid Ibnul Gayyim mengomentari kisah ini di dalam al-
Hadyun Nabawi lalu beliau mengemukakan permasalahan figih seperti
berikut: "Diperbolehkannya kaum Ahli Kitab masuk ke dalam masjid
kaum muslim ... dan dapatnya kaum Ahli Kitab melakukan sembah-
yang mereka di masjid, apabila hal ini terjadi secara insidental, tidak
menjadi kebiasaan.”609
607 Yakni pada masa Perdamaian Hudaibiyah.
608 Tafsir Al-9uran Al-'Azhim, Ibnu Katsir, juz 4, hlm. 349.
609 pedul-Ma'ad, juz 3, terbitan Mathba'ah as-Sunnah al-Muhammadiyyah.
974
Abu Ubaid meriwayatkan dalam al-Amwal dari Sa'id bin al-Mu-
sayyab bahwa Rasulullah saw. pernah bersedekah kepada keluarga
Yahudi, maka berlakulah hal itu atas mereka.810
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas r.a.:
MEN SO GEN UG
AI Do 35 APA Ir 3
AA sa Prebeat
”Bahwa Nabi saw. pernah menjenguk orang Yahudi, dan menawar-
kan Islam kepadanya. Kemudian beliau keluar seraya mengucap-
kan, 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan dia dari
neraka lantaran aku.”
Imam Bukhari juga meriwayatkan bahwa ketika Nabi saw. wafat,
baju besi beliau masih digadaikan pada seorang Yahudi untuk keper-
luan nafkah keluarga beliau, padahal beliau bisa saja meminjam
(utang) kepada para sahabat --yang tidak mungkin mereka tidak
meminjaminya-- tetapi dengan tindakannya itu beliau ingin meng-
ajari umat beliau (dalam bertasamuh dengan golongan lain).
Nabi saw. pernah menerima hadiah-hadiah dari orang nonmus-
lim. Selain itu, baik pada waktu damai maupun perang, beliau pernah
meminta bantuan kepada golongan nonmuslim yang kesetiannya
dapat dijamin dan tidak ada kekhawatiran mereka akan melakukan
kejahatan atau tipu daya.
Sikap tasamuh ini juga dipraktikkan oleh para sahabat dan tabi'in
dalam pergaulan mereka dengan orang-orang nonmuslim. Bahkan
Umar r.a. menyuruh membantu kebutuhan hidup suatu keluarga
Yahudi seumur hidupnya dengan harta baitulmal kaum muslim, ke-
mudian beliau berkata, "Allah telah berfirman: 'Sesungguhnya se-
dekah-sedekah itu adalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang
miskin ....' (at-Taubah: 60), sedangkan keluarga Yahudi ini terma-
suk orang-orang miskin dari kalangan Ahli Kitab.” 911
610 41. Amwal, him. 613
611 Ar. Kharaj, karya Abu Yusuf, hlm. 26. Lihat pula kitab saya Fighuz-Zakah, juz 2, hlm.
705-706.
975
Umar juga pernah pergi ke Syam dan melewati karantina kaum
Nashara yang terkena penyakit lepra, lalu beliau menyuruh membe-
rikan bantuan sosial kepada mereka dari harta baitulmal kaum mus-
lim.
Musibah yang menimpa Umar --ia ditusuk dengan belati oleh
seorang ahli dzimmah, Abu Lu'lu'ah al-Majusi-- tidak menghalangi-
nya untuk berwasiat kepada khalifah sesudahnya ketika ia mengha-
dapi kematian. Umar berkata, "Saya wasiatkan kepada khalifah se-
sudahku agar berbuat baik kepada ahli dzimmah dengan memenuhi
perjanjian kepada mereka, berperang bersama mereka, dan jangan
membebani tugas di luar batas kemampuan mereka.”612
Abdullah bin Amr pernah berpesan kepada anaknya untuk mem-
beri daging kurban (udhiyah), dan pesan itu diulang beberapa kali,
sehingga si anak merasa heran dan menanyakan rahasia berbuat
baik kepada tetangga yang beragama Yahudi ini. Lalu Ibnu Amr ber-
kata, "Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda:
AA pra 2 YAA J3 pe Ar, 15 Ka
w P3
(By por A23 GL L API Ol) Re 5, Taha 1
"Malaikat Jibril selalu berpesan kepadaku agar berbuat baik kepada
tetangga sehingga aku mengira bahwa tetangga itu akan saling
mewarisi. 013
Selain itu, ketika Ummul Harits binti Abi Rabi'ah yang beragama
Nasrani meninggal dunia, para sahabat Rasulullah saw. ikut meng-
antarkan jenazahnya.8!4
Begitu pula sebagian pembesar tabi'in, mereka memberikan
bagian zakat fitrah kepada rahib-rahib Nashara dan mereka tidak
memandangnya terlarang. Bahkan sebagian mereka --seperti Ikri-
mah, Ibnu Sirin, dan az-Zuhri-- berpendapat tentang bolehnya mem-
612piriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam ash-Shahih: Yahya bin Adam dalam al-Kharaj,
hlm. 74, dan al-Baihagi dalam Sunan-nya, juz 9, hlm. 206, "Bab al-Washiyyatu bi Ahlil-
Kitab”.
613HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi secara marfu'.
614 A1 Muhalla, karya Ibnu Hazm, juz 5, hlm. 117.
976
berikan zakat (mal) kepada mereka.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Jabir bin Zaid bahwa ia per-
nah ditanya tentang peruntukan sedekah. Lalu beliau menjawab,
”Untuk ahli agamamu, kaum muslim, dan untuk ahli dzimmah ....”615
Al-Oadhi Iyadh mencatat di dalam Tartib al-Madarik: "Riwayat
Daruguthni menceritakan bahwa Oadhi Ismail bin Ishag516 pernah
kedatangan wazir Abdun bin Sha'id yang beragama Nasrani --yaitu
wazir khalifah al-Mu'tadhid billah al-Abbasi-- ialu Oadhi menyam-
butnya, tetapi orang-orang yang menyaksikan hal itu mengingkari-
nya. Maka ketika wazir telah keluar, berkatalah Oadhi Ismail, "Saya
telah mengetahui keingkaran kalian, padahal Allah telah berfirman:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama
tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu ...” (al-Mumtahanah)
8)
Dan laki-laki itu bertugas memenuhi kebutuhan-kebutuhan kaum
muslim, yaitu menjadi perantara antara kita dengan khalifah al-
Mu'tadhid, dan yang saya lakukan tadi termasuk kebaikan.”617
Toleransi seperti ini juga tampak dalam sikap para imam dan
fugaha dalam membela ahli dzimmah dan menganggap harga diri
serta kehormatan mereka seperti kehormatan kaum muslim. Saya
telah sebutkan pula contoh tentang sikap dan pandangan Imam al-
Auza'i dan Imam Ibnu Taimiyah dalam hal ini.
Untuk memperjelas permasalahan ini kiranya cukup memadai
penjelasan yang cemerlang dari ahli figih ushuli al-Muhaggig Syiha-
buddin al-Oarafi dalam menerangkan makna kata al-birr (kebaikan/
kebajikan) yang diperintahkan Allah kepada kaum muslim. Antara
lain beliau mengatakan:
”... Menyayangi yang lemah di antara mereka, menutup lubang-
lubang kemiskinannya, memberi makan kepada yang lapar, memberi
pakaian kepada yang telanjang, berkata kepada mereka dengan
lemah lembut namun bukan karena takut dan merasa rendah diri,
015 ihat, Fighuz-Zakah.
61Osatah seorang ulama Malikiyah dan Gadhi Gudhat (Hakim Agung) Baghdad. Beliau
wafat pada tahun 282 H. Lihat biografinya dalam Tartibul-Madari, juz3, hlm. 166-181, terbitan
Darul Hayat, Beirut, dengan tahgig Dr. Ahmad Bukair Mahmud.
617,pia., hlm. 174.
977
ikut merasakan penderitaannya sebagai tetangga --di samping ber-
usaha untuk menghilangkannya-- karena kelemahlembutan kita ke-
pada mereka bukan karena takut dan tamak, dan mendoakannya
mudah-mudahan mendapat petunjuk (untuk masuk Islam) dan men-
jadi orang yang berbahagia, menasihatinya dalam semua urusannya
baik urusan agama maupun dunia, melindunginya ketika ada orang
yang hendak mengganggunya, melindungi harta, keluarga, kehor-
matan, hak dan kepentingannya, membantunya untuk menolak ke-
zaliman, membantunya untuk mendapatkan hak-haknya, dan seba-
gainya ....”018
Asas Pemikiran Tasamuh Kaum Muslim
Asas pandangan tasamuh yang menuntut kaum muslim dalam
bergaul dengan orang-orang yang berbeda agama berpijak pada
pemikiran dan hakikat-hakikat yang cemerlang yang ditanamkan
terpenting adalah:
1. Iktikad setiap muslim tentang kemuliaan manusia, apa pun agama,
kebangsaan, dan warna kulitnya. Allah berfirman:
"Dan sesungguhnya telah Kami memuliakan anak-anak Adam
(manusia) ....” (al-Isra': 70)
Maka kemuliaan yang telah ditetapkan Allah ini menetapkan
setiap orang mempunyai hak untuk dihormati dan dilindungi.
Di antara contohnya ialah seperti yang telah saya sebutkan
sebelumnya, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dari Jabir bin Abdullah bahwa ada jenazah yang dibawa lewat di
hadapan Nabi saw. lalu beliau berdiri untuk menghormatinya.
Kemudian ada seseorang memberitahukan kepada beliau, "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya itu jenazah orang Yahudi.” Beliau
menjawab dengan nada bertanya, "Bukankah ia juga manusia?”
Ya, setiap jiwa (manusia) menurut Islam memiliki kehormatan
dan kedudukan. Alangkah bagusnya sikap itu, alangkah bagus-
nya pandangan itu, alangkah bagusnya penafsiran dan alasannya
itu!
2. Iktikad orang muslim bahwa perbedaan manusia dalam memeluk
agama terjadi karena kehendak Allah, yang dalam hal ini telah
618,1. Furug, juz 3, hlm. 15.
978
memberikan kepada makhluknya kebebasan dan ikhtiar (hak
memilih) untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu:
”.. maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman,
dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir ....” (al-Kahti:
29)
"Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia
umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat.”
(Hud: 118)
Seorang muslim berkeyakinan bahwa kehendak Allah tidak ada
yang dapat menolaknya dan menundanya. Sebagaimana halnya
bahwa Dia tidak menghendaki sesuatu kecuali yang mengandung
kebaikan dan hikmah, dimengerti oleh manusia ataupun tidak di-
mengerti. Karena itu, orang muslim tidak pernah memikirkan
untuk memaksa seluruh manusia agar semuanya menjadi mus-
lim. Bagaimana mereka akan berpikir demikian sedangkan Allah
sendiri pernah berfirman kepada Rasul-Nya yang mulia:
2 AAS PL SS. GT LI - La
3 Sa en KN IR II,
AKAL AR
ap EU
"Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang
yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) me-
maksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman
semuanya?” (Yunus: 99)
. Orang muslim tidak ditugasi menghisab orang kafir atas kekafir-
annya, atau menghukum orang-orang yang sesat karena kesesat-
annya. Persoalan ini bukan menjadi tugasnya, dan berlakunya
ancaman bukanlah di dunia, tetapi hisabnya adalah pada hari
perhitungan (yaumul-hisab), dan balasannya akan diberikan
kepada mereka pada hari pembalasan (yaumuddin). Allah berfirman:
"Dan jika mereka membantah kamu, maka katakanlah: 'Allah lebih
mengetahui tentang apa yang kamu kerjakan.' Allah akan meng-
adili di antara kamu pada hari kiamat tentang apa yang kamu
dahulu selalu berselisih padanya.” (al-Hajj: 68-69)
979
Dan Allah berfirman kepada Rasul-Nya mengenai urusan Ahli
Kitab:
"Maka karena itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah
sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti
hawa nafsu mereka, dan katakanlah, 'Aku beriman kepada semua
kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku
adil di antara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi
kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada
pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara
kita dan kepada-Nyalah kembali (kita).” tasy-Syura: 15)
Dengan demikian, legalah hati seorang muslim, sebab ia tidak
menjumpai pertentangan antara iktikad (sebagai muslim) dengan
kekafiran orang kafir, dan antara tuntutan agar ia berbuat baik
dan adil kepadanya dengan pengakuannya terhadap agama dan
iktikadnya yang dilihatnya.
4. Keimanan orang muslim bahwa Allah menyuruh berlaku adil dan
menyukai perbuatan adil serta menyerukan akhlak yang mulia
meskipun terhadap kaum musyrik, dan membenci kezaliman serta
menghukum orang-orang yang bertindak zalim, meskipun keza-
liman yang dilakukan seorang muslim terhadap orang kafir. Allah
Den.
.. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum
Kabah kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena
adil itu lebih dekat kepada takwa ....” (al-Ma'idah: 8)
Dan Rasulullah saw. bersabda:
II II 0 —
KN AT IG SN “plan ogea
LN
, & A K5 »93
"Doa orang yang dianiaya itu --meskipun ia seorang kafir-- tidak
akan terhalang (pasti dikabulkan)” (HR Ahmad dalam Musnad-
nya)
Sesungguhnya toleransi Islam terhadap golongan nonmuslim
merupakan toleransi yang tidak ada tolok bandingnya dalam seja-
980
rah, khususnya kepada Ahli Kitab. Lebih khusus lagi jika mereka
sama-sama menjadi warga negara di dalam suatu darul Islam,
apalagi jika mereka sama-sama berkebangsaan Arab dan berbi-
cara dengan bahasa Al-Our'an.
Wasiat Nabi Saw. kepada Bangsa Oibthi Mesir
Bangsa Oibthi Mesir mempunyai posisi dan kedudukan khusus
yang berbeda dengan yang lain. Rasulullah saw. telah mengeluarkan
wasiat khusus untuk mereka, yang dimengerti oleh akal pikiran se-
tiap muslim dan ditempatkannya dalam lubuk hatinya.
Ummul Mukminin Ummu Salamah r.a. meriwayatkan bahwa
Rasulullah saw. ketika akan wafat, beliau berwasiat dengan meng-
atakan:
234 ed 2I AL 4 25 Segi FA pup
ap NA IP |
3 2 9 CI DI, III 3 Ie
NI AAA AA
(7 —
- 2
"AN Jana
“Ingatlah kepada Allah, ingatlah kepada Allah dalam mempergauli
bangsa Oibthi Mesir, karena kamu akan mengalahkan mereka, dan
mereka akan menjadi kekuatan dan pembantu bagi kamu dalam
berjuang fi sabilillah.”219
Di dalam hadits lain dari Abu Abdur Rahman al-Habli --Abdullah
bin Yazid-- dan Amr bin Harits bahwa Rasulullah saw. bersabda:
II ALAN JA 94 2 33 In ad
03 Menelan
NP BIN Ki
Aa SSL KETAT #Nog
”.. maka berpesanlah yang baik mengenai mereka, karena mereka
akan menjadi kekuatan bagimu, dan menjadi bekal bagimu untuk
mengalahkan musuhmu dengan izin Allah.”
619pimuat oleh al-Haitsami dalam Majma'uz-Zawaid, juz 10, hlm. 62. Beliau berkata,
"Diriwayatkan oleh Thabrani dan para perawinya sahih.”
981
Yang dimaksud dengan "mereka” dalam hadits ini adalah bangsa
Oibthi Mesir.520
Fakta sejarah membenarkan apa yang disabdakan Rasulullah saw.
itu. Orang-orang Oibthi telah menyambut kedatangan kaum muslim
yang menaklukkan negeri mereka dan membuka hati mereka, meski-
pun bangsa Romawi yang telah lebih dahulu menguasai mereka ber-
agama Nasrani seperti mereka. Bangsa Oibthi telah memeluk agama
Allah dengan berbondong-bondong, sehingga sebagian gubernur
Bani Umayah mewajibkan jizyah kepada orang yang masuk Islam di
antara mereka, karena banyaknya yang memeluk Islam. Kemudian
Mesir menjadi pintu Islam untuk memasuki seluruh Afrika, serta
menjadi penopang dan pembela-pembela dalam perjuangan fi sabilil-
lah.
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Dzar r.a. bahwa Rasu-
lullah saw. bersabda:
Aa Aa KALA PPI PA 1234122 |
Bear A3 NI ME Ab asa AP
Man kami akan menaklukkan negeri yang di sana di-
sebutkan girath.82! Karena itu berpesanlah dengan kebaikan untuk
penduduknya, karena mereka memiliki jaminan dan hubungan
kekeluargaan.”
Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafal:
Pa erna #22 PNG AE 223472 4. 5)
GUN ES Hepeagi pegat
620piriwayatkan oleh ibnu Hibban dalam Shahih-nya sebagaimana diterangkan dalam al-
Mawarid, (2315). Al-Haitsami mengatakan dalam kitabnya juz 10, hlm. 64, sebagai berikut:
"Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan para perawinya sahih.”
6219irath ialah satu bagian dari bagian-bagian dirham, dinar, dan sebagainya. Bangsa
Mesir banyak mempergunakannya dan membicarakannya, bahkan mereka selalu menisbat-
kan tempat wisata dan pembuatan perhiasan emas dan lain-lainnya, yang setiap satuannya
dapat dibagi menjadi 24 girath.
982
9 SA ABK SA — Ag, DAA
SEE Kn La KOb
"Sesungguhnya kamu akan menaklukkan Mesir, dan ia adalah negeri
yang disebut-sebut girath padanya. Apabila kamu telah berhasil
menaklukkannya (mengusir penjajah dari negeri itu) maka ber-
sikap baiklah kepada penduduknya, karena mereka mempunyai
jaminan dan hubungan kekeluargaan.” Atau beliau bersabda: "Ja-
minan dan perbesanan.”922
Para ulama mengatakan, "Hubungan kekeluargaan yang mereka
miliki ialah karena Hajar ibu Nabi Ismail a.s. adalah dari golongan
mereka. Sedangkan hubungan perbesanan dikarenakan Mariyah (al-
@ibthiyah) ibu Ibrahim putra Rasulullah saw. juga berasal dari
golongan mereka.”623
Maka tidak mengherankan jika Imam Nawawi menyebutkan
hadits ini dalam kitab beliau Riyadhush-Shalihin pada "Bab Birrul Wali-
daini wa Shilatul-Arham” sebagai isyarat kepada rahim (kekeluarga-
an) yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk disambung
antara kaum muslim dengan penduduk Mesir, sekalipun sebelum
mereka masuk Islam.
Diriwayatkan pula dari Ka'ab bin Malik al-Anshari, ia berkata,
"Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:
S2 «Dat DI TALI Lk
GESER Hay Drag Tes)
SPL DA
«Kang lar aduk
"Apabila negeri Mesir telah dapat ditaklukkan, maka berpesanlah
dengan kebaikan terhadap bangsa Oibthi, karena mereka mempu-
nyai hubungan darah dan kekeluargaan.”
Dan dalam satu riwayat disebutkan dengan lafal:
2x Sg A2, 2 — AG, JA
Kn EN IG Kena Kas RL
“
622 shahih Muslim, nomor 2543, "Bab Washiyah an-Nabi Saw. bi Ahli Mishr”, dan Musnad
Ahmad, juz 5, hlm. 174.
623i yadhush-Shalihin, hadits nomor 334, terbitan al-Maktab al-Islami.
983
"Sesungguhnya mereka mempunyai jaminan dan hubungan ke-
keluargaan.” Yakni, Ibu Ismail (Nabi Ismail r.a.) itu dari golongan
mereka. 524
Di sini Rasulullah saw. memberikan hak kepada bangsa Oibthi
lebih banyak daripada bangsa lainnya. Dengan demikian mereka
mempunyai jaminan, yakni perlindungan dari Allah, Rasul-Nya, dan
jamaah kaum muslim, yaitu perlindungan yang harus dijaga dan
dipelihara.
Selain itu, mereka mempunyai hubungan kekeluargaan, darah,
dan kekerabatan (dengan kaum muslim) yang tidak dimiliki oleh
kaum lain, karena Hajar --ibu Nabi Ismail a.s. bapak bangsa Arab
Musta'ribah (yang berasal dari bangsa non-Arab)-- berasal dari
golongan mereka. Demikian pula Mariyah al-Oibthiyah, ia menjadi
sebab hubungan tersebut, karena dari perkawihannya dengan Rasu-
lullah ia mempunyai putra yang bernama Ibrahim.
5
TAHAP-TAHAP MENGUBAH KEMUNKARAN
DAN KAPAN DIPERBOLEHKAN MENGUBAH
KEMUNKARAN DENGAN MENGGUNAKAN
KEKUATAN?
Pertanyaan:
Saat-saat ini terjadi perdebatan seru mengenai persoalan penting
dan riskan, yaitu masalah mengubah kemunkaran dengan kekuatan,
siapa yang berwenang melakukannya, dan kapan hal itu diperboleh-
kan?
Ada yang mengatakan bahwa yang memiliki wewenang untuk
mengubah kemunkaran dengan kekuatan hanyalah pemerintah,
624p1.Haitsami (10: 62), dan beliau berkata, "Diriwayatkan oleh Thabrani dengan dua
isnad dan perawi salah satu isnadnya adalah perawi-perawi sahih, sebagaimana Hakim meri-
wayatkannya dengan isnad kedua serta disahkannya menurut syarat Syaikhani, dan disetujui
oleh Dzahabi (2: 753)." Sedangkan menurut Zuhri: "Kekeluargaan itu karena ibu Ibrahim
dari golongan mereka.”
984
maksudnya bahwa hal ini menjadi tugas negara/pemerintah, bukan
tugas perseorangan. Sebab, jika tidak demikian akan berakibat fatal
dan dapat menimbulkan bermacam-macam fitnah yang tidak akan
diketahui kesudahannya kecuali Allah Ta'ala. Sedangkan sebagian
lagi beranggapan bahwa hal ini merupakan hak bahkan merupakan
kewajiban setiap muslim, berdasarkan hadits Nabawi yang sahih
yang menyatakan:
2 —- PISA TT GC OI UCI 13
He AOA 5 Ke PSI
TEA LA BAD LA 0 A Dr 2g
Ank in Tan Meh An
« | . K3
| sea Lamo OI) 29
"Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran maka hendaklah
ia mengubahnya dengan tangannya: jika tidak mampu maka hen-
daklah dengan lisannya: dan jika tidak mampu maka hendaklah
dengan hatinya, dan yang demikian itu (dengan hati) merupakan
selemah-lemah iman.'925
Hadits tersebut menetapkan taghyir (pengubahan) sebagai kewa-
jiban bagi setiap muslim yang melihat kemunkaran: pertama-tama ia
harus mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka de-
ngan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, tetapi
mengubah dengan hati merupakan selemah-lemah iman. Maka bagi
orang yang mampu melakukannya dengan iman yang paling kuat,
mengapa ia rela melakukannya dengan iman yang paling lemah?
Inilah yang mendorong anak-anak muda yang penuh semangat
untuk mengubah kemunkaran yang dilihatnya dengan tangannya,
tanpa menghiraukan bagaimana akibatnya nanti, karena pemerintah
atau negara sendiri kadang-kadang menjadi pelaku kemunkaran
atau pelindungnya, terkadang menghalalkan yang haram, megha-
ramkan yang halal, menggugurkan kewajiban, menyia-nyiakan
hukum, melanggar hak, atau mempromosikan kebatilan. Karena itu
setiap orang berkewajiban meluruskan yang melenceng ini dengan
kemampuan dan kekuatannya: jika mereka disakiti maka mereka
625HR Muslim dalam Shahih-nya dari Abi Sa'id al-Khudri.
985
disakti karena membela agama Allah, dan jika mereka dibunuh maka
mereka dibunuh karena berjuang fi sabilillah dan mereka menjadi
syuhada' yang akan berdampingan dengan Hamzah bin Abdul Muth-
thalib, penghulu para syuhada', sebagaimana disebutkan dalam
hadits.
Hal in menjadi kabur bagi kebanyakan orang, khususnya para
pemuda yang peduli terhadap agamanya dan memiliki ghirah yang
besar. Lebih-lebih yang mengemukakan pendapat pertama dan
membelanya adalah sebagian ulama yang oleh masyarakat digelari
dengan sebutan "ulama penguasa dan pelayan polisi”, sehingga per-
kataan mereka tidak diterima (tidak dihargai).
Sedangkan pendukung pendapat kedua adalah orang-orang muda
yang kadang-kadang dituduh ngawur dan ceroboh, memperturutkan
perasaan, dan hanya mengambil zahir nash tanpa menghubungkan
antara yang satu dengan lainnya.
Kami berharap Ustadz dapat meluangkan sebagian waktu untuk
membicarakan masalah ini, sehingga jelas bagi kami mana pendapat
yang lebih tepat, atau barangkali keduanya benar, atau pendapat lain
lagi yang benar.
Semoga Allah meluruskan pena Ustadz untuk menjelaskan kebe
.naran dari kebatilan. Amin.
Jawaban:
Di antara kewajiban yang asasi dalam Islam ialah kewajiban
melakukan amar ma'ruf (menyuruh berbuat baik) dan nahi munkar
(mencegah kemunkaran), suatu kewajiban yang dijadikan oleh Allah
sebagai salah satu dari dua unsur pokok keutamaan dan kebaikan
umat Islam ini:
oo PI Pad 38 - 24 ed 73 :x
A 3 Loe ES 5 Al
Pre PER LAN yg
”Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,
dan beriman kepada Allah ....” (Ali Imran: 110)
Di antara ciri utama orang-orang mukmin menurut pandangan
Al-Our'an ialah:
986
"Mereka itu adalah orang-orang yang bertobat, yang beribadat, yang
memuji (Allah), yang melawat, yang ruku', yang sujud, yang me-
nyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat munkar, dan yang
memelihara hukum-hukum Allah ....” (at-Taubah: 112)
Sebagaimana halnya Al-Our'an memuji orang-orang yang melak-
sanakan amar ma'ruf dan nahi munkar, maka Al-Our'an mencela
orang-orang yang tidak mau menyuruh kepada yang ma'ruf dan
mencegah dari yang munkar. Firman Allah:
"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud
dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka se-
lalu durhaka dan melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu
tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesung-
guhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (al-
Ma'idah: 78-79)
Dengan demikian, seorang muslim bukanlah semata-mata baik
terhadap dirinya sendiri, melakukan kebaikan dan meninggalkan
kejelekan serta hidup di lingkungan khusus, tidak menghiraukan
yang dilihatnya mengerut dan terbengkalai di depannya, serta tidak
mempedulikan kejelekan yang bersarang dan menetas di sekeliling-
nya. Tetapi orang muslim yang benar-benar muslim ialah orang yang
saleh (bagus) pada dirinya dan sangat antusias untuk memperbaiki
orang lain. Dialah yang digambarkan oleh surat yang pendek dalam
Al-Our'an, yaitu surat al-Ashr:
"Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam
kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal saleh dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran dan
nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.” (al-Ashr: 1-3)
Maka tidak ada keselamatan bagi orang muslim dari kerugian
dunia dan akhirat kecuali dengan melakukan tawashi bil-hag (nasihat-
menasihati supaya menaati kebenaran) dan tawashi bishshabr (nasi-
hat-menasihati supaya menetapi kesabaran), yang biasa diistilahkan
dengan amar bil-ma'ruf wan-nahyu 'anil-munkar. Dengan demikian, ia
akan menjadi salah seorang penjaga kebenaran dan kebaikan pada
umat ini.
Maka setiap kemunkaran yang terjadi pada suatu masyarakat
muslim hanyalah disebabkan oleh kelengahan masyarakat muslim
987
itu sendiri, atau karena kelemahan dan centang-perenangnya
mereka sendiri. Karena itu kehidupan mereka tidak stabil dan tidak
harmonis, tidak merasa aman, dan tidak dapat merasakan kenik-
matan syariat sama sekali.
Kemunkaran --apa pun bentuknya-- hidup sebagai buronan dalam
lingkungan yang islami, seperti penjahat yang divonis hukuman mati
atau penjara seumur hidup, yang kadang-kadang hidup dan berpin-
dah-pindah, tetapi dia senantiasa menunggu eksekusi, lebih-lebih
dari masyarakat.
Jika demikian, seorang muslim tentulah dituntut untuk memerangi
dan memburu kemunkaran, sehingga ia tidak tercatat secara tidak
hak (tidak benar) di tanah yang bukan tanahnya, di negeri yang
bukan negerinya, dan di tengah-tengah kaum yang bukan ahlinya.
Karena itu datanglah hadits sahih yang diriwayatkan oleh Abu
Sa'id al-Khudri dari Nabi saw., beliau bersabda:
Kerang
LL OM
ITA 29 2 2
S5?) Pena AIO
r' L ea TEA TN Kk: Sean
Lag INA pi AK,
“0 Lan Gara CL, 35 d-eknd
”Barangsiapa di antara kamu yang melihat kemunkaran maka hen-
daklah ia mengubahnya dengan tangannya. Maka barangsiapa yang
tidak mampu (mengubah dengan tangannya), hendaklah (meng-
ubahnya) dengan lisannya: dan barangsiapa yang tidak mampu
(mengubahnya dengan lisannya) hendaklah (mengubahnya) de-
ngan hatinya, tetapi yang demikian itu adalah selemah-lemah
iman. "526
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa mengubah kemun-
karan merupakan hak setiap muslim yang melihatnya, bahkan meru-
pakan kewajiban baginya.
Dalilnya ialah bahwa lafal & (barangsiapa) dalam frase &1s &
(barangsiapa yang melihat) adalah lafal umum, sebagaimana dikata-
626jR Muslim dalam Shahih-nya pada "Kitab al-Iman” dari Abu Sa'id al-Khudri.
988
kan oleh para ulama ushul, ia bersifat umum, meliputi semua orang
yang melihat kemunkaran, baik sebagai penguasa maupun rakyat.
Rasulullah saw. bersabda kepada kaum muslim secara keseluruhan
dengan perkataan Keme "565 (barangsiapa di antara kamu), dengan
tidak mengecualikan seorang pun dari mereka, sejak para sahabat,
orang-orang sesudahnya dari generasi umat ini hingga datangnya
hari kiamat.
Beliau adalah imam, pemimpin, dan hakim bagi umat ini, namun
beliau menyuruh atau memerintahkan orang lain --yang notabene
bukan pemimpin, bukan penguasa, bukan hakim-- yang melihat
kemunkaran agar mengubahnya dengan tangannya manakala
mereka mampu melakukannya. Hal ini tampak dalam penggalan
sabda beliau saw.:
"Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran.”
Syarat-syarat Mengubah Kemunkaran
Yang dituntut dari seorang muslim --atau kelompok muslim--
ketika mengubah kemunkaran ialah memelihara syarat-syarat yang
harus dipenuhi dan yang ditunjuki oleh lafal-lafal hadits.
Syarat Pertama: Perkara itu Disepakati Keharamannya
Maksudnya, perkara itu harus perkara "munkar” yang sebenar-
nya, yakni kemunkaran yang dituntut untuk mengubahnya dengan
tangan, kemudian dengan lisan, baru kemudian dengan hati apabila
tidak mampu dengan kedua cara tersebut. Padahal tidaklah sesuatu
itu dikatakan "munkar” kecuali sesuatu yang "haram", yang Syari'
(Pembuat syariat) menuntut dengan tuntutan yang pasti untuk me-
ninggalkannya, yang pelakunya berhak mendapatkan siksa dari-
Nya, baik berupa melakukan sesuatu yang dilarang maupun me-
ninggalkan sesuatu yang diperintahkan, baik yang termasuk dosa
kecil maupun dosa besar --terhadap dosa-dosa kecil ini orang sering
kali bertindak gegabah, tidak seperti terhadap dosa besar. Allah ber-
firman:
p, ON 9g PA ea ID Seata
La 2 2. . 4 . 1 ..- .
»A P3 ” nd A
DU IE la R3 3
989
”Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang
kamu dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-
kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu
ke tempat yang mulia (surga).” tan-Nisa': 31)
Dan Rasulullah saw. bersabda:
—— II Tt III ITALI,
NA SANITASI CAN ai
MD JA CIAIN 7 NLI rt NN
3 pa Ih) ba . . , . .
maghuan Ne IA “U dl
Ps z7
SI
”Shalat lima waktu, shalat Jum'at hingga shalat Jum'at berikutnya,
dan puasa Ramadhan hingga puasa Ramadhan berikutnya itu
menghapuskan dosa-dosa (kecil) di antaranya, apabila dijauhi
dosa-dosa besar.””27
Jika demikian, mengerjakan perkara-perkara makruh dan me-
ninggalkan perkara sunnah atau mustahab tidaklah termasuk dalam
kategori munkar. Dalam beberapa hadits sahih diriwayatkan bahwa
pernah ada orang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang apa yang
difardhukan Allah kepadanya dalam Islam, lalu Rasulullah saw.
menyebutkan beberapa kewajiban seperti shalat (lima waktu), zakat,
dan puasa (Ramadhan). Setelah tiap-tiap kewajiban itu disebutkan,
orang tersebut bertanya, "Apakah ada kewajiban lain lagi atas diri
saya?” Maka Rasul menjawab, "Kecuali jika kamu mau melakukan
tathawwu' (ibadah sunnah),” setelah kewajiban-kewajiban itu selesai
disebutkan, orang tersebut berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah,
saya tidak akan menambah dan menguranginya.” Lalu Rasulullah
saw. bersabda:
4 9 GR AI- 1 1 a24
GE IAI
627R Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah.
990
"Dia beruntung kalau dia benar, atau dia akan masuk surga jika dia
benar.”228
Dalam hadits lain beliau bersabda:
rena Bae TAN INA IG Aa
S3 IS Lau OT ora ya
- 5 “1 la 2x
(SAS eren) Un IL BAG
"Barangsiapa yang ingin melihat seorang ahli surga, maka hendak-
lah melihat orang ini."929
Oleh sebab itu, kemunkaran tersebut harus sudah mencapai ting-
kat "haram”, dan munkar secara syar'i yang hakiki. Artinya, kemun-
karannya ditetapkan berdasarkan nash syara' yang tegas dan jelas,
atau berdasarkan kaidah-kaidahnya yang gath'i, yang ditunjuki oleh
keputusan-keputusan juz'iyyah syar'iyyah setelah dilakukan penyelidik-
an.
Selain itu, kemunkaran tersebut tidak semata-mata berdasarkan
pemikiran atau ijtihad yang mungkin benar dan mungkin salah, yang
kadang-kadang berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat,
Situasi, dan kondisi. Juga harus sudah disepakati bahwa hal itu
merupakan perkara yang munkar. Adapun jika masih diperselisih-
kan oleh para ulama mujtahid zaman dulu atau sekarang --sebagian
mereka memperbolehkan dan sebagian lagi melarang-- maka hal ini
tidak termasuk dalam wilayah ”kemunkaran” yang wajib diubah
dengan tangan, lebih-lebih bagi perseorangan.
Apabila para fugaha berbeda pendapat tentang hukum menggam-
bar (fotografi), menyanyi/nyanyian dengan instrumen atau tanpa
instrumen, hukum membuka wajah dan tangan bagi wanita, hukum
perempuan menjadi hakim dan sebagainya, menetapkan puasa dan
hari raya dengan melihat bulan sabit di kawasan lain, dengan mata
telanjang, dengan teleskop, dengan hisab, atau masalah-masalah
lain yang diperselisihkan sejak dulu hingga kini, maka tidak diperke-
nankan seorang atau kelompok muslim menganggap benar terhadap
salah satu dari dua atau beberapa pendapat yang diperselisihkan itu
628 Muttafag 'alaih dari Thalhah bin Ubaidillah.
629 Muttafag 'alaih dari Abu Hurairah.
991
dan memaksakannya kepada orang lain dengan kekerasan.
Bahkan pendapat jumhur dan golongan mayoritas pun tidak
dapat menggugurkan pendapat golongan minoritas dan tidak boleh
mengabaikannya, meskipun yang berbeda pendapat itu hanya satu
orang --asalkan ia termasuk ahli ijtihad. Betapa banyak suatu penda-
pat yang ditinggalkan pada suatu waktu, tetapi pada waktu yang lain
menjadi terkenal.
Juga betapa banyak pendapat seorang fagih yang dilemahkan, ke-
mudian datang orang yang membenarkan, mengesahkan, membela,
dan menguatkannya sehingga menjadi pendapat yang mu'tamad (dija-
dikan pegangan) dan difatwakan. Misalnya, pendapat-pendapat Sye-
khul Islam Ibnu Taimiyah mengenai talak dan urusan keluarga, yang
karenanya beliau mengalami berbagai penderitaan dalam hidupnya,
dan selama beberapa abad sesudah beliau wafat pendapat-pendapat
beliau selalu diperangi. Tetapi, kemudian Allah menyediakan orang
yang menyebarluaskan dan membelanya, sehingga menjadi acuan
fatwa-fatwa, peradilan, dan perundang-undangan dalam banyak
negara Islam.
Kemunkaran yang wajib diubah dengan kekuatan haruslah ke-
munkaran yang jelas dan terang, yang telah disepakati imam-imami
kaum muslim bahwa hal itu memang munkar, yang karenanya akan
membuka pintu keburukan yang tidak ada akhirnya, sehingga setiap
orang yang melihatnya pasti ingin mengajak manusia untuk me-
nanggulanginya dengan menggunakan kekuatan.
Di beberapa daerah Islam terdapat kelompok pemuda yang penuh
semangat untuk menghancurkan tempat-tempat penjualan "boneka
dan permainan” untuk anak-anak, karena menurut mereka semua
itu adalah berhala, dan menggambar makhluk bertubuh termasuk
dosa besar. Ketika dijelaskan kepada mereka bahwa para ulama
sejak dulu memperbolehkan mainan anak-anak, karena dengan
menjadikannya mainan berarti meremehkan gambar atau boneka itu
dan meniadakan penghormatan kepadanya, maka para pemuda ter-
sebut berkata, "Itu adalah boneka-boneka yang berbeda dengan
boneka-boneka ini, yang dapat membuka dan menutup matanya.”
Namun, ketika dikatakan kepada mereka bahwa anak-anak itu
sering melempar-lemparkan boneka-boneka tersebut ke kanan dan
kekiri, melepaskan tangan dan kakinya, dan tidak mengagungkan
atau menyucikannya, mereka tidak dapat memberikan jawaban.
Selain itu, di beberapa negara Islam lainnya pemuda-pemuda ber-
usaha menutup restoran-restoran dan kedai-kedai air buah dan kopi
992
dengan menggunakan kekuatan, ketika sebagian kawasan Islam telah
mengumumkan sudah dimulai puasa dan bulan sudah kelihatan.
Maka pemuda-pemuda yang penuh semangat itu memandang bahwa
Ramadhan telah tiba, karena itu tidak boleh berbuka dengan terang-
terangan.
Misalnya lagi yang dilakukan sebagian pemuda muslim yang
penuh ghirah di Mesir dalam salah satu Idul Fitri. Ketika itu di Mesir
secara Syar'i (menurut pandangan syar'i) dikuatkan belum masuknya
bulan Syawal, karena berdasarkan ilmu falak mustahil hilal (bulan
sabit tanggal satu Syawal) terlihat pada malam itu dan tidak mung-
kin hilal dapat dilihat di Mesir. Namun begitu, sebagian daerah
mengumumkan telah melihat hilal, lantas mereka langsung berbuka
(tidak berpuasa) dan mengumandangkan syi'ar-syi'ar Idul Fitri sen-
diri dengan menentang pemerintah dan mayoritas umat, dan karena
kecerobohannya itu terjadilah bentrokan dengan alat-alat keamanan
tanpa ada alasan yang membenarkannya.
Menurut pendapat saya, mereka telah melakukan sejumlah kesa-
lahan:
Pertama, bahwa para fugaha berbeda pendapat tentang cara
menetapkan hilal, di antaranya ada yang menganggap cukup dengan
kesaksian seorang, ada yang mensyaratkan dua orang saksi (yang
melihat hilal), dan ada pula yang mensyaratkan udaranya (cuaca-
nya) harus cerah dan banyak orang yang menyaksikannya, dan
masing-masing fugaha mempunyai dalil dan cara pandang sendiri-
sendiri.
Maka tidak boleh memaksa orang lain mengikuti satu mazhab,
kecuali dari penguasa.
Kedua, mereka juga berbeda pendapat mengenai mathla' (wilayah
geografis berlakunya rukyah), apakah terlihatnya bulan di suatu
kawasan geografis tertentu mengikat/berlaku bagi kawasan lain atau
tidak? Sedangkan sejumlah mazhab berpendapat bahwa setiap
negara mempunyai rukyah tersendiri, dan rukyah di suatu negara
tidak mengikat bagi negara lain. Ini adalah mazhab Ibnu Abbas dan
orang-orang yang sependapat dengannya, sebagaimana yang terke-
nal dari hadits Kuraib dalam Shahih Muslim.
Ketiga, bahwa keputusan imam (penguasa) atau gadhi (hakim)
mengenai masalah-masalah khilafiyah dapat menghilangkan perseli-
sihan dan mengikat umat untuk mengikutinya.
Karena itu, apabila penguasa syar'iyah telah mengambil pendapat
seorang imam atau ijtihad suatu mazhab mengenai masalah-masa-
993
lah ini, maka keputusan penguasa itu wajib diikuti, dan tidak boleh
memisahkan diri dari barisan.
Juga telah saya katakan dalam beberapa fatwa saya: "Apabila kita
tidak sampai dapat mempersatukan seluruh kaum muslim dalam
masalah puasa dan berhari raya, maka minimal setiap satu negara
hendaklah bersatu mengenai syiar-syiar mereka. Maka tidak dapat
diterima sama sekali jika penduduk suatu negara terpecah menjadi
dua: satu golongan masih berpuasa dan satu golongan lain sudah
berhari raya.
Namun begitu, kekeliruan dalam ijtihad pemuda-pemuda yang
mukhlis ini tidak perlu diluruskan dengan kekerasan, tetapi hendak-
nya dengan diberi pengertian.
Syarat Kedua: Kemunkaran itu Dilakukan dengan Terang-terangan
Maksudnya, kemunkaran tersebut dilakukan dengan terang-te-
rangan dan kelihatan oleh umum. Adapun yang dilakukan dengan
sembunyi-sembunyi dan ditutup pintunya, maka tidak boleh sese-
orang memata-matainya atau mengintipnya dengan memasang alat
perekam atau kamera secara sembunyi-sembunyi atau dengan cara
menyamar (berpura-pura ikut melakukan kemunkaran itu dengan
maksud untuk mengetahuinya).
Hal ini ditunjuki oleh lafal hadits: "Barangsiapa di antara kamu
'melihat' kemunkaran maka hendaklah ia mengubahnya ....” Peng-
ubahan ini disandarkan pada melihat 'kemunkaran dan menyaksi-
kannya', bukan karena mendengar dari orang lain.
Hal ini juga disebabkan Islam menyerahkan hukuman orang yang
melakukan kemunkaran dengan sembunyi-sembunyi dan tidak te-
rang-terangan itu kepada Allah Ta'ala untuk menghisabnya di aklii-
rat, dan tidak memberi jalan kepada seorang pun'di dunia (untuk
menghukumnya) sehingga jelas lembarannya dan terbuka tirainya.
Sehingga hukuman Ilahi itu banyak diringankan bagi orang yang
melakukannya secara sembunyi-sembunyi dan tidak menampakkan
maksiatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih:
”Semua umatku dimaafkan kecuali yang melakukan kemaksiatan-
nya (dengan terang-terangan).?0
630jiR Thabrani dalam al-Ausath dari hadits Abi Gatadah, dan as-Suyuthi memberinya
tanda sahih. (Mukhtashar Syarah al-Jami' ash-Shaghir, juz 2, hlm. 153). (Penj.)
994
Oleh karena itu, tidak seorang pun yang memiliki kekuasaan ter-
hadap kemunkaran-kemunkaran yang tersembunyi --dan sebagai
pengantarnya adalah kemaksiatan hati seperti riya, nifak, kibr (som-
bong), hasad, bakhil, teperdaya (ghurur), dan sebagainya-- meskipun
oleh agama dinilai sebagai dosa besar. Asalkan hal yang dimaksud
tidak diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, maka tidak ada
kekuasaan bagi seseorang untuk menghukumnya. Karena kita disu-
ruh menghukum menurut zahirnya, sedangkan batinnya kita serah-
kan kepada Allah Ta'ala.
Di antara peristiwa menarik yang mengindikasikan hal ini ialah
yang dialami oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a. sebagai-
mana yang diceritakan oleh Imam Ghazali dalam "Kitab al-Amr bil-
ma'ruf wan-nahyu 'anil-munkar” dari kitab al-Ihya, bahwa Umar
pernah memanjat tembok rumah seseorang, lalu dilihatnya keadaan
yang tidak baik sehingga beliau mengingkarinya. Tetapi pemilik
rumah itu berkata, "Wahai Amirul Mukminin, jika saya telah ber-
maksiat (melanggar) kepada Allah dalam satu segi, maka engkau
telah melanggarnya dari tiga segi.” Umar bertanya, "Apakah itu?"
Orang itu menjawab, "Allah berfirman, 'dan janganlah kamu men-
cari-cari kesalahan orang lain' (al-Hujurat: 12), tetapi engkau telah
mencari-cari kesalahan. Allah telah berfirman: 'dan masuklah ke
rumah-rumah itu dari pintu-pintunya' (al-Bagarah: 189), tetapi
engkau naik dari atap. Allah juga berfirman: 'janganlah kamu mema-
suki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan mem-
beri salam kepada penghuninya' (an-Nur: 27), sedangkan engkau
tidak mengucapkan salam.” Lalu Umar meninggalkannya dan men-
syaratkannya bertobat.631
Syarat Ketiga: Kemampuan Bertindak untuk Mengubah
Kemunkaran
Maksudnya, orang yang hendak mengubah kemunkaran harus
memiliki kemampuan bertindak --baik secara individu maupun ber-
sama-sama dengan orang lain-- untuk mengubah kemunkaran de-
ngan menggunakan kekuatan. Artinya, ia memiliki kekuatan materiil
dan spiritual yang memungkinkannya menghilangkan kemunkaran
dengan mudah.
631Al.Ihya' juz 7, hlm. 1217, terbitan Asy-Sya'b, Kairo.
995
Syarat ini juga diambil dari hadits Abu Sa'id di atas, karena Nabi
saw. bersabda:
. Pe 4 Z2 LI 54 2-4
AAS bin adan
”Maka barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah dengan lisannya.”
Maksudnya, barangsiapa yang tidak mampu mengubah dengan
tangannya, maka hendaklah ia tinggalkan hal itu dan menyerahkan-
nya kepada yang memiliki kemampuan atau kekuasaan, sedangkan
ia cukup mengubah dengan lisan dan keterangan, kalau ia mampu.
Biasanya, yang mempunyai kemampuan ialah 'penguasa' di wilayah
kekuasaannya, seperti suami terhadap istrinya, ayah terhadap anak-
anaknya yang menjadi tanggungan dan pemeliharaannya, ketua
suatu perkumpulan di dalam perkumpulannya, pemerintah yang di-
taati dalam batas-batas pemerintahan dan kekuasaannya serta
kemampuannya,5?2 dan sebagainya.
Saya katakan "kekuatan materiil atau spiritual”, karena kekuasa-
an suami terhadap istri atau ayah terhadap anak-anaknya bukanlah
disebabkan kekuatan materiil yang dimilikinya, melainkan karena
kehormatan dan wibawanya yang menjadikan setiap ucapannya
dilaksanakan dan perintahnya ditaati.
Bila Kemunkaran itu dari Pemerintah
Ada suatu kesulitan bila kemunkaran itu datangnya dari pihak
pemerintah atau negara yang memegang kendali kekuatan materiil
dan militer, apa yang harus dilakukan seseorang baik individu mau-
pun kelompok untuk mengubah kemunkaran yang dilakukan pe-
nguasa atau pihak lain yang dilindunginya?
Jawabannya: mereka harus memiliki kekuatan yang mampu me-
lakukan perubahan tersebut, dan pada zaman kita sekarang ini ke-
kuatan yang dimaksud adalah salah satu dari tiga macam berikut ini:
Pertama: kekuatan angkatan bersenjata, yang menjadi sandaran
bagi kebanyakan negara pada zaman sekarang --lebih-lebih bagi
632 yakni di antara penguasa ada yang tidak mampu melakukan sesuatu dalam pemerin-
tahannya sendiri, dan kita lihat Umar bin Abdul Aziz tidak mampu mengembalikan urusan
kepada permusyawaratan di antara kaum muslim, lepas dari sistem kewarisan (turun-temu-
run, keturunan).
996
dunia ketiga-- untuk menegakkan kekuasaannya dan melaksanakan
politiknya serta membungkam musuh-musuhnya dengan besi dan
api (senjata). Maka yang menjadi pilar kekuatan bagi pemerintahan
semacam ini bukanlah kekuatan logika, tetapi logika kekuatan.
Maka barangsiapa yang memiliki kekuatan seperti ini dapatlah ia
memukul setiap gerakan yang menginginkan perubahan, sebagai-
mana yang kita lihat di berbagai negara, dan yang terakhir adalah di
negara Cina dalam memadamkan pergerakan para mahasiswa yang
menuntut kebebasan.
Kedua: majelis atau dewan perwakilan, yang memiliki kekuasaan
membuat undang-undang, menetapkan, atau mengubahnya, sesuai
dengan persetujuan suara terbanyak, sebagaimana yang berlaku
dalam sistem demokrasi. Maka barangsiapa yang menguasai suara
mayoritas di bawah naungan sistem demokrasi yang sebenarnya,
bukan yang palsu, niscaya dia dapat melakukan perubahan terhadap
segala kemunkaran yang dilihatnya melalui perundang-undangan
yang berlaku sehingga menteri, kepala pemerintahan, atau kepala
negara tidak dapat mengelak dengan mengatakan "tidak”.
Ketiga: kekuatan massa yang besar yang menyerupai ijma', yang
jika bergerak tidak ada seorang pun yang mampu menghadapinya
dan membendung jalannya, karena mereka bagaikan gelombang laut
yang besar atau banjir raksasa. Mereka tidak dapat dihalangi oleh
apa pun, termasuk kekuatan bersenjata sendiri yang merupakan
bagian dari massa tersebut, dan massa ini adalah keluarganya sendiri,
orang tuanya, anak-anaknya, dan saudara-saudaranya.
Dengan begitu, barangsiapa yang tidak memiliki salah satu dari
ketiga kekuatan ini hendaklah ia bersabar, tabah, dan bersiap siaga,
sehingga ia memilikinya. Dan hendaklah ia melakukan perubahan
dengan lisan, tulisan, dakwah, nasihat-nasihat, dan pengarahan-
pengarahan, sehingga ia dapat menguasai opini publik yang kuat
yang menuntut perubahan kemunkaran, dan hendaklah ia berusaha
mendidik serta menyiapkan generasi yang andal dan beriman yang
mampu mengemban tugas mengubah kemunkaran. Inilah yang di-
isyaratkan oleh hadits Abu Tsa'labah al-Husyani ketika ia bertanya
kepada Nabi saw. tentang ayat:
- & z 2 ... key SIG hn per Kanan Ua
BII SAI SAN SA Ar CE
Ego ..
NAS
-
997
"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu, tiadalah orang yang
sesat itu akan memberi mudarat kepada dirimu apabila kamu telah
mendapat petunjuk ....” tal-Ma'idah: 105)
Lalu Nabi saw. bersabda kepadanya:
PN SM SA Sya
ya PA NU AI AA :
1 2. ANA Jha AT 821555
ana TT AAAN at
&
Tekan CN ATA ERAO
“
Dah
Ata Pena Sai
IK an ran N7, 12 2-
BAK Man, Yaa
Asu ol
"Bahkan, hendaklah kamu saling menyuruh kepada yang ma'ruf
dan saling mencegah dari yang munkar, sehingga apabila kamu
melihat kebakhilan sudah dipatuhi, hawa nafsu diperturutkan,
keduniaan lebih diutamakan, dan masing-masing orang mengung-
gulkan dan mengagumi pendapatnya sendiri, maka hendaklah
kamu jaga dirimu sendiri secara khusus dan biarkanlah orang
banyak. Karena di belakang kamu nanti akan ada hari-hari yang
pada waktu itu orang yang sabar bagaikan orang yang memegang
bara api. Orang yang beramal saleh pada waktu itu mendapatkan
pahala seperti pahala lima puluh orang yang beramal saleh seperti
amal kamu.”35
633HR Tirmidzi dan beliau berkata, "Hadits hasan gharib sahih.” Juga diriwayatkan oleh
Abu Daud dari jalan Ibnul Mubarak. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Jarir, dan Ibnu
Abi Hatim dari Utbah bin Abi Hakim.
998
Dalam beberapa riwayat disebutkan:
SA SALA LI BO ena
$ 2 a.. F3 Sa —
"Dan kamu lihat perkara yang kamu tidak punya dua tangan --
yakni kekuatan-- untuk menghadapinya.” “ix
Syarat Keempat: Tidak Dikhawatirkan akan Menimbulkan
Kemunkaran yang Lebih Besar
Maksudnya, penghilangan kemunkaran dengan menggunakan
kekuatan tidak dikhawatirkan menimbulkan kemunkaran yang lebih
besar. Misalnya, menjadi pemicu timbulnya fitnah yang menyebab-
kan tertumpahnya darah orang-orang yang tidak bersalah, perusa-
kan kehormatan, perampasan kekayaan, dan berakibat kemunkaran
semakin kokoh, atau orang-orang yang sombong semakin sewe-
nang-wenang dan membuat kerusakan di muka bumi.
Oleh karena itu, para ulama menetapkan disyariatkannya berdiam
diri terhadap kemunkaran jika dikhawatirkan menimbulkan kemun-
karan yang lebih besar, demi memilih bahaya yang lebih ringan dan
lebih kecil keburukannya.
Hal ini didukung hadits sahih, bahwa Nabi saw. bersabda kepada
Aisyah: |
Ie 2D, 2.
2 “Ja R13
« — 0 Ae AI AB IT
Maa Ha
(Gl ol)
"Kalau bukan karena kaummu baru terentas dari kemusyrikan,
niscaya saya bangun Ka'bah di atas pondasi yang dibangun Ibra-
him.” (HR Bukhari)
Di dalam Al-Our'an juga terdapat kisah yang menguatkan hal ini,
yaitu kisah Nabi Musa a.s. bersama kaum Bani Israil, ketika ia pergi
selama empat puluh hari untuk memenuhi janji dengan Tuhannya.
Pada saat kepergian Musa ini, Samiri menimbulkan fitnah kepada
kaumnya dengan membuat patung anak sapi yang terbuat dari emas,
sehingga disembah oleh kaumnya. Harun, saudara Musa, telah ber-
999
usaha menasihati mereka, tetapi tidak mereka hiraukan, bahkan
mereka berkata:
? . Kami akan tetap menyembah patung anak lembu ini, hingga
Musa kembali kepada kami.” (Thaha: 91)
Setelah kembali dan melihat kemunkaran yang amat besar itu
--yakni menyembah patung anak lembu-- Musa sangat mengingkari
saudaranya (Harun) dan ia tarik jenggotnya karena sangat marah:
”Musa berkata, "Wahai Harun, apa yang menghalangi kamu ketika
kamu melihat mereka telah sesat, (sehingga) kamu tidak mengikuti
aku? Maka apakah kamu telah (sengaja) mendurhakai perintahku?
Harun menjawab, 'Hai putra ibuku, janganlah kamu pegang jang-
gutku dan jangan (pula) kepalaku: sesungguhnya aku khawatir
bahwa engkau akan berkata (kepadaku), 'Kamu telah memecah
belah Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku.” (Thaha:
92-94)
Artinya, Harun lebih mengutamakan memelihara persatuan jamaah
ketika saudara tuanya (Musa) tidak ada sampai ia datang: dan
keduanya memahami (saling mengerti) bagaimana seharusnya
mereka menghadapi situasi yang gawat yang membutuhkan kepia-
wajan dan kebij .
Itulah empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang
ingin mengubah kemunkaran dengan tangan dan kekuatannya.
Mengubah Kemunkaran Secara Parsial bukan Terapi yang Jitu
Perlu saya ingatkan mengenai satu persoalan yang sangat penting
bagi siapa saja yang ikut melakukan perbaikan terhadap keadaan
kaum muslim, yaitu bahwa kehancuran yang menimpa masyarakat
kita --di celah-celah masa kemunduran dan keterbelakangan, masa
penjajahan bangsa Barat, serta era kezaliman dan sekularisme-- ada-
lah kerusakan yang dalam dan panjang, yang tidak cukup dihilang-
kan dengan menghapuskan kemunkaran secara parsial, seperti ter-
hadap pertunjukan nyanyian, wanita yang ber-tabarrij di tengah jalan,
atau penjualan kaset video yang tidak layak dan tidak diperbolehkan
untuk ditonton.
Masalahnya lebih besar dan lebih tinggi daripada itu, yang di
dalamnya harus ada usaha perubahan secara menyeluruh, luas, dan
mendasar. Yaitu perubahan yang meliputi pola pikir dan pemaham-
1000
an, meliputi tata nilai dan pertimbangan, akhlak dan perbuatan, adab
dan tradisi, peraturan dan perundang-undangan. Selain itu, sebelum
semua dilakukan perlu adanya perubahan terhadap manusia dari
dalam dengan memberikan pengarahan yang terus-menerus dan ter-
atur, pendidikan yang kontinu, dan keteladanan yang baik. Apabila
manusia mau melakukan perubahan terhadap dirinya sendiri, maka
patutlah Allah mengubah kondisi mereka sesuai dengan sunnah
yang berlaku:
a
”.. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum se-
hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sen-
diri ....” (ar-Ra'd: 11)
& (NPL N ae KA PL SIN AN nd
» II . - . . -
Keharusan Bersikap Lemah Lembut dalam Mengubah Kemunkaran
Masalah lain yang tidak boleh kita lupakan di sini adalah keha-
rusan berlaku lemah lembut dalam mengubah kemunkaran dan
mengajak pelakunya kepada perbuatan ma'ruf. Rasulullah saw. telah
berpesan kepada kita untuk bersikap lemah lembut dan menjelaskan
kepada kita bahwa Allah menyukai kelemahlembutan dalam segala
hal, dan tidaklah kelemahlembutan itu memasuki sesuatu kecuali
menjadikannya indah, dan tidak dilepaskan dari sesuatu melainkan
menjadikannya buruk.
Di antara kisah menarik berkenaan dengan masalah ini ialah
yang dikemukakan Imam Ghazali di dalam al-Ihya, bahwa ada se-
orang laki-laki menghadap Khalifah al-Makmun untuk menyuruh-
nya berbuat ma'ruf dan mencegahnya dari perbuatan munkar, tetapi
dia menggunakan bahasa yang kasar. Ia berkata kepada al-Makmun,
"Wahai orang yang zalim, wahai orang durhaka ....” Untungnya, al-
Makmun adalah orang yang mengerti dan penyantun sehingga beliau
tidak segera menghukumnya sebagaimana yang dilakukan kebanyak-
an penguasa. Bahkan beliau berkata kepadanya, "Wahai orang ini,
bersikap lemah lembutlah, karena Allah telah mengutus orang yang
lebih baik daripada engkau kepada orang yang lebih buruk daripada
saya, dan Allah menyuruh orang itu bersikap lemah lembut, yaitu Dia
mengutus Musa dan Harun, yang mereka itu lebih baik daripada eng-
kau, kepada Fir'aun yang dia itu lebih jelek daripada saya, lalu Allah
berfirman kepada Musa dan Harun:
1001
an PD aa ea sa 2 4 1004
.-
KE lte PAP AN
& RI
"Pergilah kamu berdua kepada Firaun, sesungguhnya ia telah me-
lampaui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan
kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.”
(Thaha: 43-44) :
Penggunaan huruf tarajji' (pengharapan) "mudah- mudahan ia
ingat atau takut” meskipun di sisi lain Allah Ta'ala menyebutkan
bahwa Fir'aun "melampaui batas” merupakan dalil yang menunjuk-
kan bahwa seorang juru dakwah tidak boleh kehilangan harapan ter-
hadap orang yang didakwahinya, bagaimanapun kekafiran dan
kezalimannya, selama ia menggunakan cara yang lemah lembut,
bukan cara yang keras dan kasar.
Mudah-mudahan Allah memberi shalawat dan salam kepada jun-
jungan kita Nabi Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya.
6
SIAPAKAH PROPAGANDIS FITNAH ITU?
Pertanyaan:
Saya pernah mendengar salah seorang syekh yang terkenal berbi-
cara dalam suatu pertemuan, yaitu pada salah satu peringatan hari
besar Islam. Di antaranya beliau mengatakan bahwa seorang muslim
bertemu Allah (setelah meninggal dunia) dalam keadaan tidak per-
nah memberikan nasihat atau terpuruk di bawah suatu dosa itu lebih
baik daripada menghadap Allah dalam keadaan sebagai penyeru atau
propagandis fitnah, karena fitnah itulah yang menyebabkan kehan-
curan dan perpecahan di antara kaum muslim.
Syekh itu mengemukakan contoh beberapa kelompok Islam yang
menyeru manusia untuk menegakkan agama Allah di muka bumi
dan mengembalikan posisinya untuk memimpin kehidupan dan
masyarakat. Sementara manusia terbagi ke dalam kelompok-kelom-
pok ini, dan sebagian pemerintah memerangi mereka.
1002
Saya ingin Ustadz menjelaskan pengertian fitnah, sehingga saya
tidak terjatuh di dalam lumpurnya sementara saya sendiri tidak
menyadari, padahal "fitnah lebih besar daripada pembunuhan" (al-
Bagarah: 217)
Dari pembicaraan syekh tersebut saya memahami bahwa setiap
dakwah atau seruan yang dapat menyebabkan perbedaan sikap
manusia terhadapnya dan sebagian lagi menentangnya, tidak dapat
mempersatukan kalimat dan barisan, maka sesungguhnya dakwah,
ajakan, atau seruan semacam itu adalah fitnah yang seharusnya kita
berlindung kepada Allah dari keburukannya.
Jawaban:
Andaikata pengertian fitnah seperti yang Anda pahami dan yang
terpikir dalam benak Anda, niscaya para rasul utusan Allah a.s. ada-
lah orang-orang pertama yang menyerukan fitnah dan penyulut api-
nya. Mereka menghadapi masyarakat yang sudah mapan, yang ber-
satu padu di atas kebatilan, saling mendukung dalam kesesatan,
bantu-membantu dalam dosa, menyembah berhala-berhala yang
sudah menjadi kebiasaan mereka dan mereka senangi, dari yang kecil
hingga yang lanjut usia, secara turun-temurun dari generasi terda-
hulu kepada generasi belakangan, dari bapak-bapak kepada anak-
anaknya, sehingga Allah mengutus rasul kepada mereka, lalu rasul
itu menguak kebodohan mereka, mencela berhala-berhala mereka,
menganggap bodoh bapak-bapak dan nenek moyang mereka, dan
menuduh mereka sesat, fasik, tuli, dan buta. Di antara mereka ada
yang mengimani dakwah baru tersebut, bahkan menebusnya dengan
nyawa dan darahnya, dan menjaganya dengan jiwa raganya dan se-
gala yang dimilikinya. Namun, di antara mereka ada pula yang masih
tetap mempertahankan akidah warisan nenek moyangnya dan mem-
bela berhala-berhala kepercayaannya, tidak mau bergeser sedikit
pun, dan tidak mau menggantinya. Dengan demikian kedua golongan
itu selalu berseteru bahkan saling memerangi.
Demikianlah antara lain Allah menceritakan kepada kita tentang
Nabi Shalih a.s., sebagaimana firman-Nya:
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus kepada (kaum) Tsamud
saudara mereka Shalih (yang berseru), 'Sembahlah Allah! Tetapi
tiba-tiba mereka menjadi dua golongan yang bermusuhan.” tan-
Nami: 45)
Nah, apakah Nabi Shalih a.s. menyeru kepada fitnah ketika beliau
menjadikan kaum beliau menjadi dua golongan yang berseteru dan
bermusuhan setelah sebelumnya mereka merupakan satu golongan
yang berpegang pada kebatilan?
Demikian juga Almasih a.s., menurut penuturan Injil ia pernah
berkata, "Bukannya aku datang untuk membawa perdamaian kedunia
ini. Saya tidak membawa perdamaian tetapi perlawanan. Saya datang
menyebabkan anak laki-laki melawan bapaknya. Anak perempuan
melawan mertuanya. Yang akan menjadi musuh terbesar adalah ang-
gota keluarga sendiri. (Mathius 10: 34-36)
Nah, apakah Almasih Isa putra Maryam ruh ciptaan Allah dan
kalimat-Nya itu menyeru kepada fitnah ketika dakwah beliau men-
jadikan terpisahnya putra-putra suatu keluarga?
Allah juga berfirman di dalam kitab-Nya yang abadi yang ditu-
runkan-Nya kepada Rasul penutup:
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-
bapak dan saudara-saudaramu pemimpin-peminpinmu, jika
mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan siapa
di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu,
maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (at-Taubah: 23)
Demikian pula pada firman-Nya yang lain:
"Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada
Allah dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang
yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu
bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, ataupun
keluarga mereka ....” (al-Mujadilah: 22)
Orang-orang musyrik Ouraisy mengatakan tentang Nabi Muham-
mad saw. bahwa beliau adalah tukang sihir. Apakah Anda pernah
melihat beliau memisahkan seseorang dari istrinya, ayahnya, sauda-
ranya, dan anaknya?
Maka, apakah Nabi Muhammad saw. itu menyeru kepada fitnah
pada waktu beliau menggoyang masyarakat yang bersatu di bawah
panji-panji berhala lantas beliau menjadikan sebagiannya muslim
dan sebagiannya kafir? Dua kubu yang berseteru mengenai keper-
cayaan terhadap Tuhan mereka, yang sebagian memusuhi sebagian
lainnya dan saling memerangi, sehingga seorang saudara memerangi
1004
saudaranya, bahkan anak berperang melawan ayahnya?
Jawabannya sudah pasti: "Tidak ...tidak ... dan tidak...!”
Apakah Fitnah Itu?
Fitnah --sebagaimana disebutkan dalam Kitab Allah-- berarti 'uji-
an' dan 'cobaan'. Kata itu berasal dari fatana adz- dzahab (seseorang
memfitnah emas) apabila ia meletakkannya di atas api, untuk menge-
tahui mana yang palsu dan mana yang asli. Kemudian kata ini diper-
gunakan dalam artian menguji, menekan, dan menyiksa secara
umum, sebagaimana firman Allah mengenai ashhabul-ukhdud (orang-
orang yang membuat parit untuk membakar orang-orang mukmin di
dalamnya):
Lap ox 17A £ 03 22 on Ge 5
MEA GAN LA Ira oa
Dadiaera,
"Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada
orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan, kemudian
mereka tidak bertobat, maka bagi mereka azab Jahanam dan bagi
mereka azab (neraka) yang membakar.” (al-Buruj: 10)
Dalam hal ini, Al-Our'an menganggap fitnah terhadap seseorang
mengenai agamanya lebih berat dan lebih besar daripada membu-
nuhnya. Karena itu, Al-Our'an menyanggah anggapan munkar
karena terjadinya perang dalam bulan-bulan haram, bahwa mereka
telah melakukan sesuatu yang lebih buruk dan lebih besar daripada
peperangan itu:
”Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram.
Katakanlah, 'Berperang pada bulan itu adalah dosa besar, tetapi
menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (meng-
halangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari
sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah
lebih besar dosanya daripada membunuh ....” (al-Bagarah: 217)
Maka Al-Our'an menganggap memusuhi dan menyelewengkan
akidah seseorang lebih besar dosanya daripada memusuhi orangnya.
Sebagaimana Al-Our'an juga menganggap bahwa orang mukmin
yang difitnah dalam agamanya dan dikenai cobaan karena akidah-
nya merupakan sunnah Allah yang tidak akan berganti:
1005
”Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah
terdahulu sebelum-(mu), dan kamu sekali-kali tidak akan menda-
pati perubahan pada sunnah Allah.” tal-Ahzab: 62)
Karena itu Allah berfirman untuk menghibur hati orang-orang
yang beriman mengenai ujian, cobaan, penderitaan, dan kemelaratan
yang menimpa mereka:
”Alif laam mim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka di-
biarkan (saja) mengatakan, 'Kami telah beriman', sedang mereka
tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-
orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui
orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-
orang yang dusta.” (al-Ankabut: 1-3)
Di samping itu, Allah mengingkari orang-orang yang dapat di-
guncangkan fitnah, sehingga kekuatannya melemah dan tekadnya
runtuh, firman-Nya:
”Dan di antara manusia ada orang yang berkata, 'Kami beriman
kepada Allah', maka apabila ia disakiti (karena ia beriman) kepada
Allah, ia menganggap fitnah manusia itu sebagai azab Allah. Dan
sungguh jika datang pertolongan dari Tuhanmu, mereka pasti akan
berkata, "Sesungguhnya kami adalah besertamu.' Bukankah Allah
lebih mengetahui apa yang ada dalam dada semua manusia?” lal-
Ankabut: 10)
Jika demikian, tukang-tukang fitnah adalah orang-orang yang
menyiksa kaum mukmin laki-laki dan perempuan dan menindas
orang-orang yang menyeru ke jalan Allah, bukan ke jalan thaghut,
menindas mereka yang menyeru kepada Islam, bukan kepada kejahi-
liahan: dan menindas mereka yang menyeru kepada keselamatan,
bukan ke jalan neraka.
Pemfitnah-pemfitnah itu adalah para pemasok akidah-akidah
asing dan prinsip-prinsip hidup yang kacau ke dalam negeri Islam.
Mereka itulah pembuat-pembuat fitnah yang gelap gulita sebagai-
mana diinformasikan dan diingatkan Rasulullah saw. dalam sabda
beliau:
3 JUN - 4 2. “613 23
(ANA alas C2 JURI 3
9 23-—
j1163 DP PI III 3
G9 ME gang Lea AJE Turan
- “ID Je G3 15 29
: AS e! EL) &- KA Kue
CP ara Ce a & 3 , Si
“
(Abel) AA Ga
”Bersegeralah melakukan amal-amal saleh sebelum datang fitnah-
fitnah seperti sepotong malam yang gelap gulita. Pada pagi hari se-
seorang masih beriman, tiba-tiba pada sore harinya telah menjadi
kafir, dan ada yang pada sore harinya masih beriman, tiba-tiba
pada pagi harinya telah menjadi kafir: ia menjual agamanya
dengan kekayaan dunia.” (HR Muslim)
Apakah tidak lebih tepat jika fitnah yang disebutkan dalam hadits
ini diterapkan untuk Marxisme yang menyesatkan dan kafir, yang
menuduh agama sebagai candu masyarakat dan bahwa materi meru-
pakan segala-galanya di alam wujud ini? Bukankah di dalamnya ter-
masuk para penyeru dan propagandis sekularisme yang mewajibkan
memisahkan agama dari kehidupan dan masyarakat? Bukankah
penyeru-penyeru Marxisme dan sekularisme sebagai propagandis
fitnah yang bercokol di depan pintu neraka Jahanam dan menyeret
manusia untuk masuk ke dalamnya sebagaimana yang disinyalir
oleh hadits Hudzaifah r.a.?
Hudzaifah bin al-Yaman adalah seorang sahabat yang mempunyai
kekhususan dalam mendeteksi orang-orang munafik dan berita-be-
rita fitnah yang akan menimpa kaum muslim. Imam Syaikhani (Bu-
khari dan Muslim) meriwayatkan dengan sanadnya hadits yang
mengagumkan ini, dari Hudzaifah r.a., ia berkata:
"Orang-orang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kebaikan,
sedangkan saya bertanya tentang kejelekan karena khawatir akan
menimpa kita.” Ia (Hudzaifah) berkata, "Saya bertanya, "Wahai
Rasulullah, kami dulu hidup dalam kejahiliahan dan kejelekan, lalu
Allah mendatangkan kebaikan ini kepada kami. Maka, apakah
sesudah kebaikan ini akan ada keburukan? Beliau menjawab, Ya.
Saya bertanya, 'Apakah sesudah keburukan semacam itu akan ada
kebaikan lagi? Beliau menjawab, 'Betul, tetapi terdapat kerusakan.
Saya bertanya, 'Apakah kerusakannya itu?' Beliau menjawab, Yaitu
kaum yang membuat sunnah (aturan) selain dengan sunnahku dan
1007
membimbing manusia bukan dengan petunjukku. Kamu kenal
mereka, tetapi kamu ingkari (perbuatannya dan sikap hidupnya).
Saya bertanya lagi, 'Apakah sesudah kebaikan yang seperti ini
(modelnya) akan ada keburukan lagi? Beliau menjawab, (Benar),
yaitu kaum yang menyeru di pintu-pintu neraka Jahanam, barang-
siapa yang menyambut seruannya berarti ia telah dilemparkannya
ke dalam neraka Jahanam.' Saya berkata, "Wahai Rasulullah, te-
rangkanlah identitasnya kepada kami.' Beliau menjawab, 'Mereka
dari kaum kita sendiri, dan berbicara dengan bahasa kita.”
Dalam hadits Hudzaifah yang diriwayatkan Abu Daud, ia berkata,
Saya bertanya:
9 H3 Ka ge D3:
SEN NASA
— £ PA 1217)
”Wahai Rasulullah, apakah sesudah kebaikan ini akan ada kebu-
rukan lagi?” Beliau menjawab, "Fitnah yang buta tuli, pada waktu
itu ada orang-orang yang menyeru di pintu-pintu neraka. Maka jika
engkau mati, wahai Hudzaifah, sedangkan engkau hanya memakan
batang pohon (karena menyendiri dari pergaulan dengan mereka),
adalah lebih baik bagimu daripada mengikuti salah seorang dari
mereka. 534
Akhirnya saya katakan bahwa termasuk tukang-tukang fitnah
dalam hal ini adalah para ulama yang jahat (ulama'us-suu), ulama
dunia yang rela berjalan dalam barisan orang-orang yang zalim dan
634 unan Abi Dad, juz 4, hlm. 96. (Penj.).
1008
membakar dupa di depan penguasa-penguasa thaghut, memutarba-
likkan perkataan dari tempat yang sebenarnya, menyeret-nyeret Al-
Our'an untuk disesuaikan dengan hawa nafsu penguasa, dan melu-
pakan firman Allah Yang Maha Agung:
”Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim
yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali
kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain dari Allah,
kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (Hud: 113)
Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada al-Hasan al-Bishri
yang pernah berkata, "Barangsiapa yang mendoakan orang yang
zalim agar diberi panjang umur, berarti ia senang orang itu bermak-
siat kepada Allah di muka bumi. Dan barangsiapa yang tidak mene-
tapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka dia adalah
orang yang zalim.” |
Kita dapatkan juga hadits yang menyifati ulama-ulama jahat,
yakni ulama kerajaan bahwa mereka:
: ad — an ta 4 - -
SA Sa s3 AN IL
JAN AS Tn era Sat ai
Na LI Ida IDA
(GAM olu) PENIS 23439
"Melakukan tipu daya untuk mendapatkan keuntungan dunia de-
ngan kedok agama, mereka mengenakan bulu domba yang halus,
mulut (pembicaraan) mereka lebih manis daripada madu, dan hati
mereka adalah hati serigala. 35
Anda bertanya, "Bagaimana mengobati fitnah-fitnah ini, baik yang
tampak maupun yang tersembunyi?”
635jmam Tirmidzi meriwayatkannya dengan lafal: "Akan muncul pada akhir zaman
orang-orang yang melakukan tipu daya untuk mendapatkan keuntungan dunia dengan
kedok agama, mereka kenakan untuk manusia bulu domba yang halus, mulut mereka lebih
manis daripada gula, dan hati mereka adalah hati serigala.” Lihat, Sunan Tirmidzi, juz 4, hlm.
30, hadits nomor 2515. (Penj.)
1009
Saya jawab bahwa pertanyaan ini dulu pernah ditanyakan oleh
Sayidina Ali bin Abi Thalib r.a. kepada Rasulullah saw.. Imam Tirmidzi
meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah saw. ber-
sabda:
”Sesudahku nanti akan ada fitnah-fitnah seperti sebagian malam
yang gelap gulita.” Ali berkata, "Saya bertanya, "Bagaimanakah
jalan keluarnya, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, Yaitu Kitab
Allah (yakni kembali kepada Kitab Allah), di dalamnya terdapat
informasi tentang apa-apa sebelum kamu, berita mengenai apa-apa
sesudahmu, terdapat hukum tentang apa yang terjadi di antara
kamu, ia menjelaskan yang benar dan yang salah, ia bukan per-
mainan. Barangsiapa yang meninggalkannya karena sombong
(merasa perkasa), niscaya Allah membinasakannya: barangsiapa
yang mencari petunjuk kepada selainnya maka Allah akan menye-
satkannya. Dia adalah tali Allah yang kuat, cahaya-Nya yang terang,
dan peringatan yang bijaksana. Dia adalah jalan yang lurus. Dia
tidak bisa digelincirkan oleh hawa nafsu, dan tidak pula dapat disa-
markan (diputarbalikkan) oleh lidah manusia, tidak dapat dicen-
tangperenangkan oleh pendapat manusia. Para ahli ilmu tidak
merasa kenyang daripadanya, orang-orang takwa tidak merasa
jenuh kepadanya. Dia tidak akan hancur karena banyaknya penen-
tang terhadapnya, dan tidak akan habis keajaiban-keajaibannya.
Dan bangsa jin apabila mendengarnya tidak henti-hentinya meng-
atakan, "Sesungguhnya kami mendengar bacaan yang menakjub-
kan.' Barangsiapa yang mengerti ilmunya maka dia akan maju:
barangsiapa yang berkata dengannya pasti benar, barangsiapa yang
memutuskan hukum dengannya pasti adik barangsiapa yang
mengamalkannya pasti diberi pahala: dan barangsiapa yang
menyeru niscaya dia diberi petunjuk ke jalan yang lurus.”
7
MENETAPKAN HUKUM SESUAI YANG
DITURUNKAN ALLAH
Dalam beberapa surat kabar muncul artikel-artikel yang berisi
kekeliruan, yang ditulis oleh orang-orang yang merasa bimbang
1010
seputar masalah wajibnya menetapkan hukum sesuai yang diturun-
kan Allah atas kaum muslim. Saya menangkap pendapat yang aneh-
aneh dari mereka, orang-orang yang tidak ahli tentang Islam dan
tidak mengerti syariatnya.
Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa ayat-ayat yang
mengingkari orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturun-
kan Allah dan memberi predikat kepada mereka dengan kafir, zalim,
dan fasik itu tidak ditujukan kepada kaum muslim. Karena ayat-ayat
tersebut diturunkan mengenai Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan
Nasrani sebagaimana ditunjuki oleh asbabun-nuzul ayat dan ditunjuki
oleh susunan kalimatnya itu sendiri.
Demikian pula mengenai firman Allah kepada Rasul-Nya:
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka me-
nurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka,
supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang
telah diturunkan Allah kepadamu ....” (al-Ma'idah: 49)
Mereka berkata, "Ini merupakan persoalan memutuskan perkara
di antara Ahli Kitab yang nonmuslim, bukan tentang memutuskan
perkara di antara kaum muslim.”
Di antara mereka ada pula yang mengatakan bahwa yang dimak-
sud memutuskan perkara yang disebutkan dalam ayat-ayat tersebut
--kalau kita menerima bahwa kaum muslim termasuk dalam cakup-
annya-- ialah pemutusan perkara ketika terjadi perselisihan dan per-
tengkaran. Sedangkan hal ini merupakan tugas hakim, bukan dalarn
artian aktivitas politik dan perundang-undangan yang menjadi tugas
badan eksekutif seperti raja, presiden, menteri, dan sebagainya, dan
yang menjadi tugas badan legislatif seperti majelis/dewan perwa-
kilan yang mempunyai wewenang membuat, menetapkan, meng-
ubah, atau membatalkan undang-undang.
Selain itu, ada pula di antara mereka yang mengatakan bahwa
kata-kata "syariah" di dalam Al-Our'an tidak ada yang menunjuk-
kan arti sebagaimana yang diserukan para penyeru kepada pelaksa-
naan syariat. Kata syariah hanya terdapat dalam Al-Our'an surat
Makkiyah, sedangkan yang dimaksud ialah manhaj Ilahi yang ter-
wujud dalam agaid, akhlak, dan pokok-pokok keutamaan. Hal ini
tercantum dalam firman Allah berikut:
1011
LA z5 A0. » ae nenen GA
A| le PEP RAT PAN ANN LOL ABG
Ate ae Ga
Os
”Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (pera-
turan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan
janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengeta-
hui.” tal-Jatsiyah: 18)
Beberapa orang saudara meminta saya menanggapi masalah
aktual yang akhir-akhir ini dimunculkan melalui beberapa tulisan
yang penuh kesamaran.
Oleh karena itu, saya ingin memberikan beberapa catatan penting
mengenai masalah ini.
PERTAMA
Ada beberapa hal yang oleh pembesar-pembesar ulama kita di-
istilahkan dengan al-ma'lum minad-din bidh-dharurah (yang diketahui
dengan pasti sebagai bagian dari agama). Dalam artian, perkara-per-
kara yang sama-sama diketahui dan dimengerti oleh umat, baik
mereka yang pandai maupun awam, serta tidak lagi memerlukan
penalaran dan argumentasi, karena telah demikian populer dari
generasi ke generasi, diriwayatkan secara mutawatir, meyakinkan,
dan terkenal dalam sejarah.
Hal itu sudah demikian tetap dan mantap serta mendarah daging
sebagai kesepakatan umat, selain itu pikiran, perasaan, serta praktik
mereka sudah menyatu dengannya. Karena itu, ia tidak dapat dikritik
dan diperbincangkan secara mendasar di kalangan kaum muslim,
kecuali apabila pokok Islam itu sendiri sudah berubah.
Maka saya percaya, di antara yang termasuk dalam kategori ini
adalah bahwa Allah Ta'ala menurunkan hukum-hukum-Nya di
dalam Kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya bukan untuk dicari-
cari berkahnya (dijadikan jimat dan sebagainya), atau untuk dibaca-
kan kepada orang-orang mati, atau untuk digantung sebagai hiasan
dinding, tetapi ia diturunkan Allah untuk diikuti dan dilaksanakan,
untuk mengatur hubungan manusia dan menjadi pedoman hidup
mereka sesuai dengan perintah dan larangan-Nya, sesuai dengan
hukum dan syariat-Nya.
Ketentuan ini sudah cukup bagi orang yang telah rela bertuhan-
1012
kan Allah, beragama Islam, berasulkan Nabi Muhammad, dan men-
jadikan Al-Our'an sebagai pedoman hidupnya, untuk mengatakan di
depan hukum Allah dan Rasul-Nya: "Kami mendengar dan kami
patuh”, tanpa perlu mencari-cari dalil lainnya dari nash-nash muh-
kamat dan kaidahnya yang baku.
KEDUA
Kalau kita lepaskan sikap ini dan kita cari dalil-dalil tentang
kewajiban menghukum dengan apa yang diturunkan Allah dan ke-
wajiban mengikutinya bagi kaum muslim, maka kita katakan dengan
Sesungguhnya terdapat banyak dalil yang tidak terbatas dari Al-
Our'an dan As-Sunnah --selain ayat-ayat di dalam surat al-Ma'idah
yang mengidentifikasi orang yang tidak mau menghukum atau me-
mutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah sebagai orang
kafir, zalim, dan fasik-- yang dengan tegas dan jelas menunjukkan
keharusan berhukum kepada apa yang diturunkan Allah dan mene-
rima hukum Allah itu, baik sejalan dengan keinginan kita maupun
tidak.
Marilah kita baca beberapa ayat dalam surat an-Nisa' berikut ini:
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku
dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan
kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak ber-
hakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah menging-
kari thaghut. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan
penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (an-Nisa': 60)
"Apabila dikatakan kepada mereka, 'Marilah kamu (tunduk) ke-
pada hukum yang telah diturunkan Allah dan kepada hukum
Rasul,” niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (ma-
nusia) dengan sekuat-kuatnya dari mendekati kamu. Maka bagai-
manakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa
sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri,
kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah, 'Demi
Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang
baik dan perdamaian yang sempurna.” (an-Nisa': 61-62)
"Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di
dalam hati mereka. Karena itu berpalingiah kamu dari mereka, dan
berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perka-
1013
taan yang berbekas pada jiwa mereka. Dan Kami tidak mengutus
seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan izin Allah. Se-
sungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya sendiri
datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul
pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka menda-
pati Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (an-Nisa':
63-64)
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman
sehingga menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam
hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya.” (an-Nisa': 65)
Kita simak pula beberapa ayat dari surat an-Nur:
"Dan mereka berkata, 'Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul,
dan kami menaati (keduanya).' Kemudian sebagian mereka berpa-
ling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang
beriman.” (an-Nur: 47)
"Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar
Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba seba-
gian dari mereka menolak untuk datang.” (an-Nur: 48)
"Tetapi jika keputusan itu untuk (kepentingan) mereka, mereka
datang kepada Rasul dengan patuh.” (an-Nur: 49)
"Apakah (ketidakdatangan mereka itu karena) dalam hati mereka
ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah karena takut
kalau-kalau Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka?
Sebenarnya mereka itulah orang-orang yang zalim.” (an-Nur: 50)
"Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin bila mereka dipang-
gil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili)
di antara mereka ialah ucapan, 'Kami mendengar dan kami patuh.”
Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (an-Nur: 51)
Kita perhatikan juga firman Allah dalam surat al-Ahzab berikut:
1014
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah sesat, sesat yang
nyata.” (al-Ahzab: 36)
Ayat-ayat yang jelas dan tegas dari Kitab Allah tersebut sudah
cukup dan tidak memerlukan komentar karena sudah demikian jelas
petunjuknya bahwa ketundukan dan kepatuhan kepada hukum
Allah dan Rasul-Nya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
iman, dan bahwa tidak ada pilihan lain bagi laki-laki dan perempuan
yang beriman di depan ketetapan (hukum) Allah dan Rasul-Nya,
serta tidak ada kemungkinan lain bagi orang mukmin yang dipanggil
kepada hukum Allah dan Rasul-Nya melainkan akan berkata, "Kami
mendengar dan kami patuh.” Dan Allah telah bersumpah meniada-
kan iman dari setiap orang yang tidak mau berhakim kepada Rasu-
lullah saw. dengan rela dan menerimanya sepenuh hati.
KETIGA
Bahwa ayat-ayat dalam surat al-Ma'idah --yang mengidentifika-
sikan orang yang tidak mau memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah sebagai orang kafir, zalim, dan fasik-- adalah ayat-
ayat muhkamat yang jelas petunjuknya.
Tidak mengapa jika kita kutipkan ayat-ayat tersebut secara leng-
kap agar dapat direnungkan oleh setiap orang yang memiliki akal
sehat atau yang mau mendengarkan dengan memperhatikannya.
Allah berfirman: |
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat, di dalamnya
(ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab
itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang
menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan
pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan
memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadap-
nya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi)
takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku
dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah
orang-orang yang kafir.” (al-Ma'idah: 44)
"Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung
dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-
luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)-
1015
nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturun-
kan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim.” tal-
Ma'idah: 45)
"Dan Kami iringkan jejak mereka (nabi-nabi Bani Israil) dengan Isa
putra Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat.
Dan Kami telah memberikan kepadanya kitab Injil sedang di
dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), dan mem-
benarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat. Dan menjadi petun-
juk serta pengajaran bagi orang-orang yang bertakwa.” (al-
Ma'idah: 46)
AK,
ia .. Jo Ia
Ka AL Top IMS AN 35
DO DAMAI
"Dan hendaklah orang-orang pengikut - Sasutkkai perkara
menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka adalah orang-orang yang fasik.” (al-Ma'idah: 47)
Beberapa Pendapat Para Mufasir
Bermacam-macam pendapat para mufasir (ahli tafsir) dari kalangan
salaf mengenai ayat-ayat yang disebutkan di atas.
Di antara mereka ada yang mengatakan: "Seluruh ayat ini ditujukan
kepada Ahli Kitab, baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani."
Sebagian lagi ada yang mengatakan: "Ayat pertama, yakni 'Ba-
rangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang ditu-
runkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir' ditujukan ke-
pada kaum muslim, sedangkan ayat kedua untuk orang Yahudi, dan
ayat ketiga untuk orang Nashara.
Di antara mereka juga ada yang mengatakan: "Ayat ini diturun-
kan mengenai Ahli Kitab, tetapi dimaksudkan untuk semua manusia,
yang muslim maupun yang kafir.”
Imam Thabrani meriwayatkan dari Ibrahim an-Nakha'i, beliau
berkata, "Ayat-ayat ini diturunkan untuk kaum Bani Israil, tetapi
merelakannya untuk umat ini.”
Diriwayatkan pula dari al-Hasan, beliau berkata, "Ayat-ayat ini
1016
turun berkenaan dengan kaum Yahudi, tetapi menjadi kewajiban
bagi kita (untuk mengamalkannya).”
Ibnu Mas'ud pernah ditanya tentang masalah menyuap dalam
hukum, lalu beliau menjawab, "Itu adalah kekufuran (kekafiran).”
Kemudian beliau membaca ayat: "Barangsiapa yang tidak memutus-
kan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka ada-
lah orang-orang yang kafir.”
Juga diriwayatkan dari as-Sudi pendapat yang mengatakan keu-
muman ayat-ayat tersebut.
Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas tentang keumuman ayat ter-
sebut ketika beliau ditanya tentang kafirnya orang yang tidak memu-
tuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, lalu beliau ber-
kata, "Bila ia berbuat begitu, maka karena perbuatannya itu ia telah
melakukan kekafiran, tetapi tidak seperti orang yang kafir kepada
Allah dan hari akhir, kafir kepada ini dan ini.”
Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Thawus, beliau berkata,
"Bukan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama.”
Atha' berkata, "Kekafiran di bawah kekafiran, kezaliman di
bawah kezaliman, dan kefasikan di bawah kefasikan.” Pendapat ini
juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas oleh Sa'id bin Manshur, Ibnul
Mundzir, Ibnu Abi Hatim, al-Hakim, dan disahkan oleh Baihagi di
dalam Sunan-nya.
Sementara itu, pendapat semacam itu juga diriwayatkan dari
Ali bin al-Husain Zainul Abidin.
Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abbas, dibedakan dua macam
hakim. Beliau berkata, "Barangsiapa yang mengingkari apa yang di-
turunkan Allah, maka dia adalah kafir, dan barangsiapa yang meng-
akui apa yang diturunkan Allah tetapi tidak menghukum (memutus-
kan perkara) dengannya maka dia adalah zalim dan fasik."
Persamaan Pandangan dengan Para Mutfasir
Pertama: Beberapa Catatan atas Pandangan Para Ahli Tafsir
Satu hal yang tidak diragukan bahwa ayat-ayat tersebut diturun-
kan berkenaan dengan ahli Taurat dan Injil sebagaimana ditunjuki
oleh asbabun-nuzul dan bunyi kalimat itu sendiri. aa ani
Tetapi penutup-penutup ayat yang berbunyi: «a24 J-:5
(Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara ...) menggunakan sighat
(bentuk) umum sebagaimana yang tampak dengan jelas, meskipun
dengan analisis sekilas. Maka apakah yang mendorong sebagian ahli
1017
tafsir membatasi hukum dan kandungannya hanya untuk kalangan
nonmuslim dari golongan Ahli Kitab dan ahli syirik?
Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran mereka jangan-jangan
orang-orang begitu mudah menuduh penguasa dan hakim dengan
tuduhan kafir akbar karena setiap penyimpangan yang terjadi, mes-
kipun disebabkan dorongan hawa nafsu, pilih kasih, atau lainnya.
Padahal, hampir tidak ada penguasa atau hakim yang selamat dari
penyimpangan seperti ini kecuali orang yang dilindungi oleh Rabb-
nya, tetapi jumlah mereka sangat sedikit.
Latar belakang pemikiran inilah yang mendorong Ibnu Abbas dan
sahabat-sahabatnya, seperti Atha', Thawus, Ibnu Jubair, dan lain-
lainnya menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah kekafiran
yang mengeluarkan pelakunya dari agama, seperti orang yang kafir
kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan
hari akhir, serta mereka mengatakan, "Kekafiran di bawah kekafiran
....” Hal ini pula yang mendorong Ibnu Abbas membedakan antara
orang yang mengakui hukum Allah dan yang tidak mengakuinya.
Barangsiapa membaca dialog antara Abu Mijlaz, seorang tabi'i,
dengan orang-orang yang bertanya kepadanya dari kalangan Bani
Amr bin Sadus dari golongan Ibadhiyah mengenai para penguasa
pada zaman mereka, dan bagaimana mereka menghendaki agar Abu
Mijlaz memberi fatwa bahwa para penguasa itu kafir berdasarkan
ayat tersebut, maka akan tampak jelas baginya kebenaran pendapat
yang saya katakan.
Ath-Thabrani meriwayatkan dari Imran bin Hudair, ia berkata,
"Abu Mijlaz pernah didatangi beberapa orang dari kalangan Bani
Amr bin Sadus. Mereka berkata: "Wahai Abu Mijlaz, bukankah Anda
mengetahui firman Allah "barangsiapa yang tidak memutuskan per-
kara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang kafir', benarkah firman Allah itu?" Abu Mijlaz menja-
wab, 'Benar.' Mereka berkata, "Barangsiapa yang tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang zalim. Benarkah itu?' Abu Mijlaz menjawab, 'Be-
nar." Mereka berkata, 'Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-
orang yang fasik. Benarkah itu?' Abu Mijlaz menjawab, "Benar."
Mereka berkata, "Wahai Abu Mijlaz, apakah mereka memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah?" Abu Mijlaz menjawab,
"Apa yang diturunkan Allah itu adalah agama mereka yang mereka
beragama dengannya, dengannya mereka berkata, dan kepadanya
1018
mereka menyeru. Jika mereka meninggalkan sesuatu dari agama itu
maka mereka tahu bahwa mereka telah melakukan suatu dosa."
Mereka berkata, "Demi Allah, sebenarnya Anda merasa takut (kha-
watir).' Abu Mijlaz menjawab, 'Kamu lebih layak terhadap ini dari-
pada saya. Saya tidak tahu, sedangkan kamu mengetahui ini, dan
kamu tidak tertekan. Tetapi ayat ini turun mengenai orang-orang
Yahudi, Nasrani, dan ahli syirik, atau yang seperti mereka.'”
Sedangkan menurut riwayat lain, Abu Mijlaz berkata, "Sesung-
guhnya mereka melakukan apa yang mereka lakukan --yakni para
penguasa-- dan mereka mengetahui bahwa itu adalah dosa.” Dan
beliau berkata lagi, "Sesungguhnya ayat ini diturunkan mengenai
orang Yahudi dan Nasrani.”
Kedua: Keharusan Membedakan Dua Tipe Hakim (Penguasa)
Di antara hal yang wajib kita lakukan ialah membedakan dua tipe
hakim --sebagaimana yang dilakukan oleh pakar tafsir, Ibnu Abbas--
yaitu hakim yang menjadikan Islam sebagai minhaj, undang-undang,
konstitusi dan pedoman hidup, ia juga memutuskan perkara de-
ngannya dan merujuk kepadanya. Kemudian ia menyimpang atau
menyeleweng dalam beberapa hal, karena kelemahannya atau karena
mengikuti hawa nafsunya. Sedangkan yang kedua adalah hakim yang
menolak untuk memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, ia lebih mengutamakan hukum dan undang-undang buatan
manusia. Orang seperti ini seakan-akan menuduh Allah tidak me-
ngerti dan tidak mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya, lalu
dia membuat peraturan untuk mereka yang bertentangan dengan
hukum-hukum Allah, padahal Allah telah berfirman:
"Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu
lahirkan dan rahasiakan), dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengeta-
hui?” tal-Mulk: 14)
Inilah yang mendorong al-Allamah Mahmud Muhammad Syakir
memberi komentar di dalam tahgignya terhadap Tafsir ath-Thabari atas
satu atau dua atsar yang diriwayatkan dari Abu Mijlaz. Al Allamah
Syakir berkata, "Jelaslah bahwa orang-orang yang bertanya kepada
Abu Mijlaz dari golongan Ibadhiyah itu menginginkan agar Abu Mijlaz
menetapkan hujjah dalam mengafirkan para amir (penguasa/guber-
nur) karena mereka tergolong aparat sultan, dan kadang-kadang
mereka berbuat maksiat atau melakukan sesuatu yang dilarang
1019
Allah. Karena itu Abu Mijlaz mengatakan di dalam riwayat yang per-
tama (nomor 12025): "Jika mereka meninggalkan sesuatu dari aga-
ma, maka mereka tahu bahwa mereka telah melakukan suatu dosa.”
Sedangkan dalam riwayat kedua, Abu Mijlaz berkata, "Sesungguh-
nya mereka melakukan apa yang mereka lakukan dan mereka me-
ngetahui bahwa itu adalah dosa."
Dengan demikian, pertanyaan dan hujjah yang mereka kemuka-
kan bukanlah sesuatu yang ada pada zaman kita, baik mengenai
hukum tentang harta, kehormatan, dan darah yang didasarkan pada
undang-undang yang bertentangan dengan syariat Islam. Perta-
nyaan dan hujjah itu pun bukan dalam hal membuat undang-undang
baru yang mengikat kaum muslim untuk berhukum kepada selain
hukum Allah dalam Kitab-Nya dan yang disampaikan melalui lisan
Rasul-Nya saw.. Karena perbuatan ini berarti berpaling dari hukum
Allah, membenci agama-Nya, dan lebih mengutamakan hukum orang
kafir daripada hukum Allah SWT. Sikap seperti ini merupakan keka-
firan yang tidak diragukan lagi oleh seorang pun dari ahli kiblat,
meskipun mereka masih berbeda pandangan dalam mengafirkan
orang yang berpendapat seperti itu dan menyebarluaskannya.
Kenyataan yang kita saksikan sekarang telah meninggalkan
hukum-hukum Allah secara umum tanpa kecuali. Mereka lebih
mengutamakan hukum-hukum selain hukum-Nya yang tertuang di
dalam kitab-Nya dan di dalam Sunnah Nabi-Nya, serta mengabaikan
seluruh yang ada dalam syariat Allah. Bahkan mereka sampai berar-
gumentasi mengunggulkan hukum-hukum dan peraturan buatan
manusia itu daripada hukum yang diturunkan Allah. Mereka juga
beralasan bahwa hukum-hukum syariat diturunkan hanya untuk
suatu zaman yang bukan zaman kita, dan karena alasan-alasan serta
sebab-sebab yang telah berakhir, maka gugur pulalah semua hukum
yang telah selesai masanya dan sudah tidak berlaku alasan-alasan-
nya.
Nah, di manakah kesamaan apa yang saya jelaskan ini dengan
hadits Abu Mijlaz dan golongan Ibadhiyah dari kalangan Bani Amr
bin Sadus?
Kalaupun masalahnya seperti anggapan mereka terhadap riwayat
Abu Mijlaz --bahwa mereka hendak menentang sultan dalam suatu
hukum dari hukum-hukum syariat-- maka tidak pernah terjadi dalam
sejarah Islam seorang hakim membuat suatu hukum dan menjadi-
kannya sebagai syariat yang mengikat bagi pengadilan. Ini dari satu
sisi. Kemudian dari sisi lain, bahwa hakim yang memutuskan suatu
1020
perkara tidak sesuai hukum yang ditetapkan Allah itu boleh jadi
karena ia tidak mengetahuinya, sehingga kasus seperti ini termasuk
kejahilan (ketidakmengertian) terhadap syariat Allah. Atau bisa jadi
ja memutuskan hukum dengan cara seperti itu karena mengikuti hawa
nafsu dan berbuat maksiat, maka masalah ini merupakan perbuatan
dosa yang dapat dihapuskan dengan tobat dan permohonan ampun
kepada Allah. Mungkin juga sang hakim memutuskan perkara de-
ngan keputusannya itu karena ia menakwilkan atau menginterpreta-
sikan hukum yang hasilnya bertentangan dengan pendapat para ula-
ma. Jika demikian, maka hukum yang dihasilkannya itu merupakan
hukum hasil penakwilan seseorang yang berpijak dari pengakuan-
nya terhadap nash Al-Kitab dan Sunnah Rasulullah saw..
Adapun pada zaman Abu Mijlaz, sebelumnya, atau sesudahnya,
sama sekali belum pernah terjadi seorang hakim menghukum atau
memutuskan suatu perkara karena si hakim mengingkari hukum
syariat. Maka dialog Abu Mijlaz dan kaum Ibadhiyin tidak dapat di-
palingkan ke sana. Oleh karena itu, barangsiapa yang berhujjah de-
ngan kedua atsar (riwayat) tersebut atau lainnya dengan menempat-
kannya pada bukan tempatnya dan memalingkannya kepada yang
bukan maknanya karena ingin membela sultan (penguasa) --atau
sebagai upaya untuk melegitimasi pemutusan perkara dengan selain
dari hukum yang diturunkan Allah yang diwajibkan kepada hamba-
hamba-Nya-- maka pemutusan seperti itu menurut pandangan sya-
riat merupakan hukum orang yang menentang suatu hukum di antara
hukum-hukum Allah sehingga ia dituntut untuk bertobat. Jika ia
masih melakukan hal seperti itu, bahkan sombong dan mengingkari
hukum Allah serta dengan rela menggantinya dengan hukum-hukum
lain, maka hukum yang ditetapkannya itu adalah hukum orang kafir
yang terus-menerus atas kekafirannya, yang sudah terkenal di ka-
langan pemeluk agama ini.636
Ketiga: Yang Terpakai adalah Keumuman Lafal
Para ulama ushul telah membicarakan persoalan mengenai se-
bab-sebab khusus yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Our'an
atau datangnya suatu hadits, beserta lafal-lafal umum yang ber-
kaitan dengan masalah tersebut. Akhirnya mereka membuat suatu
keputusan bahwa:
636pari tartig (catatan kaki) Ustadz Mahmud Muhammad Syakir terhadap Tafsir ath-
Thabari.
1021
LAN IL, Lb AU DJI Leg «3
“ | 0. - |
SA Ur ITA Y Jani psen Ora
”Yang terpakai ialah keumuman lafal, tidak terbatas pada sebab
yang khusus.”
Apabila pengambilan hukum dari suatu nash dibatasi oleh sebab
yang khusus, niscaya banyak sekali hukum yang tersia-sia atau
tidak terpakai karena dilatarbelakangi oleh peristiwa-peristiwa khu-
sus yang terjadi pada zaman kenabian. Hal ini sudah barang tentu
jika riwayat asbabun-nuzul-nya sahih --karena banyak di antaranya
yang tidak sahih.
Dalam persoalan kita ini, khususnya mengenai penggalan ayat
"barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang di-
turunkan Allah ...” tidak mungkin dikatakan bahwa ketentuan ini
khusus untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam kitab mereka
yang telah dinasakh (dihapus) serta telah habis masa berlakunya,
dan tidak meliputi kaum muslim dengan hukum-hukum dalam Kitab
Suci kita yang kekal abadi hingga Allah mewarisi bumi dengan se-
gala makhluk yang ada di dalamnya. Bagaimana mungkin Allah me-
nuntut ahli Taurat untuk memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan-Nya di dalam Taurat dan menuntut ahli Injil untuk me-
mutuskan perkara dengan apa yang diturunkan-Nya di dalam Injil,
tetapi Dia tidak memerintahkan ahli Al-Our'an (orang-orang yang
beriman kepada Al-Our'an) untuk menghukum (memutuskan per-
kara) dengan apa yang diturunkan Allah di dalam Al-9ur'an?
Pendapat ini sudah saya tanggapi dalam tulisan saya tentang "al-
Fatwa”637 dan tergelincirnya orang-orang yang gegabah terhadap
fatwa pada zaman kita sekarang ini. Dalam tulisan itu saya katakan:
"Di antara contoh takwil yang buruk ialah apa yang dikatakan se-
bagian mereka seputar ayat-ayat yang tercantum dalam surat al-
Ma'idah, mengenai keadaan orang yang tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, yaitu firman Allah:
"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (al-
Maa'idah: 44)
637Terakhir diterbitkan oleh Dar ash-Shahwah, Kairo, dengan judul al-Fatawa bainal-
Indhibathi wat-Tasayub.
1022
"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim.”
(al-Maa'idah: 45)
”Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa
yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang
fasik.” (al-Maa'idah: 47)
Orang itu mengatakan bahwa ayat-ayat ini tidak diturunkan untuk
kita -kaum muslim-- tetapi diturunkan untuk Ahli Kitab secara
khusus.
Menurutnya, yang dikehendaki ayat-ayat ini ialah bahwa orang
Yahudi dan Nashara yang tidak menghukum (memutuskan perkara)
menurut apa yang diturunkan Allah, maka dia adalah kafir, zalim,
atau fasik. Adapun orang muslim yang tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka dia tidak kafir, tidak
zalim, dan tidak pula fasik.
Pendapat seperti ini, demi Allah, tidak henti- -hentinya mengun-
dang keheranan.
Memang benar bahwa konteks ayat ini dalam Al-Our'an adalah
mengenai Ahli Kitab, karena ayat-ayat ini datang setelah membicara-
kan Taurat dan Injil. Tetapi perlu diperhatikan bahwa ayat ini meng-
gunakan lafal 'am (kata umum), yang mencakup semua orang, baik
kitabi (Ahli Kitab) maupun orang muslim.
Karena itu para ahli ushul dari kalangan ulama kaum muslim
menetapkan "bahwa yang terpakai adalah keumuman lafal, bukan
yang dikhususkan untuk melatarbelakangi sebab turunnya ayat”.
Sebagai perbandingan dapat Anda simak contoh ini: "Si Fulan
sakit, karena dia memakan makanan yang buruk dan berlebihan.
Maka barangsiapa yang memakan makanan yang buruk dan berle-
bihan, ia akan terkena penyakit.”
Premis pertama khusus untuk si Fulan. Tetapi konklusinya di-
nyatakan dengan lafal umum yang meliputi semua orang yang me-
makan makanan yang buruk dan kotor serta berlebih-lebihan, dan
yang bersangkutan akan ditipa berbagai penyakit.
Atau Anda katakan: "Hasil ujian akhir murid Madrasah Fulaniyah
jelek karena pengelolaan sekolahnya buruk. Maka apa saja yang
buruk pengelolaannya, hasilnya akan jelek.”
Bagian pertama pernyataan itu khusus untuk madrasah atau
sekolah tertentu. Sedangkan konklusinya berupa pernyataan umum
1023
yang meliputi apa saja yang pengelolaannya buruk --yang berarti
meliputi sekolah tersebut dan semua sekolah-- juga termasuk seko-
lah-sekolah lain yang menjadi cakupan keumuman lafal.
Karena itu saya katakan, "Sesungguhnya turunnya ayat-ayat ter-
sebut --tentang Ahli Kitab-- tidak menjadikannya berlaku khusus
untuk mereka, karena ayat itu menggunakan lafal umum yang men-
cakup mereka dan semua orang yang mempunyai sikap seperti yang
disebutkan itu.”
Maka orang yang berakal sehat tidak akan menerima persepsi
bahwa akibat-akibat yang disebutkan itu khusus untuk orang Yahudi
atau Nasrani saja. Dalam artian bahwa orang Yahudi dan Nasrani bila
menghukum dengan selain dari apa yang diturunkan Allah adalah
kafir, zalim, dan fasik, sedangkan orang muslim yang berbuat seperti
itu tidak terkena akibat yang sama.
Pendapat tersebut tertolak dari beberapa segi:
1. Bahwa pendapat ini meniadakan keadilan Ilahi, karena hal ini
berarti menunjukkan bahwa Allah menakar dengan dua macam
takaran, yaitu takaran untuk Ahli Kitab dan takaran untuk kaum
muslim sendiri. Padahal Allah Ta'ala tidak menilai hamba-
hamba-Nya menurut identitas dan namanya, melainkan menurut
iman dan amalnya. Karena itu Dia berfirman dalam surat an-Nisa':
"(Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang
kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan Ahli Kitab. Barang-
siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pemba-
lasan dengan kejahatan itu ....” (an-Nisa': 123)
Imam Thabari meriwayatkan dalam tafsirnya (hlm. 12030) de-
ngan sanadnya dari Abul Bakhtari, ia berkata: Ada seorang laki-
laki bertanya kepada Hudzaifah tentang ayat-ayat ini:
G2 Am, Ae. GG
MIE MIA KA,
"Barangsiapa Sing tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir.”
”.. maka mereka adalah orang-orang yang zalim.”
”.. maka mereka adalah orang-orang yang fasik.”
SR
Orang itu bertanya, "Apakah ayat-ayat tersebut (ketentuan itu)
untuk Bani Israil?” Hudzaifah menjawab, "Alangkah baiknya
1024
saudaramu Bani Israil jika semua yang pahit untuk mereka dan
semua yang manis untuk kamu. Tetapi tidak demikian, demi Allah,
sesungguhnya kamu akan menempuh jalan hidup mereka hampir
sama persis.”
Riwayat Hudzaifah ini diriwayatkan juga oleh Hakim dalam
al-Mustadrak, juz 2, halaman 312-313, dari jalan Jarir, dari al-
A'masy, dari Ibrahim dari Hammam, ia berkata, "Kami berada di
sisi Hudzaifah, lalu orang-orang membicarakan ayat "barangsiapa
yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir." Salah se-
orang dari kaum itu berkata, 'Ini untuk Bani Israil." Maka Hudzai-
fah menimpali, ' Alangkah baiknya saudaramu Bani Israil jika yang
manis-manis itu untuk kamu dan yang pahit-pahit untuk mereka.
Tetapi tidak demikian, demi Allah yang diriku di tangan-Nya,
sehingga kamu menyerupai jalan hidupmu dengan jalan hidup
mereka setapak demi setapak.' Hakim berkata, 'Ini adalah hadits
sahih menurut syarat Syaikhaini, hanya saja mereka tidak meri-
wayatkannya." Pernyataan Hakim ini disetujui oleh adz-Dzahabi.”
. Pendapat ini memberi pengertian bahwa apa yang diturunkan
Allah kepada kaum muslim berbeda dengan apa yang diturun-
kan-Nya kepada Ahli Kitab. Karena jika Ahli Kitab tidak memu-
tuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah mereka di-
anggap kafir, zalim, dan fasik: sedangkan jika kaum musljm tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah mereka
tidak dianggap seperti itu.
' Demikianlah, padahal sudah tidak diragukan lagi bahwa Allah
menurunkan kitab-Nya yang terbaik kepada kaum muslim, yang
membenarkan kitab-kitab sebelumnya sekaligus menjadi batu
ujian, di samping ia sebagai kitab yang mu'jiz (sebagai mukjizat),
yang terpelihara, yang tidak disentuh oleh kebatilan dari arah
mana pun.
Allah berfirman kepada Rasul-Nya:
”Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Gur'an dengan membawa
kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab
(yang diturunkan sebelumnya) dan menjadi batu ujian terhadap
kitab-kitab yang lain itu: maka putuskanlah perkara mereka menu-
rut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang
kepadamu ....” (al-Ma'idah: 48)
1025
3. Bahwa penyajian kisah-kisah Ahli Kitab di dalam Al-Our'an dan
penjelasan mengenai keadaan mereka, hukum untuk kebaikan
mereka ataupun hukum atas kejelekan mereka, semua itu dimak-
sudkan agar dijadikan pelajaran bagi kaum muslim, supaya dapat
mengambil kebaikan yang ada pada mereka dan menjauhi kebu-
rukan yang mereka lakukan. Sebab, jika tidak demikian,
penyajian kisah-kisah seperti itu tidak ada gunanya.
Kenyataannya, seluruh ulama kaum muslim menjadikan ayat-
ayat khusus tentang Ahli Kitab itu sebagai kesaksian keimanan
mereka, bahwa disajikannya ayat-ayat itu sebagai pelajaran dan
peringatan.
Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang keberatan menuju-
kan khithab (titah/pernyataan) kepada ulama kaum muslim de-
ngan apa yang difirmankan kepada Bani Israil di dalam Al-Gur'an
dalam firman Allah berikut:
"Mengapa kamu suruh orang lain mengerjakan kebajikan, sedang
kamu melupakan diri (kewajiban)-mu sendiri, padahal kamu
membaca Alkitab (Taurat)? Maka, tidakkah kamu berpikir?” tal-
Bagarah: 44)
Juga mereka tidak keberatan mengemukakan khithab kepada
kaum muslim secara umum dengan firman Allah yang ditujukan
kepada Bani Israil:
E, ».— G 2 20.7 2 LX 221
VIRAL ee Ganga
P4
”. Apakah kamu beriman kepada sebagian Alkitab (Taurat) dan
ingkar terhadap sebagian yang lain? ....” lal-Bagarah: 85)
Apabila terhadap khithab (firman) yang khusus saja demikian,
maka bagaimana lagi dengan lafal yang umum sebagaimana
dalam ayat-ayat yang sedang kita bicarakan ini? Yaitu tiga ayat
yang menantang setiap penakwil dan mengidentifikasi setiap
hakim yang menyimpang dari hukum Allah dengan tiga macam
sifat: kafir, zalim, fasik. Seorang pujangga berkata:
"Kalau cuma sebatang lembing,
aku bisa menjaga diri.
Tetapi ada lembing kesatu, kedua, dan ketiga.”
1026
Keempat: Kesepakatan Wajibnya Berhukum dengan Apa yang
Diturunkan Allah
Orang-orang yang mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut ditu-
runkan berkaitan dengan Ahli Kitab, Yahudi, dan Nasrani --yaitu
ahli Taurat dan Injil-- tidak bermaksud bahwa menghukum (memu-
tuskan perkara) menurut apa yang diturunkan Allah dalam Al-
Our'an itu tidak wajib bagi kaum muslim. Hal ini tidak pernah ter-
gambarkan oleh seorang muslim biasa, apalagi oleh seorang fagih
atau mufasir terhadap Kitab Allah. Maka untuk apa Allah menurun-
kan Kitab-Nya jika syariat dan hukum-hukum yang dikandungnya
tidak wajib dan mengikat?
Demikian pula dengan sebagian mereka yang hendak melepaskan
diri dari persoalan pengafiran terhadap orang lain --hingga mengata-
kan apa yang dikatakannya-- tidak terdetak dalam hati seorang pun
di antara mereka anggapan bahwa hukum yang diturunkan Allah itu
tidak mengikat.
Karena itu di antara mereka ada yang mengatakan, "Ayat itu ditu-
runkan berkenaan dengan Ahli Kitab, tetapi merupakan kewajiban
bagi kita.”
Salah satu argumentasi yang menunjukkan hal itu ialah pendapat
Abu Ja'far ath-Thabari. Ia memilih pendapat yang mengatakan
bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang kafir
Ahli Kitab, tetapi pada akhirnya diwajibkan berhukum dengan apa
yang diturunkan Allah. '
Abu Ja'far berkata, "Pendapat yang paling tepat menurut saya
ialah pendapat orang yang mengatakan bahwa ayat-ayat ini diturun-
kan mengenai orang-orang kafir Ahli Kitab, mengingat rentetan ayat
sebelum dan sesudahnya. Maka terhadap merekalah ayat-ayat itu
diturunkan, dan merekalah yang dimaksudkan-Nya. Ayat-ayat ini
dalam rentetan pemberitaan tentang mereka, maka keberadaannya
sebagai pemberitaan tentang mereka adalah lebih tepat.
Jika ada orang yang mengatakan bahwa Allah Yang Maha Luas
sebutan-Nya itu telah menggeneralisasi semua orang yang tidak ber-
hukum dengan apa yang diturunkan-Nya melalui pemberitaan itu,
maka bagaimana Anda menjadikannya bersifat khusus?
Jawabannya, bahwa dengan pemberitaan itu Allah menggenerali-
sasi kaum yang mengingkari hukum Allah yang ditetapkan di dalam
Kitab-Nya. Sehingga Allah memberitakan tentang mereka bahwa di-
sebabkan sikap seperti itulah mereka menjadi kafir. Demikian pula
semua orang yang tidak mau berhukum dengan apa yang diturunkan
1027
“Allah karena ia mengingkari hukum itu, maka dia telah kafir kepada
Allah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas. Hal ini dikarenakan
keingkaran mereka terhadap hukum Allah setelah mengetahuinya,
sama halnya dengan mengingkari nabi-Nya setelah mereka tahu
bahwa dia seorang nabi.” i
Dengan penjelasan ini selesailah keterangan orang-orang yang
mengatakan keumuman ayat-ayat tersebut, dengan membedakan
antara bermacam-macam hakim beserta sikapnya. Inilah pendapat
yang saya kemukakan dan dikatakan pula oleh setiap orang alim ahli
tahgig (ahli memutuskan perkara). Mereka tidak mengafirkan secara
mutlak kepada setiap orang yang menyimpang, melainkan mereka
rinci persoalannya.
Pendapat Sayid Rasyid Ridha
Mengomentari ayat-ayat di dalam surat al-Ma'idah, al-Allamah
Rasyid Ridha mengatakan di dalam tafsirnya:
"Kata-kata kufr (kafir), zhulm (zalim), fisg (fasik), yang satu per
satu datang dalam Al-Our'an menunjukkan satu hakikat dan muncul
dengan makna-makna yang berbeda-beda sebagaimana telah saya
jelaskan dalam menafsirkan ayat: "Dan orang-orang kafir itu adalah
orang-orang yang zalim”, yang tercantum dalam surat al-Bagarah
(ayat 254: Penj.).
Para ulama ushul dan furu' mendefinisikan istilah kufr (kafir) de-
ngan pengertian "keluar dari agama dan meniadakan (menolak)
Dinullah yang benar”, berbeda dengan lafal zalim dan fasik. Semen-
tara itu, tidak ada seorang pun dari mereka yang dapat menolak
penggunaan lafal al-kufr (kafir) oleh Al-Gur'an untuk sesuatu yang
bukan kafir menurut kebiasaan mereka, tetapi mereka hanya me-
ngatakan: ”Kufrun duuna kufrin” (kekafiran di bawah kekafiran). juga
mereka tidak bisa mengingkari penggunaan lafal zalim dan fasik
untuk sesuatu yang merupakan kefasikan menurut kebiasaan mereka.
Selain itu, tidaklah setiap kezaliman atau kefasikan dianggap sebagai
kekafiran (kafir) menurut mereka, bahkan mereka tidak mengguna-
kan lafal kafir untuk sesuatu yang mereka namakan zalim atau fasik.
Oleh sebab itu, hukum yang pasti tentang kafirnya orang yang tidak -.
berhukum dengan apa yang diturunkan Allah merupakan tempat
pembahasan dan takwil bagi orang yang dapat mengompromikan
antara 'urf (kebiasaan) dengan nash-nash Al-Our'an.
Apabila kita kembali kepada riwayat yang ma'tsur dalam menafsir-
kan ayat-ayat tersebut, kita lihat mereka mengutip beberapa penda-
1028
pat dari Ibnu Abbas r.a., di antaranya ialah perkataan beliau: "kufrun
duuna kufrin (kekafiran di bawah kekafiran), zhulmun duuna zhulmin
(kezaliman di bawah kezaliman) dan fisgun duuna fisgin” (kefasikan di
bawah kefasikan). Di antaranya lagi ialah bahwa ketiga ayat tersebut
khusus untuk kaum Yahudi, tidak ada satu pun untuk orang Islam.
Diriwayatkan pula dari asy-Sya'bi bahwa ayat pertama dan kedua
(al-Ma'idah: 44 dan 45) adalah untuk kaum Yahudi, sedangkan ayat
ketiga (al-Ma'idah: 47) adalah untuk kaum Nasrani.688 Inilah rincian
yang zahir (jelas), namun hal ini tidak berarti meniadakan cakupan
ancamannya kepada setiap orang di antara kita yang bersikap seperti
mereka dan berpaling dari kitabnya (Al-Our'an) seperti berpalingnya
mereka dari kitab-kitab mereka. Dan Al-Our'an penuh dengan ung-
kapan yang dapat diterima oleh akal dalam memahami sesuatu yang
serupa dengan apa yang diungkapkannya itu. Riwayat dari Hudzai-
fah dan Ibnu Abbas sebagaimana yang telah saya sebutkan di muka
juga dijadikan dalil dalam hal ini.
Konteks dua ayat yang pertama adalah mengenai orang Yahudi,
sedangkan ayat ketiga mengenai orang-orang Nashara, tidak lebih
dari itu. Tetapi ungkapan yang digunakannya adalah umum, tidak
ada dalil yang menunjukkan kekhususannya, dan tidak ada yang
menghalangi jika seseorang hendak mengatakan bahwa kekafiran
yang dimaksudkan dalam ayat pertama itu adalah kafir besar, demi-
kian juga dengan dua ayat yang akhir, jika sikap berpaling atau
keengganan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah itu timbul
dari sikap menganggap buruk terhadap hukum Allah, tidak mau tun-
duk kepadanya, dan mengutamakan (menganggap lebih utama) ke-
pada hukum yang lain. Persepsi seperti ini akan segera muncul de-
ngan melihat konteks ayat yang pertama dengan mengetahui saba-
bun-nuzul-nya, sebagaimana dapat Anda lihat dalam gambaran saya
terhadap makna lafal itu.
Kalau Anda mau merenungkan sedikit saja ayat-ayat tersebut
niscaya akan tampak titik terang mengenai ungkapan sifat kafir dalam
ayat pertama, sifat zalim pada ayat kedua, dan sifat fasik pada ayat
ketiga. Lafal-lafal itu datang dengan makna-makna aslinya menurut
bahasa, sesuai dengan istilah para ulama. :
638Riwayat dari Sya'bi sebagaimana diriwayatkan ath-Thabari: "Ayat pertama untuk
kaum muslim, ayat kedua untuk orang Yahudi, dan ayat ketiga untuk orang Nashara. Dan
pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnul 'Arabi sebagaimana disebutkan dalam kitab beliau
Ahkamul-Gur'an.”
1029
Dalam ayat pertama, topik pembicaraan berkisar mengenai tasyri'
(penurunan syariat) dan penurunan kitab yang mengandung petun-
juk dan cahaya, serta perintah terhadap para nabi dan ulama yang
bijaksana untuk mengamalkannya dan berhukum dengannya, juga
' berwasiat untuk memeliharanya. Pembicaraan ini diakhiri dengan
penjelasan bahwa setiap orang yang tidak mau berhukum (memu-
tuskan perkara) dengannya --karena memang ia tidak patuh kepada-
nya, karena benci terhadap petunjuk dan cahayanya, atau karena
lebih mengutamakan yang lain-- berarti telah kafir terhadapnya. Hal
ini sudah sangat jelas, dan di dalamnya tidak termasuk orang yang
merasa sesuai berhukum dengannya atau orang yang tidak berhu-
kum dengannya karena dia tidak mengerti kemudian dia bertobat
kepada Allah. Sebab orang seperti ini adalah orang yang berbuat
maksiat karena mengabaikan atau tidak berhukum dengannya, yang
dalam hal ini Ahli Sunnah menjauhkan diri untuk menyebutnya
kafir. Di samping 'itu, konteks kalimat menunjukkan alasan yang
saya kemukakan di atas.
Pada ayat kedua, topik pembicaraan bukan mengenai prinsip
kitab yang merupakan rukun iman dan penerjemah ad-din, melain-
kan tentang hukuman terhadap orang-orang yang melampaui batas
terhadap jiwa atau anggota badan dengan adil dan seimbang. Maka
barangsiapa yang tidak berhukum dengannya berarti ia zalim di
dalam hukumnya, sebagaimana yang tampak secara zahir.
Sedangkan ayat ketiga memuat penjelasan mengenai petunjuk
Injil, yang kebanyakan berisi nasihat, adab, dan anjuran menegak-
kan syariat menurut cara yang sesuai dengan maksud Pembuat sya-
riat dan hikmah-Nya, bukan menurut zahir lafal semata. Maka ba-
rangsiapa yang tidak berhukum (memutuskan perkara) dengan pe-
tunjuk ini --bagi mereka yang dikenai pembicaraan (firman) ini--
mereka adalah orang fasik karena telah melanggar dan keluar dari
batas-batas adab syariat.
Pada kenyataannya, banyak orang muslim yang membuat syariat
dan hukum sebagaimana yang dilakukan orang-orang sebelum
mereka, kemudian mereka tinggalkan sebagian hukum yang telah
Allah turunkan. Orang-orang yang meninggalkan hukum yang ditu-
runkan Allah di dalam Kitab-Nya, bukan karena kekeliruan penak-
wilan, melainkan karena meyakini kebenaran hukum yang tidak
menurut apa yang diturunkan Allah itu, maka tepatlah bagi mereka
sinyalemen Allah dalam ketiga ayat tersebut atau sebagiannya,
masing-masing menurut keadaannya. Barangsiapa yang menolak
1030
melaksanakan hukum had mencuri, menuduh berzina, atau berzina,
tanpa tunduk kepadanya, karena menganggapnya jelek dan meng-
utamakan hukum-hukum buatan manusia, maka dia adalah kafir
secara gath'i. Sedangkan orang yang tidak berhukum dengan apa
yang diturunkan Allah itu karena alasan lain, maka dia adalah zalim,
jika dalam hal ini terjadi pengabaian hak atau mengabaikan keadilan
dan persamaan. Jika tidak begitu, maka dia hanya fasik saja, sebab
lafal fasik lebih umum daripada lainnya. Maka setiap orang yang
kafir dan zalim adalah fasik, tidak sebaliknya. Dan hukum Allah
yang umum, mutlak, dan meliputi, sebagaimana yang terdapat dalam
nash dan lainnya, yang diketahui dengan jalan ijtihad dan istidlal
(mencari alasan dan indikasinya) adalah keadilan. Maka di mana
pun dijumpai keadilan, di situlah hukum Allah --sebagaimana dika-
takan oleh seorang ahli.
Akan tetapi, apabila didapatkan nash yang gath'i tsubut dan dilalah-
nya (pasti/meyakinkan periwayatan dan petunjuknya) maka tidak
boleh berpaling kepada lainnya, kecuali jika bertentangan dengan
nash lain yang memerlukan pentarjihan (penguatan salah satunya
dengan metode tertentu), seperti nash tentang menghilangkan ke-
sulitan dalam bab darurat.” :
Demikianlah pandangan Syekh Rasyid rahimahullah mengenai
masalah tidak menghukum dengan apa yang diturunkan Allah. Ke-
terangan beliau demikian jelas dan terang serta terperinci bagi orang
yang ingin mengetahuinya. Tentu saja, tidak boleh mengambil seba-
gian perkataan beliau terlepas dari sebagian yang lainnya, lantas
menuduh beliau gegabah, salah, dan kacau balau. Sebab tuduhan
semacam ini termasuk kezaliman terhadap mushlih (tokoh islah/per-
baikan) yang agung ini.
Bantahan Seputar Pendapat Ibnu Abbas
Sebagian mereka menganggap Ibnu Abbas berpendapat dengan
membatasi keberlakuan ayat-ayat tersebut pada sababun- nuzul-nya,
dan dalam hal ini mereka membantah penulis Islam terkenal al-
Ustadz Fahmi Huwaidi. Saya tidak tahu dari mana mereka menisbat-
kan pendapat ini kepada Ibnu Abbas? Pendapat-pendapat Ibnu
Abbas dalam menafsirkan Al-Our'an yang diriwayatkan dari beliau
mengatakan bahwa beliau tidak berpendapat seperti itu, kecuali
dalam ayat-ayat yang terbatas yang konteksnya menunjukkan ke-
pada kekhususan, bukan yang menunjukkan keumuman. Adapun di
luar itu, beliau mengambil keumuman lafal, bukan kekhususan sebab.
1031
Alasan paling jelas mengenai hal ini ialah pendapat beliau tentang
ayat-ayat yang tercantum dalam surat al-Ma'idah. Ath-Thabari dan
lainnya --sebagaimana saya sebutkan sebelumnya-- meriwayatkan
tentang penjelasan beliau (Ibnu Abbas) terhadap penggalan ayat
"mereka adalah orang-orang yang kafir”, bahwa yang dimaksud
adalah kekufuran (kekafiran) terhadap ketentuan hukum itu, bukan
seperti orang yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-
kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. Sebagaimana diriwayatkan pula dari
beliau bahwa beliau membedakan antara orang yang mengingkari
hukum Allah dengan orang yang masih mengakuinya (tetapi tidak
melaksanakannya). Orang yang pertama adalah kafir, sedangkan
yang kedua zalim dan fasik.
Ibnul Mundzir meriwayatkan dari beliau (Ibnu Abbas) bahwa
beliau menyangkal orang yang menganggap ayat-ayat tersebut khu-
sus untuk Ahli Kitab, dengan mengatakan, "Paling utama kaum ada-
lah kalian. Jika sesuatu itu manis maka untuk kalian, dan jika pahit
untuk Ahli Kitab.” Seakan-akan berpendapat bahwa ketentuan
(ayat) tersebut untuk kaum muslim.83?
Anggapan yang Keliru tentang Makna Kata "Al-Hukm”
Adapun orang yang mengatakan bahwa lafal al-hukm (hukum/me-
mutuskan hukum atau perkara) dalam Al-9ur'an itu hanya untuk me-
mutuskan perkara yang dipersengketakan antarorang --maksudnya
tidak ada hubungannya dengan aspek politik, administrasi, atau per-
undang-undangan-- dengan alasan Allah berfirman: KEK Agt
(Dan putuskanlah perkara hukum di antara mereka), tidak berfir-
man Ktiots (Dan hukumilah mereka), maka anggapan ini tidak
dapat diterima secara mutlak.
Barangsiapa membaca ayat-ayat dalam surat al-Ma'idah secara
keseluruhan niscaya akan ia dapati padanya sesuatu yang meliputi
peradilan, perundang-undangan, administrasi (pemerintahan), poli-
tik, dan sebagainya.
Dalam membicarakan Taurat, Al-Our'an menyebutkan:
“-
LL BU -.
Te Gate 23 - cd
BN DAN SE GAN
639pinukil dari ad-Durrul-Mantsur, karya as-Suyuthi.
1032
N
t'
Pan Pen ee reteny HERAN Dia
AE ESA TAN AI Sp
Le TPG PALA Ang PENA
OTT sak AIA
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Aa Taurat, di dalamnya
ada petunjuk dan cahaya yang menerangi, yang dalam kitab itu di-
putuskan perkara-perkara orang Yahudi oleh nabi-nabi yang
menyerahkan diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan
pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan
memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadap-
nya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takut-
lah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan
harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut
apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang
kafir.” (al-Ma'idah: 44)
Maka kata "hukum" (dengan berbagai variasi bentuknya) di sini
lebih umum daripada sekadar menyelesaikan persengketaan antara
orang-orang yang sedang bersengketa.
Dalam menjelaskan posisi Injil, Al-Gur'an menyatakan:
—, .. 7 20 | 2 em, .. Len Te
Va AL Jeray aah mn dsn AA
O- YA ja iki) seagi Ti
"Dan hendaklah orang-orang pengin ee ia Pe perkara
menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka adalah orang-orang yang fasik.” (al-Ma'idah: 47)
Di samping itu, telah diketahui bahwa Injil bukanlah kitab hukum
yang menjadi rujukan para hakim dalam menyelesaikan masalah-
masalah yang dipertentangkan orang, tetapi ia adalah kitab yang
berisi pesan-pesan, nasihat, adab, dan tatakrama. Maka memutus-
1033
kan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya itu tidak
sebatas apa yang dikemukakan oleh penggagas pendapat di atas
(yang menganggap perkataan "hukum" di sini hanya dalam menye-
lesaikan persengketaan, Penj.).
Andaikanlah perkataan atau anggapan ini benar, dan perkataan
"hukum" itu hanya berarti mengadili dan memutuskan perkara dalam
persengketaan-persengketaan, maka apakah para penguasa, kepala
negara, pemegang kekuasaan legislatif dan eksekutif terlepas dari
tanggung jawab berhukum dengan apa yang diturunkan Allah? Tidak,
tanggung jawab itu dipikul bersama (yakni penguasa atau kepala
negara, badan legislatif, dan sebagainya: Penj.) sebagaimana dite-
tapkan para muhaggig dari kalangan ulama masa kini.
Al-Allamah Rasyid Ridha berkata, "Hukum tentang kafirnya hakim
yang memutuskan perkara dengan undang-undang (yang tidak me-
nurut apa yang diturunkan Allah) itu juga berlaku bagi para penguasa
(eksekutif) dan badan pembuat undang-undang (legislatif). Karena
pada kenyataannya kedua badan inilah yang bertanggung jawab
penuh terhadap undang-undang tersebut, sementara hakim-hakim
itu hanyalah badan yudikatif yang melaksanakan peradilan dengan
mengacu pada undang-undang yang bersangkutan.”
Demikian pulalah yang dikatakan Syekh Syaltut di dalam al-Fatawa.
Perkataan "Syariah" dalam Al-Gur'an dan Petunjuknya
Salah satu keganjilan dari sekian banyak pendapat sebagian orang
pada zaman sekarang --yang mereka tulis dalam beberapa buku atau
mereka sebarluaskan dalam media massa-- ialah perkataan mereka
bahwa lafal "syariah” hanya sekali saja disebutkan dalam Al-Our'an,
yaitu dalam surat al-Jatsiyah:
0G Sa, 2 an acne GA
Up an ajo lil
"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (per-
aturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu ....” (al-Jat-
siyah: 18)
Dalam hal ini mereka berargumen bahwa Al-Our'an tidak meng-
anggap persoalan syariah sebagai sesuatu yang penting dan perlu
mendapatkan perhatian.
Kalau persepsi dan argumentasi mereka itu benar demikian, maka
saya katakan bahwa Islam juga tidak memperhatikan masalah akhlak,
1034
sebab ia tidak menyebut-nyebut akhlak kecuali dalam memuji Rasu-
lullah saw.: 5
- Aa.
. KA SR “ RI .
Goa,
"Dan sesungguhnya kamu benar-benar berakhlak yang agung.”
(al-Galam: 4)
Saya katakan pula bahwa Islam tidak memperhatikan hal-hal yang
utama (fadhilah), karena perkataan "fadhilah” tidak didapati di
dalam Al-Our'an.
Bahkan kalau anggapan mereka itu benar, maka bisa kita kata-
kan bahwa Al-Our'an tidak memperhatikan akidah, sebab perkataan
"akidah" tidak pernah disebutkan dalam Al-Our'an baik dalam ben-
tuk ma'rifah maupun nakirah. Demikian juga tidak dijumpai dalam
As-Sunnah al-Musyarrafah.
Kalau kita mengamalkan paham-paham, nilai-nilai, dan ajaran-
ajaran dengan pemahaman yang sempit dan menggunakan tinjauan
yang pincang ini, niscaya urusan menjadi kacau balau, kebenaran
dan kebatilan campur aduk, dan kita akan terpuruk di jalan yang
sesat.
Maka yang wajib bagi kita ialah mencari kandungan tema di
dalam Al-0ur'an dan As-Sunnah, tidak terpaku pada kata-kata dan
istilah-istilah yang baru dibuat orang setelah berlalunya masa turun-
nya Al-Our'an. h
KELIMA
Saya percaya bahwa tidak ada seorang alim pun yang melarang
menyifati orang yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah dengan identitas kafir, karena ia menyifati yang
bersangkutan dengan apa yang disifatkan Allah di dalam Kitab-Nya
yang terang, sebagaimana Dia menyifatinya dengan zalim dan fasik.
Maka orang yang berhenti (mengikuti) nash Al-Our'an dan lafalnya
tidaklah ia dituduh salah atau menyimpang, dengan menafsirkan
kekafiran sesuai apa yang ditafsirkan Ibnu Abbas dan lainnya, yaitu
bukan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, tetapi
kekafiran di bawah kekafiran, serta membedakan antara orang yang
mengingkari hukum Allah dan yang mengakuinya (hanya saja ia
tidak menerapkannya), sebagaimana yang dibedakan oleh Turjuma-
nul Our'an (penerjemah Al-Our'an, yakni Ibnu Abbas: Penj.) dan
para ulama ahli tahgig.
1035
Dua Perkara Penting
Ada dua perkara penting yang perlu diperhatikan oleh hakim (dan
para
yang
penguasa dalam segala bidangnya) dan bagi mahkum (orang
dihakimi, yang berperkara, yang terkait dengan persoalan
hukum, rakyat). Kedua hal tersebut adalah:
1. Bahwa meyifati seseorang dengan zalim dan fasik itu bukan per-
kara kecil, yang nantinya segala urusannya akan dianggap remeh
dan hina. Bukan hanya kekafiran yang mengeluarkan pelakunya
dari agama saja yang perlu ditakuti, tetapi kezaliman dan kefasi-
kan itu pun termasuk sesuatu yang sangat ditakuti oleh orang
muslim yang punya perhatian besar terhadap agamanya, takut
dan khawatir terhadap dirinya, dan mengharap bertemu Rabb-
nya. Allah berfirman:
”.. Ingatiah, kutukan Allah ditimpakan atas orang-orang yang zalim.”
(Hud: 18)
”. dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (Ali Imran:
57)
”.. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-
orang yang zalim.” (al-Ma'idah: 51)
”.. dan barangsiapa di antara kamu yang berbuat zalim, niscaya
Kami rasakan kepadanya azab yang besar.” (al-Furgan: 19)
”.. Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan beruntung.”
(Yusuf: 23)
”.. Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tem-
pat mana mereka akan kembali.” (asy-Syu'ara: 227)
”.. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-
orang yang fasik.” (al-Munafigun: 6)
” . Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) fasik sesudah ber-
iman ...” (al-Hujurat: 11)
”» dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan
yang keras disebabkan mereka selalu berbuat fasik.” (al-A'raf: 165)
2. Bahwa berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah itu
--meskipun bukan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari
agama bila si hakim tidak mengingkari syariat Allah-- secara pasti
merupakan hukum yang bertentangan dengan Islam, dan si pelaku
1036
diduga merelakan dirinya menjadi zalim dan fasik. Dan hal itu
bukan berarti kezaliman sesaat dan kefasikan sehari, tetapi keza-
liman yang konstan dan kefasikan yang kekal sekekal menghukum
dengan selain apa yang diturunkan Allah. Karena itu, keberadaan
hukum semacam ini merupakan kemunkaran secara meyakinkan
dan menurut ijma' (kesepakatan ulama), serta mendiamkannya
(membiarkannya) juga merupakan kemunkaran menurut keya-
kinan dan ijma', sedangkan menentangnya dan memeranginya
merupakan kewajiban menurut keyakinan dan ijma'. Maka menjadi
tugas Ahlul-Halli wal-'Agdi --semacam Majelis/Dewan Perwakilan--
untuk mengubahnya melalui jalur perundang-undangan. Jika
tidak bisa, maka dengan kekuatan militer, atau dengan kekuatan
massa, tetapi dengan syarat ada kemampuan dan tidak akan me-
nimbulkan fitnah serta kemunkaran yang lebih besar. Maka pada
waktu itu dipilihlah mana yang kedaruratannya lebih kecil, dan
diterima mana yang mafsadatnya lebih ringan, dan bergantilah
jihad yang wajib dari menggunakan tangan menjadi mengguna-
kan lisan, kemudian dari lisan beralih dengan hati, dan yang
demikian ini merupakan peringkat iman yang paling lemah.
Imam Muslim meriwayatkan di dalam kitab sahihnya dari Ibnu
Mas'ud r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Tiada seorang pun nabi yang diutus Allah kepada suatu umat se-
belumku melainkan ia mempunyai teman-teman dan sahabat-
sahabat dari kalangan umatnya yang mengambil sunnahnya dan
mengikuti perintahnya. Kemudian sepeninggal mereka akan mun-
cul pengganti-pengganti yang mengatakan apa yang tidak mereka
kerjakan, dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan kepada
mereka. Barangsiapa yang memerangi mereka dengan tangannya,
maka dia adalah mukmin, barangsiapa yang memerangi mereka
dengan lisannya, maka dia adalah mukmin: barangsiapa yang
memerangi mereka dengan hatinya, maka dia adalah mukmin. Dan
jika upaya terakhir ini pun tidak ada, maka tidak ada lagi iman di
hatinya meskipun hanya seberat biji sawi.”
Allah memfirmankan kebenaran, dan Dia-lah yang memberi pe-
tunjuk ke jalan yang lurus.
1037
8
UMAR BIN ABDUL AZIZ TIDAK
MENGERTI POLITIK?
Pertanyaan:
Kami membaca buku-buku tarikh (sejarah), buku-buku pendidik-
an Islam dan lainnya, semuanya menyatakan bahwa Umar bin Abdul
Aziz, khalifah bani Umayyah, adalah termasuk pemimpin pemerin-
tahan Islam yang sangat adil, utama, mengerti figih, dan bagus poli-
tiknya, sehingga disifati sebagai "khalifah yang lurus", dan oleh
kebanyakan ahli tarikh serta ulama ia dianggap sebagai "Khulafa ar-
Rasyidin yang kelima”.
Akan tetapi, kami dikejutkan oleh tulisan seorang penulis sekuler
yang sombong dan tertipu, yang menulis di suatu majalah yang sarat
dengan tulisan yang memusuhi Islam dan dakwah Islam. Dia menye-
rang Umar bin Abdul Aziz dengan serangan yang belum pernah dila-
kukan oleh seorang pun menurut pengetahuan kami. Penulis yang
dimaksud ialah Husen Ahmad Amin.
Hingga kini kami belum tahu atas dorongan siapa dia menghitam-
kan lembaran-lembaran ini, dan siapa pula yang mengambil keun-
tungan di balik pencorengan dan pemutarbalikan warisan peradaban
serta sejarah kita ini.
Penulis yang sombong dan ceroboh ini berkata:
"Tidak satu pun dari khalifah-khalifah bani Umayyah yang men-
dapatkan penilaian sedemikian tinggi oleh orang-orang takwa selain
Umar bin Abdul Aziz, yang karena kebodohannya terhadap urusan
politik telah menjadi saham bagi kehancuran dan kejatuhan Daulah
Bani Umayyah dan berpindahnya kekuasaan dari tangan bangsa Arab
ke tangan bangsa Persia.”640
Sementara itu dalam edisi yang lain --edisi 17-4-1414 H/19-1-
1984 M-- majalah tersebut menghujat para fugaha dan ahli tarikh,
kemudian menuduh mereka telah bersekongkol untuk memutarba-
likkan sejarah, sehingga menimbulkan pemandangan yang "roman-
tis” --menurut istilah yang dibuatnya-- bagi manusia. Menurutnya,
kaum muslim terninabobokan melihat Khalifah Umar bin Abdul Aziz
640Majalah al-Mushawwar, Kairo, edisi 9-12-1983.
1038
.
sebagai khalifah yang agung. Selain itu, sang penulis mengecam
khalifah bahwa politik keuangan dan pemerintahannya membawa
kehancuran bagi negara (daulah). Lebih lanjut dia menyatakan:
”Kaum muslim berkomat-kamit mulutnya karena merasa kagum
akan sikap Umar bin Abdul Aziz terhadap gubernurnya di Himsh
yang menulis surat kepadanya: 'Sesungguhnya kota Himsh telah
roboh bentengnya, maka saya memerlukan izin Amirul Mukminin
untuk memperbaikinya.” Kemudian Umar menjawab, 'Amma ba'du,
bentengilah dia dengan keadilan.'”
Sang penulis yang membebani diri di luar kemampuannya ini
mengomentari jawaban tersebut dengan mengatakan:
"Jawaban ini --meskipun bermuatan balaghah yang disukai
bangsa Arab-- merupakan ancaman terhadap parlemen dalam sistem
demokrasi.”
Kami berharap Ustadz berkenan menjelaskan pandangan Umar
bin Abdul Aziz yang sebenarnya. Dan apakah tuduhan yang dikemu-
kakan penulis itu ada dasar atau alasan yang dapat dijadikan acuan?
Mudah-mudahan Allah memberikan pertolongan kepada Ustadz
untuk menjawab arogansi terhadap salah seorang lambang umat ini.
Semoga Allah memberikan balasan yang sebaik-baiknya kepada
Ustadz.
Jawaban:
Saya telah membaca apa yang ditulis oleh penulis tersebut tentang
Umar bin Abdul Aziz, tentang salaf ash-shalih, dan tentang syariat
Islam. Saya sendiri tidak mengerti bagaimana orang seperti ini dito-
lerir untuk menohok ke sana ke mari, sikut sana sikut sini, ngomong
begini dan ngomong begitu seenaknya tanpa ada seorang pun yang
menolaknya?
Dakwaan yang Tidak Berdasar
Saya tidak tahu landasan ilmiah yang dijadikan pijakan oleh
penulis arogan dan ceroboh ini untuk melontarkan bermacam-
macam dakwaan kepada Umar bin Abdul Aziz. Karena tuduhannya
itu benar-benar tertolak, baik dilihat dari sudut pandang logika,
ijma', biografi tentang Umar, apalagi dari bekas-bekas kebijaksana-
annya.
Menurut logika, tidaklah masuk akal Umar bin Abdul Aziz tidak
mengerti politik dan urusan pemerintahan, sebab ia adalah putra
1039
keluarga pemegang kendali pemerintahan bani Umayyah yang tulen.
Ayahnya adalah Abdul Aziz bin Marwan, dan pamannya adalah Abdul
Malik bin Marwan, pendiri kedua daulah bani Umayyah. Dan putra-
putra bibinya adalah khalifah-khalifah al-Walid, Hisyam, dan
Sulaiman, yang juga berhubungan perbesanan dengannya, karena
Fatimah, istrinya, adalah putri Abdul Malik, yang oleh seorang
pujangga pernah disinyalir dengan perkataannya:
”Putri seorang khalifah,
dan suaminya seorang khalifah
Saudara khalifah,
dan datuknya juga seorang khalifah.”
Ayahnya menjabat sebagai Gubernur Mesir, yang meliputi wilayah
keamiran Madinah dan Mesir.
Dengan begitu, sangat tidak logis apabila orang yang dibesarkan
dalam lingkungan keluarga seperti itu dan bergelut dengan berbagai
jabatan --hingga dikukuhkan untuk memegang jabatan teringgi,
yakni khalifah-- tidak mengerti politik dan pemerintahan. Selain itu,
juga tidaklah masuk akal jika keberagamaan serta komitmennya
pada keadilan dan ketakwaan menjadi sebab terhalangnya dia memi-
liki kecakapan politik yang representatif.
Menurut ijma', seluruh umat sepakat bahwa setelah Khulafa ar-
Rasyidin tidak ada khalifah yang sebaik Umar bin Abdul Aziz, karena
itu mereka menyebutnya dengan Khulafa ar-Rasyidin kelima. Se-
hingga ketika golongan Abbasiyah dan para pengikutnya membong-
kar kuburan-kuburan bani Umayyah (penguasa bani Umayyah) --
pada saat Abbasiyah baru merebut tampuk kekuasaan-- tidak se-
orang pun di antara mereka yang berpikir untuk menggali kubur
Umar bin Abdul Aziz.
Sejarah menuturkan bahwa Umar adalah seorang politisi dan
administrator kelas satu.
Baiklah saya kemukakan beberapa peristiwa yang menunjukkan
kearifan dan kebijakan politiknya, keandalan sistem pemerintahan-
nya, dan kebagusan pemahamannya terhadap urusan keduniaan dan
keagamaan sekaligus.
Para ahli tarikh meriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz bahwa
putranya yang bernama Abdul Malik pada suatu hari bertanya ke-
padanya, "Mengapa Ayahanda tidak melaksanakan urusan-urusan
itu? Demi Allah, saya tidak peduli, meskipun periuk-periuk akan
1040
mendidih karena aku dan engkau dalam membela kebenaran.”
Pemuda yang takwa dan pemberani itu menghendaki agar ayah-
nya --yang telah diangkat Allah menjadi Amirul Mukminin-- menye-
lesaikan segala kezaliman dan kerusakan secepatnya dan sekaligus,
tanpa ditunda-tunda dan dijadikan bertahap, biar apa pun yang ter-
jadi. Tetapi apakah jawaban sang ayah yang saleh, khalifah yang
lurus, dan ahli figih yang mujtahid itu?
Umar menjawab, "Wahai Anakku, janganlah engkau tergesa-
gesa! Sesungguhnya Allah telah mencela khamar lewat Al-Our'an
sebanyak dua kali, dan mengharamkannya pada kali yang ketiga.
Jika aku memaksakan kebenaran kepada manusia dengan sekaligus,
aku khawatir mereka akan menolaknya sekaligus pula, sehingga hal
ini menjadi fitnah.”641
Maksud khalifah yang lurus itu ialah agar semua diselesaikan
secara bijaksana dan bertahap, dengan mengambil petunjuk kepada
metode Allah Ta'ala dalam mengharamkan khamar kepada hamba-
hamba-Nya. Cobalah Anda perhatikan alasannya yang bagus dan
jitu, yang menunjukkan kedalaman pemahaman politik syar'iyah-
nya: "Jika memaksakan kebenaran kepada manusia dengan sekali-
gus, aku takut mereka akan menolaknya dengan sekaligus pula, se-
hingga hal itu akan menjadi fitnah.”
Maimun bin Mahran meriwayatkan darinya, dia berkata, "Aku
menginginkan sesuatu dari urusan umum --yang berhubungan de-
ngan urusan masyarakat-- tetapi aku takut hati mereka tidak dapat
menanggungnya, lalu aku keluarkan bersamanya suatu keinginan
dari keinginan-keinginan dunia. Kalau hati mereka mengingkari
yang ini, mereka akan menerima yang ini.”642
Maksudnya, janganlah dia mengeluarkan suatu ketetapan/ins-
truksi yang bersentuhan dengan persoalan masyarakat yang dipan-
dangnya benar, yang berisi tugas dan pembebanan, melainkan diser-
tai pula dengan peraturan/instruksi yang mengandung kemasla-
hatan untuk keduniaan mereka, jika mereka mengingkari (merasa
keberatan) terhadap yang satu, maka mereka diharapkan merasa
senang dengan yang satunya. Demikianlah cara menetapkan kebijakan
yang dilakukan orang-orang arif dalam politik hingga saat ini.
64, hat, al-Muwafagat, karya asy-Syathibi, juz 2, hlm. 94.
6421 ihat, siyaru A'lamin-Nubala', karya adz-Dzahabi, juz 5, hlm. 129-130, dan al-Bidayah
wan-Nihayah, juz 9, hlm. 200.
1041
Pada kesempatan lain, anaknya yang beriman itu menghadap ke-
padanya dengan semangat yang menyala-nyala, memarahinya, dan
mencelanya sambil berkata:
"Wahai Amirul Mukminin, apa yang akan engkau katakan kepada
Tuhanmu nanti jika Dia bertanya kepadamu, 'Engkau lihat bid'ah
tetapi tidak engkau matikan, atau engkau lihat Sunnah tetapi tidak
engkau hidupkan?!” Maka sang ayah menjawab, "Mudah-mudahan
Allah merahmatimu dan membalasmu sebagai anak yang baik. Wahai
Anakku, sesungguhnya kamu mengikat perkara ini seikat demi se-
ikat, sesimpul demi sesimpul. Jika engkau demikian menggebu-gebu
untuk melepaskan apa yang ada di tangan mereka, aku takut mereka
menentangku dengan menimbulkan banyak pertumpahan darah.
Demi Allah, lenyapnya dunia ini lebih ringan bagiku daripada di-
tumpahkannya darah seseorang gara-gara aku. Apakah engkau tidak
senang jika tidak datang kepada ayahmu ini suatu hari dari hari-hari
dunia, kecuali ia mematikan suatu bid'ah dan menghidupkan suatu
Sunnah pada hari itu?”643
Dengan pandangan yang tepat dan mendalam inilah Umar meng-
atur dan mengendalikan segala urusan, dan dengan metode tadriji
(bertahap) dan logis ini dia menyelesaikan semua urusan yang sulit
dan rumit, serta dengan logikanya yang kuat dan tenang dia mene-
nangkan anaknya yang lurus dan penuh semangat. Apakah seorang
politisi yang bijaksana seperti ini disifati sebagai orang yang jahil ter-
hadap urusan politik?
Sesungguhnya tidak ada orang yang berkata demikian kecuali
orang yang tidak mengerti politik atau kehidupan. Yang berkata
demikian hanyalah orang yang ceroboh yang suka melontarkan dak-
waan-dakwaan yang bermacam-macam dan membahayakan, tanpa
didasarkan pada argumentasi yang akurat.
Adapun apa yang dikemukakan Umar mengenai pagar kota Madi-
nah dan perkataannya terhadap wali negerinya, "Bentengilah ia de-
ngan keadilan dan bersihkanlah jalan-jalannya dari kezaliman,” dan
anggapan sang penulis yang sok pintar bahwa seandainya hal itu ter-
jadi di negara demokrasi sudah barang tentu menjadi wewenang par-
lemen untuk memutuskannya, maka anggapan atau pendapat itu
menunjukkan bahwa kemungkinan sang penulis bodoh dan tidak
memahami masalah yang demikian terang seperti cahaya matahari
643 Tarikhul-Khulafa', karya as-Suyuthi, hlm. 223-224.
1042
ini. Atau mungkin dia mengerti tetapi memutarbalikkan ucapan dari
hal sebenarnya karena mengikuti hawa nafsunya.
Dengan perkataannya yang simpel dan penuh hikmah itu Umar
hendak menunjukkan tentang suatu hakikat kemasyarakatan yang
besar, yaitu bahwa meskipun kota-kota dilindungi oleh pagar-pagar
dalam bentuk bangunan tinggi dan besar (tembok, pagar, benteng,
dan sebagainya: Penj.), tetapi pada hakikatnya yang melindungi
serta memagarinya ialah penduduknya. Dalam hal ini, mereka tidak
akan melakukan perlindungan kecuali jika memiliki keyakinan
bahwa kebaikan kota itu adalah untuk mereka dan anak cucu mereka,
agar mereka dapat hidup aman dan tenteram di dalamnya. Jika mereka
merasa ada sekelompok orang yang memakan kurma dan memberi-
kan bijinya kepada mereka, memakan daging dan meninggalkan
tulang-tulangnya untuk mereka, atau mereka merasa takut hidup di
dalamnya, terancam ekonominya, harga dirinya, dan kehormatan-
nya, maka besar kemungkinannya mereka akan merasa keberatan
melakukan pembelaan terhadap kota tersebut. Maka dalam kondisi
seperti ini pihak musuh akan sangat mudah menguasainya, karena
tanpa adanya perlawanan dari penduduk setempat.
Oleh sebab itu, Umar berpesan kepada wali kota itu dengan se-
suatu yang dilupakan oleh banyak penguasa (wali/gubernur), yaitu
menegakkan keadilan dan memerangi kezaliman, yang menjadikan
manusia mencintai tanah air, kota, dan kehidupannya, serta menja-
dikan mereka bergantung kepadanya dan rela membelanya dengan
jiwa dan hartanya. Dengan demikian, pagar kota yang terkuat sebe-
narnya pagar yang berupa manusia, bukan yang berupa batu.
Hal ini diperkuat oleh riwayat bahwa wali Madinah menghendaki
Umar menyisihkan dana untuk merehabilitasi pagar-pagar kota
Madinah sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hafizh as-Suyuthi
di dalam Tarikhul-Khulafa'844 Dan Umar memang termasuk orang
yang sangat gemar menginfakkan harta. Maka anggaran militer yang
selama itu banyak menelan dana --khususnya di sisi para penguasa
yang ambisius dan panglima-panglimanya-- diarahkannya kepada
aspek-aspek sosial untuk menutup ketimpangan dan memenuhi ke-
butuhan setiap orang yang memerlukannya.
Putra Abdul Aziz ini betul-betul percaya bahwa keadilan merupa-
kan tiang negara, sandaran pemerintahan, hukum, dan penjaga ke-
644nia, hlm. 216.
1043
kuasaan, bukan kesewenang-wenangan dan kekuatan materi seba-
gaimana yang diterapkan oleh para penguasa bani Umayyah pada
masa sebelum Umar. Para penguasa yang menganggap kesewenang-
wenangan dan materi sebagai satu-satunya alat untuk memelihara
kelestarian kekuasaan sebenarnya lupa akan suatu hal penting:
bahwa kezaliman tidak akan menjadikan kekal kekuasaannya dan
bahwa orang-orang yang dianiaya atau dizalimi suatu saat pasti
akan bergerak dan menggoyangkan kekuasaan mereka.
Karena itu jawaban Umar terhadap para wali negeri (kota) --yang
menjalankan pemerintahannya dengan mengikuti jejak langkah
orang-orang sebelumnya yang keras dan kejam-- pada hakikatnya
merupakan penolakan, pengingkaran, dan hardikan terhadap mereka.
Imam Suyuthi mengutip di dalam kitab Tarikhul-Khulafa' apa yang
diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari as-Sa'ib: "Al-Jarah Ibnu Abdillah
menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz: "Sesungguhnya pendu-
duk Khurasan adalah kaum yang sukar diatur, dan tidak ada yang
dapat memperbaiki mereka kecuali pedang dan cemeti. Kalau Amirul
Mukminin mengizinkan saya untuk melakukan hal ini, niscaya akan
saya lakukan." Lalu Umar membalas suratnya: 'Amma Ba'du,
suratmu telah sampai kepadaku yang menginformasikan bahwa pen-
duduk Khurasan sukar diatur, dan tidak ada yang dapat memper-
baiki mereka kecuali pedang dan cemeti, maka sesungguhnya eng-
kau telah berdusta, karena justru yang dapat memperbaiki mereka
adalah keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu terapkanlah hal itu
pada mereka. Wassalam.”645
Fakta-fakta itu menunjukkan bahwa falsafah Umar mengenai
pemerintahan/hukum lebih tepat daripada falsafah penguasa sebe-
lumnya yang sewenang-wenang, dan politiknya telah menghasilkan
buah tanpa menyimpang dari hukum-hukum dan batas-batas syariat.
Yahya al-Ghassani, salah seorang gubernurnya, berkata, "Setelah
Umar bin Abdul Aziz mengangkat saya menjadi wali (gubernur) di
Mosul, saya datang ke sana, ternyata saya dapati tempat itu sebagai
salah satu negeri yang paling banyak terjadi pencurian dan penipuan.
Lalu saya menulis surat kepadanya memberitahukan kondisi negeri
dan menanyakan: 'Apakah saya hukum orang berdasarkan persang-
kaan (dalam kasus perdata) dan saya pukul mereka berdasarkan
tuduhan (dalam kasus pidana), ataukah saya hukum mereka (dalam
645yjid., hlm. 225.
1044
kasus perdata maupun pidana) berdasarkan alat-alat bukti dan apa
yang berlaku menurut Sunnah?' Lalu beliau membalas surat saya
yang isinya: 'Hukumlah manusia berdasarkan alat bukti dan apa
yang berlaku menurut Sunnah, karena apabila mereka tidak dapat
diperbaiki dengan kebenaran maka Allah tidak memperbaiki mereka.
Yahya berkata, "Lalu saya laksanakan hal itu, maka tidaklah saya
keluar dari Mosul sehingga menjadi propinsi terbaik dan memiliki
kasus pencurian dan penipuan paling sedikit.'”646
Selain itu, di antara siasat (politik)-nya yang bagus ialah memberi
nafkah (gaji) yang mencukupi kepada pegawai-pegawainya, ada
yang per bulannya digaji seratus dinar dan ada pula yang dua ratus
dinar. Alasannya, apabila para pegawai dan pejabatnya itu cukup
ekonominya, maka mereka akan dapat bekerja secara optimal untuk
kepentingan kaum muslim.
Pada suatu hari ia juga pernah ditanya, "Alangkah baiknya kalau
Anda beri nafkah (gaji) kepada keluarga Anda seperti yang Anda
berikan kepada pegawai-pegawai Anda." Dia menjawab, "Saya tidak
mau mengurangi hak mereka, dan tidak mau memberikan hak orang
lain kepada mereka.”647
Juga di antara kebijakan politik ekonominya ialah apa yang diri-
wayatkan oleh Abu Ubaid di dalam kitab al-Amwal bahwa Umar bin
Abdul Aziz pernah menulis surat kepada Gubernur Irak, Abdul Hamid
bin Abdur Rahman, yang berbunyi: "Keluarkanlah dana bantuan
untuk rakyat.” Lalu Abdul Hamid membalas, "Sudah saya keluarkan
bantuan untuk mereka, dan di baitulmal masih ada sisa harta.” Lalu
Umar menjawab, "Perhatikanlah semua orang yang berutang, bukan
karena dungu dan bukan karena israf, lantas lunasilah utangnya.”
Abdul Hamid menjawab, "Sudah saya lunasi utang mereka, dan di
baitulmal kaum muslim masih ada sisa dana.” Umar membalasnya,
"Perhatikan setiap orang yang masih lajang dan tidak punya uang,
kalau ia mau kawinkanlah dan berilah uang untuk membayar
maharnya.” Abdul Hamid menjawab, "Sudah saya kawinkan setiap
orang lajang yang saya temui (dan mau saya kawinkan), tetapi di
baitulmal masih ada uang.” Lalu Umar bertitah, "Perhatikanlah
orang-orang yang punya kewajiban membayar jizyah dan tidak
mampu mengolah tanahnya, maka bantulah mereka yang sekiranya
640rpia, hlm. 221.
6AT 4 I.Bidayah wan-Nihayah, karya Ibnu Katsir, juz 9, hlm. 203.
1045
dapat menjadikannya mampu mengolah tanahnya, karena kita tidak
menginginkan mereka untuk satu dan dua tahun saja.”548
Di sini tampak bahwa politik ekonominya tidak hanya menekan-
kan pemerataan distribusi semata-mata, melainkan juga memperha-
tikan perkembangan produktivitas. Karena itu Umar memberikan
pengarahan kepada gubernurnya untuk memberikan bantuan perta-
nian kepada pemilik tanah sehingga mereka dapat mengolah lahan
pertaniannya yang merupakan penghasil utama kebutuhan pokok
manusia.
Di antara kebijakan politiknya yang bagus lagi ialah dia melarang
mencela keluarga rumah tangga/keturunan Rasul (Ahlul Bait), dan
dipalingkannya manusia dari membicarakan fitnah-fitnah masa lalu
itu dengan memberinya tugas dan kesibukan dengan menekankan
intensifikasi kerja. Dan ketika Umar ditanya mengenai peperangan
yang pernah terjadi di antara sesama sahabat, dia menjawabnya de-
ngan perkataannya yang terkenal, "Itu merupakan peristiwa berda-
rah yang Allah-telah membersihkan tangan-tangan kita darinya,
karena itu hendaklah kita pun membersihkan lisan kita darinya.”
Itulah Umar bin Abdul Aziz dengan langkah-langkah politik dan
pemerintahannya yang bijaksana, tajam pandangannya, luas cakra-
walanya, selalu memperhatikan setiap peristiwa dan menjaganya,
mempertimbangkan akibat-akibatnya, menyelesaikan semua per-
soalan dengan cara bertahap, dan setiap keadaan dicermati dan dibe-
rinya kebijakan yang sesuai untuknya.
Politik pemerintahannya yang bijaksana dan pengambilan lang-
kah-langkahnya yang cerdas ini telah membuahkan hasil berupa ke-
makmuran, keamanan, dan kestabilan dalam semua sektor. Hal ini
dirasakan' oleh seluruh rakyatnya. Tidak ada yang menunjukkan
bibit yang unggul selain buah yang bagus.
Sebagian orang menggambarkan bahwa pemerintahan yang baik
adalah menggiring manusia (rakyat) dengan tongkat kekerasan,
menegakkan wibawa kekuasaan dengan pedang ancaman, dan me-
menjarakan orang-orang yang baik dengan menuduhnya berbuat
makar --sehingga orang-orang berbisik: "Selamatlah Sa'ad, sesung-
guhnya Su'aid telah binasa”. Padahal, cara seperti ini merupakan tin-
dakan kesewenang-wenangan.
Apabila mereka mempunyai gambaran demikian, maka kita dapat
6484 Amwal, karya Abu Ubaid dengan tahgig oleh Hiras, hlm. 357-358.
1046
mengatakan kepada mereka dengan apa yang dikatakan oleh seja-
rah: "Sesungguhnya sebuah kata mutiara Umar bin Khattab lebih
berwibawa di sisi manusia daripada pedang Hajjaj.”
Adapun bekas-bekas (kesan-kesan) kekhalifahan Umar bin
Abdul Aziz dalam bidang politik pemerintahan, ekonomi, dan ke-
amanan baik di dalam negeri maupun popularitasnya di luar --juga
mengenai penyebaran Islam-- sangat masyhur dan tidak dapat di-
sebutkan satu per satu. Dalam kesempatan ini cukuplah saya kemu-
kakan suatu bukti yang diberitakan dalam sumber-sumber akurat
yang terjadi pada masa pemerintahannya.
Imam Baihagi meriwayatkan dalam ad-Dalail dari Umar bin Usaid
--Ibnu Abdir Rahman bin Zaid bin Khattab-- ia berkata, "Umar bin
Abdul Aziz menjadi penguasa (khalifah) hanya selama tiga puluh
enam bulan. Tetapi, demi Allah, tiadalah Umar meninggal dunia se-
hingga ada seseorang datang kepada kami dengan membawa harta
yang banyak, lalu ia berkata, 'Gunakanlah harta ini untuk membantu
orang-orang fakir yang Anda ketahui.' Orang itu terus saja menyo-
dorkannya sampai akhirnya ia membawa pulang kembali hartanya
itu. Ia berusaha mencari-cari orang miskin yang layak menerima har-
tanya itu, tetapi tidak dijumpainya. Maka ia membawa pulang kem-
bali hartanya dengan utuh, karena Umar sudah berhasil menjadikan
rakyatnya berkecukupan."
Sesudah meriwayatkan khabar ini, Imam Baihagi berkata, "Khabar
ini membuktikan kebenaran apa yang kami riwayatkan dalam hadits
Adi bin Hatim r.a.”649
Yahya bin Sa'id berkata, "Umar bin Abdul Aziz pernah menugas-
kan saya mengurus sedekah di Afrika. Maka saya mencari orang-
orang fakir untuk saya beri sedekah (zakat) itu, tetapi tidak kami
jumpai seorang fakir pun, dan tidak kami jumpai orang yang mau
menerima zakat itu, karena Umar telah berhasil menjadikan mereka
berkecukupan."650
Adapun peristiwa yang dijadikan acuan oleh sang penulis untuk
menuduh pemerintahan Umar bin Abdul Aziz kacau balau, dan di-
pandangnya cukup sebagai alasan untuk mengajukan khalifah yang
lurus ini ke pengadilan dengan tuduhan telah merobohkan daulah,
649 ihat, Fathul-Bari, 6: 613: Irsyadus-Sari, karya al-Oasthalani, 6: 51: dan Umdatul-Gari.
karya al- Aini, 16: 135.
650sirah Umar bin Abdil Aziz, karya Ibnu Abdil Hakam, hlm. 59.
1047
maka sesungguhnya sang penulis --dengan sangat disayangkan--
tidak memahami makna peristiwa itu dan tidak mengerti hakikat
tujuannya.
Dengan demikian, tidaklah mengherankan jika para ulama umat
dari kalangan fugaha (ahli figih), mutakallimin (ahli ilmu kalam),
muhadditsin (ahli hadits), ahli tasawuf, dan ahli sejarah sepakat atas
keutamaan Umar bin Abdul Aziz, dan mereka berikan kedudukan
yang cemerlang dalam sejarah Islam dan biografi para tokoh perbaik-
an (muslihin).
Demikian pula kesimpulan mereka terhadap hadits berikut:
2
Feni ore Raat Ly
$ RE GI Gg Ia
"Sesungguhnya Allah pada permulaan setiap seratus tahun (satu
abad) membangkitkan untuk umat ini orang yang memperbarui
kembali agamanya.”
Para pensyarah hadits mensyarah dan menyimpulkan kandungan
hadits Nabawi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud itu bahwa
Umar (bin Abdul Aziz) adalah mujaddid (pembaru) abad pertama,
sebagaimana disebutkan oleh as-Suyuthi dalam untaian puisinya
mengenai mujaddid, katanya:
"Maka mujaddid abad pertama adalah Umar
Khalifah yang adil dan bijaksana
Sebagaimana kesepakatan dan ketetapan para ulama."$51
Ketika Umar berkata kepada walinya mengenai masalah pagar kota
Madinah dengan ucapan "bentengilah dia dengan keadilan”, ia ber-
maksud untuk memberikan pengarahan kepada walinya beserta
wali-wali atau pejabat-pejabat lainnya mengenai persoalan besar
yang tidak dimengerti rahasianya oleh orang-orang yang cuma me-
lihat selintas, tergesa-gesa, dan sombong. Persoalan besar yang di-
maksud ialah bahwa suatu negara tidak dapat dilindungi dan diben-
tengi dari serangan pihak luar dan fitnah dari dalam hanya semata-
651y ihat, Faidhul-Gadir Syarah al-Jami' ash-Shaghir, karya al-Munawi, juz 1, hlm. 11.
1048
mata membangun tembok-tembok dan benteng-benteng. Akan tetapi,
sebelum segala sesuatunya ia harus dilindungi dan dibentengi de-
ngan menegakkan keadilan pada diri manusianya dan memberikan
hak kepada setiap yang berhak, serta memerangi kebatilan dan
mengembalikannya kepada yang berhak. Inilah yang menjadikan
putra-putra negeri itu sebagai benteng yang hakiki untuk menjaga-
nya, dan menjadikan mereka sebagai baju besi untuk melindungi-
nya.
Sebaliknya, jika keadilan telah hilang, maka tembok semata-
mata tidak akan dapat melindunginya, dan warganya tidak akan
menghiraukan kejatuhannya sebagaimana yang diceritakan oleh se-
jarah jahiliah tentang Antarah al-Abbasi yang berdiri melihat kabi-
lahnya jatuh di hadapan matanya. Ia tidak berusaha menggerakkan
orang yang diam sekalipun, karena ia merasa telah dianiaya dan
dianggap sebagai budak penggembala unta oleh mereka. Karena itu,
ketika ayahnya meminta dia untuk ikut berperang bersama-sama
dengan kaumnya, dia menjawab, "Tidak baik seorang budak mela-
kukan peperangan, yang baik baginya adalah memerah susu dan
berteriak-teriak.”
Sedangkan jawaban Umar --kalau orang merasakan makna kata
dan tujuannya-- tidak bermaksud mengabaikan pemagaran kota dan
pembentengan serta penjagaan negara, tetapi beliau cuma hendak
mengingatkan mereka tentang apa yang mereka lupakan. Tiap-tiap
persoalan memiliki perkataannya sendiri-sendiri.
Yang sangat mengherankan, bahwa sang penulis yang membidik-
kan panah kecaman dan pengingkarannya kepada Umar bin Abdul
Aziz itu malah memuji-muji dan menyanjung Hajjaj bin Yusuf ats-
Tsagafi, seorang tiran (gubernur yang zalim) dari kalangan bani
Umayyah.
Sang penulis berkata, "Telah terbentuk gambaran yang sangat
buruk yang sukar diubah mengenai Hajjaj bin Yusuf hanya karena
semata-mata kekerasannya dalam menumpas orang-orang yang me-
nentang pemerintah. Padahal para sejarawan Eropa memberikan ke-
saksian bahwa dia adalah salah seorang pembesar ahli pemerintahan
dalam sejarah dunia.”
Dengan perkataannya ini penulis mengungkapkan kepada kita
tentang pengaruh-pengaruh yang mengarahkan pola pikirnya dan
membentuk opininya, yaitu "apa yang dikatakan orang-orang Eropa
dan para orientalis”. Apabila mereka yang memberikan kesaksian
untuk Hajjaj, kita buang sajalah ke pagar kesaksian para ahli tarikh,
1049
para fugaha, dan jumhur ulama.
Anehnya lagi, hal ini dikatakan oleh orang yang hendak menggi-
ring Umar bin Abudl Aziz ke dalam sangkar tuduhan atas nama
demokrasi. Di manakah letak demokrasinya tindakan-tindakan Haj-
jaj, yang menahan dan memenjarakan orang hanya semata-mata
berdasarkan tuduhan, membunuh orang dengan alasan yang samar-
samar, dan tidak segan-segan menump: hkan darah dan menganiaya
orang-orang yang tak bersalah, sebagai cara untuk memantapkan
dan menguatkan kekuasaan bani Umayyah, sehingga orang-orang
mengatakan, "Sesungguhnya dia (Hajjaj) telah menindas dan meng-
hinadinakan bangsa Arab, lalu dia merentangkan jalan bagi keme-
nangan bangsa Persia dan unsur-unsur asing lainnya.”
Alasan yang dikemukakan sang penulis -yang "demokratis" --
untuk membenarkan kezaliman dan kebengisan Hajjaj sama dengan
alasan yang dikemukakan oleh para diktator yang zalim dan sewe-
nang-wenang pada setiap zaman. Maka betapa banyak pada zaman
kita ini orang-orang tak bersalah yang dijebloskan ke dalam penjara,
betapa banyak syuhada berguguran, betapa banyak darah ditumpah-
kan, kehormatan dirusak, harta dirampas, keluarga dijadikan beran-
takan, kulit dikelupas dengan cambuk, tubuh dirobek-robek dengan
penyiksaan, kota-kota dihancurkan, anak-anak menjadi terlunta-
lunta kehilangan ayah-bundanya, dan anak-anak gadis diperlaku-
kan di luar batas kemanusiaan di dalam penjara para diktator ....
Semua itu dilakukan dengan alasan untuk mengamankan negara
dan menumpas para pembelot.
Lihatlah sang penulis yang mengangkat dirinya sebagai advokat
pembela kebengisan para tiran. Bagaimana kata-katanya mengung-
kapkan apa yang ada dalam hatinya. Orang seperti Abdullah Ibnu
Zuber ash-Shahabi652 yang alim, penunggang kuda yang piawai,
mujahid, salah seorang Abadilah (Abdullah) yang empat,653 yang
dibai'at sebagai khalifah dan dipanggil dengan Amirul Mukminin
652pialah satu-satunya orang yang mendapatkan sebutan sebagai seorang sahabat,
ayahnya seorang sahabat, ibunya juga sahabat, kakeknya dari pihak ibu adalah sahabat,
ayah kakeknya adalah seorang sahabat. Ayahnya adalah teman setia Rasulullah saw. dan ter-
masuk salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga, yaitu Zuber bin Awwam.
Ibunya pemilik dua ikat pinggang, yaitu Asma' binti Abu Bakar. Kakeknya adalah Abu Bakar,
dan ayah kakeknya adalah Abu Ouhafah. Semoga Allah meridhai mereka semua.
653 Yaitu Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas), Abdullah bin Umar (Ibnu Umar), Abdullah
bin Mas'ud (Ibnu Mas'ud), dan Abdullah bin Zuber (Ibnu Zuber). (Penj.)
1050
selama sembilan tahun, dan hampir urusan (kekhalifahan) terus ber-
langsung untuknya andaikata Allah tidak menakdirkan lain demi-
kian pula orang-orang yang bersamanya oleh sang penulis disebut
"pembelot”. Demikian pula Sa'id bin Juber dan para fugaha lainnya
yang bersama-sama Ibnul Asy'ats memberontak melawan kebe-
ngisan Hajjaj dan yang sejenisnya oleh sang penulis juga disebut
sebagai pembelot.
Sesungguhnya sang penulis --di luar wewenangnya-- telah
mengangkat dirinya sebagai penyidik terhadap lawan-lawan dan
penentang Hajjaj. Dia mengingatkan kita kepada penyidik-penyidik
hari ini yang kita lihat di antara mereka banyak yang mengambil
ketetapan dengan hasil pengintaian dan menghajar setiap pergera-
kan atau organisasi dan lain-lainnya yang berani bertanya ”meng-
apa” atau mengatakan "tidak” kepada penguasa.
1051
DAFTAR PUSTAKA
Al Y9ur'anul Karim
Abi Daud, Sulaiman bin Al Asy'as bin Ishag bin Basyir bin Syidad bin
Amr bin Amran Al Azdi As Sijistani: Muhammad Abdul Hamid
Muhyiyuddin (ed.), Sunan Abi Daud, Beirut: Darul Fikri, (tt).
Ad Darimi, Abdullah Abdurrahman, Abdullah bin Hasyim Al Yamani
(ed.), Sunan Ad Daarimi, Riyadh: Lembaga Umat Bidang Pengkajian
Ilmu, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan, 1404 H.
Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Imam, Ahmad Muhammad Syakir
(ed.), Musnad Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Mesir: Darul
Ma'arif, 1377 H.
Al Ajluni, Kasyful Khafa' wal Albas.
Al Albani, Muhammad Nashiruddin, Irwaa ul Ghalil fi takhriiji Ahaadiitsi
Manaaris Sabil, Cet. 1, Maktab Al Islami, 1399 H.
Haa Silsilatul Ahaaditsish Shahiihah, Cet. 2, Maktab Al Islami,1399 H.
------ Shahih Sunan Abi Daud bi Ikhtishaaris Sanadi, Cet. 1, Maktab Al
Islami, 1409 H.
------ Shahih Sunan An Nasa'i bi Ikhtishaaris Sanadi, Cet. 1, Maktab Al
Islami, 1409 H.
------ Shahih Sunan At Tirmidzi bi Ikhtishaaris Sanadi, Cet. 1, Maktab Al
Islami, 1408 H.
Kanan Shahih Sunan Ibnu Majah bi Ikhtishaaris Sanadi, Cet. 1, Maktab
Al Islami, 1407 H.
Sasana Shahih Al Jaami'ush Shaghir, Cet. 2, Maktab Al Islami, 1399 H.
------ Shahih At Targhib wat Tarhib lil Mundziri, Cet. 1, Maktab Al Islami,
1402 H.
Al Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail, Shahih Al Bukhari,
Istambul, Turki: Daru Ath Thaba'ah Al Amirah, Maktabah Islami,
1315 H.
sannan Fu'ad Abdul Bagi (ed.), Al Adabul Mufrad, Darul Basyar Islamiyah,
1409 H.
Al Ghazali, Imam, Al Mungidz minadh Dhalal, Kairo.
Al Munawi, Muhammad bin Abdur Rauf, Faidhul Yadir bi Syarhil
Jaami'ish Shaghir, Beirut: Darul Ma'arif, (tt).
Al Mundziri, Abdul Azhim bin Abdul Gawi, At Targhib wat Tarhib minal
Hadits Asy Syarif, Cet. 3, Beirut: Darul Ihya At Turaatsil Arabi,
1388 H.
Al Oarafi, Abdul Fatah Abi Ghadah (ed.), Al Ahkam fi Tamyiizil Fatawa
minal Ahkam.
Al Ourthubi, Tafsir Al Yurthubi.
An Naisaburi, Abu Abdullah Al Hakim, Al Hafizh Adz Dzahabi (ed.),
Al Mustadrak 'alash Shahihaini, Beirut: Darul Ma'rifah, (tt).
An Nawawi, Yahya bin Syarif, Syarah Al Imam An Nawawi 'ala Shahih
Muslim, Cet. 3, Beirut: Daru Ihya At Turaatsil Arabi, 1392 H.
Asy Syathibi, Al Muwafagat.
At Tirmidzi, Abi Isa bin Saurah: Ahmad Muhammad Syakir (ed.),
Sunan At Tirmidzi, Cet. 2, Mesir: Syarkah Musthafal Babil Halbi,
1377 H.
Husein, Muhammad, Dr., Ar Ruhiyyah Al Hadiitsah Da'wah Haddamah.
Ibnu Hajar, Ahmad bin Ali, Muhammad Fu'ad Abdul Bagi (ed.), Fathul
Baari bi Syarhi Shahiihil Bukhari, Riyadh, (tt).
NN Tahdzibut Tahdzib, Cet. 1, Beirut: Darul Fikri, 1404 H.
Ibnu Katsir, Imam Ismail Abi Fhida, Tafsir Ibnu Katsir, Beirut: Darul
Fikri, (tt).
Ibnu Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Ar Raba'i Al Gazwini:
Muhammad Fu'ad Abdul Bagi (ed.), Sunan Ibnu Majah, Beirut: Darul
Ihya At Turaatsil Arabi, (tt).
Ibnu Oayyim, Syamsuddin Abi Abdullah Muhammad bin Abi Bakar:
Muhammad Muhyiyuddin Abdul Hamid (ed.), A'lamul Muwaggi'in
'an Rabbil 'Alamin, Beirut: Al Ishriyah, Shida, 1407 H.
-n-20- Abdul Oadir Al Arnuth dan Syu'aib Al Arnuth (ed.), Zaadul
Madad fi Hadyi Khairil 'Ibad, Cet. 1, Yayasan Ar Risalah Al Manar Al
Islamiyah, 1399 H.
-nnnan Muhammad Hamid Al Fagi (ed.), Madaarijus saalikin baina
Manaazil Iyyaaka Na'budu wa Iyyaaka Nasta'in, Mesir: Darus Sunnah
1053
Al Muhammadiyyah lith Thibaa'ah, (tt).
--mma- Bisyri bin Uyun (ed.), Al Fawaa'id, Cet. 1 Damaskus: Darul Bayan,
1407 H.
Ibnu Oudamah, Al Mughni.
Ibnu Taimiyah, Syekhul Islam Ahmad bin Abdul Halim: Abdurrahman bin
Yasim (ed.), Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah, Riyadh: Lembaga Umat
Bidang Pengkajian Ilmu, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan, (tt).
-nnna Majmuu'ah Ar Rasaa'il Al Kubra, Beirut: Darul Ihya At Turaatsil
Arabi, (tt).
anna Manhaj Ahlus Sunnah An Nabawiyyah, Beirut: Darul Kutubil Ilmiah
(wt).
Ibnu Arabi, Ahkamul 9ur'an.
Ibnu Jauzi, Abu Al Faraj Abdurrahman, Zaadul Masir fi 'Ilmit Tafsir, Cet. 1,
Maktab Al Islami, 1384.
Ibnu Jazari, An Nasyr fil Giraa'atil 'Asyr, Mesir: Mushtafa Muhammad
(tt).
Muslim, Abu Al Husein Muslim bin Al Hajjaj Al Ousyairi An Naisaburi,
Muhammad Fuad Abdul Bagi (ed.), Shahih Muslim, Beirut: Daru
Ihya At Turaatsil Arabi, (tt).
Oardhawi, Yusuf, Dr., Fighuz Zakat.
Outhb, Sayyid, Fi Zhilaalil Yur'an, Beirut: Darus Surug, 1400 H.
Ridha, Muhammad Rasyid, Tafsir Al Yuranul Karim, Asy Syahiiru bi
Tafsiiril Manar, Beirut, (tt).
Sabig, Sayyid, 'Anaashirul Yuwwah fil Islam, Cet. 2, Beirut: Darul Kitabil
Arabi, 1398 H.
B Fighus Sunnah, Beirut: Darul Kitabil Arabi, 1398 H. e
1054
INDEKS
"Ad, 922
"Arsy, 76
'ashabah, 553-555, 558
'ulumul-hadits, 48
Abadillah, 1050
Abbas, 79
Abbasiyah, 970
Abduh, Syekh Muhammad,
126, 129, 130, 144, 360,
0914
Abdul Aziz bin Baz, 427
Abdul Aziz bin Marwan,
1040, 1043
Abdul Fadhil bin Thahir, 696
Abdul Hamid bin
Abdurrahman, 1045
Abdul Malik, 1040
Abdul Muthalib, 417
Abdullah bin al-Mubarak,
Imam, 48, 50, 69, 872
Abdullah bin Ali, 79
Abdullah bin Amr, 86, 99,
158, 160, 207, 208, 268,
828, 838, 926, 976
Abdullah bin Humaid, 437,
438, 624
Abdullah bin Isa, 718
Abdullah bin Ja'far, 601, 602,
688, 694, 695
Abdullah bin Mas'ud, 85,
412
Abdullah bin Sirjis, 125
Abdullah bin Thufail, 438
Abdullah bin Umar, 936
Abdullah bin Yazid, 981
Abdullah bin Zubair, 404,
600, 601, 602, 861
Abdun bin Sha'id, 977
Abdur Razag, 138, 376, 438,
519
Abdurrahman bin Abi Laila,
637
Abdurrahman bin al-Asy'ats,
670
Abdurrahman bin Auf, 614,
936
Abdurrahman bin Ka'ab, 138
Abdurrahman bin Mahdi, 84
1055
Abi Abdillah, 371
Abi Ayyub, 843
Abi Bakarah, 543
Abi Ghadah, Abdul Fatah,
156
Abi Salamah bin Abdur
Rahman, 631
Abi Su'ud, 197
Abu Abdurrahman, 155, 981
Abu Bakar al-Harits bin
Hisyam, 436
Abu Bakar bin Iyasy, 78, 494
Abu Bakar Ibnul Arabi, 685
Abu Darda, 635, 664, 680,
692
Abu Daud, Imam, 46, 98,
121, 123, 124, 126, 159,
160, 163, 246, 287, 299,
362, 369, 371, 408, 439,
443, 447, 449, 455, 505,
508, 516, 522, 597, 599,
605, 637, 683, 723, 785,
793, 1008, 1048
Abu Dzar, 253, 379, 753,
982
Abu Hanifah, Imam, 46, 79,
152, 167-170, 173, 175,
177, 180, 187, 192, 294,
296, 318, 328, 329, 337,
365, 378, 433, 435, 436,
475, 491, 492, 519, 563,
655-657, 784, 873, 973
Abu Hatim, 156, 158, 160
Abu Hayyan, 41
Abu Hudzaifah, 565
Abu Hurairah, 48, 73, 80,
104, 109, 121, 124, 125,
231, 268, 291, 329, 411,
634, 643, 656, 667, 739,
762, 792, 810, 813, 814,
1056
823, 846, 865, 866
Abu Ishag, 85, 338
Abu Ja'far, Imam, 61, 147
Abu Malik, 680
Abu Mijlaz, 268, 1018-1021
Abu Muhammad, 788
Abu Musa, 658
Abu Na'im, 697, 715
Abu Nu'aim, 146, 251
Abu Oabil, 99
Abu Oatadah, 872
Abu Oilabah, 506
Abu Rafi', Salma Ummu
Walad, 874
Abu Sa'id, 121, 163
Abu Sa'id bin al-Ma'la, 232
Abu Salamah, 874
Abu Sulaiman, 788
Abu Syu'aib, 159
Abu Thalhah, 388, 625
Abu Thalib, 822
Abu Thayyib, al-0adhi, 298,
638
Abu Tsaur, 436
Abu Ubaid, 329, 975
Abu Umair, 625
Abu Umamah, 90, 140, 155,
401, 859
Abu Usamah, 140
Abu Yusuf, 170, 171, 180,
491, 618, 703, 789
Abul Abbas bin Suraij,
296-298, 308, 309
Abul Ahwash, 85
Abul Aliyah, 231
Abul Bakhtari, 1024
Abul laits bin Sa'ad, 788
Abul Oasim, 822
Abus Sanabil bin Ba'kuk,
448, 449
ad-Dabusi, Abu Zaid, 172
ad-Dahlawi, al-Allamah, 185
ad-Dalail, 1047
ad-Dardir, 434
ad-Darimi, 99, 443, 522
ad-Daulabi, 816
ad-Dhahak, 231, 626
ad-Dimukrathiyyah
al-Islamiyyah, 939
ad-Dimyati, 418
ad-Dukhan, 921
ad-Durrul-Mantsur, 235, 437
Adam a.s., 256, 257,
345-351, 362, 363, 369,
499
adh-Dhuha, 577
Adi bin Hatim, 338, 1047
adz-Dzahabi, 61, 99, 156,
158-160, 356, 715, 723
724
adz-Dzariyat, 362, 499, 741
Afghanistan, 102, 281, 323,
324, 342
Afrika, 288, 319, 323, 324,
342
Afrika, 288, 319, 323, 324,
487, 982, 1047
Afrika Selatan, 645, 646
Ahkamul-9uran, 131
ahli dzimmah, 968-971, 976,
977
Ahli Kitab, 105, 794, 970,
974, 975, 981, 1011,
1016, 1025, 1026, 1027,
1032
Ahli Zhahir, 788
Ahlul Bait, 78, 168, 1046
Ahlul-Halli wal-'Agdi, 1037
Ahlus-Sunnah, 58, 78, 131,
168, 197, 271
Ahmad, 71
Ahmad bin Hambal, Imam,
46, 73, 84, 86, 99, 100,
109, 120, 121, 123-126,
158, 159, 167, 169, 175,
189, 193, 288, 296, 337,
356, 359, 371, 377,387,
413-415, 443, 444, 454,
455, 465, 473, 474, 475,
508, 512, 519, 522, 566,
575, 597, 605, 607, 645,
649, 661, 666, 683, 686,
709, 752, 762, 785, 799,
838, 842, 846, 856, 870,
884, 973
Aisyah binti Sa'ad, 862
Aisyah r.a., 129, 131, 132,
139-141, 143, 145, 168,
175, 286, 357, 370, 376,
381, 386, 387, 401,
407-409, 426, 438-440,
448, 452, 455, 470, 494,
495, 525, 542, 543, 562,
564, 624-626, 636, 637,
644, 654, 663, 667, 682,
684, 686, 709, 819, 820,
834, 843, 860-862, 867,
875, 999
al-'Aini, 491
al-'Alag, 111, 578
al-'Ashr, 899, 987
al-'Azrami, Abdul Malik bin
Abi Sulaiman, 494
al-'Id, Ibnu Dagig, 130, 190,
299
al-'Iragi, al-Hafizh
Zainuddin, 48, 152, 368
al-A'la, 738
al-A'masy, 85
al-A'rabi, Abu Said, 723
1057
al-A'raf, 75, 115, 133, 174,
219, 220, 226, 228-230,
232, 240, 243, 346, 689,
737, T44, 767, 794, 934
al-A'zhami, Habibur
Rahman, 156, 159
al-Abbasi, al-Mu'tadhid
Billah, 977
al-Abbasi, Antarah, 1049
al-Adabul-Mufrad, 819, 861
al-Adawiyah, asy-Syifa binti
Abdullah, 389, 545
al-Adawiyah, Rabi'ah, 713,
715-719, 723, 725
al-Adzkar, 869
al-Afghani, Jamaluddin, 130
al-Ahkam, 201
al-Ahgaf, 847
al-Ahram, 425
al-ahwal, Amir, 159
al-Ahzab, 219, 222, 352,
354, 381, 393, 394, 415,
424, 426, 442, 446, 451,
453, 454, 460, 526, 537,
538, 542, 699, 728, 741,
913, 1006, 1014, 1015
al-Ajiri, 159
al-Albani, Muhammad
Nashiruddin, 120, 147,
152, 153, 155-158,
160-164, 427, 661, 666
al-Alusi, 40, 41, 197, 230
al-Amwal, 1045
al-An'am, 88, 178, 226, 232,
245, 247, 267, 274, 462,
674, 690, 803, 889, 898,
916, 931, 933, 956
al-Anbiya', 46, 188, 191,
226, 257, 354, 656, 660,
864
1058
al-Andalusi, al-Adib Abu
Umar, 695
al-Anfal, 98, 194, 232, 262,
282, 355, 540, 737, 740,
761, 908, 915
al-Ankabut, 226, 735, 921,
934, 970, 1006
al-Anmari, Abi Kabsyah, 444
al-Anshari, Amr bin Auf, 356
al-Anshari, an-Nu'aiman bin
'Amru, 627, 628, 629
al-Anshari, Ka'ab bin Malik,
400, 983 .
al-Anshariyah, Ummu
Mubagyar binti al-Barra
bin Ma'rur, 400
al-Aggad, Abbas, 939.
al-Arnauth, Syu'aib, 156
al-Ashma'i, 638
al-Asma'ul-Husna, 270, 561,
741
al-Aswad bin Yazid, 46, 47,
168, 839
al-Asy'ari, Abu Amir, 680
al-Asy'ari, Abu Malik, 120,
681
al-Asy'ari, Abu Musa, 47,
48, 79, 667, 810, 923
al-Asyhab, 337
al-Atsram, 371
al-Ausath, 119, 593
al-Auza'i, 168, 171, 436,
471, 970, 977
al-Azhar asy-Syarif, 56, 145,
425, 427, 429, 537, 886
al-Baghdadi, Abu Manshur,
694
al-Baidha', 284
al-Baidhawi, 197, 235, 236,
439
al-Baihani, 806
al-Baihagi, 146, 154, 159,
359, 409, 455, 518, 624,
815, 1047
al-Baji, 307
al-Balad, 782
al-Balkhi, al-Husein bin
Daud, 66
al-Banna, asy-Syahid Hasan,
195, 911, 957
al-Bagarah, 69, 76, 102, 110,
121, 133, 135, 174, 181,
184, 231, 249, 250, 256,
257, 272, 287, 315, 336,
346-348, 351, 359, 363,
411, 413, 464, 480, 482,
483, 489, 499, 503,
505-507, 509, 513, 515,
517, 520, 528, 552, 554,
556, 557, 581, 582,
589-592, 669, 674, 678,
705, 724, 735, 738, 740,
741, 745, 765, 789, 792,
794, T9T, 802, 837, 849,
857, 878, 884, 888, 889,
919, 929, 930, 934, 954,
973, 995, 1003, 1005,
1026
al-Bagilani, Abu Bakar, 130,
212
al-Bagir, Abu Ja'far
Muhammad bin Ali, 168
al-Baguri, Ahmad, 281
Al-Bari', 561
al-Barigi, Urwah bin
al-ja'd, 597
al-Barra' bin Azib, 810,
823, 873
al-Barra' bin Ma'rur, 872
al-Barra' bin Malik, 697, 710
al-Bashri, Hasan, 53, 54, 337
al-Bayyinah, 733
al-Bazzar, 100, 113, 368,
407, 707
al-Bishri, Abu Sulaiman
al-Oashshab, 65
al-Bulgini, 651
al-Buruj, 1005
al-Buthi, Muhammad Sa'id
Ramadhan, 428
al-Fadhil bin Abbas, 366,
445, 446
al-Fajr, 907
al-Fanjari, Syaugi, 330
al-Faggi, Muhammad Hamid,
599
al-Farabi, 130
al-Farug, 201
al-Fath, 49, 97
al-Fatihah, 34, 35, 179, 189,
231-233, 259
al-Fudhail, 573
al-Fugaha' us-Sab'ah, 168
al-Furgan, 143, 222, 677,
966, 1036
al-Fusayyil, Yahya bin Luth,
800
al-ghaban, 588
Al-Ghafur, 270
al-Ghamidiyah, 770, 879
al-Ghassani, Yahya, 1044
al-ghauts, 248
al-Ghazali, Imam, 111, 113,
116, 118, 130, 152, 168,
197, 572, 573, 574, 608,
610, 613, 614, 617, 618,
664, 678, 682, 684, 685,
691, 692, 716, 720, 753,
778, 779, 856, 913, 995,
1001
1059
al-Ghazali, Syekh
Muhammad, 153, 368,
431, 433, 876
al-Hadid, 37, 40, 41,
254, 736, 740
al-Hadza', Abu Musa, 158
al-Haitsam bin Jabal, 86
al-Haitsami, al-Allamah Ibnu
Hajar, 112, 368
al-Hajj, 212, 226, 464, 616,
737, 767, 892, 929, 945,
979
al-Hajjaj Ibnul Fariyyah, 630
al-Hakim, 99, 123, 125, 356,
411
al-Halal wal-Haram fil-Islam,
571, 641, 645
al-Hambali, Abu Wafa' Ibnu
"Agil, 913
al-Hamdani, Abu Faras, 717
al-Hanafi, Abu Bakar
ar-Razi', 131
al-Haggah, 907
al-Haramain, Imam, 130, 458
al-Harawi, 83
al-Harits bin Hathib, 293
al-Harits bin Ubaid, 819
al-Hasan, 46, 73, 168, 231,
338, 379, 506, 575, 1016
al-Hasyr, 328, 331, 744
al-Hazimi, al-Allamah, 61
al-Hijab, 427
al-Hijr, 29, 33, 132, 222-226,
228, 231, 234, 250, 270,
272, 727
. al-Hujurat, 178, 636, 732,
906, 995, 1036
al-Hulaimi, 378, 650
al-Humaidi, 138
al-Humaira, 626
1060
al-Husyani, Abu Tsa'labah,
997
al-Ytibar fi an-Nasikh wal-
Mansukh minal-Atsar, 61
al-Insan, 782, 973
al-Irsyad, 78
al-Isra”, 555, 765, 770, 773,
845, 857, 888, 978
al-Istarbadzi, Abu Ja'far, 134
al-ittihad, 248
Al-Jabbar, 561
al-Jadali, al-Husen bin
Harits, 293
al-Jami'ush-Shaghir, 80, 104,
105, 108-110, 125, 126,
492, 600, 710
al-Jarah Ibnu Abdillah, 1044
al-Jashshash, Abu Bakar,
131, 144
al-Jatsiyah, 129, 257, 1012,
1034
al-Jin, 243
al-Jumu'ah, 287, 539, 590,
592, 688
al-Juwaibari, Ahmad bin
Abdullah, 65, 66
al-Kahfi, 220, 225, 283, 349,
979
al-Kalabi, 231
al-Kalbi, Muhammad bin
as-Saib, 236
al-Kamal bin al-Hammam,
777
al-Kamil, 61
al-Khafif, Syekh Ali, 185:
al-Khalili, Abu Ya'la, 695
al-Khalili, al-Hafizh Abu
Ya'la, 78
Al-Khalig, 561
al-Kharaj, 618
al-Khaththabi, 135, 599, 632
al-Khaulani, Abu Idris, 91
al-khilafah ar-rasyidah, 101
al-Khudri, Abu Sa'id, 268,
274, 730, 830
al-Khudri, Abu Sa'id, 988
al-Khusyani, Abu Tsa'labah,
94
al-Kilabi, adh-Dhahhak bin
Sufyan, 626
al-Kindi, 130
al-Kisymihani, 140
al-Laits bin Sa'ad, Imam,
167, 168, 174, 653, 785
al-Ma'mun bin ar-Rasyid,
948, 1001
al-Ma'un, 907
al-Ma'idah, 42-44, 182, 184,
215, 232, 263, 281, 287,
554, 581, 643, 656, 660,
661, 668, 678, 689, 709,
724, 740, 795, 798, 840,
849, 902, 909, 943, 955,
959, 966, 980, 987, 998,
1011, 1015, 1016, 1025,
1029, 1032, 1033, 1036
al-Madkhal, 284
al-Mahallab, 139
al-Mahmud, Abdullah bin
Zaid, 334
al-Majisyun, Abdul Aziz bin
Salamah, 695
al-Majusi, Abu Lu'lu'ah, 976
al-Makki, Abu Thalib, 697,
715
al-Manar, 127, 131, 194, 670
al-Manarul-Munif fi ash-Shahih
wa adh-Dha'if, 64
al-Manawi, Imam, 118
al-Manshur, Abu Ja'far, 79,
181, 186
al-Maraghi, Muhammad
Mushthafa, 313
al-Maruzi, al-Hasan bin
Muslim, 156
al-Maududi, Abul A'la, 427
al-Mawag, 434
al-Mawardi, 695, 823
al-Maziri, 135, 137
al-Mihlab, 378, 816
al-Mishri, al-Oibthi, 562
al-Mizan, 61
al-Mu'min, 262, 633
al-Mu'minun, 149, 216, 461,
493, 494, 663, 735
al-Mu'tarif, Rabah, 697
al-Mu'tashim, 947
al-Mubarrad, Abul Abbas,
695
al-Muddatstsir, 727
al-Mughni, 369, 435, 476,
508, 655, 657
al-Muhadzdzab, 434
Al-Muhaimin, 561
al-Muhalla, 437, 493, 772
al-Muhasibi, al-Harits, 575
al-Mujadilah, 732, 1004
al-Mulk, 115, 245, 513
al-Mumtahanah, 407, 910,
956, 968, 977
al-Munafigun, 263, 355,
1036
al-Mundzir bin Zuber, 601
al-Mundziri, Imam, 158,
159, 410, 599
al-Mustadrak, 356
Al-Mutakabbir, 561
al-Mutanabbi, 507, 717
al-Mutawalli, 135
al-Muthaffifin, 741
1061
al-Muthallib bin Hanthab, 84
al-Muwaththa', 186, 565, 654
al-Muzani, 435, 436 i
al-Muzni, 171, 365
al-Muzzammil, 592
al-Oaffal, 696
al-Oalam, 349, 1035
al-Oamah, 168
al-Oarafi, Imam, 201, 977
al-Oarani, Uwais, 65
al-Oardhawi, Yusuf, 498, 876
al-Oashash, 129, 353, 394,
423, 477, 615, 633, 677,
920, 922, 923
al-Oasim, 90
al-Oasim bin Muhammad,
860
al-Oibthiyyah, Mariyah, 562,
983, 984
Al-Our an, 29-36, 41, 49, 60,
63, 75, 76, 84, 89, 96, 97,
99, 113-115, 120, 129,
134, 153, 168, 170, 172,
173, 175, 177, 183, 190,
193, 194, 196-201, 212,
215, 219-222, 224-229,
232-234, 238-240, 243,
247, 251, 254, 258,
267-269, 273, 283, 284,
311, 320, 324, 326, 327,
329, 340, 345, 351-355,
357, 358, 364, 372, 373,
375, 382, 384, 389, 391,
402, 403, 405, 410, 413,
414, 421, 423, 429, 431,
441, 452, 477, 478, 479,
481, 482, 488, 490, 492,
499, 500, 501, 503, 506,
514, 517, 518, 520, 522,
523, 527, 528, 531, 534,
1062
535, 538-542, 544, 550,
554, 555, 563, 569, 579,
588, 590, 591, 594, 595,
632, 633, 644, 660, 668,
672, 674, 676, 699, 708,
714, 724, 726, 731, 732,
734-739, 742-745, 757,
767-769, 783, 787, 792,
797, 800, 808, 809,
837-839, 845, 858, 864,
878, 895, 896, 897, 901,
902, 907, 908, 909, 912,
915, 918-923, 930, 931,
933, 934, 941, 947, 951,
956, 965, 967-970, 972,
973, 987, 999, 1005,
1011, 1013, 1021, 1022,
1023, 1026, 1028, 1029,
1031-1035, 1041
al-Ourazhi, Muhammad
Ka'ab, 427
al-Ourthubi, 113, 136, 141,
231, 262, 347, 439, 861
al-Ousyairi, 715
al-guthub, 248
al-Umm, 652
al-Ummah, 357
al-Walid, 79, 1040
al-Wagi'ah, 624
al-Oagidi, 141
al-Warrag, Mathar, 656
al-Watsig, 947
al-Yaman, Hudzaifah, 1007
Albania, 102
Ali bin Abi Thalib, 52, 65, 72,
78, 151, 168, 175, 231,
251, 274, 352, 368, 445,
481, 506, 512, 519, 579,
602, 614, 616, 635, 640,
656, 660, 666, 692, 694,
702, 814, 845, 916, 931,
940, 941, 1010
Ali Imran, 114, 231, 260,
269, 359, 390, 411, 421,
500, 522, 540, 634, 899,
903, 910, 940, 950, 956,
959, 986, 1036
Aljazair, 152, 283, 284, 288,
917
Almasih, 898, 1004
Algamah, 46, 839
Amerika, 326, 493, 571,577,
585
Amerika Utara, 487
Amin, Husen Ahmad, 1038
Amir, 562
Amir bin Ghanam, 418
Amir bin Sa'ad, 667
Amirul Mukminin, 1041,
1050
Amr bin al-'Ash, 79, 578,
695, 697
Amr bin Maimun, 380
Amr bin Syu'aib, 287, 288,
592
Amr bin Utsman, 380, 601
Amr bin Yasir, 449
Amrah, 139, 141
Amru bin Abi Amru, 84
an-Naba', 266
an-Nadhr bin Syamil, 451
an-Nahl, 57, 245, 421, 704,
877
an-najasy, 608, 610
an-Najjar, Zaghlul, 807
an-Najm, 73, 513, 639, 708
an-Nakha'i, Ibrahim, 46,
506, 703, 839, 1016
an-Nami, 243, 391, 535, 541,
545, 737, 1003
an-Nasafi, 197
an-Nawadir, 777
an-Nazi'at, 219, 920
an-Nihayah, 632
an-Nisa', 42, 58, 62, 174,
179, 182, 193, 198, 231,
269, 272, 357, 360, 373,
375, 392, 465, 479, 480,
496, 497, 501, 504, 511,
512, 515, 518, 526, 528,
547, 550-552, 555-557,
589, 591, 689, 734, 771,
787, 794, 845, 857, 910,
955, 990, 1013, 1014,
1024
an-Nisaburi, 197, 231
an-Nu'man bin Basyir, 100
an-Nur, 179, 192, 254, 365,
371, 393, 394, 405, 424,
426, 433, 437, 440, 441,
451, 453, 590, 698, 757,
856, 1014
ananiyah, 334
Anas bin Malik, 80, 90, 109,
113, 116, 146, 147, 367,
387, 415, 426, 437, 452,
593, 625, 642, 649, 858,
865, 975
Andalus, 100
Anshar, 49, 137, 338, 626,
686, 819
Anthakiyah, 79
April, 635
ar-Ra'd, 114, 178, 247, 740,
932, 1000
ar-Rabi', 231
ar-Rafi'i, 152
ar-Rafi'i, Mushthafa Shadig,
207
ar-Raghib, Imam, 132
1063
Ar-Rahim, 270
Ar-Rahman, 561
ar-Rasyid, 79
ar-Rasyid, Harun, 180, 181
ar-Raudhah, 650
ar-Razi, Abu Bakar, 134,
197, 256, 439
ar-Razi, Abu Ja'far, 146
ar-Rum, 102, 117, 196, 482,
499, 952, 966
ar-Ruyani, 650, 696
Arab, 35, 106, 207, 258, 290,
321, 328, 334, 339, 414,
484, 486-489, 560, 562,
628, 648, 662, 706, 941,
955, 969, 970, 1038,
1039, 1050
Arab Badui (dusun), 293,
294, 564, 612, 614, 831
Arab Saudi, 206, 266, 290
Arba'in an-Nawawiyah, 161
as-Sa'ib, 1044
as-sab'ul-matsani, 224, 225,
231-233
as-Sadi, 250
as-Saffah, 79
as-Sajdah, 773
as-Sakhawi, al-Hafizh, 666
as-Salmani, Ubaidah, 427,451
as-Sawad al-A'zham, 936
as-Siba'i, Mushthafa, 60
as-Subki, Imam Tagiyuddin,
312, 313
as-sufaha, 357-361
as-Suhrawardi, Syihabuddin,
716, 723
as-Sunnah wa Makanatuhu
fit-Tasyri', 61
ash-Shadig, Abu Ja'far, 168,
229
1064
ash-Shadigul-Masdug, 98
ash-Shaf, 97, 589, 960
ash-Shahabi, Abdullah Ibnu
Zuber, 1050
ash-Shani'ani, Imam, 154,
190
ash-Shawi, 434
ash-Shiddig, Abu Bakar, 77,
107, 168, 201, 237, 241,
252, 253, 278, 369, 404,
533, 574, 601, 626, 629,
644, 657, 686, 927, 935,
941, 944
ashhabul-furudh, 555
Asia, 319
Asma' binti Abu Bakar, 439,
861, 973
Asma' binti Umais, 72, 835
Asma' binti Yazid, 377, 379
Asgalan, 79
asy-Sya'bi, 168, 268, 694
asy-Sya'rani, 716
asy-Sya'rawi, Muhammad
Mutawalli, 755
asy-Syamail, 624
asy-Syams, 738
asy-Syangithi, Ahmad bin
Ahmad, 452
asy-Syathibi, Abu Ishag,
211, 213, 219
asy-Syaukani, al-Allamah,
190, 213, 214, 231, 235,
237, 238, 367, 446, 471,
694, 873
asy-Syihab, 236
asy-Syirazi, 434, 696
asy-Syu'ara, 32, 738, 1036
asy-Syura, 70, 980
at-Taghabun, 336, 354, 355,
578, 744
at-Tahrim, 538
at-Taubah, 97, 121, 171,
225, 263, 264, 269, 320,
330, 331, 364, 389, 523,
531, 580, 639, 735, 761,
767, 975, 987
ath-Thabari, Imam, 40, 168,
236, 360, 407, 439, 811,
1032
ath-Thalag, 515, 737, 741,
849, 929, 930
ath-Thayalisi, 159
ath-Thur, 912
Atha' bin Abi Rabah, 46, 54,
168, 170, 379, 426, 438,
495, 506, 519, 694
Athena, 100
Athiyah bin Amir, 606
ats-Tsauri, Sufyan, 66, 168,
171, 337, 471
Auf bin Malik, 832, 833
Auza'i, Imam, 46
Awadh, Luis, 970
az-Zaila'i, 152, 596
az-Zalzalah, 849
az-Zamakhsyari, 152, 197,
254
az-Zarkali, 715
az-Zarga, Syekh Mushthafa,
299
az-Zuber bin Adi, 613
az-Zuber bin Bakar, 627
az-Zuhri, Ibnu Syihab, 46,
54, 369, 371, 506, 519,
694
az-Zuhri, Sa'ad bin Ibrahim
bin Abdurrahman, 695
az-Zukhruf, 32, 226, 908,
922
az-Zumar, 32, 114, 115,
174, 226, 740, 742
azlam, 668
Baghdad, 79
Bahaiyah, 321
Bahauddin, Ahmad, 425,
428, 429
Bahr, 562
Bai'at ar-Ridhwan, 49
Baihani, Muhammad Salim,
802
Baitul Haram, 769
Bangladesh, 323, 324, 342,
562, 563
bani Amr bin Sadus, 1020
bani Arfidah, 626
Bani Israil, 69, 228, 689,
705, 999, 1016, 1024,
1025
bani Najjar, 417
bani Ouraizhah, 183, 203,
432, 951
bani Tughlab, 968
bani Umayyah, 79, 982,
1038, 1039, 1044, 1050
bani Zahrah, 418
bani Zuraig, 131, 136, 142
Bank Islam al-Barakah, 577
Bank Lowedz, 585
Basrah, 79, 338, 542, 600,
610, 619
Basyar, 477
Bathiniyah, 321
Bengali, 152
Bilal, 370
Bilgis, 391, 544
Birma, 342
Bonn, 826
Bosnia Herzegovina, 876,
877
1065
brain stem, 887
Britania, 585
Budha'ah, 376
Bukhari, Imam, 82, 104, 109,
132, 163, 193, 200, 232,
296, 337, 354, 367, 376,
377, 388, 395, 407, 444,
448, 454, 523, 547, 548,
597, 598, 599, 605, 606,
625, 644, 680, 685, 686,
692, 711, 720, 724, 729,
762, 810, 811, 822, 831,
841, 860, 861, 865, 867,
973, 975, 978, 999
Buraidah, 659, 661
Byzantium, 196
Cina, 152
dabith, 53, 54
Dailami, 648, 658
dajjal, 118
Dammam, 806
Darraz, Syekh Abdullah, 211
Daruguthni, 162, 368, 518
Darwin, 63
Daud, 44
Dauhah, 559, 705, 826
demokrasi, 917, 930, 1039
Desember, 586
Dhuba'ah binti Zubair, 401,
628
diat, 558
dzimmi, 972
Dzulhijjah, 295, 309, 315
Dzulga'idah, 300
Dzulgarnain, 804
Eritrea, 342, 877
Eropa, 31, 100, 571, 826
1066
Eropa Timur, 102, 917
eutanasia, 749, 855
eutanasia negatif, 750, 751,
754
eutanasia positif, 749, 751,
754
Fakultas Kedokteran
Universitas al-Malik
Faishal, 806
falsafah Machiavelli, 711,
914
Fatawa al-Haditsiyyah, 112
Fathimah, 562, 1040
Fathir, 57, 212, 273, 581,
589
Fathu Makkah, 196, 377
Fathul-Bari, 132, 142, 162,
306, 495, 776, 816, 822,
827
Fathul-Bayan, 251
Fathul-9adir, 235
Fatimah binti Oais, 370
Fatimah binti Uthbah bin
Rabi'ah, 512
Fatimah r.a., 361, 367, 371,
376, 481, 874
fawatihus-suwar, 233, 238
Figh az-Zakah, 318, 321, 337
figih Syafi'i, 113
Firaun, 44, 89, 901, 920,
921, 922, 923, 1001,
1002
Frankfurt Bank, 585
Free Masonry, 321
Fushshilat, 32
Gandhi, Indira, 546
Gaza, 286
Ghafir, 270, 634, 920
ghairu muhshan, 392
Ghayatul-Maram, 120, 153,
162, 624
Gubernur Irak, 1045
Gubernur Mesir, 1040
Habasyah, 77, 286, 626, 663,
664, 671, 693
Habib bin Abi Tsabit, 599
Hafshah, 535
Hajar ibu Ismail, 932
haji Wada', 72
Hajjaj, 670, 1047, 1050,
1051
Hakim, Imam, 687, 842, 870,
872
Hakim bin Hizam, 599, 601,
602, 843
Haman, 901
Hammad, 380
Hanabilah, 456
Hanzhalah, 562, 631, 692
Hari Arafah, 295, 317
Harun, 999, 1001
Haruriyah, 544
Hasan anak Fatimah, 882
Hawa, 345-347, 351
Hawazin, 196, 197
Heragl (Heraklius), 100
Himsh, 1039
Hisyam, 1040
Hisyam bin Urwah bin Zuber,
667
Hud, 84, 259, 268, 271, 549,
908, 922, 934, 979, 1009,
1036
Hudaibiyah, 541
Hudzaifah, 100, 774, 1024,
1025
Husen, al-Oadhi, 656
Huwaidi, Fahmi, 1031
Ylamul-Muwaggi'in, 188
Ibnu 'Aun, 338, 379
Ibnu Abbas, 73, 80, 139,
146, 168, 170, 175, 179,
184, 186, 229, 232, 246,
250, 268, 274, 299, 357,
358, 360, 401, 411, 414,
426, 427, 432, 435-439,
447, 451, 452, 465, 469,
471, 485, 495, 512, 544,
547, 549, 603, 640, 648,
656, 666, 667, 675, 686,
799, 828, 829, 868, 869,
884, 993, 1017-1019,
1028, 1029, 1031, 1032,
1035
Ibnu Abdil Barr, 371, 417,
697
Ibnu Abdirrahman bin Zaid
bin Khattab, 1047
Ibnu Abi Hatim, 156, 437,
1017
Ibnu Abi Laila, 707
Ibnu Abi Syaibah,
Abu Bakar, 99, 338, 379,
437, 438, 631, 977
Ibnu Abi Zaidah, 47
Ibnu Abiddunia, 658
Ibnu Abidin, 491
Ibnu Adi, 61, 65, 113, 159
Ibnu ash-Shalah, 48
Ibnu at-Tin, 138
Ibnu Atha'illah, 733
Ibnu Athiyah, 426
Ibnu Baththal, 811, 822
Ibnu Buzaizah, 307
Ibnu Hajar, 48, 132, 138,
1067
140, 142, 152, 154, 156, 435, 446, 476, 508, 510,
158, 159, 162, 190, 197, 586, 655, 658, 771, 785,
300, 306, 307, 376, 408, 789
415, 495, 650, 776, 815, Ibnu Outaibah, Imam, 46, 61,
827, 862 296, 695, 696
Ibnu Hazm, 51, 133, 134, Ibnu Rusyd, 652-655
174, 176, 177, 367, 437, Ibnu Sakan, 816
445, 447, 448, 452, 493, Ibnu Sakir, 1044
495, 665, 676, 678, 679, Ibnu Sina, 130
685, 687, 688, 695, 772, Ibnu Sirin, 50, 51, 168, 379,
788 632, 667, 687, 695, 976
Ibnu Hibban, 98, 109, 123, Ibnu Syahnah, 647
156, 159, 407, 495, 682, Ibnu Syihab, 141
709 Ibnu Taimiyah, Syekhul
Ibnu Ishag, 40, 408, 974 Islam, 35, 51, 83, 84,
Ibnu Jarir, 360, 437, 438, 130, 153, 173, 187, 189,
516 190, 205, 251, 252, 265,
Ibnu Jauzi, 60, 61, 150, 158, 266, 315, 337, 338, 340,
249 413, 471, 603, 606, 661,
Ibnu Katsir, al-Hafizh, 235, 691, 731, 752, 795, 796,
236, 357, 389, 516, 517, 970
649, 661, 667, 715, 940 Ibnu Thahir, 685
Ibnu Khalkan, 715 Ibnu Umar, 48, 80, 104, 105,
Ibnu Ma'in, 159 155, 168, 175, 184, 186,
Ibnu Majah, 80, 98, 121, 193, 203, 292, 293, 294, 296,
246, 397, 455, 518, 597, 379, 432, 452, 454, 491,
599, 605, 607, 683, 686, 544, 586, 632, 656, 666,
699, 709, 710, 761, 799, 683, 688, 694, 695, 707,
813, 830, 842 : 709, 841
Ibnu Mandah, 65 Ibnu Uyainah, 138, 140, 141,
Ibnu Mardawaih, 507, 940 159, 379
Ibnu Marzug, 434 Ibnu Zaid, 274
Ibnu Mas'ud, 48, 80, 119, Ibnu Zuber, 694, 695, 1018
168, 175, 178, 186, 231, Ibnu Zum'ah, 601
250, 268, 411, 426, 439, Ibnul 'Imad, 715
442, 451, 574, 675, 743, Ibnul Arabi, 289, 297
1715, 785, 839, 860, 862, Ibnul Asy'ats, 1051
863, 900, 1017, 1037 Ibnul Atsir, 632
Ibnu Nahwi, 685, 696, 697 Ibnul Haj, al-Allamah, 284
Ibnu udamah, 369, 371, Ibnul Hasan, 697
1068
Ibnul Jauzi, 715, 718
Ibnul Mundzir, 437, 438,
624, 771, 1017, 1032
Ibnul Munir, al-Allamah,
197, 818
Ibnul! Mugaffa, 701
Ibnul Oashshar, 139
Ibnul Oasim, 337
Ibnul Dayyim, 64, 66, 67,
79, 82-84, 130, 153, 188,
190, 204, 251, 252, 255,
265, 266, 271, 273, 274,
349, 367, 457, 475, 512,
719, 720, 753, 913, 974
Ibnul Wazir, 130
Ibrahim, 220, 562, 984
Ibrahim, Hafizh, 422
Ibrahim a.s., 168, 189, 919
Ibrahim bin Adham, 65, 66
Ibrahim bin Musa, 131
Idul Adha, 303, 385
Idul Fitri, 289-291, 312, 385
ihtikar, 617, 618, 621
Ihya Ulumuddin, 111, 113,
116, 368, 664, 691, 753,
856, 1001
ijma' sukuti, 758
Ikatan Dokter Islam Afrika
Utara, 749
Ikrimah, 141, 168, 427, 438
Imam Syaikhani, 104, 105
India, 33, 207, 427, 479,
487, 546, 559, 646, 648,
662
Indonesia, 152
Inggris, 152, 323, 546, 911
Injil, 972, 1004, 1027, 1033
Intifadhah al-Hijarah, 322
Intifadhah al-Mubarakah,
281
Intifadhah Islamiyah, 286
Igtidha ush-Shirathil-Mustagim,
35
Irak, 106, 155, 168, 169, 186
Isa (Almasih) a.s., 228, 234
Isa bin Yunus, 131
Ishag bin Nashir, 47
Ishag bin Rahawaih, 268,
288
Iskandariyah, 79
Islam Abbasi, 896
Islam Afrika, 896
Islam Arabi, 896
Islam Asia, 896
Islam fundamentalis, 896
Islam Hindi, 896
Islam konservatif, 896
Islam Malaysia, 895
Islam Nabawi, 896
Islam radikal, 896
Islam Rasyidi, 896
Islam revolusioner, 896
Islam Sunni, 896
Islam Syi'i, 896
Islam Turki, 896
Islam Umawi, 896
Islam Utsmani, 896
islamic centre, 325-327, 571
Ismail, 562
Ismail bin Abdurrahman,
407
Ismail bin Ishag, 977
Israel, 913
istihsan, 213
Iyadh, al-Gadhi, 138, 434,
077
Izzuddin bin Abdus Salam,
Imam, 172
1069
Ja'far bin Jisr bin Fargd, 65
Ja'far bin Muhammad, 666
Jabal, 562
Jabir bin Abdullah, 122, 377,
401, 443, 446, 447, 603,
663, 791, 813, 818, 821,
835, 924
Jabir bin Umair, 663
Jabir bin Zaid, 977
Jarir bin Abdullah, 366, 379,
832, 978
Jerman, 152, 826
Jibril, 143, 240, 834, 846
jizyah, 338
Jurhud, 367
Juz 'Amma, 144
Ka'ab bin Ujrah, 846, 924
Kaifa Nata'amalu ma'as-Sunnah,
62
Kairo, 152, 281, 286, 826
Kaisar Romawi, 260
Kamil bin Ziyad, 251
kapitalisme, 596
Khadijah, 357, 523
Khalid, 107
Khalid, Khalid Muhammad,
939
Khalifah, Rasyad, 219, 226,
227, 230, 233-236, 327
khalifah Bani Umayyah,
1038
Khan, Shiddig Hasan, 154,
155, 251
Kharijah bin Zaid, 697
Khats'amiyah, 366, 445
Khawarij, 544, 730, 916,
931, 957
Khulafa ar-Rasyidin, 33,
1070
278, 338, 459, 594, 602,
927, 930, 956, 1040
Khurasan, 79, 1044
Kisra, 453
kisrawiyah, 938
Kitab Perjanjian Lama, 351
komunisme, 102, 321, 327
Konstantinopel, 99, 100
Kristen, 327, 970
kristenisasi, 321, 342
Kufah, 79, 600
Kuwait, 152, 571
laghwu, 664, 677, 679
lahwu, 664
Laits bin Sa'ad, Imam, 46
Lank, Timur, 970
Lauh al-Mahfuzh, 348
Lebanon, 152, 323, 970
liberal Barat, 895
Liham, Hanan, 357
London, 577, 585
Lubaid bin al-A'sham, 131,
132, 136-138, 141, 142
Lugman, 75, 241, 256, 262,
676, 847, 973
Ma'mur, 376
Ma'gil bin Yasar, 409
Machiavelli, 279
Madaniyah, 232
Madarijus-Salikin, 83
Madinah, 147, 180, 185,
232, 322, 338, 376, 401,
423, 512, 542, 599, 600,
627, 687, 694, 695, 820,
872, 954, 974, 1040,
1042, 1043, 1048
Madyan, 89
Maghrib, 288, 427
Mahkamah Syar'iyyah Oatar,
335
Mahkamah Ulya Syar'iyyah,
313
Maimun bin Mahran, 519,
1041
Maimunah, 361, 494, 495,
562
majhul al-'ain, 51
majhul al-hal, 51
Majusi, 196, 953, 965, 972
Makhramah bin Naufal, 628
Makhul, 168
Makkiyah, 232
Malaysia, 152, 487
Malibari, 152
Malik, Imam, 46, 73, 87, 121,
141, 146, 151, 155,
167-171, 173-175, 177,
180, 181, 185, 186, 306,
436, 512, 565, 653-657,
702, 784, 873
maglub, 61
marfu', 61
Maroko, 152, 427
Marwa, 79
Marwan bin al-Hakam, 79
Marxis, 462, 895
marxisme, 321, 1007
Maryam, 390, 410, 562, 644,
650, 674, 844
Masehi, 972
mashalih mursalah, 213
Masjid Abdul Hamid bin
Badis, 284
Masjid Nabawi, 322
Masjid Zamalik, 286
Masjidil Agsha, 106
Masjidil Haram, 616
Masrug, 46, 168, 839
maudhu', 52
mauguf, 61
Mawali, 414
mazhab Ahmad, 873
mazhab Hambali, 435, 564,
655, 685, 789
mazhab Hanafi, 433, 563,
646, 777, 789, 790, 900
mazhab jadid, 169, 186, 468
mazhab Maliki, 337, 685,
870
mazhab gadim, 169, 186, 468
mazhab Syafi'i, 467, 473,
564, 650, 651, 658, 662,
685, 776, 789, 873
mazhab Zhahiri, 685
Meir, Golda, 546
Mekah, 147, 330, 376, 820,
862, 973
Mesir, 43, 106, 169, 186,
281, 427, 429, 468, 600,
662, 805, 911, 969, 983,
993, 1040
Miftahu Daaris-Sa'adah, 349
misionaris, 462
misionarisme, 321
Mosul, 1044
Mu'adz bin Jabal, 87, 91,
168, 338, 377, 866, 870
mwallal, 61
Mu'tamir bin Sulaiman, 869
Mu'tazilah, 63, 126, 130,
131, 197
Muawiyah bin Abi Sufyan,
78, 79, 253, 339, 512,
574, 575, 601, 602, 695,
924, 925, 954
mudtharib, 61
Mughirah bin Syu'bah, 697
1071
Muhajirin, 49, 338
Muhammad, 226, 328
Muhammad al-Fatih, 100
Muhammad bin al-Ahsan,
973
Muhammad bin al-Munkadir,
613, 614
Muhammad bin Jahsy, 367
Muhammad bin Murad, 100
Muhammad Ibnu Sirin,
Imam, 50
Muhammad saw., 31, 33,
38, 49, 71, 72, 107, 150,
193, 219, 221-224, 233,
235, 240, 297, 384, 478,
496, 556, 637, 702, 822,
834, 871, 927, 932, 967,
1004, 1013
muharraf, 61
mujaddid, 127
Mujahid, 171, 231, 379
mukhaddirat, 797
munkar, 61
Muntaga al-Akhbar, 606
Mugaugis, 260
muruah, 52
Mus'ir bin Kidam, 630
Musa, 562
Musa a.s., 43, 44, 89, 107,
133, 224, 228, 234, 348,
353, 389, 721, 921, 999,
1001
Musa bin Thalhah, 380
Mushaf al-Malik, 43
Mushaf Utsman, 30
mushahhaf, 61
Muslim, Imam, 80, 98, 104,
120, 124, 162, 193, 302,
397, 398, 401, 412, 443,
444, 44T, 448, 457, 547,
1072
564, 565, 605, 615, 625,
636, 644, 685, 692, 711,
712, 736, 739, 743, 774,
821, 832, 841, 846, 861,
865, 866, 884, 973, 1007,
1037
Musnad Ahmad, 469
Musykil al-Atsar, 61
Musykil ash-Shahihain, 61
Mutharrif bin Abdullah, 296
Muttafag 'alaihi, 125, 356, 950
Nabhan, 371
Nabi Ayub, 830
Nabi Nuh, 67
Nabi Ya'gub, 830
Nafi', 87, 296
Nailul-Authar, 367, 436, 471,
694, 697, 812
Najran, 974
nardasyir, 647, 654, 655, 657,
659, 660, 661, 662, 667,
668
Nasa'i, 121, 143, 158-160,
287, 397, 401, 518, 606,
644, 663, 686, 709, 762,
842
Nashara, 196, 260, 969, 976
Nashibin, 79
Nasrani, 171, 345, 795, 965,
071, 974, 977, 982, 1019,
1027, 1029
Nawawi, Imam, 48, 134, 135,
140, 296-298, 434-436,
451, 458, 650, 651, 831,
873, 983
negara Teluk, 570
Negro, 77
New York, 585
Nu'man bin Basyir, 637, 707,
739
Nughair, 625
Nuh, 908
Nuh a.s., 260, 922
Nurul-Islam, 145, 167
Organisasi Konferensi Islam,
852
orientalis, 462
ovum, 779
Padang Alij, 268.
Padang Tiih, 44
Pakistan, 33, 427, 479, 487
Palestina, 105, 106, 281,
286, 323, 324, 334, 342,
546
pasar Zaura', 285
Perang Ahzab, 183, 203, 928
Perang Badar, 311, 448, 540,
627, 928
Perang Hunain, 388, 523
Perang Jamal, 525
Perang Khandag, 627, 954
Perang Teluk, 328, 334
Perang Uhud, 387, 388, 523,
627
Perjanjian Hudaibiyah, 409
Persatuan Islam di Amerika
Utara (ISNA), 326
Persia, 152, 543, 544, 659,
662, 954, 1038, 1050
puasa Ramadhan, 335
Oadianiyah, 321
Oaf, 739
Oais bin Syamas, 450
Oamariyah, 225, 290, 291,
300, 303, 318
arawiyyin, 427
Oarun, 622, 632, 901, 920,
921
Oatadah, 231, 274
Oatar, 242, 334, 408, 705,
766
gatl ar-rahmah, 749, 754, 855
gaul jadid, 468
gaul gadim, 468
Oibris, 388
Oibthi Mesir, 981, 982
Ouba, 120
Ouraisy, 78, 196, 592, 1004
Rabi' bin Khaitsam, 703
Rabi'ah bin Utsman, 627
Rafidhah, 70, 78, 307
Raja Najasyi, 260
Ramadhan, 289-293, 295,
300, 301, 302, 314, 315,
317, 770, 915
rasm Utsmani, 30, 33, 35
Ratu Saba, 353, 390, 541
Revolusi Masjid, 286
Ridha, al-Allamah Sayid
Rasyid, 126-131, 142,
143, 145, 147, 194, 204,
360, 670, 886, 1031
rijalul-hadits, 56
Riyadhush-Shalihin, 983
Romawi (Rumiyah), 99, 100,
101, 574
Ruhul-Ma'ani, 228
Sa'ad, 1047
Sa'ad bin Abi Wagash, 547,
578, 826, 831
1073
Sa'ad bin Khaulah, 448
Sa'id, 562
Sa'id bin Ash, 640
Saba', 934
Safar, 75
Sahl bin Sa'ad, 80, 444
Sahlah, 565
sahwu, 664
Said bin al-Musayyab, 46,
73, 123, 138, 168, 180,
519, 656, 667, 694, 697,
822, 975
Said bin Jubair, 46, 168, 231,
426, 427, 438, 506, 650,
667, 1051
Said bin Manshur, 437, 1017
Salim, 562, 656
Salim bin Abdullah bin Umar,
697
Salmah, 562
Salman, 80, 954
Salman bin Amir, 842
Samiri, 999
Saudah, 443, 625
sedekah Ramadhan, 339
sekularisme, 327
sekuler, 1038
Shad, 250, 934
Shafiyah, 562
Shafwan bin Umayyah, 196
Shahih al-Bukhari, 45, 63, 112,
123, 126, 128, 131, 376,
388, 469, 495, 624, 682,
706, 809, 817, 915
Shahih Muslim, 112, 120, 123,
128, 374, 388, 682, 982,
993
shahwah islamiyah, 102, 386
Shakhr, 562
Shalih, 1004
1074
Shalih bin Dinar, 159
Shuhaib, 158
Siratisy, Musthafa, 876
Somalia, 282, 342
Su'aid, 1046
Subai'ah binti al-Harits, 448,
449
Subulus-Salam, 471
Sudan, 77
suku Khazraj, 137
Sulaiman, 1040
Sulaiman a.s., 44, 353, 390,
391, 545
Sulaiman bin Hurmuz, 86
Sulaiman bin Isa, 66
Sulaiman bin Musa, 495
Sumaiyyah, 523
sumur Dzirwan, 132
Sunan Abi Daud, 94, 469
Sunan Ibnu Majah, 469
Sunnah Muthahharah, 45
surga Adam, 349
Suriah, 428
Suwahali, 152
Suwaibith bin Harmalah, 629
Suyuthi, Imam, 48, 162, 181,
235, 437, 1043, 1044
Sya'ban, 292, 293, 295, 296,
300, 301, 307, 314, 315
Sya'bi, 1030
Syafi'i, Imam, 35, 46, 61, 79,
130, 151, 167-171, 173,
175, 177, 180, 181, 186,
187, 296, 298, 336, 369,
436, 467, 468, 474, 566,
647, 651, 655, 656, 662,
671, 703, 752, 755, 784
Syafi'iyyah, 434, 435, 456,
468
Syahathah, Syaugi Ismail,
330
Syahr bin Hausyab, 377
syakal, 30, 33
Syakir, Ahmad Muhammad,
157, 158, 235, 236, 299,
303, 304, 309, 310, 313,
1019
syalal al-mukhkhi, 750
Syam, 168, 339, 695, 976
Syamsiyah, 225
Syagig, 65
Syaugi, Ahmad, 207
Syawal, 289, 295, 301, 314,
993
Syu'aib, 353, 389
Syu'bah, 380
Syuraih, 380, 697
Ta'wil Mukhtalif al-Hadits, 61
Tafsir al-Baidhawi, 221, 236
Tafsir al-Kasysyaf, 197
Tafsir al-Manar, 361
Tahafut al-Falasifah, 197
tahazzug, 632
taisir al-maut, 749, 754
tajdid, 207
talaggi ar-rukban, 608, 610
Talmud, 106
Tagrib, 48, 112
Tagwimul-Adillah, 172
targhib, 48, 112, 490
tarhib, 48, 490
Tarikhul-Khulafa', 1043, 1044
tasawuf, 1048
tashallub al-asyram, 750
Taurat, 106, 345, 348, 1027,
1032
Thabrani, Imam, 80, 100,
119, 125, 161, 409, 505,
506, 593, 663, 815, 843,
859, 1016
Thaha, 127, 133, 220, 222,
228, 234, 346, 347, 351,
745, 1000, 1002
Thalhah, 562
Thatcher, Margaret, 546
Thawus, 168, 695
Thousand Oaks, 326, 327
Thursina, 721
Tirmidzi, Imam, 80, 120,
123, 126, 155, 160, 193,
287, 288, 362, 397, 436,
445, 516, 522, 592, 597,
599, 624, 634, 640, 709,
710, 728, 792, 815, 830
Tokyo, 585
Tsabit bin Oais, 509, 515,
516, 518
tsagafah islamiyah, 51
Tsauban, 98, 516
Tsauri, Imam, 46
Tunis, 915
Tunisia, 290, 427
Turki, 33, 110, 152, 427
Ubadah bin Shamit, 388, 799
Ubai bin Ka'ab, 168, 753
Ubaidillah, 380
ulul albab, 113
Umar, 562
Umar al-Farug, 927, 969
Umar bin Abdul Aziz, 337, .
338, 631, 695, 951,
1038-1040, 1042-1050
Umar bin Hakam, 141
Umar bin Khattab, 65, 78,87,
168, 169, 172, 175, 186,
1075
201, 231, 268, 278, 353,
378, 389, 533, 535, 536,
545, 593,601, 627, 653,
697, 702, 729, 736, 763,
771, 792, 847, 927, 928,
935, 941, 944, 954, 968,
969, 975, 976, 995, 1047
Umar bin Usaid, 1047
Ummahatul Mu'minin, 353,
684
Ummu Aiman, 625
Ummu Ammarah Nusaibah
binti Ka'ab, 388
Ummu Athiyah, 385, 387,
406, 407, 409, 451
Ummu Darda', 819
Ummu Fadhl, 564
Ummu Hani binti Abi Thalib,
376
Ummu Haram binti Mulhan,
388, 417
Ummu Khalad, 450
Ummu Saib, 401, 821
Ummu Salamah, 352, 357,
361, 368, 369, 494, 522,
531, 541, 629, 793, 981
Ummu Sulaim, 387, 388,
417, 419
Ummu Zara', 624
Ummul Ala', 401
Ummul Harits binti Abi
Rabi'ah, 976
Ummul Kitab, 348
Ummul Musayyab, 401
Uni Soviet, 102
Universitas King Abdul Aziz,
330
Universitas Oatar, 273, 498
Ugbah bin Amir, 838
Urdu, 152
1076
Urwah bin Zubair, 76, 145,
146, 602, 656, 861
Usamah bin Zaid, 817
Utsman bin Abdullah, 86
Utsman bin Abil Ash, 861
Utsman bin Affan, 30, 33,
50, 285, 388, 512, 525,
543, 601, 697
waliyul-amri, 770
Wagaf Islami di Amerika
Utara (NAIT), 326
Watsilah bin al-Asga', 607,
657
Yahudi, 69, 103, 105-107,
109, 126, 136, 137,
141-143, 221, 239, 260,
322, 345, 626, 633, 795,
822, 965, 971, 974-976,
978, 1017, 1019, 1027,
1029
Yahya bin Adam, 47
Yahya bin Katsir, 376
Yahya bin Sa'id, 1047
Yaman, 338, 377, 798, 801,
802, 805
yanasib, 583
Yagub, 39
Yasin, 362, 872
Yazid bin Abi Ziyad, 65, 455
Yunus, 149, 178, 220, 222,
462, 644, 653, 679, 690,
703, 979
Yunus bin Ubaid, 612, 613
Yusuf, 32, 36-40, 178, 226,
372, 562, 591, 647, 864,
931, 933, 956, 960, 1036
Yusuf bin Malik, 593
za'faran, 617
Zadul-Ma'ad, 204, 475, 753
Zaid bin Ali, Imam, 168
Zaid bin Argam, 141, 142,
815
Zaid bin Aslam, 625
Zaid bin Tsabit, 33, 168, 623
Zainab, 443, 446
Zaitunah, 427
Zakaria, 390
Zaunul Abidin, Ali bin al-
Husain, 1017
Zhahiriyah, 213, 785
Zionisme, 106, 321
Ziyad Ibnu Abi Maryam, 232
Zuhair bin Muhammad, 84,
494
Zuhri, 168
Zurrug, 434 @
1077